Pasal 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Dana Pensiun ini yang dimaksud dengan :
1. Pendiri/Pemberi Kerja adalah PT ANTAM (Persero) Tbk;
2. Xxxx Xxxxxxx adalah Dana Pensiun Antam;
3. Peraturan Dana Pensiun adalah Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Antam yang berisikan kententuan-ketentuan sebagai dasar penyelenggaraan program pensiun;
4. Pengurus adalah Pengurus Dana Pensiun Antam;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Dana Pensiun Antam;
6. Peserta adalah Pegawai yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun;
7. Pegawai adalah pegawai tetap dari Pendiri yang diberi suatu tugas jabatan dan digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pendiri, dalam hal ini tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang dipekerjakan/dikaryakan pada Pendiri;
8. Pensiunan adalah Peserta yang berhenti bekerja dan telah menerima Manfaat Pensiun;
9. Istri/Xxxxx adalah istri/suami yang sah dari Peserta/Pensiunan yang telah terdaftar pada Pemberi Kerja dan Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja, pensiun, atau meninggal dunia;
10. Janda/Duda adalah Istri/Suami yang sah dari Peserta/Pensiunan yang meninggal dunia dan telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja, pensiun, atau meninggal dunia;
11. Anak adalah anak yang sah atau disahkan menurut hukum dari Peserta yang telah terdaftar pada Pemberi Kerja dan Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja, pensiun, atau meninggal dunia;
12. Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan, dan pengalamannya;
13. Gugur dalam Dinas adalah :
a. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
b. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan tugas atau kedinasannya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
c. meninggal dunia yang diakibatkan langsung karena luka-luka maupun cacat rohaniah atau jasmaniah yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, walaupun yang bersangkutan meninggal dunia beberapa waktu setelah kejadian;
14. Meninggal Dunia adalah meninggal dunia dalam keadaan tidak sedang menjalankan tugas;
15. Masa Kerja adalah masa kerja Pegawai yang dapat diperhitungkan untuk penentuan besarnya Manfaat Pensiun;
16. Penghasilan Dasar Pensiun adalah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penentuan besarnya iuran pensiun dan Manfaat Pensiun;
17. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun;
18. Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat Peserta pensiun sesuai dengan Peraturan Xxxx Xxxxxxx;
19. Penerima Titipan adalah bank umum yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagai-mana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan yang berlaku dan ditunjuk sebagai penerima titipan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kekayaan Dana Pensiun;
20. Pihak Yang Berhak adalah Janda/Duda, Anak atau Pihak Yang Ditunjuk;
21. Pihak Yang Ditunjuk adalah orang yang ditunjuk oleh Xxserta, dalam hal Peserta tidak menikah dan tidak mempunyai Anak, untuk menerima hak Peserta yang bersangkutan apabila Peserta meninggal dunia, dan telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja, pensiun, atau meninggal dunia;
22. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
23. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
BAB II DANA PENSIUN
Pasal 2
Nama dan Tempat Kedudukan Dana Pensiun
(1) Dana Pensiun menjalankan kegiatannya dengan nama Xxxx Pensiun Antam disingkat Dapen ANTAM.
(2) Tempat kedudukan Dana Pensiun di komplek Gedung Antam, Jalan Letjen T.B. Xxxxxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000.
Pasal 3
Tanggal Pembentukan Dana Pensiun
(1) Dana Pensiun Antam merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Aneka Tambang yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Nomor 22 tanggal 17 Januari 1974 dan telah mendapat pengesahan Menteri berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-08/MK.11/1978 tanggal 24 Juli 1978, yang kemudian Anggaran Dasarnya telah diubah dengan Akte Notaris Nomor 15 tanggal 19 Agustus 1980 dan Nomor 61 tanggal 18 Maret 1988, keduanya dibuat di hadapan Notaris Ny. Xxxx Xxxxxxxxx XX, yang selanjutnya telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi PT Aneka Tambang (Persero) Nomor 2.P/701/DAT/1997 tanggal 4 April 1997 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Aneka Tambang dan telah mendapat pengesahan Menteri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-369/KM.17/1997 tanggal 15 Juli 1997, dan perubahan terakhir yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi PT ANTAM (Persero) Tbk Nomor 136.K/774/DAT/2008 tanggal 19 Juni 2008 yang telah mendapat pengesahan Menteri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-161/KM.10/2008 tanggal 11 Agustus 2008.
(2) Dana Pensiun didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4 A s a s
Dana Pensiun Antam didirikan berasaskan Pancasila.
Pasal 5 Maksud dan Tujuan
Pembentukan Dana Pensiun
(1) Dana Pensiun Antam merupakan jenis Dana Pensiun Pemberi Kerja.
(2) Dana Pensiun Antam bertujuan untuk mengelola dan menyelenggarakan program Pensiun Manfaat Pasti.
(3) Maksud pengelolaan dan penyelenggaraan Dana Pensiun adalah untuk menjamin kesinambungan penghasilan berupa Manfaat Pensiun bagi Peserta setelah tidak aktif bekerja
atau bagi Istri/Suami dan Anaknya setelah Peserta meninggal dunia sehingga tercipta ketenangan, keamanan, dan kegairahan bekerja Peserta dalam mengabdikan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan Pemberi Kerja .
Pasal 6
K e k a y a a n
(1) Seluruh kekayaan Dana Pensiun terpisah dari kekayaan PT ANTAM (Persero) Tbk serta dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan PT ANTAM (Persero) Tbk.
(2) Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari :
a. iuran Peserta;
b. iuran Pemberi Kerja;
c. hasil investasi; dan
d. pengalihan dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya, apabila ada.
Pasal 7 Pengelolaan Kekayaan
(1) Kekayaan Dana Pensiun harus dikelola dengan baik dan aman serta memperoleh hasil yang optimal dengan cara mengembangkan kekayaan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Kekayaan Dana Pensiun tidak dapat diagunkan sebagai jaminan atas suatu pinjaman maupun dipinjamkan dalam bentuk apapun.
