CHARTERING AND OPERATING FSO VESSEL MENYEWA DAN PENGOPERASIAN FSO VESSEL This CHARTER is made and entered into this day ………. of ………. Perjanjian Sewa ini dibuat dan dilaksanakan pada tanggal ......... bulan ........... tahun .......... BY AND BETWEEN:...
SECTION I STANDARD TIME CHARTER |
BAGIAN I SEWA WAKTU STANDAR |
CHARTERING AND OPERATINGFSO VESSEL |
MENYEWA DAN PENGOPERASIAN FSO VESSEL |
This CHARTER is made and entered into this day ………. of ………. |
Perjanjian Sewa ini dibuat dan dilaksanakan pada tanggal ......... bulan ........... tahun .......... |
BY AND BETWEEN: |
OLEH DAN ANTARA: |
PT. MEDCO E&P INDONESIA The Energy Building 30 Fl. SCBD Lot 11 A Jl. Jend. Sudirman Jakarta 12190, Indonesia (hereinafter referred to as "CHARTERER"), |
PT. MEDCO E&P INDONESIA The Energy Building 30 Fl. SCBD Lot 11 A Jl. Jend. Sudirman Jakarta 12190, Indonesia (selanjutnya dalam hal ini disebut “PENYEWA”), |
AND …………………………. ……………………….. ……………………….. (hereinafter referred to as "OWNER"), |
XXX …………………………. ……………………….. ……………………….. (selanjutnya dalam hal ini disebut “PEMILIK”) |
WHEREAS (A) CHARTERER is the Production Sharing Contract (PSC) acting as operator for the petroleum operations in the Rimau Block located near Palembang, South Sumatra and is desirous of having the services herein described; |
BAHWA:
|
(B) CHARTERER has available certain quantities of crude oil and desires to charter FSO VESSEL tonnage from OWNER for use as a storage and offloading tanker to be moored by a soft mooring hawser to a Single Point Mooring or an optional moored to its own anchors Bangka Strait to receive, store and offload such crude oil |
|
(C) OWNER is willing to provide CHARTERER with FSO VESSEL tonnage for use as a storage and offloading tanker to be moored by a soft mooring hawser to a Single Point Mooring or an optional moored to its own anchors Bangka Strait to receive, store and offload such crude oil under the terms and conditions of this CHARTER. |
(C) PEMILIK akan menyediakan Tonase FSO VESSEL tersebut kepada PENYEWA untuk digunakan sebagai tanker penyimpanan dan penurunan yang akan ditambatkan pada Single Point Mooring atau dijangkarkan di Selat Bangka untuk menerima, menyimpan dan menurunkan minyak mentah tersebut menurut syarat dan ketentuan PERJANJIAN SEWA ini.
|
NOW THEREFORE the parties have entered into this CHARTER under the following terms and conditions: |
MAKA DENGAN DEMIKIAN, para pihak telah membuat PERJANJIAN SEWA ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.
|
1. DEFINITIONS AND INTERPRETATIONS In this CHARTER and the EXHIBITS hereto, except as may otherwise expressly be provided herein or unless the context otherwise requires, the following terms shall have the meanings assigned to them below: |
1. PENGERTIAN DAN PENAFSIRAN Di dalam PERJANJIAN SEWA dan LAMPIRAN perjanjian ini, kecuali diatur secara lain atau dinyatakan lain di dalam konteks perjanjian ini, maka istilah berikut ini memiliki pengertian sebagai berikut: |
1.1 Definitions |
1.1 Pengertian |
"AFFILIATES" :means a company, partnership or other legal entity which controls, or is controlled by, or which is controlled by an entity which controls a Party. “Control” in this context means the ownership directly or indirectly of 50 percent or more the shares or voting rights in a company, partnership or legal entity; |
“AFILIASI” : adalah perusahaan, kemitraan atau badan hukum lain yang mengendalikan atau dikendalikan oleh, atau yang dikendalikan oleh badan yang mengendalikan Pihak yang termasuk di dalam Perjanjian ini. “Kendali” di dalam konteks perjanjian ini adalah kepemilikan langsung atau tidak langsung sebesar 50% atau lebih dari saham atau hak suara di dalam perusahaan, kemitraan atau badan hukum.
|
"CHARTER" :means this instrument (including the EXHIBITS hereto) as originally executed or as it may be from time to time supplemented or amended in accordance with the applicable provisions here of; |
“PERJANJIAN SEWA” :adalah dokumen perjanjian ini (termasuk LAMPIRAN) yang dibuat sebelumnya atau tambahan atau perubahan yang dibuat selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Perjanjian ini;
|
"CHARTERER" : means PT Medco E&P Indonesia, acting in its capacity as Operator for and on behalf BPMIGAS and PT Medco Energi Internasional Tbk. |
“PENYEWA” : adalah PT Medco E&P Indonesia, yang bertindak dalam kedudukannya sebagai Operator dan dengan demikian bertindak atas nama BPMIGAS dan PT Medco Energi Internasional Tbk. |
"CHARTER HIRE" : means the daily rate of hire payable to OWNER by CHARTERER as more particularly set out in ATTACHMENT "B”; |
“BIAYA SEWA” : adalah biaya harian sewa yang harus dibayarkan kepada PEMILIK oleh PENYEWA sebagaimana diatur secara khusus di dalam LAMPIRAN “B”. |
"CHARTER PERIOD" : means the period of hire of the FSO VESSEL of ……………….. days with any extension thereof in accordance with the terms of Article 20; |
“JANGKA WAKTU SEWA” : adalah jangka waktu sewa FSO VESSEL selama ……………….. hari termasuk jangka waktu Perpanjangan sesuai dengan ketentuan Pasal 20; |
"CHARTERER'S REPRESENTATIVE" : means any person designated by CHARTERER in that capacity; |
“PERWAKILAN PENYEWA” : adalah orang yang ditunjuk oleh PENYEWA di dalam jabatan tersebut; |
"CUSTODY TRANSFER” :
means to transfer PRODUCT from the FSO VESSEL cargo tanks into an OFFTAKE TANKER moored by side by side or ship to ship; |
“CUSTODY TRANSFER / PEMINDAHAN PENYIMPANAN” : adalah pemindahan PRODUK dari kargo tank FSO VESSEL ke OFFTAKE TANKER yang ditambatkan sejajar atau berhadapan; |
"DELIVERY DATE" : means the date when CHARTERER is satisfied that the FSO VESSEL is at the LOCATION in every way ready to LOAD, STORE and CUSTODY TRANSFER in accordance with all the requirements of this CHARTER and "DELIVERY" shall be construed accordingly; |
“TANGGAL PENGIRIMAN” : adalah tanggal PENYEWA menyetujui bahwa FSO VESSEL berada di LOKASI dan telah siap sepenuhnya untuk melakukan PENGISIAN, PENYIMPANAN dan CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN sesuai dengan seluruh persyaratan PERJANJIAN SEWA ini dan “PENGIRIMAN” harus ditafsirkan sebagaimana mestinya; |
"FLAG STATE" : means any internationally recognized ship registry where the FSO VESSEL is registered at any time during the CHARTER PERIOD; |
“NEGARA ANGGOTA” : adalah daftar kapal yang diterima secara internasional dimana FSO VESSEL terdaftar selama JANGKA WAKTU SEWA; |
"FSO VESSEL" : means Trading Tanker or Motor Tanker as a FLOATING STORAGE UNIT the description and specification of which are contained in ATTACHMENT A and associated equipment or any other vessel or vessels supplied in substitution therefore in accordance with this CHARTER; |
“FSO VESSEL” : adalah Trading Tanker atau Motor Tanker sebagai UNIT PENYIMPANAN TERAPUNG dengan deskripsi dan spesifikasi sebagaimana tertuang di dalam LAMPIRAN A beserta peralatan terkait lainnya atau kapal lainnya yang disediakan sebagai pengganti sesuai dengan PERJANJIAN SEWA ini; |
"INSURANCES" : means all policies and contracts of insurance (including all entries of the FSO VESSEL in a protection and indemnity association and a war risk association) which are from time to time taken out or entered into in respect of the FSO VESSEL as more particularly set out in Article 45 and all benefits of such policies and contracts including all claims of whatsoever nature and return of premiums; |
“ASURANSI” : adalah seluruh polis dan kontrak asuransi (termasuk seluruh permohonan FSO VESSEL pada asosiasi perlindungan dan ganti rugi dan asosiasi resiko perang) yang diajukan berkenaan dengan FSO VESSEL sebagaimana diatur secara khusus pada Pasal 45 dan seluruh manfaat dari polis dan kontrak tersebut termasuk semua klaim lainnya dan pengembalian premi;
|
"LOAD" and "LOADING" : means the receipt of PRODUCT onto the FSO VESSEL from barges or shuttle tankers in accordance with the requirements set forth in this CHARTER; |
“MUAT” DAN “PEMUATAN” : adalah penerimaan PRODUK pada FSO VESSEL dari tongkang atau tanker shuttle sesuai dengan persyaratan yang diatur di dalam PERJANJIAN SEWA ini; |
"LOCATION" : means Bangka Marine Terminal (“BMT”) position on Latitude 01o 50’ 00” S, Longitude 105o 08’ 12” E being the designated of Single Point Mooring.
|
“LOKASI” : adalah posisi Bangka Marine Terminal (‘BMT’) pada garis lintang 01° 50’ 00’ Selatan, Garis Bujur 105° 08’ 12” Timur di Single Point Mooring. |
"MOORING MASTER" : means the person appointed and provided by CHARTERER to act as mooring master for the OFFTAKE TANKER to be moored by side by side or Ship to ship;
|
“JURU TAMBAT” : adalah orang yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh PENYEWA untuk bertindak sebagai juru tambat untuk OFFTAKE TANKER yang akan ditambatkan sejajar atau berhadapan; |
"OFFTAKE TANKER" : means any tanker nominated by or on behalf of CHARTERER and moored by side by side or ship to ship to the FSO VESSEL for CUSTODY TRANSFER;
|
“OFFTAKE TANKER” : adalah tanker/ kapal yang dipilih oleh atau atas nama PENYEWA dan ditambatkan sejajar ke FSO VESSEL untuk CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN; |
"OWNER" : means FSO VESSEL owner or the successor in interest of that company;
|
“PEMILIK” : adalah pemilik FSO VESSEL atau penerus yang sah pada perusahaan |
"PRODUCT" : means any crude oil from Kaji Semoga Field LOADED onto the FSO VESSEL via shuttle tanker or barge as cargo for STORING and thereafter Custody Transferred to an OFFTAKE TANKER; |
“PRODUK” : adalah minyak mentah dari Lapangan Kaji Semoga yang DIMUAT ke FSO VESSEL melalui shuttle tanker atau barge sebagai KARGO untuk DISIMPAN dan selanjutnya CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN ke OFFTAKE TANKER. |
"REDUCED RATE" : means the reduced rate of hire payable by OWNER in accordance with the provisions of this CHARTER and calculated as seventy five per cent (75 %) of the CHARTER HIRE; |
“PENURUNAN BIAYA” : adalah jumlah biaya sewa yang wajib dibayarkan oleh PEMILIK sesuai dengan ketentuan PERJANJIAN SEWA ini dan dihitung sebesar tujuh puluh lima persen (75%) BIAYA PERJANJIAN SEWA;
|
"SERVICES" : means the services to be performed by the FSO VESSEL throughout the CHARTER PERIOD comprising LOADING, STORING and CUSTODY TRANSFER of PRODUCT; |
“JASA” : adalah jasa yang akan dilaksanakan oleh FSO VESSEL selama JANGKA WAKTU PERJANJIAN SEWA termasuk PEMUATAN, PENYIMPANAN dan CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN atas PRODUK tersebut.
|
"STORE" and "STORING" : means the storing of PRODUCT in the FSO VESSEL cargo tanks for the purpose of CUSTODY TRANSFER; |
“MENYIMPAN” dan “PENYIMPANAN” : adalah penyimpanan PRODUK di dalam tangki kargo FSO VESSEL untuk keperluan CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN;
|
"TOTAL LOSS" : means actual or constructive or compromised or agreed or arranged total loss of the FSO VESSEL including any such total loss as may arise during a requisition for hire or any hijacking, theft, confiscation, forfeiture, seizure, condemnation, capture, restraint, or disappearance of the FSO VESSEL or if the insurers do not admit a claim for an actual or constructive total loss, a total loss subsequently adjudged by a final order or final award given by a competent court of law or arbitration tribunal. |
“KERUGIAN TOTAL” : adalah kerugian total FSO VESSEL aktual atau yang diperkirakan, atau disepakati atau ditetapkan termasuk kerugian total lainnya yang terjadi selama pengambilan alih sewa atau pembajakan, pencurian, penyitaan, penahanan, penangkapan, hambatan atau tidak tersedianya FSO VESSEL atau apabila perusahaan asuransi tidak mengakui klaim atas kerugian total aktual atau kerugian yang diperkirakan, kerugian total yang selanjutnya ditetapkan berdasarkan penetapan atau keputusan akhir yang diberikan oleh pengadilan hukum atau pengadilan arbitrasi yang berwenang. |
1.2 Unless the context otherwise requires Words in the singular include the plural, and vice versa;
Words importing any gender include all genders; and a reference to a person includes a reference to a body corporate and to an unincorporated body of persons;
The rights and obligations of the parties hereto are conditional upon each receiving satisfactory evidence from the other regarding the authorization and authenticity of signatories to this CHARTER; This CHARTER is not intended to nor shall it create any rights, claims or benefits enforceable by any person that is not a party to it. |
1.2 Kecuali dinyatakan lain di dalam konteks perjanjian ini. Kata dalam bentuk tunggal juga mencakup kata dalam bentuk jamak, dan sebaliknya. Semua kata yang menunjuk pada satu gender juga mencakup seluruh gender lainnya, dan acuan untuk orang juga termasuk acuan untuk badan perusahaan dan badan/ perkumpulan orang tersebut. Hak dan kewajiban para pihak di dalam Perjanjian ditentukan berdasarkan penerimaan bukti yang sah dari pihak lainnya tentang persetujuan dan keaslian tandatangan pada PERJANJIAN SEWA ini. PERJANJIAN SEWA ini tidak dimaksudkan untuk menimbulkan hak, klaim atau manfaat yang dapat dipergunakan oleh setiap orang yang bukan merupakan pihak di dalam perjanjian.
