PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA
PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA
Tanggal Efektif: 29 April 2014 Tanggal Mulai Penawaran: 13 Juni 2014
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA (selanjutnya disebut “PANIN DANA ULTIMA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PANIN DANA ULTIMA bertujuan untuk mendapatkan peningkatan investasi yang optimal di Pasar Modal Indonesia dengan melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang berpotensi memiliki pertumbuhan di atas rata-rata.
PANIN DANA ULTIMA akan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum PANIN DANA ULTIMA secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 (enam) bulan dan sebesar 0% untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam) bulan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management
Ged. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx 0, xxxxxx 00 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (00-00) 00000000
Faksimile: (00-00) 0000000
BANK KUSTODIAN
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 lt. 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2 Penjaringan
Jakarta Utara 14440
Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 6601823/6601824
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2020
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PANIN DANA ULTIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA ULTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 3
BAB II KETERANGAN MENGENAI PANIN DANA ULTIMA 9
BAB III MANAJER INVESTASI 12
BAB IV BANK KUSTODIAN 13
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 15
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI
EFEK DALAM PORTOFOLIO PANIN DANA ULTIM 18
BAB VII PERPAJAKAN 20
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO
YANG UTAMA 21
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 23
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 26
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 28
BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 31
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. 71
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 76
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 80
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
PANIN DANA ULTIMA SERTA PENGALIHAN INVESTASI 83
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 87
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA 89
BAB XIX PENYERBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 91
ISTILAH DAN DEFINISI
BAB I
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN REKSADANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Panin Dana Ultima
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-552/ BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/ atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-430/PM/2007 tanggal
19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.7. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.8. FORMULIRPENJUALAN KEMBALI UNITPENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
ISTILAH DAN DEFINISI ⏴
1.9. FORMULIR PENGALIHANINVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PANIN DANA ULTIMA ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIRSMART INVESTMENTPROTECTIONPLAN
Lembar isian yang disiapkan oleh Perusahaan Asuransi dan wajib diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan berminat mengikuti SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN/program pertanggungan pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. FORMULIR SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN
diserahkan kepada Perusahaan Asuransi melalui Manajer Investasi.
Kegiatan perasuransian dalam SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN/ program pertanggungan pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepenuhnya merupakan kegiatan usaha dan tanggungjawab Perusahaan Asuransi. Manajer Investasi bertindak sebatas membantu penyampaian Formulir SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN dan membantu penyampaian pembayaran pembelian produk asuransi yang dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat membeli Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA, melalui Bank Kustodian.
1.11. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.12.HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14.KONTRAK INVESTASIKOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Panin Dana Ultima
1.15.LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setelah akhir bulan yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode,
(b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.16. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Panin Asset Management.
1.17.METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVABERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.18.NILAI AKTIVA BERSIH(NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.19.NILAI AKTIVABERSIH PER UNITPENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek.
1.20.NILAI PASARWAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
ISTILAH DAN DEFINISI ⏴
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Eek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.21. OTORITAS JASAKEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
1.22.PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.23.PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5.
1.24.PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVABERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) PANIN DANA ULTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.25.PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Manajer Investasi dalam menjalakan SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN/program pertanggungan pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala, yang akan memberikan jasa asuransi jiwa sesuai peraturan perundang-undangan di bidang asuransi.
1.26.PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PANIN DANA ULTIMA.
1.27.PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Panin Dana Ultima
0.00.XXXXX INVESTMENT PROTECTION PLAN
SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN adalah program pertanggungan pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala, yang kepesertaannya adalah bersifat individu Pemegang Unit Penyertaan, dan merupakan asuransi jiwa yang disediakan oleh Perusahaan Asuransi.
Kegiatan perasuransian dalam program SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN sepenuhnya merupakan kegiatan usaha dan tanggungjawab Perusahaan Asuransi. Manajer Investasi bertindak sebatas membantu penyampaian Formulir SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN dan membantu penyampaian pembayaran pembelian produk asuransi yang dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat membeli Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA melalui Bank Kustodian.
1.29. REKSADANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; (ii) atau Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. SURATKONFIRMASI TRANSAKSIUNITPENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.31. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.32.VIRTUAL ACCOUNT
Virtual Account adalah rekening khusus yang diberikan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana untuk digunakan sebagai sarana pembayaran dalam rangka pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana kepada rekening Reksa Dana pada Bank Kustodian, dengan cara menyetorkan dana ke rekening tersebut.
BAB II
2.1. PEMBENTUKAN PANIN DANAULTIMA
PANIN DANA ULTIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA Nomor: 20 tanggal 17
Maret 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx,SH.,notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA”), antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara terus menerus masing-masing sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN/PROGRAM PERTANGGUNGAN PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA BAGI PEMBELIAN UNITPENYERTAAN SECARABERKALA
Pemegang Unit Penyertaan secara berkala apabila berminat dapat mengikuiti program pertanggungan pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Program SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN adalah kerjasama antara Manajer Investasi dengan Perusahaan Asuransi untuk memberikan manfaat tambahan berupa asuransi jiwa kepada Pemegang Unit Penyertaan yang membeli Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala, sehingga kelangsungan pembayaran pembelian secara berkala tetap terpenuhi dalam hal Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak dapat atau berhalangan secara permanen untuk melakukan pembayaran secara berkala tersebut.
Syarat dan ketentuan pertanggungan asuransi tersebut di atas bagi Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan mengikuti Program SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN sepenuhnya tunduk kepada syarat dan ketentuan polis asuransi yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi dengan tata cara kepesertaan dan pembayaran premi asuransi yang terdapat pada Formulir Smart Investment Protection Plan (SIPP).
Penjelasan lengkap mengenai syarat dan ketentuan pertanggungan dan besarnya uang pertanggungan serta prosedur pengajuan klaim yang lebih terperinci dilampirkan dan merupakan satu kesatuan dengan Formulir Smart Investment Protection Plan (SIPP).
Panin Dana Ultima
2.4. PENGELOLAPANIN DANA ULTIMA
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari- hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Anggota: Mu’min Xxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx
Kun Mawira
Xxxx Xxxxx Xxxxx Xx Xxxxx Wing
Mu’min Xxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia. Pendiri dari Panin Grup dan menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Xxxxx Xxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Technische Hochschule Karlsruhe, Jerman. Sejak 1982, menekuni industri tekstil dan garmen dan saat ini menjabat sebagai Direktur dari beberapa perusahaan tekstil. Telah aktif dalam Pasar Modal sejak 1987. Saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Kun Mawira
Warga Negara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur dari PT Xxxx Xxxxxxx (eksportir dan manufaktur garmen) dan perusahaan afiliasinya serta menjabat sebagai Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk. Telah aktif berkiprah di pasar modal Indonesia sejak 1988.
Xxxx Xxxxx Ramia
Warga Negara Indonesia, lulusan Fakultas Ekonomi Gajah Mada dan New York Institute of Finance, dengan spesialisasi dalam Analisis Saham dan Keuangan. Memulai karirnya sebagai pengawas di Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara, kemudian pada Direktorat Jendral Moneter Departemen Keuangan, sampai dengan 1977. Menjadi pegawai BAPEPAM & LK (sejak didirikan) dari 1977 - 1989. Bergabung dengan Bank Pasifik di tahun 1989 dan kemudian dengan Panin Grup sebagai Presiden Direktur dari PT Panin Sekuritas Tbk. sejak 1991-2009 dan sejak tahun 2009 menjabat sebagai Komisaris Independen.
Xx Xxxxx Wing
Warga Negara Indonesia, Saat ini bekerja sebagai Investment Advisor pada PT Patria Nusa Xxxxxx dan sebagai Komisaris pada PT Panin Asset Management. Telah aktif sebagai investor di Bursa Hongkong dan Bursa Efek Jakarta sejak tahun 1980.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
KETERANGAN MENGENAI PANIN DANA ULTIMA ⏴
Anggota Tim Pengelola Investasi: Xxxxxxx Xxxx
Xxxxxxx Xxxx ( Ketua )
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat ini menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab dalam bidang Manajemen Investasi.
Xxxxxxx Xxxx telah memperoleh izin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-187/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 15 November 2018.
BAB III
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-20880.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 26 April 2011.
Anggaran dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 38 tanggal 7 Desember 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.10- 40243 tanggal 12 Desember 2011.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Panin Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X.Xxxx
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xx Xxxxx Xxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 41 Reksa Dana yaitu: Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima, Panin Dana Syariah Saham, Panin Dana Ultima, Panin Dana Teladan, Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh, Panin Beta One, Panin Dana Berdedikasi, Panin Dana Berkembang, Panin IDX-30, Reksa Dana Saham Panin Bhakti Satu, Panin Sri- Kehati, Reksa Dana Saham Panin Bhakti Dua, Panin Dana US Dollar, Panin Dana Campuran Gemilang, Panin Dana Syariah Berimbang, Panin Dana Prioritas, Panin Dana Bersama, Panin Dana Bersama Plus, Panin Dana Unggulan, Panin Dana Utama Plus 2, Panin Dana Gebyar Indonesia II, Panin Dana Pendapatan Berkala, Panin Dana Obligasi Bersama, Panin Dana Obligasi Bersama Tiga, Panin Dana Obligasi Bersama Dua, Terproteksi Panin 12, Panin Proteksi 2022, Terproteksi Panin 2, Terproteksi Panin 3, Terproteksi Panin 4, Terproteksi Panin 6, Terproteksi Panin 7, Terproteksi Panin 13, Terproteksi Panin 2024, Terproteksi Panin 8, Terproteksi Panin 9, Terproteksi Panin 1, Panin Dana Likuid Syariah, Panin Dana Likuid, Panin Dana Likuid Bersama Dua, Panin ETF IDX30 Dinamis, dengan total dana kelolaan sampai akhir tahun 2019 adalah lebih dari Rp 12 Triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGANMANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Pan Indonesia Tbk., PT.Panin Sekuritas Tbk., PT.Panin Da-ichi Life Tbk., PT.Clipan Finance Tbk., PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk. dan PT. Verena Multi Finance Tbk.
