PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN TEGAL PUSAT PELATIHAN DAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN
PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN (P2MKP) LEMBAGA KEMARITIMAN DAN NELAYAN PATI (LKNP)
NOMOR : 28/BRSDM/KKP/PKS/VII/2023 NOMOR : 115/LKNP/VII/P2MKP-LKNP/2023
TENTANG
PENINGKATAN KOMPETENSI BIDANG KEPELAUTAN BAGI CALON AWAK KAPAL
Pada hari ini Kamis, tanggal dua puluh tujuh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga (27-07-2023), bertempat di Tegal, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Jabatan
Alamat
: XXXXXX XXXXXXXXX
: Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal Xxxxx Xxxxxxxxx XX XXX 00, Xxxx Xxxxx, Provinsi Jawa
: Tengah
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx XX XXX 00, Xxxx Xxxxx, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Nama Jabatan Alamat
: XXXXX XXXXXXX
: Ketua P2MKP LKNP
: Jl. Pantura Juwana - Rembang Km. 2 Desa Trimulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama P2MKP LKNP, berkedudukan di Jalan Pantura Juwana – Rembang Km. 2 Desa Trimulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah koordinasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan keahlian teknis bidang kelautan dan perikanan dan telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 526/KMK.05/2021 tentang Penetapan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tanggal 29 Desember 2021;
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah pusat pelatihan yang memfasilitasi penyediaan tenaga kerja Indonesia berpengalaman dan didukung oleh tenaga professional di bidangnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi calon awak kapal di bidang kepelautan
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM Kelautan dan Perikanan melalui kegiatan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi; dan
b. Pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kepelautan.
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :
a. pelatihan bidang kelautan dan perikanan yang diselenggarakan bagi SDM kelautan dan perikanan;
b. sertifikasi dan uji kompetensi bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan;
c. pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kelautan dan perikanan.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Kegiatan yang memanfaatkan sarana prasarana dan/atau kegiatan yang menimbulkan adanya Pendapatan BLU dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Hak dan kewajiban PIHAK KESATU:
a) mempersiapkan program pelatihan bagi peserta pelatihan bidang kelautan dan perikanan;
b) mempersiapkan program kegiatan uji kompetensi/sertifikasi bidang kelautan dan perikanan;
c) mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi.
(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA:
a) mempersiapkan calon peserta pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan yang berlaku;
b) mempersiapkan anggaran untuk kegiatan pelatihan uji kompetensi/sertifikasi serta biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya.
(4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7 KEADAAN KAHAR
(1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang- undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
(4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini
dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak akan memberikannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
Pasal 10 PEMBERITAHUAN
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
PIHAK KESATU
Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxx XX.Xxx 00 Xxxxx Telp : 0000-000000
Fax : 0000-000000
PIHAK KEDUA
P2MKP LKNP
Alamat : Jl. Pantura Juwana – Rembang Km. 2 Desa Trimulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati
Telp 085327344819
Pasal 11 PERUBAHAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dalam bentuk adendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 12 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, ditandatangani PARA
Lampiran Perjanjian Kerja Sama
Nomor : /BRSDM/KKP/PKS/VIII/2023 Nomor : 115/LKNP/VII/P2MKP-LKNP/2023
Daftar Tarif Layanan BLU BPPP Tegal
1. Diklat Keterampilan Awak Kapal Perikanan 49 – 120 JP:
a. BST (Basic Safety Training) satuan harga Rp 1.099.150/peserta/diklat
b. BST-F (Basic Safety Training – Fisheries) tingkat I satuan harga Rp 1.099.150/peserta/diklat
2. Diklat Keterampilan Awak Kapal Perikanan 9 – 24 JP:
a. BST KLM (Basic Safety Training Kapal Layar Motor) satuan harga Rp 583.300/peserta/diklat
b. BST-F (Basic Safety Training – Fisheries) tingkat II satuan harga Rp 583.300/peserta/diklat
3. Diklat Keterampilan Awak Kapal Perikanan 1 – 8 JP:
a. Revalidasi BST satuan harga Rp 390.450/peserta/diklat
b. Revalidasi BST KLM satuan harga Rp 390.450/peserta/diklat
4. Diklat Upgrading SKK ke AN/ATKAPIN III satuan harga Rp 658.350/peserta/diklat
5. Sewa asrama satuan harga Rp 90.000/hari
6. Sewa ruang kelas satuan harga Rp 250.000/hari
7. Sewa ruang rapat satuan harga Rp 500.000/hari
8. Sewa auditorium kapasitas 400 org:
a. Fullday satuan harga Rp 3.000.000/hari.
b. Halfday satuan harga Rp 1.000.000/12 jam.
9. Kapal latih:
a. Kapal Latih Pendidikan satuan harga Rp 3.000.000/1 hari layar.
b. Kapal Latih Non Pendidikan satuan harga Rp. 2.800.000/hari.
c. Kapal Latih Standby on base satuan harga RP 400.000/hari.
Rencana Kerja Aksi (Work Plan) BPPP Tegal – P2MKP LKNP
Ruang Lingkup 1: Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM calon awak kapal di bidang kepelautan melalui kegiatan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi
No. | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Outcome | XX | Xxxxxx Input PARA PIHAK | Masukan MITRA | |||
0000 | 0000 | 0000 | BPPP Tegal | P2MKP LKNP | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1 | Pelatihan BST/BSTF | v | v | v | Pelatihan BST/BSTF 500 orang calon awak kapal | 500 orang awak kapal yang terlatih | BPPP Tegal dan P2MKP LKNP | menyelenggarakan pelatihan, menugaskan tenaga terampil untuk melatih, memantau kegiatan praktik, memberikan penilaian | mempersiapkan calon peserta pelatihan, bertanggungjawab atas calon peserta, menyiapkan pembiayaan | |
2 | Pelatihan Ankapin/ Atkapin III | v | v | v | Pelatihan Ankapin/Atkapin III 60 orang calon awak kapal | 60 orang awak kapal yang terlatih | BPPP Tegal dan P2MKP LKNP | menyelenggarakan pelatihan, menugaskan tenaga terampil untuk melatih, memantau kegiatan praktik, memberikan penilaian | mempersiapkan calon peserta pelatihan, bertanggungjawab atas calon peserta, menyiapkan pembiayaan |
3 | Sertifikasi Kompetensi | v | v | v | Sertifikat Uji Kompetensi an. 100 orang calon awak kapal | 100 orang awak kapal yang tersertifikasi | BPPP Tegal dan P2MKP LKNP | mengeluarkan sertifikat bagi peserta pelatihan | mempersiapkan calon peserta pelatihan, bertanggungjawab atas calon peserta, menyiapkan pembiayaan |
Ruang Lingkup 2: Pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kepelautan
No. | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Outcome | PJ | Bentuk Input PARA PIHAK | Masukan MITRA | |||
0000 | 0000 | 0000 | BPPP Tegal | P2MKP LKNP | ||||||
1 | Penggunaan sarana/xxxx xxxxx pendukung kegiatan pelatihan | v | v | v | Termanfaatkannya sarana/prasarana pendukung kegiatan pelatihan | BPPP Tegal | Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi | Menggunakan dengan sebaik- baiknya dan menjaga sarana dan prasarana yang disediakan oleh BPPP Tegal |