PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA
Tanggal Efektif 4 Agustus 2016 Tanggal Penawaran: 8 September 2016
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA (selanjutnya disebut ”SEQUIS LIQUID PRIMA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
SEQUIS LIQUID PRIMA bertujuan untuk memberikan pengembalian investasi yang stabil dan menarik melalui penempatan pada instrumen pasar uang dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
SEQUIS LIQUID PRIMA akan berinvestasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan secara terus menerus atas SEQUIS LIQUID PRIMA sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X dari Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN
Sequis Tower, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 71,SCBD Jakarta 12190
Indonesia Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Xxxxx Xxxxxx 0, Xxxxxx 0
XX Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
PT BANK HSBC INDONESIA TELAH MENDAPATKAN IZIN USAHA DARI, TERDAFTAR PADA DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENJALANKAN USAHANYA DI INDONESIA
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2024
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sehingga seluruh peraturan perundang-undangan yang sebelumnya merujuk kepada Bapepam dan LK menjadi merujuk kepada OJK. Peraturan Bapepam dan LK dan peraturan pasar modal sebelumnya mengenai dan/atau berhubungan dengan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal tetap berlaku kecuali diatur berbeda oleh Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
SEQUIS LIQUID PRIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan.
Reksa Dana tidak termasuk instrumen keuangan yang dijamin oleh pemerintah ataupun produk perbankan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta nasihat atau pendapat sebagai masukan dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA.
Deskripsi atau gambaran seperti ilustrasi, grafik atau lainnya yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari SEQUIS LIQUID PRIMA, apabila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai faktor-faktor risiko utama.
BAB HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI .......................................................................................... 3
BAB II. KETERANGAN MENGENAI SEQUIS LIQUID PRIMA................................................... 8
BAB III. MANAJER INVESTASI............................................................................................. 11
BAB IV. BANK KUSTODIAN ................................................................................................. 13
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI.................................................................. 14
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR............................................................ 17
BAB VII. PERPAJAKAN .......................................................................................................... 19
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA .................. 21
BAB IX. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .......................................................... 23
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ................................................................... 25
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .............................................................................. 27
BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN..................................... 30
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN……………… 31
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT
PENYERTAAN.…………………………………………………………………………………. 35
BAB XV.
BAB XVI.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN 38
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN.......................................................... 41
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN SEQUIS LIQUID PRIMA…………….............................................. 42
BAB XVIII. PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT
PERNYERTAAN……………………………………………………………………………….... 45
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 46
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 47
ISTILAH DAN DEFINISI
Definisi yang digunakan dalam Prospektus ini mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bilamana secara tegas dinyatakan lain dalam Prospektus ini adalah sebagai berikut:
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan Pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
1.3. Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia merupakan bank umum yang telah mendapatkan persetujuan OJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.4. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 maka fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Bapepam dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan Bapepam dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJK.
1.5. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK No. 2/POJK.04/2020”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
1.7. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”) beserta perubahan-perubahannya dan/atau penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SEQUIS LIQUID PRIMA ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi dan dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta formulir yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat) tentang Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana, yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SURAT EDARAN OTORITAS JASA
KEUANGAN.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.15. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.16. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada),(f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA; dan/atau
x. Xxxx pengiriman.
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari pemegang unit penyertaan Reksa Dana serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses laporan bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh laporan bulanan secara individual.
1.17. Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.18. Manajer Investasi adalah PT Sequis Aset Manajemen merupakan perseroan yang telah mendapatkan persetujuan OJK sebagai pengelola investasi yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.19. Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar sesuai Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dan peraturan pelaksana terkait lainnya.
1.20. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. Nilai Aktiva Bersih (”NAB”) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
1.23. Otoritas Jasa Keuangan (‘OJK’) adalah Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1.24. Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.25. Pengalihan berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi baik sebagian ataupun seluruhnya dari Reksa Dana ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.26. Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.28. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
1.29. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
1.31. Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Kontrak Investasi Kolektif ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal adalah termasuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.32. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. Periode Pengumuman NAB adalah periode di mana NAB SEQUIS LIQUID PRIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.36. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal untuk mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah, memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.38. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan pasar modal yang berlaku dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.39. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat calon Pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. SEQUIS LIQUID PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana No. 31 tanggal 31 Mei 2016 dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya dari waktu ke waktu antara PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
1.41. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.07/2014 tanggal 14-02-2014 (empat belas Februari dua ribu empat belas) tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan investasi dalam Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam SEQUIS LIQUID PRIMA. Surat konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) untuk Pembelian, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMAdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) untuk Penjualan Kembali, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMAdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
(iii) untuk Xxxxalihan investasi, Xxxxxxxx Xxxxalihan investasi Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilkan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA; dan/atau
x. Xxxx pengiriman.
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari pemegang unit penyertaan Reksa Dana serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Pemegang Unit Penyertaan diharuskan untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh laporan bulanan secara individual.
1.43. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.44. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif di Reksa Dana.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI SEQUIS LIQUID PRIMA
2.1. PEMBENTUKAN SEQUIS LIQUID PRIMA
SEQUIS LIQUID PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA No. 31 tanggal 31 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya dari waktu ke waktu (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA”), antara PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
SEQUIS LIQUID PRIMA telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 391/D.04/2016 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA tanggal 4 Agustus 2016
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara terus-menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan.
Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA SEQUIS LIQUID PRIMA
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Komite Investasi dan Presiden Direktur PT. Sequis Aset Manajemen. Sigit memulai karirnya sebagai IT Manajer di XX.Xxxx Danamon Indonesia pada tahun 1987. Setelah itu, pada tahun 1994, Sigit menjabat sebagai Komisaris di PT. Indopacific Cemerlang, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi. Pada tahun 2000, Xxxxx kembali berkecimpung dalam industri keuangan dengan menjabat sebagai Komisaris pada PT.NISP Sekuritas dan pada tahun 2001 diangkat sebagai Direktur Utama pada perusahaan yang sama. Pada tahun 2012, Xxxxx diangkat sebagai Direktur Utama PT. NISP Aset Management yang selanjutnya berubah nama menjadi PT. Aberdeen Asset Management, sebelum akhirnya bergabung dengan PT. Sequis Aset Manajemen pada tahun 2018 sebagai Presiden Direktur. Sigit memiliki gelar Bachelor of Science dari Xxx Xxxxxxxxx Xxxxx University dan telah memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP- 28/PM/WMI/2003 tanggal 17 Maret 2003 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-629/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022; ijin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-73/PM/IP/PEE/2001 tanggal 12 Juli
2001 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No:KEP-2/PM.212/PJ-WPEE/TTE/2022 tanggal 9 November 2022 dan ijin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-599/PM/IP/PPE/2000 tanggal 29 Desember 2000 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No. KEP-777/PM.212/PJ-WPPE/2021 tanggal 13 Desember 2021.
Xxxxxxxxx
Xxxxxxxxx (Sisca), anggota Komite Investasi dan Direktur PT Sequis Aset Manajemen. Sisca memulai karirnya sebagai Finance & Accounting Assistant Manager di PT BNP Paribas Investment Partners pada tahun 2008 hingga tahun 2013. Setelah itu, pada tahun 2013, Sisca menjabat sebagai Accounting Supervisor di PT Alfa Laval Indonesia, perusahaan Multi Nasional dari Swedia yang menyediakan produk dan teknologi inovatif kepada berbagai industri. Di tahun 2014, Xxxxx kembali berkecimpung dalam industri keuangan dengan menjabat sebagai Finance & Accounting Manager di PT Asuransi Jiwa Sequis Life. Berbekal pengalaman serta pengetahuan yang dimiliki di industri keuangan khususnya pengelolaan investasi, Sisca dipercaya untuk menjadi salah satu dari tim yang turut berpartisipasi dalam pengajuan ijin Manajer Investasi PT Sequis Aset Manajemen kepada Otoritas Jasa Keuangan hingga PT Sequis Aset Manajemen mendapatkan ijinnya sebagai Manajer Investasi di tahun 2016 dimana Sisca menjabat sebagai Head of Finance and Accounting PT Sequis Aset Manajemen. Sisca memiliki gelar Sarjana Komputer dari Universitas Bina Nusantara dan telah memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-33/PM/WMI/2013 tanggal 10 April 2013 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-320/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 12 November 2021 dan izin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP- 883/PM.212/WPPE/2021 tanggal 15 Desember 2021.
Epsen Xxxxx, CFA, FRM, CAIA
Xxxxx, anggota Komite Investasi dan Komisaris PT Sequis Aset Manajemen memulai karirnya sebagai Data Analyst di Morningstar London pada tahun 2007 hingga tahun 2008. Setelah itu, beliau menjabat sebagai Consultant hingga tahun 2012 dan Regional Manager Consultant hingga tahun 2015, keduanya di Morningstar USA. Selanjutnya, di tahun 2015 Epsen pindah sebagai Vice President-Manager Research, Portfolio Management & Asset Allocation di First Republic Investment Management. Pada tahun 2019, Xxxxx Xxxxxxx ke Indonesia dan bekerja di PT Asuransi Jiwa Sequis Life sebagai Vice President – Investment (Head of Equity, Private Equity and Venture Capital). Xxxxx memiliki gelar sebagai Bachelor of Commerce dari University of Toronto dan telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-209/PM.211/WMI/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Beliau juga memperoleh gelar CFA (Chartered Financial Analyst) dari CFA Institute, FRM (Financial Risk Manager) dari GARP (Global Association of Risk Professionals), dan CAIA (Chartered Alternative Investment Analyst) dari CAIA Association .
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Xxxxxx Xxxxxxxxx), CFA
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Xxxxxx), ketua Tim Pengelola Investasi, saat ini menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx. Franky memulai karirnya sebagai Analyst di PT Astra International Tbk pada tahun 1995 sampai dengan 1998. Setelah itu, Xxxxxx pindah ke Dubai dan bekerja sebagai Consultant di Al-Futtaim Group. Pada tahun 2000, Xxxxxx kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai Consultant di PT Accenture hingga tahun 2001 dan sebagai senior consultant di PT Soltius hingga tahun 2002. Tahun 2002, Xxxxxx pindah ke Malaysia dan bekerja sebagai Consultant & team lead di Shell Business Services Centre (SBSC) hingga 2007 sebelum pindah sebagai business analyst ke Sakhalin Energy Investment Company- SEIC (Shell Group) di Rusia hingga tahun 2010 dan ke North Caspian Production Operation Company-NCPOC (Shell Group) di Kazakhstan hingga tahun 2011. Pada tahun 2012, Xxxxxx kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai Research Analyst di PT Buana Capital. Setelahnya, Xxxxxx pindah sebagai Senior Research Analyst di PT UOB Xxx Xxxx Securities pada tahun 2014 dan bergabung dengan tim investasi PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2016. Franky mendapat gelar sarjana sains (Matematika-Ilmu Komputer) dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1995. Xxxxxx telah memegang gelar Chartered Financial Analyst (CFA) sejak tahun 2016 serta memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat
Keputusan No.KEP-219/BL/WMI/2012 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No. KEP-21/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022.
