PERJANJIAN KERJA SAMA
G O N D O W A N G I
PERJANJIAN KERJA SAMA
antara
PROGRAM STUDI S2 MAGISTER AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMIUNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
dengan
PT GONDOWANGI
NOMOR: 1485.b/UN39.5.FE/HK.07/2021 NOMOR:
1. PROGRAM STUDI S2 MA GISTER AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA, berkedudukan di Jakarta Timur dan memiliki kantor terdafitar di Gedung M, Kampus A Universitas Negeri Jakarta Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000, dalam hal ini diwakili oleh Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxxx, X.Xx., Ak, dalam kedudukannya selaku Koordinator Program Studi S2 M a g i s t e r A k u n t a n s i Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta bertindak untuk dan atas nama Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta selanjutnya disebut “Pihak Pertama”
2. PT GONDOWANGI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, berkedudukan di Indonesia, dengan domisili di Kawasan Industri Jababeka I, Jl. Jababeka XXXX X Xxxx X Xx 00X, Xxxxxxxx - Xxxxxx, 00000, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxxxx, bertindak dalam jabatannya selaku Head of Human Capital PT Gondowangi, dari dan oleh karenanya secara sah bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili PT GONDOWANGI, selanjutnya disebut ’Pihak Kedua”
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak ’
Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
■ Bahwa Pihak Pertama adalah Program Studi pada Fakultas di Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 297/SP/2005 tentang Penghapusan Jurusan Ekonomi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Pembentukan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
■ Bahwa Pihak Kedua adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang Konstruksi (Flooring Specialist).
■ Bahwa Para Pihak setuju untuk melakukan suatu kerja sama guna terciptanya hubungan berkesinambungan dengan menggunakan prinsip saling menguntungkan dan saling menghormati bidang usaha/kegiatan masing-masing Pihak.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pendidikan, Penelitian, dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (selanjutnya disebut sebagai ”PKS”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1
G O N DxOnW\ vA N G I
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
1. Maksud PKS ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing Pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan sumber daya manusia.
2. Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang Lingkup kerja sama yang disepakati dalam PKS ini adalah:
1. Peningkatan kualitas dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia bagi mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang akan diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
■ Pengadaan program magang di kantor milik Pihak Kedua kepada mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua. Para Pihak dengan ini setuju bahwa magang merupakan program yang tidak mengikat Para Pihak dan tidak ada kewajiban bagi Pihak Kedua untuk memberikan penawaran dan/atau mengangkat peserta magang sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak selama atau setelah masa magang;
■ Program kunjungan industri mahasiswa Pihak Pertama ke kantor Pihak Kedua;
■ Pengadaan seminar/pelatihan/Anow/eJge sharing dengan tema dunia keija atau tema yang relevan dengan kebutuhan masing-masing pihak;
* Program Workshop!Kuliah Umum;
■ Pihak Pertama diizinkan untuk menyebarkan kuesioner demi mengumpulkan data penelitian di kantor Pihak Kedua;
■ Program magang dosen Pihak Pertama di kantor Pihak Kedua dilakukan dalam rangka kebaharuan ilmu pengetahuan, sehingga teori yang diajarkan di kampus sesuai dengan perkembangan zaman dan praktik di lapangan.
2. Penyediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang akan diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
■ Pengadaan proses seleksi dan rekrutmen bagi mahasiswa/lulusan dari Pihak Pertama;
■ Publikasi informasi lowongan kerja pada unit kerja Pihak Kedua pada website dan dinding publikasi Pihak Pertama;
■ Informasi data mahasiswa/lulusan/alumni dari Pihak Pertama yang sudah direkrut oleh Xxxxx Xxdua;
■ Pihak Pertama secara rutin akan memberikan kepada Pihak Kedua buku wisuda beserta daftar nama wisudawan/wisudawati lulusan terbaik dari seluruh program studi untuk setiap periode tahun kelulusan.
