PERJANJIAN KERJASAMA PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL (KUK) ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL (KUK) ANTARA
PT BANK SKR JRENG DENGAN PT SKR XXX XXXXXXX
Nomor.......................
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. PT BANK □□□□□□□ berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh
□□□□□□□ dan □□□□□□□ masing-masing selaku Presiden Direktur dan Direktur, dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT BANK □□□□□□□, yang selanjutnya disebut juga:
PIHAK PERTAMA
2. PT □□□□□□□ FINANCE, badan hukum berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh □□□□□□□ selaku Direktur Utama dan untuk melakukan tindakan ini telah mendapat persetujuan dari □□□□□□□ selaku Komisaris, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT □□□□□□□ FINANCE, yang selanjutnya disebut juga:
PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu: ---------------------------------
Bahwa PIHAK PERTAMA akan melaksanakan pemberian kredit kepada usaha kecil sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 22/1/UKK dan Nomor 22/4/UKK masing-masing tanggal 29 Januari 1990 serta Nomor 23/1/UKK 10 Juli 1990.
Bahwa PIHAK KEDUA adalah Lembaga pembiayaan Konsumen berminat untuk bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA menyalurkan pemberian dan menatausahakan KUK sesuai dengan tatentuan-ketentuan yang berlaku. -------------------
Bahwa untuk mencapai efisiensi yang tinggi didalam pemberian KUK tersebut, maka PIHAK PERTAMA merasa perlu untuk melakukan kerjasama dengan PIHAK KEDUA didalam pemberian KUK, dimana PIHAK PERTAMA akan bertindak sebagai pemberj pinjaman (kreditur) selanjutnya PIHAK KEDUA akan bertindak sebagai Penyalur (Channeling Agent) atas pemberian KUK tersebut.---------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat dan melaksanakan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai dibawah ini.
PASAL 1
------------PRINSIP KERJASAMA DAN PELAKSANAAN PEMBIAYAAN ---------
1.1 PIHAK PERTAMA sepakat menunjuk PIHAK KEDUA sebagai Penyalur (Channeling Agent) atas pemberian KUK dengan jumlah keseluruhan maksimal sebesar Rp. 2.000.000.000,-(=dua milyard rupiah = ) dan jumlah ini dapat ditinjau kembali atau dinaikkan dari waktu ke waktu atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
1.2 Pemberian KUK berdasarkan Perjanjian ini tunduk terhadap semua keten- tuan/peraturan KUK yang telah berlaku maupun yang akan dinyatakan berlaku oleh Bank Indonesia dan atau pihak yang berwenang untuk menga-tur berlakunya ketentuan/ peraturan tentang pemberian KUK. --------------------------------------------
PASAL 2
------------------------PERSYARATAN PERSETUJUAN KREDIT -----------------------
2.1 Pemberian KUK kepada debitur sedapat mungkin dilakukan dengan prosedur dan persyaratan yang cepat dan sederhana tanpa mengurangi keabsahan dan dapat dilaksanakannya hak-hak jaminan yang diberikan oleh debitur untuk menjamin pem-bayaran kembali KUK yang terhutang. PIHAK KEDUA dari waktu ke waktu akan membuat dan menyempurnakan prosedur dan persyaratan tersebut atas dasar dan dengan persetujuan PIHAK PERTAMA. ----------------------------------------------
2.2 Pada dasarnya KUK dapat diberikan kepada yang mempunyai kriteria: ---------------
a. Kepada debitur yang memiliki "Total Asset" maksimal Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) tidak termasuk nilai tanah dan bangunan yang ditempati.
b. Kepada usaha kecil untuk membiayai usaha yang produktif dengan maksimal kredit kepada setiap debitur tidak lebih dari Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
c. Kepada debitur baru maupun debitur lama PIHAK KEDUA yang kreditnya telah direalisir paling lama 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian kerjasama ini ditanda-tangani atau yang telah ditandatangani dengan tingkat kolektibilitas lancar.
d. Untuk jangka waktu KUK maksimal 4 (empat) tahun.------------------------------
e. Dengan jaminan Pembiayaan bcrupa barang bergerak dan atau tidak bergerak yang dibiayai dengan dana KUK dan jaminan lain sebagai-mana dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA atas persetujuan PIHAK PERTAMA. ---------------
f. Kepada debitur yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). ------------
g. Dengan mewajibkan debitur untuk menandatangani Perjanjian KUK, dan Dokumen Pengikatan Jaminan serta dokumen lain yang bentuk dan syarat- syaratnya ditentukan oleh PIHAK KEDUA dengan perse-tujuan PIHAK PERTAMA.
