MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND
mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Tanggal Efektif: 16 Nov 2011 Tanggal Mulai Penawaran: 23 Des 2011
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.
XXXXX XXXX PRINCIPAL CASH FUND PRINCIPAL CASH FUND
bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan Efek Bersifat Utang dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek (jatuh tempo di bawah 1 tahun).
PRINCIPAL CASH FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan atau Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia .
PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUNDsecara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar ) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000, - (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Telp.: (000) 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
E-mail : xxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building, Lt. 4, Jl. Xxxx Xxxxxx Nomor 80 Jakarta 10310
Telp. : (000) 000000 000/178
Fax : (000) 00000 000/131
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BABV) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUNDtidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi. Uraian lengkap
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2024
Prospektus ini memberikan informasi sampai denganMaret 2024 dan Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2023.
PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal
jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di m asing-masing jurisdiksi di mana kantor -kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang -undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik ( reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang -undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi termas uk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing -masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act 2010 Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service
Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut FA
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
-
Dengan berlakunya Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang - undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PRINCIPAL CASH FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak -pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI | ||
Halaman | ||
BAB I | Istilah dan Definisi | 4 |
BAB II | Keterangan Mengenai Principal Cash Fund | 11 |
BAB III | Manajer Investasi | 14 |
BAB IV | Bank Kustodian | 15 |
BAB V | Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan | |
Pembagian Hasil Investasi | 16 | |
BAB VI | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam | |
Portfolio Principal Cash Fund | 18 | |
BAB VII | Perpajakan | 20 |
BAB VIII | Manfaat Investasi Xxx Xxxxxx -Faktor Risiko Yang Utama | 21 |
BAB IX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 22 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 24 |
BAB XI | Pembubaran dan Likuidasi | 25 |
BAB XII | Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 27 |
BAB XIII | Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali | |
Unit Penyertaan | 30 | |
BAB XIV | Persyaratan Xxx Xxxx Xxxx Xxxxalihan Investasi | 32 |
BAB XV | Skema Pembelian Dan Penjualan Kembali | |
Unit Penyertaan Principal Cash Fund | 36 | |
BAB XVI | Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir -Formulir | |
Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan | 37 | |
BAB XVII | Penyelesaian Sengketa | 38 |
BAB XVIII | Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan | 38 |
BAB XIX | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 40 |
BAB XX | Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan | 40 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
1.3.
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang k epentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak -hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jum lah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pi hak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif , Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
e. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
f. Efek derivatif; dan/atau
g. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan antara utang piutang antara Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif . Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen P enjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL CASH
FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ol eh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) d i bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx ( jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu -waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu d itetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan -ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang m ungkin ada di kemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan ketentuan :
(i) Paling lambat pada hari ke -12 (kedua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan.
(ii) Paling lambat pada hari ke -12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember; dan
(iii) Laporan memuat informasi paling sedikit :
1. Nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari pemegang Unit Penyertaan;
2. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
3. Tanggal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali, atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode; dan
4. Tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah Unit Penyertaan yang menerima dividen.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S - Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest).
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Principal Asset Management .
1.25.
dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang OJK. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP -367/BL/2012 tanggal 9 Juli
lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang -undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksana annya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) PRINCIPAL CASH FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
1.30. POJK TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari .
1.31. POJK TENTANG APU, PPT, DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan - perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANABERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta perubahan terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R epublik
Indonesia pada tanggal 31 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, berikut penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 De sember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan - perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan juncto POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 5 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan - perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di k emudian hari.
1.36. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND.
1.37. PROGRAM APU, PPT, DAN PPPSPMDI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan.
1.38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan - perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari .
1.39. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND
PRINCIPAL CASH FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 16 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir pada Addendum VI II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND No. 81 tertanggal 30 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
1.41. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan juncto POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan junctis Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan -perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari .
1.42. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Ot oritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan N omor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.43. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam PRINCIPAL CASH FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata cara penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in good fund and in complete application ) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank
Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaim ana tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
1.44. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023 beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PRINCIPAL CASH FUND
2.1. PEMBENTUKAN PRINCIPAL CASH FUND
PRINCIPAL CASH FUNDadalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 5 tanggal 16 September 2011, dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., Notaris di Jakarta, yang kemudian telah diubah berturut - turut dengan akta:
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 03, tertanggal 01 Juli 2013;
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 28, tertanggal 21 Maret 2014;
- Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 06, tertanggal 04 Juni 2014;
- Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 08, tertanggal 06 Mei 2015;
- Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 100, tertanggal 31 Mei 2017;
Kelimanya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, X.Xx., Notaris di Jakarta ;
- Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 24, tertanggal 10 Agustus 2018;
- Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 53, tertanggal 26 September 2019;
- Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx PRINCIPAL CASH FUND No. 46, tertanggal 28 Januari 2020;
- Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND No. 66 tertanggal 26 Maret 2021 yang keempatnya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
- Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND No. 81 tertanggal 30 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
- Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND No. 62 tertanggal 28 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
(akta-akta tersebut se l k Investasi Kolektif Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar ) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000, - (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
PRINCIPAL CASH FUND wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila PRINCIPAL CASH FUND dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut, PRINCIPAL CASH FUND wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XI Prospektus ini.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal
2.4. PENGELOLAPRINCIPAL CASH FUND
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari -hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Direktur PT Principal Asset Management
Xxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Sarjana dari Loyola College, Madras University di Chennai, India dan meraih gelar Master of Business Administration dari Xxx Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxx of Higher Learning di Prashanthinilayam, India. Beliau bergabung dengan PT Principal Asset Management pada Februari 2022 sebagai Senior Strategic Advisor. Naresh memiliki pengalaman selama lebih dari 25 tahun di industri Asuransi dan Manajemen Investasi di berbagai perusahaan berskala global di Indonesia, Filipina dan Xxxx Xxxx. Beliau pernah bergabung di Asuransi Jiwa Manuli fe Indonesia, Sun Life of Canada, Sun Life
Grepa Financial, Sun Life Financial Asia, dan juga AIA Financial Indonesia. Xxxxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP - 178/PM.211/WMI/2022 tanggal 04 November 20 22.
