Contract
Ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat dalam rangka pernyataan pendaftaran Reksa Dana kepada OJK untuk memperoleh pernyataan pendaftaran efektif.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan dan/atau dikutip dalam Prospektus ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk memastikan berlakunya suatu ketentuan peraturan dalam Prospektus ini, diantaranya dengan berkonsultasi dengan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS.
Halaman ini sengaja dikosongkan
UNTUK DIPERHATIKAN
Schroder Xxxx Xxxxxxxx tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam Schroder Dana Prestasi.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari Schroder Xxxx Xxxxxxxx, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai faktor- faktor risiko yang utama.
PT Schroder Investment Management Indonesia (“Manajer Investasi”) merupakan bagian dari Schroders group (“Schroders”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai yurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Schroders akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing yurisdiksi di mana kantor- kantor dari Schroders tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Schroders untuk memberikan data nasabah kepada otoritas dari yurisdiksi setempat atau memberikan informasi data nasabah untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (recipro- cal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah (dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan) dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia, antara lain Manajer Investasi hanya dapat memberikan data dan/atau informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain, apabila Pemegang Unit Penyertaan memberikan persetujuan tertulis dan/atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan, data hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Ketentuan mengenai Foreign Account Tax Compliance Act 2010 diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act (“FATCA”). Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institution(“FFI”) mungkin diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan ini. Lembaga keuangan yang tidak terikat ke dalam perjanjian dengan IRS dan mematuhi ketentuan FATCA dapat dikenakan 30% pemotongan pajak atas pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat serta pada hasil bruto yang berasal dari penjualan surat berharga yang menghasilkan pendapatan Amerika Serikat bagi Manajer Investasi.
Dalam rangka memenuhi kewajiban FATCA, mulai 1 Juli 2014 Manajer Investasi dapat diminta untuk mendapatkan informasi tertentu dari Calon/Pemegang Unit Penyertaan sehingga dapat memastikan status wajib pajak Amerika Serikat. Apabila Calon/Pemegang Unit Penyertaan adalah Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA, badan Amerika Serikat yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, FFI yang tidak berpartisipasi dalam FATCA atau non-participating FFI atau tidak dapat menyediakan dokumentasi yang diminta pada waktunya, maka Manajer Investasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada otoritas pemerintahan yang berwenang, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada IRS. Selama Manajer Investasi bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, maka tidak akan dikenakan pemotongan pajak sesuai FATCA.
Calon/Pemegang Unit Penyertaan harus mengetahui bahwa kebijakan Xxxxxxx Investasi adalah tidak menawarkan atau menjual Unit Penyertaan Reksa Dana ini kepada Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan atau pihak-pihak yang bertindak untuk kepentingan Orang Amerika Serikat tersebut. Calon/Pemegang Unit Penyertaan perlu mengetahui bahwa berdasarkan FATCA, definisi Orang Amerika Serikat mencakup definisi investor-investor yang lebih luas dibandingkan definisi Orang Amerika Serikat saat ini.”
DAFTAR ISI
BAB | Hal | |
I. | Istilah dan Definisi | 7 |
II. | Informasi Mengenai Schroder Dana Prestasi | 14 |
III. | Manajer Investasi | 21 |
IV. | Bank Kustodian | 24 |
X. | Xxxxan dan Kebijakan Investasi | 25 |
VI. | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar | 28 |
VII. | Perpajakan | 31 |
VIII. | Faktor-faktor Risiko yang Utama | 33 |
IX. | Hak-hak Pemegang Unit Penyertaan | 34 |
X. | Alokasi dan Pembebanan Biaya | 35 |
XI. | Pembubaran dan Likuidasi | 38 |
XII. | Laporan Keuangan | 41 |
XIII. | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 83 |
XIV. | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 87 |
XV. | Persyaratan Xxx Xxxx Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan | 90 |
XVI. | Skema Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan | 93 |
XVII. | Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan | 95 |
XVIII. | Penyelesaian Sengketa | 96 |
XIX. | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan | 97 |
Halaman ini sengaja dikosongkan
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BAPEPAM & LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.5. Xxxx adalah surat berharga. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor: IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.B.1”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang,
Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.7. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah pembelian Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.8. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.9. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah pengalihan investasi yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.10. Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Schroder Dana Prestasi sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Xxxx Xxxxxxxx yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.11. Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.13. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang
Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/ SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.14. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.15. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke- 12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.16. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.17. Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar sesuai Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2”).