h. Sesuai dengan persyaratan lain yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh PIHAK KEDUA dengan persetujuan PIHAK PERTAMA. ------------------------
PASAL 3
KEWAJIBAN PARA PIHAK
3.1 Apabila PIHAK PERTAMA telah menyetujui rencana PIHAK KEDUA tersebut PIHAK KEDUA melakukan seleksi terhadap calon debitur dan melakukan penilaian atas permohonan KUK yang bersangkutan dengan menggunakan formulir standard permohonan fasilitas KUK yang berlaku pada PIHAK KEDUA.-
3.2 Keputusan atas permohonan KUK dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA. Apa-bila berdasarkan keputusan tersebut permohonan KUK debitur dapat disetujui, maka PIHAK KEDUA membuat surat persetujuan fasilitas KUK kepada debitur dengan tembusan kepada PIHAK PERTAMA.
3.3 Apabila dipandang perlu, PIHAK PERTAMA berhak melakukan penelitian ulang atas hasil penelitian PIHAK KEDUA tersebut diatas. ------------------------------------
3.4 Atas dasar persetujuan KUK yang telah disetujui dan telah ditanda-tangani oleh debitur dan dengan adanya, persetujuan PIHAK PERTAMA untuk memberikan kredit yang bersangkutan, maka PIHAK KEDUA bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan juga bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA membuat menandatangani Perjanjian KUK dan surat-surat jaminan bersama debitur sesuai ketentuan yang berlaku.
3.5 PIHAK KEDUA akan mengirimkan copy Surat Persetujuan KUK beserta perjanjian KUK tersebut pada ayat 3.3. diatas sebagai sarana untuk mengajukan droping dana dari PIHAK PERTAMA sesuai pasal 1 ayat 1.1. -------------------------
3.6 Para pihak wajib untuk memenuhi kewajiban lainnya sebagaimana dimak-sud dalam Perjanjian KUK.
3.7 Untuk pelaksanaan hal-hal diatas dan untuk tindakan lain yang akan disebutkan dibawah ini, dengan ini PIHAK PERTAMA memberikan kuasa khusus kepada PIHAK KEDUA dalam kegiatan:
a. Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pemberian KUK, termasuk tetapi tidak terbatas pada: ------------------------------
a.1 Formulir permohonan fasilitas KUK, -------------------------------------------
a.2 Perjanjian KUK,
a.3 Dokumen Jaminan,
a.4 Slip Pembayaran.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen standard yang akan diterapkan oleh PIHAK KEDUA persetujuan PIHAK PERTAMA, namun
demikian tanpa mengurangi hak PIHAK KEDUA untuk melakukan perubahan yang dianggap perlu dalam setiap transaksi khusus, atau untuk mengikuti perubahan-perubahan hukum sesuai dengan kebutuhannya. ----------
b. Mengevaluasi permohonan fasilitas KUK yang diajukan debitur berikut dokumen penunjangnya serta kelaikan usaha debitur dan kemampuan pembayarannya.
c. Menyetujui atau menolak permohonan fasilitas KUK yang diajukan oleh debitur, termasuk jenis barang yang akan dibeli dengan pembiayaan KUK. ----
d. Menentukan besarnya jumlah KUK yang diberikan serta tingkat bunga, denda serta biaya lain yang dikenakan kepada debitur. -------------------------------------
e. Menentukan bentuk dan syarat-syarat jaminan dan dokumen-dokumen jaminan.
f. Menandatangani Perjanjian KUK, Dokumen Jaminan, dokumen-doku-men dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pemberian KUK.-------------
g. Menyimpan Perjanjian KUK, Dokumen Jaminan, dokumen-dokumen dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pemberian KUK demi pengamanan dan kepentingan kedua belah pihak.