Xxxx Xxxxxxxx PT Principal Asset Management
Xxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari Cleveland State University, USA dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada akhir tahun 2020 sebagai Direktur, Chief Operating Officer (COO). Xxxx memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri Asuransi dan Manajemen Investasi. Mengawali karir dengan bekerja pada PT Avrist Assurance pada tahun 2000 dan telah menduduki beberapa jabatan mulai dari Chief Investment Officer (CIO), Finance and HR Director dan terakhir sebagai President Director pada PT Avrist Assurance. Di bidang Manajemen Investasi, pada tahun 2017 Xxxx menjabat sebagai Director of Operations and Finance pada PT Avrist Asset Management. Xxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP - 6/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx PT Principal Asset Management
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx memperoleh gelar Bachelor of Business Administration (BBA) dari City University of New York at Baruch College dan meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari New York Institute of Technology, di New York City, Amerika Serikat. Beliau bergabung dengan PT Principal Asset Management pada Agustus 2022 sebagai Head of Retail Marketing dan menjadi Direktur pada Oktober 20 22. Xxxxx memiliki pengalaman selama lebih dari 17 tahun di industri jasa keuangan, khususnya perbankan dan industri manajemen investasi. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Management, beliau bergabung dengan STAR Asset Management sebagai Head of Distribution and Partnership. Sebelumnya beliau pernah bekerja di RHB Asset Management Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Danamon, Bank DBS Indonesia dan Citibank. Xxxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP -205/PM.211/WMI/2021 tanggal 09 Agustus 2021.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia. Beliau bergabung di PT Principal Asset Management pada Oktober 2022. Beliau telah memiliki pengalaman selama lebih dari 16 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Management, beliau bergabung di Bahana TCW Investment sejak 2007 dengan posisi terakhir sebagai Head of Equity. Xxxxx Xxxxxxx telah berpengalaman di Bahana TCW Investment Management sebelumnya sebagai Research Analyst, Assistant Portfolio Manager & Equity Dealer, Equity Fund Manager, dan Deputy Head of Research. Xxxxx Xxxxxxx memiliki berbagai kualifikasi, antara lain CFA Level 1 dan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-400/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 8 Juli 2022.
Mukti Xxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Mukti Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Master of International Business Finance dengan predikat Merit dari Bournemouth University, UK dan Xxxxxxx Xxxxxxxxx Bisnis dari Universitas Prasetiya Mulya. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Januari 2 023. Sebelumnya, Mukti Xxxx Xxxxxxx telah bekerja selama 6 (enam) tahun pada Danareksa Investment Management dengan posisi terakhir sebagai Fixed Income Fund Manager. Mukti Xxxx Xxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Ot oritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP - 593/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Xxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxxxx meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Macquarie University, Sydney, Australia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak April 2023. Andre telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di Perusahaan Konsultan dan Manajer Investasi. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxx bergabung di PT Setiabudi Investment Management dengan posisi terakhir sebagai Head of Investment. Sebelumnya, Xxxxx telah berpengalaman di Perusahaan konsultan seperti Deloitte Indonesia sebagai Senior Associate di M&A Transaction Service dan KPMG Indone sia serta Grand Xxxxxxxx Indonesia sebagai Auditor. Xxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-259/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 6 September 2023 serta telah lulus ujian CFA Level 2.
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx meraih gelar Sarjana Manajemen dari Universitas Islam Indonesia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada Januari 2022 sebagai Fixed Income Analyst. Xxxx telah memiliki pengalaman lebih dari 3 tahun sebagai Fixed Income dan Equity Analyst. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Xxxxxxxxxx, Xxxx bergabung di KGI Sekuritas Indonesia sebagai Fixed Income dan Equity Analyst. Pengalaman kerja sebelumnya juga termasuk di PT Artha Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas Tbk. Xxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP - 34/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 16 Mei 2023.
2.5. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Berikut ini adalah khtisar Keuangan Singkat PRINCIPAL CASH FUND periode 31 Desember 2023 yang angka-angka statistik nya telah diperiksa oleh akuntan independen.
Periode dari tanggal 1 Januari 2023 s/d tanggal 31 Desember 2023 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 3,80 | 3,80 | 10.04 | 22.46 | 3,80 | 2,25 | 3,68 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 3,80 | 3,80 | 10.04 | 22.46 | 3,80 | 2,25 | 3,68 |
Biaya Operasi (%) | 1,06 | 1,06 | 0.73 | 0.72 | 1,06 | 0,61 | 0,60 |
Perputaran Portofolio | 3,22 | 3,22 | 0.79 | 0.87 | 3,22 | 0,48 | 0,33 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | 0.0% | 0.00% | - | - | - |
Tujuan tabel Ikhtisar Keuangan Singkat ini adalah semata -mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan No.120 tanggal 31 Mei 1993, yang keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2 - 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 Septemb er 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Ber ita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2007, Tambahan No.3603.
Pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB - Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Mente ri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU -08315.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 20 Februari 2008.
Kemudian, pada tahun 2019, nama PT CIMB -Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah m emperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU -AH.01.00-0000000, tanggal 22 April 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxx Yee Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP - 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT Principal Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx, didukung oleh tenaga - tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT Principal Asset Management per tanggal 28 Maret 2024 mengelola 19 (sembilan belas) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
1. RD Principal Cash Fund
2. RDS Principal Cash Fund Syariah 2
3. RD Principal BukaReksa Pasar Uang
4. RD Principal Dollar Bond
5. RD Principal Total Return Bond Fund
6. RD Principal Bond
7. RD Principal Prime Income Fund
8. RD Principal Prime Income Fund 4
9. RDS Principal Income Fund Syariah
10. RDS Principal Sukuk Syariah 2
11. RDS Principal Sukuk Syariah 3
12. RD Principal Balanced Focus II
13. RDI Principal Index IDX30
14. RD Principal Total Return Equity Fund
15. RD Principal Indo Domestic Equity Fund
16. RDS Principal Islamic Equity Growth Syariah
17. RDS Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
18. RDT Principal CPF CB XXXVI
19. RDS Principal Islamic ASEAN Equity Syariah (USD)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PT Principal Asset Management, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk .
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang - undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah ber kembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 198 karyawan di mana kurang lebih
75 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep -07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi ( unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund , Syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten
tampil sebagai pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan -ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL CASH FUNDadalah sebagai berikut:
4.3. | PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN | 5.1. | TUJUAN INVESTASI |
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia. | PRINCIPAL CASH FUND bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan | ||
memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingk at risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan Efek Bersifat Utang dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek (jatuh tempo di bawah 1 tahun) . | |||
5.2. | KEBIJAKAN INVESTASI | ||
PRINCIPAL CASH FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan atau Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dalam mata uang Rup iah maupun mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia. | |||
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya -biaya PRINCIPAL CASH FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND. | |||
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL CASH FUND. | |||
5.3. | PEMBATASAN INVESTASI | ||
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL CASH FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRINCIPAL CASH FUND : |
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai A ktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat
dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang s ama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyer taan modal pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli efek dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki ( short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Xxx xxx;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan p aling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi ;
dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan .
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi nya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan PRINCIPAL CASH FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi PRINCIPAL CASH FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
(xxii) membeli Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu -waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh O toritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan Prospektus ini.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL CASH FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL CASH FUND, Manajer Investasi dilarang:
a. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan:
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
b. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara PRINCIPAL CASH FUND, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
c. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
d. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang -undangan; dan
e. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan PRINCIPAL CASH FUND atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih PRINCIPAL CASH FUND pada setiap hari bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata -rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian PRINCIPAL CASH FUND; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu -waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIANHASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh PRINCIPAL CASH FUND (jika ada) akan diinvestasikan kembali sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND .
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PRINCIPAL CASH FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PRINCIPAL CASH FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 juncto POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif , memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, kecuali untuk Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana berbasis Efek luar negeri wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) Hari Bursa berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek ( over the counter );
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar
Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Xxxxxxx Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar W ajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut - turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep -183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Ha rga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memerhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan obyek PPh | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah no 9 tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) UU PPh, Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1(1) PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh final* | ||
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh final* | ||
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh final (20%) | ||
e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa | PPh final (0.1%) | ||
f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | PPh tarif umum | ||
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption ) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I.
*
diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif ada lah sebesar 10% (sepuluh persen).
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUNDdapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak -pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui PRINCIPAL CASH FUND, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan memercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, PRINCIPAL CASH FUNDmempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada PRINCIPAL CASH FUND Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
Sedangkan risiko investasi dalam PRINCIPAL CASH FUNDdapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat memengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana PRINCIPAL CASH FUND melakukan investasi. Hal ini akan juga memengaruhi kinerja portofolio investasi PRINCIPAL CASH FUND.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa ( force majeure) dimana penerbit surat berharga dimana PRINCIPAL CASH FUND berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL CASH FUND.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali ( redemption ) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio PRINCIPAL CASH FUND dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa ( force majeure) atau kejadian- kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
Dalam hal terdapat risiko likuiditas aset dalam portofolio investasi PRINCIPAL CASH FUND dengan kondisi sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan.
4. Risiko Berkurangnya Jumlah Unit Penyertaan Yang Diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND dapat berfluktuasi akibat hal -hal antara lain sebagai berikut:
- Perubahan harga Efek bersifat utang;
- Dalam hal terjadi wanprestasi ( default ) oleh penerbit surat berharga dimana PRINCIPAL CASH FUND berinvestasi serta pihak -pihak yang terkait dengan PRINCIPAL CASH FUND sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana PRINCIPAL CASH FUND berinvestasi serta pihak -pihak yang terkait dengan
PRINCIPAL CASH FUND sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut ; atau (iii) jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut , maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c, d dan d1 serta Bab XI angka 11.1. huruf b,c dan d Prospektus ini , Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL CASH FUND.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PRINCIPAL CASH FUND terdapat biaya -biaya yang harus dikeluarkan oleh PRINCIPAL CASH FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan . Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBANPRINCIPAL CASH FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun , dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL CASH FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PRINCIPAL CASH FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PRINCIPAL CASH FUND;
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) termasuk biaya pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang -undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PRINCIPAL CASH FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan
dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PRINCIPAL CASH FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
a. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PRINCIPAL CASH FUND.
b. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ( jika ada);
c. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL CASH FUND atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBANPEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan , pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan ;
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
c. Biaya atas permintaan penerbitan surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi pembelian, penjualan kembali, atau pengalihan Unit Penyertaan serta laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL CASH FUND dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada) , dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi .
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PRINCIPAL CASH FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PRINCIPAL CASH FUND a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian x. Xxxxx s-invest Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali (redemption fee ) x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee ) d. Semua Biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan f. Biaya atas permintaan penerbitan surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan | Maks. 1,00% Maks. 0,25% JIka ada | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Akt iva Bersih PRINCIPAL CASH FUND yang berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Sesuai tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu. |
Tidak ada | ||
Tidak ada | ||
Tidak ada | ||
Jika ada | ||
Jika ada | ||
Jika ada |
9.5. ALOKASI BIAYA
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, setiap Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUNDyang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan .
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk
pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dutunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan (iii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dutunjuk Manajer Investasi (jika ada.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali , investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
Selain Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan akan menjadi Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan, maka Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PRINCIPAL CASH FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari PRINCIPAL CASH FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
g. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PRINCIPAL CASH FUND Dibubarkan Xxx Xxxxxxxxxxx
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUNDdibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan .
h. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi , demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan reksa dana yang ditetapkan oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKANPRINCIPAL CASH FUND WAJIB DIBUBARKAN
PRINCIPAL CASH FUNDberlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal -hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, PRINCIPAL CASH FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000, - (sepuluh miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di sektor Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut; dan atau
d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PRINCIPAL CASH FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASIPRINCIPAL CASH FUND
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUNDwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut sebagaimana dimaksud dalam angka
11.1. huruf a kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi berupa :
a. dana; dan/atau
b. aset jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset,
yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal
(harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas ; dan
iii) membubarkan PRINCIPAL CASH FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PRINCIPAL CASH FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PRINCIPAL CASH FUND dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran PRINCIPAL CASH FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PRINCIPAL CASH FUND telah memiliki dana kelolaan..
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan :
i. dana hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
ii. aset hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND, jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi te rsebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND oleh OJK dengan dokumen:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL CASH FUNDyang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL CASH FUNDdari Notaris yang terdaftar di OJK.
Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada angka 11.2. paragraf 2 butir ii) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Reksa Dana untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
b. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan.
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUNDwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c atau huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PRINCIPAL CASH FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c dan huruf d di atas, untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c dan huruf d di atas, dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL CASH FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf e di atas, Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran ; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama Xxxxxxx Investasi mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana atau ase hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PRINCIPAL CASH FUND disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL CASH FUNDyang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran PRINCIPAL CASH FUNDdari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. a. Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
i) pembubaran sebagaimana dimaksud dalam angka 11.2. paragraf 1 dan 2; atau
ii) likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 11.2. paragraf 3 dan 4,
dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan.
b. Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi
11.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 11.2. paragraf 1 butir ii), angka 11.2. paragraf 2 butir ii) huruf a, angka 11.2. paragraf 3 butir ii), angka 11.2. paragraf 4 butir ii), dan angka 11.3. huruf b hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
a. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
c. keadaan darurat;
d. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
e. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
f. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade ;
g. pemenuhan peraturan perundang -undangan; dan/atau
h. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi.
11.5. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL CASH FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing pemegang Unit Penyertaan .
11.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali
11.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL CASH FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan . Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil
likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapk an oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing -masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.8. Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL CASH FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak -pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND yang tersedia di PT Principal Asset Management dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL CASH FUND ini beserta ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUNDdapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan , melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUNDbeserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dokumen atau formulir pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian selanjutnya dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memerhatikan
ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegan g Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau website Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000, - (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan .
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUNDbeserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik ( in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUNDbeserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Xxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik ( in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dilakukan dengan sistem pembayaran elektronik dan/atau mekanisme pendebetan rekening bank sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku atau dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening PRINCIPAL CASH FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta Rekening : REKSADANAPRINCIPAL CASH FUND Nomor : 0084616-00-9
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PRINCIPAL CASH FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan .
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUNDakan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana melalui sistem elektronik, pembelian Reksa Dana dapat dilakukan melalui sistem pembayaran elektronik berupa:
i. virtual account yang disediakan oleh perusahaan penyedia layanan gerbang pembayaran dan layanan transfer dana, yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia; dan
ii. inovasi mekanisme pembayaran transaksi Reksa Dana lainnya.
