KEBIJAKAN UMUM
KEBIJAKAN UMUM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR SUKADANA
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN ................................................................................... 1
1.1. Latar belakang penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) ........................ 1
1.2. Tujuan penyusunan KUA...................................................................................... 4
1.3. Dasar hukum penyusunan KUA........................................................................... 5
1.4. Sistematika .............................................................................................................. 8
II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH 10
2.1. Arah Kebijakan Ekonomi Daerah ....................................................................... 10
2.2. Arah Kebijakan Keuangan Daerah ...................................................................... 19
III. ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN APBD ................................... 24
3.1. Asumsi Dasar yang digunakan dalam APBN..................................................... 24
3.2. Asumsi Dasar yang digunakan dalam APBD Lampung................................... 25
3.3. Asumsi Dasar yang digunakan dalam APBD Lampung Timur....................... 26
IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH 29
4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah..................................................... 29
4.2. Target Pendapatan Daerah................................................................................... 31
V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH........................................................... 34
5.1. Kebijakan Perencanaan Belanja Daerah............................................................. 34
5.2. Rencana Belanja Daerah ....................................................................................... 37
VI. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH .................................................. 40
VII. STRATEGI PENCAPAIAN .................................................................. 42
VIII. PENUTUP ........................................................................................ 45
Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
Kewajiban penyusunan Kebijakan Umum APBD merupakan amanat undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ataupun Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa "Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama".
Selanjutnya di dalam ayat (2) dan ayat (3) secara berturut-turut disebutkan "KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Kemudian, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja perangkat Daerah disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun berikutnya". Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, adalah pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024.
Pada pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga menyebutkan bahwa "Penyusunan Rancangan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD)". Kemudian di dalam pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga telah diamanatkan bahwa "RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD". Dengan demikian, Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada dasarnya merupakan bagian pentahapan dalam upaya mewujudkan target-target yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Lampung Timur, dalam hal ini RKPD Tahun 2024.
RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan tahun rencana ketiga RPJMD, mengusung rancangan tema pembangunan daerah yaitu : “MELANJUTKAN PEMBANGUNAN EKONOMI, INFRASTRUKTUR, PELAYANAN PUBLIK, DAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PRODUKTIVITAS
DAN DAYA SAING”. Tema pembangunan ini mengandung pengertian adanya prioritas pembangunan ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik dan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing daerah sebagai fokus pembangunan pada Tahun 2024.
Berdasarkan tema pembangunan dimaksud, maka dalam perumusan Prioritas dan Sasaran/Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 selain mengacu pada RPJMD terdapat amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 77 dimana diperlukan penyelarasan dan sinkronisasi dengan sasaran dan prioritas pembangunan kabupaten/kota dengan prioritas nasional dan provinsi Provinsi Lampung Tahun 2024.
Visi pembangunan Kabupaten Lampung Timur yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026, sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 tahun 2021, adalah “Rakyat Lampung Timur Berjaya”. Oleh sebab itu, seluruh
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 akan diarahkan untuk mewujudkan visi tersebut.
Penyusunan KUA Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 mengacu pada RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 dan kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung serta kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat. Kebijakan Umum APBD ini merupakan kebijakan makro yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah, berpedoman pada RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 yang telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2024 dan RKPD Provinsi Lampung Tahun 2024. Sinkronisasi RKPD Kabupaten Lampung Timur dengan KUA Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan melalui integrasi antar program dan kegiatan sesuai RKPD.
KUA Tahun Anggaran 2024 merupakan dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA- OPD) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut diatur dan dikuatkan lagi dalam Undang• Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa APBD disusun dengan mempedomani RKPD, KUA dan PPAS.
Berdasarkan hal tersebut diatas, KUA Tahun Anggaran 2024 memuat kebijakan daerah tentang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Penjabaran muatan dokumen KUA tersebut diantaranya adalah:
1. Kerangka ekonomi makro daerah yang menjabarkan kondisi perkembangan indikator ekonomi makro Kabupaten Lampung Timur
pada Tahun 2023 dan rencana target ekonomi makro yang hendak dicapai pada tahun 2024;
2. Asumsi- asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2024 yang menjabarkan tentang asumsi dasar yang dipergunakan dalam APBN dan asumsi lainnya terkait dengan indikator ekonomi makro daerah;
3. Kebijakan pendapatan daerah yang berisi prakiraan pendapatan daerah yang meliputi target dan besaran pendapatan daerah;
4. Kebijakan belanja daerah yang menjabarkan tentang perencanaan belanja daerah, kebijakan pembangunan daerah, dan kebijakan belanja dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi riil di daerah;
5. Kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan sisi defisit dan surplus daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.
1.2 Tujuan Penyusunan KUA
Tujuan disusunnya KUA Tahun Anggaran 2024 adalah tersedianya dokumen Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2024, untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
KUA Tahun Anggaran 2024 akan menjadi arah/pedoman bagi seluruh Instansi di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024.
1.3 Dasar Hukum Penyusunan KUA
Adapun dasar hukum penyusunan KUA Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Lampung Timur adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tandar Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
18. Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Republik Indonesia Nomor. S- 128/PK/2023 Tanggal 21 September 2023 Hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016 Nomor 18); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021 Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022 Nomor 1);
22. Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur;
23. Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
1.4 Sistematika
Kebijakan Umum APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
I. Pendahuluan
Menguraikan latar belakang, tujuan, dasar hukum dan sistematika penyusunan KUA Tahun Anggaran 2024.
II. Kerangka Ekonomi Makro Daerah
Menguraikan perkembangan kondisi ekonomi makro daerah tahun 2023 serta proyeksi tahun 2024.
III. Asumsi Dasar dalam Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Daerah
Menguraikan asumsi dasar yang digunakan dalam RAPBN dan RAPBD.
IV. Kebijakan Pendapatan daerah
Menguraikan kebijakan pendapatan daerah yang akan dilakukan pada tahun 2024.
V. Kebijakan Belanja Daerah
Menguraikan kebijakan belanja daerah yang akan dilakukan pada tahun 2024.
VI. Kebijakan Pembiayaan Daerah
Menguraikan kebijakan pembiayaan daerah yang akan dilakukan pada tahun 2024.
VII. Strategi Pencapaian
Menguraikan langkah-langkah dalam pencapaian target daerah.
VIII. Penutup.
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Kebijakan ekonomi daerah adalah bagian dari pembangunan daerah. Kebijakan ekonomi daerah adalah tindakan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan atau keputusan di bidang ekonomi. Tujuan ditetapkannya kebijakan ekonomi daerah adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat di suatu daerah. Pembangunan ekonomi daerah merupakan proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Arah kebijakan ekonomi Kabupaten Lampung Timur pada Tahun 2023 tidak terlepas dari pengaruh ekonomi makro Provinsi Lampung dan nasional serta memperhatikan dinamika perekonomian global. Di sisi lain, arah kebijakan perekonomian di Tahun 2023 juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026. Sesuai dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2024, prospek pertumbuhan ekonomi nasional pada Tahun 2024 diperkirakan berada pada kisaran 5,1 - 5,7%.
