Tanggal Efektif : 29 Oktober 2018 Tanggal Mulai Penawaran : 11 Desember 2018
Tanggal Efektif : 29 Oktober 2018 Tanggal Mulai Penawaran : 11 Desember 2018
REKSA DANA SYARIAH ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI (selanjutnya disebut "ASIA RAYA SYARIAH
DANA KAS WAKAF MUI") adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI bertujuan untuk memberikan tingkat imbal hasil yang optimal melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio efek sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah; sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Asia Raya Kapital sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee). Uraian lengkap biaya- biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
PT Asia Raya Kapital Epiwalk, Lt. 7 Unit A701-A702 Kawasan Rasuna Epicentrum Xx. X. X. Xxxxxx Xxxx,
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon: (00-00) 00000000
Faksimili: (00-00) 00000000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xx. 00-00 X Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000000
Faksimili: (021) 7990720
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI.TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2019
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI. Calon Pemegang Unit
Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT Asia Raya Kapital merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Asia Raya Kapital.
PT Asia Raya Kapital ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Asia Raya Kapital terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | halaman 3 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI | 11 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 15 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 16 |
BAB V BAB VI | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI | 18 22 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 24 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 25 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 27 |
BAB X | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 30 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 32 |
BAB XII | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 35 |
BAB XIII BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 36 40 |
BAB XV | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 43 |
BAB XVI | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 44 |
BAB XVII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 46 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN SENGKETA | 47 |
BAB XIX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 48 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Mega Tbk.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi
Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT ASIA RAYA KAPITAL ATAU DPS PT ASIA RAYA KAPITAL
Dewan Pengawas Syariah PT Asia Raya Kapital atau DPS PT Asia Raya Kapital adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Asia Raya Kapital, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.11. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) surat berharga komersial Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang pertama kali (pembelian awal).
1.16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh Pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan
BAPEPAM Nomor IV.D.2”) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.20. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali pada hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia.
1.21. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.24. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan
(g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua
BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Laporan Bulanan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.25. LEMBAGA WAKAF MAJELIS ULAMA INDONESIA
Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia adalah suatu lembaga wakaf yang didirikan pada tanggal 19 Juli 2018 sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin mewakafkan hartanya untuk ikut berpartisipasi dalam program kegiatan sosial yang dilakukan sesuai dengan syariah Islam di Indonesia.
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Asia Raya Kapital.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.28. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tanggal 9 Juli 2012.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
1.33. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.35. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.36. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.38. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.39. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
1.45. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.46. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.47. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.48. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Asia Raya Kapital.
1.49. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.50. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.51. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau pelunasan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.52. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.53. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI
2.1. PENDIRIAN ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI
ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI Nomor 30 tanggal 07 Juni 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI”), antara PT Asia Raya Kapital sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Mega Tbk sebagai Bank Kustodian.
ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI memperoleh surat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-1259/PM.21/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Opini Dewan Pengawas Syariah tertanggal 6 Juni 2018.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai wakilin berhak memperoleh imbalan/ujrah dari muwakkil yakni Pemegang Unit Penyertaan yang bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Asia Raya Kapital sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Asia Raya Kapital sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Doctor of Philosophy (PhD) in Micro Finance, di University of Melbourne, pada tahun 2004. Pengalaman-pengalaman Beliau antara lain adalah anggota Komite Ekonomi Nasional, sejak tahun 2010– Sekarang, sebagai Deputy Chairman Shariah Advisory Council of Dar Takaful pada Mawarid Finance & Insurance di Dubai (UAE), sejak 2008 hingga sekarang, Komite Perbankan Syariah di Bank Indonesia sejak 2008, saat ini beliau juga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah di PT Bank Ekspor Indonesia (Persero), Shariah Advisory Council di Central Bank of Malaysia, 2006 – sekarang, sebagai Ketua Batasa Tazkia Consulting, 2004 – sekarang, sebagai Dewan Pengawas Syariah di PT Permodalan Nasional Madani, 2004 – sekarang, sebagai penasehat dewan eksekutif di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, sebagai Rektor di STEI Tazkia, 2001 – sekarang, sebagai Penasehat Dewan Direksi di PT Bank Mega Syariah Indonesia, 2001 – sekarang, sebagai Dewan Xxxxxxxx Xxxxxxx xx XX Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, 0000 – sekarang, sebagai Anggota Pengurus Dewan Syariah Nasional
– Xxxxxxx Xxxxx Indonesia, 1997 – sekarang, sebagai Dewan Xxxxxxxx Xxxxxxx xx XX Xxxxxxxx Xxxxxxx, 0000 – 2012, sebagai Dewan Xxxxxxxx Xxxxxxx xx XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxx, 0000 – 2002. Beliau adalah salah satu pendiri PT Asia Raya Kapital dan juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Asia Raya Kapital sejak September 2013.
