PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXX XXXXXXXX, AP., X.Xx
Jabatan : Sekretaris Daerah Kabupaten Barito selatan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXX XXXXXXX
Xxxxxxx : Bupati Barito Selatan
Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
XXXX XXXX XXXXXXX
Xxxxxx, 5 Februari 2021 Pihak Pertama,
XXX XXXXXXXX, AP., X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 19750506 199311 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target |
1 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Sekretariat Daerah | - Indeks Kepuasan Pelayanan Internal | 90% |
- Indeks Kepuasan Kualitas Pelayanan Masyarakat | 90% | ||
2 | Meningkatnya Pengelolaan Peraturan Perundangan | - Persentase program legislasi dan produk hukum yang diselesaikan | 100% |
- Persentase peraturan perundang-undangan yang harmonisasi dan sikron | 100% | ||
3 | Meningkatnya penanganan kasus Hukum | Persentase kasus sengketa hukum di pengadilan yang berhasil diselesaikan | 100% |
4. | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah | Persentase Perangkat Daerah yang nilai SAKIP B keatas | 90% |
5. | Meningkatnya kualitas penerapan RB Perangkat Daerah | Persentase Perangkat Daerah yang nilai RB nya B keatas | 90% |
No. | Program | Anggaran (Rp.) |
1. | Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | |
2. | Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | |
3. | Penataan Peraturan Perundang-undangan | |
4. | Penyusunan Kebijakan Pelayanan Publik | |
JUMLAH |
Buntok, 5 Februari 2021
BUPATI BARITO SELATAN,
XXXX XXXX XXXXXXX
XXXXXXXXXX DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN,
XXX XXXXXXXX, AP. X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 19750506 199311 1 004
KATA PENGANTAR
P
uji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan xxxxxx, xxxxxx dan hidayah-Nya, sehingga penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LaKIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 dapat diselesaikan.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 disusun berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan laporan ini merupakan upaya untuk menginformasikan pertanggungjawaban kinerja yang dilakukan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan selama tahun 2021, sekaligus sebagai perwujudan konsistensi organisasi terhadap komitmen untuk menciptakan transparansi yang merupakan pilar terwujudnya Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance dan Clean Government).
Dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LaKIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 memuat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan serta pencapaian sasaran dalam mewujudkan tujuan, misi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito selatan sesuai dengan Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan yang telah ditetapkan Tahun 2017-2022.
Disampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan serta partisipasi dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LaKIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021, semoga bermanfaat untuk perbaikan kinerja tahun-tahun yang akan datang.
Buntok, 04 Februari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN,
XXX XXXXXXXX, AP, X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 19750506 199311 1 004
D
IKHTISAR EKSEKUTIF
alam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik dan bertanggung jawab atau Good Governance, akuntabilitas merupakan salah satu aspek penting yang harus diimplementasikan dalam manajemen pemerintahan. Akuntabilitas yang diharapkan tidak hanya akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat tetapi juga akuntabilitas kepada pimpinan secara berjenjang. Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LaKIP) sebagai bentuk pelaksanaan dari penyelenggaraan pemerintah yang transparan dan
akuntabel.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini memberikan gambaran tentang kinerja penyelenggaraan pemerintahan tahun 2021 Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan. LaKIP tidak hanya sekedar alat akuntabilitas, tetapi juga sebagai sarana yang strategis untuk mengevaluasi dalam rangka peningkatan kinerja kedepan. Dengan langkah ini maka setiap Perangkat Daerah maupun Pemerintah Daerah dapat senantiasa melakukan perbaikan dalam mewujudkan praktek- praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 disusun untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan pada perencanaan strategis yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Tujuan Pelaporan Kinerja yaitu pertama, memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandate atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai. Kedua, sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
Pencapaian sasaran kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan 2021 yang tersebar di 9 (sembilan) Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan
Demikian Ikhtisar Eksekutif Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 disampaikan, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi pembangunan daerah yang kita cintai ini. Amin.