2.1.1. Pertumbuhan Ekonomi
Mulai meredanya Pandemi COVID 19 sejak awal tahun 2022 dan selanjutnya secara resmi PPKM secara resmi diakhiri oleh Presiden Republik Indonesia pada akhir 2022 yang lalu, menjadi momentum pertumbuhan ekonomi, dimana berbagai aktivitas masyarakat berjalan yang secara langsung berpengaruh apada peningkatan aktivitas ekonomi. Capaian pertumbuhan ekonomi mencapai 2,02 persen (yoy) pada triwulan IV 2022 dibandingkan dengan triwulan IV tahun 2021.
Grafik 2.1.1.
6
5
4
3
2
1
0
-1
-2
-3
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Lampung Timur Tahun 2023-2024
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021* | 2022** | |
Lampung Timur | 4,58 | 3,71 | 3,79 | -0,33 | 0,24 | 2,02 |
Provinsi Lampung | 5,16 | 5,23 | 5,26 | -1,67 | 2,79 | 4,28 |
Nasional | 5,07 | 5,17 | 5,02 | -2,07 | 3,69 | 5,31 |
Sumber : RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a. Sisi Permintaan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga Triwulan I dan II 2023 diperkirakan meningkat dibandingkan dengan Triwulan IV 2022 terkait dengan datangnya bulan suci Ramadhan serta perayaan Hari Raya Idul Fitri pasca pencabutan PPKM, begitu pula konsumsi Pemeritah juga diperkirakan akan sedikit meningkat dengan pelonggaran berbagai kegiatan pemerintah;
b. Sisi Lapangan Usaha, lapangan usaha Pertanian, kehutanan dan perikanan pada triwulan I 2023 diperkirakan masih tumbuh terbatas dan akan tumbuh lebih baik pada triwulan II 2023 yang disebabkan tibanya masa panen raya di beberapa sentra pertanian. Kedepan, diharapkan industri pengolahan dapat terus tumbuh seiring dengan permintaan yang semakin naik.
2.1.2. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
PDRB Kabupaten Lampung Timur tumbuh mulai tumbuh positif hingga 2,02 persen (yoy) pada tahun 2022 setelah mengalami kontraksi yang cukup
dalam akibat pandemi COVID 19 hingga tumbuh negatif di tahun 2020 yang sebesar – 0,33 persen (yoy) kemudian mulai tumbuh positif pada tahun 2021 sebesar 0,24 persen. Pertumbuhan ekonomi Lampung Timur bila dilihat dari sisi permintaan didorong oleh faktor konsumsi Rumah Tangga. Pada tahun 2020, pertumbuhan konsumsi Rumah Tangga sebesar 1,91 persen, atau mengalami penurunan yang cukup dalam bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 3,74 persen. Selanjutnya pada tahun 2021, seiirng dengan meredanya pandemi COVID 19 dan adanya pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat, konsumsi rumah tangga tumbuh menjadi 2,71 persen dan melonjak pada tahun 2022 sebesar 5,37.
Tabel 2.1.2.1
Perkembangan PDRB Kabupaten Lampung Timur dari sisi permintaan
Pengeluaran PDRB (Seri 2010) | Laju Implisit PDRB Menurut Pengeluaran (Persen) | |||||
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
1. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga | 3,72 | 4,20 | 3,74 | 1,91 | 2,71 | 5,37 |
2. Pengeluaran Konsumsi Lembaga Swasta Nirlaba yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) | 5,40 | 4,24 | 1,72 | 1,97 | 2,52 | - |
3. Pengeluaran Konsumsi Pemerintah | 3,55 | 2,76 | 1,86 | 2,11 | 0,59 | 1,79 |
4. Pembentukan Modal Tetap Bruto | 5,20 | 3,16 | 3,50 | 3,27 | 2,37 | 3,92 |
5. Perubahan Inventori | - | - | - | - | - | - |
6. Ekspor barang dan jasa | - | - | - | - | - | - |
7. Dikurangi impor barang dan jasa | - | - | - | - | - | - |
6. Net Ekspor Barang dan | - | - | - | - | - | - |
Jasa | ||||||
Produk Domestik Regional Bruto | 4,46 | 4,97 | 2,17 | 0,02 | 7,55 | 11,33 |
Sumber : RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024
Dari sisi penawaran, Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan dan perikanan, yang masih menjadi kontributor terbesar dalam perekonomian Lampung Timur, mulai tahun 2020 hingga tahun 2022 terus mengalami penurunan. Berbeda dengan sektor pertambangan dan penggalian yang merupakan koontributor kedua terbesar, mengalami peningkatan yang cukup besar di tahun 2021 sebesar 24,31 persen dan tahun 2022 sebesar 26,65 persen setelah mengalami penurunan di tahun 2020 sebesar 20,62.
