PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARAPEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TUNAI TAHUN BUKU 2023 PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA, TBK. (“PERSEROAN”)
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARAPEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TUNAI TAHUN BUKU 2023 PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA, TBK. (“PERSEROAN”)
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Kurniamitra Duta Sentosa Tbk (“Perseroan”), bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tanggal 16 Oktober 2023 dan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 4 Oktober 2023, dengan inidiberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim tunai (“Dividen Interim”) sebesar Rp. 15,- (Lima Belas Rupiah) per saham untuk tahun buku 2023 (untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023).
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim pada tanggal 8 November 2023 adalah sebagai berikut:
X. XXXXXX
ANNOUNCEMENT OF SCHEDULE ANDPROCEDURESDISTRIBUTION OF CASH INTERIM DIVIDEND FOR THE FISCAL YEAR 2023
PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA, TBK. (“PERSEROAN”)
It is hereby notified to the Shareholders of PT Kurniamitra Duta Sentosa Tbk (the “Company”), that based on the Resolution of the Board of Directors of the Company dated 16th October 2023 and the Circular Resolution of the Board of Commissioners dated 4th October 2023, it is hereby notified to the shareholders of the Companythat the Company will distribute cash interim dividends (“Interim Dividend”) of Rp15,- (Fifteen Rupiah) per share for the 2023 financial year (for the period ending 30th June 2023).
The schedule and procedures for the distribution of interim dividends for 8th November, 2023 as follows:
A. SCHEDULE
NO | KETERANGAN/INFORMATION | TANGGAL/DATE |
1. | Pengumuman di Bursa Efek Indonesia (Announcement on the Indonesia Stock Exchange) | 18 Oktober 2023 |
2. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) • Pasar Reguler dan Negosiasi (Regular and Negotiation Market) • Pasar Tunai (Cash Market) | 26 Oktober 2023 30 Oktober 2023 |
3. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) • Pasar Reguler dan Negosiasi (Regular and Negotiation Market) • Pasar Tunai (Cash Market) | 27 Oktober 2023 31 Oktober 2023 |
4. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai (Recording Date for those entitled to Cash Dividend) | 30 Oktober 2023 |
5. | Tanggal Pembayaran Dividen Interim untuk periode yangberakhir pada tanggal 30 Juni 2023 (Dividend Payment date) | 8 November 2023 |
B. TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN ITERIM
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan padatanggal
30 Oktober 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Tanggal Pencatatan”) dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)pada penutupan perdagangan tanggal 26 Oktober 2023.
2. Atas pembayaran dividen interim tunai kepada pemegang saham akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Tanggal Pencatatan.
3. Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham tanpa warkat (Scripless Shareholders) yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 8 November 2023.
Bukti Pembayaran dividen interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen interim akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
B. INTERIM DIVIDEND PAYMENT PROCEDURES
1. Interim Dividends will be distributed to Shareholders whose names are recorded in the Register of Shareholders of the Company 30th October 2023 at 4:00 p.m. Western IndonesiaTime (“Recording Date”) and/or Shareholders of the Company in the Securities Sub Account at the Indonesian Central Securities Depository (“KSEI”) at the close of trading 26th October 2023.
2. The interim cash dividends to be paid out to the shareholders will be subject to income tax withholding in accordance with the tax law prevailing as at the Recording Date.
3. For Shareholders with scripless shares (Scripless Shareholders) whose shares are placed in the collective custody of KSEI, interim dividend payments will be made through KSEI and will be distributed to the accounts of Securities Companies or Custodian Banks on 8th November 2023.