Buntok, 04 Februari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN,
XXX XXXXXXXX, AP, X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 19750506 199311 1 004
DAFTAR ISI | ||
Hal | ||
KATA PENGANTAR | ………………....... | i |
IKHTISAR EKSEKUTIF | ………………....... | iii |
DAFTAR ISI | ………………....... | vi |
DAFTAR TABEL | ………………....... | vii |
BAB I PENDAHULUAN | ………………....... | 1 |
1. Data Umum | ………………....... | 1 |
A. Data Umum Organisasi | ………………...... | 1 |
B. Tugas Pokok Fungsi | ………………....... | 1 |
C. Sumber Daya Manusia Organisasi | ………………....... | 2 |
2. Susunan Organisasi | ………………....... | 3 |
BAB II PERENCANAAN KINERJA | ………………....... | 8 |
A. Visi dan Misi Kabupaten Barito Selatan | ………………....... | 9 |
B. Hubungan Misi, Tujuan dan Sasaran | ………………....... | 11 |
C. Rencana Kerja Tahun 2021 | ………………....... | 14 |
D. Indikator Kinerja Utama (IKU) | ………………....... | 16 |
E. Perjanjian Kinerja | ………………....... | 17 |
F. Program Sekretariat Daerah Kab. Barito | ………………....... | 18 |
Selatan Tahun 2021 | ||
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA | ………………....... | 20 |
A. Capaian Kinerja | ………………....... | 20 |
1. Pencapaian Target Kinerja dan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2021 | ………………....... | 21 |
B. Realisasi Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan | ………………....... | 27 |
C. Realisasi Anggaran | ………………....... | 29 |
BAB IV PENUTUP | ………………....... | 32 |
LAMPIRAN | ||
Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan |
Tabel | 1.4 | Jumlah Pegawai Sekretariat Daerah | ||
Menurut Pendidikan Tahun 2021 | …………… | 3 | ||
Tabel | 1.5 | Jumlah Analis Kepegawaian | ||
Sekretariat Daerah Tahun 2021 | …………… | 3 | ||
Tabel | 2.1. | Hubungan Misi, Tujuan dan Sasaran |
Tabel | 2.3 | Selatan Tahun 2021 Indikator Kinerja Utama (IKU) | …………… …………… | 15 16 |
Tabel | 2.4 | Perjanjian Kinerja | …………… | 18 |
Tabel | 3.1 | Pencapaian Target Kinerja Sasaran #1 | …………… | 21 |
Tabel | 3.2 | Pencapaian Target Kinerja Sasaran #2 | …………… | 23 |
Tabel | 3.3 | Pencapaian Target Kinerja Sasaran #2 | …………… | 25 |
Tabel | 3.4 | Pencapaian Target Kinerja Sasaran #2 | …………… | 25 |
Tabel | 3.5 | Pencapaian Target Kinerja Sasaran #2 | …………… | 26 |
Tabel | 3.6 | Realisasi Kemajuan Kinejra Kegiatan | ||
yang Dicapai per Bagian Lingkup | ||||
Gamb | ar 3.1 | Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Progres Pelaksanaan Kinerja Kegiatan yang Dicapai per Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito | …………… | 28 |
DAFTAR TABEL
Hal
Tabel 1.1
Tabel 1.2
Jumlah Pegawai Tahun 2021 Jumlah Pegawai
Sekretariat
Daerah
……………
2
Sekretariat
Daerah
Menurut Eselon Tahun 2021 Jumlah Pegawai Sekretariat Menurut Golongan Tahun 2021
……………
2
Tabel 1.3
Daerah
……………
2
dalam Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Rekapitulasi Rencana Kerja Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito
……………
12
Tabel 2.2
Selatan Tahun 2021
Tabel 3.7 Realisasi Anggaran per Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021
Gambar 3.2 Progres Realisasi Anggaran per Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021
…………… | 29 |
…………… | 30 |
…………… | 31 |
1. DATA UMUM
A. Data Umum Organisasi
ekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan dibentuk
berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
s
BAB I PENDAHULUAN
Kabupaten Barito Selatan serta dijabarkan dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan merupakan unsur staf, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
B. Tugas Pokok Fungsi
Sekretariat Daerah mempunyai tugas :
Membantu Xxxxxx dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
b. Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
No. | Uraian | Jumlah |
1. | Aparatur Sipil Negara (ASN) | 120 |
2. | Tenaga Kontrak | 212 |
Jumlah | 332 |
No. | Eselon | Jumlah |
1. | II.a | 1 |
2. | II.b | 5 |
3. | III.a | 9 |
4. | IV.a | 26 |
Jumlah | 41 |
No. | Golongan | Jumlah |
1. | IV | 21 |
2. | III | 66 |
3. | II | 32 |
4. | I | 1 |
Jumlah | 120 |
d. Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.
C. Sumber Daya Manusia Organisasi
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan didukung dengan formasi dan komposisi pegawai dalam tabel berikut :
Tabel 1.1. Jumlah Pegawai Sekretariat Daerah Tahun 2021
Tabel 1.2. Jumlah Pegawai Sekretariat Daerah Menurut Eselon Tahun 2021
Tabel 1.3. Jumlah Pegawai Sekretariat Daerah Menurut Golongan Tahun 2021
Tabel 1.4. Jumlah Pegawai Sekretariat Daerah Menurut Pendidikan Tahun 2021
No. | Pendidikan | Jumlah |
1. | Sarjana (S2) | 19 |
2. | Sarjana (S1) | 53 |
3. | Diploma | 10 |
4. | SLTA | 37 |
5. | SMP | 2 |
6. | SD | 1 |
Jumlah | 120 |
Tabel 1.5. Jumlah Analis Kepegawaian Sekretariat Daerah Tahun 2021
1. | Analis Kepegawaian Setda | 5 |
2. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Berdasarkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah adalah sebagai berikut :
A. Status kedudukan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan merupakan unsur staf, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
B. Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan adalah eselon IIa.
C. Susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan terdiri dari :
1) Sekretaris Daerah;
2) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat membawahkan:
X. Xxxxan Pemerintahan terdiri dari :
A.1. Sub Bagian Administrasi Pemerintahan;
A.2. Sub Bagian Administrasi Kewilayahan; dan
A.3. Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah;
B. Bagian Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
B.1. Sub Bagian Bina Mental Spritual;
B.2. Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan
B.3. Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat.
C. Bagian Hukum, terdiri dari :
C.1. Sub Bagian Perundang-undangan;
C.2. Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
C.3. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.
3) Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawahkan :
A. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri dari :
A.1. Sub Bagian Pembinaan Badan Umum Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
A.2. Sub Bagian Ekonomi;
A.3. Sub Bagian Sumber Daya Alam.
B. Bagian Administrasi Pembangunan terdiri dari:
B.1. Sub Bagian Penyusunan Program;
B.2. Sub bagian Pengendalian Program;
B.3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
X. Xxxxan Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari :
C.1. Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
C.2. Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
C.3. Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Barang/Jasa.
4) Asisten Administrasi Umum membawahkan:
A. Bagian Umum terdiri dari :
C.1. Sub Bagian Administrasi Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
C.2. Sub Bagian Keuangan; dan
C.3. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
B. Bagian Organisasi terdiri dari:
A.1. Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
A.2. Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana; dan
A.3. Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
C. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan terdiri dari:
A.1. Sub Bagian Protokol;
A.2. Sub Bagian Komunikasi Pimpinan; dan
A.3. Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan;
E. Kelompok Jabatan Fungsional.
F. Untuk membantu tugas Bupati dibentuk Kelompok Staf Ahli Bupati yang terdiri dari
F.1. Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik
F.2. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; dan
F.3. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan
Pembangunan
5) Struktur Organisasi Sektertariat Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah
STRUKTUR ORGANISASI
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2019
7
BAB II PERENCANAAN KINERJA
D
alam upaya membangun kepemerintahan yang baik dan bersih, pemerintahan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) dan sebagai petunjuk penyusunan laporan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan pada perencanaan strategis yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 Kabupaten Barito Selatan. Untuk keberhasilan dalam mendukung visi dan misi Kepala Daerah tersebut maka ditetapkan misi, tujuan, sasaran dan indikator Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan
A. Visi dan Misi Kabupaten Barito Selatan
Visi adalah keadaan yang diharapkan terwujud dalam masa lima tahun atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Sehubungan perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Barito Daerah dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Peraturan Bupati Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan serta mengacu pada Visi Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022 “Terwujudnya Barito Selatan Sebagai Daerah Yang Maju dan Mandiri sehingga Terciptanya Kehidupan Masyarakat Yang Sejahtera Secara Merata dan Memiliki Daya Saing Dilandasi Iman dan Taqwa”.
Untuk merealisasikan visi tersebut, Xxxxxx dan Wakil Bupati Barito Selatan menetapkan 5 (lima) misi sebagai berikut :
1. Membangun dan membenahi infrastruktur (jalan, jembatan, listrik, sanitasi, air bersih, sampah, ruang terbuka hijau dan lain- lain), dalam menunjang pelayanan publik, transportasi, pengentasan kemiskinan serta penggangguran.
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Barito Selatan melalui peningkatan kualitas pelayanan kesehatan,
kualitas pendidikan dan pengamalan agama yang baik untuk menjadi masyarakat yang sehat, mandiri, bermartabat dan berakhlak mulia.
3. Mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat di perkotaan dan pedesaan yang berbasis Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam dengan menggerakkan sektor-sektor ekonomi lokal, penguatan pasar dan infrastruktur pendukung ekonomi.
4. Menciptakan rasa kebersamaan dan kesempatan berpartisipasi dalam membangun daerah Barito Selatan yang lebih maju bagi seluruh elemen masyarakat dengan tetap menjaga kehidupan sosial budaya dan adat istiadat daerah.
5. Menghadirkan keberadaan Pemerintah Daerah sebagai lembaga pelayanan publik dengan membangun tata kelola Pemerintah Daerah yang baik dan akuntabel.
