PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA INDEKS ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX
Tanggal Efektif: 1 April 2019 Tanggal Mulai Penawaran: 4 April 2019
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA INDEKS ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX ("ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA
EQUITY INDEX") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi pada Efek bersifat ekuitas yang setara dengan kinerja MSCI Indonesia Equity Index.
ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX akan berinvestasi dengan komposisi investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang termasuk dalam MSCI Indonesia Equity Index, dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada instrumen pasar uang dalam negeri dengan jatuh tempo dibawah 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“) yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxx Xxxxx Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada Tanggal Penyerahan pertama kali yang ditetapkan Manajer Investasi, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan berdasarkan jumlah Unit Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX. Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dapat membelinya melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dimana Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tersebut dicatatkan.
Masyarakat pemodal tidak dapat melakukan transaksi Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX secara langsung kepada Manajer Investasi.Transaksi Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX hanya dapat dilakukan oleh pemodal melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Informasi lebih lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxxx Asset Management
ANZ Tower Level 23B
Jl. Jend. Sudirman Kav. 33A, Jakarta 10220 Telepon : (00-00) 000-00000
Faksimili : (00-00) 000-00000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk.
Menara BCA, Grand Indonesia, 28th Floor Jl. MH Thamrin No. 1, Jakarta 10310 Telepon : (000) 000-00000
Faksimili: (000) 000-00000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan April tahun 2019
REKSA DANA INI TIDAK DISPONSORI, DISAHKAN, DIJUAL ATAU DIPROMOSIKAN OLEH MSCI LIMITED (“MSCI”), AFILIASINYA YANG MANA PUN, PENYEDIA INFORMASINYA YANG MANA PUN ATAU PIHAK KETIGA LAIN MANA PUN YANG TERLIBAT DI DALAM, ATAU TERKAIT DENGAN, PENYUSUNAN, PENGHITUNGAN ATAU PEMBENTUKAN INDEKS MSCI YANG MANAPUN (SECARA BERSAMA-SAMA DISEBUT “PARA PIHAK MSCI”). INDEKS-INDEKS MSCI ADALAH HAK MILIK EKSKLUSIF MSCI. MSCI DAN NAMA-NAMA INDEKS MSCI ADALAH MEREK LAYANAN DARI MSCI ATAU PARA AFILIASINYA DAN TELAH DILISENSIKAN UNTUK PENGGUNAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU OLEH MANAJER INVESTASI. PARA PIHAK MSCI TIDAK PERNAH MEMBUAT PERNYATAAN ATAU JAMINAN APA PUN, BAIK SECARA TEGAS MAUPUN TERSIRAT, KEPADA PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN MENGENAI KELAYAKAN BERINVESTASI DALAM REKSA DANA SECARA UMUM ATAU DALAM REKSA DANA INI SECARA KHUSUS ATAU KEMAMPUAN INDEKS MSCI MANA PUN UNTUK DAPAT MENGIKUTI KINERJA PASAR SAHAM YANG MENJADI TOLOK UKURNYA. MSCI ATAU PARA AFILIASINYA ADALAH PEMBERI LISENSI MEREK-MEREK DAGANG, MEREK-MEREK LAYANAN DAN NAMA-NAMA DAGANG TERTENTU DAN INDEKS MSCI YANG DITENTUKAN, DISUSUN DAN DIHITUNG OLEH MSCI TANPA MEMANDANG REKSA DANA INI ATAU PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT NYA ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN. PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN APA PUN UNTUK MEMPERTIMBANGKAN KEBUTUHAN PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT REKSA DANA INI ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN DALAM MENENTUKAN, MENYUSUN ATAU MENGHITUNG INDEKS-INDEKS MSCI. PARA PIHAK MSCI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ATAU BERPARTISIPASI DALAM PENENTUAN WAKTU, HARGA, ATAU JUMLAH UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI UNTUK DITERBITKAN ATAU DALAM PENENTUAN ATAU PENGHITUNGAN SEBUAH PERSAMAAN UNTUK ATAU PERTIMBANGAN ATAS DAPAT TIDAKNYA PENJUALAN KEMBALIREKSA DANA INI DILAKUKAN. SELAIN ITU, PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN ATAU PERTANGGUNGJAWABAN APA PUN KEPADA PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT REKSA DANA INI ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN YANG BERKAITAN DENGAN ADMINISTRASI, PEMASARAN ATAU PENAWARAN REKSA DANA INI.
