CS-016
CS-016
Syarat dan Ketentuan Rekening Perorangan
1
Ver. 015.0 | 01.01.15
Definisi dan Interpretasi
1. Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali pengertiannya disebutkan lain dalam kalimat, maka istilah-istilah berikut ini memiliki arti sebagai berikut:
a. Bank adalah PT Bank Commonwealth.
b. Nasabah adalah perorangan yang memiliki rekening di Bank dan/ atau menggunakan fasilitas/layanan perBankan yang disediakan oleh Bank.
c. Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun akan dibuka di kemudian hari.
d. Hari Kerja adalah suatu hari, selain hari Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi, di mana Bank buka untuk bisnis di Indonesia.
e. Kartu Identitas adalah KTP bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan Paspor beserta KIMS/KITAS bagi Warga Negara Asing/WNI yang berdomisili di luar Indonesia.
f. Automated Teller Machine (”ATM”) adalah Anjungan Tunai Mandiri yang dimiliki/dikelola Bank maupun yang dimiliki/dikelola Bank lain namun berdasarkan kerjasama dengan Bank dapat pula dipergunakan oleh Nasabah untuk transaksi-transaksi tertentu.
g. Kartu ATM adalah Kartu dengan magnetic stripe dan/atau chip yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang dapat digunakan pada mesin ATM dan/atau EDC.
h. Electronic Data Capture (”EDC”) adalah suatu perangkat keras atau terminal komputer dapat berupa cash register atau terminal debit/credit verification yang dapat membaca informasi pada pita magnetis kartu (card’s magnetic stripe) dan/atau kartu chip serta dipergunakan untuk melakukan transaksi perbankan oleh Nasabah Pemilik Kartu ATM via counter Teller.
i. SMS adalah Short Messages Services (”SMS”) yang dikirimkan kepada Nasabah melalui provider telepon selular yang didaftarkan oleh Nasabah.
j. SMS Alert adalah layanan yang diberikan oleh Bank untuk melakukan pemberitahuan kepada Nasabah melalui fasilitas SMS.
k. Internet Banking adalah layanan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah, di mana Nasabah dapat melakukan proses transaksi melalui jaringan internet.
l. Mobile banking adalah layanan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah, di mana Nasabah dapat melakukan transaksi melalui perangkat komunikasi mobile.
m. Electronic Advice (E-Advice) adalah Tanda bukti yang dikeluarkan oleh sistem Bank setelah Nasabah melakukan transaksi keuangan perbankan di counter Teller Bank.
n. Formulir Produk dan Layanan Individu adalah formulir yang harus diisi, dilengkapi, dan ditandatangani oleh Nasabah yang menghendaki untuk menggunakan fasilitas pada Bank.
o. Cut Off Time (COT) adalah waktu maksimal yang berlaku pada Bank untuk melakukan proses transaksi di hari yang sama (D-0).
p. Hukum adalah hukum yang berlaku bagi Syarat dan Ketentuan ini yaitu Hukum Republik Indonesia.
1
2. Interpretasi
a. Judul hanyalah untuk memudahkan saja dan harus diabaikan dalam menginterpretasikan isi, maksud dan tujuan dari pasal- pasal Syarat dan Ketentuan.
b. Kata atau istilah dalam bentuk tunggal mencakup juga bentuk jamak, demikian pula sebaliknya.
Ketentuan Umum Produk Bank
1. Rekening
a. Pembukaan Rekening
i. Pembukaan Rekening dapat dilakukan calon Nasabah di cabang terdekat dengan mengisi Formulir Pembukaan Rekening disertakan Kartu Identitas dan dokumen dokumen lain yang ditentukan oleh Bank.
ii. Bank, dengan pertimbangan internal, berhak untuk menolak permohonan Pembukaan Rekening dari calon Nasabah dengan menginformasikan alasan penolakan tersebut kepada calon Nasabah.
b. Penyetoran dan Penarikan Dana
i. Penyetoran
1. Setoran dapat dilakukan secara tunai atau non tunai, pemindahbukuan dari Rekening lain pada Bank (“Pemindahbukuan”) dan/atau melakukan transfer dari Bank lain (“Transfer”).
2. Setoran melalui counter Bank hanya akan berlaku efektif jika telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem Bank) dan disahkan oleh petugas Bank.
3. Setoran melalui pemindahbukuan dan transfer baru dianggap berlaku efektif setelah Bank menerima dana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
4. Setoran dalam Valuta Asing (“Valas”) dikenakan kurs/komisi sesuai dengan ketentuan tarif dan provisi serta kurs yang berlaku dan telah diumumkan di Bank pada saat transaksi dibukukan, dan akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank. Di mana pertukaran mata uang/Cross Currency antara Valuta asing terhadap Rupiah tidak boleh melebihi batas maksimal atau setara per bulan per Nasabah dari seluruh sistem perBankan di Indonesia dan hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah termasuk Peraturan Bank Indonesia (“Peraturan Pemerintah”) dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
5. Atas setiap kehilangan, kerugian atau kewajiban yang ditimbulkan atau yang menjadi beban Nasabah, baik sebagai akibat peraturan, pemerintah, keputusan hukum, pungutan pajak, pembatasan devisa atau tindakan lain yang diambil pemerintah, sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah
ii. Penarikan
Penarikan dana baik tunai maupun non tunai hanya dapat dilakukan sepanjang (i) saldo dalam Rekening mencukupi;
(ii) memenuhi ketentuan saldo minimum; (iii) dilakukan oleh penandatangan yang berwenang; (iv) Dalam hal penarikan
2
mata uang asing, disesuaikan dengan ketersediaan mata uang dan (v) Bank hanya berkewajiban untuk melayani penarikan/pemindahbukuan/transfer dari Rekening Nasabah sesuai dengan instruksi/permintaan penarikan/pemindah- bukuan/transfer dari Nasabah atau kuasanya yang sah (berdasarkan surat kuasa yang sah dari Nasabah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan
Penarikan tunai dari tabungan dapat dilakukan Nasabah melalui counter Bank dengan menggunakan formulir bukti penarikan/tanda terima uang yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank.
b. Khusus Giro
1. Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani cek, bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan/ transfer lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
2. Apabila Xxxxxxx melanggar ketentuan mengenai penarikan Cek dan/atau bilyet giro kosong, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Bank akan melaporkan kepada Bank Indonesia, dan dapat mengakibatkan pencantuman Nasabah dalam Daftar Hitam Bank Indonesia. Nasabah dengan ini menyatakan tidak keberatan Rekening gironya ditutup dan namanya dicantumkan dalam Daftar Hitam Bank Indonesia di mana proses penutupan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Bank.
iii. Pembebanan Biaya
a. Biaya terkait
Biaya terkait untuk produk Tabungan antara lain:
1. Biaya administrasi bulanan Rekening tabungan dan giro.
2. Biaya di bawah saldo Rekening yang ditentukan oleh Bank.
3. Biaya penarikan tunai dalam mata uang asing.
4. Biaya penutupan Rekening.
5. Biaya administrasi kartu ATM dan/ atau layanan Internet Banking/Mobile Banking.
6. Biaya transaksi melalui kartu ATM dan/atau layanan
Internet Banking/Mobile Banking
7. Biaya transaksi melalui teller.
8. Biaya buku cek dan/atau bilyet giro.
b. Pendebetan Biaya
1. Bank berhak untuk mendebet Biaya dari Rekening Nasabah setiap akhir bulan.
2. Pendebetan biaya yang dilakukan oleh Bank akan dilakukan di akhir bulan yang bersangkutan apabila saldo buku Nasabah mencukupi, meskipun Rekening dalam posisi dormant (definisi dormant account dapat dilihat pada sub vi halaman 14).
3. Apabila saldo buku Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk membayar biaya yang ditentukan, maka akan dianggap sebagai biaya terhutang dan akan diakumulasikan (carried forward) ke bulan berikutnya. Biaya terhutang yang akan diakumulasikan ke bulan
3
berikutnya adalah biaya administrasi bulanan dan biaya di bawah saldo rata-rata minimum.
4. Biaya terhutang dapat dibawa ke bulan berikutnya apabila saldo rekening tidak mencukupi untuk pendebetan biaya.
5. Apabila pada bulan berikutnya saldo Rekening Nasabah mencukupi untuk akumulasi biaya terhutang, maka sistem akan melakukan pendebetan atas biaya yang timbul terkait dengan rekening Nasabah.
iv. Laporan Rekening
1. Bank akan mencatat, membukukan dan mencetak setiap transaksi penyetoran dan penarikan dana dalam Laporan Rekening Giro Tabungan (“Laporan”), yang akan diserahkan atau dikirimkan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
2. Jika Nasabah tidak menyatakan keberatan dan/atau sanggahan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal diterima oleh Nasabah atas laporan Rekening asli yang dikirim melalui kurir (selanjutnya disebut “Laporan Rekening”), maka Nasabah dianggap telah menyetujui segala sesuatu yang termuat dalam Laporan Rekening ini.
3. Bank dapat untuk sewaktu waktu melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan perhitungan/pembukuan atas Rekening Giro/Tabungan Nasabah tanpa denda. Jika pada saat dilakukannya koreksi saldo Rekening Giro/Tabungan tidak mencukupi, maka Bank berhak mendebet Rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu dan/atau menagih pembayaran kekurangannya tersebut kepada Nasabah dan untuk itu Nasabah setuju segera melunasi kekurangan tersebut kepada Bank.
4. Bank akan mengirimkan Laporan Rekening kepada Nasabah secara berkala sesuai dengan Ketentuan yang berlaku pada Bank
5. Bank tidak akan melakukan pencetakan dan mengirim Laporan Rekening Nasabah yang memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Terdapat Retur atas laporan bulanan yang dikirimkan ke Nasabah selama tiga bulan berturut-turut
b. Nasabah menggunakan buku tabungan atau e-statement
sebagai media pelaporan transaksi
6. Laporan Rekening untuk Nasabah akan dikirimkan ke alamat Nasabah yang tercatat di sistem Bank, serta pengirimannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
7. Jika Nasabah tidak menerima Laporan Rekening, Nasabah dapat datang ke cabang untuk mencetak laporan rekening bulanannya dengan membayar biaya pencetakan ulang Laporan Rekening.
v. Penolakan dan pemblokiran pembayaran atas Cek dan/atau Bilyet Giro yang hilang
1. Bank berhak melakukan penolakan atas Cek dan/atau Bilyet Giro yang memenuhi salah satu atau lebih alasan penolakan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
2. Pemblokiran atas Cek dan/atau Bilyet Giro yang hilang
4
hanya dapat diterima oleh Bank berdasarkan permintaan Nasabah sepanjang Nasabah telah mengisi dan menanda tangani formulir yang disediakan oleh Bank (“Instruksi”) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instruksi harus disertai Surat Keterangan Kepolisian asli. Instruksi yang diterima Bank setelah pukul 13.00 WIB baru akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
b. Jangka waktu berlakunya Instruksi ini adalah 70 (tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal dikeluarkannya Cek/ Bilyet Giro yang hilang.
c. Nasabah wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan menyebutkan nomor-nomor yang hilang disertai dengan Surat Keterangan Kehilangan asli dari Kepolisian, jika Cek dan/ atau Bilyet Giro yang telah diblokir tersebut diketemukan/dimusnahkan/ dikembalikan.
d. Segala kerugian yang timbul sebagai akibat pemberitahuan yang terlambat diterima oleh Bank, tetap menjadi risiko dan tanggung jawab dari Nasabah.
e. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab terhadap risiko hukum yang timbul akibat penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang dilakukan.
vi. Rekening Tidak Aktif (Dormant Account)
1. Rekening Nasabah yang tidak melakukan transaksi debet/ kredit (tidak termasuk pengkreditan bunga, pendebetan pajak atas bunga, materai, dan biaya-biaya) selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut akan diidentifikasikan sebagai “Dormant/Inactive Account” (Rekening tidak aktif).
