Syarat dan Ketentuan Layanan SIM untuk GL edge Inc. Syarat Penggunaan
Syarat dan Ketentuan Layanan SIM untuk GL edge Inc. Syarat Penggunaan
GL edge Inc. (selanjutnya disebut sebagai "perusahaan kami") menyediakan layanan SIM berikut ini yang disediakan oleh perusahaan kami, yang syarat dan ketentuannya (selanjutnya disebut sebagai "syarat dan ketentuan") ditetapkan di bawah ini, dan dengannya kami menyediakan layanan ini.
Layanan SIM yang Memenuhi Syarat
·dekisugi mobile
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (Definisi)
Istilah dalam Syarat dan Ketentuan ini didefinisikan sebagai berikut.
(1) "Kartu SIM ini" mengacu pada kartu IC yang mencatat informasi pelanggan, yang dipinjamkan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
(2) "Operator telepon seluler" mengacu pada operator telepon seluler yang dengannya perusahaan kami telah menandatangani kontrak layanan telepon seluler grosir atau perjanjian lain untuk menyediakan komunikasi data nirkabel. Operator telepon seluler saat ini adalah NTT DOCOMO.
(3) "Komunikasi data nirkabel" mengacu pada komunikasi data nirkabel yang disediakan oleh perusahaan kami dengan menggunakan pengalihan paket untuk mengirimkan kode.
(4) "Saluran pelanggan" mengacu pada saluran telekomunikasi yang digunakan oleh pelanggan berdasarkan kontrak untuk Layanan ini.
(5) "Peralatan terminal" mengacu pada peralatan dengan jenis yang ditentukan dalam Peraturan Sertifikasi Kesesuaian Standar Teknis untuk Peralatan Terminal (Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi No. 15 tahun 2004).
(6) "Peralatan terminal yang disediakan sendiri" mengacu pada peralatan terminal yang disiapkan oleh pelanggan untuk menggunakan kartu SIM ini.
(7) "Operator perjanjian" mengacu pada operator komunikasi listrik yang telah menandatangani perjanjian interkoneksi timbal balik atau kontrak lain dengan perusahaan kami atau operator telepon seluler.
(8) "Jumlah pajak konsumsi yang setara" mengacu pada jumlah pajak konsumsi dan pajak konsumsi lokal yang dikenakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Konsumsi (UU No. 108 tahun 1988) dan peraturan terkait, serta Undang-Undang Pajak Daerah (UU No. 226 tahun 1950) dan peraturan terkait.
Pasal 2 (Layanan)
Layanan ini adalah layanan telekomunikasi yang menghubungkan ke Internet yang disediakan oleh perusahaan kami dengan menggunakan layanan telekomunikasi grosir oleh operator telepon seluler.
Pasal 3 (Syarat dan Ketentuan Ini)
1. Pelanggan harus menggunakan Layanan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini dan ketentuanlain yang terkait dengan Layanan.
2. Perusahaan kami dapat memodifikasi Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 548-4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, asalkan modifikasi tersebut tidak bertentangan dengan tujuan kontrak, masuk akal dalam hal kebutuhan untuk perubahan, kesetaraan konten yang dimodifikasi, dan keadaan lain yang berkaitan dengan perubahan tersebut. Dalam kasus seperti itu, ketentuan penggunaan Layanan akan diatur oleh Syarat dan Ketentuan yang dimodifikasi.
Pasal 4 (Permohonan dan dimulainya penggunaan layanan ini dan layanan fungsional tambahan)
1. Kontrak untuk penggunaan layanan ini akan dibuat ketika calon pengguna menyetujui persyaratan ini dan mengajukan permohonan untuk layanan ini sesuai dengan prosedur yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami, dan kami mendaftarkan calon pengguna sebagai kontraktor.
2. Tanggal mulai layanan ini, yang merupakan tanggal dasar untuk membebankan biaya untuk layanan ini, akan ditentukan oleh kami.
Pasal 5 (Penerimaan Permohonan Penggunaan Layanan ini)
1. Jika pemohon yang ingin menggunakan Layanan adalah orang dewasa, orang yang berada di bawah perwalian, atau orang yang berada di bawah pendampingan, mereka harus mengajukan permohonan penggunaan Layanan dengan persetujuan sebelumnya dari wali, wali, atau pendamping orang dewasa.
2. Mengenai aplikasi yang diatur dalam Pasal 4 (Aplikasi dan Permulaan Penggunaan Layanan dan Layanan Fungsi Tambahan), jika perusahaan kami mengonfirmasi bahwa pemohon yang ingin menggunakan Layanan termasuk dalam salah satu dari kondisi berikut, perusahaan kami mungkin tidak menerima aplikasi tersebut.
(1) Apabila terdapat informasi yang salah, kesalahan, kelalaian, atau kelalaian input dalam aplikasi penggunaan.
(2) Jika pemohon penggunaan Layanan telah menerima penangguhan penggunaan atau tindakan serupa dari perusahaan kartu kredit, agen penagihan, atau lembaga keuangan untuk akun yang ditentukan oleh pemohon.
(3) Jika pelamar telah memiliki kelayakan mereka untuk menggunakan Layanan atau layanan lain yang disediakan oleh perusahaan kami ditangguhkan atau dibatalkan di masa lalu.
(4) Jika pemohon memiliki contoh non-pembayaran, penundaan pembayaran, atau tindakan untuk menghindari pembayaran secara tidak adil saat menggunakan Layanan di masa lalu.
(5) Jika pemohon masih di bawah umur.
(6) Jika pemohon adalah orang dewasa, orang yang berada di bawah pengampuan, atau orang yang berada di bawah pendampingan, dan belum mendapatkan persetujuan dari wali, pengampu, atau pendamping orang dewasa pada saat mengajukan permohonan.
(7) Jika perusahaan kami secara wajar menentukan bahwa aplikasi tersebut tidak pantas,
curang, atau tidak memiliki niat untuk menggunakan Layanan atau layanan yang disediakan oleh orang lain.
(8) Jika perusahaan kami secara wajar menentukan bahwa hal tersebut akan menyebabkan hambatan dalam operasi bisnis atau aspek teknis.
Bab 2 Dinas Ini
Pasal 6 (Penggunaan Layanan)
1. Pelanggan akan memikul semua tanggung jawab atas informasi yang dikirimkan melalui Layanan dan penggunaan Layanan, kecuali yang secara eksplisit dinyatakan dalam perjanjian ini, dan tidak akan menyebabkan masalah atau kerugian bagi pelanggan lain, pihak ketiga, atau perusahaan kami.
2. Sehubungan dengan penggunaan Layanan, jika pelanggan menyebabkan kerusakan pada pelanggan lain, pihak ketiga, atau perusahaan kami, atau jika terjadi perselisihan antara pelanggan dan pelanggan lain atau pihak ketiga, pelanggan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut dan menyelesaikan perselisihan tersebut dengan biaya dan tanggung jawab sendiri, tanpa menyebabkan masalah atau kerugian pada perusahaan kami.
Pasal 7 (Perubahan pada Rincian Aplikasi)
1. Kami, perusahaan, akan membuat perubahan pada rincian aplikasi Layanan, termasuk perubahan pada paket yang kami sediakan, berdasarkan permintaan dan persetujuan dari pelanggan. Namun, hal ini terbatas pada kasus-kasus di mana pelanggan telah berlangganan paket yang memungkinkan perubahan paket. Selain itu, tergantung pada paket yang digunakan, mungkin terdapat pembatasan pada paket yang tersedia untuk perubahan.
2. Ketika permintaan seperti yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya diterima, kami akan menanganinya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 (Persetujuan Permohonan Layanan).