(3) Pengelolaan Dana Pensiun harus dilakukan sesuai dengan :
a. arahan investasi yang digariskan oleh Pendiri; dan
b. ketentuan tentang investasi yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
BAB III
O R G A N I S A S I
Pasal 8 P e n d i r i
Pendiri Xxxx Xxxxxxx adalah PT ANTAM (Persero) Tbk.
Pasal 9
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
Pendiri
(1) Hak Pendiri :
a. menunjuk dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Pengurus;
b. menetapkan dan mengubah arahan investasi;
c. menyetujui laporan tahunan dan Rencana Kerja, Anggaran Belanja dan Pendapatan Dana Pensiun;
d. menetapkan besarnya honorarium bagi Dewan Pengawas dan Pengurus;
e. menunjuk, mengubah penunjukan, dan menetapkan penggunaan Penerima Titipan;
f. menetapkan dan mengubah Peraturan Dana Pensiun.
(2) Kewajiban Pendiri :
a. membayar iuran yang terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan dalam hal terjadi defisit;
b. menyetor seluruh iuran Peserta yang dipungutnya beserta iuran Pemberi Kerja kepada Xxxx Xxxxxxx setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya;
c. mengakui sebagai hutang yang segera dapat ditagih atas iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja yang belum disetor setelah melewati 2,5 (dua setengah) bulan sejak jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. membayar bunga atas hutang iuran yang belum disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang besarnya setingkat dengan bunga tertinggi deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan pada periode keterlambatan yang berlaku di bank pemerintah yang dihitung sejak hari pertama dari bulan keterlambatan;
e. melaporkan secara tertulis perubahan anggota Pengurus kepada Otoritas Jasa Keuangan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berlakunya perubahan;
f. melaporkan secara tertulis perubahan anggota Dewan Pengawas kepada Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah berlakunya perubahan.
(3) Tanggung Jawab Pendiri :
a. menjaga kelangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun;
b. memenuhi pendanaan Dana Pensiun agar kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak selalu terpenuhi.
Pasal 10 Dewan Pengawas
(1) Anggota Dewan Pengawas terdiri dari wakil Pendiri dan wakil Peserta dengan jumlah yang sama dan seorang di antaranya yang berasal dari wakil Pendiri ditunjuk sebagai Ketua.
(2) Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta adalah Pegawai yang menjadi Peserta yang diajukan oleh Peserta.
(4) Direksi dari Pendiri tidak dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta dalam Dewan Pengawas.
(5) Jumlah anggota Dewan Pengawas sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
(6) Jabatan Dewan Pengawas berakhir apabila :
a. masa jabatan berakhir; atau
b. meninggal dunia; atau
x. xxxxundurkan diri; atau
d. diberhentikan oleh Pendiri; atau
e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
f. wakil Peserta yang bersangkutan berhenti bekerja bukan karena pensiun; atau
g. status Badan Hukum Dana Pensiun berakhir.
Pasal 11
Tata Cara Penunjukan, Penggantian, dan Penunjukan Kembali Dewan Pengawas
(1) Dalam rangka pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun, Pendiri menunjuk Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Pendiri.
(2) Anggota Dewan Pengawas ditunjuk untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan apabila masa jabatan berakhir, yang bersangkutan dapat ditunjuk kembali.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk Pendiri wajib memberikan peryataan tertulis tentang kesediaannya untuk ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas guna melaku-kan pengawasan pengelolaan Dana Pensiun.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta lebih dari 1 (satu) orang, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang diantaranya adalah Pensiunan yang diajukan oleh Pensiunan.
(5) Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Pendiri dapat berasal dari Pegawai atau bukan Pegawai.
(6) Anggota Dewan Pengawas dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan membe-ritahukan secara tertulis kepada Pendiri selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
(7) Apabila terdapat kekosongan anggota Dewan Pengawas, maka Pendiri menunjuk anggota Dewan Pengawas yang baru selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah terjadinya kekosongan tersebut untuk masa jabatan yang masih tersisa dari anggota Dewan Pengawas yang digantikannya.
Pasal 12
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas
(1) Hak Dewan Pengawas :
a. menunjuk Akuntan Xxxxxx untuk mengaudit laporan keuangan dan laporan investasi Xxxx Xxxxxxx;
b. menunjuk Aktuaris untuk menyusun laporan aktuaris;
x. xxxxxxxxx keadaan keuangan Dana Pensiun berikut perkembangan hasil kegiatan Dana Pensiun sewaktu-waktu;
d. masing-masing anggota Dewan Pengawas berhak melihat pembukuan dan surat-surat Dana Pensiun, memeriksa keadaan kas untuk keperluan verifikasi kekayaan Dana Pensiun;
e. memeriksa dan meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pemeriksaan tersebut dan Pengurus wajib memberikan keterangan tentang Dana Pensiun yang dikehen-daki oleh Dewan Pengawas atau tenaga ahli yang membantunya atas biaya Xxxx Xxxxxxx;
f. mengusulkan kepada Xxxdiri untuk memberhentikan Pengurus apabila Pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan atau melalaikan tugas, kewajiban dan tanggung jawab dalam mengelola Dana Pensiun;
g. menerima honorarium atau penghasilan yang ditetapkan oleh Pendiri;
h. memberikan persetujuan atas rencana investasi yang disusun oleh Pengurus.
(2) Kewajiban Dewan Pengawas :
a. mengawasi pengelolaan Dana Pensiun;
b. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada Pendiri dan salinannya diumumkan kepada Peserta;
c. meneliti semua jenis laporan kegiatan berkala yang memerlukan pengesahan Pendiri;
d. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pendiri mengenai hal-hal yang memerlukan persetujuan dan/atau pengesahan Pendiri;
e. bersama-sama Pengurus membicarakan pendapat dan saran dari Peserta atas perkembangan investasi dan hasilnya.
(3) Tanggung Jawab Dewan Pengawas :
Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Xxxdiri untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Pengurus dalam mengelola Dana Pensiun.
Pasal 13
Rapat Dewan Pengawas
(1) Rapat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan atau setiap saat apabila dianggap perlu oleh Ketua Dewan Pengawas atau salah seorang anggota Dewan Pengawas.