Merujuk pada misi yang telah ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, maka misi ke 5 (lima) yaitu menghadirkan keberadaan Pemerintah Daerah sebagai lembaga pelayanan publik dengan membangun tata kelola Pemerintah Daerah yang baik dan akuntabel, merupakan misi dalam Rencana Strategis yang harus diemban dan didukung oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, dengan melaksanakan tugas sebagai berikut :
1. Pelaksanaan perencanaan strategis pada unit Sekretariat Daerah;
2. Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
3. Pelaksanaan koordinasi, intregrasi dan sinkronisasi kegiatan dilingkungan Pemerintah Daerah;
4. Pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan Pemerintah Daerah;
5. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
6. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan penyusunan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas Pemerintah Daerah;
7. Pelaksanaan penyelenggaraan hubungan dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
8. Pelaksanaan monitoring tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
B. Hubungan Misi, Tujuan dan Sasaran
Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari visi dan misi yang merupakan hasil yang ingin dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 sampai 5 tahun kedepan. Penentuan tujuan dimaksud sebagai arah perumusan sasaran, kebijakan, program dan
kegiatan dalam rangka merealisasikan misi. Sasaran strategis ini merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yang akan dicapai secara nyata dalam jangka waktu bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan. Sasaran ini menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Sasaran selalu memberikan fokus pada penyusunan kegiatan sehingga bersifat spesifik, terinci, dapat diukur dan dicapai.
Berdasarkan uraian di atas maka hubungan Misi, Tujuan dan Sasaran yang tertuang dalam Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagai berikut :
Tabel 2.1. Hubungan Misi, Tujuan, dan Sasaran dalam Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan
Misi | Tujuan | Sasaran |
1. Mengoptimalkan koordinasi perumusan kebijakan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang beorientasi pada peningkatan pelayanan publik | 1. Mewujudkan Kebijakan Umum Pemerintah Daerah Yang Transparan dan Akuntabel | a. Adanya kebijakan umum penyelenggaraan kewenangan otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efesien b. Terwujudnya pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah |
2. Mewujudkan koordinasi dalam rangka peningkatan supremasi hukum daerah | a. Adanya pengkajian kebijakan umum bidang penataan hukum, pemerintahan daerah dan |
pemberdayaan pelaksanaan peraturan perundang- undangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan | ||
b. Terbinanya pengendalian dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum | ||
2. Mengembangkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan Aparatur Yang Bersih dan Baik (Good and Clean Government) | Terwujudnya pemerintahan yang baik dan berwibawa yang didukung oleh kemampuan keuangan daerah | a. Terwujudnya Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah yang berkualitas b. Adanya pengkajian dan pengembangan SDM aparatur daerah dan peningkatan kinerja aparatur serta penyelenggaraan pembinaan jiwa korsa pegawai pemerintah |
3. Meningkatkan fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi pemerintahan melalui pembinaan aparatur yang terprogram dan sinergis | 1. Mewujudkan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang pengembangan organisasi dan system ketatalaksanaan pemerintah daerah dan pembinaan administrasi pemerintah daerah | a. Mendorong penataan kelembagaan yang mengarah kepada kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran |
b. Mendorong tertatanya system, proses, prosedur dan mekanisme yang efektif, efesien dan terstruktur. | ||
c. Terbinanya administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
(APBD), pengendalian perbendaharaan, pertanggung jawaban dan pembukuan keuangan serta fasilitasi pengelolaan keuangan daerah | ||
2. Menciptakan sistem fasilitasi koordinasi, evaluasi dan pembinaan administrasi aparatur daerah, administrasi keuangan daerah, administrasi perlengkapan dan rumah tangga daerah dan keprotokolan. | a. Terselenggaranya fasilitasi pengelolaan administrasi aparatur daerah b. Terselenggaranya fasilitasi administrasi keuangan APBD c. Terselenggaranya fasilitasi administrasi pengelolaan barang dan palayanan rumah tangga perkantoran, keprotokolan dan sandi telekomunikasi |
C. Rencana Kerja Tahun 2021
Rencana Kerja (RENJA) Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021 merupakan dokumen perencanaan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, sehingga RKA yang disusun mempunyai dasar dan pedoman yang kuat dalam pelaksanaan program / kegiatan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021 yang sudah menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKAP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP) merupakan dokumen perencanaan
tahunan yang sifatnya lebih teknis dan operasional Rencana Strategis (Renstra). Komponen-komponen yang terkandung didalam Renstra seperti misi, tujuan dan sasaran serta program masih bersifat umum dan belum ditetapkan target-target yang hendak dicapai.