Proof of interim dividend payment will be delivered by KSEI to Shareholders through the Company Securities or Custodian Bank where theShareholders open their accounts. Meanwhile, for Shareholders whose shares are not included in the collective custody of KSEI, the interim dividend payment will be transferred to the Shareholders' account.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interimtersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen interim yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajaksepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4
(3) huruf f angka 1.a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15
(1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
4. Based on the prevailing tax laws and regulations, interim dividend will be exempted from tax objects if it is received by domestic corporate taxpayer shareholder (“Domestic Corporate Taxpayer”) and the Company does not deduct Income Tax on interim dividends paid to the Domestic Corporate Taxpayer. Interim dividends received by domestic individual taxpayer shareholder (“Domestic Individual Taxpayer”) will be exempted from tax objects as long as the dividend is invested in the territory of the Republic of Indonesia in the form of an investment that has been determined and withina certain period as regulated under Article 4 (3) letter f number 1.a) Law No. 7 of 1983 regarding Income Tax as amended several times, lastly by Law No. 11 of 2020 regarding Job Creation in conjunction with Article 15 (1) Minister of Finance Regulation No. 18/PMK.03/2021. For Domestic Individual Taxpayer who do not meet the investment requirements as mentioned above, the dividends received by the person concerned will be subject to Income Tax in accordance with the provisions of the applicablelaws, and the said Income Tax must be paid by the Domestic Individual Taxpayer concerned in accordance with the provisions of Government Regulation No. 9 of 2021 regarding Tax Treatment to Support Ease of Doing Business.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yangdiisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasaInggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun 2023, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada situs web resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
5. A shareholder who is a Non-Resident Taxpayer (NRT) from a country with which the Republic of Indonesia has entered into a Double Taxation Agreement (DTA) or Tax Treaty may benefit from a lower rate of withholding tax (at the rate as agreed in the DTA), being less than the normal rate of 20% provided that such shareholder meets the requirements stipulated in Regulation of the Director General of Taxes No. PER- 25/PJ/2018 dated 21 November 2018 on the Procedure for the Implementation of DTAs, i.e. filing with KSEI the Non-Resident Taxpayer’s Certificate of Domicile (CoD) in the form of the original DGT Form, which has been duly and accurately completed and signed and has been certified by the competent officer in the country of the counterparty (if not available, such document may be substituted with a Certificate of Residence (CoR) in English language) in accordance with the provisions laid down by KSEI. However, if during the year 2023, the NRT has conducted a transaction and has provided the Taxpayer in Indonesia with the original DGT Form accompanied by the CoR, the CoD in the form of the DGT Form may be substituted with a soft copy of the Receipt for the CoD that has been registered on the e-CoD official website. If the shareholder fails to provide such document within the time frame stipulated by KSEI, then the interim dividends payable to such Non- Resident Taxpayer will be subject to withholding for income tax under Article 26 of the Tax Law (PPh Pasal 26) at the maximum rate imposed bylaw,
i.e 20%.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 dan 6 di atas, dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
7. Pihak yang menerima pembayaran danPemegang Saham berkewarganegaraan asing yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut, maka sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 25/PJ/2018 diminta agar mengirimkan/menyerahkan asli SuratKeterangan Domisilinya yang diterbitkan olehpejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima e- SKD yang telah diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia kepada BAE Perseroan paling lambat tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan pukul
16.00 WIB. Jika sampai dengan tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan Domisili maka akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20%.
8. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham warkat diambil di kantor BAE.
6. For shareholders other than those mentioned in point 5 and 6 above, the interim dividend will betaxed in accordance with the prevailing tax laws and regulations. The amount of tax imposed willbe borne by the shareholders of the Company concerned and deducted from the amount of cash dividends that are the rights of the shareholders of the Company concerned.
7. The party receiving the payment and the foreign shareholder whose country has a Double Taxation Avoidance Agreement (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, ("P3B") with theRepublic of Indonesia and intends to request a tax deduction adjusted to the rate stated in the Tax Treaty, according to the Director General of Taxes Regulation No. PER-25/PJ/2018 is requested to send/submit the original Domicile Certificate issued by the competent official in thecountry or the e-SKD receipt that has been obtained from the e-SKD application if the Domicile Certificate is used for several companies in Indonesia to BAE of the Company no later than 30th October 2023 at 16.00 WIB. If up to that date the BAE of the Company has not received the original Certificate of Domicile, a 20% tax deduction will be applied.
8. For Shareholders whose shares are in the collective custody of KSEI, proof of dividend tax deduction can be collected at the Securities Company and/or Custodian Bank where the Shareholders open their securities accounts and for script Shareholders it is collected at the Registrar office.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. | 9. In the event of any tax issues in the future or any claims in relation to the interim dividends already paid out to and received by the shareholder whose shares are placed in the collective custody of KSEI, such shareholder is required to directly settle such issues or claims with the Securities Company and/or the Custodian Bank with which the shareholder has opened a security account in accordance with the prevailing tax laws and regulations. |
Tangerang Selatan, 18 Oktober 2023
PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA TBK
Direksi/Board of Directors