KONTRAK BERLANGGANAN
KONTRAK BERLANGGANAN
Eabsen
Pada Hari ini tanggal bulan tahun antara Xxxxxx dan PELANGGAN sepakat untuk saling mengikat diri dalam Kontrak Berlangganan Paket Berlanganan
untuk Software Absensi Real Time Xxxxxx.xxx dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 DEFINISI
1. "Kontrak Berlangganan" adalah Perjanjian yang dibuat oleh dan antara Eabsen dengan Pelanggan untuk berlangganan Software Absensi Real Time.
2. "Software Absensi Real Time" adalah Software berbasis web yang terhubung lewat Internet serta terintergrasi dengan mesin Finger pelanggan yang ada.
3. "Perangka Lunak" adalah software webbased yang di setup ke perangkat Pelanggan.
4. "Survey" adalah kegiatan penelitian teknis yang dilakukan oleh Eabsen dalam rangka persiapan penawaran dan atau persiapan instalasi Perangkat.
5. "Instalasi" adalah kegiatan pemasangan Perangkat yang dilakukan oleh Eabsen dalam rangka pengadaan Software Absensi Real Time.
6. "Maintainance" adalah kegiatan monitoring, kontrol dan pemeliharaan Xxxx xxxxxx xxxxxx xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx.
0. "FR" adalah Formulir Registrasi yang wajib diisi oleh Pelanggan sebelum pemasangan Software Absensi Real Time.
8. "BA" adalah Berita Acara Aktivasi Koneksi Internet yang ditandatangani oleh Pelanggan dan Eabsen.
9. "Isolir" adalah pemutusan sementara oleh Eabsen atas Jasa yang digunakan oleh Pelanggan apabila Pelanggan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Kontrak Berlangganan ini.
10."Terminasi" adalah pemutusan saluran komunikasi secara permanen oleh Eabsen atas Software Absensi Real Time yang digunakan Xxxxxxxxx.
00."Xxxxx Bulanan" adalah biaya tetap perbulan yang wajib dibayar setiap bulan oleh Pelanggan atas Software Absensi Real Time.
12."Biaya Setup & Instalasi" adalah biaya satu kali yang wajib dibayar oleh Pelanggan sebagai Biaya Instalasi Perangkat pada lokasi Pelanggan.
13."Lampiran" merupakan dokumendokumen pendukung yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Kontrak Berlangganan ini.
PASAL 2
Ruang Lingkup
1. Eabsen sepakat untuk meyediakan software absensi real time berbasis web Kepada Pelanggan seperti tercantum dalam FR untuk dipergunakan oleh Pelanggan selama 24 (duapuluh empat) Jam per hari, 7 (tujuh) hari per 1 (satu) minggu.
2. Pelanggan menerima software absensi real time berbasis web ditempat yang xxxxxxxxx xxxxx xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx.
0. Perangkat Pelanggan yang dihubungkan dengan perangkat Eabsen harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Eabsen, perubahan konfigurasi dan spesifikasi teknis dan lainnya harus mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari Eabsen.
4. Pemeliharaan atas perangkat dibawah kepemilikan masingmasing pihak menjadi tanggung jawab masingmasing pihak.
5. Eabsen berhak memasuki lokasi Pelanggan setiap saat atas izin Pelanggan untuk melakukan
Maintainance.
6. Eabsen dan Pelanggan dengan ini menyatakan dan setuju untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan hukum dan perundangundangan yang berlaku di Indonesia, mengganggu ketertiban umum dan atau norma kesusilaan.
PASAL 3
Jangka Waktu
1. Kontrak Berlanggan ini berlaku selama Pelanggan Menggunakan software absensi real time berbasis web atau Eabsen.
2. Tanpa pemberitahuan tertulis dari Pelanggan, Kontrak Berlangganan ini akan diperpanjang secara otomatis selama pelanggan masih menggunakan Jasa software absensi real time berbasis web Eabsen.