MESKIPUN MSCI HARUS MENDAPATKAN INFORMASI UNTUK PENCANTUMAN ATAU PENGGUNAAN DALAM PENGHITUNGAN INDEKS-INDEKS MSCI DARI SUMBER-SUMBER YANG DIANGGAP TERPERCAYA OLEH MSCI, PARA PIHAK MSCITIDAK MENJAMIN ATAU MENANGGUNG KEASLIAN, KETEPATAN DAN/ATAU KELENGKAPAN INDEKS MSCI MANA PUN ATAU DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMBUAT JAMINAN APA PUN, BAIK SECARA TEGAS MAUPUN TERSIRAT, MENGENAI HASIL-HASIL YANG AKAN DIPEROLEH OLEH PENERBIT REKSA DANA, PARA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA, ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN, DARI PENGGUNAAN INDEKS MSCI MANA PUN ATAU DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. PARA PIHAK MSCI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB ATAS KESALAHAN, KELALAIAN ATAU KENDALA APA PUN DARI ATAU YANG BERHUBUNGAN DENGAN INDEKS MSCI ATAU DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. SELAIN ITU, PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMBUAT JAMINAN APAPUN SECARA TEGAS MAUPUN TERSIRAT, DAN PARA PIHAK MSCI DENGAN INI SECARA TEGAS MENAFIKAN SEMUA JAMINAN TENTANG ASPEK KOMERSIAL DAN KESESUAIAN UNTUK SUATU TUJUAN TERTENTU, SEHUBUNGAN DENGAN MASING-MASING INDEKS MSCI DAN DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. TANPA MEMBUAT BATASAN TERHADAP SETIAP KETENTUAN TERSEBUT DI ATAS, PARA PIHAK MSCI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB DALAM HAL APA PUN ATAS GANTI RUGI LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KHUSUS, PUNITIF, KONSEKUENSIAL ATAU GANTI RUGI LAINNYA (TERMASUK KEHILANGAN KEUNTUNGAN) MESKIPUN KEMUNGKINAN GANTI RUGI TERSEBUT TELAH DIINFORMASIKAN.
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Dana ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
PT Xxxxxxx Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB | HAL | |
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI .......................................................................................... | 4 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX...................... | 13 |
BAB III | MANAJER INVESTASI............................................................................................. | 17 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ................................................................................................. | 19 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI.................................................................. | 21 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR............................................................ | 26 |
BAB VII | TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) DARI KINERJA INDEKS……………… | |
BAB VIII | PERPAJAKAN .......................................................................................................... | 28 |
BAB IX | MANFAAT DAN RISIKO INVESTASI …………………………………………….............. | 29 |
BAB X | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA ………......................................................... | 33 |
BAB XI | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN.............................................................. | 36 |
BAB XII | PENDAPAT HUKUM .................................................................................................. | 37 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN...................... | 43 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN.… | 46 |
BAB XV | POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN…………………………………….. | 48 |
BAB XVI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI……………………….…….............................................. | 51 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX…………..……………………………………… | 55 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PERNYERTAAN………………….. | 57 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA...................................................................................... | 59 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR MENGENAIPEMBELIAN UNIT PENYERTAAN…………………………………………………………………………….. | 60 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX
ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX adalah Reksa Dana
Indeksberbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX Nomor 19 tanggal 19 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx,S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Xxxxxxx Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian.
3. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada Pemegang Unit Penyertaan.
4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dalam hal ini PT Bank Central Asia, Tbk.adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, dalam hal ini adalah Bursa Efek Indonesia.
7. C-BEST
C-Best atau Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
8. DAFTAR PEMEGANG REKENING
Daftar Pemegang Rekening adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX oleh Pemegang Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX melalui Pemegang Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
9. DAFTAR SAHAM
Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Indeks IHSG yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi Portofolio Efek.
10. DEALER PARTISIPAN
Dealer Partisipan adalah setiap anggota Bursa Efek yang mengadakan dan menandatangani suatu perjanjian dengan Manajer investasi tentang transaksi Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
11. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan investasi berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotannya;
c. Efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivative; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dengan bukti Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang akan dikeluarkan oleh OJK.
13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
14. HARI KERJA
Hari Kerja adalahhari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
16. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi Portofolio Efek, berupa Pendapatan dan/atau capital gain dan/atau kas yang ada di dalam Portofolio Efek.
17. IHSG
IHSG atau Indeks Harga Saham Gabungan adalah indeks harga saham gabungan yang menggunakan semua Perusahaan Tercatat sebagai komponen perhitungan indeks. Agar IHSG dapat menggambarkan keadaan pasar yang wajar, Bursa Efek berwenang mengeluarkan dan atau tidak memasukkan satu atau beberapa Perusahaan Tercatat dari perhitungan IHSG. Dasar pertimbangannya antara lain, jika jumlah saham Perusahaan Tercatat tersebut yang dimiliki oleh publik (free float) relatif kecil sementara kapitalisasi pasarnya cukup besar, sehingga perubahan harga saham Perusahaan Tercatat tersebut berpotensi mempengaruhi kewajaran pergerakan IHSG.
18. MSCI INDONESIA EQUITY INDEX
MSCI Indonesia Equity Index adalah indeks harga saham yang diterbitkan oleh Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx International (MSCI) yang terdiri dari kumpulan saham- saham yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimaksud dalam perjanjian penggunaan MSCI Indonesia Equity Index antara Manajer Investasi dengan MSCI.
19. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
20. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
21. KOMPONEN DANA
Komponen Dana adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai Portofolio Efek Serahan menjadi sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana dana tersebut merupakan pencadangan yang akan digunakan untuk biaya- biaya reksa dana, seperti manajemen fee, kustodian fee dan biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
22. KONFIRMASI TRANSAKSI
Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
24. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain, dalam hal ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Xxxxxxx Asset Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode untuk menghitung Nilai Aktiva Bersih dengan menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-
367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
27. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal dalam rangka kegiatan investasi di pasar modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
28. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
29. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang OJK. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka apa yang disebut dalam Kontrak ini sebagai BAPEPAM dan LK, dan Peraturan BAPEPAM dan LK, juga dimaksudkan sebagai OJK dan Peraturan OJK.
