Contract
PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM KENCLENG MASJID DIGITAL ANTARA LAZNAS DEWAN DAKWAH DENGAN LANGGAR XXXXX XXXX No. LAZNAS DEWAN DAKWAH : 021/PKS-LAZNASDDII/X/1445H/2023M No. MITRA MASJID : 001/ LANGGAR XXXXX XXXX /XII/1445H/2023M |
ميحرلا نمحرلا الله مسب Perjanjian Kerja Sama (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani, oleh dan antara: |
1. LAZNAS DEWAN DAKWAH, Lembaga Amil Zakat Nasional yang berada di bawah Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dengan SK Menteri Agama RI No. 712/ 2 Desember 2016 menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di JL. Xxxxxx Xxxx Xx.00 – Xxxxxxx Xxxxx 10450, dalam hal ini diwakili secara sah oleh Xxxxxxx selaku Dir. Penghimpunan ZIS LAZNAS Dewan Dakwah berdasarkan Surat Kuasa, dari dan oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama LAZNAS Dewan Dakwah (untuk selanjutnya disebut sebagai “LAZNAS Dewan Dakwah”); dan |
2. LANGGAR XXXXX XXXX, Langgar/Mushola yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berkedudukan di Kalimantan Selatan dan beralamat di Desa Tampakang Kec. Paminggir Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan dalam hal ini diwakili secara sah oleh Xxxxxxxxx selaku Ketua Pembangunan Langgar dari dan oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama Langgar Xxxxx Xxxx (untuk selanjutnya disebut sebagai “Mitra”). |
LAZNAS Dewan Dakwah dan Xxxxx secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. |
Para Pihak dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: |
1. Bahwa LAZNAS Dewan Dakwah adalah Lembaga Amil Zakat Nasional yang bergerak |
di bidang Penghimpunan dan Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah yang telah memiliki legal formal Kemenag dan Baznas 2. Bahwa Mitra adalah Langgar Xxxxx Xxxx 3. Bahwa LAZNAS Dewan Dakwah memiliki fasilitas website donasi untuk menghimpun dana-dana sosial dan kemanusian lainnya. 4. Bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, maka mitra dalam hal ini menunjuk LAZNAS Dewan Dakwah sebagai media atau platform crowdfunding donation kencleng masjid digital sebagaimana ditetapkan di dalam Perjanjian ini; dan 5. Bahwa Para Pihak sepakat untuk tunduk pada Perjanjian ini serta syarat dan ketentuan yang terdapat di dalam Platform Web Donasi LAZNAS Dewan Dakwah. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka Para Pihak menyatakan bersepakat untuk mengadakan Perjanjian ini dengan didasarkan itikad baik yang mana Para Pihak saling setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini bersama dengan ketentuan dan batasan sebagai berikut: |
PASAL 1 PENGERTIAN DAN DEFINISI |
(1) Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya menentukan lain, ungkapan-ungkapan berikut ini memiliki arti sebagai berikut: a. Galang Donasi adalah halaman penggalangan donasi yang dibuat oleh atau bekerja sama dengan mitra melalui Platform Web Donasi LAZNAS Dewan Dakwah; b. Hari Kerja adalah setiap hari Senin sampai dengan Jumat pada kalender masehi, kecuali hari libur resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; c. Hari Kalender adalah setiap hari Senin sampai Minggu pada kalender Masehi, tidak mempertimbangkan hari libur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; d. Biaya Jasa adalah biaya atas pelaksanaan Program yang dibebankan dari LAZNAS Dewan Dakwah kepada Mitra sebagaimana ditetapkan di dalam Lampiran 2 Perjanjian ini; e. Platform Web Donasi LAZNAS Dewan Dakwah adalah situs dan aplikasi berbasis web yang dibuat, dimiliki dan dikelola oleh LAZNAS Dewan Dakwah dan/atau Affiliasinya berikut dengan semua produk, program dan fitur yang |
terdapat di dalamnya dengan domain xxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxx- masjid
f. Force Majeure adalah suatu atau rangkaian kejadian yang timbul di luar kuasa salah satu Pihak yang mempengaruhi pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, dimana Pihak tersebut tidak dapat melaksanakannya, termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran, kecelakaan, perampokan, bencana alam, embargo, pemogokan atau masalah perburuhan lainnya, perang, huru hara, pemberontakan, kerusuhan sipil, anarki, epidemi, sabotase, atau kebijakan Pemerintah yang secara resmi berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan ini, serta hal-hal lain yang secara wajar tidak dapat dihindari karena berada di luar kemampuan Para Pihak, sehingga salah satu Pihak atau Para Pihak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya;
