PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BAOAN PEMBINMN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DEPUTI BIDANG HUKUM, ADVOKASI DAN PENGAWASAN REGULASI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
REPUBLIK INDONESIA DENGAN
BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PELAKSANAAN AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN DAN EVALUASI UNDANG-UNDANG
NOMOR : PKS.04/BPIP/O.2/09/2021
NOMOR: If> /Badan Keahlian DPR RI/10/2021
Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Undang-Undang yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama, ditandatangani pada hari Senin, tanggal dua puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh satu, oleh dan antara:
1. Kemas Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/TPA Tahun 2021, bertempat kedudukan di Xxxxx Xxxxxxx XXX Xx. 2, Jakarta Pusat, OKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
r
- 2 -
2. Xx. Xxxxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.Hum., Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/TPA Tahun 2020, bertempat kedudukan di Gedung Sekretariat Jenderal, Jalan Jenderal Xxxxx Xxxxxxx, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Keahlian DPR RI, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya disebut PARA PIHAK, masing-masing dalam kedudukan dan kewenangannya di atas sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK PERTAMA adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pembinaan ldeologi Pancasila yang mempunyai tugas melaksanakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi;
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat di bidang keahlian; dan
3. bahwa PARA PIHAK sepakat untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 11/Badan Keahlian DPR RI/06/2021 dan Nomor MoU.03/Ka.BPIP/06/2021, 21 Juni 2021 tentang Aktualisasi Nilai-Xxxxx Xxxxxxxxx.
PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama untuk melaksanakan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi undang undang yang diatur dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
- 3 -
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dan pedoman bagi PARA PIHAK sebagai upaya bersama dalam rangka institusionalisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi undang-undang.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk menguatkan koordinasi dan sinergitas PARA PIHAK dalam dalam rangka institusionalisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi undang-undang.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. institusionalisasi dan intemalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan undang-undang yang meliputi perencanaan, penyusunan, dan pendampingan pembahasan;
b. advokasi pelaksanaan institusionalisasi dan intemalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan undang-undang;
c. institusionalisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui evaluasi undang-undang;
d. penyelarasan indikator nilai Pancasila sebagai parameter dalam perencanaan, penyusunan, dan pendampingan pembahasan rancangan undang-undang serta evaluasi undang-undang;
e. pengembangan sumber daya manusia PARA PIHAK dalam rangka pembentukan dan evaluasi undang-undang;
f. pembentukan tim Ad Hoc dalam rangka melaksanakan dan mendukung Perjanjian Kerja Sama ini; dan
g.
kegiatan dalam bentuk lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
- 4 -
Pasal 3 KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
a. menyusun, merumuskan, dan menetapkan instrumen penyelarasan rancangan undang-undang meliputi perencanaan, penyusunan, dan pendampingan pembahasan berdasarkan indikator nilai-nilai Pancasila;
b. melakukan penyelarasan rancangan undang-undang meliputi perencanaan, penyusunan, dan pendampingan pembahasan berdasarkan indikator nilai-nilai Pancasila;
c. membuat panduan advokasi pelaksanaan institusionalisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila;
d. melakukan evaluasi terhadap undang-undang yang belum berdasarkan indikator nilai-nilai Pancasila bersama PIHAK KEDUA;
e. menyerahkan hasil evaluasi undang-undang yang belum berdasarkan indikator nilai-nilai Pancasila kepada PIHAK KEDUA;
f. melakukan pendampingan kepada tim Ad Hoc sesuai ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama bersama PIHAK KEDUA;
g. menyampaikan indikator nilai-nilai Pancasila yang telah disusun untuk dibahas dan diselaraskan bersama PIHAK KEDUA;
h. menyediakan sumber daya manusia dalam rangka penguatan nilai nilai Pancasila dalam penyusunan, pendampingan pembahasan dan evaluasi undang-undang; dan
1. menyampaikan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i kepada PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. menyampaikan data dan/atau informasi dalam rangka institusionalisasi dan intemalisasi nilai-nilai Pancasila terkait dengan pembentukan dan evaluasi undang-undang kepada PIHAK PERTAMA;
t
- 5 -
b. menyampaikan rancangan undang-undang yang akan dilakukan penyelarasan berdasarkan dengan nilai-nilai Pancasila kepada PIHAK PERTAMA;
c. menyampaikan undang-undang yang akan dievaluasi agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila kepada PIHAK PERTAMA;
d. melakukan evaluasi terhadap undang-undang yang belum berdasarkan indikator nilai-nilai Pancasila bersama PIHAK PERTAMA;
e. menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap undang-undang yang telah dilakukan bersama;
f. melakukan pendampingan kepada tim Ad Hoc sesuai ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama bersama PIHAK PERTAMA;
g. menyediakan sumber daya manusia dalam rangka penguatan nilai nilai Pancasila dalam penyusunan, pendampingan pembahasan dan evaluasi undang-undang; dan
h. menyampaikan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