(2) Panggilan untuk rapat wajib dilakukan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disertai tanda terima selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu sebelum rapat tersebut diadakan.
(3) Rapat sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Dewan Pengawas. Apabila kuorum tidak tercapai maka rapat ditunda dan rapat berikutnya harus diadakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal rapat pertama dan rapat ini dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa memperhatikan jumlah anggota Dewan Pengawas yang hadir.
(4) Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas. Apabila Ketua Dewan Pengawas tidak hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.
(5) Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan apabila tidak dicapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju sama jumlahnya maka yang memutuskan adalah pimpinan rapat.
(6) Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Dewan Pengawas, harus dibuat notulen yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan oleh salah seorang Dewan Pengawas yang hadir.
(7) Seorang anggota Dewan Pengawas dalam suatu rapat dapat diwakili hanya oleh seorang anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang khusus untuk keperluan itu.
Pasal 14
P e n g u r u s
(1) Anggota Pengurus berjumlah sekurang kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak banyaknya 5 (lima) orang dengan susunan terdiri atas seorang Direktur Utama dan selebihnya sebagai Direktur.
(2) Pengurus ditunjuk untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan apabila masa jabatan berakhir, yang bersangkutan dapat ditunjuk kembali.
(3) Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila :
a. masa jabatannya berakhir; atau
b. meninggal dunia; atau
x. xxxxundurkan diri; atau
d. diberhentikan oleh Pendiri; atau
e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
x. Xxxx Pensiun bubar.
(4) Persyaratan sebagai anggota Pengurus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Pasal 15
Tata Cara Penunjukan, Penggantian, dan Penunjukan Kembali Pengurus
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun, Pendiri menunjuk Pengurus yang ditetapkan dengan Keputusan Pendiri.
(2) Penunjukan Pengurus oleh Pendiri baru dapat dilakukan setelah calon Pengurus memberikan pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk ditunjuk sebagai Pengurus dan mengelola Xxxx Xxxxxxx sesuai dengan Xxxaturan Dana Pensiun.
(3) Apabila terjadi kekosongan anggota Pengurus, maka Xxxdiri menunjuk anggota Pengurus yang baru selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah terjadi kekosongan tersebut untuk mengisi masa jabatan yang masih tersisa dari anggota Pengurus yang digantikannya.
Pasal 16
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pengurus
(1) Hak Pengurus :
a. Direktur Utama, atau seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama, bersama-sama dengan Direktur lainnya, mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan, dan karenanya berhak melakukan segala tindakan hukum, termasuk yang bersifat mengikat Dana Pensiun dengan pihak lain;
b. untuk dan atas nama Xxxx Pensiun dengan persetujuan Pendiri, Pengurus berhak membeli dan menjual barang-barang tidak bergerak;
c. menerima penghasilan yang besarnya diatur dan ditetapkan oleh Pendiri;
d. meminta data yang berhubungan dengan kepesertaan, baik kepada Pendiri maupun langsung kepada Peserta dan Pensiunan;
e. mengangkat dan memberhentikan karyawan Xxxx Xxxxxxx;
f. menetapkan imbalan jasa bagi karyawan Xxxx Xxxxxxx;
g. melakukan perjanjian dengan Penerima Titipan.
(2) Kewajiban Pengurus :
a. mengelola Dana Pensiun dengan mengutamakan kepentingan Peserta, Pensiunan, dan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun;
b. melaksanakan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta dan/atau Pihak Yang Berhak;
c. memelihara buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun;
d. bertindak teliti, terampil, bijaksana, dan cermat dalam melaksanakan pengelolaan Dana Pensiun;
e. merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing masing Peserta;
x. xxnyusun dan menyampaikan Rencana Kerja, Anggaran Belanja dan Pendapatan Dana Pensiun selambat-lambatnya akhir bulan November untuk mendapatkan persetujuan Pendiri;
g. menyusun dan menyampaikan rencana investasi selambat-lambatnya akhir bulan November untuk mendapat persetujuan Dewan Pengawas;
h. menyampaikan laporan secara berkala sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun yang terdiri dari :
1. laporan keuangan;
2. laporan investasi;
3. laporan teknis;
4. laporan aktuaris.
i. menyampaikan keterangan kepada Peserta mengenai :
1. neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk, susunan, dan waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun;
2. hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaan dalam bentuk, susunan, dan waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun;
3. setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun.
j. setiap tahun membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pendiri;
k. menyusun tata cara bagi Xxserta dan Pensiunan untuk menyampaikan pendapat dan saran mengenai investasi kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus.
(3) Tanggung Jawab Pengurus :
a. Pengurus bertanggung jawab kepada Xxxdiri atas pengelolaan Dana Pensiun sesuai dengan Xxxaturan Dana Pensiun;
b. Pengurus, masing-masing atau bersama-sama, bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagai-mana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun, serta wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun secara melawan hukum;
x. Xxxxx pembayaran Manfaat Pensiun yang dilakukan dengan iktikad baik, membebaskan Xxxx Xxxxxxx dari tanggung jawabnya.
Pasal 17 Rapat Pengurus
(1) Pengurus wajib mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) kali dalam satu tahun dan setiap waktu apabila dipandang perlu oleh Direktur Utama atau salah seorang Direktur yang memberitahukan kepada Direktur Utama.
(2) Rapat dipimpin oleh Direktur Utama dan apabila Direktur Utama berhalangan maka rapat dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama atau peserta rapat.
(3) Rapat dianggap sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota Pengurus. Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda dan rapat berikutnya harus diadakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal rapat pertama dan rapat ini dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa memperhatikan jumlah anggota Pengurus yang hadir.
(4) Seorang anggota Pengurus yang berhalangan hadir dalam suatu rapat dapat diwakili hanya oleh seorang anggota Pengurus berdasarkan kuasa tertulis khusus untuk keper-luan itu.
(5) Tiap anggota Pengurus berhak memberikan satu suara.