Pasal 8 (Area Komunikasi)
1. Area komunikasi untuk Layanan ini akan ditentukan secara terpisah untuk setiap operator telepon seluler sebagai berikut. Layanan ini hanya dapat digunakan jika peralatan terminal yang terhubung berada di dalam area komunikasi. Namun, bahkan di dalam area komunikasi, komunikasi mungkin tidak dapat dilakukan di tempat-tempat seperti di dalam ruangan, tempat parkir bawah tanah, area yang dinaungi bangunan, terowongan, daerah pegunungan, atau lokasi lain di mana gelombang radio sulit dijangkau.
2. Dalam kasus yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, pelanggan tidak berhak untuk mengklaim kompensasi kerusakan apa pun dari perusahaan kami karena tidak tersedianya
Layanan, kecuali jika ketidaktersediaan tersebut disebabkan oleh kelalaian yang disengaja atau karena kelalaian yang disengaja oleh perusahaan kami.
Pasal 9 (Pembatasan Penggunaan Komunikasi)
1. Jika terjadi masalah teknis, pemeliharaan, atau alasan lain yang tidak dapat dihindari yang terkait dengan bisnis kami, atau ketika pembatasan penggunaan komunikasi diberlakukan oleh operator telepon seluler berdasarkan ketentuan dalam persyaratan kontrak untuk layanan telekomunikasi yang disediakan oleh operator telepon seluler atau perjanjian yang dibuat antara operator telepon seluler dan perusahaan kami, kami dapat membatasi komunikasi untuk sementara waktu.
2. Komunikasi yang dilakukan oleh pelanggan mungkin tidak dapat diterima oleh pihak lain dalam kondisi berikut.
(1) Ketika komunikasi terlalu padat.
(2) Ketika komunikasi harus melewati sejumlah fasilitas pengalihan yang ditetapkan sebelumnya oleh penelepon.
(3) Ketika komunikasi terkait dengan surat elektronik dan dikirim melalui metode yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami.
3. Dalam kasus yang dijelaskan dalam dua paragraf sebelumnya, pelanggan tidak berhak mengklaim kompensasi kerusakan dari perusahaan kami karena komunikasi dibatasi, kecuali ketika pembatasan tersebut disebabkan secara sengaja atau melalui kelalaian besar di pihak perusahaan kami.
4. Kami dapat mengoptimalkan komunikasi dalam Layanan ini, seperti mengompresi gambar, untuk kelancaran penyediaan Layanan.
Pasal 10 (Pembatasan Waktu Komunikasi, dll.)
1. Selain ketentuan pasal sebelumnya, kami dapat membatasi penggunaan waktu komunikasi atau komunikasi di wilayah tertentu ketika komunikasi sangat padat.
2. Dalam kasus yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya, kami dapat mengambil tindakan untuk menangguhkan penggunaan komunikasi dengan cara selain peralatan radio seluler yang digunakan oleh lembaga yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi berdasarkan ketentuan Ordonansi Penegakan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (terbatas pada yang ditentukan oleh perusahaan kami atau operator ponsel melalui konsultasi dengan lembaga tersebut). Tindakan ini dapat mencakup penangguhan komunikasi ke saluran pelanggan di wilayah tertentu.
3. Kami dapat membatasi atau memutuskan komunikasi ketika waktu komunikasi selama periode tertentu melebihi waktu yang ditentukan oleh perusahaan kami, volume data komunikasi selama periode tertentu melebihi kapasitas yang ditentukan oleh perusahaan kami, terdapat jumlah komunikasi yang signifikan atau banyak dalam jangka waktu tertentu seperti yang ditentukan oleh perusahaan kami, pengaturan sesi terus menerus diperpanjang seperti yang ditentukan oleh perusahaan kami, atau terdapat volume komunikasi yang besar dalam sesi yang sama seperti yang ditentukan oleh perusahaan kami.
4. Untuk memastikan penggunaan yang adil di antara para pelanggan dan demi kelancaran penyediaan
Layanan, kami dapat membatasi kecepatan atau volume komunikasi untuk kategori aplikasi tertentu yang menggunakan prosedur komunikasi yang secara terus menerus dan ekstensif menggunakan bandwidth, seperti pemutaran video atau aplikasi pertukaran file (P2P).
5. Dalam kasus yang dijelaskan dalam empat paragraf sebelumnya, pelanggan tidak berhak untuk mengklaim kompensasi kerusakan apa pun dari perusahaan kami karena pembatasan waktu komunikasi, dll.
6. Untuk tujuan membatasi waktu komunikasi, dll., sebagaimana diatur dalam pasal ini, kami dapat mengumpulkan, menganalisis, dan menyimpan informasi yang terkait dengan komunikasi.
Pasal 11 (Pengukuran Waktu Komunikasi)
Metode pengukuran waktu komunikasi dalam Layanan ini adalah sebagai berikut:
(1) Waktu komunikasi akan diukur oleh peralatan kami (termasuk peralatan operator bisnis yang bekerja sama dalam hal komunikasi timbal balik) dan dihitung sejak saat pemanggil dan penerima telah membuat sambungan melalui saluran atau fasilitas pelanggan masing-masing dan mampu berkomunikasi hingga saat komunikasi dihentikan oleh sinyal dari pemanggil atau penerima, yang membuat komunikasi menjadi tidak mungkin.
(2) Tanpa mengesampingkan ketentuan pada paragraf sebelumnya, dalam kasus di mana komunikasi dibatasi untuk sementara waktu karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemanggil atau penerima, seperti kegagalan saluran pelanggan, waktu komunikasi akan ditentukan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh operator bisnis yang bekerja sama. (Dalam hal pembatasan komunikasi sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (Pembatasan Penggunaan Komunikasi), waktu pemberitahuan pembatasan dianggap sebagai waktu pembatasan).
Pasal 12 (Kecepatan Komunikasi, dll.)
1. Kecepatan komunikasi yang ditampilkan oleh perusahaan kami dalam Layanan ini adalah nilai maksimum teoretis, dan kecepatan komunikasi yang sebenarnya dapat bervariasi karena faktor-faktor seperti status koneksi, kartu SIM yang digunakan oleh pelanggan, peralatan komunikasi informasi (termasuk peralatan terminal), lingkungan jaringan, dan alasan lainnya. Pelanggan menyetujui terlebih dahulu variasi ini.
2. Perusahaan kami tidak memberikan jaminan apa pun terkait kecepatan komunikasi dalam Layanan ini.
3. Pelanggan mengetahui sebelumnya bahwa pesan, data, informasi, dll., yang dikirim dan diterima menggunakan Layanan ini dapat rusak atau hilang karena kondisi radio dan faktor lainnya.
Pasal 13 (Pemberian Nomor Identifikasi Pelanggan)
1. Kami, perusahaan, akan memberikan nomor identifikasi pelanggan kepada setiap pelanggan yang menerima penyediaan Layanan ini, dan satu nomor akan diberikan per saluran pelanggan.
2. Pelanggan yang menerima penyediaan Layanan ini tidak dapat meminta perubahan pada nomor identifikasi pelanggan yang diberikan untuk tujuan penggunaan Layanan ini.
Bab 3 Peralatan Terminal dan Kartu SIM
Pasal 14 (Kewajiban Pelanggan terkait Penggunaan Peralatan Terminal)
1. Pelanggan harus memastikan bahwa peralatan terminal sesuai dengan standar teknis yang ditentukan oleh Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi dan hukum dan peraturan terkait (selanjutnya disebut sebagai "standar teknis").
2. Pelanggan harus mematuhi hal-hal berikut terkait peralatan terminal.
(1) Tidak melepas, memodifikasi, membongkar, merusak, atau menyambungkan konduktor atau peralatan lain ke peralatan terminal, kecuali jika diperlukan untuk melindungi peralatan terminal selama bencana alam atau keadaan darurat.
(2) Tidak dengan sengaja meninggalkan peralatan terminal yang terhubung ke saluran komunikasi yang menyebabkan gangguan pada transmisi dan pertukaran komunikasi atau melakukan tindakan yang mengganggu komunikasi.
