LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR TAHUN TENTANG
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan anggaran di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akuntabel, akurat, tertib, efisien, efektif, objektif, dan berkualitas, dipandang perlu menerbitkan peraturan mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 905);
-2-
3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Pasal 1
(1) Maksud dari Peraturan Kepala ini sebagai acuan bagi Satuan Xxxxx Xxxxxx XX untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Tujuan dari Peraturan Kepala ini untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
XXXX XXXXXXXX
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR TAHUN TENTANG
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga mengatur bahwa penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga menggunakan pendekatan:
1. KPJM;
2. penganggaran terpadu; dan
3. penganggaran berbasis kinerja.
Dalam rangka melaksanakan sistem penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah dan Xxxaturan Menteri Keuangan tersebut, diperlukan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Kepala ini digunakan sebagai acuan bagi para penyusun rencana kerja dan anggaran untuk menyusun anggaran yang akuntabel, akurat, tertib, efisien, efektif, objektif, dan berkualitas guna tercapainya tertib administrasi keuangan.
Selain itu, para penyusun rencana kerja dan anggaran diharapkan dapat menyusun rencana kerja dan anggaran secara terkoordinasi dan terarah, sehingga dapat mengurangi kesalahan-kesalahan serta menekan sekecil mungkin penyimpangan yang terjadi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Tujuan dan Manfaat
1. Tujuan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Manfaat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran untuk tercapainya efisiensi, khususnya efisiensi teknis atau operasional, dan efektifitas anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran meliputi:
1. memberikan gambaran mengenai tata cara penggunaan harga satuan dan volume dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. memberikan pemahaman mengenai batasan (rambu-rambu) dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
D. Pengertian Umum
Dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Rencana Kerja dan Anggaran LKPP yang selanjutnya disingkat RKA LKPP adalah dokumen rencana keuangan tahunan LKPP yang disusun menurut Bagian Anggaran LKPP.
3. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
5. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh LKPP untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, dan/atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh LKPP.
6. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada LKPP yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan yang membebani dana APBN.
7. Satuan Kerja Eselon I di LKPP adalah Sekretariat Utama atau Deputi.
8. Satuan Kerja Eselon II di LKPP adalah Biro atau Direktorat.
9. Program Generik adalah program-program yang digunakan oleh Satuan Kerja Eselon I LKPP yang mempunyai tugas dan fungsi untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal).
10. Program Teknis adalah program yang digunakan oleh beberapa Satuan Xxxxx Xxxxxx I LKPP yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal).
11. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilakukan oleh Satuan Kerja Eselon II LKPP yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
12. Kegiatan Generik adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Xxxxx Xxxxxx XX LKPP yang bersifat memberikan pelayanan internal, yang dilakukan oleh Biro di LKPP.
13. Kegiatan Teknis adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Xxxxx Xxxxxx XX LKPP yang bersifat memberikan pelayanan eksternal, yang dilakukan oleh Direktorat di LKPP.
14. Output adalah barang atau jasa yang dihasilkan dari pelaksanaan sebuah kegiatan untuk mendukung pencapaian outcome program dan outcome fokus prioritas.
15. Belanja Pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah (pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS dan/atau Non PNS) yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.
16. Belanja Barang adalah pengeluaran anggaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Dalam pengertian belanja tersebut termasuk honorarium yang diberikan dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
17. Belanja modal adalah pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi (satu tahun) serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang digunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.
18. Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disebut SBM adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
19. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah yang selanjutnya disebut KPJM adalah proyeksi berdasarkan baseline untuk seluruh penerimaan dan pengeluaran selama tiga tahun yang melampaui anggaran tahun berikutnya.
D. Sistematika
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran LKPP disusun dalam 3 bab, yaitu BAB I. Pendahuluan, BAB II. Penyusunan RKA, dan BAB III. Penutup. BAB I terdiri atas latar belakang, tujuan dan manfaat, ruang lingkup, pengertian umum, dan sistematika penulisan. BAB II dibagi menjadi 6 sub bab yaitu ketentuan dalam penyusunan RKA LKPP, penyusunan anggaran untuk belanja pegawai, penyusunan anggaran untuk belanja barang, penyusunan anggaran untuk belanja modal, rencana penyerapan anggaran, dan rencana umum pengadaan.
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
A. Ketentuan Dalam Penyusunan RKA LKPP
1. Program unit organisasi/satuan kerja LKPP terdiri atas:
a) Program Generik; dan
b) Program Teknis.
2. LKPP hanya diperkenankan menggunakan 2 (dua) Program Generik yang dinamakan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya LKPP serta Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur LKPP.
3. LKPP hanya diperkenankan menggunakan 1 (satu) Program Teknis yang dinamakan Program Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Kegiatan Satuan Kerja Eselon II LKPP dilihat dari jenisnya dibagi 2, yaitu:
a) Kegiatan Generik; dan
b) Kegiatan Teknis.
5. Kegiatan Teknis dapat berupa kegiatan prioritas nasional, prioritas bidang, prioritas LKPP, atau kegiatan teknis non-prioritas.
6. Output mencerminkan sasaran kinerja Satuan Kerja Eselon II LKPP sesuai tugas dan fungsi, yang bersifat spesifik dan terukur. Setiap kegiatan dapat menghasilkan output lebih dari satu jenis. Setiap output didukung komponen input dalam implementasinya.
7. Terdapat dua tipe pencapaian output kegiatan dalam struktur anggaran saat ini, yaitu:
Tipe 1 | Tipe 2 |
Program Kegiatan Output Sub output Komponen Sub Komponen Akun Detail | Program Kegiatan Output Komponen Akun Detail |
Tipe 1: Pencapaian Output disusun dari beberapa sub output. Jumlah sub output identik dengan jumlah volume output yang dihasilkan. Rincian di bawah sub output adalah komponen yang merupakan tahapan dalam mencapai sub output sebagai bagian dari output.
Tipe 2: Pencapaian Output disusun dari komponen yang merupakan tahapan-tahapan dalam pencapaian output.
8. Penyusunan kebutuhan pendanaan untuk masing-masing output kegiatan, disusun dalam komponen-komponen input sesuai klasifikasi jenis belanja dan sumber dana.
9. Penghitungan kebutuhan dana komponen input berdasarkan pada SBM, Standar Biaya Keluaran (SBK), harga pasar setempat, kepatutan, dan/atau kewajaran harga apabila tidak diatur dalam SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
10. Klasifikasi jenis belanja yang dapat digunakan dalam penyusunan RKA LKPP sebagai berikut:
a) belanja pegawai;
b) belanja barang; dan
c) belanja modal.
11. Belanja Pegawai terdiri dari Belanja Gaji Dan Tunjangan, Belanja Honorarium/Lembur/Tunjangan Khusus dan Belanja Pegawai Transito, serta Belanja Kontribusi Sosial.
12. Belanja Barang terdiri dari Belanja Barang (Operasional dan Non- Operasional), Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, Belanja Badan Layanan Umum (BLU), serta Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda.
13. Belanja Modal terdiri dari:
a) Belanja Modal Tanah
Seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/pembelian/pembebasan/penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah dan pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/dipakai.
b) Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. Dalam belanja ini termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat dan efisiensi peralatan dan mesin.
c) Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan
meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak (kontraktual).
d) Belanja Modal Pemeliharaan yang Dikapitalisasi Pengeluaran-pengeluaran yang termasuk dalam kriteria ini:
1) pengeluaran pemeliharaan/perbaikan yang nilai kerusakan bangunan sesuai SBM;
2) pemeliharaan/perawatan gedung/kantor, yang nilainya memenuhi syarat kapitalisasi suatu aset sesuai dengan peraturan menteri keuangan tentang kapitalisasi; dan
3) pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan bangunan dan peralatan/mesin perkantoran agar berada dalam kondisi normal yang nilainya memenuhi nilai kapitalisasi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.
e) Belanja Modal Fisik Lainnya
Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja fisik lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian buku-buku, perangkat lunak (software) dan jurnal ilmiah.
f) Aset Tidak Berwujud (ATB)
ATB didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik. Aset non-moneter artinya aset ini bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. Kriteria yang menjadi acuan dalam menetapkan ATB berdasarkan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Akuntansi Aset Tidak Berwujud.
