RENCANA JADWAL PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
RENCANA JADWAL PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Tanggal Efektif : 28 April 2023
Masa Penawaran Umum : 2 - 4 Mei 2023
Tanggal Penjatahan Saham : 4 Mei 2023
Tanggal Distribusi Saham secara Elektronik : 5 Mei 2023
Tanggal Pencatatan Saham di BEI : 8 Mei 2023
Awal Perdagangan Waran Seri I : 8 Mei 2023 Akhir Perdagangan Waran Seri I
- Pasar Reguler & Negosiasi : 2 Mei 2025
- Pasar Tunai : 7 Mei 2025
Awal Pelaksanaan Waran Seri I : 8 November 2023
Akhir Pelaksanaan Waran Seri I : 8 Mei 2025
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Sebanyak 1.547.500.000 (satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham baru atau 20,00% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap lembar Saham. Keseluruhan saham tersebut ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham. Pemesanan Saham melalui Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Jumlah Penawaran Umum Saham Perdana ini adalah sebanyak Rp154.750.000.000,- (seratus lima puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Bersamaan dengan Penawaran Umum Saham Perdana, Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak 1.238.000.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta) Waran Seri I atau 20,00% (dua puluh persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum ini disampaikan. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Yang Ditawarkan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang Saham Yang Ditawarkan pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 5 (lima) Saham Yang Ditawarkan berhak memperoleh 4 (empat) Waran Seri I, di mana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan yang dikeluarkan dari portepel dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135,- (seratus tiga puluh lima Rupiah) setiap Waran Seri I. Waran Seri I dapat dilaksanakan menjadi saham Perseroan setelah 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya dan memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 24 (dua puluh empat) bulan. Jangka waktu Waran Seri I tidak dapat diperpanjang. Nilai hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp167.130.000.000,- (seratus enam puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan dan saham yang merupakan hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya merupakan saham yang berasal dari portepel Perseroan, serta akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu.
Para Penjamin Emisi Efek menjamin seluruh penawaran Saham secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sesuai porsi penjaminan saham masing-masing.
Nilai Nominal Rp 10,- per Saham | ||||||
Keterangan | Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham | Setelah Penawaran Umum Perdana Saham | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 245.000.000.000 | 00.000.000.000 | 245.000.000.000 | ||
Pemegang Saham: | ||||||
PT Prambanan Investasi Sukses | 6.166.000.000 | 00.000.000.000 | 99,61 | 6.166.000.000 | 00.000.000.000 | 79,69 |
Xxxxxx Xxxx Xxxxxx | 24.000.000 | 240.000.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000 | 0,31 |
Masyarakat | - | - | - | 1.547.500.000 | 00.000.000.000 | 20,00 |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 6.190.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 183.100.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Penerbitan Waran Seri I
Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini, Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak 1.238.000.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta) Waran Seri I atau 20,00% (dua puluh persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum ini disampaikan. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 5 (lima) Saham Baru Perseroan berhak memperoleh 4 (empat) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dari portepel. Waran Seri I diterbitkan berdasarkan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I Perseroan No. 70 tanggal 16 Desember 2022, Adendum I Akta Perjanjian Penerbitan Waran Seri I No. 64 tanggal 26 Januari 2023, Adendum II Akta Perjanjian Penerbitan Waran Seri I No.43 tanggal 13 Maret 2023, Adendum III Akta Perjanjian Penerbitan Waran Seri I No.85 tanggal 20 Maret 2023, dan Adendum IV Akta Perjanjian Penerbitan Waran Seri I No.32 tanggal 18 April 2023 yang seluruhnya dibuat di hadapan Dr. Xxxxx Xxxxxxx, SH.,X.Xx Notaris di Kota Jakarta.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham Perseroan dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 135,- (seratus tiga puluh lima rupiah) sehingga dana yang diraih dengan pelaksanaan waran yaitu sebanyak-banyaknya Rp167.130.000.000,- (seratus enam puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah), jangka waktu dapat dilaksanakannya Waran Seri I yaitu dimulai setelah 6 (enam) bulan sejak Waran tersebut diterbitkan, sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan setelah penerbitan Waran, yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi.