h. Membukukan kredit, melakukan perhitungan jumlah kredit yang diberi-kan, jumlah hutang pokok dan bunga serta biaya yang dibayar dan yang terhutang oleh setiap debitur, membuat catatan-catatan atau laporan-laporan kredit lainnya sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA. --------------------------------------
i. Menerima pembayaran angsuran kredit baik berupa hutang pokok, hutang bunga, denda maupun biaya yang berkaitan dengan kredit yang diberikan, serta pembayaran-pembayaran lainnya dari debitur serta mengeluarkan kwitansi atau tanda bukti pembayaran yang sah.-------------------------------------
j. Melakukan pemotongan pajak, bea atau iuran yang menjadi beban dan tanggung jawab debitur sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
k. Mengeluarkan surat peringatan, somasi, penagihan pembayaran dan surat- surat lainnya kepada debitur dan pihak-pihak lainnya sehubu-ngan dengan administrasi KUK maupun pelaksanaan hak-hak para pihak dalam Perjanjian KUK, maupun Dokumen-dokumen Jaminan. ----------------------------------------
l. Melakukan penguasaan dan penarikan barang-barang jaminan sebagai pihak yang dijamin sesuai dengan ketentuan-ketentuan dokumen jaminan. ------------
m. Melakukan penjualan atau dengan cara lain pengalihan hak atas barang- barang jaminan kepada pihak ketiga manapun, memperhitung-kan dan mengkompensasikan hasil penjualan barang jaminan dengan jumlah yang terhutang oleh debitur, dari hasil penjualan barang ja-minan setelah dikurangi dengan biaya-biaya penjualan dan biaya-biaya penarikan (bilamana kurang dari jumlah terhutang) atau seluruh jumlah yang terhutang yang diperoleh dari hasil penjualan barang jaminan (bila ada) kepada PIHAK PERTAMA. ---------
n. Mengajukan gugatan, klaim, penyitaan, pengaduan dan tindakan hu-kum lainnya tanpa ada yang dikecualikan dihadapan badan-badan peradilan,
arbitrasi, kepolisian atau pihak-pihak lain yang berwenang sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selaku kreditur.
o. Melakukan hal-hal serta tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan fungsinya Pelaksana dari penyaluran KUK dengan ketentuan bahwa tindakan demikian dicatat dan dilaporkan kepada serta telah disetujui PIHAK PERTAMA. ------------------------------------
3.8 PIHAK PERTAMA wajib menyediakan dana sebesar 100 % (seratus persen) untuk jumlah kredit yang disalurkan PIHAK KEDUA. ----------------------------------
3.9 PIHAK KEDUA wajib membuat laporan tertulis secara berkala (bulanan) kepada PIHAK PERTAMA mengenai rincian jumlah kredit yang diberikan untuk bulan yang lalu, tingkat bunga yang dikenakan, jumlah baki debet, status pembayaran kredit, kredit macet dan tindakan-tindakan yang telah diambil serta laporan- laporan lain yang diminta oleh PIHAK PERTAMA. -------------------------------------
PASAL 4
----------------PENETAPAN TINGKAT BUNGA KREDIT & PROVISI ---------------
Atas KREDIT USAHA KECIL dari PIHAK PERTAMA yang disalurkan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini diatur sebagai berikut: -----------------------------------
4.1 Bunga kredit yang menjadi keuntungan PIHAK PERTAMA untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) p.a. pada saat ini dan untuk selanjutnya floating.
4.2 Besarnya suku bunga kredit kepada debitur ditetapkan oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan:
- Besarnya selisih suku bunga yang dikenakan kepada debitur dengan suku bunga yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA seperti tersebut butir 4.1. adalah menjadi keuntungan pihak kedua. ---------------------------------------------
4.3 Bunga dihitung secara harian dari baki debet dengan pembagi tetap 360 hari setahun dan wajib dibayar setiap akhir bulan takwim. ------------------------------------
44 Provisi yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebesar 0,5% per transaksi.
PASAL 5
--------PEMBAYARAN ANGSURAN, DENDA DAN PELUNASAN KREDIT-------
5.1 PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kelancaran setiap dan seluruh pembayaran dari debitur sehubungan dengan KUK yang dibayar-kan melalui PIHAK KEDUA pada suatu rekening koran pada PIHAK PERTAMA dan yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh PIHAK KEDUA sendiri pada Kantor- kantor Cabang PIHAK PERTAMA.
