PERJANJIAN MAGANG SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN PEMAGANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
PERJANJIAN MAGANG SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN PEMAGANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
SKRIPSI
XXXXX XXXXXX 1910611288
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI S1 HUKUM 2024
Pernyataan Orisinalitas
Pernyataan Publikasi
KATA PENGANTAR
Puji dan Xxxxxx penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa berkat kasih, bimbingan, penyertaan dankaruniaNya maka penulis dapat menyelesaikan Skripsi ini. Penyusunan Skripsi ini didasarkan pada pemenuhan syarat dalam mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pembanguna n Nasional Veteran Jakarta. Xxxxx Xxxxxxx yang penulis susun dan buat adalah “Perjanjian Magang Sebagai Bentuk Perlindungan Pemagang Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia”. Penulis ingin menyampaikan rasa syukur dan ucapan banyak terima kasih dengan hati yang tulus kepada :
1. Bapak Dr. Xxxxx Xxxxx, M.A., Comm selaku Rektor Universitas Pembanguna n Nasional “Veteran” Jakarta.
2. Bapak Xx. Xxxxxxxx, S.H., LL.M selaku Dekan, Bapak Xx. Xxxxxxx xxxx Harefa S.H., LL.M selaku Wakil Dekan I, Bapak Taupiqqurahman, S.H., X.Xx selaku Wakil Dekan II, Bapak Xx. Xxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H, M.H selaku Ketua Program Studi Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
4. Ibu Wardani Rizkianti, S.H, X.Xx selaku Dosen Pembimbing Tugas Akhir Skripsi Penulis, terimakasih atas segala bimbingan, motivasi, semangat, dukungan, dan nasehat serta meluangkan waktu dan pikiran selama melakukan bimbingan dengan penulis selama menyelesaikan Skripsi ini di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
5. Ibu Xx. Xxxxxxx Xxxx W, MM., MH selaku Dosen Pembimbing Akademik penulis yang telah memberikan segala bentuk informasi dan dukungan moril selama mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Pembanguna n Nasional Veteran Jakarta.
6. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
7. Penghargaan terbesar teruntuk Xxxx, Xxxxx, dan Xxxx-adik penulis yang tetap memberikan motivasi, dukungan, semangat dan selalu mengucapkan doa serta memberikan rasa sayang dancinta kasih kepadapenulis selama menyusun
dan bisa menyelesaikan Skripsi ini.
8. Kepada segenap Keluarga Besar baik dari Xxxx dan Mommy yang tetap memanjatkan doa dan harapan kepada Penulis.
9. Teruntuk teman-teman penulis yaitu : Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, dan teman-tema n lainnya yang sudah memberikan berbagai macam pengalaman dan pengetahuan dan menjadi dukungan moril selama menjalani kehidupan sebagai Mahasiswa Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
10. Seluruh orang-orang yang menjadi bagian dalam Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dimana penulis mengambil banyak pembelajaran dan pengalaman hidup yang suatu saat akan berguna dalam kehidupan penulis.
11. Penghargaan yang luarbiasa disampaikan penulis kepada diri sendiri untuk tetap mau melakukan perubahan sehingga bisa mengalami progres yang baik sehingga bisa menyelesaikan tahapan ini. Penulis berharap kepada diri penulis di masa depan untuk bisa mengambil pembelajaran dari momen ini dan mengejar cita-cita dan impian penulis.
Penulis mengetahui bahwa penulisan Skripsi ini belum dianggap sesuatu yang sempurna dan masih memiliki berbagai kekurangan dan kelemahan dikarenakan kesalahan maupun keterbatasan penulis dalam menggarap Skripsi ini. Namun demikian, Xxnulis tetap memberikan yang terbaik sehingga memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena hal itu, Penulis mengharapkan segala bentuk masukan dan kritik yang membangun demi tercapainya kesempurnaan Skripsi sehingga mampu bermanfaat secara luas kepada khalayak umum.
