PENAWARAN UMUM
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Tanggal Efektif : 16 November 2021 Tanggal Mulai Penawaran : 16 Februari 2022
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA XXXX XXXXXXX BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (selanjutnya disebut “BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA
EQUITY USD”) adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD bertujuan untuk memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang memenuhi Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari portofolio investasi di atas, Xxxxx Xxxx akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri dengan komposisi minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut serta dimana Efek Syariah Luar Negeri tersebut diperdagangkan.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga Pembelian setiap Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta biaya Pengalihan Investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Xxxxx, Xxxxxx 00 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx | BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 0 Xxxxxx 0 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023.
MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 2
BAB II INFORMASI MENGENAI BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD 12
BAB III MANAJER INVESTASI 17
BAB IV BANK KUSTODIAN 19
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 20
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD 25
BAB VII. PERPAJAKAN 27
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 29
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 31
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 35
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 38
BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 39
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 40
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 44
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 48
BAB XVI PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 51
BAB XVII PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 52
BAB XVIII SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN 56
BAB XIX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 59
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI 61
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a.hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b.hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; d.hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e.hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g.hubungan antara pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan Pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi., yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.20. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.24. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, portofolio investasi Kolektif dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah indidividual, kecuali Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud Manajer Investasi dalam Prospektus ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) dan Surat OJK Nomor S-126/PM.21/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Pelaksanaan Penghitungan Nilai Pasar Wajar, Pengumuman dan Pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bagi Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Luar Negeri (“Surat OJK Nomor 126/PM.21/2016”).
1.27. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.29. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.31. PEMBELIAN
Pembelian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
1.33. PENASIHAT TEKNIKAL
Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Singapore Representative Xxxxxxxxx Asset Management Ltd. yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk memberikan jasa non- discretionary investment advisory sehubungan dengan portofolio investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dengan mengacu pada Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dan Penasihat Teknikal. Jasa yang diberikan oleh Singapore Representative Xxxxxxxxx Asset Management Ltd. terbatas pada penyediaan portofolio model kepada Manajer Investasi yang bersifat tidak mengikat. Manajer Investasi tetap memiliki keleluasaan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, termasuk penerapan dan penggunaan portfolio model, dengan tetap dapat membuat keputusan investasi yang independen dan berbeda dari portfolio model.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Inc. adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang negara bagian California, Amerika Serikat, dan penasihat investasi yang terdaftar pada United States Securities and Exchange Commission berdasarkan Investment Advisers Act tahun 1940, sebagaimana telah diamandemen, dengan kantor utama berlokasi di One Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxx Xxxxx, California 94403, Amerika Serikat. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Inc. akan membantu Xxxxxxxxx Asset Management Ltd. dalam hal penyediaan portofolio model kepada Manajer Investasi.
Xxxxxxxxx Asset Management Ltd. dan Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Inc. dalam hal ini (i) bukan penasihat investasi atau penerima kuasa dari nasabah atau calon nasabah Manajer Investasi, atau investor dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, (ii) tidak bertanggung jawab untuk menentukan kesesuaian atas portofolio model dari nasabah atau calon nasabah Manajer Investasi, atau investor dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, dan (iii) tidak akan bertanggung jawab atas timbulnya kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran yang terkait dengan portofolio model yang diberikan kepada Manajer Investasi, dan (iv) tidak akan menempatkan order perdagangan untuk Manajer Investasi atau produk atau layanan apa pun yang ditawarkan oleh Manajer Investasi, termasuk BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan Investasi adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Investasi.
1.37. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.38. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah. Dalam hal ini, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah salah satu Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.40. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
1.44. POJK TENTANG PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.49. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.50. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
1.51. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.52. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.53. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.54. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana dalam Prospektus ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang bernama Reksa Dana BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD .
1.55. REKSA XXXX XXXXXXX
Reksa Dana Syariah adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di pasar modal.
1.56. REKSA DANA SYARIAH BERBASIS EFEK LUAR NEGERI
Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri adalah Reksa Dana Syariah yang melakukan investasi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah pada Efek Syariah Luar Negeri.
1.57. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dan surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat konfirmasi tersebut berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
1.58. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksananya dan segala perubahan- perubahannya dari waktu ke waktu.
1.59. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.60. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) di mana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
2.1. PEMBENTUKAN
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD No. 12, tanggal 03 September 2021 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, MKn, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD”), antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD mendapat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1373/PM.21/2021 tertanggal 16 November 2021.
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 03 September 2021 .
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil), dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum Pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.5 dalam Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga Pembelian setiap Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah maksimum Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang ditawarkan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan Pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Pembelian kembali dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan Pembelian kembali dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD di Bursa Efek dihentikan;
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD apabila melakukan penolakan Pembelian kembali tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.
2.5. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Investasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Investasi diuraikan dalam Bab XV.
2.6. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.7. PENGELOLA BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan
Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP- 99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-379/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 05 Juli 2022.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.Yulius menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 313/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 12 November 2021.
Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto memiliki lebih dari 23 tahun pengalaman dalam industri keuangan, terutama dalam industri Reksa Dana. Dua poisisi terakhir Hari sebelum bergabung dengan BPAM adalah Vice President of Fund Management Unit di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas dan Direktur Utama di PT Danareksa Investment Management. Hari bergabung dengan BPAM pada bulan Februari 2018.Xxxx adalah lulusan dari Institut Pertanian Bogor dan mendapatkan gelar Sarjana Pertanian Sosial Ekonomi dan Beliau memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 103/PM/WMI/2004 tanggal 30 September 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 479/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-343/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Juli 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari
Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA.Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 95/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 19 Oktober 2017 No. KEP-397/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 16 Desember 2022.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-507/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Agustus 2022.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep- 65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-350/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
Xxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Gilang memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2013. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Agustus 2021, Gilang menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Xxxxxx memperoleh gelar Master of Applied Finance dan Bachelor of Business dari Monash University Melbourne. Gilang memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK no: Kep-88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang telah diperpanjang Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep- 87/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 1 September 2020.
.
2.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas penerbitan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk
mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-123/DSN-MUI/V/2007 tanggal 3 Mei 2007 dan ditunjuk oleh Manajer Investasi menjadi Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi BATAVIA No. 003/DIR-BPAM/UPIS/I/2023 tanggal 24 Januari 2023, yaitu Xxxxxxxx Xxxxxxx, yang telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-01/PM.223/PJ- ASPM/2022 tanggal 17 Februari 2022,.
2.9. PENASIHAT TEKNIKAL BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Penasihat Teknikal BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dalam hal ini adalah Singapore Representative Xxxxxxxxx Asset Management Ltd. Xxxxxxxxx Asset Management Ltd. adalah indirect subsidiary yang sepenuhnya dimiliki oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Inc., yang beroperasi sebagai Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (“FT”), perusahaan investasi global dengan pengalaman di bidang investasi lebih dari 70 tahun. FT, melalui anak perusahaannya, mengelola sekitar US$1.543,5 miliar per 31 Mei 2021, dan memiliki kantor di lebih dari 30 negara dan mempekerjakan sekitar 10.932 karyawan per 31 Maret 2021.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Inc., terdaftar pada New York Stock Exchange, saat ini merupakan salah satu perusahaan Manajer Investasi terbesar di Amerika Serikat, baik dari jumlah dana kelolaan maupun kapitalisasi pasar. Xxxxxxxxx Asset Management Ltd. secara resmi didirikan pada bulan September 1992 dan saat ini memegang Capital Market Services License untuk fund management yang dikeluarkan oleh Monetary Authority of Singapore sesuai dengan Securities and Futures Act.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Inc. adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang negara bagian California, Amerika Serikat, dan penasihat investasi yang terdaftar pada United States Securities and Exchange Commission berdasarkan Investment Advisers Act tahun 1940, sebagaimana telah diamandemen, dengan kantor utama berlokasi di One Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxx Xxxxx, California 94403, Amerika Serikat.
Setiap saran dan rekomendasi yang berkaitan dengan investasi oleh Penasihat Teknikal tidak mengikat Manajer Investasi dan Manajer Investasi memiliki hak yang penuh dan mutlak untuk menolak, menerima atau mengimplementasikan saran dan rekomendasi investasi tersebut.