Sedangkan komponen-komponen yang terkandung dalam Rencana Kerja (Renja) meliputi sasaran strategis dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai sasaran tersebut berupa program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun bersangkutan dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagai berikut :
Tabel 2.2. Rekapitulasi Rencana Kerja Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021
No. | Bagian | Jumlah Program | Jumlah Kegiatan | Pagu 2021* |
1 | Pemerintahan | 1 | 3 | 727.977.000,00 |
2 | Hukum | 1 | 3 | 230.127.500,00 |
3 | Kesejahteraan Rakyat | 2 | 4 | 11.305.532.850,00 |
4 | Perekonomian dan SDA | 2 | 6 | 242.496.000,00 |
5 | Administrasi Pembangunan | 2 | 4 | 745.292.030,00 |
6 | Pengadaan Barang dan Jasa | 1 | 3 | 238.621.350,00 |
7 | Organisasi | 1 | 3 | 292.781.500,00 |
8 | Protokol dan Komunikasi Pimpinan | 1 | 3 | 1.799.322.100,00 |
9 | Umum | 8 | 19 | 20.511.160.655,24 |
JUMLAH | 19 | 48 | 36.093.310.985,24 |
*Pagu Anggaran 2021 setelah perubahan
D. Indikator Kinerja Utama (IKU)
Sebagaimana Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah. Yang menjadi acuan Perangkat Daerah untuk menyusun Indikator Kinerja Utama.
Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai berikut :
Tabel 2.3. Indikator Kinerja Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan
Misi | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama |
Mengoptimalkan koordinasi perumusan kebijakan umum penyelenggaraan pemerintah daerah yang berorientasi pada pelayanan publik | a. Mewujudkan kebijakan umum pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel | - Jumlah laporan yang tersusun akhir tahun - Jumlah kerjasama pemerintah daerah dengan media cetak / elektronik |
b. Mewujudkan koordinasi dalam rangka peningkatan supermasi hukum di daerah | - Persentase program legislasi dan produk hukum - Persentase harmonisasi dan sikronisasi peraturan perundang-undangan - Jumlah penyelesaian sengketa hukum di pengadilan dan bantuan hukum | |
Mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan aparatur yang bersih dan baik ( good and clean goverment) | Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang didukung oleh kemampuan keuangan daerah | - Persentase tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil - Persentase PNS yang mampu mengopersionalkan komputer - Jumlah PNS yang memiliki SKP - Persentase sosialisasi peraturan perundang- undangan |
Meningkatkan fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi pemerintahan melalui pembinaan aparatur yang terprogram dan sinergis | a. Mewujudkan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang pengembangan organisasi dan sistem | - Nilai Evaluasi SAKIP - Persentase penyusunan Anjab, ABK dan Evjab lingkup Setda |
Misi | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama |
ketatalaksanaan pemerintah daerah dan pembinaan administrasi pemerintah daerah | - Persentase penyusunan SOP lingkup Setda - Persentase Laporan Keuangan | |
b. Menciptakan sistem fasilitasi koordinasi, evaluasi dan pembinaan administrasi aparatur daerah, administrasi keuangan daerah, administrasi perlengkapan dan rumah tangga daerah dan keprotokolan | - Persentase Pelaksanaan Lelang Secara Elektronik - Persentase penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan daerah lingkup Setda - Persentase pengelolaan aset lingkup setda - Persentase pelayanan operasional pimpinan daerah |
E. Perjanjian Kinerja
Salah satu upaya untuk mewujudkan adanya pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel adalah melalui penguatan akuntabilitas kinerja di instansi pemerintah. Dalam hal ini upaya penguatan akuntabilitas kinerja salah satu caranya dapat dilakukan dengan penyusunan dokumen penetapan kinerja atau biasa disebut dengan dokumen perjanjian kinerja atau kontrak kinerja. Mekanisme penyusunan dan penggunaan kontrak kinerja / penetapan kinerja ini berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporam Kinerja Instansi Pemerintah, yang diharapkan akan dapat menguatkan komitmen para pemimpin instansi dan unit kerjanya dalam pencapaian target-target kinerja yang telah direncanakan sebelumnya.