2. Untuk mencegah terjadi nya transaksi transaksi yang tidak sah, Bank melakukan pembatasan transaksi Debit pada Rekening dormant secara otomatis oleh system. Namun, beban-beban biaya Bank tetap berlaku pada rekening dormant tersebut.
3. Pengaktifan Rekening Dormant dapat dilakukan berdasarkan permintaan Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada Nasabah datang ke Kantor Bank atau transaksi melalui perBankan elektronik yang diperkenankan oleh Bank.
4. Pengaktifan rekening Dormant yang dilakukan oleh Bank (unit terkait) sehubungan dengan instruksi Nasabah yang terkait dengan kliring dan untuk penempatan produk internal Bank, pengaktifan bersifat permanen (tidak perlu blokir kembali) karena penempatan produk Nasabah yang akandiproses oleh Bank telah dilakukan verifikasi dan berdasarkan permintaan Nasabah yang berwenang. Cabang tetap harus memonitor rekening Dormant yang telah diaktifkan oleh unit terkait.
5. Jika Rekening Dormant dengan saldo nihil atau kurang dari biaya penutupan Rekening dengan kondisi:
a. Bank telah mendapatkan konfirmasi melalui telepon bahwa Xxxxxxx ingin tutup Rekening.
b. Nasabah tidak dapat dihubungi melalui telepon sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu 1 (satu) bulan. Maka cabang dapat menutup Rekening Dormant tersebut
6. Rekening dormant dapat diaktifkan dengan transaksi yang dilakukan melalui internet Banking/mobile Banking.
5
vii. Penutupan dan Pencairan Rekening
1. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau kuasanya (berdasarkan surat kuasa yang sah dari Nasabah) melalui counter Bank.
2. Nasabah berkewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan seperti tersebut di bawah ini:
a. Mengembalikan sisa lembar buku Cek dan/atau Bilyet Giro (bagi Rekening Giro) dan kartu ATM (bila ada) selambat-lambat nya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penutupan Rekening Giro tersebut.
b. Tidak melakukan penarikan sisa dana yang ada pada Bank dengan menggunakan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Membayar biaya administrasi penutupan Rekening.
d. Menyediakan dana yang setara untuk membayar transaksi-transaksi berkaitan dengan Rekening Giro/ Tabungan yang belum diselesaikannya termasuk segala biaya-biayanya yang mungkin timbul (bila ada).
e. Memberitahukan secara tertulis dalan bentuk surat dengan jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat ini kepada Bank tentang nomor Rekening yang digunakan untuk menerima sisa dana (saldo) yang akan ditransfer oleh Bank (bila ada).
f. Bank akan membayarkan sisa dana (saldo) dalam Rekening (bila ada), setelah terlebih dahulu dikurangi dengan segala kewajiban Nasabah kepada Bank termasuk dan tidak terbatas pada biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya-biaya lainnya termasuk transaksi transaksi berkaitan dengan Rekening yang belum diselesaikan Nasabah.
3. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab terhadap kerugian, tuntutan dan/atau segala akibat hukum dan/atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari ditolaknya sisa lembar/buku Cek dan/atau Bilyet Giro tersebut kepada Bank.
4. Nasabah setuju dan tidak berkeberatan, bahwa Bank akan:
a. Membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dan/atau mencantumkan nama Nasabah ke dalam Daftar Hitam Nasional (“DHN“), apabila:
1. Melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN yaitu melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, atau melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau lebih.
2. Identitas Nasabah telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain.
3. Karena alasan lainnya sebagaimana yang dapat ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
4. Diwajibkan oleh Pemerintah.
6
b. Menutup Rekening Nasabah, apabila:
1. Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab- sebab lain yang telah diperjanjikan dalam pembukaan Rekening Giro.
2. Selama 6 (enam) bulan berturut-turut Rekening Nasabah tidak ada mutasi (pasif) dan/atau saldonya sama dengan atau di bawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank.
3. Nasabah Rekening Giro tercantum dalam DHN.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah, Bank diwajibkan untuk menutup Rekening Giro/Tabungan Nasabah.
5. Terjadi/terdapat hal hal yang menurut Bank telah/ akan mengganggu operasional Bank.
6. Memberikan keterangan mengenai data pribadi dan memberikan dokumentasi yang dinilai oleh Bank tidak benar.
7. Nasabah meninggal dunia (pencairan dan/atau penarikan Sisa Dana (Saldo) dilakukan oleh ahli waris yang sah).
8. Atas permintaan dari instansi/pejabat yang berwenang.
Dengan ditutupnya Rekening maka Nasabah berkewajiban untuk:
1. Melunasi semua kewajiban pembayaran sesuai Syarat dan Ketentuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada Cek dan/atau Bilyet Giro yang diterbitkan telah diselesaikan dengan baik.
2. Tidak terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah yang masih beredar di masyarakat.
3. Bersedia identitasnya dicantumkan atau dicantumkan kembali dalam DHN, apabila ternyata di kemudian hari masih terdapat penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN.
4. Mengembalikan sisa cek/bilyet giro yang belum terpakai (jika ada). Jika Nasabah mengeluarkan cek/bilyet giro setelah tanggal penutupan, maka Bank dapat melaporkan nama Nasabah kedalam Daftar Hitam Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
viii Transfer Dana
1. Transfer dana (“Transfer”) tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan terkait layanan transfer dana yang berlaku pada Bank.
2. Nasabah pemohon bertanggungjawab atas kebenaran dan kejelasan perintah transfer serta bertanggung jawab atas risiko dan kerugian yang mungkn timbul karena adanya kesalahan/kekeliruan/kekurangjelasan informasi/ data dalam perintah transfer yang berakibat kesalahan tafsir oleh Bank dan/atau Bank Koresponden.
3. Nasabah memahami dan setuju atas segala risiko-risiko yang mungkin timbul di luar kuasa Bank tidak menjadi tanggung jawab dari Bank termasuk tidak terbatas untuk
7
hal-hal berikut ini :
a. Keterlambatan atau tidak dapat diteruskannya transfer oleh Bank koresponden atau pihak terkait lainnya.
b. Tidak dilaksanakannya transfer karena peraturan pemerintah yang berlaku, baik di Negara pengirim maupun di negara penerima.
4. Bank berhak untuk menolak, membatalkan atau menunda transaksi transfer kemudian memberitahukan kepada Nasabah alasan untuk menolak, membatalkan,atau menunda transaksi transfer tersebut.
5. Dalam hal sumber dana bukan tunai, pelaksanaan transfer baru dapat dilaksanakan setelah dana sejumlah yang mencukupi efektif diterima oleh Bank.
6. Perubahan atau pembatalan transfer:
i. Perubahan atau pembatalan transfer hanya dapat dilaksanakan apabila Bank telah menerima permohonan tertulis dari Nasabah sebelum perintah transfer dana dilaksanakan atau sebelum dana dibayarkan kepada penerima dan Bank penerima transfer bersedia melakukan perubahan atau pembatalan.
ii. Atas perubahan atau pembatalan transfer dimaksud Nasabah dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
iii. Dana transfer yang dibatalkan hanya dapat dikembalikan kepada Nasabah Pengirim setelah dana tersebut diterima kembali secara efektif oleh Bank, dengan memperhitungkan pembebanan biaya yang timbul serta pengurangan nilai karena selisih kurs mata uang.
7. Dalam hal transfer dengan sarana wesel (Bank Draft):
a. Nasabah memahami dan bertanggung jawab atas segala risiko yang mungkin timbul atas penerbitan wesel atau atas penyalahgunaan wesel dimaksud oleh Nasabah atau pihak-pihak lain di luar Bank.
b. Bank hanya akan melakukan pembatalan pembayaran (stop payment) atas wesel yang hilang atau rusak berdasarkan salah satu atau lebih ketentuan, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Permohonan pembatalan pembayaran yang ditanda- tangani oleh pemohon wesel.
2. Konfirmasi dari Bank tertarik bahwa wesel belum dibayarkan.
3. Penyerahan kembali lembar asli wesel, baik dalam kondisi rusak atau kadaluarsa.
4. Surat Keterangan Kepolisian disertai surat jaminan Nasabah, sehubungan dengan pembatalan karena wesel yang bersangkutan hilang.
c. Atas wesel yang dibatalkan Bank dapat menerbitkan wesel pengganti atau mengembalikan dana setelah dipotong biaya-biaya kepada Nasabah pemohon dengan merujuk pada nilai tukar dan ketentuan Bank yang berlaku.
d. Nasabah bertanggungjawab atas segala biaya atau kerugian yang mungkin timbul akibat pembatalan wesel yang dilaksanakan atas permohonan Nasabah.
8. Penagihan wesel atau pembayaran dana yang ditransfer tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan
8
negara di mana wesel akan ditagih atau pembayaran dana akan dilakukan.
9. Kecuali bila dinyatakan sebaliknya dan dengan khusus disetujui secara tertulis, Bank dapat mengambil kebijaksanaan untuk menukar dana yang diterima dari Nasabah ke dalam mata uang asing lainnya atas dasar nilai tukar yang ditetapkan Bank pada hari dana tersebut diterima.
10. Bank dapat mengambil langkah langkah yang dirasa perlu oleh Bank untuk dilakukan guna mengeluarkan wesel atau mengirimkan dana sesuai dengan instruksi Nasabah. Dalam melakukan hal itu Bank bebas untuk dan atas nama Xxxxxxx menunjuk dan menggunakan jasa koresponden atau agen penerus transfer lainnya.
11. Segala biaya yang timbul di Bank pembayar pada saat penagihan wesel atau pembayaran dana yang ditransfer akan menjadi tanggung jawab dan beban Nasabah pengirim atau pihak penerima dana.
