Dalam syarat dan ketentuan umum (“Syarat dan Ketentuan”) ini yang dimaksud dengan:
I. DEFINISI UMUM
Dalam syarat dan ketentuan umum (“Syarat dan Ketentuan”) ini yang dimaksud dengan:
1. ATM berarti layanan jasa ATM (Automated Teller Machine
atau Anjungan Tunai Mandiri).
2. Advis Deposito adalah suatu pemberitahuan penempatan deposito di Bank namun bukan merupakan bukti kepemilikan.
3. Bank adalah PT Bank UOB Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
4. Bilyet Deposito adalah suatu warkat yang diterbitkan Bank atas nama Nasabah sebagai bukti kepemilikan Nasabah atas Rekening Deposito.
5. Bilyet Giro adalah surat perintah dari Nasabah kepada Bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari Rekening Giro Nasabah ke rekening lain.
6. Buku Tabungan adalah suatu buku yang diterbitkan Bank atas nama Nasabah sebagai bukti kepemilikan Nasabah atas Rekening Tabungan.
7. Cek adalah suatu perintah membayar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
8. EDC (Electronic Data Capture) adalah alat elektronik yang digunakan untuk pengesahan/otorisasi Transaksi menggunakan Kartu Debet dan/atau Kartu Kredit secara online.
9. Force Majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan Bank dan/atau Nasabah yang secara langsung menimbulkan kegagalan bagi salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya, termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, tsunami, angin topan, badai, dan bencana alam lainnya, huru hara, pemberontakan, pemogokan, perang, gejolak ekonomi, krisis ekonomi, penerbitan atau dampak perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan moneter, keputusan pengadilan, kebijakan instansi pemerintah terhadap industri.
10. Hari Kerja adalah semua hari kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur resmi lainnya yang ditetapkan pemerintah atau instansi yang berwenang, di mana Bank buka untuk melangsungkan kegiatan usaha dan Bank Indonesia menyelenggarakan kliring.
11. Jam Kerja adalah jam pelayanan kepada Nasabah pada Hari Kerja.
12. Kartu Debet adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang juga dapat digunakan untuk penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dan/atau Transaksi lainnya.
13. Nasabah adalah setiap pihak yang menempatkan dananya atau membuka rekening di Bank.
14. Nasabah Badan adalah Nasabah berbentuk badan baik badan hukum ataupun bukan badan hukum.
15. Nasabah Gabungan adalah Nasabah yang merupakan gabungan antara 2 (dua) atau lebih Nasabah Perorangan maupun Nasabah Badan.
16. Nasabah Perorangan adalah Nasabah yang merupakan orang - perorangan.
17. Rekening adalah catatan atas Simpanan yang dapat berupa Rekening Giro, Rekening Tabungan, atau Rekening Deposito.
18. Rekening Badan adalah Rekening milik Nasabah Badan.
19. Rekening Deposito adalah Simpanan dalam bentuk Deposito dengan mata uang Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
GENERAL TERMS AND CONDITIONS
I. GENERAL DEFINITION
In this general terms and conditions (“Terms and Conditions”) the following shall be applicable:
1. ATM is an Automated Teller Machine services.
2. Time Deposit Advice is a notification of time deposit placement in the Bank, not to as an ownership evidence.
3. Bank is PT Bank UOB Indonesia, situated in Jakarta.
4. Time Deposit Certificate is a certificate issued by the Bank on behalf of a Customer as a proof of Customer ownership over a Time Deposit account.
5. Current Account Certificate is a warrant from Customer to transfer fund from the Current Account of the Customer to other account.
6. Savings Passbook is a book issued by Bank on behalf of Customer as a proof of Customer’s ownership over a Savings Account.
7. Cheque is a warrant to pay as stipulated in the Indonesian Commercial Code.
8. EDC (Electronic Data Capture) is an electronic machine used to authorise online transactions using Debit Card and/or Credit Card.
9. Force Majeure are events beyond the control of the Bank and/or Customers which directly results in failure of either party to fulfill its obligations, including but not limited to earthquake, flood, landslide, volcanic eruption, tsunami, typhoon, tornado, and other natural disasters, riot, rebellion, strike, war, economic upheaval, economic crisis, issuance or impact of any amendment to laws and regulations, monetary policy, court decision, public agency policy on the industry.
10. Working Days are all days except Saturday, Sunday and other official public holidays determined by the government or authorised institutions, where the Banks open for business and Bank Indonesia organises a clearance.
11. Working Hours is service hours to Customers during working days.
12. Debit Card is a card payment instrument that can also be used to cash withdrawals and/or fund transfers and/or other Transactions.
13. Customer is the party placing their fund or opening an account in the Bank.
14. Corporate Customer is a Customer in the form of a legal entity or non-legal entity.
15. Joint Customer is a Customer which is a combination of
2 (two) or more Individual Customers or Corporate Customers.
16. Individual Customer is an individual owner of a Deposit.
17. Account is record of Deposits, which may be in the form of Current Account, Savings Account or Time Deposit Account.
18. Corporate Account is an Account owned by Corporate Customer.
19. Time Deposit is a Deposit Account in Rupiah or foreign currency which can only be withdrawn under agreed Terms and Conditions at a certain time as stipulated in
syarat dan ketentuan yang disepakati yaitu pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah dengan Bank.
20. Rekening Gabungan adalah Rekening millik Nasabah Gabungan.
21. Rekening Giro adalah Simpanan dalam bentuk Giro dengan mata uang Rupiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
22. Rekening Koran adalah suatu catatan yang diterbitkan Bank atas nama Nasabah untuk dipergunakan sebagai bukti kepemilikan Nasabah atas Rekening.
23. Rekening Perorangan adalah Rekening milik Xxxxxxx Perorangan.
24. Rekening Tabungan adalah Simpanan dalam bentuk Tabungan dengan mata uang Rupiah maupun mata uang asing, yang tidak dapat ditarik dengan Cek, Bilyet Giro dan/ atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
25. Saldo Minimum adalah sejumlah dana yang harus tersedia pada Rekening sesuai jenisnya yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu dan tidak dapat didebet oleh Nasabah.
26. Transaksi adalah Transaksi terkait Rekening yang dapat dilakukan Nasabah melalui counter teller Bank, ATM Bank, ATM bank lain yang memasang logo dari pemilik merek atau dari pihak lain yang akan ditentukan oleh Bank, EDC di tempat-tempat perbelanjaan/usaha/bisnis (merchant) yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Debet, phone banking, Short Message Service (SMS) banking, internet banking ataupun jaringan elektronik perbankan lainnya yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
II. PERSYARATAN UMUM UNTUK PEMBUKAAN REKENING
1. Nasabah wajib menunjukkan tanda bukti identitas diri asli yang masih berlaku.
2. Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen yang diminta dengan lengkap, benar dan masih berlaku sesuai dengan persyaratan Bank.
3. Pada saat pembukaan rekening, Nasabah Perorangan harus berusia minimum 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah atau Bank atas kebijakannya sendiri dapat menetapkan suatu batas usia minimum lain bagi Nasabah Perorangan. Khusus rekening Giro, Nasabah Perorangan harus berusia minimum 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah.
4. Dalam hal Nasabah merupakan warga negara asing, maka Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dokumen lainnya yang dapat dipergunakan untuk keperluan transaksi terutama untuk mengidentifikasi Nasabah.
III. KETENTUAN UMUM
1. Bank berhak untuk setiap saat melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan-ketentuan terkait Simpanan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dengan pemberitahuan dan/atau penyerahan suatu perjanjian atau dokumen tertulis kepada Nasabah dan/atau dengan mengumumkan perubahan dan/atau penambahan tersebut di lokasi Bank atau dengan cara lain yang dianggap baik oleh Bank. Segala perubahan dan/atau penambahan tersebut berlaku sejak tanggal pemberlakuannya. Nasabah dianggap telah menerima perubahan tersebut pada tanggal Transaksi pertama
the agreement between the Customer and the Bank.
20. Joint Account is an Account owned by Joint Customer.
21. Current Account is demand Deposit (Giro) Account in the form of Rupiah which can be withdrawn at any time using Cheque, Current Account Certificate, other form of payment instructions or by account transfer.
22. Account Statement is a record issued by Bank on behalf of Customer to be used as proof of Customer Account ownership.
23. Individual Account is an Account owned by Individual Customer.
24. Savings Account is a Deposit Account in Rupiah or foreign currency which cannot be withdrawn by Cheque, Current Account Certificate and/or other equivalent instruments.
25. Minimum Balance is the amount which must be available in the Account according to its type determined by the Bank from time to time and cannot be withdrawn by the Customer.
26. Transaction is an Account-related Transactions can be carried out by Customer through Teller counter at the Bank, ATM of the Bank, ATM of other banks bearing the logo of brand proprietor or other party that shall be determined by the Bank and through EDC in shopping/business centres (merchants) that may accept payment by Debit Card, phone banking, Short Message Service (SMS) banking, internet banking or other banking electronic networks determined by the Bank later.
II. GENERAL TERMS FOR ACCOUNT OPENING
1. The customer must show a valid ID.
2. The customer must provide information and/or documents required, in a complete and correct manner and is still valid, according to the Bank’s requirements.
3. At the time of opening account, Individual Customer must be at least 17 (seventeen) years of age or married or Bank in its discretion may determine the minimum legal age for Individual Customer. Specifically for Current Account, the Individual Customer must be at least 21 (twenty one) years of age or married.
4. If the customer is a foreign citizen, the Customer is obliged to provide information and/or documents requested according to prevailing regulations or other document that can be used for transaction particularly to identify Customer.
III. GENERAL CONDITIONS
1. The Bank has the right to make any amendments and/or additions to the provisions concerning Deposits based on these Terms and Conditions, with notification and/or delivery of an agreement or written document to the Customer and/or by announcement of such amendments and/or addition in the Bank’s premises or any other means deemed appropriate by the Bank. Any amendments and/or additions shall be valid from the date of their enactment. The customer is deemed to have accepted those amendments on the first date of Transaction performed by the Customer on their
dilaksanakan oleh Nasabah atas Rekeningnya setelah tanggal pemberlakuan perubahan dan/atau penambahan tersebut; atau 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberlakukan perubahan dan/atau penambahan, yang mana yang lebih awal.
2. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan ketentuan dari perjanjian atau dokumen tertulis yang diserahkan oleh Bank kepada Nasabah dalam kaitan dengan perkembangan atau inovasi dari Simpanan sebagaimana dimaksud butir 1 di atas, maka ketentuan dalam perjanjian atau dokumen tertulis tersebut yang berlaku sejauh mengenai pertentangan yang dimaksud.
