SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Xxxx Xxxxxxxxx
Jabatan : Pemilik Merek Kedai Kopi Nusantara
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Kedai Kopi Nusantara yang berkedudukan di Jl. Cendana Gg.12 Samarinda untuk selanjutnya disebut Pihak I.
II. Nama : sipulan Alamat : …
Dalam hal ini bertindak sebagai penanam modal (investor) di gerai Kedai Kopi Nusantara yang beralamat di Jl , yang selanjutnya disebut
Pihak II.
Pada hari jum’at tanggal DD/MM/YYYY di Samarinda telah bersepakat untuk membuat perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum di bawah ini :
Pasal 1
Pihak I setuju dan bersedia melakukan tugas dan tanggung jawab untuk keperluan Pihak II sebagai :
Jabatan : Xxxxxxx Xxxxx
Bertanggung jawab kepada : Pihak II Terhitung tanggal : DD/MM/YYYY
Pasal 2
1. Pihak II bersedia menanamkan modal usaha Kedai Kopi Nusantara milik Pihak I sebesar Rp.60.000.000,- di gerai milik Pihak II. Modal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pihak I untuk dibelanjakan langsung sesuai kebutuhan. Kekurangan atau tambahan belanja kebutuhan gerai lainnya diluar belanja pokok yang telah dirinci sebelumnya menjadi tanggung jawab Xxxxx XX selaku penanam modal.
2. Pihak I mempersilahkan merek Kedai Kopi Nusantara digunakan Pihak II untuk gerai di Jl……
3. Pembagian keuntungan antara kedua belah pihak adalah dalam bentuk profit sharing, yaitu dimana Pihak I mendapatkan 20% dari keuntungan bersih dan Pihak II mendapatkan 80% dari keuntungan bersih.
Contoh :
- Jika pendapatan kotor per bulan sebesar Rp.50.000.000,- maka akan dipotong estimasi biaya operasional dan bahan baku sebesar 50% Rp.25.000.000,-
- Laba bersih setelah dipotong 50% + yaitu 50% sebesar Rp.25.000.000,- dibagi dua dengan persentase Pihak I 20% Rp.5.000.000,- dan Pihak II 80% Rp.20.000.000,-
Pasal 3
Pihak I memberikan ijin penggunaan merek Kedai Kopi Nusantara kepada Pihak II hanya untuk satu gerai saja, yaitu gerai di Jl…… apabila Xxxxx XX ingin membuka gerai kedua, ketiga dan seterusnya maka Pihak II wajib wajib meminta ijin terlebih dahulu kepada Pihak I selaku pemilik merek Kedai Kopi Nusantara dan kembali menanamkan modal usahanya sebesar yang telah ditentukan oleh Pihak I sebelumnya.
Pasal 4
Dengan mengingat kepentingan Pihak II, Pihak I untuk selanjutnya bersedia bertanggung jawab atas jalannya operasional harian Kedai Kopi Nusantara di gerai milik Pihak II. Pihak I juga bertanggung jawab atas ketersediaan dan pengawasan bahan baku, promosi, karyawan, equipment, menu serta kualitas menu di gerai milik Pihak II. Pihak I selanjutnya memberikan laporan operasional dan penjualan serta cashflow harian kepada Pihak II keesok harinya.
Pasal 5
1. System kemitraan Kedai Kopi Nusantara adalah selamanya, selama Pihak II tidak melanggar ketentuan yang mengakibatkan putusnya hubungan dan hak kemitraan.
2. Tidak ada kewajiban pembayaran royalty fee dari Xxxxx XX ke pihak I baik itu di awal kontrak kerjasama, per tiap tahun maupun di akhir kontrak kerjasama.
Pasal 6
1. Pelatihan karyawan dilakukan sepenuhnya oleh Xxxxx X.
2. Perekrutan karyawan bisa dilakukan oleh kedua belah pihak atau berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
3. Karyawan dipekerjakan dengan system kontrak.
4. Karyawan diawasi bersama-sama antara Pihak I dan Xxxxx XX atau bisa menjadi tanggung jawab Pihak I sepenuhnya tergantung kesepakatan bersama.
Pasal 7
1. Xxxxx XX wajib membeli bahan baku kopi dan bahan baku utama lainnya kepada Pihak I sebagai supplier bahan baku kopi dan bahan baku utama lainnya.
2. Xxxxx XX dilarang membeli bahan baku kopi dan bahan baku utama lainnya selain dari pihak I, hal ini diperlukan untuk menjaga kualitas cita rasa yang menjadi standar di Kedai Kopi Nusantara.