g. Xxxxxx adalah sumbangan yang diberikan oleh pengguna Platform Web Donasi LAZNAS Dewan Dakwah yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah;
h. Optimasi adalah serangkaian proses termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan Layanan yang dilakukan terhadap Galang Donasi dalam rangka untuk mendapatkan hasil yang optimal;
i. Hak Kekayaan Intelektual berarti semua hak kekayaan intelektual, termasuk tetapi tidak terbatas pada paten, hak atas rancangan tata letak sirkuit (circuit layouts), merek dagang, merek jasa, nama dagang, rancangan terdaftar, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual atau kekayaan industrial lainnya, pengetahuan teknis, penemuan, rumus, proses rahasia atau tertutup, rahasia dagang dan informasi rahasia, dan setiap hak dan aset yang dilindungi lainnya serta setiap lisensi dan perizinan sehubungan dengannya, dalam masing- masing hal, di bagian mana pun di dunia dan baik telah terdaftar atau dapat didaftarkan atau tidak dan untuk jangka waktu penuhnya, dan seluruh perpanjangan dan pembaruannya, dan seluruh permohonan pendaftaran sehubungan dengannya; dan
x. Xxxxxan adalah kegiatan yang dilakukan oleh LAZNAS Dewan Dakwah kepada mitra dalam rangka mendukung pelaksanaan Program, adapun kegiatan yang dimaksud adalah (i) Copywriting di mana LAZNAS Dewan Dakwah membuatkan text/copywriting untuk konten iklan dan konten halaman Galang Donasi, (ii) Desain di mana LAZNAS Dewan Dakwah membuatkan desain poster untuk konten iklan dan konten halaman Galang Donasi, dan (iii) Iklan digital di mana LAZNAS Dewan Dakwah menyediakan iklan digital pada media sosial Facebook dan Instagram yang dimiliki dan dikelola oleh xxxxx.
x. Xxxxxan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Xxxxx dalam memberikan informasi terkait penggunaan dana yang dicairkan oleh LAZNAS Dewan Dakwah secara tertulis/ documented. l. Payment Gateway adalah sistem transaksi online yang mengotorisasi proses pembayaran, baik yang menggunakan transfer bank, virtual account atau pembayaran langsung lainnya, seperti e-wallet (ShopeePay, GoPay, DANA, OVO), dll. m. Form Pengajuan Pencairan adalah sebuah formulir yang diisi dengan mendeskripsikan pelaksanaan pogram dan menjelaskan rencana penggunaan dana perolehan campaign tersebut sebagai lampiran pengajuan pencairan dana. (Biaya transaksi pada Lampiran 3) (2) Rujukan pada Pasal berarti pasal-pasal dari Perjanjian ini. Judul digunakan hanya untuk kemudahan dalam merujuk dan tidak akan memengaruhi interpretasi dari ketentuan-ketentuan substantif dalam Perjanjian ini. |
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN (1) Perjanjian ini dimaksudkan untuk mengatur kerja sama LAZNAS Dewan Dakwah dengan mitra dalam hal jasa pemanfaatan channel donation. (2) Tujuan diadakannya Perjanjian ini agar diperoleh kejelasan atas hak dan kewajiban masing-masing Pihak serta kepastian hubungan hukum masing-masing Pihak. PASAL 3 JANGKA WAKTU PERJANJIAN (1) Terlepas dari tanggal penandatanganan Perjanjian, kerja sama ini berlaku selama 2 (Dua) Tahun efektif terhitung sejak tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan tanggal 02 Mei 2024 dan akan terus berkekuatan hukum dan berlaku penuh hingga berakhirnya Jangka Waktu (“Jangka Waktu Awal”), kecuali Perjanjian ini diakhiri lebih awal oleh salah satu Pihak berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. (2) Apabila Para Pihak, atas kesepakatan bersama, memilih untuk memperpanjang Perjanjian ini setelah Jangka Waktu Awal, suatu Addendum yang mencerminkan jangka waktu yang direvisi akan ditandatangani oleh kedua Pihak. |
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Para Pihak sepakat untuk melaksanakan seluruh hak dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan di dalam Lampiran 1 pada Perjanjian ini.