Apabila Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham dalam Penawaran Umum ini telah dilaksanakan seluruhnya menjadi saham baru, maka proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Waran Seri I adalah sebagai berikut:
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/PERBAIKAN DARI PROSPEKTUS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI MEDIA INDONESIA PADA TANGGAL 10 APRIL 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Aktivitas Periklanan dan Konsultasi Manajemen lainya Berkedudukan di Jakarta– Indonesia
Kantor Pusat :
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav 205
Jl. XX Xxxxxxxxx Xx 00, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx – Kode pos 12430
Tel. (000) 000 0000 | Fax. (000) 0000 000
website: xxxxx://xxx.xxxxxx.xx | email: xxxxxxxxx@xxxxxx.xx
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak 1.547.500.000 (satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu) Saham Baru atau 20,00% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap Saham. Keseluruhan saham tersebut ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham. Pemesanan Saham melalui Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Jumlah Penawaran Umum Saham Perdana ini adalah sebanyak Rp154.750.000.000,- (seratus lima puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Bersamaan dengan Penawaran Umum Saham Perdana, Perseroan juga menerbitkan sebanyak 1.238.000.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta) Waran Seri I atau sebesar 20,00% (dua puluh persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana ini disampaikan. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Yang Ditawarkan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang Saham Yang Ditawarkan pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 5 (lima) Saham Yang Ditawarkan berhak memperoleh 4 (empat) Waran Seri I, di mana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan yang dikeluarkan dari portepel dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135,- (seratus tiga puluh lima Rupiah) setiap Waran Seri I. Waran Seri I dapat dilaksanakan menjadi saham Perseroan dimulai setelah 6 (enam) bulan sejak Waran Seri I tersebut diterbitkan, sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan setelah penerbitan Waran Seri I. Jangka waktu Waran Seri I tidak dapat diperpanjang. Nilai hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp167.130.000.000,- (seratus enam puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah).
Seluruh Pemegang Saham Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”). Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap sisa Saham Yang Ditawarkan yang tidak dipesan dalam Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Indo Capital Sekuritas PT KGI SEKURITAS INDONESIA
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
MENGINGAT JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN PERSEROAN RELATIF TERBATAS, MAKA TERDAPAT KEMUNGKINAN PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) AKAN MENJADI KURANG LIKUID. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH XXXXXXXXXXX SAHAM PERSEROAN DI BEI AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”) DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN DAN DIADMINISTRASIKAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2023
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan batas alokasi saham, alokasi saham untuk Penjatahan Terpusat disesuaikan dengan ketentuan pada angka VI SEOJK No. 15/2020 sebagai berikut:
Golongan Penawaran Umum | Persentase Alokasi Efek | Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi | ||
Penyesuaian I | Penyesuaian II | Penyesuaian III | ||
2,5x ≤ X < 10x | 10x ≤ X < 25x | ≥ 25x | ||
I | ≥ 15% | ≥ 17,5% | ≥ 20% | ≥ 25% |
II | ≥ 10% | ≥ 12,5% | ≥ 15% | ≥ 20% |
III | ≥ 7,5% | ≥ 10% | ≥ 12,5% | ≥ 17,5% |
IV | ≥ 2,5% | ≥ 5% | ≥ 7,5% | ≥ 12,5% |
Untuk sumber saham menggunakan saham yang dialokasikan untuk porsi Penjatahan Pasti, pemenuhan pesanan pemodal pada Penjatahan Pasti dilakukan dengan membagikan porsi Penjatahan Pasti setelah dikurangi dengan penyesuaian alokasi Saham:
a. secara proporsional untuk seluruh pemodal berdasarkan jumlah pesanan; atau
b. berdasarkan keputusan penjamin pelaksana emisi Efek dalam hal penjamin pelaksana emisi Efek memberikan perlakuan khusus kepada pemodal tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pemodal Penjatahan Pasti yang mendapatkan perlakuan khusus hanya akan dikenakan penyesuaian alokasi Saham secara proporsional setelah pemodal Penjatahan Pasti yang tidak mendapat perlakuan khusus tidak mendapatkan alokasi Saham karena penyesuaian;
2) pemodal yang diberikan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka
1) ditentukan dan diinput ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik sebelum berakhirnya masa penawaran Saham; dan
3) penjamin pelaksana emisi Efek harus memberitahukan kepada masing-masing pemodal yang terdampak penyesuaian alokasi Saham.
Dalam hal terdapat kekurangan Saham akibat alokasi penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, kekurangan Saham tersebut dipenuhi dari pemodal pada Penjatahan Pasti yang disesuaikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan yang paling akhir.
1. Jika terdapat lebih dari 1 (satu) pesanan pada alokasi Penjatahan Terpusat dari pemodal yang sama melalui Partisipan Sistem yang berbeda, maka pesanan tersebut harus digabungkan menjadi 1 (satu) pesanan.
2. Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada:
a. Penjatahan Terpusat Ritel, sisa saham yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat selain ritel.
b. Penjatahan Terpusat Selain ritel, sisa saham yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel
3. Dalam hal terjadi:
a. kelebihan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, maka pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut tidak diperhitungkan.
b. kekurangan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, maka pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut mendapat alokasi secara proporsional.
c. jumlah saham yang dijatahkan untuk pemodal sebagaimana dimaksud huruf b) lebih sedikit dari pada jumlah pemesanan yang dilakukan atau terdapat sisa saham hasil pembulatan, saham tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan hingga saham yang tersisa habis.