(3) Tidak membaca, mengubah, atau menghapus nomor identifikasi pelanggan atau informasi lain yang terdaftar di peralatan terminal.
Pasal 15 (Kartu SIM Ini)
1. Untuk menggunakan Layanan ini, diperlukan kartu SIM khusus untuk Layanan ini. Kartu SIM akan diberikan oleh perusahaan kami kepada pelanggan dan tidak dapat dipindahtangankan.
2. Pelanggan harus mengelola kartu SIM dengan hati-hati.
3. Pelanggan tidak akan mengizinkan pihak ketiga selain pelanggan untuk menggunakan kartu SIM, meminjamkan, memindahtangankan, menjual, atau melakukan tindakan serupa.
4. Pelanggan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh pengelolaan yang tidak memadai, penyalahgunaan, atau penggunaan kartu SIM oleh pihak ketiga, dan perusahaan kami tidak bertanggung jawab. Selain itu, pelanggan bertanggung jawab atas semua biaya yang ditimbulkan oleh penggunaan kartu SIM oleh pihak ketiga.
5. Jika pelanggan mengetahui bahwa kartu SIM sedang digunakan oleh pihak ketiga, mereka harus segera memberi tahu perusahaan kami dan mengikuti instruksi kami jika diberikan.
6. Jika terjadi kerusakan pada kartu SIM pada saat diterima oleh pelanggan (karena cacat awal), perusahaan kami bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti kartu SIM dengan biaya dari kami (penggantian terbatas pada jenis kartu SIM yang sama).
7. Pelanggan tidak boleh membaca, mengubah, atau menghapus nomor identifikasi pelanggan atau informasi lain yang terdaftar di kartu SIM.
8. Pelanggan tidak boleh melakukan perubahan atau kerusakan pada kartu SIM yang dapat menyebabkan gangguan pada operasi perusahaan kami, operator telepon seluler, atau pihak ketiga. Jika kartu SIM tidak berfungsi karena alasan selain cacat awal, biaya perbaikan atau penggantian ditanggung oleh pelanggan. Dalam hal ini, pelanggan juga harus membayar kepada perusahaan kami kerusakan yang ditentukan dalam daftar harga (biaya kartu SIM yang tidak dikembalikan) selain biaya perbaikan atau penggantian.
9. Pelanggan harus membayar biaya penggunaan kartu SIM kepada perusahaan kami, yang termasuk dalam biaya penggunaan Layanan ini.
10. Jika pelanggan menggunakan kartu SIM selain dari kartu SIM yang disediakan, hal ini dapat
mengakibatkan hilangnya layanan koneksi dalam Layanan ini dan dapat menyebabkan kerusakan pada peralatan komunikasi perusahaan kami dan operator telepon seluler. Pelanggan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan kami, operator telepon seluler, atau pihak ketiga karena penggunaan kartu SIM selain yang disediakan.
11. Setelah pengakhiran kontrak yang terkait dengan Layanan ini, pelanggan harus mengembalikan kartu SIM ke perusahaan kami sebelum batas waktu yang ditentukan oleh perusahaan kami. Jika kartu SIM tidak dikembalikan sebelum batas waktu yang ditentukan atau jika kartu SIM rusak, pelanggan harus membayar ganti rugi yang ditentukan dalam daftar harga (biaya kartu SIM yang tidak dikembalikan) kepada perusahaan kami.
Pasal 16 (Pendaftaran, Modifikasi, dan Penghapusan Nomor Identifikasi Pelanggan)
Perusahaan kami akan melakukan pendaftaran, modifikasi, atau penghapusan nomor identifikasi pelanggan dan informasi lainnya (selanjutnya disebut sebagai "pendaftaran nomor identifikasi pelanggan, dll.") dari kartu SIM pelanggan. ") dari kartu SIM pelanggan dalam kasus-kasus berikut.
(1) Saat memberikan kartu SIM kepada pelanggan.
(2) Ketika permintaan pendaftaran nomor identifikasi pelanggan, dll. dibuat oleh pelanggan yang telah menerima kartu SIM dengan cara dipinjamkan.
(3) Ketika pendaftaran nomor identifikasi pelanggan perlu diubah sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
Pasal 17 (Pengelolaan Identitas dan Informasi Lainnya)
1. Pelanggan bertanggung jawab untuk mengelola ID, kata sandi, dan informasi lain yang diperlukan (selanjutnya disebut "ID dll.") yang diperlukan untuk menggunakan kartu SIM.
2. Pelanggan tidak mengizinkan pihak ketiga selain pelanggan untuk menggunakan ID dll., meminjamkan, mentransfer, menjual, atau melakukan tindakan serupa.
3. Pelanggan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh manajemen yang tidak memadai, penyalahgunaan, atau penggunaan ID dll. oleh pihak ketiga, dan perusahaan kami tidak bertanggung jawab. Selain itu, pelanggan bertanggung jawab atas semua biaya yang ditimbulkan oleh penggunaan ID dll. oleh pihak ketiga, kecuali jika penggunaan tersebut oleh pihak ketiga disebabkan oleh kesalahan perusahaan kami.
4. Jika pelanggan kehilangan ID dll. atau mengetahui bahwa mereka sedang digunakan oleh pihak ketiga, mereka harus segera memberi tahu perusahaan kami dan mengikuti instruksi kami jika diberikan.
5. Pelanggan setuju sebelumnya bahwa perusahaan kami dapat mengubah ID pelanggan, dll. atas kebijakannya sendiri jika ada risiko ID pelanggan, dll. digunakan oleh pihak ketiga atau jika ada keadaan yang tidak dapat dihindari atau risikonya.
Pasal 18 (Peralatan Terminal Milik Pelanggan)
1. Pelanggan harus menyiapkan dan memelihara, dengan biaya dan tanggung jawab sendiri, peralatan yang diperlukan untuk menggunakan Layanan ini.
2. Jika peralatan terminal milik pelanggan tidak sesuai dengan standar teknis yang diperlukan untuk menggunakan Layanan ini, pelanggan mengakui bahwa mereka tidak akan dapat menggunakan
Layanan ini dengan peralatan tersebut.
3. Perusahaan kami tidak akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan oleh pelanggan atau pihak ketiga dalam kasus yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya.
Bab 4 Penangguhan Layanan, Penangguhan Sementara, Penangguhan dan pembatalan Pasal 19 (Penangguhan Layanan)
1. Perusahaan kami dapat menangguhkan penyediaan layanan ini dalam salah satu kasus berikut.
(1) Ketika pemeliharaan atau pembangunan fasilitas telekomunikasi perusahaan kami tidak dapat dihindari.
(2) Ketika penggunaan komunikasi dibatasi sesuai dengan Pasal 9 (Pembatasan Penggunaan Komunikasi) atau Pasal 10 (Pembatasan Waktu Komunikasi, dll.).
(3) Ketika penggunaan telekomunikasi dibatasi berdasarkan syarat dan ketentuan dari operator telepon seluler.
2. Kami tidak akan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau memberikan pengembalian dana penuh atau sebagian dari biaya layanan berdasarkan gangguan penggunaan berdasarkan pasal ini.
Pasal 20 (Penangguhan Sementara Penggunaan oleh Pelanggan)
1.Ketika permintaan dibuat oleh pelanggan melalui metode yang kami tentukan, kami akan menangguhkan sementara penggunaan layanan ini (artinya, nomor identifikasi pelanggan tidak dapat digunakan untuk sementara waktu tanpa dialihkan kepada orang lain, selanjutnya berlaku hal yang sama).
2.Jika pelanggan yang telah mengalami penangguhan sementara layanan ini ingin memulihkannya, mereka harus melakukannya melalui metode yang kami tentukan.