1.18. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.19. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.20. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.21. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.22. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx.
1.23. Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.24. Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. Pengalihan Unit Penyertaan berarti pengalihan investasi dari Unit Penyertaan Schroder Xxxx Xxxxxxxx yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Schroder Xxxx Xxxxxxxx ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain (kecuali Reksa Dana Terstruktur) yang juga dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.26. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modaladalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.28. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5.
1.29. Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) berarti tenggang waktu kewajiban Reksa Dana untuk mengumumkan NAB Reksa Dana setiap Hari Bursa.
1.30. POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal
Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
1.33. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuanga Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai.
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.34. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.35. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
1.36. SCHRODER DANA PRESTASI adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dalam jangka panjang, sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Panin Dana Mantap dan Reksa Dana Schroder Panin Dana Prestasi No. 122 tanggal 21 Mei 1997 dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, yang telah diubah dengan akta-akta sebagai berikut.
• Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Panin Xxxx Xxxxxx dan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Panin Dana PrestasiNo. 2 tanggal 4 Desember 2000 yang dibuat dihadapan Doktoranda Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxantari, SH, CN, pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris;
• Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Xxxx Xxxxxx dan Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx No.44 tanggal 16 April 2003,dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta;
• Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana PrestasiNo. 37 tanggal 23 Maret 2007, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta;dan
• Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxx XxxxxxxxXx. 11 tanggal 6 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta.
Akta-akta tersebut di atas, dibuat antara Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi sebelumnya;
• Akta Perubahan Bank Kustodian dan Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana PrestasiNo. 14 tanggal 15 September 2009, dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., Notaris di Jakarta;
• Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxx XxxxxxxxXx. 7 tanggal 9 April 2010, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Kota Jakarta Timur;
• Akta Adendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi No.7 tanggal 15 Februari 2012, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi No. 41 tanggal 28 Juni 2013, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi No. 3 tanggal 6 September 2013, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi No. 9 tanggal 4 April 2014, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum X Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi No. 7 tanggal 20 April 2015, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Prestasi No. 12 tanggal 4 Maret 2016, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum XII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi No. 29 tanggal 8 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum XIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi No. 54 tanggal 30 April 2021, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur; dan
• Akta Addendum XIV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Prestasi No. 3 tanggal 7 Januari 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
Akta-akta tersebut di atas dibuat antara Manajer Investasi dengan Citibank NA., cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
1.37. SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/ SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan dan/atau dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk pembelian Unit Penyertaan, aplikasi pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan uang pembayaran harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan, aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
(iii) untuk Pengalihan Unit Penyertaan, aplikasi Xxxxalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in com- plete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
BAB II
INFORMASI MENGENAI SCHRODER DANA PRESTASI
2.1. Pendirian
Schroder Dana Prestasi adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Panin Dana Mantap dan Reksa Dana Schroder Panin Dana Prestasi No. 122 tanggal 21 Mei 1997 dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, yang telah diubah dengan akta-akta yang disebutkan di bawah ini.
• Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Panin Xxxx Xxxxxx dan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Panin Dana PrestasiNo. 2 tanggal 4 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Doktoranda Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxantari, SH, CN, pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris;
• Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Xxxx Xxxxxx dan Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx No.44 tanggal 16 April 2003, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta;
• Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana PrestasiNo. 37 tanggal 23 Maret 2007, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta; dan
• Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxx XxxxxxxxXx. 11 tanggal 6 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta.