2.10. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dalam melakukan pengawasan transaksi Reksa Dana dan produk lainnya yang berbasis Syariah, maka Bank Kustodian melalui Surat Surat Nomor 037/I/2022/SSV-FS tanggal 22- 01-2022 (dua puluh dua Januari tahun dua ribu dua puluh dua), memberikan kuasa kepada Ikhwan A. Xxxxx sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah Bank Kustodian serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan dan melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
2.11. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Ikhtisar keuangan singkat BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tercantum dalam Informasi Keuangan tambahan yang terdapat dalam Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, belum tersedia dan akan disajikan pada tahun 2023. Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata- mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa la
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 02 tanggal 12 Desember 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxx Anggrowati, S.H., X.Xx., Notaris di kota Depok, perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0090256.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 13 Desember 2022.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada saat prospektus ini diterbitkan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
M. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp 33,00 Triliun dan mengelola 67 produk Reksa Dana.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. PT Batavia Prosperindo Sekuritas |
2. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk |
3. PT Batavia Prima Investama |
4. PT Batavia Prosperindo Properti |
5. PT Batavia Prosperindo Makmur |
6. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk. |
7. PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. |
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing dan Investor Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD Dari Unsur-Unsur Yang Bertentangan Dengan Prinsip Syariah Di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD bertujuan untuk memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang memenuhi Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dan/atau deposito syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari portofolio investasi di atas, Xxxxx Xxxx akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri dengan komposisi minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Dari portofolio investasi di atas, BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan melakukan investasi minimum 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD hanya akan diinvestasikan pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
d. Sebagai bagian dari strategi investasinya, BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan berinvestasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang terkait dengan teknologi yaitu antara lain perusahaan yang terkait dengan pengembangan & kemajuan teknologi, inovasi teknologi, penggunaan layanan dan peralatan teknologi & komunikasi serta perusahaan lainnya yang turut mendukung teknologi dan menerapkan inovasi teknologi, yang menurut pertimbangan Manajer Investasi dapat memberikan peluang pertumbuhan yang baik, seperti namun tidak terbatas pada:
(i) bidang komunikasi dan computing yang berhubungan dengan layanan
outsourcing;
(ii) layanan teknologi, termasuk perangkat lunak (software) komputer, layanan data, dan layanan internet;
(iii) teknologi elektronik, termasuk komputer, produk komputer, dan komponen elektronik;
(iv) bidang telekomunikasi, termasuk networking, layanan dan peralatan nirkabel dan kabel;
(v) layanan media dan informasi, termasuk distribusi informasi dan penyedia konten;
(vi) bidang semikonduktor dan peralatan semikonduktor;
(vii) precision instruments; dan/atau
(viii) bidang lainnya yang menerapkan teknologi.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut serta dimana Efek tersebut diperdagangkan.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek Syariah, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD berdasarkan Kontrak dan Prospektus BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada butir 5.2. huruf a di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya pernyataan pendaftaran BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada butir 5.2. huruf a tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat;
g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam transaksi marjin;
n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi Pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman;
o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal- hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa :
1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi:
a) Efek Syariah bersifat ekuitas;
b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan
c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA TECHNOLOGY
SHARIA EQUITY USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir 5.4.3 di atas, OJK berwenang membubarkan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Hasil investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) Hari Bursa berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan antara lain:
1. Harga perdagangan sebelumnya;
2. Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. Kecenderungan harga efek tersebut;
3. Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7. Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut- turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan Pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Xxxxhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana sampai dengan Prospektus BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. MANFAAT INVESTASI
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
e. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sehingga tidak melanggar Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah dapat juga membantu Tim Pengelola Investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dalam hal aspek investasi berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
8.2. RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD meliputi:
1. Risiko Pasar dan Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Perubahan kondisi ekonomi dan politik, fluktuasi harga, suku bunga, nilai tukar, perubahan kebijakan ekonomi, dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan yang tercatat pada bursa Efek, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi portofolio investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko berkurangnya nilai investasi akibat fluktuasi harga Efek ekuitas dalam portofolio BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Risiko ini dapat diminimalisir dengan menerapkan strategi diversifikasi portofolio sesuai dengan kebijakan investasi.
2. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat
dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dan Peraturan OJK.
3. Risiko Pihak Ketiga (Wanprestasi)
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, seperti pialang/broker, bank kustodian, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, bank tempat BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD .
4. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan baik di dalam maupun di luar negeri, atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD apabila BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA
EQUITY USD memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Pasal 68 POJK Tentang Reksa Dana Syariah serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tersebut terpenuhi.
6. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD berinvestasi pada Efek Syariah dalam denominasi selain Dolar Amerika Serikat, perbedaan/perubahan nilai tukar mata uang selain Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat yang timbul dari transaksi efek luar negeri yang merupakan portofolio dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
7. Risiko Efek Luar Negeri
Investasi ke luar negeri melibatkan risiko-risiko, termasuk risiko yang berkaitan dengan mata uang asing, keterbatasan likuiditas, perbedaan regulasi dengan negara lain, dan kemungkinan adanya volatilitas yang besar yang disebabkan faktor negatif dari perkembangan politik, ekonomi atau lainnya. Risiko-risiko ini relatif lebih tinggi untuk investasi di negara berkembang atau pasar modal yang lebih kecil.
8. Risiko Konsentrasi Pada Sektor Tertentu
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dapat mengalokasikan sebagian besar portofolionya pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam sektor tertentu. BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas atau terkonsentrasi dalam satu atau beberapa sektor tertentu dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi. Sebagai akibatnya, BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, maupun perubahan-perubahan lainnya yang dapat berdampak pada fluktuasi yang signifikan dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum sesuai dengan butir 9.5;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum sesuai dengan butir 9.5;
c. Biaya Pihak Ketiga termasuk namun tidak terbatas pada biaya penyedia indeks sesuai dengan peraturan yang berlaku sepanjang untuk kepentingan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pemberitahuan, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dibebankan kepada BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
9.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD;
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dan likuidasi atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada);
e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, biaya Konsultan Pajak dan/atau biaya pihak lain menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks.0,20% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan e. Biaya bank | Maks. 2,5% Min. 1% Maks. 1% Maks. 1% jika ada jika ada | Dari jumlah nilai Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dari jumlah nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri Dari jumlah nilai Pengalihan Investasi yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. |
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | jika ada |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak Mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD berupa surat konfirmasi pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) serta disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
(ii) Diterimanya perintah Pembelian kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi;
(iii) Diterimanya perintah pengalihan Investasi dalam BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
d. Hak Mengalihkan Investasinya Antara Reksa Xxxx Xxxx Dikelola Oleh Manajer Investasi Yang memiliki Fasilitas Pengalihan Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan investasinya antara Xxxxx Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Investasi.
e. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Hak Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:
(i) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
Laporan Reksa Dana tersebut di atas akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Reksa Dana secara tercetak, Laporan Reksa Dana akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
(ii) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana.
Laporan Reksa Dana tersebut di atas akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Reksa Dana secara tercetak, Laporan Reksa Dana akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
g. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
h. Hak Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan laporan keuangan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang termuat dalam pembaharuan Prospektus.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya.
No. Referensi: 0945/AM-3731821/MS-AR-sk/IX/2021 3 September 2021
Kepada Yth.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Gedung Chase Plaza, Xxxxxx 00 Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 21 Jakarta 12920
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Dengan hormat,
Xxxx, X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, yang memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal sesuai dengan surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.KH- 34/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No. 201229, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berdasarkan Surat Direksi No. 220/DIR-BPAM/PD/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH BATAVIA
TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD No. 12 tanggal
3 September 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank HSBC Indonesia selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Prosperity Tower Level 6 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
x0000 00000 000 (Hunting)
x0000 00000 000
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD Tanggal 3
September 2021 yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0944/AM- 3731821/MS-AR-sk/IX/2021 tanggal 3 September 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD;
f. Dewan Pengawas Syariah;
g. Izin-Izin Sehubungan dengan Kegiatan Usaha;
h. Dokumen Operasional;
i. Surat Pernyataan atas Fakta-Fakta Yang Dianggap Material; dan
j. Pernyataan Kesesuaian Syariah.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Akta Pendirian dan Anggaran Dasar yang berlaku;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
e. Dokumen operasional;
f. Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah;
g. Laporan bulanan dan tahunan Bank Kustodian;
h. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material dan relevan; dan
i. Pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD;
b. Penawaran umum;
c. Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
d. Pembubaran; dan
e. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Tim Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. Kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
9. Semua pengungkapan informasi mengenai Efek termasuk Efek luar negeri yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana, dan pembentukan serta penerbitannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan hukum negara yang mendasarinya.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008 jis. akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 61 tanggal 15 September 2009, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-16851 tanggal 5 Oktober 2009, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 03 tanggal 6 Juli 2011, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-19439 tanggal 18 Juli 2011, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 5 November 2012, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-45330 tanggal 20 Desember 2012, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 45 tanggal 28 Desember 2012, yang telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10- 03421 tanggal 6 Februari 2013, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 3 April 2014, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- 00466.40.21.2014 tanggal 11 April 2014, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 19 Juli 2016, keenamnya dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Juli 2016 dan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Menajemen No. 04 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0099989.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019.
3. Maksud dan tujuan Manajer Investasi sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Manajer Investasi adalah melaksanakan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
4. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 74 tanggal 13 Juli 2010, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-24549 tanggal 30 September 2010 jis. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 18 tanggal
12 Desember 2012, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-00524 tanggal 4 Januari 2013, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 3 April 2014, keduanya dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-02570.40.19.2014 tanggal 11 April 2014 2014, akta Jual Beli Saham No. 35 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 34 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Juli 2018 dan akta Jual Beli Saham No. 19 tanggal 29 September 2020 dan akta Jual Beli Saham No. 20 tanggal 29 September 2020, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 18 tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 Oktober 2020, akta Jual Beli Saham No. 08 tanggal 14 Juli 2021, akta Jual Beli Saham No. 09 tanggal 14 Juli 2021, akta Jual Beli Saham No. 10 tanggal 14 Juli 2021, akta Jual Beli Saham No. 11 tanggal 14 Juli 2021, dan akta Jual Beli Saham No. 12 tanggal 14 Juli 202, yang kelimanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 07 tanggal 14 Juli 2021, dibuat di hadapan Yoke Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Juli 2021, susunan modal dan pemegang saham BATAVIA adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp 500.000,- per Saham | % | |
Jumlah Saham | Rupiah | ||
Modal Dasar | 240.000 | 120.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 97.465 | 00.000.000.000 | 100 |
Pemegang Saham: 1. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk | 81.216 | 00.000.000.000 | 83.33 |
2. Ny. Xxxxx Xxxxxxx L | 9.026 | 4.513.000.000 | 9.26 |
3. Xx. Xxxxxx Xxxxx | 4.749 | 2.374.500.000 | 4.87 |
4. Xx. Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto | 990 | 495.000.000 | 1.02 |
5. Xx. Xxxxxxx Xxxxxx Handaya | 1.484 | 742.000.000 | 1.52 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 142.535 | 00.000.000.000 | - |
5. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat di hadapan | ||||
1. | Xxxxx Xxxxxxx L. | Direktur Utama | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian |
2. | Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat |
3. | Xxxxxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | No. AHU- AH.01.03- 0084682 tanggal 13 Februari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0030187.AH.01. 11. Tahun 2020 tanggal 13 Februari 2020. |
Hari | 2020 | S.H., X.Xx., | ||||
Xxxxxxxx | xxxxxxx di Kota | |||||
Tangerang | ||||||
Selatan. | ||||||
4. | Xxxxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | |
Lukita | 2020 | S.H., X.Xx., | ||||
Handaya | notaris di Kota | |||||
Tangerang | ||||||
Selatan. | ||||||
5. | Xxxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | |
Xxxxxxxx | 2020 | S.H., X.Xx., | ||||
notaris di Kota | ||||||
Tangerang | ||||||
Selatan. | ||||||
6. | X. Xxxx | Xxxxxxxxx | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | |
Xxxxxx | Xxxxxxxxxx | 2020 | S.H., X.Xx., | |||
notaris di Kota | ||||||
Tangerang | ||||||
Selatan. |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
6. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD adalah sebagai berikut ini:
No. | Nama | Jabatan |
1. | Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxx |
2. | Xxxxx Xxxxxx | Anggota |
3. | Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | Anggota |
4. | Xxxxx Xxxxxxx | Anggota |
5. | Xxxxx Xxxxxxxxx | Anggota |
6. | Xxxxx Xxxxxxxxxx | Anggota |
7. | Xxxxxx Xxxxxx | Anggota |
7. Semua anggota Direksi serta Tim Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD telah memiliki izin orang-perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD belum pernah dinyatakan pailit dan masing-masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain, anggota Dewan Komisaris dari Manajer Investasi tidak merangkap sebagai komisaris pada Perusahaan Efek lain dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini.
10. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
11. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan Manajer Investasi serta telah memenuhi ketentuan fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Direksi Xxxxxxx Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
13. Manajer Investasi telah mempunyai Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan kegiatan pengelolaan Reksa Dana Syariah.
14. Bank Kustodian adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin
yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
15. Anggaran Dasar Bank Kustodian sebagaimana terakhir diubah termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia No. 136 tanggal 25 Mei 2018 dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 Juni 2018.
16. Bank Kustodian telah menyatakan bahwa Bank Kustodian tidak sedang terlibat perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, atau berada dalam proses kepailitan yang dapat mempengaruhi yang secara material dapat mempengaruhi kedudukan, kegiatan atau kelangsungan usaha, harta kekayaan, kondisi keuangan dan kapabilitas jasa kustodian dari Bank Kustodian dan tidak pernah sedang dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
17. Bank Kustodian telah mempunyai Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah dalam melakukan kegiatan Kustodian Reksa Dana Syariah.
18. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban terkait laporan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian.
19. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak terafiliasi satu sama lain.
20. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk kontrak investasi kolektif.
21. REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22. Manajer Investasi telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Xxxxxxx atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
23. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah penandatanganan Kontrak, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
24. Kontrak mengatur ketentuan mengenai penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yaitu berdasarkan: (i) kewenangan OJK apabila terjadi pelanggaran Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku; (ii) kewenangan Manajer Investasi mengganti Bank Kustodian; (iii) pengunduran diri Manajer Investasi; (iv) pengunduran diri Bank Kustodian; (v) kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. Manajer Investasi/Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Manajer Investasi/Bank Kustodian sampai dengan adanya Manajer Investasi/Bank Kustodian pengganti.
25. REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: (i) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); (ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; (iii) total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; atau (iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
26. Pilihan penyelesaian perselisihan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berhubungan dengan Kontrak menggunakan mekanisme arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
27. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & MASNIARI
X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-34/PM.22/2018
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan akan disajikan kemudian.
Reksa Dana Batavia Technology Sharia Equity USD
Laporan keuangan untuk periode 16 November 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
beserta laporan auditor independen/
Financial statements for the period November 16, 2021 (effective date)
to December 31, 2022 with independent auditors’ report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/ Page | ||
Surat Pernyataan Manajer Investasi | Investment Manager Statement Letter | |
Surat Pernyataan Bank Kustodian | Custodian Bank Statement Letter | |
Laporan Auditor Independen | Independent Auditors’ Report | |
Laporan Keuangan | Financial Statement | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 | Statement of Financial Position |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 | Statement of Profit or Loss and Other Comprehensive Income |
Laporan Perubahan Aset Bersih | 3 | Statement of Changes in Net Assets |
Laporan Arus Kas | 4 | Statement of Cash Flows |
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat | 5 | Statement of Sources and Distribution of Zakat |
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan | 6 | Statement of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds |
Catatan atas Laporan Keuangan | 7-34 | Notes to the Financial Statements |
No. : 00283/2.1133/AU.1/09/0754-1/1/II/2023
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT |
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian | The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank |
Xxxxx Xxxx Syariah Batavia Technology Sharia Equity USD | Reksa Dana Syariah Batavia Technology Sharia Equity USD |
Opini | Opinion |
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Syariah Batavia Technology Sharia Equity USD (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk periode 16 November 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan. | We have audited the financial statements of Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Batavia Technology Sharia Equity USD (“the Mutual Fund”), which comprise the statement of financial position as at December 31, 2022, and the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows for the period November 16, 2021 (effective date) to December 31, 2022, and notes to the financial statements, including a summary of significant accounting policies. |
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk periode 16 November 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. | In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of the Mutual Fund as at December 31, 2022, and its financial performance and its cash flows for the period November 16, 2021 (effective date) to December 31, 2022, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards. |
Basis Opini | Basis for Opinion |
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. | We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Our responsibilities under those standards are further described in the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements paragraph of our report. We are independent of the Mutual Fund in accordance with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. |
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan | Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. | Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and fair presentation of the financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as investment manager and custodian bank determines are necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error. |
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan (Lanjutan) | Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements (Continued) |
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. | In preparing the financial statements, investment manager and custodian bank are responsible for assessing the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters related to going concern and using the going concern basis of accounting unless investment manager and custodian bank either intends to liquidate the Mutual Fund or to cease operations, or has no realistic alternative but to do so. |
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana. | Those charged with governance are responsible for overseeing the Mutual Fund’s financial reporting process. |
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan | Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements |
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut. | Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements. |
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga: | As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also: |
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal. | • Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control. |
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana. | • Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the Company’s internal control. |
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan) | Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements (Continued) |
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. | • Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by management. |
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha. | • Conclude on the appropriateness of management's use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the Company's ability to continue as a going concern. If we conclude that a material uncertainty exists, we are required to draw attention in our auditor's report to the related disclosures in the financial statements or, if such disclosures are inadequate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditor's report. However, future events or conditions may cause the Company to cease to continue as a going concern. |
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar. | • Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation. |
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit. | We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit. |
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan |
|
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA |
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0754 |
20 Februari 2023/ February 20, 2023 |
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/ Notes | 2022 | ||
ASET | ASSETS | ||
Portofolio efek | Investment portfolios | ||
Efek bersifat ekuitas (harga perolehan USD 36,742,049.75 pada tahun 2022) | 2c,2d,3,10 | 32,066,114.31 | Equities instruments (cost of USD 36,742,049.75 in 2022) |
Total portofolio efek | 32,066,114.31 | Total investment portfolios | |
Kas | 2d,4 | 2,376,351.39 | Cash |
Piutang bunga dan dividen | 2d,2f,5 | 6,622.98 | Interest receivables and dividend |
Piutang atas peralihan unit penyertaan | 2d,6 | 311,620.68 | Receivables from unit switching |
Piutang lain-lain | 2d,7 | 7,108.80 | Other receivable |
TOTAL ASET | 34,767,818.16 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | ||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 2d,2f,8 | 132,239.27 | Redemption of investment unit liabilities |
Beban akrual | 2d,2f,9 | 110,870.24 | Accrued expenses |
Utang lain lain | 2d,2f | 4,925.09 | Other payable |
Utang pajak lainnya | 2g,11b | 879.10 | Other tax payable |
TOTAL LIABILITAS | 248,913.70 | TOTAL LIABILITIES | |
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | ||
Total kenaikan Nilai Aset Bersih | 34,518,904.46 | Total increase Net Assets Value | |
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 34,518,904.46 | TOTAL NET ASSETS VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 12 | 50,755,711.2535 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | ||
PER UNIT PENYERTAAN | 0.68 | PER INVESTMENT UNIT |
sampai dengan 31 Desember 2022 to December 31, 2022
Catatan/ Notes | 2022 (319 hari/days) | |||
PENDAPATAN | INCOME | |||
Pendapatan Investasi | Investment Income | |||
Pendapatan dividen | 2f | 126,334.73 | Dividend income | |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2d,2f | (7,924,393.77 | ) | Realized loss on invesments |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 2d,2f | (4,676,533.80 | ) | Unrealized loss on investments |
TOTAL PENDAPATAN (RUGI) | (12,474,592.84 | ) | TOTAL INCOME (LOSS) | |
BEBAN | EXPENSES | |||
Beban Investasi | Investment Expenses | |||
Beban pengelolaan investasi | 2f,13,16 | (882,397.91 | ) | Investment management fees |
Beban kustodian | 2f,14 | (35,295.91 | ) | Custodian fees |
Beban lain-lain | 2f,15 | (165,732.76 | ) | Other expenses |
TOTAL BEBAN | (1,083,426.58 | ) | TOTAL EXPENSES | |
XXXX SEBELUM PAJAK | (13,558,019.42 | ) | LOSS BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2g,11c | - | INCOME TAX EXPENSE | |
RUGI PERIODE BERJALAN | (13,558,019.42 | ) | LOSS CURRENT PERIOD | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PERIODE BERJALAN | OTHER COMPREHENSIVE INCOME CURRENT | |||
SETELAH PAJAK | - | PERIOD AFTER TAX | ||
KERUGIAN KOMPREHENSIF | COMPREHENSIVE LOSS | |||
PERIODE BERJALAN | (13,558,019.42 | ) | CURRENT PERIOD |