30. PEMEGANG REKENING
Pemegang Rekening adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang membuka Sub Rekening Efek atas nama Pemegang Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, dimana Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
31. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan, termasuk Dealer Pertisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
33. PENDAPATAN
Pendapatan adalah setiap pembagian dividen tunai atau pembagian dividen dalam bentuk lainnya yang diterima oleh ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
34. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau Manajer Investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
35. PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
36. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
38. PERUSAHAAN TERCATAT
Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
39. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
40. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan,beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
41. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
42. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
43. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudianhari.
44. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK POJKTentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
45. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
46. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
47. PORTFOLIO EFEK SERAHAN
Portofolio Efek Serahan adalah kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (apabila ada) kepada ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (apabila ada), atau oleh Bank Kustodian kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (apabila ada) dalam hal pembayaran penjualan kembali pada Tanggal Penyerahan.
48. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK secara tegas dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
49. REKENING EFEK
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana Pemegang Rekening termasuk milik nasabah yang dicatat di KSEI.
50. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
51. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
52. SPONSOR
Sponsor adalah pihak yang menandatangani suatu perjanjian dengan Manajer Investasi untuk ikut dalam penyertaan berbentuk tunai dan/atau Efek yang bertujuan untuk penerbitan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
53. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX diterbitkan kepada Dealer Partisipan.
54. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan pembayaran Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
55. TANGGAL PENCATATAN
Tanggal Pencatatan adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
56. TANGGAL PENYERAHAN
Tanggal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Efek Serahan kepada ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dalam hal pembelian Unit Penyertaan, atau ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX menyerahkan Portofolio Efek Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.
57. TRACKING ERROR
Tracking Error adalahstandar deviasi tahunan dari perbedaan kinerja antara ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dan indeks yang menjadi tolok ukur.
58. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
59. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
60. UNIT KREASI
Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan.
61. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI
ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX
2.1.Pembentukan
ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX adalah Reksa Dana
Indeksberbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX Nomor 19 tanggal 19 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Xxxxxxx Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia, Tbk.sebagai Bank Kustodian.
ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. S-431/PM.21/2019 tanggal 1 April 2019
2.2.Unit Penyertaan dan Penawaran Umum
PT Xxxxxxx Xxxxx Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Unit Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada Tanggal Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diperolehnya Efektif atas Penyertaan Pendaftaran di OJK dan Tanggal Pencatatan setelah pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Unit Kreasi adalah Portofolio Efek Serahan yang pertama kali ditambah Komponen Dana (jika ada), dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan diterbitkan sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Unit Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
Penawaran Umum Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX untuk pertama kalinya hanya dapat dilakukan setelah Penyertaan Pendaftaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX menjadi Efektif.
Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX akan diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penyerahan, dengan ketentuan Bank Kustodian telah menerima instruksi permohonan pembelian Unit Penyertaan dari Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyerahan.
Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dicatat pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tersebut dicatatkan.
Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX didaftarkan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan perjanjian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian pada Tanggal Emisi wajib menyerahkan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan Portofolio Efek Serahan yang telah diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) ditambah Komponen Dana (jika ada), kepada ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX sebagaimana disepakati dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku dan Kontrak Investasi Kolektif.
Sponsor (jika ada) tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain dan atau melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang dimilikinya kepada Manajer Investasi untuk jangka waktu sebagaimana dituangkan dalam perjanjian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dapat membelinya melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tersebut dicatatkan.
Pemegang Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau pihak lain melalui Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tersebut wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tersebut dicatatkan.
Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada Bursa Efek Indonesia dan pendaftaran serta pengelolaan administrasi Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menandatangani perjanjian-perjanjian seperti perjanjian pendahuluan pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi dan PT Bursa Efek Indonesia, perjanjian
pendaftaran unit penyertaan di KSEI antara Manajer Investasi dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, danperjanjian pengelolaan administrasi unit penyertaan antara Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2.3. Pengelola Investasi
PT Xxxxxxx Xxxxx Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Flinder University of South Australia dengan gelar Bachelor of Commerce in Business Economics. Memulai karirnya di Pasar Modal Indonesia pada tahun 2005. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Xxxxxxx Asset Management. Xxxx bersangkutan telah memiliki ijin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No KEP- 110/PM/WPPE/2005.
Xxxxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia, Lulusan dari University of New South Wales dengan gelar Bachelor of Commerce. Bergabung dengan Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia pada tahun 2011 sebagai salah satu anggota tim Research dan kemudian menjabat sebagai Head of Research sejak tahun 2013. Menjadi anggota Investment Committee di Xxxxxxx Xxxxx Management sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris Xxxxxxx Xxxxx Management pada tahun 2017.