3. Penambahan menu, menu promo, dan program menu lainnya merupakan hak dan kewajiban dari Pihak I. Xxxxx XX dipersilahkan memberikan masukan kepada pihak I dalam program menu yang disebutkan di atas, namun keputusan akhir tetap berada di Pihak I.
4. Standarisasi cita rasa menu makanan dan minuman merupakan tanggung jawab Pihak I.
Pasal 8
Dalam strategi bisnis yang dijalankan oleh Pihak I di Kedai Kopi Nusantara salah satunya adalah promosi, dan demi menunjang peningkatan penjualan di gerai ini maka diperlukan promosi sebagai berikut :
1. Daftar menu di blackboard belakang meja bar
2. Stand chalkboard promo di depan gerai.
3. Promo melalui social media, yaitu Twitter dan facebook
4. Iklan Koran (optional/additional)
5. Neonbox di depan gerai
6. Program promosi harian atau bulanan dan tematik
Semua promosi tersebut di atas merupakan tanggung jawab pihak I dan sepenuhnya didanai oleh Xxxxx XX.
Pasal 9
1. Desain interior merupakan standar dari Pihak I dan didesain sepenuhnya oleh Pihak I dan didanai sepenuhnya oleh Xxxxx XX.
2. Desain grafis merupakan standar dari Pihak I dan didesain sepenuhnya oleh Xxxxx X dan didanai sepenuhnya oleh Xxxxx XX.
3. Xxxxx XX dipersilahkan memberikan masukan konsep desain interior/grafis kepada Pihak I untuk gerai milik Xxxxx XX. Namun keputusan akhir tetap diputuskan oleh Xxxxx X selaku pemegang standar desain.
Pasal 10
Dengan mingingat hukum yang berlaku, Pihak I berhak untuk memutuskan hubungan kerjasama dengan Xxxxx XX setiap saat dengan pelanggaran-pelanggaran dan ketentuan sebagai berikut :
1. Xxxxx XX menggunakan bahan baku kopi dan bahan baku utama lainnya selain dari supplier Pihak I yang dapat mengakibatkan berubahnya cita rasa menu.
2. Pihak II merubah/membuat desain interior dan atau desain grafis sendiri tanpa persetujuan dari Pihak I. Hal ini mengakibatkan berubahnya standar wajah dan tampilan desain Kedai Kopi Xxxxxxxxx.
0. Xxxxx II tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar gaji Pihak I dan gaji karyawan yang berkerja di xxxxx Xxxxx XX.
4. Pihak II menambah atau menghapus menu makanan dan atau minuman tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pihak I.
5. Pihak II melaksanakan program promosi dan atau membuat media promosi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pihak I.
6. Membuka atau menambah gerai baru dengan nama Kedai Kopi Nusantara tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Pihak I dimana hal tersebut dapat merugikan Pihak I sebagai pemegang merek.
7. Xxxxx XX mengganti merek Kedai Kopi Nusantara di gerainya dengan merek lain.
8. Pihak II menjual produk lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pihak I yang dapat mengganggu identitas merek Kedai Kopi Xxxxxxxxx.
0. Xxxxx II mem-PHK karyawan di gerai Pihak II tanpa sepengetahuan Pihak I.
10. Xxxxx XX tidak diperkenankan mengangkat atau memperkerjakan manager gerai baru, karena kewajiban pengangkatan manager gerai hak dan kewajiban dari Pihak I dengan berbagai macam pertimbangannya.
11. Pihak I maupun Pihak II sudah berada di titik tidak sejalan lagi pada prinsip-prinsip kerjasama dan dirasa sudah tidak bisa lagi melakukan kerjasama dikarenakan ketidakcocokan dalam pelaksanaan operasional ataupun konsep-konsep yang diusung oleh kedua belah piahk.
Pasal 11
1. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerjasama maka Xxxxx XX tidak lagi berhak menggunakan merek Kedai Kopi Nusantara dan Pihak I tidak berhak menerima profit sharing lagi dari Pihak II.
2. Semua peralatan yang berada di gerai merupakan sepenuhnya milik Xxxxx XX dan Pihak I tidak berhak mengklaim atas barang-barang tersebut.
3. Apabila terjadi tunggakan atau perbaikan tempat yang disewa yang dijadikan gerai oleh Xxxxx XX merupakan tanggung jawab pihak II sepenuhnya untuk diselesaikan kepada pemilik tempat.
Pasal 12
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diterapkan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk mufakat dan bilamana dianggap perlu dapat dituangkan dalam suatu addendum, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 13
Untuk pelaksanaan perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Tinggi Samarinda atau pengadilan lain yang ditunjuk oleh Xxxxx X.
Pihak I Pihak II
Xxxx Xxxxxxxxx Sipulan
Pemilik Merek Penanam Modal