PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2021
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 12 April 2022, pukul 14.51 s/d 16.36 WIB di Gedung WIKA Tower II, Ruang Serbaguna Lantai 00, Xxxxx X.X Xxxxxxxan Kav. 9-10, Jakarta Timur – Indonesia. Dalam rangka memenuhi pasal 24 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. sebagai berikut :
Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni:
Dewan Komisaris | Direksi | ||
Komisaris Utama | Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama | Xxxxx Xxxx Xxxxxxx |
Komisaris | Xxxxxxx Xxx | Xxxxxxxx Keuangan dan Manajemen Risiko | Xxxxxx Xxxxxx |
Komisaris Independen | Xxxxxxxxxxxx | Xxxxxxxx Operasi I | Xxxxxxx Xxx |
Xxxxxxxxx Independen | Xxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx | Direktur Operasi II | Harum Xxxxxx Xxxxx |
Xxxxxxxxx Independen | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx Operasi III | Xxxx Xxxxxxx |
Komisaris Independen | Xxxxxxxx | Xxxxxxxx Quality, Health, Safety, and Environment | Xxx Xxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx Human Capital & Pengembangan | Mursyid |
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri B yang bersama-sama mewakili 6.513.290.828 saham atau merupakan 72,6212372% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat (tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali (buy back) oleh Perseroan yaitu sejumlah 1.100.000 saham) dengan demikian memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 18 Maret 2022 sampai dengan jam 16.00 WIB. Rapat dipimpin Bpk. Xxxxx Xxxxxxx selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Keputusan Dewan Komisaris Nomor : 18/DK/WIKA/2022 tanggal 01 April 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
Kesempatan Tanya Jawab
- Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam Tanya Jawab;
- Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan pendapat untuk paling banyak 3 (tiga) penanya. Pertanyaan atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat
Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain.
- Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Untuk Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4, ke-7 dan ke-8, berdasarkan Pasal 25 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Pasal 41 ayat 1 POJK 15/2020, keputusan Rapat harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Untuk Tahun Buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Yang Didalamnya Mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021, Sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) Kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2021;
2. Persetujuan Penetapan Pengunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021;
3. Persetujuan Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022;
4. Persetujuan Penetapan Tantiem Tahun 2021 serta Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun 2022 untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2021;
6. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan sebagai berikut :
a. Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021;
b. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021;
c. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022;
7. Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Pada Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti;
8. Persetujuan Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
Keputusan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat Pertama | Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Untuk Tahun Buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Yang Didalamnya Mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021, Sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) Kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2021 | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Terdapat 1 (satu) orang yang menyampaikan tanggapan dari Pemegang Saham atau wakil kuasanya | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara : | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
6.508.142.671 saham atau 99,9209592% dari yang hadir | 5.148.157 saham atau 0,0790408% dari yang hadir | 0 saham atau 0,0000000% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat disetujui dengan musyawarah untuk mufakat dengan suara bulat sebesar 100,0000000% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang didalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor : 00125/2.1030/ AU.1/03/0181-1/1/III/2022 tanggal 4 Maret 2022 dengan pendapat “Laporan Keuangan Konsolidasian Terlampir Menyajikan Secara Wajar, Dalam Semua Hal yang Material, Posisi Keuangan Konsolidasian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Entitas Anaknya Tanggal 31 Desember |
2021, Serta Kinerja Keuangan dan Arus Kas Konsolidasiannya untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut, Sesuai Dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
2. Menerima Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan sesuai Laporan Nomor : 00183/2.1030/AU.2/12/0181- 1/1/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 dengan pendapat “wajar, dalam semua hal yang material, laporan posisi keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil PT Wijaya Karya (Persero) Tbk tanggal 31 Desember 2021, serta aktivitas dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik”.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang didalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) yang berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021.
Mata Acara Rapat Kedua | Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021; | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara : | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
6.512.925.371 saham atau 99,9943891% dari yang hadir | 16.457 saham atau 0,0002527% dari yang hadir | 349.000 saham atau 0,0053583% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9946417% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: Menetapkan penggunaan Laba Bersih Atribusi Pemilik Entitas Induk Perseroan Tahun Buku 2021 sebesar Rp117.666.930.874,- dengan rincian sebagai berikut : 1. Sebesar Rp54.666.930.874,- ditetapkan sebagai cadangan lainnya 2. Sebesar Rp63.000.000.000,- diatribusikan sebagai imbal hasil atas penerbitan Surat Berharga Perpetual I WIKA Tahun 2018 yang dilakukan secara triwulanan sampai dengan opsi tebus atas penerbitan Surat Berharga Perpetual I WIKA Tahun 2018 direalisasikan oleh Perseroan |
Mata Acara Rapat Ketiga | Persetujuan Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022; | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara : | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
6.345.566.291 saham atau 97,4248879% dari yang hadir | 257 saham atau 0,0000039% dari yang hadir | 167.724.280 saham atau 2,5751081% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 97,4248919% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) untuk melakukan jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, audit Laporan Evaluasi Kinerja dan Audit Kepatuhan serta Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022; 2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi kantor akuntan publik tersebut; 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk memberhentikan serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan Tahun Buku 2022, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. |
Mata Acara Rapat Keempat | Persetujuan Penetapan Tantiem Tahun 2021 serta Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun 2022 untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; | ||||
Jumlah Pemegang Bertanya | Saham | Yang | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara : | ||||
Pengambilan Keputusan dengan Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju | ||
6.513.264.371 saham atau 99,9995938% dari yang hadir | 14.357 saham atau 0,0002204% dari yang hadir | 12.100 saham atau 0,0001858% dari yang hadir | |||
Keputusan Rapat Keempat | mata | acara | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9998142% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2021, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun 2022; dan 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2021, serta menetapkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi Direksi untuk tahun 2022. |
Mata Acara Rapat Kelima | Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2021 | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Tidak dilakukan pemungutan suara | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
- | - | - | |
Keputusan Rapat | Untuk Mata Acara kelima bersifat Laporan, oleh karenanya tidak dilakukan pengambilan keputusan. Rapat menerima laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2021. Dengan telah terealisasinya secara keseluruhan penggunaan dana tersebut maka pelaksanaan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara tahun 2016 dan penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan dinyatakan selesai. |
Mata Acara Rapat Keenam | Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan sebagai berikut : a. Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021; b. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021; c. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022; | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Tidak dilakukan pemungutan suara | ||
Pengambilan Keputusan dengan Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
- | - | - | |
Keputusan Rapat | Untuk Mata Acara keenam bersifat Laporan, oleh karenanya tidak dilakukan pengambilan keputusan. Rapat menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan sebagai berikut: a. Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021; b. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021; c. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) POJK 30/2015 |
Mata Acara Rapat Ketujuh | Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Bagi Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Tidak dilakukan pemungutan suara | ||
Pengambilan Keputusan dengan Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
6.219.183.893 saham atau 95,4845109% dari yang hadir | 1.457 saham atau 0,0000224% dari yang hadir | 294.105.478 saham atau 4,5154667% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 95,4845333% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui Perubahan Peraturan Dana Pensiun Manfaat Pasti yang mengatur penetapan pembayaran Pajak Penghasilan atas Manfaat Pensiun sebagai beban Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti, yang pendanaannya berasal dari tambahan iuran Pemberi Kerja (WIKA) dengan besaran sesuai perhitungan Aktuaris. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menyetujui Perubahan Peraturan Dana Pensiun, yang mengakibatkan adanya perubahan pendanaan dan/atau perubahan besaran Manfaat Pensiun yang menjadi beban Pendiri. |
Mata Acara Rapat Kedelapan | Pengukuhan Pemberlakukan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara : | ||
Pengambilan Keputusan dengan Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
6.513.290.571 saham atau 99,9999961% dari yang hadir | 257 saham atau 0,0000039% dari yang hadir | 0 saham atau 0,0000000% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat disetujui dengan musyawarah untuk mufakat dengan suara bulat sebesar 100,0000000% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: Menyetujui pengukuhan atau ratifikasi Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-11/MBU/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, berikut perubahan-perubahannya di kemudian hari |
Jakarta, 14 April 2022
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk DIREKSI