Akta-akta tersebut di atas, dibuat antara Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi sebelumnya;
• Akta Perubahan Bank Kustodian dan Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Prestasi No. 14 tanggal 15 September 2009, dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., Notaris di Jakarta;
• Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi No. 7 tanggal 9 April 2010, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Kota Jakarta Timur;
• Akta Adendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Prestasi No. 7 tanggal 15 Februari 2012, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi No. 41 tanggal 28 Juni 2013, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Prestasi No. 3 tanggal 6 September 2013, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx No. 9 tanggal 4 April 2014, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum X Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Prestasi No. 7 tanggal 20 April 2015, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi No. 12 tanggal 4 Maret 2016, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum XII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi No. 29 tanggal 8 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
• Akta Addendum XIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi No. 54 tanggal 30 April 2021, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur; dan
• Akta Addendum XIV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi No. 3 tanggal 7 Januari 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di kota Jakarta Timur;
Akta-akta tersebut di atas dibuat antara Manajer Investasi dengan Citibank NA., cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Reksa Dana Schroder Panin Dana Mantap telah dibubarkan dengan Akta Pembubaran Dan Likuidasi Reksa Xxxx Xxxxxxxx Panin Dana Mantap No. 43 tanggal 16 April 2003, dibuat dihadapan Nyonya Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Pada tanggal 15 September 2009 dengan ditandatanganinya Akta Perubahan Bank Kustodian dan Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Prestasi No. 14 tanggal 15 September 2009 yang dibuat di hadapan Ny. Sri Hastuti, SH., Notaris di Jakarta, telah terjadi penggantian Bank Kustodian dari sebelumnya Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta menjadi Citibank NA, Cabang Jakarta.
Schroder Xxxx Xxxxxxxx memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. S-1068/PM/1997.
2.2. Penawaran Umum
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi secara terus-menerus sampai dengan 600.000.000 (enam ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1,000 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut di atas telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Schroder Dana Prestasi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
2.3. Manfaat Investasi
1. Diversifikasi Investasi
Dengan dukungan dana yang cukup besar, Schroder Dana Prestasi menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
2. Pengelolaan Investasi yang Profesional
Schroder Dana Prestasi dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indone- sia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
3. Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Setiap penjualan oleh Pemegang unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
4. Pembayaran Uang Tunai kepada Pemodal Tidak Dikenakan Pajak
Setiap pembagian uang tunai, termasuk pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
5. Investasi Awal yang Relatif Kecil
Dengan nilai investasi awal yang relatif kecil pemodal sudah dapat menikmati berbagai keuntungan di atas.
6. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
2.4. Pengelola Reksa Dana
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga-tenaga profesional.Dalam pengelolaan investasi, PT. Schroder Investment Management Indonesia mempunyai 2 (dua) tim yaitu Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi akan mengadakan rapat dengan Tim Pengelola Investasi paling sedikit sekali dalam sebulan.
Adapun anggota Komite Investasi adalah :
❖ Xxxxxxxxx Xxxxx XxXxxxxxx
Xxxx adalah Head of Asian Equities yang berbasis di Xxxx Xxxx dan bertanggung jawab langsung atas kepemimpinan tim Asia ex-Japan Eq- uity di Schroders serta memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap tim Japanese Equity. Xxxx bergabung dengan Schroders di bulan Sep- tember 2016. Sebelumnya, ia pernah bekerja di Mercury Asset Manage- ment, Xxxxxxx Xxxxx Investment Managers dan BlackRock di berbagai fungsi antara lain analisa saham, pengelolaan portofolio dan posisi manajemen senior. Xxxx memiliki gelar Master di bidang Ekonomi dari Trinity Hall, Cambridge, Inggris.
❖ Xxxxxxx T. Xxxxxxxx, ChFC.
Xxxxxxx adalah Presiden Direktur PT Schroder Investment Manage- ment Indonesia yang telah memiliki pengalaman di industri pengelolaan investasi sejak tahun 1991 dan bergabung dengan Schroders pada tahun 1996. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxxx memiliki pengalaman sebagai Manajer Investasi di BII Lend Lease.