BAB IV
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3- 8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 206 tanggal 16 Mei 2012 yang dibuat dihadapan Dokotr Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarhana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 27-06-2012 (dua puluh tujuh Juni dua ribu duabelas) Nomor: AHU-AH.01.10-23319 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0058267. AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27-06-2012 (dua puluh tujuh Juni dua ribu duabelas.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/ Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
Panin Dana Ultima
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi PANIN DANA ULTIMA.
Pihak - pihak yang terafiliasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT Central Santosa Finance
BAB V
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PANIN DANA ULTIMA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PANIN DANA ULTIMA bertujuan untuk mendapatkan peningkatan investasi yang optimal di Pasar Modal Indonesia dengan melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang berpotensi memiliki pertumbuhan di atas rata- rata.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PANIN DANA ULTIMA akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu:
(i) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
(ii) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas PANIN DANA ULTIMA dari OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PANIN DANA ULTIMA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya PANIN DANA ULTIMA serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan PANIN DANA ULTIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan PANIN DANA ULTIMA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
Panin Dana Ultima
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;;
e. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ atau tidak dicatatkan pada bursa Efek di Indonesia, kecuali:
(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(ii) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
x. Xxxlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau
perdagangan Efek;
k. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. Terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
m. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PANIN DANA ULTIMA pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;;
p. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/ atau
TUJUAN INVESTASI ... ⏴
(iii) Manajer Investasi Reksa dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PANIN DANA ULTIMA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh PANIN DANA ULTIMA dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam PANIN DANA ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak ini.
BAB VI
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio PANIN DANA ULTIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode
yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
METODE PENGHITUNGAN...⏴
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan
dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
Diskonto Sertfikat Bank Indonesia | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (1) UU PPh |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto
dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Reksa Dana dikelola oleh PT Panin Asset management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrument, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
c. Likuiditas
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
d. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
f. Transparansi
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
Panin Dana Ultima
Sedangkan Xxxxxx investasi dalam PANIN DANA ULTIMA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik (Risiko Pasar)
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Wanprestasi
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana PANIN DANA ULTIMA berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio PANIN DANA ULTIMA atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA menjadi kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM & LK NomorIV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN DANA ULTIMA.
6. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari PANIN DANA ULTIMA sehingga berdampak pada hasil investasi.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
BAB IX
Dalam pengelolaan PANIN DANA ULTIMA terdapat biaya-biaya yang harus di- keluarkan oleh PANIN DANA ULTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI PANIN DANA ULTIMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah PANIN DANA ULTIMA dinyatakan efektif oleh XXX;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan ke pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah PANIN DANA ULTIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA ULTIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PANIN DANA ULTIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
x. Xxxxx-biaya lain dalam hal terjadi keadaan mendesak semata-mata untuk kepentingan PANIN DANA ULTIMA.
k. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada);
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN DANA ULTIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN DANA ULTIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari PANIN DANA ULTIMA;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan PANIN DANA ULTIMA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran PANIN DANA ULTIMA menjadi efektif; dan
x. Xxxxxxx jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran PANIN DANA ULTIMA dan likuidasi atas kekayaannya.
Panin Dana Ultima
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)
sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 (enam) bulan dan sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam bulan), yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari PANIN DANA ULTIMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah PANIN DANA ULTIMA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/ atau PANIN DANA ULTIMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. Biaya Pertanggungan Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan berminat untuk turut serta dalam SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN/Program Pertanggungan Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala, maka biaya pertanggungan pembayaran pembelian unit penyertaan secara berkala tersebut sepenuhnya merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan, dan dibayarkan bersamaan dengan biaya pembelian Unit Penyertaan.Besarnya biaya pertanggungan pembayaran pembelian unit penyertaan secara berkala tersebut dapat dilihat dalam Formulir Smart Investment Protection Plan (SIPP).
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ⏴
9.6. Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 (enam) bulan untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam) bulan dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) | |
PANIN DANA ULTIMA | ||
a. Imbalan Xxxx Xxxxxxx | ||
Investasi | Maks. 3% | |
b. Imbalan Jasa Bank | ||
Kustodian | Maks. 0,2% | |
Dibebankan kepada | ||
Pemegang Unit | ||
Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian | ||
Unit Penyertaan | ||
(Subscripton fee) | Maks. 4% | |
b. Biaya penjualan | ||
kembali Unit | ||
Penyertaan | ||
(Redempton fee) | Maks. 0,5% | |
0% | ||
c. Biaya pengalihan | Maks. 2% | |
investasi (switching | ||
fee) | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang | Jika ada | |
berkenaan dengan | ||
Pemegang Unit | ||
Penyertaan dan biaya- | ||
biaya di atas (jika ada) |
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
BAB X
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA mempunyai hak- hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala mengikuti Program Perlindungan Asuransi, Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh surat keterangan sebagai bukti kepesertaan SMART INVESTMENT PROTECTION PLAN/Program Pertanggungan Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala Bagi Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam PANIN DANA ULTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam PANIN DANA ULTIMA ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
HAK-HAK PEMENGANG UNIT PENYERTAAN ⏴
d. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PANIN DANA ULTIMA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari PANIN DANA ULTIMA yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
f. Memperoleh Laporan Bulanan
g. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PANIN DANA ULTIMA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PANIN DANA ULTIMA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
BAB XI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PANIN DANA ULTIMA WAJIB DIBUBARKAN
PANIN DANA ULTIMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, PANIN DANA ULTIMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA kurang dari Rp.
25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PANIN DANA ULTIMA.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PANIN DANA ULTIMA
Dalam hal PANIN DANA ULTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan PANIN DANA ULTIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PANIN DANA ULTIMA dibubarkan.
Dalam hal PANIN DANA ULTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA ULTIMA oleh OJK; dan
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ⏴
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA ULTIMA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA ULTIMA dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA ULTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN DANA ULTIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA ULTIMA dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA ULTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA ULTIMAoleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA ULTIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMAkepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA ULTIMA dari Notaris.
Panin Dana Ultima
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pem- bubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA ULTIMA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA ULTIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal PANIN DANA ULTIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA ULTIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA
Laporan keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Tanggal 31 Desember 2019 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors' Report As of December 31, 2019 and
For the years then ended
Daftar Isi Table of Contents
Halaman
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Investment Manager and Custodian Bank Statements
Laporan auditor independen i - ii Independent auditors' report
Laporan posisi keuangan 1 Statement of financial position
Laporan laba rugi dan penghasilan Statements of profit or loss and
komprehensif lain 2 other comprehensive income
Laporan perubahan aset bersih 3 Statements of Changes in Net Assets
Laporan arus kas 4 Statement of cash flows
Catatan atas laporan keuangan 5 - 31 Notes to the financial statements
Laporan posisi keuangan Statement of financial position
Tanggal 31 Desember 2019 As of December 31, 2019
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
Catatan/
Notes 2019 2018
Aset Assets
Portofolio efek 2c,3,4 Investment portfolios
Efek ekuitas (biaya perolehan sebesar Rp 293.163.490.996 dan Rp 361.542.380.927 masing- masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 | 242.104.603.660 | 322.933.365.440 | Equity instrument (acquisition cost of Rp 293,163,490,996 and Rp 361,542,380,927 as of December 31, 2019 and 2018, respectively | |
Jumlah portofolio efek | 242.104.603.660 | 322.933.365.440 | Total investment portfolios | |
Kas dan setara kas | 2d,3,5 | 7.609.201.364 | 9.173.414.360 | Cash and cash equivalents |
Piutang penjualan unit penyertaan | 2c,3,6 | 10.000.000 | - | Receivable from sale of investment unit |
Pajak dibayar dimuka | 2c,3,7 | 1.031.031.966 | 2.120.831.136 | Prepaid tax |
Jumlah aset | 250.754.836.990 | 334.227.610.936 | Total assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||
Biaya yang masih harus dibayar | 2c,3,8 | 775.722.701 | 1.007.559.436 | Accrued expenses |
Utang pembelian portofolio efek | 2c,3,11 | - | 2.404.485.979 | Liabilities from purchase of invesment portfolio |
Uang muka pemesanan atas unit penyertaan | 2c,3,9 | 7.923.173 | 20.611.125 | Advances onsubcription of invesment unit |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 2c,3,10 | 145.952.816 | 20.439.382 | Redemption payable |
Utang pajak | 2g,20a | 77.105.093 | 104.423.904 | Tax payable |
Utang lain-lain | 2c,3,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | Other liabilities |
Jumlah liabilitas | 1.022.066.425 | 3.570.794.023 | Total liabilities | |
Nilai aset bersih | 249.732.770.565 | 330.656.816.913 | Net assets value | |
Jumlah unit penyertaan yang beredar | 13 | 252.390.067,5200 | 327.093.613,1667 | Total outstanding investment units |
Nilai aset bersih per unit penyertaan | 2b | 989,4715 | 1.010,8935 | Net assets value per investment units |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statement
1
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Statement of profit or loss and other comprehensive income
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 For the year ended December 31, 2019
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
Catatan/
Notes 2019 2018
Pendapatan investasi | Investments income | |||
Pendapatan bunga | 2e,00 | 00.000.000 | 000.000.000 | Interest income |
Pendapatan dividen Keuntungan investasi yang telah direalisasi bersih | 2e,14 15 | 8.559.371.243 00.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | Dividend income Net realized gain on invesments |