Xxxxxxx
Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia. Menyelesaikan pendidikan S2 dari Institute of Business and Management Jayakarta, Xxxxxxx xxxx Xxxxx 0000, Xxxxxxx menjabat sebagai Direktur Utama di PT Gagas Nusa Prima sejak 1996 – saat ini, sebagai Direktur Utama di PT Laot Bangko, 2006 – sekarang, sebagai Direktur Operasional di PT Bangun Obor Persada sejak 2011 – sekarang. Xxxxxxx adalah Ketua Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI), periode 2011 – 2016, setelah sebelumnya menjabat sebagai Ketua PPCI selama 2 (dua) periode di tahun 2001 – 2011. Beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), periode 2009 – 2013. Pengalaman beliau di Pasar Modal di mulai saat menjadi Anggota Komite Investasi pada Reksa Xxxx Xxxxxxx Inklusi yang di terbitkan oleh PT Valbury Asia Securities pada tahun 2007. Beliau bergabung dengan PT Asia Raya Kapital sejak September 2013 sebagai Komisaris.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI terdiri dari:
Ketua : Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Anggota : Frinanto
Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxx Xxxxx Winantoro, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonominya di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta pada tahun 1989. Beliau pernah menjabat sebagai Direktur di PT Recapital Asset Management (2011-2013), Sebagai Direktur Asset Management di Valbury asia Securities (2007-2011), sebagai Direktur Pengelola di PT Insight Asset Management (2006-2007), Serta sebagai Head of Investment dan juga Direktur Utama di PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx (1997- 2006). Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor KEP-87/PM/IP/WMI/1998 tertanggal 24 Agustus 1998 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1046/PM.211/PJ-
WMI/2016 tanggal 18 November 2016. Beliau bergabung dengan PT Asia Raya Kapital sejak bulan Juli 2013 sebagai Direktur Utama.
Frinanto
Frinanto, Warga Negara Indonesia, mendapatkan gelar Master of Business Administration (MBA) dari University of Technology Sidney pada tahun 1995 dengan spesialisasi Corporate Finance setelah sebelumnya mendapatkan gelar Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1989. Sebelum bergabung dengan PT Asia Raya Kapital, beliau telah berpengalaman menjadi konsultan keuangan independen pada 2004 – 2018, Senior Manager Investment Banking di PT PNM (Juli 2003 – Desember 2003), Senior Manager Divisi Asset Managemen Kredit di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (2000 – 2003), Senior Manager Divisi Corporate Finance di PT Bakrie Capital Indonesia (1997 – 2000), dan Senior Manager Investment Banking di PT Sigma Batara (Securities House) (1995 – 1997). Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan OJK dengan nomor Kep-7/PM.211/WMI/2019 tertanggal 31 Januari 2019.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan investasi yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Asia Raya Kapital.
Penasihat Syariah PT Asia Raya Kapital terdiri dari 3 (tiga) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-169/DSN-MUI/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 dengan susunan sebagai berikut:
a. Xx. Xxxxxxxx Xxxxx, SE, MSi.
