TAHUN 2022
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
i
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKjIP) KECAMATANLAPPARIAJA
TAHUN 2022
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ii
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga penyusunan Laporan Kinerja(LKj) SKPD Kecamatan Lappariaja tahun 2022 dapat diselesaikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan selama tahun 2022.
Laporan Kinerja (LKj) Kecamatan Lappariaja Tahun 2022 merupakan capaian akuntabilitas Kinerja pada tahun ketiga dalam masa RENSTRA Tahun 2018-2023 LKj Tahun 2022 disusun berdasarkan Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2020 yang dijabarkan dari Rencana Strategis (RENSTRA tahun 2018-2023). LKj Kecamatan Lappariaja disusun berdasarkan pada peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan berpedoman pada peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2016. Penyusunan LKj Kecamatan Lappariaja Tahun 2022 merupakan bentuk komitmen terhadap aspek transparansi dan Akuntabilitas serta pertanggungjawaban atas kinerja Kecamatan Lappariaja Komitmen dalam penyusunan LKj Kecamatan Lappariaja, bertujuan memberikan informasi kinerja yan terukur, sekaligus sebagai upaya perbaikan bagi Kecamatan Lappariaja untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya.
Cakupan LKj Kecamatan Lappariaja Tahun 2022 terdiri atas; Pendahuluan, Perencanaan & Perjanjian Kinerja, Akuntabilitas Kinerja dan inivasi dalam skema reformasi birokrasi. Pendahuluan memiliki muatan uraian singkat Organisasi, seperti; Latar, maksudisu strategis, dan struktur serta keragaman sumberdaya manusia di Kecamatan Lappariaja, aspek Perencanaan dan Perjanjian Kinerja menggambarkan visi, misi, tujuan,sasaran,IKU dan PK. Sedangkan aspek akuntabilitas kinerja memberikan gambaran capaian, analisis, dan evaluasi terhadap indicator kinerja utama Kecamatan Lappariaja pada Tahun 2019, termasuk atas analisa efisiensi penggunaan sumber daya.
Secara keseluruhan penyelenggaraan tugas-tugas Kecamatan Lappariaja tahun 2022 telah banyak membuahkan hasil yang fositif.Dari 5 indikator kinerja utama, terdapat 5 indikator yang telah memenuhi target yang ditetapkan.Namun disadari, masih terdapat beberapa indicator kinerja yang belum tercapai.Analisa dan Evaluasi atas capaian kinerja secara konprehensif digunakan sebagai pijakan untuk melakukan perbaikan pelayanan dan mendukung tercapainya good governance pada masa mendatang. Berkenaan dengan itu, LKj Kecamatan Lappariaja tahun 2022 ini, dapat menjadi masukan dan saran evaluasi agar kinerja kedepan menjadi lebih produktif,efektif dan efisien, baik dari aspek perencanaan, pengorganisasian, manajemen keuangan maupun koordinasi pelaksanaannya.
Leppangeng, 31Januari 2022
PLT.CamatLappariaja,
XXXXX,X.IP.,M.H
NIP. 19690905 198903 1 005
iii
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
DAFTAR ISI
LEMBAR JUDUL i
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI iv
BAB IPENDAHULUAN 1
A. Umum 1
B. Organisasi 2
C. Isu Strategis 10
D. Aspek Strategis Organisasi 12
BAB II PERENCANAAN KINERJA 13
X. Xxxxan dan Sasaran 13
B. Strategi dan Arah Kebijakan 14
C. Indikator Kinerja Utama 16
D. Perjanjian Kinerja 16
E. Standar Penilaian Kinerja 17
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA 19
A. Capaian Kinerja Organisasi 19
1. Target dan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2022 20
2. Realisasi dan Capaian Kinerja Tahun 2018-2023 20
3. Realisasi Xxxxxxx yang mengacu pada Target Jangka Menengah Renstra 21
4. Realxxxxx Xxxxxxx dan Standar Pelayanan Minimal/Standar
Nasional Lainnya 22
5. Analisa Penyebab Keberhasilan/Kegagalan 23
6. Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya 25
7. Analisis Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang 26
8. Menunjang Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Kinerja 27
B. Realisasi Anggaran 34
BAB IV PENUTUP 35
A. Simpulan Umum 35
B. Kendala Pelaksanaan dan Upaya Mengatasi 35
LAMPIRAN :
1. Xxxxxxx Xxxxxxx
2. Cascading Kinerja
3. Perjanjian Kinerja
4. Ringkasan Pengukuran Kinerja
5. Penghargaan
6. Inovasi
7. Lampiran lainnya, dll 37
iv
A. UMUM
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
BAB I PENDAHULUAN
Penilaian dan pelaporan kinerja pemerintah daerah menjadi salah satu kunci untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Upaya ini juga selaras dengan tujuan perbaikan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dalam pengembangan akuntabilitas melalui penyusunan dan pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan LKj dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Kecamatan Lappariaja
Proses penyusunan LKj dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran bagi setiap instansi untuk mengukur pencapaian target kinerja yang sudah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Pengukuran pencapaian target kinerja ini dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi kinerja setiap instansi pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kecamatan LappariajaLKj menjadi dokumen laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung-jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. Disinilah esensi dari prinsip akuntabilitas sebagai pijakan bagi instansi pemerintah ditegakkandan diwujudkan.
Mengacu kepada Xxxaturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, LKj tingkat SKPD disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
5
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
B. ORGANISASI
• Kecamatan Lappariajamemiliki luas wilayah 138,00 KM2 dengan Koordinat Geografis berada pada 4”- 40”LS dan 119,59”BT.
• Batas Wilayah dibatasi :
- Sebelah Utara : Kecamatan Lamuru
- Sebelah Selatan : Kecamatan Libureng dan Kabupaten Maros
- Sebelah Timur : Kecamatan Bengo
- Sebelah Barat : Kabupaten Tellulimpoe
• Kecamatan Lappariaja berada pada kategori lokasi Dataran yang mempunyai jarak tempuh 55 Km dari Ibukota Kecamatan ke Ibukota Kabupaten.
• Jumlah Desa
Secara Administratif Kecamatan Lappariaja terdiri dari 9 Desa sebagai berikut :
1. Desa MattampaWalie
2. Desa Liliriattang
3. Desa Sengeng Palie
4. Desa Tenri Pakkua
5. Desa Patangkai
6. Desa Ujung Lamuru
7. Desa Pattuku Limpoe
8. Desa Waekecce‟e
9. Desa Tonronge
• Jumlah Penduduk
Kecamatan Lappariaja memiliki jumlah penduduk sebayak27.147jiwa yang terdiri dari laki-laki
13.016 jiwa dan perempuan 14.131 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) adalah 7.146 KK.
LAKI – LAKI
13.016 JIWA
PEREMPUAN
14.131 JIWA
6
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
KEPALA KELUARGA
7.146 KK
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN LAPPARIAJA
Pembentukan KecamatanLappariaja tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Lappariajadiatur dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 94 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata KerjaKecamatan.
A. Tugas Pokok Kantor Camat Lappariaja
Adapun uraian tugas pokok dan Fungsi Camat, Sekretaris Camat dan masing-masing Seksi adalah sebagai berikut :
1. Camat
Kecamatan dipimpin oleh Camat yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan pemerintahan di wilayah kecamatan dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepada Daerah.
2. Sekretariat Kecamatan
Sekretariat kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan tugas koordinasi di bidang kesekretariatan yang menjadi tanggungjawab kecamatan.
A. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang mempunyai tugas :
a. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-menyurat, naskah dinas dan pengelolaan kearsipan;
b. Menyusun rencana formasi, informasi jabatan serta data kepegawaian;
c. Membuat usul mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, pensiun, pemberhentian, izin belajar, kartu pegawai, kartu askes dan pembinaan karir pegawai;
d. Menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian, keprotokolan, kehumasan dan penyiapan rapat-rapat dinas;
7
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
e. Melaksanakan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program pendidikan dan pelatihan;
f. Melaksanakan pemeliharaan/perawatan kendaraan dinas, gedung kantor, perlengkapan kantor dan aset lainnya;
g. Menyiapkanpenghapusan sarana dan prasarana/perlengkapan/aset;
h. Melaksanakan pembinaan ASN pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan terkait tugasnya.