|
2. DESCRIPTION AND CONDITION OF FSO VESSEL |
2. URAIAN DAN KETENTUAN FSO VESSEL |
2.1 At the DELIVERY DATE under this CHARTER the FSO VESSEL shall |
2.1 Pada TANGGAL PENGIRIMAN menurut PERJANJIAN SEWA ini FSO VESSEL akan |
2.1.1 Be classed; |
2.1.1 Dipersyaratkan; |
2.1.2 Be in every way fit to carry crude petroleum and/or its products; |
2.1.2 Sepenuhnya siap digunakan untuk membawa minyak mentah dan/atau seluruh produk lainnya; |
2.1.3 Be delivered with all tanks, cargo lines and pumps ready in all respects to LOAD, STORE and CUSTODY TRANSFER PRODUCT, providing all tanks have recently been washed, are dry, clean and gas freed for inspection and approval by CHARTERER'S REPRESENTATIVE at time of delivery; |
2.1.3 Dikirimkan beserta seluruh tangki, cargo line, dan pompa yang sepenuhnya siap melakukan PENGISIAN, PENYIMPANAN dan CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN PRODUK, dengan ketentuan bahwa seluruh tangki telah dicuci, dikeringkan, dan bebas dari gas untuk diperiksa dan disetujui oleh PERWAKILAN PENYEWA pada waktu pengiriman. |
2.14 Be tight, staunch, strong, in good order and condition, and in every way fit for the service with her machinery, boilers, hull and other equipment (including but not limited to hull stress calculation and radar) in a good and efficient state; |
2.1.4 Kencang, berhenti, kuat, dalam keadaan baik, dan sepenuhnya siap untuk digunakan dengan mesin, pemanas, lambung kapal dan peralatan lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada penghitungan tekanan lambung kapal dan radar) dalam keadaan baik dan efisien; |
2.1.5 In respect of her tanks, valves and pipelines, be oil-tight; |
2.1.5 Untuk tangki, katup dan jalur pipa, bebas bocor. |
2.1.6 Have on board all certificates, documents and equipment required from time to time by any applicable law, to enable her to perform this CHARTER without delay and in the event that the FSO VESSEL is first registered; |
2.1.6 Memiliki seluruh sertifikat, dokumen dan perlengkapan yang diperlukan menurut hukum yang berlaku, untuk memungkinkan FSO VESSEL tersebut segera melaksanakan PERJANJIAN SEWA ini dan apabila FSO VESSEL pertama kali; |
2.1.7 Comply with the description in ATTACHMENT A hereto provided however, that if there is any conflict between the provisions of ATTACHMENT A and any provision of this CHARTER, the provisions of this CHARTER shall govern; |
2.1.7 Sesuai dengan deskripsi di dalam LAMPIRAN A, namun demikian dengan ketentuan bahwa apabila terjadi perbedaan antara ketentuan LAMPIRAN A dan ketentuan PERJANJIAN SEWA ini, maka ketentuan di dalam PERJANJIAN SEWA ini yang akan berlaku; |
2.1.8 Have and maintain a safety management system ("SMS") which complies with all laws, rules and regulations, and with all the codes, guidelines and standards recommended by the International Maritime Organization (including without limitation, The International Management Code for the Safe Operation of Ships and for Pollution Prevention as adopted by the International Maritime Organization as Resolutions A.741 (18) and A.788(19) (as amended from time to time, the "ISM Code"), the FLAG STATE and the classification society which may from time to time be applicable to the FSO/ TANKER and/or OWNER and/or CHARTERER, and which is otherwise appropriate having regard to CHARTERER's obligations under this CHARTER; |
2.1.8 Memiliki sistem manajemen keselamatan (“SMS”) yang sesuai dengan seluruh ketentuan hukum dan perundang-undangan, panduan dan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kelautan Internasional (termasuk namun tanpa batasan pada, Kitab Undang-Undang Manajemen Internasional untuk Keamanan Operasi Kapal dan Pencegahan Pencemaran sebagaimana dibuat oleh Organisasi Kelautan Internasional sebagai Keputusan A.741 (18) dan A.788 (19) (beserta perubahannya, Kitab Undang-Undang ISM), BENDERA NASIONAL dan masyarakat klasifikasi yang berlaku pada FSO/ TANKER dan/atau PEMILIK dan/atau PENYEWA, dan yang sesuai dengan kewajiban PENYEWA menurut PERJANJIAN SEWA ini |
2.1.9 Obtain and maintain in force at all times valid certificates evidencing compliance with the requirements of Clause 2.1.8 above, including without limitation, a valid document of compliance in relation to OWNER and a valid safety management certificate in respect of the FSO VESSEL as required by the ISM Code (and to provide CHARTERER with copies of any such document of compliance and safety management certificate upon issuance); |
2.1.9 Memiliki dan menyimpan seluruh sertifikat sah yang membuktikan kesesuaian dengan Pasal 2.1.8 di atas, termasuk namun tidak terbatas pada, dokumen kesesuaian yang sah berkenaan dengan PEMILIK dan sertifikat manajemen keselamatan yang sah berkenaan dengan FSO VESSEL sebagaimana diwajibkan menurut Kitab Undang-Undang FSO VESSEL (dan akan memberikan salinan dokumen kesesuaian dan sertifikat manajemen keselamatan tersebut kepada PENYEWA setelah dikeluarkan); |
2.1.10 Keep or procure that there is kept on board the FSO VESSEL at all times a copy of any such document of compliance referred to in Clause 2.1.9 and the original of any such safety management certificate; and |
2.1.10 Menyimpan dan menjamin bahwa salinan dokumen kesesuaian tersebut setiap saat berada di FSO VESSEL sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1.9 beserta sertifikat manajemen keselamatan yang asli; dan |
2.1.11 Arrive at the LOCATION with all certificates and inspections complete and valid. |
2.1.11 Sampai di LOKASI dilengkapi dengan seluruh sertifikat dan dokumen pemeriksaan yang lengkap dan sah. |
2.2. Without prejudice to CHARTERER other remedies, and OWNER's continuing obligation to provide the FSO VESSEL and complete the SERVICES as required by this CHARTER, in the event that the FSO VESSEL becomes unavailable to carry out any one or more of the SERVICES (in whole or in part), OWNER shall notify CHARTERER immediately. If, at any time after the FSO VESSEL becomes unavailable, CHARTERER reasonably believes that such unavailability is likely to continue for more than fourteen (14) days, CHARTERER may give the OWNER written notice of such and OWNER shall undertake to source and locate a substitute vessel, acceptable to CHARTERER, at a rate of hire not greater than the CHARTER HIRE been agreed for the original FSO VESSEL and with no commission payable to OWNER to be available at the LOCATION on such date as CHARTERER shall specify (being a date occurring on or after the expiry of the fourteen (14) day period of expected unavailability). Such substitution will not result in any change or variation in the requirement for OWNER to complete the SERVICES as required by this CHARTER and all contractual obligations contained herein shall apply. |
2.2 Tanpa mengurangi hak lainnya yang dimiliki oleh PENYEWA, dan kewajiban PEMILIK untuk menyediakan FSO VESSEL dan menyelesaikan JASA sebagaimana ditetapkan menurut PERJANJIAN SEWA ini, apabila FSO VESSEL tidak dapat disediakan untuk melaksanakan satu JASA atau lebih, (seluruhnya atau sebagian), maka PEMILIK wajib segera memberitahukan PENYEWA. Apabila FSO VESSEL tidak dapat disediakan, sehingga PENYEWA secara wajar memperkirakan bahwa keadaan tersebut akan berlangsung lebih dari empat belas (14) hari, maka PENYEWA akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada PEMILIK tentang hal tersebut dan PEMILIK wajib mencari dan menyediakan kapal pengganti yang diterima oleh PENYEWA dengan nilai sewa yang tidak lebih dari NILAI SEWA yang telah disepakati dan tanpa komisi yang wajib dibayarkan kepada PEMILIK yang akan disediakan di LOKASI pada tanggal tersebut sebagaimana ditetapkan pada PERJANJIAN SEWA setelah berakhirnya jangka waktu empat belas (14) hari dari tanggal perkiraan keadaan tersebut. Penggantian tersebut tidak akan menimbulkan perubahan atau penggantian syarat dan ketentuan bagi PEMILIK untuk menyelesaikan JASA sebagaimana diperlukan menurut PERJANJIAN SEWA ini dan seluruh kewajiban kontrak sebagaimana tertuang di dalam PERJANJIAN ini akan tetap berlaku. |
2.3. If OWNER fails to source and provide a substitute vessel, CHARTERER shall retain the right, without prejudice to CHARTERER other remedies and OWNER's continuing obligation to provide the FSO VESSEL, to source and provide a substitute vessel with all charges in excess of the original CHARTER HIRE associated with the provision of such substitute vessel being chargeable to the OWNER. |
2.3 Apabila PEMILIK tidak dapat mencari dan menyediakan kapal pengganti, maka PENYEWA akan mendapatkan haknya, tanpa mengurangi hak lain yang dimiliki oleh PENYEWA dan kewajiban PEMILIK untuk menyediakan FSO VESSEL tersebut, untuk mencari dan menyediakan kapal pengganti beserta seluruh biaya yang lebih besar dari NILAI SEWA sebelumnya berkenaan dengan penyediaan kapal pengganti tersebut yang akan dibebankan kepada PEMILIK.
|
3. PERSONNEL AND THEIR DUTIES |
3. PERSONIL DAN TUGAS PERSONIL |
3.1 On The Delivery Date |
3.1 Pada Tanggal Pengiriman |
3.1.1 The FSO VESSEL shall have a full and efficient complement of Master, officers and crew for a FSO VESSEL of her tonnage, who shall in any event be not less than the number required by the laws of the FLAG STATE, and who shall be trained to operate the FSO VESSEL and her equipment competently and safely; |
3.1.1 FSO VESSEL akan dilengkapi dengan Nakoda, petugas dan awak untuk FSO VESSEL sesuai dengan tonase yang dimiliki, yang tidak kurang dari jumlah yang diperlukan berdasarkan hukum yang berlaku di NEGARA KAPAL tersebut, dan yang akan dilatih untuk mengoperasikan FSO VESSEL tersebut beserta seluruh perlengkapannya secara baik dan aman; |
3.1.2 All shipboard personnel shall hold valid certificates of competence, in accordance with the requirements of the laws of the FLAG STATE; |
3.1.2 Seluruh personil kapal wajib memiliki sertifikat keahlian yang sah, sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku di NEGARA BENDERA tersebut; |
3.1.3 All shipboard personnel shall be trained, and shall perform their duties in accordance with the relevant provisions of the International Convention on Standards of Training, Certification and Watch Keeping for Seafarers, 1995; |
3.1.3 Seluruh personil kapal akan dilatih, dan wajib melaksanakan seluruh tugasnya menurut ketentuan yang berlaku di dalam Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Keselamatan Pelaut, 1995; |
3.1.4 There shall be on board sufficient personnel with a good working knowledge of the English language, to enable the SERVICES to be carried out efficiently and safely, and to enable communications between the FSO VESSEL and those LOADING FSO VESSEL, or accepting CUSTODY TRANSFER there from, to be carried out quickly and efficiently.
|
3.1.4 Jumlah Personil yang memadai dengan pengetahuan kerja yang baik dalam bahasa Inggris, sehingga JASA dapat dilaksanakan secara efisien dan aman, dan untuk memudahkan komunikasi antara FSO VESSEL dan pihak yang melakukan PENGISIAN ke FSO VESSEL, atau menerima CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN, yang akan dilaksanakan secara cepat dan efisien. |
3.2 OWNER guarantees that, throughout the CHARTER PERIOD, the Master shall, with the FSO VESSEL officers and crew, unless otherwise ordered by XXXXXXXXX, |
3.2 PEMILIK menjamin bahwa, selama JANGKA WAKTU SEWA, Nahkoda bersama dengan perwira dan awak kapal FSO VESSEL, kecuali jika diperintahkan secara lain oleh PENYEWA, harus; |
3.2.1 Prosecute all voyages with the utmost dispatch; |
3.2.1 Melaksanakan semua pelayaran dengan pengiriman sepenuhnya; |
3.2.2 Render all customary assistance; |
3.2.2 Memberikan semua bantuan yang wajar; |
3.2.3 LOAD and CUSTODY TRANSFER PRODUCT as rapidly as possible when required by CHARTERER, or its agents to do so, by night or by day, but always in accordance with the laws of the place of LOADING or CUSTODY TRANSFER (as the case may be), and in each case in accordance with any applicable laws of the FLAG STATE. |
3.2.3 MEMUAT dan MEMINDAHKAN PENGAWASAN PRODUK secepat mungkin ketika diminta oleh PENYEWA, atau agennya untuk melaksanakannya, pada waktu malam atau siang hari, tetapi selalu sesuai dengan undang-undang setempat mengenai PEMBONGKARAN atau PEMINDAHAN PENGAWASAN (sebagaimana menurut keadaannya), dan dalam masing-masing hal sesuai dengan hukum yang berlaku di NEGARA BENDERA.
|
4. DUTY TO MAINTAIN |
4. TUGAS UNTUK MEMELIHARA |
4.1 Throughout the CHARTER PERIOD, OWNER shall, whenever the passage of time, wear and tear or any event (whether or not coming within Article 28 hereof) requires steps to be taken to maintain or restore the conditions stipulated in Article 2 and Clause 3.1, exercise due diligence so as to maintain or restore the FSO VESSEL. |
4.1 Selama JANGKA WAKTU SEWA, PEMILIK, kapanpun waktu terlewati, keusangan dan keausan atau peristiwa apapun (baik sesuai dengan Pasal 28 Perjanjian ini atau tidak) memerlukan langkah-langkah yang harus diambil untuk memelihara atau memperbaiki kondisi yang ditetapkan dalam Pasal 2 dan Klausula 3.1, harus melaksanakan uji tuntas untuk memelihara atau memperbaiki FSO VESSEL. |
4.2 If at any time, whilst the FSO VESSEL is on hire under this CHARTER, the FSO VESSEL fails to comply with the requirements of Article 2, Clause 3.1 or Article 11, then the CHARTER HIRE shall be reduced to the REDUCED RATE or to the extent necessary to indemnify CHARTERER for such failure (whichever is the lower). If, and to the extent that such failure affects the time taken by the FSO VESSEL to perform any of the SERVICES under this CHARTER, the CHARTER HIRE shall be reduced by an amount equal to the value, calculated at the rate of hire, of the time so lost. Any reduction of CHARTER HIRE under this Clause 4.2, shall be without prejudice to any other remedy available to CHARTERER. |
4.2 Jika pada setiap saat, sementara FSO VESSEL sedang disewa berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini, FSO VESSEL tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan dalam Pasal 2, Klausula 3.1 atau Pasal 11, maka BIAYA SEWA akan dikurangi hingga BIAYA YANG DIKURANGI atau hingga sejauh diperlukan untuk mengganti rugi PENYEWA atas kelalaian tersebut (mana saja yang lebih rendah). Jika, dan hingga sejauh kelalaian tersebut mengakibatkan waktu yang diperlukan oleh FSO VESSEL untuk melaksanakan salah satu JASA berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini, BIAYA SEWA akan dikurangi oleh jumlah setara dengan nilai, yang dihitung pada tarif sewa, waktu yang hilang. Setiap pengurangan BIAYA SEWA berdasarkan Klausula 4.2, tidak akan mengurangi upaya hukum apapun yang diberikan kepada PENYEWA. |
4.3 If OWNER is in breach of their obligations under Clause 4.1, CHARTERER may so notify OWNER in writing, and if, after the expiry of thirty (30) days following the receipt by OWNER of any such notice, OWNER has failed to demonstrate to the reasonable satisfaction of CHARTERER, the exercise of due diligence, as required in Clause 4.1, CHARTERER shall have the option of placing the FSO VESSEL off‑hire and no further CHARTER HIRE payments shall be due until OWNER has so demonstrated that it is exercising such due diligence. Furthermore, at any time while the FSO VESSEL is off hire under this Clause 4.3, CHARTERER shall have the option to terminate this CHARTER, by giving notice in writing, with effect from the date on which such notice of termination is received by OWNER, or from any later date stated in such notice. This Clause 4.3 is without prejudice to any rights of CHARTERER, or obligations of OWNER, under this CHARTER or otherwise, (including without limitation, XXXXXXXXX'x rights under Article 22 hereof). |