2. Deposito
a. Jumlah minimum dan tingkat suku bunga yang berlaku untuk setiap Rekening deposito ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.
b. Pada penempatan awal deposito berjangka dan pada deposito selanjutnya, nota deposito akan dikeluarkan dengan menyebutkan jumlah pokok yang didepositokan, tanggal jatuh tempo, dan suku bunga yang dibayar pada saat jatuh tempo. Nota deposito ini hanya berfungsi sebagai bukti penempatan deposito dan bukan sebagai dokumen bukti kepemilikan. Bank selanjutnya akan mengirim pemberitahuan pembaruan kepada Nasabah setelah deposito berjangka Nasabah diperbaharui atau menyebutkan keterangan lengkap deposito dalam Laporan Rekening Nasabah sesuai kebijakan Bank.
c. Tingkat suku bunga yang berlaku untuk deposito berjangka ditetapkan di muka dan pada umumnya bergantung pada kondisi pasar untuk mata uang yang bersangkutan dan kebutuhan pendanaan Bank pada waktu deposito dibuka atau diperbaharui. Perubahan tingkat suku bunga dapat dilakukan sewaktu waktu oleh Bank dan akan diinformasikan melalui cabang, website atau media lainnya yang dianggap layak oleh Bank.
d. Penarikan/pencairan deposito harus dilakukan atas permintaan tertulis dari Nasabah kepada Bank dan berlaku efektif hanya pada tanggal jatuh tempo. Atas permintaan Nasabah penarikan sebelum jatuh tempo atas deposito hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Bank berdasarkan ketentuan sebagai berikut antara lain:
1. Bank tidak diwajibkan membayar bunga apapun atas deposito tersebut; dan
2. Bank memperoleh kembali suatu biaya penanganan dan biaya tambahan (tergantung kebijakan Bank) untuk mendapat- kan dana di pasar untuk sisa jangka waktu deposito tersebut dan dapat membatalkan penarikan sebelum jatuh tempo tersebut jika terdapat kekurangan dana atau bilamana biaya penanganan uang yang dikenakan melebihi nilai deposito.
e. Untuk pelaksanaan penarikan deposito, Nasabah diwajibkan untuk menandatangani formulir-formulir yang disediakan oleh Bank.
f. Tanpa mengurangi setiap ketentuan-ketentuan di atas, sehubungan
9
dengan keadaan memaksa untuk memenuhi peraturan yang berlaku, Bank berhak untuk mencairkan deposito pada atau sebelum jatuh temponya.
g. Khusus deposito dengan pembaharuan Otomatis (Automatic Roll Over) Bank (tanpa pemberitahuan kepada atau penegasan terlebih dahulu dari Nasabah) akan memperpanjang deposito untuk jangka waktu yang sama dan dengan suku bunga yang berlaku pada saat per panjangan dilakukan, kecuali jika Bank menerima pemberitahuan/instruksi tertulis dari Nasabah sekurang- kurangnya 2 (dua) hari kerja sebelum jatuh tempo deposito.
h. Bank berhak untuk menerima atau menolak perpanjangan atau pembaharuan deposito dengan menginformasikan alasan penolakannya kepada Nasabah.
i. Deposito yang jatuh tempo pada hari libur resmi atau sabtu dan minggu akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
j. Jika deposito sedang dijadikan jaminan oleh Nasabah atas setiap tanggung jawab atau kewajiban kepada Bank, maka deposito tidak dapat ditarik, dialihkan, dipindahkan, atau dengan cara apapun dijaminkan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank.
3. Rekening Gabungan (Joint Account)
a. Rekening Gabungan adalah Rekening yang dioperasikan lebih dari satu Nasabah secara bersama-bersama (“Rekening Gabungan”), di mana dapat dalam komposisi “And” atau “Or”.
b. Setiap pengoperasian Rekening Gabungan (joint account) baik yang berupa Rekening Giro/Tabungan/Deposito dilakukan sesuai dengan yang ditentukan sebelumnya oleh Nasabah dan dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank.
c. Untuk Rekening Gabungan dengan komposisi “OR” maka Bank berhak untuk melakukan proses penarikan/pemindahbukuan/ transfer hanya berdasarkan salah satu tanda-tangan dari Nasabah yang sudah ditentukan sebelumnya tanpa harus mendapat persetujuan dan pemberitahuan terlebih dahulu dari pemilik Rekening Gabungan lainnya. Sedangkan untuk proses penutupan rekening harus ditandatangan oleh kedua Nasabah.
d. Segala yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan mengenai Rekening dan Deposito (point 1 dan 2) juga berlaku bagi Rekening Gabungan.
4. Produk Pihak Ketiga
a. Produk dan layanan pihak ketiga bukan merupakan produk layanan Bank termasuk namun tidak terbatas pada produk investasi dan produk asuransi. Bank hanya bertindak sebagai penyalur dan menawarkan produk dan layanan tersebut.
b. Bank tidak dianggap berkewajiban atas kinerja produk pihak lain atau setiap kerugian yang timbul, yang didistribusikan oleh Bank dan yang setuju untuk dibeli atau dipesan oleh Nasabah.
c. Dalam hal produk pihak ketiga tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok yang ditempatkan maka Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut.
d. Dalam hal ini Bank tidak bertanggung jawab atas kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut, termasuk namun tidak terbatas atas setiap kehilangan laba dari dana yang ditempatkan oleh Nasabah pada produk atau layanan dimaksud.
10
e. Dalam kaitannya dengan informasi yang berkenaan dengan setiap produk pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas pada produk reksa dana, produk asuransi. Nasabah harus melakukan pengecekkan dengan penyedia produk/layanan yang bersangkutan sebelum bergantung pada informasi yang diberikan.
Syarat dan Ketentuan Layanan Bank
1. Internet Banking dan Mobile Banking
a. Registrasi Internet Banking dan Mobile Banking
i. Nasabah yang memiliki Rekening di Bank dapat menggunakan fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking .
ii. Untuk dapat menggunakan fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking, Nasabah harus memiliki identitas pengguna Internet Banking dan/atau Mobile Banking (“User ID”) dan Token. Token dan User ID akan diberikan oleh Bank setelah Nasabah melakukan pendaftaran untuk menjadi pengguna Internet Banking dan/atau Mobile Banking dan disetujui oleh Bank.
iii. Nasabah diwajibkan menentukan nomor sandi pribadi/ Personal Identification Number (“PIN”) untuk mengaktifkan dan mengakses Token, Internet Banking dan/atau Mobile Banking yang hendak digunakan.
iv. Bank terlebih dahulu akan memberikan User ID dengan kombinasi angka dan huruf tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
v. Bank dengan alasan apapun berhak menolak permintaan Nasabah atas fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking.
vi. Syarat dan Ketentuan tentang Token:
a. Setiap Nasabah yang telah memiliki User ID akan diberikan Token oleh Bank.
b. Token akan diberikan kepada pemegang User ID yang bersangkutan secara langsung.
c. Token adalah hak milik Bank dan harus dikembalikan kepada Bank jika diminta oleh Bank.
d. Token tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi melalui Internet Banking dan/atau Mobile Banking yang telah ditentukan oleh Bank.
e. Bank akan memberikan PIN untuk setiap pemilik User ID Internet Banking dan/atau Mobile Banking dan diwajibkan mengganti PIN seketika pada saat Token diterima.
f. Semua transaksi yang dilakukan dengan mempergunakan Token tersebut, baik dipergunakan dengan atau tanpa sepengetahuan pemegang Token bagaimanapun pelaksanaannya menjadi tanggung jawab penuh pemegang Token.
g. Bila Token hilang atau dicuri atau terblokir, maka Nasabah harus melapor ke Bank, kemudian Nasabah mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkannya ke Kantor Cabang Bank terdekat dilengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan kebijakan yang telah
11
ditentukan Bank. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan Token yang hilang atau dicuri tersebut. Apabila pemegang Xxxxxxx tetap menginginkan layanan Internet Banking dan/atau Mobile Banking maka Bank akan mengganti Token yang hilang ataupun dicuri dengan ketentuan biaya yang berlaku dan diserahkan langsung kepada Nasabah
h. Bila Token rusak ataupun habis masa pemakaian baterai- nya maka Nasabah harus melapor ke Bank, kemudian Nasabah mengisi formulir yang telah disediakan dan ditentukan serta menyerahkan Token tersebut ke Kantor Cabang Bank terdekat dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai yang telah ditentukan Bank. Apabila Xxxxxxx tetap menginginkan layanan Internet Banking dan/atau Mobile Banking maka Bank akan mengganti Token yang rusak ataupun habis masa pemakaian baterai- nya dan menyerahkan secara langsung kepada Nasabah dengan ketentuan biaya yang berlaku.
i. Apabila Nasabah berencana untuk tidak memperpanjang layanan Internet Banking dan/atau Mobile Banking, maka Nasabah harus melapor ke Kantor Cabang Bank terdekat, kemudian Nasabah mengisi formulir yang telah disediakan dan ditentukan oleh Bank serta menyerahkan Token dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan ke Kantor Cabang Bank terdekat dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai yang telah ditentukan Bank.
Apabila Token diserahkan dalam keadaan rusak atau tidak dapat dipergunakan maka Nasabah akan dikenakan biaya penggantian Token mengacu pada Fees and Charges Bank.
j. Keluhan dan/atau sanggahan dari Nasabah hanya dapat dilayani bilamana keluhan dan/atau sanggahan atas penggunaan Token diajukan ke Bank selambat lambatnya dalam tenggang waktu maksimal 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
k. Bank setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik, atau memperbaharui Token, bilamana Nasabah tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan pemegang Token.
l. Token akan automatis terblokir (tidak dapat dipergunakan) jika salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut.
m. Apabila Token dan PIN tidak diambil dalam jangka waktu
1 (satu) bulan sejak permohonan diajukan, maka Token dan PIN akan dibatalkan oleh pihak Bank dan biaya administrasi tetap dikenakan kepada Nasabah.
i. Jenis fasilitas yang diberikan oleh Bank adalah sesuai dengan fasilitas layanan yang dipilih oleh Nasabah.
ii. Bank setiap saat dengan pertimbangan tertentu termasuk namun tidak terbatas karena alasan keamanan berhak mengubah manual pengoperasian Internet Banking dan Mobile Banking dan akan menginformasi- kan perubahannya kepada Nasabah.
