WANPRESTASI PADA PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT (STUDI PUTUSAN NOMOR 1293/PDT.G/2022/PN SBY)
WANPRESTASI PADA PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT (STUDI PUTUSAN NOMOR 1293/PDT.G/2022/PN SBY)
SKRIPSI
Oleh:
KARTIKA XXXXX XXX XXXXXXX SARI NPM. 20071010010
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" JAWA TIMUR FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI HUKUM SURABAYA
2024
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat, rahmat, dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Skripsi ini dengan judul “Wanprestasi Pada Perjanjian Angkutan Laut (Studi Putusan Nomor 1293/Pdt.G/2022/Pn Sby)”. Skripsi ini disusun sebagai pertanggungjawaban mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum yang harus ditempuh. Proses penulisan Skripsi oleh penulis tentunya, mendapatkan banyak bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, Penulis menghanturkan terima kasih dan hormat kepada para pihak :
1. Ibu Xx. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx. selaku Dekan Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur
2. Xxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur
3. Ibu Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx. selaku Wakil Dekan II Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur
4. Ibu Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur;
5. Xxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. selaku Koordinator Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur
6. Xxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx. selaku pembimbing yang memiliki empati terhadap kondisi penulis dan dosen wali yang bersedia 'direpoti' untuk masalah penulis selama kuliah di Progdi Ilmu Hukum tercinta ini.
7. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., dan Ibu Xxxxxxx, S.H. selaku Para advokat dari Kantor Hukum “Xxxxxxxxx Xxxxxxxx & Partners yang telah memberikan izin untuk meminta salinan perjanjian dan melakukan wawancara untuk penelitian Skripsi.
8. Bapak Xx. Xxx Xxxxxx X.X., M.H. selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memberikan izin melakukan wawancara untuk penelitian Skripsi.
9. Xxx Xxx Xxxxxxxx dan Xxxxx Xxx Xxxxxxx, S.E. selaku orang tua tersayang sebagai pendukung baik doa dan materiil serta penasihat selama awal berkuliah hingga diseminarkannya Skripsi ini. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxx Xxx Xxxxxxx dan Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxx selaku adik kandung tersayang serta saudara-saudara penulis yang telah memberikan dukungan.
10. Teman-teman Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur sebagai penasihat dan seperjuangan selama menyusun hingga diseminarkannya Skripsi ini.
Skripsi ini memiliki kelemahan dan kekurangan, seperti yang diakui penulis dan diharapkan bermanfaat bagi rekan-rekan di Program Studi Hukum, jadi kritik dan saran sangat diperlukan untuk memperbaiki kesalahan.
Surabaya, September 2024
Penulis,
INTISARI
Nama Mahasiswa | : | Kartika Xxxxx Xxx Xxxxxxx Sari |
NPM | : | 20071010010 |
Tempat, Tanggal Lahir | : | Surabaya, 3 Mei 2002 |
Program Studi | : | Stara I (S1) Hukum |
WANPRESTASI PADA PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT (STUDI PUTUSAN NOMOR 1293/PDT.G/2022/PN SBY)
ABSTRAK: Sebagai negara kepulauan, pengangkutan laut sangat penting di negara Indonesia. Dengan adanya pengangkutan di Indonesia akan dapat membantu pembangunan di berbagai bidang pemerintahan, termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum. Kegiatan pengangkutan selalu mendukung kehidupan manusia, mulai dari yang paling sederhana hingga yang paling canggih. Bahkan kemajuan teknologi dan informasi dalam pengangkutan menjadi salah satu barometer kemajuan kehidupan dan peradaban suatu masyarakat. Dalam pelaksanaan pengangkutan barang diperlukan suatu perjanjian yang pada kenyataannya pada kegiatan pengangkutan barang laut sangat mungkin terjadi adanya peristiwa ingkar janji atau wanprestasi. Seperti yang ditunjukkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1293/Pdt.G/2022/PN Sby adanya sengketa wanprestasi pengangkutan laut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan wanprestasi yang terjadi antara PT. Andatu Sukses Abadi dan PT. Sulawesi Artha Buana dan memahami dasar pertimbangan yang digunakan hakim dalam kasus ini. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan PT. Sulawesi Artha Buana gagal memenuhi kewajibannya dengan memberikan dokumen muatan yang tidak sesuai perjanjian dan mengangkut bijih nikel yang ternyata bukan milik PT. Wisnu Mandiri Batara. Meskipun demikian, Xxxxxxx Xxxxx menolak gugatan Penggugat karena bukti fotokopi yang diajukan tidak dapat dibandingkan dengan aslinya dan dianggap tidak relevan. Meskipun UU ITE mengakui dokumen elektronik sebagai bukti sah, implementasinya di pengadilan memerlukan verifikasi tambahan terhadap keaslian dan relevansi bukti. Dalam gugatan rekonvensi, Xxxxxxx Xxxxx mengabulkan sebagian tuntutan terkait ketidakpatuhan Tergugat Rekonvensi dalam menyandarkan kapal sesuai perjanjian setelah menerima pembayaran. Putusan ini menekankan pentingnya kejelasan bukti dan penerimaan dokumen elektronik dalam proses peradilan perdata di Indonesia.