B. Sub Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan yang mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, perencanaan, penyusunan, monitoring, pelaporan dan evaluasi program kerja dan keuangan;
b. Melaksanakan fasilitasi dan penyelarasan program dan penganggaran di lingkungan kecamatan;
c. Melaksanakan sosialisasi program dan keuangan di lingkungan Kecamatan;
d. Melaksanakan penyusunan laporan tahunan, laporan triwulan, laporan bulanan, laporan pertanggungjawaban dan laporan kinerja;
e. Menyiapkan rencana umum pengadaan;
f. Membuat rencana kerja tahunan;
g. Menyusun program dan kegiatan bidang keuangan, menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan rutin, melaksanakan pembukuan keuangan, menyusun laporan keuangan rutin, memelihara bahan dan penyelenggaraan dokumen keuangan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. Mengidentifikasi dan menginventarisasi sumber-sumber penerimaan kecamatan;
i. Mengatur dan menjalankan adminsitrasi keuangan sesuai pedoman akuntansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan;
j. Mengawasi dan melaksanakan verifikasi administrasi keuangan;
x. Xxxbina dan mengatur penatausahaan perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
l. Membuat evaluasi pelaporan kemajuan penggunaan anggaran (rencana dan realisasi) secara berkala;
m. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Program dan Keuangan;
n. Melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan dinas sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
8
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
o. Menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi, perbendaharaan, pembukuan keuangan dan pelaporan keuangan;
p. Menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaan;
q. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Program dan Keuangan; dan
r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan terkait tugasnya.
C. Seksi
1. Seksi Pemeritahan dan Kependudukan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeritahan dan Kependudukan yang mempunyai tugas membantu camat dalam :
a. Menyiapkan bahan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan desa/kelurahan serta pembinaan keagrariaan;
b. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c. Menyiapkan bahan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, organisasi sosial politik, organisasi masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
d. Fasilitasi penyelesaian sengketa antar desa/kelurahan;
e. Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Xxxaturan Kepala Desa;
f. Fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
g. Fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
x. Xxxxxxxxxx pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
i. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
x. Xxxxxxxxxxx pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
x. Xxxxxxxxxx kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
l. Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;
m. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan Dan Kependudukan;
n. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Seksi Pemeritahan dan kependudukan; dan
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan camat terkait tugasnya.
9
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
2. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum yang mempunyai tugas membantu Camat dalam :
a. Menyiapkanbahandalamrangkapenyelenggaraanpembinaanketentramandanketertibanu mum;
b. Melaksanakanpembinaantertibperizinantermasukpembinaan apparat ketertiban;
c. Memfasilitasipenyelesaiansengketatanah;
d. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
f. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Seksi Ketentraman; dan Ketertiban Umum; dan
g. Melaksanakantugaslain yang diberikancamatterkaittugasnya.
3. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang mempunyai tugas membantu camat dalam :
a. Mengoordinasikandanmemfasilitasipembinaanpertanian, peternakan, perhubungan, perdagangan, lingkunganhidupdankehutanan;
b. Fasilitasisinkronisasiperencanaanpembangunandaerahdenganpembangunandesa;
c. Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya;
d. Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;
e. Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
x. Xxxxxxxxxx penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;
g. Melaksanakan pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat terkait tugasnya.
4. Seksi Perekonomian, Pendapatan Asli Daerah dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi Perekonomian, Pendapatan Asli Daerah dan Kesejahteraan Rakyat yang melaksanakan tugas membantu Camat dalam :
a. Menyiapkan bahan penyelenggaraan perekonomian dan PAD serta kesejahteraan rakyat;
b. Menyiapkanbahanpenyelenggaraanpembinaanpemberdayaanmasyarakatdalamusahapen gembanganekonomiproduksidandistribusi;
c. Memfasilitasi penyelengaraan perekonomian dan optimalisasi PAD serta peningkatan kesejahteraan rakyat;
d. Memfasilitasi pembinaan pajak bumi dan bangunan;
10
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
e. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan bidang keagamaan, kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan ketenagakerjaan;
f. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan kesejahteraan rakyat, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan;
g. Mengoordinasi, memantau dan memfasilitasi pemberian bantuan sosial;
h. Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya
i. Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
x. Xxxxxxxxxx pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
k. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan perekonomian dan PAD serta peningkatan kesejahteraan rakyat dalam wilayah kecamatan;
l. Melaksanakan pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Seksi Perekonomian, Pendapatan Asli Daerah dan Kesejahteraan Rakyat; dan
m. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan camat terkait tugasnya.
5. Seksi Pelayanan Umum oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang melaksanakan tugas membantu Camat dalam :
a. Memfasilitasi pelayanan umum dan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas pelayanan umum;
b. Memfasilitasi pelayanan kebersihan, pertamanan dan penerangan jalan umum;
c. Menfasilitasi pembinaan dan pelayanan penataan ruang dan permukiman;
d. Memfasilitasi dan melaksanakan program pelayanan umum;
e. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan umum;
f. Melaksanakan pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil Negara pada Seksi Pelayanan Umum; dan
g. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan Camat terkait tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Camat Lappariajadi dukung oleh sumber daya aparatur yang komposisinya berdasarkan Golongan dan Tingkat Pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :
11
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Tabel 1.1.
Profil SDM Kantor Camat Lappariaja Berdasarkan Golongan dan Tingkat Pendidikan
JUMLAH SDM | ||||||||||
No | Jenis Pendidikan | Jml | No | Gol. | Jml | No | Jabatan | Jml | ||
1. | SD | - | 1 | I | - | 1. | Struktural | - | ||
2. | SMP | - | 2 | II | - | 2. | Fungsional | - | ||
3. | SMA | 2 | 3 | III | 2 | |||||
4. | Diploma 1 | 1 | 4 | IV | 5 | |||||
5. | Diploma 2 | - | ||||||||
6. | Diploma 3 | - | ||||||||
7. | Strata 1 | 8 | ||||||||
8. | Strata 2 | 2 | ||||||||
Jumlah | 13 | Jumlah | 7 | Jumlah | - |
PNS
2
LAKI-LAKI PEREMPUAN
11
12
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
TENAGA SUKARELA
2 LAKI-LAKI
PEREMPUAN
4
C. Fungsi Kecamatan Lappariaja :
1. Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di tingkatKecamatan.
2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Pengkoordinasanupayapenyelenggaraanketentramandanketertiban umum;
4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peratutan perundang- undangan.
5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
6. Pelaksanaan administrasi Kecamatan.
7. Pengkoordinasin Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan.
8. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
9. Pelaksanaanpelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.
10. Pelaksanaantugas-tugaslainyangdiberikanolehBupatisesuaitugas dan fungsinya.
2. Sekretariat kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program dana Anggaran pada kecamatan;
b. Pelaksanaan program dana anggaran;
c. Pengoordinasian tugas-tugas Pada kecamatan dan memberikan pelayanan adminsitrasi kepada seksi lain dan/atau kelurahan;
d. Penyusunan bahan dokumentasidan statistik, peraturan perundang-undangan, pengelolaanbahan bacaan dan penyelenggaraan kemitraan dengan masyarakat;
13
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
e. Penyusunan data, evaluasi dan penyiapan laporan pelaksanaan program kerja kepada camat;
x. Xxlaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga;
g. Penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
h. Pelaksanaan pembinaan ASN di lingkungan kecamatan; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh camat terkait tugas dan fungsinya.
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas Camat sebagai unsur Staf Pemerintah Daerah Satuan Kerja Pemerintah Daerah adalah berkedudukan membantu Kepala Daerah dalam menjalankan kewenangan yang dilimpahkan Kepala Daerah dalam memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan. Perekonomian dan Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan serta bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Struktur Organisasi Tata Kerja Kantor Camat Lappariaja sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 94 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan, sebagai berikut :
1. Camat
2. Sekretaris Kecamatan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
4. Sub Bagian Program dan Keuangan
5. Seksi Pemerintahan dan Kependudukan
6. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
7. Seksi Ketertiban dan Ketentraman Umum
8. Seksi Pengelola PAD dan Ekonomi Kesejahteraan Rakyat
9. Seksi Pelayanan Umum
10. Kelompok Jabatan Fungsional
14
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
XXXXXX XXX.XXXXX,S.Sos.,X.Xx
SUBAG KEUANGAN & PROGRAM.
SUBAG UMUM& KEPEGAWAIAN
JAB. FUNGSIONAL
Gambar 1 Struktur Organisasi Kecamatan Lappariaja
Plt.XXXXX XXXXX,S.IP.,M.H
SEKSI PELAYANAN UMUM
X.XXXXXXXX X.X.Sos
SEKSI PEREKON,PENDAP ATAN ASLI DAERAH DAN KESRA
SEKSI PEMERINTAHAN& KEPENDUDUKAN
XXXXXXXXXX,X.Xxx,X.Xx
ROSMIA,S.Sos,MM
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
SEKSI PEMB.MASYARAKA T DAN DESA
X.XXXXXXX S.S.Pd
LURAH / KADES
C. ISU STRATEGIS
Isu strategis seperti yang tertuang dalam Permendagri 86/2017 adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan Dalam Perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/Panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.