12
b. Pemegang User ID lainnya
i. Nasabah tidak dibenarkan untuk memberikan hak akses Internet Banking dan/atau Mobile Banking kepada pihak lain, oleh karenanya Xxxxxxx bertanggung jawab atas kerahasiaan User ID, Token dan PIN miliknya.
ii. Nasabah bertanggung jawab atas setiap transaksi dan Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan Internet Banking dan/atau Mobile Banking secara tidak sah yang dilakukan dengan menggunakan Token. Oleh karena itu Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari setiap tuntutan dan gugatan yang akan timbul atas kerugian yang disebabkan oleh Token yang hilang atau pemakaian Internet Banking dan/atau Mobile Banking yang tidak sah.
c. Rekening Transaksi Internet Banking dan Mobile Banking
i. Rekening yang digunakan untuk memperoleh informasi dan melakukan transaksi pendebetan (“Rekening Transaksi”) harus didaftarkan sebelumnya di Bank. Jenis Rekening yang dapat didaftarkan adalah semua jenis Rekening atas nama Nasabah yang dibuka di Bank dan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Bank.
ii. Rekening yang tidak dapat didaftarkan adalah Rekening Gabungan (joint account) dengan status ”AND” atau Rekening lainnya yang ditetapkan oleh Bank kemudian.
d. Limit
i. Bank memberikan batas/limit (minimum dan maksimum) nominal per transaksi dan batasan/limit nominal transaksi per hari (nominal maksimum per hari).
ii. Bank dapat merubah sewaktu waktu batasan/limit transaksi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank dengan memperhatikan segi layanan Nasabah dan faktor-faktor lain- nya dengan sebelumnya memberitahukan kepada Nasabah melalui cabang dan/atau media lainnya yang dianggap layak oleh Bank.
e. Login/akses Mobile Banking
Agar dapat mengakses Mobile Banking Nasabah wajib untuk memenuhi langkah-langkah berikut:
Mengunduh/melakukan download aplikasi Mobile Banking ke perangkat handset yang telah ditentukan oleh Bank untuk dapat digunakan oleh Nasabah. Aplikasi Mobile Banking ini bersifat permanen sampai dihapus dari perangkat handset yang digunakan oleh Nasabah, sehingga langkah ini hanya perlu dilakukan satu kali pada awal penggunaan Mobile Banking . Catatan: Aplikasi Mobile Banking hanya dapat digunakan pada jenis perangkat komunikasi handset tertentu. Nasabah dapat meminta informasi dari Bank untuk jenis perangkat yang bisa digunakan oleh Aplikasi Mobile Banking .
f. Transaksi melalui Internet Banking/Mobile Banking
i. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
ii. Pada setiap transaksi sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Nasabah dan Xxxxxxx mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan
13
menekan tombol “Kembali” atau “Back” atau “Cancel” atau “Batal”.
iii. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib menginput Response setiap melakukan otorisasi instruksi transaksi.
iv. Setiap informasi yang mendapat konfirmasi “Kirim” atau “Submit” atau “Confirm” dari Nasabah yang tersimpan dalam pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah kepada Bank untuk melakukankan transaksi yang dimaksud.
iv. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Token dan Response, untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID, PIN Token dan Token atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagai mana mestinya.
vi. Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah diotoritasi dengan menggunakan Token dan mendapat konfirmasi “Kirim” atau “Submit” dari Nasabah, karena dalam waktu yang sama Bank langsung memproses instruksi tersebut.
vii. Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, Xxxxxxx masih dapat membatalkan transaksi tersebut dengan mengotorisasi pembatalan transaksi dengan menggunakan Token, selambat lambatnya satu hari kerja sebelum tanggal efektif. Dapat atau tidaknya transaksi tersebut dibatalkan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal Bank yang berlaku dan tunduk kepada hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Bank Indonesia untuk jenis transaksi yang bersangkutan dan produk yang berkaitan dengan jenis transaksi tersebut.
viii. Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi yang berhasil dilakukan, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi sebagai bukti transaksi tersebut telah berhasil diproses.
ix. Bank berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah dengan alasan apapun termasuk namun tidak terbatas jika saldo Nasabah di Bank tidak mencukupi dan/ atau dikarenakan bertententangan dengan Syarat dan Ketentuan Bank dan/atau suatu peraturan pemerintah dan/ atau kebijakan baik dari Bank Indonesia.
x. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang diderita Nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya yang timbul karena ketidak lengkapan, ketidakjelasan data/atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
xi. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang
14
timbul dari penggunaan aplikasi Internet Banking dan/atau Mobile Banking yang tidak sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam manual pengoperasian aplikasi Internet Banking yang diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah dan kerugian yang timbul akibat kesalahan Nasabah dalam melakukan transaksi menggunakan Internet Banking dan/atau Mobile Banking .
xii. Nasabah wajib memastikan bahwa User ID Internet Banking dan/atau Mobile Banking dan PIN Internet Banking dan/atau Mobile Banking yang digunakan untuk aplikasi Internet Banking tidak digandakan dan disalah gunakan dalam bentuk apapun oleh orang yang tidak berhak di mana Bank tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap keaslian User ID Internet Banking dan/atau Mobile Banking dan PIN yang digunakan oleh Nasabah dalam menjalankan Transaksi.
xiii. Nasabah mengakui kepemilikan Bank terhadap hak cipta dan hak milik intelektual lainnya yang terkandung dan termuat dalam aplikasi Internet Banking dan Mobile Banking serta Token.
xiv.Nasabah tidak akan mengganggu, melakukan perubahan, alterasi, atau menyalahgunakan dengan cara apapun terhadap seluruh aplikasi Internet Banking dan/atau Mobile Banking beserta Token.
xv. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas semua biaya, kerusakan, kerugian, kewajiban, atau pengeluaran apapun baik langsung maupun tidak langsung yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran oleh Nasabah terhadap kewajiban- kewajiban Nasabah atas fasilitas ini.
xvi.Nasabah tidak boleh menggandakan, mengalihkan, atau meneruskan semua atau salah satu hak manapun, manfaat atau kewajiban atas fasilitas ini kepada pihak lain.
Catatan: Khusus untuk fasilitas Mobile Banking, Login/akses serta Transaksi juga tergantung kepada Signal dan/atau jaringan operator/provider telepon Nasabah. Bank tidak menjamin dan tidak bertanggung jawab atas kegagalan Login/Akses dan/atau kegagalan Transaksi yang diakibatkan oleh gangguan pada Signal dan/atau jaringan operator/provider telepon Nasabah.
g. Kurs
Penggunaan kurs mata uang asing di Internet Banking dan Mobile Banking, merupakan indikasi dari kurs, kutipan atau informasi yang sebenarnya dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank dan akan diinformasikan melalui website atau media lainnya yang dianggap layak oleh Bank.
h. Pembuktian
i. Nasabah mengakui dan setuju bahwa catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank.
ii. Nasabah setuju untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen
15
dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi-transaksi perbankan melalui Internet Banking dan/atau Mobile Banking.
iii. Dengan melakukan transaksi melalui Internet Banking dan/ atau Mobile Banking, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah yang apabila diperlukan dapat dipergunakan baik di dalam maupun di luar pengadilan meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditanda tangani.
i. Ketentuan Umum User ID, Token dan PIN
i. Nasabah, wajib melakukan log out/Log off setiap kali meninggalkan situs Internet Bank.
ii. Nasabah wajib mengamankan User ID, Token dan PIN miliknya dengan cara:
1. Tidak memberitahukan User ID, PIN Token dan serial number Token kepada orang lain.
2. Tidak menuliskan User ID, PIN Token dan serial number Token atau menyimpannya dalam bentuk atau media tertulis lainnya atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain baik dengan atau tanpa pengaman.
3. User ID, PIN Token dan Token harus digunakan dengan hati-hati agar tidak terlihat oleh orang lain.
4. Khusus PIN Token, tidak boleh menggunakan PIN yang telah diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
5. User ID yang diberikan oleh Bank bersifat permanen dan tidak dapat diubah.
iii. Segala akibat penyalahgunaan User ID dan Token adalah tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan tanpa terkecuali yang timbul baik dari pihak lain termasuk namun tidak terbatas dari Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID dan Token.
iv. Nasabah wajib merubah password dan mengisi pertanyaan rahasia pada saat pertama kali
v. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan kepada Bank apabila User ID dan PIN Token tersebut telah diketahui oleh orang lain. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID dan Token Response yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari Bank menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
vi. Penggunaan Token dan Token Response mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah/pemegang Token.
j. Biaya dan Kuasa Debet Rekening
i. Bank berhak untuk mendebet biaya atas fasilitas Internet
16
Banking dan/atau Mobile Banking termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi bulanan, biaya administrasi Token dan/atau biaya transaksi kiriman uang (outgoing remittance) dan/atau transaksi tertentu lainnya melalui Internet Banking dan/atau Mobile Banking sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank.
ii. Apabila terjadi kegagalan pemrosesan transaksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan pihak Bank, maka biaya yang telah didebet tidak dapat dikembalikan.
iii. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Nasabah di Bank sesuai dengan transaksi yang diinstruksikan Nasabah kepada Bank melalui Internet Banking dan/atau Mobile Banking dan untuk pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas yang dilakukan melalui fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking.
iv. Kuasa ini tidak akan berakhir termasuk namun tidak terbatas karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1816, dan 1817 Kitab Undang undang Hukum Perdata Indonesia selama Nasabah masih mempunyai kewajiban terhadap Bank dan Nasabah masih mempergunakan fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking.
K. Pemblokiran User ID dan Token
i. Token Bank akan diblokir bila:
1. Salah memasukan PIN Token Bank sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
2. Dilaporkan rusak atau hilang.
3. Permintaan Nasabah.
4. Alasan internal Bank.
ii. User ID akan terblokir bila:
1. Nasabah meminta untuk pemblokiran fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking kepada Bank.
2. Nasabah salah memasukkan PIN dinamis yang dihasilkan oleh Token ke dalam kolom MyAccess Response sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut.
iii. User ID akan ditutup apabila Xxxxxxx meminta penutupan fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking kepada Bank.
iv. Dengan pemberitahuan kepada Nasabah, Bank berhak untuk memblokir User ID atas alasan dan pertimbangan sepihak dari Bank.
v. Apabila terjadi pemblokiran, maka Xxxxxxx harus menghubungi Bank kemudian mengikuti petunjuk dan prosedur yang diberi- kan oleh Bank untuk dapat menggunakan fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking kembali.
l. Administrasi Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan
i. Nasabah harus mengisi formulir Bank untuk setiap pendaftaran, perubahan dan/atau penghapusan data dan/atau status dari User ID dan Token.
ii. Bank akan melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap kelengkapan dan kebenaran data pada formulir serta dokumen pendukung. Bank dapat menolak dan mengembalikan formulir tersebut bila ditemukan ketidaksesuaian atau tidak lengkapnya data dan dokumen pendukung.
17
iii. Bank akan melakukan pendaftaran, perubahan atau penghapusan bila telah dilakukan verifikasi dan pengecekan terhadap formulir dan dokumen pendukung.
m. Pengakhiran Layanan
Layanan Internet Banking dan/atau Mobile Banking akan berakhir bila:
i. Penggunaan fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking diakhiri oleh Nasabah dengan mengunjungi Kantor Cabang terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan dan ditentukan oleh Bank serta menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai yang ketentuan yang berlaku atau;
ii. Penggunaan fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking diakhiri oleh Bank atas pertimbangan internal Bank termasuk namun tidak terbatas pada alasan keamanan.
2. Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine (“ATM”)
a. Registrasi
i. Bank dapat memberikan kartu ATM kepada Xxxxxxx sesuai dengan fitur Produk Bank.
ii. Nasabah akan diminta untuk membuat PIN melalui fasilitas mesin EDC.
iii. Dalam hal PIN diberikan oleh Bank, Nasabah wajib melakukan penggantian PIN sebelum melakukan transaksi pertama kali.
iv. Kartu ATM tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi melalui mesin ATM Bank, mesin ATM Bank lain yang sudah menjalin kerjasama dengan Bank dan transaksi dengan sarana lain yang ditentukan kemudian oleh Bank.
v. Semua transaksi yang dilakukan dengan mempergunakan Kartu ATM, baik dipergunakan dengan atau tanpa sepengetahuan pemilik Kartu ATM akan menjadi tanggung jawab penuh pemilik Kartu ATM.
vi. Bila Kartu ATM hilang atau dicuri, maka Nasabah harus melapor ke Bank melalui call centre atau mengunjungi kantor cabang terdekat untuk pemblokiran kartu ATM. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank maka Bank tidak akan bertanggungjawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan Kartu ATM yang hilang atau dicuri tersebut. Apabila pemegang Kartu ATM tetap menginginkan layanan ATM Bank, maka Bank akan mengganti Kartu ATM yang hilang ataupun dicuri dengan ketentuan Fees and Charges Bank yang berlaku.
vii. Dengan pemberitahuan kepada Nasabah, Bank setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, atau menarik Kartu ATM bilamana Nasabah tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan pemegang Kartu ATM.
viii. Apabila terjadi kesalahan pemrosesan transaksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan pihak Bank, maka transaksi yang telah didebet tidak dapat dikembalikan.
ix. Nasabah bertanggung jawab atas setiap transaksi dengan kartu ATM dan Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan Kartu ATM oleh Nasabah.
b. Rekening Transaksi ATM
Rekening yang digunakan untuk memperoleh informasi dan
18
melakukan transaksi pendebetan (“Rekening transaksi”) melalui jaringan ATM harus didaftarkan sebelumnya di Bank. Jenis Rekening yang dapat didaftarkan adalah semua jenis Rekening atas nama Nasabah yang dibuka di Bank kecuali rekening joint and.
c. Limit
i. Bank memberikan batas/limit (minimum dan maksimum) nominal per transaksi dan batasan/limit nominal transaksi per hari (nominal maksimum per hari) yang besarannya ditetapkan oleh Bank.
ii. Bank dapat merubah sewaktu-waktu batasan/limit transaksi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank dengan memperhatikan segi layanan Nasabah dan faktor-faktor lainnya dengan sebelumnya memberitahukan kepada Nasabah melalui cabang dan/atau media lainnya yang dianggap layak oleh Bank.
d. Kurs
Penggunaan kurs mata uang asing di ATM, merupakan indikasi dari kurs, kutipan atau informasi yang sebenarnya dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Khusus untuk mesin ATM Bank, kurs yang berlaku saat transaksi akan ditampilkan pada layar mesin ATM. Sedangkan kurs yang berlaku saat Nasabah melakukan transaksi di mesin ATM Bank lain, yang terdaftar sebagai jaringan ATM yang digunakan oleh Bank, mengacu kepada syarat dan ketentuan masing-masing Bank pemilik mesin ATM tersebut.
e. Biaya dan Kuasa Debet Rekening
i. Bank berhak untuk mendebet biaya atas fasilitas ATM termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi bulanan, biaya transaksi kiriman uang (outgoing remittance) dan atau transaksi tertentu lainnya melalui ATM yang akan ditetapkan oleh Bank.
ii. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Nasabah di Bank sesuai dengan transaksi yang diinstruksikan Nasabah kepada Bank melalui ATM dan untuk pembayaran biaya sebagai mana dimaksud dalam butir 1 di atas
f. Pemblokiran Kartu ATM
i. Kartu ATM akan diblokir antara lain bila:
1. Salah memasukan PIN ATM Bank sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut.
2. Kartu ATM dilaporkan rusak atau hilang.
3. Permintaan Nasabah.
4. Pertimbangan internal Bank.
ii. Dengan pemberitahuan kepada Nasabah, Bank berhak untuk memblokir Kartu ATM atas pertimbangansepihak dari Bank
iii. Apabila terjadi pemblokiran, maka Xxxxxxx harus menghubungi Bank kemudian mengikuti petunjuk dan prosedur yang diberikan oleh Bank untuk dapat mengaktifkan Kartu ATM kembali.
g. Pengakhiran Layanan
Layanan ATM akan berakhir jika Nasabah mengakhiri penggunaan fasilitas ATM dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan dan ditentukan oleh Bank serta menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai yang ketentuan yang berlaku.
19
3. Notifikasi Melalui SMS (SMS Alert)
a. Nasabah harus mengisi Formulir Aplikasi Layanan SMS Alert Bank (Formulir Produk dan Layanan Perorangan) yang dapat diperoleh di kantor-Kantor Cabang Bank.
b. Setiap pemegang Rekening gabungan (joint account) masing masing harus mengisi Formulir Produk dan Layanan Perorangan.
c. SMS Alert berisikan informasi transaksi Nasabah di Bank.
d. Nasabah akan mendapatkan aktivasi SMS Alert setelah Pejabat Bank menerima Formulir Produk dan Layanan Perorangan dari Nasabah dan memasukkan pada sistem di Bank.
e. SMS Alert hanya dapat digunakan oleh pemilik Rekening yang terdaftar dalam Rekening perseorangan.
f. Nasabah akan menerima pemberitahuan SMS Alert menurut kriteria yang ditentukan oleh Bank.
g. Bank berhak untuk tidak menyetujui permohonan SMS Alert apabila:
i. Kriteria yang diminta oleh Xxxxxxx tidak cocok dengan kriteria Bank.
ii. Bank mengetahui atau mempunyai alasan adanya pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Bank.
h. Bank berhak mengakhiri Layanan SMS Alert, bila:
i. Nomor ponsel diganti/hilang/dicuri/dipindahtangankan pada pihak lain dan telah diberitahukan kepada Bank.
ii. Nasabah menutup seluruh Rekening yang terhubung dengan SMS Alert Untuk melakukan aktivasi kembali layanan tersebut, Nasabah Pengguna harus mendaftar kembali pada kantor-Kantor Cabang Bank.
i. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call Centre Bank untuk segala masalah terkait dengan transaksi dan perubahan akses layanan SMS Alert.
j. Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan SMS Alert ini dalam bentuk dan cara apapun termasuk namun tidak terbatas pada perubahan biaya SMS Alert, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah pengguna.
k. Segala informasi yang diterima oleh Nasabah melalui SMS Alert adalah untuk pemberitahuan semata dan tidak dapat digunakan sebagai bukti yang sah atas transaksi Nasabah.
l. Nasabah pengguna harus segera memberitahukan kepada Bank segala perubahan nomor ponsel dan operator terkait.
m. Nasabah memahami dan bertanggung jawab atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada, segala kerugian atau risiko atau akibat atau gugatan dari pihak-pihak lain yang timbul karena penggunaan informasi dari SMS Alert yang dikirim kenomor ponsel yang didaftarkan Nasabah di Bank.
n. Bank tidak bertanggung jawab atas risiko atau gugatan dari pihak manapun termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal yang disebabkan oleh:
i. Pengungkapan informasi rahasia Nasabah yang diterima oleh pihak manapun melalui SMS Alert;
ii. Pengungkapan informasi ke ponsel Nasabah pengguna di mana ponsel tersebut berada di tangan orang lain meskipun bersama dengan Nasabah pengguna;
iii. Data Nasabah pengguna, ponsel, peralatan telekomunikasi
20
atau peralatan lainnya yang senantiasa disebabkan oleh penggunaan SMS Alert oleh Xxxxxxx;
iv. Kesalahan pada jaringan ponsel.
4. Electronic Data Capture (“EDC”)
a. Penggunaan alat EDC dilakukan untuk melakukan proses verifikasi pada saat melakukan transaksi (keuangan/non keuangan) tertentu di counter Teller atau di counter Customer Service, transaksi sebagai berikut :
Non Keuangan
i. Aktivasi Kartu ATM dan pembuatan Nomor PIN ATM pada saat proses Pembukaan Rekening Tabungan atau Rekening Giro;
ii. Melakukan reset Nomor PIN ATM dengan menggunakan Nomor PIN ATM lama, jika nomor PIN terblokir karena salah memasukkan Nomor PIN ATM;
iii. Melakukan re-issue Nomor PIN ATM jika Nasabah Pemegang Kartu ATM lupa dengan Nomor PIN ATM yang lama dan ingin membuat Nomor PIN ATM yang baru;
Keuangan
Proses verifikasi transaksi melalui EDC dengan cara memasukan nomor PIN ATM hanya dapat dilakukan untuk transaksi-transaksi sebagai berikut:
i. Penarikan dana tunai dari rekening Nasabah di teller Bank (counter)
ii. Pemindahbukuan antar rekening Nasabah atau Nasabah lainnya,
iii. Melakukan transaksi transfer ke Bank lain,
iv. Melakukan transfer ke rekening Nasabah di Bank (Incoming transfer) dari rekening Nasabah di Bank lain dengan kartu ATM Bank lain; hal ini hanya dapat dilakukan untuk transaksi deposit/setoran awal pada saat proses pembukaan rekening baru di Bank. Nasabah akan dikenakan biaya (jika ada) tergantung dari Bank issuer dari kartu ATM yang digunakan saat digunakan dimesin EDC Bank.
v. Melakukan pendebetan dari rekening Nasabah di Bank untuk proses penempatan dana baik dalam pembuatan rekening baru di Bank atau penempatan deposito berjangka di Bank;
b. Nasabah bertanggung jawab penuh atas fisik kartu dan penggunaan Nomor PIN ATM pada saat melakukan transaksi perbankan.
c. Nasabah yang melakukan transaksi dengan menggunakan EDC wajib menandatangani hasil transaksi di kertas Electronic Advice (E-Advice) sebagai bukti transaksi untuk pihak Bank saat melakukan transaksi diatas batas nominal yang ditentukan oleh Bank.
d. Transaksi dinyatakan sah dan valid pada saat Nasabah Pemilik Kartu ATM memasukkan sendiri PIN ke alat EDC. Jika Transaksi melebihi batas nominal yang ditentukan oleh Bank, Maka Transaksi dinyatakan sah dan valid pada saat Nasabah Pemilik Kartu ATM memasukkan sendiri PIN ke alat EDC dan validasi tanda tangan.
e. Nasabah memahami dan bertanggung jawab atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada, segala kerugian atau risiko atau akibat atau gugatan dari pihak-pihak lain yang timbul karena penggunaan alat EDC.