3. Jenis Simpanan, Kepemilikan Rekening dan Wewenang Tanda Tangan
a. Jenis Rekening berdasarkan Jenis Simpanan yang disediakan oleh Bank terdiri dari: Rekening Tabungan, Rekening Giro, dan Rekening Deposito.
b. Rekening berdasarkan kepemilikan Nasabah di Bank dapat terdiri dari: Rekening Perorangan, Rekening Badan, dan Rekening Gabungan.
c. Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank satu atau lebih contoh tanda tangan atau contoh tanda tangan orang-orang yang berhak untuk mewakilinya dalam hubungan dengan Bank. Perubahan atau pembatalan hak dan wewenang wakil-wakil tersebut baru berlaku bagi Bank setelah pemberitahuan tertulis dari Nasabah diterima di Kantor Bank tempat dibukanya rekening yang bersangkutan.
d. Kecuali ditentukan lain atas kebijakan Bank, semua dokumen dan instruksi yang berhubungan dengan Rekening Nasabah di Bank harus ditandatangani dengan tanda tangan yang sesuai dengan specimen (contoh) tanda tangan.
e. Dalam hal Rekening Gabungan, maka:
i. Setiap pembukaan, penutupan dan perubahan data Rekening Gabungan harus dilakukan bersama-sama dan wajib ditandatangani oleh kedua Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan tersebut.
ii. Dalam hal salah satu Nasabah berhalangan hadir pada saat penutupan Rekening Gabungan, maka penutupan dapat dilakukan oleh salah satu Nasabah hanya jika Nasabah tersebut mendapatkan kuasa penutupan Rekening dari Nasabah yang berhalangan hadir.
iii. Untuk Rekening Gabungan yang dibuka sebagai Rekening ”OR”, maka:
a) Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan mengikat Nasabah lainnya bersama-sama, oleh karena itu masing-masing Nasabah bertanggung jawab renteng terhadap Bank atas semua akibat yang timbul padanya.
b) Persyaratan tanda tangan Nasabah pada Transaksi Rekening Gabungan cukup dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan dan diterima baik oleh Bank.
c) Khusus Rekening Gabungan untuk Rekening Deposito ”OR”, pencairan Rekening dapat dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan dengan ketentuan dana hasil pencairan tersebut akan dikreditkan ke rekening yang tercantum dalam instruksi Nasabah pemilik Rekening Gabungan. Untuk keperluan tersebut diatas, para Nasabah pemilik
Account after the effective date of such amendment and/or additions; or 1 (one) month after the effective date of such amendments and/or additions, whichever is earlier.
2. In the event of any conflict of provisions between these Terms and Conditions and terms of agreement or other documents delivered by the Bank to the Customer in relation to progress or innovation of Deposits as referred to in point 1 above, the said terms of the agreement or written documents shall prevail to the extent of such conflict.
3. Type of Deposits, Account Ownership and Authorised Signature
a. Types of Accounts based on Type of Savings provided by the Bank are: Savings Account,Current Account, and Time Deposit Account.
b. Types of Accounts based on Customer ownership in the Bank may include: Individual Account,Corporate Account, and Joint Account.
c. The Customer must submit to the Bank one or more signature specimens or signature specimens of individuals authorised to represent the Customer in business relations with the Bank along. Any amendment to or revocation of rights and authority of those representatives shall be valid towards the Bank only upon receipt of written instruction from the Customer by the Branch Office where the said account is opened.
d. Unless otherwise provided in the Bank’s discretion, all documents and instructions related to Customer’s Account with the Bank must be signed according to signature specimens.
e. In terms of a Joint Account:
i. Any opening and closing as well as data changes in a Joint Account must be performed jointly and signed by both Customers owning this Joint Account.
ii. In the event that one of the Customers is absent during the closing of a Joint Account, one account owner may close the account only after producing an authorisation letter to close the account from the absent co-owner.
iii. For a Joint Account opened with “OR” condition:
a) Any actions committed by one of Joint Account owners shall jointly bind other owner, and therefore each owner is liable to the Bank towards all effects thereon.
b) For Joint Account Transactions, at least one signature of the Joint Account owner is required and duly accepted by the Bank.
c) Specifically for an ”OR” Joint Time Deposit Account, account disbursement may be performed by one of the Customers holding the “OR” Joint Time Deposit Account, provided that the disbursed amount shall be credited into an account stipulated in the instruction from Customers holding the “OR” Joint Time Deposit Account. For such
Rekening Deposito ”OR” dengan ini saling memberi persetujuan satu sama lain untuk keperluan pencairan tersebut, dan para Nasabah pemilik Deposito ”OR” dengan ini memberi instruksi dan/atau kuasa kepada Bank untuk menjalankan pencairan tersebut di atas.
iv. Untuk Rekening Gabungan yang dibuka sebagai Rekening ”AND”, maka:
a) Segala tindakan harus dilakukan oleh kedua Nasabah pemilik Rekening Gabungan dan mengikat semua Nasabah secara bersama-sama, oleh karena itu masing-masing bertanggung jawab renteng terhadap Bank atas semua akibat yang timbul padanya.
b) Persyaratan tanda tangan Nasabah pada Transaksi Rekening Gabungan harus dilakukan oleh kedua Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut.
v. Dalam hal salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan meninggal dunia, maka ahli warisnya yang sah menurut hukum bersama-sama dengan Nasabah pemilik Rekening Gabungan lainnya yang masih hidup berhak menarik saldo yang tersisa beserta bunganya.
vi. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan di antara kedua Nasabah pemilik Rekening Gabungan, termasuk pada akibat penutupan Rekening Gabungan.
f. Nasabah Perorangan yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum sebagaimana dimaksud dalam butir II angka 3 Syarat dan Ketentuan ini (Nasabah Minor), dapat memiliki Simpanan pada Bank dengan ketentuan Simpanan diatasnamakan orang tuanya sebagai wali secara hukum atau dalam hal tidak ada lagi orang tua, diatasnamakan oleh pihak lain yang ditetapkan sebagai wali berdasarkan penetapan pengadilan qq nama Nasabah Minor.
g. Bilamana Nasabah Minor tersebut, dikemudian hari memenuhi ketentuan batas usia minimum, maka Simpanan akan diatasnamakan atas nama Nasabah Minor tersebut.
4. Bukti Rekening
a. Sebagai bukti bagi Nasabah, Bank akan menerbitkan Buku Tabungan, Rekening Koran, Bilyet Deposito atau bukti-bukti lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu sesuai kebijakan Bank dan lazim dilakukan dalam bidang perbankan.
b. Bank tidak menerima penitipan Buku Tabungan atau Bilyet Deposito.
c. Rekening Koran akan dikirim oleh Bank ataupun melalui jasa pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank kepada Nasabah sesuai data alamat Nasabah yang dimiliki Bank.
d. Bank atas pertimbangannya dapat tidak mengirimkan Rekening Koran kepada Nasabah.
e. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Rekening Koran tersebut diterima, tidak ada sanggahan tertulis dari Nasabah, maka Nasabah dianggap telah menyetujui segala sesuatu yang termuat dalam Rekening Koran tersebut, kecuali terdapat kesalahan Bank yang dapat dibuktikan secara
purpose, the Customers jointly owning the “OR” Time Deposit Account hereby authorise each other to disburse the joint Time Deposit and authorise the Bank to disburse the joint Time Deposit, and the Customers jointly owning the “OR” Time Deposit hereby instruct and/or authorise the Bank to execute the above-said disbursement.
iv. For a Joint Account opened with ”AND” condition:
a) Any actions must be committed by both Customers as owners of Joint Account and shall bind the Customers, and therefore each party is liable to the Bank towards all effects thereon.
b) Signature requirement for Joint Account Transactions must be performed by both owners of the Joint Account.
v. In the event that one of the owners of the Joint Account is deceased, the rightful heir together with the living co-owner of the Joint Account are entitled to the remaining balance along with the interest.
vi. Bank shall not be held responsible over all losses due to any disputes between the owners of a Joint Account, including on consequences of closure of a Joint Account.
f. Individual Customer that has not complied with the minimum age requirement as stipulated in item II point 3 of these Terms and Conditions (Minor Customer), may have a Deposit with the Bank on condition that the Deposit is named under their parents as legal guardian or in the event that the parents are no longer available it is named under another party declared as its guardian by a court decision qq name of the Minor Customer.
g. In the event that a Minor Customer meets such requirement in due course, the Deposit will be named under the Individual Customer who has met the minimum age requirement.
4. Proof of Account
a. As a proof for the Customer, the Bank will issue a Savings Passbook, Account Statement, Time Deposit Certificate or other equivalent proofs in accordance with the Bank’s policies and common practices in the banking industry.
b. The Bank does not accept custody of Savings Passbook or Time Deposit Certificate.
c. The Account Statement will be delivered by the Bank or through any third party appointed by the Bank to the Customer according to the Customer’s address recorded at the Bank.
d. The Bank at its discretion may elect not to send Account Statement to the Customer.
e. If within 14 (fourteen) Working Days after the receipt of the Account Statement, no written complaint is received from the Customer, the Customer is deemed to have agreed on everything stated in the Account Statement, unless there is an error by the Bank that can be proven in writing by
tertulis oleh Xxxxxxx, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk melakukan pembetulan atas Rekening Koran yang dimaksud.
f. Nasabah wajib menyimpan bukti Rekening sebagaimana dimaksud butir III angka 4 huruf a di atas ini dengan sebaik-baiknya. Penyalahgunaan dalam bentuk apapun dari bukti-bukti Rekening tersebut oleh Nasabah atau pihak manapun, sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab Nasabah dan karenanya Bank tidak bertanggung-jawab serta dibebaskan dari segala kerugian atas tuntutan dari Nasabah atau pihak manapun dan dalam bentuk apapun yang timbul karena penyalahgunaan, kehilangan/pemalsuan bukti- bukti Rekening milik Nasabah.
g. Dalam hal terjadi kehilangan Buku Tabungan dan/atau Bilyet Deposito, Nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank dengan disertai surat keterangan dari instansi kepolisian. Bilamana diperlukan penerbitan Buku Tabungan dan/atau Bilyet Deposito baru, maka kepada Nasabah akan dibebankan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah secara tertulis.