5.2 Setiap tanggal 5,11,19,25 & 31 pada bulan yang bersangkutan, PIHAK KEDUA wajib menyetor/memindahbukukan seluruh kewajiban debitur yang telah jatuh tempo sesuai hasil PIHAK PERTAMA kepada kantor cabang PIHAK PERTAMA
di PT Bank di Jakarta,
di Jalan
Jika tanggal pembayaran tersebut diatas jatuh pada hari libur Nasional/ Minggu/Sabtu maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya. --------------
5.3 Atas jasa-jasa yang dilakukan menurut Perjanjian ini, PIHAK KEDUA berhak menerima imbalan jasa sebesar jumlah senilai dengan selisih dari tingkat bunga yang dikenakan oleh PIHAK KEDUA kepada debitur dengan tingkat bunga yang dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. ------------------------------
Imbalan jasa tersebut jatuh tempo pada saat debitur membayar bunga dan denda serta biaya lainnya kepada PIHAK KEDUA dan karenanya PIHAK KEDUA berhak untuk memotong langsung dari jumlah yang akan dibayar-kan kepada PIHAK PERTAMA menurut ketentuan ayat 5.2. pasal ini.------------------------------
5.4 Atas keterlambatan penyetoran/pemindahbukuan dana untuk keuntungan PIHAK PERTAMA seperti tersebut pada ayat 5.2. Pasal ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda yang untuk pertama kalinya ditetapkan 4% per bulan dan senantiasa dapat berubah sesuai dengan suku bunga yang dikenakan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 6
PEMERIKSAAN
6.1 PIHAK PERTAMA bersama-sama PIHAK KEDUA berhak melakukan pemeriksaan secara langsung atas usaha debitur (on the spot) dan atau pemeriksaan atas semua dokumen-pembukuan, catatan dan bukti-bukti yang disimpan oleh PIHAK KEDUA yang berhubungan dengan pemberian KUK dari dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA. --------------------------------------------
6.2 Untuk memperlancar pemeriksaan yang dimaksud pada Pasal 6.1. perjanjian ini PIHAK PERTAMA harus memberi-tahukan terlebih dahulu dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada PIHAK KEDUA sebelum pemeriksaan tersebut dilaksanakan.
PASAL 7
-------------PIHAK PELAKSANA TRANSAKSI DENGAN DEBITUR-----------------
Dalam kedudukannya sebagai Penyalur (Channeling Agent) atas pemberian KUK, maka PIHAK KEDUA yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA dan untuk atas nama diri sendiri akan merupakan pihak dalam setiap Perjanjian KUK, Dokumen Jaminan dan dokumen lainnya serta surat menyurat dengan debitur sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA. ---------------------------------------
PASAL 8
-------------RISIKO DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KUK -------------
8.1 Sesuai dengan prinsip kerja sama dalam pemberian KUK maka PIHAK KEDUA akan menanggung risiko kerugian dan tanggung-jawab sehubu-ngan dengan pemberian KUK, termasuk risiko tidak dibayarnya KUK oleh debitur, tidak dapat dikembalikan-nya seluruh jumlah hutang, tidak cukup-nya nilai barang jaminan, tidak cukupnya hasil penjualan barang jaminan, biaya-biaya pelaksanaan hak-hak jaminan serta risiko lainnya yang mungkin dihadapi sehubungan dengan pemberian KUK.
8.2 Untuk mengurangi terjadinya risiko-risiko tersebut, PIHAK KEDUA akan berusaha untuk menerapkan prinsip-prinsip pemberian kredit serta mana-jemen kredit yang sehat dan berlaku umum di Indonesia. ----------------------------------------
PASAL 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
9.1 Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini, dan setiap waktu dianggap diperpanjang untuk jangka waktu 12 (duabelas) bulan berikutnya dengan syarat-syarat yang sama, kecuali bila para pihak menentukan untuk menghentikan Perjanjian ini, maka pihak yang menghendaki penghentian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal penghentian Perjanjian yang dikehendaki harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada pihak lainnya. -------------------------------------
9.2 Pemutusan atau berakhirnya Perjanjian ini tidak mengurangi kewajiban masing- masing pihak terhadap debitur atas KUK yang telah disetujui dan/atau telah diberikan tetapi belum lunas seluruh pembayarannya, dan tidak mengurangi kewajiban pengelolaan PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA sehubungan dengan KUK yang masih belum terbayar lunas seluruhnya.-----------------------------
9.3 Bilamana salah satu dari para pihak bermaksud untuk merubah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, maka pihak tersebut wajib untuk mengajukan usul-usul perubahannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini, dan para pihak sudah harus mencapai persetujuan atau
perubahan Perjanjian ini selam-bat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL 10
PENGALIHAN HAK
Tidak ada satu pihakpun dalam Perjanjian ini yang dapat meng-alihkan hak-haknya menurut Perjanjian ini kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari lainnya.