Tabel 2.1.2.2
Struktur Distribusi PDRB Menurut Lapangan Usaha (Persen) Harga Berlaku Kabupaten Lampung Timur Tahun 2017 s.d Tahun 2022
Lapangan Usaha PDRB (Seri 2010) | Distribusi PDRB Menurut Lapangan Usaha (Persen) Harga Berlaku | |||||
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
A. Pertanian. Kehutanan. dan Perikanan | 37.04 | 36.58 | 35.58 | 37.18 | 34.27 | 32.62 |
B. Pertambangan dan Penggalian | 24.00 | 24.28 | 23.48 | 20.62 | 24.31 | 26.65 |
C. Industri Pengolahan | 7.39 | 7.63 | 8.29 | 8.45 | 8.49 | 7.93 |
D. Pengadaan Listrik dan Gas | 0.66 | 0.66 | 0.70 | 0.65 | 0.49 | 0.48 |
E. Pengadaan Air. Pengelolaan Sampah. Xxxxxx dan Daur Ulang | 0.05 | 0.05 | 0.05 | 0.06 | 0.06 | 0.05 |
F. Konstruksi | 5.54 | 5.63 | 5.76 | 5.72 | 5.93 | 5.69 |
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 8.07 | 8.17 | 8.66 | 8.86 | 8.73 | 9.60 |
H. Transportasi dan Pergudangan | 1.97 | 1.90 | 1.95 | 1.95 | 1.89 | 2.21 |
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 1.14 | 1.17 | 1.22 | 1.21 | 1.11 | 1.12 |
Lapangan Usaha PDRB (Seri 2010) | Distribusi PDRB Menurut Lapangan Usaha (Persen) Harga Berlaku | |||||
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
J. Informasi dan Komunikasi | 3.59 | 3.56 | 3.65 | 3.99 | 3.85 | 3.46 |
X. Xxxx Keuangan dan Asuransi | 1.37 | 1.32 | 1.30 | 1.37 | 1.36 | 1.26 |
L. Real Estat | 2.06 | 2.02 | 2.14 | 2.21 | 2.09 | 1.94 |
M.N. Jasa Perusahaan | 0.08 | 0.08 | 0.08 | 0.08 | 0.07 | 0.08 |
O. Administrasi Pemerintahan. Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 3.00 | 2.91 | 2.91 | 3.17 | 3.07 | 2.74 |
X. Xxxx Pendidikan | 2.42 | 2.45 | 2.58 | 2.77 | 2.65 | 2.47 |
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 0.66 | 0.65 | 0.66 | 0.75 | 0.74 | 0.66 |
R.S.T.U. Jasa lainnya | 0.93 | 0.94 | 1.00 | 0.97 | 0.88 | 1.03 |
Produk Domestik Regional Bruto | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 |
Produk Domestik Regional Bruto Tanpa Migas | 77.90 | 77.61 | 78.44 | 81.45 | 79.50 | 75.05 |
Sumber : RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024
Hampir seluruh sektor Lapangan Usaha mengalami pertumbuhan positif pada tahun 2022, hal ini sangat dipengaruhi dengan semakin melandainya kasus COVID 19 serta pelonggaran PPKM. Tercatat hanya Pertambangan dan penggalian; Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib; dan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial yang mengalami pertumbuhan negatif.
Pertumbuhan tertinggi terjadi pada sektor Jasa Lainnya yaitu sebesar 32,63 persen. Peningkatan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perkembangan teknologi, peningkatan konsumsi masyarakat, dan kebutuhan yang semakin kompleks dalam masyarakat modern. Perkembangan teknologi telah memungkinkan munculnya berbagai jenis layanan baru yang sebelumnya tidak ada.
Tabel 2.1.2.3
Perkembangan PDRB Kabupaten Lampung Timur dari sisi penawaran (Lapangan Usaha)
Lapangan Usaha PDRB (Seri 2010) | Laju Pertumbuhan PDRB Menurut Lapangan Usaha (Persen) Harga Konstan 2010 | |||||
201 7 | 201 8 | 201 9 | 202 0 | 202 1 | 202 2 | |
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 1,95 | 2,32 | 0,89 | 0,35 | - 1,33 | 1,45 |
B. Pertambangan dan Penggalian | 3,25 | 0,31 | 1,06 | - 7,43 | - 4,51 | - 8,56 |
C. Industri Pengolahan | 7,74 | 10,4 5 | 13,4 8 | - 5,83 | 6,70 | 2,12 |
D. Pengadaan Listrik dan Gas | 125, 37 | 7,22 | 10,9 1 | - 7,95 | - 17,89 | 11,2 2 |
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 7,01 | 3,69 | 5,27 | 5,02 | 7,08 | 4,75 |
F. Konstruksi | 11,8 3 | 8,92 | 6,11 | - 2,08 | 7,68 | 7,61 |
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 6,63 | 7,14 | 7,69 | - 2,40 | 4,46 | 19,7 1 |
H. Transportasi dan Pergudangan | 6,66 | 4,79 | 8,02 | - 4,04 | 2,56 | 23,8 0 |
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 8,37 | 9,33 | 9,71 | - 4,06 | - 1,37 | 13,6 2 |
J. Informasi dan Komunikasi | 9,04 | 7,26 | 7,86 | 7,25 | 6,59 | 1,18 |
X. Xxxx Keuangan dan Asuransi | 3,66 | 1,69 | 2,12 | 3,61 | 2,28 | - 3,50 |
L. Real Estat | 4,21 | 3,97 | 5,88 | - 1,44 | 1,64 | 3,06 |
M,N. Jasa Perusahaan | 5,62 | 3,91 | 4,15 | - 1,59 | 1,11 | 15,6 4 |
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan | 4,63 | 4,78 | 4,78 | 5,24 | 5,26 | - 0,49 |
Lapangan Usaha PDRB (Seri 2010) | Laju Pertumbuhan PDRB Menurut Lapangan Usaha (Persen) Harga Konstan 2010 | |||||
201 7 | 201 8 | 201 9 | 202 0 | 202 1 | 202 2 | |
Jaminan Sosial Wajib | ||||||
X. Xxxx Xxxdidikan | 4,29 | 8,92 | 8,66 | 3,40 | 1,34 | 2,42 |
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 4,71 | 5,94 | 6,13 | 9,56 | 3,83 | - 0,64 |
R,S,T,U. Jasa lainnya | 8,64 | 9,06 | 8,43 | - 4,26 | - 2,15 | 32,6 3 |
Produk Domestik Regional Bruto | 4,58 | 3,71 | 3,79 | - 2,26 | 0,24 | 2,02 |
Produk Domestik Regional Bruto Tanpa Migas | 5,18 | 5,08 | 4,83 | - 0,33 | 1,87 | 5,20 |
Sumber : RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024
Inflasi gabungan dua kota di Provinsi Lampung pada triwulan IV 2022 tercatat di atas rentang sasaran Inflasi 3%±1, yaitu sebesar 5,51 % (yoy), lebih rendah dibanding triwulan sebelumnya 7,04% (yoy). Adapun pencapaian tersebut terpantau lebih tinggi dibandingkan inflasi Nasional sebesar 5,50% (yoy), namun lebih rendah daripada inflasi gabungan 24 kota di Sumatera yang tercatat sebesar 6,14% (yoy). Menurunnya tekanan Inflasi IHK gabungan dua kota di Provinsi Lampung di triwulan IV 2022 ini terutama sejalan dengan pelaksanaan GNPIP di Provinsi Lampung tahun 2022. Secara tahunan, penyumbang inflasi terbesar pada triwulan IV 2022 disumbang oleh kelompok transportasi dengan andil 2,02% dengan nilai inflasi 15,37% (yoy).
Tabel 2.1.2.4
Tingkat Inflasi Bulanan, Tahun Kalender, dan Tahun ke Tahun 2019–2022 (Gabungan Kota Metro dan Kota Bandar Lampung)
Tingkat Inflasi | 201 9 | 202 0 | 202 1 | 202 2 |
Tahun ke Tahun (Desember tahun n terhadap Desember tahun n-1) | 3,44 | 2,00 | 2,19 | 5,51 |
Sumber : RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024
2.1.3. PRDB Per Kapita
Bila PDRB suatu daerah dibagi dengan jumlah penduduk yang tinggal di daerah itu, maka akan dihasilkan suatu PDRB Per kapita. PDRB Per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk. Pada Tahun 2022, PDRB per kapita Kabupaten Lampung Timur mencapai 38,323 juta rupiah atau tumbuh sebesar 4,4 persen dibandingkan tahun 2021. Meskipun masih lebih rendah bila dibandingkan dengan capaian tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), diharapkan tren positif ini akan terus berlanjut di tahun 2022 dan 2023 seiring dengan pelonggaran aktivitas ekonomi dan berjalannya pemulihan ekonomi.