3.Prosedur untuk penangguhan sementara layanan dan pemulihan penangguhan tersebut akan diselesaikan setelah jangka waktu tertentu berlalu sejak permintaan diterima. Setiap biaya penggunaan yang timbul selama periode ini, terlepas dari apakah penggunaan dimulai oleh pelanggan atau tidak, akan ditanggung oleh pelanggan.
4.Biaya Layanan (Biaya dasar bulanan dan biaya bulanan untuk layanan fungsi tambahan (layanan berbayar), dll.) akan dibebankan meskipun ada penangguhan sementara penggunaan Layanan.
Pasal 21 (Penangguhan Penggunaan)
1.Kami dapat menangguhkan penyediaan layanan ini untuk jangka waktu yang ditentukan oleh kami dalam kasus-kasus berikut, selain kasus-kasus yang ditentukan dalam spesifikasi layanan
(1) Ketika pelanggan termasuk dalam salah satu ketentuan Pasal 6 (Persetujuan Permohonan Penggunaan Layanan), Paragraf 2, klausul yang diperinci.
(2) Ketika pelanggan gagal melakukan pembayaran biaya layanan atau kewajiban lainnya bahkan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran telah berlalu (termasuk kasus di mana pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan metode yang kami tentukan, dan kasus di mana pembayaran
telah dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, tetapi kami tidak dapat mengonfirmasi pembayaran).
(3) Ketika ditemukan bahwa informasi yang diberikan dalam aplikasi untuk layanan ini salah.
(4) Ketika ada perubahan dalam informasi yang diberikan oleh pelanggan kepada kami, dan pexxxxxxx gagal memberi tahu kami tentang perubahan tersebut atau ketika ditemukan bahwa informasi yang diberikan salah.
(5) Ketika pelanggan menolak untuk menjalani verifikasi pelanggan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 (Konfirmasi pelanggan).
(6) Ketika pelanggan melakukan tindakan yang dilarang seperti yang dijelaskan dalam Pasal 41 (Kegiatan yang Dilarang).
(7) Jika pelanggan menggunakan kartu SIM ini dengan perangkat terminal milik sendiri yang tidak sesuai dengan standar teknis, maka hal ini melanggar ketentuan Pasal 18 (Peralatan Terminal Milik Pelanggan).
(8) Ketika dilakukan tindakan yang mengganggu atau dapat mengganggu bisnis kami atau fasilitas telekomunikasi yang terkait dengan layanan ini.
(9) Ketika layanan ini digunakan dengan cara yang secara signifikan menghalangi pelanggan lain.
(10) Ketika layanan ini digunakan dengan cara yang ilegal.
(11) Ketika permohonan penangguhan pembayaran atau dimulainya proses kebangkrutan, proses rehabilitasi perdata, proses reorganisasi perusahaan, atau dimulainya proses likuidasi yang terpisah diajukan.
(12) Ketika pelanggan meninggal dunia.
(13) Selain hal-hal di atas, ketika terjadi tindakan yang melanggar ketentuan syarat dan ketentuan ini.
2.Meskipun penyediaan layanan ini ditangguhkan berdasarkan pasal ini, biaya penggunaan untuk layanan ini (termasuk biaya dasar bulanan dan biaya bulanan untuk layanan fungsional tambahan (layanan berbayar)) akan terus dibebankan.
3.Kami tidak akan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau memberikan pengembalian dana penuh atau sebagian dari biaya layanan berdasarkan penangguhan penyediaan layanan berdasarkan pasal ini.
Pasal 22 (Pengakhiran Kontrak Penggunaan oleh Perusahaan Kami)
1. Jika pelanggan yang penyediaan layanannya ditangguhkan berdasarkan ketentuan pasal sebelumnya (Pasal 21), gagal menyelesaikan alasan penangguhan tersebut, kami dapat mengakhiri kontrak penggunaan mereka.
2. Jika pelanggan termasuk dalam salah satu ketentuan Ayat 1 pasal sebelumnya (Pasal 21) dan keadaan tersebut secara signifikan menghalangi operasi bisnis kami, kami dapat mengakhiri kontrak penggunaan mereka tanpa menangguhkan layanan, terlepas dari ketentuan ayat sebelumnya.
Pasal 23 (Kehilangan Manfaat Jangka Waktu)
Berdasarkan ketentuan dalam dua pasal sebelumnya (Pasal 21 dan Pasal 22), jika penyediaan layanan ini ditangguhkan atau kontrak penggunaan untuk layanan ini diakhiri, pelanggan yang bersangkutan akan kehilangan manfaat dari batas waktu apa pun dan berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah utang yang terkait dengan layanan ini yang timbul hingga tanggal penangguhan atau pengakhiran, dalam jumlah sekaligus dan dengan cara yang ditentukan oleh perusahaan kami.
Pasal 24 (Pengakhiran Kontrak)
1. Pelanggan dapat mengakhiri kontrak penggunaan layanan ini sesuai dengan prosedur terpisah yang ditentukan oleh perusahaan kami.
2. Pengakhiran penyediaan layanan ini berdasarkan prosedur pengakhiran pada paragraf sebelumnya akan dilakukan pada akhir bulan di mana prosedur pengakhiran selesai.
3. Jika pelanggan gagal menerima kartu SIM yang telah diperbaiki atau diganti setelah proses perbaikan atau penggantian, layanan akan diakhiri pada tanggal yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami.
4. Jika pembayaran tidak dapat dikonfirmasi pada tanggal jatuh tempo pembayaran pada bulan sebelum perpanjangan kontrak, maka kontrak akan diakhiri secara otomatis pada akhir bulan sebelum perpanjangan kontrak.
Bab 5 Biaya
Pasal 25 (Biaya)
1. Biaya untuk layanan yang disediakan oleh perusahaan kami, termasuk biaya penggunaan dasar dan biaya yang terkait dengan prosedur, akan didasarkan pada tabel biaya yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami, dan pelanggan berkewajiban untuk membayar biaya ini.
2. Biaya kerusakan kartu SIM jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada kartu SIM yang dipinjamkan oleh perusahaan kami dan biaya tidak dikembalikannya kartu SIM karena tidak mengembalikan kartu SIM ke perusahaan kami karena alasan lain akan didasarkan pada tabel biaya yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami, dan pelanggan berkewajiban untuk membayar biaya ini.
Pasal 26 (Kewajiban Membayar Biaya Penggunaan Dasar, dll.)
1. Pelanggan layanan ini harus membayar biaya yang ditentukan dalam tabel biaya untuk periode dari tanggal ketika perusahaan kami mulai menyediakan saluran pelanggan berdasarkan kontrak hingga hari terakhir bulan di mana kontrak diakhiri.
In the period specified in the preceding paragraph, when the use of this service becomes unavailable due to a temporary suspension or suspension of use, the payment of basic usage fees, hereinafter referred to as "basic usage fees, etc.," shall be as follows:
(1) Meskipun terjadi
penangguhan sementara atau penangguhan penggunaan, pelanggan harus membayar biaya penggunaan dasar, dll. selama periode tersebut.
(2) Pelanggan harus membayar biaya penggunaan dasar, dll. selama periode ketika layanan tidak tersedia, kecuali dalam kasus-kasus berikut.
Penjelasan | Penjelasan pendukung |
Dalam kasus di mana terjadi hambatan yang signifikan dalam semua komunikasi karena alasan yang tidak terkait dengan kesalahan pelanggan, dan mengakibatkan kondisi di mana layanan sama sekali tidak dapat digunakan (termasuk situasi di mana layanan menjadi kondisi yang setara dengan kondisi yang sama sekali tidak dapat digunakan), jika kondisi ini berlangsung terus menerus selama 24 jam atau lebih sejak perusahaan kami mengetahui situasi tersebut, maka pelanggan akan dibebaskan dari pembayaran biaya penggunaan dasar, dll. untuk periode di mana layanan sama sekali tidak dapat digunakan. | Untuk jam yang tidak tersedia setelah waktu yang kami kenali (yang merupakan kelipatan 24 jam saja), hitung jumlah hari per 24 jam dan kenakan biaya untuk Layanan ini |
3.Kami akan mengembalikan biaya yang tidak perlu dibayarkan, jika biaya tersebut telah dibayarkan.