4.3 Jika PEMILIK melanggar kewajiban-kewajibannya berdasarkan Klausula 4.1, PENYEWA dapat juga memberitahu PEMILIK secara tertulis, dan jika, setelah berakhirnya jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah diterimanya pemberitahuan tersebut oleh PEMILIK, PEMILIK tidak dapat menunjukkan pelaksanaan uji tuntas untuk kepuasan wajar PENYEWA sebagaimana disyaratkan di dalam Klausula 4.1, PENYEWA memiliki pilihan untuk menempatkan FSO VESSEL pada kondisi tidak disewa dan pembayaran BIAYA SEWA lebih lanjut tidak akan jatuh tempo hingga PEMILIK telah menunjukkan bahwa ia melaksanakan uji tuntas tersebut. Lebih lanjut, pada setiap saat yang mana sementara itu FSO VESSEL tidak disewa berdasarkan Klausula 4.3, PENYEWA memiliki pilihan untuk mengakhiri PERJANJIAN SEWA ini, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berlaku sejak tanggal pemberitahuan pengakhiran tersebut diterima oleh PEMILIK, atau sejak setiap tanggal kemudian sebagaimana dinyatakan di dalam pemberitahuan tersebut. Klausula 4.3 ini tanpa mengurangi hak-hak PENYEWA, atau kewajiban-kewajiban PEMILIK, berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini atau yang lain, (termasuk tanpa membatasi, hak-hak PENYEWA berdasarkan Pasal 22 Perjanjian ini). |
4.4 All preventive maintenance and repair required for offshore LOADING and CUSTODY TRANSFER equipment installed, including, but not limited to alongside mooring, shall be performed by, and for the account of OWNER, after equipment tests and trials have been successfully completed. |
4.4 Semua perawatan preventif dan perbaikan atas peralatan yang dipasang untuk keperluan BONGKAR MUAT dan CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN di lepas pantai, termasuk tetapi tidak terbatas pada peralatan yang digunakan untuk penambatan di sisi lambung kapal, harus dilakukan oleh, dan atas tanggungan PEMILIK, setelah dilakukan uji coba peralatan yang telah diselesaikan dengan baik. |
5. PERIOD/ TRADING LIMITS |
5. JANGKA WAKTU/ BATASAN-BATASAN PERDAGANGAN |
5.1. Subject to the provisions for early termination, OWNER agrees to let, and XXXXXXXXX agrees to hire, the FSO VESSEL for a period of ............... jam ............... hingga ............... tahun ............ jam .......... (subject to the right of CHARTERER to extend the period pursuant to Article 20). Notwithstanding the obligation to moor the FSO VESSEL at the LOCATION to LOAD, STORE and CUSTODY TRANSFER PRODUCT, the purpose of this CHARTER shall be for carrying all lawful. Merchandise, (subject always to Article 29.1) in any part of Southeast Asia, excluding countries listed under General Maritime War Risk Policies, but including Communist and Communist controlled countries and always as permitted by the Indonesian Authorities, as CHARTERER shall direct, subject to the current Institute Warranty Limits, and any subsequent amendments thereof. |
5.1 Sesuai dengan ketentuan untuk pengakhiran lebih awal, PEMILIK sepakat untuk menyewakan, dan PENYEWA sepakat untuk menyewa, FSO VESSEL untuk jangka waktu ............... tahun yang dimulai pada ............... jam ............... hingga ............... tahun ............ jam .......... (tunduk pada hak PENYEWA untuk memperpanjang jangka waktu sesuai dengan Pasal 20). Menyimpang dari kewajiban untuk menambat FSO VESSEL pada LOKASI untuk MEMUAT, MENYIMPAN dan MEMINDAHKAN PENYIMPANAN PRODUK, tujuan PERJANJIAN SEWA ini adalah untuk melaksanakan sesuai dengan undang-undang. Barang dagangan (tunduk pada Pasal 29.1) di setiap bagian Asia Tenggara, tidak termasuk negara-negara yang didaftar berdasarkan Polis Resiko Perang Maritim Umum, tetapi termasuk Komunis dan Komunis yang dikendalikan oleh negara-negara dan selalu sebagaimana diijinkan oleh Pihak Berwenang Indonesia, sebagaimana diarahkan oleh PENYEWA, tunduk pada Batasan-batasan Jaminan Lembaga yang sekarang berlaku, dan setiap perubahannya. |
5.2 Notwithstanding the remaining provisions of this CHARTER the main employment of the FSO VESSEL shall be as a dedicated FSO VESSEL moored to Single Point Mooring or its own anchors at the LOCATION as directed by the Master to LOAD PRODUCT from shuttle tanker and or barge, STORE such PRODUCT and thereafter complete CUSTODY TRANSFER to OFFTAKE TANKERS. |
5.2 Meskipun terdapat ketentuan-ketentuan lain di dalam PERJANJIAN SEWA ini penggunaan utama FSO VESSEL adalah sebagaimana FSO VESSEL yang digunakan ditambatkan di Single Point Mooring atau jangkarnya sendiri di LOKASI sebagaimana diarahkan oleh Nahkoda untuk MEMUAT PRODUK dari shuttle tanker dan atau barge, MENYIMPAN PRODUK tersebut dan selanjutnya menyelesaikan PEMINDAHAN PENYIMPANAN ke TANKER OFFTAKE. |
5.3 CHARTERER shall use due diligence to ensure that the FSO VESSEL is only employed between and at safe places, (which expression when used in this CHARTER shall include ports, berths, wharves, docks, anchorages, submarine lines, alongside vessels or lighters, and other locations at sea), where she can safely lie, proceed to and proceed from, always afloat. Notwithstanding anything contained in this, or any other Article of this CHARTER, XXXXXXXXX does not warrant the safety of any place to which it orders the FSO VESSEL, and shall be under no liability in respect thereof. Subject as above, the FSO VESSEL shall be LOADED and complete CUSTODY TRANSFER at the LOCATION or at any safe places as CHARTERER may direct, provided that CHARTERER and the MOORING MASTER shall exercise due diligence to ensure that any ship‑to‑ship transfer operations shall conform to standards not less than those set out in the latest published edition of the ICS/OCIMF Ship‑to‑Ship Transfer Guide. It is understood that CHARTERER intends to use the FSO VESSEL for continuous operations by ship‑to‑ship transfer operations. For alongside ship‑to‑ship transfers, hoses and Pneumatic Rubber Fender (PRF) shall be provided by CHARTERER. |
5.3 PENYEWA harus melakukan uji tuntas untuk memastikan bahwa FSO VESSEL hanya digunakan antara dan di tempat-tempat yang aman, (dengan istilah jika digunakan di dalam PERJANJIAN SEWA ini mencakup pelabuhan, tempat berlabuh, dermaga, dok, penjangkaran, tali-tali bawah laut, kapal atau tongkang di sisi galangan, dan lokasi-lokasi lain di laut), dimana kapal tersebut dapat dengan aman berada, melanjutkan ke dan melanjutkan dari, selalu terapung. Menyimpang dari segala sesuatu yang tersebut di dalam Perjanjian ini, atau setiap Pasal lain PERJANJIAN SEWA ini, PENYEWA tidak menjamin keselamatan setiap tempat yang ia perintahkan untuk menempatkan FSO VESSEL, dan tidak bertanggungjawab sehubungan dengan keselamatan tersebut. Tunduk pada ketentuan di atas, FSO VESSEL harus DIBERI MUATAN dan menyelesaikan PEMINDAHAN PENYIMPANAN di LOKASI atau di setiap tempat aman sebagaimana diarahkan oleh PENYEWA, asalkan PENYEWA dan MOORING MASTER harus melaksanakan uji tuntas untuk memastikan bahwa setiap operasi pemindahan dari kapal-ke-kapal harus sesuai dengan standar tidak kurang dari sebagaimana yang ditetapkan di dalam edisi yang diterbitkan terakhir Pedoman Pemindahan dari kapal-ke-kapal ICS/OCIMF. Dipahami bahwa PENYEWA bermaksud untuk menggunakan FSO VESSEL untuk operasi berkelanjutan dengan operasi pemindahan dari kapal-ke-kapal. Selama pemindahan dari kapal-ke-kapal di sisi galangan kapal, selang dan Pneumatic Rubber Fender (PRF) harus disediakan oleh PENYEWA. |
5.4. Notwithstanding the role of the MOORING MASTER to assist the Ship’s Master in mooring the OFFTAKE TANKERS, for CUSTODY TRANSFER at the LOCATION, including CUSTODY TRANSFER from ship‑to‑ship or side by side, and at other places, the Master of the FSO VESSEL shall make the final decision as to whether such operation is considered dangerous for the FSO VESSEL and/or the crew as regards weather and sea conditions. If Ship’s Master for such reasons decides to abort LOADING, CUSTODY TRANSFER and/or mooring operations, the FSO VESSEL shall remain on hire. |
5.4 Menyimpang dari peranan MOORING MASTER untuk membantu Nahkoda Kapal di dalam penambatan TANKER OFFTAKE, untuk PEMINDAHAN PENYIMPANAN di LOKASI, termasuk PEMINDAHAN PENYIMPANAN dari kapal-ke-kapal atau dari sisi lambung kapal ke sisi lambung kapal lainnya, dan di tempat lain, Nahkoda FSO VESSEL harus mengambil keputusan akhir mengenai apakah operasi tersebut dianggap berbahaya bagi FSO VESSEL dan/atau awak sehubungan dengan cuaca dan kondisi laut. Jika Nahkoda Kapal untuk alasan tersebut memutuskan untuk menggagalkan PEMUATAN, PEMINDAHAN PENYIMPANAN dan/atau operasi-operasi penambatan, FSO VESSEL akan tetap dihitung untuk disewa. |
5.5. The FSO VESSEL shall be DELIVERED by OWNER at the LOCATION and shall be redelivered to OWNER at the same LOCATION unless CHARTERER exercises its option pursuant to Article 20. |
5.5 FSO VESSEL akan DIKIRIM oleh PEMILIK di LOKASI dan akan diserahkan kembali ke PEMILIK di LOKASI yang sama kecuali jika PENYEWA melaksanakan pilihannya berdasarkan Pasal 20.
|
6. LAYDAYS/CANCELLING |
6. HARI-HARI MUAT DAN BONGKAR/ PEMBATALAN |
The FSO VESSEL shall be delivered to CHARTERER on …………… at 00:00 hours (local time) and CHARTERER shall have the option of canceling this CHARTER if the FSO/ TANKER is not ready and at their for disposal at the LOCATION on …………… at 00:00 hours (local time) |
FSO VESSEL akan dikirim ke PENYEWA pada ............... pada pukul 00:00 (waktu setempat) dan PENYEWA akan memiliki pilihan untuk membatalkan PERJANJIAN SEWA ini jika FSO/ TANKER tidak siap dan pada pilihannya untuk menyelesaikan di LOKASI pada ............... pukul 00:00 (waktu setempat).
|
7. OWNER TO PROVIDE |
7. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI PEMILIK |
7.1 OWNER undertakes to provide and to pay for all provisions, wages, shipping and discharging fees and all other expenses of the Master, officers and crew; for all insurance on the FSO VESSEL, for all deck, cabin and engine-room stores and for all fresh water; for all overhaul, maintenance and repairs to the FSO VESSEL unless otherwise stipulated in this CHARTER; and for all fumigation expenses and deratting certificates. OWNER shall be responsible for all mooring associated with LOADING of the PRODUCT onto the FSO VESSEL. OWNER shall also be responsible for all taxes as outlined in ATTACHMENT B. OWNER's obligations under this Article 7 extend to all liabilities for customs or import duties arising at any time during the performance of this CHARTER in relation to the personal effects of the Master, officers and in relation to the stores, provisions and other matters aforesaid which OWNER to be provided and paid for and OWNER shall refund to CHARTERER any sums CHARTERER or its agents may have paid or been compelled to pay in respect of any such liability. Any amounts allowable in general average for wages and provisions and stores shall be credited to CHARTERER insofar as such amounts are in respect of a period when the FSO VESSEL is on‑hire. |
7.1 PEMILIK berjanji untuk mempersiapkan dan membayar atas semua biaya perbekalan, upah, pengiriman dan pembongkaran dan semua biaya lain yang dikeluarkan oleh Nahkoda, perwira dan awak kapal; semua asuransi atas FSO VESSEL, semua dek, kabin dan perbekalan ruang mesin dan semua air tawar; semua overhaul, pemeliharaan dan perbaikan FSO VESSEL kecuali jika ditetapkan secara lain di dalam PERJANJIAN SEWA ini; dan semua biaya pengasapan dan sertifikat deratting. PEMILIK bertanggungjawab atas semua penambatan yang berkaitan dengan PEMUATAN PRODUK ke FSO VESSEL. PEMILIK juga akan bertanggungjawab atas semua pajak sebagaimana ditetapkan di dalam LAMPIRAN B. Kewajiban PEMILIK berdasarkan Pasal 7 ini berlaku untuk semua kewajiban atas bea cukai atau bea impor yang timbul pada setiap saat selama pelaksanaan PERJANJIAN SEWA ini sehubungan dengan barang-barang pribadi Nahkoda, perwira dan sehubungan dengan perbekalan, persediaan dan bahan-bahan lain sebagaimana tersebut di atas, yang harus disediakan dan dibayar oleh PEMILIK dan PEMILIK harus mengembalikan kepada PENYEWA setiap jumlah uang yang mungkin telah dibayarkan oleh PENYEWA atau agennya atau PENYEWA atau agennya harus membayarnya sehubungan dengan kewajiban tersebut. Setiap jumlah uang yang diperbolehkan dalam rata-rata umum untuk gaji dan persediaan dan perbekalan akan dikreditkan ke PENYEWA sejauh jumlah tersebut sehubungan dengan jangka waktu ketika FSO VESSEL disewa. |
7.2. OWNER shall provide certain modifications and equipment as specified in ATTACHMENT-E. |
7.2 PEMILIK harus menyediakan modifikasi dan perlengkapan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN-E. |
7.3. As a statement of OWNER's financial capability to execute this CHARTER and guarantee its performance, OWNER is required to provide CHARTERER with a Performance Bond in the form provided in ATTACHMENT-D. |
7.3 Sebagai pernyataan kemampuan keuangan PEMILIK untuk melaksanakan PERJANJIAN SEWA ini dan menjamin pelaksanaannya, PEMILIK diwajibkan untuk memberi PENYEWA Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk yang ditetapkan dalam LAMPIRAN-D. |
7.4.The Performance Bond shall be for an amount equal to five per cent (5%) of the maximum total CHARTER value as calculated in accordance with ATTACHMENT-B payable during the CHARTER PERIOD and shall be established through either a commercial bank (Bank Umum) except Bank Perkreditan Rakyat. |
7.4 Jaminan Pelaksanaan harus bernilai setara dengan lima persen (5%) dari jumlah keseluruhan maksimum nilai SEWA sebagaimana dihitung sesuai dengan LAMPIRAN-B yang harus dibayar selama JANGKA WAKTU SEWA dan harus ditetapkan melalui baik Bank Umum kecuali Bank Perkreditan Rakyat. |
The performance bond should be hand delivered to CHARTERER at least on the signing date of this CHARTER.
Failure to provide such a Performance Bond on the signing date of the CHARTER will be cause for this CHARTER’S immediate cancellation. In the event OWNER abandons or withdraws from the CHARTER or fails to perform the SERVICES as required herein, the Performance Bond shall be forfeited by CHARTERER. This Performance Bond will be released to OWNER immediately after XXXXXXXXX states in writing that the SERVICES as required herein have been performed satisfactorily. |
Jaminan Pelaksanaan harus disampaikan kepada PENYEWA paling tidak pada tanggal penandatanganan PERJANJIAN SEWA ini. Kelalaian untuk memberikan Jaminan Pelaksanaan pada tanggal penandatanganan PERJANJIAN SEWA akan merupakan penyebab PERJANJIAN SEWA ini segera dibatalkan. Apabila PEMILIK mengabaikan atau mengundurkan diri dari PERJANJIAN SEWA atau gagal untuk melaksanakan JASA sebagaimana disyaratkan di dalam PERJANJIAN SEWA ini, Jaminan Pelaksanaan akan dibatalkan oleh PENYEWA. Jaminan Pelaksanaan ini akan dicairkan untuk PEMILIK segera setelah PENYEWA menyatakan secara tertulis bahwa JASA sebagaimana disyaratkan di dalam PERJANJIAN SEWA ini telah dilaksanakan secara memuaskan. |
7.5 The Performance Bond shall be valid for thirty (30) days beyond the current validity of the CHARTER and OWNER shall extend the duration of the Performance Bond to cover any extension of the CHARTER PERIOD. |
7.5 Jaminan Pelaksanaan akan berlaku selama tiga puluh (30) hari tidak termasuk masa berlaku sekarang PERJANJIAN SEWA dan PEMILIK harus memperpanjang jangka waktu Jaminan Pelaksanaan untuk menutup setiap perpanjangan JANGKA WAKTU SEWA.