4. Untuk pemodal yang memiliki pesanan melalui lebih dari 1 (satu) Partisipan Sistem, saham yang diperoleh dialokasikan secara proporsional untuk pesanan pada masing-masing Partisipan Sistem.
5. Dalam hal jumlah saham yang dijatahkan untuk pemodal sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan angka 4 lebih sedikit daripada jumlah pemesaan yang dilakukan atau terdapat sisa saham hasil pembulatan, saham tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan hingga saham yang tersisa habis.
6. Dalam hal jumlah saham yang dipesan oleh pemodal pada alokasi Penjatahan Terpusat melebihi jumlah saham yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat, penjatahan saham dilakukan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pada Penjatahan Terpusat Ritel dan Penjatahan Terpusat selain ritel, untuk setiap pemodal dilakukan penjatahan saham terlebih dahulu paling banyak sampai dengan 10 (sepuluh) satuan perdagangan atau sesuai pesanannya untuk pemesanan yang kurang dari 10 (sepuluh) satuan perdagangan;
b. dalam hal jumlah saham yang tersedia dalam satuan perdagangan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pemodal sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, saham tersebut dialokasikan kepada pemodal yang melakukan pemesanan pada Penjatahan Terpusat sesuai urutan waktu pemesanan;
c. dalam hal masih terdapat saham yang tersisa setelah penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa saham dialokasikan secara proporsional dalam satuan perdagangan berdasarkan sisa jumlah pesanan yang belum terpenuhi;
d. dalam hal perhitungan penjatahan secara proporsional menghasilkan angka pecahan satuan perdagangan, dilakukan pembulatan ke bawah; dan
e. dalam hal terdapat sisa saham hasil pembulatan penjatahan saham secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sisa saham dialokasikan kepada para pemodal yang pesanannya belum terpenuhi berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan masing-masing 1 (satu) satuan perdagangan hingga saham yang tersisa habis.
f. Apabila tingkat pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan dengan batas minimal persentase alokasi saham:
a) Mencapai 2,5 (dua koma lima) kali namun kurang dari 10 (sepuluh) kali, alokasi saham disesuaikan menjadi paling sedikit 17,5% (tujuh belas koma lima persen) dari jumlah saham yang ditawarkan tidak termasuk saham lain yang menyertainya;
b) Mencapai 10 (sepuluh) kali namun kurang dari 25 (dua puluh lima) kali, alokasi saham disesuaikan menjadi paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah saham yang tidak ditawarkan, tidak termasuk saham lain yang menyertainya; atau
c) Mencapai 25 (dua puluh lima) kali atau lebih, alokasi saham disesuaikan menjadi paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang ditawarkan, tidak termasuk saham lain yang menyertainya.
7. Alokasi saham untuk Penjatahan Terpusat dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel
Keterangan | Nilai Nominal Rp 10,- per Saham | |||||
Setelah Penawaran Umum Perdana Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I | Setelah Penawaran Umum Perdana Setelah Pelaksanaan Waran Seri I | |||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 245.000.000.000 | 00.000.000.000 | 245.000.000.000 | ||
Pemegang Saham: | ||||||
PT Prambanan Investasi Sukses | 6.166.000.000 | 00.000.000.000 | 79,69 | 6.166.000.000 | 00.000.000.000 | 68,70 |
Xxxxxx Xxxx Xxxxxx | 24.000.000 | 240.000.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000 | 0,27 |
Masyarakat | 1.547.500.000 | 00.000.000.000 | 20,00 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 17,24 |
Pemilik Warran Seri I | 1.238.000.000 | 00.000.000.000 | 13,79 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor | 7.737.500.000 | 00.000.000.000 | 100,00 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Penawaran.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Penjaminan Emisi Efek Perseroan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 dan sesuai peraturan OJK No. 41/2020. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Indo Capital Sekuritas.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Sindikasi Penjamin Emisi Efek adalah sebagai berikut:
3. Jumlah Pesanan
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yakni 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
4. Harga Penawaran
Perseroan menawarkan saham kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham. Sesuai POJK No.41/2020, Perseroan dapat melakukan perubahan rentang harga pada masa penawaran awal, dengan ketentuan antara lain:
PERSEROAN TIDAK BERENCANA MENERBITKAN, MENGELUARKAN DAN/ATAU MENCATATKAN SAHAM LAIN DAN/ATAU EFEK LAIN YANG DAPAT DIKONVERSI MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OJK.
No. | Penjamin Pelaksana Emisi Efek | Porsi Penjaminan Jumlah Saham (lembar) | Jumlah (Rp) | Persentase (%) |
1 | PT Indo Capital Sekuritas | 1.238.000.000 | 123.800.000.000 | 80,00 |
2 | PT KGI Sekuritas Indonesia | 309.500.000 | 00.000.000.000 | 20,00 |
Jumlah | 1.547.500.000 | 154.750.000.000 | 100,00 |
- Dalam hal terjadi perubahan rentang harga, maka masa penawaran awal wajib memiliki paling
(untuk pemesanan nilai pesanan paling banyak Rp100.000.000,-) dan Penjatahan Terpusat selain ritel (untuk pemesanan dengan jumlah lebih dari Rp100.000.000,-) 1:2 (satu dibanding dua).