5. Transaksi Penyetoran dan Penarikan
a. Besarnya setoran pertama, setoran berikutnya dan saldo minimum ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu yang diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah secara tertulis.
b. Penyetoran selain dari uang tunai yang dikreditkan ke dalam rekening Nasabah baru dianggap berlaku bilamana dana yang disetorkan telah diterima secara efektif oleh Bank.
c. Setiap penarikan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan atas Rekening yang memiliki bukti Rekening berupa buku harus disertai dengan Buku Tabungan.
d. Penarikan dan/atau pemindahbukuan antar Rekening Nasabah pada Bank yang dilakukan bukan oleh Nasabah harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup.
e. Apabila uang yang dikeluarkan mesin ATM tidak diambil, maka Bank tidak bertanggung-jawab dan Xxxxxxx membebaskan Bank atas segala akibat dan/atau kerugian yang diderita oleh Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan uang tidak dapat diambil akibat kerusakan, cacat pada mesin ATM atau disebabkan hal-hal lain yang bukan kesalahan Nasabah.
f. Penarikan tunai yang dilakukan di kantor Bank dapat dilakukan dengan jumlah penarikan maksimum dalam 1 (satu) hari adalah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) atau suatu jumlah lain berdasarkan kebijakan Bank yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank dan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah secara tertulis.
g. Dalam keadaan tertentu yang mengakibatkan Nasabah harus melakukan penarikan di atas jumlah penarikan maksimum yang telah ditetapkan oleh Bank, maka penarikan tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu oleh Nasabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya kepada Bank.
h. Setiap penyetoran dan penarikan akan ditatausahakan oleh Bank dalam suatu pembukuan yang tercatat/tersimpan dalam administrasi Bank.
the Customer, the Bank is hereby authorised by the Customer to correct the Account Statement.
f. The Customer is under obligation to keep the proof of Account as referred to in point III number 4 point a above. Any misuse in any manner of this proof of Account by the Customer or any party shall be the full risk and responsibility of the Customer and therefore the Bank cannot be held responsible and released from any losses arising out of claims from the Customer or any party in any form arising due to misuse, loss/forgery of proof of Account of the Customer.
g. In the event of loss of Savings Passbook and/or Time Deposit Certificate, the Customer is under obligation to file a written report accompanied with Police Report. If a new Savings Passbook and/or Time Deposit Certificate needs to be issued, the Customer will be charged with an administration fee by the Bank the amount of which will be determined from time to time and notified to the Customer in writing.
5. Cash Deposits and Withdrawals
a. The amount of first deposit, subsequent deposit and minimum balance shall be determined by the Bank from time to time which shall be notified by the Bank to the Customer in writing.
b. Non-cash deposits credited to the Customer Account shall be deemed effective if the deposited fund has been effectively received by the Bank.
c. Any withdrawals and/or transfer of fund over the Account with Savings Passbook must be accompanied with the Savings Passbook.
d. Withdrawals and/or transfer of fund intra-Accounts of the Customer in the Bank performed by non- customer must be accompanied with an authorisation letter having sufficient stamp duty.
e. If the money dispensed by the ATM terminal is not collected by the Customer, the Bank shall not be held responsible and the Customer hereby releases the Bank from any consequences and/or losses incurred by the Customer, unless the Customer can prove that the money cannot be collected due to any damage or defect on the ATM terminal or any issues other than the Customer’s fault.
f. Cash withdrawals may be carried out in the Bank office with a maximum daily withdrawal limit of up to Rp 100,000,000.- (one hundred million Rupiah) or any other amount determined by the Bank in due course and notified in writing to the Customer.
g. In certain circumstances that require Customer to withdraw above the maximum withdrawal limit determined by the Bank, the Customer must provide at the latest 1 (one) Working Day prior notice to the Bank.
h. Every deposit and withdrawal shall be administered by the Bank in books recorded/maintained in the administration of the Bank.
i. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Bukti Rekening dengan saldo yang terdapat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan sebagai pedoman adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, kecuali dapat dibuktikan oleh Nasabah terjadi kesalahan pembukuan oleh Bank dan terhadap hal tersebut Bank berhak untuk memperbaiki kesalahan yang terdapat pada pembukuan Bank.
j. Bank dapat menolak, menunda, menghentikan sementara dan/atau melakukan tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memproses suatu Transaksi dengan pertimbangan bahwa Bank mencurigai adanya Transaksi yang patut diduga menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana, Rekening digunakan untuk menampung dana yang berasal dari hasil tindak pidana, patut diduga menggunakan dokumen palsu, tindakan bertentangan dengan hukum dan/atau kemungkinan dari tindakan yang tidak sah dalam Transaksi tersebut. Dalam hal terdapat dana yang diduga terkait dengan tindakan pidana atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan hukum, Bank berhak dan karenanya diberi kuasa untuk mendebet dan menempatkan dana tersebut pada rekening khusus pada Bank atau melakukan tindakan lain yang dianggap perlu oleh Bank termasuk pemutusan hubungan dan/atau penutupan Rekening Nasabah dengan pemberitahuan oleh Bank kepada Nasabah dan pengembalian dana kepada pihak yang berwenang atau siapapun, atas kebijakan Bank dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
k. Dalam hal Rekening Nasabah ditutup oleh Bank oleh karena terdapat indikasi bahwa Xxxxxxx menggunakan dokumen palsu sebagaimana dimaksud pada huruf j di atas, maka pemberitahuan Bank mengenai penutupan Rekening Nasabah akan dikirimkan ke alamat Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.
6. Pemeriksaan Dokumen
a. Nasabah wajib memastikan semua instruksi yang disampaikan kepada Bank disampaikan dengan jelas, lengkap dan benar dalam bentuk tertentu yang ditentukan Bank atau sesuai dengan kesepakatan Nasabah dan Bank melalui cara komunikasi yang disetujui Bank.
b. Bank tidak diwajibkan menjalankan instruksi-instruksi jika menurut Bank, dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan hukum dan perundang- undangan yang berlaku serta kelaziman dalam bidang perbankan di Indonesia, instruksi-instruksi tersebut tidak jelas, tidak lengkap, tidak tepat atau tidak layak untuk dijalankan.
c. Setiap instruksi lisan dari Nasabah kepada Bank harus mendapat konfirmasi tertulis, kecuali disetujui lain, oleh Bank. Bank tidak wajib untuk bertindak berdasarkan instruksi lisan sampai diterimanya konfirmasi tertulis mengenai instruksi tersebut.
d. Bank akan memeriksa data dan/atau dokumen yang diterima Bank terkait Rekening Nasabah, namun Bank tidak bertanggung jawab atas keaslian, keabsahan dan kebenaran data dan/atau dokumen yang diberikan oleh Nasabah tersebut.
e. Bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian, yang terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau tidak diberikannya data yang lengkap atau tidak dapat
i. Any discrepancies in the balance stated in the Proof of Account with balance in the accounting records of the Bank, the balance in the accounting records of the bank shall prevail, unless the Customer can prove that there is an accounting error made by the Bank and towards this matter, the Bank has the right to rectify the said error in the Bank’s record.
j. The Bank may refuse, postpone, temporarily discontinue and/or take any other actions under the prevailing laws and regulations in processing any Transaction under consideration that the Bank suspects a Transaction which may be reasonably alleged to have utilised funds generated from proceeds of a crime, an Account which may be reasonably alleged to have been utilised to hold funds generated from proceeds of a crime, to have utilised false documents, to be any action in violation of law and/or potential of illegal conduct in such Transaction, the Bank is entitled and therefore authorised to debit and place the funds in a special account with the Bank or take any other action deemed necessary by the Bank, including terminating relationship and/or closing the Customer’s Account upon notice from the Bank to the Customer and returning the funds to the competent authority or any other party, at the Bank’s discretion and/or pursuant to the prevailing laws and regulations.
k. In the event that the Customer’s Account is closed by the Bank upon indication that the Customer has been utilising forged documents as referred to in point j above, the Bank’s notice on the closing of the Customer’s Account will sent to the Customer address as registered in the Bank’s system.
6. Examination of Documents
a. The Customer is under obligation to ensure that all instructions given to the Bank are clear, complete and correct in certain forms determined by the Bank or according to agreement between the Customer and the Bank through communication means approved by the Bank.
b. The Bank is not obliged to perform the instructions given if according to the Bank, pursuant to prevailing laws and regulations and normal banking practice in Indonesia, those instructions are unclear, incomplete, incorrect or unsuitable to be performed.
c. Any verbal instructions from Customer to the Bank must receive written confirmation, unless agreed otherwise, by the Bank. The Bank is not under obligation to act on any verbal instruction prior to receiving written confirmation on such instruction.
d. The Bank will check on the data and/or documents received by the Bank pursuant to Customer Account, but the Bank shall not be held responsible over the authenticity, validity and accuracy of data and/or documents provided by the Customer.
e. The Bank shall not be held responsible over any losses arising due to misunderstanding or incomplete data or non-submission of complete
diterimanya pemberitahuan baik melalui telepon, faksimili, teleks atau yang disebabkan karena keterlambatan/tidak sampainya surat yang dikirim oleh Nasabah kepada Bank atau surat yang dikirim oleh Bank kepada Nasabah.
f. Bank tidak bertanggung jawab kepada Xxxxxxx sehubungan dengan kegagalan pelaksanaan instruksi- instruksi dari Nasabah yang telah dilakukan sesuai dengan kebijakan Bank yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan Bank.
7. Biaya dan Bunga
a. Besarnya biaya administrasi yang dibebankan pada Rekening yang bersangkutan setiap bulan, biaya penutupan Rekening dan biaya lainnya akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu sesuai pertimbangan Bank dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun dan akan didebet langsung dari jumlah saldo yang ada pada Rekening.
b. Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk membebani Rekening Nasabah dengan bea materai, biaya Bank serta bunga terhutang kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan Transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Nasabah dan Bank.
c. Apabila dananya tidak ada/tidak cukup, maka atas permintaan dari Bank, Nasabah wajib menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup oleh Bank untuk pembayaran utang Nasabah sebagaimana yang dimaksud tersebut di atas.
d. Bunga atas Simpanan Nasabah dihitung atas dasar saldo harian yang terdapat dalam 1 (satu) bulan takwim terakhir atau mengikuti periode perhitungan bunga.
e. Besarnya suku bunga dan cara perhitungan bunga ditentukan oleh Bank dan dapat berubah setiap saat dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
f. Pajak atas bunga Simpanan ditanggung oleh Nasabah dan dipotong oleh Bank pada waktu bunga jatuh tempo atau pembayaran bunga.
8. Data Nasabah
a. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank setiap adanya perubahan identitas, antara lain perubahan nama, alamat, tanda tangan, nomor telepon, NPWP dan lain-lainnya yang menyimpang dari keterangan yang pernah diberikan kepada Bank.
b. Tanpa mengurangi hak Bank untuk mengumpulkan, menggunakan, atau mengungkapkan data pribadi berdasarkan hukum yang berlaku, Nasabah memberikan kewenangan dan persetujuan kepada Bank, pejabat, karyawan, direktur, agen Bank, atau orang lain yang dengan alasan kapasitas atau jabatan mereka memiliki akses ke catatan, korespondensi, atau materi apa pun milik Bank yang berkaitan dengan Nasabah atau Rekening atau kartu yang Nasabah pegang, mengungkapkan setiap dan segala informasi apa pun (termasuk data pribadi) yang berkaitan
data or non-receipt of notices through telephone, facsimile, telex or due to delayed/undelivered letters from the Customer to the Bank or vice versa.
f. The Bank shall not be held responsible to the Customer for any failure to perform instructions from the Customer due to matters beyond the Bank’s reasonable control.