|
8. CHARTERER TO PROVIDE |
8. PENYEWA HARUS MENYEDIAKAN |
8.1. Following delivery of FSO VESSEL, until it is returned to OWNER, CHARTERER shall provide and pay for the MOORING MASTER, all towage and pilotage associated with CUSTODY TRANSFER to the OFFTAKE TANKER, and shall pay agency fees, port charges, commissions, expenses of LOADING and custody transferring PRODUCT, and all charges other than those payable by OWNER, in accordance with Article 7.1 hereof, provided that all charges for the said items shall be for OWNER's account when such items are consumed, employed or incurred for OWNER's purposes, or while the FSO VESSEL is off‑hire, (unless such items reasonably relate to any service given or distance made good and taken into account under Article 22) and provided further that any fuel used in connection with a General Average sacrifice, or expenditure, shall be paid for by OWNER. |
8.1 Setelah dilakukan penyerahan FSO VESSEL, hingga FSO VESSEL dikembalikan ke PEMILIK, maka PENYEWA harus menyediakan dan membayar jasa MOORING MASTER, atas semua kegiatan penggandengan dan pemanduan yang terkait dengan PEMINDAHAN PENYIMPANAN ke TANKER OFFTAKE, dan harus membayar biaya keagenan, biaya pelabuhan, komisi, biaya PEMUATAN dan pemindahan pengawasan PRODUK, dan semua biaya selain yang harus dibayar oleh PEMILIK, sesuai dengan Pasal 7.1 Perjanjian ini, asalkan semua biaya untuk barang-barang tersebut akan menjadi tanggungjawab PEMILIK ketika barang-barang tersebut dipakai, digunakan atau dikeluarkan untuk tujuan PEMILIK, atau ketika FSO VESSEL tidak disewa, (kecuali jika barang-barang tersebut secara wajar terkait dengan setiap jasa yang diberikan atau jarak untuk perbaikan dan dipertimbangkan berdasarkan Pasal 22) dan pada kondisi tersebut diatas bila ada pemakaian bahan bakar yang digunakan untuk kepentingan FSO VESSEL akan menjadi beban PEMILIK. |
8.2. CHARTERER will pay for all fuel as provided for in Article 16, except as excluded in Clause 8.1. |
8.2 PENYEWA akan membayar atas semua bahan bakar yang ditetapkan di dalam Pasal 16, kecuali sebagaimana tidak dimasukkan dalam Klausula 8.1. |
8.3. OWNER shall provide certain requirement as specified in ATTACHMENT-E. |
8.3 PEMILIK akan menetapkan persyaratan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN-E. |
8.4. Communication expenses between CHARTERER and the FSO VESSEL, related to the FSO VESSEL operation, shall be for CHARTERER's account. |
8.4 Biaya komunikasi antara PENYEWA dan FSO VESSEL, terkait dengan operasi FSO VESSEL, akan menjadi tanggungan PENYEWA. |
8.5. CHARTERER shall accept, arrange and cover emergency transportation from/to Pangkal Pinang or Muntok Shore base, to/from the FSO VESSEL of persons and/or essentials spares. Such transport to the largest possible extent shall be adjusted to regular schedules, at control and discretion of CHARTERER. |
8.5 PENYEWA akan menerima, mengatur dan menanggung biaya pengangkutan dalam keadaan darurat dari/ke Pangkal Pinang or Muntok Shore base ke/dari FSO VESSEL untuk orang dan/atau suku cadang penting. Pengangkutan tersebut hingga batasan sejauh mungkin harus disesuaikan dengan jadwal regular, atas kendali dan kebijakan PENYEWA. |
8.6. CHARTERER will supply Superintendent (CHARTERER'S REPRESENTATIVE) on board the FSO VESSEL, who will advise the FSO VESSEL Master on routine matters and be responsible for controlling the port and pilotage operations, in consultation with the FSO VESSEL Master. The CHARTERER’S REPRESENTATIVE will also be the main point of contact with the Bangka Marine Terminal (BMT), and will advise the FSO VESSEL Master accordingly in any matters between BMT and the FSO VESSEL, as required. |
8.6 PENYEWA akan mengirimkan Pengawas (WAKIL PENYEWA) di kapal FSO VESSEL, yang akan memberi nasehat kepada Nahkoda FSO VESSEL mengenai masalah-masalah rutin dan bertanggungjawab atas pengontrolan pelabuhan dan operasi pemanduan, dengan berkonsultasi dengan Nahkoda FSO VESSEL. WAKIL PENYEWA juga akan merupakan penghubung utama dengan Bangka Marine Terminal (BMT), dan akan memberi nasehat kepada Nahkoda FSO VESSEL secara tepat mengenai masalah-masalah antara BMT dan FSO VESSEL, sebagaimana diminta. |
8.7. CHARTERER will supply a Superintendent schedules, at control and discretion of CHARTERER. |
8.7 PENYEWA akan memberi jadwal-jadwal Pengawas, atas kendali dan kebijakan PENYEWA.
|
9. CHARTER HIRE |
9. BIAYA SEWA |
Subject to and as herein provided, XXXXXXXXX shall pay for the use and hire of the FSO VESSEL at the CHARTER HIRE outlined in ATTACHMENT B, from the time and date of her DELIVERY to CHARTERER until the time and date of redelivery (local time) to OWNER. |
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam PERJANJIAN SEWA ini, PENYEWA harus membayar atas penggunaan dan sewa FSO VESSEL pada BIAYA SEWA yang ditetapkan dalam LAMPIRAN B, dari waktu dan tanggal pengirimannya kepada PENYEWA hingga waktu dan tanggal penyerahan kembali (waktu setempat) kepada PEMILIK.
|
10. PAYMENT OF CHARTER HIRE |
10. PEMBAYARAN BIAYA SEWA |
10.1 Subject to Clause 4.3, payment of CHARTER HIRE shall be made monthly in advance, in immediately available funds, as outlined in ATTACHMENT B, less : |
10.1 Sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam Klausula 4.3, pembayaran BIAYA SEWA harus dilakukan setiap bulan di muka, segera setelah dana tersedia, sebagaimana ditetapkan di dalam LAMPIRAN B, dikurangi : |
10.1.1 Any CHARTER HIRE paid which CHARTERER reasonably estimates to relate to off‑hire periods, |
10.1.1 Setiap BIAYA SEWA yang dibayar yang ditaksirkan secara wajar oleh PENYEWA untuk menghubungkan jangka waktu tidak disewa, |
10.1.2 Any amounts disbursed on OWNER's behalf, including any advances and commission thereon, and |
10.1.2 Setiap jumlah yang dibayarkan atas nama PEMILIK, termasuk setiap uang muka dan komisi atas uang muka tersebut, dan |
10.1.3 Charges which are for OWNER’s account pursuant to any provision hereof, and any amounts due or reasonably estimated to become due to CHARTERER under Clause 4.2 or Article 25 hereof,
Any adjustment shall be made at the due date for the next monthly payment, after the fact have been ascertained. CHARTERER shall not be responsible for any delay or error by OWNER’s account ; or the bank account , provided that CHARTERER has made proper and timely payment. |
10.1.3 Biaya yang ditanggung oleh PEMILIK sesuai dengan ketentuan dalam PERJANJIAN SEWA ini, dan setiap jumlah yang jatuh tempo atau secara wajar diperkirakan menjadi jatuh tempo kepada PENYEWA berdasarkan Klausula 4.2 atau Pasal 25 PERJANJIAN SEWA ini. Setelah fakta dipastikan, penyesuaian harus dilakukan pada tanggal jatuh tempo untuk pembayaran bulanan berikutnya. PENYEWA tidak bertanggungjawab atas setiap keterlambatan atau kesalahan oleh bank PEMILIK, dalam mengkreditkan rekening PEMILIK, atau rekening Bank, asalkan PENYEWA telah melakukan pembayaran secara benar dan tepat waktu. |
10.2 The payment of …………… as a 1st day of the Contract and …………… as a last day of the Contract, will be treated at prorate basis |
10.2 Pembayaran untuk ............... sebagai hari pertama Kontrak dan ............... sebagai hari terakhir Kontrak, akan dibayar secara prorata. |
10.3 The invoicing procedure is respect of CHARTER HIRE shall be as outlined in ATTACHMENT B. |
10.3 Tatacara penagihan sehubungan dengan BIAYA SEWA adalah sebagaimana ditetapkan di dalam LAMPIRAN B.
|
11. SPACE AVAILABLE TO CHARTERER
The whole reach, burden and decks of the FSO VESSEL, and any passenger accommodation, shall be at CHARTERER's disposal, reserving only proper and sufficient space for the FSO VESSEL Master, officers, crew, tackle, apparel, furniture, fuel, provisions and stores. |
11. RUANG AKOMODASI YANG TERSEDIA UNTUK PENYEWA Seluruh ruangan yang ada di atas FSO VESSEL termasuk dek dan ruangan akomodasi, akan menjadi bagian PENYEWA, dan PENYEWA akan mencadangkan hanya ruangan yang tepat dan cukup untuk Nahkoda, perwira, awak kapal, deck store, lokker, perabot, bahan bakar, persediaan dan perbekalan FSO VESSEL.
|
12. OVERTIME |
12. LEMBUR |
No overtime pay for any of the crew for any reasons, will be paid to OWNER by XXXXXXXXX. |
Upah lembur atas setiap awak kapal karena alasan apapun, tidak akan dibayarkan kepada PEMILIK oleh PENYEWA.
|
13. INSTRUCTIONS AND LOGS |
13. PETUNJUK DAN BUKU CATATAN |
13.1 CHARTERER shall, from time to time, give the FSO VESSEL Master all requisite instructions and sailing directions, and the Master shall keep a full and correct log of all normal operations, with CHARTERER, or its agents, with a true copy of such log, and (as' applicable) with properly completed LOADING and CUSTODY TRANSFERRING port sheets and voyage reports, for‑each voyage, and other returns, as CHARTERER may require. CHARTERER shall be entitled to take copies at OWNER's expense of any such documents, which are not provided by the Master. |
13.1 PENYEWA dari waktu ke waktu, harus memberi Nahkoda FSO VESSEL semua petunjuk dan arah pelayaran yang diminta, dan Nahkoda harus menyimpan buku catatan penuh dan benar mengenai semua operasi normal, pada PENYEWA, atau agennya, dengan salinan resmi buku catatan tersebut, dan (sebagaimana berlaku) dengan lembar pelabuhan PEMUATAN dan PEMINDAHAN PENYIMPANAN dan laporan pelayaran, yang diisi secara benar, untuk masing-masing pelayaran, dan kepulangan lain, sebagaimana mungkin disyaratkan oleh PENYEWA. PENYEWA berhak untuk mengambil salinan dokumen tersebut atas biaya PEMILIK, yang tidak disediakan oleh Nahkoda. |
13.2 The OWNER and/or the FSO VESSEL Master shall be required to complete any reports that may be required by the CHARTERER.
|
13.2 PEMILIK dan/atau Nahkoda FSO VESSEL diminta untuk mengisi laporan yang mungkin diminta oleh PENYEWA. |
14. BILLS OF LADING |
14. KONOSEMEN |
14.1 The FSO VESSEL Master, (although appointed by OWNER), shall be under the orders and direction of CHARTERER, as regards to employment of the FSO VESSEL, agency and other arrangements, and shall sign bills of lading as CHARTERER, or as its agents may direct (subject always to Clause 36.1 and Article 41) without prejudice to this CHARTER. CHARTERER hereby indemnifies OWNER against all consequences or liabilities that may arise: |
14.1 Nahkoda FSO VESSEL, (meskipun ditunjuk oleh PEMILIK), akan bekerja berdasarkan perintah dan arahan dari PENYEWA, mengenai penggunaan FSO VESSEL, keagenan dan pengaturan lain, dan harus menandatangani konosemen sebagaimana mungkin diarahkan oleh PENYEWA, atau agennya (selalu tunduk pada Klausula 36.1 dan Pasal 41) tanpa mengurangi PERJANJIAN SEWA ini. PENYEWA dengan ini mengganti rugi PEMILIK terhadap semua akibat atau kewajiban yang mungkin timbul: |
14.1.1 From signing bills of lading in accordance with the directions of CHARTERER or its agents, to the extent that the terms of such bills of lading fail to conform to the requirements of this CHARTER, or, (except as provided in Clause 14.2), from the Master otherwise complying with CHARTERER's or its agents; |
14.1.1 Dari penandatanganan konosemen sesuai dengan arahan dari PENYEWA atau agennya, hingga sejauh ketentuan dalam konosemen tersebut sesuai dengan persyaratan di dalam PERJANJIAN SEWA ini, atau, (kecuali sebagaimana ditetapkan di dalam Klausula 14.2), dari Nahkoda yang secara lain memenuhi persyaratan PENYEWA atau agennya; |
14.1.2 From any irregularities in papers supplied by CHARTERER or its agents. |
14.1.2 Dari setiap ketidakteraturan dalam surat yang diberikan oleh PENYEWA atau agennya. |
14.2 As evidence of the quantities of PRODUCT loaded on to the FSO/ TANKER, OWNER shall sign an acknowledgment to the bill of lading held by the master of LOADING the PRODUCT. OWNER shall be responsible for ensuring the accuracy of such bill of lading and shall thereafter be bound by the calculation of the amount of PRODUCT stated therein subject to an allowance of +/‑ 0.5%. |
14.2 Sebagai bukti jumlah PRODUK yang dimuat ke FSO VESSEL, PEMILIK harus menandatangani pengakuan atas konosemen yang disimpan oleh Nahkoda mengenai PEMUATAN PRODUK. PEMILIK bertanggungjawab untuk memastikan keakuratan konosemen tersebut dan selanjutnya terikat oleh penghitungan jumlah PRODUK yang dinyatakan di dalam konosemen tersebut dengan kelonggaran +/- 0.5%. |
14.3 As evidence of the quantities of PRODUCT custody transferred from the FSO/ TANKER into an OFFTAKE TANKER, OWNER shall sign the bill of lading and notwithstanding the foregoing provisions, OWNER shall be responsible for ensuring the accuracy of such bill of lading and shall thereafter be bound by the calculations of the amount of PRODUCT custody transferred to the OFFTAKE TANKER stated therein subject to allowance of +/‑ 0.5%. |
14.3 Sebagai bukti jumlah penyimpanan PRODUK yang dipindahkan dari FSO/ TANKER ke TANKER OFFTAKE, PEMILIK harus menandatangani konosemen dan menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, PEMILIK bertanggungjawab untuk memastikan keakuratan konosemen tersebut dan selanjutnya terikat oleh penghitungan jumlah penyimpanan PRODUK yang dipindahkan ke TANKER OFFTAKE yang dinyatakan dalam konosemen tersebut dengan kelonggaran +/-0.5%. |
14.4 As evidence of the correlation between the quantities of PRODUCT loaded pursuant to Clause 14.2 and the quantities of PRODUCT custody transferred on to an OFFTAKE TANKER pursuant to Clause 14.3, OWNER shall sign a PRODUCT inventory report. OWNER shall be responsible for ensuring the accuracy of the inventory reports and shall thereafter be bound by the calculations of the amount of PRODUCT received from the shuttle tanker or barge and the amount of PRODUCT discharged to the OFFTAKE TANKER stated therein subject to an allowance of +/‑ 0.5%. |
14.4 Sebagai bukti korelasi antara jumlah PRODUK yang dimuatkan berdasarkan Klausula 14.2 dan jumlah penyimpangan PRODUK yang dipindahkan ke TANKER OFFTAKE berdasarkan Klausula 14.3, PEMILIK harus menandatangani laporan persediaan PRODUK. PEMILIK bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan laporan persediaan tersebut dan selanjutnya terikat oleh penghitungan jumlah PRODUK yang diterima oleh tanker kapal atau tongkang dan jumlah PRODUK yang dibongkar ke TANKER OFFTAKE yang dinyatakan dalam konosemen perdagangan tersebut dengan kelonggaran +/- 0.5%. |
14.5 Notwithstanding the foregoing, OWNER shall not be obliged to comply with any orders from CHARTERER to CUSTODY TRANSFER all or part of the PRODUCT: |
14.5 Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, PEMILIK tidak diwajibkan untuk memenuhi perintah dari PENYEWA untuk CUSTODY TRANSFER/PEMINDAHAN PENYIMPANAN semua atau sebagian PRODUK: |
14.5.1 At any place other than that shown on the bill of lading and/or; |
14.5.1Di setiap tempat selain yang ditunjukkan di dalam konosemen dan/atau; |
14.5.2 Without presentation of all original bills of lading unless they have received from CHARTERER both written confirmation of such orders, and an indemnity in a form acceptable to OWNER. |
14.5.2 Tanpa penunjukkan semua konosemen asli kecuali jika konosemen tersebut telah diterima dari PENYEWA baik penegasan tertulis perintah tersebut, dan setiap ganti kerugian dalam bentuk yang dapat diterima oleh PEMILIK.
|
15. CONDUCT OF FSO VESSEL PERSONNEL |
15. PERILAKU PETUGAS FSO VESSEL |
15.1. CHARTERER shall have the right to approve the FSO VESSEL Master and the Chief Engineer for the FSO VESSEL. OWNER shall notify CHARTERER of any removal or reassignment of the Master and/or the Chief Engineer. Such removals and reassignments shall be approved by CHARTERER, which approval shall not be unreasonably withheld. |
15.1 PENYEWA berhak untuk menyetujui Nahkoda FSO VESSEL dan Kepala Kamar Mesin untuk FSO VESSEL. PEMILIK harus memberitahu PENYEWA setiap pemberhentian atau penunjukan kembali Nahkoda dan/atau Kepala Kamar Mesin. Pemberhentian dan penunjukkan kembali tersebut harus disetujui oleh PENYEWA, yang persetujuan tersebut tidak boleh secara tidak wajar ditahan. |
15.2. If CHARTERER complains of the conduct of the Master, or any of the officers or crew, OWNER shall immediately, upon receiving written notice of such complaint, review the complaint, including information supplied by the crew member and OWNER, and report to the CHARTERER the findings of the review, along with OWNER'S proposed actions for correcting the complaints. |
15.2 Jika PENYEWA mengeluh tentang perilaku Nahkoda atau setiap perwira atau awak kapal, PEMILIK harus segera, setelah menerima pemberitahuan tertulis mengenai keluhan tersebut, meninjau ulang keluhan, termasuk informasi yang diberikan oleh anggota awak kapal dan PEMILIK, dan melaporkan kepada PENYEWA temuan-temuan peninjauan ulang, bersama dengan tindakan yang diusulkan oleh PEMILIK untuk memperbaiki keluhan tersebut. |
15.3. Notwithstanding any action taken by the OWNER pursuant to Clause 15.2 OWNER shall, without delay, make a change in the appointments if the CHARTERER so determines after reviewing OWNER's report. |
15.3 Meskipun terdapat setiap tindakan yang diambil oleh PEMILIK berdasarkan Klausula 15.2, PEMILIK harus segera, melakukan perubahan penunjukkan jika PENYEWA menetapkannya setelah meninjau ulang laporan PEMILIK.