PASAL 5 ADMINISTRATIF
Para Pihak sepakat untuk tunduk pada ketentuan mengenai administratif kesepakatan sebagaimana telah ditetapkan di dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3 pada Perjanjian ini.
PASAL 6 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) Masing-masing Pihak berhak untuk segera mengakhiri Perjanjian ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Xxxxx yang lain apabila:
a. Pihak yang lain melakukan suatu pelanggaran material terhadap Perjanjian ini yang tidak dapat dipulihkan;
b. Pihak yang lain melakukan suatu pelanggaran material terhadap Perjanjian ini dan gagal untuk memulihkannya dalam waktu empat belas (14) hari setelah menerima suatu pemberitahuan tertulis yang memuat keterangan mengenai pelanggaran tersebut dan yang mewajibkan pelanggaran tersebut untuk dipulihkan;
x. Xxxxx yang lain mengalami likuidasi baik secara terpaksa maupun secara sukarela selain untuk kepentingan amalgamasi atau pengaturan rekonstruksi dengan para krediturnya atau memiliki kurator yang ditunjuk sehubungan dengan seluruh atau suatu bagian dari asetnya atau mengambil atau mengalami suatu tindakan yang serupa sebagai akibat dari utang;
d. pengakhiran tersebut diwajibkan berdasarkan suatu perintah atau arahan dari suatu otoritas hukum, pengatur, pemerintahan atau berdasarkan undang- undang yang memiliki yurisdiksi atas hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini; atau
e. Arahan atau peraturan tersebut secara tegas melarang salah satu Pihak untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
(2) LAZNAS Dewan Dakwah dapat mengakhiri Perjanjian ini karena alasan apapun dengan memberikan pemberitahuan tertulis selama tiga puluh (30) hari kepada Pihak lainnya.
(3) Berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Perjanjian ini tidak akan mengurangi dan tidak akan memengaruhi tanggung jawab yang telah ada dari masing-masing Pihak dan tidak akan membebaskan Pihak mana pun dari kewajiban tersebut yang, berdasarkan sifatnya, akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian ini, termasuk jaminan masing-masing Pihak dan kewajiban ganti rugi dan kerahasiaannya.
PASAL 7 KORESPONDENSI
(1) Setiap pemberitahuan, surat-menyurat, permintaan dan informasi lain dalam kaitannya dengan Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis dan dikirimkan melalui e-mail, pengiriman kurir, atau pos atau faksimili dengan ditujukan ke alamat sebagai berikut:
a. LAZNAS Dewan Dakwah
Alamat : Jl. Xxxxxx Xxxx Xx.00 – Xxxxxxx Xxxxx 00000
Contact Person : Xxxxxxx
No. HP : x00 000-0000-0000
E-mail : 1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
2. xxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
b. Langgar Xxxxx Xxxx
Alamat : Desa Tampakang Kec. Paminggir Kab. Hulu Sungai Utara, Prov.