Pasal 27 (Perhitungan biaya komunikasi)
1.Sehubungan dengan komunikasi berikut ini, pelanggan Layanan ini harus membayar waktu komunikasi, volume informasi, atau jalur komunikasi yang diukur sesuai dengan ketentuan Pasal 11 (Pengukuran Waktu Komunikasi) dan biaya yang dihitung sesuai dengan ketentuan daftar biaya (Biaya komunikasi).
Perbedaannya | |
Komunikasi data nirkabel | A Komunikasi yang dilakukan dari saluran pelanggan B Komunikasi yang masuk ke saluran pelanggan |
2. Jika peralatan Perusahaan tidak berfungsi atau gagal menghitung dengan benar biaya yang terkait dengan komunikasi, Pelanggan harus membayar jumlah biaya yang dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Daftar Biaya (Biaya komunikasi).
Pasal 28(Kewajiban membayar biaya yang terkait dengan prosedur)
Ketika pelanggan mengajukan kontrak untuk layanan ini atau membuat permintaan yang memerlukan prosedur, dan ketika permintaan tersebut diterima, pelanggan akan diminta untuk membayar biaya untuk prosedur yang ditentukan dalam daftar biaya (biaya untuk prosedur). Namun, hal ini tidak berlaku jika langganan dibatalkan atau permintaan dibatalkan sebelum dimulainya prosedur. Dalam hal demikian, jika biaya tersebut telah dibayarkan, kami akan mengembalikan biaya tersebut.
Pasal 29(Perhitungan biaya, dll.)
Metode perhitungan dan pembayaran biaya akan ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami.
Pasal 30 (Uang tambahan)
Jika pelanggan secara tidak sah dibebaskan dari membayar biaya, pelanggan harus membayar sebagai biaya tambahan jumlah yang sama dengan dua kali jumlah pembebasan (tidak termasuk jumlah yang setara dengan pajak konsumsi) ditambah jumlah yang setara dengan pajak konsumsi (dalam hal biaya yang jumlah yang setara dengan pajak konsumsi tidak ditambahkan sesuai dengan ketentuan tarif, jumlah yang setara dengan dua kali jumlah pembebasan), di samping jumlah pembebasan.
Pasal 31(Perubahan biaya, dll.)
Kami berhak untuk mengubah biaya Layanan dan metode pembayarannya dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pelanggan dengan cara yang kami anggap tepat. Namun, perincian perubahan biaya Layanan dan metode pembayaran dapat dimuat di situs web Perusahaan sebagai pengganti pemberitahuan kepada Pelanggan. Dalam hal demikian, Xxxxxxxxx dapat meminta penghentian penggunaan Layanan dalam waktu 8 hari sejak tanggal pemberitahuan perubahan biaya Layanan dan metode pembayaran.
Bab 6 Kompensasi untuk kerusakan
Pasal 32 (Kerusakan karena ketidakmampuan untuk menggunakan layanan ini)
1. Jika perusahaan kami harus menyediakan layanan ini dan gagal melakukannya karena alasan yang disebabkan oleh perusahaan kami, perusahaan kami akan memberikan kompensasi kepada pelanggan untuk kerusakan hanya jika layanan benar-benar tidak tersedia (Ketika semua komunikasi melalui fasilitas telekomunikasi yang berkaitan dengan langganan sangat terganggu dan keadaan ketidaktersediaan setara dengan keadaan ketidaktersediaan total, atau ketika keadaan ketidaktersediaan terus berlanjut selama 24 jam atau lebih mulai dari saat perusahaan kami menyadari situasi tersebut).
2. Dalam kasus paragraf sebelumnya, Perusahaan Kami akan menghitung jumlah hari untuk setiap periode 24 jam (terbatas pada bagian yang merupakan kelipatan 24 jam) di mana Layanan tidak tersedia sejak saat Perusahaan Kami mengetahui ketidaktersediaan tersebut, dan jumlah total biaya berikut untuk Layanan yang sesuai dengan jumlah hari tersebut akan dianggap sebagai Kerusakan yang ditimbulkan, dan kompensasi akan dibatasi pada jumlah tersebut. Jumlah total biaya berikut untuk Layanan yang sesuai dengan jumlah hari tersebut akan dianggap sebagai Kerusakan yang terjadi, dan kompensasi akan diberikan hanya untuk jumlah tersebut.
(1) Biaya dasar bulanan dll. dan biaya bulanan
(2) Biaya komunikasi (Dihitung berdasarkan biaya komunikasi harian rata-rata (Jika sulit untuk menentukan hasil aktual untuk enam bulan penagihan sebelumnya, jumlah tersebut akan dihitung dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami) untuk
enam bulan penagihan sebelum bulan penagihan di mana hari pertama dari periode ketidaktersediaan total Layanan berada.)
3. Ketentuan dalam dua paragraf sebelumnya tidak akan berlaku jika Layanan tidak disediakan karena kelalaian yang disengaja atau berat dari kami.
※Pada prinsipnya, jumlah yang dihitung dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami sebagaimana diatur dalam Paragraf 2, Butir 2 Pasal ini adalah biaya komunikasi rata-rata per hari selama periode yang dapat dipastikan sebelum hari ketika Layanan benar-benar tidak tersedia.
Pasal 33 (Penafian)
1. Isi nomor panggilan cepat, pesan, data, informasi, dan lain-lain yang tersimpan di dalam peralatan telekomunikasi dapat berubah atau hilang karena perbaikan atau pemulihan peralatan telekomunikasi. Kami tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh perubahan atau kehilangan tersebut, kecuali jika kerusakan tersebut disebabkan oleh tindakan yang disengaja atau kelalaian kami.
2. Meskipun modifikasi atau perubahan pada peralatan terminal milik sendiri (selanjutnya disebut sebagai "modifikasi, dll." dalam Pasal ini) diperlukan sebagai akibat dari perubahan pada Syarat dan Ketentuan ini, dll., Kami tidak akan menanggung biaya modifikasi, dll. tersebut.
Pasal 34(Jumlah maksimum kompensasi untuk kerusakan)
Dalam semua kasus di mana kami bertanggung jawab atas kerusakan kepada Pelanggan, ruang lingkup kerusakan tersebut akan terbatas pada kerusakan biasa yang benar-benar ditimbulkan oleh Pelanggan, dan jumlah total kerusakan tersebut akan terbatas pada jumlah biaya yang telah kami terima dari Pelanggan hingga terjadinya kerusakan tersebut. Namun, pembatasan ini tidak berlaku jika terjadi kelalaian yang disengaja atau berat di pihak Perusahaan.
Bab 7 Pemeliharaan
Pasal 35 (Tanggung Jawab Pemeliharaan Kami)
Kami memelihara fasilitas telekomunikasi kami sesuai dengan Peraturan Peralatan Telekomunikasi untuk Penggunaan Bisnis (Peraturan Kementerian Pos dan Telekomunikasi No. 30 tahun 1985).
Pasal 36 (Tanggung Jawab Pemeliharaan oleh Kontraktor)
1. Pelanggan harus memelihara peralatan terminal milik sendiri sesuai dengan standar teknis dan kondisi teknis yang ditentukan oleh Perusahaan.
2. Selain ketentuan ayat sebelumnya, pelanggan harus memelihara peralatan terminal milik sendiri (terbatas pada peralatan radio bergerak) sesuai dengan Peraturan Peralatan Radio.