Melihat gambaran permasalahan pembangunan di tingkat Kecamatan,dan memperhatikan faktor pendorong dan faktor penghambat pelayanan, maka dapat dirumuskan isu strategis yang dihadapi Kecamatan Lappariaja adalah sebagai berikut:
1. Virus corona (Covid-19) dideklarasikan oleh WHO (World Health Organization atau Badan Kesehatan Dunia) sebagai pandemic pada tanggal 9 Maret 2020. Hal ini berarti bahwa virus corona dianggap telah menyebar secara luas di dunia.
15
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
2. Reformasi Birokrasi, SDM aparatur yang tersedia di Kecamatan Lappariaja sebagai unit pelayanan kepada masyarakat masih dirasakan kurang, baik secara kualitas dalam menguasai bidang tugas maupun secara kuantitas sehingga belum dapat berjalan maksimal seiring dengan perkembangan tuntutan masyarakat.
3. Keterbatasan sarana dan prasarana, baik kualitas maupun kuantitas sehingga mempengaruhi gairah serta produktivitas aparatur.
4. Keterbatasan jangkauan serta kapasitas pembinaan yang disebabkan keterbatasan anggaran serta kewenangan.
5. Tata kelola Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
6. Suistainable Development Goals (SDG's) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang terdiri 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia, untuk mencapai tujuan SDGs Tahun 2030 diperlukan Koordinasi, kerjasama serta komitmen dari seluruh pemanguku kepentingan, utamanya Pemerintah (Nasional dan Daerah), masyarakat sipil, akademis, media, sector swasta dan Lembaga donor. Secara kolektif
7. kelompok ini akan memastikan kemajuan-kemajuan yang telah dicapai tersebar merata diseluruh wilayah Indonesia.
8. Pandemi COVID-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) yang dialami oleh seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh sindrom pernapasan akut parah coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Virus itu dipastikan menyebar ke Indonesia pada 2 Maret 2020, dan pada tanggal 9 April, pandemi telah menyebar ke 34 provinsi di Indonesia. Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat adalah provinsi yang terkena dampak terparah. Hingga 14 November di Indonesia telah dilaporkan terjadi 463.007 kasus, tertinggi di Asia Tenggara, di atas Filipina. Dalam hal jumlah kematian, Indonesia menempati urutan ketiga di Asia dan ke-15 di dunia. Meskipun demikian jumlah kematian mungkin jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan karena mereka yang meninggal dengan gejala COVID-19 akut tetapi belum dikonfirmasi atau diuji tidak dihitung dalam angka kematian resmi. Pandemi corona virus (Covid-19) menimbulkan setidaknya tiga dampak terhadap perekonomian Indonesia, yaitu penurunan pertumbuhan ekonomi, peningkatan pengangguran, dan peningkatan kemiskinan. Sejak COVID-19 menyebar ke Indonesia, hampir seluruh sektor menerima dampak negatifnya, tidak hanya sosial, kesehatan dan pendidikan, tetapi sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona ini. Pembatasan aktivitas masyarakat, berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Agustus menyebut bahwa pertumbuhan
16
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 minus 5,32 persen. Sebelumnya, pada kuartal I 2020, BPS melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh sebesar 2,97 persen, turun jauh dari pertumbuhan sebesar 5,02 persen pada periode yang sama 2019 lalu. Kinerja ekonomi yang melemah ini turut pula berdampak pada situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Terhambatnya aktivitas perekonomian secara otomatis membuat pelaku usaha melakukan efisiensi untuk menekan kerugian, sehingga banyak pekerja yang dirumahkan atau bahkan diberhentikan (PHK). Apabila resesi terus berlanjut,diperkirakan akan berdampak secara riil pada masyarakat dalam hal penurunan pengeluaran konsumsi masyarakat, sehingga mendorong potensi penambahan penduduk rentan miskin dan miskin.
D. ASPEK STRATEGIS ORGANISASI
Aspek-aspek strategis Kecamatan Lappariaja diperoleh dengan mengakomodasi isu organisasi (Kecamatan Lappariaja), permasalahan dan atau arah kebijakan dan program RPJMD Kabupaten Bone2022-2023. Isu - isu strategis adalah permasalahan - permasalahan yang mendesak dan perlu segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Bone, khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Kecamatan Lappariaja.
Adapun strategi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Lappariaja untuk sebagai berikut :
1. Pembinaan Pegawai
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai:
a. Pemberian kesempatan kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan/belajar ke jenjang yang lebih tinggi baik lewat tugas belajar maupun mempermudah pemberian izin belajar.
b. Memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti Diklat, Bimtek, Kursus, Seminar, Work Shop, dll yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalaman pegawai.
3. Meningkatkan sarana dan prasarana kantor:
a. Pengadaan atau penambahan peralatan kantor, seperti pengadaan computer, laptop, LCD, kamera, printer dan jaringan Internet.
b. Pembuatan atau penambahan gedung baru untuk perkantoran maupun gedung pelayanan
4. Pemberian penghargaan kepada pegawai
a. Pemberian penghargaan pada pegawai adalah merupakan suatu hal yang penting, sebab dengan adanya pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan serta dapat mendorong para pegawai mendapat atau mencapai sesuatu yang terbaik.
17
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
b. Motivasi kerja merupakan stimulus atau rangsangan bagi setiap pegawai untuk bekerja dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan motivasi yang tinggi akan lebih bersemangat dan bergairah dalam bekerja
c. Penerapan system penghargaan secara proporsional akan dapat meningkatkan motivasi kerja, penghargaan yang diberikan dapat berupa kompensasi, gaji, tambahan penghasilan dll. Dalam halhak tetentu penghargaan khusus diberikan terhadap pegawai yang memiliki prestasi menonjol, pegawai yang rajin, berprestasi dan punya dedikasi yang tinggi terhadap pekerjaannya.
18
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. TUJUAN DAN SASARAN
Setiap misi yang baik selalu mempunyai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dari setiap misi yang ada.Penilaian kinerja dari setiap misi dapat terlihat dari pencapaian tujuan yang terarah dengan sasaran yang tepat.Demikian juga dengan misi pembangunan Kecamatan Lappariaja Tahun 2018-2023 juga mempunyai tujuan dari setiap misi dan setiap tujuan tersebut mempunyai sasaran yang harus dicapai. Pencapaian tujuan dari setiap misi pembangunan Kecamatan Lappariaja akan dapat lebih mudah terwujud dengan adanya dukungan dari semua pihak yang terkait sebagai stakeholder dari Pemerintah Kabupaten Bone melalui komprehensive strategy yang secara terpadu, konstruktif, dan terukur mulai dari proses penerapan misi sampai dengan pencapaian visi seperti yang telah ditetapkan.
Rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah kecamatan merupakan pernyataan yang menunjukkan relevansi dan konsistensi antar pernyataan visi dan misi RPJMD Kabupaten Bone 2018-2023 yang disertai dengan indikator kinerja. Tujuan Rencana Strategis merupakan implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Dengan ditetapkannya Tujuan Rencana Strategis Kecamatan Lappariaja, maka Kecamatan Lappariaja dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan misi pembangunan daerah dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki.
1.1 Tujuan Jangka Menengah Kecamatan Lappariaja
Tujuan yang hendak dicapai dalam rangka mewujudkan Misi 1 adalah “Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja”.
1.2 Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Lappariaja
Untuk mencapai tujuan diatas, telah ditetapkan dalam sebuah sasaran yang merupakan hasildari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun ke depan.Sasaran yang ingin di capai tersebut adalah „Meningkatnya Kualitas Pelayanan Public
Tabel 2.1Tujuan dan Sasaran Renstra 2018-2023
Tujuan/Sasaran | Indikato r Tujuan/S asaran | Target Kinerja Pada Tahun ke- | ||||
2019 | 2020 | 2022 | 2022 | 2023 |
19
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan | Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip | 60.15 Peringkat B | 60.20 Peringkat B | 60.30 Peringkat B | 70.20 Peringkat A | 80.01 Peringkat A |
Meningkatkan Kualitas PelayananPubl ik | Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik | 70 | ||||
75 | 80 | 90 | 95 |
Sumber Data : Perubahan Renstra Kecamatan Lappariaja Tahun 2018-2023
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
1. STRATEGI
Upaya Perangkat Daerah Kecamatan Lappariaja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan efektif merupakan wujud melaksanakan misi Pemerintah Kabupaten Bone sebagai bentuk dukungan Perangkat Daerah Kecamatan Lappariaja sebagai stakeholder dan bagian dari Pemerintah Kabupaten Bone dalam menerapkan strategi dan kebijakan. Strategi dan kebijakan ini menjadi dasar dan arah dalam menyelenggarakan program dan kegiatan yang ada di Kecamatan Lappariaja selama kurun waktu 2018-2023. Kecamatan Lappariaja berupaya menerapkan komprehensive strategi yang secara terpadu, konstruktif, dan terukur mulai dari proses penerapan misi sampai dengan pencapaian visi seperti yang telah ditetapkan. Penetapan strategi dan kebijakan ini sebagai upaya pendekatan dalam memecahkan permasalahan yang penting dan mendesak untuk kurun waktu 2018-2023 serta memiliki dampak yang signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran dari setiap misi.