12.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikemba likan oleh Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyert aan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan tersedia selambat -lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi p embelian Unit PenyertaanPRINCIPAL CASH FUND dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application ).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkal a Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PRINCIPAL CASH FUND.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
12.8. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala PRINCIPAL CASH FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem p embayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pemb elian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang -kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap ( in complete application ) untuk pembelian - pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen -dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 12.2 . Prospektus yaitu formulir profil pemodal reksa dana beserta dokumen -dokumen
pendukungnya sesuai dengan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang pertama kali (pembelian awal).
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNITPENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDURPENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dokumen atau formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dik irim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau website Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Dana hasil redemption Unit Penyertaan atau likuidasi dari PRINCIPAL CASH FUND, disampaikan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan dapat berupa:
i. Rekening Bank;
ii. Rekening uang elektronik;
iii. Rekening Investor Fund Unit Account pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
iv. Rekening dana nasabah dalam hal Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana dilakukan
melalui Perusahaan Efek;
v. Rekening Efek dalam hal serah terima aset ( in kind redemption ); dan
vi. Rekening lainnya
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUNDbagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUNDyang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan .
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan
saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjual an kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali U nit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh perse n) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permo honan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan ur utan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tida k dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan ( first come first served ) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau sistem pembayaran elektronik dan/atau mekanisme pendebetan rekening bank sesuai ketentuan
peraturan perundang -undangan yang berlaku . Rekening tersebut dapat berupa rekening bank, rekening uang elektronik, rekening efek dan rekening lainnya sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Manajer Investasi dapat melakukan penjualan kembali dengan mekanisme serah aset sesuai den gan peraturan perundangan-undangan yang berlaku .
Biaya pemindahbukuan/ transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUNDdilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan .
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH
FUND dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi PRINCIPAL CASH FUND memenuhi kondisi:
a. mengalami tekanan likuiditas yang signifikan sehingga terjadi kegagalan penjualan aset dalam portofolio investasi PRINCIPAL CASH FUND;
b. menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND;
c. Bursa Efek atau penyelenggara pasar di mana sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL CASH FUND diperdagangkan ditutup;
d. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL CASH FUND di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
e. keadaan darurat;
f. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
g. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
h. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade;
i. pemenuhan peraturan perundang -undangan; dan/atau
j. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi,
dalam melaksanakan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII Prospektus ini, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaa n yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali yang akan tersedia selambat -lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkal a Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PRINCIPAL CASH FUND.
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL CASH FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL CASH FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya .
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan .
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan -persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Dokumen atau formulir pengalihan investasi Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan y ang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau website Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekeni ng Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investas i (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investa si mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND berlaku terhadap pengalihan investasi dari PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
14.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimu m pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total perm ohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nil ai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Ba nk Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served ) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain
menyatakan jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan tersedia selambat - lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkal a Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PRINCIPAL CASH FUND.
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI PRINCIPAL CASH FUND
15.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
15.2 SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
S-Invest
Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi
S-Invest
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Mengisi Formulir Pemesanan Pembelian UP
Instruksi melalui S-Invest
Mengisi Formulir Penjualan Kembali UP
Instruksi melalui S-Invest
Uang Uang
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Mengisi Formulir Pemesanan Pembelian UP
Uang
Nasabah
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Instruksi melalui S-Invest
Bank Kustodian
Instruksi melalui S-Invest
Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi
S-Invest
Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi
Mengisi Formulir Penjualan
Nasabah Kembali UP
Instruksi melalui S-Invest
Manajer Investasi
Instruksi melalui S-Invest
Bank Kustodian
Agen Penjual Efek Reksa Dana
S-Invest
Uang
15.3 SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan Investasi (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
BAB XVI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIRFORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Nasabah
Bank Kustodian
Diproses
Manajer Investasi
Fund A
Fund B
Surat Konfirmasi
16.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen -Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
Surat Konfirmasi
Uang
S-Invest
16.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PRINCIPAL CASH FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Nasabah
Manajer Investasi
Instruksi melalui S-Invest
Fund B
Fund A
Bank Kustodian
Agen Penjual Reksa Dana
Diproses
Instruksi melalui S-Invest
Surat Konfirmasi
Uang
S-Invest
Surat Konfirmasi
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan Reksa Dana Principal yang dilakukan melalui Agen Penjual atau tanpa Agen Penjual.
BAB XVII
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan atau terkait dengan pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (termasuk tentang
damai antara
diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai adanya Sengketa tersebut.
Bila setelah Masa Tenggang penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka Para Pihak sepakat bahwa setiap Sengketa wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 1 8.2. Prospektus.
ii. Dalam hal Pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan Pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 1 8.2. Prospektus.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian Pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak Pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas , Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv berakhir.
vi. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir v di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima Pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan
memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen -dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal -hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan Pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian Pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan -ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Pedoman Pelaksanaan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 8.1 butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan Pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan menyampaikan Pengaduan kepada OJK untuk penanganan Pengaduan sesuai dengan kewenangan OJK atau mengajukan Sengketa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian Sengketa yang diterbitkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan telah disetujui oleh OJK atau kepada pengadilan .
18.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya Pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian Pengaduan kepada OJK dalam hal ini Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
BAB XIX
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XX
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
20.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
20.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
[Terlampir]
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang -undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Ba nk Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND sebagaimana dimaksud pada angka 20.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PRINCIPAL CASH FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 20.1. di atas.