Xxxxxxx Xxxx T Xxxxxxx
Xxx pengelola investasi, warga Negara Indonesia, lulusan dari California State University of Los Angeles dengan gelar Master of Business Administration. Mulai berkarir pada Pasar Modal Indonesia sejak tahun 1995 di PT BDNI Reksadana. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Xxxxxxx Xxxxx Management. Xxxx bersangkutan telah memiliki ijin sebagai Wakil Manager Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-114/PM/IP/WMI/1998 dan ijin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-18/BL/ WPEE/2007.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi
Mercy Fajarina
Tim Pengelola Investasi, Memperoleh gelar Magister Manajemen Universitas Katholik Atmajaya. Sebelum bergabung dengan PT. Xxxxxxx Xxxxx Management,bekerja di PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia sejak 2004 – 2014. Mercy mendapatkan izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: Kep-451/BL/WPPE/2009 dan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: Kep- 122/PM/WMI/2004
Anggota Tim Pengelola Investasi Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
Tim pengelola investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Keuangan dan Perbankan Indonesia jurusan Manajemen. Mendapatkan izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep- 372/BL/WPPE/2010 dan izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep- 35/PM.211/WMI/2015. Memulai karir sebagai Institutional Sales Debt Capital Market di PT. Madani Securities di tahun 2009, Fixed Income Sales di PT. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia pada tahun 2010, Manajer Investasi di PT. Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi pada tahun 2014. Bergabung dengan PT. Xxxxxxx Xxxxx Management ditahun 2018 sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
2.4. Mekanisme Penciptaan Unit Penyertaan
Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan Dealer Partisipan yaitu Daftar Saham dan perkiraan besarnya Komponen Dana dalam daftar Portofolio Efek Serahan untuk setiap Hari Bursa.
Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa Daftar Saham dalam Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Efek Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya sesuai Unit Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Dana dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar Daftar Saham dalam Portofolio Efek Serahan berdasarkan harga penutupan Daftar Saham dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan Komponen Dana tersebut.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Xxxxxxx Asset Management (selanjutnya disebut “PHILLIP”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Xxxxxxx Asset Management No. 57 tanggal 29 November 2011 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”) yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat No. AHU-01685.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0002647.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 8807 Berita Negara Republik Indonesia No. 32 tanggal 19 April 2013.
XXXXXXX telah memperoleh izin usaha sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari OJK sebagaimana tercantum dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-09/D.04/2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Xxxxxxx Asset Management tanggal 12 Maret 2014.
Direksi dan Dewan Komisaris
Kepengurusan Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Xxxxxxx Asset Management No. 20 tanggal 16 Februari 2017 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan kepada Menkumham dan diterima pelaporan tersebut dengan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Februari 2017, susunan Dewan Komisaris dan Direksi XXXXXXX pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Dana kelolaan XXXXXXX atas seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 31 Januari 2019 adalah sebesar lebih dari Rp 155,717,010,308.92,- (Seratus Lima Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Sepuluh Ribu Tiga Ratus Delapan Rupiah Sembilan Puluh Dua Sen).
PT Xxxxxxx Asset Management telah melakukan pengelolaan 4 Reksa Dana yaitu:
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
2. Xxxxx Xxxx Pasar Uang XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
3. Xxxxx Xxxx Xxxxx XXXXXXX XXXXXX EXTRA
4. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap XXXXXXX XXXXXXXXXX BOND
PT Xxxxxxx Asset Management adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana dan/atau portofolio Efek nasabah, sehingga
semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, PT Xxxxxxx Asset Management akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak yang terafiliasi dengan manajer investasi adalah PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 18 April 2018 Nomor 125, dibuat dihadapan Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 18 April 2018 Nomor AHU- AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal
12 September 2000. BCA Xxxxxxxan juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Xxxxxxx Xxxxx Management selaku Manajer Investasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
Pihak – pihak yang terafiliasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT Central Santosa Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi pada Efek bersifat ekuitas yang setara dengan kinerja MSCI Indonesia Equity Index.
5.2. Pembatasan Investasi
ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Penjaminan dan Reksa Dana Indeksyang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau di bawah pengawasan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efekdengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada setiap saat dengan ketentuan setiap dana investasi real estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, jika dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang termasuk dalam MSCI Indonesia Equity Index; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX pada instrumen pasar uang dalam negeri dengan jatuh tempo dibawah 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dalam bentuk kas hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX lainnya.
Investasi pada Efek bersifat ekuitas dalam MSCI Indonesia Equity Index minimum 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan Efek bersifat ekuitas yang terdaftar dalam MSCI Indonesia Equity Index. Pembobotan atas masing-masing Efek bersifat ekuitas akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Indonesia Equity Index yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing Efek bersifat ekuitas dalam MSCI Indonesia Equity Index.
Dalam hal Efek bersifat ekuitas dalam komponen MSCI Indonesia Equity Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan Efek bersifat ekuitas maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portfolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa Efek bersifat ekuitas dalam komponen MSCI Indonesia Equity Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portfolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas Efek bersifat ekuitas tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa Efek bersifat ekuitas yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Indonesia Equity Index dikeluarkan dari komponen MSCI Indonesia Equity Index oleh pihak pengelola MSCI Indonesia Equity Index, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portfolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas Efek bersifat ekuitas tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Besarnya tingkat penyimpangan (tracking error) antara ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX terhadap MSCI Indonesia Equity Index yang menjadi acuan tidak melebihi 2% (dua persen). Dalam hal tingkat penyimpangan (tracking error) tersebut melebihi 2% (dua persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portfolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tingkat penyimpangan (tracking error) lebih dari 2% (dua persen). Manajer Investasi wajib memberikan keterangan mengenai tingkat penyimpangan (tracking error) antara kinerja ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX terhadap MSCI Indonesia Equity Index dalam Prospektus.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
(1) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
(2) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang
Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer Investasi, dan diambil dari Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portfolio, setelah dikurangi biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang dibebankan setiap harinya untuk periode tersebut.