Kerugian investasi yang belum direalisasi bersih | 16 | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Net unrealized loss on invesments |
Jumlah pendapatan investasi | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | Total investments income | |
Beban investasi | Operating expenses | |||
Pengelolaan investasi | 2e,17 | 9.655.503.605 | 00.000.000.000 | Management fees |
Kustodian | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Custodian fees |
Lain-lain | 2e,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | Other expenses |
Jumlah beban investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total operating expenses | |
Laba (rugi) sebelum pajak | 4.887.863.370 | (00.000.000.000) | Profit (loss) before tax | |
Pajak penghasilan | 2g,20c | 1.968.376.500 | 2.508.769.000 | Income tax |
Xxxx (rugi) tahun berjalan | 2.919.486.870 | (00.000.000.000) | Profit (loss) for the year | |
Penghasilan komprehensif lain | - | - | Other comprehensive income | |
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan | 2.919.486.870 | (00.000.000.000) | Total comprehensive income for the year |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statement
2
REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA Laporan perubahan aset bersih Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 | REKSA DANA PANIN DANA ULTIMA Statement of Changes in Net Assets For the year ended December 31, 2019 | |||||
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | |||||
Transaksi dengan | Jumlah kenaikan/ penurunan | |||||
pemegang unit penyertaan/ Transaction with unit holders | Nilai aset bersih/ Total increase/ decrease Net assets value | Penghasilan komprehensif lain/ Other comprehensive income | Jumlah nilai aset bersih/ Total net assets value | |||
Saldo per 1 Januari 2018 480.345.643.410 | (00.000.000.000) | - | 000.000.000.000 | Balance as of January 1, 2018 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2018 Rugi tahun berjalan - | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | Change in net assets in 2018 Profit (loss) for the year | ||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | Transaction with unit holders Subscription | ||
Pembelian kembali unit penyertaan (132.318.808.477) Distribusi pada pemegang unit penyertaan - Penghasilan komprehensif lain - | - - - | - - | (132.318.808.477) - | Redemption Distributed income Other comprehensive income | ||
Saldo per 31 Desember 2018 | 367.016.758.476 | (00.000.000.000) | - | 000.000.000.000 | Balance as of December 31, 2018 | |
Perubahan aset bersih | Change in net assets | |||||
pada tahun 2019 | in 2019 | |||||
Laba tahun berjalan | - | 2.919.486.870 | - | 2.919.486.870 | Profit (loss) for the year | |
Transaksi dengan pemegang | Transaction with | |||||
unit penyertaan | unit holders | |||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | Subscription | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (112.372.308.119) | - | - | (112.372.308.119) | Redemption | |
Distribusi pada pemegang | ||||||
unit penyertaan Penghasilan komprehensif lain | - - | - - | - - | - - | Distributed income Other comprehensive income |
39
Saldo per 31 Desember 2019 283.173.225.257 (00.000.000.000) - 000.000.000.000 Balance as of December 31, 2019
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
3
Laporan arus kas Statement of cash flows
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 For the year ended December 31, 2019
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2019 | 2018 | ||
Arus kas dari aktivitas operasi Pendapatan bunga | 87.670.041 | 130.914.722 | Cash flows from operating activities Interest income |
Penerimaan dividen | 8.559.371.243 | 00.000.000.000 | Dividends receipt |
Pembayaran biaya operasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Operating expenses paid |
Pembayaran pajak penghasilan Kas bersih digunakan untuk | (923.430.149) | (3.377.092.207) | Tax income paid Net cash used in |
aktivitas operasi | (3.459.690.292) | (7.199.738.093) | operating activities |
Arus kas dari aktivitas investasi Pembelian dan penjualan portofolio efek bersih | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Cash flows from investment activities Net purchase and sale of portfolio |
Kas bersih diperoleh dari | Net cash provided by | ||
aktivitas investasi | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | investment activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash flows from financing activities Subscriptions for units |
Pembelian unit penyertaan | (112.246.794.685) | (132.549.353.594) | Redemptions of units |
Kas bersih digunakan untuk | Net cash used in | ||
aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) | financing activities |
Penurunan bersih kas dan setara kas bersih | (1.564.212.996) | (7.318.714.295) | Net decrease in cash and cash equivalents |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 9.173.414.360 | 00.000.000.000 | Cash and cash equivalents at the beginning of the year |
Cash and cash equivalents at | |||
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 7.609.201.364 | 9.173.414.360 | the end of the year |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statement
4
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2019 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | Notes to the financial statements As of December 31, 2019 and For the years then ended | |
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | |
1. Umum | 1. General |
Reksa Dana Panin Dana Ultima adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang didirikan berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Panin Dana Ultima antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 20 tanggal 17 Maret 2014 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, dan kontrak ini mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 61 tanggal 21 April 2015 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta.
Tanggal efektif Reksa Dana Panin Dana Ultima adalah 29 April 2014. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari akta tersebut diatas, tujuan investasi Reksa Dana Panin Dana Ultima adalah untuk mendapatkan peningkatan investasi yang optimal di Pasar Modal Indonesia dengan melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang berpotensi memiliki pertumbuhan di atas rata-rata.
Sesuai dengan kebijakan investasinya, portofolio investasi dengan komposisi investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia: dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari I (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
5
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx an limited participation formed under a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No.8 /1995 about the Capital Market and rules of the Financial Services Authority No.23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 about Management Guideline for Mutual Fund Under Limited Investment Collective Investment Contract.
The Collective Investment Contract Reksa Dana Panin Dana Ultima between PT Panin Asset Management as the Investment Manager and PT Bank Central Asia Tbk Jakarta as Custodian Bank is documented in Deed No. 20 dated March 17, 2014, in front Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notary in Jakarta, and this contract has been amanded based on Deed No.61 dated April 21, 2015 in front Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notary in Jakarta.
Effective date of Reksa Dana Panin Xxxx Xxxxxx is April 29, 2014 According to CIC the accounting period of mutual fund is from January 1 until December 31.
According to article 4 notarial deed mentioned above, the main objectives Reksa Dana Panin Dana Ultima is to obtain an optimal investment increase in the Indonesian capital market by investing in equity securities which have a growth potential above average.
In accordance with the investment policy, the investment portfolio with a composition of a minimum investment of 80% (eighty percent) and a maximum of 100% (one hundred percent) of the Net Asset Value in equity securities issued by corporations that are sold in the Public Offering and / or traded on the Stock Exchange Indonesia: and a minimum of 0% (zero percent) and a maximum of 20% (twenty percent) of the Net Asset Value in money market instruments in the country which has a maturity of less than I (one) year and / or deposits; in accordance with the legal provisions in force in Indonesia.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan peraturan regulator pasar modal.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Statements of Financial Accounting in Indonesia including statements and interpretations issued by the Indonesian Accounting Standards Board of Indonesian Institute of Accountants (DSAK-IAI) and capital market regulatory regulations.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Pembukuan Reksa Dana diselenggarakan dalam mata uang Rupiah. Transaksi yang terjadi selama periode berjalan dalam mata uang asing dicatat dengan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi pada tanggal laporan aset dan liabilitas, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan/kerugian kurs yang timbul dikreditkan/ dibebankan dalam laporan operasi periode yang bersangkutan.
Preparation of report based on accrual except for Statements of Cash flow. Currency that was use in preparation the Mutual Funds Financial statements is Indonesian rupiah (Rp). Those report based on historical cost, except for several accounts based on other recognition which are explained in each accounting policies for each accounts
Bookkeeping Mutual Funds are maintained in Indonesian Rupiah. Transactions that occurred during the year involving foreign currencies are recorded at the exchange rate prevailing at the time of the transaction at the reporting date the assets and liabilities, assets and liabilities denominated in foreign currencies are adjusted to reflect the exchange rates prevailing at that date. Xxxxx / losses are credited / charged to operations for the period.
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan b. Net assets value per participating Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
Net Assets Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities.
6
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
c.1. Aset keuangan c.1. Financial assets
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang awalnya diukur sebesar nilai wajar.
Aset keuangan diklasifikasi dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dimiliki hingga jatuh tempo, pinjaman dan piutang. Pengklasifikasian ini tergantung pada sifat dan tujuan aset keuangan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal.
All financial asset are recognized at the date of trading in which purchase and sale of financial asset are based on contract which has requirement that asset transfer during the time determined by current market ruled, but in the beginning it measured as fair value added by transaction expenses, except for financial asset which measured at fair value through profit and loss statements, which is in the beginning were measured as fair value.
Financial asset are classified in financial asset category which is measured by financial aset at fair value through profit and loss, Held to maturity, loans and receivable. This classification depends characteristic and goal of financial asset and determined at the beginning of recognition.
c.1.1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar c.1.1. Financial asset measured at fair value
melalui laporan laba rugi through profit and loss statement
Aset keuangan diklasifikasi dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika :
- Diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
Financial assets are classified in financial aset at fair value through profit and loss, if financial assets as trading group or at the beginning recognation determined to be measure on financial aset at fair value through profit and loss.
Financial assets are classified as trading group, if ;
- Acquired or owned mainly for the purposed of redemption in short time; or
7
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Aset keuangan (lanjutan) c.1. Financial assets (continued)
c.1.1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar c.1.1. Financial asset measured at
melalui laporan laba rugi (lanjutan) fair value through profit and loss statement (continued)
- Merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
- It was a part of a certain portfolio financial instrument which being managed together and there is evidence concerning the pattern of profit taking in current short time; or
- Merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
Aset keuangan selain aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada pengakuan awal, jika :
- It was uncertained derivative and not effective as derivative instrument.
Financial assets despite of financial assets as trading group, can be determined as financial aset at fair value through profit and loss at the beginning recognition, if :
- Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul; atau
- Aset keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan dokumentasi manajemen risiko atau strategi investasi Manajer Investasi; atau
- Merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan memperbolehkan kontrak gabungan (aset atau liabilitas) ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
- The Determination eliminated or reduced inconsisten measurement and recognition as significantly occured; or
- Financial asset as a part of financial asset group or liabilities or both, that manage and performanced based on fair value, according to management risk documentation or Fund's Management investment strategy; or
- It was a part of contract which had one or more derivative, and allowed join contract (asset or liabilities) determined as financial aset at fair value through profit and loss.