Xxxxxxx memiliki gelar Insinyur Teknologi Pertanian dari Universitas Hasanuddin dan telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 18/PM-PI/1995 tanggal 19 April 1995.
b. Tim Pengelola Investasi
Ketua Tim Pengelola Investasi
❖ Irwanti, CFA
Irwanti adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx mempunyai pengalaman sebagai Equity Analyst di Deutsche Bank Indonesia khususnya untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan konsumer. Sebelum itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai akuntan di Sydney, Australia selama 4 tahun.
Xxxxxxx adalah lulusan dari University of New South Xxxxx, Xxxxxx dengan gelar Master of Finance, setelah sebelumnya mendapatkan gelar sarjana di bidang akuntansi dan keuangan dari universitas yang sama. Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-39/BL/WMI/2011 tanggal 15 Maret 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-866/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Anggota Tim Pengelola Investasi
❖ Xxxx Xxxxx
Liny adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 1990. Liny bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2009 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders, Xxxx pernah bekerja di Baring, ING, dan Macquarie Securities. Pada tahun 1995, Liny didaulat sebagai Analis dengan peringkat nomor 1 oleh Institutional Investor Survey sedangkan pada tahun 1994 peringkat nomor 3 oleh Asia Money untuk analisa Overall Strategy, sektor perbankan dan sektor otomotif.
Xxxx adalah lulusan dari California State University of Sacramento dengan gelar MBA setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor of Science dari universitas yang sama dengan predikat Dean’s Honor List. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-12/BL/WMI/2011 tanggal 7 Februari 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-700/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx
Soufat adalah Manager di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 1999 dan bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2001. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxx mempunyai pengalaman sebagai manajer investasi selama 2 tahun di PT Manulife Asset Management Indonesia dan pernah bekerja selama 3 tahun di Standard Chartered Bank.
Xxxxxx adalah lulusan dari University of Melbourne dengan gelar Master of Applied Finance dan telah mempunyai izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-48/PM/IP/ WMI/2000 tanggal 15 September 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-180/PM.211/ PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
❖ Xxxxxxxxx Xxxx, CFA
Jundi adalah Equity Analyst di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2009. Jundi bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2010 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2012. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders, Jundi memiliki pengalaman sebagai Equity Analyst di IndoPremier Securities.
Xxxxx adalah lulusan Monash University, Australia, dengan gelar B. Business (Banking and Finance). Jundi telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-133/ BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-305/ PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018. Xxxxx juga seorang CFA charterholder.
❖ Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Oky adalah Equity Analyst di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal dan riset saham sejak tahun 2008. Oky bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2013 dan mulai terlibat dalam pengelolaan investasi sejak tahun 2015. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxx adalah Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas.
Xxx adalah lulusan dari University of Nottingham, Inggris dengan gelar Master of Science dan juga dari University of Northumbria, Inggris dengan gelar Bachelor of Science (Hons). Oky telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-104/PM.211/WMI2014 tanggal 22 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-949/ PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA
Xxxxxx adalah Equity Analyst yang bergabung dengan Manajer Investasi melalui Graduate Training Programme di tahun 2013. Sebelum bergabung Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja di PT Commonwealth Bank sebagai Analis Junior.
Aditya memiliki gelar B.Eng (Hons) di bidang Electrical and Electronics Engineering dari Imperial College London, Inggris dan MSc. Di bidang Matematika Terapan dari London School of Economics and Political Science, Inggris. Xxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-87/ PM.211/WMI/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1/PM.211/ PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019. Xxxxxx adalah seorang CFA charterholder.
