DEWAN ETIK HAKIM KONSTITUSI
DEWAN XXXX XXXXX KONSTITUSI
BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN
Nomor: 27 /Lap-VIII/BAP/DE/2021
Pada hari ini, Jum’at tanggal 9 Juli 2021 Dewan Xxxx Xxxxx Konstitusi (selanjutnya disebut Dewan Etik) menyimpulkan dan memutuskan hasil pemeriksaan atas Laporan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (selanjutnya disebut Laporan) sebagai berikut:
1. Identitas Pelapor dan Terlapor:
1.1 Nama : Ir. H. Burhanudin Pekerjaan : Wakil Bupati
NIK : 0000000000000000
1.2 Nama : Drs. H. Xxxxxxxx, MAP Pekerjaan : Mubaligh
NIK : 0000000000000000
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 (dua) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 08/SK/MHH/III/2021/KTB tanggal 17 Maret 2021, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. X. Xxxxxx Xxxxx, SH., (Nomor Anggota: 1057.7.19)
2. M. Xxxxxx, XXX., (Nomor Anggota: 16.03762)
Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum X. XXXXXX XXXXX, S.H. & PARTNER yang beralamat di Jl. X. Xxxxx Xxxxx Xx.000 Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, alamat email xxxxxxxxxxxx0@xxxxx.xxx baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Untuk selanjutnya disebut sebagai Pelapor
Terhadap
1.1. Nama : Xx. Xxxxx Xxxxx, S.H.,M.H. (Terlapor 1)
1.2. Nama : Prof. Xx. Xxxxxxx, S.H., X.Xx. DFM. (Terlapor 2)
1.3. Nama : Xx. Xxxxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.A. (Terlapor 3)
1.4. Nama : Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum. (Terlapor 4)
1.5. Nama : Xx. Xxxxxxxxx, S.H., M.H. (Terlapor 5)
1.6. Nama : Xx. Xxxxxx Xxxxxx. P. Xxxxx, X.X., M.H. (Terlapor 6)
1.7. Nama : Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.S. (Terlapor 7)
1.8. Nama : Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxx, S.H., MPA. (Terlapor 8)
1.9. Nama : Xx. Xxxxxxx M.P.S., S.H., M.Hum. (Terlapor 9) Masing-masing sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, serta beralamat kantor di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xx. 6 Jakarta Pusat.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Hakim Terlapor.
2. Proses Pemeriksaan
Dalam proses pemeriksaan Dewan Etik telah:
2.1. Membaca dan mendalami laporan tertulis dari Pelapor bertanggal 25 Maret 2021 dan surat perbaikan bertanggal 15 April 2021;
2.2. Mendengarkan penjelasan lisan dari Pelapor pada tanggal 8 April 2021;
2.3. Membaca penjelasan dan/atau pembelaan dari Hakim Terlapor melalui keterangan tertulis bertanggal 11 Juni 2021;
2.4. Memeriksa bukti dari Pelapor berupa Bukti P-1 sampai dengan P-23.
3. Pokok-Pokok Isi Laporan Pelapor
Dalam laporan tertulis dan penjelasan lisannya, Pelapor menyampaikan laporan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN DEWAN XXXX XXXXX KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
a. Bahwa Pasal 14 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Nomor
2 Tahun 2014 membunyikan: “Dewan Etik merupakan salah satu perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan Kode Xxxx Xxxxx
Konstitusi terkait dengan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxxxxxx atau Hakim Terduga”;
b. Bahwa Berdasarkan Pasal 4 ayat huruf a Peraturan Dewan Xxxx Xxxxx Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Mekanisme Kerja Dan Tatacara Pemeriksaan Laporan Dan Informasi, membunyikan: “Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku Hakim, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, Supaya Hakim tidak melakukan pelanggaran yang berupa :
1) Melakukan perbuatan tercela;
2) tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
3) melanggar sumpah atau janji jabatan;
4) dengan sengaja menghambat Mahkamah memberi putusan dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) UUD NRI 1945;
5) melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi;
6) melanggar larangan sebagai Xxxxx untuk :
a) merangkap jabatan sebagai pejabat pejabat Negara lainnya, anggota partai, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri;
b) menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung;
c) mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan;
7) tidak melaksanakan kewajiban sebagai mestinya :
a) menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya;
b) memperlakukan para pihak yang berperkara dengan adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak; dan
c) menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada Fakta dan Hukum yang dapat di pertanggungjawabkan.
c. Menjaga dan menegakkan Kehormatan, keluhuran martabat dan Perilaku Hakim Serta Kode dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
d. Memeriksa Hakim Terlapor, yaitu Hakim Konstitusi yang masih aktif yang diduga melakukan Pelanggaran berdasarkan laporan yang diperoleh Dewan Etik dari masyarakat secara tertulis.
e. Memanggil dan Meminta Keterangan Pelapor, saksi dan atau pihak lain yang terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxxxxxx atau Hakim Terduga.
f. Mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dan mengambil Keputusan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang diduga telah melakukan Pelanggaran Berat.
g. Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim
II. KEDUDUKAN HUKUM PELAPOR
a. Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, berbunyi:
1. Laporan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diperoleh Dewan Etik dari masyarakat secara tertulis
b. Bahwa Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Bab V : Tugas dan Wewenang Dewan Etik , Pasal 21 Ayat (2) Huruf g angka 2 yang berbunyi : memperlakukan para pihak yang berperkara dengan adil, tidak diskriminatif dan tidak memihak, dan menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Bahwa Pelapor merupakan Pemohon dalam perkara Pilkada Kabupaten Kotabaru nomor : 43/PHP.BUP-XIX/2020 terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor Urut 01 (X. Xxxxx Xxxxx, SH dan Xxxx Xxxx Xxxxx) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan selisih suara 309 (tiga ratus Sembilan) atau 0,1%.
d. Bahwa Permohonan Pelapor adalah Permohonan Pembatalan ataupun Peninjauan Kembali Terhadap Hasil Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 atas perkara Perselisihan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 yang telah dibacakan dalam sidang pleno;
e. Bahwa Permohonan Pelapor adalah Terhadap RALAT Hasil Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 atas perkara Perselisihan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 yang diserahkan diluar persidangan dianggap tidak sah dan batal demi hukum;
f. Bahwa terhadap Putusan yang dibacakan saat sidang Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terdapat Manipulasi Data dan Fakta;
g. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, menurut Pelapor Dewan Xxxx Xxxxx Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 43/PHP.BUP- XIX/2020 maupun yang di RALAT diluar persidangan dengan nomor perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021;
III. POKOK PERMOHONAN
Bahwa, terkait kejanggalan mohon meninjau kembali Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020, yang diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstistusi yaitu Xxxxx Xxxxx selaku Ketua merangkap Anggota, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx P. Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Isra dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari jumat, tanggal lima, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh satu, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh satu.
Amar Putusan
Mengadili,
Dalam Eksespsi :
Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Berkenaan dengan permohonan Pemohonan tidak jelas.
Dalam Pokok Permohonan :
Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.
Terdapat Banyak Kejanggalan dalam memutuskan ditolaknya Permohonan Pemohonan dengan memenangkan Termohon (KPU Kotabaru) dan Pihak Terkait Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (X. XXXXXX XXXXX, SH dan XXXX XXXX XXXXX, SH), berupa:
1. Bahwa dalam fakta persidangan pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021, dengan agenda Pembuktian. Pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru tidak pernah menghadirkan saksi dan atau ahli.