|
16. BUNKERS AT DELIVERY AND REDELIVER |
16. BUNKER PADA PENYERAHAN DAN PENYERAHAN KEMBALI |
CHARTERER shall accept and pay for all bunkers on board on the DELIVERY DATE, and OWNER shall, on redelivery, (whether it occurs at the end of the CHARTER PERIOD or the earlier termination of this CHARTER), accept and pay for all the bunkers remaining on board. OWNER shall give CHARTERER the use and benefit of any fuel contracts they may have in force from time to time, if so required by XXXXXXXXX, provided suppliers agree. The FSO VESSEL shall be delivered to the BMT with maximum possible bunkers, allowing for ballast passage from the last bunkering port. Bunkers at redelivery shall be at least sufficient to reach the next loading port not further than ten (10) days steaming. OWNER and CHARTERER shall consult prior to DELIVERY and redelivery regarding the quantity and quality of bunkers to be taken. The price of the bunkers shall be based on prices actually paid, at the time of DELIVERY and redelivery. |
PENYEWA harus menerima dan membayar semua bunker di kapal pada TANGGAL PENYERAHAN, dan PEMILIK harus, pada waktu penyerahan kembali, (baik penyerahan kembali ini terjadi pada akhir JANGKA WAKTU SEWA atau pengakhiran lebih awal PERJANJIAN SEWA ini), menerima dan membayar semua sisa bunker di kapal. PEMILIK harus memberi PENYEWA penggunaan dan manfaat setiap kontrak bahan bakar yang mungkin berlaku dari waktu ke waktu, jika diminta oleh PENYEWA, asalkan disetujui oleh pemasok. FSO VESSEL harus diserahkan ke BMT pada bunker semaksimum mungkin, yang memungkinkan untuk jalan balas dari pelabuhan pengisian bahan bakar terakhir. Xxxxxx pada penyerahan kembali harus paling tidak cukup untuk mencapai pelabuhan muat berikutnya tidak lebih jauh dari sepuluh (10) hari pelayaran. PEMILIK dan PENYEWA harus berkonsultasi sebelum PENYERAHAN dan penyerahan kembali mengenai jumlah dan mutu bunker yang harus diambil. Harga bunker harus didasarkan pada harga yang dibayar sebenarnya, pada waktu PENYERAHAN dan penyerahan kembali.
|
17. PILOTS, TUGS STEVEDORES |
17. PILOT, KAPAL TUNDA DAN PEKERJA PELABUHAN |
Stevedores, tugs and pilots, if required, shall be employed and paid by XXXXXXXXX in relation to the CUSTODY TRANSFER of PRODUCT to any OFFTAKE TANKER (or any final voyage in accordance with Article 20), but this shall not relieve OWNER from responsibility at all times for proper STORAGE, which must be controlled by the Master, who shall keep a strict account of all PRODUCT LOADED and CUSTODY TRANSFERRED. OWNER hereby indemnifies CHARTERER, its servants and agents, against all losses, claims, responsibilities and liabilities arising in any way whatsoever from the employment of pilots, tugboats or stevedores, who although employed by CHARTERER shall be deemed to be the servants of and in the service of OWNER and under its instructions, (even if such pilots, tugboats personnel or stevedores are in fact the servants of CHARTERER, its agents, or any AFFILIATE of CHARTERER); provided, however, that the foregoing indemnity shall not exceed the amount to which OWNER would have been entitled to limit their liability, if they had themselves employed such pilots, tugboats or stevedores. |
Pekerja pelabuhan, kapal gandeng dan pandu, jika diperlukan, harus digunakan dan dibayar oleh PENYEWA, sehubungan dengan tugas untuk PEMINDAHAN PENYIMPANAN PRODUK ke setiap TANKER OFFTAKE (atau setiap pelayaran akhir sesuai dengan Pasal 20), tetapi hal ini tidak akan membebaskan PEMILIK dari tanggungjawabnya pada setiap saat atas PENYIMPANAN yang tepat, yang harus dikontrol oleh Nahkoda, yang harus menyimpan catatan ketat mengenai semua PRODUK YANG DIMUATKAN dan PENYIMPANANNYA YANG DIPINDAHKAN. PEMILIK dengan ini mengganti rugi PENYEWA, pelayan dan agennya, terhadap semua kerugian, klaim, tanggungjawab, dan kewajiban yang timbul dengan cara apapun dari penggunaan pandu, kapal tunda atau pekerja pelabuhan, yang meskipun digunakan oleh PENYEWA akan dianggap merupakan pelayan dan dalam jasa PEMILIK dan berdasarkan petunjuknya (meskipun petugas pandu, kapal tunda atau pekerja pelabuhan yang pada kenyataannya melayani PENYEWA, agennya, atau AFILIASI PENYEWA); namun asalkan, bahwa ganti kerugian tersebut di atas tidak boleh melebihi jumlah yang mana untuk jumlah tersebut PEMILIK berhak untuk membatasi kewajiban mereka, jika mereka sendiri telah menggunakan kapal pandu, kapal tunda atau pekerja pelabuhan tersebut.
|
18. SUPERNUMERARIES |
18. PETUGAS CADANGAN |
CHARTERER may send a reasonable number of representatives to be berthed in the FSO VESSEL available accommodation at any time under this CHARTER, provided that the number is approved by the Master whose approval shall not be unreasonably withheld. The maximum number of CHARTERER's personnel to be provided for onboard, at any one time, is twenty five (25). OWNER shall furnish provisions and all requisites, equivalent to those supplied to officers. CHARTERER shall pay at the rates specified in ATTACHMENT B, for each representative, while onboard the FSO/ TANKER. |
PENYEWA dapat mengirimkan sejumlah personil yang wajar untuk ditempatkan di akomodasi yang tersedia di FSO VESSEL pada setiap saat berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini, asalkan jumlah tersebut disetujui oleh Nahkoda yang mana persetujuannya tidak boleh melanggar sesuatu yang tidak wajar. Jumlah maksimum petugas PENYEWA yang akan ditetapkan di atas kapal, pada setiap saat, 25 (dua puluh lima). PEMILIK harus menyediakan perbekalan dan semua kebutuhan, setara dengan yang dipasok ke perwira. PENYEWA harus membayar pada tarif yang ditetapkan di dalam LAMPIRAN B, untuk masing-masing wakil, pada waktu mereka di atas kapal FSO/ TANKER.
|
19. SUB‑LETTING |
19. XXXXXXXXXX KEMBALI |
CHARTERER may not sub‑let the FSO VESSEL. However, CHARTERER shall have the right to assign this CHARTER to any of its AFFILIATES, subject to giving OWNER not less than thirty (30) days prior written notice in writing. |
PENYEWA dilarang menyewakan kembali FSO VESSEL. Namun, PENYEWA berhak untuk mengalihkan PERJANJIAN SEWA ini kepada setiap AFILIASInya, dengan memberikan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari sebelumnya kepada PEMILIK.
|
20. FINAL VOYAGE |
20. PELAYARAN TERAKHIR |
20.1 Notwithstanding that XXXXXXXXX plans to redeliver the FSO VESSEL to OWNER at the LOCATION in accordance with Clause 5.4, CHARTERER shall have the right to utilize the FSO VESSEL for a final laden voyage, in which case, the CHARTER PERIOD shall be extended for an additional period of up to fifteen (15) days and the FSO VESSEL shall be redelivered to OWNER at the point where the laden voyage is completed and, after all PRODUCT has been CUSTODY TRANSFERRED in accordance with Clause 20.3. |
20.1 Meskipun PENYEWA merencanakan untuk menyerahkan kembali FSO VESSEL kepada PEMILIK di LOKASI sesuai dengan Klausula 5.5, PENYEWA berhak untuk menggunakan FSO VESSEL untuk pelayaran bermuatan terakhir, yang dalam hal tersebut, JANGKA WAKTU SEWA akan diperpanjang untuk jangka waktu tambahan hingga lima belas (15) hari dan FSO VESSEL harus menyerahkan kembali kepada PEMILIK di tempat di mana pelayaran bermuatan diselesaikan dan, setelah semua PENYIMPANAN PRODUK DIPINDAHKAN sesuai dengan Klausula 20.3. |
20.2 In the event a final voyage is required, CHARTERER shall continue to have the use of the FSO VESSEL at the same rate and conditions as stated herein, for as long as necessary to complete such voyage. |
20.2 Apabila pelayaran akhir diperlukan, PENYEWA harus terus meminta digunakannya FSO VESSEL pada tarif dan kondisi yang sama sebagaimana dinyatakan di dalam PERJANJIAN SEWA ini, sepanjang diperlukan untuk menyelesaikan pelayaran tersebut. |
20.3 At the conclusion of the CHARTER PERIOD, CHARTERER shall survey the PRODUCT remains. If the percentage remains exceeds 0.1 % of the total barrel capacity of the FSO VESSEL the additional PRODUCT shall become the property of the OWNER who shall pay for any such remains at the FOB price obtained by the CHARTERER for the final PRODUCT. |
20.3 Pada penutupan JANGKA WAKTU SEWA, PENYEWA harus mensurvei sisa-sisa PRODUK. Jika persentase sisa melebihi 0,1% dari total kapasitas barel FSO VESSEL PRODUK tambahan menjadi milik PEMILIK yang harus membayar sisa tersebut pada harga FOB yang diperoleh dari PENYEWA untuk PRODUK akhir. |
20.4 All costs associated with the final cleaning of the FSO VESSEL, including but not limited to bunkers, cleaning contractors, cleaning equipment, chemicals, slop barges, port charges, disposal of slops, sludge, oil residues, etc. shall be borne by the OWNER. |
20.4 Semua biaya yang berkaitan dengan pembersihan akhir FSO VESSEL, termasuk tetapi tidak terbatas pada bunker, kontraktor pembersih, peralatan pembersih, bahan kimia, air kotor dari tongkang, biaya pelabuhan, pembuangan air kotor, lumpur, sisa-sisa minyak, dll akan ditanggung oleh PEMILIK.
|
21. LOSS OF FSO VESSEL |
21. HILANGNYA FSO VESSEL |
Should the FSO VESSEL be a TOTAL LOSS, this CHARTER shall terminate and CHARTER HIRE shall cease at noon, local time, on the day of her loss. Should the FSO VESSEL be a constructive TOTAL LOSS, this CHARTER shall terminate, and CHARTER HIRE shall cease at noon local time, on the day on which the FSO VESSEL's underwriters agree that the FSO VESSEL is a constructive TOTAL LOSS; should the FSO VESSEL be missing, this CHARTER shall terminate, and CHARTER HIRE shall cease at noon local time, on the day on which she was last heard from. Any CHARTER HIRE paid in advance and not earned shall be returned to CHARTERER and OWNER shall reimburse CHARTERER for the value of the estimated quantity of bunkers on board at the time of termination, at the price paid by the CHARTERER at the last bunkering port. |
Apabila FSO VESSEL dalam kondisi TOTAL LOSS, PERJANJIAN SEWA ini akan berakhir dan BIAYA SEWA akan berhenti pada sore hari, waktu setempat, pada hari saat terjadinya kondisi TOTAL LOSS dari FSO VESSEL tersebut. Apabila FSO VESSEL dalam kondisi konstruktif TOTAL LOSS, maka PERJANJIAN SEWA ini akan berakhir, dan BIAYA SEWA akan berhenti pada sore hari, waktu setempat, pada hari dimana para penjamin FSO VESSEL sepakat bahwa FSO VESSEL merupakan konstruktif TOTAL LOSS; dan dinyatakn FSO VESSEL tersebut hilang, PERJANJIAN SEWA ini akan berakhir, dan PERJANJIAN SEWA akan berhenti pada sore hari, waktu setempat, pada hari dimana FSO VESSEL tersebut diketahui terakhir. BIAYA SEWA yang dibayar dimuka dan tidak terpenuhi hari sewanya, harus dikembalikan kepada PENYEWA dan PEMILIK harus mengganti rugi PENYEWA atas semua jumlah bunker yang diperkirakan dikapal pada waktu pengakhiran, pada harga yang dibayar oleh PENYEWA pada pelabuhan pengisian bahan bakar terakhir.