Mengacu pada Rencana Strategis (RENSTRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022, maka telah ditetapkan Perjanjian Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2021 yang disusun setelah dokumen pelaksanaan anggaran disahkan, sebagai berikut :
Tabel 2.4. Perjanjian Kinerja Tahun 2021
Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target | |
1 | Meningkatnya | Kualitas | - Indeks Kepuasan Pelayanan Internal - Indeks Kepuasan Kualitas Pelayanan Masyarakat | 90% |
Pelayanan | Sekretariat | |||
Daerah | 90% | |||
2 | Meningkatnya | Pengelolaan | - Persentase Program Legislasi dan Produk Hukum yang Diselesaikan - Persentase Peraturan Perundang-undangan yang Harmonisasi dan Sikron | 100% |
Peraturan Perundangan | ||||
100% | ||||
3 | Meningkatnya Kasus Hukum | Penanganan | Persentase Kasus Sengketa Hukum di Pengadilan yang Berhasil Diselesaikan | 100% |
4 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah | Persentase Perangkat Daerah yang Nilai SAKIP B Keatas | 90% | |
5 | Meningkatnya Kualitas Penerapan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah | Persentase Perangkat Daerah yang Nilai Reformasi Birokrasi B keatas | 90% |
F. Program Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021
Program adalah kumpulan kegiatan-kegiatan nyata, sistematis dan terpadu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Untuk memberikan kontribusi bagi pencapaian tugas pokok dan fungsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Adapun program yang tersebar di 9 (sembilan) Bagian Lingkup Sekretariat Daerah untuk pencapaian kegiatan dan sasaran adalah sebagai berikut:
1. Program Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
2. Program Administrasi Perangkat Daerah
3. Program Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
4. Program Administrasi Umum Perangkat Daerah
5. Program Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
6. Program Pemeliharaan Barang Milik Daerah
7. Program Pemeliharaan Mebel
8. Program Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah
9. Program Penataan Organisasi
10. Program Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan
11. Program Administrasi Tata Pemerintahan
12. Program Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat
13. Program Fasilitasi dan Koordinasi Hukum
14. Program Fasilitasi Kerjasama Daerah
15. Program Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian
16. Program Pelaksanaan Administrasi Pembangunan
17. Program Pengelolaan Barang dan Jasa
18. Program Pemantauan Kebijakan Sumber Daya Alam
19. Program Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Setda
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
X. Xxxxxan Kinerja
A
kuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program
dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun secara periodik.
Analisis tentang pencapaian akuntabilitas kinerja instansi secara keseluruhan menyajikan data dan informasi yang relevan bagi pembuat keputusan agar dapat menginterprestasikan keberhasilan dan kegagalan secara lebih luas dan mendalam. Analisis tersebut meliputi keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategis.
Dengan mengacu pada Program Utama Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022 sebagai rujukan/acuan bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun program kerja, maka ditetapkan sasaran dalam rencana kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 untuk memberikan arah kebijakan, program dan
kegiatan pada Bagian-Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sehingga pencapaian kinerja dalam tujuan, sasaran dan program dalam Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan dapat terlaksana dengan baik
1. Pencapaian Target Kinerja dan Realisasi Kinerja Tahun 2021 Dalam rangka pencapaian target kinerja realisasi kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021, maka ditetapkan sasaran dan indikator kinerja dalam Rencana Kerja Tahun 2021 yang mengacu pada Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022 adalah
sebagai berikut :
Misi : Mengoptimalkan koordinasi perumusan kebijakan umum penyelenggaraan pemerintah daerah yang berorientasi pada pelayanan publik
Sasaran # 1 : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Sekretariat Daerah
Tabel 3.1. Pencapaian Target Kinerja
No | Indikator | Tahun 2020 | Tahun 2021 | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | ||
1. | Indeks Kepuasan Pelayanan Internal | 90% | 99,60% | 90% | 99,95% |
2. | Indeks Kepuasan Kualitas Pelayanan Masyarakat | 90% | 99,03% | 90% | 99,97% |
a. Indeks Kepuasan Pelayanan Internal
Karyawan mampu mengembangkan budaya pelayanan prima di lingkungan internal. Mereka memberikan fasilitas, baik kepada semua karyawan, bawahan, maupun atasan dengan tujuan untuk mendukung kelancaran proses pelayanan publik untuk menunjang kelangsungan tujuan dan sasaran dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di lingkungan internal sendiri.
b. Indeks Kepuasan Kualitas Pelayanan Masyarakat (Eksternal)
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah masih perlu terus ditingkatkan, sehingga kualitas pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat dapat terwujud. Oleh karena itu kebijakan pendayagunaan aparatur pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat dapat diberikan secara cepat, tepat.
Sasaran # 2 : Meningkatnya Pengelolaan Peraturan Perundangan
Tabel 3.2. Pencapaian Target Kinerja
No | Indikator | Tahun 2020 | Tahun 2021 | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | ||
1. | Persentase Program Legislasi dan Produk Hukum yang Diselesaikan | 100% | 96% | 100% | 95% |
2. | Persentase Peraturan Perundang-undangan yang Harmonisasi dan Sikron | 100% | 78% | 100% | 82% |
a. Program Legislasi dan Produk Hukum yang diselesaikan mempunyai mekanisme tahapan pelaksanaannya harus dimulai dari tahap perencanaan yang dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh cara atau metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang. Program legislasi dan produk hukum merupakan salah satu kebijakan daerah yang mengatur tentang beberapa peraturan daerah yang akan dibuat dalam satu tahun secara terencana, terpadu, tersistematis, dan juga disusun secara partisipatif sehingga dapat diselesaikan dengan tepat waktu.