21
5. Safe Deposit Box (SDB)
a. Setiap Nasabah yang ingin menggunakan fasilitas SDB diwajibkan untuk melengkapi formulir yang ada pada Bank terkait Fasilitas SDB dan berkewajiban untuk membayar biaya penggunaan SDB serta Dana Jaminan Kunci yang besarnya ditentukan oleh Bank. Biaya penggunaan SDB dan Dana Jaminan Kunci harus dibayar oleh Nasabah kepada Bank pada saat ditandatanganinya formulir permohonan pembukaan SDB. Nasabah harus memastikan dana untuk pembayaran biaya penggunaan SDB tersedia minimal 1 hari sebelum tanggal pendebetan. Jika Nasabah tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya penggunaan SDB, Bank berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu, Namun tidak terbatas pada membatasi akses Nasabah ke kotak SDB, melakukan pembongkaran dsb.
b. Setiap SDB dapat digunakan oleh Nasabah selama masa 12 (dua belas) bulan, kecuali diperpanjang masa penggunaannya oleh Nasabah SDB atas persetujuan Bank untuk masa yang disepakati bersama. Bank dapat menolak permintaan perpanjangan masa penggunaan SDB atas pertimbangan internal Bank dengan memberikan alasan penolakan kepada Nasabah.
c. Penggunaan SDB kurang dari 12 (dua belas) bulan tetap dikenakan biaya penggunaan untuk 12 (dua belas) bulan.
d. Dana jaminan kunci hanya dibayarkan 1 (satu) kali pada saat pembukaan fasilitas SDB dan akan dikembalikan kepada Nasabah SDB pada saat berakhirnya masa penggunaan SDB yang tidak diperpanjang lagi tanpa diperhitungkan bunga setelah diperhitungkan dengan kewajiban kewajiban Nasabah yang belum dilunasi kepada Bank.
e. Bank berhak setiap saat untuk menukar SDB yang sedang digunakan dengan SDB lain yang ditentukan oleh Bank karena keperluan perbaikan ataupun hal-hal lain yang dirasa perlu oleh Bank dengan pemberitahuan kepada Nasabah.
f. Hanya Nasabah yang terdaftar pada Bank yang dapat membuka SDB di Bank, Nasabah SDB diwajibkan untuk memperlihatkan tanda bukti diri dan menandatangani formulir yang tersedia pada Bank guna dicocokkan tanda tangannya dengan spesimen contoh tanda tangan yang ada pada Bank.
g. Nasabah SDB yang diijinkan memasuki ke ruangan SDB hanya 1 (satu) orang dan harus didampingi terlebih dahulu oleh petugas Bank pemegang Master Key dan dilarang untuk berada di dalam ruangan SDB lebih dari 15 (lima belas) menit. Selewatnya waktu tersebut Petugas Bank berhak meminta Nasabah SDB untuk keluar dari ruangan SDB.
h. Bank berhak melakukan pembongkaran paksa terhadap SDB dalam hal-hal sebagai berikut:
i. Kunci SDB dilaporkan hilang/rusak oleh Nasabah SDB. SDB akan dibuka secara paksa oleh pihak Bank dengan disaksikan oleh Xxxxxxx.
ii. Berakhirnya masa penggunaan. Pada akhir masa penggunaan SDB dan tidak dilakukan perpanjangan oleh Nasabah SDB atau perpanjangan masa penggunaan SDB ditolak oleh Bank, maka dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah
22
berakhirnya masa penggunaan Nasabah SDB atas permintaan Bank, mantan Nasabah SDB wajib menyerahkan kunci SDB kepada Bank dan apabila pada tanggal batas akhir yang sudah ditentukan oleh Bank Nasabah SDB tidak menyerahkan kunci SDB kepada Bank maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal batas akhir, tanpa ada kewajiban Bank untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah SDB, pihak Bank berhak membuka secara paksa SDB dimaksud dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari pihak Bank dan seorang Notaris yang khusus diminta untuk menyaksikan dan membuat Berita Acara pembukaan/ pembongkaran SDB tersebut dan sejak kejadian seperti diuraikan di atas di mana barang yang ditemukan di dalam SDB sepenuhnya menjadi hak Bank, dan Nasabah SDB tidak diperkenankan atas barang di dalam SDB dimaksud sampai segala sesuatu yang menyangkut SDB tersebut dapat diselesaikan antara Nasabah SDB dan Bank. Tanpa mengesampingkan hal-hal tersebut di atas dan ternyata Xxxxxxx tidak memperpanjang penggunaan SDB termasuk lalai tidak menyerahkan kunci SDB dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank, maka Nasabah berkewajiban membayar denda atas keterlambatan tersebut dengan mendebit jaminan uang kunci dan besarnya denda sesuai dengan keterlambatan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Bank.
iii. Atas penilaian Bank dan/atau berdasarkan hukum yang berlaku. Jika diduga di dalam SDB tersebut terdapat benda-benda yang bertentangan dengan hukum dan/atau berbahaya maka tanpa harus melakukan pembuktian dan pemberitahuan kepada Nasabah SDB terlebih dahulu Bank atas pertimbangan dan keputusan sepihak berhak membuka secara paksa SDB dimaksud dengan isaksikan oleh Notaris didampingi para saksi dari pihak Bank dan membuat Berita Acara pembukaan/ pembongkaran SDB tersebut dan sejak kejadian tersebut di atas Nasabah SDB tidak diperkenankan untuk membuka SDB sampai segala sesuatu yang menyangkut SDB tersebut dapat diselesaikan dengan pihak Bank dan/atau pihak yang berwajib dan menurut pertimbangan yang dianggap perlu oleh Bank, Bank berhak menutup penggunaan fasilitas SDB, tanpa persetujuan dari Nasabah SDB. Bank akan memberikan memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxxxx SDB mengenai hal ini.
iv. Atas perintah secara tertulis dari pihak yang berwajib berdasarkan Hukum yang berlaku.
Pihak Bank dapat membuka secara paksa SDB dimaksud dengan didampingi oleh Notaris dan disaksikan oleh para saksi baik dari pihak Bank maupun dari pihak yang berwajib dan membuat Berita Acara pembukaan/pembongkaran SDB tersebut, dan sejak kejadian tersebut di atas Nasabah SDB tidak diperkenankan untuk membuka SDB sampai segala sesuatu yang menyangkut SDB tersebut dapat diselesaikan dengan pihak Bank dan/atau pihak yang berwajib dan
23
menurut pertimbangan yang dianggap perlu oleh Bank, Bank berhak menutup penggunaan fasilitas SDB, tanpa persetujuan dari Nasabah SDB. Bank akan memberikan memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxxxx SDB mengenai hal ini.
Barang-barang yang dikeluarkan secara paksa dari SDB tersebut akan dimasukkan dalam suatu amplop tertutup dan tersegel oleh pihak yang berwajib, dan disimpan oleh Bank atau diserahkan kepada pihak yang berwajib sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Bank tidak bertanggung jawab atas kondisi dan keamanan atas barang-barang tersebut. Nasabah SDB bertanggung jawab atas isi barang di dalam SDB oleh karena itu membebaskan Bank dari semua tanggung jawab atas barang tersebut termasuk namun tidak terbatas kepada bertanggung jawab kepada pihak yang berwajib, dan biaya yang dikeluarkan oleh Bank sebagai akibat dari kondisi menjadi tanggungan dan sepenuhnya menjadi kewajiban Nasabah SDB.
i. Nasabah SDB dilarang untuk menyimpan barang-barang yang mudah terbakar atau meledak di dalam SDB. Nasabah SDB juga dilarang untuk menyimpan dalam SDB barang- barang yang dilarang oleh Undang-Undang/Pemerintah, zat- zat kimia yang padat/cairan/gas yang dapat menimbulkan kebakaran atau kerusakan fisik SDB dan/atau bangunan Bank dan/atau benda benda lain disekitarnya. Setiap kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari dilanggarnya ketentuan ini menjadi tanggung jawab dan sepenuhnya menjadi kewajiban Nasabah SDB, oleh karenanya Nasabah menyetujui untuk mengesampingkan memberlakuan Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPeR). Bank berhak untuk mengakhiri masa Penggunaan yang telah ditentukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas dan dalam hal ini Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikan biaya-biaya yang pernah diterima dari Nasabah SDB bersangkutan.
j. Jika diperlukan Bank dengan alasan apapun berhak untuk meminta Nasabah SDB untuk memperlihatkan isi SDB yang digunakannya, jika Nasabah SDB menolak untuk menjalankan permintaan tersebut maka Bank berhak secara sepihak untuk mengakhiri penggunaan SDB oleh Nasabah SDB dan segala ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan mengenai SDB ini tetap berlaku.
k. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kejadian, kondisi, dan/atau kerusakan pada SDB yang terjadi di luar kekuasan Bank (Force Majeure) yang mengakibatkan kerusakan/ kehilangan/musnahnya barang yang disimpan dalam SDB termasuk namun tidak terbatas pada banjir, kebakaran dan gempa bumi. Oleh karena itu Nasabah SDB membebaskan Bank dari segala tuntutan atas kejadian tersebut.
l. Apabila Xxxxxxx SDB meninggal dunia maka yang berhak atas SDB miliknya adalah ahli waris yang sah sesuai dengan Hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
24
Ketentuan-Ketentuan Lainnya
1. Pemblokiran Rekening
Atas permintaan pihak Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Bank akan memblokir Rekening Nasabah termasuk Rekening Gabungan.
2. Nasabah Meninggal Dunia
a. Jika Nasabah meninggal dunia maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan oleh (para) ahli waris atau pengganti haknya yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dan dana dalam Rekening akan dibayarkan kepada (para) ahli waris atau pengganti haknya tersebut setelah dipenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank dan sahnya dokumen-dokumen pendukung yang telah diterima oleh Bank.
b. Khusus bagi Rekening Gabungan (joint account) yang dibukukan atas nama 2 (dua) orang, maka:
i. Untuk Rekening Gabungan (joint account) dengan status “ ”, apabila salah satu penandatangannya meninggal dunia, penandatangan lainnya yang masih hidup (di mana Bank tidak berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada penandatangan lainnya) atau ahli waris yang sah menurut hukum berhak menarik dana dari Rekening.
ii. Untuk Rekening Gabungan (joint account) dengan status “ ”, apabila salah satu penandatangannya meninggal dunia, penandatangan lainnya yang masih hidup dan (para) ahli waris yang sah menurut hukum secara bersama- sama berhak menarik dana dari Rekening.
c. (Para) ahli waris atau pengganti haknya yang sah dari Nasabah yang meninggal dunia wajib menyampaikan kepada Bank bukti- bukti/dokumen dokumen yang menunjukan yang bersangkutan sebagai (para) ahli waris atau pengganti hak dari Nasabah tersebut sesuai dengan Hukum yang berlaku.
d. Jika Nasabah (perorangan) meninggal dunia, maka Bank berhak untuk meminta kepada para ahli warisnya, akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan untuk mengetahui para ahli waris yang berhak atas saldo Rekening tersebut. Dengan penyerahan saldo Rekening yang meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan dokumen-dokumen yang sah, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua kerugian, tanggung jawab termasuk namun tidak terbatas tanggung jawab hukum sehubungan dengan penyerahan saldo Rekening tersebut kepada ahli waris yang sah.
3. Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan berkaitan dengan Rekening, maka selama belum tercapai mufakat di antara para pihak yang terkait dengan Rekening, maka Bank tidak akan melaksanakan setiap instruksi (termasuk melalui Fasilitas ATM) sampai dengan Bank menerima bukti tertulis yang sah mengenai penyelesaian perselisihan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau penunjukan pihak yang berwenang melakukan penarikan dana dari dan atau transaksi- transaksi yang berkaitan dengan Rekening tersebut.
25
4. Pembatasan
Pelaksanaan transaksi sehubungan dengan dana yang ditarik dari atau dikirim ke Rekening tunduk kepada Peraturan Pemerintah termasuk namun tidak terbatas pada adanya pembatasan mengenai jumlah dana baik Rupiah maupun Valas dan/atau yang mewajibkan Nasabah memberikan keterangan dan/atau menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan berkaitan dengan transaksi tersebut kepada Bank.
5. Biaya-Biaya dan Pajak
a. Nasabah wajib membayar biaya administrasi dan/atau denda termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemeliharaan Rekening, pengunaan ATM, bea materai, perangko, biaya pembelian buku Cek dan/atau Bilyet Giro/instrumen lainnya, biaya administrasi penolakan, biaya penutupan/pencairan, denda saldo di bawah ketentuan minimum saldo, biaya telepon, biaya investigasi pengiriman uang, telex, faksimili, provisi dan biaya lainnya yang berlaku pada Bank serta pajak-pajak yang timbul berkaitan dengan rekening dan atau Fasilitas ATM (bila ada).
b. Pajak-pajak yang timbul berkaitan dengan rekening ditanggung dibayar oleh Xxxxxxx sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
6. Pemberitahuan
a. Bagi Xxxxxxx yang memiliki fasilitas Letter of Indemnity, setiap pemberitahuan/korespondensi/komunikasi atas transaksi rekening, wajib disampaikan melalui faksimili atau alat komunikasi lainnya yang ditetapkan oleh Bank, dan ditujukan kepada alamat Kantor Cabang Bank.
b. Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah melalui berbagai media yang akan ditentukan oleh Bank atas kebijakan internal Bank termasuk namun tidak terbatas pada melalui surat atau pengumuman pada cabang Bank.
c. Setiap pemberitahuan yang dilakukan oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak ada keberatan dari Nasabah sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan di dalam pemberitahuan, maka Nasabah dianggap setuju dengan isi pemberitahuan dan tunduk atas hak dan kewajiban yang diatur dalam pemberitahuan tersebut.
7. Perubahan
a. Setiap perubahan nama, alamat dan telepon, NPWP, tanda tangan, dan hal hal lain yang berbeda dengan data data/keterangan- keterangan yang ada pada Bank, wajib diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah kepada Bank dan/atau jika diminta oleh Bank, Nasabah wajib mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan Bank berkenaan dengan perubahan tersebut. Dengan demikian selama Bank tidak memperoleh pemberitahuan adanya perubahan tersebut, maka seluruh transaksi akan dilakukan berdasarkan data yang ada pada Bank dan dinyatakan sah.
b. Setiap pemberitahuan/instruksi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7.a. di atas adalah mengikat Nasabah, dan karenanya Bank akan melaksanakan transaksi-transaksi tersebut sesuai pemberitahuan/instruksi Nasabah tersebut sepanjang penanda- tangan pemberitahuan/permintaan/instruksi tersebut mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
c. Bank berhak melakukan perubahan sewaktu-waktu dan akan
26
diinformasikan melalui cabang, website, atau media lainnya yang dianggap layak oleh Bank.
d. Dengan tidak mengesampingkan perundang-undangan atau peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Bank berhak sewaktu-waktu tanpa berkewajiban untuk melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
8. Bahasa
Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap Syarat dan Ketentuan ini antara dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka Bahasa Indonesia yang akan dipergunakan sebagai dokumen yang resmi (sah).
9. Sub-Kontrak dan Agen Penagih
a. Nasabah dengan tidak dapat ditarik kembali setuju bahwa Bank dapat mengalihkan atau mensub-kontrakkan penyediaan setiap bagian dari layanan yang disediakan kepada Nasabah kepada pihak ketiga termasuk kepada perusahaan lain, terlepas apakah pihak ketiga tersebut beroperasi di yuridiksi atau wilayah lain atau tidak. Bank tetap bertanggung jawab terhadap Nasabah bila dapat dibuktikan secara hukum atas setiap kehilangan atau kerugian yang dapat diperoleh kembali yang ditanggung atau diderita oleh Xxxxxxx sebagai akibat langsung dari kelalaian nyata, pelanggaran atau kesalahan yang disengaja dari pihak ketiga tersebut dan untuk mensyaratkan agar pihak ketiga tersebut menjaga kerahasiaan informasi Nasabah itu dalam batasan yang sama sebagaimana yang diberlakukan terhadap Bank.
b. Bank berhak menggunakan agen penagih dan/atau pihak ketiga untuk menagih setiap kewajiban atau jumlah lewat tempo yang belum diselesaikan oleh Nasabah. Nasabah akan tetap membebas- kan dan memberikan ganti rugi kepada Bank atas biaya dan pengeluaran (termasuk namun tidak terbatas kepada Bank atas biaya penggunaan agen penagih dan/atau pihak ketiga lainnya tersebut serta pengeluaran lainnya) yang merupakan jumlah yang wajar dan secara wajar ditanggung oleh Bank untuk meminta, menagih, menggugat atau memperoleh kembali kewajiban atau jumlah lewat tempo tersebut.
10. Aturan dan Ketentuan Khusus
Syarat dan Ketentuan ini tidak mengurangi aturan dan ketentuan khusus yang dapat diberlakukan dan berlaku pada setiap saat untuk setiap Produk dan/atau Layanan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah. Oleh sebab itu, Xxxxxxx juga terikat oleh setiap aturan dan ketentuan khusus tersebut. Selain itu, Bank juga berhak meminta Nasabah untuk menandatangani dokumen tambahan yang dianggap perlu oleh Bank agar Bank dapat menyediakan produk dan/atau layanan yang berhubungan dengan dokumen tersebut kepada Nasabah.
11. Kerahasiaan
a. Bank akan melakukan tindakan pencegahan yang sewajarnya dalam memastikan bahwa informasi, keterangan lengkap atau
27
data yang terkait dengan Nasabah, rekeningnya, transaksi dan orang yang diberi wewenang oleh Nasabah (“Informasi Mengenai Nasabah”) tetap bersifat rahasia dan tidak akan diungkapkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Nasabah, kecuali dalam hal Bank atau salah satu cabang pembantunya diwajibkan mengungkapkan Informasi Mengenai Nasabah kepada pihak manapunyang disyaratkan oleh hukum, penetapan pengadilan, instansi pemerintah atau pihak lain yang berwenang dimanapun di dunia.
b. Untuk maksud yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dengan tidak dapat ditarik kembali memberi wewenang kepada Bank untuk mengungkapkan bagian manapun dari Informasi Mengenai Nasabah sebagaimana yang diperlukan kepada pihak lain (baik di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia) yang menyediakan kepada Bank dalam hubungannya dengan kegiatan usaha Bank atau bilamana Bank secara wajar memandang perlu untuk dalam memberlakukan instruksi atau secara umum agar Bank dapat menyediakan layanannya kepada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas kepada:
i. Agen, kontraktor atau pihak ketiga sebagai layanan/jasa administratif, telekomunikasi,komputer,pembayaran atau jasa lainnya kepada Bank dalam hubungannya dengan kegiatan usaha Bank.
ii. Pihak manapun (termasuk pihak ketiga penyedia jasa dalam kaitannya dengan penggunaan produk pihak ketiga oleh Nasabah) dengan suatu kewajiban kerahasiaan kepada Bank yang telah menyanggupi untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
iii. Bank tertarik, dengan menyerahkan salinan Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah dibayar (yang dapat berisi informasi mengenai penerima pembayaran) kepada penarik.
iv. Orang yang melakukan suatu pembayaran ke rekening Nasabah (dengan menyerahkan salinan slip setoran, yang dapat berisi nama Nasabah).
v. Instansi referensi kredit dan, dalam hal cidera janji, ke agen penagih hutang.
vi. Pihak yang telah menerima pengalihan atau calon penerima pengalihan dari Bank atau partisipan atau sub-partisipan atau penerima pemindahan hak Bank dalam kaitannya dengan Nasabah.
vii. Instansi peneliti pasar atau agen yang dianggap perlu oleh Bank untuk melakukan penelitian pasar.
viii. Pihak ketiga sebagaimana yang dianggap perlu oleh Bank dengan kebijakan mutlaknya dan dibatasi hanya untuk tujuan sah dari Bank.
ix. Lembaga keuangan lain baik di dalam atau di luar Indonesia terutama dalam hubungannya dengan pencegahan kejahatan di bidang keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, pembiayaan teroris atau kegiatan yang melawan hukum lainnya yang serupa.
12. Keadaan Kahar
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul
28
dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk namun tidak terbatas pada suatu kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan/atau layanan telekomunikasi dan/atau komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik nasional dan/atau internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan/ atau karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan/atau perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.