8
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Aset keuangan (lanjutan) c.1. Financial assets (continued)
c.1.1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar c.1.1. Financial asset measured at fair
melalui laporan laba rugi (lanjutan) profit and loss statement (continued)
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laporan laba rugi mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada catatan c.5.
Financial statement at fair value through profit and loss present as fair value, gain or loss that occured recognition in profit and loss statement. Net Gain or loss which recognize in profit and loss statement including dividend or interest getting from financial assets. Fair value determine with the way that had been explained in note c.5.
c.1.2. Pinjaman yang diberikan dan piutang c.1.2. Loan and receivables
Kas, portofolio-deposito, piutang bunga dan piutang transaksi efek dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif diklasifikasi sebagai "pinjaman yang diberikan dan piutang", yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
Cash, portfolio-time deposits, interest receivables and security receivables transaction with permanent payment or have been determined and not having quotation at active market classified as "loan and receivables", which measurement at amortization at cost by using effective interest rate method less impairment value. interests are recognized using effective interest rate method, except short term receivables where interest recognition immaterial.
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan c.1.3. Impairment value of financial assets
Aset keuangan, selain aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan keuangan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti obyektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Financial assets, besides financial assets at fair value through profit and loss, being evaluate to impairment value indicator on each dated of financial assets. Financial assets lowered its value if there are objective evidence, as a result of one or more transaction that occured after recognition at the beginning of financial assets, and that loss transaction effect to cash flow estimation in the future on the financial assets that can reliable estimated.
9
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Aset keuangan (lanjutan) c.1. Financial assets (continued)
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan c.1.3. Impairment value of financial assets
Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut:
For other financial assets, objective evidence for impairment value including are as follow:
- Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
- Significant financial difficulty that the publisher or lenders have been through ; or
- Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
- Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti obyektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat termasuk pengalaman Reksa Dana atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
- Contract offense, such as default transaction or principal and interest payment arrears; or
- There are possibility that the lender will be declare bankrupt or reorganize of financial.
For a certained group of financial assets, such as receivables, impairment assets value were individually evaluated. Objective evidence from impairment value of portfolio receivables including Mutual Funds experience of collectible receivables in the past, increasing in delay receivables payment from average credit term, and also observed on the changing national nor local economic condition corelation with default of receivables.
For financial assets which is measured the amortized cost, loss amount of impairment value was the different between carrying value of financial assets with current value of cash flow estimation in the futurewhich discounted using beginning effective interest rate from financial assets.
10
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Aset keuangan (lanjutan) c.1. Financial assets (continued)
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan c.1.3. Impairment value of financial assets
(lanjutan) (continued)
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi.
Those carrying value of financial assets reduced with directly loss of impairment value on financial assets, except carrying value of receivables reduced by use of the allowance for doubtful accounts. If uncollectible receivables, this accounts will be write off through the allowance for doubtful accounts. Recovery of this amount from being write off before it will be credit to allowance accounts. The changing of carrying value of receivables allowance was recognize in profit and loss statement.
c.1.4. Reklasifikasi aset keuangan c.1.4. Reclassification of financial assets
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
Reclassification only allowed in rare situation where assets were no longer owned for the purposed of resale in a short time. In all transaction, reclassification of financial limited only for liabilities instrument. Reclassification was recorded as financial assets fair value on the dated of reclassification.
c.2. Liabilitas keuangan c.2. Financial liabilities
Liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, liabilitas keuangan tersebut pada saat pengakuan awal diukur dengan nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya transaksi selanjutnya diukur dengan biaya perolehan yang diamortisasi. Liabilitas keuangan yang termasuk dalam kategori ini utang transaksi efek, utang pembelian kembali unit penyertaan, biaya yang masih harus dibayar dan utang lain-lain.
Financial liabilities that are not held for trading or not classified as financial liabilities measured at fair value through profit and loss, those financial liabilities at the beginning recognition measured at fair value net of transaction costs is subsequently measured at amortized cost. Financial liabilities that are included in this category were debt securities transactions, liabilities for redemption of invesment units, accrued expenses and other payables.
11
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Aset keuangan (lanjutan) c.1. Financial assets (continued)
c.3. Metode suku bunga efektif c.3. Effective interest rate method
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset dan liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga/beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan / pembayaran kas di masa datang selama perkiraan umur aset dan liabilitas keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset dan liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Effective interest rate method is a method to calculate the amortized cost from financial liabilities and to allocated interest income/interest expenses during relevant period. Effective interest rate method is interest that exactly discounted estimation from cash revenues/expenses in the future during age estimation of financial assets and liabilities, or more exactly, used in less period to get net carrying value of financial assets and liabilities at the beginning accrued.
c.4. Penghentian pengakuan aset dan liabilitas c.4. Enabled recognition of financial assets and
keuangan liabilities
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Reksa Dana mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Reksa Dana tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Reksa Dana menghentikan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Reksa Dana telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
Mutual Funds enabled recognition of financial assets if and only if contractual right on assets cash flow ending, or Mutual Funds transfered financial assets and as substantial transfered all risk and benefit from assets owner to other entity. If Mutual Funds was not transfered also do not have ownership substantially on all risk and benefit ownership also controlled assets that being transfered, then Mutual Funds recognized the involvement on assets that has been transfered and liabilities concerning the amount that probably has to be paid. If Mutual Funds as substantial had all risk and benefit of financial assets ownership that have been transfered, Mutual Funds still recognized financial assets and also recognized guarantee loan as of receiving loan amount.
Mutual Funds enabled financial liabilities, if and only if, liabilities of the Funds being released, canceled or expired.
12
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.5. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan c.5. Financial assets and liabilities fair value
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian dan asumsi sebagai berikut:
Financial assets and liabilities fair value was determined by using valuation technic and assumption as follow:
- Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan syarat dan kondisi standar dan diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan mengacu pada harga kuotasi pasar. Untuk aset keuangan, nilai wajar digunakan harga penawaran, sedangkan untuk liabilitas keuangan digunakan harga permintaan.
- Financial assets and liabilities fair value with standard requirement and will be trading at active market determined with market quotation price. For financial assets, fair value using supply price, and for financial liabilities using demand price.
- Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan lainnya ditentukan sesuai dengan model penentuan harga yang berlaku umum berdasarkan analisis arus kas yang didiskontokan dengan menggunakan harga transaksi pasar kini yang diobservasi dan kuotasi dealer untuk instrumen serupa.
- Fair value for other financial assets and liabilities determined according to common practice of certain price model based on cash flow analysis discounted using current market price transaction which is being observed and dealer quotation for the same
instrument.
- Jika harga tersebut diatas tidak tersedia, analisis arus kas yang didiskontokan bisa dilakukan dengan menggunakan tingkat bunga pengembalian sesuai dengan durasi instrumen keuangan.
- If the price above not available, cash flow analysis which are discounted can be done by using interest rate return according to financial instrument duration.
d. Kas dan setara kas d. Cash and cash equivalents
Kas meliputi kas di bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
Cash includes cash in bank to fund the Mutual Fund activities.
e. Pendapatan dan beban e. Revenue and expenses
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Interest income from money market instruments and fixed income instruments is accrued based on time proportion, face value and current interest rate.
13
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
e. Pendapatan dan beban e. Revenue and expenses
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Unrealized gain (losses) as an effect of increases or decreases in market value (fair value) and realized gain (losses) are reported on statement of comprehensive at income current year.
Expenses related to investment management is recognized under accrual and daily basis.
x. Xxxxxxxxx dengan pihak-pihak yang berelasi f. Transactions with related parties
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2015 ) " Pengungkapan pihak - pihak berelasi".
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
The operation, Mutual Fund enters into transactions with related party as defined in Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 7 (Revised 2015)" Related party disclosures."
The notes to the financial statements in disclosures type of transactions and balances with related party.
g. Pajak penghasilan g. Income tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi dan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Current tax expenses is determined based on the increase of net assets resulting from operation and taxable for the current year, calculated with tax rate.
Deferred tax assets and liabilities are recognized as a tax consequences for the future period because of the difference between carrying amount of assets and liabilities recorded according to comercial financial statement with assets and liabilities intaution. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary difference and deferred tax assets are recognized for temporary difference which can be deducted, as long as large possibility can be advantaged to reduce taxable income in the future.
14
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komrehensif lainnya.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan atau pendapatan tidak kena pajak, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Reksa Dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013, dan 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Penegasan atas pelaksanaan pasal 31E ayat (1) Undang- Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010 dan Surat No. S-560/PJ.031/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Pajak Biaya Bersama Wajib Pajak Reksa Dana.
15
Deferred tax is measured by effective or has been substantially effective tax rate on the date of statement of financial position. Deferred tax assets are charged or credited in statements of profit or loss and other comprehensive income.
Deferred tax assets and liabilities were presented in statement of financial position based on compensation according to presentation of current tax assets and liabilities.
The main income of Mutual Funds, is the object of a final tax and / or is not taxable income, so that the Mutual Funds does not recognize deferred tax assets and liabilities from temporary differences between carrying amounts of assets and liabilities in commercial fin statements and in taxation calculatin relating to such income.
On February 9, 2009, the Government has released PP No. 16/2009 concerning Income Tax on Bond Interest Income. This regulation, among others, regulates final income tax rates for bonds interest and discounted bonds received by Mutual Funds which registered at The Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution, the tax rates is 0% for 2009 through 2010, 5% for 2011 through 2013, and 15% for 2014 and on.