menyelesaikan Program Doktor Program Studi Ilmu Penyuluhan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB). Lulus Program Magister Sain (MSi) Bidang Ilmu Ekonomi Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung pada tahun 1995, setelah menyelesaikan Sarjana Jurusan Manajemen Pemasaran, Institute Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) Bandung di tahun 1988. Pengalaman oraganisasi beliau antara lain adalah Tahun 2014 – 2019 Anggota Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah, Tahun 2014 – Sekarang, Anggota Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia, Tahun 2012- 2014 sebagai Ketua Dapartemen Pengembangan Kewirausahaan Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Tahun 2011 – sekarang, sebagai Wakil Ketua Bidang Pelatihan dan Konsultasi Masyarakat Ekonomi Syariah, Tahun 2011 – Sekarang Ketua Asosiasi Dosen Ekonomi Syariah. Selain itu beliau juga adalah seorang Dosen di STEI Tazkia sejak tahun 2001 hingga sekarang, lalu di Tahun 2014 – Sekarang Anggota Dewan Pengawas Syariah Asuransi Xxxxx Xxxx Xxxxx, di tahun 2013 – Sekarang Anggota Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, dan di tahun 2006-2013 beliau juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Asuransi Ramaya.
Beliau merupakan Ketua Dewan Pengawas Syariah yang telah ditunjuk oleh PT Asia Raya Kapital berdasarkan Surat Penunjukan tertanggal 1 Juni 2015.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-01/D.04/ASPM-P/2017 tanggal 27 Januari 2017 perihal Pemberian Izin Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxxx Xxxxx.
b. Xxxx Xxxxxxxx, X.Xx.
menyelesaikan pendidikan Master of Science dibidang Finance pada tahun 2003, setelah sebelumnya menyelesaikan Xxxxxxx Xxxxxxxxx xx Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000. Sejak tahun 2006 menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di PT Sucorinvest Asset Management, PT Indosurya Asset Management dan PT Lautandhana Asset Management. Selain itu beliau juga menjabat sebagai Chief Operating Officer di FAST-8 sejak Januari 2009, sebagai Dosen tetap di Universitas Paramadina sejak 2008 – hingga saat ini, sebagai Direktur di Alamin Holding Company, 2006 – 2012, sebagai Investment Manager di PT Asuransi Takaful Keluarga, 2005 – 2006, sebagai Islamic Corporate Finance Advisor di Batasa Tazkia pada tahun 2004, sebagai Investment Manager di PT Bahana Xxxxx Xxxxxxx sejak 1998 – 2002, dan pernah menjadi Strategic Research Analyst di PT.
Astra International di tahun 1997 – 1998. Beliau juga seorang Chairman / Co-Founder dari Jakarta Muslim Executive Forum (JMEF), 2011 – 0000, xxxxxx xxxxxxxx sebagai President dari Indonesian Student Association (PPI) Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx, 0000 – 2003 dan sebagai Head of Social and Welfare Department di Indonesian Student Association (PPI) United Kingdom, di tahun 2003 – 2004.
Beliau merupakan Anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah ditunjuk oleh PT Asia Raya Kapital berdasarkan Surat Penunjukan tertanggal 1 Juni 2015.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-02/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal Pemberian Izin Syariah Pasar Modal kepada Xxxx Xxxxxxxx.
x. Xxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxx, Lc, X.Xx.
menyelesaikan gelar Master of Sharia (X.Xx) bidang Islamic Political Science dari Academy of Islamic Studies University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2007, setelah sebelumnya beliau lulus dari Faculty of Islamic Law and Jurisprudence Al-Xxxxx Xxxxxxxxxx Cairo tahun 1999. Pada tahun 2001 - 2011, menjadi dosen tetap di Muhammadiyah Islamic College, Singapura, menjadi dosen di Institute Technology of Xxxx Xxxx, Kuala Lumpur, pada tahun 2001 – 2006, dan dosen di Xxxxxxxxxx xx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx, 0000-0000, serta sebagai Senior Lecturer di Tazkia University College of Islamic Economics di sentul, Bogor dengan mata kuliah Fiqh Muamalah, Ushul Fiqh, Sosiologi Hukum Islam dan Fundamental Ekonomi Islam.