7. Fee and Interest
a. The amount of administration fee charged monthly to the Account, closing Account fee and other fee will be determined by the Bank from time to time in accordance with the Bank’s consideration with prior written notice to the Customer in any form and by any means and will be directly debited from the Account balance.
b. The Customer hereby empowers and authorises the Bank to charge Customer Account with stamp duty fee, bank charges and interest owed to the Bank, including fees charged by correspondent banks and other third parties in relation to Transactions carried out by the Bank for the interest of Customer, and any fees incurred by the Bank to collect the account receivables of the Bank, in relation to the Account or other business matters between the Customer and the Bank.
c. In the event of unavailable/insufficient fund, based on the request of the Bank, the Customer is under obligation to deposit to the Bank a certain sum of money deemed sufficient by the Bank to cover the debt of the Customer as referred to above.
d. The interest on the Customer’s Deposit is calculated based on daily balance in the past 1 (one) calendar month or following the interest calculation period.
e. The interest rate and the interest calculation method will be determined by the Bank and may be changed at any time with prior written notice to the Account Owner in any form and by any means.
f. Tax on the Deposit’s interest shall be borne by the Customer and deducted by the Bank upon maturity or on the interest payment date.
8. Customer Data
a. The Customer must notify the Bank in writing of any change in identity, such as change of name, address, signature, telephone number, Tax Registration Number (NPWP), and others which may differ from the information previously provided to the Bank.
b. Without prejudice to Bank’s rights to collect, use or disclose personal data under the applicable laws, Customer authorises and consents to Bank, Bank’s officers, employees, directors, agents or any other persons who by reason of their capacity or office have access to Bank’s records, correspondence, or any material relating to Customer or any Account or card held by Customer, disclosing any and all information whatsoever (including personal data) relating to Customer, including details of the
dengan Nasabah, termasuk perincian Rekening dan kartu (baik dimiliki sendiri atau bersama), predikat kredit dan posisi finansial Nasabah, dan fasilitas apa pun yang diberikan kepada Nasabah, untuk tujuan apa pun di bawah ini:
(a) kepada setiap pihak atau organisasi yang memberikan layanan elektronik atau layanan lainnya kepada Bank, di yurisdiksi mana pun, dengan tujuan untuk memberikan, memperbarui, mempertahankan, dan meningkatkan layanan tersebut (termasuk penyelidikan atas perbedaan, kesalahan, atau klaim);
(b) kepada setiap pihak atau organisasi baik yang berada dalam yurisdiksi mana pun, yang Bank libatkan untuk tujuan pelaksanaan, atau sehubungan dengan pelaksanaan layanan Bank atau fungsi operasional Bank di mana layanan atau fungsi operasional tersebut telah dialihdayakan;
(c) kepada setiap pihak atau organisasi untuk tujuan menciptakan, meningkatkan, mengelola dan memberikan produk dan layanan;
(d) kepada pihak atau organisasi mana pun dengan tujuan untuk memproses atau memverifikasi instruksi atau transaksi Nasabah;
(e) kepada setiap pihak atau organisasi dengan tujuan untuk memverifikasi identitas Nasabah dan memvalidasi informasi;
(f) kepada setiap pihak atau organisasi dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan kepatuhan Bank atau menjalankan tujuan operasional internal Bank;
(g) kepada pihak ketiga yang mungkin telah memperkenalkan Nasabah kepada Bank dan yang mungkin dari waktu ke waktu melakukan fungsi penasehat atau pemasaran sehubungan dengan transaksi apa pun yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini;
(h) kepada setiap pihak (baik terkait maupun tidak terkait dengan Bank) dengan tujuan untuk orang tersebut memasarkan produk atau layanan apa pun kepada Nasabah, baik melalui telepon atau cara lain;
(i) kepada agen Bank dengan tujuan untuk pencetakan pernyataan, saran, korespondensi atau dokumen terkait lainnya;
(j) kepada perusahaan kartu kredit dan lembaga keuangan sehubungan dengan permintaan kartu kredit atau penggunaan Kartu;
(k) ke bank lain, lembaga keuangan, biro kredit atau agen referensi kredit, hanya untuk informasi kredit mengenai Nasabah;
(l) kepada perusahaan penerima pembayaran, sehubungan dengan pembayaran tagihan;
(m) kepada peserta atau sub-peserta yang aktual atau potensial yang terkait dengan kewajiban Bank berdasarkan perjanjian perbankan antara Nasabah dan Bank, atau penerima hak, novasi atau penerima transfer dari perjanjian perbankan;
Accounts and cards (whether held alone or jointly), Xxxxxxxx’x credit standing and financial position, and any facility granted to Customer, for any of the purposes below:
(a) to any party or organisation providing electronic or other services to Bank, in any jurisdiction, for the purpose of providing, updating, maintaining and upgrading the said services (including any investigation of discrepancies, errors or claims);
(b) to any party or organisation whether in any jurisdiction, which is engaged by Bank for the purpose of performing, or in connection with the performance of Bank’s services or Bank’s operational functions where such services or operational functions have been outsourced;
(c) to any party or organisation for the purpose of creating, improving, administering and delivering products and services;
(d) to any party or organisation for the purpose of processing or verifying any of Customer’s instructions or transactions;
(e) to any party or organisation for the purpose of verifying Customer’s identity and validating information;
(f) to any party or organisation for the purpose of meeting Bank’s compliance requirements or carrying out Bank’s internal operational purposes;
(g) to any third party who may have introduced Customer to Bank and who may from time to time undertake advisory or marketing functions in relation to any transactions contemplated under these Terms and Conditions;
(h) to any party (whether related or unrelated to Bank) for purposes of that person marketing any product or service to Customer, whether by means of telephone or other means;
(i) to Bank’s agents for the purpose of printing statements, advices, correspondence or any other related document;
(j) to credit card companies and financial institutions in connection with credit card enquiries or use of the card;
(k) to other banks, financial institutions, credit bureau or credit reference agents, only for credit information on Customer;
(l) to payee corporations, in connection with the payment of bills;
(m) to any actual or potential participant or sub- participant relating to any of Bank’s obligations under the banking agreement between Customer and Bank, or assignee, novatee or transferee of the banking agreement;
(n) ke bank, lembaga keuangan atau lembaga non- keuangan, pedagang atau usaha dagang (merchant), atau pihak lain yang menerima penggunaan kartu dan agen atau kontraktornya sehubungan dengan transaksi menggunakan ATM bank lain atau lembaga keuangan atau non- keuangan atau titik penjualan akhir, atau mesin atau perangkat yang dioperasikan dengan kartu lainnya yang disetujui oleh Bank;
(o) kepada setiap pihak yang telah setuju untuk menyediakan atau memberikan jaminan untuk Rekening atau kepada Bank untuk jumlah terhutang dan kewajiban yang harus Nasabah tanggung;
(p) kepada setiap pihak yang bertindak sebagai penjamin atau penanggung atas kewajiban Nasabah atau bertanggung jawab secara bersama- sama atau tanggung renteng dengan Nasabah;
(q) untuk setiap kurator yang ditunjuk oleh Bank;
(r) kepada auditor eksternal, konsultan dan penasihat profesional;
(s) kepada otoritas penegak hukum, badan pengatur, pemerintah, atau yudisial baik nasional maupun internasional;
(t) kepada lembaga pemeringkat, mitra aliansi bisnis, perusahaan asuransi, penanggung, broker asuransi atau penyedia perlindungan kredit langsung atau tidak langsung; dan
(u) kepada pihak mana pun yang kepadanya pengungkapan tersebut Bank anggap penting, diperlukan atau sesuai, baik untuk memberikan Nasabah layanan sehubungan dengan atau dengan cara lain sehubungan dengan Rekening, kartu atau layanan.
(v) Kepada perusahaan terkait dan/atau terasosiasi dengan Bank (termasuk petugas-petugas, agen layanan dan/atau penasehat mereka) dimanapun berada (masing-masing disebut "Anggota Group UOB");
Persetujuan dan wewenang dalam bagian ini merupakan persetujuan dan wewenang untuk keperluan ketentuan undang-undang, peraturan, arahan, pemberitahuan atau dokumen lain apa pun yang berlaku untuk Bank.
9. Cek/Bilyet Giro
a. Nasabah wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengisian dan penandatanganan Cek/Bilyet Giro, pelunasan bea meterai serta ketentuan lain yang mengatur mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro.
b. Nasabah bertanggungjawab atas penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro termasuk blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank. Apabila Cek dan/atau Bilyet Giro hilang, maka Xxxxxxx wajib memberitahukan dengan segera kepada Bank dengan disertai surat keterangan dari kepolisian.
(n) to any bank, financial institution or non- financial institution, trader or merchant, or other party accepting the use of the card and their agents or contractors in respect of transactions using the ATMs of other banks or financial or non-financial institutions or points of sale terminals, or other card operated machines or devices approved by Bank;
(o) to any party who has agreed to provide or is providing security for the Account or to Bank for sums payable and liabilities owing by Customer;
(p) to any party who stands as guarantor or surety for Customer’s liability or is jointly or jointly and severally liable with Customer;
(q) to any receiver appointed by Bank;
(r) to external auditors, consultants and professional advisers;
(s) to any national or international law enforcement, regulatory, governmental or judicial authority;
(t) to any rating agency, business alliance partner, insurance company, insurer, insurance broker or direct or indirect provider of credit protection; and
(u) to any other party to whom such disclosure is considered by Bank to be necessary, desirable or expedient, whether in order to provide Customer with services in connection with or otherwise in relation to the Account, card or services.
(v) to the Bank related and/or associated companies (including their respective officers, servants agents and/or advisers) wherever situated (each a "UOB Group Member");
The consent and authority in this section shall constitute consent and authority for the purposes of the provisions of any laws, regulations, directions, notices or any other such documents applicable to Bank.