The assertion of the implementation of Article 31E Paragraph (1) of Act No. 7/1983 concerning Income Tax as amended by Act No. 36 of 2008 (Income Tax Law), according to the Circular Letter of the Directorate General of Taxation Number: SE - 66/PJ/2010 dated May 24, 2010 and Letter No.S- 560/PJ.031/2012 dated May 23, 2012 about Joint Cost Taxation of Mutual Fund.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan PP No.100/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
On December 31, 2013, the Government has been released PP No.100/2013 concerning Amendment to the PP No.16/2009 regarding Income tax on interest income and/or discount of bond received by the Mutual Fund which are registered Financial Services Authority amounted to 5% for the year 2014 up to 2020 and 10% for 2021 and on.
h. Penggunaan estimasi h. The use of estimation the reporting
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
Preparation of financial statement according to Indonesian Financial Accounting Standards requires the Fund Manager to provide estimation and assumption that affect assets and liabilities amount, and also disclosures of contingen assets and liabilities at the date of financial statement and also revenues and expenses during period. The realization could be different from that estimation.
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
The details of accounting policies and application method (used including criteria for recognition, measurement and, revenues and expenses recognition) for each financial assets and liabilities classification were disclosed in note 2.
16
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
(lanjutan) (continued)
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
Classification of financial statement as of December 31, 2019 dan 2018 are as follow:
2019
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
laporan laba rugi/ Pinjaman dan
piutang/ Loans
Jumlah / Amount
Financial aset at
fair value through profit and loss
and receivables
Portofolio efek | 242.104.603.660 | - | 242.104.603.660 | Securities portfolios |
Kas dan setara kas | - | 7.609.201.364 | 7.609.201.364 | Cash and cash equivalents |
Jumlah | 242.104.603.660 | 7.609.201.364 | 249.713.805.024 | Total |
2018
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
laporan laba rugi/ Pinjaman dan
piutang/ Loans
Jumlah / Amount
Financial aset at
fair value through profit and loss
and receivables
Portofolio efek | 322.933.365.440 | - | 322.933.365.440 | Securities portfolios |
Kas dan setara kas | - | 9.173.414.360 | 9.173.414.360 | Cash and cash equivalents |
Jumlah | 322.933.365.440 | 9.173.414.360 | 332.106.779.800 | Total |
17
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
(lanjutan) (continued)
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal 31
Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
2019
Classification of financial liabilities as of December 31, 2019 dan 2018 are as follow:
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities
Jumlah / Amount
Beban yang masih harus dibayar 775.722.701 775.722.701 Accrued expenses
Uang muka pemesanan atas Advances onsubcription of
unit penyertaan 7.923.173 7.923.173 invesment unit
Utang pembelian kembali Redemption fee
unit penyertaan 145.952.816 145.952.816 payable
Utang lain-lain 15.362.642 15.362.642 Other payable
Jumlah 944.961.332 944.961.332 Total
2018
Liabilitas keuangan/ Financial liabilities J | umlah / Amount | ||
Beban yang masih harus dibayar | 1.007.559.436 | 1.007.559.436 | Accrued expenses |
Utang pembelian | Liabilities from purchase | ||
portofolio efek | 2.404.485.979 | 2.404.485.979 | of investment portfolio |
Uang muka pemesanan atas | Advances onsubcription of | ||
unit penyertaan | 20.611.125 | 20.611.125 | invesment unit |
Utang pembelian kembali | Redemption fee | ||
unit penyertaan | 20.439.382 | 20.439.382 | payable |
Utang lain-lain | 13.274.198 | 13.274.198 | Other payable |
Jumlah | 3.466.370.120 | 3.466.370.120 | Total |
18
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko 3.2. Management risk
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko suku bunga, risiko kredit dan risiko likuiditas.
Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Manajer Investasi secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut sehingga diupayakan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
The main risks arising from the Mutual Fund's financial instruments are interest rate risk, credit risk and liquidity risk
The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to attempt not creating potential losses.
a. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik a. The risk of changes in economic and political conditions
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan.
Open economic system adopted by Indonesia may be affected by international economic developments, as well as political development at home and abroad. Changes that occur can affect the performance of companies in Indonesia, including those listed in the Indonesia Stock Exchange and the companies that issue debt Securities and money market instruments, which in turn may have an impact on securities issued value.
x. Xxxxxx wanprestasi b. Default risk
Dalam kondisi luar biaya, penerbit surat berharga dimana Panin Dana Ultima berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
In conditions of external costs, the issuer of securities in which the Fund Panin Ultima invest in securities issuance may be experiencing financial difficulties which ended in default conditions to meet its obligations. This will affect the investment return of Mutual Funds managed by the Investment Manager.
c. Risiko berkurangnya nilai aset bersih setiap c. Risk reduction in the net asset value
unit penyertaan of investment unit
Nilai setiap Unit Penyertaan Panin Dana Ultima dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aset Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aset Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
Value of each investment Unit Panin Dana Ultima may change as a result of the increase or decrease in Net Asset Value of Mutual Funds in question. A decrease in Net Asset Value per Unit can be caused partly by changes in the price of securities in the portfolio.
19
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
d.Risiko pembubaran dan likuidasi d. The risk of dissolution and liquidation
Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Panin Dana Ultima apabila Reksa Dana Panin Dana Ultima memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
IV.B.1 angka 37 serta kontrak investasi kolektif Reksa Dana Panin Dana Ultima dimana manajer investasi wajib membubarkan dan melikuidasi Reksa Dana Panin Dana Ultima apabila salah satu kondisi dalam peraturan dan kontrak investasi kolektif Reksa Dana Panin Dana Ultima tersebut terpenuhi.
The holders of the investment units face the risk of dissolving and liquidating of Reksa Dana Panin Xxxx Xxxxxx if Reksa Dana Panin Xxxx Xxxxxx complies with one of the conditions set forth in the Financial Services Authority regulation no. IV.B.1 number 37 and collective investment contract of Reksa Dana Panin Dana Ultima where the investment manager is obliged to dissolve and liquidate Reksa Dana Panin Dana Ultima if one of the conditions in the regulation and collective investment contract of Reksa Dana Panin Xxxx Xxxxxx is fulfilled.
e. Risiko perubahan peraturan c. Regulation change risks
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari Reksa Dana Panin Dana Ultima sehingga berdampak pada hasil investasi.
Changes in regulation, particularly, but not limited to tax laws may affect the income or profits of Panin Xxxx Xxxxxx so the impact on investment returns.
x. Xxxxxx likuiditas f. Liquidity risk
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio Panin Dana Ultima atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeti kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
Analisis aset keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan transaksi penerimaan atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi penerimaan atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut:
The ability of the Investment Manager to repurchase Units of the Participation Unit holder depends on the liquidity of the portfolio Panin Xxxx Xxxxxx or the ability of the Investment Manager to membeti back by providing cash immediately.
Analysis of the financial assets of the Mutual Fund is based on the transaction receipt or the maturity of the date of the financial statements until the date of the transaction receipt or mature on December 31, 2019 and 2018 are disclosed in the following table:
20
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
f. Risiko likuiditas (lanjutan) f. Liquidity risk (continued)
Kurang dari satu tahun/ Less | Jumlah/ Amount | |||
Portofolio efek | 242.104.603.660 | 242.104.603.660 | Securities portfolios | |
Kas dan setara kas | 7.609.201.364 | 7.609.201.364 | Cash and cash equivalents | |
Jumlah | 249.713.805.024 | 249.713.805.024 | Total | |
2018 | ||||
Kurang dari satu tahun/ Less | Jumlah/ Amount | |||
Portofolio efek | 322.933.365.440 | 322.933.365.440 | Securities portfolios | |
Kas dan setara kas | 9.173.414.360 | 9.173.414.360 | Cash and cash equivalents | |
Jumlah | 332.106.779.800 | 332.106.779.800 | Total |
2019
than 1 year
than 1 year
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut:
Mutual Fund financial liabilities Analysis based on settlement transaction or maturity from the date of financial statement due to settlement transaction date or maturity in December 31, 2019 and 2018 were disclosed on the table as follows:
Kurang dari satu tahun/ Less than 1 year
2019
Jumlah/ Amount
Beban yang masih harus dibayar | 775.722.701 | 775.722.701 | Accrued expenses | |
Uang muka pemesanan atas unit penyertaan | 7.923.173 | 7.923.173 | Advances onsubcription of investment unit | |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 145.952.816 | 145.952.816 | Redemption payable | |
Utang lain-lain | 15.362.642 | 15.362.642 | Other payable | |
Jumlah | 944.961.332 | 944.961.332 | ||
2018 | ||||
Kurang dari | ||||
satu tahun/ Less | Jumlah/ Amount | |||
Beban yang masih harus dibayar | 1.007.559.436 | 1.007.559.436 | Accrued expenses | |
Utang pembelian portofolio efek | 2.404.485.979 | 2.404.485.979 | Liabilities from purchase of investment portfolio | |
Uang muka pemesanan atas unit penyertaan | 20.611.125 | 20.611.125 | Advances onsubcription of investment unit | |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 20.439.382 | 20.439.382 | Redemption payable | |