“Bahwa dalam Putusan pada Pertimbangan Hukum Mahkamah pada halaman 161 [3.18.4] bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati bukti yang diajukan oleh Para Xxxxx dan Keterangan saksi Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, memang benar Ketua PPK Kelumpang Hulu mengambil surat suara dari TPS 01 Desa Mangkirana sebanyak 10 surat suara serta TPS 001 dan TPS 02 Desa Cantung Kiri Hilir masing-masing 5 surat suara sehingga jumlah surat suara yang diambil oleh ketua PPK Kelumpang Hulu adalah sebanyak 20 Surat Suara yang kemudian diberikan kepada TPS 01 Desa Banua Lawas, padahal faktanya Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx tidak pernah berhadir maupun disumpah dalam persidangan, Termohon hanya menyerahkan surat pernyataan dari Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx secara tertulisa, dan apalagi surat tersebut tidak pernah dibacakan didalam persidangan yang sewaktu-waktu juga dapat dirubah isinya oleh oknum yang berkepentingan, adanya hal demikian dimaksud isi keterangan saksi Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx diketahui oleh Pelapor pada saat mendengarkan pembacaan Putusan oleh Xxxxxxx Xxxxx Mahkamah Konstitusi dan pada saat pelapor mencermati dengan membaca isi Dokumen Putusan sebagaimana hal 77 nomor 2, maka jelas
Termohon (KPU Kotabaru) dengan hanya menyerahkan Surat Pernyataan/keterangan tentu tidak bisa disebut sebagai Saksi dan seharusnya surat pernyataan/keterangan mesti di Kesampingkan oleh Xxxxxxx Xxxxx Mahkamah Konstitusi (Terlapor), karena prosedur beracara dalam persidangan saksi adalah orang yang dapat didengar keterangannya secara langsung dengan disumpah atas keyakinan dan kepercayaannya, hal demikian menurut pelapor tentu adanya manipulasi data dan fakta yang sangat menciderai proses peradilan apalagi hal tersebut terjadi di Mahkamah Konstitusi yang kami ketahui sebagai tempat yang dimuliakan, begitu juga keputusan tersebut diambil oleh Xxxxxxx Xxxxx Mahkamah Konstitusi yang dianggap masyarakat di isi oleh para orang-orang yang sangat mulia.
Argumentasi Hukum : bahwa dengan demikian terlapor telah melanggar Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intergritas, Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim
2. Bahwa terkait isi Putusan pada pada halaman 152, Mahkamah menerangkan belum memiliki keyakinan bahwa peristiwa pembagian uang sebagaimana didalilkan Pemohon a quo mampu mempengaruhi pemilih untuk memilih Pihak Terkait. Terlebih lagi Mahkamah menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, Pemohon justru meraih suara terbanyak di Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Pulau Laut Utara padahal di 2 Kecamatan tersebut Pemohon mendalilkan adanya pembagian uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait, hal demikian tentunya sangat bertentangan dengan pemilu yang bersih dan adil, demikian Majelis berpandangan sama saja dengan melegalkan atau menghalalkan praktek Politik Uang meskipun pelaku politik uang tidak menang dalam perolehan suara, padahal sangat jelas proses Politik Uang (Money Politic) tentu merugikan Pasangan Calon Lain dan tentunya melanggar Pasal 73 ayat (1) UU RI
Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”, selain itu sangat jelas Bawaslu Kabupaten Kotabaru tidak profesional dikarenakan menolak pengaduan masyarakat tentang adanya politik uang (money politic) dengan alasan tidak ada uangnya dan saksi sehingga tidak terpenuhinya syarat materil, padahal sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, terkait syarat untuk memenuhi syarat Materil pada kajian awal tertuang pada Pasal 9 ayat (5) yang berbunyi “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, b. uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti”. hal ini merupakan pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Terkait (petahana) saat berada di RT.05 Kampung Tengah Desa Sekapung Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru pada tanggal
21 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 WITA dengan membagikan uang pecahan Rp.50.000,- kepada warga setempat pada masa kampanye dan juga telah diterangkan saksi Xxxxx saat menerangkan kesaksian di hadapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 halaman 45, dan telah diterangkan Pelapor bahwa hal tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Kotabaru dan diserahkan bukti laporan nomor 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dan kemudian ditolak oleh Bawaslu Kotabaru sebagaimana nomor surat : 111/X.XXXXXXX-XX- 07/PM.06.02/X/2020, oleh karenanya dengan demikian Bawaslu terbukti tidak bekerja profesional dan memihak kepada Pasangan Calon Bupati nomor 1 (X. Xxxxx Xxxxx) padahal jelas terlihat Prinsipal selaku Petahana membagi-bagikan uang dibuktikan dengan Video yang direkam Saksi Xxxxx secara langsung, namun Mahkamah seakan-akan membenarkan apa yang dilakukan Bawaslu Kotabaru sudah benar.
Argumentasi Hukum : bahwa dengan demikian terlapor telah melanggar Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intergritas, Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim
3. Bahwa terkait c1 / C Hasil Salinan KWK Download-an dari laman xxxx.xxx.xx.xx terbukti tidak sama dengan form resmi KPU apalagi saat pembuktian juga Termohon tidak pernah menghadirkan saksi namun hanya menyerahkan surat pernyataan tertulis dari Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx padahal adalah Ketua PPK yang juga menangani sebagaimana poin 1 diatas, dan Pelapor sebagai Pemohon ketika dalam persidangan dapat membuktikan bahwa Pelapor hanya menerima c1 download an diluar PKPU nomor 18 tahun 2020, sehingga beberapa logistik yang asli / dokumen Negara tidak diketahui keberadaannya yang semestinya diterima saksi-saksi paslon 02 ditingkat TPS, namun mahkamah sebagaimana hal
156 membenarkan tanggapan PPK Kecamatan Kelumpang Hulu yang menyatakan bahwa benar mengunduh lampiran PKPU 18/2020 yang keliru menyampaikan kepada saksi dari yang seharusnya merupakan arsip dari KPPS serta Mahkamah membenarkan hal tersebut tidak merubah angka perolehan suara masing-masing paslon, sehingga Mahkamah Konstitusi terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh termohon (KPU), padahal hal demikian sangat bertentangan dengan prosedur yang ada, dan tentunya kalau ketidaksengajaan maka c1 download-an tidak akan banyak diterima saksi pelapor/pemohon, adapun saksi dari pelapor saat dilapangan menerima banyak c1 download an yaitu yang terjadi di :
a. TPS 01, TPS 08, TPS 09 Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu.(Vide Bukti (P-6,P-7,P8)
b. TPS 03 dan TPS 04 Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu. (Vide Bukti P-9, P-10)
c. TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 06 Desa Bangkalaan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu. (Vide Bukti P-11, P-12, P-13, P-14)
d. TPS 04 Desa Sukamaju Kecamatan Sampanahan (Vide Bukti P- 15)
yang seharusnya mereka menerima C Hasil Salinan KWK yang Asli, tentu karena banyaknya C Hasil Download an indikasi permainan perubahan data dapat terjadi secara sistematis sehingga kami mensinyalir bahwa C Hasil Salinan KWK yang asli telah digunakan sebelumnya, apalagi Pelapor bisa membuktikan pada saat persidangan Pembuktian bahwa C Hasil Salinan KWK pada TPS 03 Desa Bangkalaan Melayu terdapat Pemalsuan tandatangan saksi dari pelapor dimana difotokopi dari C Hasil Salinan KWK dari TPS 01 Desa Bangkalaan Melayu, sehingga dengan adanya Putusan oleh Majelis Mahkamah Konstitusi tentunya kami sebagai Pelapor menganggap Majelis Mahkamah telah berpihak kepada Pihak Termohon dan Pihak terkait saja.