Grafik 2.1.3.
45,00
40,00
35,00
30,00
25,00
20,00
15,00
10,00
5,00
0,00
PDRB Per Kapita ADHB Kabupaten Lampung Timur (juta rupiah)
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
Lampung Timur | 35,18 | 37,98 | 39,80 | 36,71 | 38,32 | |
Provinsi Lampung | 37,00 | 39,72 | 42,22 | 39,35 | 40,95 |
Sumber : RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024
2.1.4. Inflasi
Pada Februari 2023, terjadi inflasi years on years (yoy) gabungan dua kota di Lampung sebesar 6,52 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,80. Inflasi yoy Kota Bandar Lampung sebesar 6,59 persen, dengan IHK sebesar 115,76 dan inflasi yoy Kota Metro sebesar 5,99 persen dengan IHK sebesar 116,16. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks (inflasi) kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau 9,01 persen; kelompok pakaian dan alas kaki 5,23 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar rumah tangga 1,68 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 2,65 persen; kelompok kesehatan 4,69 persen; kelompok transportasi 13,63 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 5,41 persen; kelompok pendidikan 9,23 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 3,48 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 6,41 persen. Sebaliknya satu kelompok yang menahan laju inflasi yaitu kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan yang mengalami deflasi sebesar 1,15 persen.
2.1.5. Ketimpangan Pendapatan
Ukuran ketimpangan pendapatan penduduk melalui Indeks Gini digunakan untuk mengetahui sebaran ketidakmerataan atau ketimpangan pendapatan antar kelompok pendapatan dari penduduk. Skala nilai Indeks Gini berada pada kisaran 0 hingga 1. Angka nol menunjukkan pendapatan yang sangat merata, sementara angka satu menunjukkan tingkat pendapatan yang sangat tidak merata (sangat timpang). Perkembangan Indeks Gini Kabupaten Lampung Timur sebagai berikut :
Tabel 2.1.5.
Perkembangan Indeks Gini Kabupaten Lampung Timur
Uraian | Gini Rasio | ||
2020 | 2021 | 2022 | |
Kabupaten Lampung Timur | 0,315 | 0,284 | 0,283 |
Sumber : BPS Propinsi Lampung
2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah
Arah kebijakan keuangan daerah merupakan faktor penting didalam penyelenggaran pemerintah daerah, hal ini disebabkan dalam rangka pembiayaan pelaksanaan pembangunan daerah sangat tergantung kepada kemampuan keuangan sutu daerah. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat sangat penting dilakukan agar pada pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terlaksana dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan tidak dapat dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan efektif dan efisien.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah. Keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Selanjutnya, keuangan daerah meliputi hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan,
dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan fiskal daerah. Terbatasnya sumber-sumber penerimaan daerah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang amat potensial menunjang penerimaan pemerintah daerah. Kebijakan keuangan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 disusun dalam rangka mewujudkan arak kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lampung Timur, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
APBD Tahun Anggaran 2024 meliputi aspek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Aspek Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Aspek Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Sedangkan aspek Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah , hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pembiayaan program pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah.
Perkembangan konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah dalam lima (5) tahun terakhir sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut :
Tabel 2.2.1
Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan daerah Tahun 2018-2022
Tahun | PAD | Pendapat Daerah | Persentase |
2018 | 125.035.523.317,06 | 2.051.436.200.614,82 | 6,10% |
2019 | 147.527.535.828,35 | 2.132.688.979.133,90 | 6,92% |
2020 | 157.810.377.070,97 | 2.070.980.485.176,02 | 7,62% |
2021 | 158.378.912.072,78 | 2.098.247.312.922,78 | 7,55% |
2022 | 195.574.745.737,06 | 2.078.803.898.819,06 | 9,41% |
Dalam upaya memulihkan kondisi perekonomian daerah, pendapatan daerah untuk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1.768.242.461.687,-. Sedangkan target pendapatan asli daerah sebesar Rp. 220.466.655.167,- atau sebesar 12,47 % dari total pendapatan daerah. Pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan dengan rincian APBN Tahun 2024 yang memuat alokasi Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa.
Belanja daerah Tahun 2024 akan diprioritaskan pada belanja dalam rangka pencapaian sasaran dan target pembangunan daerah, sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, belanja daerah mengalami peningkatan alokasi terutama pada belanja yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Pada aspek Belanja Daerah, terdapat kelompok jenis Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Untuk melihat perkembangan Belanja daerah, khususnya pada belanja operasi dan belanja modal ditunjukkan pada tabel dibawah ini:
Tabel 2.2.2
Persentase Belanja Operasi Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022
Tahun | Belanja Operasi | Belanja Daerah | Persentase |
2018 | 1.356.855.384.184,11 | 2.002.789.116.451,75 | 67,75% |
2019 | 1.468.267.875.349,90 | 2.086.664.488.096,44 | 70,36% |
2020 | 1.866.741.576.339,60 | 2.129.425.889.847,88 | 87,66% |
2021 | 1.507.338.835.707,95 | 2.194.372.035.256,88 | 68,69% |
2022 | 1.418.649.650.454,95 | 2.064.320.644.252,00 | 68,72% |
Tabel 2.2.3
Persentase Belanja Modal Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022
Tahun | Belanja Modal | Belanja Daerah | Persentase |
2018 | 285.430.669.667,64 | 2.002.789.116.451,75 | 14,25% |
2019 | 204.551.856.450,54 | 2.086.664.488.096,44 | 9,80% |
2020 | 256.809.425.669,28 | 2.129.425.889.847,88 | 12,06% |
2021 | 256.809.425.669,28 | 2.129.425.889.847,88 | 12,06% |
2022 | 186.716.318.176,05 | 2.064.320.644.252,00 | 9,04% |
Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yaitu pembangunan ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik dan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing daerah sebagai fokus pembangunan pada Tahun 2024.
Selain hal tersebut diatas, arah kebijakan keuangan Daerah juga harus berpedoman pada norma dan prinsip anggaran sebagai pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya. Sejumlah norma dan prinsip tersebut, meliputi:
1) Transparasi dan Akuntabilitas Anggaran Daerah
Sebagai persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan bertanggung jawab. Prinsip ini mengandung makna bahwa
penganggaran merupakan instrumen evaluasi pencapaian kinerja dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mensejahterakan rakyat sehingga APBD harus dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dibiayai melalui anggaran yang ada.