Beliau merupakan Anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah ditunjuk oleh PT Asia Raya Kapital berdasarkan Surat Penunjukan tertanggal 1 Juni 2015.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-19/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 17 November 2017 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxx.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN PENGELOLAAN REKSA DANA SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung jawab kegiatan di bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Xxx. Xxxxxxxx, M.M., selaku Capital Market Services Head PT Bank Mega Tbk, yang ditunjuk melalui Surat Kuasa No. SK. 000/XXXXX-XXX/00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx selaku Marketing & Processing Head PT Bank Mega Tbk, yang ditunjuk melalui Surat Kuasa No. SK. 169/DIRBM- ISN/15 tanggal 29 Desember 2015, dan Deny P. Xxxxxxxx selaku General Custody Head PT Bank Mega Tbk yang ditunjuk melalui Surat Kuasa No. SK. 170/DIRBM-ISN/15 tanggal 29 Desember 2015.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Asia Raya Kapital pertama kali didirikan dengan akta Pendirian Nomor 27 tanggal 05 September 2013, dibuat di hadapan xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU- 48913.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 18 September 0000, xxxx xxxxx xxxxxxxxxxx xx xxxxx Xxxxxx Perseroan dengan Nomor 09.03.1.66.96370 tanggal 23 Januari 2015 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 122231 tanggal 27 September 2013 Tambahan Nomor 78.
PT Asia Raya Kapital adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2014 tanggal 29 Desember 2014.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Asia Raya Kapital pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Asia Raya Kapital didukung oleh Tenaga Profesional yang handal dan berpengalaman di bidang Pasar Modal khususnya di Industri Manajemen Investasi. Prinsip Xxxxxxx diterapkan dalam pengelolaan perusahaan serta dalam pengelolaan investasi yang diterbitkan.
Didukung Xxx Xxxxxxxxx dan seluruh karyawan yang memiliki skill yang kuat, pengetahuan yang luas serta loyalitas yang tinggi PT Asia Raya Kapital akan terus berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk seluruh pemegang Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Saat ini PT Asia Raya Kapital tidak terafiliasi dengan Pihak manapun.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
a. PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, kedua Akta tersebut dibuat dihadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Xx. 00 Xxxxxxxx Xx.
00. Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 03 tanggal 5 Juni 2008, dibuat di hadapan Masjuki, S.H., selaku pengganti Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusannya No. AHU- 45346.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 Xxxxxxxx Xx. 00000. Terakhir anggaran dasar tersebut diubah dengan akta nomor 22 tertanggal 12 Maret 2018, yang dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, SH., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 20 Maret 2018 Nomor : AHU-AH.01.03- 0116399. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta nomor 23 tanggal 12 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Maret 2018.
b. PT Bank Mega Tbk. sejak berdiri telah beroperasi selama 49 tahun, dengan total asset per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 82,29 triliun.
c. Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk. terus meluas, sehingga pada per 31 Desember 2017 PT Bank Mega Tbk. telah memiliki Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu sebanyak 364 Cabang.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Untuk bertindak sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal, PT Bank Mega Tbk. telah memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 01/PM/Kstd/2001 tanggal 18 Januari 2001.
Dalam bertindak sebagai Bank Kustodian, PT Bank Mega Tbk telah mendapat kepercayaan untuk memberikan jasa pengadministrasian dan penyimpanan surat berharga kepada nasabah dari berbagai macam institusi, yang terdiri dari Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Manajer Investasi, Korporasi, Bank-Bank swasta lainnya maupun nasabah perorangan. Total aset yang disimpan per tanggal 30 April 2018 sebesar Rp. 64,66 triliun, terdiri dari berbagai jenis surat berharga (saham, obligasi korporasi, SUN), serta telah mengadministrasikan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
PT Bank Mega Tbk juga telah mendapat penunjukan oleh Bank Indonesia untuk bertindak sebagai Sub – Registry.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Mega Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT Asia Raya Kapital.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah:
a. PT Para Bandung Propertindo
b. PT Televisi Transformasi Indonesia
c. PT Bank Mega Syariah
d. PT Mega Capital Sekuritas
e. PT Asuransi Umum Mega
f. PT Trans Coffee
g. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh
h. PT Trans Studio
i. PT Trans Fashion Indonesia
j. PT Trans Xxxxx Makassar
k. PT Trans Ice
l. PT Mega Central Finance
m. PT CT Agro
n. PT Mega Auto Finance
o. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk.
p. PT Vaya Tour
q. PT Metropolitan Retailmart
r. PT Mega Asset Management
s. PT Carrefour Indonesia
t. PT Mega Capital Investama
u. PT Agranet Multicitra Siberkom
v. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia
w. PT Bank Sulut
x. PT Trans Burger
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI bertujuan untuk memberikan tingkat imbal hasil yang optimal melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli.
Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b meliputi:
i. Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah;
ii. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iv. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
v. Surat berharga komersial Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
vi. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
vii. Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek dan pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya yang menjadi beban ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI tersebut pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
(a). Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
(b). Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek Syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(ix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(x) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(xii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xiii) terlibat dalam transaksi marjin;
(xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada saat terjadinya pinjaman;
(xv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvi) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
(xviii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau;
b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, sesuai dengan kebijakan investasinya, ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri. Sesuai dengan kebijakan investasinya, ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
1. Bilamana dalam portofolio ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah dan Efek Yang Dapat Dibeli yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka :
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
a. Saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI; dan/atau
b. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 butir 1) di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 2) di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
2. Dalam hal karena tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli maka OJK dapat :
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan - kekayaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI selain dalam rangka :
a. Pembersihan kekayaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
b. Membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung- renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI menjual atau mengalihkan unsur kekayaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik mengenai larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 2 butir 1), butir 2), dan butir
3) di xxxx, xxxxx 0 (xxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 butir 4) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
4. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, dan angka 0 xx xxxx, xxxx XXX xxxxxxxxx untuk :
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI
6. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI bersih dari unsur nonhalal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bagi hasil dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai Harga Efek (LPHE) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bagi hasil dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bagi hasil umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bagi hasil pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh |
(dividen) | ||
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. |
Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 000 Xxxxx | ||
0000 | ||
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. |
Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun | ||
2013 | ||
d. Bunga Deposito dan Diskonto | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP |
Sertifikat Bank Indonesia | Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 | |
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor | ||
51/KMK.04/2001 | ||
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 |
Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun | ||
1997 | ||
f. Commercial Paper dan Surat | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) (2) UU PPh. |
Utang lainnya |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi
Setiap Pemegang Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI secara otomatis telah melakukan diversifikasi investasi karena portofolio efek dari ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI merupakan kumpulan beberapa efek baik efek ekuitas, surat utang maupun instrumen pasar uang.
b. Dikelola Secara Profesional
ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dikelola oleh tim pengelola yang profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Xxxxxxx efek yang mendalam dalam pemilihan efek untuk portofolio ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
c. Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Setiap pemilihan efek yang menjadi portofolio dari ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Asia Raya Kapital yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional.
d. Transparansi Informasi
Pembukuan dan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih yang dilakukan terpisah oleh Bank Kustodian membuat investasi di ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI aman dan transparan hal ini tercermin dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang disampaikan secara harian dan transparan serta informasinya mudah didapat.
e. Kemudahan Investasi
Nilai investasi awal di ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI relatif rendah jika dibandingkan dengan berinvestasi pada instrumen lainnya.
f. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan selalu melakukan pengawasan terhadap ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dan menjadi tempat konsultasi Xxx Xxngelola Investasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI atas aspek investasi yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx.
Sedangkan risiko investasi dalam ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik didalam maupun diluar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat berdampak pada kinerja emiten atau penerbit surat berharga atau pihak dimana ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI melakukan investasi.
b. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio investasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, Penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
c. Risiko Turunnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh fluktuasi harga efek dalam portofolio, besarnya dividen/kupon/bunga yang diterima atau besar/kecilnya biaya yang harus dibayarkan oleh ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
d. Risiko Wanprestasi
PT Asia Raya Kapital akan berusaha memberikan hasil investasi yang terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI atau pihak lainnya yang berhubungan dengan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
e. Risiko Perubahan Peraturan
Penerapan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, khususnya termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
f. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan peraturan perundangan- udanganan dan Kontrak Investasi Kolektif ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
Sebagian dari imbalan jasa Manajer Investasi dapat dialokasikan sebagai donasi/wakaf Manajer Investasi kepada Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI mendapat pernyataan yang Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
h. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI;
i. Biaya asuransi (jika ada);
j. biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan prospektus Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, Formulir Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil
penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan
b. Pajak - pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI tidak dikenakan biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris, Biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain serta biaya lainnya yang menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi/pihak dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI : | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 2% Sebagian dari imbalan jasa Manajer Investasi dapat dialokasikan sebagai donasi/wakaf Manajer Investasi kepada Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Maks. 0,15% | ||
b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan c. Semua Biaya Bank | Tidak ada Tidak ada Jika ada |
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, setiap Pemegang Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dan Kinerja ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang dipublikasikan di harian tertentu.
5. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
6. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI WAJIB DIBUBARKAN
ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI
Dalam hal ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11.5. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.6. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.7. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI sebagaiman dimaksud pada angka 11.7 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI sebagaimana dimaksud pada angka 11.7 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari Notaris yang terdaftar di OJK
11.8. Dalam hal ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI harus terlebih dahulu mengisi dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopy Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan diisi dan di tanda- tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI beserta bukti pembayaran dan fotocopy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus ini yaitu Formulir Pemegang Unit Penyertaan Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 00.0 Xxxxxxxxxx xxx, xxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Bank : PT Bank Mega Tbk., KCJakarta Tendean
Rekening Atas Nama : REKSA DANA SYARIAH ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF
MUI
Nomor Rekening : 01.074.0011.011310
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dikreditkan ke rekening atas nama ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI secara lengkap.
13.8. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI sebagaimana dimaksud dalam angka 13.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bagi hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN KETENTUAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pembelian kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian kembali Unit Penyertaan mengakibatkan nilai kepemilikan Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pembelian kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila pembelian kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI
16.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Skema instruksi transaksi (calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI adalah sebagai berikut :
a. Pembelian Unit Penyertaan tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana
Surat Konfirmasi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan
- Formulir Pembukaan Rekening /
- Formulir Pembelian UP
Manajer Investasi
Sistem pengelolaan investasi terpadu
Bank Kustodian
Dana Investasi
b. Pembelian Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Dana Investasi
- Formulir Pembukaan
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan
Rekening /
- Formulir Pembelian UP
APERD
Sistem Pengelolaan Investasi
Terpadu Manajer
Investasi
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana
Keterangan Gambar :
- Untuk Calon Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengisi Formulir Pembukaan Rekening diharuskan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening serta menyerahkannya kepada PT Asia Raya Kapital berikut kelengkapannya.
- Untuk melakukan pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI setiap (Calon) Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
- Dana Investasi pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana harus ditransfer ke rekening ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI yang ada di Bank Kustodian.
- Setiap Bukti Konfirmasi pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI akan dikirimkan oleh Bank Kustodian melalui surat elektronik dan/atau melalui jasa kurir ke alamat Pemegang Unit Penyertaan.
16.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Skema instruksi transaksi Pemegang Unit Penyertaan untuk Penjualan kembali Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI adalah sebagai berikut :
a. Penjualan Kembali Unit Penyertaan tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana
Surat Konfirmasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana
- Formulir Penjualan UP
Manajer
Sistem pengelolaan investasi terpadu
Dana Hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan
Investasi -
Bank Kustodian
b. Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Dana Hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Formulir Penjualan UP
APERD
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Manajer Investasi
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Bank
Kustodian
Surat Konfirmasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana
Keterangan Gambar :
- Setiap Instruksi penjualan kembali melalui formulir penjualan kembali yang dikirimkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana akan diteruskan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
- Bank Kustodian akan mengirimkan Dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum dalam Formulir pembukaan rekening.
- Bukti Konfirmasi hasil penjualan kembali akan dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui surat elektronik dan/atau melalui jasa kurir ke alamat Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 17.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan ASIA RAYA SYARIAH DANA KAS WAKAF MUI serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi PT Asia Raya Kapital
Epiwalk, Lt. 7 Unit A701-A702 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. H. R. Xxxxxx Xxxx,
Daerah Khusus Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon: (00 00) 00000000
Faksimili: (00-00) 00000000
Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xx. 00-00 X Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000000
Faksimili: (021) 7990720
PT ASIA XXXX XXXXXXX
Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Xxxxxx 0 Xxxxx X000-X000 Kawasan Rasuna Epicentrum
Xx. XX Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 00000000
Faksimili : (00-00) 00000000 Email : xxxxxxxx.xxxx@xxxxxxxxx.xxx