14. Batasan minimal belanja modal yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
15. Rencana Pelaksanaan Pencapaian Output Kegiatan
Perincian biaya komponen input dalam penyusunan RAB meliputi penyajian informasi item-item biaya yang akan dibelanjakan dalam rangka pencapaian output suatu kegiatan. Penyajian informasi dimaksud terkait rencana cara pelaksanaan suatu kegiatan (secara swakelola atau kontraktual). Langkah penyajian informasi tersebut sebagai berikut:
a) swakelola
pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang direncanakan akan dilakukan secara swakelola, dirinci menurut jenis belanja yang sesuai;
1) Contoh struktur jenis belanja untuk mencapai suatu output/sub output yang dilakukan dalam periode beberapa bulan (berbasis waktu) secara swakelola:
521211 | Belanja Bahan |
521213 | Honor Output Kegiatan (Orang Bulan) |
521219 | Belanja Barang Non Operasional Lainnya |
522131 | Belanja Jasa Konsultan |
522151 | Belanja Jasa Profesi |
522191 | Belanja Jasa Lainnya |
524119 | Belanja Perjalanan Lainnya |
Apabila diperlukan dapat ditambahkan dengan jenis belanja: 532111 Belanja Modal Peralatan dan Mesin
536111 Belanja Modal Lainnya
2) contoh struktur jenis belanja untuk membiayai komponen/tahapan kegiatan dalam bentuk satu event tertentu/berbasis aktivitas (seminar/lokakarya/workshop/ temu karya/rapat koordinasi) secara swakelola:
521211 | Belanja Bahan |
521213 | Honor Output Kegiatan (Orang Kegiatan) |
522151 | Belanja Jasa Profesi |
524111 | Belanja perjalanan Biasa |
000000 | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx |
524114 | Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota |
524119 | Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota |
3) contoh struktur jenis belanja untuk mencapai sub output tertentu (penerbitan jurnal/buletin/majalah) secara swakelola:
521211 | Belanja Bahan |
521213 | Honor Output Kegiatan (Orang Terbit) |
524111 | Belanja Perjalanan Biasa |
000000 | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx |
524114 | Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota |
524119 | Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota |
522151 | Belanja Jasa Profesi |
b) kontraktual
pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang direncanakan akan dilakukan secara kontraktual dimasukkan pada satu jenis belanja yang sesuai. Sebagai contoh:
1) kegiatan Diklat Teknis PNS yang dilaksanakan secara kontraktual baik yang sudah atau yang belum ditetapkan standar biayanya dimasukkan dalam satu akun belanja, yaitu akun 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya;
2) kegiatan kajian/studi yang dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi berbentuk badan usaha/perorangan dimasukkan dalam satu akun belanja, yaitu akun 522131 Belanja Xxxx Xxxxxxxxx;
3) pengadaan kendaraan roda empat yang dilaksanakan oleh penyedia barang dimasukan dalam akun 532111 Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
16. Dalam rangka memberikan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan, Satuan Kerja Eselon II LKPP wajib menyusun Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap output. Informasi yang dimuat dalam Kerangka Acuan Kerja, antara lain:
a) uraian mengenai apa (what) pengertian kegiatan yang akan dilaksanakan serta output yang akan dicapai meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
b) mengapa (why) kegiatan tersebut perlu dilaksanakan dalam hubungan dengan tugas fungsi dan/atau sasaran program yang hendak dicapai oleh LKPP;
c) siapa (who) yang bertanggung jawab melaksanakan dalam pencapaian output. Termasuk juga siapa (who) sasaran yang akan menerima manfaat dari kegiatan tersebut;
d) kapan (when) kegiatan tersebut dimulai dan berapa lama (how long) waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya;
e) dimana/lokasi (where) kegiatan tersebut akan dilaksanakan;
f) bagaimana (how) kegiatan tersebut dilaksanakan. Termasuk di dalamnya berisi informasi apakah kegiatan tersebut akan dilakukan secara swakelola atau kontraktual;
g) spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan;
h) berapa perkiraan biaya (how much) secara global;
i) tanda tangan pengesahan dilakukan Pejabat Eselon II.
Format Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya dapat dilihat pada contoh.
Contoh : Format Kerangka Acuan Kerja (KAK)
KAK/TOR PER KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN
Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I
Program Hasil
Unit Eselon II Kegiatan
Indikator Kinerja Kegiatan
: .................................... (1)
: .................................... (2)
: .................................... (3)
: .................................... (4)
: .................................... (5)
: .................................... (6)
: .................................... (7)
Jenis Keluaran (output) dan Satuan Ukur (8)
Volume : (9)
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan (10)
2. Gambaran Umum (11)
B. Penerima Manfaat (12)
C. Strategi Pencapaian Keluaran (output)
1. Metode Pelaksanaan (13)
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan (14)
D. Waktu Pencapaian Keluaran (output) (15)
E. Biaya Yang Diperlukan (16)
Penanggung Jawab
PETUNJUK PENGISIAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PER KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN
Kerangka Acuan Kerja merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran (output) kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi LKPP yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian, dan biaya yang diperlukan.
NO | URAIAN |
(1) | Diisi nama kementerian/lembaga |
(2) | Diisi nama unit Xxxxxx X |
(3) | Diisi nama program sesuai hasil restrukturisasi program |
(4) | Diisi dengan hasil yang akan dicapai dalam program |
(5) | Diisi nama unit Eselon II |
(6) | Diisi nama kegiatan sesuai hasil restrukturisasi program |
(7) | Diisi uraian indikator kinerja kegiatan |
(8) | Diisi nama jenis kegiatan keluaran (output) dan satuan ukur |
(9) | Diisi jumlah volume keluaran (output) kegiatan. Volume yang dihasilkan bersifat kuantitatif yang terukur |
(10) | Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yang terkait langsung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan |
(11) | Diisi gambaran umum mengenai keluaran (output) kegiatan dan volumennya yang akan dilaksanakan dan dicapai |
(12) | Diisi dengan penerima manfaat baik internal dan/atau eksternal kementerian/lembaga |
(13) | Diisi dengan cara pelaksanaan berupa kontraktual atau swakelola |
(14) | Diisi dengan komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian keluaran (output) kegiatan, termasuk jadwal waktu (time table) pelaksanaan dan keterangan sifat komponen/tahapan tersebut termasuk biaya utama atau biaya penunjang |
(15) | Diisi dengan kurun waktu pencapaian pelaksanaan |
(16) | Diisi dengan lampiran RAB yang merupakan rincian alokasi dana yang diperlukan dalam pencapaian keluaran (output) kegiatan |
(17) | Diisi dengan nama penanggung jawab kegiatan (pejabat Xxxxxx XX) |
(18) | Diisi dengan NIP penanggung jawab kegiatan |
Contoh : Format Rencana Anggaran Biaya (RAB)
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
TAHUN ANGGARAN 20XX (Diisi dengan Tahun Anggaran berjalan)
Kementerian Negara/Lembaga : (Diisi oleh nama K/L)
Unit Eselon I : (Diisi oleh Satuan Xxxxx Xxxxxx X)
Unit Eselon II : (Diisi oleh Satuan Kerja Eselon II)
Kode | Program/Kegiatan/Output/Sub Output/Komponen/Sub Komponen/ Akun Belanja/Detil Belanja | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
106.01.xx | Program (Diisi oleh nama Program) | ||||
(Diisi oleh kode Program) | Indikator Kinerja Utama Program | ||||
1. (Diisi oleh Indikator Tujuan Strategis) | |||||
2. (Diisi oleh Indikator Tujuan Strategis) | |||||
39xx | Kegiatan (Diisi oleh nama Kegiatan) | ||||
(Diisi oleh kode Kegiatan) | Indikator Kinerja Kegiatan | ||||
1. (Diisi oleh Indikator Sasaran Strategis) | |||||
2. (Diisi oleh Indikator Sasaran Strategis) | |||||
00xx.xxx (Diisi oleh kode Output) | Output (Diisi oleh nama Output) | xx (Diisi oleh jumlah volume Output | xxxx (Diisi oleh satuan Output) | xxxxxx (Diisi oleh Total anggaran Output) | |
39xx. xxx. xxx (Diisi oleh kode Sub Output) | Sub Output (Diisi oleh nama Sub Output) | xx (Diisi oleh jumlah volume Sub Output | xxxx (Diisi oleh satuan Sub Output) | xxxxxx (Diisi oleh Total anggaran Sub Output | |
11 (Diisi oleh kode Komponen) | Komponen (Diisi oleh nama Komponen) | xxxxxx (Diisi oleh Total anggaran Komponen | |||
A (Diisi oleh kode Sub Komponen) | Sub Komponen (Diisi oleh nama Sub Komponen) | xxxxxx (Diisi oleh Total anggaran Sub Komponen | |||
51/52/53xxxxx (Diisi oleh kode Akun | Akun (Diisi oleh nama Akun) | xxxxxx (Diisi oleh jumlah anggaran per Akun) | |||
Detil | xx (Diisi oleh volume) | xxxx (Diisi oleh satuan) | xxxxxx (Diisi oleh harga Satuan) | xxxxxx (Diisi oleh jumlah harga) |
Lokasi, Tanggal, Bulan, Tahun Jabatan Satuan Kerja Eselon II
Diisi Nama Pejabat Eselon II NIP..........................................
17. Penyusunan RKA LKPP ini menggunakan pendekatan KPJM dengan cara mencantumkan perkiraan maju.
18. Hal-hal yang harus dipersiapkan oleh masing-masing Satuan Kerja Eselon II LKPP:
a) penyiapan dokumen yang menjadi dasar pencantuman sasaran kinerja kegiatan dan alokasi anggarannya pada tingkat output dalam Kertas Kerja RKA LKPP:
1) informasi mengenai sasaran kinerja (sampai dengan tingkat output) dan alokasi anggaran untuk masing-masing kegiatan (termasuk sumber dana) sesuai kebijakan Satuan Kerja Eselon I LKPP. Informasi kinerja tersebut terbagi dalam alokasi anggaran jenis baseline dan/atau Inisiatif Baru;
2) peraturan Perundang-undangan mengenai struktur organisasi LKPP dan tugas-fungsinya;
3) dokumen Rencana Kerja (Renja) LKPP dan RKP tahun berjalan;
4) SBM dan Keluaran tahun berjalan; dan
5) pagu indikatif/pagu anggaran/alokasi anggaran menurut Surat Bersama Menteri Keuangan.
b) penelitian dan memastikan alokasi anggaran Satker dalam kerangka baseline dan/atau Inisiatif Baru mengacu proposal anggaran dan RAB yang telah disetujui.