Kata Kunci: Angkutan Laut, Dasar Pertimbangan Hakim, Wanprestasi
DAFTAR ISI
HALAMAN PERSETUJUAN UJIAN SKRIPSI i
HALAMAN REVISI UJIAN SKRIPSI ii
HALAMAN PENGESAHAN SKRIPSI iii
PERNYATAAN OROGINALITAS iv
KATA PENGANTAR v
INTISARI vii
DAFTAR ISI viii
DAFTAR TABEL xii
DAFTAR GAMBAR xiii
DAFTAR LAMPIRAN xiv
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 5
1.3 Tujuan Penelitian 6
1.4 Manfaat Penelitian 6
1.5 Keaslian Penelitian 6
1.6. Tinjauan Pustaka 9
1.6.1 Perjanjian 9
1.6.1.1 Xxxxertian Perjanjian 9
1.6.1.2 Syarat Sah Perjanjian 9
1.6.1.3 Asas-Asas Perjanjian 10
1.6.1.4 Unsur-Unsur Perjanjian 13
1.6.1.5 Berakhirnya Perjanjian 14
1.6.2 Hukum Pengangkutan 16
1.6.2.1 Pengertian Hukum Pengangkutan 16
1.6.2.2 Asas Hukum Pengangkutan 17
1.6.2.3 Objek Hukum Pengangkutan 21
1.6.3 Perjanjian Pengangkutan 27
1.6.3.1 Xxxxertian Perjanjian Pengangkutan 27
1.6.3.2 Sifat Perjanjian Pengangkutan 28
1.6.3.3 Syarat Sah Perjanjian Pengangkutan 30
1.6.3.4 Pihak-Pihak Dalam Pengangkutan Melalui Laut 31
1.6.3.5 Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pengangkutan 33
1.6.3.6 Berakhirnya Perjanjian Pengangkutan 36
1.6.4 Wanprestasi 38
1.6.4.1 Pengertian Wanprestasi 38
1.6.4.2 Akibat Wanprestasi 40
1.7 Metode Penelitian 40
1.7.1 Jenis Dan Tipe Penelitian 40
1.7.2 Pendekatan Penelitian 41
1.7.3 Sumber Bahan Hukum dan/atau Data 42
1.7.4 Metode Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Hukum
dan/atau Data 43
1.7.5 Metode Analisis Data 44
1.7.6 Sistematika Penulisan 44
BAB II WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT ANTARA PT. ANDATU SUKSES ABADI DENGAN
PT. SULAWESI ARTHA BUANA 47
2.1 Bentuk Wanprestasi Yang Dilakukan PT. Sulawesi Artha Buana 47
2.2 Analisis Tindakan Wanprestasi PT. Sulawesi Artha Buana 59
BAB III ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS
PERKARA WANPRESTASI PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT PADA PUTUSAN NOMOR 1293/PDT.G/2022/PN SBY 65
BAB IV PENUTUP 78
4.1 Kesimpulan 78
4.2 Saran 80
DAFTAR PUSTAKA 82
LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
Tabel 1. 1 Novelty Kebaharuan 8
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. 1 Surat Perjanjian Angkutan Laut
No. 268 / SPAL / ASA – SAB / IX / 2022 50
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 | : | Sertifikat English Proficiency Test (EPT) Pusat Bahasa UPNVJT |
Lampiran 2 | : | Transkip Nilai |
Lampiran 3 | : | Surat Penugasan Dosen Pembimbing Skripsi |
Lampiran 4 | : | Kartu Bimbingan Skripsi |
Lampiran 5 | : | Formulir Persetujuan Judul Proposal Skripsi/Skripsi |
Lampiran 6 | : | Bukti Pembayaran UKT |
Lampiran 7 | : | Bukti Kartu Rencana Studi (KRS) Terbaru |
Lampiran 8 | : | Bukti Penyerahan Laporan PKL-P |
Lampiran 9 | : | Bukti Penyerahan Proposal Skripsi |
Lampiran 10 | : | Lembar Plagiarisme/Turnitin Skripsi |
Lampiran 11 | : | Lembar Plagiarisme/Turnitin Artikel Jurnal |
Lampiran 12 | : | Letter of Acceptance (LoA) Artikel Jurnal |
Lampiran 13 | : | Surat Keterangan Hasil Wawancara |
Lampiran 14 | : | Dokumentasi Pelaksanaan Wawancara |
Lampiran 15 | : | Lembar Revisi Dosen Penguji |