PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BANK IBK INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 8 Februari 2023 Waktu : 14:00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Antasena 1,2 & 3 Lantai 1, Hotel Le Meridien Jakarta, Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx
Agenda:
1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dan perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang akan dilakukan dalam Penawaran Umum Terbatas ke V (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 14/2019”), termasuk :
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
3. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi serta pengangkatan anggota Direksi yang akan efektif terhitung sejak surat keputusan atas uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Persetujuan atas penetapan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
1. Mata acara ke-1 merupakan persetujuan atas peningkatan modal dasar dan perubahan anggaran dasar, sebagai berikut:
Penyesuaian atas Pasal 4 anggaran dasar mengenai peningkatan modal dasar Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang saat ini modal dasar Perseroan tercatat Rp 3.800.000.000.000 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) dan akan ditingkatkan menjadi Rp 6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah).
2. Mata acara ke-2 merupakan persetujuan atas rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham Perseroan yang akan dilakukan dalam PMHMETD.
3. Mata acara ke-3 merupakan persetujuan atas penunjukan Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, sebagai Direktur Perseroan, yang akan berlaku sejak dikeluarkannya persetujuan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK.
4. Mata acara ke-4 merupakan persetujuan atas penetapan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 :
a. Untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat
Kewenangan dan kuasa atas penetapan kenaikan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya diberikan kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan usulan dari komite nominasi dan remunerasi.
b. Untuk anggota Direksi baru.
Kewenangan dan kuasa diberikan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya dengan mempertimbangkan usulan dari komite nominasi dan remunerasi.
Ketentuan Umum:
1. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/POJK.04/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara (Electronic General Meeting System KSEI) (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Perseroan tidak akan mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan, oleh karena itu pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat.
3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif maupun untuk saham yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI adalah para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan pukul 16:00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR).
4. Perseroan dengan ini menyarankan kepada Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sesuai angka 5 di bawah ini, atau menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemberian kuasa secara konvensional, dengan memberikan surat kuasa, yang mencakup pemilihan suara, yang dapat diunduh pada situs web Perseron (xxx.xxx.xx.xx). Scan copy atas surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya dapat dikirimkan melalui email: xxxxxx@xxx.xx.xx dan dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023 pukul 16:00 WIB melalui email: xxx@xxxxxxxx-xx.xx.xx.
b. Pemberian kuasa secara elektronik atau e-Proxy melalui aplikasi eASY.KSEI, suatu sistem pemberian kuasa secara elektronik yang disediakan oleh KSEI melalui tautan eASY.KSEI (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx) paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023 pada pukul 12:00 WIB. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut (xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxx/xxxxxxxx-xxxx-xxx-xxxx-xxxxx).
5. Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (xxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx) dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham melakukan deklarasi kehadirannya atau menunjuk kuasanya secara elektronik (Proxy) dan/atau menyampaikan pilihan suaranya, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
6. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, diminta untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya, sebelum masuk ke ruang Rapat.
7. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat, dengan membawa surat kuasa yang sah yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai penerima kuasa sesuai dengan angka 4 huruf a di atas;
a. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan);
b. Khusus untuk Pemegang Xxxxx dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan Rapat.
8. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19 yang diterapkan oleh Perseroan sebagai berikut :
a. Wajib menunjukan sertifikasi vaksin sebanyak 3 (tiga) kali, termasuk vaksin booster, yang terdapat pada aplikasi Peduli Lindungi. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya baru menerima vaksin sebanyak 2 (dua) kali, wajib menunjukan hasil Surat Keterangan Uji test Covid-19 Swab Antigen (negatif) yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal pengambilan sample sampai 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 7 Februari 2023, dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang bersangkutan;
b. Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat;
c. Pengukuran suhu tubuh, berdasarkan deteksi dan pemantauan memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3° C;
d. Panitia berhak menolak mereka yang menunjukan gejala demam, batuk, atau flu untuk memasuki ruangan Rapat;
e. Menandatangani surat deklarasi kesehatan yang telah disediakan Perseroan;
f. Menerapkan physical distancing baik sebelum, pada saat, maupun setelah Rapat selesai;
g. Membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya dalam ruang Rapat;
9. Bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara dapat diunduh di situs web Perseroan tersebut di atas, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan aplikasi eASY.KSEI, atau dapat diperoleh dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahan Perseroan pada jam kerja melalui alamat yang tersebut di atas.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tata tertib Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat, diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
11. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk hadir secara fisik dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan Rapat dimana hal ini sepenuhnya di luar tanggung jawab Perseroan.
Jakarta, 17 Januari 2023