(6) Keputusan rapat diambil dengan musyawarah, dan apabila dengan cara demikian tidak diperoleh kesepakatan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju sama jumlahnya maka yang memutuskan adalah pimpinan rapat.
(7) Pengurus dapat mengambil keputusan tanpa melalui rapat, apabila semua anggota Pengurus menyetujui keputusan ini secara tertulis.
BAB IV PENERIMA TITIPAN
Pasal 18
(1) Dalam hal Pengurus melakukan investasi kekayaan Dana Pensiun di Pasar Modal, Pengurus wajib menggunakan Jasa Penerima Titipan.
(2) Penerima Titipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk secara tertulis oleh Pendiri.
(3) Pelaksanaan penitipan kekayaan Dana Pensiun diatur dalam perjanjian yang dibuat antara Pengurus dan Penerima Titipan.
(4) Isi perjanjian penitipan harus memuat sekurang-kurangnya :
a. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Penerima Titipan;
b. Biaya penitipan yang dibebankan Xxxx Xxxxxxx;
c. Pernyataan kesediaan Penerima Titipan untuk memberikan informasi dan menyediakan buku, catatan dan dokumen yang berkenaan dengan kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan dalam rangka pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan atau oleh Akuntan Publik dan atau Aktuaris yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan dan atau oleh Dewan Pengawas.
(5) Perubahan perjanjian penitipan dan atau penunjukan Penerima Titipan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.
Pasal 19
Tanggung Jawab Penerima Titipan
(1) Penerima Titipan bertanggung jawab atas pengamanan kekayaan Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Penerima Titipan wajib mencatat dan membukukan kekayaan Dana Pensiun secara terpisah dari kekayaan Penerima Titipan.
(3) Kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum terhadap kekayaan Penerima Titipan.
BAB V KEPESERTAAN
Pasal 20
Pegawai/Kelompok Pegawai Yang Berhak Menjadi Peserta
(1) Setiap Pegawai yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun dan telah diangkat sebagai pegawai tetap sampai dengan tangga1 11 Agustus 2008 berhak menjadi Peserta Dana Pensiun.
(2) Setiap Pegawai yang menjadi Peserta Dana Pensiun harus menyatakan secara tertulis :
a. kesediaannya menjadi Peserta Dana Pensiun;
b. kesediaannya membayar iuran program pensiun melalui pemotongan gaji setiap bulan; dan
c. kesediaannya mentaati Peraturan Dana Pensiun.
(3) Kepesertaan Pegawai pada Dana Pensiun sejak Pegawai yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai tetap dan telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum tanggal 11 Agustus 2008.
(4) Seorang Peserta tidak dapat menuntut haknya dari Dana Pensiun apabila masih memenuhi syarat kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Kepesertaan berakhir apabila :
a. Peserta meninggal dunia; atau
b. Peserta telah berhenti bekerja dengan mengalihkan dananya ke Dana Pensiun lain; atau
c. Peserta berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan masa kepersertaan kurang dari 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal Pegawai yang menjadi Peserta diangkat sebagai anggota Direksi pada Pemberi Kerja atau BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sebelumnya berstatus sebagai BUMN, maka terhitung sejak pengangkatannya tersebut Peserta yang bersangkutan berhak atas Manfaat Pensiun berdasarkan Peraturan Dana Pensiun ini.
Pasal 21
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Peserta
(1) Hak Peserta :
a. mengajukan wakilnya untuk ditunjuk dalam keanggotaan Dewan Pengawas oleh Pendiri;
b. melihat hasil pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap pengelolaan Dana Pensiun yang dilakukan oleh Pengurus;
c. menunjuk Xxxxx Xxxx Ditunjuk yang akan menerima hak atas Manfaat Pensiun Peserta apabila yang bersangkutan meninggal dunia, tidak menikah dan tidak mempunyai Anak;
d. memperoleh Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Manfaat Pensiun Cacat atau hak atas Pensiun Ditunda;
e. menyampaikan pendapat dan saran mengenai investasi Xxxx Xxxxxxx secara tertulis.
f. memperoleh buku Xxxaturan Xxxx Xxxxxxx dan Kartu Peserta.
(2) Kewajiban Peserta :
a. membayar iuran Peserta;
b. memberikan data kepesertaan yang diperlukan oleh Pengurus;
c. mendaftarkan Istri/Suami dan Anak, serta melaporkannya setiap terjadi perubahan susunan keluarga.
(3) Tanggung Jawab Peserta :
a. Peserta bertanggung jawab atas kebenaran data/keterangan yang diberikan kepada Dana Pensiun dalam rangka administrasi kepesertaan.
b. Peserta bertanggung jawab atas hal-hal yang telah disepakati di dalam Peraturan Dana Pensiun.
Pasal 22
Usia Pensiun Peserta
(1) Usia pensiun normal ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Peserta yang bekerja dengan mempergunakan tenaga/fisik yang berat, yaitu Peserta yang menduduki jabatan-jabatan
:
a. operator pabrik (praolahan, peleburan, pemurnian); atau
b. operator alat berat (termasuk pengemudi dump–truck); atau
x. xxxxxxx tambang dalam;
usia pensiun normal ditetapkan 50 (lima puluh) tahun.
(3) Usia pensiun dipercepat ditetapkan 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal.
(4) Usia Peserta untuk penetapan Manfaat Pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai tetap menurut bukti-bukti yang sah dan diterima oleh Pemberi Kerja dan Xxxx Xxxxxxx dan karena itu kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas Manfaat Pensiun.
Pasal 23 Masa Kerja
(1) Masa Kerja yang dapat diperhitungkan bagi Peserta adalah :
a. Masa Kerja Pegawai pada Pemberi Kerja, dihitung dari tanggal pengangkatan sebagai pegawai tetap sampai hubungan kerja terputus;
b. Masa Kerja Pegawai pada pemberi kerja di luar Pemberi Kerja, dihitung berdasar-kan pengalihan dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang didirikan oleh pemberi kerja tersebut;
c. Masa Kerja Pegawai di luar Pemberi Kerja, bagi Pegawai yang sebelumnya tidak menjadi peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, ditetapkan berdasarkan yang disetujui oleh Pendiri, dengan ketentuan Masa Kerja dimaksud belum diakui sebagai unsur perhitungan Manfaat Pensiun pada pemberi kerja lain;
d. Dalam hal Peserta diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), maka Masa Kerja yang diperhitungkan adalah Masa Kerja sampai dengan tanggal Peserta yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Direksi.