Pasal 37 (Bagian tanggung jawab Kontraktor)
Ketika peralatan terminal swakelola Pelanggan terhubung ke saluran Pelanggan dan Pelanggan tidak dapat menggunakan saluran Pelanggan atau fasilitas telekomunikasi lainnya dari Perusahaan, Pelanggan harus memastikan bahwa tidak ada kerusakan pada peralatan terminal swakelola dan meminta perbaikan kepada Perusahaan.
Pasal 38 (Perbaikan atau Pemulihan)
Kami akan segera memperbaiki atau memulihkan peralatan telekomunikasi yang dipasang oleh kami jika terjadi kegagalan atau kehilangan, kami akan segera memperbaiki atau memulihkan fasilitas telekomunikasi jika terjadi kegagalan atau kehilangan fasilitas telekomunikasi yang dipasang oleh kami. Namun, kami tidak menjamin perbaikan atau pemulihan dalam waktu 24 jam.
Pasal 39 (Batasan garansi)
1.Kami tidak menjamin kualitas layanan telekomunikasi melalui fasilitas telekomunikasi yang terhubung melalui titik interkoneksi, dll., kecuali fasilitas telekomunikasi kami.
2.Kami tidak dapat menjamin bahwa Layanan akan bebas dari ketidaksesuaian kontrak berdasarkan standar teknis umum yang berlaku saat ini karena standar teknis Internet dan komputer, standar teknis saluran telekomunikasi dan infrastruktur lainnya, dan kompleksitas jaringan itu sendiri.
Pasal 40 (Dukungan)
1.Kami akan memberikan dukungan teknis kepada Pelanggan untuk penggunaan Layanan, yang isinya akan ditentukan oleh kami.
2.Kecuali sebagaimana ditentukan dalam paragraf sebelumnya, kami tidak berkewajiban untuk menyediakan layanan teknis apa pun kepada Pelanggan, baik pemeliharaan, debugging, pembaruan, atau peningkatan.
Bab 8 Aturan-aturan lainnya Pasal 41 (Kegiatan yang Dilarang)
Pelanggan tidak boleh melakukan salah satu dari tindakan berikut ini saat menggunakan Layanan.
(1) Tindakan yang melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya.
(2) Melanggar hak milik, privasi, atau hak potret.
(3) Diskriminasi atau fitnah, atau pencemaran nama baik.
(4) Aktivitas yang berhubungan dengan kejahatan seperti penipuan, prostitusi anak, penjualan atau pembelian rekening tabungan dan ponsel secara ilegal, dll.
(5) Mengirimkan, memposting, atau menampilkan gambar, video, audio, atau dokumen cabul, pornografi anak, atau pelecehan terhadap anak, menjual media yang berisi gambar, video, audio, atau dokumen tersebut, atau menampilkan atau mentransmisikan iklan yang dapat memicu transmisi, posting, tampilan, atau penjualan gambar, video, audio, atau dokumen tersebut.
(6) Pelanggaran Narkoba, Tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dll., Mengiklankan obat-obatan yang tidak disetujui atau kedaluwarsa, dll., dan menjual atau memasarkan obat-obatan, dll. yang dilarang untuk dijual di situs web.
(7) Mengiklankan pinjaman uang atau meminta penandatanganan kontrak pinjaman tanpa terdaftar sebagai pelaku bisnis peminjaman uang.
(8) Membentuk atau meminta untuk membentuk skema piramida.
(9) Mengirimkan atau memposting informasi yang tidak benar, atau menulis ulang, mengubah, atau menghapus informasi secara ilegal.
(10) Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik.
(11) Tindakan apa pun untuk tujuan mencari keuntungan melalui atau sehubungan dengan Layanan, atau tindakan apa pun dalam persiapan untuk tindakan tersebut.
(12) Mengganggu pengoperasian Layanan atau server atau fasilitas lain yang dikelola oleh pihak ketiga.
(13) Mengirim email iklan atau ajakan tanpa izin, menghalangi pelanggan lain atau pihak ketiga untuk mengirim atau menerima email dengan mengirim email dalam jumlah besar, atau mengirim email yang membuat atau mungkin membuat penerima merasa tidak suka (email yang melecehkan).
(14) Penggunaan atau penyediaan program berbahaya seperti virus komputer, atau dukungan, promosi, atau rekomendasi dari program-program tersebut.
(15) Tindakan menggunakan Layanan dengan berpura-pura menjadi pelanggan lain.
(16) Menyebabkan, melakukan, menjadi perantara, atau mendorong (termasuk meminta orang lain untuk melakukannya) kegiatan ilegal (termasuk, namun tidak terbatas pada, perjudian ilegal, pemindahan senjata, dll., pembuatan bahan peledak terlarang, penyediaan pornografi anak, pemalsuan dokumen resmi, pembunuhan, atau penganiayaan).
(17) Membujuk atau meminta seseorang untuk bunuh diri, atau memperkenalkan cara bunuh diri yang kemungkinan besar akan membahayakan anggota lain atau pihak ketiga.
(18) Tindakan mendapatkan identitas orang lain atau informasi lain melalui penggunaan situs Web atau email, dll., yang bertentangan dengan keinginan orang tersebut karena kesalahpahaman orang yang memiliki informasi tersebut.
(19) Melanggar hukum atau ketertiban umum dan moral (prostitusi, kekerasan, kekejaman, dll.) atau menyebabkan kerugian bagi pelanggan lain atau pihak ketiga.
(20) Tindakan apa pun yang mendorong salah satu tindakan yang disebutkan dalam poin-poin sebelumnya.
(21) Tindakan apa pun yang menurut pertimbangan Perusahaan termasuk dalam salah satu dari butir-butir sebelumnya.
(22) Tindakan lain yang secara wajar kami anggap tidak pantas.
Pasal 42 (Mengirim informasi lokasi)
1. Ketika ada permintaan untuk informasi lokasi (informasi yang berkaitan dengan lokasi peralatan radio seluler yang terhubung ke saluran pelanggan) dari fasilitas telekomunikasi yang berkaitan
dengan perusahaan kami dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh operator seluler selama komunikasi antara titik koneksi yang disiapkan oleh operator seluler dengan perusahaan kami untuk komunikasi data nirkabel dan saluran pelanggan, pelanggan harus menyetujui terlebih dahulu untuk pengiriman informasi lokasi ke titik koneksi hanya jika operator seluler telah melakukan pengaturan yang berkaitan dengan pengiriman informasi lokasi kepada kami sebelumnya.
2. Selain ketentuan pada paragraf sebelumnya, pelanggan setuju sebelumnya bahwa ketika nomor identifikasi pelanggan diberitahukan dalam panggilan darurat, informasi lokasi (termasuk informasi tentang lokasi yang diukur pada peralatan radio seluler berdasarkan permintaan kami) akan dikirim oleh operator telepon seluler ke organisasi yang terlibat dalam panggilan darurat. Namun, hal ini tidak berlaku jika informasi tersebut tidak dapat diterima oleh organisasi yang terlibat dalam panggilan darurat.
3. Kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul dari informasi lokasi yang dikirim sesuai dengan 2 paragraf sebelumnya, terlepas dari penyebab kerusakan tersebut.
Pasal 43 (Pengumpulan informasi)
Kami dapat mengumpulkan dan menggunakan informasi yang diperlukan untuk memberikan dukungan teknis, dll. kepada Pelanggan sehubungan dengan Layanan ini. Pelanggan mengetahui sebelumnya bahwa kami mungkin tidak dapat memberikan dukungan teknis yang memadai, dll. karena Pelanggan tidak memberikan informasi yang diperlukan.