9. Cheque / Current Account Certificate
a. The Customer is under obligation to comply with prevailing regulations on completing and signing Cheque / Current Account Certificate, payment of stamp duty and other provisions concerning withdrawal of Cheque / Current Account Certificate.
b. The Customer is responsible for the withdrawal of Cheque and/or Current Account Certificate including blank Cheque and/or Current Account Certificate Books provided by the Bank. In the event of loss of the Cheque and/or Current Account Certificate, the Customer must notify the Bank immediately accompanied with police report.
c. Cek yang diajukan kepada Bank untuk dibayar sebelum tanggal yang disebutkan di atas Cek sebagai tanggal penarikan (Cek yang “Postdated”) tetap akan dibayar oleh Bank, apabila dana Nasabah pada hari diajukannya Cek tersebut tersedia pada Bank.
d. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening Giro paling kurang sebesar nilai nominal Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar dan tidak akan melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun. Penarikan Cek yang diajukan kepada Bank dan/atau Bilyet Giro yang telah jatuh tempo yang melebihi dana yang tersedia akan ditolak oleh Bank sebagai Cek dan/atau Bilyet Giro kosong, Bank hanya akan membayar apabila dananya tersedia pada Bank, kecuali ditentukan lain sesuai kesepakatan Bank dengan Nasabah.
e. Nasabah dapat dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/ atau Bilyet Giro dan/ atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan penarikan Cek dan/ atau Bilyet Giro kosong sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
f. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Cek/Bilyet Giro kosong yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
g. Nasabah wajib melaporkan kepada Bank pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan.
h. Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank jika hak penggunaan Nasabah atas Cek dan/ atau Bilyet Giro dibekukan sebagaimana dimaksud dalam butir e di atas.
i. Rekening Giro Nasabah akan ditutup oleh Bank apabila Nasabah melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi Daftar Hitam Nasional (DHN) atau sebab-sebab lain berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
j. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan sebagai akibat dari penutupan Rekening Giro oleh Bank.
k. Pembatalan Cek dan/atau Bilyet Giro oleh Nasabah harus diajukan kepada Bank secara tertulis dan hanya dapat dilakukan oleh Bank setelah berakhirnya tenggat waktu pengunjukan Cek dan/atau Bilyet Giro, yaitu untuk Bilyet Giro 70 (tujuh puluh) hari dari tanggal penarikan sedangkan untuk Cek 6 (enam) bulan 70 (tujuh puluh) hari dari tanggal penarikan sebagaimana tercantum dalam Cek dan/atau Bilyet Giro, sepanjang perintah dalam Cek dan/atau Bilyet Giro tersebut belum dilaksanakan dengan mengembalikan warkat Cek dan/atau Bilyet Giro kecuali jika hilang harus melampirkan surat keterangan dari Kepolisian.
l. Dalam hal Rekening Giro merupakan Rekening Gabungan, maka Nasabah Gabungan wajib memberikan pernyataan secara tertulis kepada Bank yang menyebutkan pihak yang memiliki hak tanda- tangan atas Cek dan/atau Bilyet Giro. Pemegang hak tanda tangan dapat diberikan kepada salah satu atau
c. The cheque submitted to the Bank for payment prior to the date written as withdrawal date (“Postdated Cheque”) will still be honored by the Bank, on condition of fund availability in the Bank.
d. The Customer must maintain a sufficient amount of fund in the Current Account at least in the same value as the nominal value of Cheque and/or Current Account Certificate in circulation. Withdrawal of Cheque submitted to the Bank and/or matured Current Account Certificate in any value exceeding the available fund will be dishonored by the Bank as bad Cheque and/or bad Current Account Certificate. The Bank will only process the withdrawal if the fund is available in the Bank, unless determined otherwise according to the agreement between the Bank and the Customer.
e. The Customer may be subject to freezing on the use of Cheque and/or Current Account Certificate and/or have their identity put in the National Black List if they attempt to withdraw bad Cheque and/or Current Account Certificate, pursuant to prevailing regulations.
f. The Customer releases the Bank from any legal lawsuit over any legal consequence arising from dishonored blank Cheques/Current Account Certificate pursuant to prevailing laws and regulations.
g. The Customer must report to the Bank concerning any settlement towards the value of bad Cheque and/or bad Current Account Certificate within 7 (seven) Working Days upon the dishonor date.
h. The Customer must return any unused Cheque and/or Current Account Certificate to the Bank if the Customer’s right to use the Cheque and/or Current Account Certificate is frozen pursuant to point e above.
i. The Customer’s Current Account will be closed by the Bank if the Customer repeated their attempt to withdraw another bad Cheque and/or Current Account Certificate during imposement of sanction under the National Black List or due to other causes pursuant to these Terms and Conditions.
j. The Customer hereby releases the Bank from any claim or lawsuit arising from closure of a Current Account by the Bank.
k. Cancelation of Cheque and/or Current Account Certificate by the Customer must be submitted to the Bank in writing and will only be processed by the Bank upon expiry of validity of Cheque and/or Current Account Certificate, namely for Current Account 70 (seventy) days from the withdrawal date while for Cheque 6 (six) months and 70 (seventy) days from the withdrawal date as stated in the Cheque and/or Current Account Certificate, on condition that the instruction stated in the Cheque and/or Current Account Certificate has not been performed by returning Cheque and/or Current Account Certificate unless in the event of loss must be accompanied by Police report.
l. In the event that the Current Account is a Joint Account, the Joint Customer must provide a written notification to the Bank stating the name of the party having signature authorisation over the Cheque and/or Current Account Certificate. The signature authorisation may be delegated to one or
lebih dari Nasabah Gabungan yang memiliki Rekening Gabungan.
m. Segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong oleh salah satu atau lebih Nasabah Gabungan dan memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) sesuai ketentuan Bank Indonesia menjadi tanggung-jawab Nasabah Gabungan secara tanggung-renteng.
n. Permintaan blanko Cek dan/atau Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Xxxxxxx dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Xxxxxxx, dan lembar pertama (tanda terima) xxxxxx Xxx dan/atau Bilyet Giro harus ditandatangani oleh Nasabah dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Xxxxxxx.
o. Pada saat menerima buku Cek dan/ atau Bilyet Giro, Nasabah atau orang yang diberi kuasa oleh Nasabah wajib memeriksa dan memastikan kelengkapan serta keutuhan lembaran buku Cek dan/ atau Bilyet Giro yang diterima. Cek dan/atau BG yang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan belum diambil oleh Xxxxxxx akan segera dimusnahkan sesuai kebijakan Bank yang berlaku.
p. Apabila rekening Nasabah ditutup, maka Nasabah diwajibkan menyelesaikan semua kewajibannya yang masih terutang kepada Bank atas Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah ditarik dan menyediakan dana yang cukup jika terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar, serta menyerahkan kembali kepada Bank semua sisa Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih ada pada Nasabah. Dan bilamana Xxxxxxx masih mempunyai kewajiban/pinjaman pada Bank, maka Nasabah diwajibkan dalam 10 (sepuluh) hari sejak pemberitahuan penutupan Rekening tersebut untuk melunasi kewajiban/pinjaman kepada Bank.
10. Layanan Perbankan Elektronik
a. Kartu Debet yang diberikan Bank kepada Nasabah adalah milik Bank yang harus dikembalikan oleh Nasabah kepada Bank apabila diminta oleh Bank.
b. Nasabah yang mendapat Kartu Debet berkewajiban untuk mencantumkan tanda tangan pada kertas panel di bagian belakang Kartu Debet. Dengan menerima, menandatangani dan/atau menggunakan Kartu Debet, Nasabah dianggap telah menyetujui ketentuan yang berlaku bagi Nasabah sebagai pemegang Kartu Debet.
c. Kartu Xxxxx tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dan hanya Nasabah yang diberikan Kartu Debet oleh Bank yang merupakan pengguna sah untuk menggunakan Kartu Debet untuk bertransaksi di ATM dan menandatangani sales draft/sales slip untuk Transaksi di tempat belanja (merchant).
d. Atas penggunaan Kartu Debet, Nasabah akan dibebankan biaya administrasi yang didebet langsung dari Rekening Nasabah, yang besarnya ditetapkan oleh Bank sesuai kebijakan Bank dan dapat berubah setiap saat dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Nasabah.
e. Bank atas kebijakannya sendiri dengan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah, berhak setiap saat untuk menambah, mengurangi atau mengubah batas maksimum penggunaan, cara penggunaan, waktu operasi mesin ATM atau lain hal yang berkaitan dengan penggunaan Kartu Debet.
f. Penggunaan Personal Identification Number (PIN) untuk Transaksi elektronik perbankan sebagaimana
more Joint Customers owning the Joint Account.
m. All legal consequences that may arise over withdrawal of bad Cheque and/or Current Account Certificate by one or more Joint Accounts and comply with criteria of National Black List according to prevailing regulations of Bank Indonesia shall be assumed jointly by Joint Customers.
n. Request for blank Cheque and/or Current Account Certificate must be submitted in writing by the Customer and/or Proxy holder, and the first sheet (receipt) of blank Cheque and/or Current Account Certificate must be signed by the Customer and/or Proxy holder.
o. Upon receiving the Cheque book and/or Current Account Certificate, the Customer or its Proxy must check and ensure the completeness and integrity of the Cheque book and/or Current Account Certificate received. Cheques and/or Current Account Certificate not collected by the Customer within a maximum period of 1 (one) month must be promptly destroyed according to the applicable policies of the Bank.
p. If the Account of the Customer is closed, the Customer is under obligation to settle all its liabilities to the Bank over the drawn Cheque and/or Current Account Certificate and provide sufficient fund on the circulating Cheque and/or Current Account Certificate and return to the Bank all remaining Cheques and/or Current Account Certificates. Any remaining liabilities/debt to the Bank must be settled by the Customer within 10 (ten) days from the date of the Notice of Account Closing.