2) Disiplin Anggaran
Adanya Berbagai program dan kegiatan yang disusun berorientasi pada kebutuhan masyarakat, tanpa meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
3) Keadilan Anggaran
Pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau beban lainnya yang ditanggung oleh segenap lapisan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah wajib mengalokasikan penggunaannya secara adil dan merata berdasarkan pertimbangan yang obyektif agar dapat dinikmati seluruh kelompok masyarakat, tanpa adanya diskriminasi dalam pemberian pelayanan.
4) Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Perencanaan perlu ditetapkan secara jelas dan terarah, baik itu tujuan, sasaran dan hasil serta pemanfaatan yang diperoleh masyarakat dari sesuatu kegiatan yang diprogramkan dengan mengedepankan prinsip penggunaan sumberdaya minimal untuk mencapai hasil maksimal.
BAB III
ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
3.1 Asumsi dasar yang digunakan dalam APBN
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2024, untuk selanjutnya dipergunakan sebagai acuan dalam menyusun KUA PPAS Tahun 2024 dan APBD Tahun 2024. RKP Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk pelaksanaan pembangunan pada tahun kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Lebih lanjut, untuk menjabarkan RPJMN 2020-2024 secara tahunan, Pemerintah mencanangkan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 yaitu “MEMPERCEPAT TRANSFORMASI EKONOMI YANG INKLUSIF DAN
BERKELANJUTAN,” yang dijabarkan dalam 7 Prioritas Nasional yang dilaksanakan melalui sejumlah Major Project, yakni :
1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan,
2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan,
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing,
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan,
5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar,
6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim,
7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Sebagai RKP tahun kelima dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, RKP 2024 dijabarkan dalam 8 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan, yaitu :
1) Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
2) Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan;
3) Penguatan Daya Saing Usaha;
4) Revitalisasi Industri dan Penguatan Riset Terapan;
5) Pembangunan Rendah Karbon dan Transisi Energi;
6) Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar dan Konektivitas;
7) Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara; dan
8) Pelaksanaan Pemilu 2024.
Adapun target sasaran pembangunan RKP Tahun 2024 adalah pertumbuhan ekonomi 5,3-5,7 persen, tingkat kemiskinan 6,5-7,5 persen, tingkat pengangguran terbuka 5,0-5,7. Rasio Gini 0,374-0,377, indeks pembangunan manusia 73,99-74,02, penurunan emisi gas rumah kaca 27,27, Nilai Tukar Petani 107-110, dan Nilai Tukar Nelayan 105-108. “Arah kebijakan RKP Tahun 2024 adalah pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan Pendidikan dan kesehatan, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, penguatan daya saing usaha, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, percepatan pembangunan IKN, dan pelaksanaan Pemilu 2024.
3.2 Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD Provinsi Lampung
Merujuk Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, visi daerah Provinsi Lampung dalam lima tahun ke depan adalah “Rakyat Lampung Berjaya”. Berdasarkan visi, misi, dan agenda kerja utama Gubernur Lampung tersebut, tema pembangunan Tahun 2024 Provinsi Lampung adalah “PEMANTAPAN TRANSFORMASI EKONOMI DAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA MENUJU RAKYAT LAMPUNG BERJAYA”,
dengan prioritas daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 meliputi:
1) Meningkatan investasi dan nilai tambah produk unggulan
2) Meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia
3) Pembangunan Infrastruktur
4) Reformasi Birokrasi
5) Kehidupan Masyarakat yang Religius, Aman dan Berbudaya
6) Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan mitigasi bencana
Melalui prioritas pembangunan tersebut, diharapkan dapat mewujudkan beberapa sasaran makro pembangunan daerah tahun 2023 sebagaimana dalam tabel berikut ini :
Tabel 3.2
Sasaran Makro Pembangunan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024
INDIKATOR MAKRO PEMBANGUNAN | TARGET 2024 |
Pertumbuhan Ekonomi (%) | 4,5 - 5,5 |
Inflasi (%) | 3 ± 1 |
PDRB Per Kapita ADHA (Juta Rupiah) | 45 - 46 |
Tingkat Pengangguran Terbuka (%) | 4,0 - 3,8 |
Tingkat Kemiskinan (%) | 11,4 - 10,9 |
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) | 70,6 - 70,9 |
Indeks Gini | 0,293 - 0,314 |
Nilai Tukar Petani (NTP) | 105 - 106 |
Pertumbuhan PAD | 8,47 |
Kemantapan Jalan Provinsi (%) | 78 |
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca | 7.29 |
Sumber : RKPD Kabupaten lampung Timur Tahun 2024
3.3 Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD Kabupaten Lampung Timur
Penetapan Tema pembangunan pada RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Lampung Timur 2021-2026. RKPD disusun dengan mempertimbangkan sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan
regional. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, tema pembangunan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 adalah :
“MELANJUTKAN PEMBANGUNAN EKONOMI, INFRASTRUKTUR, PELAYANAN PUBLIK, DAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PRODUKTIVITAS DAN DAYA SAING”.
Tema pembangunan ini mengandung pengertian adanya prioritas pembangunan ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik dan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing daerah sebagai fokus pembangunan pada Tahun 2024. Berdasarkan tema pembangunan dimaksud, maka dalam perumusan Prioritas dan Sasaran/Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 selain mengacu pada RPJMD terdapat amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 77 dimana diperlukan penyelarasan dan sinkronisasi dengan sasaran dan prioritas pembangunan kabupaten/kota dengan prioritas nasional dan provinsi Provinsi Lampung Tahun 2024.
prioritas pembangunan daerah tahunan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024, yang meliputi :
1) Peningkatan nilai Investasi dan produksi serta nilai tambah produk lokal;
2) Pembangunan Infrastuktur;
3) Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas Sumberdaya Manusia;
4) Peningkatan kualitas hidup masyarakat yang aman, religius dan berbudaya;
5) Peningkatan Kualitas Layanan Publik dan Reformasi Birokrasi;
6) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana.