b. Persentase Peraturan Perundang-undangan yang harmoni dan sinkron
Peraturan Perundang-undangan yang harmoni dan sinkron merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk mengetahui pentingnya harmoni dan sinkron pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai pengayaan dan manfaat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sinkronisasi peraturan perundang- undangan sebagai suatu upaya atau suatu kegiatan untuk menyelaraskan (membuat selaras) dan menyesuaikan (membuat sesuai) antara suatu peraturan perundang- undangan dengan peraturan perundang- undangan yang lain secara hirarkis, vertikal dan horisontal.
Misi : Mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan aparatur yang bersih dan baik ( good and clean goverment)
Sasaran : Meningkatnya Penanganan Kasus Hukum
Tabel 3.3. Pencapaian Target Kinerja
No | Indikator | Tahun 2020 | Tahun 2021 | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | ||
1. | Persentase Kasus Sengketa Hukum di Pengadilan yang Berhasil Diselesaikan | 100% | 100% | - | Tidak ada kasus yang diselesaikan |
Untuk tahun 2021 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan tidak ada menangani kasus sengketa hukum di Pengadilan yang selesaikan, dibandingkan dengan tahun 2020 ada sengketa hukum di Pengadilan yang diselesaikan.
Misi : Meningkatkan fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi pemerintahan melalui pembinaan aparatur yang terprogram dan sinergis
Sasaran # 1 : Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
Tabel 3.4. Pencapaian Target Kinerja
No | Indikator | Tahun 2020 | Tahun 2021 | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | ||
1. | Persentase Perangkat Daerah yang Nilai SAKIP B Keatas | 85% | 67,74% | 90% | Proses Evaluasi Inspektorat Daerah |
Berdasarkan Laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan terhadap Hasil Evaluasi Terhadap Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020, Perangkat Daerah yang mandapat kategori nilai B 67,74% untuk tahun 2021 masih menunggu pelaksanaan evaluasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Sasaran # 2 : Meningkatnya Kualitas Penerapan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah
Tabel 3.5. Pencapaian Target Kinerja
No | Indikator | Tahun 2020 | Tahun 2021 | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | ||
1. | Persentase Perangkat Daerah yang Nilai Reformasi Birokrasi B keatas | 90% | 50,03% (CC) | - | Belum Dilakukan Evaluasi |
Dari hasil pencapaian target kinerja tersebut diatas terhadap penerapan reformasi birokrasi di seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, maka yang masih harus diperhatikan untuk mengoptimalkan implementasi reformasi birokrasi adalah sebagai berikut :
a. Penerapan Reformasi Birokrasi masih berfokus pada pelaksanaan di tingkat Pemerintah Daerah, penerapan pada tingkat Perangkat Daerah belum sepenuhnya merata dan belum berjalan optimal.
b. Belum tersusunnya rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi yang menggambarkan hasil/sasaran yang akan diwujudkan beserta dengan ukuran keberhasilannya.
c. Penetapan Agen Perubahan belum sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan organisasi, sehingga belum mampu menggerakkan perubahan dalam organisasi secara optimal.
B. Realisasi Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan
Program / kegiatan masih tetap dilaksanakan meskipun masih dalam suasana pandemi covid-19, namun demikian dalam pelaksanaan program / kegiatan tetap menyesuaikan dengan protokol kesehatan dalam pengendalian covid-19 termasuk mengurangi aksi yang melibatkan masyarakat secara massal.
Oleh karena itu melalui serangkaian rapat koordinasi, maka telah disepakati beberapa strategi dan langkah-langkah yang akan dilaksanakan sebagai berikut :
a. Melakukan penyesuaian kegiatan berdasarkan alokasi anggaran yang masih tersedia yang menjadi prioritas secara efektif dan efesien
b. Melaksanakan kegiatan dilapangan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan pengendalian covid-19.
x. Xxnyusun prioritas dan melaksanakan rencana kegiatan yang tidak memerlukan anggaran besar namun memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan pencapaian kinerja.