Argumentasi Hukum : bahwa dengan demikian terlapor telah melanggar Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intergritas, Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim
4. Bahwa terkait isi Putusan pada halaman 149 yang menjelaskan bahwa keterangan saksi Xxxxxxxx Xxxx, dan bukti-bukti yang diajukan, terkait Pelanggaran Penyalahgunaan Kewenangan / Fasilitas Negara, Melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara), dan Politik Uang yang dilakukan Petahana pada saat cuti di masa Kampanye, terhadap perkara dimaksud adalah pelanggaran yang dilakukan Petahana pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekitar jam 15.48 WITA di Pasar Harian Rt.014 Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan melinbatkan ASN membagi-bagikan Sembako kepada warga Korban Kebakaran yang difasilitasi oleh Dinas Sosial, Dinas BPBD, Camat Kelumpang Hilir, Kepala Desa dan Aparat Desa Tarjun, hal tersebut terbukti telah terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, dan pelapor telah melaporkan permasalahan dimaksud kepada Bawaslu Kotabaru dengan nomor 002/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dan kemudian dihentikan oleh Bawaslu dibuktikan dengan nomor surat 093/K.BAWASLU-KS-
07/PM.06.02/X/2020 dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, terkait dalam Putusan Majelis Mahkamah menilai tidak memiliki cukup kuat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa peristiwa yang didalilkan oleh Pemohon kemudian mempengaruhi pilihan masyarakat untuk memilih Pihak Terkait, padahal dijelaskan oleh saksi Xxxxxxxx Xxxx disetiap TPS dimenangkan oleh Petahana, selain itu pada saat persidangan Pelapor telah berusaha menampilkan slide power point dihadapan Majelis tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kotabaru nomor 01 (X. Xxxxx Xx’far, SH), dan hal tersebut telah dilaporkan ke bawaslu namun telah dihentikan dengan alasan bawaslu kotabaru telah tidak cukup unsur tindak pidana padahal jelas dalam aturan Perundang-Undangan nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana Pasal 30 huruf d terkait Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten Kota yaitu “menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti”, namun faktanya hal demikian terbukti tidak dilakukan Bawaslu Kotabaru, sangat jelas Pasangan calon nomor urut 1 selaku Petahana telah melanggar UU RI nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana Pasal 70 ayat (1) berbunyi “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan : a. pejabat badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan”, dan ayat (3) berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan : a. menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”, selain itu semestinya karena terbukti Petahana melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) berbunyi “Gubernur
atau Wakil Gubernur, Xxxxxx atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” maka semestinya diberikan sanksi Pembatalan sebagai calon oleh KPU sebagaimana Pasal 71 ayat (5) yang berbunyi “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”, sehingga hal demikian dikarenakan Pelapor tidak mendapatkan Keadilan sehingga membawa hal tersebut ke Ranah Mahkamah Konstitusi namun ternyata Pelapor tidak mendapatkan rasa keadilan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Seandainya Terlapor obyektif maka Terlapor juga melihat perselisihan suara sebagaimana didalikan pada poin 2, bahwa Mahkamah semestinya mencari fakta berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, Pemohon/Pelapor justru meraih suara sedikit di tingkat Kecamatan Kelumpang Hilir dengan suara 4025 dan Pihak Terkait (X. Xxxxx Xxxxx,SH & Xxxx Xxxx xxxxx) meraih suara 6845, artinya ada selisih suara 2820. (Vide Bukti P-16, P-17, P-18, P-21)
Argumentasi Hukum : bahwa dengan demikian terlapor telah melanggar Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intergritas, Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim
5. Bahwa dalam Konklusi pada halaman 163 poin 4.1 Mahkamah menilai Eksepsi Termohon mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum padahal jelas dalam Eksepsi Termohon pada halaman 50 poin 7 menyampaikan terkait pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan
Masif merupakan uraian pelanggaran administrasi yang telah memiliki saluran penyelesaiannya yakni ada pada kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, hal demikian ternyata sangat bertentangan Dalam Pokok Permohonan pada halaman 148 poin
3.12.4 dimana Mahkamah menilai bahwa proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon telah selesai ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru, hal demikian tentu sangat bertentangan dengan isi keputusan yang di umumkan oleh Bawaslu Kotabaru dimana proses tersebut bukanlah di selesaikan melainkan di Hentikan, hal tersebut dapat dilihat pada Putusan Bawaslu nomor 093/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020. (Vide Bukti P-1)
Argumentasi Hukum : bahwa dengan demikian terlapor telah melanggar Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intergritas, Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim
6. Bahwa pada halaman 163 dalam putusannya mahkamah (terlapor) setelah mencermati keterangan saksi Xxx Xxxxxx Xxxx, Xxxx Xxxxxxxx, dan Xxxxxxxxx serta bukti foto papan tulis yang digunakan untuk mencatat rekapitulasi hasil perolehan suara, padahal jelas Xxxx Xxxxxxxx tidak pernah dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya apalagi disumpah, hal tersebut tentunya sangat menciderai proses peradilan dimana semestinya keterangan Xxxx Xxxxxxxx secara tertulis harusnya di kesampingkan, mahkamah menilai bahwa penghitungan suara di Papan Xxxxx tidak terdapat perbedaan antara angka perolehan suara di papan tulis dengan formulir model X.Xxxxx-KWK TPS 03 Desa Muara Orie sehingga terlapor menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, selain itu menurut Terlapor bahwa jumlah suara yang tidak berubah dan tidak ada keberatan dari saksi pelapor sehingga tidak beralasan menurut hukum, semestinya terlapor menilai dengan adanya proses prosedur yang tidak dijalankan oleh KPPS hal tersebut tentu rentan sudah
dikondisikan, karena dapat terlihat Jumlah Suara yang diterima oleh Pasangan Calon nomor urut 01 lebih besar dari pelapor yaitu SJA-ARUL memperoleh 172 suara dan pelapor (Xx.Xxxxxxxxxx & Xxx. Xxxxxxxx, Map) memperoleh 16 Suara, selain itu juga telah sangat jelas pelapor/pemohon tuangkan dalam permohonan pada proses penghitungan suara terdapat proses yang menyalahi prosedur dimana para KPPS dalam penghitungan suara tidak langsung menuangkan ke dalam Form C Hasil KWK akan tetapi penghitungan dilakukan menggunakan Papan Tulis dengan ditulis menggunakan Kapur Tulis yang perhitungannya juga digabung secara langsung dengan penghitungan suara gubernur dan wakil gubernur provinsi Kalimantan Selatan, tentunya hal tersebut jelas melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terutama terkait dengan prosedur pencatatan hasil penghitungan suara ke dalam formulir model C hasil KWK, dengan pertimbangan terlapor pada putusannya tentunya pelapor berpendapat bahwa terlapor telah membiarkan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Termohon atau KPU Kabupaten Kotabaru, dan atau berpihak terhadap pihak Termohon atau Pihak Terkait saja. (Vide Bukti P-1, P-19, P-20) Argumentasi Hukum : bahwa dengan demikian terlapor telah melanggar Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intergritas, Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim
7. Bahwa Terlapor jelas menganggap Surat Pernyataan/Keterangan dari Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxx Xxxxxxxx yang diserahkan oleh KPU Kotabaru (termohon) pada saat persidangan pembuktian yang kemudian dijadikan dasar oleh Terlapor sebagai Saksi padahal tidak pernah hadir dan disumpah, oleh karena pada saat persidangan Terlapor hanya membatasi para Pihak menghadirkan 3 orang saksi saja sehingga Pelapor selain menghadirkan saksi Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxx, dan Xxx Xxxxxxxxx xxxxxxx
juga telah berinisiatif menyerahkan Surat Pernyataan / Surat Keterangan orang yang mengetahui terjadinya kecurangan-kecurangan serta pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana pada Kasus lainnya, namun sama sekali surat pernyataan atau keterangan bahkan sudah di Notariskan tidak dianggap sama sekali oleh Terlapor, sehingga hal demikian nampak jelas keberpihakan yang dilakukan oleh Terlapor terhadap Termohon (KPU) yang sangat berbeda jauh pelakuannya terhadap Pelapor, adapun surat keterangan tersebut yaitu :
a. Pada halaman 39 nomor 78 Bukti P-78 dalam Putusan terkait Surat Pernyataan kesaksian XXXXXXX XXXX tanggal 18 Februari 2021 dengan waarmeking nomor : 61/W/II/2021 di Notaris XXXXX XXXXXXXXXX, SH. MKn di Kabupaten Bekasi tanggal 21 Februari 2021 yang menerangkan bahwa telah mendokumentasikan benar adanya Surat Perjanjian oleh X. XXXXX XXXXX, SH dan XXXX XXXX XXXXX,SH beserta tim nya yang menjanjikan kepada Presedium DOB Kambatanglima, dan secara struktur melibatkan ASN Xxxxxxxx Xxxxxxx.
b. Pada halaman 39 nomor 80 Bukti P-80 dalam Putusan terkait Surat Pernyataan nomor 09 dihadapan ROLITA LUSYANA, SH oleh saksi XXXXX XXXXXXXXX XXXX tanggal 18 Februari 2021 yang menerangkan bahwa ia pernah di panggil Bawaslu Kotabaru dengan nomor Surat 084/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 terkait klarifikasi adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon 01 X. XXXXX XXXXX,SH berupa memanfaatkan fasilitas dan kewenangan program pada saat penyerahan bantuan sosial maupun bantuan sandang dari Dinas Sosial dan Dinas BPBD kepada korban kebakaran.
c. Pada halaman 40 nomor 84 Bukti P-84 dalam Putusan terkait Surat Pernyataan nomor 08 dihadapan ROLITA LUSYANA, SH oleh saksi HAJJAH XXXXXXXXX XXXXXXXX tanggal 18 Februari 2021 yang menerangkan bahwa ia pernah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kotabaru dengan nomor Surat 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020
terkait pelanggaran politik uang yang dilakukan Paslon 01 X. XXXXX XXXXX,SH kepada warga RT.05 Desa Sekapung Kecamatan Pulau Sebuku yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2020, namun Bawaslu meminta untuk menghadirkan saksi dan berupa uang berdasarkan permintaan kelengkapan syarat materil sebagaimana Nomor Surat 109/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020.