2) Penjatahan Pasti (Fixed Allotment)
Dalam Penawaran Umum ini, Penjatahan Pasti dibatasi maksimal 85% (delapan puluh lima persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan. Penjatahan pasti akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, korporasi, dan perorangan dengan pertimbangan investasi jangka panjang.
sedikit 3 (tiga) Hari Kerja setelah perubahan dimaksud;
- Informasi perubahan rentang harga dan masa penawaran awal diinput dan diumumkan pada Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek menentukan besarnya persentase dan pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum, dengan tetap memenuhi ketentuan Panjatahan Terpusat sebagaimana diatur pada SEOJK No. 15/2020.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana hasil dari Penawaran Umum Saham Perdana ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk:
1. Sekitar 7,07% untuk belanja modal berupa biaya pengadaan aset media periklanan yang dibeli dari Pihak Ketiga, dan akan ditempatkan di berbagai lokasi/media spot yang bekerjasama dengan Perseroan diantaranya pada 206 (dua ratus enam) titik pada PD Pasar Jaya dan sebanyak 50 (lima puluh) unit pada Gudang Induk Koperasi Unit Desa. Adapun penggunaan dana untuk belanja modal akan dilaksanakan pada semester I tahun 2023. Perseroan telah menunjuk PT Media Milik Bersama sebagai perusahaan pengadaan barang untuk pembelian perangkat media iklan berdasarkan Perjanjian Jual Beli No.003/SPJB/MMB-ERA/III/2023 tanggal 24 Maret 2023.
2. Sekitar 92,93% untuk digunakan sebagai modal kerja Perseroan sebagaimana berikut:
a. biaya penyewaan slot iklan baik berupa penyewaan Media OOH (out of Home), media DOOH (digital out of home) ataupun dalam bentuk media lainnya baik digital maupun media kreatif lainnya;
b. biaya pemasaran dan penjualan serta operasional berupa biaya konektivitas jaringan, biaya listrik, biaya air dan biaya utilitas lainnya;
c. biaya penyewaan infrastukrtur jasa cloud dan jasa internet serta product development untuk menunjang layanan yang paripurna kepada pelanggan Perseroan;
d. biaya tenaga kerja berikut biaya sertifikasi, biaya pelatihan SDM berbasis kompetensi termasuk pelatihan SDM dibidang IT, SDM untuk Creative Design untuk menunjang bisnis Media (Adtech) berbasis teknologi;
e. biaya dalam rangka peningkatan kapasitas layanan media berupa pemeliharaan sistem IT dan biaya pemeliharaan perangkat media Perseroan.
Sedangkan dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Waran Seri I, jika dilaksanakan oleh pemegang waran, maka akan digunakan sepenuhnya untuk penambahan Modal Kerja Perseroan, antara lain: biaya pemasaran, biaya pengembangan usaha, biaya tenaga kerja, biaya sertifikasi, biaya pelatihan, peningkatan kapasitas layanan, pemeliharaan sistem IT dan biaya pemeliharaan perangkat media Perseroan.
EKUITAS
Di bawah ini disajikan tabel posisi ekuitas Perseroan yang diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah diaudit tanggal 30 September 2022 dan 31 Desember 2021 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Strandard Akuntansi Keuangan Indonesia dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 telah diaudit oleh KAP Xxxxxx & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 13 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxxxx, CPA (ijin Akuntan Publik No. STTD.AP-295/PM.22/2018, Tanggal 6 Februari 2018).
dalam Rupiah
Keterangan | 30 September 2022 | 31 Desember 2021 |
Modal saham - nilai nominal saham Rp 1.000.000 per saham Modal dasar - 100.000 saham pada tanggal 30 September 2022 dan 1.000 saham pada tanggal 31 Desember 2021 Modal ditempatkan dan disetor penuh - 61.900 saham pada tanggal 30 September 2022 dan 600 saham pada tanggal 31 Desember 2021 | 00.000.000.000 | 000.000.000 |
Saldo laba | ||
belum ditentukan penggunaannya | 7.446.787.428 | 2.121.590.794 |
Pengukuran kembali atas liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan | 34.309.585 | - |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Kepentingan Non-pengendali | 5.932.699 | - |
JUMLAH EKUITAS | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Berdasarkan Akta No. 37/2022, para pemegang saham Perseroan antara lain menyetujui:
a. perubahan nominal saham Perseroan dari Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) menjadi Rp10 (sepuluh Rupiah); dan
b. peningkatan modal dasar Perseroan dari Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) menjadi Rp245.000.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta Rupiah).