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
Transaksi dengan Pemegang Unit | Total Penurunan Nilai Aset Bersih/ | Total | ||
Penyertaan/ Transaction with Unit Holders | Total Decrease in Net Assets Value | Nilai Aset Bersih/ Total Net Asset Value | ||
Saldo per 16 November 2021 |
|
|
| Amount as of November 16, 2021 |
(tanggal efektif) | - | - | - | (effective date) |
Perubahan aset bersih | Changes in net assets | |||
pada periode 2022 | in period of 2022 | |||
Kerugian komprehensif periode berjalan | - | (13,558,019.42) | (13,558,019.42) | Comprehensive loss period year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 125,463,940.34 | 125,463,940.34 | Transaction with unit holders Subscription for investment units | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (77,387,016.46) | - | (77,387,016.46) | Redemption of investment units |
Saldo per |
| Amount as of | ||
31 Desember 2022 | 48,076,923.88 (13,558,019.42) 34,518,904.46 | December 31, 2022 |
2022 (319 hari/days) | |||
Arus kas dari aktivitas operasi | Cash flows from operating activities | ||
Pembelian efek bersifat ekuitas | (121,684,107.88 | ) | Purchases of equities instruments |
Penjualan efek bersifat ekuitas | 77,036,358.79 | Proceeds from sales of equities instruments | |
Penerimaan bunga jasa giro | (75.32 | ) | Receipts of interest on current account |
Penerimaan dividen | 119,787.07 | Receipts of dividend | |
Pembayaran biaya lain-lain (license) | (7,108.80 | ) | Payment of other fees (license) |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (797,883.71 | ) | Payments of investment management fees |
Pembayaran beban kustodian | (31,915.34 | ) | Payments of custody fees |
Pembayaran beban lain-lain | (156,245.89 | ) | Payments of other expenses |
Kas bersih yang digunakan | Net cash used in by | ||
untuk aktivitas operasi | (45,521,191.08 | ) | operating activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities | ||
Penjualan unit penyertaan | 125,152,319.66 | Proceeds from subscription for investment units | |
Pembelian Kembali unit penyertaan | (77,254,777.19 | ) | Payments on redemption of investment units |
Kas bersih yang dihasilkan |
| ||
dari aktivitas pendanaan | 47,897,542.47 | Net cash provided by financing activities | |
Kenaikan kas dan setara kas | 2,376,351.39 | Increase in cash and cash equivalent | |
Kas dan setara kas pada awal periode | - | Cash and cash equivalent at the beginning of the period | |
Kas dan setara kas | Cash and cash equivalent | ||
pada akhir periode | 2,376,351.39 | at the end of the period | |
Kas dan setara kas terdiri dari: | Cash and cash equivalent is consist of: | ||
Kas | 2,376,351.39 | Cash | |
Total kas dan setara kas | 2,376,351.39 | Total cash and cash equivalent |
2022 (319 hari/days) | ||
SUMBER DANA ZAKAT | SOURCES OF ZAKAT | |
Zakat dari dalam Reksa Xxxx | Xxxxx of the sharia Mutual | |
Syariah | - | Fund |
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx | Xxxxx from outside the Sharia | |
Syariah | - | Mutual Fund |
Total Sumber Dana Zakat | - | Total Sources of Zakat |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT | DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS TO THE ENTITY MANAGEMENT ZAKAT | |
KENAIKAN (PENURUNAN) | INCREASE (DECREASE) | |
BERSIH DANA ZAKAT | - | ZAKAT FUNDS NET |
XXXX ZAKAT AWAL | ZAKAT FUNDS AT THE | |
PERIODE | - | BEGINNING OF THE PERIOD |
XXXX ZAKAT AKHIR | ZAKAT FUNDS AT THE | |
PERIODE | - | END OF THE PERIOD |
2022 (319 hari/days) | |||
SUMBER DANA KEBAJIKAN | SOURCES OF XXXXXXX XXXXX FUNDS | ||
Pendapatan non halal – Jasa | 7,069.09 | Non halal income – Current | |
giro | account | ||
Total Sources of Qardhul | |||
Total Sumber Dana Kebajikan | 7,069.09 | Xxxxx Xxxxx | |
PENGGUNAAN XXXX XXXXXXKAN | USES OF XXXXXXX XXXXX FUNDS | ||
Sumbangan | (2,144.00 | ) | Donation |
Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum | - | Other uses for the common good | |
Total penggunaan dana | Total Uses of Xxxxxxx Xxxxx | ||
kebajikan | (2,144.00 | ) | Funds |
INCREASE OF | |||
KENAIKAN DANA KEBAJIKAN | 4,925.09 | XXXXXXX XXXXX FUNDS | |
XXXXXXX XXXXX FUNDS | |||
XXXX XXXXXXKAN AWAL PERIODE | - | AT THE BEGINNING OF THE PERIOD | |
XXXXXXX XXXXX FUNDS | |||
XXXX XXXXXXKAN AKHIR | AT THE END OF THE | ||
PERIODE | 4,925.09 | PERIOD |
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
1. | UMUM | 1. | GENERAL |
Reksa Dana Syariah Batavia Technology Sharia Equity USD (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx yang berlaku tanggal 13 Desember 2019. | Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Batavia Technology Sharia Equity USD (“the Mutual Fund”) is an Basis Investing in Foreign Mutual Fund Sharia in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning Capital Market and the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 of Amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 dated June 19, 2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract and Financial Services Authority Regulations No. 33/POJK.04/2019 in the form of Sharia Mutual Fund Requirements which took effect on December 13, 2019. | ||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 12 tanggal 3 September 2021 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,X.Xx., notaris di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Xxxxx Xxxx sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) unit penyertaan dengan Nilai Aset Bersih awal sebesar USD 1,- /unit penyertaan. | The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen as Investment Manager and PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta, as Custodian Bank was stated in deed No. 12 dated September 3, 2021 of Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X.,X.Xx., notary in Jakarta. The number of investment units offered by Mutual Fund in accordance with the Collective Investment Contract continuously will be up to 5,000,000,000 (five billion) investment units with initial Net Asset Value of USD 1,-/investment units. | ||
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. | PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team. | ||
Komite Investasi bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen secara umum. Komite Investasi terdiri dari: | Investment Committe will responsible of providing general directives and startegies in asset management. Invesment Committee consist of: | ||
Ketua | : Xxxxx Xxxxxxx | Chairman | |
Anggota | : Xxxxxx Xxxxx | Xxxbers | |
: Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | |||
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Xxx Xxngelola Investasi terdiri dari: | Investment management team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with investment committee. Investment management consist of: |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) | |
Ketua | : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx | ||
Anggota | : Xxxxx Xxxxxx | Xxxbers | ||
: Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | ||||
: Xxxxxx Xxxxxx | ||||
: Xxxxx Xxxxxxx | ||||
: Xxxxx Xxxxxxxxx | ||||
: Xxxxx Xxxxxxxxxx | ||||
Tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah untuk memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi Xxxxx Xxxx yang memenuhi Prinsip Syariah Pasar Modal. | The investment objective of the Mutual Fund is to provide the Unit Holder with potential return of investment instruments made according to investment policy set for Mutual Fund USD, which is in compliance with Sharia Principles in Capital Market. | |||
Sesuai dengan tujuan investasinya, Xxxxx Xxxx akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: | In relation to the Mutual Fund’s investment objective, the Investment Manager will invest Mutual Fund with a target composition of investment as follows: | |||
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah, dan - Minimum 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang syariah dan/atau deposito syariah. | - Minimum 80% (eighty percent) and maximum 100% (one hundred percent) of the Net Asset Value in Sharia-compliant equity securities contained in Sharia Securities List; and - Minimum of 0% (nil percent) and maximum 20% (twenty percent) of the Nett Asset Value of domestic sharia money market instruments and/or sharia deposits. | |||
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-1373/PM.21/2021 pada tanggal 16 November 2021. Reksa Dana mulai beroperasi sejak tanggal 16 Februari 2022. | The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chairman of Financial Services Authority No. S-1373/PM.21/2021 dated November 16, 2021. The Mutual Fund has been started to operate on February 16, 2022. | |||
Perjanjian (“Akad”) antara Manajer Investasi dan pemegang unit penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemegang unit penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. | Agreement (“Akad”) between the Investment Manager and the holders of investment unit under the Collective Investment Contract of the Fund is conducted under Wakalah contract, in which the holders of investment unit give mandate to the Investment Manager to make investments for the benefit of holders of investment units in accordance with the provisions of the Fund’s Collective Investment Contract. |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) | ||
Pada tanggal 1 Desember 2022, Reksa Dana memperoleh surat Pernyataan Kesesuaian Syariah yang menyatakan bahwa struktur serta dokumentasi penerbitan Reksa Dana secara umum tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal. | In December 1, 2022 the Mutual Fund obtains a Shari'a Compliance Statement stating that the structure and documentation of the issuance of Mutual Funds is generally not inconsistent with the fatwa of the Sharia Council - Indonesian Council of Ulama and Sharia Principles in Capital Market. | ||||
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode 16 November 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022. | Transactions of unit holders and Net Asset Value per unit holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse in the December 2022 was on December 30, 2022. The Financial Statement of the Mutual Fund for the period November 16, 2021 (effective date) to December 31, 2022 was presented based on the position of the Mutual Fund’s net asset as of December 31, 2022. | ||||
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana pada tanggal 20 Februari 2023. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku. | This financial statement was authorized for issue by the Mutual Fund Investment Manager and Custodian Bank on February 20, 2023. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statement in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Mutual Fund; and the prevailing laws regulations. | ||||
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES | ||
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana. | Presented below are basis of preparation of the financial statements and the significant accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund. | ||||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements | ||
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal. | The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which include statements and interpretations issued by the Indonesian Institute of Accountants' Financial Accounting Standards Board and Capital Market Regulator regulations. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan) | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements (continued) | ||
Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2016), entitas syariah termasuk Reksa Dana Syariah, memerlukan penyesuaian- penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut: | Based on SFAS 101 (Revised 2016), sharia entities, including sharia mutual funds, require modifications to the presentation of the financial statements. Thus, the financial statements of the Funds are presented as follows: | ||||
