PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
JURNAL OPTIMASI SISTEM INDUSTRI (JOSI) DENGAN
BADAN KEJURUAN TEKNIK INDUSTRI - PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (BKTI-PII)
TENTANG
KERJASAMA PENGELOLAAN DAN PENERBITAN JURNAL
Nomor: 02/JOSI-Unand/I/2018 Nomor: 08-02/MOU/BKTI-PII/I/2018
Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh dua bulan Januari tahun dua ribu delapan belas (22-1- 2018), bertempat di Padang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Ph.D {atau pihak yang ditunjuk lainnya}, selaku Editor-in- Chief Jurnal Optimasi Sistem Industri (JOSI), No. ISSN: 2088-4842 (print), ISSN: 2442-8795 (online), Website: xxxx.xx.xxxxx.xx.xx, yang diterbitkan oleh Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Andalas, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Xx. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, IPU, selaku Ketua Umum Badan Kejuruan Teknik Industri-Persatuan Insinyur Indonesia (BKTI-PII) masa bakti 2015-2018 berdasarkan SK Pengurus Pusat PII No. 17/KPP-PII/II/2016 pada tanggal 29 Februari 2016. Sekretariat BKTI-PII berada di Jalan Bandung No. 0, Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000, email: xxxxxxxxxxx@xxxx-xxx.xx.xx; laman: xxxxx://xxxx-xxx.xx.xx, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK, dan masing- masing disebut PIHAK, dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA adalah Pengelola/Penerbit Jurnal Ilmiah pada Bidang Keilmuan Teknik Industri
b. PIHAK KEDUA adalah suatu organisasi profesi yang menghimpun para insinyur dan sarjana teknik yang bekerja di bidang Teknik Industri di seluruh Indonesia dan memiliki salah satu program kerja Penerbitan Jurnal Teknik Industri.
c. Bahwa guna mendayagunakan potensi PARA PIHAK dalam pertukaran informasi artikel ilmiah, proses review artikel, penerbitan jurnal, dan peningkatan kualitas pengelolaan dan penerbitan jurnal, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan suatu PERJANJIAN KERJASAMA.
Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, sepakat untuk menandatangani PERJANJIAN KERJASAMA
tentang PENGELOLAAN DAN PENERBITAN JURNAL, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian kerjasama ini hanya memuat tentang pengelolaan dan penerbitan pada JOSI, termasuk penjaringan artikel dari anggota BKTI-PII dan penjaringan pengkaji dari anggota BKTI-PII guna mereview artikel pada Web JOSI, yaitu xxxx.xx.xxxxx.xx.xx.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berhak untuk:
1. Menerima paper/artikel dari penulis anggota BKTI-PII
2. Menerima anggota BKTI-PII sebagai reviewer pada JOSI sesuai dengan bidang keilmuannya pada tema artikel tersebut.
3. Saling mendukung proses kerja penerbitan naskah publikasi pada jurnal
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
1. Memproses paper atau artikel yang telah diterima melalui PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA
2. Mendistribusikan paper/makalah yang telah terproses ke PIHAK KEDUA
3. Membantu mensosialisasikan keberadaan BKTI-PII melalui web Online JOSI
4. Membantu mensosialisasikan program kerja BKTI-PII melalui web Online JOSI.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak untuk:
1. Mendapatkan dukungan dari PIHAK PERTAMA dalam kegiatan program kerja BKTI- PII melalui web JOSI
2. Anggota BKTI-PII mendapatkan edisi terbit artikelnya bila dimuat di JOSI secara gratis, baik pada edisi cetak sebanyak 3 eksemplar dan dapat berlanggan edisi Online JOSI
3. Saling support kegiatan dari JOSI dan Kegiatan BKTI-PII dalam wadah kegiatan akademika sepeti publikasi hasil seminar maupun publikasi hasil kegiatan/penelitian yang telah dilakukan oleh BKTI-PII.
PASAL 4 MASA BERLAKU
Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan kembali atas perjanjian kerjasama ini
PASAL 5 LAIN-LAIN
1. Perjanjian kerjasama ini tidak membatasi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain.
2. Hal-hal lain yang belum termasuk dalam kesepakatan kerjasama ini akan dibahas dalam kesepakatan lain.
PASAL 6 PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
Apabila dikemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Padang, 22 Januari 2018