Kalimantan Selatan
Contact Person : Xxxxxxxxx
Xx. HP : 0000-0000-0000
E-mail :
(2) Setiap pemberitahuan akan dianggap telah diterima oleh salah satu Pihak dalam hal:
a. Jika dikirimkan melalui jasa kurir, pada saat tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut;
b. Jika dikirimkan melalui e-mail, berdasarkan konfirmasi dari laporan pengiriman pada saat e-mail dikirimkan; dan
c. Jika dikirimkan melalui pos, pada hari ketiga kalender setelah hari pengiriman.
(3) Setiap perubahan atas alamat harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lain dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak perubahan tersebut.
PASAL 8
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai pengalihan atau transfer dari setiap Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan milik dari masing-masing Pihak berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
(2) Dalam pelaksanaan Optimasi ini sebagaimana dijelaskan di dalam Perjanjian ini (termasuk namun tidak terbatas pada materi pemasaran bersama), apabila salah satu Pihak bermaksud untuk menggunakan merek dan/atau logo milik Pihak lainnya, maka Pihak tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pihak yang memiliki merek dan/atau logo tersebut.
(3) Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, LAZNAS Dewan Dakwah membuat dan mempromosikan hasil pekerjaan berupa halaman Galang Xxxxxx XXXXX termasuk penulisan, gambar, desain foto, logo yang dapat merupakan properti LAZNAS Dewan Dakwah, sehingga penulisan, gambar, foto, dan logo tersebut akan tetap menjadi milik LAZNAS Dewan Dakwah.
PASAL 9 FORCE MAJEURE
(1) Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan ketentuan Perjanjian ini oleh salah satu atau Para Pihak, tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap isi Perjanjian apabila hal tersebut terjadi akibat adanya Force Majeure.
(2) Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxx lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya peristiwa yang dianggapnya sebagai Force Majeure tersebut begitu juga saat berakhirnya.
LAMPIRAN I
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
I. HAK LAZNAS Dewan Dakwah:
1. Menerima Biaya Pengembangan Website setelah bulan ke – 12 (1 Tahun) sejak kesepakatan kedua belak pihak sebagaimana telah ditetapkan dan disepakati di dalam Lampiran 2 Perjanjian ini;
2. Mendapatkan konten dari Mitra yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Layanan;
3. Mendapatkan kewenangan untuk mewakili mitra dalam hal pelaksanaan Layanan selama Perjanjian ini berlaku;
4. Mendapatkan informasi dan laporan terkini yang benar dan transparan atas penyaluran dana donasi campaign kencleng masjid pada web LAZNAS Dewan Dakwah;
5. Mendapatkan informasi mengenai Rancangan Anggaran Biaya (“RAB”) dari mitra atas setiap program yang akan di Optimasi sebelum LAZNAS Dewan Dakwah melaksanakan Optimasi.
II. KEWAJIBAN LAZNAS Dewan Dakwah: Memberikan kepada mitra, yang terdiri dari:
1. Memberikan Layanan atas pelaksanaan publikasi program kencleng masjid di website sesuai dengan jangka waktu yang disepakati;
2. Opsional apabila mitra mengajukan, LAZNAS Dewan Dakwah melakukan Optimasi melalui iklan digital yang akan ditayangkan pada media sosial sesuai dengan jangka waktu yang disepakat.