Atas keputusan tersebut, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- setiap saham | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 245.000.000.000 | |
Pemegang Saham: | |||
PT Prambanan Investasi Sukses | 6.166.000.000 | 00.000.000.000 | 99,61 |
Xxxxxx Xxxx Xxxxxx | 24.000.000 | 240.000.000 | 0,39 |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 6.190.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 183.100.000.000 |
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Akta No. 37/2022 adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir.
Tabel Proforma Ekuitas
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum sebanyak 1.547.500.000 (satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu) Saham Baru atau 20,00% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap lembar Saham.
Keseluruhan saham tersebut ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham.
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya Penawaran Umum Saham kepada masyarakat 1.547.500.000 (satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu) lembar Saham Baru dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap Saham dengan harga penawaran Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, maka Proforma Ekuitas Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
x. Xxxxxxan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
x. Xxxxxxan antara perusahaan dengan pemegang Saham utama.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek PT Indo Capital Sekuritas dan PT KGI Sekuritas Indonesia dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan.
2. Penentuan Harga Penawaran Pada Pasar Perdana
Harga Penawaran untuk Saham ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi pemegang Saham, Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan mempertimbangkan hasil penawaran awal (bookbuilding) yang dilakukan pada tanggal 10 April 2023 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 April 2023 pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) jumlah permintaan terbanyak yang diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, berada pada kisaran Rp100,- (seratus Rupiah) sampai dengan Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per Saham. Dengan mempertimbangkan hasil penawaran awal tersebut diatas maka berdasarkan kesepakatan antara para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan Perseroan ditetapkan harga penawaran sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar. Penentuan harga ini juga telah mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
1. Kondisi pasar pada saat pelaksanaan bookbuilding;
2. Kinerja keuangan Perseroan;
3. Data dan informasi mengenai Perseroan, baik dari sisi kinerja perseroan, sejarah perseroan, dan prospek usaha Perseroan;
4. Penilaian terhadap manajemen Perseroan, operasi dan kinerja Perseroan, baik dimasa lampau maupun pada saat sekarang, serta prospek pendapatan Perseroan di masa dating;
5. Status dan perkembangan kondisi terakhir dari Perseroan;
Tidak dapat dijamin atau dipastikan, bahwa setelah Penawaran Umum ini, harga saham Perseroan akan terus berada di atas Harga Penawaran atau perdagangan Saham Perseroan akan terus berkembang secara aktif di Bursa Efek dimana Saham tersebut dicatatkan.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
1. Penyampaian Minat dan Pesanan Saham
Perseroan berencana untuk melakukan Penawaran Umum menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana diatur dalam POJK No. 41/2020. Pemodal dapat menyampaikan minat pada masa bookbuilding atau pesanan pada masa Penawaran Umum.
Penyampaian minat dan/atau pesanan atas saham yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib disampaikan dengan:
a. Secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik (pada website xxx.x-xxx.xx.xx). Minat dan/atau pesanan pemodal tersebut wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah. Lebih lanjut, minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir elektronik yang tersedia pada Sistem Penawaran Umum Elektronik.
b. Melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya. Minat dan/atau pesanan pemodal tersebut wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik oleh Partisipan Sistem. Minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem.
Untuk Pemesan yang merupakan nasabah Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dalam hal ini PT Indo Capital Sekuritas, selain dapat menyampaikan pesanan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, pesanan juga dapat disampaikan melalui email ke: x-XXX@xxxxxxxxxxx.xx.xx atau dapat melalui surat yang ditujukan ke alamat PT Indo Capital Sekuritas Up. e-IPO, dengan mencantumkan informasi sebagai berikut:
1. Identitas Pemesan (Nama sesuai KTP, No. SID, No. SRE, dan Kode Nasabah yang bersangkutan).
2. Jumlah pesanan dengan menegaskan satuan yang dipesan (lot/lembar).
3. Menyertakan scan copy KTP dan informasi kontak yang dapat dihubungi (email dan nomor telepon).
Penjamin Pelaksana Xxxxx Efek berasumsi bahwa setiap permintaan yang dikirimkan melalui email calon pemesan adalah benar dikirimkan oleh pengirim/calon pemesan dan tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan alamat email pemesan oleh pihak lain. Penjamin Pelaksana Emisi Efek selanjutnya meneruskan pesanan tersebut melalui Sistem e-IPO.
c. Melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya. Minat dan/atau pesanan pemodal tersebut wajib diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dan selanjutnya disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik. Minat dan/ atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem.
Setiap pemodal hanya dapat menyampaikan 1 (satu) minat dan/atau pesanan melalui setiap Partisipan Sistem untuk alokasi Penjatahan Terpusat pada setiap Penawaran Umum Saham.
Setiap pemodal yang akan menyampaikan minat dan/atau pesanan untuk alokasi Penjatahan Pasti hanya dapat menyampaikan minat dan/atau pesanan melalui Perusahaan Efek yang merupakan Penjamin Emisi Efek.