Strategi Perangkat Daerah berisikan program-program sebagai prioritas pembangungunan Daerah/Perangkat daerah untuk mencapai sasaran yang akan dilaksanakan dalam upaya pencapaian tujuan dan sasaran dalam jangka waktu menengah perangkat daerah.
Untuk pencapaian tujuan pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Kecamatan Lappariaja, maka ditetapkan strategi yaitu: ‘Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi melalui perbaikan manajemen perangkat daerah’.
20
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
2. ARAH KEBIJAKAN
Serangkaian strategi yang telah ditetapkan, selanjutnya diformulasikan dalam bentuk arah kebijakan perangkat daerah yang merupakan kerangka piker atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan kinerja pelayanan atau isu-isu strategis daerah/perangkat daerah sebagai penjabaran strategis, arah kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun kedepan untuk mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan.
Arah kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan ruang lingkup pelaksanaan program dan kegiatan serta penetapan dan penggunaan sumber daya yang ada pada perangkat daerah.
Untuk mencapai tujuan pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka arah kebijakan yang ditetapkan Kecamatan Lappariaja adalah „Mengembangkan system operasional prosedur pelayanan dan tata laksana unsur penunjang pemerintahan umum’.
Adapun Strategi dan Arah Kebijakan dapat ditunjukkan melalui tabel berikut ini :
Gambar 2.2
Tujuan, Sasaran, Strategi dan arah Kebijakan
VISI I: MASYARAKAT BONE YANG MANDIRI, BERDAYA SAING DAN SEJAHNTERA | |||
MISI I: Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Bebas KKN. | |||
TUJUAN | SASARAN | STRATEGI | ARAH KEBIJAKAN |
Meningkatkan | Meningkatnya | Optimalisasi | Mengembangkan |
Akuntabilitas Kinerja | Kualitas | pelaksanaan tugas | system operasional |
KecamatanLappariaja | Pelayanan Public | dan fungsi melalui | prosedur |
perbaikan | pelayanan dan tata | ||
manajemen | laksana unsur | ||
perangkat daerah | penunjang | ||
pemerintahan | |||
umum. |
Sumber Data : Perubahan Renstra Kecamatan Lappariaja Tahun 2018-2023
C. INDIKATOR KINERJA UTAMA
IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib merumuskan indikator kinerja utama, dan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama.
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Lappariaja ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bone Nomor
21
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
101 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 87 Tahun 2018 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bone.
Tabel 2.3. Indikator Kinerja Utama Kecamatan Lappariaja
No | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja Utama | Tahun | ||||
2019 | 2020 | 2022 | 2022 | 2023 | |||
1 | Meningkatkan | Hasil Evaluasi | - | - | BB | BB | A |
Akuntabilitas | Sakip oleh Apip | ||||||
Kinerja | |||||||
Kecamatan | |||||||
Meningkatkan | Persentase | 90 | 94 | 94 | 95 | 96 | |
Kualitas | Pelayanan | ||||||
Pelayana Publik | kepada | ||||||
Masyarakat | |||||||
yang | |||||||
dilaksanakan | |||||||
sesuai Standar | |||||||
Pelayanan |
Sumber Data : Perubahan Renstra Kecamatan Lappariaja Tahun 2018-2023
D. PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian kinerja merupakan proses perjanjian rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategi,yang akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan. Di dalam perjanjian kinerja memuat sasaran strategis dengan merinci indikator kinerja dan target yang ditetapkan untuk dapat dicapai dalam tahun 2022 serta menyebutkan tentang program dan uraian kegiatan yang mendukung tercapainya sasaran strategis.
Dalam Dokumen Perjanjian Kinerja memuat informasi tentang sasaran yangingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan, indikator kinerja utama dan rencanacapaiannya.Melalui dokumen kinerja ini akan di ketahui keterkaitandengan kegiatan-kegitan yang dilaksanakan.
Perjanjian Kinerja Kecamatan Lappariaja secara rinci adalah sebagai berikut.
Tabel 2.4 Perjanjian Kinerja Kecamatan Lappariaja Tahun 2023
Tujuan/Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program | Anggaran |
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja | Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP | B | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota | 9,962,260,070 |
Meningkatnya | Presentase | Program | 15,127,450 |
22
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Kualitas pelayanan Pelayanan Kepada Publik Masyarakat | Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | ||
yang dilaksanakan sesuai Standar | 90 | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 15,000,000 |
Pelayanan | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 27,000,000 | |
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 33,961,100 | ||
Jumlah | 10,053,348,620 |
Sumber Data:Perjanjian Kinerja Kecamatan Tahun 2023
PK 2023 MEMINDAI KODE QR
E. STANDAR PENILAIAN KINERJA
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.
Standar penilaian kinerja terhadap laporan kinerja perangkat daerah merupakan tolok ukur keberhasilan atau kegagalan dari pelaksanaan kebijakan teknis, program, kegiatan dan sub kegiatan. Agar dapat dilakukan analisis terhadap hasil kinerja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone maka telah ditetapkan standar pencapaian sebagai parameter keberhasilan atau kegagalan dari pelaksanaan kebijakan teknis, program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai berikut:
Tabel 2.5 Standar Penilaian Kinerja
Rumus yang digunakan untuk menghitung persentase capaian target indikator kinerja adalah:
Nilai% | Pencapaian |
110keatas | Sangat tercapai/Sangat berhasil |
90x 110 | Tercapai/Berhasil |
23
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
60x90 | Cukup tercapai/Cukup berhasil |
X 60 | Tidak tercapai/Tidak tercapai |
Rumus yang digunakan untuk menghitung persentase capaian target
indicator kinerja adalah:
Capaian Indikator Kinerja=Realisasi/Targetx100%
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisipen capaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
24
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas Kinerja merupakan perwujudan kewajiban Instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan kinerja organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban
yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk terciptanya pemerintahan yang baik (Good Governance).
Pemerintah Kecamatan Lappariaja mengemban amanah masyarakat Kabupaten Bone dalam bidang Pelayanan Publik, sehingga memiliki kewajiban untuk menyajikan Laporan Kinerja Tahunan sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Akuntabilitas Pemerintah. Laporan kinerja tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target masing-masing indikator sasaran strategis dan sasaran program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra Perubahan Kecamatan Lappariaja Tahun 2021-2023 dan Rencana Kerja Kecamatan Lappariaja Tahun 2022.
Sebagai wujud akuntabilitas kinerja organisasi penilaian capaian indikator kinerja utama menggambarkan capaian indikator outcomes. Dengan demikian, penilaian capaian kinerja Kecamatan Lappariaja merupakan agregat dari capaian kinerja pada unit kerja eselon III. Untuk mengukur indikator kinerja, penilaian dilakukan dengan melakukan pemetaan terhadap aspek sasaran, program, kegiatan dan indikator yang termuat dalam Renstra, Renja, Perjanjian Kinerja dan DPA Kecamatan Lappariaja.
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Capaian kinerja Kecamatan Lappariaja menunjukkan setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Kecamatan Lappariaja sesuai dengan hasil pengukuran kinerja
25
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Kecamatan Lappariaja Pengukuran kinerja Kecamatan Lappariaja dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja setiap indikator tujuan/sasaran dalam perjanjian kinerja dengan realisasinya. Capaian indikator kinerja tujuan/sasaran atas perjanjian kinerja di atas mengacu pada tujuan/sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kecamatan Lappariaja meliputi:
Sasaran 1: Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Lappariaja denganindikator:
⇒ Hasil Evaluasi Sakip oleh APIP
Sasaran 2: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dengan indikator:
⇒ Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan
Untuk setiap pernyataan kinerja tujuan/sasaran strategis tersebut di atas dilakukan analisis capaian kinerja tahun 2022 sebagai berikut:
1. Target dan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2022
Capaian kinerja tahun anggaran 2022 merupakan hasil pengukuran capaian kinerja sasaran yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja dengan membandingkan target kinerja dan realisasinya pada tahun 2022 sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 3.1 Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2022
Tujuan/ Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target 2022 | Realisasi 2022 | Capaian 2022 | Keterangan |
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja | Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP | BB | A | 100% | Melampaui Target/Berhasil |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan | Presentase pelayanan Kepada | 94 | 95 | 100% | Melampaui Target/Berhasil |
26
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Publik | Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan | |
Rata-rata | 100% |
Sumber Data: Data Sementara berdasarkan hasil penilaian evaluasi internal mandiri dan laporan Hasil Pengukuran Kinerja 2022
. Berdasarkan data di atas, target Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP Kecamatan Lappariaja tahun 2022 telah melampaui target yang telah ditetapkandalam Renstra Perubahan Kecamatan Amali periode 2018-2023 pada tahun anggaran 2022, dengan nilai setelah melakukan penilaian evaluasi internalsecara mandiri dengan predikat nilai A***. nilai ini masih bersifat sementara, karena belum dilakukan evaluasi oleh APIP.