1. Laporan Posisi Keuangan 2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain; 3. Laporan Perubahan Aset Bersih 4. Laporan Arus Kas 5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 7. Catatan atas Laporan Keuangan | 1. Statement of Financial Position 2. Statement of Profit or Loss and Others Comprehensive Income 3. Statement of Changes in Net Assets 4. Statement of Cash Flows 5. Statement of Sources and Distribution of Zakat 6. Statement of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds 7. Notes to the Financial Statements | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. | The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss. | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi investasi, dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang. | Financial statement prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating, investing, and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash and time deposit with matured of three months or less. | ||||
Laporan sumber dan penyaluran zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyaluran dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu. | Statement of Sources and Distribution of Zakat Funds is a report that shows the source of funds, distribution within a certain period as well as of zakat funds which have not been distributed on a certain date. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan) | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements (continued) | ||
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non halal). Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Xxxxx Xxxx tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut. | Statement of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds is a report that shows the sources and uses of xxxxxxx xxxxx funds for a certain period and xxxxxxx xxxxx fund balance at a certain date. Source of xxxxxxx xxxxx comes from the income current account from conventional bank (non- kosher income). The xxxxxxx xxxxx funds are used to fund social in the form of donations in which the Mutual Fund does not hold accountable for the use of the donation. | ||||
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Dolar Amerika Serikat (USD), yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. | Figures in the financial statements expressed in full amount of in United Stated Dollar (USD), unless otherwise stated which is the functional currency of the Mutual Fund. | ||||
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, kewajiban, pendapatan dan beban. | The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Mutual Fund Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses. | ||||
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. | Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates. | ||||
b. | Nilai Aset Bersih Reksa Dana | b. | Net Assets Value of the Mutual Fund | ||
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar. | The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value. | ||||
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. | The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
c. | Portofolio Efek | c. | Investment Portfolios | ||
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat ekuitas. | Investment portfolio is consist of equities instruments. | ||||
d. | Instrumen Keuangan | d. | Financial Instruments | ||
Pengakuan | Recognition | ||||
Reksa Dana mengakui aset keuangan dan liabilitas keuangan pada saat Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontrak instrumen tersebut. | The Mutual Fund recognizes financial assets and financial liabilities on the date it becomes a party to contractual provision of the instruments. | ||||
Pembelian aset keuangan yang lazim diakui menggunakan tanggal perdagangan. Sejak tanggal tersebut keuntungan dan kerugian atas perubahan dari nilai wajar diakui. | A regular way purchase of financial assets is recognised using trade date. From that date any gains and losses from changes in fair value of the financial assets or financial liabilities are recognised. | ||||
Pengukuran | Measurement | ||||
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajarnya. | A financial assets or financial liabilities is measured initially at its fair value. | ||||
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut. | In the case of a financial assets or financial liabilities is not measured at fair value through profit or loss, the fair value plus transaction costs those are directly attributable to the acquisition or issuance of the financial assets or financial liabilities. | ||||
Penurunan Nilai | Impairment | ||||
Aset keuangan yang disajikan sebesar biaya perolehan atau biaya perolehan yang diamortisasi, dievaluasi setiap tanggal laporan posisi keuangan, untuk menentukan apakah terdapat bukti objektif atas penurunan nilai. | Financial assets that are stated at cost or at amortized cost are reviewed at each statements offinancial position date to determine whether there is objective evidence of impairment. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Penurunan Nilai (lanjutan) | Impairment (continued) | ||||
Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (“peristiwa yang merugikan”), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas asset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal. | Impairment losses are incurred only if there is objective evidence of impairment as a result of one or more events that occurred after the initial recognition of the asset (a “loss event”) and that loss event (or events) has an impact on the estimated future cash flows of the financial asset or group of financial assets that can be reliably estimated. | ||||
Pada tanggal 31 Desember 2022, Reksa Dana memiliki Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi: | As of December 31, 2022, The Mutual Fund has financial assets at fair value through profit or loss: | ||||
Pengakuan | Recognition | ||||
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. | Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognised on the trade date. | ||||
Penghentian Pengakuan | Derecognition | ||||
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual untuk menerima arus kas dari aset keuangan berakhir atau aset keuangan tersebut ditransfer, dan transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan. | The Mutual Fund derecognizes a financial assets when the contractual rights to the cash flows from the financial assets expire or it transfers the financial asset, and the transfer qualifies for derecognition. | ||||
Xxxxx Xxxx menggunakan metode rata-rata tertimbang dalam menentukan keuntungan (kerugian) yang direalisasi pada saat penghentian pengakuan. | The Mutual Fund uses the weighted average method to determine realized gains (losses) on derecognition. | ||||
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas keuangan yang ditetapkan dalam kontrak dihentikan, dibatalkan, atau kadaluarsa. | A financial liability is derecognised when the obligation specified in the contract is discharged, cancelled, or expired. | ||||
Penentuan Nilai Wajar | Determination of Fair Value | ||||
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan aset dan liabilitas adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif. | The fair value of financial instruments at the statements of assets and liabilities date is based on their quoted market price traded in active market. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | Determination of Fair Value (lanjutan) | ||||
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Manajer Investasi menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisis arus kas yang didiskonto dan model harga opsi. | If the market for a financial instrument is not active, Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model. | ||||
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut: | The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows: | ||||
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1); | 1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1); | ||||
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2); | 2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2); | ||||
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi (Level 3). | 3. Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3). | ||||
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut. | The level in the fair value hierarchy to categorize the measurement or fair value as a whole is determined based on the lowest level of input which is significance of an input to the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Instrumen Keuangan Saling Hapus | Offsetting of Financial Instruments | ||||
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. | Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognised amounts and the intention is to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. | ||||
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa dimasa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan. | The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default in solvency or bankcrupty of the Mutual Fund or the counterparty. | ||||
e. | Transaksi dan Saldo | e. | Transactions and Balances | ||
Transaksi dalam mata uang selain Dolar AS dikonversikan kedalam Dolar AS dengan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang selain Dolar AS dikonversikan ke Dolar AS dengan kurs yang berlaku pada tanggal pelaporan. | Transactions in currencies other than US Dollar are converted to US Dollar with the exchange rates of transactions. Financial assets and liabilities in currencies other than US Dollar are converted into US Dollar using exchange rates prevailing at the date report issuance. | ||||
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang timbul dari penyelesaian transaksi dalam mata uang asing dan dari penjabaran aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang asing diakui dalam laporan laba rugi. Selisih kurs disajikan pada laporan laba rugi sebagai “keuntungan/(kerugian) selisih kurs - bersih”. | Foreign exchange gains or losses resulting from the settlement of such transactions and from the translation at period-end exchange rate of financial assets and liabilities denominated in foreign currencies are recognised in the settlement of profit or loss. Foreign exchange gains and losses are presented in the statement of profit or loss within “Foreign exchange gains or losses - net”. | ||||
Selisih penjabaran aset dan liabitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi sebagai bagian keuntungan atau kerugian nilai wajar. | Translation differences on financial asset and liabilities measured at fair value through profit or loss are recognised in statement of profit or loss as part of the fair value gains or losses. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
f. | Pendapatan dan Beban | f. | Income and Expenses | ||
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 pasal 11, perihal pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al- halal min al-haram) dimana hasil pemisahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk kemaslahatan umat. | In accordance the National Sharia Board Fatwa Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 dated April 18, 2001 article 11, concerning the separation of income which contain elements of non-halal of income that are believed halal (tafriq al-halal min al-haram) in which the separation results will used for the benefit of people. | ||||
Pendapatan bagi hasil dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bagi hasil yang berlaku. | Proft sharing income of financial instruments is recognised on an accrual basis, by reference to the time, the nominal value and the related of proft-sharing. | ||||
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date). | Dividends are recognised when the right to received payment is established. In the case of quoted equity investments, the right to receive payment is normally established on the security’s ex-dividend date. | ||||
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. | Expense is recognised on an accrual basis. Expenses related to investment management service, custodian service and other expenses is calculated and accrued daily. | ||||
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang. | Unrealized gains or losses due to increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of portfolio securities are calculated based on the cost of using the weighted average method. | ||||
g. | Pajak Penghasilan | g. | Income Tax | ||