10. Electronic Banking Services
a. Debit card provided by the Bank to the Customer is owned by the Bank and must be returned by the Customer to the Bank upon request.
b. The Customer receiving Debit Card is under obligation to sign the back panel of the Debit Card. By receiving, signing and/or using the Debit Card, the Customer is deemed to have approved the terms applicable for Debit Card holders.
c. The Debit Card is not transferable to any party and only the Customer to whom is the Debit Card is given by the Bank is allowed to use the Debit Card to perform Transactions at the ATM and sign the sales draft/sales slip for Transactions at merchants.
d. For the use of Debit Card, the Customer will be charged with administration fee which will be debited directly from the Customer’s Account, the amount of which is determined by the Bank according to the Bank’s policy, subject to change at any time with prior written notice to the Customer.
e. The Bank at its discretion upon written notice to the Customer has the right at any time to add, reduce or change the maximum limit of usage, method of usage, operational hours of ATM or other matters related to the use of Debit Card.
f. The use of Personal Identification Number (PIN) for electronic banking Transactions as well as the
halnya penandatanganan sales draft/ sales slip untuk Transaksi dengan mesin EDC di tempat belanja (merchant) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Xxxxxxx. Apabila Xxxxxxx menginginkan untuk memperoleh salinan bukti slip Transaksi (sales draft/sales slip) melalui Bank, maka Nasabah akan dibebankan biaya permintaan fotokopi sales draft/sales slip yang besarnya ditentukan oleh Bank.
g. Nasabah bertanggungjawab untuk menjaga kerahasiaan PIN dan keamanan Kartu Debet.
h. Penggunaan PIN ataupun Kartu Debet yang tidak sah sehingga menimbulkan terjadinya Transaksi menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank dibebaskan dari segala tanggung jawab, kerugian, tuntutan ganti rugi, gugatan, keberatan, klaim yang timbul karenanya, kecuali Nasabah membuktikan terbukti kesalahan terdapat pada Bank.
i. Pembatalan Transaksi dengan EDC di tempat belanja (merchant) hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama antara Nasabah dan tempat belanja (merchant). Atas pembatalan tersebut merchant akan memberikan bukti pengkreditan berupa slip kredit sebesar jumlah nominal Transaksi yang telah dibatalkan, yang selanjutnya akan dikreditkan oleh bank pemroses ke Rekening Nasabah melalui Bank.
j. Apabila terjadi pencurian atau kehilangan Kartu Debet, Nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank dengan disertai surat keterangan dari kepolisian atau melalui Layanan Call Centre yang beroperasi 24 jam pada kesempatan pertama dan selanjutnya mengajukan permohonan penggantian Kartu Debet. Menindaklanjuti laporan Nasabah tersebut, Bank berkewajiban melakukan pemblokiran Kartu Debet atas permintaan Nasabah dengan jangka waktu sesuai permintaan Nasabah, ketentuan peraturan perundang- undangan atau kebijakan Bank yang berlaku. Sehubungan dengan penerbitan Kartu Debet yang baru, kepada Nasabah akan dibebankan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah secara tertulis.
k. Dalam hal Nasabah lupa akan PIN, sehingga Xxxxxxx mengajukan PIN baru kepada Bank, maka Nasabah akan dibebankan biaya pencetakan ulang PIN yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah secara tertulis.
l. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas semua Transaksi yang terjadi sebelum diterimanya laporan kehilangan/pencurian Kartu oleh Bank.
m. Semua Transaksi, baik Transaksi melalui ATM maupun melalui EDC di tempat belanja (merchant), akan ditagihkan dalam mata uang Rupiah dan didebet langsung dari Rekening Nasabah. Transaksi yang dilakukan bukan dalam mata uang Rupiah akan dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai tukar yang akan ditetapkan Bank pada saat Transaksi dibukukan.
n. Bank tidak bertanggung jawab atas kerusakan/ kegagalan ATM/sarana komunikasi/komputer akibat hal-hal di luar kekuasaan Bank yang layak atau sebagai akibat terjadinya Force Majeure sehingga mengakibatkan Transaksi menggunakan Kartu Debet tidak berhasil.
signing of sales draft/ sales slip for Transactions performed using EDC machine in merchants has the same legal basis as any written instruction signed by the Customer. In the event that the Customer requires copy of Transaction slips (sales draft/sales slip) through the Bank, the Customer shall be charged with photocopy fee for the sales draft/sales slip, in which the amount shall be determined by the Bank.
g. The Customer is responsible for maintaining confidentiality of the PIN and security of the Debit Card.
h. Unauthorised use of PIN or Debit Card which causes transaction to occur shall become the Customer’s responsibility. The Bank is released from any responsibility, losses, indemnity, claims, objections, or any claims arising therefrom, unless the Customer can prove that the errors came from the Bank.
i. Cancellation of the Transactions taking place at the merchant’s EDC may only be done by joint agreement between the Customer and the merchant. Upon this cancellation, the merchant will issue a credit proof in the form of credit slip in the sum of the cancelled Transaction, which shall be credited by the Processing Bank to the Customer Account through the Bank.
j. In the event of stolen or lost Debit Card, the Customer must submit a written report to the Bank supported by with police report or contact the 24- hour Call Centre Service at the earliest possible time and subsequently submit a request for Debit Card replacement. In follow-up to the Customer’s report, the Bank must temporary freeze the Debit Card at the Customer’s request for a period requested by the Customer, provisions of laws and regulations or applicable policies of the Bank. With regard to the issuance of a new Debit Card, the Customer shall be charged with administration fee which shall be determined by the Bank from time to time and informed by the Bank to the Customer in writing.
k. In the event that the Customer forgets the PIN, which necessitates the request for a new PIN to the Bank, the Customer will be charged with PIN re- issuance fee the amount of which shall be determined by the Bank from time to time and informed to Customer in writing.
l. The Customer is fully responsible for all Transactions occurring prior to the receipt of lost/stolen Card report by the Bank.
m. All Transactions, either through ATM or EDC at the merchant, will be charged in Rupiah and debited directly from the Customer’s Account. Transactions performed in any currency other than Rupiah will be first converted into Rupiah at the exchange rate determined by the Bank and prevailing at the time of Transaction record.
n. The Bank is not responsible for any failure/malfunction of ATM/communication facilities/computer due to matters beyond the control of the Bank or due to Force Majeure which led to failure of Transactions using Debit Card.
o. Karena keterbatasan sistem, informasi rekening, suku bunga dan nilai tukar mata uang tidak selalu dapat merefleksikan informasi yang terbaru. Apabila ada perbedaan, pernyataan tertulis yang disahkan oleh pejabat Bank dianggap yang berlaku.
p. Keluhan/klaim Nasabah atas semua Transaksi, baik Transaksi melalui ATM maupun melalui EDC di tempat belanja (merchant), akan dilayani oleh Bank sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Transaksi terjadi. Lebih dari waktu tersebut, Nasabah dianggap menyetujui semua Transaksi dan keluhan tidak dilayani.
q. Bank berhak mengakhiri penggunaan Kartu Debet secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Nasabah, bila Nasabah lalai atau tidak menaati syarat dan ketentuan terkait Kartu Debet ini atau bilamana Nasabah mengajukan permohonan dan dinyatakan pailit atau terlibat dalam suatu perkara yang mengakibatkan penyitaan atas seluruh dan atau sebagian harta kekayaan Nasabah.
r. Bank dan Nasabah berkewajiban untuk memenuhi semua kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan layanan elektronik perbankan oleh Nasabah atau karena pengakhiran sepihak oleh Bank.
s. Masa berlaku Kartu Debet adalah sampai dengan tanggal terakhir dari bulan dan tahun yang tertera pada Kartu Debet, kecuali dibatalkan sebelumnya oleh Bank (dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Nasabah) atau atas permintaan Nasabah.
t. Kartu Xxxxx yang ditutup/dikembalikan Nasabah kepada Bank sebelum habis masa berlakunya harus digunting/dihancurkan untuk mencegah penyalahgunaan Kartu Debet tersebut.
u. Bank atas kebijakannya sendiri dan dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian, Bank diberi kuasa oleh Nasabah untuk setiap saat menghentikan layanan Kartu Debit dan/atau perbankan elektronik lainnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila menurut pendapat Bank terdapat indikasi tindak pidana tertentu dan/atau fraud dan/atau apabila terjadi peralihan atau perubahan sistem Bank yang terkait dengan layanan Perbankan elektronik Nasabah.
11. Jasa Pihak Ketiga
a. Nasabah setuju untuk Bank mempekerjakan pihak ketiga untuk melaksanakan perintah/memberikan jasa bagi Nasabah dan/atau menjalankan hak Bank.
b. Bank tidak bertanggungjawab untuk setiap tindakan yang dilakukan atau tindakan yang tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan sistem pembayaran, lembaga penutupan, lembaga keuangan yang bekerjasama dengan Bank untuk melaksanakan instruksi Nasabah, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Bank dengan pihak terafiliasi.
12. Rekening Deposito
a. Rekening Deposito dapat diperpanjang secara otomatis (automatic roll over (ARO)) dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
b. Bank berkewajiban menyediakan surat pemberitahuan perpanjangan deposito.
c. Bilyet Deposito tidak dapat dipindahtangankan atau dijualbelikan kepada pihak lain.
o. Due to system limitations, information on account, interest rate and currency exchange rate do not always reflect the latest information. In case of discrepancies, the written statement validated by Bank official shall prevail.
p. Any complaint/claim of Customers on all Transactions, either through ATM or EDC at the merchant, shall be attended to by the Bank up to the limit of 30 (thirty) days from the date of Transaction. If the complaints are submitted after the period, the Customer is deemed to have approved all Transactions and no complaint will be attended.
q. The Bank has the right to terminate the use of the Debit Card unilaterally by providing prior written notice to the Customer in the event that the Customer is negligent or does not abide by these Terms and Conditions on Debit Card use or when the Customer files a request for and declares bankruptcy or involved in a case leading to confiscation of all and/or part of its assets.
r. The Bank and the Customer must settle all oustanding obligations upon closure of electronic banking services by the Customer or unilateral termination by the Bank.
s. The expiry date of the Debit Card is the last date of the month and year printed on the Debit Card, unless terminated earlier by the Bank (with prior written notice to the Customer) or at the Customer’s request.
t. Any Debit Card cancelled/returned by the Customer to the Bank prior to its expiry date must be cut/destroyed to prevent any misuse of the Debit Card.
u. At its own discretion and in the context of implementing prudential principles, the Bank is authorised by the Customer to at any time terminate the Debit Card and/or other electronic banking services without prior notice to the Customer if according to the Bank’s judgment, there is indication of certain criminal acts and/or fraud and/or in the event of transition or modification in the Bank’s system related to electronic banking service provided to the Customer.
11. Third Party Service
a. The Customer consents the Bank to employ a third party in executing instructions/providing services to the Customer and/or exercising the Bank’s rights.
b. The Bank is not responsible for any action taken or not taken by the parties related to payment system, closure agency, financial institutions collaborating with the Bank to implement Customer’s instructions, unless otherwise provided in any agreement between the Bank and affiliated parties.
12. Time Deposit Account
a. The Time Deposit Account may have automatic roll over (ARO) at interest rate prevailing at the time of roll-over.
b. The Bank is obligated to provide notification on time deposit roll-over.
c. The Time Deposit Certificate is non-transferrable and non-negotiable.
d. Nasabah bertanggung-jawab atas segala kerugian yang disebabkan penyalahgunaan Bilyet Deposito. Untuk penerbitan duplikat atas Bilyet Deposito yang hilang, Nasabah dikenakan biaya administrasi menurut ketentuan Bank, kecuali terbukti kerugian timbul akibat tindakan yang melibatkan pihak yang terafiliasi dengan Bank.
e. Pencairan Rekening Deposito yang jatuh tempo pada hari libur, akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. Kecuali hari libur jatuh pada akhir bulan, maka pencairan dilakukan pada Hari Kerja sebelumnya.
