SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
SURAT PERJANJIAN JENIS PENGADAAN BARANG
Klausul dalam SSUK | Pengaturan dalam SSKK | |
4. Perbuatan yang dilarang dan Sanksi | 4.3.b | Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas Negara [diisi dengan kas negara atau kas daerah] |
6. Korespondensi | Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: Nama : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.I.K. M.H., CCMs. Alamat : Jl. Komjen Pol. X. Xxxxx, Kelapa Dua, Cimanggis, Pasir Gn. Selatan., Depok, Jawa Barat 16451 Telepon : 085280243612 Website : Faksimili : e-mail : xxxxx.xxxxx00@xxxxx.xxx Penyedia : Nama : Alamat : Telepon : Website : Faksimili : e-mail : | |
7.Wakil sah para pihak | Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.I.K. M.H., CCMs. | |
Untuk Penyedia: | ||
Pengawas Pekerjaan : Xxx Xxxxxx dan Xxx Xxx Xxxxxx sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada). | ||
9.Pengalihan dan/atau Subkontrak | 9.2 | Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan: 1. 2. 3. dst [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran Penyedia] |
9.6 | Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan dikenakan: a. dilakukan pemutusan kontrak; atau b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.] |
13. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan | 13.2 | Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama: ( ) (hari kalender); atau Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak Tanggal SPP disetujui oleh Penyedia sampai dengan tanggal Tanggal ( ) [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari atau menggunakan tanggal] |
18. Inspeksi Pabrikasi | 18.1 | Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan [Ya/Tidak]: |
18.2 | Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada: Hari : Tanggal : Ruang Lingkup : | |
19. Pengepakan | 19.1 | [diisi dengan Tujuan Pengriman atau Tujuan Akhir] |
19.2 | Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut: Pengepakan dengan menggunakan Kardus Kayu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi | |
20. Pengiriman | 20.1 | Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan oleh Penyedia adalah: Surat Perintah Pengeluaran Materiil (SPPM) dan Berita Acara SPPM Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya. |
20.2 | Penyedia menggunakan transportasi [jenis angkutan] untuk pengiriman barang melalui [darat/laut/udara] | |
21. Asuransi | 21.1 | Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi : Seluruh barang yang dikirimkan |
21.2 | Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi : all risk / segala resiko | |
21.3 | Penerima manfaat : Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Jajaran | |
22. Transportasi | 22.1 | Tempat Tujuan Pengiriman: sesuai dengan Rendis |
22.2 | Tempat Tujuan Akhir : sesuai dengan Rendis | |
24. Pemeriksaan dan/atau Pengujian | 24.2 | Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Xxx Xxxxxx dan atau Xxx Xxx Xxxxxx dari Korsabhara Baharkam Polri [diisi dengan penyedia/ Pejabat Penandatangan Kontrak/ Pihak Ketiga yang ditunjuk]. |
Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak serta dari pihak Penyedia [diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh penyedia, atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian diwakilkan kepada pihak ketiga] | ||
24.3 | Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan meliputi: a. Jumlah/kuantiti, b. Kelengkapan barang/kualitas, serta c. Kegunaan/fungsi barang | |
24.5 | Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: Bengkel/Karoseri/Workshop yang telah ditunjuk | |
27. Peristiwa Kompensasi | Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila terjadi peristiwa Kahar atau Force Majure | |
28. Perpanjangan Waktu | 28.5 | Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta perpanjangan. |
29. Pemberian Kesempatan | 29.2 | pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima Puluh) hari kalender dengan dikenakan denda per mil per day [diisi dengan jumlah hari kalender paling lama 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan]. |
30. Serah Terima Barang | 30.2 | Serah terima dilakukan pada: Tempat Tujuan Akhir [Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir] |
37.Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak | 37.1.k | Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama 14 (empat belas) hari kalender [diisi dengan jumlah hari kalender] |
38.Pemutusan Kontrak oleh Penyedia | 38.1 | a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kalender [diisi dengan jumlah hari kalender] |
b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran paling lama 7 (tujuh) hari kalender [diisi dengan jumlah hari kalender] |
40. Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak | 40.2.e | Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa: Tidak ada [diisi dengan rincian sarana dan prasaranan atau kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia] |
45. Penanggungan dan Risiko | 45.4 | 12 bulan dimulai setelah barang diterima dari Penyedia. [diisi dengan masa garansi apabila ada] |
48. Asuransi Khusus dan Pihak Ketiga | 48.1 | Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: Ya Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: Ya |
49. Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak | 49.b | Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak antara lain: a. Pelaksanaan pengawasan dan uji Fungsi Barang b. Pelaksanaan Pelatihan |
50. Kerjasama Penyedia dengan Usaha Kecil Sebagai SubPenyedia | 50.2 | Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha kecil: 1. 2. 3. dst [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya] |
56. Kepemilikan Dokumen | 56.3 | Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai berikut: |
59. Pembayaran | 59.1.a | Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka Ya [Ya/Tidak] |
59.1.b | [jika ”YA”] Uang muka diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Xxxxx Xxxxxxx. |
59.2.a | Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Termin [Termin/Bulanan/Sekaligus]. [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka dilakukan dengan ketentuan: Termin ke-1: sebesar 95% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa telah dilaksanakan tahap Wasdal dan Uji Fungsi Termin ke-2: sebesar 100% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa telah melaksanakan Pelatihan dan Pengiriman barang. Termin ke-3: sebesar % dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa . dst...] [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] | |
59.3.a | Ganti rugi Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan: [diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan] | |
59.3.b | Denda Keterlambatan Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, besarnya denda keterlambatan adalah: [diisi dengan memilih salah satu : 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak] Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah: 1. 2. 3. 4. dst [diisi dengan bagian pekerjaan] | |
62. Penyesuaian Harga | 62.1 | Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: Tidak [Ya/Tidak] |
69.Penyelesaian Perselisihan | 69.4 | Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. [layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri] |
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan Negeri Jakarta [disebutkan Nama Pengadilan Negeri] |