(2) Perhitungan Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c harus disetujui secara tertulis oleh Direksi dari Pendiri.
Pasal 24
Pendaftaran Istri/Suami/Anak
(1) Pendaftaran Istri/Suami/Anak sebagai penerima Manfaat Pensiun harus dilakukan oleh Peserta pada saat dimulai menjadi Peserta atau dalam periode kepesertaan dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Xxxx Xxxxxxx.
(2) Jika hubungan perkawinan dengan Istri/Suami yang telah terdaftar pada Dana Pensiun terputus, maka terhitung mulai putusnya perkawinan secara sah, Istri/Suami hapus dari daftar penerima Manfaat Pensiun.
(3) Anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima Manfaat Pensiun adalah:
a. Anak dari Peserta yang lahir dari perkawinan dengan Istri/Suami yang sah atau yang telah disahkan menurut hukum yang berlaku;
b. Anak sah dari Peserta yang berstatus Janda/Duda;
c. 1 (satu) orang anak angkat yang diadopsi menurut peraturan yang berlaku, dengan syarat bahwa Peserta yang bersangkutan tidak mempunyai anak kandung dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal perkawinannya, pengangkatan anak dimaksud selambat-lambatnya sebelum Peserta mencapai usia 46 (empat puluh enam) tahun.
(4) Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah adalah anak yang dilahirkan selama perxxxxxxx, juga anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari sesudah perkawinan terputus.
(5) Istri/Suami yang dikawini oleh Xxserta sesudah diberhentikan dari Pemberi Xxxxx dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, serta anak yang dilahirkan setelah 300 (tiga ratus) hari sejak Peserta diberhentikan, tidak dapat didaftarkan sebagai Istri/Suami/Anak yang berhak menerima Manfaat Pensiun.
Pasal 25 Iuran Pensiun
(1) Besarnya iuran Peserta yang wajib dibayar adalah 5% (lima perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) yang dipungut langsung oleh Pemberi Kerja.
(2) Besarnya iuran Pemberi Xxxxx sesuai hasil perhitungan Aktuaris sebagaimana tertuang dalam pernyataan Aktuaris terakhir.
(3) Iuran Peserta mulai dipungut oleh Pemberi Kerja sejak Pegawai terdaftar sebagai Peserta Dana Pensiun dan berakhir sejak bulan berikutnya setelah Peserta berhenti bekerja, pensiun, atau meninggal dunia.
BAB VI MANFAAT PENSIUN
Pasal 26 Manfaat Pensiun
(1) Hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) butir d terdiri dari :
a. Manfaat Pensiun Normal dibayarkan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia pensiun normal.
b. Manfaat Pensiun Dipercepat dibayarkan kepada Peserta yang berhenti bekerja setelah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapai usia pensiun normal.
x. Xxxxxxx Pensiun Cacat dibayarkan kepada Peserta yang berhenti bekerja karena dinyatakan Cacat oleh tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh Pendiri.
d. Pensiun Ditunda merupakan hak Peserta yang berhenti bekerja pada usia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat dan mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan akan dibayarkan setelah yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Hak terhadap Manfaat Pensiun yang dibayarkan oleh Xxxx Xxxxxxx tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dan tidak dapat dialihkan maupun disita.
(3) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran Manfaat Pensiun sebelum jatuh tempo, atau menjaminkan Manfaat Pensiun yang diperoleh dari Xxxx Xxxxxxx dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 27
Rumus Manfaat Pensiun
(1) Manfaat Pensiun bulanan bagi Peserta dihitung berdasarkan rumus:
MP = MK x F x PhDP
dengan penjelasan :
MP | = | Manfaat Pensiun. |
MK | = | Masa Kerja. |
F | = | Faktor Penghargaan Per Tahun Masa Kerja. |
PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun pada saat Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia.
(2) Masa Kerja (MK) ditetapkan sesuai ketentuan Pasal 23.
(3) Besarnya Faktor Penghargaan Per Tahun Masa Kerja (F) ditetapkan 2,5% (dua setengah perseratus).
(4) Maksimum Manfaat Pensiun (MP) ditetapkan 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) pada saat Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia.
(5) Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) untuk setiap Peserta adalah dua kali Gaji Penghasilan Dasar Pensiun (Gaji PhDP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direksi PT ANTAM (Persero) Tbk Nomor 100.K/731/DAT/2008 tanggal 24 April 2008 tentang Penyesuaian Penghasilan Dasar Pensiun (Penyesuaian PhDP) PT ANTAM (Persero) Tbk.
(6) Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi Peserta yang diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), adalah dua kali Xxxx PhDP sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pada pangkat tertinggi, yang ditetapkan pada saat Peserta yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Direksi.
(7) Pajak penghasilan atas Manfaat Pensiun dibebankan kepada Xxxx Xxxxxxx.
Pasal 28 Besarnya Manfaat Pensiun
(1) Besarnya Manfaat Pensiun Normal dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai dengan Peserta berhenti bekerja pada usia pensiun normal atau setelahnya.
(2) Besarnya Manfaat Pensiun Dipercepat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta berhenti bekerja dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.
(3) Besarnya manfaat Pensiun Cacat adalah sebagai berikut :
a. Manfaat Pensiun Cacat karena bukan akibat kecelakaan kerja dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta dinyatakan Cacat.
b. Manfaat Pensiun Cacat karena akibat kecelakaan kerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kecelakaan Kerja dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta mencapai usia pensiun normal.
(4) Besarnya Manfaat Pensiun bagi Peserta yang diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai dengan tanggal Peserta yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Direksi.
(5) Besarnya hak atas Pensiun Ditunda adalah nilai sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta berhenti bekerja.