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx (Xxxxx), Anggota Tim Pengelola Investasi, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset PT Sequis Aset Manajemen. Xxxxx memulai karirnya sebagai Analyst di beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal seperti e Trading Securities dan juga di Pratama Asset Management sebagai investment specialist. Tahun 2012 hingga 2017, Xxxxx menjabat sebagai Consumer Head di PT CIMB Securities Indonesia dan mendapatkan gelar best retail analyst dari Asiamoney Poll di tahun 2016. Pada tahun 2019, Xxxxx pindah ke PT Aberdeen Standard Investment sebagai Manajer Investasi, setelah sebelumnya menjabat sebagai Associate Director di PT Panasean Investment Management di tahun 2018. Xxxxx pindah bekerja dan bergabung dengan PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai pelaksana fungsi investasi dan riset di tahun 2021. Xxxxx mendapat gelar Bachelor or Science, Financial Resource Management dari Ohio State University, Columbus, Ohio pada tahun 2007 serta memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-265/PM.211/WMI/2019 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-132/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 26 April 2022
2.4. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT SEQUIS LIQUID PRIMA
Periode 12 bulan terakhir (1 Jan 2023 – 31 Des 2023) | Periode 36 bulan terakhir (1 Jan 2021 – 31 Des 2023) | Periode 60 bulan terakhir (1 Jan 2019 – 31 Des 2023) | 3 tahun kalender terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | ||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 4,13% | 9,42% | 21,55% | 4,13% | 2,32% | 2,69% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNG KAN BIAYA PEMASARAN (%) | 4,13% | 9,42% | 21,55% | 4,13% | 2,32% | 2,69% |
BIAYA OPERASI (%) | 1,08% | 1,13% | 1,17% | 1,08% | 1,34% | 1,12% |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 1:0,36 | 1:0,50 | 1:0,70 | 1:0,36 | 1:0,84 | 1:0,79 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | 0,03% | 0,02% | 0,01% | 0,03% | - | - |
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT Sequis Aset Manajemen Nomor 47 tertanggal 20 Januari 2015, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta.yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0009146.AH.01.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Sequis Aset Manajemen, tanggal 27 Februari 2015.
PT Sequis Aset Manajemen telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK sebagaimana tercantum dalam salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep-2/D.04/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi kepada PT Sequis Aset Manajemen.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SEQUIS ASET MANAJEMEN pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Xxx Xxxxxx (Komisaris Independen)
Komisaris : Epsen Xxxxx CFA, FRM, CAIA
DIREKSI
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Fransisca
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah sebuah perusahaan Manajer Investasi yang mayoritas dimiliki oleh institusi keuangan besar yang berpengalaman yaitu PT Asuransi Jiwa Sequis Life yang memiliki kemitraan strategis dengan Nippon Life Insurance Company.
PT Sequis Aset Manajemen memiliki komitmen dan dedikasi untuk memberikan layanan terbaik dengan menyediakan berbagai produk investasi dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik untuk nasabah. PT Sequis Aset Manajemen menawarkan solusi layanan pengelolaan aset yang komprehensif bagi investor individu, korporasi, lembaga keuangan dan Dana Pensiun. PT Sequis Aset Manajemen menyediakan berbagai produk investasi untuk semua kelas aset yang terdiri dari saham, pendapatan tetap dan pasar uang melalui Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana.
SEQUIS LIQUID PRIMA merupakan Reksa Dana Pasar Uang yang dikelola oleh profesional handal yang berpengalaman di Industri Pasar Modal dan Industri Reksa Dana.
Xxxx xxxxxxan PT Sequis Aset Manajemen sampai dengan 29 Februari 2024 adalah sebesar Rp 4.460.709.872.188,50 dan telah mengelola Reksa Dana berikut ini:
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Stabil
• Reksa Dana Sequis Equity Maxima
• Reksa Dana Sequis Equity Indonesia
• Reksa Dana Sequis Balance Ultima
• Reksa Dana Sequis Bond Optima
• Reksa Dana Sequis Liquid Prima
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Tetap
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Mantap
• Reksa Dana Terproteksi Sequis Proteksi Gemilang II
• Reksa Dana Sequis Liquid Prima II
• Reksa Dana Indeks Sequis Equity IDX30
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Gunung Sewu Kencana, PT Sequis dan Nippon Life Insurance Company.
BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.2. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
SEQUIS LIQUID PRIMA bertujuan untuk memberikan pengembalian investasi yang stabil dan menarik melalui penempatan pada instrumen pasar uang dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
5.2. Kebijakan Investasi
SEQUIS LIQUID PRIMA akan melakukan investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1(satu) tahun serta sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SEQUIS LIQUID PRIMA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SEQUIS LIQUID PRIMA dari OJK.
5.3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau otoritas di bidang pasar modal, dalam melaksanakan pengelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia ;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia ; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya ;
e. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Nomor 2/POJK.04/2020 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap
seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset,
dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat, yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
v. berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi SEQUIS LIQUID PRIMA dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan kembali ke dalam portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagan atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
4. LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut :
Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMAdikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang profesional dan berpengalaman dengan memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor khusus secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama SEQUIS LIQUID PRIMA, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ke tingkat yang paling minimal. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan penempatan pada berbagai Efek seperti obligasi, Efek bersifat ekuitas dan instrumen pasar uang di Indonesia secara selektif
Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada SEQUIS LIQUID PRIMA, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Xxxx yang dihimpun pada SEQUIS LIQUID PRIMA akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan bisa mendapatkan informasi mengenai SEQUIS LIQUID PRIMAmelalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari melalui media massa dan Laporan Keuangan Tahunan melalui Pembaruan Prospektus yang dilakukan setiap 1 (satu) Tahun
Kemudahan Investasi
Dengan nilai investasi awal hanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal dan pasar uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit
Likuiditas atau Unit mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Xxxxxxx Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran atas penjualan kembali tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari terdapat ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
Sedangkan risiko investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMA karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat hutang dan harga sahamnya di bursa efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada Efek-efek yang mempunyai fundamental yang baik
b. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi Efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi
c. Risiko Likuiditas
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk melunasi pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemiliknya
d. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SEQUIS LIQUID PRIMA. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA kurang dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SEQUIS LIQUID PRIMA.
x. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko Nilai Tukar mungkin timbul karena berkurangnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
BAB IX
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
SEQUIS LIQUID PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
9.1. Mendapatkan Bukti Penyertaan
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sebagai bukti penyertaan atas setiap transaksi Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa dana yang ditunjuk Manajer Investasi (in complete application) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian;
(ii) untuk Penjualan Kembali, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (in complete application);
(iii) Aplikasi Pengalihan Investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan Pengalihan Investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini (jika ada).
9.2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
9.3. Hak Atas Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang tersisa pada Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sama atau kurang dari Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
9.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan dan Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan Bab XIV.
9.5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam SEQUIS LIQUID PRIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SEQUIS LIQUID PRIMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
9.6. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)
9.7. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Harian SEQUIS LIQUID PRIMA melalui media cetak atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
9.8. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
9.9. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan, maka hasil likuidasi yang telah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA
Dalam pengelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh SEQUIS LIQUID PRIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
10.1. Biaya Yang Menjadi Beban SEQUIS LIQUID PRIMA:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum 1,.5 % (satu koma lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian ; sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan
c. Biaya transaksi efek dan registrasi efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SEQUIS LIQUID PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi atas perintah Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut diatas.
x. Xxxxx-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)
10.2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SEQUIS LIQUID PRIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan pendistribuan Prospektus Awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi, serta iklan SEQUIS LIQUID PRIMA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Formulir Pengalihan Investasi;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SEQUIS LIQUID PRIMA menjadi efektif; dan
f. Biaya pembubaran dan likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi.
10.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan:
a. Tidak ada Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan;
b. Tidak ada Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaannya;
c. Tidak ada Biaya Pengalihan Investasi Unit Penyertaan dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Investasi Unit Penyertaannya;
d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau biaya transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Investasi Unit Penyertaan serta
pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke SEQUIS LIQUID PRIMA • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian | Maksimum 1,5% Maksimum 0,25% | Per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
• Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
• Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) | Tidak ada | |
• Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Tidak ada | |
• Biaya Bank (seperti biaya Pemindahbukuan atau Transfer) | Jika ada | |
• Pajak–pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) | Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
10.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-hal Yang Menyebabkan SEQUIS LIQUID PRIMA Wajib Dibubarkan
SEQUIS LIQUID PRIMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SEQUIS LIQUID PRIMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
b. Diperintah oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan SEQUIS LIQUID PRIMA.
11.2. Proses Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas; dan
c. membubarkan SEQUIS LIQUID PRIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK, jika SEQUIS LIQUID PRIMA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK..
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SEQUIS LIQUID PRIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf c diatas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 huruf c diatas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf c diatas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
(ii) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;dan
3. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Reksa Dana Sequis Liquid Prima
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as at December 31, 2023 and for the year then ended
with independent auditor’s report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/ Page | ||
Surat Pernyataan Manajer Investasi | Investment Manager Statement Letter | |
Surat Pernyataan Bank Kustodian | Custodian Bank Statement Letter | |
Laporan Auditor Independen | Independent Auditor’s Report | |
Laporan Keuangan | Financial Statements | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 | Statements of Financial Position |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income |
Laporan Perubahan Aset Bersih | 3 | Statements of Changes in Net Assets |
Laporan Arus Kas | 4 | Statements of Cash Flows |
Catatan atas Laporan Keuangan | 5-50 | Notes to the Financial Statements |
No. : 00232/2.1133/AU.1/09/0754-1/1/II/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank
Reksa Dana Sequis Liquid Prima Reksa Dana Sequis Liquid Prima
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Sequis Liquid Prima (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
We have audited the financial statements of Xxxxx Xxxx Sequis Liquid Prima (“the Mutual Fund”), which comprise the statement of financial position as at December 31, 2023, and the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows for the year then ended, and notes to the financial statements, including material accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of the Mutual Fund as at December 31, 2023, and its financial performance and its cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Our responsibilities under those standards are further described in the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements paragraph of our report. We are independent of the Mutual Fund in accordance with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion.
Xxx Xxxx Other Matter
Laporan keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut diaudit oleh auditor independen lain yang menyatakan opini tanpa modifikasian atas laporan keuangan tersebut pada tanggal 17 Februari 2023.
The financial statements of the Mutual Fund as at December 31, 2022 and for the year then ended were audited by another auditor who expressed an unmodified opinion on those statements on February 17, 2023.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and fair presentation of the financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as investment manager and custodian bank determines are necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
In preparing the financial statements, investment manager and custodian bank are responsible for assessing the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters related to going concern and using the going concern basis of accounting unless investment manager and custodian bank either intends to liquidate the Mutual Fund or to cease operations, or has no realistic alternative but to do so.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Those charged with governance are responsible for overseeing the Mutual Fund’s financial reporting process.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also:
• Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements (Continued)
• Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the Company’s internal control.
• Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by management.
• Conclude on the appropriateness of management's use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the Company's ability to continue as a going concern. If we conclude that a material uncertainty exists, we are required to draw attention in our auditor's report to the related disclosures in the financial statements or, if such disclosures are inadequate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditor's report. However, future events or conditions may cause the Company to cease to continue as a going concern.
• Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0754
16 Februari 2024/ February 16, 2024
2023 | Catatan/ Notes | 2022 | ||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Efek bersifat utang (harga perolehan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2023 dan Rp 7.000.000.000 pada tahun 2022) | 00.000.000.000 | 2c,2d,3,10 | 6.998.251.000 | Debt instruments (cost of Rp 26,106,400,000 in 2023 and Rp 7,000,000,000 in 2022) |
Sukuk (harga perolehan Rp 2.040.000.000 pada tahun 2023 dan nihil pada tahun 2022) | 2.020.582.000 | 2c,2d,3,10 | - | Sukuk (cost of Rp 2.040.000.000 in 2023 and nil in 2022) |
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 2c,2d,3 | 7.306.739.726 | Money market Instruments |
Total portofolio | Total investment | |||
efek | 123.351.553.887 | 00.000.000.000 | portfolios | |
Kas | 1.671.162.106 | 2d,4 | 141.726.766 | Cash |
Piutang bunga dan bagi hasil | 486.827.435 | 2d,2e,5 | 54.249.178 | Interest and profit sharing receivables |
Piutang lain-lain | 5.626.465.754 | 2c,2d,6 | - | Other receivable |
TOTAL ASET | 131.136.009.182 | 00.000.000.000 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 1.456.400.000 | 2d,7 | - | Advance for investment unit subscription |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | - | 2d,8 | 70.000.000 | Liabilities of redemption investment units |
Beban akrual | 115.266.506 | 2d,2e,9 | 27.668.366 | Accrued expenses |
Utang pajak | 133.486 | 2f,11b | - | Tax payable |
TOTAL LIABILITAS | 1.571.799.992 | 97.668.366 | TOTAL LIABILITIES | |
TOTAL NILAI ASET | TOTAL NET ASSETS | |||
BERSIH | 129.564.209.190 | 00.000.000.000 | VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 94.690.248,8460 | 12 | 10.961.463,3059 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER | NET ASSETS VALU PER | |||
UNIT PENYERTAAN | 1.368,30 | 1.313,99 | INVESTMENT UNIT |
2023 | Catatan/ Notes | 2022 | ||||
PENDAPATAN | INCOME | |||||
Pendapatan Investasi | Investment Income | |||||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 2.858.927.115 | 2e,13 | 641.953.471 | Interest income and profit sharing | ||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (7.750.000 | ) | 2d,2e | (79.400.000 | ) | Realized loss on invesments |
(Kerugian) keuntungan investasi yang belum direalisasi | (65.394.000 | ) | 2d,2e | 61.017.500 | Unrealized (loss) gain on investments | |
Pendapatan lain-lain | 716.367 | - | Other Income | |||
Pendapatan Lainnya | 606.693 | 2e,14 | 830.743 | Others | ||
TOTAL PENDAPATAN | 2.787.106.175 | 624.401.714 | TOTAL INCOME | |||
BEBAN | EXPENSES | |||||
Beban Investasi | Investment Expenses | |||||
Beban pengelolaan investasi | (385.601.034 | ) | 2e,2g,15,18 | (138.801.270 | ) | Investment management fee |
Beban kustodian | (48.200.129 | ) | 2e,16 | (17.350.159 | ) | Custodian fee |
Beban lain-lain | (510.564.197 | ) | 2e,17 | (113.038.431 | ) | Other expenses |
Beban lainnya | (121.339 | ) | 2e | (166.149 | ) | Others |
TOTAL BEBAN | (944.486.699 | ) | (269.356.009 | ) | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM PAJAK | 1.842.619.476 | 355.045.705 | PROFIT BEFORE TAX | |||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (3.683.486 | ) | 2f,11c | (100.006 | ) | INCOME TAX EXPENSE |
LABA TAHUN | PROFIT CURRENT | |||||
BERJALAN | 1.838.935.990 | 354.945.699 | YEAR | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN | OTHER COMPREHENSIVE INCOME CURRENT | |||||
SETELAH PAJAK | - | - | YEAR AFTER TAX | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | COMPREHENSIVE INCOME CURRENT | |||||
TAHUN BERJALAN | 1.838.935.990 | 354.945.699 | YEAR |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih/
Total Increase in Net Assets
Total Nilai Aset Bersih/ Total Net
Unit Holders Value Asset Value
Saldo per |
| Balance as at |
1 Januari 2022 | (00.000.000.000) 00.000.000.000 00.000.000.000 | January 1, 2022 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2022
Changes in net assets
in 2022
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - 354.945.699 354.945.699
Comprehensive Income current
year
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan
Transaction with unit holders
Penjualan unit | Subscription for | |||
penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | investment units |
Pembelian kembali | Redemption of | |||
unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | investment units |
Saldo per Balance as at
31 Desember 2022 (00.000.000.000) 00.000.000.000 00.000.000.000 December 31, 2022
Perubahan aset bersih pada tahun 2023
Changes in net assets
in 2023
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - 1.838.935.990 1.838.935.990
Comprehensive Income current
year
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan
Transaction with unit holders
Penjualan unit | Subscription for | |||
penyertaan | 152.382.904.077 | - | 152.382.904.077 | investment units |
Pembelian kembali | Redemption of | |||
unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | investment units |
Saldo per |
| Balance as at | ||
31 Desember 2023 | 93.286.410.422 00.000.000.000 129.564.209.190 | December 31, 2023 |
2023 | 2022 | ||||
Arus kas dari aktivitas operasi | Cash flows from operating activities | ||||
Pembelian efek bersifat utang dan sukuk | (00.000.000.000 | ) | (8.000.000.000 | ) | Purchase of debt instruments and sukuk |
Penjualan efek bersifat utang dan sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Proceeds from sale of debt instruments and sukuk | ||
Penerimaan bunga efek bersifat utang dan bagi hasil | 778.971.480 | 455.609.717 | Receipt of interest on debt Instruments and profit sharing | ||
Penerimaan bunga deposito berjangka | 1.647.391.266 | 205.685.686 | Receipt of interest on time deposits | ||
Penerimaan bunga jasa giro | 592.805 | 830.526 | Receipt of interest on current accounts | ||
Penerimaan penghasilan lainnya | (5.625.749.387 | ) | - | Receipts of other income | |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (306.836.580 | ) | (136.670.630 | ) | Payment of investment management fee |
Pembayaran jasa kustodian | (38.354.573 | ) | (17.106.957 | ) | Payments of custodian fee |
Pembayaran beban lain-lain | (511.697.404 | ) | (112.301.284 | ) | Payments of other expenses |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | (3.550.000 | ) | (285.026 | ) | Payments of current tax (capital gain) |
Kas bersih yang (digunakan untuk) | Net cash (used to) provided | ||||
dihasilkan dari aktivitas operasi | (00.000.000.000 | ) | 0.000.000.000 | by operating activities | |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities | ||||
Penjualan unit penyertaan | 153.839.304.075 | 00.000.000.000 | Proceed from subscription for investment units | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 | ) | (00.000.000.000 | ) | Payments on redemption of investment units |
Kas bersih yang dihasilkan dari | Net cash provided by | ||||
aktivitas pendanaan | 114.708.374.894 | 958.489.089 | financing activities | ||
Kenaikan kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Increase on cash and Cash equivalent | ||
Kas dan setara kas pada awal tahun | 7.448.466.492 | 2.593.215.371 | Cash and cash equivalent at the beginning of the year | ||
Kas dan setara kas pada | Cash and cash equivalent at | ||||
akhir tahun | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | the end of the year | ||
Kas dan setara kas | Cash and cash equivalent | ||||
terdiri dari: | consist of: | ||||
Kas | 1.671.162.106 | 141.726.766 | Cash | ||
Deposito berjangka | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Time deposits | ||
Total kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Total cash and cash equivalent |
1. | UMUM | 1. | GENERAL |
Reksa Dana Sequis Liquid Prima (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP- 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | Reksa Xxxx Xxxxxx Liquid Prima (“Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8 year 1995 concerning Capital Market and the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP- 22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 4 Year 2023 dated March 31, 2023 of second amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract. | ||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta No. 31 tanggal 31 Mei 2016 dari Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. | The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx as the Investment Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch as the Custodian Bank was stated in Deed No. 31 dated May 31, 2016 of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,Notary in Jakarta. | ||
Berdasarkan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Adendum No. 120 tanggal 24 Maret 2017 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta, dimana Manajer Investasi, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat untuk mengganti Bank Kustodian Reksa Dana dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta menjadi PT Bank HSBC Indonesia. Penggantian dan pengalihan hak dan kewajiban ini berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2017. | Based on the Replacement Deed Custodian Bank and Addendum No. 120 dated March 24, 2017 from Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H,, X.Xx., in Jakarta, the Investment Manager, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to replace the Mutual Fund Custodian Bank of The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch became PT Bank HSBC Indonesia. The replacement and transfer of these rights and obligations is effective from April 17, 2017 | ||
Berdasarkan Adendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 146 tanggal 27 Maret 2018 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta, dimana Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat mengadakan Adendum I atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, perihal biaya yang menjadi Beban Reksa Dana berupa biaya yang dikenakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Terpadu (S-INVEST). | Based on Addendum I Collective Investment Contract No. 146 dated March 27, 2018 from Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, X.Xx., in Jakarta, the Investment Manager and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to conduct Addendum I for the Mutual Fund Collective Investment Contracts, regarding fees that are in the form of Investment Funds charged by an Integrated Management System Provider (S-INVEST). |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) | |
Berdasarkan Adendum II Kontrak Investasi Kolektif No. 41 tanggal 14 Agustus 2019 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta, dimana Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat mengadakan Adendum II atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, perihal perubahan alamat Manajer Investasi. | Based on Addendum II Collective Investment Contract No. 41 dated August 14, 2019 from Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, X.Xx., in Jakarta, the Investment Manager and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to conduct Addendum II for the Mutual Fund Collective Investment Contracts, regarding the change of address of the Investment Manager. | |||
Berdasarkan Adendum III Kontrak Investasi Kolektif No. 53 tanggal 23 Maret 2020 dari Notaris Leny, S.H., X.Xx., di Kabupaten Bekasi, dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian, sepakat mengadakan Adendum III atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, perihal kewajiban dan tanggung jawab manajer investasi sesuai dengan POJK No. 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | Based on Addendum III Collective Investment Contract No. 53 dated March 23, 2020 from Notary Leny, S.H., X.Xx., in Bekasi regency, the Investment Manager and Custodian Bank, agreed to conduct Addendum III for the Mutual Fund Collective Investment Contracts, regarding the responsibilities of the investment manager in accordance with POJK No. 2/POJK.04/2020 concerning changes to the regulations of the final services authority No.23/POJK.04/2016 regarding the mutual funds in the form of Collective Investment Contracts. | |||
Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) unit penyertaan. Apabila jumlah unit penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah unit penyertaan Reksa Dana dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap unit penyertaan Reksa Dana mempunyai nilai aset bersih awal sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) per unit penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap unit penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aset Bersih (NAB) Reksa Dana pada akhir hari bursa yang bersangkutan. | The Investment Manager was conducting a public offering of investment units of Mutual Funds continuously up to 2,000,000,000 (two billion) investment units. If the number of participation units has been sold out, The Investment Manager can increase the number of Participation Units by making changes to the Collective Investment Contract in accordance with applicable statutory provision. Each Participation unit has an initial Net Asset Value of IDR 1,000 (one thousand rupiah) per Participation unit on the first day of the offering. Subsequently, the purchase price of each investment unit is determined based on the Net Asset Value (NAV) of the mutual fund at the end of the relevant bourse day. | |||
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. | PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team. | |||
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari: | Investment Committee will direct and control the Investment Management Team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Invesment Committee consist of: | |||
Ketua | : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx | ||
Anggota | : Xxxxxxxxx | Xxxxxxx | ||
: Xxxxx Xxxxx |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) | |
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Xxx Xxngelola Investasi terdiri dari: | Investment Management Team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with Investment Committee. Investment management consist of: | |||
Ketua | : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx | Chairman | ||
Anggota | : Xxxxx Xxxxxxx | Xxxbers |
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan pengembalian investasi yang stabil dan menarik melalui penempatan pada instrumen pasar uang dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun. | The investment objective Mutual Fund’s is to provide a stable and attractive investment return through placement on money market instruments and debt securities with remaining maturities of less than 1 (one) year. |
Sesuai dengan kebijakan investasi, Manajer Investasi akan melakukan investasi 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. | In accordance with the investment policies, Investment Manager will invest 100% (one hundred percent) of the net asset value in money market instruments in domestic and debt securities with remaining maturity of less than 1 (one) year and/or deposits issued with prevailing law of Indonesia. |
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-391/D.04/2016 tanggal 4 Agustus 2016. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi sejak tanggal 8 September 2016. | The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity based on Decision Letter from the Chairman of the OJK No. S-391/D.04/2016 dated August 4, 2016. The Mutual Fund has been started to operate on September 8, 2016 |
Transaksi Unit Penyertaan dan Nilai Aset | Transactions of Unit Holders and Net Asset |
Bersih per Unit Penyertaan dipublikasikan | Value per Unit Holders were published only on |
hanya pada hari bursa. Hari terakhir bursa di | the bourse day. The last day of the bourse in |
bulan Desember 2023 adalah tanggal | December 2023 is December 29, 2023 and |
29 Desember 2023 dan di bulan Desember | December 2022 is December 30, 2022. The |
2022 adalah tanggal 30 Desember 2022. | financial statement of the Mutual Fund for the |
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun- | years ended December 31, 2023 and 2022 |
tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan | were presented based on the position of the |
2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset | Mutual Fund’s net assets on December 31, |