|
22. OFF‑HIRE |
22. TIDAK DISEWA |
22.1 On each and every occasion that there is loss of time, except as provided in Clause 4.4, (whether by way of interruption in the SERVICES or from reduction in the FSO VESSEL performance or in any other manner); |
22.1 Pada masing-masing dan setiap peristiwa yang terdapat hilangnya waktu, kecuali sebagaimana ditetapkan dalam Klausula 4.4, (baik dengan cara gangguan JASA atau dari pengurangan kinerja FSO VESSEL atau setiap cara lain); |
22.1.1 Due to deficiency of personnel or stores, repairs, gas‑freeing for repair, breakdown, overhaul, maintenance or survey, collision, stranding, accident or damage to the FSO VESSEL, or any other similar cause preventing the FSO VESSEL performing any one or more of the SERVICES (in whole or in part), and such loss continues for more than twenty four (24) hours, or forty eight (48) hours accumulated over the CHARTER PERIOD (if resulting from interruption in any one or more of the SERVICES; or |
22.1.1 Karena kekurangan petugas atau perbekalan, perbaikan, pembebasan gas untuk perbaikan, kerusakan, overhaul, pemeliharaan atau survei, tubrukan, terdampar, kecelakaan atau kerusakan terhadap FSO VESSEL, atau setiap penyebab serupa lain yang menghambat FSO VESSEL untuk melaksanakan satu JASA atau lebih (secara keseluruhan atau sebagian), dan kehilangan tersebut terus terjadi selama lebih dari dua puluh empat (24) jam, atau empat puluh delapan (48) jam yang diakumulasikan pada JANGKA WAKTU SEWA (jika sebagai akibat dari gangguan dalam satu JASA atau lebih; atau |
22.1.2 Due to industrial action of Master, officers or crew, refusal to work/ duties, breach of orders, or neglect of duty on the part of the Master, officers or crew; or |
22.1.2 Karena tindakan Xxxxxxx, perwira atau awak kapal, penolakan terhadap pekerjaan/ tugas, pelanggaran perintah, atau pengabaian tugas pada pihak Nahkoda, perwira atau awak kapal; atau |
22.1.3 For the purpose of obtaining medical advice or treatment for, or landing, any sick or injured person, (other than a CHARTERER'S REPRESENTATIVE carried under Article 18 hereof), or for the purpose of landing the body of any person, (other than a CHARTERER'S REPRESENTATIVE), and such loss continues for more than twenty four (24) consecutive hours or an aggregate of twenty four (24) hours during, the CHARTER PERIOD; or |
22.1.3 Untuk tujuan memperoleh rujukan kesehatan atau perawatan medis untuk, atau menurunkan ke darat atas, orang yang sakit atau cidera, (selain WAKIL PENYEWA yang dibawa berdasarkan Pasal 18 Perjanjian ini), atau untuk tujuan menurunkan ke daratan terhadap setiap orang, (selain WAKIL PENYEWA), sehingga menyebabkan hilangnya waktu selama lebih dari dua puluh empat (24) jam secara berturut-turut atau jumlah keseluruhan dual puluh empat (24) jam selama, JANGKA WAKTU SEWA tersebut; atau |
22.1.4 Due to any delay in quarantine arising from the Master, officers or crew having had bad communication with the shore at any infected area without written consent or instructions of CHARTERER or its agents; or |
22.1.4 Karena keterlambatan dalam proses karantina yang disebabkan oleh Nahkoda, perwira atau awak kapal akibat komunikasi yang buruk dengan pihak karantina di darat pada setiap daerah yang dapat terjangkiti penyakit menular tanpa ijin atau perintah tertulis dari PENYEWA atau agennya; atau |
22.1.5. Due to any detention by customs or other authorities caused by smuggling or other infraction of local law on the part of the Master, officers or crew; or |
22.1.5 Karena penahanan oleh pihak pabean atau pihak berwenang lain yang disebabkan oleh adanya penyelundupan atau pelanggaran undang-undang setempat oleh pihak Nahkoda, perwira atau awak kapal; atau |
22.1.6 Due to detention of the FSO VESSEL by authorities at home or abroad attributable to legal action against or breach of regulations by the FSO VESSEL, OWNER, (unless brought about by the act or neglect of CHARTERER) then without prejudice to CHARTERER's rights under Article 4, or to any other rights of CHARTERER hereunder or otherwise, the FSO VESSEL shall be off‑hire from the commencement of such loss of time, until she is again ready, and in efficient state to resume her service, from a position not less favourable to CHARTERER than that at which such loss of time commenced; provided, however, that any SERVICE given, or distance made good by the FSO VESSEL whilst off‑hire, shall be taken into account in assessing the amount to be deducted
|
22.1.6 Karena penahanan FSO VESSEL oleh pihak berwenang di dalam negeri atau luar negeri yang disebabkan oleh tindakan hukum terhadap atau pelanggaran atas peraturan oleh FSO VESSEL, PEMILIK, (kecuali jika disebabkan oleh tindakan atau kelalaian PENYEWA) kemudian tanpa mengurangi hak-hak PENYEWA berdasarkan Pasal 4, atau terhadap hak-hak lainnya dari PENYEWA berdasarkan perjanjian sewa atau perjanjian lainnya, maka pada saat itu FSO VESSEL akan berada dalam kondisi tidak disewa sejak dimulainya waktu sewa yang hilang, hingga FSO VESSEL tersebut siap kembali berfungsi sebagai FSO VESSEL, dan dalam kondisi efisien untuk memulai kembali jasanya, dari posisi yang tidak kurang menguntungkan kepada PENYEWA selain yang pada posisi tersebut hilangnya waktu dimulai; namun asalkan, bahwa setiap JASA yang diberikan, atau jarak untuk perbaikan oleh FSO VESSEL pada waktu tidak disewa, harus dipertimbangkan dalam menilai jumlah yang dikurangi dari BIAYA SEWA. |
22.2. During each and every occasion that the FSO VESSEL shall be off‑hire or is unable to perform the SERVICES as and when required by CHARTERER, OWNER shall be responsible for any and all demurrage claims brought by the owners or operators of either shuttle tankers in relation to delay in LOADING PRODUCT on to the FSO VESSEL or OFFTAKE TANKERS in relation to the CUSTODY TRANSFER of PRODUCT. |
22.2 Selama masing-masing dan setiap kesempatan yang FSO VESSEL pada keadaan tidak disewa atau tidak dapat melaksanakan JASA sebagaimana dan jika diminta oleh PENYEWA, PEMILIK bertanggungjawab atas setiap dan semua klaim kelebihan berlabuh yang diajukan oleh pemilik atau operator salah satu tanker shuttle sehubungan dengan keterlambatan dalam PEMUATAN PRODUK ke FSO VESSEL atau TANKER OFFTAKE sehubungan dengan PEMINDAHAN PENYIMPANAN dari PRODUKSI. |
22.3. Further, and without prejudice to the foregoing, in the event of the FSO VESSEL deviating, (which expression includes without limitation putting back, or putting into any port other than that to which she is bound under the instructions of CHARTERER) for any cause or purpose mentioned in Clause 21.1, the FSO VESSEL shall be off‑hire, from the commencement of such deviation, until the time when she is again ready, and in an efficient state, to resume the SERVICES from a position no less favorable to CHARTERER than that at which such deviation commenced, provided, however, that any SERVICE given, or distance made good by the FSO VESSEL whilst on off‑hire, shall be taken into account in assessing the amount to be deducted from the CHARTER HIRE. If the FSO VESSEL, for any cause or purpose mentioned in Clause 22.1, puts into any port, charges, pilotage and other expenses at such port shall be borne by OWNER. Should the FSO VESSEL be driven into any port or anchorage by stress of weather, the CHARTER HIRE shall continue to be due and payable during any time lost thereby and port charges, pilotage and other expenses at such port shall be for CHARTERER's account. |
22.3 Lebih lanjut, dan tanpa mengurangi ketentuan tersebut di atas, apabila FSO VESSEL menyimpang dari tujuan, (yang istilah tersebut mencakup tanpa membatasi kembali ke, atau masuk ke pelabuhan manapun selain yang pada pelabuhan tersebut FSO VESSEL terikat berdasarkan petunjuk PENYEWA) karena sebab atau tujuan apapun dalam Klausula 21.1, FSO VESSEL pada kedudukan tidak disewa, sejak dimulainya penyimpangan tujuan tersebut, hingga waktu ketika FSO VESSEL siap kembali, dan dalam keadaan efisien, untuk kembali lagi memberikan JASA dari posisi yang paling tidak menguntungkan bagi PENYEWA dibanding dengan yang pada posisi tersebut penyimpangan dimulai, namun asalkan, setiap JASA yang diberikan, atau jarak perbaikan oleh FSO VESSEL pada waktu tidak disewa, harus dipertimbangkan dalam menilai jumlah yang dikurangi dari BIAYA SEWA. Jika FSO VESSEL karena sebab atau tujuan apapun yang tersebut dalam Klausula 22.1, masuk ke pelabuhan, biaya, pemanduan dan biaya-biaya lain di pelabuhan tersebut akan ditanggung oleh PEMILIK. Apabila FSO VESSEL dikemudikan ke pelabuhan atau labuh jangkar karena kondisi cuaca, BIAYA SEWA akan tetap menjadi jatuh tempo dan harus dibayar selama setiap waktu yang hilang karena keadaan tersebut dan biaya pelabuhan, pemanduan dan biaya lain di pelabuhan tersebut akan ditanggung oleh PENYEWA. |
22.4 If the FSO VESSEL FLAG STATE becomes engaged in hostilities, and CHARTERER in consequence of such hostilities finds it commercially impracticable to employ the FSO VESSEL, and have given OWNER written notice thereof, then from the date of receipt by OWNER of such notice, until the termination of such commercial impracticability, the FSO VESSEL shall be off‑hire, and OWNER shall have the right to employ the FSO VESSEL on its own account. |
22.4 Jika NEGARA BENDERA dari FSO VESSEL menjadi terlibat dalam permusuhan, dan PENYEWA sebagai akibat dari permusuhan tersebut terbukti secara komersial tidak dapat menggunakan FSO VESSEL, dan telah memberi PEMILIK pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut, maka sejak tanggal diterimanya oleh PEMILIK pemberitahuan tersebut, hingga pengakhiran keadaan tidak dapat melaksanakan secara komersial tersebut, FSO VESSEL akan dalam keadaan tidak disewa, dan PEMILIK berhak untuk menggunakan FSO VESSEL atas tanggungannya. |
22.5 Time during which the FSO VESSEL is off‑hire under the CHARTER, shall count as part of the CHARTER PERIOD. |
22.5 Waktu selama FSO VESSEL tidak disewa berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini, akan dihitung sebagai bagian dari JANGKA WAKTU SEWA.
|
23. DRY DOCKING |
23. DRY DOCKING |
The FSO VESSEL may not be dry‑docked for repairs or maintenance during the CHARTER PERIOD including any extension thereof. If dry‑docking is required by the FLAG STATE, the classification society of the FSO VESSEL and/or OWNER, the FSO VESSEL will be immediately go off hire at the date and time that the OWNER take its FSO/ TANKER out of service. In the event OWNER must dry‑dock the FSO VESSEL pursuant to this Clause 23, OWNER shall provide a substitute vessel as replacement with the same technical specification and capacity at no additional cost to CHARTERER. |
FSO/ TANKER tidak diijinkan untuk melakukan perbaikan atau pemeliharaan di galangan kapal selama JANGKA WAKTU SEWA termasuk setiap perpanjangannya. Jika kapal diminta oleh NEGARA BENDERA, oleh Lembaga Klasifikasi FSO VESSEL, dan/atau PEMILIK untuk melakukan perbaikan atau pemeliharaan di galangan kapal, FSO VESSEL harus segera tidak disewa pada tanggal dan waktu dimana PEMILIK mengeluarkan FSO VESSEL-nya untuk tidak memberikan jasa. Pada saat PEMILIK harus melakukan perbaikan atau pemeliharaan di galangan kapal atas FSO VESSEL maka berdasarkan Klausula 23, PEMILIK harus memberi kapal pengganti sebagai pengganti dengan spesifikasi teknis dan kapasitas yang sama tanpa biaya tambahan apapun bagi PENYEWA.
|
24. SHIP INSPECTION |
24 . PEMERIKSAAN KAPAL |
24.1 CHARTERER shall have the right at any time during the CHARTER PERIOD, to make such inspections of the FSO VESSEL as it may consider necessary. This right may be exercised as often, and at such intervals as CHARTERER, in its absolute discretion, may determine, regardless of whether the FSO VESSEL is in port, on location or on passage. During the time of such inspection OWNER shall afford all necessary co‑operation and accommodation to CHARTERER on board, provided; however, |
24.1 PENYEWA berhak pada setiap saat selama JANGKA WAKTU SEWA, untuk melakukan pemeriksaan FSO VESSEL sebagaimana dianggap tepat. Hak ini dapat dilaksanakan sesering, dan pada selang waktu sebagaimana mungkin ditetapkan oleh PENYEWA, dalam kebijakan mutlaknya, tanpa memperhatikan apakah FSO VESSEL di pelabuhan, di lokasi atau dalam perjalanan. Selama waktu pemeriksaaan tersebut PEMILIK harus memberikan semua kerjasama yang penting dan akomodasi yang diperlukan kepada PENYEWA di atas kapal, walaupun, |
24.1.1 That neither the exercise, nor the non‑exercise, nor anything done, or not done, in the exercise or non‑exercise, by CHARTERER of such right, shall in any way reduce the Master's or OWNER's authority over, or responsibility to CHARTERER or third parties for the FSO VESSEL and every aspect of her operation, nor increase CHARTERER's responsibilities to OWNER or third parties for the same; |
24.1.1 Pelaksanaan atau tidak adanya pelaksanaan, atau tidak melaksanakan sesuatu yang dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, dalam pelaksanaan atau tidak dilaksanakannya, oleh PENYEWA atas hak tersebut, dengan cara apapun tidak akan mengurangi kewenangan Nahkoda atau PEMILIK atas, atau tanggungjawab terhadap PENYEWA atau pihak ketiga atas FSO VESSEL dan setiap aspek operasinya, atau menambah tanggungjawab PENYEWA kepada PEMILIK atau pihak ketiga atas hal-hal tersebut; |
24.1.2 That CHARTERER shall not be liable for any act, neglect or default by itself, its servants or agents, in the exercise, or non‑exercise of the aforesaid right; and |
24.1.2 PENYEWA tidak bertanggungjawab atas setiap tindakan, kelalaian atau kegagalan olehnya sendiri, pembantu atau agennya, dalam melaksanakan, atau tidak melaksanakan hak tersebut di atas; dan |
24.1.3 That OWNER is notified in advance of XXXXXXXXX'x intention to inspect the FSO VESSEL. |
24.1.3 PEMILIK diberitahu sebelumnya mengenai maksud PENYEWA untuk memeriksa FSO VESSEL.
|
25. PERFORMANCE |
25. KINERJA |
25.1 OWNER and CHARTERER agree that the fuel consumption of the FSO VESSEL when in a CUSTODY TRANSFER activities or when the FSO VESSEL idle for the calculation of notional or theoretical operations under this CHARTER, (if applicable). Consumption used for the calculation of notional or theoretical operations, shall be that achieved during corresponding operations in the previous year, as recorded in the FSO VESSEL's records. |
25.1 PEMILIK dan PENYEWA sepakat bahwa penggunaan bahan bakar oleh FSO VESSEL ketika dalam kegiatan PEMINDAHAN PENYIMPANAN atau ketika FSO VESSEL tidak beroperasi untuk penghitungan operasi secara hipotetis atau teoritis berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini (jika berlaku). Penggunaan yang digunakan untuk penghitungan operasi secara hipotetis atau teoritis adalah konsumsi yang dicapai selama operasi terkait pada tahun sebelumnya, sebagaimana dicatat di dalam catatan FSO VESSEL. |
25.2 OWNER guarantees that the FSO VESSEL's pumps shall be capable of maintaining an average CUSTODY TRANSFER rate of 18,000 Barrels per hour at the OFFTAKE TANKER's rail during CUSTODY TRANSFER and shall continue to maintain this average CUSTODY TRANSFER rate against a maximum backpressure of 50 psi at the OFFTAKE TANKER's rail if so required by CHARTERER to do so always assuming that the facilities of OFFTAKE TANKER are capable of receiving the same. |
25.2 PEMILIK menjamin bahwa kinerja pompa FSO VESSEL dapat dipertahankan pada tingkat rata-rata sebesar 18.000 barel per jam pada saat dilakukan proses PEMINDAHAN PENYIMPANAN pada TANKER OFFTAKE dan selama PEMINDAHAN PENYIMPANAN berlangsung kinerja pompa akan terus dipertahankan dengan maksimum tekanan balik sebesar 50 psi pada TANKER OFFTAKE jika diminta oleh PENYEWA dengan asumsi bahwa fasilitas TANKER OFFTAKE dapat menerima kinerja tersebut. |
25.3 Failure to CUSTODY TRANSFER the PRODUCT at this guaranteed rate shall be deemed to constitute a failure to perform and the hire shall be reduced to the REDUCED RATE until such time as repairs are made and OWNER demonstrates the FSO VESSEL's ability to perform in accordance with this guarantee. CHARTERER has the right, at its sole discretion, to determine that the FSO VESSEL is off‑hire pursuant to Clause 22.1 if in the opinion of CHARTERER the extent of the reduced performance is unacceptable. |
25.3 Kegagalan untuk melakukan PEMINDAHAN PENYIMPANAN PRODUK sesuai tingkat kemampuan jasa yang dijaminkan, akan dianggap merupakan suatu kegagalan dalam melaksanakan jasa, dan uang sewa akan dikurangi dari PENURUNAN BIAYA sewa sampai dengan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan dan PEMILIK menunjukkan kemampuan FSO VESSEL untuk kembali melaksanakan jasanya sesuai dengan tingkat kemampuan yang dijaminkan. PENYEWA mempunyai hak atas kebijaksanaannya untuk menyatakan bahwa FSO VESSEL tidak sedang dalam kondisi disewa sesuai dengan Klausul 22.1 jika menurut pendapat PENYEWA bahwa penurunan tingkat kemapuan masih terjadi maka kondisi ini tidak bisa diterima. |
25.4 If the performance of the FSO VESSEL is so impaired that the OFFTAKE TANKER incurs demurrage payments then all such demurrage shall be for the account of OWNER in addition to any REDUCED RATE and CHARTERER shall be entitled to deduct by way of set off and deduct the amount of any demurrage from sums due to OWNER. |
25.4 Jika akibat dari penurunan kinerja dari FSO VESSEL yang dapat menghambat kegiatan OFFTAKE TANKER serta menimbulkan biaya demurrage, maka semua biaya demurrage tersebut akan menjadi tanggungan PIHAK PEMILIK disamping PENURUNAN BIAYA lainnya dan PENYEWA berhak untuk melakukan pemotongan dengan cara melakukan pemotongan biaya yang timbul dari biaya demurrage ke PIHAK PEMILIK. |
25.5 OWNER guarantees that the FSO VESSEL shall be capable of LOADING PRODUCT at an average LOADING rate of 6,000 Barrels per hour from shuttle tankers/ barges or Kaji field if required by CHARTERER to do so and shall continue to maintain this average LOADING rate concurrent with CUSTODY TRANSFER if required by CHARTERER to do so. |
25.5 PEMILIK menjamin bahwa FSO VESSEL dapat MEMUAT PRODUK pada tingkat PEMUATAN rata-rata 6.000 Barel per jam dari kapal tanker/ tongkang atau lapangan Kaji jika diminta oleh PENYEWA untuk melakukannya dan tetap mempertahankan tingkat rata-rata kemampuan PEMUATAN sehubungan dengan jasa PEMINDAHAN PENYIMPANAN jika diminta oleh PENYEWA untuk melakukannya. |
25.6 Failure to load PRODUCT at this guaranteed rate shall be deemed to constitute a failure to perform and the hire shall be reduced to the REDUCED RATE until such time as repairs are made and OWNER demonstrates the FSO's/TANKER’s ability to perform in accordance with this guarantee. |
25.6 Kegagalan untuk memuat PRODUK pada tingkat kemampuan jasa yang dijaminkan akan dianggap merupakan kelalaian dalam pelaksanaan dan biaya sewa akan dikurangi dari PENURUNAN BIAYA sampai dengan waktu yang digunakan untuk perbaikan dan PEMILIK menunjukkan kembali kemampuan FSO VESSEL untuk melaksanakan fungsinya sesuai dengan jaminan ini. |
25.7 CHARTERER has the right, at its sole discretion, to determine that the FSO VESSEL is off‑hire pursuant to Clause 22.1 if, in the opinion of CHARTERER, the extent of the reduced performance is unacceptable. |
25.7 PENYEWA berhak, atas kebijakan tunggalnya, untuk menentukan bahwa FSO VESSEL sedang dalam kondisi tidak disewa sesuai dengan Klausul 22.1 apabila PENYEWA menilai bahwa batas penurunan tingkat kemampuan FSO VESSEL tidak dapat diterima.
|
26. SALVAGE |
26. PENYELAMATAN |
Subject to the provisions of Article 22 hereof, all loss of time, and all expenses, (excluding any damage to, or loss of the FSO VESSEL, or tortuous liabilities to third parties); incurred in saving or attempting to save life, or in successful or unsuccessful attempts at salvage, shall be borne equally by OWNER and CHARTERER, provided that CHARTERER shall not be liable to contribute towards any salvage payable by OWNER, arising in any way out of services rendered under this Article 26.