❖ Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, CFA
Putu adalah Fixed Income Fund Manager di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2007. Putu bergabung kembali dengan Schroders pada tahun 2017 sebagai fixed Income Fund Manager setelah sebelumnya pernah menjadi Credit Analystselama tahun 2011 sampai 2016. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders sebagai Fixed Income Fund Manager, Putu adalah Director, Corporates di Fitch Ratings Indonesia dan mempunyai pengalaman sebagai Credit Analyst dan Fixed Income Portfolio Manager di Manulife Asset Management dengan penempatan di kantor Jakarta dan Ho Chi Minh City, Vietnam. Ia juga pernah bekerja di Des Moines, Amerika Serikat, sebagai Akuntan Reksadana.
Xxxx adalah lulusan dari University of Northern Iowa dengan gelar Master of Accounting dan pemegang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia yang lulus dengan predikat cum laude. Putu telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-86/BL/WMI/2007 tanggal 11 Juli 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-117/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 12 April 2019. Selain itu, ia juga seorang CFA charterholder dan memiliki lisensi CPA dengan status inactive.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan PT Schroder Investment Manage- ment Indonesia di tahun 2019 sebagai equity analyst. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx – yang memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2014 sebagai equity analyst yang menaungi sektor komoditas, perbankan dan ritel – bekerja di Deutsche Verdhana Sekuritas Indonesia (2017-2019), CLSA Sekuritas Indonesia (2015-2017) dan Buana Capital Sekuritas (2014-2015). Xxxxxx memiliki gelar Master of Business Adminis- tration dari Xxxxxxxx Xxxxx Business School di tahun 2012 dan gelar sarjana di bidang International Business Management dari Universitas Xxxxxxx Xxxxx di tahun 2010. Xxxxxx telah telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas pasar modal berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-225/PM.211/WMI/2020, tanggal 18 Mei 2020.
2.5. Ikhtisar keuangan singkat Schroder Dana Prestasi
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Schroder Dana Prestasi yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | * | * | * | * | 0.83% | (3.67%) | 0.06% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | * | * | * | * | (2.14%) | (6.50%) | (2.89%) |
BIAYA OPERASI (%) | * | * | * | * | 1.93% | 1.89% | 1.99% |
XXXXXXXXXX XXXXXXXXXX | * | * | * | * | 0.42:1 | 0.43:1 | 0.63:1 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | * | * | * | * | 0.10% | (42.57%) | 188.04% |
Sumber: Bank Kustodian
* Data tidak tersedia
2.6. Ikhtisar kinerja Schroder Xxxx Xxxxxxxx
Informasi mengenai ikhtisar kinerja Reksa Dana dapat diperoleh/diakses melalui xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
Hasil yang diperoleh sebelumnya tidak dapat dijadikan tolak ukur atas hasil di kemudian hari. Harga per Unit Penyertaan Xxxxx Xxxx serta keuntungan yang diperoleh dapat berfluktuasi dan tidak dapat dijamin.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Latar Belakang Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia didirikan dengan Akta No.7 tanggal 4 Maret 1997 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-2093 HT.01.01 Tahun 1997 tanggal 26 Maret 1997 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 697/BH 09.03/IV/97 tanggal 21 April 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 49 tanggal 20 Juni 1997 dan Tambahan Berita Negara
R.I. No. 2414.
Anggaran Dasar PT Schroder Investment Management Indonesia terakhir diubah, antara lain untuk meningkatkan modal disetor perusahaan dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) menjadi Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan Akta No. 29 tanggal 20 Agustus 2009, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU- 42297.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009.
PT Schroder Investment Management Indonesia adalah Perusahaan Manajer Investasi yang 99 % (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Grup Schroders yang berpusat di Inggris dan telah berdiri sejak tahun 1804. Grup Schroders merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dengan pengalaman di bidang manajemen investasi selama lebih dari 85 tahun.