Manajer Investasi
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Telp. : (00-00) 0000 0000
Fax : (00-00) 0000 0000
E-mail : customerservice s@xxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building, Lt. 4 Jl. Xxxx Xxxxxx Nomor 80 Jakarta 10310
Telp. : (000) 00000 000/178
Fax : (000) 00000 000/131
Xxxxx Xxxx Principal Cash Fund
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman | |
Surat Pernyataan Manajer Investasi | |
Surat Pernyataan Bank Kustodian | |
Laporan Auditor Independen | |
Laporan Keuangan | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 |
Laporan Perubahan Aset Bersih | 3 |
Laporan Arus Kas | 4 |
Catatan atas Laporan Keuangan | 5-32 |
No. : 00334/2.1133/AU.1/09/0305-2/1/II/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx Principal Cash Fund
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Principal Cash Fund (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan (Lanjutan)
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0305 28 Februari 2024
Catatan | 2023 | 2022 | ||
ASET | ||||
Portofolio efek | ||||
Efek bersifat utang (harga perolehan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2023 dan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2022) | 2c,2d,3,10 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Sukuk (harga perolehan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2023 dan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2022) | 2c,2d,3,10 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Instrumen pasar uang | 2c,2d,3 | 38.400.000.000 | 00.000.000.000 | |
Total portofolio efek | 132.036.413.057 | 176.919.785.886 | ||
Kas | 2d,4 | 710.203.482 | 7.197.693.640 | |
Piutang bunga dan bagi hasil | 2d,2e,5 | 1.333.360.901 | 1.121.249.101 | |
Piutang lain-lain | 2d,6 | 7.028.041 | 890.191 | |
TOTAL ASET | 134.087.005.481 | 185.239.618.818 | ||
LIABILITAS | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 2d,7 | 25.498.944 | 6.083.422.669 | |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 2d,8 | 243.047 | 188.513 | |
Beban akrual | 2d,2e,9 | 147.720.304 | 138.688.149 | |
Utang pajak lainnya | 2f,11b | 3.018.750 | 150.000 | |
TOTAL LIABILITAS | 176.481.045 | 6.222.449.331 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 133.910.524.436 | 179.017.169.487 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 00.000.000,7447 | 000.000.000,6786 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.776,32 | 1.711,36 |
Catatan 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan investasi
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 2d,2e,13 | 10.423.394.562 | 00.000.000.000 |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2d,2e | (2.133.514.186) | (3.120.130.000) |
(Kerugian) keuntungan investasi yang | |||
belum direalisasi | 2d,2e | (784.643) | 526.531.292 |
Pendapatan lainnya | 2e | 10.323.716 | 22.758.075 |
TOTAL PENDAPATAN 8.299.419.449 00.000.000.000
BEBAN
Beban investasi
Beban pengelolaan investasi | 2e,2g,14,17 | (1.447.523.379) | (3.113.680.756) |
Beban kustodian | 2e,15 | (218.109.586) | (896.343.814) |
Beban lain-lain | 2e,16 | (1.199.834.397) | (4.349.915.752) |
Beban lainnya | 2e | (2.064.743) | (4.551.615) |
TOTAL BEBAN | (2.867.532.105) | (8.364.491.937) | |
LABA SEBELUM PAJAK | 5.431.887.344 | 00.000.000.000 | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,11c | - | (19.410.000) |
LABA TAHUN BERJALAN | 5.431.887.344 | 00.000.000.000 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF |
|
| |
TAHUN BERJALAN | 5.431.887.344 | 00.000.000.000 |
Transaksi dengan Pemegang
Total Kenaikan
Total Nilai
Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2022 611.549.510.279 248.044.473.318 859.593.983.597
Perubahan aset bersih pada tahun 2022
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - 00.000.000.000 00.000.000.000
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 1.601.216.273.878 | - | 1.601.216.273.878 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (2.297.904.972.133) | - | (2.297.904.972.133) |
Saldo per 31 Desember 2022 (00.000.000.000) 264.156. 357.463 179.017.169.487
Perubahan aset bersih pada tahun 2023
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 5.431.887.344 | 5.431.887.344 |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 735.097.046.095 | - | 735.097.046.095 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (785.635.578.490) | - | (785.635.578.490) |
Saldo per 31 Desember 2023 (135.677.720.371) 269.588.244.807 133.910.524.436
2023 2022
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian efek bersifat utang | (410.496.280.000) | (278.415.760.000) |
Penjualan efek bersifat utang | 405.296.000.000 | 513.379.620.000 |
Pembelian sukuk | (132.644.846.000) | (00.000.000.000) |
Penjualan sukuk | 121.694.200.000 | 17.045.000.000 |
Penerimaan bunga efek bersifat utang | 5.833.197.503 | 00.000.000.000 |
Penerimaan (pembayaran) bagi hasil atas sukuk | 1.636.147.165 | (50.640.042) |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 2.741.938.094 | 00.000.000.000 |
Penerimaan bunga jasa giro | 10.323.716 | 22.758.075 |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (1.429.838.353) | (3.348.999.941) |
Pembayaran jasa custodian | (227.396.655) | (972.644.206) |
Pembayaran beban lain-lain | (1.198.396.192) | (4.391.271.869) |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | - | (19.437.500) |
Kas bersih yang (digunakan untuk) dihasilkan dari |
|
|
aktivitas operasi | (8.784.950.722) | 225.464.451.880 |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Penjualan unit penyertaan | 729.032.984.520 | 1.583.387.604.354 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (785.635.523.956) | (2.297.929.973.451) |
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Penurunan kas dan setara kas | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 104.497.693.640 | 593.575.610.857 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Kas dan setara kas terdiri dari: | ||
Kas | 710.203.482 | 7.197.693.640 |
Deposito berjangka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
1. UMUM
Reksa Dana Principal Cash Fund (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP- 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB- Principal Asset Management) sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 5 tanggal 16 September 2011 yang dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., notaris di Jakarta. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Addendum III No. 100 tanggal 31 Mei 2017, unit penyertaan Reksa Dana akan ditawarkan terus- menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) unit penyertaan dengan Nilai Aset Bersih awal Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Adendum VIII No. 81 tanggal 30 Maret 2023 di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB-Principal Asset Management) No. 23 tanggal 16 April 2019 yang dibuat oleh Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama "PT CIMB-Principal Asset Management" menjadi "PT Principal Asset Management". Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 22 April 2019. Serta perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Xxxx XXXX-Principal Cash Fund menjadi Reksa Dana Principal Cash Fund yang dituangkan dalam Akta Addendum V No. 53 tanggal 26 September 2019 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Anggota | : | Xxxxxx Xxxxxxxx |
Xxxx | ||
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx | ||
Xxxxx Xxxx Thong Leong | ||
Xxxxxxx Xxxxx |
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua | : | Xxxxx Xxxxxxx |
Anggota | : | Mukti Xxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx | ||
Xxxxx Xxxxxxxxx |
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, tujuan Reksa Dana adalah mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan efek bersifat utang dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek (jatuh tempo di bawah 1 tahun).
1. UMUM (Lanjutan)
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh surat pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-12405/BL/2011 pada tanggal
16 November 2011. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi tanggal 23 Desember 2011.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 28 Februari 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual, kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk dan instrumen pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum di bawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Aset Keuangan
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
(ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
(iii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Efek bersifat utang |
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | Portofolio efek | Instrumen pasar uang | |
Kas | |||
Piutang bunga dan bagi hasil | |||
Piutang lain-lain |
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga" dari jumlah pokok terutang.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan bunga dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga dan bagi hasil” dan “Pendapatan lainnya”.
(ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Instrumen utang dikelompokkan ke dalam kategori ini, diakui pada nilai wajarnya pada saat pengakuan awal; biaya transaksi (jika ada) diakui secara langsung ke dalam laporan laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
(ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (lanjutan);
Pendapatan bunga dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan masing-masing sebagai “Pendapatan bunga dan bagi hasil”.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. Penurunan Nilai
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx) | Sub-golongan |
Liabilitas keuangan | Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | ||
Beban akrual |
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penghentian Pengakuan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kedaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kedaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar di mana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
- Level 1 | - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif; atau |
- Level 2 | - Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi. |
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo;
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan;
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa Sukuk sebagai surat berharga yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 110 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Sukuk |
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui atas dasar akrual secara harian. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi dan jasa kustodian dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang mengunakan metode rata- rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”;
- Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan”;
- Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”.
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang material terhadap total yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar;
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang liabilitas jangka panjang dengan kovenan.
