DAN FAKULTAS KEGURUAM DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
DAN
FAKULTAS KEGURUAM DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXX
TENTANG
KERJASAMA DI BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
NOMOR: 17.10. /UN32.25/KS/2013
NOMOR: /UN /KS /2023
Pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas, bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.Pd, X.Xx, Kepala UPT Satuan Penjaminan Mutu, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Malang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Xxxx. Xx. Xxxx Xxx'xx, S.Pd, M.Pd dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Xxxxxxx Xxxxxxx, berkedudukan di Jalan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Kampus Xxxxxxx xxxxx Xxx 00 Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; dan
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri milik Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 93 Tahun 1999 tanggal
4 Agustus 1999 yang meyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Negeri Malang.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Xxxxxxx Xxxxxxx di bidang Pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Xxxxxxx Xxxxxxx;
c. bahwa masing-masing PIHAK memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam Perjanjian Kerjasama secara kelembagaan yang saling menguntungkan, berlandaskan pada Kesepakatan Bersama antara Universitas Negeri Malang dan Universitas Xxxxxxx Xxxxxxx.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama tentang Pendampingan Akreditasi Internasional dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
(1) Pendampingan akreditasi internasional adalah layanan dari UM untuk pendampingan penyusunan dokumen SER/SAR dan ANNEX dalam akreditasi internasional.
(2) Rencana Anggaran Biaya (selanjutnya disingkat RAB) adalah dokumen perencanaan yang berisi perhitungan biaya penyelenggaraan Program Pendampingan Akreditasi Internasional secara terinci sebagai acuan dalam penagihan dan pembayaran selama jangka waktu pengayaan yang ditetapkan.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini mencakup Satuan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Malang dengan FKIP Universitas Xxxxxxx Xxxxxxx.
PASAL 3 TUJUAN
Perjanjian ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang pendidikan khususnya akreditasi internasional.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak untuk mendapatkan biaya pendampingan penyusunan SER/SAR ANNEX dalam pengusulan akreditasi internasional sesuai dengan kesepakatan.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk memberikan pendampingan penyusunan SER/SAR ANNEX dalam pengusulan akreditasi internasional.
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan pendampingan penyusunan SER/SAR ANEX dalam pengusulan akreditasi internasional.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melunasi biaya pendampingan penyusunan SER/SAR ANNEX dalam pengusulan akreditasi internasional sesuai dengan kesepakatan.
PASAL 5 PELAKSANAAN DAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan di Universitas Xxxxxxx Xxxxxxx dengan jangka waktu sampai dengan pendampingan tersebut dirasa sudah cukup. Kegiatan akan dimulai pada 31 Oktober 2023.
PASAL 6 BIAYA KEGIATAN
(1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK KESATU yang rinciannya dijelaskan dalam RAB.
(2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam RAB sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 5.
PASAL 7 PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
PASAL 8 KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
(3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.
PIHAK KESATU Kepala UPT SPM Universitas Negeri Malang Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.Pd, X.Xx NIP 196610101992031004 | PIHAK KEDUA DEKAN FKIP Universitas Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxx.Xx.Xxxx Xxx'ud,S.Pd,M.Pd NIP 197605152005011001 |