PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
LOGO PIHAK II
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DAN
……………………………………………………… TENTANG
………………………………………………………………………………………………..
NOMOR:………………………
NOMOR:………………………
Pada hari ini …… tanggal …… bulan …… tahun …… (...-...-…), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan dibawah ini:
1. | Andap Xxxxx Xxxxxxxx : | Sekretaris Jenderal dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan …… tentang ……, yang berkedudukan di Jl. H.R Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan 12940, untuk selanjutnya disebut sebagai Xxxxx X. |
2. | …………………………….. : | ……………………………………………………… ……………………………………………………… ……………………………………………………… ……………………………………………………… ……………………………………………………… ................, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak II. |
Bahwa Pihak I dan Xxxxx XX secara sendiri-sendiri disebut Pihak dan secara bersama-sama disebut Para Pihak, dalam kedudukan masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Xxxxx X adalah kementerian negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
b. Pihak II adalah ................................................................................
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2132);
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1579).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para pihak sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tentang …………………………………..
yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Nota Kesepahaman Nomor…. Tentang……. yang selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :
1. …………………………………;
2. ; dan
3. …………………………………
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perjanjian ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari Perjanjian bagi Para Pihak dalam melakukan kerja sama melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara Para Pihak dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Pihak.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi:
a. ;
b. ;
c. ; dan
d. …………………………………….
Pasal 4 PELAKSANAAN
Pelaksanaan Perjanjian ini ……………………………………………………………..
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu ……. tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
(2) Nota Kesepahaman ini dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri atas persetujuan Para Pihak melalui pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan perpanjangan, pebubahan, atau pengakhiran.
Pasal 6
HAK PARA PIHAK
(1) Pihak I, berhak:
a. ;
b. ; dan
c. ………………………………………….
(2) Pihak II, berhak:
a. ;
b. ; dan
c. ………………………………………….
Pasal 7 KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Pihak I, berkewajiban:
a. ;
b. ; dan
c. ………………………………………….
(2) Pihak II, berkewajiban:
a. ;
b. ; dan
c. ………………………………………….
Pasal 8 PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul sebagai akibat kerja sama ini akan dibebankan pada anggaran Para Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Para Pihak sepakat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 10 PUBLIKASI DAN SOSIALISASI
(1) Para Pihak sepakat untuk secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melaksanakan kegiatan publikasi dan/atau sosialisasi tentang kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Para Pihak dapat menggunakan nama dan logo Pihak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Pihak.
(3) Para Pihak sepakat bahwa segala biaya yang timbul sehubungan dengan publikasi dan/atau sosialisasisebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi tanggungan masing-masing Pihak yang melaksanakan atau sesuai kesepakatan Para Pihak.
Pasal 11 PENANGGUNG JAWAB
(1) Penanggung jawab Perjanjian ini, dilaksanakan Para Pihak dengan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Pihak I menunjuk …………………………………………….
b. Pihak II menunjuk …………………………………………….
Pasal 12 PERUBAHAN
(1) Setiap perubahan dan/atau terdapat hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dalam adendum atau media lainnya yang disepakati oleh Para Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
(2) Bila salah satu Pihak akan melakukan perubahan terhadap isi Perjanjian ini maka Pihak yang akan melakukan perubahan tersebut harus memberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut akan dilaksanakan dan Pihak lainnya wajib memberikan jawaban tertulis dalam kurun waktu tersebut.
Pasal 13 KORESPONDENSI
(1) Untuk melakukan koordinasi dan korespondensi, Para Pihak sepakat dan setuju untuk menunjuk Para Pihak di bawah ini selaku penanggung jawab Perjanjian ini.
(2) Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini harus disampaikan secara tertulis dan disampaikan melalui alamat atau kontak sebagai berikut :
Pihak I:
………………………………………………….
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl. H.R Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan
Telp. : (021) 5253004
Faksimili : (021) 5253167
Pihak II:
…………………………………………………..
…………………………………………………..
………………………………………………….. Telp. : (021) ……………………….. Faksimili : (021) ………………………..
(3) Penggantian data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberitahukan kepada masing-masing Pihak.
(4) Penggantian data korespondensi wajib diberitahukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kepada Pihak lainnya.
Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan perselisihan dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 15 KERAHASIAAN
(1) Para Pihak sepakat dan setuju bahwa segala data dan informasi, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dan informasi lain yang timbul berdasarkan Perjanjian ini adalah bersifat rahasia serta tidak boleh diberitahukan kepada pihak ketiga atau badan/orang lain yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga dan sesuai Perjanjian ini.
(2) sepakat dan setuju untuk menjaga kerahasiaan mengenai Perjanjian, semua data dan Informasi serta segala bentuk informasi lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini.
(3) Ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud Pasal ini berlaku dan mengikat Para Pihak, baik selama berlangsungnya Perjanjian maupun setelah Perjanjian berakhir.
Pasal 16 KETENTUAN LAIN
1. Setiap perubahan dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut atas dasar kesepakatan Para Pihak dalam bentuk adendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan Para Pihak atau force majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan Para Pihak.
3. Xxxx termasuk force majeure terdiri atas:
a. Bencana alam dan non-alam;
b. Kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter; dan
c. Keamanan yang tidak mengijinkan.
Pasal 17 PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli, diatas kertas bermeterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan setiap Pihak mendapatkan 1 (satu) rangkap asli.
Pihak I | Pihak II |
Andap Xxxxx Xxxxxxxx | …………………………… |