All salvage costs and all proceeds from derelicts shall be divided equally between OWNER and CHARTERER, after deducting the Master's, officers' and crew's share.
|
Tunduk pada Pasal 22 PERJANJIAN SEWA ini, Semua kerugian waktu dan semua biaya (tidak termasuk setiap kerusakan terhadap, atau hilangnya FSO VESSEL, atau kewajiban tidak langsung terhadap pihak ketiga) untuk menyelamatkan atau usaha menyelamatkan jiwa dan dalam usaha-usaha penyelamatan yang tidak berhasil harus ditanggung oleh PEMILIK dan PENYEWA secara bersama-sama. asalkan PENYEWA tidak bertanggungjawab atas sumbangan terhadap penyelamatan yang harus dibayar oleh PEMILIK, yang timbul dengan cara apapun di luar jasa yang diberikan berdasarkan Pasal 26.
Semua uang penyelamatan yang dihasilkan oleh Kapal harus dibagi rata oleh PEMILIK dan PENYEWA, setelah dikurangi dengan bagian untuk Nakhoda, Perwira-perwira dan Anak Buah Kapal.
|
27. LIEN |
27. HAK GADAI |
OWNER shall have a lien upon all cargoes and all freights, sub‑freights and demurrage, for any amounts due under this CHARTER, and CHARTERER shall have a lien on the FSO VESSEL for all monies paid and not earned, and for all claims for damages arising from any breach by OWNER of this CHARTER. |
PEMILIK akan mempunyai hak gadai/ menahan atas semua muatan dan semua uang tambang untuk berapapun jumlah tagihan mereka berdasarkan Perjanjian Sewa ini, dan PENYEWA akan mempunyai hak gadai/ menahan atas FSO VESSEL untuk semua uang sewa yang dibayar dan jumlah uang yang menjadi hak PENYEWA berdasarkan ketentuan-ketentuan lain dalam PERJANJIAN SEWA ini dan setiap kerusakan dan kerugian yang diderita oleh PENYEWA akibat pelanggaran sesuatu ketetentuan dalam PERJANJIAN SEWA ini oleh PEMILIK.
|
28. EXCEPTIONS |
28. PENGECUALIAN |
28.1 The FSO VESSEL, her Master and OWNER shall, unless otherwise in this CHARTER expressly provided, not be liable for any loss or damage or delay or failure arising or resulting from any act, neglect or default of the master, pilots, mariners or other servants in the navigation or management of the FSO/ TANKER, fire, collision or stranding, dangers and accidents of the sea, explosion, bursting of boilers, breakage of shafts or any latent defect in hull, equipment or machinery; provided, however, that Articles 2, 3, 4, 25 and 45 hereof shall be unaffected by the foregoing. Further, neither the FSO VESSEL, OWNER or the Master, nor CHARTERER shall, unless otherwise in this CHARTER expressly provided, be liable for any loss, damage or delay or failure in performance hereunder, arising or resulting from, acts of God, act of war, seizure under legal process, quarantine restrictions, strikes, lock‑outs, riots, restraints of labour, vandalism or sabotage, civil commotion's or arrest restraint of princes, rulers or people. |
28.1 FSO VESSEL, Nahkoda dan PEMILIKnya, kecuali bila dinyatakan secara tegas dalam PERJANJIAN SEWA ini, tidak akan bertanggungjawab atas segala kerugian atau kerusakan atau keterlambatan atau kelalaian apapun yang timbul dari segala tindakan atau kesalahan dari nahkoda, pemandu, pelaut atau karyawan-karyawan lainnya dari PEMILIK dalam pelayaran atau pengelolaan FSO VESSEL, kebakaran, tabrakan atau terdampar, bahaya dan kecelakaan di laut, ledakan, meledaknya ketel uap, putusnya poros atau cacat apapun yang tidak nampak di dalam lambung, perlengkapan atau mesin, namun asalkan bahwa Pasal 2, 3, 4, 25 dan 45 tidak akan dipengaruhi oleh ketentuan tersebut di atas. Lebih lanjut, baik FSO VESSEL, PEMILIK atau Nahkoda, atau PENYEWA, kecuali jika secara lain secara tegas ditetapkan dalam PERJANJIAN SEWA ini, tidak akan bertanggungjawab atas kerugian, kerusakan atau keterlambatan atau kegagalan apapun dalam pelaksanaan berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini, yang timbul atau sebagai akibat dari, takdir Tuhan, tindakan perang, penyitaan berdasarkan proses hukum, batasan karantina, pemogokan, larangan kerja, huru-hara, pembatasan tenaga kerja, vandalisme atau sabotase, kerusuhan sipil atau penahanan pembatasan para tokoh, penguasa atau rakyat. |
28.2 The FSO VESSEL shall have the liberty to sail with or without pilots, to tow or go to the assistance of vessels in distress and to deviate for the purpose of saving life or property. However, this Clause 28.2 shall not apply while the vessel at anchor and is serving as a FSO VESSEL at the LOCATION. |
28.2 FSO VESSEL memiliki kebebasan untuk berlayar dengan atau tanpa Pandu Laut, untuk menarik atau memberi bantuan kepada kapal-kapal yang sedang mengalami kesulitan dan menyimpang dari jalur pelayarannya untuk tujuan menyelamatkan jiwa atau harta milik. Namun, Klausul 28.2 ini tidak berlaku ketika kapal sedang labuh jangkar dan bila sedang berfungsi sebagai FSO VESSEL di LOKASI. |
28.3 Clause 28.1 shall not apply to, or affect any liability of OWNER, or the FSO VESSEL, or any other relevant person in respect of any claim (whether brought by CHARTERER or any other person) arising out of any loss of, or damage to, or in connection with the PRODUCT. All such claims shall be subject to the Hague-Visby Rules, or the Hague Rules; as the case may be, which ought pursuant to Article 39 hereof, to have been incorporated in the relevant bill of lading, (whether or not such Rules were so incorporated) or, if no such bill of lading is issued, to the Hague‑Visby Rules. |
28.3 Klausul 28.1 tidak akan berlaku, atau mempengaruhi setiap kewajiban PEMILIK, atau FSO VESSEL, atau orang terkait lain manapun sehubungan dengan klaim (apakah diajukan oleh PENYEWA atau setiap orang lain) yang timbul dari hilangnya, atau kerusakan pada, atau sehubungan dengan PRODUK. Semua klaim tersebut harus tunduk pada Aturan Hague-Visby, atau Aturan Hague; sebagaimana menurut keadaannya, yang harus sesuai dengan Pasal 39 PERJANJIAN SEWA ini, telah dimasukkan di dalam konosemen terkait, (baik Aturan tersebut dimasukkan atau tidak) atau, jika konosemen tidak diterbitkan, atas Aturan-aturan Hague-Visby. |
28.4 OWNER shall be responsible without limitation for loss, or damage to, or in connection with loss or damage to the property of OWNER, including the FSO VESSEL, howsoever, or by whomsoever caused, even if caused by act, neglect or default of anyone for whom otherwise CHARTERER might be responsible, or by any other contractors of CHARTERER, and OWNER shall hold harmless and indemnify CHARTERER from and against, any and all claims and liabilities arising from, or relating to, such loss or damage. |
28.4 PEMILIK bertanggung-jawab tanpa membatasi setiap kerugian, atau kerusakan terhadap, atau sehubungan dengan kerugian atau kerusakan terhadap harta benda PEMILIK, termasuk FSO VESSEL, yang disebabkan dengan cara apapun, atau oleh siapapun, meskipun disebabkan oleh tindakan, kelalaian atau kegagalan setiap orang yang mungkin menjadi tanggungjawab PENYEWA, atau setiap kontraktor lain yang menjadi PENYEWA, dan PEMILIK akan membebaskan dan mengganti rugi PENYEWA dari dan terhadap, setiap dan semua klaim dan kewajiban yang timbul dari, atau berkaitan dengan, kerugian atau kerusakan tersebut. |
28.5 OWNER shall be responsible for personal injury to, or death of OWNER's employees, servants, or agents (including the Master, officers and crew) or anyone to whom OWNER may be responsible in this respect, however or by whomsoever caused. |
28.5 PEMILIK bertanggung-jawab atas cidera pribadi terhadap, atau kematian karyawan, pelayan atau agen PEMILIK (termasuk Nahkoda, perwira dan awak kapal) atau setiap orang yang mungkin menjadi tanggungjawab PEMILIK dalam hal ini, yang disebabkan dengan cara apapun, atau oleh siapapun. |
2.8.6 OWNER shall hold harmless and indemnify CHARTERER, from and against, any and all claims and liabilities arising from, or relating to, such personal injury or death of OWNER's employees, servants or agents, (including Master, officers, and crew), or anyone whom OWNER may be responsible in this respect.
|
28.6 PEMILIK akan membebaskan dan mengganti rugi PENYEWA dari dan terhadap, setiap dan semua klaim dan kewajiban yang timbul dari, atau berkaitan dengan, cedera pribadi atau kematian karyawan, pelayan atau agen PEMILIK (termasuk Nahkoda, perwira dan awak kapal) atau setiap orang yang mungkin menjadi tanggungjawab PEMILIK dalam hal ini. |
28.7 OWNER shall be responsible for any loss or damage arising out of, or in any way connected with, OWNER's performance under this CHARTER, sustained by third parties, including
(b) personal injury or death of third parties. OWNER shall hold harmless and indemnify CHARTERER from and against any and all claims and liabilities arising from or relating to all such loss or damage.
OWNER shall hold harmless and indemnify CHARTERER from and against any and all claims and liabilities arising from or relating to all such loss or damage. |
28.7 PEMILIK bertanggungjawab atas setiap kerugian atau kerusakan yang timbul dari, atau dalam cara apapun dihubungkan dengan, kinerja PEMILIK berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini, yang ditanggung oleh pihak ketiga, termasuk
PEMILIK akan membebaskan dan mengganti rugi PENYEWA dari dan terhadap, setiap dan semua klaim dan kewajiban yang timbul dari, atau berkaitan dengan kerugian atau kerusakan tersebut. |
28.8 OWNER shall indemnify and hold CHARTERER harmless against costs and expenses incidental to the raising, removal, destruction, lighting or marking of the wreck of the FSO VESSEL and for associated equipment when such raising, removal, destruction, lighting or marking is compulsory by law, or regulation. |
28.8 PEMILIK harus mengganti rugi dan membebaskan PENYEWA terhadap biaya dan pengeluaran yang tidak disengaja terhadap pemasangan, pelepasan, penghancuran, lampu atau pemberian tanda kandasnya FSO VESSEL dan perlengkapan terkait jika pemasangan, pelepasan, penghancuran, lampu atau pemberian tanda bersifat wajib menurut hukum, atau peraturan. |
28.9 Nothing contained in this CHARTER shall be construed, or held to deprive OWNER, of any right to claim liabilities provided by any applicable law (including any convention). |
28.9 Segala sesuatu yang tertuang dalam PERJANJIAN SEWA ini harus ditafsirkan, atau diadakan untuk mencabut hak PEMILIK untuk mengklaim kewajiban yang diberikan oleh hukum yang berlaku (termasuk setiap konvensi). |
28.10 In particular and without limitation, Clauses 28.1 and 28.2 shall not apply to, or in any way affect, any provision in this CHARTER, relating to off‑hire, or to reduction of the CHARTER HIRE. |
28.10 Secara khusus dan tanpa membatasi, Klausul 28.1 dan 28.2 tidak berlaku atau dengan cara apapun mempengaruhi ketentuan dalam PERJANJIAN SEWA ini, berkaitan dengan keadaan tidak disewa, atau pengurangan BIAYA SEWA. |
28.11 It is agreed that although XXXXXXXXX is acting on behalf of PT Medco E&P Indonesia, OWNER agrees to look only to CHARTERER for the due performance of the CHARTER. Notwithstanding the immediate preceding sentence, and subject to the defences, limitation and exclusions of liability available to OWNER under this CHARTER, only CHARTERER is entitled to recover on behalf of PT Medco E&P Indonesia, the full amount of: |
28.11 Disepakati bahwa meskipun PENYEWA bertindak atas nama PT Medco E&P Indonesia, PEMILIK sepakat hanya tunduk kepada PENYEWA dalam hal pelaksanaan isi perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam PERJANJIAN SEWA. Menyimpang dari kalimat sebelumnya, dan tunduk pada pembelaan, pembatasan dan pengecualian kewajiban yang diberikan kepada PEMILIK maka berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini, dalam hal ini hanya PENYEWA yang berhak atas nama PT Medco E&P Indonesia untuk memperoleh kembali, sejumlah penggantian atas; |
28.11.1 Any loss, damage, injury or expense caused to them by any tort, depict or breach of this CHARTER by OWNER; and |
28.11.1 Setiap kerugian, kerusakan, cidera atau pengeluaran lain yang disebabkan oleh mereka karena setiap kesalahan, pelaksanaan atau pelanggaran sewa ini oleh PENYEWA; dan |
28.11.2 Any right of subrogation, contribution or indemnity arising in respect of this CHARTER. |
28.11.2 Setiap hak subrogasi, sumbangan atau ganti kerugian yang timbul sehubungan dengan PERJANJIAN SEWA ini. |
28.12 OWNER shall not be bound to recognize, or act on any communication or claim directed at it unless such communication or claim is made by CHARTERER.
|
28.12 PEMILIK tidak terikat untuk mengakui, atau bertindak atas setiap komunikasi atau klaim yang ditujukan kepadanya kecuali jika komunikasi atau klaim tersebut dilakukan oleh PENYEWA.
|
29. INJURIOUS CARGOES |
29. MUATAN-MUATAN YANG BERBAHAYA |
00.0.Xx acids, radioactive materials, weapons, explosives or cargoes injurious to the FSO VESSEL shall be shipped, and without prejudice to the foregoing, any damage to the FSO VESSEL caused by the shipment of any such cargo, and the time taken to repair such damage, shall be for CHARTERER's account. No voyage shall be undertaken, nor any goods or cargoes loaded, that would expose the FSO VESSEL to capture or seizure by rulers or governments. |
29.1 Asam, bahan-bahan radio aktif, senjata, bahan peledak atau muatan yang dapat menyebabkan bahaya terhadap FSO VESSEL tidak boleh dikapalkan, dan tanpa mengurangi ketentuan tersebut di atas, setiap kerusakan terhadap FSO VESSEL yang disebabkan oleh pengapalan salah satu muatan tersebut, dan waktu yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan tersebut, akan tanggung jawab PENYEWA. Tidak juga suatu Pelayaran dapat dilaksanakan, atau tidak juga barang atau muatan lain dimuat yang akan melibatkan FSO VESSEL dalam resiko penyitaan, denda, penangkapan oleh penguasa atau pemerintah.