Utang lain-lain | 13.274.198 | 13.274.198 | Other payable | |
Jumlah | 3.466.370.120 | 3.466.370.120 |
than 1 year
21
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
4. Portofolio efek 4. Investment portfolios
Portofolio investasi yang diperdagangkan terdiri dari: Investment portfolios classified as trading consist of:
2019 | |||||
Persentase | |||||
terhadap | |||||
jumlah | |||||
Nilai | portofolio efek/ | ||||
Jumlah efek/ | perolehan/ | Nilai wajar/ | Percentage to total | ||
Jenis efek Total shares | Cost | Fair value | invesment portfolios Type of investments | ||
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk | 1.831.200 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 7,87% | PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk | |
PT Astra International Tbk | 2.080.300 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 5,95% | PT Astra International Tbk | |
PT Astra Otoparts Tbk | 5.116.500 | 9.981.024.500 6.344.460.000 | 2,62% | PT Astra Otoparts Tbk | |
PT Buana Listya Tama Tbk | 49.160.100 | 5.017.582.485 7.963.936.200 | 3,29% | PT Buana Listya Tama Tbk | |
PT Bumi Resources Tbk | 85.440.500 | 00.000.000.000 0.000.000.000 | 2,33% | PT Bumi Resources Tbk | |
PT Clipan Finance Indonesia Tbk | 17.574.700 | 4.907.126.000 5.096.663.000 | 2,11% | PT Clipan Finance Indonesia Tbk | |
PT Ciputra Development Tbk | 11.123.904 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 4,78% | PT Ciputra Development Tbk | |
PT Delta Djakarta Tbk | 3.310.500 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 9,30% | PT Delta Djakarta Tbk | |
PT Puradelta Lestari Tbk | 4.126.100 | 1.013.933.126 1.221.325.600 | 0,50% | PT Puradelta Lestari Tbk | |
PT Delta Dunia Makmur Tbk | 7.400.000 | 7.957.072.000 2.072.000.000 | 0,86% | PT Delta Dunia Makmur Tbk | |
PT Gudang Garam Tbk | 260.300 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 5,70% | PT Gudang Garam Tbk | |
PT Gajah Tunggal Tbk | 10.000.000 | 10.000.000.000 5.850.000.000 | 2,42% | PT Gajah Tunggal Tbk | |
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk | 945.800 | 6.869.624.056 00.000.000.000 | 4,36% | PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk | |
PT Indonesia Pondasi Raya Tbk | 12.777.200 | 00.000.000.000 0.000.000.000 | 1,94% | PT Indonesia Pondasi Raya Tbk | |
PT Jaya Real Property Tbk | 4.552.300 | 3.914.978.000 2.731.380.000 | 1,13% | PT Jaya Real Property Tbk | |
PT Multi Bintang Indonesia Tbk | 585.500 | 4.485.912.306 9.075.250.000 | 3,75% | PT Multi Bintang Indonesia Tbk | |
PT Panin Sekuritas Tbk | 6.799.600 | 00.000.000.000 0.000.000.000 | 4,00% | PT Panin Sekuritas Tbk | |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 13.523.400 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 7,46% | PT Bank Pan Indonesia Tbk | |
PT Panin Financial Tbk | 58.316.800 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 7,27% | PT Panin Financial Tbk | |
PT Bukit Asam Tbk | 2.754.000 | 7.046.600.801 7.325.640.000 | 3,03% | PT Bukit Asam Tbk | |
PT Pakuwon Jati Tbk | 9.127.600 | 5.529.233.844 5.202.732.000 | 2,15% | PT Pakuwon Jati Tbk | |
PT Xxxxx Xxxxx Media Tbk | 2.465.100 | 6.023.118.482 3.475.791.000 | 1,44% | PT Xxxxx Xxxxx Media Tbk | |
PT Summarecon Xxxxx Xxx | 13.673.600 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 5,68% | PT Summarecon Xxxxx Xxx | |
PT Selamat Sempurna Tbk | 5.000.000 | 5.437.500.000 7.450.000.000 | 3,08% | PT Selamat Sempurna Tbk | |
PT United Tractors Tbk | 555.200 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 4,94% | PT United Tractors Tbk | |
PT Wijaya Karya Beton Tbk | 11.187.700 | 00.000.000.000 0.000.000.000 | 2,08% | PT Wijaya Karya Beton Tbk | |
Jumlah portofolio efek | 339.687.904 | 293.163.490.996 242.104.603.660 | 100,00% | Total investment portofolios |
22
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
4. Portofolio efek - lanjutan 4. Investment portfolios - continued
Portofolio investasi yang diperdagangkan terdiri dari: Investment portfolios classified as trading consist of:
2018
Persentase terhadap jumlah
Nilai portofolio efek/
Jumlah efek/ perolehan/ Nilai wajar/ Percentage to total
Jenis efek Total shares Cost Fair value invesment portfolios Type of investments
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk | 1.831.200 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,16% | PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk |
PT Astra International Tbk | 2.967.300 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,56% | PT Astra International Tbk |
PT Astra Otoparts Tbk | 5.116.500 | 9.981.024.500 | 7.521.255.000 | 2,33% | PT Astra Otoparts Tbk |
PT Bank Negara Indonesia Tbk | 1.622.600 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,42% | PT Bank Negara Indonesia Tbk |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 4.792.400 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,43% | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
PT Buana Listya Tama Tbk | 69.531.600 | 7.096.823.202 | 8.135.197.200 | 2,52% | PT Buana Listya Tama Tbk |
PT Clipan Finance Indonesia Tbk | 17.574.700 | 4.907.126.000 | 5.518.455.800 | 1,71% | PT Clipan Finance Indonesia Tbk |
PT Ciputra Development Tbk | 11.123.904 | 00.000.000.000 | 11.235.143.040 | 3,48% | PT Ciputra Development Tbk |
PT Delta Djakarta Tbk | 3.785.100 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,45% | PT Delta Djakarta Tbk |
PT Puradelta Lestari Tbk | 41.864.200 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 2,06% | PT Puradelta Lestari Tbk |
PT Delta Dunia Makmur Tbk | 7.400.000 | 7.957.072.000 | 3.885.000.000 | 1,20% | PT Delta Dunia Makmur Tbk |
PT Gudang Garam Tbk | 280.500 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,26% | PT Gudang Garam Tbk |
PT Gajah Tunggal Tbk | 10.000.000 | 10.000.000.000 | 6.500.000.000 | 2,01% | PT Gajah Tunggal Tbk |
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk | 2.071.400 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,70% | PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk |
PT Indonesia Pondasi Raya Tbk | 12.777.200 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,52% | PT Indonesia Pondasi Raya Tbk |
PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk | 424.500 | 4.989.720.000 | 4.902.975.000 | 1,52% | PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk |
PT Jaya Real Property Tbk | 8.052.300 | 6.924.978.000 | 5.958.702.000 | 1,85% | PT Jaya Real Property Tbk |
PT Multi Bintang Indonesia Tbk | 585.500 | 4.485.912.306 | 9.368.000.000 | 2,90% | PT Multi Bintang Indonesia Tbk |
PT Panin Sekuritas Tbk | 6.799.600 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 3,05% | PT Panin Sekuritas Tbk |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 12.623.400 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,48% | PT Bank Pan Indonesia Tbk |
PT Panin Financial Tbk | 43.585.300 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,62% | PT Panin Financial Tbk |
PT Pakuwon Jati Tbk | 17.057.600 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,27% | PT Pakuwon Jati Tbk |
PT Xxxxx Xxxxx Media Tbk | 3.020.100 | 7.379.181.424 | 5.647.587.000 | 1,75% | PT Xxxxx Xxxxx Media Tbk |
PT Summarecon Xxxxx Xxx | 16.988.600 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,23% | PT Summarecon Xxxxx Xxx |
PT Selamat Sempurna Tbk | 5.000.000 | 5.437.500.000 | 7.000.000.000 | 2,17% | PT Selamat Sempurna Tbk |
PT Timah Tbk | 12.082.400 | 00.000.000.000 | 9.122.212.000 | 2,82% | PT Timah Tbk |
PT United Tractors Tbk | 555.200 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,70% | PT United Tractors Tbk |
PT Wijaya Karya Beton Tbk | 15.612.700 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 1,82% | PT Wijaya Karya Beton Tbk |
Jumlah portofolio efek | 335.125.804 | 361.542.380.927 | 322.933.365.440 | 100,00% | Total investment portofolios |
23
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
5. Kas dan setara kas 5. Cash and cash equivalents
Akun ini merupakan saldo rekening koran (giro) yang terdiri dari:
This account represents the balance of a current account consist of:
2019 | 2018 | |||
PT Bank Central Asia Tbk | 6.707.860.978 | 9.031.820.665 | PT Bank Central Asia Tbk | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 340.594.888 | 139.371.467 | PT Bank CIMB Niaga Tbk | |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 125.424.479 | 66.716 | PT Bank Pan Indonesia Tbk | |
PT Bank Rakyat Indonesia | PT Bank Rakyat Indonesia | |||
(Persero) Tbk | 104.124.674 | 61.919 | (Persero) Tbk | |
PT Bank Mandiri | PT Bank Mandiri | |||
(Persero) Tbk | 329.592.945 | 90.193 | (Persero) Tbk | |
PT Bank Negara Indonesia | PT Bank Negara Indonesia | |||
(Persero) Tbk | 1.603.400 | 2.003.400 | (Persero) Tbk | |
Jumlah | 7.609.201.364 | 9.173.414.360 | Total |
6. Piutang penjualan unit penyertaan 6. Receivables from sale of invesment unit
Akun ini merupakan penjualan unit penyertaan dari pengalihan investasi Xxxxx Xxxx (switching) sebesar Rp 10.000.000 dan Nihil masing-masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
This account represents receivable from sale of investment units from switching of the Mutual Fund investment amounting to Rp 10,000,000 and Nil as of December 31, 2019 and 2018, respectively.
7. Pajak dibayar dimuka Akun ini merupakan pajak dibayar dimuka terdiri: | 7. Prepaid tax This account represents tax | receivable on: | |
2019 | 2018 | ||
PPh 28 A tahun 2019 | 317.867.040 | - | Tax income article 28A Year 2019 |
PPh 28 A tahun 2018 | 713.164.926 | 713.164.924 | Tax income article 28A Year 2018 |
PPh 28 A tahun 2017 | - | 1.407.666.213 | Tax income article 28A Year 2017 |
Jumlah | 1.031.031.966 | 2.120.831.136 | Total |
8. Biaya yang masih harus dibayar 8. Accrued expenses
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk: This account represents accrued expenses on the following:
2019 | 2018 | ||
Pengelolaan investasi | 712.397.135 | 929.562.937 | Investments management |
Kustodian | 47.493.142 | 61.970.862 | Custodian |
Audit | 15.125.000 | 15.119.000 | Audit |
S - Invest | 575.424 | 774.636 | S - Invest |
Lain-lain | 132.000 | 132.000 | Others |
Jumlah | 775.722.701 | 1.007.559.436 | Total |
24
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
9. Uang muka pemesanan unit penyertaan 9. Advances on subcription of invesment unit
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada pemesan dan belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar sebesar Rp
7.923.173 dan Rp 20.611.125 masing-masing per pada tanggal 31
Desember 2019 dan 2018.