JENIS PELAYANAN | JUMLAH PELAYANAN PUBLIK YANG MASUK | TOT AL | JUMLAH PELAYANAN PUBLIKYANG DILAYANI /DITINDAKLANJUTI | TOT AL | CA PAI AN % | ||||||||
T W I | T W I I | T W I I I | T W I V | T W I | T W I I | T W I I I | T W I V | ||||||
1 | Surat Pengantar Pembuatan KK (berkas) | 1 7 | 22 | 1 5 | 21 | 7 5 | 1 7 | 2 2 | 1 5 | 2 1 | 7 5 | 10 0 | |
2 | Surat Pengantar Pembuatan KTP (berkas) | 1 1 | 9 | 1 6 | 25 | 6 1 | 1 1 | 9 | 1 6 | 2 5 | 6 1 | 10 0 | |
3 | Surat Pengantar Pembuatan KIA (berkas) | 1 5 | 13 | 2 5 | 18 | 7 1 | 1 5 | 1 3 | 2 5 | 1 8 | 7 1 | 10 0 | |
4 | Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian (berkas) | 8 | 12 | 7 | 6 | 3 3 | 8 | 1 2 | 7 | 6 | 3 3 | 10 0 | |
5 | Surat pengantar pindah domisili (berkas) | 1 0 | 19 | 1 5 | 29 | 7 3 | 1 0 | 1 9 | 1 5 | 2 9 | 7 3 | 10 0 | |
6 | Xxxxxxxxx E-KTP (orang) | 7 | 9 | 1 1 | 15 | 4 2 | 7 | 9 | 4 | 0 | 2 0 | 4 8 | |
7 | Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran (berkas) | 9 | 15 | 2 6 | 16 | 6 6 | 9 | 1 5 | 2 6 | 1 6 | 6 6 | 10 0 | |
8 | Legalxxxxx xxxxxx (berkas) | 2 5 | 19 | 9 | 33 | 8 6 | 2 5 | 1 9 | 9 | 3 3 | 8 6 | 10 0 | |
9 | Konsultasi perekonomian desa (desa) | 4 | 3 | 3 | 4 | 1 4 | 4 | 3 | 3 | 4 | 1 4 | 10 0 | |
Konsultasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan (desa/kelurahan) | 4 | 4 | 4 | 3 | 1 5 | 4 | 4 | 4 | 3 | 1 5 | 10 0 | ||
Rata-rata Capaian | 9 5 |
sedangkan untuk sasaran indicator presentase pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan juga telah melampaui target dengan nilai 95
27
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Maka dapat disimpulkan, rata-rata capaian antara tujuan dan sasaran strategis kecamatan yang didukung oleh 2 indikator kinerja utama didapatkan predikat dengan nilai 100 % untuk indicator pertama Sangat Berhasil, sedangkan untuk sasaran indicator kedua juga Sangat Berhasil
2. Realisasi dan Capaian Kinerja Tahun 2018-2023
Tahun 2022 merupakan tahun pertama pelaksanaan indicator kinerja utama dalam Rencana Strategis perubahan Kecamatan Lappariaja 2018 – 2023. Adapun realisasi dan capaian kinerja Pemerintah Kecamatan Lappariaja sebagai berikut:
Tabel 3.2
Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2018-2023
Tujuan/ Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Formulasi/Perhitungan | Capaian | ||
2018 | 2019 | 2020 | |||
Meningkatka n kualitas dan kuantitas Pelayanan Publik | Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan | Jumlah pelayanan Kepada masyarakat yang dilaksanaan sesuai standar pelayanan X 100% Jumlah permohonan pelayanan oleh masyarakat | 92 | 93 | 94 |
Persentase Pengaduan pelayanan publik dari masyarakat yang dapat ditindaklanjuti/ditangani | Jumlah pengaduan masyarakat yang ditindak lanjuti/ Di selesaikan X 100% Jumlah Pengaduan pelayanan Publik Yang Masuk | 90 | 93 | 95 | |
Persentase Usulan Kegiatan pembangunan oleh masyarakat hasil musrenbang Kelurahan / Desa dapat dilaksanakan ditingkat Kelurahan/ Desa | Jumlah usulan kegiatan pembangunan masyarakat hasil musrenbang Desa dapat di laksanakan di tingkat Desa X 100% Jumlah usulan seluruh usulan kegiatan pembangunan masyarkat hasil musrenbang kelurahan/desa dapat dilaksanakandi tingkat kelurahan/desa | 102 | 105 | 120 | |
Tercipt xxxx Xxxx | Persentase Ganguan Keamanan | Jumlah gangguan keamanan,ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dapat | 97 | 98 | 98 |
28
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
anan ,Keten trama n dan Keterti ban Masya rakat | ,Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat yang dapat diselesaikan | di selesaikan X 100% Jumlah laporan gangguan keamanan,ketentraman dan ketertiban masyarakat yang masuk | |||
Persentase Penurunan Pelanggaran terhadap Perda | Jumlah pelanggaran-pelanggaran perda tahun (n- 1)-jumlah pelanggaran perda tahun (n) X 100% | 96 | 97 | 97 | |
Jumlah pelanggaran tahun (n) |
Tabel 3.3 Realisasi Kinerja Tahun 2019-2023
Tuju an/ Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Data Awal 2018 | Realisasi Kinerja | Capaian Kinerja | ||||||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | |||
Meningk atkan Akuntabi litas Kinerja Kecamat an | Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP | B | B | B | B | BB | B | B | A | |||
Meningk atnya Kualitas Pelayan an Publik | Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan | 90 | 92 | 93 | 95 | 96 | 92 | 93 | 95 |
Sumber Data:Dokumen Perubahan Renstra 2018-2023 Kec.Lappariaja dan Hasil Evaluasi internal secara mandiri tahun 2022
Berdasarkan Tabel 3.2 dan 3.3 diatas dapat dijelaskan bahwa hanya 1 indikator kinerja utama Kecamatan Lappariaja yang dapat disandingkan peresentase capaian kinerjanya dengan tahun sebelumnya yaitu indikator presentase pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan. Indikator ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
29
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Sedangkan untuk indikator predikat Hasil SAKIP oleh APIP persentasecapaian kinerjanya belum dapat disandingkan karena merupakan IKU Baru, tetapi realisasi kinerja pada indikator ini selama kurun waktu 3 (tiga) tahun yaitu Tahun 2018, 2019 dan 2020 tidak mengalami peningkatan (stagnan) dengan Predikat B.
Berdasarkan tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa tujuan Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja dengan Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP tahun 2021 mengalami peningkatan Trend realisasi dan pencapaian kinerja dari target yang telah ditetapkan, sedangkan meningkatnya kualitas
pelayanan publik dengan presentase pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan juga mengalami peningkatan Trend realisasi dan pencapaian kinerja dari target yang telah ditetapkan.dengan penjelasan sebagai berikut:
Sasaran 1 : Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Lappariaja
Indikator : Hasil Evaluasi Sakip oleh APIP
Sasaran 2 : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
Indicator : Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakansesuai Standar Pelayanan
3. Realisasi Xxxxxxx yang mengacu pada Target Jangka Menengah Renstra
Xxxxxxx berikutnya dalam mengukur capaian kinerja tujuan/sasaran adalah dengan membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2022 dengan target jangka menengah sebagaimana tercantum pada Rencana Strategis Kecamatan LappariajaTahun 2018 – 2023 seperti dalam tabel di bawah ini:
Tabel 3.4
Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2022 dengan target Jangka Menengah Renstra 2018 -2023
Tujuan/ Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target Jangka Menengah | Realxxxxx Xxxxxxx | ||||
2019 | 2020 | 2022 | 2022 | 2023 | |||
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja | Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip | - | - | ||||
B | B | B | |||||
B |
30
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Kecamatan Lappariaja | ||||||
Meningkatnya | Persentase | - | - | |||
Kualitas | Pelayanan | 97 | 93 | 94 | 95 | |
Pelayanan | kepada | |||||
Publik | Masyarakat | |||||
yang | ||||||
dilaksanakan | ||||||
sesuai | ||||||
Standar | ||||||
Pelayanan |
Sumber Data: Perubahan Renstra Lappariaja 2018-2023 dan Hasil Evaluasi internal secara Mandiri tahun 2022
Berdasarkan data di atas, dapat dijelaskan bahwa rata-rata capaian antara target dan realisasi untuk indicator pertama hasil evaluasi sakip untuk tahun 2019 ,2020 dan 2022 telah mencapai target, sedangka untuk sasaran indicator kedua juga telah melampaui target dengan presentase diatas persentase Target jangka menengah Renstra 2018-2023.