PT Schroder Investment Management Indonesia memperoleh izin usaha dari BAPEPAM sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-04/PM/MI/1997 tanggal 25 April 1997 dan terhitung dari tanggal 1 Mei 1997 mengambil alih kegiatan pengelolaan investasi dari perusahaan afiliasinya, PT Schroder Indonesia, dimana PT Schroder Indonesia memperoleh izin manajer investasi dari BAPEPAM pada tanggal 9 November 1991.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Schroder Investment Manage- ment Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxxxx Komisaris : Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx independen : Xxxxx X. Xxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia mengelola dana investasi untuk dan atas nama nasabah dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang meliputi inves- tor individu maupun institusi seperti dana pensiun, perusahaan asuransi dan yayasan sosial.
Xxxxx Xxxx yang aktif dikelola oleh PT Schroder Investment Management Indonesia yaitu:
1. Schroder Dana Likuid
2. Schroder Dana Andalan II
3. Schroder Dana Mantap Plus II
4. Schroder Dana Kombinasi
5. Schroder Dana Terpadu II
6. Schroder Xxxx Xxxxxxxx
7. Schroder Dana Prestasi Plus
8. Schroder Dana Istimewa
9. Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II
10. Schroder USD Bond Fund
11. Schroder Indo Equity Fund
12. Schroder 90 Plus Equity Fund
13. Schroder Dana Campuran Progresif
14. Schroder Dana Obligasi Mantap
15. Schroder Dynamic Balanced Fund
16. Schroder Dana Obligasi Utama
17. Schroder Investa Obligasi
18. Schroder Dana Prestasi Prima
19. Schroder Income Fund
20. Schroder Dana Ekuitas Utama
21. Schroder Dana Pasar Uang
22. Schroder Syariah Balanced Fund
23. Schroder Global Sharia Equity Fund USD
24. Schroder Dana Likuid Syariah
25. Schroder IDR Income Plan V
26. Schroder IDR Income Plan VI
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli dalam bidangnya serta didukung oleh jaringan sumber daya Grup Schroders di seluruh dunia, PT Schroder Investment Management Indonesia akan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya di Indonesia.
3.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Manajer Investasi tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak sebagaimana didefinisikan dalam Undang-UndangNo. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang bergerak di bidang Pasar Modal maupun lembaga-lembaga keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Reksa Dana oleh Manajer Investasi.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indone- sia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund ad- ministration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra- kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Top Rated and Top Score Custodian Banks in Domestic, Leading and Cross-Border Non-Affiliated Market (CBNA)“ dari Global Custodian Survey tahun 2012. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Efek Beragun Aset (EBA), Reksa Danafilantrofi, dan Reksa dana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia, serta juga telah mengadministrasikan sejumlah reksadana-reksadana Syariah yang ada di Indonesia.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Schroder Dana Prestasi bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dalam jangka panjang.
5.2. Kebijakan Investasi
Schroder Xxxx Xxxxxxxx akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dalam Efek bersifat ekuitas dari perusahaan berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tercatat pada Bursa Efek di Indonesia;
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dalam Efek bersifat utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tercatat pada Bursa Efek di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang termasuk deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
5.3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK IV.B.1, dalam melaksanakan pengelolaan Schroder Dana Prestasi, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indo- nesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Prestasi pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Prestasi pada setiap saat, termasuk Efek yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Prestasi dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Prestasi;
g. memiliki Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(ii) Efek pasar uang yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai portofolio Schroder Dana Prestasi pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum; jika:
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Schroder Dana Prestasi dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi Schroder Dana Prestasi terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Keuntungan yang diperoleh Schroder Xxxx Xxxxxxxx dari dana yang diinvestasikan (jika ada) dapat dibagikan dalam uang tunai sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan tersebut.
Keuntungan tersebut dapat di konversikan menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio Reksa Dana yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut :
Uraian | Perlakuan Pph | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh serta Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh serta Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya dibidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank-Bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan- perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio Schroder Dana Prestasi.
8.2. Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx. Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:
- Perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya.
- Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan.
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh pihak-pihak terkait.
8.3. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.