d. Pada halaman 40 dan 41 nomor 85 Bukti P-85 dalam Putusan terkait Surat Pernyataan kesaksian Elhami tanggal 18 Februari 2021 dengan waarmeking nomor : 60/W/II/2021 di Notaris XXXXX XXXXXXXXXX, SH. MKn di Kabupaten Bekasi tanggal 21 Februari 2021 yang menerangkan bahwa telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh X. XXXX XXXXXXXX selaku Saudara Kandung dari X. XXXXX XXXXX, SH bersama Xxx dengan membagikan uang Pecahan Rp. 50.000, membagikan masker dan stiker berlogo SJA-ARUL dirumah XXXXXXX XXXXX terletak di Rt.03 Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 12 Nopember 2020 sekitar jam 23.00 Wita.
e. Pada halaman 41 nomor 86 Bukti P-86 dalam Putusan terkait Surat Pernyataan kesaksian Xxxxxx Xxxxxxx tanggal 18 Februari 2021 dengan waarmeking nomor : 64/W/II/2021 di Notaris XXXXX XXXXXXXXXX, SH. MKn di Kabupaten Bekasi tanggal 21 Februari 2021 yang menerangkan bahwa telah mendokumentasikan benar adanya politik uang yang dilakukan oleh X. XXXXX XXXXX, SH dan Xxxnya saat acara kampanye bertempat di rumah Xxxxxxxxxx yang terletak di Rt.06 Kikil Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian sekitar jam
21.00 Wita pada tanggal 08 Nopember 2020.
f. Pada halaman 41 nomor 87 Bukti P-87 dalam Putusan terkait Surat Pernyataan nomor 06 dihadapan ROLITA LUSYANA, SH oleh saksi XXXXXXXX XXXX tanggal 18 Februari 2021 yang menerangkan bahwa ia pernah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kotabaru dengan nomor Surat 010/LP/PB/Kab/22.09/XII/2020 terkait pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Ketua KPPS di TPS 10 Sarang Tiung atas Pengakuan Pak Xxxxxx xxxxx RT.12 Kecamatan Pulau Laut Sigam yang mengakui menerima uang Rp. 400.000,- dan peristiwa
terjadi pada tanggal 08 Desember 2020, namun Xxxxxxx menghentikan kasus dengan alasan karena tidak cukup alat bukti, serta pernyataan kesaksian mendapat surat pengunduran ridwansyah alias kadir pada tanggal 09 Desember 2020.
g. Pada halaman 41 dan 42 nomor 89 Bukti P-89 dalam Putusan terkait Surat Pernyataan nomor 07 dihadapan ROLITA LUSYANA, SH oleh saksi BAHARULLAH tanggal 18 Februari 2021 yang menerangkan bahwa ia pernah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kotabaru dan laporan dihentikan oleh Bawaslu dengan alasan kelengkapan syarat materiel harus ada fisik uang, laporan saksi terkait pengakuan xxxxxxx Xxxxxx xxxxx RT.11 Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam yang menerima uang dari Tim Kampanye X. XXXXX XXXXX, SH yaitu M. XXXX pada tanggal kejadian 08 Desember 2020 sekitar jam
21.00 Wita.
h. Pada halaman 42 nomor 90 Bukti P-90 dalam Putusan terkait Surat Pernyataan kesaksian XXXXXX XXXX tanggal 18 Februari 2021 dengan waarmeking nomor : 59/W/II/2021 di Notaris XXXXX XXXXXXXXXX, SH. MKn di Kabupaten Bekasi tanggal 21 Februari 2021 yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Nopember 2020 bertempat di RT.10 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian, melihat X. XXXXX XXXXX, SH dan Xxxnya memberikan uang kepada 6 orang warga korban kebakaran senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta membagikan baju kaos dan masker berlogo SJA-ARUL.
i. Pada halaman 42 nomor 91 Bukti P-91 dalam Putusan terkait Surat Pernyataan kesaksian MULYADI tanggal 18 Februari 2021 dengan waarmeking nomor : 59/W/II/2021 di Notaris XXXXX XXXXXXXXXX, SH. MKn di Kabupaten Bekasi tanggal 21 Februari 2021 yang menerangkan bahwa pada tanggal 04 Desember 2020 sekitar jam 21.50 bertempat di RT.001/RW.001 Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Utara, melihat tim dari X. XXXXX XXXXX, SH atas nama X. XXXXXXXX XXXXX membagi bagikan uang kepada warga saat masa kampanye, selain itu ketika menginformasikan kejadian money politik kepada Ketua Bawaslu
melalui masengger facebook malah Ketua Bawaslu menuduh Tim 02 bagi-bagi uang dan mengumpulkan KTP Fiktif.
j. Pada halaman 42 dan 43 nomor 92 Bukti P-92 dalam Putusan terkait Surat Pernyataan nomor 10 dihadapan ROLITA LUSYANA, SH oleh saksi XXXX XXXXXXX tanggal 19 Februari 2021 yang menerangkan bahwa telah mendokumentasikan kejadian politik uang dari Xxx Xxxxxxxx X. XXXXX XXXXX, SH saat berkampanye di Rumah Xx. Xxxxxxxx di Rt.001 Desa Sungai Xxxx Xxxxxxxxx Pulau Laut Utara pada tanggal 05 Desember 2020 sekitar jam 17.00 Wita.
k. Pada halaman 43 nomor 94 Bukti P-94 dalam Putusan terkait Surat Pernyataan kesaksian NOR IQRIMAH tanggal 18 Februari 2021 dengan waarmeking nomor : 58/W/II/2021 di Notaris XXXXX XXXXXXXXXX, SH. MKn di Kabupaten Bekasi tanggal 21 Februari 2021 yang menerangkan bahwa mendapatkan C1 Hasil Salinan KWK download-an dari saksi TPS Desa Sungai Kupang dan Desa Karang Payau menerima dari anggota KPPS sehari setelah pemungutan suara, dan menerangkan bahwa sebagian C1 Hasil Salinan KWK Download- an diterima saat menjelang penghitungan suara ditingkat kecamatan.
l. Pada halaman 43 dan 44 nomor 97 Bukti P-97 dalam Putusan terkait Surat Pernyataan kesaksian SUGIANTO tanggal 18 Februari 2021 dengan waarmeking nomor : 62/W/II/2021 di Notaris XXXXX XXXXXXXXXX, SH. MKn di Kabupaten Bekasi tanggal 21 Februari 2021 yang menerangkan bahwa pada saat berada di TPS 02 Desa Cantung Kiri Hilir saat pemungutan suara Ketua PPK mengambil surat suara sebanyak 5 lembar, dan di TPS 01 Desa Cantung Kiri Hilir sebanyak 5 lembar, serta di TPS Desa Mangkirana mengambil surat suara sebanyak 10 lembar untuk diserahkan ke TPS 01 Desa Banua Lawas.
Bahwa dari Surat Pernyataan maupun Keterangan yang di Notariskan sebagaimana uraian diatas tidak ada satupun diakui Terlapor sebagai saksi dalam Putusannya, namun berbeda dengan Surat yang diserahkan oleh Termohon (KPU) kepada Terlapor diakui sebagai saksi.
Argumentasi Hukum : bahwa dengan demikian terlapor telah melanggar Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intergritas, Prinsip
Kearifan dan Kebijaksanaan sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim
8. Bahwa Pelapor menerima Surat Ralat Penyampaian Salinan Putusan nomor 125.43/XXX.XX/XXXX/00/0000 tanggal 22 Maret 2021 dari Kantor Pos dari Xxxxxxx, S.H., M.Hum selaku Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas surat nomor 104.43/XXX.XX/XXXX/00/0000 tentang penyampaian salinan Putusan semula tertulis Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 seharusnya nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, dan setelah Pelapor cermati pada Video saat pembacaan putusan memang benar telah terjadi kesalahan dalam pembacaan nomor perkara oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan mengucapkan nomor perkara : 43/PHP.BUP-XIX/2020, hal demikian sangat fatal adanya maka dapat disimpulkan bahwa yang dibacakan oleh Terlapor cacat hukum dan/atau batal demi hukum serta dapat disimpulkan bukanlah perkara putusan Pasangan Calon Bupati nomor Urut 2, selain itu terdapat ralat diluar persidangan juga akan menjadi contoh peradilan umum lainnya dikarenakan Terlapor saat ini dapat meralat nomor Perkara, kemudian nantinya juga dapat meralat isi putusan, dan bisa saja nantinya jika dibiarkan dapat meralat amar Putusan, peradilan umum dapat menjadikan acuannya bahwa seseorang terdakwa divonis bersalah dengan menjalani hukuman bisa saja nantinya juga menjadi acuan peradilan umum meralat putusan menjadi tidak bersalah.