Melalui prioritas pembangunan tersebut, diharapkan dapat mewujudkan beberapa sasaran makro pembangunan daerah Tahun 2024 sebagaimana dalam tabel berikut ini :
Tabel 3.3
Indikator Sasaran Pokok Pembangunan Tahun 2024
NO | INDIKATOR MAKRO PEMBANGUNAN | CAPAIAN 2022 | TARGET 2024 |
1 | Pertumbuhan Ekonomi (%) (tanpa migas) | 2,02 | 5,3 |
NO | INDIKATOR MAKRO PEMBANGUNAN | CAPAIAN 2022 | TARGET 2024 |
2 | Pertumbuhan Ekonomi (%)(dengan migas) | 2,02 | 3,0 |
3 | PDRB Per Kapita ADHB (Juta Rupiah) | 44,15 | 45,3 |
4 | Indeks Pembangunan Manusia (IPM) | 70,85 | 71,5 |
5 | Kemiskinan (%) | 13,98 | 12,5 |
6 | Tingkat Pengangguran Terbuka (%) | 3,30 | 2,8 |
7 | Tingkat Kemantapan Jalan Kabupaten (%) | 47,29 | 49,5 |
Sumber : RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1 Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek serta sub rincian objek pendapatan.
Dalam rangka memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Lampung Timur, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah, diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas dan efektifitas program intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek kewenangan, potensi daerah, aspek keadilan dan kepatutan serta kemampuan masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk terus meningkatkan kemandirian daerah dengan semakin memperbesar peranan Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur.
Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan perkiraan terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaaannya. Pendapatan Daerah terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah;
2. Pendapatan Transfer;
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Arah kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 disesuaikan dengan kewenangan dan sumber pendapatan daerah dapat dibagi sebagai berikut :
1. Arah kebijakan pendapatan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 6 ayat (1) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 22 ayat (1), ada 4 (empat) sumber Pendapatan Asli Daerah yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu: (i) pajak daerah; (ii) retribusi daerah; (iii) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (iv) lain-lain PAD yang sah. Arah kebijakan pendapatan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara lain :
1) Mengoptimalkan penerimaan PAD dengan membenahi manajemen data penerimaan PAD;
2) penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah;
3) Memantapkan regulasi pajak yang telah diserahkan ke daerah;
4) Memantapkan kelembagaan;
5) Mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah;
6) Meningkatkan kualitas pengelolaan aset dan keuangan daerah;
7) Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah;
8) peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi yang diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan;
9) Meningkatkan koordinasi dalam peningkatan pendapatan daerah dengan instansi/lembaga terkait di tingkat daerah dan provinsi.
2. Arah kebijakan pendapatan daerah untuk meningkatkan Dana Perimbangan.
1) Mengoptimalkan upaya instensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PBB, Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) dan PPh Pasal 21.
2) Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Dana Perimbangan.
3) Penyusunan, Penetapan, dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jadwal perencanaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penyaluran Dana DAU maupun DAK yang merupakan pendapatan daerah dari pemerintah pusat dapat terserap sesuai dengan target penerimaan daerah.
4) Menindak lanjuti surat Gubernur nomor : 027/3006/VI.03/7/2019 hal Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
a. Melakukan himbauan Kepada Masyarakat melalui Camat, Lurah/Kepala Desa sampai tingkatan RT/RW untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
b. Membantu memfasilitasi pembayaran Pajak kendaraan Bermotor yang Bekerjasama Melalui BUMDES dan Agen Laku Pandai di Kab/Kota. Sampai dengan saat ini terdapat 9 unit Bumdes di 8 Kecamatan yang telah mengembangkan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan diharapkan kedepan setiap wilayah kecamatan terdapat 1 BUMDes yang dapat mengembangkan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur telah membuat spanduk di setiap kantor kecamatan terkait kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
3. Arah kebijakan pendapatan daerah untuk meningkatkan penerimaan pendapatan non-konvesional, antara lain melalui : peluang pendanaan pihak ketiga melalui pola kerjasama pemerintah dan swasta (KPD).
4.2 Target Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp. 2.171.466.776.687.00,- sedangkan pada Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.325.102.926.274,00 Sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp. 153.636.149.587,00
Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 di atas diproyeksikan berasal dari :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 223.466.655.257,00
2. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.101.636.271.017,00
Uraian dari masing-masing jenis pendapatan daerah adalah sebagai berikut :
4.2.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pada Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp. 223.466.655.257,00, apabila dibandingkan dengan APBD Murni Tahun Anggaran 2023 yang dianggarkan sebesar Rp. 211.396.655.166,00 target PAD pada TA 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 12.070.000.091,00 Adapun uraian dari jenis Pendapatan Asli Daerah adalah sebagai berikut :
4.2.1.1 Pajak daerah sebesar Rp. 87.170.000.000,00
4.2.1.2 Retribusi daerah sebesar Rp. 5.626.300.000,00
4.2.1.3 Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 00.000.000.000,00
4.2.1.4 lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 119.070.355.257,00
4.2.2. Pendapatan Transfer
Pada Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 2.101.636.271.017,00 apabila dibandingkan dengan APBD Murni Tahun Anggaran 2023 yang dianggarkan sebesar Rp. 1.960.070.121.521,00, target Pendapatan Transfer pada TA 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 141.566.149.496,00.
Adapun uraian dari jenis pendapatan transfer adalah sebagai berikut :
4.2.2.1 Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.956.698.096.000,00
4.2.2.2 Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 144.938.175.017,00
Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 selanjutnya disajikan pada tabel berikut ini.
33
Tabel 4.2
Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024
Kode | Uraian | Pagu Murni TA 2023 | Proyeksi TA 2024 | Penurunan/ Penambahan | % |
4. | PENDAPATAN DAERAH | 2.171.466.776.687,00 | 2.325.102.926.274,00 | 153.636.149.587,00 | 6,44% |
4.1. | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | 211.396.655.166,00 | 223.466.655.257,00 | 12.070.000.091,00 | 5,47% |
4.1.1. | Pajak Daerah | 78.100.000.000,00 | 87.170.000.000,00 | 9.070.000.000,00 | 10,40% |
4.1.2. | Retribusi Daerah | 5.624.300.000,00 | 5.626.300.000,00 | 2.000.000,00 | 0,04% |
4.1.3. | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | (00.000.000.000,00) | -326,94% |
4.1.4. | Lain-lain PAD yang Sah | 00.000.000.000,00 | 000.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 26,13% |
4.2. | PENDAPATAN TRANSFER | 1.960.070.121.521,00 | 2.101.636.271.017,00 | 141.566.149.496,00 | 6,53% |
4.2.1. | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 1.815.131.946.503,00 | 1.956.698.096.000,00 | 141.566.149.497,00 | 7,05% |
4.2.2. | Pendapatan Transfer Antar Daerah | 144.938.175.018,00 | 144.938.175.017,00 | -1,00 | 0,00% |
Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
BAB V
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1 Kebijakan Perencanaan Belanja Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Belanja daerah untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional.