Sampai dengan tanggal pengesahan laporan keuangan ini, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan.
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember 2023
Tingkat | ||||||
bunga | Persentase | |||||
dan bagi | (%) terhadap | |||||
Harga perolehan | hasil (%) | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | tempo | efek | efek |
Efek bersifat utang Obligasi pemerintah
FR0077 31.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 8,125 2 15 Mei 24 - 23,63
Total obligasi pemerintah 31.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 23,63
Obligasi korporasi
7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.006.085.870 | 6,750 | 2 | 15 Des 24 | AA+(idn) | 5,31 |
5.000.000.000 | 4.989.000.000 | 4.992.516.750 | 6,350 | 2 | 15 Apr 24 | idAAA | 3,78 |
5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.970.219.750 | 6,185 | 2 | 30 Okt 24 | idAAA | 3,76 |
1.000.000.000 | 1.005.200.000 | 999.734.060 | 6,750 | 2 | 17 Feb 24 | AA+(idn) | 0,76 |
18.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | 13,61 |
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 Seri B
Total obligasi korporasi
Total efek bersifat utang 49.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 37,24
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Sukuk
Jenis efek Nilai nominal
31 Desember 2023
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga dan bagi hasil (%) per tahun
Level
hierarki
Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%) terhadap total portofolio efek
Sukuk pemerintah
PBS031 45.061.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 4,00 2 15 Jul 24 - 33,69 Total sukuk 45.061.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 33,69
Instrumen pasar uang Deposito berjangka
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||
Kalimantan Barat | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 7,00 | - 13 Jan 24 | - | 3,03 | |
PT Bank DKI | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 6,75 | - 18 Jan 24 | - | 3,03 | |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 7,00 | - 29 Jan 24 | - | 3,03 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||
Sumatera Barat | 3.200.000.000 | 3.200.000.000 | 3.200.000.000 | 6,50 | - 2 Jan 24 | - | 2,42 | |
PT Bank Mega Tbk | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,75 | - 22 Jan 24 | - | 2,27 | |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 7,00 | - 2 Jan 24 | - | 2,27 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,50 | - | 30 Jan 24 | - | 2,27 |
Total deposito berjangka (dipindahkan) 24.200.000.000 24.200.000.000 24.200.000.000 18,32
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2023
Tingkat | ||||||||
bunga | Persentase | |||||||
dan bagi | (%) terhadap | |||||||
Harga perolehan | hasil (%) | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | tempo | efek | efek | ||
Instrumen pasar uang | ||||||||
Deposito berjangka | ||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 24.200.000.000 | 24.200.000.000 | 24.200.000.000 | 18,32 | ||||
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 2.400.000.000 | 2.400.000.000 | 2.400.000.000 | 7,00 | - 6 Jan 24 | - | 1,82 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||
Sulawesi Tengah | 2.200.000.000 | 2.200.000.000 | 2.200.000.000 | 6,75 | - 27 Jan 24 | - | 1,67 | |
PT Bank Mega Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,75 | - 29 Jan 24 | - | 1,51 | |
PT Bank Mega Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,75 | - 29 Jan 24 | - | 1,51 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||
Sulawesi Tengah | 1.800.000.000 | 1.800.000.000 | 1.800.000.000 | 6,75 | - 31 Jan 24 | - | 1,36 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa | ||||||||
Tengah - Unit Usaha Syariah | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,40 | - 2 Jan 24 | - | 0,76 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,25 | - 4 Jan 24 | - | 0,76 | |
PT Bank Mega Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,75 | - 18 Jan 24 | - | 0,76 | |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 400.000.000 | 400.000.000 | 400.000.000 | 7,00 | - 31 Jan 24 | - | 0,30 | |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 400.000.000 | 400.000.000 | 400.000.000 | 6,50 | - 2 Jan 24 | - | 0,30 | |
Total instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 29,07 | ||||
Total portofolio efek | 132.036.413.057 | 100,00 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2022
Tingkat | ||||||
bunga | Persentase | |||||
dan bagi | (%) terhadap | |||||
Harga perolehan | hasil (%) | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | tempo | efek | efek |
Efek bersifat utang Obligasi pemerintah
FR0039 800.000.000 846.560.000 831.240.776 11,75 2 15 Agu 23 - 0,47
Total obligasi pemerintah 800.000.000 846.560.000 831.240.776 0,47
Obligasi korporasi
Obligasi Berkelanjutan IV WOM
Finance Tahap II Tahun 2022 Seri A 12.000.000.000 12.000.000.000 00.000.000.000 4,25 2 18 Apr 23 AA(idn) 6,75
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil
Finance Tahap III Tahun 2022 Seri A 10.000.000.000 10.000.000.000 9.964.156.500 4,90 2 5 Apr 23 idA+ 5,63
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III
Tahun 2022 Seri A 10.000.000.000 10.000.000.000 9.958.579.200 3,75 2 12 Mar 23 AA+(idn) 5,63
Total obligasi korporasi (dipindahkan) 32.000.000.000 32.000.000.000 00.000.000.000 18,01
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2022
Tingkat | ||||||||
bunga | Persentase | |||||||
dan bagi | (%) terhadap | |||||||
Harga perolehan | hasil (%) | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | tempo | efek | efek | ||
Efek bersifat utang | ||||||||
Obligasi korporasi | ||||||||
Total obligasi korporasi (pindahan) | 32.000.000.000 | 32.000.000.000 | 00.000.000.000 | 18,01 | ||||
Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 | ||||||||
Seri A 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.987.848.250 | 5,00 | 2 | 15 Mar 23 | idA+ | 2,82 | |
Tahap III Tahun 2018 3.000.000.000 | 3.026.400.000 | 3.021.599.760 | 8,15 | 2 | 24 Apr 23 | idAA | 1,71 | |
Tahap III Tahun 2018 2.000.000.000 | 2.046.600.000 | 2.005.847.540 | 7,60 | 2 | 27 Feb 23 | idA+ | 1,13 | |
Tahap III Tahun 2022 Seri A 2.000.000.000 Obligasi Berkelanjutan III Tower | 2.000.000.000 | 1.991.377.500 | 3,50 | 2 | 2 Apr 23 | idAAA | 1,12 | |
Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 Seri B 1.000.000.000 | 1.035.300.000 | 1.005.514.610 | 7,75 | 2 | 24 Mar 23 | AA+(idn) | 0,57 |
Obligasi Berkelanjutan I Mayora Indah Obligasi Berkelanjutan II Bank Panin Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance
Total obligasi korporasi 45.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 25,36
Total efek bersifat utang 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 25,83
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
31 Desember 2022
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga dan bagi hasil (%) per tahun
Level
hierarki
Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%) terhadap total portofolio efek
Sukuk
Sukuk pemerintah
PBS011 | 17.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,75 | 2 | 15 Agu 23 | - | 9,81 | |
SR013 | 11.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,05 | 2 | 10 Sep 23 | - | 6,23 | |
PBS019 | 3.000.000.000 3.061.500.000 | 3.056.256.150 | 8,25 | 2 | 15 Sep 23 | - | 1,72 | |
Total sukuk pemerintah | 31.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 17,76 | |||||
Sukuk korporasi | ||||||||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap III Tahun 2022 Seri A | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.490.170.650 | 3,50 | 2 | 2 Apr 23 | idAAA(sy) | 1,41 |
Total sukuk korporasi 2.500.000.000 2.500.000.000 2.490.170.650 1,41
Total sukuk 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 19,17
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2022 | ||||||||||
Tingkat bunga dan bagi hasil | Persentase (%) terhadap | |||||||||
Jenis efek | Nilai nominal | Harga perolehan rata-rata | Nilai wajar | (%) per Level tahun Hierarki | Jatuh tempo | Peringkat efek | total portofolio efek | |||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito berjangka | ||||||||||
PT Bank Maluku | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,50 | - | 7 Jan 23 | - | 5,65 | ||