9. Bahwa terdapat kekeliruan yang sangat fatal sejak awal persidangan di mana KPU Kotabaru salah dalam menuliskan Surat Kuasa maupun menyatakan eksepsi dengan menulis suatu kesalahan tempat Kabupaten yang tertulis dengan “bertindak atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba” dan bukan Kabupaten Kotabaru dan dengan Kesalahan Tahun pembuatan Surat Kuasa Khusus nomor 009/PY.02.1- SU/6302/KPU-Kab/I/2021 yaitu tertulis tanggal 18 Januari 2020, semestinya Terlapor (Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) lebih jeli dan
teliti dalam membaca Surat Kuasa maupun membaca Eksepsi Termohon (KPU Kotabaru), dan Terlapor mestinya juga menilai, menimbang bahwa kesalahan penulisan nama Kabupaten dan Tahun Kuasa yang ditulis semestinya Terlapor menyatakan dalam putusannya telah cacat hukum dan Batal Demi Hukum.
10. Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (terlapor) kami anggap tidak memberikan rasa keadilan dikarenakan beralasan dengan menolak Eksepsi Termohon dan Terkait, namun sebelumnya pada saat Putusan Sela meloloskan Pemohon untuk memasuki Tahap Pembuktian, akan tetapi ketika kesaksian saksi Pemohon dan Pembuktian Pemohon tidak dianggap sama sekali oleh Mahkamah, dan ternyata dalam isi putusannya malah sebagian mengutip daripada isi eksepsi pihak termohon atau pihak terkait.
11. Pemohon yang melalui jalur Independent (Perseorangan) telah mengumpulkan dana masyarakat untuk mencari keadilan dengan menghadirkan saksi pada saat pembuktian, padahal seandainya Xxxxxxx Xxxxx mengutip sebagian isi dari Eksepsi Termohon pada saat pembacaan Putusan lebih baik permohonan Pelapor ditolak sejak Putusan Sela daripada harus mendengarkan kesaksian para saksi yang tidak diterima saat pembuktian, sehingga hal demikian tentunya sangat merugikan pelapor.
12. Bahwa ketika Terlapor memutuskan menolak Eksepsi Termohon atau Pihak Terkait, dengan tidak memerintahkan kepada KPU Kotabaru untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (X. Xxxxx Xxxxx, SH) selaku Petahana terkait kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukannya, setidak-tidaknya Terlapor memerintahkan kepada KPU Kotabaru untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa Kecamatan yang telah terjadi kecurangan atau pelanggaran prosedur.
IV. Kesimpulan Pelapor
1. Bahwa Terlapor telah merusak tatanan beracara di dalam Persidangan dimana cukup dengan surat keterangan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx saja tanpa dibacakan sudah bisa dianggap sebagai saksi untuk dicermati keterangannya tanpa harus didengar dan disumpah, bahkan jika surat
tersebut ditulis dengan kebohongan sekalipun, hal demikian juga merupakan bentuk Disparitas perlakuan hukum terhadap Pelapor, dimana Pelapor menghadirkan saksi berangkat ke Jakarta mengikuti persidangan secara Daring (Online) dengan dibiayai oleh masyarakat setempat sedangkan Termohon (KPU kotabaru) hanya dengan mudahnya cukup membawa surat keterangan malah diakui serta dianggap sah dan di benarkan oleh terlapor (Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi) sebagai Saksi.
2. Bahwa Terlapor tidak obyektif menilai bahwa money politic yang terjadi di Pulau Sebuku sebagaimana keterangan saksi Xxxxx dianggap tidak mempengaruhi suara paslon, meskipun Prinsipal Pasangan Xxxxx Xxxxxx dan Calon Wakil Bupati Kotabaru nomor urut 2 (Xx. Xxxxxxxxxx & Xxx Xxxxxxxx) memenangkan suara, bahkan juga di Kecamatan Pulau Laut Utara nomor urut 2 menang namun jika Petahana tidak melakukan money politic secara terang-terangan bahkan bersama timnya, tentu Prinsipal akan lebih besar mendapatkan suara dan Petahana akan lebih sedikit mendapatkan suara, tentu dengan hal demikian Pelapor menilai bahwa apa yang beredar dimasyarakat selama ini benar adanya bahwa Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai Mahkamah Kalkulator saja, padahal jelas suatu proses yang curang dan melanggar aturan hukum ketatanegaraan akan melahirkan pemimpin daerah yang tidak bermoral kedepannya.
3. Bahwa terkait C1 / C Hasil Salinan KWK Download-an dari laman xxxx.xxx.xx.xx juga dianggap Terlapor sah saja karena arsip dari KPPS, padahal jelas saksi Paslon 02 menerima C Hasil download-an sebanyak 10 TPS dan bukan jumlah sedikit apalagi ada yang menerima sehari setelah penghitungan suara di tingkat TPS, sampai hari ini Pelapor mencurigai C Hasil Salinan KWK yang asli telah di rusak sehingga KPU tidak bisa menunjukkan logistic yang asli yang seharusnya diserahkan kepada saksi 02.
4. Bahwa terkait Pelaporan terhadap Petahana yang membagikan Bansos Dinas Sosial dan Bansos BPBD di masa cuti, dianggap Terlapor bahwa telah selesai di Bawaslu Kotabaru, padahal hal tersebut bukanlah
diselesaikan namun melainkan di Hentikan dengan alasan tidak terpenuhi Unsur Tindak Pidana, Terlapor telah mengkaburkan aturan hukum tentang Pilkada dimana terkait permasalahan Menyalahgunakan Kewenangan serta Program dan melibatkan ASN dimasa cuti dengan berkampanye semestinya Petahana dibatalkan Pencalonannya secara sanksi Administratif, namun hal demikian dengan jelas Bawaslu Kotabaru telah mengkelabui menghentikan kasus laporan dengan alasan hukum yang tidak diatur dalam UU Pilkada yaitu tidak ada dasar hukum perkara tersebut diarahkan ke tindak pidana, kemudian hal demikian juga diaminkan oleh Terlapor, serta Terlapor juga tidak obyektif melihat bahwa di Rekapitulasi Kabupaten tingkat Kecamatan Kelumpang Hilir Paslon nomor urut 2 kalah.
5. Bahwa Terlapor menolak Eksepsi Termohon dan Terkait dengan kewenangan Mahkamah namun dalam isinya Terlapor menilai kewenangan ada dibawaslu dan telah tepat oleh Bawaslu, tentu hal demikian sangat bertentangan antara konklusi dan isi pokok yang dimasalahkan.
6. Bahwa Terlapor juga membenarkan Xxxx Xxxxxxxx sebagai saksi dari KPU padahal juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan baik secara langsung maupun secara daring (online) untuk didengarkan keterangannya dengan disumpah, tentu sangat menciderai proses beracara di peradilan dimana kedudukan Xxxx Xxxxxxxx disamakan dengan saksi Xxx Xxxxxx Xxxx yang dihadirkan oleh Pelapor dalam persidangan secara daring (online) dengan telah di sumpah, selain itu Terlapor juga membenarkan proses penulisan Suara di Papan Tulis yang terjadi di TPS 03 Desa Muara Xxxx Xxxxxxxxx Hampang dimana antara suara calon Xxxxxx dan calon Wakil Bupati Kotabaru digabung dengan suara calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan padahal sangat jelas bertentangan dengan PKPU nomor 18 Tahun 2020.
7. Bahwa terdapat perbedaan perlakuan (Disparitas) oleh Terlapor terhadap Surat Keterangan antara pihak Termohon (KPU) dengan Pelapor, cukup dengan surat keterangan Terlapor dapat mengganggap
saksi untuk dicermati keterangannya dan sangat berbeda dengan perlakuannya terhadap surat keterangan dari Pihak Pelapor yang tidak dianggap sama sekali.