B. Penyusunan Anggaran untuk Belanja Pegawai
1. Penghitungan Alokasi Pembayaran Gaji (Belanja Pegawai) dilakukan sebagai berikut:
a) pengalokasian gaji dan tunjangan pegawai didasarkan pada basis data (database) yang terdapat pada aplikasi untuk menghitung Belanja Pegawai pada Output Kegiatan 3927.994 Layanan Perkantoran;
b) Biro Umum dan Keuangan berdasarkan data pegawai dari Biro Hukum, Kepegawaian, dan Humas memasukan data-data kepegawaian secara lengkap meliputi nama pegawai, jumlah anak/istri, gaji pokok, tanggal lahir, pangkat, jabatan struktural/fungsional beserta besaran tunjangannya;
c) aplikasi akan menghitung secara otomatis berapa alokasi belanja pegawai dan tunjangan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
LKPP, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); dan
d) untuk Tunjangan Kinerja dihitung tersendiri berdasarkan kelas jabatan setiap PNS dan CPNS yang besarannya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LKPP tanggal 17 November 2012, dengan kode akun 512411 Belanja Pegawai (Tunjangan Khusus/Kegiatan).
2. Pengalokasian Upah Lembur
a) uang lembur hanya dibayarkan untuk pekerjaan yang sifatnya sangat penting, mendesak dan penyelesaiannya tidak dapat ditangguhkan
serta dapat dilaksanakan sepanjang anggarannya tersedia berdasarkan Surat Tugas Kerja Lembur dari Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pejabat yang berwenang;
b) upah lembur dialokasikan dengan menggunakan MAK 512211, prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang lembur bagi pegawai negeri berpedoman pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
c) tarif uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi Pegawai Negeri berdasarkan SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan; dan
d) pegawai yang diperintahkan menjalankan kerja lembur sekurang- kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut, disamping menerima upah lembur dalam huruf a dan huruf b, diberikan uang makan yang dapat dibayarkan pada waktu pekerjaan lembur dilaksanakan.
C. Penyusunan Anggaran untuk Belanja Barang
1. Belanja Barang Operasional
a. Penghitungan Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran memuat belanja sebagai berikut:
KODE | URAIAN |
522111 | Belanja Langganan Listrik |
522112 | Belanja Langganan Telepon |
522113 | Belanja Langganan Air |
522119 | Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya |
522121 | Belanja Jasa Pos dan Giro |
521111 | Belanja keperluan perkantoran (termasuk honorarium Non PNS, langganan internet/surat kabar, pakaian satpam/pesuruh/sopir, jamuan rapat pimpinan, dll) |
521115 | Honor Operasional Satuan Kerja |
521119 | Belanja Barang Operasional Lainnya (untuk mendukung operasional satuan kerja/PPK/ULP) |
524111 | Belanja Perjalanan Biasa (DN) |
524211 | Belanja Perjalanan Biasa-Luar Negeri (LN) |
523121 | Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin (termasuk pemeliharaan peralatan kantor, kendaraan roda 4 dan 2) |
522141 | Belanja Sewa (mesin fotocopy, gedung dan parkir kendaraan) |
b. Dalam kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran, pengalokasian 521115 Honor Operasional Satuan Kerja diatur sebagai berikut:
1) Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
a) honorarium yang diberikan kepada pengelola keuangan pada setiap satuan kerja. Pengelola keuangan adalah pejabat yang diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (PPSPM), bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, staf pengelola keuangan, petugas pengelola administrasi belanja pegawai (PPABP);
b) KPA dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) orang staf pengelola keuangan, termasuk didalamnya petugas pengelola administrasi belanja pegawai;
c) setiap PPK dapat dibantu oleh paling banyak 2 (dua) orang staf pengelola keuangan;
d) jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun paling banyak 10% dari pagu yang dikelola; dan
e) besaran honorarium masing-masing pengelola keuangan mengacu pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan.
2) Honorarium Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa
a) Honorarium Pejabat Pengadaan
1. honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat PA/KPA untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
2. jumlah PPK dan Pejabat Pengadaan disesuaikan dengan beban kerja;
3. besaran honorarium pejabat pengadaan per bulan mengacu pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan
4. dalam hal Pejabat Pengadaan telah ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan telah diberikan tunjangan fungsionalnya, pemberian honorarium untuk Pejabat Pengadaan tetap diberikan sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
b) Honorarium Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja (Pokja) ULP
1. honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh Kepala LKPP untuk menjadi Pokja ULP;
2. jumlah Pokja ULP minimal 3 (tiga) orang;
3. besaran honorarium Pokja ULP per paket dari nilai pengadaan (dari mulai persiapan sampai dengan
ditandatanganinya kontrak atau Surat Perintah Kerja) dengan mengacu pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan;
4. proses pemilihan gagal yang disebabkan berbagai hal dan kemudian prosesnya diulang tidak dihitung sebagai paket baru; dan
5. dalam hal Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Pokja ULP telah ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan telah diberikan tunjangan fungsionalnya pemberian honorarium untuk Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Pokja ULP tetap diberikan sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
c) Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
1. honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat PA/KPA untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;
2. honorarium PPHP diberikan per bulan sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan
3. honorarium PPHP diberikan per paket sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
3) Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran
a) satuan biaya untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang terkait dengan jumlah pegawai berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang kegiatan dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan, terdiri dari alat tulis, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai. Termasuk biaya keperluan sehari-hari perkantoran adalah pembiayaan untuk operasional satuan kerja, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan;
b) satuan yang digunakan adalah orang-tahun; dan
c) harga satuan mengacu pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
4) Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
a) satuan biaya pemeliharaan dan operasional digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya;
b) satuan yang digunakan adalah unit/tahun;
c) satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar minyak dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
d) harga satuan mengacu pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
5) Satuan Biaya Pemeliharaan Xxxxxx Xxxxxx
a) satuan biaya pemeliharaan sarana kantor digunakan untuk mempertahankan barang inventaris/peralatan dan mesin lainnya agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik);
b) satuan yang digunakan adalah unit-tahun; dan
c) harga satuan mengacu pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
6) Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Kerja Sopir/Pramubakti/Satpam dan Tenaga Teknis Lainnya
a) satuan biaya pengadaan pakaian untuk sopir, Pramubakti, dan satpam, satuan yang digunakan adalah setel; dan
b) harga satuan mengacu pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
7) Satuan Biaya Langganan Daya, Komunikasi, dan Jasa Pos atau Giro.
a) biaya yang digunakan untuk membayar listrik, telepon, fax, atau internet, dan jasa pengiriman surat, buku, atau dokumen;
b) satuan yang digunakan adalah bulan; dan
c) harga berdasarkan perkiraan dengan memperhatikan kenaikan harga tahun sebelumnya.
8) Belanja Sewa
a) biaya yang digunakan untuk lanjutan sewa gedung kantor, sewa gudang, arsip, peralatan, sewa sign board LKPP, sewa mesin fotocopy, jasa ISP (Internet Service Provider) dan sewa parkir kendaraan pegawai LKPP; dan
b) harga berdasarkan perkiraan dengan memperhatikan kenaikan harga tahun sebelumnya.
9) Belanja Perjalanan Dinas
a) Perjalanan Biasa (DN)
Biaya yang digunakan untuk perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja, pembinaan dan pelaksanaan kebijakan pengadaan, perjalanan dinas konsinyering PPK/ULP/Pejabat Pengadaan, transport lokal penyusunan HPS, verifikasi pengadaan barang/jasa, pengumpulan data, monitoring dan evaluasi kegiatan;
b) Perjalanan Biasa (LN)
Biaya yang digunakan untuk perjalanan dinas kerjasama/kunjungan/studi banding bilateral, multilateral. Termasuk pendidikan dan pelatihan (training) di luar negeri.
10) Biaya Pertemuan/Jamuan Tamu/Rapat Pimpinan
a) biaya yang digunakan untuk jamuan pimpinan, tamu, delegasi, kunjungan kerja dan rapat pimpinan untuk pada Satuan Kerja Eselon I dan II LKPP;
b) satuan yang digunakan adalah orang kegiatan (OK); dan
c) harga satuan diatur sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
2. Belanja Barang Non Operasional
a. Belanja Honor Output Kegiatan (Kode Akun 521213)
1) Honorarium Xxx Xxlaksana Kegiatan
a) jumlah Tim Pelaksana Kegiatan (OB) di setiap Satuan Kerja Eselon II LKPP tidak dibatasi, namun pemberian honorarium dari keikutsertaan dalam tim diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2013
b) jangka waktu kerja tim pelaksana kegiatan maksimum 11 (sebelas) bulan;
c) struktur Tim Pelaksana Kegiatan terdiri atas:
1. pengarah;
2. ketua; dan
3. anggota.
d) jumlah pengarah di setiap tim maksimal sebanyak 3 (tiga) orang yang seluruhnya diisi oleh pejabat setingkat Eselon I. Untuk kegiatan dengan output/sub output berupa peraturan yang memerlukan koordinasi yang lebih intensif dengan Kementerian/Lembaga/Pemda/Institusi lainnya (K/L/D/I) jumlah pengarah dapat ditambahkan sesuai kebutuhan, dengan memperhatikan keterwakilan dari pejabat K/L/D/I dimaksud. Apabila diperlukan, pengarah juga dapat berasal dari ketua asosiasi/organisasi profesi yang pembentukan lembaganya diatur/diamanatkan dalam Undang-Undang tertentu;
e) ketua tim dijabat oleh pejabat Xxxxxx XX atau III pada Eselon II penanggung jawab kegiatan;
f) anggota tim terdiri atas:
1. anggota tim dari PNS LKPP;
2. anggota tim pegawai negeri yang berasal dari luar LKPP jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kewajaran; dan/atau
3. satu orang pegawai Non PNS LKPP hanya terlibat dalam 1 (satu) tim kegiatan.
g) pejabat Eselon I/II setiap bulannya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA LKPP paling banyak untuk 2 (dua) tim pelaksana kegiatan;
h) pejabat Eselon III/IV, dan pejabat fungsional serta pelaksana setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA LKPP paling banyak untuk 3 (tiga) tim pelaksana kegiatan;
i) ketentuan Pembentukan Tim, Xxxxx memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
1. mempunyai keluaran jelas dan terukur;
2. bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I lainnya dan/atau Kementerian/Lembaga Lainnya;
3. bersifat sementara (ad hoc) dengan waktu yang terukur (dapat melampaui satu tahun anggaran);
4. merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu bagi pejabat negara/pegawai negeri disamping tugasnya sehari-hari; dan
5. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
j) dalam hal tim telah terbentuk selama 2 (dua) tahun berturut-turut, evaluasi perlu dilakukan terhadap urgensi dan efektivitas tim.