Jakarta, 01 Juli 2024
Xxxxx Xxxxxx
PERJANJIAN MAGANG SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN PEMAGANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
XXXXX XXXXXX
XXXXXXX
Pembangunan nasional melalui dimensi Ketenagakerjaan merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia pasal 28D sehingga terbentuklah peraturan hukum yang menaungi amanat tersebut melalui UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri yang membidangi hal tersebut. Penelit ian ini membahas perjanjian magang sebagai bentuk perlindungan bagi pemagang dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun magang merupakan langkah penting dimana melalui magang ini berdampak positif yang sangat signifikan untuk menyiapkan pemagang memasuki dunia kerja namun tidak terlepas juga akan tantangan dalam penerapan perlindungan hukum yang memadai bagi mereka. Penelitian ini menganalisis ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur perjanjian magang terkhusus dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri serta temuan terhadap beberapa bunyi pasal yang tidak memberika n kepastian dan perlindungan sehingga berimplikasi hukum kepada ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian magang yang menjadi “jaring” pembatas agar terciptanya kepastian dan perlindungan hukum melalui perjanjian magang yang konstruktif. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan hak-hak pemagang, serta merekomendasikan langkah- langkah perbaikan dalam pengaturan perjanjian magang di Indonesia. Temuan dari studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.
Kata kunci : Perjanjian, Magang, Perlindungan, Pemagang, Ketenagakerjaan
INTERNSHIP AGREEMENT AS A FORM OF PROTECTION INTERNSHIP FROM A LEGAL PERSPECTIVE EMPLOYMENT IN INDONESIA
XXXXX XXXXXX
The scope of national development through employment is stated in Article 28D of the Constitution of the Republic of Indonesia; therefore, the legal provisions governing this mandate are set out in Law No. 13 of 2003 on Labor Affairs and Ministerial Regulations in this regard. This study examines internship contracts asa form of protection for interns from the perspective of labor law in Indonesia. Even though apprenticeships are an important step because they have a very significant positive impact on preparing apprentice for the labor market, this cannot be separated from the challenges of implementing adequate legal protection for them. This study analyzes the legal provisions regarding apprenticeship covenant, in particular in the labor laws and regulations of the Indonesia Minister of Manpower on guidelines for the organization of apprenticeships in the country, and regarding several articles that do not provide certainty and protection so that they have legal implications for non-compliance with these regulations in the implementation of making internship agreements which become a "net" of obstacles in order to create legal certainty and protection through constructive internships. Using a qualitative approach, this study aims to provide a better understanding of the protection of apprentices' rights and recommend steps to improve the regulation of apprenticeships in Indonesia. We hope that the results of this research can contribute to a fairer employment policy and support the development of a high- quality workforce.
Keywords : Covenant, Internship, Protection, Apprentice, Manpower
DAFTAR ISI
Lembar Persetujuan Skripsi i
Lembar Pengesahan Skripsi ii
Biodata Penulis iii
Persetujuan Publikasi vi
Daftar Gambar xiii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 8
C. Ruang Lingkup Penelitian 8
D. Tujuan dan Manfaat Penelitian 8
E. Metode Penelitian 9
BAB II 14
TINJAUAN PUSTAKA 14
X. Xxxxxxan Penelitian Terdahulu 15
B. Tinjauan Teori 17
C. Tinjauan Umum 21
BAB III 74
DESKRIPSI HASIL TEMUAN 74
A. Permasalahan Magang Dalam Hukum
Ketenagakerjaan di Indonesia 74
B. Xxxxxx Sebagai Bentuk Pendidikan 79
BAB IV 85
PEMBAHASAN 85
A. Urgensi Perjanjian Magang Dalam
Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia 85
B. Xxxxxxx Xxxjanjian Magang Yang Memberikan
Perlindungan Bagi Peserta Magang 98
BAB V 147
PENUTUP 147
A. Kesimpulan 147
B. Saran 148
DAFTAR PUSTAKA 150
Daftar Gambar
Gambar 1 5