4.Realisasi Kinerja dan Standar Pelayanan Minimal/Standar Nasional Lainnya
Xxxxxxx berikutnya dalam mengukur capaian kinerja tujuan/sasaran strategis adalah dengan membandingkan realisasi kinerja indikator tujuan/sasaran strategis Kecamatan Lappariaja dengan target dan realisasi standar pelayanan minimal/standar nasional sebagaimana tabel berikut:
Tabel. 3.5
Realxxxxx Xxxxxxx dan Standar Pelayanan Minimal/Standar Nasional Lainnya
No | Tujuan/ Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Realisasi Kinerja 2022 | Standar Nasional | |
Target 2022 | Realisasi 2022 | ||||
1 | Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja | Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip | BB | - | - |
2 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Persentase Pelayanan kepada Masyarakat | 95 | - | - |
31
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan
Sumber Data:Dokumen pengukuran kinerja Tahun 2022 Kec. Lappariaja
Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa realisasi capaian antara target dan realisasi untuk indicator pertama hasil evaluasi sakip oleh APIP dan sasaran indicator kedua persentase pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan tahun 2021 tidak dapat disandingkan dengan standar pelayanan minimal atau standar nasional lainnya, dikarenakan tidak termasuk dalam indicator SPM ataupunStandar nasional lainnya
5.Analisa Penyebab Keberhasilan/Kegagalan
Untuk menganalisa keberhasilan atau kegagalan indikator kinerja dalam rangka pencapaian tujuan/sasaran strategis Kecamatan Lappariaja dapat kita lihat tabel ikhtisar pencapaian capaian kinerja sebagai berikut:
Tabel 3.6 Analisa Penyebab Keberhasilan / Kegagalan
Tujuan/Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | % Capaia n | Rata- rata Capaia n | Predikat | |||
>110 | 90=<s/d <110 | 60=<s/d <90 | <60 | ||||
Sangat Berhas il | Berhasi l | Cukup Berhasil | Tidak Berha sil | ||||
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja | 110 | √ | |||||
A | - | - | - | ||||
Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip | |||||||
Meningkatnya Kualitas Pelayanan | 110 | √ | |||||
95 | - | - |
32
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Publik |
Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan |
Sumber Data:Dokumen pengukuran kinerja Tahun 2022 Dan Hasil Evaluasi internal secara mandiri tahun 2022
Berdasarkan data pada tabel 3.6 diatas, dapat disimpulkan bahwa secaraumum realisasi capaian indikator pertama yaitu hasil evaluasi sakip oleh APIP
dalam kategori Sangat Berhasil, meskipun data ini masih bersifat sementara yang merupakan penilaian mandiri melalui evaluasi internal. Sedangkan sasaran indicator kedua persentase pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan dapat di katakan Sangat Berhasil.
Analisa penyebab keberhasilan dan kegagalan capaian indikator kinerjasasaran strategis dijelaskan sebagai berikut:
Sasaran 1: Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja Indicator : Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP
Sasaran 2: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
Indicator : Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakansesuai Standar Pelayanan
⇒ Dari tabel di atas, terlihat bahwa pencapaian tujuan Meningkatkan Akuntabilitas
Kinerja Kecamatan Lappariaja dengan indikator Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP berdasarkan penilan evaluasi internal secara mandiri menunjukkan predikat Sangat Berhasil yang mempunyai nilai capain A***. Sedangkan pada tujuan Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dengan indicator Presentase pelayanan Kepada
33
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dalam kategori berhasil yang Sangat Berhasil yang mempunyai nilai capaian rata-rata 95.
Beberapa hal yang menjadi penyebab keberhasilan dan kegagalan capaian indicator kinerja sebagai berikut:
Penyebab Keberhasilan:
a. Optimalisasi penggunaan Anggaran Tahun 2022 dengan penyerapan anggaran mencapai 97% dengan predikat Kinerja tercapai atau berhasil
b. Mengoptimalkan Xxxxxx Xxxxxxxxx yang tersedia
c. Perencanaan strategis telah dilakukan perubahan melalui perubahanRenstra 2018-2023 untuk menyelaraskan Indikator Kinerja Utama
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dengan Indikator Kinerja Utama Kecamatan Lappariaja
d. Telah dilakukan pengukuran kinerja secara berkala (per Triwulan).
e. Pemberdayaan SDM yang ada di Kecamatan
x. Xxxxxxxxxx dan komunikasi dengan semua stakeholder baik dari pemerintah Desa dan Kelurahan serta Pemerintah Kabupaten Bone berjalan Baik
g. Dilakukan evaluasi kinerja, capaian program kegiatan serta realisasi anggaran per Triwulan yang dipimpin oleh Camat
Pencapaian di atas telah mencapai target, namun masih terdapat hambatan dalam pencapaiannya, yaitu antara lain:
a. Jumlah personil Kecamatan Amali secara kualitas dan kuantitas masihkurang memadai, serta kurangnya SDM yang menguasai secara teknis;
b. Belum terpenuhinya sarana peralatan operasional untuk pelayanankepada masyarakat yang memadai;
x. Xxxxxx dan prasarana perkantoran masih kurang representative;
d. Masih terdapat benturan kepentingan sehingga manejemen pekerjaanmasih kurang maksimal;
e. Refocusing dan realokasi anggaran sehingga terdapat beberapakegiatan yang kurang maksimal pelaksanaannya;
x. Xxxxxxan internet (wifi) tersedia.
34
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Beberapa upaya yang telah dilakukan atau Langkah langkah yangdiambil untuk meningkatkan kedua indicator diatas adalah sebagaiberikut:
a. Mengusulkan penambahan anggaran;
b. Meningkatkan kualitas SDM dengan mengikutkandiklat teknis/sosialisasi;
c. Mengusulkan penambahan pegawai sesuai kualifikasi yang dibutuhkan;
d. Mengusulkan tambahan kendaraan operasional,sarana danprasarana demi kelancaran pelayanan umum;
e. Mengusulkan penambahan sarana pendukung untuk peningkatan pelayanan yang lebih maksimal, dan melakukan pemeliharaan sarana yang ada;
f. Dilakukan peningkatan kualitas pelayanan public melalui penerapan e- geverment
35
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
6. Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Sumber daya adalah nilai potensi yang dimiliki kecamatan Lappariajadalam mencapai tujuan/sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra. Sumber daya yang dimiliki Kecamatan Lappariajaadalah sumber daya manusia, sarana prasarana kantor dan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran 2022 untuk melaksanakan program, kegiatan dan sub kegaitan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
Efisiensi adalah ukuran tingkat penggunaan sumber daya dalam suatu proses. Semakin hemat/sedikit penggunaan sumber daya, maka prosesnya dikatakan semakin efisien. Berikut tabel untuk menganalisis efisiensi sumber daya Kecamatan Lappariaja dalam pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan:
Tabel 3.7
Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Tujuan/ Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Kinerja | Anggaran | Efesiensi Sumber Daya % | ||||
Tar get | Realis asi | Cap aian (%) | Pagu | Realisasi | Capaia n (%) | |||
A | B | C | D | e(d/c x100 %) | F | G | h(g/f x 100%) | i (e-h) |
Meningkat kan Akuntabili tas Kinerja Kecamata n Lappariaja | Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip | B | B | 100 | - | - | - | - |
Meningkat | Persentase | 90 | 98,63 | 1,93 | Rp | Rp | 98,07 | 1,93 |
nya | Pelayanan | 10.090. 441.12 | 9.951.72 9.532 | |||||
Kualitas | kepada | 0 | ||||||
Pelayanan | Masyarakat | |||||||
Publik | yang | |||||||
dilaksanak | ||||||||
an sesuai | ||||||||
Standar | ||||||||
Pelayanan |
Sumber Data: Dokumen Pengukuran Kinerja Tahun 2022 Kecamatan Lappariaja
Berdasarkan hasil analisis efisiensi penggunaan sumber daya (anggaran) yaituperbandingan antara kinerja dengan anggaran, maka dapat dilihat bahwa pada
1
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
pelaksanaan kegiatan Kecamatan Lappariajaterdapat efisiensi anggaran dan efektivitas penggunaan dana berdasarkan kinerja yaitu:
1. Indikator Hasil Evaluasi SAKIP oleh APIP dengan capaian kinerja 100 % dan persentase capaian realisasi anggaran 100 %, menunjukkan bahwa tidak ada efesiensi.