3. Memberikan informasi aktivitas Galang Donasi minimal 1 (satu) kali selama Perjanjian ini berlaku;
4. Melakukan pencairan dana minimal 2/3 bulan setelah campaign dipublikasikan.
III. XXX XXXXX:
1. Mendapatkan jasa Layanan atas pelaksanaan publikasi campaign kencleng masjid sesuai dengan kesepakatan Para Pihak;
2. Mendapatkan informasi aktivitas Galang Donasi minimal 1 (satu) kali selama Perjanjian ini berlaku;
3. Xxxxx dapat mengajukan optimasi penggalangan dana kencleng masjid digital kepada LAZNAS Dewan Dakwah melalui iklan. Adapun ketentuan iklan disepakati dalam perjanjian terpisah;
4. Mitra berhak mengajukan pencairan penggalangan dana kencleng masjid digital minimal 2/3 bulan setelah campaign dipublikasikan
IV. KEWAJIBAN MITRA:
1. Melakukan pembayaran atas Biaya Jasa sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Lampiran 2 Perjanjian ini;
2. Memberikan semua konten materi yang dibutuhkan LAZNAS Dewan Dakwah agar dapat dipublikasikan program yang diajukan;
3. Mengisi form pengajuan pencairan yang diterbitkan oleh LAZNAS Dewan Dakwah sebagai syarat pengajuan pencairan dana campaign kencleng masjid;
4. Memberikan nomor rekening Bank khusus untuk pencairan dana penggalangan kencleng masjid;
5. Memberikan informasi dan laporan terkini yang benar dan transparan kepada LAZNAS Dewan Dakwah atas penggunaan dana yang dicairkan;
6. Memberikan informasi mengenai Rancangan Anggaran Biaya (“RAB”) sesuai dengan program yang diajukan kepada LAZNAS Dewan Dakwah atas setiap Optimasi sebelum LAZNAS Dewan Dakwah melaksanakan Optimasi.
LAMPIRAN 2 ADMINISTRATIF
1. Mitra tidak dikenakan biaya jasa oleh LAZNAS Dewan Dakwah dalam publikasi campaign Kencleng Masjid selama 12 bulan pertama sejak perjanjian ditandatangani. Setelah 12 bulan pertama, tepatnya pada bulan ke - 13 sejak kesepakatan kesua belah pihak, mitra dikenakan biaya jasa pengembangan sistem website sebesar 2,5% dari dana yang akan dicairkan.
2. Pencairan dana dikenakan potongan biaya administrasi dari bank/payment gateway yang tersedia pada fasilitas website;
3. Xxxxx dapat mengajukan pencairan dana minimal 3 bulan setelah campaign terpublikasi;
4. Seluruh dan setiap pajak yang timbul dari Biaya akan menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan perpajakan Indonesia yang berlaku. Jika diperlukan, setiap Pihak bersedia untuk menyediakan bukti pemotongan pajak yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Pihak lainnya.
5. Pencairan dilakukan oleh LAZNAS Dewan Dakwah kepada mitra dengan mengirimkan sejumlah nominal donasi terhimpun setelah dipotong biaya admin payment gateway ataupun iklan (opsional) dengan metode transfer bank dengan nilai sebagaimana yang tercantum pada form pengajuan pencairan yang diterbitkan oleh LAZNAS Dewan Dakwah pada Perjanjian ini ke rekening Mitra sebagai berikut:
Bank : BRI
Nomor Rekening : 4473-01-010306-53-4
Atas Nama : Xxxxxxxxx Xxxxx Langgar Xxxxx Xxxx
LAMPIRAN 3
BIAYA TRANSAKSI BANK DAN PAYMENT GATEWAY (Pihak ke-3)
Setiap Donasi Zakat, Infak, Wakaf melalui website LAZNAS Dewan Dakwah dengan metode pembayaran Virtual Account dan E-Wallet akan dikenakan biaya administrasi bank yang berlaku dengan sesuai ketentuan Payment Gateway**:
Daftar Biaya Administrasi Bank via Penyedia Jasa Payment Gateway:
I. Bank Transfer
1. Virtual Account MANDIRI : Rp. 2.522/transaksi
2. Virtual Account BCA : Rp. 2.775/transaksi
3. Virtual Account ATM BERSAMA : Rp. 1.500/transaksi
4. Virtual Account Permata : Rp. 2.200/transaksi
5. Virtual Account BNI : Rp.2.420/transaksi
6. Virtual Account BSI : Rp.2.000/transaksi
7. FLIP Bank Transfer : Rp.2.000/transaksi
II. E-Wallet
1. OVO : 1.665% /transaksi
2. ShopeePay : 1%/transaksi
3. DANA : 1,665%/transaksi
4. Gopay : 0%/transaksi
** Besaran biaya bisa berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pihak payment gateway dan tanpapemberitahuan kepada pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian ini.