13. Rekening dalam Mata Uang (Valuta) Asing
a. Pembukaan Rekening dan penyetoran dalam mata uang Rupiah dikonversikan ke dalam mata uang asing dengan kurs jual Bank.
b. Transfer masuk dalam mata uang Rupiah dibukukan dan dikonversikan ke dalam mata uang asing dengan kurs jual Bank pada Hari Kerja transfer masuk.
c. Penarikan dan penutupan Rekening dibayarkan dalam mata uang Rupiah dengan kurs beli Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
d. Penarikan tidak dapat dilakukan melalui mesin ATM.
e. Apabila ditentukan oleh Bank bahwa diperkenankan untuk penyetoran atau penarikan dalam uang kertas asing (dalam mata uang yang sama), maka pelaksanaan Transaksi tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut:
i. Memenuhi ketentuan Bank mengenai batas penyetoran atau penarikan yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu;
ii. Transaksi hanya dapat dilakukan pada kantor dan dalam mata uang yang telah ditentukan;
iii. Uang kertas asing yang dapat diterima harus sesuai ketentuan (seperti tahun penerbitan, pecahan nominal, kondisi fisik uang tersebut dan sebagainya);
iv. Batas penarikan dalam mata uang (valuta) asing ditentukan Bank. Penarikan valuta asing dalam batasan nilai harus dikonfirmasi kepada Bank 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya dan 2 (dua) Hari Kerja untuk limit di atasnya. Bilamana Transaksi yang telah dikonfirmasikan tersebut tidak jadi dilakukan, maka Nasabah akan dikenakan biaya administrasi sebagaimana akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah. Batasan nilai sebagaimana dimaksud di atas dapat berubah sewaktu-waktu atas kebijakan Bank dengan suatu pemberitahuan tertulis kepada Nasabah dalam bentuk dan sarana apapun.
v. Untuk penarikan di atas nilai tertentu dalam suatu periode yang ditetapkan oleh Bank akan dikenakan biaya/komisi yang besarnya akan ditetapkan kemudian oleh Bank dan dapat berubah setiap saat dengan diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis oleh Bank kepada Nasabah.
f. Pelaksanaan Transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah Perorangan atau Nasabah Badan asing wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh kebijakan Bank dan/atau peraturan Bank Indonesia dan/atau peraturan lainnya yang mengikat
d. The Customer is responsible for all losses due to misuse of Time Deposit Certificate. For the issuance of new copy to replace the lost Time Deposit Certificate, the Customer will be subject to administration fee determined by the Bank, unless proven that the loss was due to an action involving the Bank’s affiliated parties.
e. Disbursement of Time Deposit Account falling due on a holiday will be effected on the following Working Day. In the event that the holiday falls at the end of a month, the disbursement will be effected on the preceding Working Day.
13. Account in Foreign Currency
a. Any Account Opening and deposit in Rupiah currency shall be converted into foreign currency at the Bank’s selling rate.
b. The incoming transfers in Rupiah will be recorded and converted into foreign currency at the Bank’s selling rate prevailing on the Working Day of the incoming transfer.
c. Withdrawal and closing of an Account is paid in Rupiah currency at the Bank’s buying rate, unless determined otherwise by the Bank.
d. Withdrawal cannot be made through ATM.
e. If the Bank allows deposit or withdrawal in foreign currency notes (in the same currency), the Transaction must meet the following requirements:
i. Complying with the Bank’s policy on the limit of deposit or withdrawal determined by the Bank from time to time;
ii. Transaction may only be processed in the designated office and currency;
iii. Acceptable foreign currency notes must comply with the regulations (such as year of issue, nominal, physical condition, etc).
iv. Limit of withdrawal in foreign currency is determined by the Bank. Withdrawal within the limit must be confirmed to the Bank 1 (one) Working Day before and 2 (two) Working Days before if exceeds the limit. In the event that the confirmed Transaction is cancelled, the Customer will be charged with administration fee which will be informed by the Bank to the Customer. The limitation of value as referred to above may be changed at any time at the Bank’s discretion through written notification to the Customer in any form and by any means.
v. For any withdrawal above a certain value within a period determined by the Bank, the customer will be charged with fee/ commission the amount of which will be determined by the Bank in due course and subject to change at any time with prior written notification from the Bank to the Customer.
f. Foreign currency transactions against Rupiah performed by an Individual Customer or foreign Corporate Customer must comply with the provisions of the prevailing laws and regulations, including submission of documents required under the Bank’s policy and/or Bank Indonesia regulations and/or any other regulations binding and applicable
dan berlaku pada Bank.
14. Rekening Pasif
a. Nasabah yang tidak melakukan mutasi baik penarikan maupun penyetoran berturut-turut selama 6 (enam) bulan atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan Bank akan dikelompokkan sebagai Nasabah pasif atau disebut juga “Rekening Pasif”.
b. Terhadap Rekening Pasif tersebut akan dikenakan biaya administrasi tambahan setiap bulannya yang besarnya sesuai dengan kebijakan yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Nasabah.
c. Bank berhak menutup Rekening Pasif tersebut apabila saldo Rekening nihil.
15. Pemblokiran dan Penutupan Rekening
a. Bank berhak memblokir rekening atas perintah pengadilan atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau atas laporan indikasi tindak pidana tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian, terhadap Nasabah lain atau bank lain sesuai kebijakan Bank yang berlaku.
b. Dalam hal terdapat sengketa/perselisihan yang terjadi di antara Nasabah atau pemegang saham Nasabah atau pengurus Nasabah, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran sementara atas Rekening Nasabah tersebut dan pemblokiran sementara tersebut akan dibuka kembali setelah ada kejelasan atas sengketa/perselisihan yang dibuktikan dengan akta perdamaian, putusan pengadilan atau dokumen lain yang dapat diterima Bank.
c. Bank berdasarkan catatan yang ada pada Bank, berhak menutup Rekening Nasabah bila kelengkapan dokumen Nasabah yang terkait dengan pembukaan Rekening tidak dapat dipenuhi Nasabah, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kerja, terhitung sejak tanggal dibukakan sementara Rekening Nasabah.
d. Bank berhak menutup Rekening Nasabah bilamana Rekening tersebut bersaldo nihil (Rp 0,- (nol Rupiah)) dan dalam waktu 3 bulan berturut-turut tidak ada aktivitas Transaksi.
e. Bank berhak dan karenanya diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk menolak transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah jika Bank tidak berhasil menghubungi Nasabah untuk melakukan pengkinian data dengan mempergunakan media komunikasi yang ditetapkan oleh Bank ke nomor telepon dan/atau alamat Nasabah yang tercatat pada Bank.
f. Dalam hal penutupan Rekening yang mengakibatkan Nasabah harus melakukan penarikan tunai di atas jumlah penarikan maksimum yang telah ditetapkan oleh Bank, maka penarikan tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu oleh Nasabah 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya kepada Bank.
g. Atas setiap penutupan Rekening, Nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar suatu jumlah yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu yang diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah secara tertulis.
to the Bank.
14. Passive Account
a. Customers not performing any withdrawals or deposits for 6 (six) consecutive months or within a certain period according to the Bank’s policy will be classified as Passive Customer or “Passive Account”.
b. The Passive Account will be charged with additional monthly administration fee according to the policy determined by the Bank from time to time and notified to the Customer.
c. The Bank has the right to close the Passive Account if the Account has nil balance.
15. Freeze and Close of Account
a. The Bank reserves the right to freeze the Account upon court order or instruction of authorised institution pursuant to prevailing laws and regulations or based on a report on indication of certain criminal acts that may potentially cause any loss to other customers or other banks.
b. In the event of any dispute/conflict between the Customer or Customer’s shareholders or Customer’s management, Bank reserves the right to temporarily freeze Customer’s Account and the said freeze can be reopened after there is a clarity regarding the dispute/conflict as evidenced under deed of consent, judgment from the court, or other document accepted by the Bank.
c. The Bank, with reference to the Bank’s record, has the right to close Customer’s Account if the Customer fails to submit complete documents required for Account opening, within the period of at least 120 (one hundred and twenty) Working Days from the temporary opening date of the Customer’s Account.
d. The Bank has the right to close the Account of Customer if the Account has nil balance (Rp 0,- (zero Rupiah)) and for 3 (three) consecutive months recorded no transaction.
e. The Bank has the right and is hence authorized by the Customer to reject any transaction and/or terminate any business relationship with the Customer when the Bank fails to contact the Customer for data update via communication media determined by the Bank at the Customer’s telephone number and/or address recorded in the Bank’s database.
f. In the event that the Account closure causes the Customer to perform cash withdrawal above the maximum limit imposed by the Bank, this withdrawal shall be notified to the Bank 1 (one) Working Day in advance by the Customer.
g. For any Account closure, the Customer shall be charged with administration fee in the sum determined by the Bank from time to time and notified to the Customer in writing.
h. Penutupan Rekening yang dilakukan sebelum saldo mengendap selama 1 (satu) bulan terhitung sejak setoran pertama, tidak diperhitungkan bunga.
i. Pada saat penutupan Rekening, Buku Tabungan (bila ada) atas nama Nasabah diserahkan kembali kepada Nasabah dan dinyatakan tidak berlaku atau batal serta tidak dapat dipergunakan lagi.
j. Pada saat penutupan Rekening, Xxxxxxx harus menyerahkan kembali Kartu Debet kepada Bank bilamana hanya Rekening tersebut yang didaftarkan pada Kartu Debet bersangkutan.
k. Apabila Xxxxxxx Perorangan meninggal dunia, Bank berhak meminta surat keterangan/penetapan ahli waris yang dibuat/dikeluarkan oleh Notaris atau Instansi lain yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat/akta kematian dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan agar Bank dapat mengetahui siapa yang menjadi ahli waris Nasabah Perorangan. Dengan penyerahan saldo atas Rekening dan barang-barang berharga milik Nasabah Perorangan yang telah meninggal kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak berdasarkan bukti-bukti tersebut, maka Bank dibebaskan dari seluruh tanggungjawabnya.
l. Atas penutupan Rekening, baik atas permintaan Nasabah atau penutupan oleh Bank atas Rekening Pasif sebagaimana dimaksud butir 14 Syarat dan Ketentuan ini, maupun penutupan oleh Bank atas dasar adanya indikasi penipuan atau bertentangan dengan hukum sebagaimana dimaksud butir III angka 5 huruf j Syarat dan Ketentuan ini, maka Nasabah wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank yang timbul sebelum penutupan Rekening oleh Bank.
m. Atas pemintaan PPATK, Bank berhak untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi Nasabah yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan yang berlaku.