PASAL 4
Hak dan Kewajiban Eabsen
1. Eabsen Berkewajiban untuk menyediakan Jasa software absensi real time berbasis web seperti yang tercantum dalam FR.
2. Eabsen berkewajiban untuk melakukan Maintainance.
3. Eabsen berhak menerima pembayaran atas segala biaya sehubungan dengan penggunaan Software Absensi Real Time oleh Pelanggan.
4. Eabsen berhak melakukan Isolir atau Terminasi dalam hal Pelanggan tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti xxxxxx xxxxx Xxxxx 0 (xxxx) ayat 3.
PASAL 5
Hak dan Kewajiban Pelanggan
1. Pelanggan berhak mendapatkan Jasa software absensi real time berbasis web Eabsen seperti tercantum dalam FR
2. Pelanggan berhak mendapatkan pelayanan pemeliharaan untuk software absensi real time berbasis web Eabsen.
3. Pelanggan berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas segala biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Jasa software absensi real time berbasis web Eabsen.
PASAL 6
Biaya dan Pembayaran
1. Pembayaran Biaya Bulanan, Biaya Registrasi Software Absensi Real Time dan biaya lainnya yang timbul seperti tercantum dalam FR dibayarkan dengan cara transfer dengan biaya transfer ditanggung oleh Pelanggan kepada:
Nama Rekening : CV DATA LINK DIGITAL
2. Nama Bank : Bank Mandiri
No Rekening : 1500007772245
Atau tempat lain yang ditunjuk oleh Xxxxxx.
3. Biaya Registrasi dan biaya satu kali lainnya jika ada, dibayarkan pada saat Registrasi.
4. Biaya Bulanan dibayarkan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berjalan.
PASAL 7
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN SANKSI
1. Pembayaran dilakukan selambat lambatnya tanggal 20 (Dua puluh) bulan berjalan.
2. Apabila Pelanggan belum melakukan pembayaran sampai dengan tanggal 00 xxxxx xxxxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx, xxxx Eabsen akan melakukan Isolir.
3. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) bulan Pelanggan belum memenuhi kewajibannya tersebut, maka Eabsen akan melakukan Terminasi tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Pelanggan, penyambungan kembali akan dianggap sebagai penyambungan baru.
4. Apabila kemudian Pelanggan melunasi xxxxxxxxxxx yang menjadi kewajibannya setelah dilakukan Isolir, maka Eabsen akan membuka Isolir selambatlambatnya 3 (tiga) hari kerja.
PASAL 8
PENGAKHIRAN KONTRAK BERLANGANAN
Kontrak Berlangganan ini akan berakhir apabila Pelanggan atau Eabsen memberitahukan kepada masing masing pihak secara tertulis selambatlambatnya 1 (satu)bulan.
PASAL 9 FORCE MAJEURE
1. Force Majeure adalah kejadiankejadian yang tidak dapat diduga dan walaupun dapat diduga tetapi tidak dapat dihindarkan seperti namun tidak terbatas pada timbulnya peperangan, pemberontakan, kerusuhan, sabotase, kebakaran, disambar petir, banjir, tanah longsor, gempa bumi, SunOutage dan bencana alam lainnya, dengan ketentuan bahwa pihak yang bersangkutan telah mengambil langkahlangkah yang diperlukan guna menghindari atau memperkecil kerusakan atau kerugian.
2. Kejadian Force Majeure sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini harus dinyatakan dengan pernyataan tertulis dari pejabat setempat yang berwewenang.
3. Pihak yang terkena Force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak saat terjadi dan saat berakhirnya kejadian tersebut.
4. Kelalaian memberitahu secara tertulis sebagaimana ayat 3 pasal ini, menyebabkan pihak lainnya dapat tidak mengakui kejadian tersebut sebagai Force Majeure.
5. Kerugian yang diderita salah satu pihak akibat Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak lainnya.
PASAL 10 PENUTUP
1. Semua lampiran Kontrak Berlangganan ini merupakan bagian yang mengikat dan tidak dapat dipisahkan dari Kontrak Berlangganan ini.
2. Kontrak Berlangganan ini dibuat rangkap 2 (dua), masingmasing sama bunyinya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani diatas materai oleh para pihak.
Materai 6000