Dalam hal biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX melebihi Pendapatan yang terakumulasi dari Efek- Efek dalam Portfolio, pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dilakukan.
Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 juncto POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul
17.00 (tujuh belas) WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.M.3 tentang Penerimaan Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
f. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
g. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
h. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
I. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
J. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX karena permohonan pembelian yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
k. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII TINGKAT PENYIMPANGAN
(TRACKING ERROR) DARI KINERJA INDEKS
Dalam bidang investasi, tracking error adalah suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks yang menjadi acuannya. Kolerasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan pengembalian dari keduanya.
ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi. Diperkirakan tracking error ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tidak melebihi 2% (dua persen). Dalam hal tracking error tersebut melebihi 2% (dua persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin.
TE | = | Tracking Error |
Rp | = | Rerurn Reksa Dana |
Rb | = | Return Benchmark |
N | = | Banyaknya periode |
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo.Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
BAB IX
MANFAAT DAN RISIKO INVESTASI
9.1. Manfaat Berinvestasi Pada ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX
ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dapat memberikan keuntungan- keuntungan investasi sebagai berikut:
1. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
2. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
3. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
4. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi– Investor tidaklagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
5. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
Risiko investasi dalam ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri di mana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa
Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
3. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
4. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah);
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
5. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
6. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%;
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%.
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang telah ditetapkan di depan sebelum ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dapat dibubarkan.
7. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Dealer Partisipan dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Dealer Partisipan telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8. Perdagangan Melalui Bursa Efek Indonesia Layaknya Saham
Pemegang Unit Penyertaan dapat berinvestasi (melakukan pembelian Unit Penyertaan) maupun mencairkan nilai investasinya (melakukan penjualan Unit Penyertaan) melalui Bursa Efek Indonesia pada saat jam perdagangan setiap Hari Bursa. Perdagangan melalui Bursa Efek Indonesia dapat dilakukan antar Pemegang Unit Penyertaan dengan Dealer Partisipan yang berkemampuan untuk mewujudkan likuiditas di Bursa Efek Indonesia. Fitur likuiditas tersebut memudahkan Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan maupun mencairkan investasinya pada ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
9. Risiko Likuiditas
Tidak ada jaminan bahwa Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX akan mengalami perdagangan yang aktif di Bursa Efek Indonesia, meskipun Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Dealer Partisipan mengalami kesulitan melakukan penjualan Unit Kreasi ke pasar dengan segera, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalami risiko likuiditas. Risiko likuiditas juga terjadi pada kondisi antara lain, namun tidak terbatas kepada:
- Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX diperdagangkan ditutup;
- Perdagangan sebagian besar Efek portofolio ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX di Bursa Efek dihentikan; dan
- Keadaan kahar (force majeure).
10. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dapat mengalami fluktuasi yang diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut, antara lain namun tidak terbatas kepada:
- Terjadi perubahan harga Efek yang mendasari portofolio;
- Biaya yang ditanggung ole ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX lebih besar dari pertumbuhan harga (atau bahkan kerugian) atas Efek yang mendasari portofolio; dan
- Terjadi salah satu aau beberapa risiko yang mempengaruhi harga Efek yang mendasari portofolio, seperti dampak perubahan kondisi ekonomi dan politik, perubahan nilai tukar valuta asing, perubahan suku bunga, dan perubahan kebjakan pemerintah.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX terdapat biaya – biaya yang harus dikeluarkan oleh ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya – biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
10.1. Biaya yang menjadi beban ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA
a. Biaya pengelolaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang dibayarkan kepada Manajer Investasi terdiri dari :
(a) Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 1,8% (satu koma delapan persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
(b) Biaya yang berkenaan dengan penggunaan indeks MSCI Indonesia sebagai nama dan indeks acuan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang akan dibayarkan oleh Manajer Investasi kepada penerbit indeks sebagai berikut :
(i) Maksimum sebesar 25 bps (dua puluh lima basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang dikelola kurang dari atau sama dengan nilai yang setara dengan Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah); atau
(ii) Maksimum sebesar 18 bps (delapan belas basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang dikelola lebih dari nilai yang setara dengan Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan kurang dari atau sama dengan nilai yang setara dengan Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah); atau
(iii) Maksimum sebesar 10 bps (sepuluh basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang dikelola lebih dari nilai yang setara dengan Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah);
yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dalam mata uang Rupiah.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun dihitung secara harian dariNilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) ---hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektustermasuk laporan keuangan tahunan yang disertai denganlaporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dinyatakan Efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak dan atau Prospektus (jika ada) dan biaya
perubahan Kontrak dan atau Prospektus setelah ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
f. Biaya pencetakan dan distribusi konfirmasi ke Pemegang Unit Penyertaan setelah ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
h. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas;
i. Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yangmerupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dinyatakan Efektif oleh OJK;
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (s-invest) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK.
k. Biaya asuransi Portfolio ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX (jika ada);
l. Biaya lain di mana ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX adalah pihak yang memperoleh manfaat;
m. Biaya lisensi MSCI Indonesia Equity Index sebesar maksimum 0,05% (nol koma nol lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX per tahun;
n. Biaya yang dikenakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan perjanjian dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
o. Biaya yang dikenakan oleh BEI sesuai dengan perjanjian dengan BEI.