Pasal 29
Tata Cara Pembayaran Manfaat Pensiun
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun Normal dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia pensiun normal dan berakhir sampai dengan pembayaran Manfaat Pensiun bulan keempat setelah Pensiunan meninggal dunia, apabila ada Xxxxx/Duda atau Anak yang berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun berdasarkan Peraturan Dana Pensiun ini.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun Dipercepat dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan Peserta terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peserta berhenti bekerja dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal dan berakhir sampai dengan pembayaran Manfaat Pensiun bulan keempat setelah Pensiunan meninggal dunia, apabila ada Janda/Duda atau Anak yang berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun berdasarkan Peraturan Dana Pensiun ini.
(3) Pembayaran Manfaat Pensiun Cacat dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peserta dinyatakan Cacat dan berakhir sampai dengan pembayaran Manfaat Pensiun bulan keempat setelah Pensiunan meninggal dunia, apabila ada Xxxxx/Duda atau Anak yang berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun berdasarkan Peraturan Dana Pensiun ini.
(4) Pembayaran hak atas Pensiun Ditunda dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia pensiun normal, atau atas permintaaan Peserta dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peserta sekurang-kurangnya mencapai usia pensiun dipercepat, dan berakhir pada bulan berikutnya setelah Pensiunan meninggal dunia.
(5) Pembayaran Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat, Manfaat Pensiun Cacat, dan hak atas Pensiun Ditunda dilakukan secara berkala setiap bulan.
(6) Dalam hal besarnya Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) sama dengan atau lebih kecil dari ketentuan minimum yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun, maka atas permintaan Peserta pembayaran Manfaat Pensiun tersebut dapat dilakukan secara sekaligus.
(7) Berdasarkan pilihan Peserta, hak atas Pensiun Ditunda dapat :
a. tetap dibayarkan oleh Xxxx Xxxxxxx; atau
b. dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain; atau
c. dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
dengan ketentuan Peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Peserta berhenti bekerja dan dalam hal Peserta memilih dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, hak atas dana yang dialihkan adalah nilai sekarang dari hak atas Pensiun Ditunda pada saat pengalihan.
(8) Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta harus mengajukan surat permohonan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Dana Pensiun dengan menggunakan formulir yang disertai :
a. fotokopi Kartu Keluarga (KK);
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. pasfoto Istri/Suami.
(9) Pembayaran Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dilakukan di kantor Dana Pensiun atau tempat yang ditunjuk oleh Xxxx Xxxxxxx sesuai dengan permintaan tertulis Peserta.
Pasal 30 Besarnya Manfaat Pensiun
bagi Janda/Duda
(1) Dalam hal Pensiunan meninggal dunia, besarnya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Janda/Duda yang sah adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari besarnya Manfaat Pensiun yang diterima Pensiunan setiap bulannya.
(2) Dalam hal Peserta Gugur dalam Dinas pada saat mencapai usia pensiun normal, maka besarnya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Janda/Duda adalah sebesar 100% (seratus perseratus) dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta Gugur dalam Dinas.
(3) Dalam hal Peserta Gugur dalam Dinas dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum mencapai usia pensiun normal, maka besarnya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Janda/Duda adalah sebesar 100% (seratus perseratus) dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta seolah-olah pensiun pada usia pensiun normal.
(4) Dalam hal Peserta Gugur dalam Dinas sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, maka besarnya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Xxxxx/Duda adalah sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta seolah-olah pensiun pada usia pensiun normal.
(5) Dalam hal Peserta Meninggal Dunia pada saat mencapai usia pensiun normal, besarnya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Xxxxx/Duda adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta Meninggal Dunia.
(6) Dalam hal Peserta Meninggal Dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum mencapai usia pensiun normal, maka besarnya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Xxxxx/Duda adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta seolah-olah pensiun pada usia pensiun normal.
(7) Dalam hal Peserta Meninggal Dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, maka besarnya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Xxxxx/Duda adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta seolah-olah pensiun pada usia pensiun normal.
(8) Dalam hal Peserta yang berhak atas Pensiun Ditunda meninggal dunia, Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Xxxxx/Duda adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggu-nakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta berhenti bekerja.
(9) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang berhak atas Manfaat Pensiun, maka Manfaat Pensiun bagi Janda-janda tersebut dibagi rata sehingga masing-masing Janda memperoleh bagian yang sama besarnya.
Pasal 31
Tata Cara Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Xxxxx/Duda
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Xxxxx/Duda dari Pensiunan dilakukan terhitung mulai bulan kelima setelah Pensiunan meninggal dunia sebesar perhitungan sebagai-mana diatur dalam Pasal 30 ayat (1).
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Xxxxx/Duda dari Peserta dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peserta Gugur dalam Dinas atau Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), atau ayat (7).
(3) Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Xxxxx/Duda dari Peserta yang berhak atas Pensiun Ditunda dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peserta meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (8).
(4) Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Xxxxx/Duda berakhir apabila :
a. Janda/Duda meninggal dunia; atau
x. Xxxxx/Duda kawin lagi.
(5) Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda dilakukan secara bulanan.
(6) Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun, Janda/Duda harus mengajukan surat permohonan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Dana Pensiun dengan menggunakan formulir yang disertai :
a. surat kematian Peserta dari pejabat yang berwenang;
b. fotokopi surat nikah/akte perkawinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(7) Pembayaran Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilakukan di kantor Dana Pensiun atau tempat lain yang ditunjuk Xxxx Xxxxxxx sesuai dengan permintaan tertulis dari Xxxxx/Duda.
Pasal 32 Besarnya Manfaat Pensiun
bagi Anak
(1) Dalam hal Pensiunan meninggal dunia dan tidak ada Xxxxx/Duda yang sah, Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Anak adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Manfaat Pensiun yang diterima Pensiunan setiap bulan.
(2) Dalam hal Peserta Gugur dalam Dinas pada saat mencapai usia pensiun normal dan tidak ada Janda/Duda, maka besarnya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Anak sebesar 100% (seratus perseratus) dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta Gugur dalam Dinas.