Pasal 44 (Pernyataan dan Jaminan terhadap Kekuatan Anti-Sosial)
1.Pelanggan harus, pada saat dan setelah penandatanganan Kontrak Penggunaan Layanan, menyatakan dan menjamin bahwa ia bukan anggota sindikat kejahatan, perusahaan atau organisasi yang berafiliasi dengan sindikat kejahatan, atau kekuatan anti-sosial lainnya (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai "kekuatan anti-sosial"), dan bahwa ia tidak berada di bawah kendali atau pengaruh kekuatan anti-sosial.
2.Jika diketahui bahwa Pelanggan termasuk dalam salah satu dari hal-hal berikut ini, Perusahaan dapat mengakhiri Kontrak Penggunaan Layanan tanpa pemberitahuan apa pun.
(1) Menjadi anggota kelompok anti-sosial.
(2) Penggunaan kekuatan anti-sosial.
(3) Perusahaan terlibat dalam penyediaan dana atau manfaat lain untuk kekuatan anti-sosial.
(4) Memiliki hubungan yang tercela secara sosial dengan kekuatan anti-sosial.
(5) Menggunakan kata-kata atau perbuatan yang curang, kasar, atau mengancam terhadap orang yang bersangkutan, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap pihak ketiga.
3.Pelanggan yang termasuk dalam salah satu butir pada paragraf sebelumnya akan bertanggung jawab atas ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh Perusahaan sebagai akibat dari penghentian tersebut, dan tidak dapat meminta ganti rugi kepada Perusahaan atas kerusakan yang disebabkan oleh dirinya sendiri.
Pasal 45(Konfirmasi pelanggan, dokumen identifikasi, dll.)
1.Jika kami diminta untuk melakukan konfirmasi pelanggan (konfirmasi pelanggan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 9 Undang-Undang Pencegahan Penggunaan Telepon Seluler yang Tidak Benar. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya dalam Pasal ini) diminta, perusahaan kami dapat melakukan konfirmasi pelanggan kepada pelanggan yang bersangkutan. Dalam hal ini, pelanggan harus menanggapi konfirmasi pelanggan pada tanggal yang ditentukan oleh kami.
2 . Secara terpisah dari konfirmasi Pelanggan yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya, Perusahaan dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu, seperti melakukan penyelidikan kepada lembaga penerbit sehubungan dengan kartu identitas ("dokumen identifikasi, dll.") yang terkait dengan masalah identifikasi yang diterima untuk digunakan dalam identifikasi Pelanggan pada saat permohonan penggunaan, dan Pelanggan harus menerima tindakan tersebut. Misalnya, sehubungan dengan surat izin mengemudi mobil, pemeriksaan dokumen identifikasi, dll. yang dimaksud dalam bagian ini akan dilakukan dengan memberikan salinan (salinan cetak atau salinan lunak) surat izin mengemudi mobil yang diserahkan oleh pelanggan kepada Departemen Kepolisian Metropolitan atau Komisi Keamanan Publik Nasional di setiap prefektur, termasuk kasus-kasus di mana lembaga investigasi seperti pejabat polisi di bawah yurisdiksi Badan Kepolisian Nasional terlibat.
Pasal 46 (Penanganan Informasi Pelanggan)
1. Dalam berbagai prosedur yang dijelaskan dalam Pasal 4 (Permohonan dan dimulainya penggunaan layanan ini dan layanan fungsional tambahan), calon pengguna Layanan harus memberikan informasi yang akurat kepada perusahaan kami sebagai tanggapan atas permintaan dari perusahaan kami untuk penyediaan informasi pelanggan (Informasi yang mengenali atau mengidentifikasi Pelanggan, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identifikasi Pelanggan. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya dalam Pasal ini). Perusahaan kami tidak akan memperoleh informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi pelanggan individu tanpa memperoleh persetujuan dari pelanggan individu tersebut.
2.Jika ada perubahan dalam informasi Pelanggan yang telah diberitahukan kepada perusahaan kami oleh Pelanggan, Xxxxxxxxx harus segera memberitahukan perubahan tersebut kepada perusahaan kami dengan cara yang diinstruksikan secara terpisah oleh perusahaan kami.
3.Perusahaan kami akan mengelola informasi pelanggan dan informasi historis(Ini berarti sejarah penggunaan Layanan oleh Pelanggan yang dicatat oleh perusahaan kami. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya dalam Pasal ini))(Hal yang sama akan berlaku selanjutnya dalam Pasal ini dengan perawatan manajer yang baik di bawah tanggung jawab ketua komite keamanan, yang merupakan manajer perlindungan informasi pribadi.
4.Pelanggan setuju bahwa perusahaan kami dapat memberikan informasi Pelanggan dan informasi historis kepada kontraktor kami untuk tujuan penyediaan layanan ini.
5.Pelanggan setuju bahwa perusahaan kami dapat menggunakan informasi dan informasi historis Pelanggan untuk tujuan yang ditentukan dalam butir-butir berikut ini, selain untuk menyediakan Layanan, dalam hal yang ditentukan dalam butir 1 dan 2, dan dalam hal yang ditentukan dalam butir 3 sampai dengan butir 6, atau memberikannya kepada pihak ketiga.
(1)Ketika perusahaan kami memberi tahu Pelanggan tentang penambahan atau perubahan pada Layanan, atau untuk tujuan komunikasi darurat, melalui email, surat, dll., atau melalui telepon, dll.
(2)Ketika kami mengirimkan iklan atau informasi lain mengenai layanan atau produk yang disediakan oleh perusahaan kami atau pihak ketiga, seperti mitra bisnis kami, melalui email atau surat, atau ketika kami menghubungi pelanggan melalui telepon, dll., atau ketika kami menampilkan informasi tersebut di situs web perusahaan kami atau di layar peralatan terminal informasi pelanggan yang telah diakses oleh pelanggan.
(3)Ketika perusahaan kami melakukan analisis statistik informasi untuk tujuan memahami tren penggunaan yang terkait dengan layanan ini, dan menggunakan atau menyediakan informasi dalam bentuk yang tidak mengidentifikasi individu.
(4) Ketika menanggapi permintaan pengungkapan yang melibatkan kewajiban hukum.
(5)Saat memberikan informasi kepada lembaga keuangan, dll. untuk tujuan penyelesaian biaya. Dalam hal ini, perusahaan kami hanya akan memberikan informasi kontrak yang diperlukan untuk penyelesaian tersebut kepada lembaga keuangan, dll., setelah mengenkripsi informasi kontrak tersebut atau membuatnya tidak dapat dibaca oleh pihak ketiga selain lembaga keuangan, dll.
(6)Ketika persetujuan sebelumnya diperoleh dari pelanggan.
6.Jika Pelanggan tidak ingin menerima informasi atau pertanyaan dari perusahaan kami dengan menggunakan informasi dan informasi historis Pelanggan, terlepas dari ketentuan Butir 1 paragraf sebelumnya, Pelanggan dapat mengajukan permintaan untuk hal tersebut kepada perusahaan kami, dan perusahaan kami akan berusaha untuk menanggapi permintaan Pelanggan tersebut. Namun, hal ini tidak berlaku jika penyediaan informasi atau pertanyaan dari perusahaan kami diperlukan sehubungan dengan penyediaan layanan ini kepada pelanggan.
7.Jika Pelanggan ingin menanyakan atau mengubah informasi Pelanggan, Pelanggan dapat meminta permintaan atau perubahan tersebut sesuai dengan prosedur yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami. Pelanggan tidak dapat mengubah namanya sendiri yang terdaftar di perusahaan kami, kecuali dalam kasus-kasus di mana perubahan nama diizinkan oleh pernikahan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 47 (Penghentian layanan ini)
1.Kami berhak untuk mengubah, menambah, atau menghentikan semua atau sebagian Layanan kapan saja.
2.Ketika kami menghentikan Xxxxxan sesuai dengan paragraf sebelumnya, kami akan memberi tahu pelanggan dalam jangka waktu yang wajar sebelumnya.