This account constitutes acceptance of advance for reservations participation units which have not been published and delivered to the buyer and have not registered as outstanding investment units amounted to Rp 7,923,173 and Rp 20,611,125 as of December 31, 2019 and
2018, respectively.
10. Utang pembelian kembali unit penyertaan 10. Redemption payable
Akun ini merupakan kewajiban kepada pemegang unit penyertaan atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan sebesar Rp 145.952.816 dan Rp 20.439.381 masing-masing per 31
Desember 2019 dan 2018.
This account is a liability to unitholders on the repurchase of investment units that have not been resolved amounted to Rp 145,952,816 and Rp 20,439,381 as of December 31,
2019 and 2018, respectively.
11. Utang pembelian portofolio efek 11. Liabilities from purchase of invesment portfolios
Akun ini merupakan utang atas transaksi pembelian portofolio efek yang belum terselesaikan sebesar Nihil dan Rp 2.404.485.978 masing-masing per 31 Desember 2019 dan 2018.
This account represents outstanding purchase securities portfolio amounted to Nil and Rp 2,404,485,978 as of Desember 31, 2019 and 2018, respectively.
12. Utang lain-lain 12. Other payable
Akun ini merupakan utang perolehan kembali unit penyertaan dan utang lain-lain:
This account is the represents redemption payable and other payables:
2019 2018
Utang atas biaya uang muka penjualan
unit penyertaan 6.916.258 7.076.140 Subcription fee payable
Utang atas biaya pembelian kembali
unit penyertaan | 4.220.656 | 5.298.523 | Redemption fee payable | |
Utang dari perpindahan dana | 4.225.728 | 899.535 | Payable From Switch Out | |
Jumlah | 15.362.642 | 13.274.198 | Total |
25
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
13. Unit penyertaan yang beredar 13. Outstanding number of participating units
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi per tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
Outstanding number of participating unit owned by Investors and Fund Manager as of December 31, 2019 and 2018 are as follows:
2019
Persentase terhadap total
Unit Nilai Aset Unit penyertaan/
penyertaan/ bersih/ Percentage to
Unit holder | Net Assets Value | Unit holder | ||
Manajer investasi | 5.981.051,4990 | 5.918.079.806 | 2,37% | Investment Manager |
Pemodal lainnya | 246.409.016,0200 | 243.814.690.759 | 97,63% | Others investors |
Jumlah | 252.390.067,5190 | 249.732.770.565 | 100,00% | Total |
2018 | ||||
Unit | Nilai Aset | Persentase terhadap total Unit penyertaan/ | ||
penyertaan/ Unit holder | bersih/ Net Assets Value | Percentage to Unit holder | ||
Manajer investasi | 5.981.051,4990 | 6.046.206.257 | 1,83% | Investment Manager |
Pemodal lainnya | 321.112.561,6677 | 324.610.610.656 | 98,17% | Others investors |
Jumlah | 327.093.613,1667 | 330.656.816.913 | 100,00% | Total |
14. Pendapatan bunga dan dividen 14. Interest income and dividend
Akun ini merupakan pendapatan yang diperoleh dari:
This account represents income derived from the following:
2019 2018
Pendapatan bunga : Interest income :
Jasa Giro Deposito Sub jumlah | 87.670.041 - 87.670.041 | 130.914.722 - 130.914.722 | Interest Current Account Interest deposit Sub total | |
Dividen | 8.559.371.243 | 00.000.000.000 | Dividend | |
Sub jumlah | 8.559.371.243 | 00.000.000.000 | Sub total | |
Jumlah | 8.647.041.284 | 00.000.000.000 | Total |
15. Keuntungan(kerugian) investasi yang telah direalisasi 15. Realized gain (loss) on Investment
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) realisasi atas penjualan efek.
26
This account represents realized gain (loss) on investment.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
16. Keuntungan(kerugian) investasi yang belum direalisasi 16. Unrealized gain (loss) on investment
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) atas portofolio efek yang belum direalisasi.
This account represents unrealized gain (loss) on investment.
17. Beban pengelolaan investasi 17. Management fees
Akun ini merupakan beban yang dibayarkan kepada PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana Panin Dana Ultima berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
This account represents expenses paid to PT Panin Asset Management as Investment Manager maximum of 3% (three percent) per annum, calculated daily on the Net Asset Value Reksa Dana Panin Dana Ultima by 365 (three hundred and sixty five) days per year and is paid month.
18. Beban kustodian 18. Custodian fees
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana Panin Dana Ultima pada PT Bank Central Asia Tbk, Jakarta sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nitai Aset Bersih Reksa Dana Panin Dana Ultima berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
This account is a load of administration and custody fee on the fund Panin Xxxx Xxxxxx at PT Bank Central Asia Tbk, Jakarta, as a custodian bank to a maximum of 0.2% (zero point two percent) per annum, calculated daily on the Net Asset Nilai Reksa Dana Panin Dana Ultima by 365 (three hundred and sixty five) days per year and paid every month.
19. Beban lain-lain 19. Other expenses
Akun ini merupakan beban yang terjadi atas beban audit, materai, transfer, dan lain-lain.
This account represents current expenses of audit, stamp duty, transfer charge, etc.
2019 | 2018 | |||
Beban transaksi | 526.823.564 | 1.229.128.179 | Transaction expenses | |
Beban pelaporan | 83.776.682 | 108.702.506 | Reporting Expenses | |
Beban audit | 30.250.000 | 30.250.000 | Audit expense | |
Beban pajak final | 17.534.008 | 26.182.944 | Tax final expenses | |
Beban S - Invest | 8.046.046 | 7.894.703 | S - Invest expenses | |
Beban administrasi bank | 3.803.000 | 5.317.000 | Bank charges | |
Beban prospektus | 1.650.000 | 2.200.000 | Prospectus expenses | |
Jumlah | 671.883.300 | 1.409.675.332 | Total |
27
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
20. Pajak penghasilan 20. Income tax
a. Utang pajak a. Tax payable
2019 2018
Pajak penghasilan 23 461.745 241.330 Income tax article 23
Pajak penghasilan 00 00.000.000 000.000.000 Income tax article 25
Jumlah 77.105.093 104.423.904 Total
b. Pajak kini b. Current tax
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif dengan laba (rugi) fiskal adalah sebagai berikut:
Reconciliation between increase in net assets resulting from operation before income tax according to statements of comprehensive income with fiscal profit (loss) are as follows:
2019 | 2018 | |||
Kenaikan (penurunan) aset bersih sebelum | Increase (decrease) in net assets before income tax according | |||
pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 4.887.863.370 | (00.000.000.000) | to statement of profit or loss other comprehensive income | |
Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Differences according to fiscal : Net unrealized (gain) losses | |
Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Net realized (gain) losses | |
Pendapatan bunga | (87.670.041) | (130.914.722) | Interest income | |
Beban pajak final | 17.534.008 | 26.182.944 | Tax final expenses | |
Beban transaksi | 525.151.564 | 1.226.400.179 | Transaction expenses | |
Beban investasi | 9.742.536.689 | 12.241.024.122 | Invesment expenses | |
Jumlah | 2.985.642.989 | 00.000.000.000 | Total | |
Taksiran penghasilan kena pajak (PKP) | 7.873.506.359 | 10.035.076.172 | Estimated taxable income | |
Pembulatan | 7.873.506.000 | 10.035.076.000 | Rounding off |
menurut fiskal
28
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2019 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2019 and For the years then ended (Expressed in Rupiah) | |||||||
20. Pajak Penghasilan (lanjutan) | 20. Income tax (continued) | |||||||
b. Pajak kini | b. Current tax | |||||||
Pembulatan - lanjutan | 7.873.506.000 | 10.035.076.000 | Rounding off - continued | |||||
Pajak penghasilan | Tax Income | |||||||
25% | x | 7.873.506.000 | 1.968.376.500 | 25 % | x | 7.873.506.000 | ||
25% | x | 10.035.076.000 | 2.508.769.000 | 25 % | x | 10.035.076.000 | ||
Taksiran pajak penghasilan | 1.968.376.500 | 2.508.769.000 | Estimated tax provision | |||||
Pajak dibayar dimuka | Prepaid tax | |||||||
PPh 25 | 1.002.337.854 | 1.632.885.096 | Tax article 25 | |||||
PPh 23 | 1.283.905.686 | 1.589.048.828 | Tax article 23 | |||||
Pajak penghasilan lebih bayar | (317.867.040) | (713.164.924) | Tax provision over payment | |||||
c. Beban pajak penghasilan | c. Tax income expenses | |||||||
Akun ini merupakan beban pajak terdiri dari : | This account represents tax income expenses : | |||||||
2019 | 2018 | |||||||
Pajak kini | 1.968.376.500 | 2.508.769.000 | Current tax | |||||
Jumlah | 1.968.376.500 | 2.508.769.000 | Total |
21. Transaksi dengan pihak- pihak yang berelasi 21. Transactions with Related Parties
PT Panin Asset Management adalah sebagai Manajer Investasi.
Xxxxx Xxxx membayar beban dan kewajiban pengelolaan investasi termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 sebagai berikut:
PT Panin Asset Management as Investment Manager.