PT Bank Jabar Banten Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,25 | - | 7 Jan 23 | - | 5,65 | ||
PT Bank Mega Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,75 | - | 7 Jan 23 | - | 5,65 | ||
PT Bank Mega Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,00 | - | 9 Jan 23 | - | 5,65 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Bali | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 5,75 | - | 7 Jan 23 | - | 3,96 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 3,75 | - | 7 Jan 23 | - | 3,96 | ||
PT Bank Nationalnobu Tbk | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 5,00 | - | 9 Jan 23 | - | 3,96 | ||
PT Bank Sahabat Sampoerna | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 4,75 | - | 9 Jan 23 | - | 3,96 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5,00 | - | 7 Jan 23 | - | 2,83 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5,00 | - | 7 Jan 23 | - | 2,83 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,25 | - | 30 Jan 23 | - | 2,83 | ||
Total deposito berjangka (dipindahkan) | 83.000.000.000 | 83.000.000.000 | 83.000.000.000 | 46,93 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2022
Tingkat | ||||||
bunga dan | Persentase | |||||
bagi hasil | (%) terhadap | |||||
Harga perolehan | (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek |
Instrumen pasar uang
Deposito berjangka | |||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 83.000.000.000 | 83.000.000.000 | 83.000.000.000 | 46,93 | |||||
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||||||
Jambi | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 5,50 | - 29 Jan 23 | - | 2,26 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah | - | ||||||||
Kalimantan Barat | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 5,25 | 1 Jan 23 | - | 1,69 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah | - | ||||||||
Sumatera Barat | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 5,75 | 10 Jan 23 | - | 1,69 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah | - | ||||||||
Sulawesi Utara dan Gorontalo | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 5,25 | 14 Jan 23 | - | 1,13 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah | - | ||||||||
Sumatera Barat | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 5,75 | 15 Mar 23 | - | 1,13 | ||
Deutsche Bank AG, cabang Jakarta | 300.000.000 | 300.000.000 | 300.000.000 | 3,64 | - 2 Jan 23 | - | 0,17 | ||
Total instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 55,00 | |||||
Total portofolio efek | 176.919.785.886 | 100,00 |
4. KAS
2023 | 2022 | ||
Deutsche Bank AG, cabang Jakarta | 571.588.344 | 925.371.837 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 126.378.701 | 180.530.759 | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 5.177.244 | 6.083.621.851 | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 3.667.893 | 4.164.993 | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 2.097.100 | 2.097.100 | |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 1.094.200 | 1.907.100 | |
PT Bank Mega Tbk | 200.000 | - | |
Total | 710.203.482 | 7.197.693.640 |
5. PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL
2023 | 2022 | ||
Efek bersifat utang | 501.498.780 | 286.333.977 | |
Sukuk | 744.993.513 | 603.436.900 | |
Deposito berjangka | 86.868.608 | 231.478.224 | |
Total | 1.333.360.901 | 1.121.249.101 |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga dan bagi hasil tersebut dapat ditagih.
6. PIUTANG LAIN-LAIN
Akun ini merupakan piutang atas pengalihan unit penyertaan dari Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Pengalihan unit penyertaan telah tercatat sebagai unit penyertaan beredar pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 7.028.041 dan Rp 890.191.
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang lain-lain, karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
7. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
2023 | 2022 | ||
Manajer Investasi | - | 6.066.865.253 | |
Agen penjual | 25.498.944 | 16.557.416 | |
Total | 25.498.944 | 6.083.422.669 |
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima dari agen penjual dan Manajer Investasi. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan ini disajikan sebagai liabilitas.
8. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 243.047 dan Rp 188.513.
9. BEBAN AKRUAL
2023 | 2022 | ||
Beban pengelolaan investasi (catatan 14) | 112.762.295 | 95.077.269 | |
Beban kustodian (catatan 15) | 13.531.475 | 22.818.544 | |
Lain-lain | 21.426.534 | 20.792.336 | |
Total | 147.720.304 | 138.688.149 |
10. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 00.000.000.000 dan
Rp 00.000.000.000.
11. PERPAJAKAN
a. Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
11. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023 | 2022 | |||
Laba sebelum pajak | 5.431.887.344 | 00.000.000.000 | ||
Ditambah (dikurangi): | ||||
Beban yang tidak dapat dikurangkan | 2.867.532.105 | 8.364.491.937 | ||
Pendapatan yang pajaknya bersifat final | ||||
- Bunga deposito berjangka | (2.597.328.478 | ) | (00.000.000.000 | ) |
- Bunga jasa giro | (10.323.716 | ) | (22.758.075 | ) |
- Bunga efek bersifat utang | (6.048.362.306 | ) | (00.000.000.000 | ) |
- Bagi hasil sukuk | (1.777.703.778 | ) | (489.776.458 | ) |
- Kerugian investasi yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk | 2.133.514.186 | 3.120.130.000 | ||
- Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk | 784.643 | (526.531.292 | ) | |
Laba (rugi) kena pajak | - | - | ||
Pajak penghasilan | - | - | ||
Pajak dibayar dimuka | - | - | ||
Kurang (lebih) bayar pajak tahun berjalan | - | - |
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
11. PERPAJAKAN (Lanjutan)
b. Utang pajak lainnya
2023 | 2022 | ||
Pajak penghasilan Pasal 23 | 3.018.750 | 150.000 | |
Total | 3.018.750 | 150.000 |
c. Beban Pajak
2023 | 2022 | ||
Pajak kini | - | - | |
Capital gain | - | 19.410.000 | |
Total | - | 19.410.000 |
d. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
12. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023 | |||
Unit | Persentase (%) | ||
Pemodal | 75.386.457,7447 | 100,00 | |
Manajer Investasi | - | - | |
Total | 75.386.457,7447 | 100,00 |
2022 | |||
Unit | Persentase (%) | ||
Pemodal | 104.605.087,6786 | 100,00 | |
Manajer Investasi | - | - | |
Total | 104.605.087,6786 | 100,00 |
13. PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL
2023 | 2022 | ||
Efek bersifat utang | 6.048.362.306 | 00.000.000.000 | |
Deposito berjangka | 2.597.328.478 | 00.000.000.000 | |
Sukuk | 1.777.703.778 | 489.776.458 | |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
14. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi, maksimum sebesar 1,00% (satu persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 9). Beban pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 1.447.523.379 dan Rp 3.113.680.756, yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
15. BEBAN KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 9). Beban kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 218.109.586 dan Rp 896.343.814, yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
16. BEBAN LAIN-LAIN
2023 | 2022 | ||
Pajak final | 1.124.298.332 | 4.229.048.279 | |
Lain-lain | 75.536.065 | 120.867.473 | |
Total | 1.199.834.397 | 4.349.915.752 |
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana tidak melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan)
2023 | ||||
Jasa pengelolaan investasi | ||||
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk | ||||
masing-masing | Total | |||
Saldo unit penyertaan | Total | Persentase tran fee (%) | saksi pembelian kembali | pendapatan lainnya |
- | 1.447.523.379 | 1,00 | - | - |
2022 | ||||
Jasa pengelolaan investasi | ||||
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk | ||||
masing-masing | Total | |||
Saldo unit penyertaan | Total | Persentase tran fee (%) | saksi pembelian kembali | pendapatan lainnya |
- | 3.113.680.756 | 1,00 | - | - |
18. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi total dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan manajemen risiko permodalan. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
a. Risiko Kredit
Xxxxx Xxxx terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank.
Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu oleh komite kredit Manajer Investasi.
Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik.
(i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
2023 | 2022 | ||
Portofolio efek | |||
Efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Kas | 000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Piutang bunga dan bagi hasil | 1.333.360.901 | 1.121.249.101 | |
Piutang lain-lain | 7.028.041 | 890.191 | |
Total | 134.087.005.481 | 185.239.618.818 |
(ii) Kualitas kredit
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari dua elemen: risiko suku bunga dan risiko harga.
(i) Risiko suku bunga
a. Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga
Risiko suku bunga adalah risiko yang terkandung dalam aset keuangan berbunga karena adanya kemungkinan perubahan tingkat pendapatan bunga yang akan diterima dari efek bersifat utang dan instrumen pasar uang dengan suku bunga mengambang.
Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi.
2023 | |||||||
Bunga tetap atau bagi hasil | Bunga mengambang | Tidak dikenakan bunga | |||||
≤1 bulan | Total | ||||||
Aset keuangan | |||||||
Portofolio efek | |||||||
Efek bersifat utang | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | |||
Sukuk | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | |||
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | |||
Kas | - | 710.203.482 | - | 710.203.482 | |||
Piutang bunga dan bagi hasil | - | - | 1.333.360.901 | 1.333.360.901 | |||
Piutang lain-lain | - | - | 7.028.041 | 7.028.041 | |||
Total aset keuangan | 132.036.413.057 | 710.203.482 | 1.340.388.942 | 134.087.005.481 | |||
Liabilitas keuangan | |||||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | - | - | 25.498.944 | 25.498.944 | |||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | - | ||||||
- | 243.047 | 243.047 | |||||
Beban akrual | - | - | 147.720.304 | 147.720.304 | |||
Total liabilitas keuangan | - | - | 173.462.295 | 173.462.295 | |||
Total repricing gap - |
| ||||||
bunga | 132.036.413.057 | 710.203.482 | 132.746.616.539 |
Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat, yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas dengan bunga tetap, bunga mengambang dan tidak dikenakan bunga:
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar (lanjutan)
(i) Risiko suku bunga (lanjutan)
2022 | |||||||
Bunga tetap atau bagi hasil | Bunga mengambang | Tidak dikenakan bunga | |||||
≤1 bulan | Total | ||||||
Aset keuangan | |||||||
Portofolio efek | |||||||
Efek bersifat utang | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | |||
Sukuk | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | |||
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | |||
Kas | - | 7.197.693.640 | - | 7.197.693.640 | |||
Piutang bunga dan bagi hasil | - | - | 1.121.249.101 | 1.121.249.101 | |||
Piutang lain-lain | - | - | 890.191 | 890.191 | |||
Total aset keuangan | 176.919.785.886 | 7.197.693.640 | 1.122.139.292 | 185.239.618.818 | |||
Liabilitas keuangan | |||||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | - | - | 6.083.422.669 | 6.083.422.669 | |||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | - | ||||||
- | 188.513 | 188.513 | |||||
Beban akrual | - | - | 138.688.149 | 138.688.149 | |||
Total liabilitas keuangan | - | - | 6.222.299.331 | 6.222.299.331 | |||
Total repricing gap - |
| ||||||
bunga | 176.919.785.886 | 7.197.693.640 | 184.117.479.526 |
a. Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan)
b. Sensitivitas terhadap laba tahun berjalan
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, risiko suku bunga dianggap tidak material terhadap Reksa Dana karena sebagian besar aset dan liabilitas keuangan merupakan aset dan liabilitas keuangan yang dikenakan bunga tetap atau tidak dikenakan bunga
(ii) Risiko harga
Instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek ekuitas, Reksa Dana melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta ketentuan yang berlaku.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar (lanjutan)
(ii) Risiko suku bunga (lanjutan)
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
c. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek tersebut.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
2023 | |||||||
Kurang dari 1 bulan | 1-3 bulan | Lebih dari 3 bulan | Total | ||||
Liabilitas keuangan | |||||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 25.498.944 | - | - | 25.498.944 | |||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 243.047 | - | - | 243.047 | |||
Beban akrual | 147.720.304 | - | - | 147.720.304 | |||
Total liabilitas keuangan | 173.462.295 | - | - | 173.462.295 |
2022 | |||||||
Kurang dari 1 bulan | 1-3 bulan | Lebih dari 3 bulan | Total | ||||
Liabilitas keuangan | |||||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 6.083.422.669 | - | - | 6.083.422.669 | |||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 188.513 | - | - | 188.513 | |||
Beban akrual | 138.688.149 | - | - | 138.688.149 | |||
Total liabilitas keuangan | 6.222.299.331 | - | - | 6.222.299.331 |
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
d. Manajemen Risiko Permodalan
Manajer Investasi memonitor modal atas dasar Nilai Aset Bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Jumlah aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dapat berubah secara signifikan secara harian, di mana Reksa Dana bergantung kepada pembelian kembali dan penjualan unit penyertaan atas kebijaksanaan dari pemegang unit penyertaan secara harian. Tujuan Manajer Investasi ketika mengelola modal adalah untuk menjaga kemampuan Reksa Dana untuk melanjutkan kelangsungan hidup dalam rangka memberikan keuntungan bagi pemegang unit penyertaan dan mempertahankan basis modal yang kuat untuk mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana secara efisien.
20. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut:
2023 | 2022 | |
Total hasil investasi (%) | 3,80 | 2,25 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 3,80 | 2,25 |
Biaya operasi (%) | 1,06 | 0,61 |
Perputaran portofolio | 3,22 | 0,48 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.