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi:
(a) pendidikan, (b) kesehatan, (c) pekerjaan umum dan penataan ruang,(d)perumahan rakyat dan kawasan permukiman, (e) ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan (f) sosial. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: (a) tenaga kerja, (b) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, (c) pangan, (d) pertanahan, (e) lingkungan hidup, (f) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, (g) pemberdayaan masyarakat dan desa, (h )pengendalian penduduk dan keluarga berencana,(i) perhubungan, (j) komunikasi dan informatika, (k) koperasi, usaha kecil, dan menengah, (l) penanaman modal, (m) kepemudaan dan olahraga, (n) statistik,
(o) persandian, (p )kebudayaan, (q) perpustakaan, dan (r) kearsipan. Urusan pemerintahan pilihan meliputi: (a) kelautan dan perikanan, (b) pariwisata, (c) pertanian, (d) kehutanan, (e) energi dan sumber daya mineral, (f) perdagangan, (g) perindustrian, dan (h) transmigrasi.
Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran
dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya.
Berdasarkan uraian tersebut, pada Tahun 2024 belanja daerah akan diprioritaskan pada belanja dalam rangka pencapaian sasaran dan target pembangunan daerah, sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024. Dalam implementasi kebijakan, pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan dilaksanakan melalui anggaran belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tak terduga. Penggunaan dana Belanja Operasi digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah,belanja subsidi, belanja bantuan sosial.
Belanja Modal digunakan untuk belanja modal tanah, belanja modal Peralatan dan Mesin, belanja modal Gedung dan Bangunan, belanja modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, belanja modal Aset tetap lainnya, belanja modal Aset lainnya dan Belanja Modal BLUD. Belanja Transfer digunakan untuk belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Penjelasan mengenai belanja- belanja tersebut sebagaimana uraian berikut :
A. Belanja Operasi
Belanja Operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, Adapun Belanja Operasi terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai, yang meliputi:
Gaji pokok, tunjangan PNS struktural/fungsional, tunjangan gaji ketiga belas dan gaji keempat belas PNSD dan penghasilan lainnya yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Belanja representasi DPRD dan pimpinan DPRD serta operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dihitung sesuai dengan ketentuan mengenai besarnya penghasilan dan
penerimaan pimpinan/anggota DPRD yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Anggaran belanja pegawai tersebut selain gaji dan tunjangan PNS daerah, meliputi gaji dan tunjangan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan DPRD, BPOP Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, BPOP DPRD, tunjangan komunikasi intensif DPRD, BP PBB dan juga sudah termasuk tunjangan kesejahteraan pegawai, insentif pajak dan retribusi daerah, iuran jaminan kecelakaan, iuran jaminan kematian dan subsidi iuran Askes PNS. Selain itu juga sudah dianggarkan belanja pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan Peraturan Pemerintan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Adapun sumber pendanaan belanja pegawai sebagian besar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pada tahun 2023 sudah diperhitungkan dengan kenaikan BPJS bagi ASN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
b. Belanja Bunga
Belanja bunga belum dianggarkan hingga penyusunan Rancangan RKPD 2024 Kabupaten Lampung Timur.
c. Belanja Subsidi
Belanja subsidi tidak dialokasikan.
d. Belanja Hibah
Hibah terdiri dari hibah uang, hibah barang dan jasa. Belanja hibah dianggarkan untuk mendukung fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga dalam hal tersebut mengambil kebijakan memberikan hibah kepada instansi semi pemerintah (seperti KONI, PMI, Pramuka dan lain lain), hibah pada sekolah swasta, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya. Pemberian hibah dilakukan secara selektif sesuai dengan urgensi, kepentingan daerah dan kemampuan keuangan daerah sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan urusan wajib
dan tugas tugas pemerintah daerah lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
e. Belanja Bantuan Sosial
Belanja bantuan sosial dianggarkan untuk pemberian bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam rangka meningkatkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, bantuan sosial diberikan kepada kelompok/anggota masyarakat yang dilakukan secara selektif, tidak mengikat dan jumlahnya dibatasi.
B. Belanja Modal
Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akutansi. Belanja Modal ditujukan untuk belanja prioritas program/kegiatan pembangunan mendukung pencapaian tujuan dan sasaran daerah tahun 2024.
C. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran kas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
D. Belanja Transfer
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya dan /atau dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa.
5.2 Rencana Belanja Daerah
Belanja Daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp. 2.247.354.534.845,00, sedangkan pada Tahun Anggaran 2024 Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.355.667.830.681,00
Proyeksi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di atas dikelompokkan menjadi :
1. Belanja Operasi sebesar Rp. 1.672.030.615.020,00
2. Belanja Modal sebesar Rp. 274.549.356.261,00
3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 6.550.000.000,00
4. Belanja Transfer sebesar Rp. 402.537.859.400,00
Uraian dari masing-masing kelompok belanja daerah adalah sebagai berikut :
5.2.1. Belanja Operasi
Pada Tahun Anggaran 2024 Belanja Operasi diproyeksikan sebesar Rp. 1.672.030.615.020,00
Adapun uraian dari kelompok belanja operasi adalah sebagai berikut :
5.2.1.1 Belanja Pegawai sebesar Rp. 974.580.690.180,00
5.2.1.2 Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa sebesar Rp. 495.681.057.943,00
5.2.1.3 Belanja Hibah sebesar Rp. 198.890.041.222,00
5.2.1.4 Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 2.878.825.675,00
5.2.2. Belanja Modal
Pada APBD Tahun Anggaran 2024 belanja modal diproyeksikan sebesar Rp. 274.549.356.261,00
Adapun uraian dari jenis belanja modal adalah sebagai berikut :
5.2.2.1 Belanja Tanah Rp. 200.000.000,00
5.2.2.2 Belanja Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 00.000.000.000,00
5.2.2.3 Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 00.000.000.000,00
5.2.2.4 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp. 149.798.298.588,00
5.2.2.5 Belanja Aset Tetap Lainnya sebesar Rp. 00.000.000.000,00
5.2.3. Belanja Tidak Terduga
Pada Tahun Anggaran 2024 Belanja Tidak Terduga diproyeksikan sebesar Rp. 6.550.000.000,00
5.2.4. Belanja Transfer
Pada Tahun Anggaran 2024 Belanja Transfer diproyeksikan sebesar Rp. 402.537.859.400,00
Adapun uraian dari kelompok belanja transfer adalah sebagai berikut :
5.2.4.1 Belanja Bagi Hasil sebesar Rp. 9.279.630.000,00
5.2.4.2 Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp. 393.258.229.400,00 Proyeksi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 selanjutnya disajikan pada tabel berikut ini :
39
Tabel 5.2
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Proyeksi Belanja Tahun Anggaran 2024
Kode | uraian | Pagu Murni TA 2023 | Proyeksi TA 2024 | Penurunan/ Penambahan | % |
5. | BELANJA | 2.247.354.534.845,00 | 2.355.667.830.681,00 | 108.313.295.836,00 | 4,48% |