2. Indikator Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dengan capaian kinerja 98,63 % dan persentase capaian realisasi anggaran 98,63 %, menunjukkan bahwa efesiensi anggaran 1,93 % dan efesien penggnaan sumber daya sebesar 1,93 %.
7. Analisis Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Kinerja
Analisis terhadap program/kegiatan/Sub Kegiatan yang dilaksanakan Kecamatan Lappariaja sebagai berikut:
Tabel 3.8
Analisis Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan/KegagalanPencapaian Kinerja
Tujuan/ Sasaran Strategis | Indikat or Kinerj a | Capaian (%) | Program/ Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target (%) | Realisasi (%) | Capaian (%) | Rencana Tindak Lanjut |
Meningk atkan Akuntabil itas Kinerja Kecamat an Lappariaj a | Hasil Evalu asi Sakip oleh Apip | Nilai B | PROGRAM PENUNJAN G URUSAN PEMERINTA HAN DAERAH KABUPATE N/KOTA | Cakupan Ketersediaan Pelayanan Administrasi Perkantoran (%) | 100 | 98,61 | 98,61 | Memperb aiki system perencan aan pengangg aran |
1. Perencanaan, penganggara n dan evaluasi kinerja perangkat daerah | Jumlah dokumen perencanaan dan penganggaran kinerja serta evaluasi kinerja perangkat daerah yang tersusun | 100 | 100,00 | 100 | ||||
Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan dan Penganngaran Program dan Kegiatan yang tersusun (Dokumen) | 100 | 100,00 | 100 | ||||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Inkhtisar Realisasi | Jumlah Dokumen pelaporan Capaian Kinerja Yang Tersusun dan dilaporkan sesuai kewajiban Perangkat Daerah | 100 | 100.00 | 100 |
2
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
kinerja SKPD | (Laporan) | |||
2.Administras | Jumlak Laporan | 100 | 98,57 | 98,57 |
i Keuangan | Periodik Iktisar | |||
Perangkat | Hasil Pelaksanaa | |||
Daerah | Pelayanan | |||
Administrasi | ||||
Keuangan | ||||
Perangkat | ||||
Daerah | ||||
Pnyediaan | Jumlah Realisasi | 100 | 98,57 | 98,57 |
Gaji dan | Pembayaran Gaji | |||
Tunjangan | dan Tunjangan, | |||
ASN | Tambahan | |||
Penghasilan, dan | ||||
Iuran | ||||
Jaminan/Asuransi | ||||
Kesehatan Per | ||||
Bulan bagi ASN | ||||
Perangkat Daerah | ||||
ASN (Bulan) | ||||
3.Administras | Jumlah Laporan | 100 | 100.00 | 100 |
i Barang Milik | Priodik Ikhtisar | |||
Daerah Pada | Hasil | |||
Perangkat | Pelaksanaan | |||
Daerah | Pelayanan | |||
Administrasi | ||||
Barang Milik | ||||
Daerah | ||||
Penyusunan | Jumlah Dokumen | 100 | 100.00 | 100 |
Perencanaan | Perencanaan | |||
Kebutuhan | Kebutuhan | |||
Barang Milik | Barang Milik | |||
Daerah SKPD | Daerah Pada | |||
Perangkat Daerah | ||||
Yang Tersusun | ||||
4.Administras i umum | Jumlah Laporan Periodik Iktisar | 100 | 100 | 100 |
perangkat | Hasil | |||
daerah | Pelaksanaan | |||
Pelayanan | ||||
Administrasi | ||||
Umum | ||||
Perangkat | ||||
Daerah | ||||
Penyediaan peralatan dan | Jumlah Paket penyediaan Alat | 100 | 100,00 | 100 |
perlengkapan | Tulis Kantor | |||
kantor | (ATK) Penunjang | |||
Administrasi | ||||
Perkantoran | ||||
Sesuai Rencana | ||||
Kebutuhan | ||||
(Paket) | ||||
Penyediaan bahan logistik | Jumlah Paket Penyediaan | 100 | 100,00 | 100 |
kantor | Bahan Logistik | |||
Makanan dan | ||||
Minuman Harian | ||||
Bagi | ||||
Pegawai,Rapat | ||||
dan Tamu sesuai | ||||
rencana | ||||
kebutuhan | ||||
(Paket) | ||||
Penyediaan barang | Jumlah paket penyediaan | 100 | 100,00 | 100,00 |
cetakan dan | barang cetakan | |||
penggandaan | dan penggandaan | |||
penunjang | ||||
administrasi |
3
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
perkantoran sesuai kebutuhan (Paket) | ||||
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan | Jumlah paket penyediaan bahan dan peraturan perundang- undangan sesuai rencana kebutuhan (Paket) | 100 | 100,00 | 100,00 |
Penyelenggar aan rapat | Jumlah Kegiatan Rapat-rapat | 100 | 100 | 100 |
koordinasi dan | koordinasi dan | |||
konsultasi | konsultasi | |||
SKPD | Pelaksanaan | |||
Tupoksi | ||||
Organisasi yang | ||||
diikuti (kegiatan) | ||||
5.Pengadaan Barang Milik | Jumlah LAporan Periodik Ikhtisar | 100 | 100,00 | 100,00 |
Daerah | Hasil Pengadaan | |||
Penunjang | Barang Milik | |||
Urusan | Daerah sesuai | |||
Pemerintah | Rencana | |||
Daerah | Kebutuhan | |||
Penunjang | ||||
Urusan | ||||
Perangkat | ||||
Daerah | ||||
Pengadaan Peralatan dan | Jumlah pengadaan | 100 | 100,00 | 100,00 |
Mesin Lainyya | peralatan dan | |||
Perlengkapan | ||||
gedung kantor | ||||
sesuai rencana | ||||
kebutuhan | ||||
penganggaran | ||||
(Paket) | ||||
6.Penyediaan | Jumlah Laporan | 100 | 100 | 100 |
Jasa | Periodik Ikhtisar | |||
Penunjang | Hasil | |||
Urusan | Pelaksanaan | |||
Pemerintahan | Penyediaan Jasa | |||
Daerah | Penunjang | |||
Pelaksanaan | ||||
Urusan | ||||
Perangkat | ||||
Daerah | ||||
Penyediaan Jasa | Jumlah paket pembayaran jasa | 100 | 92,91 | 92,91 |
Komunikasi, | komunikasi (data | |||
Sumber Daya | internet), air dan | |||
Air dan Listrik | listrik bulanan | |||
sesuai rencana | ||||
kebutuhan (Kali) | ||||
Penyediaan Jasa | Jumlah Jasa Tenaga | 100 | 100,00 | 100 |
Pelayanan | Pelayanan Umum | |||
Umum Kantor | yang dibayarkan | |||
perbulan untuk | ||||
menunjang | ||||
pelaksanaan | ||||
administrasi | ||||
perkantoran | ||||
(Orang) | ||||
7.Pemelihara an Barang | Jumlah Laporan Periodik Ikhtisar | 100 | 100,00 | 100 |
Milik Daerah | Hasil | |||
Penunjang | Pemeliharaan | |||
Urusan | Barang Milik | |||
Pemerintahan | Daerah sesuai |
4
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Daerah | Rencana Kebutuhan Penunjang Urusan Perangkat Daerah | ||||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan/Di nas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional yang dipelihara dan terbayar Pajaknya secara rutin/berkala per tahun (Unit) | 100 | 100,00 | 100 | |||
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Paket Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor sesuai Rencana Kebutuhan (Paket) | 100 | 100,00 | 100 | |||
Meningk atnya Kualitas Pelayana n Publik | Perse ntase Pelay anan kepad a Masya rakat yang dilaks anaka n sesuai Stand ar Pelay anan | 90 | PROGRAM PENYELENG GARAAN PEMERINTAH AN DAN PELAYANAN PUBLIK | Cakupan Penyelenggaraa n Pemerintahan Dan Pelayanan Publik | 100 | 100,00 | 100 |
1.Koordinasi Penyelenggar aan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Jumlah Koordinasi Penyelenggaraa n Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | 100 | 100,00 | 100 | |||
Koordinasi/Sin ergi Perencanaan dan Pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal lainnya | Jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan perangkat daerah yang diikuti dan dilaksanakan | 100 | 100,00 | 100 | |||
PROGRAM PEMBERDAY AAN MASYARAKA T DAN DESA | Cakupan Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 100 | 100,00 | 100 |
5
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
koordinasi Kegiatan Pemberdayaa n Desa | Jumlah Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | 100 | 100,00 | 100 |
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaa n Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Jumlah penimgkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan | 100 | 100,00 | 100,00 |
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAM AN DANKETERTI BAN UMUM | Persentase Peningkatan Sistem Pengawasan Internal Kecamatan (%) | 100 | 100,00 | 100,00 |
1.Koordinasi Upaya Penyelenggar aan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Koordinasi Upaya Penyelenggaraa n Ketenteraman dan Ketertiban Umum | 100 | 100,00 | 100,00 |
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonseia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | Jumlah Sinegritas dengan kepolisian NKRI, TNI, dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan (Orang) | 100 | 100,00 | 100,00 |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASA N PEMERINTAH DESA | Cakupan peningkatan pembinaan dan fasilitasi pengelolaan Dana Desa (%) | 100 | 99,91 | 99,91 |
1.Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa | Jumlah Realisasi Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 100 | 99,91 | 99,91 |
Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | Jumlah laporan hasil evaluasi rancangan peraturan Desa (Laporan) | 100 | 100,00 | 100,00 |
Koordinasi Pendampinga n Desa di Wilayahnya | Jumlah laporan hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa (Laporan) | 100 | 100 | 100 |
Sumber Data: Dokumen Pengukuran Kinerja Tahun 2022 Kec.Lappariaja
6
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Berdasarkan tabel 3.7 tentang analisa program/kegiatan yang menunjang kebehasilan/kegagalan pencapaian kinerja, disampaikan hal sebagai berikut:
Sasaran 1: Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Amali
Indicator : Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP dengan target BB telah Berhasil melampaui target dengan predikat BB berdasarkan hasil evaluasi internal secara mandiri, Indikator ini dapat terlaksana melalui Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Sasaran 2: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
Indicator : Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dengan target 100 telah Berhasil melampaui target dengan predikat 100, Indikator ini dapat terlaksana melalui:
1. Program Penyelenggaraan Pemerintah Dan Pelayanan Publik
2. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
3. Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
4. Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
B. Realisasi Anggaran
Pagu anggaran belanja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Tahun 2022 setelah perubahan sebesar Rp. 00.000.000.000 sebagaimana tabel sebagai berikut:
Tabel 3.9 Realisasi Anggaran
Uraian | Jumlah (Rp) | % | |
Anggaran | Realisasi | ||
TUJUAN 1 | Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja | B | |
TUJUAN 1.1 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | 95 | |
PROGRAM: | |||
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 9,999,352,570 | 9,860,640,982 | 98,61 |
1. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 47.814.790,00 | 00.000.000,00 | 100 |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 34.942.900,00 | 00.000.000,00 | 100 |
7
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 12.871.890,00 | 00.000.000,00 | 100 |
2.Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 9.662.403.120,00 | 9.524.305.696,00 | 98,57 |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 9.662.403.120,00 | 9.524.305.696,00 | 98,57 |
3.Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah | 9.840.400,00 | 9.840.400,00 | 100 |
Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | 9.840.400,00 | 9.840.400,00 | 100 |
4.Administrasi Umum Perangkat Daerah | 136.617.880,00 | 000.000.000,00 | 100 |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 14.492.410,00 | 00.000.000,00 | 100 |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 52.835.470,00 | 00.000.000,00 | 100 |
Penyediaan Bahan Cetakan dan Penggadaan | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 100 |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 3.600.000,00 | 3.600.000,00 | 100 |
Penyelengaraan Rpaat Koordinasi dan Kosultasi SKPD | 60.690.000,00 | 00.000.000,00 | 100 |
5.Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 37.092.500,00 | 00.000.000,00 | 100 |
Pengadaan Peralatan | 37.092.500,00 | 00.000.000,00 | 100 |
8
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
dan Mesin Lainnya | |||
6.Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 48.862.980,00 | 00.000.000,00 | 92,91 |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 5.876.580,00 | 5.459.916,00 | 92,91 |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 42.986.400,00 | 00.000.000,00 | 100 |
7.Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 56.720.900,00 | 00.000.000,00 | 99,62 |
Penyediaan Jasa Pemeiharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 51.840.000,00 | 99,62 | |
51.642.500,00 | |||
Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bagunan Lainnya | 4.880.900,00 | 4.880.900,00 | 100 |
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK | 15,127,450 | 15,127,450 | 100 |
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | 15,127,450 | 15,127,450 | 100 |
Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal lainnya | 15,127,450 | 15,127,450 | 100 |
PROGRAM PEMBERDAYAAN | 15,000,000 | 15,000,000 | 100 |
9
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN | |||
koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | 15,000,000 | 15,000,000 | 100 |
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 15,000,000 | 15,000,000 | 100 |
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | 27,000,000.00 | 27,000,000.00 | 100 |
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | 27,000,000.00 | 27,000,000.00 | 100 |
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | 27,000,000.00 | 27,000,000.00 | 100 |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DESA | 33,961,100 | 33,961,100 | 100 |
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pegawasan Pemerintah Desa | 33,961,100 | 33,961,100 | 100 |
Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | 9.576.600,00 | 9.576.600,00 | 100 |
Koordinasi Pendampingan Desa Di Wilayahnya | 24.384.500,00 | 00.000.000,00 | 100 |
10
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
Total | 98,63% |
00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Sumber data : Laporan Keuangan Tahun 2022 Kec.Lappariaja
11
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organiasi untuk meningkatkan kinerjanya.
A. Simpulan Umum
Laporan kinerja Kecamatan Lappariaja Tahun 2022 merupakan gambaran kinerja dari Kecamatan Lappariaja.Laporan kinerja juga memuat hasil analisis dan evaluasi pencapaian kinerja sasaran dan kegiatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan selama tahun 2022. Ada 2 (dua ) sasaran strategis dan 2 (dua) indikator yang harus dicapai oleh Kecamatan Lappariaja. Secara umum kedua sasaran telah dicapai dengan hasil:
(i) sasaran 1 (Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja) tercapai dengan nilai Sakip B,
(ii) (ii) sasaran 2 (Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik ) tercapai 98,07%
Capaian dari masing-masing indikator sasaran dan program adalah sebagai berikut:
1. Sasaran Strategis 1 : Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja dengan indikator Nilai SAKIP Kecamatan bernilai BB,melalui indikator program:
1). PersentaseJumlah Dokumen Perencanaan Penganggaran dan evaluasi Kecamatan yang disusun tepat waktu tercapai 100%
2). Jumlah Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang Terealisasi tercapai100 %
3). Jumlah Administrasi Umum Perangkat Daerah yang Terlaksana 99,92 %
2. Sasaran Strategis 2: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dengan indikatorPersentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan tercapai 98,07%melaluiindikatorprogram:
1) Cakupan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik tercapai 100 %
2) Cakupan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan mencapai 100 %
3) Cakupan Pelaksanaan Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum mencapai 100%
B. Kendala Pelaksanaan dan Upaya Mengatasi
Meskipun capaian pada sasaran indikator kerja utama (IKU) ini sudah optimal, namun masih tetap ada kendala pelaksanaan di lapangan antara lain.
12
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
sarana dan prasara untuk mendukung kegiatan sasaran dan indikator masih perlu ditingkatkan lagi akan tetapi pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai standar prosedur Kecamatan Lappariaja kemudian masalah sosialisasi dan penyuluhan secara berkelanjutan tentang Prosedur pelayanan menjadi salah satu kendala disebabkan karena kurangnya jumlah pegawai dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini diperlukan karena mengingat kondisi Luas wilayah dikecamatan Lappariaja yang sangat luas dan jarak akses Masyarakat untuk menuju Kecamatan juga perlu menjadi perhatian . pelayanan kepada Masyarakat di kecamatan Lappariaja
Upaya yang tentunya dapat terus dilakukan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja pelayanan Kecamatan Lappariaja yaitu antara lain :
a. Meningkatkanevaluasipencapaiantargetkinerjasecaraperiodik
b. Mengoptimalkankegiatanpemberdayaanmasyarakatdenganmerancangkegiata nberbasisoutcomesertamelakukanpendampinganbagikelompok- kelompokmasyarakatproduktif .
c. Melakukan sinkronisasi dokumen perencanaan mulai dari Renstra, Xxxxx, RKAsampai dengan PK dengan menyiapkan SOP perencanaan dan optimalisasiprogram perencanan
d. Mengikutkan Bimtek dan Pelatihan-pelatihan bagi aparatur pejabat pengawas dan pelaksana administrasi untuk peningkatan kapasitas dan kualitas sumber Daya Manusia Pegawai Kecamatan Lappariaja guna menunjang pelaksanaan tugas yang semakin kompleks sesuai perkembangan teknologi ..
Leppangeng,31 Januari 2022
PLT.Camat Xxxxxxxxxx,
XXXXX,X.IP.,M.H
NIP. 19690905 198903 1 005
13
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
LAMPIRAN
1. Renstra Perubahan
2. Cascading Kinerja
3. Renja 2023
4. Perjanjian Kinerja Tahun 2023
5. Rencana Aksi
6. Realisasi anggaran & capaian kinerja
7. Pengukuran Kinerja
14
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH(LKJIP) KECAMATANLAPPARIAJA
15