Minat dan/atau pesanan pemodal untuk alokasi penjatahan pasti yang disampaikan melalui Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Emisi Efek dan bukan anggota kliring harus dititipkan penyelesaian atas pesanannya kepada Partisipan Sistem yang merupakan anggota kliring untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Penyampaian Minat atas Saham yang Akan Ditawarkan
Penyampaian minat atas saham yang akan ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dilakukan pada Masa Penawaran Awal.
Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan minat yang telah disampaikan selama Masa Penawaran Awal belum berakhir melalui Partisipan Sistem. Dalam hal pemodal mengubah dan/ atau membatalkan minat yang telah disampaikannya tersebut, Partisipan Sistem harus melakukan perubahan dan/atau pembatalan minat dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik. Perubahan dan/ atau pembatalan minat dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Dalam hal pada akhir Masa Penawaran Awal harga saham yang disampaikan pada saat penyampaian minat oleh pemodal sama dengan atau lebih tinggi dari harga penawaran saham yang ditetapkan, minat yang disampaikan oleh pemodal tersebut akan diteruskan menjadi pesanan atas saham dengan harga sesuai harga penawaran saham, setelah terlebih dahulu dikonfirmasi oleh pemodal pada Masa Penawaran Umum.
Konfirmasi dilakukan pemodal dengan menyatakan bahwa pemodal telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan saham yang ditawarkan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan. Dalam hal pemodal menyampaikan minat atas saham yang akan ditawarkan secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik, konfirmasi dilakukan secara langsung oleh pemodal melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik, sedangkan apabila pemodal menyampaikan minat atas saham yang akan ditawarkan melalui Partisipan Sistem atau Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem, konfirmasi dilakukan oleh Partisipan Sistem untuk dan atas nama pemodal pada Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Uraian dan Keterangan | Posisi ekuitas menurut laporan posisi keuangan pada 30 September 2022 | Perubahan ekuitas setelah 30 September 2022 jika diasumsikan pada tanggal tersebut terjadi: Penawaran Umum sebesar 1.547.500.000 Saham Baru dengan nilai nominal Rp10,- per saham dengan Harga Penawaran Rp100,- per saham | Proforma ekuitas pada tanggal 30 September 2022 setelah Penawaran Umum |
EKUITAS | |||
Modal Saham | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Tambahan modal disetor | - | 154.750.000.000 | 154.750.000.000 |
Saldo laba | 7.446.787.428 | 7.446.787.428 | |
Pengukuran kembali atas liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan | 34.309.585 | 34.309.585 | |
JUMLAH EKUITAS | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 224.131.097.013 |
Sebelum Partisipan Sistem untuk dan atas nama pemodal pada Sistem Penawaran Umum Elektronik melakukan konfirmasi sebagaimana disebut di atas, Partisipan Sistem wajib terlebih dahulu melakukan
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi akan menetapkan harga penawaran dan jumlah saham yang ditawarkan dengan mempertimbangkan hasil penawaran awal. Dalam hal penetapan harga dan jumlah saham yang ditawarkan berada di luar kurva permintaan penawaran awal yang dihasilkan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik, maka Perseroan akan mengungkapkan penjelasan atas pertimbangan penetapan harga dan jumlah saham yang ditawarkan tersebut dalam Prospektus.
5. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif
Saham-saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas saham-saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sahamsaham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek atas nama pemegang rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi saham.
b. Saham hasil penjatahan akan didistribuskan ke sub rekening efek pemesan pada tanggal pendistribusian saham. Pemesan saham dapat melakukan pengecekan penerimaan saham tersebut di rekening efek yang didaftarkan pemesan pada saat pemesanan saham. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemesan membuka sub rekening efek akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam Rekening Efek;
x. Xxxxalihan kepemilikan Xxxxx dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI;
d. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efekter lebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada saham;
e. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian;
f. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk;
g. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek;
h. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham;
i. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut.
Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh dari BAE yang ditunjuk oleh Xxxxxxxxx.
6. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja, yaitu tanggal 2 Mei 2023 hingga tanggal 4 Mei 2023
Tanggal Masa Penawaran Umum | Waktu Masa Penawaran Umum |
2 Mei 2023 | Pukul 00.00 WIB – Pukul 23.59 WIB |
3 Mei 2023 | Pukul 00.00 WIB – Pukul 23.59 WIB |
4 Mei 2023 | Pukul 00.00 WIB – Pukul 12.00 WIB |
7. Penyediaan Dana dan Pembayaran Pemesanan Saham
Pemesanan Saham harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup. Dalam hal dana yang tersedia tidak mencukupi, pesanan hanya akan dipenuhi sesuai dengan jumlah dana yang tersedia, dengan kelipatan sesuai satuan perdagangan Bursa Efek. Pemodal harus menyediakan dana pada Rekening Dana Nasabah (RDN) Pemodal sejumlah nilai pesanan sebelum pukul 14.00 WIB pada hari terakhir Masa Penawaran Umum.
Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan. Pemesan menyediakan dana untuk pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan pada Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terhubung dengan Sub Rekening Efek yang didaftarkan untuk pemesanan saham.
Partisipan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila pemesanan tidak memenuhi persyaratan pemesanan pembelian saham. Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan.
Pemesan akan memperoleh konfirmasi penjatahan pemesanan saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam hal pesanan disampaikan secara langsung oleh pemesan ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik, atau menggunakan formulir dalam hal pesanan disampaikan oleh Partisipan Sistem. Pemesan wajib menyediakan dana sesuai dengan pesanan pada Sub Rekening Efek Pemesan dan jumlah dana yang didebet pada RDN pemesan. Partisipan Admin wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten paling lambat 1 (satu) hari bursa sebelum tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek.
8. Penjatahan Saham
PT Indo Capital Sekuritas bertindak sebagai Partisipan Admin dan/atau Partisipan Sistem yang pelaksanaan penjatahannya akan dilakukan secara otomatis oleh Penyedia Sistem sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 41/2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, Dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, agen penjualan, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk rekening mereka sendiri, dan dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, agen penjualan, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, sampai dengan efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 4 Mei 2023.
Adapun sistem porsi penjatahan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Penjatahan Terpusat (Pooling)
Alokasi untuk Penjatahan terpusat mengikuti tata cara pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 /SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik. Penawaran Umum digolongkan menjadi 4 (empat) golongan berdasarkan nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan sebagaimana berikut:
Manajer Penjatahan dapat menentukan pihak-pihak yang akan mendapatkan Penjatahan Pasti serta menentukan persentase perolehannya.
Penjatahan Pasti dilarang diberikan kepada pemesan sebagaimana berikut:
a. direktur, komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan Penawaran Umum;
b. direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
c. afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b), yang bukan merupakan Pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
Informasi final terkait jumlah Penjatahan Pasti akan ditentukan setelah berakhirnya Masa Penawaran Awal.
9. Perubahan Jadwal, Penundaan Masa Penawaran Umum Perdana Saham Atau Pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham
Berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dalam hal Perseroan akan melanjutkan Penawaran Umum setelah menunda akan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan IX.A.2. sebagaimana berikut:
a. Berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2, dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
1) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut – turut;
2) Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau;
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
2) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 1);
3) Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 1) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
4) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Saham kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut atau mengakibatkan pihak lain menjadi terlambat dalam melakukan kewajibannya untuk mengembalikan uang pemesanan sehingga menjadi lebih dari 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan wajib membayar denda kepada para pemesan yang bersangkutan sebesar 1% per tahun, yang dihitung secara prorata setiap hari keterlambatan. Pembayaran kompensasi kerugian akan ditransfer bersamaan dengan pengembalian uang pemesanan pada tanggal pembayaran keterlambatan.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai Kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf A butir a poin 1), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2. Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek menurun kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf A butir a poin 1), maka Perseroan dapat melakukan Kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf B butir 3 kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
Dalam hal terjadi kegagalan sistem penawaran umum elektronik, penyedia sistem dapat melakukan penyesuaian jangka waktu kegiatan dalam penawaran umum atau tindakan lainnya untuk penyelesaian kegiatan penawaran umum. Dalam hal terjadi suatu keadaan lain diluar kemampuan dan kekuasaan penyedia system, penyedia sistem dapat melakukan penyesuaian jangka waktu kegiatan dalam penawaran umum atau tindakan ainnya dalam rangka penyelesaian kegiatan penawaran umum dengan persetujuan Otoritas Jasa keuangan.
Jadwal Penawaran Umum Perdana Saham dapat disesuaikan dalam hal terdapat kegagalan system Penawaran Umum Elektronik sebagaimana informasi dari penyedia sistem.
