Rapid Data Recovery – Syarat dan Ketentuan Layanan.
Rapid Data Recovery – Syarat dan Ketentuan Layanan.
1. Informasi Umum
1.1. Berdasarkan syarat dan kondisi ini, rujuak pada “Rapid" berkaitan dengan Rapid Data Recovery Thailand. Istilah “Klien" atau "Pelanggan" adalah orang, firma, perusahaan atau pihak lain yang mengirikan media kepada Rapid Data Recovery untuk tujuan diagnosa ata pemulihan data.
1.2. Sebagai bagian dari proses diagnosa, Rapid Data Recovery sepakat untuk menggunakan pengetahuan komersial terbaiknya dan keahliannya untuk menentukan kemungkinan, jika terjadi, volume data terpulihkan dari media klien.
1.3. Sebagai bagian dari proses pemulihan, Rapid Data Recovery berusaha memperoleh kembali atau mereplikasi ulang data sebanyak mungkin dari media klien.
1.4. Hari kerja Rapid Data Recovery adalah Senin sampai Jum’at, bukan termasuk hari-hari besar. Sedangkan jam kerjanya adalah jam 9.00 sampai 15.30. Layanan Pemulihan Data juga bisa diberikan diluar jam-jam tersebut. Pelayanan diagnosa dan/atau pemulihan yang disajikan di luar jam-jam tersebut diberikan dengan ketentuan harga yang ditentukan sesuai dengan permasalahan.
1.5. Rapid Data Recovery akan berusaha sebaik-baiknya untuk menyelesaikan secepatnya. Meskipun dekimian, kecuali jika ada perjanjian sebelumnya, kegagalan untuk mencapai waktu respon tersebut bukanlah kewajiban kontrak.
2. Estimasi, Penawaran dan Pembayaran
2.1. Semua Penawaran Harga tetap yang diberikan oleh Rapid Data Recovery berlaku selama periode 7 hari, kecuali ada perjanjian sebelumnya. Setelah periode ini, penawaran harga dapat berubah sewaktu-tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
2.2. Semua harga yang ditawarkan oleh perwakilan Rapid Data Recovery sudah termasuk ppn (17% jumlah total yang dibayarkan).
2.3. Penerimaan penawaran dapat dilakukan melalui surat, via telefon, faksimili, atau email. Rapid Data Recovery berhak untuk tidak memulai pekerjaan pemulihan data sampai ada persetujuan.
2.4. Apabila klien memutuskan untuk tidak memulai pemulihan data, setelah persetujuan dilakukan, Rapid Data Recovery berhak untuk menarik biaya kepada klien atas kerja yang dilakukan dan/atau bagian yang diperbaiki.. Biaya ini akan berdasarkan pada kebijakan Rapid Data Recovery dan mungkin sama dengan, tapi tidak melebihi, jumlah total yang telah disepakati untuk proses pemulihan.
2.5. Klien bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran penuh setelah pekerjaan pemulihan data selesai dan sebelum pemberina data dan/atau media aslinya (baik dikirim, diambil, atau diunduh), kecuali jika ada perjanjian sebelumnya. Pembayaran bisa dilakukan melalui Kartu Kredit/Debit (VISA, MasterCard, American Express, Switch, Maestro, Electron, dll), cek perusahaan atau pribadi atau transfer bank. Berkaitan dengan ini, Rapid Data Recovery memiliki hak untuk meminta pembayaran diselesaikan secara penuh sebelum
data diberikan kepada klien.
Rapid Data Recovery memiliki hak untuk menarik bunga dan/atau biaya administrasi untuk pembayaran yang belum dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo. Besar bunga saat ini yang ditentukan oleh Rapid Data Recovery adalah sebesar 1,5% untuk tiap bulan pembayaran yang tersisa. Tingkat bunga yang ditetapkan untuk administrasi adalah sebagai berikut: keterlambatan pembayaran; Rp, 995.000 untuk tiap bulan kalender yang belum dilunasi, Rp. 135.000 untuk komunikasi telefon mengenai saldo yang belum dibayar, Rp.
400.000 untuk tiap surat yang dikeluarkan mengenai saldo yang belum dibayar dan Rp.
135.000 untuk salinan tagihan asli. Semua jumlah tersebut belum termasuk pajak.
3. Kerahasiaan
3.1 Sebagai bagian dari kebijakan kerahasiaan, Rapid Data Recovery setuju untuk tidak memberikan sebagain/semua informasi atau berkas data yang diberikan, disimpan, atau dipulihkan dari peralatan klien kecuali untuk karyawan agen Rapid Data Recovery yang tunduk kepada perjanjian kerahasiaan atau sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa persetujuan sebelumnya dari klien.