8.4. Risiko atas Pertanggungan Kekayaan Xxxxx Xxxx
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh portofolio Schroder Xxxx Xxxxxxxx pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan cara yang dianggap baik dan layak oleh Bank Kustodian. Dalam kaitan dengan hal ini, pengasuransian yang dilakukan oleh Bank Kustodian tersebut hanya akan mencakup bagian yang merupakan tanggung jawab dari Bank Kustodian sesuai dengan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Pemegang Unit Penyertaan memiliki risiko bahwa dalam hal Schroder Dana Prestasi memenuhi salah satu kondisi seperti yang tertera dalam ketentuan BAPEPAM & LK No.IV.B.1 angka 37 butir b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Schroder Dana Prestasi yaitu (i) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Prestasi menjadi kurang dari nilai Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi.
BAB IX
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Schroder Dana Prestasi adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan sifat dari Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
9.1. Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
9.2. Menjual Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan Bab XIV Prospektus.
9.3. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terstruktur) yang juga dikelola oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan Bab XV Prospektus.
9.4. Mendapatkan Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Schroder Xxxx Xxxxxxxx
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan harian Schroder Dana Prestasi melalui media cetak atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
9.5. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
9.6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi berhak memperoleh laporan keuangan tahunan dalam bentuk Prospektus.
9.7. Memperoleh Laporan Bulanan
9.8. Memperoleh Hak Pembagian Harta Dalam Hal Schroder Dana Prestasi dibubarkan
Dalam hal Schroder Dana Prestasi dibubarkan, maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA
Dalam pegelolaan Schroder Dana Prestasi ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh Schroder Xxxx Xxxxxxxx, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
10.1. Biaya Yang Menjadi Beban Schroder Dana Prestasi:
• Imbalan jasa Manajer Investasi;
• Imbalan jasa Bank Kustodian;
• Biaya Asuransi (jika ada);
• Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
• Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah Schroder Xxxx Xxxxxxxx dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM & LK;
• Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan KIK setelah Schroder Dana Prestasi dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
• Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah Schroder Dana Prestasi dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM & LK;
• Biaya pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan setelah Schroder Dana Prestasi dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
• Biaya-biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan Schroder Dana Prestasi;
• Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan Schroder Dana Prestasi;
• Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/ atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
• Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut diatas.
10.2.Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
• Biaya persiapan pembentukan Schroder Dana Prestasi, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris;
• Biaya administrasi pengelolaan portofolio Schroder Dana Prestasi yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
• Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan Schroder Dana Prestasi;
• Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan;
• Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan Schroder Dana Prestasi paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Schroder Dana Prestasi menjadi efektif; dan
• Biaya pembubaran dan likuidasi Schroder Dana Prestasi termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal Schroder Dana Prestasi dibubarkan dan di likuidasi.
10.3.Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan :
• Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi. Biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
• Biaya Penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee), yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam Schroder Dana Prestasi. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
• Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee), yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaannya dari Schroder Dana Prestasi ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terstruktur) yang juga dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
• Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada).
• Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada).
10.4.Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manager Investasi, Bank Kustodian dan/atau Schroder Dana Prestasi sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5.Alokasi Biaya
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Schroder Xxxx Xxxxxxxx: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 2,50% Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Prestasi berdasarkan 365 hari kalender per tahun dan dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Maks.1% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | Maks. 1,5% | dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan |
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan yang berlaku di bidang Perpajakan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-Xxx Xxxx Menyebabkan Schroder Dana Prestasi Wajib Dibubarkan
Schroder Dana Prestasi berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, Schroder Dana Prestasi yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Prestasi kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut- turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Schroder Dana Prestasi.
11.2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi Schroder Dana Prestasi
Dalam hal Schroder Dana Prestasi wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Prestasi kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan Schroder Dana Prestasi dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Schroder Dana Prestasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Schroder Dana Prestasi dibubarkan.
Dalam hal Schroder Dana Prestasi wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Prestasi paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Prestasi;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Schroder Dana Prestasi oleh XXX; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Prestasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Schroder Dana Prestasi oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Schroder Dana Prestasi dari Notaris.