8. Bahwa telah dilakukan Ralat di luar Persidangan yang dilakukan oleh Terlapor dimana terdapat kesalahan Pembacaan Nomor Perkara Putusan dalam Persidangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sehingga hal demikian tentunya terjadi Kecacatan Hukum yang semestinya persidangan terhadap Putusan nomor Perkara : 43/PHP.BUP-XIX/2020 batal demi Hukum bukan meRALAT diluar Persidangan menjadi nomor perkara : 43/PHP.BUP-XIX/2021 dan semestinya Terlapor dapat meRALAT nya dengan benar didalam Persidangan, akibat kejadian yang telah terjadi di Mahkamah yang Mulia maka nantinya akan menjadi acuan Peradilan umum lainnya.
9. Bahwa setelah mencermati ternyata terdapat kesalahan Surat Kuasa dari Pihak Termohon (KPU Kotabatu) dan jawaban Termohon dimana bertindak atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba bukanlah Kabupaten Kotabaru dan dengan Kesalahan Tahun pembuatan Surat Kuasa Khusus nomor 009/PY.02.1-SU/6302/KPU- Kab/I/2021 yaitu tertulis tanggal 18 Januari 2020, padahal Majelis Mahkamah Konstitusi mengetahui bahwa tahun 2020 masih jauh dari kontestasi Pilkada, sehingga dengan kesalahan kesalahan penulisan nama Kabupaten dan Tahun menerima Kuasa maka semestinya Terlapor menyatakan telah cacat hukum dan Batal Demi Hukum sejak awal apalagi terkait saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
10.Bahwa dengan demikian terlapor telah melanggar Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intergritas, Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim
V. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan diatas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pelapor menyampaikan kepada Dewan Xxxx Xxxxx Kontitusi Republik Indonesia agar
berkenan melakukan Pemeriksaan Etik Terhadap Para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah Mengadili Perkara nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 yang kemudian melalui Kepaniteraannya me- RALAT nomor perkara diluar persidangan dengan nomor 43/PHP.BUP- XIX/2021, dan Dewan Etik berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Hakim Terlapor, dan Mengusulkan Pembebastugasan terhadap Hakim Terlapor;
3. Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menarik kembali, membatalkan dan/atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 Tahun 2021 yang telah dibacakan dalam Sidang Pleno;
4. Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk membatalkan dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 Tahun 2021 yang telah di RALAT di luar Sidang Pleno;
5. Menyatakan dan/atau Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk melakukan Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 Tahun 2021;
6. Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memperbaiki Putusan dengan memutuskan agar terdapat PSU di beberapa Kecamatan yang terjadi Pelanggaran;
7. Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini;
8. Memberikan sanksi kepada Xxxxx yang melanggar Kode Etik;
ATAU
Apabila Dewan Xxxx Xxxxx Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono )
VI. Bukti yang diajukan oleh Pelapor
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pelapor telah mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:
1. | P-1 | : | Salinan Putusan Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020; |
2. | P-2 | : | Flashdisk berisi video tentang politik uang di Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kota Baru; |
3. | P-3 | : | Copy Surat Bawaslu mengenai bukti penyampaian laporan No. 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, tertanggal 27 Oktober 2020; |
4. | P-4 | : | Copy Surat Bawaslu mengenai Pemberitahuan permintaan Kelengkapan Syarat Materiel Laporan, dengan Nomor : 109/K.BAWASLU-KS- 07/PM.06.02/X/2020 tertanggal 29 Oktober 2020; |
5. | P-5 | : | Copy Surat Bawaslu mengenai Laporan tidak diregistrasi dengan Nomor 111/K.BAWASLU-KS- 07/PM.06.02/X/2020 tertanggal 2 November 2020; |
6. | P-6 | : | Salinan Berita Acara Perhitungan Suara Model C.Hasil KWK. TPS 001 Kel. Sungai Kupang, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru. Kalimantan Selatan; |
7. | P-7 | : | Salinan Berita Acara Perhitungan Suara Model X.Xxxxx XXX. TPS 08 Kel. Sungai Kupang, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru. Kalimantan Selatan; |
8. | P-8 | : | Salinan Berita Acara Perhitungan Suara Model X.Xxxxx XXX. TPS 009 Kel. Sungai Kupang, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru. Kalimantan |
9. P-9
10. P-10
11. P-11
12. P-12
13. P-13
14. P-14
15. P-15
16. P-16
17. P-17
Selatan;
: Salinan Berita Acara Perhitungan Suara Model X.Xxxxx XXX. TPS 003 Kel. Karang Payau, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru. Kalimantan Selatan;
: Salinan Berita Acara Perhitungan Suara Model X.Xxxxx XXX. TPS 004 Kel. Sungai Kupang, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru. Kalimantan Selatan;
: Salinan Berita Acara Perhitungan Suara Model X.Xxxxx XXX. TPS 01 Kel. Bangkalan Melayu, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru. Kalimantan Selatan;
: Salinan Berita Acara Perhitungan Suara Model X.Xxxxx XXX. TPS 003 Kel. Bangkalan Melayu, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru. Kalimantan Selatan;
: Salinan Berita Acara Perhitungan Suara Model X.Xxxxx XXX. TPS 04 Kel. Bangkalan Melayu, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru. Kalimantan Selatan;
: Salinan Berita Acara Perhitungan Suara Moderl X.Xxxxx XXX. TPS 06 Kel. Bangkalan Melayu, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru. Kalimantan Selatan;
: Salinan Berita Acara Perhitungan Suara Model X.Xxxxx XXX. TPS 004 Kel. Sukamaju, Kec. Sampanahan, Kab. Kotabaru. Kalimantan Selatan;
: Flashdisk berisi foto-foto pasangan calon nomor urut 1;
: Copy Surat Bawaslu mengenai bukti Tanda Terima Perbaikan Laporan No. 002/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, tertanggal 10
: | Oktober 2020; Copy Surat Bawaslu mengenai Pemberitahuan | |||
18. | P-18 | Status Laporan Nomor : 109/K.BAWASLU-KS- | ||
07/PM.06.02/X/2020 tertanggal 18 Oktober 2020; | ||||
19. | P-19 | : | Foto (tidak jelas) | |
20. | P-20 | : | Salinan Berita Acara Perhitungan Suara Model X.Xxxxx XXX. TPS 003 Kel. Muara Urit, Kec. | |
Hampang, Kab. Kotabaru. Kalimantan Selatan; | ||||
21. | P-21 | : | Salinan Berita Acara Perhitungan Suara Model –D Hasil Kabupaten/ Kota KWK. Kab. Kotabaru. | |
Kalimantan Selatan; | ||||
: | Surat Penyampaian Salinan Putusan nomor : | |||
22. | P-22 | 104.43/XXX.XX/XXXX/00/0000 menyampaikan salinan Putusan | terkait Nomor : | |
43/PHP.BUP-XIX/2021 | ||||
: | Ralat Penyampaian Salinan Putusan nomor : 125.43/XXX.XX/XXXX/00/0000 terkait | |||
menyampaikan RALAT atas Surat Nomor salinan | ||||
Putusan Nomor : 104.43/XXX.XX/XXXX/00/0000 | ||||
23. | P-23 | tentang Penyampaian Salinan Putusan semula | ||
tertulis Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 seharusnya |
Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 yang telah di ucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021
4. POKOK-POKOK PENJELASAN DAN PEMBELAAN HAKIM TERLAPOR MELALUI KETERANGAN TERTULIS
Sehubungan dengan surat Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Nomor 006/DEHK/U.02/IV/2021 bertanggal 19 April 2021, perihal permintaan penjelasan atas adanya laporan yang diterima oleh Dewan Etik terhadap Hakim Konstitusi (selanjutnya disebut Terlapor) oleh X. Xxxxxx Xxxxx, S.H., dan M. Xxxxxx, S.HI., yang juga merupakan Pemohon dalam perkara Nomor
43/PHP.BUP-XIX/2021 (selanjutnya disebut Pelapor) yang pada pokoknya mempersoalkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keterangan saksi secara tertulis yang diajukan oleh Termohon dalam perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 tidak dapat disebut sebagai saksi;
2. Terlapor dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 43/PHP.BUP- XIX/2021 seolah membenarkan money politics yang dilakukan oleh Pihak Terkait karena menyatakan dalil Pelapor tidak beralasan menurut hukum;
3. Terlapor telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan Formulir Model C.Hasil Salinan-KWK yang diunduh dari situs KPU RI, sehingga menurut Pelapor Terlapor telah berpihak kepada Termohon;
4. Terlapor tidak obyektif karena menyatakan dalil politisasi birokrasi serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum karena Pelapor tidak memiliki bukti yang cukup meyakinkan bahwa pembagian uang tersebut berkorelasi dengan pilihan pemilih tanpa melihat hasil perolehan suara di Kecamatan Kelumpang Hilir di mana Pihak Terkait menang dengan selisih 2820 suara;
5. Terlapor tidak konsisten karena menyatakan eksepsi Termohon berkaitan dengan kewenangan tidak beralasan menurut hukum sedangkan dalam pertimbangan hukum terkait pokok permohonan menyatakan proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Kotabaru telah tepat;
6. Terlapor telah membiarkan pelanggaran prosedur oleh Termohon di TPS 03 Desa Muara Orie yang telah melakukan penghitungan dengan menggunakan papan tulis dengan menggunakan kapur tulis dan juga digabung dengan penghitungan suara Pilgub Kalimantan Selatan;
7. Terlapor telah memberikan perlakuan yang berbeda karena menganggap surat pernyataan/keterangan dari Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxx Xxxxxxxx yang disampaikan Termohon sebagai saksi padahal tidak pernah hadir dan disumpah, sedangkan Pelapor juga telah menyampaikan surat pernyataan/keterangan orang yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait namun tidak dianggap oleh Terlapor;
8. Putusan Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 adalah cacat hukum karena terdapat perubahan nomor Putusan yang awalnya bernomor 43/PHP.BUP- XIX/2020 kemudian diralat menjadi 43/PHP.BUP-XIX/2021.