16. Penyampaian Deklarasi Risiko
Bank dengan ini menyampaikan beberapa risiko yang mungkin terjadi sehubungan dengan Simpanan Nasabah, yaitu sebagai berikut:
a. Tidak dijaminnya Simpanan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lembaga lain yang mungkin menggantikannya di kemudian hari akibat suku bunga Bank yang besarnya melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lembaga lain yang menggantikannya di kemudian hari.
b. Saldo Simpanan Nasabah termasuk Saldo Minimum di dalamnya berpotensi untuk berkurang akibat lebih kecilnya bunga Simpanan yang didapat oleh Nasabah dengan dibandingkan biaya administrasi yang dikenakan ke Nasabah.
c. Saldo Simpanan Nasabah berpotensi untuk dikompensasi oleh Bank terkait kewajiban Nasabah kepada Bank.
d. Rekening dapat ditutup oleh Bank atau setidaknya Transaksi Nasabah ditolak oleh Bank apabila penggunaan Rekening tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening.
h. The Account Closure performed prior to 1 (one) month compulsory period starting from first deposit, will not earn any interest.
i. Upon Account closure, the Savings Passbook (if any) bearing the name of customer must be returned to the Customer and declared void or cancelled and can no longer be used.
j. Upon Account closure, the Customer must return the Debit Card to the Bank, only if the Debit Card is registered under such Account.
k. In the event of decease of an Individual Customer, the Bank reserves the right to request for document of official statement/ appointment of heir drafted/ issued by Notary or other authorised Agency according to prevailing regulations, death certificate and other documents required by the Bank to ascertain the rightful beneficiary of Individual Customer. Upon handing over the Account balance and other valuables of the deceased Individual Customer to its rightful heir or beneficiary based on the submitted evidence, the Bank is released from all responsibilities.
l. For the Account closure, either at the request of the Customer or Passive Account closure by the Bank as as referred to in point 14 of these Terms and Conditions, or closure by the Bank upon indication of fraud or legal violation as referred to in item III point 5 letter j of these Terms and Conditions, the Customer must settle all of its obligations to the Bank arising prior to the Account closure by the Bank.
m. By the request of INTRAC, the Bank has the right to temporarily suspend the entire or a part of the Customer’s transaction reasonably acknowledged or suspected to be the proceeds of a crime for a period determined by the provisions of the prevailing laws and regulations.
16. Dissemination of Risk Declaration
The Bank hereby declares several risks that may occur in relation to Customer Deposit, as follow:
a. No coverage over Customer Deposit by the Indonesian Deposits Insurance Corporation (IDIC) or substitute institutions if the Bank determined an interest rate above the interest rate imposed by the IDIC or substitute institution.
b. The balance of Customer Deposit including the Minimum Balance therein has the potential to decrease due to lower interest on Deposit compared to the administration fee charged to the Customer.
c. The balance of the Customer Deposit may be compensated by the Bank in relation to the Customer’s obligation to the Bank.
d. The Account may be closed by the Bank or at least the Customer’s Transaction is rejected by the Bank if the use of Account does not conform to the purpose of the account opening.
17. Lain-Lain
a. Bank dalam memberlakukan kebijakan terkait Simpanan akan senantiasa memperhatikan ketentuan- ketentuan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan ( “OJK” ) ataupun peraturan perundang- undangan lainnya.
b. Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah dan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam syarat dan ketentuan ini, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
c. Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya menurut prosedur hukum yang berlaku dan memilih domisili hukum di kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat Kantor Bank berada tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan tuntutan hukum di hadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku atau memilih penyelesaian melalui lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang termuat dalam daftar lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa jasa keuangan yang ditetapkan oleh OJK.
d. Bila Nasabah membuka lebih dari 1 (satu) Rekening, baik pada 1 (satu) kantor Bank maupun lebih, maka semua Rekening dianggap sebagai satu kesatuan.
e. Dalam hal Nasabah memiliki fasilitas pinjaman pada Bank dalam bentuk apapun, dan terhadap fasilitas pinjaman tersebut Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank yang belum terselesaikan, ataupun segala kewajiban Nasabah lainnya kepada Bank yang timbul sehubungan dengan segala Transaksi yang dilakukan Nasabah atas Rekening pada Bank, ataupun segala kewajiban Nasabah lainnya kepada Bank dalam rangka mendapat jasa atau pelayanan dari Bank, Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Nasabah dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran kembali atau pelunasan (perjumpaan kewajiban) atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada Bank termasuk semua biaya dan pengeluaran yang timbul dari pembayaran kembali atau pelunasan (perjumpaan kewajiban) tersebut.
f. Apabila dana di dalam Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kembali atau pelunasan atas kewajiban Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud butir d di atas, maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah wajib segera menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup oleh Bank untuk pembayaran kembali atau pelunasan kewajiban Nasabah kepada Bank tersebut.
g. Setiap Transaksi yang akan dilakukan oleh Nasabah atas Rekening yang dimilikinya pada Bank wajib selalu didasari oleh itikad baik Nasabah untuk melakukan Transaksi yang tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.
h. Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk pada peraturan perundang-undangan dibidang Anti Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia maupun berlaku secara internasional, juga pada peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta kebijakan internal Bank. Nasabah setuju untuk memberikan setiap informasi yang
17. Miscellaneous
a. The Bank in implementing the Deposit-related policies shall always comply with regulations of Bank Indonesia and Financial Services Authority (“FSA”) or other related prevailing regulations.
b. In the event of any dispute between the Customer and the Bank on the interpretation and implementation of rights and obligations of the parties pursuant to these Terms and Conditions, or on any other matters not sufficiently governed in these terms and conditions, the Customer and the Bank agree to settle the dispute by way of deliberations to achieve consensus.
c. In the event that the dispute remains unsolved upon deliberation, the Parties hereby agree to settle the matter according to prevailing laws and elect to have legal domicile in the Office of Registrar of the Local District Court in which the Bank Office resides without prejudice to the rights of the Bank to file lawsuit in other courts according to prevailing laws or to opt for settlement through an Alternative Dispute Settlement institute specified in the list of Alternative Dispute Settlement institutes for financial services as designated by the FSA.
d. If the Customer opens more than 1 (one) Account, in 1 (one) Bank office or more, all Accounts are deemed as an integral part.
e. In the event that the Customer has credit facility with the Bank in any form, and the Customer has outstanding liabilities to the Bank or other liabilities of the Customer to the Bank arising due to any Transactions performed on the Accounts in the Bank, or any other liabilities of the Customer to the Bank for the purpose of the obtaining any services from the Bank, the Bank has the right and is hereby authorised by the Customer to debit the Account of the Customer and use it to repay or settle (set-off) any sum of money owed at any time to the Bank, including all cost and expenses arising from repayment or settlement (set-off) thereof.
f. If there is insufficient fund in the Customer’s Account to repay all the Customer’s liabilities to the Bank in full, as referred to in point d above, at the first request from the Bank, the Customer is obliged to deposit to the Bank a sum of money deemed sufficient by the Bank to perform respective repayment or full payment to the Bank.
g. Any Transactions to be committed by the Customer on its Account with the Bank must always be based on good intention not to commit any Transaction that is illegal, improper, unethical and against public order.
h. The Customer acknowledges that the Bank must comply with prevailing regulations of Anti Money Laundering in Indonesia and overseas, and other prevailing regulations in Indonesia and internal regulations of the Bank. The Customer agrees to provide any information requested by the Bank to comply with such prevailing regulations.
diminta oleh Bank guna memenuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berlaku tersebut.
i. Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
j. Nasabah menyetujui bahwa kuasa-kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak dapat dicabut atau berakhir, tanpa persetujuan dari Bank selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank dan karenanya mengesampingkan Pasal 1813, 1814 dan 1816 KUHPerdata.
k. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi inkonsistensi antara ketentuan dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dari Syarat dan Ketentuan ini, (i) versi Bahasa Indonesia dari Syarat dan Ketentuan ini yang akan berlaku dan (ii) versi Bahasa Inggris dari Syarat dan Ketentuan ini akan dianggap diubah sepanjang untuk penyesuaian dengan versi Bahasa Indonesia dari Syarat dan Ketentuan ini.
IV. PEMBERLAKUAN SYARAT DAN KETENTUAN
Syarat dan Ketentuan ini merupakan ketentuan-ketentuan yang menyeluruh atas Simpanan yang tersedia pada Bank. Dalam hal Bank mengeluarkan produk baru dan/ atau membuat pengembangan produk dari produk yang telah ada saat ini terkait dengan Simpanan, maka Bank akan memberikan kepada Nasabah syarat dan ketentuan khusus terkait dengan produk baru dan/atau pengembangan produk tersebut, yang akan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini. Nasabah dapat memperoleh layanan dan produk baru Bank melalui berbagai media/channel yang dimiliki Bank antara lain phone banking, Short Message Service (SMS) banking atau media lain yang diterbitkan di kemudian hari, termasuk melakukan Transaksi terhadap layanan dan produk baru tersebut dengan syarat dan ketentuan khusus dari layanan dan produk baru Bank tersebut. Dalam hal Nasabah setuju untuk memperoleh layanan dan produk baru dari Bank melalui berbagai channel sebagaimana diatas, maka Nasabah setuju dan memahami bahwa Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi layanan dan produk baru yang diperoleh Nasabah selain syarat dan ketentuan khusus dari layanan dan produk baru Bank tersebut.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
i. These Terms and Conditions and all its legal consequences are governed and construed in accordance with the prevailing laws of the Republic of Indonesia.
j. The Customer agrees that the authority granted by the Customer to the Bank in these General Terms and Conditions cannot be withdrawn and cannot expire without prior consent from the Bank as long as the Customer still has outstanding obligation to the Bank, and hereby waives the applicability of Articles 1813, 1814 and 1816 of the Indonesian Civil Code.
k. This Terms and Conditions is made in Bahasa Indonesia and English version. In the event of inconsistency between the provisions of the Bahasa Indonesia and English version of this Terms and Conditions, (i) Bahasa Indonesia version of this Terms and Conditions shall prevail, and (ii) the English version of this Terms and Conditions shall be deemed amended to the extent of such inconsistency, in order to conform to the Bahasa Indonesia version of this Terms and Conditions.
IV. ENACTMENT OF TERMS AND CONDITIONS
These Terms and Conditions is a comprehensive provision governing Deposits in the Bank. In the event that the Bank issued a new product and/or develop its existing products in relation to Deposits, the Bank shall provide the Customer with specific Terms and Conditions related to the new product and/or product development which shall become an integral part of these Terms and Conditions. The Customer may obtain new products or services from the Bank through various media/channels provided by the Bank, such as: phone banking, Short Message Service (SMS) banking or any other media launched in the future, including to perform any Transaction on those new products or services under specific terms and conditions of those new products or services of the Bank. In the event that the Customer agrees to obtain new products or services from the Bank through various channels as mentioned above, the Customer hereby agrees and understands that these Terms and Conditions shall apply to the new products or services obtained by the Customer in addition to the specific terms and conditions of those new products or services of the Bank.
THIS AGREEMENT HAS BEEN ALIGNED TO THE PROVISIONS OF LAWS AND REGULATIONS, INCLUDING PROVISION OF THE FINANCIAL SERVICE AUTHORITY REGULATION