Dalam hal Schroder Dana Prestasi wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Schroder Dana Prestasi dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Prestasi paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Prestasi;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Prestasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Schroder Dana Prestasi dari Notaris.
Dalam hal Schroder Dana Prestasi wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Schroder Dana Prestasi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi Schroder Dana Prestasi antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Prestasi kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis
kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Schroder Xxxx Xxxxxxxx;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Prestasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Schroder Dana Prestasi dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Prestasi, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Schroder Dana Prestasi Schroder Dana Prestasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal Schroder Dana Prestasi dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Schroder Dana Prestasi termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif Schroder Dana Prestasi yang tersedia di PT Schroder Investment Management dan Citibank NA, Cabang Jakarta.
BAB XII LAPORAN KEUANGAN
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1.Tata Cara Pemesanan.
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaanharus sudah mempelajari dan mengerti isi Prospektus Schroder Dana Prestasi beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan Schroder Xxxx Xxxxxxxx harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dan harus mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP bagi perorangan Lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan
melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, maka Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer investasi wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (pembelian awal).
13.2.Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.3.Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian setiap Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi pada hari bursa yang bersangkutan.
13.4.Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaandilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan uang pembelian yang telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada hari Pembelian yang sama, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Prestasi pada akhir hari bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta buki pembayaran yang diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaandilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan uang pembelian yang telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Prestasi pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.5.Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah dan ditujukan ke rekening bank di bawah ini:
Bank : Citibank N.A., Cabang Jakarta Nama Rekening : 0-000000-000
Nomor Rekening : Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama Schroder Dana Prestasi pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi.
Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi.
13.6.Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Xxxx Xxxxxxxx.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1.Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan Penjualan Kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
14.2.Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas nilai minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan mini- mum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
14.3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pengembalian dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali, akan dibayarkan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/transfer merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
14.4.Biaya Penjualan Kembali
Penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi dikenakan biaya sesuai dengan yang tertera pada BAB 10.5 Prospektus ini.
14.5.Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
14.6.Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal Penjualan Kembali Unit Penyertaandilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Prestasi pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal Penjualan Kembali Unit Penyertaandilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Xxxx Xxxxxxxx pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika Penjualan KembaliUnit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7.Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi dalam 1 (satu) hari sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Prestasi yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi dapat menginstruksikan Bank Kustodian untuk memproses dan membukukan serta menganggap kelebihan tersebut sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first-in-first-served di Manajer Investasi.
14.8.Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Schroder Dana Prestasi yang diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Schroder Dana Prestasi di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan darurat sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 5 huruf k Undang- undang Nomor 8 thn 1995 tentang Pasar Modal.
Manajer Investasi akan memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
14.9.Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1.Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki dari Schroder Dana Prestasi ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terstruktur) yang juga dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
15.2.Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut diatas akan ditolak dan tidak diproses.
15.3.Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaandari Schroder Dana Prestasi ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan Unit Penyertaandari Reksa Dana lainnya ke Schroder Dana Prestasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Schroder Xxxx Xxxxxxxx yang diinginkankan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB, (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB, (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam akun Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan Pengalihan Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
Untuk Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika Pengalihan Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4.Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan
Batas minimum pengalihan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Apabila Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Pengalihan Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Pengalihan Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
15.5. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
16.1.Pembelian Unit Penyertaan
16.2.Penjualan Kembali Unit Penyertaan
16.3.Xxxxalihan Unit Penyertaan
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1.Xxxxaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2. Prospektus.
17.2.Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akanÊmelayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3.Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Schroder Xxxx Xxxxxxxx, dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indone- sia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Prestasi (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan Schroder Dana Prestasi serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lantai 30
Jl Jend Sudirman Kav. 52 - 53 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon :(00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000 xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian Citibank N.A, Indonesia
South Quarter Tower B, 3rd Floor Jl.R.A. Kartini Kav. 8
Jakarta 12430
Telepon: (00-00) 0000-0000
Faksimili: (00-00) 0000-0000
Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Halaman ini sengaja dikosongkan