HAK PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. menerima data dan/ atau informasi dalam rangka institusionalisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila terkait dengan pembentukan dan evaluasi undang-undang dari PIHAK KEDUA;
b. menerima rancangan undang-undang yang akan dilakukan penyelarasan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dari PIHAK KEDUA;
c. menerima laporan terkait tindak lanjut rancangan undang-undang yang telah dilakukan penyelarasan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dari PIHAK KEDUA;
d. menerima data dan/ atau informasi terhadap undang-undang yang akan dievaluasi dari PIHAK KEDUA;
e. mendampingi tim Ad Hoc sesuai ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama;dan
- 6 -
f. menerima laporan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama dari PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. menerima instrumen penyelarasan rancangan undang-undang meliputi perencanaan, penyusunan, dan pendampingan pembahasan berdasarkan indikator nilai-nilai Pancasila dari PIHAK PERTAMA;
b. menerima hasil penyelarasan rancangan undang-undang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dari PIHAK PERTAMA;
c. menerima hasil evaluasi terhadap undang-undang berdasarkan indikator nilai-nilai Pancasila dari PIHAK PERTAMA;
d. mendampingi tim Ad Hoc sesuai ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama;
e. menerima indikator nilai-nilai Pancasila yang sudah disusun untuk dibahas bersama PIHAK PERTAMA;dan
f. menerima laporan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5 PROGRAM DAN KEGIATAN
(1) PARA PIHAK secara bersama-sama menyusun program dan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup dan masa berlakunya Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Rincian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani dan dituangkan dalam kerangka acuan Perjanjian Kerja Sama sebagai pedoman pelaksanaan bagi PARA PIHAK.
(3) Kerangka acuan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Perjanjian Kerja Sama ditandatangani.
- 7 -
Pasal 6 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan diperpanjang setelah dilakukan evaluasi untuk penyempurnaan oleh PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang atau mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini, wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau tanggal Perjanjian Kerja Sama ini akan diakhiri.
(3) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi, pengakhiran tersebut tidak mengakibatkan terhentinya aktivitas yang telah dibuat serta berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban PARA PIHAK.
Pasal 7 PEMBIAYAAN
Semua biaya yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan/atau perbedaan pendapat antara PARA PIHAK mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat akan menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- 8 -
Pasal 9 KORESPONDENSI
(1) PARA PIHAK menunjuk pejabat penghubung dan menentukan alamat korespondensi masing-masing dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu:
a) PIHAK PERTAMA
Pejabat
Alamat
b) PIHAK KEDUA Pejabat
Alamat
Direktur Analisis dan Penyelarasan,
Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP.
Xxxxxx XXXX, Xxxxx Xxxxxxx XXX Xx. 2, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang, Badan Keahlian DPR RI.
Gedung Sekretariat Jenderal, Jalan Jenderal Xxxxx Xxxxxxx, Jakarta Pusat.
(2) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat narahubung dan bukan merupakan penanggung jawab kegiatan.
(3) Dalam hal terdapat penggantian pejabat penghubung, maka masing masing pihak memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak penggantian pejabat dimaksud.
Pasal 10 KEADAAN KAHAR
(1) Dalam hal terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan kahar dapat dilakukan perubahan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) PARA PIHAK tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk pemenuhan kewajiban dan keterlambatan atau kegagalan dalam
- 9 -
pemenuhan kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama ini jika hal tersebut disebabkan atau timbul karena keadaan kahar, meliputi tetapi tidak terbatas pada perubahan peraturan pemerintah, blokade, revolusi, pemberontakan, penjarahan, perubahan yang sangat tajam dalam bidang perekonomian, kebakaran, banjir, gempa bumi, dan/atau bencana alam lainnya.
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pihak yang mengalami keadaan kahar wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara lisan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari pihak yang berwajib dan perkiraan atau upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi keadaan kahar tersebut.
(4) Segala kerugian dan biaya yang dikeluarkan oleh salah satu pihak sebagai akibat keadaan kahar dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya.
Pasal 11 MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama m1 dilakukan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama.
(3) Laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. sasaran;
c. tujuan;
d. keluaran/hasil yang dicapai;
e. pembiayaan; dan
f. monitoring dan evaluasi.
- 10 -
Pasal 12 ADENDUM
Hal-hal yang belum diatur dan segala perubahan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditentukan kemudian oleh PARA PIHAK dalam adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 13 PENUTUP
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dibubuhi cap lembaga masing-masing.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHA1} PERTAMA
Kemas Xxxx
Xxxxxx Bidang , 1
Pengawasan Regulasi
PIHAK KEDUA,
..IAT ,1,-...,,. ' ..
-:�, -�-. f, -
,--,
¢s'Samsul S.H. M.Hum. adan Keahlian DPR RI