10.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang berkenaan dengan Bursa Efek Indonesia termasuk biaya pencatatan awal.
▪ Biaya pendaftaran awal dan tahunan untuk tahun pertama di KSEI.
10.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dimana Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tersebut dicatatkan.
▪ Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada), pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pembayaran hasil pembubaran serta likuidasi; dan
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX;
b. Hak untuk menjual kembali dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX;
d. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, yang memuat informasi antara lain, penjualan kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
e. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1;
f. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dibubarkan dan dilikuidasi; dan
g. Hak untuk memperoleh laporan keuangan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX secara periodik.
BAB XII PENDAPAT HUKUM
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN
13.1.1. Tata cara Pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Dealer Partisipan akan menyerahkan Portofolio Efek Serahan yang pertama kali kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian akan menerima Portofolio Efek Serahan tersebut untuk kepentingan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
Setelah Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Bank Kustodian dapat menerima untuk kepentingan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX penyerahan Portofolio Efek Serahan berikutnya pada Tanggal Penyerahan. Portofolio Efek Serahan yang diterima Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada Tanggal Penyerahan terdiri dari sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi, ditambah dengan pembayaran Komponen Dana (jika ada).
Setelah menerima Portofolio Efek Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian Unit Penyertaan telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i) mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui KSEI ke dalam rekening Dealer Partisipan, dan (ii) menyerahkan Komponen Dana, apabila ada, melalui transfer/pemindahbukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Dealer Partisipan.
Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan adalah sebesar 1 (satu) Unit Kreasi.
13.1.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Dealer Partisipan dapat melakukan pemesanan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX baik untuk kepentingannya sendiri atau untuk kepentingan masyarakat pemodal menurut cara-cara berikut:
a. Pemesanan oleh Dealer Partisipan atas Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dapat dilakukan dapat dilakukan setiap Hari Bursa.
b. Dealer Partisipan dapat melakukan pembelian secara tunai dengan cara mentransfer dana ke rekening ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
c. Pembelian awal dan selanjutnya dari Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dalam bentuk tunai ditetapkan minimum sebesar 1 (satu)Unit Kreasi dan selanjutnya minimum sebesar 1 (satu) Unit Kreasi.
13.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN OLEH SPONSOR
13.1.2. Tata cara Pembelian Unit Penyertaan oleh Sponsor
Penyertaan yang dilakukan Sponsor di ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dalam rangka untuk menciptakan Unit ETF dapat dalam bentuk tunai dan/atau Efek Serahan.
Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diterbitkan untuk kepentingan Sponsor, hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dokumentasi pemesanan dan pembayaran telah Efektif diterima ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX (in complete aplication and in good fund). Atas nilai pembayaran yang diterima ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, maka jumlah Unit Penyertaan yang akan diperoleh Sponsor dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa.
Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diterbitkan bagi keperluan Sponsor secara langsung akan dicatatkan di Bursa Efek sebagai Unit ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
Untuk keperluan pencatatan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX di Bursa Efek, Sponsor wajib telah memiliki rekening Efek pada KSEI dan memberikan informasi kepemilikan rekening Efek tersebut kepada Manajer Investasi atau Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Sponsor harus dihitung sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih tiap Unit Penyertaan pada akhir dari Hari Bursa saat pembayaran telah diterima.
13.1.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan oleh Sponsor
Calon Sponsor dapat melakukan pemesanan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX menurut cara-cara berikut:
a. Pemesanan oleh calon Sponsor atas Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dapat dilakukan dapat dilakukan setiap Hari Bursa.
b. Sponsor dapat melakukan pembelian secara tunai dengan cara mentransfer dana ke rekening ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
c. Pembelian awal dan selanjutnya dari Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dalam bentuk tunai ditetapkan minimum sebesar sebesar 1 (satu) Unit Kreasi dan selanjutnya minimum sebesar 1 (satu) Unit Kreasi.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX hanya dapat membeli Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia.
atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah mempelajari dan mengerti isi Prospektus Reksa Dana ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX beserta ketentuan- ketentuan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Masyarakat pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan Reksa Dana ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil calon pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.D.2 dan harus mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP/SIM bagi perorangan, Paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.Dalam hal terdapat keyakinan adanaya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PERNYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX adalah 1 (satu) Unit Kreasi.
13.5. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX sebagaimana dimaksud pada Bab XIII Prospektus diatas hanya dapat berasal dari:
(1) calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(2) anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(3) perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(4) Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan reksa dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada angka (2), angka (3), dan angka (4) di atas, formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN
14.1.1.Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan setiap Hari Bursa dengan mengajukan permohonan penjualan kembali sesuai ketentuan Kontrak ini dan ketentuan yang berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
14.1.2.Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang
terjual kembali oleh Dealer Partisipan wajib diserahkan melalui KSEI.
14.1.3.Untuk setiap Unit Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan kepada Manajer Investasi, Bank Kusodian akan menyerahkan kepada Dealer Partisipan melalui KSEI, Efek-Efek yang terdapat dalam Portofolio Efek Serahan sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
00.0.0.Xxxx Kustodian untuk kepentingan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX akan menyerahkan Komponen Dana (jika disyaratkan) dan Efek-Efek dalam Portofolio Efek Serahan kepada Dealer Partisipan yang melakukan penjualan kembali paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian Dealer Partisipan. Selanjutnya, Bank Kustodian akan membatalkan penerbitan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diserahkan sehubungan dengan penjualan kembali.