Terhadap beberapa hal tersebut di atas, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Mengenai saksi yang diajukan oleh Termohon, dalam praktik persidangan di Mahkamah, pemberian keterangan sebagai bagian dari proses pembuktian dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan maupun tidak langsung dengan menyampaikan keterangan secara tertulis dalam persidangan. Terkait dengan persoalan yang disampaikan oleh Pelapor, dalam persidangan tanggal 23 Februari 2021, Termohon menyampaikan alat bukti keterangan saksi secara tertulis berupa “Daftar Keterangan Saksi/Pemberi Keterangan Termohon” yang berisikan 2 nama saksi bernama Xxxx Xxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx yang merupakan PPK Hampang dan Kelumpang Hulu. Dan telah menjadi praktik beracara di Mahkamah, bahwa dalam persidangan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, saksi yang dihadirkan oleh Termohon, sepanjang yang bersangkutan adalah bagian dari penyelenggara pemilihan maka tidak disumpah karena masih terikat dengan sumpah jabatan pada saat yang bersangkutan diangkat menjadi penyelenggara pemilihan. Oleh karena itu, keterangan 2 orang saksi yang diajukan oleh Termohon a quo disebutkan juga dalam bagian “duduk perkara” yang memuat seluruh hal yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, sehingga setiap orang dapat melihat gambaran umum suatu perkara mulai dari awal hingga akhir secara transparan.
Selanjutnya, terkait juga dengan pokok persoalan nomor 7 di atas, di mana Pelapor juga menyampaikan beberapa surat pernyataan/keterangan (affidavit) orang yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan dijadikan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-78, bukti P-80, bukti P-84 sampai dengan bukti P-87, bukti P-89 sampai dengan bukti P-92, bukti P-94 dan bukti P-97. Sehingga terdapat perbedaan pada jenis alat bukti antara keterangan saksi yang diajukan oleh
Termohon dengan bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon yang kesemuanya telah tertuang dalam bagian duduk perkara putusan a quo. Kesemua bukti yang diajukan oleh Pelapor a quo telah diperiksa oleh Xxxxxxxx dan tidak ada ada keberatan dari pihak lain pada saat Termohon mengajukan keterangan saksi secara tertulis dalam persidangan. Hal demikian merupakan ranah kebebasan Hakim dalam menilai alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak sesuai dengan keyakinan Xxxxx dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang ditanganinya;
2. Mengenai dalil Pemohon terkait adanya money politics yang dilakukan oleh Pihak Terkait dalam perkara a quo, Terlapor tidak pernah melegalkan atau menghalalkan praktik money politics sebagaimana anggapan Pelapor dalam laporannya. Terlapor dalam pertimbangan hukumnya telah menjelaskan dalam Paragraf [3.13.4] bahwa “Mahkamah telah membuat batasan yang sangat rigid yaitu tidak hanya pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, namun juga harus memengaruhi jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya, Pemohon sebagai pihak yang mendalilkan memiliki keharusan membangun argumentasi berdasarkan fakta dan hukum di lapangan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan Pemohon, in casu terkait politik uang, mampu memengaruhi pilihan pemilih di TPS terkait dan/atau berpengaruh pada hasil rekapitulasi perolehan suara”. Hal demikian merupakan konsekuensi logis ketika Pelapor mengajukan dalil berupa pelanggaran di luar hasil penghitungan suara maka Pelapor juga wajib membuktikan tidak hanya pada peristiwa pelanggaran yang terjadi namun juga pengaruhnya terhadap pilihan pemilih sehingga berpengaruh pada hasil perolehan suara masing- masing pasangan calon. Kemudian berdasarkan persidangan dan pembuktian yang ada, Terlapor belum memiliki keyakinan bahwa peristiwa pembagian uang sebagaimana didalilkan Pelapor a quo mampu memengaruhi pemilih untuk memilih Pihak Terkait. Terlebih lagi dalam konteks keterkaitan antara pembagian uang dengan keterpengaruhan terhadap pilihan pemilih, Terlapor menemukan fakta bahwa di 2 kecamatan yang didalilkan adanya pembagian uang oleh Pihak Terkait, justru Pemohon yang meraih suara terbanyak. Tentu hal demikian
bertentangan dengan penalaran logis dan justru melemahkan dalil Pemohon;
3. Mengenai Formulir Model C.Hasil Salinan-KWK di beberapa TPS di Kecamatan Kelumpang Hulu dan Sampanahan merupakan unduhan dari situs resmi KPU RI, hal demikian bukan berarti Terlapor membenarkan kesalahan prosedur yang dilakukan Termohon. Dalam pertimbangan terkait dalil Pemohon tersebut telah jelas bahwa hal tersebut terjadi karena KPPS keliru menyampaikan salinan C.Hasil Salinan-KWK yang seharusnya sebagai arsip tidak hanya kepada saksi Pemohon, tetapi juga saksi Pihak Terkait dan juga Pengawas. Telah jelas pula dalam putusan bahwa tidak terdapat perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon dan seluruh saksi menandatangani formulir tersebut dan tidak ada satu pun yang mempersoalkan/keberatan mengenai perolehan suara, termasuk Pelapor;
4. Mengenai laporan Pelapor terkait adanya politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pihak Terkait, telah jelas dalam pertimbangan hukum putusan a quo, Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah menindaklanjuti beberapa laporan dari Terlapor dan telah memberikan sanksi dan rekomendasi namun ada juga yang diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga persoalan yang didalilkan oleh Pelapor sejatinya telah diselesaikan oleh Xxxxxxx. Selain itu, mengenai adanya perbedaan perolehan suara di mana Pihak Terkait unggul sebanyak 2820 suara dari Pemohon. Terlapor juga tidak dapat menemukan bukti yang menunjukkan adanya kausalitas antara penyalahgunaan wewenang Pihak Terkait dengan keterpengaruhannya terhadap pilihan pemilih untuk memenangkan Pihak Terkait;
5. Mengenai eksepsi Termohon berkaitan dengan kewenangan mengadili Mahkamah Konstitusi yang dianggap Pelapor tidak konsisten dengan pertimbangan hukum, bahwa memang terdapat perbedaan substansial antara eksepsi dengan pokok permohonan. Walaupun keduanya menyangkut adanya pelanggaran yang bersifat TSM, namun keduanya sangat berbeda konteks. Dalam eksepsi, Termohon menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan yang mendalilkan
adanya pelanggaran TSM karena berdasarkan peraturan perundangan merupakan kewenangan lembaga lain, oleh karenanya Terlapor menolak eksepsi demikian. Hal tersebut tentu tidak berkaitan dan tidak boleh dikaitkan pula dengan pertimbangan hukum Terlapor atas pokok permohonan Pelapor yang memuat dalil pelanggaran TSM;
6. Mengenai persoalan penulisan rekapitulasi hasil di papan tulis yang terjadi di TPS 03 Desa Muara Orie telah jelas terurai dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.19] sampai dengan Paragraf [3.19.4] putusan a quo, dan bukan berarti Terlapor melakukan pembiaran terhadap pelanggaran prosedur yang dilakukan Termohon karena berdasarkan fakta persidangan bahwa setelah dicatat dalam papan tulis kemudian disalin juga dalam formulir model X.Xxxxx XXX dan tidak terdapat perbedaan angka serta saksi Pemohon juga telah menandatanganinya, sehingga tidak terdapat permasalahan terkait hal tersebut;
7. Mengenai adanya perubahan atau ralat pada nomor (tahun) Putusan yang awalnya bernomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 kemudian menjadi 43/PHP.BUP- XIX/2021 berdasarkan surat dari Kepaniteraan Mahkamah merupakan bentuk koreksi karena adanya kesalahan pengetikan pada angka tahun dalam nomor perkara tersebut yang baru disadari setelah Putusan diucapkan pada tanggal 18 Maret 2021. Sehingga ralat tersebut hanya dilakukan terhadap penyebutan tahun pada nomor putusan yang sama (bagian atas pada halaman 1 putusan) yang telah diunggah di laman Mahkamah Konstitusi (xxxx.xx) dan diberitahukan kepada para pihak pada tanggal 22 Maret 2021 melalui surat kepaniteraan sebagaimana juga telah diterima oleh Pelapor. Ralat tersebut sama sekali tidak mengubah kata, huruf, atau angka lain dan terlebih lagi substansi putusan yang telah diucapkan. Ralat tersebut juga telah mengacu pada penulisan tahun dalam nomor putusan sebagaimana tercantum pada Paragraf [2.1] yang menyatakan, “[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonannya bertanggal 18 Desember 2020 yang diajukan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteran Mahkamah) pada tanggal 18 Desember 2020, pukul 19.55 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
44/XXX.XX/XX0/00/0000, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Desember 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 pada tanggal 18 Januari 2021 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:”
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, atas perhatian Bapak Ketua dan Anggota Dewan Xxxx Xxxxx Konstitusi, kami ucapkan terima kasih.