Pasal 48 (Perubahan spesifikasi teknis layanan ini, dll.)
Meskipun modifikasi atau penghapusan Kartu SIM yang digunakan oleh Pelanggan diperlukan karena perubahan spesifikasi teknis atau syarat dan ketentuan Layanan, atau karena pembaruan peralatan telekomunikasi, dll., Perusahaan tidak akan menanggung biaya yang diperlukan untuk
modifikasi atau penghapusan tersebut.
Pasal 49 (Larangan pengalihan)
Pelanggan tidak boleh mengalihkan status Pelanggan sebagai Pelanggan atau hak dan kewajiban yang dimiliki Pelanggan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak ketiga tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan.
Pasal 50 (Pengesampingan)
Jika ada bagian dari Syarat dan Ketentuan ini yang ditemukan tidak sah dan tidak dapat diberlakukan, keabsahan bagian lain dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh oleh hal tersebut dan akan terus berlaku dan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuannya.
Pasal 51 (Negosiasi)
Jika ada pertanyaan yang muncul antara kami dan Pelanggan mengenai Layanan atau Syarat dan Ketentuan ini, kedua belah pihak akan menyelesaikan pertanyaan tersebut melalui konsultasi dengan itikad baik.
Pasal 52 (Yurisdiksi bersamaan)
Jika ada kebutuhan untuk litigasi antara Pelanggan dan Perusahaan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, Pengadilan Distrik Osaka akan menjadi pengadilan dengan yurisdiksi eksklusif untuk persidangan pertama.
Pasal 53 (Hukum yang mengatur)
Pembentukan, keabsahan, pelaksanaan, dan penafsiran Perjanjian ini diatur oleh hukum Jepang.
Biaya
No. 1 Biaya penggunaan dasar Aturan umum
(Metode penghitungan biaya, dll.)
1. Di antara biaya yang dibayarkan oleh pelanggan berdasarkan kontrak, Perusahaan akan menghitung biaya penggunaan dasar, biaya komunikasi, dll. sesuai dengan bulan biaya tersebut. Namun, jika Perusahaan menganggap perlu, Perusahaan akan menghitung biaya setiap saat tanpa memperhatikan bulan tarif.
* Ketika biaya komunikasi dihitung berdasarkan bulan penagihan, jika bulan penagihan di mana komunikasi atau sesi dimulai berbeda dengan bulan penagihan di mana komunikasi atau sesi tersebut berakhir, maka biaya komunikasi akan dihitung berdasarkan metode yang ditentukan oleh Perusahaan.
2. Perusahaan akan meminta pembayaran biaya untuk komunikasi yang terkait dengan Layanan berdasarkan jumlah total untuk setiap jenis komunikasi, dll.
3. Kami dapat mengubah tanggal awal perhitungan untuk bulan penagihan jika hal tersebut tidak dapat kami hindari dalam menjalankan operasi bisnis kami.
(pemisahan fraksional)
4. Dalam perhitungan tarif dan biaya lainnya, jika perhitungan menghasilkan pecahan kurang dari satu yen, Perusahaan akan membulatkan pecahan tersebut ke yen terdekat kecuali ditentukan lain.
(Pembayaran biaya, dll.)
5. Pelanggan harus membayar biaya Layanan pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditentukan. Dalam hal ini, pelanggan harus membayar biaya layanan dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan. Dalam hal ini, pelanggan harus membayar biaya layanan dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan.
(Jumlah tambahan yang setara dengan pajak konsumsi)
6.Jumlah biaya yang ditetapkan dalam tarif ini yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan Pasal 29 (Biaya) Pasal 30 (Uang tambahan), dll. adalah jumlah yang tidak termasuk pajak, ditambah jumlah yang setara dengan pajak konsumsi.
Jadwal biaya
1. Adopsi
Paket tarif yang berlaku untuk biaya penggunaan dasar
A. Jenis-jenis paket biaya yang tersedia adalah sebagai berikut(Semua harga sudah termasuk pajak kecuali disebutkan lain).
【Rencana hanya-data】
Nama Rencana | Biaya dasar bulanan | Biaya 6 bulan |
~1GB | ¥968 | ¥ 5,808 |
~3GB | ¥1,265 | ¥ 7,590 |
~7GB | ¥1,595 | ¥9,570 |
~20GB | ¥2,475 | ¥14,850 |
~30GB | ¥2,750 | ¥16,500 |
~50GB | ¥3,300 | ¥ 19,800 |
No.2 Pembatasan komunikasi
1. Adopsi
Penerapan biaya komunikasi
Ketentuan Komunikasi Jika dekisugi Mobile mengonfirmasi bahwa pengguna dekisugi Mobile telah melebihi jumlah data komunikasi tertentu dalam jangka waktu tertentu, maka dekisugi Mobile dapat membatasi kecepatan komunikasi untuk jangka waktu tertentu setelahnya.
Tidak ada 3 Biaya yang terkait dengan prosedur
1.Adopsi
Penerapan biaya yang terkait dengan prosedur
(1)Jenis biaya yang berhubungan dengan prosedur
Biaya yang terkait dengan prosedur ini adalah sebagai berikut.
X. Xxxxx administrasi pendaftaran dan biaya penerbitan SIM yang harus dibayarkan pada saat pengajuan dan penerimaan kontrak
B. Biaya Penggantian Kartu SIM yang harus dibayarkan ketika kartu SIM ini diterbitkan kembali.
(2) Pembebasan biaya penggantian kartu SIM
Dalam hal penerbitan kembali Kartu SIM ini karena kegagalan awal Kartu SIM ini, biaya penggantian Kartu SIM tidak berlaku, terlepas dari ketentuan kolom (1) dan 2 (Jumlah biaya).
(3)Pengurangan atau pembebasan biaya yang terkait dengan prosedur
Terlepas dari ketentuan (1) dan (2) (Jumlah biaya) di atas, Perusahaan dapat mengurangi atau membebaskan jumlah biaya sesuai dengan peraturan tersendiri, dengan mempertimbangkan cara prosedur, dll.
2.Jumlah biaya
(1)Biaya administrasi pendaftaran ¥1,100 (Termasuk Pajak)
(2)Biaya penukaran kartu SIM Per buah ¥3,300 (Termasuk Pajak)
No.4 Kartu SIM yang tidak dikembalikan
1.Adopsi
Penerapan Biaya Kerusakan Kartu SIM Dalam kasus di mana Kartu SIM harus dikembalikan ke
Perusahaan, jika Kartu SIM yang dipinjamkan oleh Perusahaan tidak dikembalikan ke lokasi yang ditentukan oleh Perusahaan pada hari ke-15 bulan berikutnya setelah bulan pembatalan layanan, Perusahaan akan meminta pembayaran Biaya Pengembalian Kartu SIM.
2.Jumlah biaya
Per buah ¥2,200 (Termasuk Pajak)
No.5 Pembayaran biaya yang terkait dengan perpanjangan
1. Pelanggan harus mendaftarkan akun mereka pada bulan keempat.
2. Pada tanggal jatuh tempo bulan sebelum perpanjangan, pembayaran berikutnya akan ditransfer dari akun yang terdaftar di nomor 1.
3. Jika pendaftaran akun Anda belum dikonfirmasi, kami akan mengirimkan formulir pembayaran untuk pembayaran di minimarket.
4. Jika Anda mengirimkan formulir pembayaran untuk 3, biaya administrasi pendaftaran ¥1,100 (Termasuk Pajak) akan ditambahkan ke biaya dasar.
5. Jika Pelanggan diminta untuk mentransfer biaya ke rekening yang ditunjuk oleh Perusahaan tanpa menggunakan cara pembayaran normal yang ditentukan oleh Perusahaan, Pelanggan harus membayar biaya transfer. Pelanggan akan menanggung biaya transfer.
Akhir