2) Honorarium Panitia
Honorarium panitia (OK) dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas sebagai panitia untuk melaksanakan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/pelatihan/pengarahan teknis (coaching)/workshop/ rekrutmen pegawai sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit Eselon I penyelenggara/masyarakat.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/ diseminasi/FGD/pelatihan/pengarahan teknis (coaching)/ workshop/rekrutmen pegawai, anggota panitia dapat berasal dari pegawai negeri dan/atau non pegawai negeri dengan besaran honorarium mengacu pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan. Jumlah panitia maksimal 10 (sepuluh) persen dari jumlah peserta yang diundang. Susunan panitia hanya terdiri dari Eselon III ke bawah.
3) Belanja Bahan (Kode Akun 521211)
a) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan
1. Alat Tulis Kantor (ATK)
a) jenis dan volume ATK pada prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan;
b) satuan yang digunakan adalah paket (PKT). Jumlah paket per output/sub output/komponen disesuaikan dengan durasi pelaksanaan pekerjaan, maksimum sebagai berikut:
1) 1 β 3 bulan : 1 paket
2) > 3 bulan β 6 bulan : 2 paket
3) > 6 bulan - 9 bulan : 3 paket
4) > 9 bulan β 12 bulan : 4 paket
c) harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga satuan tertinggi per paket Rp2.000.000,- (dua juta rupiah); dan
d) angka 3 dikecualikan untuk kegiatan pelaksanaan pendukung operasional ujian sertifikasi. Perhitungan kebutuhan alokasi
anggaran ATK untuk sertifikasi disusun dengan RAB tersendiri.
2. Bahan Komputer
a) jenis dan volume bahan komputer pada prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan;
b) satuan yang digunakan adalah paket (PKT). Jumlah paket per output/sub output/komponen disesuaikan dengan durasi pelaksanaan pekerjaan, maksimum sebagai berikut:
1) 1 β 3 bulan : 1 paket
2) > 3 bulan β 6 bulan : 2 paket
3) > 6 bulan - 9 bulan : 3 paket
4) > 9 bulan β 12 bulan : 4 paket
c) Harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga satuan tertinggi per paket Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah); dan
d) angka 3 dikecualikan untuk kegiatan pelaksanaan pendukung operasional ujian sertifikasi. Perhitungan kebutuhan bahan komputer untuk sertifikasi disusun dengan RAB tersendiri.
3. Penggandaan Bahan/Dokumen
a) jenis dan volume bahan yang akandigandakan pada prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan. Penggandaan dimaksud untuk memenuhi kebutuhan bahan diskusi atau rapat persiapan, pengkajian, penyusunan konsep, dan laporan hasil pekerjaan serta dokumennya;
b) satuan yang digunakan adalah paket (PKT). Jumlah paket dalam pelaksanaan kegiatan adalah 1 (satu) paket;
c) harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga satuan tertinggi 1 paket Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Untuk pelaksanaan kegiatan dengan output/sub output berupa peraturan besaran harga satuan tertinggi penggandaan bahan adalah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah); dan
d) pencetakan dokumen atas hasil pekerjaan berupa Undang- Undang / Peraturan Pemerintah / Peraturan Presiden / Peraturan Kepala LKPP yang akan disebarluaskan kepada K/L/D/I dialokasikan anggarannya tersendiri sesuai kebutuhan.
4. Jamuan Rapat di Kantor
a) jamuan rapat dihitung berdasarkan jumlah anggota Tim Pelaksana Kegiatan, narasumber, dan undangan lainnya yang dianggap perlu.frekuensi rencana pelaksanaan rapat disesuaikan dengan kebutuhan;
b) satuan yang digunakan adalah Orang/Kali (O/K);
c) harga satuan mengacu pada satuan biaya konsumsi rapat biasa (makan dan kudapan) sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan
d) rapat dibatasi hanya pada hal-hal yang sangat penting.
b) Dalam rangka menunjang kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, FGD atau sejenisnya, yang pelaksanaannya di luar kantor, dapat disediakan alokasi anggaran untuk keperluan:
1. Alat Tulis Kantor (ATK)
a) jenis dan volume ATK pada prinsipnya disesuaikan dengan jenis pertemuan;
b) konsinyering tidak perlu disediakan biaya ATK;
c) rapat koordinasi/seminar/lokakarya nasional atau regional disediakan anggaran maksimal sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per kegiatan; dan
d) anggaran ATK untuk kegiatan sosialisasi/pelatihan/bimbingan teknis/FGD disediakan maksimal sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per kegiatan.
2. Penggandaan Bahan/Dokumen
a) jenis dan volume bahan yang akan digandakan disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan;
b) satuan yang digunakan adalah paket (PKT). Jumlah paket dalam pelaksanaan kegiatan adalah 1 (satu) paket; dan
c) harga satuan berpedoman pada harga pasar.
3. Spanduk
a) untuk kegiatan seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, atau sosialisasi yang akan melibatkan pejabat K/L/D/I dapat ditambahkan alokasi anggaran untuk pengadaan spanduk;
b) jumlah spanduk dalam 1 (satu) kegiatan sesuai kebutuhan;
c) satuan yang digunakan adalah buah (BH); dan
d) harga satuan 1 spanduk maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
4. Dokumentasi
a) dalam rangka peliputan acara kegiatan seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, rapat koordinasi atau sosialisasi yang akan melibatkan pejabat K/L/D/I dapat ditambahkan alokasi anggaran untuk pengadaan dokumentasi;
b) satuan yang digunakan adalah paket (PKT);
c) harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga satuan tertinggi 1 (satu) paket dokumentasi disesuaikan dengan kebutuhan; dan
d) penganggaran biaya dokumentasi hanya dialokasikan untuk satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan.
5. Seminar Kit
a) untuk kegiatan seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, rapat koordinasi atau sosialisasi
yang akan melibatkan pejabat K/L/D/I dapat disediakan alokasi anggaran untuk untuk pengadaan seminar kit;
b) satuan yang digunakan adalah set; dan
c) harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga maksimal 1 set seminar kit (tas/ATK, dan lain sebagainya) sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
6. Perlengkapan
a) untuk kegiatan seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, rapat koordinasi atau sosialisasi yang akan melibatkan pejabat K/L/D/I dapat disediakan alokasi anggaran untuk untuk pengadaan perlengkapan;
b) satuan yang digunakan adalah set; dan
c) harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga satuan tertinggi 1 set perlengkapan (kaos/jaket/topi dll) sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
7. Sertifikat
a) untuk kegiatan penataran, pembinaan, pelatihan, atau bimbingan teknis, atau sosialisasi dapat disediakan alokasi anggaran untuk untuk pengadaan sertifikat;
b) satuan yang digunakan adalah buah; dan
c) harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga satuan tertinggi 1 buah sertifikat sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
4) Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Kode Akun 524114)
a) Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/diseminasi/workshop/ FGD/rapat koordinasi/konsinyering pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
1. konsinyering adalah rapat yang dilaksanakan di luar kantor (hotel, penginapan, ruang rapat lainnya di luar kantor) untuk menyelesaikan pekerjaan yang harus segera selesai, perlu pembahasan secara intensif, dan tidak dapat dikerjakan di kantor. Selama kegiatan konsinyering berlangsung peserta dilarang meninggalkan tempat tanpa izin penanggung jawab konsinyering;
2. jumlah kegiatan konsinyering/rapat koordinasi/FGD yang melibatkan Anggota Tim, dan pihak lain dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif, maksimum 3 kali untuk setiap output;
3. Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/diseminasi/workshop/ FGD/rapat koordinasi/konsinyering yang seluruh pesertanya berasal dari internal LKPP hanya diperbolehkan pada wilayah DKI Jakarta. Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/ diseminasi / workshop /FGD/rapat koordinasi/konsinyering dapat
diselenggarakan di luar kantor sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM; dan
b) fasilitas di kantor tidak mencukupi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan.
4. jumlah hari untuk 1 kali penyelenggaraan konsinyering/ rapat koordinasi / seminar / lokakarya / sosialisasi / FGD/ sejenisnya maksimum 3 (tiga) hari 2 (dua) malam. Untuk penataran / pembinaan / pelatihan / bimbingan teknis/ kepentingan mendesak lainnya jumlah hari penyelenggaraan disesuaikan dengan kebutuhan;
5. satuan biaya dalam rangka kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis / diseminasi / workshop / FGD / rapat koordinasi/ konsinyering dapat berupa satu atau kombinasi dari paket pertemuan sebagai berikut:
a) Paket Full Board
1) satuan biaya paket full board disediakan untuk paket kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, sosialisasi, atau sejenisnya yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap;
2) komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan (3 kali), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk LCD, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikrofon, alat tulis, air mineral, dan permen);
3) akomodasi paket fullboard untuk Pejabat Eselon II ke atas yaitu 1 (satu) kamar, sedangkan untuk Pejabat Eselon III ke bawah 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang;
4) kegiatan yang diselenggarakan secara full board dapat dilaksanakan di dalam kota maupun di luar kota;
5) harga satuan mengacu pada satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor paket full board pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
6) satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH).
b) Paket Full Day
1) satuan biaya paket full day disediakan untuk kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, FGD atau sejenisnya, yang dilaksanakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap;
2) komponen paket mencakup makan 2 kali (siang dan malam), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan (termasuk LCD, podium, flip chart, white
board, standard sound system, mikrofon, alat tulis, air mineral, dan permen);
3) harga satuan mengacu pada satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor paket full day pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan
4) satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH).
c) Paket Half Day
1) satuan biaya paket half day disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama setengah sehari minimal 5 (lima) jam;
2) komponen biaya mencakup makan 1 kali (siang), rehat kopi dan kudapan (1 kali), ruang pertemuan (termasuk LCD, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikrofon, alat tulis, air mineral, dan permen);
3) harga satuan mengacu pada satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor paket half day pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan
4) satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH).