5. Pendapat Dewan Etik
Setelah mendalami dengan cermat laporan Pelapor beserta bukti yang diajukan, serta penjelasan dan/atau pembelaan Hakim Terlapor, Dewan Etik berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa Dewan Etik berterimakasih dan menghargai atas kepedulian Pelapor, bersama-sama Dewan Xxxx Xxxxx Konstitusi dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi;
2. Bahwa setelah Dewan Etik memeriksa dan mendalami Laporan Pelapor beserta bukti-bukti yang disampaikan dalam Rapat Dewan Etik, Dewan Etik berpendapat bahwa identitas para Pelapor, substansi Laporan, serta identitas Hakim Terlapor sudah jelas dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, sehingga dapat dilanjutkan ke Rapat Pemeriksaan Dewan Etik untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Terlapor terkait isi Laporan para Pelapor;
3. Bahwa setelah Dewan Etik memeriksa dan mendalami Bukti P.1 hingga P-23 dan memperhatikan tenggang waktu pengajuan laporan, Dewan Etik berpendapat bahwa laporan disampaikan masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Xxxx Xxxxx Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014;
4. Bahwa pendapat ini didasarkan pada prinsip-prinsip pelaksanakan tugas Dewan Etik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Dewan Xxxx Xxxxx Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Jo. Pasal 55 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, yaitu:
a. Prinsip Independensi;
b. Prinsip Obyektifitas;
c. Prinsip Imparsialitas;
d. Prinsip Penghormatan kepada profesi Xxxxx Xxxxxxxxxx;
e. Prinsip Praduga tidak Bersalah;
f. Prinsip Transparansi; dan
g. Prinsip Akuntabilitas.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Dewan Etik Nomor 1 Tahun 2014 tentang Mekanisme Kerja dan Tatacara Pemeriksaan Laporan dan Informasi menentukan sebagai berikut :
(1) bahwa “Laporan adalah laporan dari perseorangan, kelompok orang, lembaga atau organisasi mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Terlapor, baik terkait dengan proses penanganan perkara konstitusi maupun di luar penanganan perkara konstitusi”;
(2) menyatakan bahwa “Laporan yang terkait dengan penanganan perkara konstitusi disampaikan ke Dewan Etik paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah putusan perkara a quo diucapkan dan Hakim Terlapor masih aktif sebagai Hakim Konstitusi”;
(4) menyatakan bahwa “Laporan akan diproses dalam Rapat Pemeriksaan apabila:
a) dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang benar dan baik;
b) mencantumkan secara jelas identitas Pelapor berdasarkan lampiran identitas diri yang sah;
c) mencantumkan secara jelas identitas Hakim Terlapor;
d) memuat uraian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxxxxxx; dan
e) dalam Petitum tidak meminta Dewan Etik untuk menganulir putusan Mahkamah.”
6. Bahwa substansi laporan diajukan berisi dugaan pelanggaran hukum acara dan kode etik yang dilakukan oleh Hakim Terlapor, sebelum Dewan Etik menyimpulkan dan memutuskan terlebih dahulu disampaikan pertimbangan Dewan Etik yang telah didukung oleh dasar hukum, fakta dan bukti-bukti, sebagai berikut :
1. Bahwa Dewan Etik telah memeriksa isi laporan dan mendalami keterangan Pelapor Xxxxxxx X. Xxxxxx Xxxxx, SH dan Saudara M. Xxxxxx, XXX melalui Surat bertanggal 25 Maret 2021 dan surat perbaikan bertanggal 15 April 2021 serta mendengarkan penjelasan lisan dari Pelapor pada tanggal 8 April 2021;
2. Bahwa Dewan Etik telah membaca penjelasan Hakim Terlapor melalui surat bertanggal 11 Juni 2021;
3. Bahwa Para Pelapor melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Para Hakim Terlapor, yakni perbuatan Para Hakim Terlapor yang tidak bekerja secara saksama, yaitu tidak cermat, tidak hati- hati, dan tidak teliti dalam melaksanakan tugas profesional sebagai hakim ketika menangani, yakni memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru yang terdaftar dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) No 44/XXX.XX/XX0/00/0000.
4. Dalam pokok perkara, tidak benar telah terjadi kesesatan yang nyata atau pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para HakimTerlapor dalam menangani Perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021, karena Putusan Mahkamah telah benar sesuai dengan Hukum Acara Mahkamah sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, yakni berdasarkan UUD NKRI 1945, sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
5. Bahwa Dewan Etik tidak berwenang untuk mengintervensi, memasuki substansi perkara, melakukan penilaian dan atau penghargaan atas bukti-bukti yang dikemukakan oleh para pihak baik benar atau salah oleh sebab itu, Dewan Etik tidak berwenang untuk membatalkan; menyatakan tidak sah; dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; melakukan peninjauan kembali; memperbaiki putusan; sebagaimana petitum Pelapor diatur dalam Pasal 55 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa Dewan Etik bukan merupakan lembaga Pengadilan Tingkat Banding atas Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak berwenang melakukan ralat atau perubahan apapun atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimohon dalam Petitum Pelapor;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding):
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas Dewan Etik menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran Kode Etik sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) butir e pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi;
6. Kesimpulan dan Putusan Dewan Etik
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, Dewan Etik menyimpulkan dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
6.1 Kesimpulan:
1) Pelapor memiliki legal standing untuk menyampaikan Laporan dan Laporan memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam proses Rapat Pemeriksaan Dewan Etik;
2) Dalam pokok isi Laporan:
Tidak terbukti ada Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Hakim Terlapor dalam memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021, oleh karenanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Dewan Xxxx Xxxxx Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Jo. Pasal 29 dan Pasal 55 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, tidak terbukti Majelis Hakim dalam Perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021 melakukan pelanggaran Kode Etik dan perlakuan tidak adil.
6.2 Putusan
1) Tidak ada pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh para Hakim Terlapor;
2) Memulihkan nama baik Xxxxx Xxxxxxxx;
3) Menolak permohonan Para Pelapor untuk seluruhnya.
7. Kesimpulan
Kesimpulan dan Putusan Dewan Etik ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxxx selaku Ketua merangkap Anggota, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx dan Xxxxxxx selaku para Anggota, serta disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Para Hakim Terlapor dan Pelapor.
Jakarta, 9 Juli 2021
DEWAN XXXX XXXXX KONSTITUSI
Ketua Merangkap Anggota,
Xxxxxx Xxxxxx
Para Anggota
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Sudjito