bersih Reksa Dana pada tanggal 31 | 2023 and 2022. |
Desember 2023 dan 2022. | |
Laporan keuangan telah disetujui untuk | These financial statements were authorized for |
diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank | issue by Investment Manager and Custodian |
Kustodian pada tanggal 16 Februari 2024. | Bank on February 16, 2024. Investment |
Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan | Manager and Custodian Bank are responsible |
bertanggung jawab atas laporan keuangan | for the Mutual Fund’s financial statements in |
Xxxxx Xxxx sesuai dengan tugas dan | accordance with each party's duties and |
tanggung jawab masing-masing sebagai | responsibilities as Investment Manager and |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian | Custodian Bank pursuant to the Collective |
sebagaimana tercantum dalam Kontrak | Investment Contract of the Mutual Fund; and |
Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx serta menurut | the prevailing laws regulations. |
peraturan dan perundangan yang berlaku. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION | ||
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan informasi kebijakan akuntansi material diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana. | Presented below are basis of preparation of the financial statements and the material accounting policies information adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund. | ||||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements | ||
Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. | The financial statements are prepared in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Statements and Interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accountants. | ||||
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | The financial statements have also been prepared and presented in accordance with Financial Services Authority Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 regarding Guidelines on Accounting Treatment of Investment Product In the form of Collective Investment Contract. | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. | The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss. | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang. | The financial statements prepared based on the accruals accounting basis, except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in bank and time deposits with maturity of three months or less. | ||||
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. | Figures in the financial statements are stated in Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan) | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements (continued) | ||
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban. | The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses. | ||||
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. | Although these estimates are based on the Investment Manager's best knowledge of current events and activities, actual results may differ from those estimates. | ||||
b. | Nilai Aset Bersih Reksa Dana | b. | Net Assets Value of the Mutual Fund | ||
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar. | The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value. | ||||
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. | The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units. | ||||
c. | Portofolio Efek | c. | Investment Portfolio | ||
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk dan instrumen pasar uang. | Investment portfolios are consist of debt instruments, sukuk and money market instruments. | ||||
d. | Instrumen Keuangan | d. | Financial Instruments | ||
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan. | The Mutual Fund classified its financial instruments into financial assets and financial liabilities. | ||||
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum di bawah ini. | The Mutual Fund has adopted SFAS 71, which sets the requirements for classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedge accounting. Therefore, accounting policies applied for the current reporting period are as described below. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||||
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan. | A financial instrument is recognised when the Mutual Fund becomes a party to the contractual of the financial instruments. | ||||||
Aset Keuangan | Financial Assets | ||||||
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan | Classification, Measurement, and Recognition | ||||||
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut: | Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. The Mutual Fund assesses whether the financial instrument cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows: | ||||||
i. | Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; | i. | Financial assets measured at amortized cost; | ||||
ii. | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi ("FVTPL"); | ii. | Financial assets measured at fair value through profit or loss ("FVTPL"); | ||||
iii. | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ("FVTOCI"). | iii. | Financial assets measured at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI"). | ||||
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut. | The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification already made at initial adoption. | ||||||
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada table berikut: | The Mutual Fund classifies the financial instruments into classes that reflects the nature of information and take into account the characteristic of those financial instruments. The classification can be seen in the table below: |
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
Classification, Measurement and Recognition (continued)
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71/ Category as defined by SFAS 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana)/ Classes (as determined by the Mutual Fund) | Sub-golongan/ Sub-classes | |
Aset keuangan/ Financial Assets | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi/ Financial assets measured at fair value through profit or loss | Portofolio efek/ Investment portofolio | Efek bersifat utang/ Debt instruments |
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi/ Financial assets measured at amortized cost | Portofolio efek/ Investment portofolio | Instrumen pasar uang/ Money market instruments | |
Kas/Cash | |||
Piutang bunga dan bagi hasil/ Interest and profit sharing receivables | |||
Piutang lain-lain/Other receivable |
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; | (i) Financial assets measured at amortized cost; |
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang". | This classification applies to debt instruments which are held under a hold to collect business model for obtaining contractual cash flows that meet the “solely payments of principal amount outstanding and interest” (“SPPI”) criteria of principal amount outstanding”. |
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. | At initial recognition, financial assets at amortized cost are recognized at fair value plus transaction costs (if any) and subsequently measured at amortized cost using the effective interest method. |
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lainnya”. | Income on financial assets classified as financial assets at amortized cost is included in the statements of profit or loss and is reported as "Interest income" and "Others”. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) | ||||
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | Classification, Measurement and Recognition (continued) | ||||
(ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; | (ii) Financial assets held at fair value through profit or loss; | ||||
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi. | The classification applies to the following financial assets. In all cases, transaction costs are immediately expensed to profit or loss. | ||||
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”. | Debt instruments that do not meet the criteria of amortized cost or fair value through other comprehensive income. Gains or losses arising from changes in fair value and sale of financial assets are recognized in the statements of profit or loss and recorded as “Unrealized gain/(loss) on investment” and “Realized gain/(loss) on investment". | ||||
Pendapatan bunga dan bagi hasil dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai ”Pendapatan bunga” dan “Bagi hasil”. | Interest income and profit sharing on financial assets measured at fair value through profit or loss is recorded in the profit or loss and is reported as "Interest income” and ”Profit sharing”. | ||||
Pengakuan | Recognition | ||||
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. | Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognized on the trade date. | ||||
Penurunan Nilai | Impairment | ||||
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana. | At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit loss against the Mutual Fund’s financial assets. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Penurunan Nilai (lanjutan) | Impairment (continued) | ||||
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. | To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting period date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable, and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition. | ||||
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. | The Mutual Fund applies the simplified approach to measuring expected credit losses which uses a lifetime expected loss allowance for all trade receivables, other receivables and contract assets without significant financing components and the general approach for all other financial assets. The general approach incorporates a review for any significant increase in counterparty credit risk since inception. | ||||
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa. | The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due. | ||||
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2023. | The Investment Manager believes there is no impairment of financial assets as at December 31, 2023. | ||||
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities | ||||
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. | The Mutual Fund classifies its financial liabilities as financial liabilities measured at amortized cost. |
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued)
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71/ Category as defined by SFAS 71 | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx)/ Classes (as determined by the Mutual Fund) | Sub-golongan/ Sub-classes |
Liabilitas keuangan/ Financial liabilities | Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi/ Financial liabilities measured at amortized cost | Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan/ Advances on investment unit subscription |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan/ Liabilities for redemption of investment units | ||
Beban akrual/Accrued expenses |
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial liabilities at amortized cost are initially measured at fair value plus transactions costs (if any). After initial recognition, the Mutual Fund measures all financial liabilities at amortized cost using effective interest rate method.
Penghentian Pengakuan Derecognition
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kedaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kedaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan.
Financial assets are derecognized when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expired, i.e. when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognized if the Mutual Fund’s liabilities expired, discharged or cancelled.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan aset dan liabilitas adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
The fair value of financial instruments at the statements of financial position date is based on their quoted market price traded in active market.
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | |||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | |||
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | Determination of Fair Value (continued) | |||||
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi. | If the market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model. | |||||
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut: | The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The level of fair value hierarchy is as follows: | |||||
1. | Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1); | 1. Quoted prices (not adjusted) in active market for identical assets or liabilities (Level 1); | ||||
2. | Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2); | 2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2); | ||||
3. | Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi (Level 3). | 3. Inputs for assets or liabilities that are not based on observable market data (Level 3). |
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut. | The level in the fair value hierarchy where the fair value measurement is categorized as a whole is determined based on the lowest input level that is significant to the overall fair value measurement. Assessment of the significance of a particular input in the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||||
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | Determination of Fair Value (continued) | ||||||
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut: | The fair value of sukuk classified by using fair value hierarchy are as follow: | ||||||
- Level 1 | - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif; atau | - Level 1 | - Quoted price (unadjusted) in active market; or | ||||
- Level 2 | - Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi | - Level 2 | - Input other than quoted prices (unadjusted) in observable active market. | ||||
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut: | Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with SFAS No. 110 regarding "Accounting for Sukuk" as follows: | ||||||
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo. | 1. Securities measured at cost securities are stated at cost (including transaction costs, if any), adjusted by unamortized premium and/or discount. Premium and discount are amortized over the period until maturity. | ||||||
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar dan disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan. | 2. Securities measured at fair value and securities are stated at fair values. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year profit or loss. | ||||||
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. | 3. Securities measured at fair value through other comprehensive income securities are stated at fair value. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year other comprehensive income. |
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa Sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar.
The Mutual Fund classifies its investment portfolio in Sukuk as at fair value securities.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 110/ Category as defined by SFAS 110 | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx)/ Classes (as determined by the Mutual Fund) | Sub-golongan/ Sub-classes | |
Aset keuangan/ Financial Assets | Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi/ Measured at fair value through profit or loss securities | Portofolio efek/ Instrument portfolios | Sukuk/Sukuk |
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognized amounts and the intention is to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default, in solvency or bankcrupty of the Mutual Fund or the counterparty.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban e. Income and Expenses Recognition
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui atas dasar akrual secara harian. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Interest income from financial instruments is accrued on a daily basis. While other income is income that does not come from investment activities, including interest income on current account.