05.01 | BELANJA OPERASI | 1.618.556.007.669,00 | 1.672.030.615.020,00 | 53.474.607.351,00 | 3,27% |
05.01.01 | Belanja Pegawai | 909.951.320.326,00 | 974.580.690.180,00 | 64.629.369.854,00 | 6,81% |
05.01.02 | Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 452.999.693.725,00 | 495.681.057.943,00 | 42.681.364.218,00 | 8,84% |
05.01.05 | Belanja Hibah | 251.878.421.118,00 | 198.890.041.222,00 | (00.000.000.000,00) | -26,05% |
05.01.06 | Belanja Bantuan Sosial | 3.726.572.500,00 | 2.878.825.675,00 | (847.746.825,00) | -32,82% |
05.02 | BELANJA MODAL | 214.541.704.076,00 | 274.549.356.261,00 | 60.007.652.185,00 | 17,05% |
05.02.01 | Belanja Modal Tanah | 0 | 200.000.000,00 | 000.000.000,00 | - |
05.02.02 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 16,15% |
05.02.03 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 20,40% |
05.02.04 | Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | 109.763.287.934,00 | 149.798.298.588,00 | 40.035.010.654,00 | 17,26% |
05.02.05 | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | (00.000.000,00) | -0,35% |
05.03 | BELANJA TIDAK TERDUGA | 1.150.000.000,00 | 6.550.000.000,00 | 5.400.000.000,00 | 82,44% |
05.04 | BELANJA TRANSFER | 413.106.823.100,00 | 402.537.859.400,00 | (00.000.000.000,00) | -2,49% |
05.04.01 | Belanja Bagi Hasil | 8.372.430.000,00 | 9.279.630.000,00 | 000.000.000,00 | 9,78% |
05.04.02 | Belanja Bantuan Keuangan | 404.734.393.100,00 | 393.258.229.400,00 | (00.000.000.000,00) | -2,77% |
Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
BAB VI
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD), selain komponen Pendapatan dan Belanja Daerah, terdapat juga komponen Pembiayaan daerah. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Kebijakan Pembiayaan Daerah terdiri dari Kebijakan Penerimaan Pembiayaan daerah dan Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
6.1 Kebijakan Penerimaan Pembiayaan
Pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 tersebut berasal dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 00.000.000.000,00.
6.2. Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 diproyeksikan digunakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Proyeksi Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 selanjutnya disajikan pada tabel berikut ini.
Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
41
Tabel 6.1
Proyeksi Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024
Kode | uraian | Pagu Murni TA 2023 | Proyeksi TA 2024 | Penurunan/ Penambahan | % |
6 | PEMBIAYAAN | - | |||
6.1 | PENERIMAAN PEMBIAYAAN | 78,887,758,158.00 | 00.000.000.000,00 | (00.000.000.000,00) | 126,87% |
6.1.01 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | 78,887,758,158.00 | 00.000.000.000,00 | (00.000.000.000,00) | -126,87% |
Jumlah Penerimaan Pembiayaan | 78,887,758,158.00 | 00.000.000.000,00 | (00.000.000.000,00) | -126,87% | |
6.2 | PENGELUARAN PEMBIAYAAN | 3,000,000,000.00 | 2.000.000.000,00 | (1.000.000.000,00) | -50,00% |
6.2.02 | Penyertaan Modal Daerah | 3,000,000,000.00 | 2.000.000.000,00 | (1.000.000.000,00) | -50,00% |
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan | 3,000,000,000.00 | 2.000.000.000,00 | (1.000.000.000,00) | -50,00% | |
Pembiayaan Netto | 75,887,758,158.00 | 00.000.000.000,00 | (00.000.000.000,00) | -131,33% |
Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN
Berpedoman pada periodisasi RPJMD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026, Tahun 2024 adalah tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026, dan menjadi tahapan penting untuk mempertahankan momentum kemajuan yang telah dicapai sesuai dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah Tahun 2005-2025.
Selanjutnya, guna memastikan konsistensi dan sinergitas pencapaian target sasaran pembangunan daerah dan nasional, prioritas pembangunan daerah akan diarahkan pada dukungan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional serta program strategis pusat, dengan memperhatikan kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Perpaduan berbagai tinjauan tersebut dituangkan menjadi prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024
Adapun langkah-langkah dan strategi yang akan dilakukan dalam upaya pencapaian target pendapatan asli daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut :
1) Mengoptimalkan penerimaan PAD dengan membenahi manajemen data penerimaan PAD.
2) penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah
3) Memantapkan regulasi pajak yang telah diserahkan ke daerah.
4) Memantapkan kelembagaan.
5) Mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
6) Meningkatkan kualitas pengelolaan aset dan keuangan daerah.
7) Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah.
8) peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi yang diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan
9) Meningkatkan koordinasi dalam peningkatan pendapatan daerah dengan instansi/lembaga terkait di tingkat daerah dan provinsi.
Sedangkan langkah-langkah dan strategi yang akan dilakukan dalam upaya pencapaian target pendapatan transfer sebagai berikut :
1) Mengoptimalkan upaya instensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PBB, Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) dan PPh Pasal 21.
2) Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Dana Perimbangan.
3) Penyusunan, Penetapan, dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan jadwal perencanaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penyaluran Dana DAU maupun DAK yang merupakan pendapatan daerah dari pemerintah pusat dapat terserap sesuai dengan target penerimaan daerah.
Strategi pencapaian pembangunan melalui program dan kegiatan, belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada hasil dari input program kegiatan yang rencanakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabiltas perencanaan anggaran serta menjamin efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program dan kegiatan.
Oleh karena itu, dalam rangka mengatur penggunaan anggaran belanja daerah agar terarah , efektif dan efisien, maka kebijakan belanja daerah Tahun 2024 sesuai dengan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan pada RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Lampung Timur, dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kebijakan belanja daerah mengacu dengan RPJMD Tahun 2021-2026 dengan berpedoman pada Peraturan pemrintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Pengelolaan belanja daerah sesuai dengan anggaran berbasis kinerja (performance based) untuk mendukung capaian target kinerja utama pada Tahun 2024 dengan menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja dan sasaran pembangunan Tahun 2024, yaitu: memacu Pemulihan Ekonomi, memacu Pembangunan Infrastuktur, peningkatan Kualitas SDM yang sehat, cerdas dan berkarakter, peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, peningkatan Kualitas Layanan Publik dan Reformasi Birokrasi, dan peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana.
Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Lampung Timur yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
3. Pemanfaatan belanja yang bersifat reguler/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pembayaran gaji PNS, belanja bagi hasil kepada Kota/kota, dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif.
BAB VIII PENUTUP
Kebijakan Umum APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 ini disepakati bersama antara Bupati Lampung Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur, sebagai pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024.