6. satuan biaya paket/penginapan kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menggunakan SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan dan berfungsi sebagai estimasi.
b) Uang harian dan transport peserta kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, FGD atau sejenisnya, yang dilaksanakan di luar kantor dialokasikan tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. peserta diberikan uang saku paket fullboard/fullday/halfday sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan;
2. transport lokal/transport konsinyering yang dilaksanakan di dalam kota Jakarta sebesar Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per hari;
3. uang transport dalam kota juga dapat dialokasikan untuk mengantisipasi penugasan pegawai dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi dari K/L/D/I yang biayanya tidak disediakan oleh instansi pengundang atau dalam rangka survei lapangan di dalam kota; dan
4. satuan yang digunakan adalah Orang/Kegiatan (OK).
c) Kegiatan rapat di dalam kantor diberikan uang saku dan transport rapat sebagai kompensasi bagi pegawai negeri/non pegawai negeri yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas pelaksanaan sebagian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday). Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang:
1. melibatkan peserta dari Satuan Kerja Eselon I lainnya/masyarakat;
2. dilaksanakan minimal 4 (empat) jam di luar jam kerja;
3. tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur;
4. dilengkapi dengan surat undangan yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II/kepala satuan kerja;
5. surat tugas bagi peserta dari unit penyelenggara yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II/kepala satuan kerja;
6. surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan (pejabat minimal setingkat Eselon III/kepala satuan kerja); dan
7. satuan yang digunakan adalah Orang/Kali (OK).
d) Uang harian perjalanan dinas dalam negeri juga dapat diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang diberikan tugas untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota. Besaran uang harian tersebut sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH).
e) Pegawai negeri atau non pegawai negeri yang mengikuti konsinyering/perjalanan dinas dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang menggunakan jasa pihak ketiga (EO/konsultan), maka biaya uang harian, representatif dan transportasi konsinyering/ perjalanan dinas pegawai negeri dan non pegawai negeri harus menggunakan anggaran kegiatan sendiri (bukan bagian dari paket kontrak pihak ketiga).
5) Belanja Jasa Profesi (522151)
a) Untuk membantu pelaksanaan kegiatan yang memerlukan tenaga ahli yang memiliki kompetensi bidang atau keahlian tertentu atau akan memberikan informasi kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat, dapat dialokasikan belanja untuk membiayai honorarium narasumber.
b) Honorarium narasumber dapat diberikan jika pelaksanaan kegiatan tersebut di luar tugas dan fungsi narasumber yang bersangkutan.
c) Satuan yang digunakan adalah orang jam/pertemuan (OJ).
d) Kualifikasi narasumber yang akan diundang sesuai kebutuhan.
e) Penggolongan narasumber diatur sebagai berikut:
1. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya;
2. Pejabat Eselon I;
3. Pejabat Eselon II;
4. Pejabat Eselon III ke bawah;
5. Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus yang mempunyai keahlian tertentu/pengalaman dalam ilmu/bidang tertentu, dan statusnya bukan pegawai negeri;
6. Pembahas yang dapat disediakan honor hanya untuk kegiatan seminar;
7. Moderator untuk rapat koordinasi nasional/regional, seminar nasional/regional, lokakarya, simposium, atau sosialisasi. Moderator dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penyegaran dan pembinaan tidak termasuk dalam kategori narasumber.
f) Untuk Narasumber yang berasal dari luar LKPP:
1. redaksional ditulis βNarasumber Eselon I/II/Pakar/Praktisi; dan
2. pengganggaran dan pembayaran honorarium diberikan secara
at cost.
g) Untuk Narasumber yang berasal dari LKPP:
1. redaksional ditulis rinci per eselon;
2. penganggaran dan pembayaran honorarium diberikan dengan ketentuan:
a) untuk Eselon I, jika sebagai keynote speaker maksimal 1 jam/hari;
b) untuk Eselon I, jika sebagai pembicara maksimal 2 (dua) jam/hari; dan
c) untuk Eselon II dan III ke bawah dan moderator maksimal 2 (dua) jam/hari.
3. honor narasumber khusus pejabat dan staf dari LKPP terkait tugas di daerah terpencil (remote area) maksimal 3 (tiga) jam per hari;
4. definisi daerah terpencil adalah wilayah di luar Pulau Jawa yang waktu tempuhnya minimal 4 (empat) jam perjalanan darat atau 2 (dua) jam perjalanan laut dari ibu kota provinsi;
5. Jumlah narasumber Eselon III ke bawah per kegiatan maksimal 1 (satu) orang per hari.
h) Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan:
1. berasal dari luar Satuan Xxxxx Xxxxxx I penyelenggara; dan
2. berasal dari Satuan Kerja Eselon I penyelengara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari Satuan Kerja Eselon I lainnya/masyarakat.
i) Satuan jam yang digunakan untuk kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/FGD/bimbingan. teknis/pendampingan/keterangan ahli atau kegiatan sejenis setara dengan jam pelajaran, paling kurang 45 (empat puluh lima) menit.
j) Harga satuan mengacu pada satuan biaya honorarium pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
6) Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (524119)
a) Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/diseminasi/workshop/ FGD/rapat koordinasi/konsinyering pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
1. konsinyering adalah rapat yang dilaksanakan di luar kantor (hotel, penginapan, ruang rapat lainnya di luar kantor) untuk menyelesaikan pekerjaan yang harus segera selesai, perlu pembahasan secara intensif, dan tidak dapat dikerjakan di kantor. Selama kegiatan konsinyering berlangsung peserta dilarang meninggalkan tempat tanpa izin penanggung jawab konsinyering.
2. jumlah kegiatan konsinyering/rapat koordinasi/FGD yang melibatkan Anggota Tim, dan pihak lain dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif, maksimum 3 (tiga) kali untuk setiap output.
3. kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/diseminasi/ workshop/FGD/rapat koordinasi/konsinyering yang seluruh pesertanya berasal dari internal LKPP hanya diperbolehkan pada wilayah DKI Jakarta. Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/ diseminasi/workshop/FGD/rapat koordinasi/konsinyering dapat diselenggarakan di luar kantor sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM; dan
b) fasilitas di kantor tidak mencukupi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan.
4. jumlah hari untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan konsinyering/ rapat koordinasi/ seminar/ lokakarya/ sosialisasi/ FGD/ sejenisnya maksimum 3 (tiga) hari 2 (dua) malam. Untuk penataran/ pembinaan/ pelatihan/ bimbingan teknis/ kepentingan mendesak lainnya jumlah hari penyelenggaraan disesuaikan dengan kebutuhan.
5. satuan biaya dalam rangka kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis/ diseminasi/ workshop/ FGD/ rapat koordinasi/ konsinyering dapat berupa satu atau kombinasi dari paket pertemuan sebagai berikut:
a) Paket Full Board
1) satuan biaya paket full board disediakan untuk paket kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, sosialisasi, atau sejenisnya yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap;
2) komponen paket mencakup akomodasi 1 malam, makan (3 kali), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk LCD, podium,
flip chart, white board, standard sound system, mikrofon, alat tulis, air mineral, dan permen);
3) akomodasi paket fullboard untuk Pejabat Eselon II ke atas yaitu 1 (satu) kamar, sedangkan untuk Pejabat Eselon III ke bawah 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang;
4) kegiatan yang diselenggarakan secara full board dapat dilaksanakan di dalam kota maupun di luar kota;
5) harga satuan mengacu pada satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor paket full board pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan; dan
6) satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH).
b) Paket Full Day
1) satuan biaya paket full day disediakan untuk kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, FGD atau sejenisnya, yang dilaksanakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap;
2) komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali (siang dan malam), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan (termasuk LCD, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikrofon, alat tulis, air mineral, dan permen);
3) harga satuan mengacu pada satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor paket full day pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan; dan
4) satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH).
c) Paket Half Day
1) satuan biaya paket half day disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama setengah sehari minimal 5 (lima) jam;
2) komponen biaya mencakup makan 1 (satu) kali (siang), rehat kopi dan kudapan (1 kali), ruang pertemuan (termasuk LCD, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikrofon, alat tulis, air mineral, dan permen);
3) harga satuan mengacu pada satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor paket half day pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan; dan
4) satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH).
6. satuan biaya paket/penginapan kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menggunakan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan berfungsi sebagai estimasi.
b) Uang harian dan transport peserta kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, FGD atau sejenisnya, yang dilaksanakan di luar Jakarta dialokasikan tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. peserta diberikan uang saku paket fullboard/fullday/halfday sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan;
2. transport lokal/transport konsinyering yang dilaksanakan di luar kota Jakarta diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a) kegiatan yang dilaksanakan di luar kota dalam wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang/Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi dialokasi satuan biaya uang transport maksimum Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang (pp);
b) kegiatan dilakukan di luar kota dalam wilayah Banten atau Jawa Barat selain Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang/Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi dialokasi satuan biaya uang transport maksimum Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang (pp); dan
c) perhitungan uang transport juga mencakup transport narasumber yang akan diundang.