13. Batas dan Kedaulatan Negara
a. Seluruh uang yang disimpan di Bank, pembayarannya dan seluruh kewajiban lainnya berkenaan dengan rekening diatur oleh dan tunduk pada hukum yang dari waktu ke waktu berlaku pada Bank atau cabang pembantu Bank di mana simpanan tersebut dilakukan, termasuk namun tidak terbatas pada hukum Negara Republik Indonesia dan pada setiap perintah/ketetapan/ peraturan/batasan dari pemerintah (termasuk Bank Indonesia) yang berlaku atas rekening(termasuk namun tidak terbatas pada dapat tidaknya transfer dana dilakukan, peraturan kontrol fiskal dan nilai tukar) serta pada keadaan kahar.
b. Kewajiban Bank terhadap Nasabah sehubungan dengan atau yang timbul dari hubungan antara Nasabah dengan Bank termasuk namun tidak terbatas pada seluruh kewajiban finansial yang berasal dari hubungan tersebut hanya akan dibayarkan di kantor Bank di mana Nasabah membuka rekening yang bersangkutan atau akan dibayarkan di kantor Bank lain di Indonesia sebagaimana yang dapat ditetapkan oleh Bank dengan kebijakan mutlaknya.
c. Bank tidak bertanggung jawab terhadap Nasabah atas berkurangnya nilai dana yang dikreditkan ke rekening dikarenakan oleh pajak, pungutan, depresiasi atau karena ketidaktersediaan dana yang akan dikreditkan ke rekening karena pembatasan konversi, atau transfer, karena rekuisisi, transfer paksa atau timbulnya Keadaan Kahar (baik yang timbul di Indonesia atau di tempat manapun di mana Bank menyimpan dana tersebut) di mana dalam kondisi tersebut cabang afiliasinya tidak bertanggung dari dan/atau dengan cara apapun. Tanpa mengurangi pemberlakuan ketentuan di atas, apabila dikarena- kan oleh adanya pembatasan devisa di Indonesia, Bank tidak mungkin melakukan pembayaran atas simpanan dalam mata uang simpanan tersebut, maka Bank dengan kebijakan mutlak- nya berhak untuk melakukan pembayaran dalam mata uang lokal.
d. Dalam hal sesuai dengan hukum yang berlaku Bank dilarang untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap Nasabah, maka Nasabah mengesampingkan setiap klaim yang dapat diajukan oleh pihaknya terhadap Bank.
14. Kompensasi
Apabila Nasabah tidak dapat membayar setiap jumlah yang terhutang
29
kepada dan telah ditagih oleh Bank, termasuk semua kerugian dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Bank sesuai dan berdasarkan pada Syarat dan Ketentuan ini, maka:
a. Bank dengan pemberitahuan dapat menggabungkan atau mengkonsolidasi seluruh rekening dan untuk tujuan tersebut, Nasabah dengan ini dan tanpa ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank untuk menyelesaikan, mengkompen- sasi atau memindahkan setiap jumlah kredit dalam rekening tersebut atau jika dibuktikan secara hukum jumlah lain yang terhutang oleh Bank kepada Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban Nasabah kepada Bank; dan
b. Nasabah dengan tidak dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank dengan hak substitusi untuk melaksanakan seluruh hak yang melekat pada rekening termasuk namun tidak terbatas untuk mencairkan, menarik dan melakukan pembayaran dari setiap dan seluruh rekening dan untuk menandatangani/ mengeluarkan setiap dokumen yang berkaitan dengan dan untuk menerima setiap hasil dari apa yang dikemukakan di atas untuk melunasi seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank sebagaimana tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini.
15. Pernyataan dan Jaminan
Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa telah memahami dan setuju untuk bertanggung jawab atas risiko-risiko dan/atau kerugian yang mungkin timbul diluar kesalahan dan/atau kelalaian Bank dari hal-hal sebagai berikut antara lain:
a. Bahwa Nasabah termasuk (para) ahli waris dan pelaksana wasiat atau pengganti haknya dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum dan atau kerugian yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada:
i. Kehilangan, pemalsuan atau penyalahgunaan Cek dan/atau Bilyet Giro/instrumen penarikan lainnya, kartu ATM atau Nota Deposito Berjangka/pembaharuan/perpanjangan atau Nota Deposito Berjangka.
ii. Penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro, ditutupnya dan/atau diblokirnya rekening dan atau penutupan Fasilitas ATM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
iii. Penyerahan sisa dana (saldo) oleh Bank kepada Nasabah atau pihak lain yang ditunjuk oleh Xxxxxxx atau dianggap berwenang mewakili Nasabah berdasarkan bukti/dokumen yang disampaikan kepada Bank.
iv. Dilaksanakannya instruksi (termasuk namun tidak terbatas pada instruksi melalui faksimili) Nasabah atau pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah atau dianggap berwenang mewakili Nasabah berdasarkan bukti/dokumen yang disampaikan kepada Bank berkaitan dengan rekening dan atau Fasilitas ATM Nasabah.
v. Ditangguhkan, ditolaknya atau dihentikannya kewenangan Nasabah (perorangan) oleh Bank untuk menggunakan fasilitas ATM.
vi. Pelanggaran dan atau kelalaian Nasabah terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
vii. Disampaikannya instruksi dan/atau informasi dan/atau keterangan berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas
30
ATM Nasabah (perorangan) oleh Bank kepada penyelenggara ATM Lain, pejabat-pejabat dan/atau instansi-instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
viii. Pemblokiran dan/atau penyitaan rekening dari pihak instansi yang berwenang.
b. Segala kerugian dan pengeluaran termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya konsultan hukum/pengacara dan/atau pengadilan yang telah ditanggung dan dikeluarkan oleh Bank guna mempertahankan atau melindungi atau melaksanakan hak- haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Nasabah.
c. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan mengenai penandatanganan Cek dan/atau Bilyet Giro, pembatalan Bilyet Giro, pelunasan bea materai serta ketentuan lainnya mengenai penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
d. Jika Nasabah Perorangan meninggal dunia, Bank berhak untuk meminta kepada para ahli warisnya, akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan untuk mengetahui para ahli waris yang berhak atas saldo rekening tersebut. Dengan penyerahan saldo rekening yang meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan dokumen-dokumen yang sah, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab sehubungan dengan penyerahan saldo rekening tersebut.
e. Bahwa Bank berhak mendebet kembali dana yang telah dikreditkan apabila menurut Bank, Nasabah tidak berhak atas dana termasuk namun tidak terbatas pada Cek dan/atau Bilyet Giro/Bank Draft/Surat Berharga yang diduga palsu dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak sah dan/atau melanggar hukum; selanjutnya Nasabah wajib mengembalikan dana yang telah ditarik kepada Bank selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan Bank kepada Nasabah.
16. Kuasa-Kuasa
a. Untuk keperluan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dengan ini memberi wewenang dan kuasa subsitusi yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank, untuk dan atas nama Nasabah:
i. Setiap waktu mendebet rekening milik Xxxxxxx sehubungan dengan penarikan/pemindahbukuan/transfer yang diinstruksi- kan Nasabah melalui fasilitas ATM untuk membayar biaya- biaya yang ditetapkan oleh Bank.
ii. Melakukan permintaan dan atau instruksi Nasabah yang disampaikan kepada Bank melalui telex atau faksmili, tanpa mengurangi hak Bank untuk tidak menjalankan permintaan dan/ atau instruksi Nasabah tersebut dengan alasan penandatangan permintaan dan/ atau instruksi tersebut bukan pihak yang mempunyai hak/kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
iii. Memusnahkan setiap dan semua surat-surat (termasuk Laporan) rekening Nasabah yang dalam waktu 6 (enam) bulan tidak/belum diambil oleh Xxxxxxx.
iv. Menutup rekening dan/atau Fasilitas Nasabah pada Bank karena dianggap tidak sesuai dan melanggar Syarat dan Ketentuan ini.
31
b. Kuasa-kuasa yang termaktub dalam Syarat dan Ketentuan ini diberikan dengan hak subsitusi dan selama masih ada kewajiban Nasabah kepada Bank yang belum dipenuhi, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali atau tidak akan berakhir karena alasan apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab- sebab yang disebut dalam pasal-pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
17. Transaksi Tidak Wajar/Transaksi Tidak Sesuai Profil
a. Nasabah setuju dan mengakui bahwa:
i. Bank dapat menolak memproses transaksi atas suatu rekening; atau
ii. Bank dapat menahan dana di suatu rekening dan membatasi hak Nasabah untuk melakukan penarikan dari suatu rekening. Apabila Bank menduga adanya pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini dan/atau suatu tindak penipuan, legalitas atau ketidakbenaran pada transaksi atau dana tersebut.
b. Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk pada undang-undang kejahatan di bidang keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang korupsi dan pencucian uang yang berlaku di Indonesia dan dalam lingkup internasional dan Bank telah menerapkan suatu kebijakan internal untuk menjamin pemenuhan peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk tujuan di atas, Nasabah dengan ini setuju memberikan:
i. Setiap informasi yang diminta oleh Bank untuk memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, identifikasi pribadi, penghasilan, pekerjaan, aset, kewajiban, sumber kekayaan, tujuan pembukaan rekening, tujuan investasi, setiap rencana keuangan atau informasi lain yang terkait dengan finansial Nasabah dan, apabila Bank memintanya, Nasabah juga setuju untuk memperbaharui setiap informasi tersebut; dan
ii. Persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan setiap dan seluruh informasi yang terkait dengan Nasabah dan/atau rekening kepada setiap instansi yang bertugas menangani kejahatan di bidang keuangan.
c. Bank diwajibkan mematuhi hukum, peraturan dan permintaan dari otoritas publik dan regulator dari berbagai yurisdiksi yang terkait dengan pencegahan pembiayaan, antara lain teroris dan orang yang mendapat hukuman. Hal ini mungkin mengharus kan Bank untuk menghentikan dan menyelidiki setiap pesan pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirim ke atau oleh Nasabah atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank, di mana proses ini melibatkan permintaan keterangan lebih lanjut mengenai apakah suatu nama yang dapat merujuk pada orang yang disebut atau yang menerima hukuman benar- benar merujuk pada orang tersebut.
d. Bank bertanggung jawab atas kehilangan (baik yang bersifat langsung atau merupakan akibat dan mencakup, namun tidak terbatas pada hilangnya laba atau kepentingan) atau kerugian yang diderita oleh suatu pihak yang timbul dari keterlambatan dalam atau tidak dapatnya Bank memproses suatu pesan pembayaran atau informasi atau komunikasi atau melaksanakan kewajiban lainnya secara keseluruhan.
32
18. Lain-Lain
a. Istilah Cek dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta berlaku hanya untuk Nasabah yang memiliki rekening Giro.
b. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penanda tanganan dan penulisan nama terang pada Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum dimana- pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening oleh Xxxxxxx secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.
d. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ Xxxxxx Menikah/Sudah Memiliki Xxxxx Xxxxx Xxxduduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah.
e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank.
Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
f. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
g. Selain Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang berlaku bagi Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada
33
kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabah.
h. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuan.
i. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi yang berwenang tersebut. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
j. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.
k. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.
l. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:
i. Tidak dapat ditarik kembali.
ii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh.
iii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
m. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
n. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku,
34
maka ketidakabsahan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
o. Bank dan Xxxxxxx mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan antara Bank dan Nasabah.
p. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain.
q. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan.
r. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (“Iuran”) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
s. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
t. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama Xxxxxxx tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun.
u. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai
35
hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
w. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
x. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
y. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).
z. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
36
75.000 Jaringan ATM
38
PT. Bank Commonwealth adalah Bank yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.