3. Pengadaan kegiatan promosi secara bersama yang bertujuan untuk meningkatkan usaha dari masing-masing Pihak.
2
G O N DxO5wWyA N G I
Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian
1. Jangka Waktu berlakunya PKS ini a d a l a h 3 t a h u n terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2021 (penandatanganan PKS ini) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atas kesepakatan Para Pihak
2. PKS ini berakhir dengan sendirinya dalam hal:
■ Berakhimya atau lewatnya Jangka Waktu, sebagaimana yang ditentukan pada pasal 3 di atas; dan/atau
■ Tidak tercapainya kesepakatan antara Para Pihak mengenai ketentuan dan syarat- syarat perjanjian kerja sama yang akan dibuat.
■ PKS ini dapat diakhiri sebelum masa berlakunya berakhir, dengan ketentuan pihak
yang ingin mengakhiri harus mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
■ Setiap Pihak berhak untuk mengakhiri Peijanjian ini apabilapihak lainnyamelakukan pelanggaran atau melalaikan kewajibannya dimana pelanggaran atau kelalaian tersebut tidak dapat diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan kelalaian tersebut.
■ Jika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya, atau menikmati keuntungannya disebabkan oleh (atau jika gagal melakukan pekerjaannya disebabkan oleh) bencana alam, tindakan atau keputusan pemerintah, pemogokan, kerusuhan, kebakaran, ledakan, sabotase, bencana nasional, ancaman kelautan atau embargo, atau kegagalan jaringan komunikasi yang bukan merupakan kesalahan pihak yang terpengaruhi (selanjutnya disebut “Peristiwa Keadaan Memaksa/Force Majeure”), pihak yang terpengaruh harus segera memberikan pemberitahuan kepada pihak yang tidak terpengaruh dan harus melakukan segala tindakan yang memungkinkan untuk dapat melaksanakan kewajibannya kembali. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, seluruh kewajiban dalam Perjanjian ini tertunda. Apabila masa tunda melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan adanya Keadaan Memaksa/Force Majeure, pihak yang tidak terpengaruh dimaksud dapat, dengan memberikan pemberitahuan tertulis, mengakhiri Peijanjian ini.
Pasal 4 Informasi Rahasia
1. Para Pihak wajib saling menjaga kerahasiaan informasi yang saling dibenkan oleh Para Pihak termasuk dan tidak terbatas pada informasi rahasia non-publik dengan hak milik tertentu termasuk dan tidak terkecuali Hak atas kekayaan Intelektual Para Pihak yang menyangkut unit usaha, operasi & asset-aset milik Pihak Pertama.
2. Para Pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan setiap dan seluruh Informasi Rahasia tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) di atas dan tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia dengan cara apapun,
3. Para Xxxxx wajib memberitahukan secepatnya apabila ditemukan penggunaan tanpa otorisasi, atau setiap pelanggaran apapun atas Perjanjian ini dan akan bekerja sama dengan Pihak Pertama untuk membantu mendapatkan kembali Informasi Rahasia dan menghindari adanya penggunaan tanpa otorisasi lebih lanjut.
3
G O N DDOciWwyA N G I
Pasal 5 Penyelesaian Perselisihan
1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan memilih kedudukan hukum yang tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 6 Lain - lain
1. Setiap perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini akan dibuat secara tertulis yang dituangkan dalam addendum tersendiri dan ditandatangani oleh Para Pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
2. Salah satu Pihak tidak diperbolehkan untuk mengalihkan hak dan kewajibannya kepada Pihak ketiga manapun sehubungan dengan Perjanjian Keija Sama ini kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.
Pasal 7 Penutup
Perjanjian Keija Sama im dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang kedua-duanya ditandatangani oleh Para Pihak, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
4
GonDowAngI
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxxx, X.Xx., Ak) (Xxxxxxx)
Koordinator Program Studi S2 Head of Human Capital Magister Akuntansi
Mengetahui,
Untuk dan atas nama
FAKULTAS EKONOMIUNJ
(Xx. Xxx Xxxxxxx, SE., M.Pd)L^A Dekan
Untuk dan atas nama
PT GONDOWANGI
5