3. satuan yang digunakan adalah Orang/Kegiatan (OK); dan
4. apabila konsinyering dilaksanakan di luar kota Jakarta dan mengundang pejabat Eselon I dan II dapat menyediakan anggaran representasi. Selain itu menyediakan SPD untuk sopir non PNS mobil jabatan Eselon I dan II setara pegawai golongan satu pada belanja perjalanan biasa (DN), sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
c) Dalam hal lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan konsinyering/ rapat koordinasi/ seminar/ lokakarya/ sosialisasi/ FGD/ sejenisnya berada di luar kota Jakarta, dapat dialokasikan:
1. biaya tiket pp sesuai harga pembelian (at cost) sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
2. biaya taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara keberangkatan dan dari bandara kedatangan menuju tempat tujuan di kota kedatangan dan sebaliknya sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
3. biaya airport tax di bandara keberangkatan dan bandara kedatangan; dan
4. biaya transportasi pp menuju kabupaten/kota dimaksud, apabila lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan berada di luar ibukota provinsi.
d) Pegawai negeri atau non pegawai negeri yang mengikuti konsinyering/perjalanan dinas dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang menggunakan jasa pihak ketiga (EO/konsultan), maka biaya uang harian, representatif dan transportasi konsinyering/ perjalanan dinas pegawai negeri dan non pegawai negeri harus menggunakan anggaran kegiatan sendiri (bukan bagian dari paket kontrak pihak ketiga).
0) Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx (000000)
Perjalanan Dinas Jabatan Terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a) uang harian; dan
b) biaya transport.
8) Belanja Perjalanan Biasa (524111)
a) Perjalanan Dinas Jabatan Terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
1. uang harian;
2. biaya transport;
3. biaya penginapan;
4. uang representasi; dan/atau
5. sewa kendaraan.
b) Uang Harian terdiri atas:
1. uang makan;
2. transport lokal; dan
3. uang saku.
c) Perjalanan dinas ke luar kota dalam rangka memenuhi undangan/rapat koordinasi/survey/peliputan atau sejenisnya yang tidak memerlukan paket pertemuan (fullboard/fullday/halfday atau kombinasinya) alokasi anggaran yang disediakan berupa:
1. biaya tiket pp sesuai harga pembelian;
2. biaya uang harian;
3. biaya penginapan (akomodasi);
4. biaya taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara keberangkatan atau dari bandara kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara kedatangan dan sebaliknya;
5. biaya airport tax di bandara keberangkatan dan bandara kedatangan;
6. biaya transportasi pp menuju kabupaten/kota dimaksud, apabila lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan berada di luar ibukota provinsi;
7. harga maksimum huruf a, b, c, dan d sesuai SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
8. satuan yang digunakan adalah Orang/Paket (OP).
d) Satuan biaya untuk uang harian/uang saku berdasarkan golongan, biaya penginapan berdasarkan eselon diberikan setiap orang-hari dengan harga maksimum sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berfungsi sebagai batas tertinggi.
e) Biaya uang representasi per hari dalam rangka pelaksanaan kegiatan di luar kota sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Uang representasi tidak perlu dialokasikan apabila pelaksanaan kegiatan di lakukan di dalam kota. Satuan yang digunakan adalah Orang/Kegiatan (OK).
f) Perjalanan dinas dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, dapat dilakukan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian indikator kinerja/output/outcome. Oleh sebab itu, tim harus menyiapkan alat ukur/metode analisis monitoring dan evaluasi. Satuan biaya yang diberikan sesuai pada angka 1).
g) Dalam hal pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Standar Biaya.
2. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum.
h) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan secara bersama- sama untuk melaksanakan suatu kegiatan rapat, seminar, dan perjalanan dinas biasa, seluruh pelaksanaan SPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Bilamana biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam SBM, maka pelaksanaan SPD menggunakan fasilitas kamar tetap harus sesuai dengan biaya SBM.
9) Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx (522131)
a) Untuk membantu Tim Pelaksana Kegiatan dalam melakukan sebagian pekerjaan berupa kajian/pengumpulan dan analisis data/pengembangan sistem database atau sejenisnya dapat dialokasikan anggaran untuk pengadaan jasa konsultansi perseorangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. jumlah tenaga ahli sebanyak satu atau beberapa orang, yang outputnya terpisah dan tidak membutuhkan kerjasama tim diantara tenaga ahli tersebut;
2. lulusan D4/S1/S2/S3 serta pengalaman yang sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan;
3. satuan yang digunakan adalah orang-bulan atau paket (OB/PKT);
4. harga satuan mengacu pada harga pasar. Juga dapat digunakan sebagai referensi adalah publikasi biaya langsung personil dan non personil berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor 01/TAP.DPN/I/2012 tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2011 Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) Xxx Xxxxx Langsung Non Personil (Direct Cost) Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi dan/atau survey tarif tenaga kerja Indonesia terbaru yang dipublikasikan melalui xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx; dan
5. konsultan perorangan yang dipilih melalui metode pengadaan langsung dalam konsinyering hanya dapat diberikan transport.
b) Untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan bukan dalam rangka membantu Tim Pelaksana Kegiatan dapat dialokasikan anggaran untuk pengadaan jasa konsultansi badan usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
1. jumlah tenaga ahli lebih dari 1 orang, yang outputnya menjadi output bersama;
2. tenaga ahli dapat berupa lulusan D4/S1/S2/S3 serta pengalaman yang sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan;
3. satuan yang digunakan adalah paket (PKT);
4. harga satuan mengacu pada harga pasar. Juga dapat digunakan sebagai referensi adalah publikasi biaya langsung personil dan non personil berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor 01/TAP.DPN/I/2012 tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2011 Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) Xxx Xxxxx Langsung Non Personil (Direct Cost) Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi dan/atau survey tarif tenaga kerja Indonesia terbaru yang dipublikasikan melalui xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx.
10) Belanja Jasa Lainnya (522191)
a) Untuk mendukung terlaksananya kegiatan, apabila diperlukan dapat dialokasikan anggaran untuk pengadaan tenaga administrasi, operator komputer, atau sejenisnya (harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Bagian Kepegawaian dan PPK) yang bersifat perseorangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. lulusan SLTA/Diploma/Sarjana yang sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan;
2. lama kerja dihitung berdasarkan ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya selama pelaksanaan kegiatan;
3. satuan yang digunakan adalah orang bulan (OB);
4. harga disesuaikan dengan harga pasar.
b) Untuk mempublikasikan kebijakan/peraturan/kegiatan agar diketahui masyarakat luas, apabila diperlukan dapat dialokasikan anggaran untuk pengadaan jasa publikasi/kampanye publik/talkshow/advertorial/iklan di media massa/elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:
1. produk/materi yang dikampanyekan/dipublikasikan bukanlah yang bersifat internal;
2. publikasi dengan konferensi pers dapat disediakan biaya sewa ruangan, penggandaan, dokumentasi, konsumsi, pengganti transport, dan honor narasumber;
3. talkshow melalui media elektronik dapat disediakan biaya airtime, honor narasumber, dokumentasi dan pengganti transport;
4. satuan biaya yang digunakan adalah paket (PKT);
5. harga satuan berpedoman pada harga pasar dan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
11) Belanja Kontraktual
Pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, pekerjaan dapat diserahkan kepada badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya melalui Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atau perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa.
Dalam penyusunan anggaran dengan sistem kontraktual wajib menyediakan biaya administrasi pengadaan sebagai bagian dari belanja mengikat.
Jika diperlukan juga dapat disediakan biaya pendukung pelaksanaan kegiatan kontraktual seperti honor tim teknis, biaya bahan, biaya rapat, dan biaya perjalanan dengan pedoman berikut:
a) honor Xxx Xxxxxx dapat diberikan kepada PNS/Non PNS yang membantu PPK dalam pelaksanaan kontrak. Besarnya honor tim teknis mengacu pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan atau peraturan lain yang berlaku (seperti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara);
b) belanja bahan mengacu pada huruf a) tentang Belanja Bahan (Kode Akun 521211);
c) jika diperlukan pembahasan lebih mendalam terhadap laporan rencana/pelaksanaan pekerjaan maka dapat dilaksanakan konsinyering maksimum 3 (tiga) kali secara swakelola mengacu pada poin 3 tentang Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Kode Akun 524114). Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (Kode Akun 524119) atau Belanja Perjalanan Biasa (Kode Akun 524111);
d) dalam rangka koordinasi dengan pihak terkait dapat disediakan transport lokal dalam kota atau perjalanan dinas luar daerah sesuai SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
e) pengadaan Barang menggunakan kode akun Belanja Modal (53) yang berhubungan dengan pencapaian output pada suatu kegiatan di Satuan Kerja Eselon II LKPP, untuk berkoordinasi dengan Biro Umum dan Keuangan.
12) Biaya Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Bagi pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional disediakan:
a) biaya penyelenggaraan diklat (tuition fee);
b) biaya transport dalam rangka konsultasi dan perjalanan ke lokasi diklat, yang dibayar at cost maksimum sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
c) biaya uang harian sebagai peserta diklat diberikan sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, dan untuk pejabat Eselon I dan II ditambahkan uang representasi. Besar biaya satuan maksimum sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
d) selain biaya pada angka 1) sampai dengan angka 3) untuk diklat di luar negeri yang dibiayai LKPP juga disediakan:
1. biaya pengurusan visa dan passport;
2. biaya asuransi perjalanan.
3. untuk diklat diluar negeri yang dibiayai pihak lain seluruh biaya ditanggung sponsor.
D. Penyusunan Anggaran untuk Belanja Modal
Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah nilai aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja atau dipergunakan oleh masyarakat/publik namun tercatat dalam registrasi aset K/L terkait serta bukan untuk dijual. Setiap penganggaran belanja modal dikoordinasikan dengan Biro Umum dan Keuangan terlebih dahulu.
Aset Tidak Berwujud (ATB) didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik. Aset non-moneter artinya aset ini bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. Kriteria yang menjadi acuan dalam menetapkan ATB adalah Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Akuntansi Aset Tidak Berwujud.
Format 1. Penjelasan Bagan Akun Standar Dalam Penyusunan RKA-LKPP
KODE | URAIAN |
51 | BELANJA PEGAWAI |
511111 | Belanja Gaji Pokok PNS Pengeluaran untuk pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil |
511119 | Belanja Pembulatan Gaji PNS Pengeluaran untuk pembayaran pembulatan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil |
511121 | Belanja Tunjangan Suami/Istri PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan suami/istri PNS |
511122 | Belanja Tunjangan Anak PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan anak PNS |
511123 | Belanja Tunjangan Struktural PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan struktural PNS |
511124 | Belanja Tunjangan Fungsional PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan fungsional PNS |
511125 | Belanja Tunjangan PPh PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan PPh PNS |
511126 | Belanja Tunjangan Beras PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan beras berbentuk uang maupun natura |
511127 | Belanja Tunjangan Kemahalan PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan kemahalan PNS |
511128 | Belanja Tunjangan Lauk Pauk PNS Pengeluaran untuk pembayaran dana lauk pauk yang diberikan kepada para pegawai negeri sehubungan dengan sifat tugas yang dilaksanakannya (organik dan non organik) |
511129 | Belanja Uang Makan PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan uang makan PNS |
511131 | Belanja Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan PNS |
512111 | Belanja Uang Honor Tetap Pengeluaran untuk pembayaran honorarium tetap antara lain untuk honorarium pegawai honor |
512112 | Belanja Uang Honor Tidak Tetap Pengeluaran untuk pembayaran honorarium tidak tetap. Diberikan kepada pegawai yang menjadi anggota Tim Pelaksanaan kegiatan yang dibentuk sesuai dengan Standar Biaya |
512211 | Belanja Uang Lembur Pengeluaran untuk pembayaran uang lembur termasuk uang makan |
KODE | URAIAN |
yang dibayarkan dalam rangka lembur | |
512311 | Belanja Vakasi Pengeluaran untuk pembayaran imbalan untuk penguji atau pemeriksa kertas/jawaban ujian |
512411 | Belanja Pegawai (Tunjangan Khusus/Kegiatan) Digunakan untuk pembayaran tunjangan khusus/tunjangan dan pembiayaan kepegawaian lainnya di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
512412 | Belanja Pegawai Transito Digunakan untuk pengeluaran sebagian belanja pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dialihkan ke daerah dan kantor-kantor di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dilikuidasi |
513111 | Belanja Pensiun dan Uang Tunggu PNS Digunakan untuk pembayaran belanja pensiun dan uang tunggu bagi PNS yang mengajukan pensiun dipercepat atau memilih menjadi anggota partai politik |
513211 | Belanja ASKES PNS Digunakan untuk pembayaran belanja Askes PNS |
52 | BELANJA BARANG |
521111 | Belanja Keperluan Perkantoran Pengeluaran untuk mebiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional Kementerian Negara/Lembaga terdiri dari: - Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah pegawai yaitu pengadaan barang yang habis dipakai antara lain pembelian alat- alat tulis, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, biaya minum/makanan kecil untuk rapat, biaya PLN dan biaya PDAM - Satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai antara lain biaya Satpam/Pengamanan kantor, telex, internet, komunikasi khusus diplomat, pengurusan sertifikat tanah, pembayaran PBB - Pengeluaran untuk membiayai pengadaan/penggantian inventaris yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kantor/satker di bawah nilai kapitalisasi. |
521112 | Belanja Pengadaan Bahan Makanan Pengeluaran untuk pengadaan bahan makanan |
521113 | Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh Pengeluaran untuk membiayai pengadaan bahan makanan/minuman/obat-obatan yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan operasional kepada pegawai. |
521114 | Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat Pengeluaran untuk membiayai pengiriman surat menyurat dalam rangka kedinasan yang dibayarkan oleh Kementerian Negara/Lembaga |
521115 | Honor Operasional Satuan Kerja |
521119 | Belanja Barang Operasional Lainnya Pengeluaran untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 52111, 521113, 521114 dalam |
KODE | URAIAN |
rangka kegiatan operasional. | |
521211 | Belanja Bahan Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan (yang habis dipakai) seperti: a. Alat Tulis Kantor (ATK) b. Konsumsi/bahan makanan c. Bahan cetak d. Dokumentasi e. Spanduk f. Biaya Fotokopi g. Seminar Kit h. Biaya Komunikasi Yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan non operasional seperti dies natalis, pameran, seminar, pejabat, sosialisasi, rapat dan lain-lain |
521212 | Belanja Barang Transito Digunakan unruk pengeluaran pembiayaan belanja barang pada kantor-kantor (UPT) di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dilikuidasi |
521213 | Honor Output Kegiatan |
521214 | Belanja Karena Rugi Selisih Kurs Uang Persedian Satker RI/Atase Teknis |
521219 | Belanja Barang Non Operasional Lainnya Digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521211 dan 521212 termasuk biaya-biaya Crash Program atau digunakan untuk pengadaan barang yang diserahkan ke masyarakat |
521511 | Belanja Barang Pengganti PPN dalam rangka Hibah MCC |
521512 | Belanja Barang Pengganti PPh dalam rangka Hibah MCC |
521513 | Belanja Barang Pengganti Pajak Lainnya dalam rangka Hibah MCC |
521521 | Belanja Barang Pengganti Pajak Pemda dalam rangka Hibah MCC |
522111 | Belanja Langganan Listrik Digunakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa seperti listrik, telphone, air dan gas termasuk untuk pembayaran denda keterlambatan pembayaran langganan daya dan jasa |
522112 | Belanja Langganan Telepon |
522113 | Belanja Langganan Air |
522119 | Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya |
522121 | Belanja Jasa Pos dan Giro Digunakan untuk pembayaran jasa perbendaharaan yang telah dilaksanakan oleh kantor pos di seluruh Indonesia |
522131 | Belanja Jasa Konsultan Digunakan untuk pembayaran jasa konsultan secara kontraktual termasuk jasa pengacara |
522141 | Belanja Sewa Digunakan untuk pembayaran sewa (misalnya sewa kantor/gedung/ruangan, atau sewa lainnya |
522151 | Belanja Jasa Profesi Belanja untuk pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada Pegawai PNS dan non PNS sebagai narasumber, |
KODE | URAIAN |
pembicara, praktisi, pakar dalam kegiatan di luar Direktorat atau Eselon I pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas | |
522191 | Belanja Jasa Lainnya Digunakan untuk pembayaran jasa yang tidak bisa ditampung dengan mata anggaran 522113 dan 522114 |
523111 | Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan - Pengeluaran pemeliharan/perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan SBM. Dalam rangka mempertahankan gedung dan bangunan kantor dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sampai dengan 2% (termasuk cleaning service) - Pemeliharaan/perawatan halaman/taman gedung/kantor, agar berada dalam kondisi semula, yang nilainya tidak meemnuhi syarat kapitalisasi suatu aset |
523119 | Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya Pengeluaran untuk membiayai pemeliharaan rumah dinas dan rumah jabatan yang erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas para pejabat seperti istana negara, Jabatan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota/Mahkamah Agung/Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Kejaksaan |
523121 | Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi |
523129 | Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya - Pengeluaran lainnya untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi. - Pengeluaran lainnya untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang nilainya nilai kapitalisasi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan |
523131 | Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jalan dan jembatan agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi |
523132 | Belanja Biaya Pemeliharaan Irigasi Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan irigasi agar berada dalam kondisi normal |
523133 | Belanja Biaya Pemeliharaan Jaringan Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jaringan agar berada dalam kondisi normal |
523199 | Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya Pengeluaran untuk pemeliharaan aset tetap selain gedung dan bangunan, peralatan dan mesin serta jalan, irigasi dan jaringan agar berada dalam kondisi normal termasuk pemeliharaan tempat ibadah, bangunan bersejarah seperti candi, bangunan peninggalan Bela |
524111 | Belanja Perjalanan Biasa - Pengeluaran untuk perjalanan dinas jabatan melewati batas kota |
524112 | Belanja Perjalanan Tetap |
KODE | URAIAN |
- Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk kegiatan pelayanan masyarakat, contohnya perjlanan dinas oleh tenaga penyuluh - Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk kegiatan pelayanan warga di/ke luar negeri, contohnya perjalanan dinas oleh ......... | |
000000 | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx |
524114 | Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota |
524119 | Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota |
524211 | Belanja perjalanan biasa - luar negeri |
524212 | Belanja perjalanan tetap - luar negeri |
524219 | Belanja perjalanan lainnya - luar negeri |
526111 | Belanja Tanah untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda |
526112 | Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda |
526113 | Belanja Gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda |
526114 | Belanja Barang Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda |
526115 | Belanja Barang Fisik Lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda |
526211 | Belanja Barang Penunjang Kegiatan Dekonsentrasi untuk diserahkan kepada pemerintah daerah |
526212 | Belanja Barang Penunjang Tugas Pembantuan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah |
526311 | Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda |
53 | BELANJA MODAL |
531111 | Belanja Modal Tanah Seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan pengadaan/pembelian/pembebasan tanah. |
531112 | Belanja Modal Pembebasan Tanah Seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pembebasan, balik nama, pengosongan, serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi secara swakelola |
531113 | Belanja Modal Pembayaran Honor Tim Tanah Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola) |
KODE | URAIAN |
531114 | Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah Pengeluaran yang dilakukan untuk pembuatan sertifikat tanah pada saat pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola) |
531115 | Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah Pengeluaran yang dilakukan untuk pengurukan/penimbunan, perataan dan pematangan tanah pada saat pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola) |
531116 | Belanja Modal Biaya Pengukuran Tanah Pengeluaran yang dilakukan untuk pengukuran tanah pada saat pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola) |
531117 | Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah Pengeluaran yang dilakukan untuk kepentingan perjalanan dinas dalam rangka pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola) |
532111 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. - Dalam belanja ini termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat dan efisiensi peralatan dan mesin (kontraktual) |
532112 | Belanja Modal Bahan Baku Peralatan dan Mesin Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku peralatan dan mesin pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola |
532113 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Peralatan dan Mesin Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengedaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin siap digunakan. |
532114 | Belanja Modal Sewa Peralatan dan Mesin Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan, sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. |
532115 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Peralatan dan Mesin Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. |
532116 | Belanja Modal Perijinan Pelatan dan Mesin Pengeluaran untuk pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. |
532117 | Belanja Modal Pemasangan Peralatan dan Mesin Pengeluaran untuk pembayaran biaya pemasangan dan instalasi |
KODE | URAIAN |
pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan perlatan dan mesin tersebut siap digunakan. | |
532118 | Belanja Modal Perjalanan Peralatan dan Mesin Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. |
532121 | Belanja Penambahan Nilai Peralatan dan Mesin |
533111 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak (kontraktual). |
533112 | Belanja Modal Bahan Baku Gedung dan Bangunan Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku Gedung dan Bangunan pada saat pengadaan Gedung dan Bangunan secara swakelola |
533113 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan honor Pengelola Teknis Gedung dan Bangunan Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan Gedung dan Bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan |
533114 | Belanja Modal Sewa Peralatan Gedung dan Bangunan Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan, sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan |
533115 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Gedung dan Bangunan Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan |
533116 | Belanja Modal Perizinan Gedung dan Bangunan Pengeluaran untuk pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan. |
533117 | Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Lama, Gedung dan Bangunan Pengeluaran untuk pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan gedung dan bangunan secara swakelola. |
533118 | Belanja Modal Perjalanan Gedung dan Bangunan Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan |
533121 | Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan |
534111 | Belanja Modal Jalan dan Jembatan Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan tersebut siap |
KODE | URAIAN |
pakai. | |
534112 | Belanja Modal Bahan Baku Jalan dan Jembatan Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku Jalan dan Jembatan pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola |
534113 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Jalan dan jembatan Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan |
534114 | Belanja Modal Sewa Peralatan Jalan dan Jembatan Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan jalana dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan |
534115 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan |
534116 | Belanja Modal Perijinan Jalan dan Jembatan Pengeluaran untuk pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan |
534117 | Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Lama Jalan dan Jembatan Pengeluaran untuk pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan jalan dan jembatan secara swakelola. |
534118 | Belanja Modal Perjalanan Jalan dan Jembatan Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan |
534121 | Belanja Modal Irigasi Pengeluaran untuk memperoleh irigasi sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai irigasi tersebut siap pakai. Dalam belanja ini termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkat |
534122 | Belanja Modal Bahan Baku Irigasi Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku irigasi pada saat pengadaan irigasi secara swakelola |
534123 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Irigasi Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan |
534124 | Belanja Modal Sewa Peralatan Irigasi Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan irigasi secara swakelola |
KODE | URAIAN |
sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan | |
534125 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Irigasi Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan |
534126 | Belanja Modal Perijinan Irigasi Pengeluaran untuk pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan |
534127 | Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Lama Irigasi Pengeluaran untuk pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan irigasi secara swakelola |
534128 | Belanja Modal Perjalanan Irigasi Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan |
534131 | Belanja Modal Jaringan Pengeluaran untuk memperoleh jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jaringan tersebut siap pakai. Dalam belanja ini termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkat |
534132 | Belanja Modal Bahan Baku Jaringan Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku jaringan pada saat pengadaan jaringan secara swakelola |
534133 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Jaringan Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan |
534134 | Belanja Modal Sewa Peralatan Jaringan Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan |
534135 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Jaringan Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan |
534136 | Belanja Modal Perijinan Jaringan Pengeluaran untuk pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan |
534137 | Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Jaringan Pengeluaran untuk pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan jaringan secara swakelola |
534138 | Belanja Modal Perjalanan Jaringan |
KODE | URAIAN |
Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan | |
534141 | Belanja Penambahan Nilai Jalan dan Jembatan |
534151 | Belanja Penambahan Nilai Irigasi |
534161 | Belanja Penambahan Nilai Jaringan |
536111 | Belanja Modal Lainnya Pengeluaran untuk memperoleh modal fisik lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan belanja modal non fisik sampai siap pakai. |
536121 | Belanja Penambahan Nilai Fisik Lainnya |
E. Rencana Penyerapan Anggaran (RPA)
RPA merupakan rencana penyerapan anggaran per bulan yang disusun secara sistematis berdasarkan target penyerapan dan jadwal pelaksanaan kegiatan. RPA merupakan alat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyerapan anggaran. RPA dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana
1. Fungsi RPA:
a) sebagai sumber informasi bagi pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap target dan capaian penyerapan anggaran per bulan dalam satu tahun anggaran;
b) sebagai alat monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satker berkenaan, yang tergambar dari pola penyerapan anggaran dan deviasi antara rencana dengan realisasi anggaran; dan
c) sebagai alat analisis penyerapan anggaran atau instrumen yang dapat memberikan rekomendasi dan solusi dalam pengendalian dan pengawasan penyerapan anggaran sehingga dapat menciptakan pola penyerapan anggaran yang baik.
2. Proses Bisnis Penyusunan RPA:
a) melakukan identifikasi kegiatan yang akan dilaksanakan;
b) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan selama 1 tahun anggaran;
c) mengalokasikan anggaran sesuai rencana pelaksanaan kegiatan per bulan yang dirinci menurut program, kegiatan, output, dan komponen input;
d) menuangkan rencana pelaksanaan kegiatan dan alokasi anggaran ke dalam RPA;
e) membandingkan RPA dengan target penyerapan anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
f) melakukan perbaikan RPA apabila hasil penelaahan tidak mendukung target penyerapan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
3. Perbaikan (updating) RPA disebabkan:
a) penundaan pelaksanaan kegiatan;
b) percepatan pelaksanaan kegiatan;
c) realisasi anggaran lebih besar dibandingkan dengan RPA bulanan;
d) realisasi anggaran lebih kecil dibandingkan dengan RPA bulanan;
e) sisa anggaran yang tidak digunakan lagi;
f) revisi anggaran; dan/atau
g) hasil analisis KPA/Eselon I.
4. Format RPA
-46-
Contoh : Format Rencana Penarikan Anggaran (RPA) RENCANA PENARIKAN ANGGARAN (RPA)
TAHUN ANGGARAN 20XX (Diisi dengan Tahun Anggaran berjalan)
Kementerian Negara/Lembaga : (Diisi oleh nama K/L)
Unit Eselon I : (Diisi oleh Satuan Xxxxx Xxxxxx X)
Program : (Diisi oleh nama Program)
Unit Eselon II : (Diisi oleh Satuan Xxxxx Xxxxxx XX)
Kode | Program/Kegiatan/Output/Sub Output/Komponen/Sub Komponen/ Akun Belanja/Detil Belanja | Jumlah | Xxx | Xxx | Maret | Apr | Xxx | Xxxx | Xxxx | Xxx | Sept | Okt | Nov | Des |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) |
39xx | Kegiatan (Diisi oleh nama Kegiatan) | |||||||||||||
00xx.xxx (Diisi oleh kode Output) | Output (Diisi oleh nama Output) | xxxxxx (Diisi oleh Total anggaran Output) | ||||||||||||
51 | Belanja Pegawai | xxxxxx (Diisi oleh jumlah anggaran Belanja Pegawai) | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx |
52 | Belanja Barang | xxxxxx (Diisi oleh jumlah anggaran Belanja Barang) | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx |
53 | Belanja Modal | xxxxxx (Diisi oleh jumlah anggaran Belanja Modal) | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx |
Lokasi, Tanggal, Bulan, Tahun Jabatan Satuan Kerja Eselon II
Diisi Nama Pejabat Eselon II NIP..........................................
F. Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Pengguna Anggaran (PA) LKPP mengumumkan RUP di website LKPP setelah Rencana Kerja dan Anggaran LKPP disetujui oleh DPR sebelum pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh ULP. Penyusunan RUP LKPP dikoordinasikan oleh ULP/Sub Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum dan Keuangan.
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa harus meliputi:
1. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
2. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co- financing), sepanjang diperlukan.
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan LKPP;
2. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa;
3. menetapkan kebijakan umum tentang:
a) pemaketan pekerjaan;
b) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
c) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa; dan
d) penetapan penggunaan produk dalam negeri.
4. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Penyusunan RUP pada K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan. PA mengumumkan kembali RUP, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA.
Pengumuman RUP harus memuat paling kurang berisi:
1. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
2. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
3. lokasi pekerjaan; dan
4. perkiraan besaran biaya.
Pengumuman dilakukan dalam website K/L/D/I masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Format dan acuan mengenai RUP mengikuti ketentuan Peraturan Kepala Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BAB III PENUTUP
Untuk mencapai tertib administrasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, maka harga satuan dan volume rincian anggaran harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga anggaran kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah-kaidah keuangan negara.
Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran berbagai dokumen yang digunakan sebagai acuan antara lain: Rencana Kerja (Renja), Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Biaya Keluaran (SBK), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Data Dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Diharapkan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran ini dapat menjadi acuan bagi LKPP dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan, yang pada akhirnya pertanggungjawaban anggaran dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.