(3) Dalam hal Peserta Gugur dalam Dinas dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum mencapai usia pensiun normal dan tidak ada Janda/Duda, maka besarnya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Anak sebesar 100% (seratus perseratus) dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta seolah-olah pensiun pada usia pensiun normal.
(4) Dalam hal Peserta Gugur dalam Dinas sebelum mencapai usia pensiun dipercepat dan tidak ada Janda/Duda, maka besarnya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Anak sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta seolah-olah pensiun pada usia pensiun normal.
(5) Dalam hal Peserta Meninggal Dunia pada saat mencapai usia pensiun normal dan tidak ada Janda/Duda, maka besarnya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Anak sebesar 75% (tujuh puluh lima per-seratus) dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta Meninggal Dunia.
(6) Dalam hal Peserta Meninggal Dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum mencapai usia pensiun normal dan tidak ada Janda/Duda, maka besarya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Anak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta seolah-olah pensiun pada usia pensiun normal.
(7) Dalam hal Peserta Meninggal Dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat dan tidak ada Janda/Duda, maka besarya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Anak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai Peserta seolah-olah pensiun pada usia pensiun normal.
(8) Dalam hal Peserta yang berhak atas Pensiun Ditunda meninggal dunia dan tidak ada Janda/Duda, maka besarya Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Anak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan ketentuan Masa Kerja dihitung sampai saat Peserta berhenti bekerja.
(9) Dalam hal Janda/Duda kawin lagi atau Meninggal Dunia, Manfaat Pensiun yang diba-yarkan kepada Anak sebesar Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Xxxxx/Duda.
Pasal 33
Tata Cara Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Anak
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Anak dari Peserta, dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah :
a. Peserta Meninggal Dunia atau Gugur dalam Dinas, dan tidak mempunyai Janda/ Duda; atau
x. Xxxxx/Duda kawin lagi; atau
x. Xxxxx/Duda meninggal dunia.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Anak dari Pensiunan yang meninggal dunia dan tidak ada Janda/Duda, dilakukan terhitung mulai bulan kelima setelah Pensiunan meninggal dunia.
(3) Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Anak berakhir apabila :
a. Anak meninggal dunia; atau
b. Anak mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun. Dalam hal pada usia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun, Anak belum kawin/belum mempunyai penghasilan maka pembayaran
Manfaat Pensiun dilanjutkan sampai dengan Anak mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
(4) Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun, Anak atau wali/pengampunya harus mengajukan surat permohonan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Xxxx Xxxxxxx dengan menggunakan formulir yang disertai :
a. surat kematian Peserta/Pensiunan/Janda/Duda atau surat keterangan bahwa Xxxxx/ Duda telah kawin lagi dari pejabat yang berwenang;
b. fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(5) Pembayaran Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan di kantor Dana Pensiun atau tempat lain yang ditunjuk Xxxx Xxxxxxx sesuai dengan permintaan tertulis dari Anak atau wali/pengampunya.
Pasal 34 Kenaikan Manfaat Pensiun
(1) Penerima Manfaat Pensiun (Pensiunan, Janda/Duda, atau Anak) setiap tahun diberikan kenaikan Manfaat Pensiun sebesar 2% (dua perseratus) dari besarnya Manfaat Pensiun yang diterima terakhir, dengan ketentuan kenaikan tersebut mulai berlaku terhitung setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal kenaikan Manfaat Pensiun terakhir atau ditetapkannya pembayaran Manfaat Pensiun yang pertama kali.
(2) Penerima Manfaat Pensiun (pensiunan, janda/duda, atau anak) yang berasal dari Peserta yang berhenti bekerja setelah mencapai usia pensiun dipercepat atau setelahnya, termasuk yang cacat atau meninggal dunia atau gugur dalam tugas, yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun sampai dengan tanggal 30 April 2013 diberikan kenaikan Manfaat Pensiun sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila setelah diberikan kenaikan tersebut ternyata besarnya Manfaat Pensiun kurang dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka diberikan tambahan sehingga besarnya Manfaat Pensiun yang dibayarkan setiap bulan menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kenaikan bagi yang bersangkutan mulai berlaku terhitung tanggal 1 Mei 2013.
(3) Penerima Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun antara tanggal 1 Mei 2013 sampai dengan disahkannya Peraturan Dana Pensiun ini, diberikan kenaikan Manfaat Pensiun sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila setelah diberikan kenaikan tersebut ternyata besarnya Manfaat Pensiun kurang dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka diberikan tambahan sehingga besarnya Manfaat Pensiun yang dibayarkan setiap bulan menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kenaikan bagi yang bersangkutan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkannya pembayaran Manfaat Pensiun yang pertama kali.
(4) Penerima Manfaat Pensiun (Pensiunan, Janda/Duda, atau Anak) yang berasal dari Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun atas Pensiun Ditunda sampai dengan tanggal 30 April 2013 diberikan
kenaikan Manfaat Pensiun sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kenaikan yang bersangkutan mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2013.
(5) Penerima Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun atas Pensiun Ditunda antara tanggal 1 Mei 2013 sampai dengan disahkannya Peraturan Dana Pensiun ini, diberikan kenaikan Manfaat Pensiun sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kenaikan bagi yang bersangkutan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkannya pembayaran Manfaat Pensiun yang pertama kali.
(6) Penerima Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang akan menerima pembayaran Manfaat Pensiun setelah disahkannya Peraturan Dana Pesiun ini, pada saat dilaksanakan pembayaran Manfaat Pensiun dimaksud diberikan kenaikan Manfaat Pensiun sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan kenaikan bagi yang bersangkutan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkannya pembayaran Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Cacat atau Manfaat Pensiun Dipercepat, yang pertama kali.
(7) Penerima Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang akan menerima pembayaran Manfaat Pensiun atas Pensiun Ditunda setelah disahkannya Peraturan Dana Pensiun ini, pada saat dilaksanakan pembayaran Manfaat Pensiun dimaksud diberikan kenaikan Manfaat Pensiun sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kenaikan bagi yang bersangkutan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkannya pembayaran Manfaat Pensiun yang pertama kali.