14.1.5.Pembayaran tunai atas hasil penjualan kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Sponsor dapat dilakukan dengan transfer ke rekening yang ditunjuk Sponsor. Biaya transfer ditanggung Sponsor sendiri. Pembayaran tunai harus dilakukan tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang telah dilengkapi diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
14.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH SPONSOR
14.2.1. Sponsor dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut sesuai ketentuan Bab XIV Prospektus ini dan perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor.
14.2.2. Sponsor dapat menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Penjualan kembali oleh Sponsor atas Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diterbitkan oleh Manajer
Investasi dapat dilakukan pada Hari Bursa dengan mengajukan formulir penjualan kembali kepada Xxxxxxx Investasi.
b. Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX oleh Manajer Investasi dapat dilakukan secara tunai sesuai ketentuan Bab XIV Prospektus ini.
c. Sponsor juga berkewajiban menyerahkan dokumen-dokumen lain serta melakukan proses yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan yang diberlakukan oleh SRO (Self Regulatory Organization) dan Regulator.
d. Penjualan kembali oleh Sponsor harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Prospektus ini dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan. Penjualan Kembali oleh Sponsor yang melanggar ketentuan dan syarat-syarat tersebut tidak akan diproses.
e. Pembayaran penjualan kembali atas Unit penyertaan yang dijual kembali oleh Sponsor harus dilakukan dengan transfer ke suatu rekening yang ditunjuk oleh Sponsor. Biaya transfer ditanggung Sponsor sendiri.
14.4. BATAS MINIMUM DAN MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PERNYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa adalah adalan 1 (satu) Unit Kreasi. Manajer Investasi berhak membatasi maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX
yang beredar pada hari penjualan kembali tersebut.
14.5. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa kepada Dealer Partisipan dengan mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dalan Unit Kreasi.
BAB XV
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Sesuai Perjanjian Kerjasama ETF No. 1218/001/PAM/PKS/BOD tanggal 19 Desember 2018 yang dibuat dan ditanda tangani antara Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia (selanjutnya disebut “perjanjian Kerjasama”), telah disepakati mengenai penunjukan PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok- pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut anatra lain adalah sebagi berikut:
1. Penunjukan dan Status Dealer Partisipan
Manajer Investasi menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX (dalam Unit Kreasi) baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, dan Dealer Partisipan menerima baik penjukan dirinya sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX baik untuk kepentingan sendiri maupun untk kepentinggan Pemegang Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
2. Prosedur Permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali
Manajer Investasi dan Dealer Partisipan setuju untuk mematuhi ketentuan dimana, seluruh permohonan Pembelian dan Penjualan Kembai Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX (dalam Unit Kreasi) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Prospektus ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, Kontrak dan prosedur yang diuraikan dalam Permohonan Standar, Permohonan Standar Diciptakan Dimuka dan Permohonan Standar Penjualan Kembali Dimuka sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran B Perjanjian Kerjasama.
3. Kewajiban Dealer Partisipan Kewajiban Dealer Partisipan adalah:
- bertindak sebagai pencipta pasar untuk menciptakan pasar untuk Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang dikelola oleh Manajer Investasi;
- memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan ETF Reksa Dana pada pasar primer berdasarkan NAV pada pasar primer.
- Memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dengan jarak batasan harga penawaran jual dan harga penawaran beli maksimum sebesar 1,00% (satu koma nol persen) dari Real Time NAV pada pasar sekunder.
- Memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/kontrak pembukaan rekening sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bursa efek dan sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bertanggung jawaab atas perdagangan dan penyelesaian transaksi yang terjadi atas ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang dilakukan melalui Dealer Partisipan.
4. Jumlah Maksimum Unit Penyertaan
Manajer Investasi dan Dealer Partisipan sepakat bahwa jumlah maksimum unit penyertaan reksa dana yang dapat dibentuk adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang dikelola Manajer Investasi.
5. Jangka Waktu dan Pengakhiran Perjanjian Kerjasama
- Perjanjian Kerjasama berlaku efektif untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama dan secara otomatis akan diperpanjang sampai kecuali berakhir sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terjadi pembubaran/kapailitan/likuidasi terhadap Dealer Partisipan atau Manajer Investasi.
b. Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dealer Partisipan atau Manajer Investasi terhadap ketentuan Perjanjian Kerjasama dan tidak diperbaiki dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari bursa.
c. Berdasarkan kesepakatan para pihak.
d. Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Perjanjian Kerjasama.
- Apabila perjanjian Kerjasama akan berakhir, maka salah satu Pihak akan memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai pengakhiran tersebut, disertai alasan pengakhiran sekurang kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian Kerjasama dilaksanakan.
6. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesain Perselesaian
a. Perjanjian Kerjasama tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
b. Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Perjanjian Kerjasama, Para Pihak akan berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
c. Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana tersebut diatas, dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya proses musyawarah untuk mencapai mufakat
tersebut, maka akan diselesaikan melalui Badan Abitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang akan diadakan di Jakarta berdasarkan Peraturan BAPMI.
d. Untuk tujuan pemberitahuan dan penerimaan putusan pengadilan untuk melaksanakan keputusan arbitrase di Indonesia, maka masing-masing Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah);
b. Dalam hal ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
16.2. Dalam hal ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1.huruf adi atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
17.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dibubarkan disertai dengan:
i. akta pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX telah memiliki dana kelolaan;
16.3. Dalam hal ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.4. Dalam hal ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf cdi atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.5. Dalam hal ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf ddi atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. aktapembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
16.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu
masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.9. Dalam hal ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.10. Dalam hal ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK.
16.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan.Di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
16.12. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX sebagai akibat pembubaran ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
16.13. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dengan pemberitahuan kepada OJK.
16.14. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX sebagaimana dimaksud dalam butir 16.13 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX
17.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan
h
a
ab
as
Mulai
N
Melakukanorder
pembeli anSatuan Kreasi
Menerima
bukti konfirmasi transaksi satuan kreasi
Selesai
n
a ip pembel ian satuan
Menerima order
tsi
r
kreasi
Membel i
sekumpulanEfek
a rP dalamdaftar
yangtermasuk
e Meneri maDaftar
l ea PortofolioEfek
D
Saham
Membuat
Konfirmasi Transaksi pembeli an
Portofoli oEfek Satuan
Serahan Kreasi
isa •Menerima
set pemberi tahuan order
nIr •Mengirimkaninstruksi
v pembelian
ej
a
n
a
M
penerimaan Portfolio
EfekSerahan keBank Kustodi an
Menetapkan
daftar PortofolioEfek Serahan
n
ia
do Instruksi
Menerima
t
usK penerimaan
k
na Serahan
PortofolioEfek
Menerima
Portofoli oEfek Serahan
B
MembentukUnit Penyertaan baru dan menyerahkan kepadaDeal er Partisipan
Mengirimkan bukti Konfirmasi Transaksi Satuan Kreasi
•Menerima Unit Penyertaan Baru dan Membuat SatuanKreasi
•Menyerahkan SatuanKreasi
Menerima satuan kreasi
SkemaPembelian SatuanKreasi Melalui Dealer Partisipan
17.2. Skema Penjualan Kembali
Skema Penjualan Kembali Satuan Kreasi Melalui Dealer Partisipan
ba
h
•Melakukan order penjualankembali
asa Mulai SatuanKreasi
•Menyerahkan
SatuanKreasi
Menerima
bukti konfirmasi transaksi satuan kreasi
Menerima
dana hasil Selesai penjualan
kembali
N
an
pi •Menerimaorder
arP SatuanKreasi
sti penjualankembali
er •MenerimaSatuan
ale
Menyerahkan
satuan Unit Kreasi kepada Bank Kustodian
Membuat
Konfirmasi Transaksi Satuan Kreasi
MenerimaDaftar
Portofoli xXxxx Xxxxx
Kreasi
Menjual
sekumpulan Efek Menyerahkan yangtermasuk dana hasil dalam Daftar penjualan Portofolio Efek kembali
Serahan
D
i as
es
t •Menerimapemberitahuan
nvI •Mengirimkaninstruksi
orderpenjual an kembali
er
j na
a
M
penerimaan Unit
PenyertaankeBank Kustodi an
Menetapkan
daftar Portofolio Efek Serahan
ia
n
do
ts Instruksi
Menerima
kK
u
MenerimaUnit
Penyertaan
n
Menyerahkan
Portofolio Efek Serahan
aB
penerimaanUnit
Penyertaan
17.3. Skema Pembelian dan Penjualan Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek
ah
ab
as
Mulai
• Menyetorkandanauntuk transaksi pembelianUnit Penyertan
• Mel akukanOrder Pembelian/ PenjualanUnit Penyertaan Melalui Broker
Selesai
N
k
a ef Melakukan
ke tn ag
r/ ar E
n
or ar
B
P xx
xx
• Menerimadana nasabah
• MenerimaOrder Pembelian
/ Penjualan Uni tPenyertaan nasabah
P
transaksi
Pembelian/ Penji ualan di Bursa
Efek Indonesia
Skema Pembelian / Penjualan Kembali Melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek
• Melakukanpendebetan/ pengkreditan rekening
• Meneruskanhasil penyelesai antransaksi
Pembelian/PenjualanUnit Penyertaan
• Meneri mapenyelesaian transaksi Pembelian/
Penj ualan UnitPenyertaan
• Meneri maKonfi rmasi Transaksi
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 di bawah ini.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atastentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alamat Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
19.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya.
19.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, di mana sekurang kurangnya
1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang di mana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR MENGENAIPEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus,formulir profil pemodaldan formulir lainya mengenai pembelian Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxxx Asset Management
ANZ Tower Level 23B
Jl. Jend. Sudirman Kav. 33A, Jakarta 10220 Telepon : (00-00) 000-00000
Faksimili : (00-00) 000-00000
BANK KUSTODIAN
BANK KUSTODIAN
PT BANK CENTRAL ASIA, TBK.
Menara BCA, Grand Indonesia, 28th Floor Jl. MH Thamrin No. 1, Jakarta 10310 Telepon : (000) 000-00000
Faksimili: (000) 000-00000