Mutual funds paid expenses and liabilities management fees including the value added tax for the year ended December 31, 2019 and 2018 as follows:
2019 | 2018 | ||
Beban pengelolaan investasi | 9.655.503.605 | 00.000.000.000 | Management fees |
Beban pengelolan investasi yang masih harus di bayar | 712.397.135 | 929.562.937 | Accrued management fees |
29
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2019 dan As of December 31, 2019 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the years then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
21. Transaksi dengan pihak- pihak yang berelasi 21. Transactions with Related Parties
(lanjutan) (continued)
2019 | ||||
Persentase Terhadap Total Penjualan/Pembelian Portofolio efek | ||||
Jumlah/ Total | Percentage to Total Portfolio Investment Purchase/Sell | |||
Pembelian | 9.976.648.000 | 29,82% | Purchase | |
Penjualan | 6.715.062.503 | 5,53% | Sell |
Reksa Dana melakukan sebagian transaksi penjualan dan pembelian portofolio efek dengan pihak-pihak yang berelasi, yaitu Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama. Rincian penjualan dan pembelian dengan pihak-pihak yang berelasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
2018 | ||||
Persentase Terhadap Total Penjualan/Pembelian Portofolio efek | ||||
Jumlah/ Total | Percentage to Total Portfolio Investment Purchase/Sell | |||
Pembelian | 00.000.000.000 | 32,55% | Purchase | |
Penjualan | 00.000.000.000 | 19,62% | Sell |
Menurut Xxxxxxx Investasi, transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya dilakukan dengan pihak ketiga.
Mutual Funds conducted part of portfolios sell and buy transactions with as other Mutual Funds manage by the same Investment Manager. The details of sale and purchase transaction with related parties for the year ended December 31, 2019 and 2018 are as follows:
According to the Investment Manager, transactions with related parties were conducted under the same requirement and normal condition as transaction with third parties.
30
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2019 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2019 and For the years then ended (Expressed in Rupiah) | ||
22. Ikhtisar keuangan singkat | 22. Financial summary | ||
2019 | 2018 | ||
Kenaikan (penurunan) hasil investasi | -2,12% | 0,00% | Increase (decrease) in net investment |
Kenaikan (penurunan) hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | -5,03% | -2,97% | Increase (decrease) in net investments after net selling expenses |
Beban operasi | 3,78% | 4,25% | Operation expenses |
Perputaran portofolio | 1 : 0,12 | 1 : 0,30 | Portfolio turnover |
Persentase penghasilan kena pajak | 269,69% | -52,60% | Taxable income percentage |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak mempertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
The objective of the above table is to help understand the performance during the period being reported on and should not be construed as a representation that the performance of the Fund for future periods will be the same as for the foregoing periods.
23. Penerbitan standar akuntansi keuangan baru 23. Issuance of new financial accounting standards
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru, Amandemen PSAK, dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) baru yang akan berlaku efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2020.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian masih mengevaluasi dampak penerapan PSAK dan ISAK tersebut dan dampak terhadap laporan keuangan Reksa Dana belum dapat ditentukan.
The Indonesian Institute of Accountants has issued new Statements of Financial Accounting Standards (PSAK), PSAK Amendments, and new Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAK) which will be effective in the period beginning January 1, 2020.
The Investment Manager and Custodian Bank are still evaluating the impact of the implementation of the Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) and the Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAK) and the impact on financial statement of Xxxxx Xxxx can not be determined.
24. Penyelesaian laporan keuangan 24. Completion of financial statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan yang berlaku, atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 17 Januari 2020.
Investment Management and Custodian Bank are responsible, in accordance with our respective duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the CIC of the Fund, and the prevailing laws and regulations, for the preparation of the financial statement which has been completed on the financial statement settled on January 17,2020.
31
BAB XIII
13.1. PEMBELIAN UNITPENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PANIN DANA ULTIMA beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti jati diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi ( jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dandokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang
PERSYARATAN DANTATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ⏴
Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang pertama kali (pembelian awal).
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala dapat mengikuti program Smart Investment Protection Plan dengan cara mengisi Formulir Smart Investment Protection Plan (SIPP). Pemegang Unit Penyertaan yang mengikuti program Smart Investment Protection Plan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan sebagaimana diatur pada Bab IX Prospektus ini.
Panin Dana Ultima
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGAPEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESANPEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (incomplete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa Berikutnya.
Pembayaran melalui Rekening Virtual Account yang mencatat waktu setelah pukul 13.00 Wib ( tiga belas waktu Indonesia Bagian Barat ) dan diterima dengan baik ( in good Fund ) oleh Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa Berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir hari Bursa Berikutnya.
PERSYARATAN DANTATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ⏴
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prosepektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasakan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pad hari bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA secara berkala dianggab telah diterima dengan baik oleh Manajer investasi atau agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada hari bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening PANIN DANA ULTIMA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Thamrin Rekening : PANIN DANA ULTIMA Nomor : 206-3888028
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PANIN DANA ULTIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI VIRTUAL ACCOUNT
Bila Manajer Investasi menyediakan fasilitas pembayaran pembelian Unit Penyertaan melalui Virtual Account, maka setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam & LK Nomor V.D.10, maka pada hari yang sama Manajer Investasi akan memberikan nomor rekening Virtual Account atas nama Pemegang Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki Virtual Account wajib berhati-hati dan memastikan Virtual Account milik Pemegang Unit Penyertaan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Panin Dana Ultima
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan setiap bulannya juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA.
BAB XIV
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDURPENJUALANKEMBALIUNITPENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku. yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Panin Dana Ultima
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYER- TAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMApada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYER- TAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
PERSYARATAN DANTATA CARA PENJUALAN KEMBALI...⏴
14.6. HARGAPENJUALAN KEMBALI UNITPENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURATKONFIRMASI TRANSAKSIUNITPENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKANPENJUALANKEMBALI UNITPENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek PANIN DANA ULTIMA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek PANIN DANA ULTIMA di Bursa Efek dihentikan; atau
Panin Dana Ultima
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya; atau
(iv) diperintahkan oleh otoritas yang berwenang di bidang keuangan, Pasar Modal dan/atau Bursa Efek, dan/atau diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, dan/atau kebijakan Manajer Investasi yang telah mendapat persetujuan tertulis dari OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
15.2.PROSEDUR PENGALIHANINVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Inveslasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh pemegang unit penyertaan dan/alau OJK, dan melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan yang beritikad baik serta memastikan pemegang unit penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab alas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Koleklif PANIN DANA ULTIMA, Prospektus dan dalam FormuJir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3.PEMROSESAN PENGALIHANINVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Panin Dana Ultima
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk Pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Menajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHANINVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
15.5.BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA ULTIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya
PERSYARATAN DANTATA CARA PENGALIHAN INVESTASI ⏴
yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6.SURATKONFIRMASI TRANSAKSIUNITPENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat
7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi PANIN DANA ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
BAB XVI
16.1. SKEMAPEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir+INSTRUKSI
Pemodal
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
Uang
Formulir
Formulir+INSTRUKSI
Formulir
Bank Kustodian
Pemodal
Manajer Investasi
APERD
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit
16.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit
Formulir
Instruksi
odal
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
SKEMAPEMBELIANDANPENJUALANKEMBALI...⏴
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
Uang
Formulir
Formulir
Instruksi
Pemodal
APERD
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
16.3. SKEMA PENGALIHANINVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Panin Dana Ultima
16.4. SKEMA TRANSAKSI SECARAELEKŦRONIK
a. Prosedur Top up online
b. Prosedur Switching Online (melalui OTP)
Nasabah melakukan log in melalui wabsite:
Nasabah memilih menu “Swtiching”
Mengisi form elektronik
Swtiching
Nasabah akan dikonfirmasi oleh CS Panin Asset Managemen t
atas penjualan unit penyertaaan
Menasukan kode yang dikirimkan oleh Panin Asset Management
Nasabah akan dialihkan ke menu konfirmasi
Konfirmasi transaksi penjualan Unit
penyertaan akan dikonfirmasi melalui
SMS dan Email
SKEMAPEMBELIANDANPENJUALANKEMBALI...⏴
c. Prosedur Redemption Online (melalui OTP)
Nasabah melakukan log in melalui wabsite:
Nasabah memilih menu “Redemption”
Mengisi form elektronik
redemption
Nasabah akan
dikonfirmasi oleh CS Panin Asset Managemen t
atas penjualan unit penyertaaan
Menasukan kode yang dikirimkan oleh Panin Asset Management
Nasabah akan dialihkan ke menu konfirmasi
Konfirmasi transaksi penjualan Unit
penyertaan akan dikonfirmasi melalui
SMS dan Email
BAB XVII
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir
17.2. Prospektus.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen- dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan
sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email
atau telepon
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ⏴
Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai PANIN DANA ULTIMA dan/ atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi tidak sesuai dengan Kontrak dan Prospektus PANIN DANA ULTIMA, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai PANIN DANA ULTIMA dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Xxxxxxx Investasi tidak sesuai dengan Kontrak dan prospektus PANIN DANA ULTIMA;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
17.4. PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dapat melakukan Penyelesaian pengaduan dengan cara sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
17.5. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud diatas kepada OJK sesuai dengan ketentuan Surat Edaraa OJK No.2/SEOJK.07/2014 tetang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XVIII
18.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA ULTIMA (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
18.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
18.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
PENYELESAIAN SENGKETA ⏴
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
18.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
18.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
18.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
18.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/ atau berakhir.
18.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
BAB XIX
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan PANIN DANA ULTIMA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Panin Asset Management Bursa Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 0, Xx.00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Tel: (000) 00000000
Fax: (000) 000 0000
Manajer Investasi Bank Kustodian
PT Panin Asset Management
Ged. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx,Xxxxx 0, Xx.00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190 PT Bank Central Asia Tbk
Tel: (000) 00000000 Kompleks Perkantoran Landmark Pluit
Fax: (000) 000 0000 Blok A No. 8 Lt.6, Jakarta Utara 14440
PT Panin Asset Management Tel: (000) 0000 0000
E-mail: xxxx@xxxxx-xx.xx.xx Fax: (000) 0000000/0000000