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas. | The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognised in the profit or loss and other comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognised in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognised in other comprehensive income or directly in equity, respectively. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
g. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | g. | Income Tax (continued) | ||
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. | In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. | ||||
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | For non final income tax, current period income tax is calculated based on taxable income for period computed using prevailins tax rates. | ||||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang. | Deffered tax assets and liabilities are recognised for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognised for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognised for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized. | ||||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. | Deferred tax assets and liabilities can be set off each other if there is a legally enforceable right to offset current tax assets and current tax liabilities and if the deferred income tax assets and liabilities are imposed by the same tax authority. Current tax assets and current tax liabilities will offset each other when the Mutual Fund has a legally enforceable right to set-off and there is an intention to settle these balances on a net basis or to realize and settle the liability simultaneously. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||||
g. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | g. | Income Tax (continued) | ||||
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan. | Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined. | ||||||
h. | Transaksi dengan Pihak Berelasi | h. | Transaction with Related Party | ||||
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (Revisi 2015). “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. | The Mutual Fund enters into transaction with related party as defined in SFAS 7 (Revised 2015) “Related Party Disclosure”. Type of transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the financial statements. | ||||||
i. | Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan | i. | Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards | ||||
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022, diantaranya sebagai berikut: | Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accounting (“DSAK- IAI”) has issued revision and interpretations which are effective as at or after January 1, 2022, are as follows: | ||||||
- Amendemen PSAK 71 “Instrumen Keuangan” - Amendemen PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi” | - Amendment to SFAS 71 “Financial Instrument” - Amendment to SFAS 57 “Provissions, Contingent Liabilities and Contingent Assets” | ||||||
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya. | Implementation of the above SFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Mutual Fund's financial statements for current period or prior years. | ||||||
Standar akuntansi revisian yang telah diterbitkan dan relevan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023 dan belum diterapkan secara dini: | The following revised accounting standards Issued and relevat, are effective from January 1, 2023 and have not been early adopted: | ||||||
- | Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” | - | Amendment to SFAS 1 “Presentation of Financial Statements” | ||||
- | Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan” | - | Amendment to SFAS 46 “Income Taxes” | ||||
- | Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan” | Amendment to SFAS 25 “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors” |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
i. | Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (lanjutan) | i. | Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards (continued) | ||
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana. | As at the authorisation date of this financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the Mutual Fund’s financial statements. |
3. | PORTOFOLIO EFEK | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS |
Ikhtisar portofolio efek | Summary of investment portfolios | ||
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut: | Balance of investment portfolios as of December 31, 2022 are as follows: |
Jenis efek/Type of investments | Total saham/ Total shares | Harga perolehan rata- rata/ Average cost amount | Nilai wajar/ Fair value | Level hierarki/ Hierarchy level | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios |
Efek bersifat ekuitas/ Equity Instruments | |||||
Saham/equities | |||||
Mircosoft Co Ltd | 10,792 | 2,822,442.28 | 2,588,137.44 | 1 | 8.07 |
Apple Inc | 17,494 | 2,669,843.96 | 2,272,995.42 | 1 | 7.09 |
NVIDIA Co | 13,048 | 2,218,523.83 | 1,906,834.72 | 1 | 5.95 |
Xxxxxx.xxx Inc | 21,884 | 2,679,736.38 | 1,838,256.00 | 1 | 5.73 |
Mastercard Inc | 3,777 | 1,269,830.18 | 1,313,376.21 | 1 | 4.10 |
ASML Holding N.V | 2,390 | 1,268,859.71 | 1,279,217.91 | 1 | 3.99 |
Visa Inc | 5,543 | 1,135,855.23 | 1,151,613.68 | 1 | 3.59 |
ServiceNow Inc | 2,966 | 1,318,782.65 | 1,151,608.82 | 1 | 3.59 |
Alphabet Inc | 12,760 | 1,368,559.80 | 1,125,814.80 | 1 | 3.51 |
Synopsys Inc | 3,399 | 1,075,797.17 | 1,085,266.71 | 1 | 3.38 |
Snowflake Inc | 7,218 | 1,155,560.58 | 1,036,071.72 | 1 | 3.23 |
Analog Devices Inc | 6,228 | 977,928.46 | 1,021,578.84 | 1 | 3.19 |
Applied Materials Inc | 9,721 | 1,024,334.74 | 946,630.98 | 1 | 2.95 |
Salesforce Inc | 6,721 | 1,112,371.21 | 891,137.39 | 1 | 2.78 |
Shopify Inc | 22,756 | 838,052.96 | 789,860.76 | 1 | 2.46 |
CoStar Group Inc | 9,717 | 692,246.03 | 750,929.76 | 1 | 2.34 |
XXXX Xxxxxxxx Inc | 6,101 | 835,060.72 | 664,764.96 | 1 | 2.07 |
NXP Semiconductors N.V | 4,077 | 668,819.16 | 644,288.31 | 1 | 2.01 |
Marvell Technology Inc | 17,326 | 867,333.28 | 641,755.04 | 1 | 2.00 |
Veeva Systems Inc | 3,860 | 732,991.46 | 622,926.80 | 1 | 1.94 |
Atlassian Co Plc | 4,775 | 944,857.86 | 614,447.00 | 1 | 1.92 |
Taiwan Semiconductor Manufacturing Co Ltd | 8,071 | 695,912.08 | 601,208.79 | 1 | 1.87 |
Adyen NV | 433 | 637,745.08 | 592,689.29 | 1 | 1.85 |
Workday Inc | 3,507 | 610,942.51 | 586,826.31 | 1 | 1.83 |
Datadog Inc | 7,619 | 727,050.86 | 559,996.50 | 1 | 1.75 |
Xxxxxx.xxx Ltd | 4,557 | 535,754.91 | 555,954.00 | 1 | 1.73 |
Advanced Micro Devices Inc | 8,223 | 701,923.19 | 532,603.71 | 1 | 1.66 |
Total saham (dipindahkan)/ |
| ||||
Total equities/(carried forward) | 224,963 | 31,587,116.28 | 27,766,791.87 | 86.58 |
2022
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
2022
Jenis efek/Type of investments | Total saham/ Total shares | Harga perolehan rata-rata/ Average cost amount | Nilai wajar/ Fair value | Level hierarki/ Hierarchy level | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios |
Efek bersifat ekuitas/ Equity Instruments | |||||
Saham/equities | |||||
Total saham (pindahan)/ | |||||
Total equities/(brought forward) | 224,963 | 31,587,116.28 | 27,766,791.87 | 86.58 | |
Block Inc | 7,819 | 557,859.75 | 491,345.96 | 1 | 1.53 |
CrowdStrike Holdings Inc | 4,402 | 695,758.43 | 463,486.58 | 1 | 1.45 |
Airbnb Inc | 5,348 | 639,210.45 | 457,254.00 | 1 | 1.43 |
Tesla Inc | 2,850 | 648,348.26 | 351,063.00 | 1 | 1.09 |
Monolithic Power Systems Inc | 952 | 388,431.95 | 336,636.72 | 1 | 1.05 |
SiTime Co | 3,186 | 293,165.00 | 323,761.32 | 1 | 1.01 |
Sonos Inc | 19,082 | 336,966.02 | 322,485.80 | 1 | 1.01 |
GitLab Inc | 6,521 | 313,875.40 | 296,314.24 | 1 | 0.92 |
KLA Co | 670 | 189,303.02 | 252,610.10 | 1 | 0.79 |
Zebra Technologies Co | 975 | 273,557.88 | 249,999.75 | 1 | 0.78 |
Adobe Inc | 683 | 259,553.57 | 229,849.99 | 1 | 0.72 |
Arista Networks Inc | 1,755 | 212,637.43 | 212,969.25 | 1 | 0.66 |
HubSpot Inc | 725 | 241,271.63 | 209,619.25 | 1 | 0.65 |
Lattice Semiconductor Co | 1,571 | 104,994.68 | 101,926.48 | 1 | 0.33 |
Total efek bersifat ekuitas/ |
|
|
|
| |
Total equity instruments | 281,502 | 36,742,049.75 | 32,066,114.31 | 100.00 | |
Total portofolio efek/ |
|
| |||
Total investment portofolios | 32,066,114.31 | 100.00 |
4. | KAS | 4. | CASH | |
2022 | ||||
HSBC, Hongkong | 1,810,290.80 | HSBC, Hongkong | ||
PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta | 566,045.70 | PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta | ||
PT Bank Central Asia Tbk | 14.89 | PT Bank Central Asia Tbk | ||
Total | 2,376,351.39 | Total | ||
5. | PIUTANG BUNGA DAN DIVIDEN | 5. | INTEREST RECEIVABLES AND DIVIDEND | |
2022 | ||||
Dividen | 6,547.66 | Dividend | ||
Bunga jasa giro | 75.32 | Interest on current account | ||
Total | 6,622.98 | Total | ||
Akun ini merupakan piutang bunga jasa giro dan piutang dividen yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. | This account represents accounts receivable current account and dividen receivable which have not been settled at the statements of financial position date. | |||
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih. | The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment losses for interest receivable since the Investment Manager believes that the whole interest receivables are collectible. | |||
6. | PIUTANG ATAS PERALIHAN UNIT PENYERTAAN | 6. | RECEIVABLES FROM UNIT SWITCHING | |
Akun ini merupakan piutang atas peralihan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan Xxxxx Xxxx telah menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan. Atas penerbitan unit penyertaan tersebut disajikan sebagai aset dalam laporan posisi keuangan. | This account represents receivable from unit switching. On the statements of the financial position, the Mutual Fund has issued and distributed the unit to the subscriber. On the issuance of the investment units has been presented as assets in statement of financial position. | |||
7. | PIUTANG LAIN-LAIN | 7. | OTHER RECEIVABLES | |
Akun in merupakan pembayaran jasa license untuk tahun pertama, periode 23 Juni 2022 sampai dengan 23 Juni 2023. Pada tanggal laporan posisi keuangan, saldo piutang lain-lain sebesar USD 7,108.80. | This account represents payment for license fee for the first year, of period from June 23, 2022 to June 23, 2023. At the statements of financial position date, balance of other receivables amounted to USD 7,108.80. |
8. | LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT | 8. | LIABILITIES OF REDEMPTION INVESTMENT UNIT |
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar USD 132,239.27 | This account represents redemption of investment unit payables which have not been settled of the statement of financial position date. Balance as of December 31, 2022 are amounted to USD 132,239.27. | ||
9. | BEBAN AKRUAL | 9. | ACCRUED EXPENSES |
2022 | ||||||
Jasa pengelolaan investasi (catatan 14) | 84,514.20 | Investment management fees (note 14) | ||||
Jasa kustodian (catatan 15) | 3,380.57 | Custodian fees (note 15) | ||||
Lain-lain | 22,975.47 | Others | ||||
Total | 110,870.24 | Total | ||||
10. | PENGUKURAN NILAI WAJAR | 10. | MEASUREMENT OF FAIR VALUE | |||
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hierarki level 1. | The fair value of financial instruments traded in active markets is based on quoted market prices at the reporting date. A market is considered active when quoted prices are available at any time and can be obtained regularly from exchanges, traders or securities brokers, industry group pricing service providers, or regulatory agencies, and these prices reflect actual and routine market transactions in a fair transaction. Financial instruments like this are included in the level 1 hierarchy. | |||||
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 1 untuk tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar USD 32,066,114.31. | The carrying value and the fair value measurement uses level 1 on December 31, 2022 are USD 32,066,114.31. | |||||
11. | PERPAJAKAN | 11. | TAXATION | |||
a. | Pajak Penghasilan | a. | Income Tax | |||
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. | The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the Mutual Fund, whilst income distributable from the Mutual Fund to unit holder, including any gain on the redemption of investment units is not taxable income. |
11. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 11. | TAXATION (Continued) | ||
a. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. | Income Tax (continued) | ||
Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.1 pada tanggal 31 Maret 2020 yang salah satunya berisi tentang penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Kemudian di perbaharui dengan UU HPP No. 7/2021 tanggal 7 Oktober 2021 dimana dijelaskan bahwa tarif PPH Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. | The government also has ratified the Government Regulation in lieu of Law No. 1 on March 31, 2020, one of which contains a reduction in the tariff of Article 17 paragraph (1) letter b of the Law on Income Tax to as much as 22% (twenty two percent) which is valid in the 2020 Fiscal Year and 2021 Fiscal Year. Then updated with HPP Law No. 7/2021 on October 7, 2021 which explains that the domestic corporate income tax rate and permanent business is 22% and will effective in the 2022 fiscal year. | ||||
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020. Dengan berlakunya Undang-undang ini, penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan pasal 23. | On October 5, 2020, the Government has issued regulation for Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation ("the Job Creation Law") which effective on November 2, 2020. With the enactment of this Law, dividend income derived from domestically received or obtained by domestic corporate Tax is excluded from the object of Income Tax article 23. | ||||
Pada tanggal 7 Oktober 2021, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. | On October 7, 2021, the Indonesian Perlement approved the Harmonization of Tax Regulations bill (HTR) which on October 29, 2021 was signed by the President as HTR Law no. 7/2021, one of which regulates the gradual increase in the general VAT rate, the increasing from 10% to 11% starting April 1, 2022 and 12% starting January 1, 2025. | ||||
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam total bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | The Mutual Fund’s investment income, which is subject to final income tax withholding at source, represent on a gross before final income tax. The provision for income tax is determined on the basis of estimated taxable income for the period subject to tax at statutory tax rates. |
11. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 11. | TAXATION (Continued) | ||||
a. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. | Income Tax (continued) | ||||
Rekonsiliasi antara rugi sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak yang dihitung oleh Reksa Dana untuk periode 16 November 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebaga berikut: | The reconciliation between the loss before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable gain calculated by the Mutual Fund for the period November 16, 2021 (effective date) to December 31, 2022 are as follows: | ||||||
2022 (319 hari/days) | |||||||
Rugi sebelum pajak | (13,558,019.42 | ) | Loss before tax | ||||
Ditambah (dikurangi): | Add (less): | ||||||
Beban yang tidak dapat dikurangkan | 19,804.75 | Non deductible expenses | |||||
Pendapatan yang pajaknya bersifat final | Income subject to final tax | ||||||
- Kerugian investasi yang belum direalisasi selama periode berjalan atas efek bersifat ekuitas | 4,732,077.59 | Unealized loss on - investment for current period on equity instruments | |||||
Rugi kena pajak | (8,806,137.08 | ) | Taxable loss | ||||
Pajak penghasilan | - | Income tax | |||||
Pajak dibayar dimuka | - | Prepaid taxes | |||||
(Lebih) kurang bayar pajak | - | Tax (Over) under payment |
i
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan. | In these financial statements, the amount of taxable income is based on preliminary calculations, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return. | ||
b. | Utang Pajak Lainnya | b. | Other Tax Payable |
2022 | |||
Pajak penghasilan pasal 23 | 879.10 | Income tax art 23 | |
Total | 879.10 | Total |
11. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 11. | TAXATION (Continued) |
c. | Beban Pajak | c. | Tax Expenses |
2022 (319 hari/days) | |||
Pajak kini | - | Current tax | |
Pajak tangguhan | - | Deffered tax | |
Total | - | Total |
d. | Administrasi | d. | Administration | ||
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak. | Under the taxation laws in Indonesia, the Mutual Fund submits tax returns on the basis of self-assessment. The tax authorities may assess or amend taxes within five years from the date the tax became due. | ||||
12. | UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 12. | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS | ||
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut: | Investment units owned by the Investors and the Investment Manager on December 31, 2022 are as follows: |
2022 | ||||
Unit/ Units | Persentase (%)/ Percentage (%) | |||
Pemodal | 50,755,711.2535 | 100,00 | Investors | |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | - | - | Investment Manager | |
Total | 50,755,711.2535 | 100,00 | Total |
13. | BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI | 13. | INVESTMENT MANAGEMENT FEES |
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun dihitung dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayar setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa pengelolaan investasi untuk periode 16 November 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar USD 86,401.75. | This expense represents the fee payable to the Investment Manager. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates maximum is 3% (three percent) per year which calculated from Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per year and paid every month. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10% for January 2020 to March 2022 and 11% from April 1, 2022 to December 31, 2022 . VAT from investment management fees for the period November 16, 2021 (effective date) to December 31, 2021 were amounted to USD 86,401.75. |
14. | BEBAN JASA KUSTODIAN | 14. | CUSTODIAN FEES |
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,20% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayar setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa pengelolaan investasi untuk periode 16 November 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar USD 3,456.07. | This expense represents the administrastion and custodian fee payable to the Custodian Bank. The Mutual Fund’s collective investment contract stipulates maximum is 0.20% per year which calculated from Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per year and paid every month. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10% for January 2022 to March 2022 and 11% from April 1, 2022 to December 31, 2022 . VAT from investment management fees for the period November 16, 2021 (effective date) to December 31, 2022 were amounted to USD 3,456.07. |
15. | BEBAN LAIN-LAIN | 15. | OTHER EXPENSES | |
2022 (319 hari/days) | ||||
Biaya transaksi | 64,250.96 | Transaction fee | ||
Lain-lain | 101,481.80 | Others | ||
Total | 165,732.76 | Total |
16. | SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI | 16. | NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES |
Sifat Pihak-Pihak Berelasi | The Nature of Relationship | ||
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana. | Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund through management. | ||
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014. | Investment Manager is related parties with the Mutual Fund and Custodian Bank is not related parties based on the decision letter from Capital Market Supervisory Department Head 2A No.KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014. | ||
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi | Transaction with Related Parties | ||
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. | The Mutual Fund, in its operations, entered into purchase and sale transactions of securities with its related parties. The transactions with related parties were done under similar terms and conditions as those done with third parties. |
16. | SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan) | 16. | NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued) | |||||
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan) | Transaction with Related Parties (continued) | |||||||
a. | Rincian pembelian dan penjualan dengan | a. | Details of purchase and sale with the | |||||
pihak-pihak berelasi untuk periode | related parties for the period November 16, | |||||||
16 November 2021 (tanggal efektif) sampai | 2021 (effective date) to December 31, 2022 | |||||||
dengan 31 Desember 2022 adalah nihil. | are nil. | |||||||
b. | Transaksi Reksa Dana dengan Manajer | b. | The Mutual Fund transactions with | |||||
Investasi untuk periode 16 November 2021 | Investment Manager for the | |||||||
(tanggal efektif) sampai dengan | period November 16, 2021 (effective date) | |||||||
31 Desember 2022 adalah sebagai berikut: | to December 31, 2022 are as follows: | |||||||
2022 (319 hari/days) | ||||||||
Jasa Pengelolaan Investasi/ Investment Management Fee | ||||||||
Total keuntungan (kerugian) | ||||||||
atas kepemilikan unit | ||||||||
penyertaan untuk masing- | ||||||||
Maksimum/ | masing | |||||||
Maximum | transaksi pembelian | Total | ||||||
Saldo unit | Persentase | kembali/ | pendapatan | |||||
penyertaan/ | fee (%)/ | Realized gain (loss) of unit | lainnya/ | |||||
Unit balanced | Total/ | Percentage | holder from respective | Total other | ||||
amount | Total | fee (%) | redemption transactions | income | ||||
- | 882,397.91 | 3.00 | - | - |
17. | PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN | 17. | SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi total dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas dimasa yang akan datang. | The preparation of the Mutual Fund’s financial statement requires Investment Manager to make judgements, estimates dan assumptions that affect the reported amounts and disclosures recognised in the financial statement. However, uncertainty about these assumptions and estimates could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods. |
17. | PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan) | 17. | SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued) |
Pajak Penghasilan | Income Tax | ||
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian. | Significant jugdement is needed to determine the amount income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty. |
18. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN | 18. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT | ||
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi. | Investment Manager maintains position in a variety of financial instruments as dictated by its investment management policy. The Mutual Fund’s investing activities expose it to various types of risk that are associated with the financial instruments and markets in which it invests. | ||||
Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan. | The Investment Manager and Custodian Bank reviewing and agree on all policies to manage each risk, including economic risk and the Mutual Fund business risk, which are summarized below, and also monitoring market price risk that arising from all financial instruments. | ||||
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada Reksa Dana meliputi: | All investments including investment in Mutual Fund carry risks. Risks inherent to mutual fund include: | ||||
a. | Risiko Pasar dan Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan | a. | Market Risk and Risk of Reducing Unit Holding’s Value | ||
Perubahan kondisi ekonomi dan politik, fluktuasi harga, suku bunga, nilai tukar, perubahan kebijakan ekonomi, dapat mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan yang tercatat pada bursa Efek, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi portofolio investasi Reksa Dana. | Fickle economic and political conditions, fluctuations of price, interest rate, exchange rate, and changes ini economic policy can affect business performance of companies listed in stock exchange that in turn influences investment portfolio of Mutual Fund. |
18. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 18. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
a. | Risiko Pasar dan Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan (lanjutan) | a. | Market Risk and Risk of Reducing Unit Holding’s Value (continued) | ||
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko berkurangnya nilai investasi akibat fluktuasi harga Efek ekuitas dalam portofolio Reksa Dana. Risiko ini dapat diminimalisir dengan menerapkan strategi diversifikasi portofolio sesuai dengan kebijakan investasi. | Unit holder faces risk of decreasing investment value as a result of fluctuation in equity securities price in Mutual Fund. This risk can be minimized with the introduction of diversification stategy according to the prescribed investment policy. | ||||
b. | Risiko Likuiditas | b. | Liquidity Risk | ||
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari Reksa Dana terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan OJK. | The sale of participation units (redemption) is subjected to portfolio liquidity or the capacity of investment manager to repurchase (repay) for which cash allocation will be necessary. If all or majority of unit holder simultaneously redeem to investment manager, it can result in investment manager’s inability to provide the cash required to dal with the entire unit redemption. In the event of force majeure beyond the control of investment manager, which impacts in part or in whole the prices of securities Listed in stock exchange to drastically and suddenly drop (crash) or failure in trading system and transaction settlement, then this condition will make investment portfolio of mutual fund become materially corrected and the redemption can be suspended subject to provisions of collective investment contract Mutual Fund and the OJK Regulation. |
18. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 18. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
b. | Risiko Likuiditas (lanjutan) | b. | Liquidity Risk (continued) | ||
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Jumlah dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan. | The following table describes the analysis of Mutual Funds financial liabilities into the relevant maturity groups based on the remaining period from the financial position date to the contract maturity date. The amounts in the table are the contractual undiscounted cash flows. |
2022 | |||||
Kurang dari 1 bulan/ | Lebih dari 3 bulan/ | ||||
less than 1 1 month 1 | -3 bulan/ -3 month | more than 3 month | Total/Total
| ||
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | ||||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 132,239.27 | - | - | 132,239.27 | Liabilities of redemption investment unit |
Beban akrual | 85,217.41 | - | 25,652.83 | 110,870.24 | Accrued expenses |
Utang lain lain | - | - | 4,925.09 | 4,925.09 | Other payable |
Total liabilitas Total financial
keuangan 217,456.68 - 30,577.92 248,034.60 liabilities
c. Risiko Pihak Ketiga (Wanprestasi) c. Default Risk
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, seperti pialang/broker, bank kustodian, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, bank tempat Reksa Dana melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Xxxxx Xxxx mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
This risk will occur when the parties relating to Mutual Fund, such as bond issuers/brokers, custodian bank, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, banks where Mutual Fund places funds or other related parties to Mutual Fund suffer default that will affect the Net Asset Value of Mutual Fund.
18. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 18. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
d. | Risiko Perubahan Peraturan | d. | Risk of Amendments to Regulations | ||
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan baik di dalam maupun di luar negeri, atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Reksa Dana dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan. | Changes in the applicable laws and regulations and/or discrepancy in material interpretation mainly on the matters of taxation both domestic and international, or specifically Money Market and Capital Market will have influence over the rate of return and yield potentially received by mutual fund and the income potentially earned by Unit Holders. | ||||
e. | Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana | e. | Risk of Mutual Fund Termination and Liquidation | ||
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Pasal 68 POJK Tentang Reksa Dana Syariah serta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi Reksa Dana apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi. | Unit Holders are exposed to risk of termination and liquidation of Mutual Fund if mutual fund meets one of the conditions indicated in Article 45 of the OJK Regulation concerning Collective Investment Contract in conjunction with Article 68 of the OJK Regulation concerning Sharia-compliant Mutual Funds and Collective Investment Contract of Mutual Fund, upon which Investment Manager must terminate and liquidate Mutual Fund if one of the conditions in such Regulation and Collective Investment Contract of Mutual Fund is met. | ||||
f. | Risiko Nilai Tukar | f. | Exchange Rate Risk | ||
Dalam hal Reksa Dana berinvestasi pada Efek Syariah dalam denominasi selain Dolar Amerika Serikat, perbedaan/perubahan nilai tukar mata uang selain Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat yang timbul dari transaksi efek luar negeri yang merupakan portofolio dari Reksa Dana, dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari Reksa Dana. | If mutual fund invests in Securities denominated other than United States Dollar, the difference/change in exchange rate of currencies other than United States Dollar to United States Dollar arising from transaction of foreign securities in mutual fund portfolio can affect the Net Asset Value (NAV) of mutual fund. |
18. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 18. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
g. | Risiko Efek Luar Negeri | g. | Foreign Securities Risk | ||
Investasi ke luar negeri melibatkan risiko- risiko, termasuk risiko yang berkaitan dengan mata uang asing, keterbatasan likuiditas, perbedaan regulasi dengan negara lain, dan kemungkinan adanya volatilitas yang besar yang disebabkan faktor negatif dari perkembangan politik, ekonomi atau lainnya. Risiko-risiko ini relatif lebih tinggi untuk investasi di negara berkembang atau pasar modal yang lebih kecil. | Investment foreign securities involves risks including risk related to foreign currency, limited liquidity, regulatory differences with other countries, and the possibility of substantial volatility due to negative factors of political development, economy or others. These risks are relatively high for investment in developing countries or smaller capital markets. | ||||
h. | Risiko Konsentrasi Pada Sektor Tertentu | h. | Concentration Risk in Certain Sectors | ||
Batavia Technology Sharia Equity USD dapat mengalokasikan sebagian besar portofolionya pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam sektor tertentu. Batavia Technology Sharia Equity USD dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas atau terkonsentrasi dalam satu atau beberapa sektor tertentu dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi. Sebagai akibatnya, Batavia Technology Sharia Equity USD dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, maupun perubahan-perubahan lainnya yang dapat berdampak pada fluktuasi yang signifikan dari Nilai Aktiva Bersih Batavia Technology Sharia Equity USD. | Batavia Technology Sharia Equity USD can allocate a large part of its portfolio to Sharia- compliant equity securities into certain sectors. Batavia Technology Sharia Equity USD can have investments with a limited level of diversification or are concentrated in one or a few specific sectors compared to other similar fund that are more diversified. As a result, Batavia Technology Sharia Equity USD may become more sensitive to changes in the economy, business, politics, or other changes that may result in significant fluctuations in the Net Asset Value of Batavia Technology Sharia Equity USD. | ||||
i. | Analisis Sensitivitas | i. | Sensitivity Analysis | ||
Analisis sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. | The sensitivity analysis is applied to market risks variables that affect the performance of the Mutual Funds, which is prices and interest rates. The prices sensitivity shows the impact of the reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. |
18. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 18. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
i. | Analisis Sensitivitas (lanjutan) | i. | Sensitivity Analysis (continued) | ||
Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular. | The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investments portfolio of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Managers analyze and monitor the price and the interest rate’s sensitivities on a regular basis. | ||||
19. | RASIO-RASIO KEUANGAN | 19. | FINANCIAL RATIOS | ||
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996. | Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Market Supervisory Board and Financial Institution No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996. | ||||
Rasio-rasio keuangan untuk periode 16 November 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut: | Financial ratios for the period November 16, 2021 (effective date) to December 31, 2022 (unaudited) are as follows: |
2022 (319 hari/days) | ||
Total hasil investasi (%) | (31.99) | Total investment return (%) |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (34.31) | Investment return after taking into account marketing expenses (%) |
Beban operasi (%) | 3.19 | Operating expenses (%) |
Perputaran portofolio | 2.31 | Portfolio turnover |
Penghasilan kena pajak (%) | - | Taxable income (%) |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu. | The purpose of the disclosure of the above financial ratios of the Mutual Fund is solely to provide easier understanding on the past performance of the Mutual Fund. These ratios should not be considered as an indication that the future performance would be the same as in the past. |
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilengkapi dengan bukti pembayaran dan formulir lainnya yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan serta melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor
IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik, yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pembelian Unit Penyertaan dan memastikan
bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.2. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran.Selanjutnya, harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.3. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Dolar Amerika Serikat oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Dolar Amerika Serikat oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan
merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.4. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Bank : PT Bank HSBC Indonesia Rekening Nomor : 000-000000-000
Apabila diperlukan untuk mempermudah proses transaksi Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, atas permintaan Manajer Investasi, maka Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada bank lain.Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3 huruf e) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD secara lengkap.
13.5. BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 10.000,- (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat) dan batas minimum Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat).
Apabila pembelian awal dan pembelian selanjutnya dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut menetapkan minimum pembelian awal dan pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum pembelian awal dan pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.