PASAL 11
P A J A K
Masing-masing dari para pihak wajib untuk menanggung dan niembayar sendiri pajak, bea pungutan dan pembayaran lainnya yang menurut ketentuan pera-turan perpajakan yang berlaku merupakan kewajibannya sendiri, termasuk yang timbul karena Perjanjian ini dan pelaksanaannya.
PASAL 12
PEMBERITAHUAN
12.1 Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini hanya dapat dianggap sah bilamana dilakukan dengan pengiriman surat tercatat atau diantar sendiri dengan bukti penerimaan yang cukup, atau dengan teleks atau telefac yang harus dikonfirmasikan dengan surat tercatat dalam waktu 2 (dua) hari kalender setelah pengiriman dengan surat tercatat. ---
12.2 Pemberitahuan tersebut dianggap telah diterima: --------------------------------------
12.2.1 Bila dengan surat tercatat, 3 (tiga) hari setelah tanggal pengiriman. -----
12.2.2 Bila diantar sendiri, pada hari surat tersebut diantar. -----------------------
12.2.3 Bila dengan teleks atau telefac, pada hari pengiriman, dengan pengertian bahwa pengiriman dilakukan pada hari dan jam kerja yang normal.
12.3 Pemberitahuan dan komunikasi lain tersebut harus dialamatkan kepada masing- masing dari pihak dengan alamat sebagai berikut: -------------------------------------
12.3.1 PT.
Kantor Pusat :
Jalan :
J a k a r t a :
Facsimile :
Telepon :
Untuk perhatian :
12.3.2 PT
Alamat :
Jakarta :
Telepon :
Facsimile :
Untuk perhatian :
atau kepada alamat lain atau nomor lain sebagaimana diberitahukan dari waktu kewaktu oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya dengan cara sebagaimana disebutkan di atas.
PASAL 13
----------------HUKUM YANG BERLAKU DAN PILIHAN DOMISILI ----------------
13.1 Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur dan diinterpretasikan menurut ketentuan hukum Negara Republik Indonesia. -----------------------------------------
13.2 Untuk maksud Perjanjian ini dan pelaksanaannya, para pihak setuju untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di kantor Kepani-teraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA. ------------------------------------------------
13.3 Para pihak setuju untuk menyelesaikan semua masalah atau perbedaan pendapat yang mungkin timbul dari Perjanjian ini secara damai dengan cara-cara musyawarah terlebih dahulu sebelum mengajukan permasala-hannya kepada badan peradilan yang berwenang.
PASAL 14
LAIN-LAIN
14.1 Bilamana karena suatu perubahan hukum atau kebijaicsanaan pemerintah, atau keputusan badan peradilan atau arbitrasi, atau karena alasan apapun salah satu atau lebih dari ketentuan Perjanjian ini menjadi atau dinyatakan tidak sah, tidak mengikat atau tidak dapat dilaksanakan, maka para pihak setuju untuk menggantikan ketentuan tersebut dengan ketentuan yang sah, mengikat dan dapat dilaksanakan yang dari segi tujuan perjanjian dan aspek komersialnya paling dekat dengan ketentuan yang menjadi atau dinyatakan sebagai tidak sah, tidak mengikat atau tidak dapat dilaksanakan tersebut. -------------------------------
14.2 Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur atau perubahan, tambahan atau modifikasi atas setiap ketentuan Perjanjian ini akan dirundingkan bersama dan akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupa-kan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini. ----------------
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti masing-masing pihak. --------
PIHAK KEDUA PT. □□□□□□□ FINANCE ………………………………………… Direktur Utama Menyetujui PT- □□□□□□ FINANCE ………………………………………… | Jakarta, ........................ PIHAK PERTAMA PT. BANK □□□□□□□ ……………………… ……………….. Presiden Direktur Direktur |