Dari hasil analisis / pengolahan dapat diketahui bahwa realisasi perkembangan pelaksanaan kinerja yang didukung oleh kegiatan pembangunan yang dicapai tiap-tiap Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Tabel 3.6. Realisasi Kemajuan Kinerja Kegiatan yang dicapai per Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021
No. | Bagian | Jumlah Kegiatan | Realisasi Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan | |||
0 - 25 % | 26 - 50% | 51 - 75% | 76 - 100% | |||
1. | Pemerintahan | 3 | - | - | - | 3 |
2. | Hukum | 3 | - | - | - | 3 |
3. | Kesejahteraan Rakyat | 4 | - | - | - | 4 |
4. | Perekonomian dan SDA | 6 | - | - | - | 6 |
5. | Administrasi Pembangunan | 4 | - | - | - | 4 |
6. | Pengadaan Barang dan Jasa | 3 | - | - | - | 3 |
7. | Organisasi | 3 | - | - | - | 3 |
8. | Protokol dan Komunikasi Pimpinan | 3 | - | - | - | 3 |
9. | Umum | 19 | - | - | - | 19 |
Jumlah | 48 | - | - | - | 48 |
Gambar 3.1. Progres Pelaksanaan Kinerja Kegiatan yang dicapai
per Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021
101
100
99
98
97
96
95
94
93
92
91
90
76-100%
C. Realisasi Anggaran
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja Sekretariat Daerah, maka laporan realisasi anggaran yang merupakan akuntabilitas keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, yang tersebar pada Bagian-Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan
Namun dengan masih adanya pandemi Covid-19 sampai pada saat ini, maka Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan perubahan anggaran / refocusing anggaran yang sangat signifikan dalam rangka penanggulangan dampak covid-19 yang memberikan pengaruh pada perubahan rencana kegiatan dan anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan sesuai dengan rencana kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan
Secara rinci realisasi anggaran di Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagai berikut :
Tabel 3.7. Realisasi Anggaran per Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021
No. | Bagian | Anggaran * Rp. | Realisasi Rp. | Capaian % |
1. | Pemerintahan | 727.977.000,00 | 000.000.000,00 | 99,67 |
2. | Hukum | 230.127.500,00 | 000.000.000,00 | 98,10 |
3. | Kesejahteraan Rakyat | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 96,83 |
4. | Perekonomi dan SDA | 242.496.000,00 | 000.000.000,00 | 98,79 |
5. | Administrasi Pembangunan | 745.292.030,00 | 000.000.000,00 | 99,53 |
6. | Xxxxadaan Barang dan Jasa | 238.621.350,00 | 000.000.000,00 | 99,40 |
7. | Organisasi | 292.781.500,00 | 000.000.000,00 | 99,82 |
8. | Protokol dan Komunikasi Pimpinan | 1.799.322.100,00 | 1.683.608.459,00 | 93,57 |
9. | Umum | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 92,21 |
Jumlah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 94,20 |
* Anggaran setelah Perubahan APBD Tahun 2021
Gambar 3.2. Progres Realisasi Anggaran per Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021
100
99
98
97
96
95
94
93
92
91
90
99.67
98.79
98.10
99.53
99.82
99.35
97.69
96.84
93.57
L
BAB IV PENUTUP
aporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 merupakan pertanggungjawaban kinerja terhadap kegiatan yang telah
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021 yang disusun berdasarkan:
1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penyusunan LAKIP ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana tujuan dan sasaran dalam Rencana Strategi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan target perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan tahun 2021 masih dihadapkan kepada berbagai permasalahan dan tantangan yang cukup berat dari lingkungan eksternal maupun kelemahan dari instansi sendiri (internal) terutama sumber daya manusia dan sarana prasarana serta anggaran. Sehingga masih diperlukan perbaikan-perbaikan yang dapat menunjang terlaksananya tujuan, sasaran, program dan kegiatan dalam rangka mendukung sapta program pembangunan daerah Kabupaten Barito Selatan.
Selaras dengan komitmen yang tertuang dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja, Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021, yang bertujuan untuk pencapaian indikator kinerja sebagaimana arah kebijakan yang telah ditrgetkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah Tahun 2017-2022.
Dalam rangka mencapai target-target indikator kinerja yang telah ditetapkan dengan program dan kegiatan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan melalui penetapan target Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam rangka pencapaian visi dan misi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan yang menjadi instrumen bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
Dengan masih adanya Pandemi covid-19, maka Tahun Anggaran 2021 telah mengakibatkan pengurangan / refokusing anggaran yang sangat signifikan dalam rangka penanggulangan dampak covid-19 yang memberikan dampak pada perubahan rencana kegiatan dan anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan. Sehingga pada tahun 2021 berpengaruh terhadap realisasi fisik dan keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan
Semoga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LaKIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan ini dapat dijadikan bahan evaluasi dalam rangka mewujudkan semangat tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan memberikan rekomendasi serta catatan-catatan
untuk penyempurnaan dan perbaikan kebijakan pembangunan strategis dalam rangka mencapai pembangunan masyarakat Barito Selatan yang Dahani Dahanai Tuntung Tulus (Menuju Masyarakat Adil dan Makmur Sampai Selama-lamanya.