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
e. | Pengakuan Pendapatan dan Beban | e. | Income and Expenses Recognition | ||
(lanjutan) | (continued) | ||||
Beban yang berhubungan dengan jasa | Expenses related to investment | ||||
pengelolaan investasi dan jasa kustodian | management fee and custodian fee is | ||||
dihitung dan diakui secara akrual setiap | calculated and accrued on daily basis. | ||||
hari. Sedangkan beban lainnya merupakan | While other expenses are expenses | ||||
beban yang tidak terkait dengan kegiatan | unrelated to investment activities and | ||||
investasi dan biaya keuangan, termasuk di | financial costs, including final income tax | ||||
dalamnya beban atas pajak penghasilan | on interest income on current accounts | ||||
final dari pendapatan bunga atas jasa giro | arising from activities outside of | ||||
yang timbul dari kegiatan diluar investasi. | investment. | ||||
Keuntungan atau kerugian yang belum | Unrealized gains or losses from the | ||||
direalisasi akibat kenaikan atau penurunan | increase or decrease in the market price | ||||
harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan | (fair value) as well as investment gains or | ||||
atau kerugian investasi yang telah | losses that have been realized are | ||||
direalisasi disajikan dalam laporan laba | presented in the statement of | ||||
rugi komprehensif lain tahun berjalan. | comprehensive income for the year. Gains | ||||
Keuntungan dan kerugian yang telah | and losses that have been realized on the | ||||
direalisasi atas penjualan portofolio efek | sale of investment portfolios are calculated | ||||
dihitung berdasarkan harga pokok yang | based on the cost of using the weighted | ||||
menggunakan metode rata-rata | average method. | ||||
tertimbang. | |||||
x. | Xxxxx Penghasilan | f. | Income Tax | ||
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan | The tax expense comprises current and | ||||
pajak tangguhan. Pajak diakui dalam | deferred tax. Tax is recognized in the profit | ||||
laporan laba rugi dan penghasilan | or loss and other comprehensive income, | ||||
komprehensif lain, kecuali jika pajak | except to the extent that it relates to items | ||||
tersebut terkait dengan transaksi atau | recognized in other comprehensive income | ||||
kejadian yang diakui di pendapatan | or directly in equity. In this case, the tax is | ||||
komprehensif lain atau langsung diakui ke | also recognized in other comprehensive | ||||
ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut | income or directly in equity. | ||||
masing-masing diakui dalam pendapatan | |||||
komprehensif lain atau ekuitas. | |||||
Sesuai dengan peraturan pajak yang | In accordance with prevailing tax law, | ||||
berlaku pendapatan yang telah dikenakan | income subject to final income tax shall not | ||||
pajak penghasilan final tidak lagi | be reported as taxable income, and all | ||||
dilaporkan sebagai pendapatan kena | expenses related to income subject to final | ||||
pajak, dan semua beban sehubungan | income tax are not deductible. However, | ||||
dengan pendapatan yang telah dikenakan | such income and expenses are included in | ||||
pajak penghasilan final tidak dapat | the profit and loss calculation for accounting | ||||
dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan | purposes. | ||||
maupun beban tersebut dipakai dalam | |||||
perhitungan laba rugi menurut akuntansi. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
f. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | f. | Income Tax (continued) | ||
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | For non final income tax, current year income tax is calculated based on taxable income for the year computed using prevailing tax rates. | ||||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang. | Deffered tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carryforward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carryforward tax benefit of fiscal losses can be utilized. | ||||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo- saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. | Deferred tax assets and liabilities are offset when there is a legally enforceable right to offset current tax assets against current tax liabilities and when the deferred income tax assets and liabilities relate to the same taxation authority. Current tax assets and tax liabilities are offset where the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset and intends either to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. | ||||
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan. | Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or, when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
g. | Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi | g. | Transaction with Related Parties | ||
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak- Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. | The Mutual Fund transaction with its related parties as defined in SFAS 7 “Related Parties Disclosure”. Type of transactions and balances with related parties are disclosed in the notes to the financial statements. | ||||
x. | Xxxubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) | h. | Changes to the Statements of Financial Accounting Standards (SFAS) and Interpretations of Financial Accounting Standards (IFAS) | ||
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut: | Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAKIAI) has issued new standards, revisions and interpretations which are effective as at or after January 1,2023, are follow: | ||||
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” - Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan” - Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan” | - Amendment of SFAS 1 “Presentation of Financial Statements” - Amendment of SFAS 46 “Income Taxes” - Amendment of SFAS 25 “Accounting Policies, Changes of Accounting Estimates and Errors” | ||||
Penerapan PSAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya. | Implementation of the above SFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Mutual Fund's financial statements for current period or prior years. | ||||
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut: - Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar - Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang liabilitas jangka Panjang dengan kovenan | New standards and amendments to published standards that must be applied for financial statements years beginning on or after January 1, 2024 and have not been implemented early by the Mutual Fund are as follows: - Amendments of SFAS 1, "Presentation of Financial Statements" about the classification of liabilities as current or non-current - Amendment of SFAS 1, "Presentation of Financial Statements" about non- current liabilities with covenants |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
h. | Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) (lanjutan) | h. | Changes to the Statements of Financial Accounting Standards (SFAS) and Interpretations of Financial Accounting Standards (IFAS) (continued) | ||
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana. | As at the authorization date of this financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the Mutual Fund’s financial statements. |
3. | XXXXXXXXXX XXXX | 0. | INVESTMENT PORTFOLIOS | ||||||
Ikhtisar portofolio efek | Summary of investment portfolios | ||||||||
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | Balance of investment portfolios as at December 31, 2023 and 2022 are as follows: | ||||||||
31 Desember 2023/December 31, 2023 | |||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Tingkat hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | |
Efek bersifat utang/Debt instruments | |||||||||
Obligasi korporasi/Corporation bonds | |||||||||
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2017 Seri B | 4.000.000.000 | 4.080.000.000 | 4.041.656.000 | 8,50 | - | 15 Jun 24 | idAAA | 3,28 | |
Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.009.712.000 | 6,40 | - | 26 Nov 24 | idAAA | 3,25 | |
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023 | 4.000.000.000 | 3.996.000.000 | 4.007.804.000 | 6,75 | - | 15 Des 24 | AA+(idn) | 3,25 | |
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.001.976.000 | 6,75 | - | 11 Ags 24 | idA+ | 1,62 | |
Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 Seri A | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.002.000 | 6,185 | - | 30 Okt 24 | idAAA | 1,62 | |
Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 Seri A | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,00 | - | 13 Okt 24 | AAA(idn) | 1,62 | |
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.993.374.000 | 6,50 | - | 21 Jul 24 | idA+ | 1,62 | |
Total obligasi korporasi (dipindahkan)/ |
|
| |||||||
Total corporation bonds (brought forward) | 20.000.000.000 | 20.076.000.000 | 00.000.000.000 | 16,26 |
3. XXXXXXXXXX XXXX 0. INVESTMENT PORTFOLIOS
Ikhtisar portofolio efek Summary of investment portfolios
31 Desember 2023/December 31, 2023
Harga perolehan
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest
Tingkat hierarki/
Peringkat
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total
Jenis efek/Type of investments
Nilai nominal/
Nominal amount
rata-rata/
Average cost
Nilai wajar/
Fair value
rate (%) per annum
Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
efek/Credit rating
investment portfolios
Efek bersifat utang/Debt instruments
Obligasi korporasi/Corporation bonds
Total obligasi korporasi (pindahan)/ Total corporation bonds (carrier forward) | 20.000.000.000 | 20.076.000.000 | 00.000.000.000 | 16,26 | ||||
Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri B | 1.000.000.000 | 1.029.600.000 | 1.004.928.000 | 10,50 | - | 11 Feb 24 | irA+ | 0,81 |
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri A | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.001.142.000 | 9,25 | - | 16 Jul 24 | idA+ | 0,81 |
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 | 1.000.000.000 | 1.000.800.000 | 1.000.181.000 | 6,50 | - | 15 Mar 24 | idA+ | 0,81 |
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap | ||||||||
IV Tahun 2023 Seri A Berkelanjutan III Protelindo Tahap 2023 Seri A | III Tahun | 1.000.000.000 1.000.000.000 | 1.000.000.000 1.000.000.000 | 1.000.000.000 999.043.000 | 7,75 6,15 | - 22 Des 24 - 18 Jun 24 | idA+ AAA(idn) | 0,81 0,81 |
Berkelanjutan VI Tower Infrastructure Tahap I Tahun 2023 | Bersama Seri A | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 998.857.000 | 5,90 | - 21 Jul 24 | AA+(idn) | 0,81 |
Total efek bersifat utang/ |
| |||||||
Total debt instruments | 26.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | 21,12 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) | |||||||||
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) | |||||||||||
31 Desember 2023/December 31, 2023 | ||||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Tingkat hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | ||||
Sukuk/Sukuk | ||||||||||||
Sukuk korporasi/Corporation sukuk | ||||||||||||
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri A | 2.000.000.000 | 2.040.000.000 | 2.020.582.000 | 10,25 | 2 | 4 Mei 24 | - | 1,64 | ||||
Total sukuk /Total sukuk | 2.000.000.000 | 2.040.000.000 | 2.020.582.000 | 1,64 | ||||||||
Instrumen pasar uang/ Money market instrument | ||||||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||||||
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Syariah Tbk | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7,00 | - | 15 Jan 24 | - | 5,67 | ||||
PT Bank Sulawesi Utara Tbk | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7,50 | - | 13 Jan 24 | - | 5,67 | ||||
PT Bank Nationalnobu Tbk | 5.025.842.393 | 5.025.842.393 | 5.025.842.393 | 7,00 | - | 15 Jan 24 | - | 4,07 | ||||
PT Bank Tabungan Negara Unit usaha Syariah Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,75 | - | 18 Jan 24 | - | 4,05 | ||||
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 7,10 | - | 8 Jan 24 | - | 4,05 | ||||
Total deposito berjangka /(dipindahkan) |
| |||||||||||
Total time deposite (brought forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 23,51 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) | |||||||
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) | |||||||||
31 Desember 2023/December 31, 2023 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Tingkat hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | ||
Instrumen pasar uang/ Money market instrument | ||||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||||
Total deposito berjangka (pindahan)/ | ||||||||||
Total time deposite (carrier forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 23,51 | ||||||
PT Bank Sahabat Sampoerna Tbk | 4.250.000.000 | 4.250.000.000 | 4.250.000.000 | 7,50 | - | 21 Jan 24 | - | 3,45 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 6,75 | 13 Des 24 | 3,24 | ||||
PT Sulawesi Selatan dan Barat Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 7,25 | - | 13 Jan 24 | - | 3,24 | ||
PT Bank KB Bukopin Syariah | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 7,00 | - | 8 Jan 24 | - | 3,24 | ||
PT Bank MNC Internasional Tbk | 3.500.000.000 | 3.500.000.000 | 3.500.000.000 | 7,25 | - | 15 Jan 24 | - | 2,84 | ||
PT Sulawesi Selatan dan Barat Tbk | 3.013.315.068 | 3.013.315.068 | 3.013.315.068 | 7,00 | - | 8 Jan 24 | - | 2,44 | ||
PT Bank J Trust Indonesia Tbk | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 7,50 | - | 29 Jan 24 | - | 2,43 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tbk | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 7,50 | - | 15 Jan 24 | - | 2,43 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) Tbk | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 7,50 | 13 Jan 24 | 2,43 | ||||
Total deposito berjangka /(dipindahkan) |
|
|
| |||||||
Total time deposite (brought forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 49,25 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) | |||||||
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) | |||||||||
31 Desember 2023/December 31, 2023 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Tingkat hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | ||
Instrumen pasar uang/ Money market instrument | ||||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||||
Total deposito berjangka (pindahan)/ | ||||||||||
Total time deposits (carrier forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 49,25 | ||||||
PT Bank Nationalnobu Tbk | 2.750.000.000 | 2.750.000.000 | 2.750.000.000 | 7,25 | - | 29 Jan 24 | - | 2,23 | ||
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 6,50 | - | 8 Jan 24 | 2,03 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 7,00 | - | 6 Jan 24 | - | 2,03 | ||
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,25 | - | 2 Jan 24 | - | 1,62 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,75 | - | 11 Des 24 | - | 1,62 | ||
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 7,00 | - | 8 Jan 24 | - | 1,62 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 7,75 | - | 29 Jan 24 | - | 1,62 | ||
PT Bank Tabungan Negara Unit Usaha Syariah Tbk | 1.750.000.000 | 1.750.000.000 | 1.750.000.000 | 7,25 | - | 29 Jan 24 | - | 1,42 | ||
Total deposito berjangka (dipindahkan)/ |
|
|
| |||||||
Total time deposits (brought forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 63,44 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) | ||||||
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) | ||||||||
31 Desember 2023/December 31, 2023 | |||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Tingkat hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | |
Instrumen pasar uang/ Money market instrument | |||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | |||||||||
Total deposito berjangka (pindahan)/ | |||||||||
Total time deposits (carrier forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 63,44 | |||||
PT Bank Pembangunan Daerah Riau KepriSyariah (Perseroda) Tbk | 1.406.627.945 | 1.406.627.945 | 1.406.627.945 | 7,50 | - | 11 Jan 24 | - | 1,14 | |
PT Bank Capital Indonesia Tbk | 1.400.000.000 | 1.400.000.000 | 1.400.000.000 | 7,25 | - | 18 Jan 24 | - | 1,13 | |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 1.114.875.866 | 1.114.875.866 | 1.114.875.866 | 7,00 | - | 15 Jan 24 | - | 0,90 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tbk | 1.004.756.164 | 1.004.756.164 | 1.004.756.164 | 7,25 | - | 18 Mar 24 | - | 0,81 | |
PT Sulawesi Selatan dan Barat Tbk | 1.004.586.301 | 1.004.586.301 | 1.004.586.301 | 7,25 | - | 18 Mar 24 | - | 0,81 | |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 1.002.293.151 | 1.002.293.151 | 1.002.293.151 | 7,00 | - | 4 Jan 24 | - | 0,81 | |
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,50 | - | 15 Jan 24 | - | 0,81 | |
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,50 | - | 29 Jan 24 | - | 0,81 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Syariah Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,00 | - | 18 Jan 24 | - | 0,81 | |
Total deposito berjangka (dipindahkan)/ |
|
| |||||||
Total time deposits (brought forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 71,47 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) | ||||||
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) | ||||||||
31 Desember 2023/December 31, 2023 | |||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Tingkat hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | |
Instrumen pasar uang/ Money market instrument | |||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | |||||||||
Total deposito berjangka (pindahan)/ | |||||||||
Total time deposits (carrier forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 71,47 | |||||
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Syariah Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,00 | - | 21 Jan 24 | - | 0,81 | |
PT Bank MNC Internasional Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,25 | - | 11 Jan 24 | - | 0,81 | |
PT Bank Sahabat Sampoerna Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,25 | - | 13 Jan 24 | - | 0,81 | |
PT Sulawesi Selatan dan Barat Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,00 | - | 2 Jan 24 | - | 0,81 | |
PT Bank Sulawesi Utara Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,50 | - | 15 Jan 24 | - | 0,81 | |
PT Bank Sulawesi Utara Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,50 | - | 24 Jan 24 | - | 0,81 | |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 6,75 | - | 2 Jan 24 | - | 0,43 | |
PT Bank HSBC Indonesia | 300.000.000 | 300.000.000 | 300.000.000 | 3,00 | - | 22 Jan 24 | - | 0,26 | |
Total deposito berjangka (dipindahkan)/ |
|
| |||||||
Total time deposits (brought forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 77,02 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) | ||||||
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) | ||||||||
31 Desember 2023/December 31, 2023 | |||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Tingkat hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | |
Instrumen pasar uang/ Money market instrument | |||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | |||||||||
Total deposito berjangka (pindahan)/ | |||||||||
Total time deposits (carrier forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 77,02 | |||||
PT Bank HSBC Indonesia | 150.000.000 | 150.000.000 | 150.000.000 | 3,00 | - | 2 Jan 24 | - | 0,14 | |
PT Bank HSBC Indonesia | 100.000.000 | 100.000.000 | 100.000.000 | 3,00 | - | 5 Jan 24 | - | 0,08 | |
Total instrumen pasar uang/ |
|
|
| ||||||
Total money market instrument | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 77,24 | |||||
Total portofolio efek/ | |||||||||
Total investment portofolios | 123.351.553.887 | 100,00 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2022/December 31, 2022 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Tingkat hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios |
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||
Obligasi korporasi/Corporation bonds | ||||||||
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I | ||||||||
Tahun 2022 Seri A | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.006.532.000 | 3,60 | - | 6 Mei 23 | idAAA | 7,04 |
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure | ||||||||
Tahap III Tahun 2022 Seri A | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.002.772.000 | 3,75 | - | 12 Mar 23 | AA+(idn) | 7,01 |
Berkelanjutan IV Wom Finance Tahap II | ||||||||
Tahun 2022 Seri A | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.001.750.000 | 4,25 | - | 18 Apr 23 | AA(idn) | 7,00 |
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance | ||||||||
Tahap I Tahun 2022 Seri A | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 997.661.000 | 4,10 | - | 15 Jul 23 | AAA(idn) | 6,97 |
Berkelanjutan IV Sanf Dengan Tingkat | ||||||||
Tahap I Tahun 2022 Seri A | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 997.164.000 | 4,50 | - | 20 Jun 23 | AA(idn) | 6,97 |
Berkelanjutan IV Smart Tahap I | ||||||||
Tahun 2022 Seri A | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 996.277.000 | 4,75 | - | 16 Jul 23 | idAA- | 6,96 |
Berkelanjutan IV Bank Maybank | ||||||||
Indonesia Tahap Tahun 2022 Seri A | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 996.095.000 | 3,80 | - | 18 Jul 23 | idAAA | 6,97 |
Total efek bersifat utang/ |
|
|
| |||||
Total debt instruments | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 6.998.251.000 | 48,92 |
31 Desember 2023 December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) | ||||||
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) | ||||||||
31 Desember 2022/December 31, 2022 | |||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Tingkat hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | |
Instrumen pasar uang/ Money market instrument | |||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | |||||||||
PT Bank Maspion Indonesia Tbk | 1.003.616.438 | 1.003.616.438 | 1.003.616.438 | 4,60 | - | 30 Jan 23 | - | 7,02 | |
PT Bank Yudha Bhakti Tbk | 1.003.123.288 | 1.003.123.288 | 1.003.123.288 | 4,40 | - | 24 Jan 23 | - | 7,01 | |
PT Bank Capital Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 4,60 | - | 26 Jan 23 | - | 6,99 | |
PT Allo Bank Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 4,60 | - | 16 Jan 23 | - | 6,99 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi | |||||||||
Selatan dan Barat | 900.000.000 | 900.000.000 | 900.000.000 | 4,40 | - | 24 Jan 23 | - | 6,29 | |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 800.000.000 | 800.000.000 | 800.000.000 | 4,60 | - | 26 Jan 23 | - | 5,59 | |
PT Bank Maybank Syariah Indonesia | 700.000.000 | 700.000.000 | 700.000.000 | 4,60 | - | 16 Jan 23 | - | 4,89 | |
PT Bank Riau Kepri | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 5,20 | - | 30 Jan 23 | - | 3,50 | |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 400.000.000 | 400.000.000 | 400.000.000 | 4,40 | - | 2 Jan 23 | - | 2,80 | |
Total Instrumen pasar uang/ |
|
| |||||||
Total Money market instrument | 7.306.739.726 | 7.306.739.726 | 7.306.739.726 | 51,08 | |||||
Total portofolio efek/ | |||||||||
Total investment portfolios |
| 00.000.000.000 | 100,00 |
4. | KAS | 4. | CASH | ||
2023 | 2022 | ||||
PT Bank Permata Tbk | 1.456.400.037 | - | PT Bank Permata Tbk | ||
PT Bank HSBC Indonesia | 197.489.650 | 134.396.027 | PT Bank HSBC Indonesia | ||
PT Bank Central Asia Tbk | 17.072.419 | 7.330.739 | PT Bank Central Asia Tbk | ||
PT Bank Mega Tbk | 200.000 | - | PT Bank Mega Tbk | ||
Total | 1.671.162.106 | 141.726.766 | Total | ||
5. | PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL | 5. | INTEREST AND PROFIT SHARING RECEIVABLE | ||
2023 | 2022 | ||||
Deposito berjangka | 251.405.549 | 8.419.927 | Time deposits | ||
Efek bersifat utang | 235.403.747 | 45.825.000 | Debt instruments | ||
Jasa giro | 18.139 | 4.251 | Current accounts | ||
Total | 486.827.435 | 54.249.178 | Total | ||
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih. | The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment losses for interest and profit sharing receivables since the Investment Manager believes that the whole receivables are collectible. | ||||
6. | PIUTANG LAIN-LAIN | 6. | OTHER RECEIVABLES | ||
Akun ini merupakan piutang atas deposito berjangka beserta bunga deposito berjangka yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo piutang lain- lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 5.626.465.754 sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah nihil. | This account represents receivable from time deposit which matured and interest income from time deposit which have not been settled at the statement of financial position date. The balance of other receivables as at December 31, 2023 amounted to Rp 5,626,465,754 while on December 31, 2022 was nil. | ||||
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang lain-lain karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih. | The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment losses for other receivables since the Investment Manager believes that the whole receivables are collectible. |
7. | UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN | 7. | ADVANCES FOR INVESTMENT UNIT SUBSCRIPTION | |||
Akun ini merupakan penerimaan uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas pada laporan posisi keuangan. | This account represents advance on investment unit subscriptions. On the statements of financial position, the Mutual Fund has not issued and distributed the units to the subscriber and has not recorded as outstanding unit shares. Advance received for unit subscriptions has been presented as liabilities in statements of financial position. | |||||
Saldo uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 1.456.400.000 sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah nihil, yang semua diterima melalui agen penjual. | The balance of advance for investment units subscription as at December 31, 2023 amounted to Rp 1,456,400,000 while on December 31, 2022 was nil, which all of were received through the selling agent. | |||||
8. | LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 8. | LIABILITIES OF REDEMPTION INVESTMENT UNITS | |||
Akun ini merupakan utang atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. | This account represents payable from redemption of investment unit which have not been settled at the statements of financial position date. | |||||
Saldo liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah nihil sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 70.000.000, yang semua diterima melalui agen penjual. | The balance of security transaction payables as at December 31, 2023 was nil while on December 31, 2022 amounted to Rp 70,000,000, which all of were received through the selling agent. | |||||
9. | XXXXX XXXXXX | 9. | ACCRUED EXPENSES | |||
2023 | 2022 | |||||
Jasa pengelolaan investasi (catatan 15) | 90.886.150 | 12.121.696 | Investment management fees (note 15) | |||
Xxxx xxxxxxxan (catatan 16) | 11.360.768 | 1.515.212 | Custodian fees (note 16) | |||
Lain-lain | 13.019.588 | 14.031.458 | Others | |||
Total | 115.266.506 | 27.668.366 | Total |
10. | PENGUKURAN NILAI WAJAR | 10. | MEASUREMENT OF FAIR VALUE | ||
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2. | The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using valuation techniques. This valuation technique maximizes the use of observable market data available and relies as little as possible on the specific estimates made by the Investment Manager. Because all significant inputs required to determine fair value are observable, these financial instruments are included in level 2 hierarchy. | ||||
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah masing- masing sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 6.998.251.000. | The carrying value and the fair value measurement using level 2 as at December 31, 2023 and 2022 are Rp 28,079,257,000 and Rp 6,998,251,000 respectively. | ||||
11. | PERPAJAKAN | 11. | TAXATION | ||
a. | Pajak Penghasilan | a. | Income Tax | ||
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. | The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the Mutual Fund, whilst income distributable from the Mutual Fund to unit holder, including any gain on the redemption of investments units is not taxable income. | ||||
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. | According to the Law of the Republic of Indonesia No. 36/2008 concerning the Fourth Amendment to Law no. 7 of 1983 concerning Income Tax, Mutual Funds are subject to final income tax of 5% since January 1, 2014 to December 31, 2020; and 10% for 2021 and onwards. |
11. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 11. | TAXATION (Continued) | ||
a. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. | Income Tax (continued) | ||
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. | Furthermore, on August 30, 2021, the Government has been made Government Regulation No. 91 of 2021 regarding income tax on interest and/or discount from bonds which received and/or acquired by domestic tax payers and permanent establishments, one of which the articles describes about the final income tax rate of interest bond is set at 10% from the basis of the imposition of income tax. | ||||
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. | On October 29, 2021, the Government issued Law of the Republic of Indonesia No. 7 year 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. The regulation has stipulated the income tax rate for domestic taxpayers and business establishments of 22% which will be effective from the Fiscal Year 2022 onwards, and regulates the gradual increase in the general VAT rate, the increasing from 10% to 11% startin April 1, 2022 and 12% starting January 1, 2025. | ||||
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | The Mutual Fund’s investment income which is subject to final income tax is represent on a gross before final income tax. The provision for income tax is determined on the basis of estimated taxable income for the year subject tax at statutory tax rates. | ||||
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | The reconciliation between the profit before tax, as shown in the statements of profit and other comprehensive income with taxable profit (loss) calculated by the Mutual Fund for the years ended December 31, 2023 and 2022 are as follows: |
11. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 11. | TAXATION (Continued) | ||||
a. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. | Income Tax (continued) | ||||
2023 | 2022 | ||||||
Laba sebelum pajak | 1.842.619.476 | 355.045.705 | Profit before tax | ||||
Ditambah (dikurangi): | Add (less): | ||||||
Beban yang tidak dapat dikurangkan | 944.468.380 | 269.356.009 | Non deductible expenses | ||||
Pendapatan yang pajaknya bersifat final | Income subject to final tax | ||||||
- Bunga deposito berjangka | (1.890.376.888 | ) | (211.156.249 | ) | Interest income on - time deposits | ||
- Bunga jasa giro | (606.693 | ) | (830.743 | ) | Interest income on - current accounts | ||
- Bunga efek bersifat utang dan bagi hasil sukuk | (968.550.227 | ) | (430.797.222 | ) | Interest income on - debt instruments and profit sharing sukuk | ||
- Kerugian investasi yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk | 7.750.000 | 79.400.000 | Realized loss on - investment for current years on debt instruments and sukuk | ||||
- Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk | 65.394.000 | (61.017.500 | ) | Unrealized loss (gain) - On investment for current years on debt instruments and sukuk | |||
- Beban lainnya | - | 166.149 | Others - | ||||
Laba kena pajak | 698.048 | - | Taxable profit | ||||
Pajak penghasilan | 133.486 | - | Income tax | ||||
Pajak dibayar dimuka | - | - | Prepaid taxes | ||||
Kurang bayar pajak | 133.486 | - | Tax under payment |
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan. | In these financial statements, the amount of taxable income is based on preliminary calculations, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return. | |||
b. | Utang Pajak | b. | Taxes Payable | |
2023 | 2022 | |||
Pajak penghasilan pasal 29 | 133.486 | - | Income tax art 29 | |
Total | 133.486 | - | Total |
11. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 11. | TAXATION (Continued) | |||||
c. | Beban Pajak | c. | Tax Expenses | |||||
2023 | 2022 | |||||||
Pajak (capital gain) | 3.550.000 | 100.006 | Tax (capital gain) | |||||
Pajak kini | 133.486 | - | Current tax | |||||
Total | 3.683.486 | 100.006 | Total | |||||
d. | Administrasi | d. | Administration | |||||
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terutangnya pajak. | Under the taxation laws in Indonesia, the Mutual Fund calculates, determines and submits tax returns on the basis of self- assessment. The Director General of Taxes may assess of amend taxes within 5 (five) years from the date the tax became due. | |||||||
12. | UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 12. | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS | |||||
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebagai berikut: | The number of investment units owned by Investors and Investment Manager as at December 31, 2023 and 2022 are as follows: | |||||||
2023 | ||||||||
Unit/ Units | Persentase (%)/ Percentage (%) | |||||||
Pemodal | 94.690.248,8460 | 100,00 | Investors | |||||
Manajer Investasi | - | - | Investment Manager | |||||
Total | 94.690.248,8460 | 100,00 | Total | |||||
2022 | ||||||||
Unit/ Units | Persentase (%)/ Percentage (%) | |||||||
Pemodal | 10.961.463,3059 | 100,00 | Investors | |||||
Manajer Investasi | - | - | Investment Manager | |||||
Total | 10.961.463,3059 | 100,00 | Total |
13. | PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL | 13. | INTEREST INCOME AND PROFIT SHARING | ||
2023 | 2022 | ||||
Deposito berjangka | 1.890.376.888 | 211.156.249 | Time deposits | ||
Efek bersifat utang dan sukuk | 968.550.227 | 430.797.222 | Debt instruments and sukuk | ||
Total | 2.858.927.115 | 641.953.471 | Total | ||
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final. | Interest income and profit sharing are presented gross before deduction by final income tax. | ||||
14. | PENDAPATAN LAINNYA | 14. | OTHERS | ||
Akun ini merupakan pendapatan bunga dari jasa giro atas penempatan kas di bank. | This account represents interest income from current account for cash placements in banks. | ||||
15. | BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI | 15. | INVESTMENT MANAGEMENT FEE | ||
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi, maksimum sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) per tahun dihitung dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayar setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 9). Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 385.601.034 dan Rp 138.801.270, yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | This expense represents fee to the Investment Manager, maximum is 1,5 % (one point five percent) per annum which calculated from Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per annum and paid every month. It is in accordance with the Collective Investment Contract. The management fees payable recorded as accrued expenses (Note 9). Investment management fees for the years 2023 and 2022 amounted to Rp 385,601,034 and Rp 138,801,270, which is recorded in the statement of profit or loss and other comprehensif income. |
16. | BEBAN KUSTODIAN | 16. | CUSTODIAN FEE | ||
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima) per tahun dihitung dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayar setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban kustodian yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 9). Beban kustodian untuk tahun-tahun 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 48.200.129 dan Rp 17.350.159, yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | This expense represents fees for administrative services and custodial services of the Mutual Fund assets to the Custodian Bank, maximum is 0.25% (zero point twenty five percent) per annum which calculated from Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per annum and paid every month. It is in accordance with the Collective Investment Contract. The custodian fees payable recorded as accrued expenses (Note 9). Custodian fees for the years 2023 and 2022 amounted to Rp 48,200,129 and Rp 17,350,159, which is recorded in the statement of profit or loss and other comprehensif income. | ||||
17. | BEBAN LAIN-LAIN | 17. | OTHER EXPENSES | ||
2023 | 2022 | ||||
Pajak final | 474.870.404 | 85.310.976 | Final tax | ||
Lain-lain | 35.693.793 | 27.727.455 | Others | ||
Total | 510.564.197 | 113.038.431 | Total | ||
18. | SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI | 18. | NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES | ||
Sifat Pihak-Pihak Berelasi | The Nature of Relationship | ||||
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana. | Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund through management. | ||||
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014. | Investment Manager is related parties with the Mutual Fund and Custodian Bank is not related parties based on the Decision Letter Head of Capital Market Supervisory Department 2A No. KEP- 04/PM.21/2014 dated October 7, 2014. |
18. | SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan) | 18. | NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued) | ||||
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi | Transactions with Related Parties | ||||||
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun-tahun | The Mutual Fund, in its operations, entered into purchase and sale transactions of securities with its related parties. The transactions with related parties were done under similar terms and conditions as those done with third parties. a. Details of purchase and sale with the related parties for the years ended December 31, | ||||||
yang berakhir 31 De adalah nihil. b. Transaksi Reksa Investasi untuk tahu 31 Desember 2023 masing adalah seba | sember 2023 dan Dana dengan Man n-tahun yang ber dan 2022 ma gai berikut: | 2022 ajer akhir sing- | 2023 and 2022 are nil. b. The Mutual Fund transactions with Investment Manager for the years ended December 31, 2023 and 2022 are as follows: | ||||
2023 | |||||||
Jasa Pengelolaan Investasi /Investment Management Fee | |||||||
Saldo unit penyertaan/Unit balanced amount | Total/Total | Persentase fee (%)/Percentage fee (%) | Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi pembelian kembali/ Realized gain (loss) of unit holder from respective redemption transactions | Total pendapatan lainnya/Total other income | |||
- | 385.601.034 | 1,5 | - | - |
2022 | ||||
Jasa Pengelolaan Investasi /Investment Management Fee | ||||
Saldo unit penyertaan/Unit balanced amount | Total/Total | Persentase fee (%)/Percentage fee (%) | Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi pembelian kembali/ Realized gain (loss) of unit holder from respective redemption transactions | Total pendapatan lainnya/Total other income |
- | 138.801.270 | 1,5 | - | - |
19. | PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL | 19. | MATERIALS ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATED AND ASSUMPTIONS |
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana mengharuskan Manajer Investasi membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang. | The preparation of the Mutual Fund’s financial statements requires Investment Manager to make judgements, estimates and assumptions that affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statements. However, uncertainty about these assumptions and estimates probably could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods. | ||
Pajak penghasilan | Income tax | ||
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terhadap risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian. | Significant judgement is needed to determine the amount of income tax.The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in tha calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty. | ||
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT |
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi. | The Investment Manager maintains position in a variety of financial instruments as dictated by its investment management strategy. The Mutual Fund’s investing activities expose it to various types of risk that are associated with the financial instruments and markets in which it invests. | ||
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan manajemen risiko permodalan. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan. | The main risks arising from Mutual Fund financial instruments are credit risk, market risk, liquidity risk and capital risk management. The overall objective of Mutual Fund risk management is to effectively manage these risks and minimize unintended impacts on the Mutual Fund's financial performance. The Investment Manager and Custodian Bank reviewing and agree on all policies to manage each risk, including economic risk and Mutual Fund business risk, which are summarized below, and also monitoring market price risk that arising from all financial instruments. |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | |||||
a. | Risiko Kredit | a. | Credit Risk | |||||
Reksa Dana terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank. | The Mutual Fund takes on exposure to credit risk which is the risk that a counterparty will be unable to pay amounts in full when due, including transactions with counterparties such as issuers, brokers, Custodian Bank and banks. | |||||||
Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu oleh komite kredit Manajer Investasi. | Credit risk are managed through policies such as: Investment Manager avoid trade settlements through Free of Payment (“FOP”) method; the execution of cash payment and receipt of the securities are monitored by operation team through the regular cash and securities reconciliation procedures; transactions conducted with counterparties must be pre-approved by the Investment Manager’s credit committee. | |||||||
Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik. | Counterparties are subject to daily credit feasibility analysis. Cash balance will only be placed in reputable banks with high quality credit ratings. | |||||||
(i) | Eksposur maksimum terhadap risiko kredit | (i) | Maximum exposure to credit risk | |||||
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan: | The following table is the maximum exposure to credit risk of financial assets in the statements of financial position: | |||||||
2023 | 2022 | |||||||
Efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Debt instruments | |||||
Sukuk | 2.020.582.000 | - | Sukuk | |||||
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Money market instruments | |||||
Kas | 1.671.162.106 | 141.726.766 | Cash | |||||
Piutang bunga dan bagi hasil | 486.827.435 | 54.249.178 | Interest and profit sharing receivables | |||||
Piutang lain-lain | 5.626.465.754 | - | Other receivable | |||||
Total | 131.136.009.182 | 00.000.000.000 | Total |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||||||
a. | Risiko Kredit (lanjutan) | a. | Credit Risk (continued) | ||||||
(ii) | Kualitas kredit | (ii) | Credit quality | ||||||
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai. | As at December 31, 2023 and 2022, the Mutual Fund’s financial assets are categorized as neither past due nor impaired. | ||||||||
b. | Risiko Pasar | b. | Market risk | ||||||
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari dua elemen: risiko suku bunga dan risiko harga. | The fair value of future cash flows of a financial instruments held by the Mutual Fund may fluctuate because of changes in market prices. This market risk comprises two elements: interest rate risk and price risk. | ||||||||
(i) | Risiko suku bunga | (i) | Interest rate risk | ||||||
a. | Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga | a. | The Mutual Fund’s exposure to interest rate risk | ||||||
Mayoritas aset maupun liabilitas keuangan Reksa Dana tidak dikenakan bunga, oleh karenanya Xxxxx Xxxx tidak menghadapi risiko secara signifikan yang diakibatkan fluktuasi suku bunga pasar yang berlaku. | The majority of the Mutual Fund’s financial assets and liabilities are non-interest bearing; as the result, the Mutual Fund is not subject to significant amounts of risk due to fluctuations in the prevailing levels of market interest rates. | ||||||||
Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi. | The Mutual Fund is prohibited from engaging in various forms of borrowing, except short term borrowing related to the settlement of the transaction. |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) |
b. | Risiko Pasar (lanjutan) | b. | Market Risk (continued) | ||||
(i) | Risiko suku bunga (lanjutan) | (i) | Interest rate risk (continued) | ||||
a. | Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan) | a. | The Mutual Fund’s exposure to interest rate risk (continued) | ||||
Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat, yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas dengan bunga tetap, bunga mengambang dan tidak dikenakan bunga: | The following tables summarise the Mutual Fund’s financial assets and liabilities at carrying value, divided into assets/liabilities with fixed rate, floating rate and non-interest bearing: |
2023
Bunga mengambang/ floating rate | Tidak dikenakan bunga/ Non- interest bearing | |||||||||
Bunga tetap/ Fixed rate | Bagi hasil/ Profit sharing | ≤1 bulan/ ≤1 month | Total/ Total | |||||||
Aset keuangan | Financial assets | |||||||||
Portofolio efek | Instrument portfolio | |||||||||
- Efek utang | 00.000.000.000 | - | - | - | 00.000.000.000 | Debt instruments - | ||||
- Sukuk | - | 2.020.582.000 | - | - | 2.020.582.000 | Sukuk - | ||||
- Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | - | - | - | 00.000.000.000 | Money market instruments - | ||||
Kas | - | - | 1.671.162.106 | - | 1.671.162.106 | Cash | ||||
Piutang bunga dan bagi hasil | - | - | Interest and profit sharing receivables | |||||||
- | 486.827.435 | 486.827.435 | ||||||||
Piutang lain-lain | 5.626.465.754 | - | 5.626.465.754 | Other receivable | ||||||
Total asset keuangan | 126.957.437.641 | 2.020.582.000 | 1.671.162.106 | 486.827.435 | 131.136.009.182 | Total financial assets | ||||
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | |||||||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | - | - | - | Advance for investments unit subscription | ||||||
1.456.400.000 | 1.456.400.000 | |||||||||
Beban akrual | - | - | - | 115.266.506 | 115.266.506 | Accrued expenses | ||||
Total liabilitas keuangan | - | - | - | 1.571.666.506 | 1.571.666.506 | Total financial liabilities | ||||
Total repricing gap-bunga | 126.957.437.641 | 2.020.582.000 | 1.671.162.106 | 129.564.342.676 | Total interest repricing gap |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) |
b. | Risiko Pasar (lanjutan) | b. | Market Risk (continued) | ||||
(i) | Risiko suku bunga (lanjutan) | (i) | Interest rate risk (continued) | ||||
a. | Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan) | a. | The Mutual Fund’s exposure to interest rate risk (continued) |
2022
Bunga mengambang/ floating rate | Tidak dikenakan bunga/ Non- interest bearing | |||||||||
Bunga tetap/ Fixed rate | Bagi hasil/ Profit sharing | ≤1 bulan/ ≤1 month | Total/ Total | |||||||
Aset keuangan | Financial assets | |||||||||
Portofolio efek | Instrument portfolio | |||||||||
- Efek utang | 6.998.251.000 | - | - | - | 6.998.251.000 | Debt instruments - | ||||
- Instrumen pasar uang | 7.306.739.726 | - | - | - | 7.306.739.726 | Money market instrumenst - | ||||
Kas | - | - | 141.726.766 | - | 141.726.766 | Cash | ||||
Piutang bunga dan bagi hasil | - | - | 54.249.178 | Interest and profit sharing receivables | ||||||
- | 54.249.178 | |||||||||
Total asset keuangan | 00.000.000.000 | - | 141.726.766 | 54.249.178 | 00.000.000.000 | Total financial assets | ||||
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | |||||||||
Liabilitas atas pembelian | Liabilities of redemption | |||||||||
kembali unit penyertaan | - | - | - | 70.000.000 | 70.000.000 | investment units | ||||
Beban akrual | - | - | - | 27.668.366 | 27.668.366 | Accrued expenses | ||||
Total liabilitas keuangan | - | - | - | 97.668.366 | 97.668.366 | Total financial liabilities | ||||
Total repricing gap - bunga | 00.000.000.000 | - | 141.726.766 | 00.000.000.000 | Total interest repricing gap |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||||||
b. | Risiko Pasar (lanjutan) | b. | Market Risk (continued) | ||||||
(i) | Risiko suku bunga (lanjutan) | (i) | Interest rate risk (continued) | ||||||
b. | Sensitivitas terhadap laba tahun berjalan | b. | Sensitivity to profit for the year | ||||||
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, risiko suku bunga dianggap tidak signifikan terhadap Reksa Dana karena sebagian besar aset dan liabilitas keuangan merupakan aset dan liabilitas keuangan yang dikenakan bunga tetap atau tidak dikenakan bunga. | As at December 31, 2023 and 2022, interest rate risk is not considered significant on the Mutual Fund since the majority of financial assets and liabilities are fixed rate or non interest-bearing. | ||||||||
(ii) | Risiko harga | (ii) | Price risk | ||||||
Instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx. | Instruments in the securities portfolio of the Mutual Fund are measured at their fair market prices and therefore fluctuations in price are one of the risks faced by the Mutual Fund. | ||||||||
Risiko harga termasuk fluktuasi harga pasar yang dapat mempengaruhi nilai investasi. | Price risk includes changes in market prices which may effect the value of investments. | ||||||||
Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek utang dan sukuk, Reksa Dana melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta ketentuan yang berlaku. | To manage price risk arising from investment in debts and sukuk, the Mutual Fund diversifies its portfolio. The diversification of the portfolio is conducted in accordance with the limits determined by the Mutual Fund investment policy and the prevailing regulations. | ||||||||
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. | The prices sensitivity shows the impact of the reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund’s to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Fund’s. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investments portfolio of the Mutual Fund’s to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Fund’s. |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||||
x. | Xxxxxx Pasar (lanjutan) | b. | Market Risk (continued) | ||||
(ii) | Risiko harga (lanjutan) | (ii) | Price risk (continued) | ||||
Sesuai dengan kebijakan Reksa Dana, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular. | In accordance with the Mutual Fund policy, the Investment Managers analyze and monitor the price and the interest rate’s sensitivities on a regular basis. | ||||||
c. | Risiko Likuiditas | c. | Liquidity Risk | ||||
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek tersebut. | The value of the Mutual Fund portfolio on the date of the resale and liquidation of the Mutual Fund is affected by the market liquidity of the securities in the Mutual Fund portfolio. Securities that are illiquid can have a lower fair market value than the value of these securities. | ||||||
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun. | The maturity schedule for instrument portfolios is disclosed in Note 3, while other financial assets and financial liabilities are due in less than 1 (one) year. | ||||||
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan. | The following table describes the analysis of the Mutual Funds financial liabilities into the relevant maturity groups based on the remaining period from the financial position date to the contract maturity date. The amounts in the table are the contractual undiscounted cash flows. |
20. | MANAJEMEN | RISIKO | KEUANGAN | 20. FINANCIAL | RISK | MANAGEMENT |
(Lanjutan) | (Continued) |
c. Risiko Likuiditas (lanjutan) c. Liquidity Risk (continued)
2023
Kurang dari 1 bulan/less
1-3 bulan/
Lebih dari 3 bulan/more
Total/
than 1 month 1-3 month than 3 month Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Uang muka diterima atas
pemesanan unit
penyertaan 1.456.400.000 - - 1.456.400.000
Beban akrual 115.266.506 - - 115.266.506
Advance for investment unit
subscription
Accrued expenses
Total liabilitas |
| Total financial |
keuangan | 1.571.666.506 - - 1.571.666.506 | liabilities |
Kurang dari
2022
Lebih dari
1 bulan/less
1-3 bulan/
3 bulan/more
Total/
than 1 month 1-3 month than 3 month Total
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | ||||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 70.000.000 | - | - | 70.000.000 | Liabilities for redemption of investment unit |
Beban akrual | 27.668.366 | - | - | 27.668.366 | Accrued expenses |
Total liabilitas |
| Total financial | |||
keuangan | 97.668.366 - - 97.668.366 | liabilities |
d. | Manajemen risiko permodalan | d. | Capital risk management |
Manajer Investasi memonitor modal atas dasar nilai aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Jumlah aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dapat berubah secara signifikan secara harian, dimana Reksa Dana bergantung kepada pembelian kembali dan penjualan unit penyertaan atas kebijaksanaan dari pemegang unit penyertaan secara harian. Tujuan Manajer Investasi ketika mengelola modal adalah untuk menjaga kemampuan Reksa Dana untuk melanjutkan kelangsungan hidup dalam rangka memberikan keuntungan bagi pemegang unit penyertaan dan mempertahankan basis modal yang kuat untuk mendukung pengembangan kegiatan investasi Xxxxx Xxxx secara efisien. | The Investment Manager monitors the capital of the Mutual Fund based on the net assets attributable to holders of investment unit. The total net assets attributable to holders of investment unit may significantly change on a daily basis, as subscriptions and redemptions to/from the Mutual Fund are at the discretion of the holders of investment unit. The Investment Manager’s objectives when managing capital are to maintain the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern in order to generate returns to holders of investment unit and to maintain a strong capital base to support the development of the investment activities of the Mutual Fund efficiently. |
21. | RASIO-RASIO KEUANGAN | 21. | FINANCIAL RATIOS | |
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio | Following is a summary of the Mutual Fund’s | |||
keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini | financial ratios. These ratios are calculated in | |||
dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua | accordance with the Decree of the Chairman | |||
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga | of Capital Market Supervisory Board and | |||
Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal | Financial Institution No. KEP-99/PM/1996 | |||
28 Mei 1996. | dated May 28, 1996. | |||
Rasio keuangan untuk tahun-tahun yang | Financial ratios for the years ended | |||
berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 | December 31, 2023 and 2022 (unaudited) are | |||
(tidak diaudit) adalah sebagai berikut: | as follows: | |||
2023 | 2022 | |||
Total hasil investasi (%) | 4,13 | 2,32 | Total investment return (%) | |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 4,13 | 2,32 | Investment return after taking into account marketing expenses (%) | |
Biaya operasi (%) | 1,08 | 1,34 | Operating expenses (%) | |
Perputaran portofolio | 0,36 | 0,84 | Portfolios turnover | |
Penghasilan kena pajak (%) | 0,03 | - | Taxable income (%) |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu. | The purpose of the disclosure of the above financial ratios of the Mutual Fund is solely to provide easier understanding on the past performance of the Mutual Fund. These ratios should not be considered as an indication that the future performance would be the same as in the past. | ||
22. | REKLASIFIKASI AKUN | 22. | ACCOUNT RECLASSIFICATION |
Akun tertentu dalam laporan posisi keuangan | Certain accounts in the statement of financial | ||
untuk tahun yang berakhir pada tanggal | position for the year ended December 31, 2022 | ||
31 Desember 2022 telah di reklasifikasi | have been reclassified in accordance with the | ||
kembali sesuai dengan penyajian laporan | presentation of the statement of financial | ||
posisi keuangan untuk tahun yang berakhir | position for the year ended December 31, 2023 | ||
pada tanggal 31 Desember 2023 adalah | as follows: | ||
sebagai berikut: |
21. | REKLASIFIKASI AKUN (Lanjutan) | 21. | ACCOUNT RECLASSIFICATION (Continued) | ||
Saldo sebelum reklasifikasi/ Balance before reclassification | Saldo setelah reklasifikasi/ Balance after reclassification | ||||
Laporan Posisi Keuangan | Statements of Financial Position | ||||
LIABILITAS | LIABILITIES | ||||
Beban akrual | 27.449.955 | 27.668.364 | Accrued expenses | ||
Utang pajak lainnya | 218.409 | - | Other tax payables |
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan.
Sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SEQUIS LIQUID PRIMA beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA terlebih dahulu harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembelian Unit Penyertaan tersebut harus disertai dengan bukti pengiriman dana atas pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dalam mata uang Rupiah kepada rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Manajer Investasi.
Untuk pembelian pertama kali (pembelian awal) para calon Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen enpendukung lainnya yang dibutuhkan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) di Sektor Jasa Keuangan, serta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang harus diserahkan langsung kepada Manajer Investasi atau kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (apabila ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak seperti bukti transaksi yang sah, apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memberikan sistem pengamanan atas setiap transaksi Pembelian Unit Penyertaan serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi data pemodal dalam aplikasi sistem elektronik yang disediakan Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan menyampaikan dokumen pendukung untuk identitas calon Pemegang Unit Penyertaan dan kata sandi (password) sebagai akses untuk melakukan Pembelian SEQUIS LIQUID PRIMA secara elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan , Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
-Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala SEQUIS LIQUID PRIMA.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan yaitu pada Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang pertama kali.
13.4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan awal SEQUIS LIQUID PRIMA adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan minimum Pembelian selanjutnya sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
13.5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran Pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari pembelian Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran Pembelian Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembelian melalui sistem elektronik bukan pada Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Setiap pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan (transfer) (jika ada) yang timbul akibat pembayaran pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian di bawah ini :
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA
Rekening No. : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
13.9. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan Dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application).
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
13.10. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA wajib disertai dengan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) . Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memberikan sistem pengamanan atas setiap transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas nilai minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan setara dengan Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah dengan nilai Rp.100.000.- (seratus ribu Rupiah).
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaannya menjadi kurang dari setara nilai Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan (transfer) yang timbul akibat pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA tersebut, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
(i) Bursa efek dimana sebagian besar portofolio Efek SEQUIS LIQUID PRIMA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek SEQUIS LIQUID PRIMA di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.6. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Apabila ada biaya pemindahbukuan (transfer) maka akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak formulir asli
penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ini, prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.7. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setiap pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan (transfer) (jika ada) yang timbul akibat pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
14.8. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.9. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali tersebut melalui sistem elektronik bukan pada Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.10. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Inveslasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan mengunakan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang unit penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang unit penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang unit penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab alas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Koleklif SEQUIS LIQUID PRIMA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk Pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang
disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Menajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx investasi (jika ada) akan dipindahbukukan (transfer) oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum penjualan kembali.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA berlaku terhadap pengalihan investasi dari Sequis Liquid Prima ke reksa dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi.
Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan antrian permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasi tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang