DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA YOGYAKARTA dengan
SMP MUHAMMADIYAH 9 KOTA YOGYAKARTA
Nomor : 152/KEP/III.4.AU.209/D/2023
TENTANG
UPAYA MEWUJUDKAN PROSES PEMBELAJARAN DI SMP MUHAMMADIYAH 1 KOTA
YOGYAKARTA BERWAWASAN PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA,
KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA (BANGGA KENCANA) MELALUI
PENGINTEGRASIAN PADA MATA PELAJARAN, KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI DAN PENYEDIAAN POJOK KEPENDUDUKAN
Pada hari Rabu , tanggal Dua puluh tujuh Bulan September tahun dua ribu dua puluh tujuh berłempat di SMP Steladuce 2 Kota Yogyakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Xx. Xxx Xxxxxxxx Dalam jabatannya selaku Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang berkedudukan di Kompleks Balaikota, JI. Kenari No. 56 , Kota Yogyakarta, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Xxxxxxxxx,X.Pd.,M.Pd.. Dalam jabatannya selaku Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 9 Kota Yogyakarta yang berkedudukan di Karangkajen Mg III/1039 Yogyakarta, Kemantren Mergangsan Kota Yogyakarta untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama- sama disebut PARA PIHAK berdasarkan pertimbangan
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Dinas P3AP2KB Kota Yogyakarta yang bertugas dalam bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga, serta memiliki fungsi pembinaan, dan fasilitasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi, dalam rangka menjadi lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas.
Bahwa PIHAK KEDUA adalah SMP Muhammadiyah 9 Kota Yogyakarta sebagai penyelenggara dan pelaksana pendidikan formal tingkat sekolah menengah pertama.
Bahwa PARA PIHAK memiliki hubungan fungsional yang sinergis dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
PARA PIHAK sepakat menyusun Perjanjian Kerjasama dalam upaya mewujudkan proses pembelajaran di SMP Muhammadiyah 9 Kota Yogyakarta berwawasan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (BANGGA KENCANA) melalui pengintegrasian materi pendidikan kependudukan pada mata pelajaran, kegiatan pengembangan diri dan penyediaan pojok kependudukan, dengan ketentuan sebagai berikut •
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai landasan kerjasama bagi PARA PIHAK untuk mewujudkan pengintegrasian Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (BANGGA KENCANA) dalam proses pembelajaran, kegiatan pengembangan diri dan penyediaan pojok kependudukan.
Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah terwujudnya pengintegrasian dalam proses pembelajaran mata pelajaran, kegiatan pengembangan diri dan penyediaan pojok kependudukan, sehingga terbentuk karakter pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik peduli kependudukan.
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Pasal 2
Ruang Lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi
I. Membangun jaringan komunikasi dengan Forum Komunikasi Peduli Kependudukan SMP Muhammadiyah 9 Kota Yogyakarta dalam kegiatan pembelajaran yang berwawasan kependudukan kegiatan pengembangan diri dan pojok kependudukan.
2. Melaksanakan kegiatan pendampingan, pembinaan, pendidikan dan latihan (diklat) atau workshop bagi Pengurus dan Anggota Forum Komunikasi Peduli Kependudukan SMP Muhammadiyah 9 Kota Yogyakarta.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
Menyiapkan materi pendidikan dan kependudukan yang akan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran di SMP Muhammadiyah 9 Kota Yogyakarta melalui kegiatan UKS, Sosialisasi Kespro, Kependudukan dan Keluarga Berencana,
Mensosialisasikan materi pendidikan kependudukan melalui kegiatan pendampingan atau kegiatan lain.
Memfasilitasi bahan ajar, baik berupa buku, leaflet, statistik, dan lain- lain untuk pengadaan pojok kependudukan.
Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Forum Komunikasi Peduli Kependudukan SMP Muhammadiyah 9 Kota Yogyakarta secara periodik
PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk •
Menyiapkan fasilitas tempat dan sarana prasarana pojok kependudukan
Meningkatkan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam mengintegrasikan pendidikan kependudukan.
Melaporkan kegiatan Forum Komunikasi Peduli Kependudukan SMP Muhammadiyah 9 Kota Yogyakarta.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pasal 4
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK secara tertulis dan akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Sekolah dan Surat Keputusan pembentukan Forum Komunikasi Peduli Kependudukan SMP Muhammadiyah 9 Kota Yogyakarta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Tindak lanjut dari Surat Keputusan pada ayat 1, dibuat dalam bentuk Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar dan Program Kerja Forum Komunikasi Peduli Kependudukan SMP Muhammadiyah 9 Kota Yogyakarta.
Tempat pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan kegiatan Forum Komunikasi Peduli Kependudukan SMP Muhammadiyah 1 Kota Yogyakarta.
JANGKA WAKTU
Pasal 5
I. Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan apabila dikehendaki dapat dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK
Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri perjanjian kerjasama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat I berakhir, maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian Kerjasama ini berakhir
Apabila Perjanjian Kerjasama ini berakhir dan tidak diperpanjang Iagi dan atau diakhiri sebelum waktunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini tidak berpengaruh terhadap tugas dan kewajiban PARA PIHAK yang harus diselesaikan sebelum Perjanjian Kerjasama ini berakhir.
PEMBIAYAAN
Pasal 6
Segala biaya yang timbul dari Perjanjian Kerjasama ini menjadi tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
LAIN -LAIN
Pasai 7
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama dalam ini atau perubahan- perubahan yang dipandang perlu, akan diatur dalam Perjanjian Kerjasama Tambahan dan merupakan kesepakatan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian
Kerjasama ini.
PENUTUP
Pasal 8
1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku dan mengikat sejak tanggal ditandatangani oleh PARA
PIHAK
2. Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) naskah asli dan bermaterai cukup, masing- masing mempunyai kekuatan hukum sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.
-
PIHAK KEDUA
Kepala SMP Muhammadiyah 9
Kota Yogyakarta
Margiyati,S.Pd.,M.Pd.
NIP.196601171988112001
Yogyakarta , 25 Juni 2021
PIHAK PERTAMA
Kepala DP3P2KB Kota Yogyakarta
Xx. Xxx Xxxxxxxx
XXX. 196309161992031006