NOTA KESEPAKATAN ANTARA
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN
PEMERINTAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR: MoU.15/Ka.BPIP/12/2021 NOMOR: Pem.415.4.43/11/75/Xll/2021
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pada hari ini kamis tanggal sembilan bulan desember tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di Kupang, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. XXXXXX XXXXXXX, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx XXX Xx. 2, Jakarta Pusat, OKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2.
XXXXXX XXXXXXXX LAISKODAT, Gubernur Nusa Tenggara Timur, berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xx Xxxx Xxxxx 00, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara sendiri sendiri disebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, menerangkan terlebih dahulu hal-hal: sebagai berikut:
PIHAK KESATU | PIHAK KEDUA |
r, | ,v |
- 2 -
a. bahwa PIHAK KESATU merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; dan
c. bahwa guna mendukung Pembinaan Ideologi Pancasila di Nusa Tenggara Timur, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Nota Kesepakatan yang dapat ditindaklanjuti dengan kerja sama program dan kegiatan berdasarkan lingkup kewenangan PARA PIHAK.
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
I. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nusat Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
PIHAK KESATU | l'IHAK KEDUA |
7 | Iv |
- 3 -
23 tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pernerintah Nornor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sarna Daerah (Lernbar Negara 6219 Tahun 2018);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pernbinaan
Ideologi Pancasila (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17);
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sarna Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sarna Daerah dengan Pihak Ketiga;
6. Peraturan Badan Pernbinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedornan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pernbinaan Ideologi Pancasila; dan
7. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pernbinaan Ideologi Pancasila.
Berdasarkan hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, rnenandatangani, dan rnelaksanakan Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Pernbinaan Ideologi Pancasila, dengan ketentuan dan syarat syarat sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Nota Kesepakatan ini sebagai landasan bagi PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan pernbinaan ideologi Pancasila.
r1
l'IHAK
KESATU
A,
PIHAK KEDUA
(2) Tujuan Nota Kesepakatan ini untuk rnewujudkan kerja sama berdasarkan sernangat gotong royong bagi PARA PIHAK dalarn rangka pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila di Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai tugas dan fungsi PARA PIHAK.
- 4 -
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi:
a. mendorong pelaksanaan sosialisasi, pembudayaan, dan penggalian mutiara Pancasila pada kearifan lokal dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila;
b. mendorong pengembangan kerja sama jejaring multi pihak dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila;
c. pendampingan terhadap pembentukan regulasi dan kebijakan serta advokasi penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila;
d. penyediaan standar materi dan bahan ajar serta penelitian mengenai pembinaan ideologi Pancasila;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pembekalan, workshop
pembinaan ideologi Pancasila di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f. pengendalian dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK; dan
g. kegiatan lain sesuai kebutuhan yang disepakati PARA PlllAK.
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Nota Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Sinergi yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja Sama Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rincian rencana kerja sama, mekanisme kerja sama, serta hak dan kewajiban PARA PIHAK.
(3) Perjanjian Kerja Sama Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan ini.
PIHAK KESATU | l'IHAK KEDUA |
A,, |
- 5 -
Pasal 4 JANGKA WAKTU
(1} Nota Kesepakatan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi untuk penyempurnaan oleh PARA PlllAK.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk memperpanjang atau mengakhiri Nota Kesepakatan ini, wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal Nota Kesepakatan ini berakhir atau tanggal Nota Kesepakatan ini akan diakhiri.
(3) Dalam hal Nota Kesepakatan ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi, pengakhiran tersebut tidak mengakibatkan terhentinya aktivitas yang telah dibuat serta berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban PARA PIHAK.
Pasal 5 PENGENDALIAN DAN EVALUASI
(1) PARA PIHAK melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Nota Kesepakatan ini secara berkala 6 (enam) bulan sekali atau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) PARA PIHAK menunjuk pejabat yang terkait di unit kerjanya masing masing guna melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Nota Kesepakatan ini.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala bentuk biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK dan sumber-
PIHAK K.ESATIJ | PIHAK KEDUA | |
1--- |
- 6 -
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan Nota Kesepakatan ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah mufakat.
Pasal 8 ADENDUM
Hal lain yang belum atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepakatan ini namun dianggap penting oleh PARA PIHAK dapat diatur tersendiri dan dituangkan dalam bentuk adendum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan ini.
Pasal 9 PENUTUP
(1) Nota Kesepakatan ini dibuat dalam rangkap 2 {dua) asli dan sah, di atas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2) Nota Kesepakatan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
ILU LAISKODAT
PlliAK KESAT U | PlliAK KEDUA |
,(, |