3.2. Rapid Data Recovery setuju untuk hanya memberikan wewenang kepada teknisi yang ditunjuk, dan bahwa semua media yang diberikan kepada Rapid Data Recovery akan disimpan secara aman. Klien setuju bahwa tempat penyimpanan mungkin tidak sesuai dengan lokasi dimana media sebelumnya dikirimkan.
3.3. Semua data terpulihkan dari media klien disimpan secara aman sesuai dengan Undang- undang Perlindungan Data tahun 1998.
4. Proses Diagnosa dan Pemulihan
4.1. Semua laporan diagnosa disajikan kepada klien via telefon atau email, kecuali disetujui oleh perwakilan Rapid Data Recovery.
4.2. Dikarenakan sifat pemulihan data, teknisi kami kemungkinan melakukan kerja fisik terhadap media/data/peralatan yang disediakan kepada Rapid Data Recovery. Oleh sebab itu, klien harus mengetahui bahwa (a) media/data/peralatan telah rusak, (b) usaha pemulihan data kemungkinan dapat menyebabkan kerusakan pada media/data/peralatan (c) jaminan media/data/peralatan tidak berlaku, dan (d) Rapid Data Recovery tidak bertanggungjawab atas hal ini ata segala jenis kerusakan lainnya.
4.3. Klien harus mengetahui bahwa Rapid Data Recovery menggunakan media tambahan untuk malanjutkan tahap diagnosa dan/atau melakukan usaha pemulihan. Contoh dalam hal ini, tapi tidak terbatas pada, suku cadang disk drive dan adaptor atau konektor tertentu. Rapid Data Recovery memiliki hak untuk menarik biaya kepada klien dalam hal media tambahan tersebut sesuai dengan harga yang disepakati.
4.4. Dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, Rapid Data Recovery kemungkinan meminta klien untuk membayar biaya pada saat pemulihan dilakukan. Permintaan ini hanya akan berlaku pada saat proses pemulihan sangat komplek atau pada saat beberapa kerusakan terjadi dan hanya sebagai penawaran tanpa obligasi, harga tetap, dan tidak ditawarkan sebagai bagian dari layanan "tidak ada pemulihan, tidak ada biaya" Rapid Data Recovery.
4.5. Rapid Data Recovery setuju bahwa semua pembayaran pemulihan hanya akan diproses apabila data berhasil dipulihkan dari media klien. Klien harus mengetahui bahwa dikarenakan kompleksitas pemulihan data, tidak menutup kemungkinan dimana tidak semua informasi dari media klien dapat dipulihkan. Rapid Data Recovery tidak menetapkan penyelesaian, relevansi atau kepentingan data yang dipulihkan untuk klien keculai ada perjanjian tertulis antara Rapid Data Recovery dan klien.
4.6 Rapid Data Recovery memiliki hak untuk mengirimkan atau mengalihkan peralatan atau media yang diterima ke lokasi yang paling tepat untuk dilakukan pemulihan data. Hal ini termakuk penggunaan afiliasi atau fasilitas laboratorium perusahaan induk. Dalam hal ini, Rapid Data Recovery akan menggunakan jasa pengiriman media atau peralatan. Klien sependapat bahwa a) Rapid Data Recovery akan memperkirakan biaya transportasi dan b) Rapid Data Recovery tidak bertanggungjawab atas segala kerusakaan atau kehilangan item apapun yang dikirim sebagai bagian dari tujuan keseluruhan untuk pemulahan data klien yang hilang.
5. Pekerjaan, Pengiriman & Transportasi
5.1. Rapid Data Recovery sepakat untuk mengembalikan semua data terpulihkan dalam bentuk data yang sesuai. Contoh dalam hal ini meliputi, tapi tidak terbatas pada, CD-ROM, DVD-r atau hard drive pengganti. Sebagai bagian dari layanan pemulihan data, Rapid Data Recovery saat ini mengembalikan maksimal 3GB data dalam bentuk CD-ROM dan 30GB data dalam bentuk DVD-r. Rapid Data Recovery memiliki hak untuk menolak pengembalian, atau menarik biaya pada klien dengan jumlah pengembalian yang disepakatai, data dalam bentuk media pada saat data terpulihkan melebihi batas-batas tersebut. Klien berkewajiban untuk membayar jumlah yang telah disetujui untuk segala media penggantian dan jumlah ini bukan termasuk biaya yang disepakai untuk layanan pemulihan data kecuali jika ada perjanjian tertulis dari perwakilan Rapid Data Recovery.
5.2. Semua media penggantian memiliki peride waktu jaminan tujuh hari kalender mulai dari tanggal pengiriman dari kantor Rapid Data Recovery, dimana pada saat periode ini, Rapid Data Recovery akan mengganti atau memperbaiki segala barang yang dianggap sebagai kesalahan. Setelah melewati periode tersebut, jaminan sepenuhnya akan menjadi tanggungjawa manufaktur barang dan bukan tanggungjawab Rapid Data Recovery. Apabila, setelah periode tiga hari kerja, layanan pemulihan data selanjutnya diperlukan dari media terpulihkan, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan harga yang ditentukan oleh Rapid Data Recovery.