Pasal 35 Manfaat Lain
(1) Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dipercepat dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri ditambah bunga sebesar tingkat bunga tertinggi dari deposito berjangka 3 (tiga) bulan yang berlaku pada bank pemerintah selama periode kepesertaan.
(2) Dalam hal tidak ada lagi Pihak Yang Berhak dan ternyata jumlah himpunan iuran Peserta beserta hasil pengembangannya lebih besar dari jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan, maka selisihnya wajib dibayarkan kepada ahli waris dari Peserta secara sekaligus.
(3) Untuk memperoleh pembayaran selisih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ahli waris harus mengajukan surat permohonan pembayaran selisih tersebut kepada Xxxx Xxxxxxx dengan menggunakan formulir yang disertai :
a. surat kematian Peserta dari pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa yang berwenang;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pasal 36
Nilai Sekarang
Nilai sekarang (present value) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dana Pensiun ini ditetapkan oleh Aktuaris berdasarkan asumsi aktuaria yang sama dengan asumsi aktuaria yang digunakan dalam perhitungan aktuaria terakhir.
Pasal 37
Tata Cara Penunjukan dan Penggantian Pihak Yang Berhak
(1) Peserta yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak yang sah dapat menunjuk Pihak Yang Ditunjuk sebagai penerima hak Peserta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun ini, apabila Peserta meninggal dunia.
(2) Penunjukan pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan oleh Peserta dan dilaporkan kepada Pengurus pada saat menjadi Peserta atau dalam periode kepesertaan.
(3) Penunjukan pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan batal dengan sendirinya apabila Peserta kawin dan perkawinan tersebut terdaftar pada Dana Pensiun.
(4) Peserta dapat mengubah penunjukan Pihak Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) selama dalam periode kepesertaan.
(5) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meninggal dunia dan tidak terdapat Pihak Yang Ditunjuk yang terdaftar pada Dana Pensiun, maka hak Peserta dibayarkan kepada ahli waris.
(6) Pembayaran hak Peserta kepada Pihak Yang Ditunjuk maupun ahli waris dilakukan secara sekaligus.
(7) Untuk memperoleh pembayaran hak Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Pihak Yang Ditunjuk maupun ahli waris harus mengajukan surat permohonan pembayaran hak Peserta kepada Dana Pensiun dengan menggunakan formulir yang disertai :
a. surat kematian Peserta dari pejabat yang berwenang;
b. bukti sebagai Pihak Yang Ditunjuk atau surat keterangan ahli waris dari Lurah/ Kepala Desa yang berwenang;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BAB VII B I A Y A
Pasal 38
Biaya Beban Dana Pensiun
Biaya-biaya yang dibebankan kepada Xxxx Xxxxxxx meliputi :
(1) Program Pensiun :
a. Pembayaran Manfaat Pensiun;
b. PPh atas Manfaat Pensiun;
(2) Program Pengelolaan :
a. Biaya Langsung :
1) Biaya Pengurusan Investasi;
2) Pajak-pajak :
a) Pajak Bumi dan Bangunan;
b) Pajak Penghasilan Badan;
3) Biaya Penitipan.
b. Biaya Personalia :
1) Xxxxx Xxxx, Honorarium, Emolumen/Bonus:
a) Xxxx;
b) Honorarium;
c) Emolumen/Bonus;
d) Biaya Lembur;
e) Tunjangan-tunjangan :
- Tunjangan Transpor;
- Tunjangan Perjalanan Cuti;
- Penghargaan Masa Pengabdian;
- Pesangon;
f) Pajak Penghasilan Karyawan;
g) Asuransi Kesehatan/Jamsostek;
2) Biaya Penerimaan Karyawan;
3) Biaya Pendidikan dan Pelatihan;
4) Biaya Perjalanan Dinas;
5) Biaya Bantuan Karyawan yang Mengalami Musibah;
6) Biaya Iuran Pasti Pensiun Karyawan.
(3) Biaya Umum dan Jasa :
1) Alat-alat Tulis/Xxxxxx;
2) Telepon/Listrik;
3) Ekspedisi;
4) Minum, Makan dan Rapat;
5) Penyusutan Gedung dan Inventaris;
6) Pemeliharaan Gedung dan Inventaris;
7) Akuntan Publik, Aktuaris, dan Konsultan;
8) Sewa;
9) Asuransi Gedung/Kendaraan;
10) Biaya Bank.
BAB VIII
T A H U N B U K U
Pasal 39
(1) Tahun buku Dana Pensiun berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahun.
(2) Pada akhir setiap tahun buku, Dana Pensiun wajib membuat laporan keuangan dan laporan portofolio investasi yang diaudit oleh Akuntan Publik.
BAB IX PERUBAHAN
PERATURAN DANA PENSIUN
Pasal 40
(1) Perubahan Peraturan Dana Pensiun hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pendiri dan berlaku setelah mendapat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal perubahan Peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan perubahan besarnya Manfaat Pensiun tidak boleh mengurangi hak Peserta sampai saat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Tata cara perubahan Peraturan Dana Pensiun dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
BAB X PEMBUBARAN DANA PENSIUN
Pasal 41
(1) Xxxx Xxxxxxx dapat dibubarkan :
a. berdasarkan permintaan Pendiri kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. jika menurut pendapat Otoritas Jasa Keuangan, Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajiban kepada Peserta/Pensiunan atau Pihak Yang Berhak atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keuangan Dana Pensiun dimaksud; atau
c. jika Pendiri bubar.
(2) Pembubaran Dana Pensiun ditetapkan dengan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang sekaligus menunjuk likuidator untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
(3) Likuidator wajib menyelesaikan pembayaran hak-hak Peserta/Pensiunan/Pihak Yang Berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
(1) Dengan disahkannya/berlakunya Peraturan Dana Pensiun ini, maka Keputusan Direksi PT ANTAM (Persero) Tbk Nomor 136.K/774/DAT/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Antam dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang bersifat teknis dan/atau administratif yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Dana Pensiun ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Pendiri, atau Pengurus dengan persetujuan Pendiri.
(3) Keputusan ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2013