10. Pengembalian Uang Pemesanan
Pemesanan Pembelian Saham dengan mekanisme penjatahan terpusat, akan didebet sejumlah saham yang memperoleh penjatahan pada saat penjatahan pemesanan saham telah dilakukan, dengan demikian tidak akan terjadi pengembalian uang pemesanan pada penawaran umum saham dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
11. Konfirmasi Penjatahan Atas Pemesanan Saham
Hasil penjatahan atas pemesanan saham dapat diketahui pada 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum. Pemesan yang telah melakukan registrasi pada Sistem Penawaran Umum Elektronik dapat mengetahui hasil penjatahan yang diperoleh secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dan yang belum melakukan register pada Sistem Penawaran Umum Elektronik dan pemesanan dilakukan oleh Partisipan Sistem maka dapat menghubungi Partisipan Sistem untuk mengetahui hasil penjatahan. Bagi nasabah kelembagaan yang memiliki rekening efek di bank kustodian dapat menghubungi Partisipan Admin untuk mengetahui hasil penjatahan yang diperolehnya.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Mengingat bahwa Penawaran Umum Perdana Saham yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2023 sampai dengan 4 Mei 2023 akan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana diatur dalam POJK No. 41/2020 dan SE OJK No.15/2020, maka Prospektus dapat diunduh secara langsung melalui website Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Perseroan dan Sistem Penawaran Umum Elektronik. Selain itu, pemesanan atas Saham Yang Ditawarkan akan dilakukan secara otomatis melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Keterangan selanjutnya dapat diperoleh melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek, dan Biro Administrasi Efek di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
konfirmasi kepada pemodal dan Perusahaan Efek di luar Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Penyampaian Pesanan atas Saham yang Akan Ditawarkan
Pesanan pemodal atas saham yang ditawarkan disampaikan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik pada Masa Penawaran Umum. Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan pesanannya selama Masa Penawaran Umum belum berakhir melalui Partisipan Sistem. Dalam hal pemodal mengubah dan/atau membatalkan pesanannya, Partisipan Sistem harus melakukan
PT Indo Capital Sekuritas Jl. Persatuan Guru No. 00X Xxxxxxx Xxxxx, 00000
Golongan Penawaran Umum | Batasan Nilai Penawaran Umum (IPO) | Alokasi Saham |
Penawaran Umum Golongan I | IPO ≤ Rp250 Miliar | ≥ 15% atau senilai Rp20 Miliar* |
Penawaran Umum Golongan II | Rp250 Miliar < IPO ≤ Rp500 Miliar | ≥ 10% atau senilai Rp37,5 Miliar* |
Penawaran Umum Golongan III | Rp500 Miliar < IPO ≤ Rp1 Triliun | ≥ 7,5% atau senilai Rp50 Miliar* |
Penawaran Umum Golongan IV | IPO > Rp1 Triliun | ≥ 2,5% atau senilai Rp75 Miliar* |
Telp.: x000 00 000 0000 | Fax.: x000 00 000 0000
PT KGI Sekuritas Indonesia
Sona Topas Tower, Lantai 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 26 Jakarta 12920 Telp: x0000 000 0000 | Fax: x0000 000 0000
PENJAMINAN EMISI EFEK
1. Keterangan Tentang Penjaminan Emisi Efek
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek No. 67 tanggal 16 Desember 2022 sebagaimana diubah dengan Adendum I Akta Perjanjian Emisi Efek No. 63 tanggal 26 Januari 2023, Adendum II Akta Perjanjian Emisi Efek No.41 tanggal 13 Maret 2023, Adendum III Akta Perjanjian Emisi Efek No.83 tanggal 20 Maret 2023, dan Adendum IV Akta Perjanjian Emisi Efek No.30 tanggal 18 April 2023 yang seluruhnya dibuat di hadapan Dr. Xxxxx Xxxxxxx, SH.,X.Xx Notaris di Kota Jakarta, (selanjutnya disebut “Perjanjian Penjaminan Emisi’’), secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menyetujui sepenuhnya untuk menawarkan dan menjual saham Yang Ditawarkan Perseroan kepada Masyarakat sesuai bagian penjaminannya masing-masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli saham yang akan ditawarkan yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan Masa
perubahan dan/atau pembatalan pesanan dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik. Perubahan dan/atau pembatalan pesanan dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.
2. Pemodal Yang Berhak
Pemodal yang berhak sesuai dengan POJK No. 41/2020 harus memiliki:
a. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID);
b. Subrekening Efek Jaminan; dan
c. Rekening Xxxx Xxxxxxx (RDN).
Kewajiban memiliki Subrekening Efek Jaminan dan Rekening Dana Nasabah tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti. Setiap pemodal hanya dapat menyampaikan 1 (satu) minat melalui setiap Partisipan Sistem untuk alokasi Penjatahan Terpusat pada Penawaran Umum.
*) mana yang lebih tinggi nilainya
Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan dengan dana dihimpun sebesar Rp154.750.000.000,- (seratus lima puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), masuk dalam golongan Penawaran Umum Golongan I yaitu minimal 15% atau Rp20 Miliar mana yang lebih tinggi ditentukan setelah berakhirnya masa Penawaran Awal, dengan batasan alokasi saham untuk penjatahan terpusat sebesar minimal 15% yaitu sebesar 232.125.000 (dua ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu) saham atau senilai Rp23.212.500.000,- (dua puluh tiga miliar dua ratus dua belas lima ratus ribu) dari total Saham Yang Ditawarkan.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Ficomindo Buana Xxxxxxxxxx
Xx. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
Kel. Cideng, Kec. Gambir Jakarta Pusat 10150 Telp. : x00 00 0000 0000
Email: xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS AWAL PERSEROAN
MEDIA INDONESIA SIZE 1 HALAMAN_TERBIT 3 MEI 2023