5.3. Semua data yang dipulihkan oleh Rapid Data Recovery dikembalikan ke klien pada hari kerja selanjutnya. Contoh dalam hal ini termasuk, tapi tidak terbatas pada, pengiriman hari selanjutnya via Fed Ex, DHL atau UPS. Meskipun demikian, pelaksanaan pengembalian data klien masih dapat diatur. Dalam hal ini Rapid Data Recovery memiliki hak untuk menarik biaya kepada klien untuk layanan kartu pos yang diberikan dan biaya administrasi terkait lainnya. Biaya ini bukan termasuk biaya yang disepakati untuk proses pemulihan data.
5.4. Rapid Data Recovery tidak bertanggung jawah atas keterlambatan sebagai akibat dari jaringan pos. Dalam hal ini, tidak ada kompensasi yang diberikan untuk kerugian keuntungan, ketidaknyamanan, dll, kecuali ada perjanjian sebelumnya dari Rapid Data
Recovery.
5.5. Klien setuju untuk menginspeksi atau melakukan inspeksi barang yang dikirim lebih awal setelah pengiriman atau pengiriman yang diusahakan dan dalam lima hari kalender pengiriman atau pengiriman yang diusahakan. Semua klaim dikarenakan keterlambatan pengiriman barang, atau klaim dimana barang tidak sesuai dengan pesanan yang disepakati dengan Rapid Data Recovery, harus diberitahukan secara tertulis dalam tujuh hari kalender pengiriman. Klaim yang dilakukan di luar periode waktu ini hanya bisa diselesaikan atas kebijaksanaan Rapid Data Recovery.
5.6. Rapid Data Recovery akan menyimpan salinan data terpulihkan selama periode tujuh hari dari tanggal pengiriman. Selama periode ini, Rapid Data Recovery akan menjawab semua pertanyaan mengenai data terpulihkan dan, jika perlu, memberikan salinan lainnya. Berkenaan dengan persetujuan klien, Rapid Data Recovery dapat menyimpan salinan data terpulihkan dan/atau gambar digital diluar poin ini. Apabila kondisi ini terjadi, Rapid Data Recovery memiliki hak untuk mengenakan biaya salinan duplikat data, penyimpanan data, manajemen dan keamanan.
5.7. Klien dan Rapid Data Recovery setujua bahwa segala perbaikan untuk pekerjaan yang tidak memuaskan berlaku sesuai dengan kebijakan Rapid Data Recovery. Rapid Data Recovery memiliki hak untuk (a) mencoba usaha lainnya yang dilakukan oleh teknisi Rapid Data Recovery untuk memperbaiki semua pekerjaan yang tidak memuaskan, atau (b) mengembalikan sejumlah uang yang dibayarkan oleh klien secara penuh ata sebagian.
5.8. Semua media yang dikirim ke Rapid Data Recovery guna pemulihan data akan disimpan di salah satu kantor internasional selama periode sampai dengan 14 hari setelah penyelesaian layanan pemulihan data. Selama periode ini, klien dapat meminta media nya untuk dikembalikan. Rapid Data Recovery memiliki hak untuk mengenakan biaya pos dan/atau pengepakan. Media yang ada di Rapid Data Recovery setelah periode ini akan diberikan secara aman dengan cara yang ekologis, dimana pada periode ini, Rapid Data Recovery tidak memiliki tanggungjawa terhadap klien atau pihak ketiga.
5.9. Klien setuju bahwa semua media yang dikembalikan sebagai bagian dari layanan pengembalian gratis Rapid Data Recovery. Karena layanan ini merupakan layanan yang tidak dapat terdeteksi, Rapid Data Recovery tidak bertanggungjawab atas segala kehilangan media atau kerusakan dalam jaringan pos.
5.10. Klien setuju bahwa Rapid Data Recovery tidak memberikan jaminan garansi atau jaminan apapun dan tanggungjawab Rapid Data Recovery terhadap klien hanya terbatas pada biaya yang Anda bayar kepada Rapid Data Recovery untuk layanan pemulihan data.
6. Integritas Data
6.1 Klien setuju bahwa Rapid Data Recovery tidak akan melakukan pengujian terhadap konten berkas apapun yang ada pada media yang disediakan. Rapid Data Recovery selanjutnya tidak bertanggungjawab atas segala konten, integritas, fungsi, perubahan atau kegunaan data apapun yang dipulihkan.
7. Legalitas
7.1. Klien setuju bahwa semua media dan konten yang disajikan untuk Rapid Data Recovery adalah sah dan milik klien secara hukum dan bahwa klien memiliki hak hukum untuk meminta layanan pemulihan data, seperti yang ditetapkan dalam Hukum Indonesia.
Syarat dan Ketentuan ini ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2008.