|
30. GRADE OF BUNKERS |
30. MUTU BAHAN BAKAR MINYAK |
30.1 CHARTERER shall supply marine diesel oil/ fuel oil with a maximum viscosity of 1500 Centistoke at 50 degrees centigrade for main propulsion machinery and diesel oil/ACGFO for auxiliaries. If OWNER requires the FSO VESSEL to be supplied with a more expensive grade of bunkers, then OWNER shall be liable for the extra cost thereof. CHARTERER warrants that all bunkers provided by it in accordance herewith shall be of a quality complying with the International Marine Bunker Supply Terms and Conditions of Shell International Trading Company, or any equivalent internationally recognized terms and conditions, and with its specification for marine fuels as amended from time to time. |
30.1 PENYEWA akan menyediakan bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk penggerak mesin induk dengan viskositas maksimum 1500 Centistoke pada 50 derajat centigrade dan bahan bakar minyak jenis solar/ACGFO untuk mesin pembantu/ pembangkit listrik. Apabila PEMILIK mensyaratkan FSO VESSEL dipasok dengan bahan bakar minyak dengan kualitas yang lebih tinggi, maka PEMILIK bertanggung jawab atas biaya tambahannya. PENYEWA menjamin bahwa semua bunker/ bahan bakar minyak yang disediakan oleh PENYEWA memiliki mutu sesuai dengan persyaratan dari International Marine Bunker Supply dari Shell International Trading Company atau yang setara dengan mutu bahan bakar minyak yang diakui secara Internasional, dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada dari waktu ke waktu.
|
31 . DISBURSEMENTS |
31 PEMBAYARAN |
Should the FSO VESSEL’s Master require advances for ordinary disbursements at any time, OWNER or its agents shall make such advances to him. |
Apabila Nahkoda memerlukan uang muka untuk pembayaran-pembayaran biasa pada setiap saat, PEMILIK atau agen-agennya akan memberikan uang muka tersebut kepadanya.
|
32. LAYING-UP |
32. PENAMBATAN ME-NON AKTIFKAN |
CHARTERER shall have the option, after consultation with OWNER, of requiring OWNER to lay up the FSO VESSEL at a safe place as nominated by CHARTERER and approved by OWNER, in which case the CHARTER HIRE provided for under this CHARTER shall be adjusted to reflect any net increase in expenditure reasonably incurred, or any net savings which should reasonably be made by OWNER, as a result of such lay‑up. CHARTERER may exercise the said option any number of times during this CHARTER PERIOD. |
PENYEWA akan berhak untuk menentukan pilihan setelah berkonsultasi dengan PEMILIK, dalam hal meminta PEMILIK untuk menambatkan sementara FSO VESSEL di tempat yang aman sebagaimana diusulkan oleh PENYEWA dan disetujui oleh PEMILIK, yang dalam hal demikian BIAYA SEWA yang ditetapkan berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini harus disesuaikan untuk mencerminkan kenaikan bersih dalam setiap pengeluaran yang dikeluarkan secara wajar, atau setiap penghematan bersih yang dapat dihemat secara wajar yang harus dilakukan oleh PEMILIK, sebagai hasil dari penambatan sementara tersebut. PENYEWA dapat menggunakan haknya sekali atau beberapa kali selama JANGKA WAKTU SEWA ini.
|
33. REQUISITION |
33. PERMINTAAN PENGGUNAAN OLEH PEMERINTAH |
Should the FSO VESSEL be requisitioned by any government, de facto or de jure, during the CHARTER PERIOD, the FSO VESSEL shall be off‑hired during the period of such requisition, and any hire paid by such government in respect of such requisition period shall be for OWNER's account. Any such requisition period shall count as part of the CHARTER PERIOD. |
Jika FSO VESSEL diperlukan oleh Pemerintah atau oleh Pihak lainnya, yang secara hukum mempunyai wewenang syah untuk menggunakan FSO VESSEL, selama masa PERJANJIAN SEWA ini maka FSO VESSEL akan dianggap dalam kondisi tidak disewa selama masa pemakaian tersebut, dan semua Biaya Sewa yang akan dibayarkan oleh Pemerintah yang memerlukan FSO VESSEL dalam hubungan dengan masa pemakaian itu, akan menjadi milik/hak PEMILIK. Waktu selama FSO VESSEL digunakan oleh Pemerintah, akan dihitung sebagai bagian masa yang ditentukan dalam PERJANJIAN SEWA ini.
|
34. FORCE MAJEURE |
34. KEADAAN KAHAR |
Neither party hereto shall be responsible to the other for any failure to perform when performance is hindered or prevented by fire, blowout, the elements, act of God, war, insurrection or other causes beyond the control of the parties, whether or not similar to the causes herein specifically described. The party prevented from performing for any such causes shall promptly notify the other in writing and shall do all things reasonably possible to remove such cause and shall resume performance hereunder as soon as such cause is removed. In the event any force majeure cause or condition continues uninterrupted for fifteen (15) days, CHARTERER may thereafter terminate this CHARTER with immediate effect. |
Para Pihak di dalam sewa ini tidak bertanggung-jawab terhadap pihak lain atas setiap kelalaian pelaksanaan ketika pelaksanaan tersebut terhambat oleh kebakaran, semburan liar, elemen-elemen, takdir Tuhan, perang, pemberontakan atau penyebab lain di luar kemampuan para pihak, baik sama atau tidak sama dengan penyebab yang diuraikan secara khusus di dalam PERJANJIAN SEWA ini. Pihak yang mengalami keadaan kahar tersebut harus segera memberitahu pihak lain secara tertulis dan harus melakukan segala upaya yang mungkin dapat dilakukan untuk meniadakan penyebab tersebut dan segera setelah keadaan Kahar berhenti memulai kembali pelaksanaan kewajibannya. Apabila penyebab keadaan kahar atau kondisi tersebut terus terjadi selama lima belas (15) hari berturut-turut, PENYEWA selanjutnya dapat mengakhiri PERJANJIAN SEWA ini dengan segera.
|
35. OUTBREAK OF WAR |
35. PECAHNYA PERANG |
35.1 In the event of an act of war, hostilities, riots, revolutions, or the operation of international law; or any acts of piracy, or orders or directives of the State having jurisdiction or exercising control over the FSO VESSEL or the area where the FSO VESSEL is located which hinder, prevent or involve danger to CHARTERER's operation, CHARTERER shall have the right to immediately terminate this CHARTER. |
35.1 Apabila terjadi perang, permusuhan, huru-hara, revolusi atau berlakunya hukum internasional; atau setiap tindakan perompakan, atau perintah atau arahan Negara yang memiliki yurisdiksi atau melakukan kontrol terhadap FSO VESSEL atau wilayah dimana FSO VESSEL berada yang menghambat, mencegah atau melibatkan bahaya terhadap operasi PENYEWA, PENYEWA berhak untuk segera mengakhiri PERJANJIAN SEWA ini |
35.2 If the FSO VESSEL is ordered to trade in areas where there is war, (de facto or de jure), or threat of war, CHARTERER shall reimburse OWNER for any additional insurance premium, crew war bonuses and other expenses, which are reasonably incurred by OWNER as a consequence of such orders, provided that CHARTERER is given notice of such expenses as soon as practicable, and in any event before such expenses are incurred, and provided further that OWNER obtains from their insurers a waiver of any subrogated rights against CHARTERER in respect of any claims by OWNER under their war risk insurance, arising out of compliance with such orders. |
35.2 Jika FSO VESSEL diperintahkan untuk melakukan jual beli dalam wilayah-wilayah dimana terdapat perang, (de fakto atau de jure), atau ancaman peperangan, PENYEWA harus memberi ganti rugi kepada PEMILIK atas setiap premi asuransi tambahan, bonus para awak dan biaya-biaya lain, yang secara semestinya diadakan oleh PEMILIK sebagai akibat dari perintah-perintah tersebut, asalkan bahwa PENYEWA diberitahu tentang pengeluaran-pengeluaran tersebut secepat mungkin, dan dalam hal sebelum pengeluaran-pengeluaran tersebut diadakan, dan selama PEMILIK memperoleh dari perusahaan asuransinya suatu pengecualian atas hak subtitusi terhadap PENYEWA berkenaan dengan klaim-klaim apapun oleh PEMILIK menurut asuransi resiko perang mereka, yang timbul dari dipatuhinya perintah-perintah tersebut.
|
36. RISK OF WAR |
36. RESIKO PERANG |
36.1 The Master shall not be required, or bound to sign bills of lading, for any place which in his, or OWNER's reasonable opinion, is dangerous or impossible for the FSO VESSEL to enter or reach, owing to any blockade, war, hostilities, warlike operations, civil war, civil commotion or revolutions. |
36.1 Nakhoda tidak perlu atau tidak wajib menandatangani Konosemen-konosemen atas suatu tempat yang menurut pendapatnya, atau menurut pendapat PEMILIK berbahaya atau tidak mungkin untuk dimasuki atau di capai oleh FSO VESSEL, mengingat adanya blokade, perang, permusuhan, operasi-operasi yang menyerupai perang, perang saudara, kerusuhan sipil atau revolusi-revolusi. |
36.2 If, in the reasonable opinion of the Master or OWNER, it becomes, for any of the reasons set out in Clause 36.1, or by the operation of international law, dangerous, impossible, or prohibitive for the FSO VESSEL to reach or enter, or to LOAD or CUSTODY TRANSFER PRODUCT at the LOCATION or at any other place to which the FSO VESSEL has been ordered, pursuant to this CHARTER, (a "place of peril"), then CHARTERER, or its agents, shall be immediately notified by telex, facsimile or radio messages, and CHARTERER, shall thereupon have the right to order the PRODUCT, or such part of it as may be affected, to be LOADED or CUSTODY TRANSFERRED, as the case may be, at any other place within the trading limits of this CHARTER, provided such other place is not itself a place of peril. If any place of LOADING or CUSTODY TRANSFER is, or becomes a place of peril, and no orders have been received from CHARTERER or its agents within forty‑eight (48) hours after dispatch of such messages, then OWNER shall be at liberty to CUSTODY TRANSFER the PRODUCT or such part of it as may be affected, at any place which they or the Master may, in its or his discretion, select within the trading limits of this CHARTER, and such CUSTODY TRANSFER shall be deemed to be due fulfillment of OWNER's obligation under this CHARTER, so far as or CUSTODY TRANSFER of PRODUCT is concerned. |
36.2 Jika menurut pendapat yang wajar dari Nakhoda atau PEMILIK, dengan alasan-alasan yang tertulis dalam pasal 36.1, atau dengan adanya hukum internasional yang berlaku, kondisi berbahaya atau keadaan yang tidak memungkinkan, atau adanya larangan bagi FSO VESSEL untuk mendekati atau memasuki, atau untuk MEMUAT atau melakukan PEMINDAHAN PENYIMPANAN PRODUKSI di LOKASI yang telah ditentukan atau ditempat tujuan lainnya yang sesuai dengan apa yang telah diperintahkan kepada FSO VESSEL, menurut PERJANJIAN SEWA ini, (“tempat yang berbahaya”), maka PENYEWA atau agen-agennya harus dengan segera diberitahu melalui teleks atau faksimili atau pesan radio, dan PENYEWA berhak untuk memerintahkan bahwa PRODUK atau bagian-bagiannya yang mungkin terkena dampak, DIMUAT atau dilakukan PEMINDAHAN PENYIMPANAN, bagaimana kasusnya nanti, pada suatu tempat lain dalam batas wilayah jual beli dari PERJANJIAN SEWA ini, asalkan bahwa tempat lain tersebut bukan merupakan tempat yang berbahaya. Jika tempat PEMUATAN atau CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN merupakan atau menjadi tempat yang berbahaya, dan tidak ada perintah-perintah yang diterima dari PENYEWA atau agen-agennya dalam batas waktu empat puluh delapan (48) jam setelah pengiriman pesan-pesan tersebut, maka PEMILIK bebas untuk CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN PRODUK tersebut atau bagian darinya yang terpengaruh, pada suatu tempat yang menurut kebijaksanaan mereka atau Master dapat dipilih dalam batas wilayah jual-beli menurut PERJANJIAN SEWA ini, dan CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN tersebut harus dianggap sudah dipenuhinya kewajiban PEMILIK menurut PERJANJIAN SEWA ini sejauh menyangkut CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN PRODUK. |
36.3 The FSO VESSEL shall have liberty to comply with any directions or recommendations as to departure, arrival, routes, ports of call, stoppages, destinations, zones, waters,. delivery or in any other way whatsoever given by the government of the FLAG STATE or any other government or local authority, or by any person or body acting or purporting to act as, or with the authority of, any such government or local authority, including any de facto government or local authority, or by any person or body acting or purporting to act as, or with, the authority of any such government or local authority, or by any committee or person having under the terms of the war risks insurance on the FSO VESSEL, the right to give any such directions or recommendations. If, by reason of, or in compliance with any such directions or recommendations, anything is done, or is not done, such shall not be deemed a deviation. If by reason of, or in compliance with, any such direction or recommendation, the FSO VESSEL does not proceed to any place of discharge to which she has been ordered pursuant to this CHARTER, the FSO VESSEL may proceed to any place which the Master or OWNER in his or their discretion select, and CUSTODY TRANSFER the PRODUCT, or such part of it, as may be affected. Such CUSTODY TRANSFER shall be deemed to be due fulfillment of OWNER's obligations under this CHARTER so far as the CUSTODY TRANSFER of PRODUCT is concerned. CHARTERER shall procure that all bills of lading issued under this CHARTER shall contain the Chamber of Shipping War Risks Clause 1952. |
36.3 FSO VESSEL akan mempunyai kebebasan dalam memenuhi setiap pengarahan atau anjuran/ rekomendasi mengenai keberangkatan, kedatangan, jalur-jalur, pelabuhan-pelabuhan yang disinggahi, pemberhentian-pemberhentian, wilayah-wilayah yang ditetapkan, perairan-perairan, penyerahan atau lainnya apapun yang ditentukan oleh Pemerintah Negara, dibawah mana benderanya FSO VESSEL berlayar, atau suatu Pemerintah lainnya atau penguasa setempat, termasuk segala Pemerintah de Facto atau Penguasa setempat atau oleh seseorang atau suatu badan yang bertindak atau mengaku bertindak sebagai atau dengan kuasa suatu Pemerintah demikian atau Penguasa atau oleh suatu komisi atau orang yang berdasarkan ketentuan-ketentuan asuransi resiko perang atas FSO VESSEL mempunyai hak untuk memberikan segala petunjuk atau anjuran demikian. Jika dikarenakan oleh atau sesuai dengan suatu petunjuk atau anjuran demikian FSO VESSEL tidak dapat melanjutkan ketempat pengiriman dimana sudah diperintahkan menurut PERJANJIAN SEWA ini, FSO VESSEL dapat melanjutkan ketempat yang yang dipilih oleh Nakhoda atau PEMILIK, dan PEMINDAHAN PENYIMPANAN PRODUK atau bagian-bagiannya yang terpengaruh, tersebut harus dianggap sebagai dipenuhinya kewajiban PEMILIK menurut PERJANJIAN SEWA ini sejauh menyangkut PEMINDAHAN PENYIMPANAN PRODUK. PENYEWA harus menjamin bahwa semua Konosemen yang dikeluarkan menurut PERJANJIAN SEWA ini memuat pasal Chamber of Shipping War Risk 1952.
|
37. BOTH TO BLAME COLLISION CLAUSE |
37. KLAUSUL TENTANG TABRAKAN DENGAN KEDUA BELAH PIHAK BERSALAH |
37.1 If the liability for any collision in which the FSO VESSEL is involved while performing this CHARTER falls to be determined in accordance with the laws of the United Stated of America, the following provisions shall apply: |
37.1 Jika pertanggungjawaban atas segala kondisi tabrakan yang melibatkan FSO VESSEL ketika sedang melaksanakan PERJANJIAN SEWA ini harus diputuskan sesuai dengan Undang Undang Amerika Serikat, maka ketentuan berikut ini akan berlaku: |
37.1.1 If the FSO VESSEL comes into collision with another ship as a result of the negligence of the other ship and any act, neglect or default of the master mariner, pilot or the servants of the carrier in the navigation or in the management of the ship, the owners of the cargo carried hereunder will indemnify the carrier against all loss, or liability to the other or non‑carrying ship or her owners in so far as such loss or liability represents loss of, or damage to, or any claim whatsoever of the owners of the said cargo, paid or payable by the other or non‑carrying ship or her owners to the owners of the said cargo and set off, recouped or recovered by the other or non carrying ship or her owners as part of their claim against the carrying ship or carrier; |
37.1.1 Jika FSO VESSEL bertabrakan dengan sebuah kapal lain sebagai akibat dari kelalaian kapal lain tersebut dan suatu tindakan, kelalaian, atau kesalahan Nahkoda, Awak Kapal/ Pelaut, Pandu Laut dan Karyawan-karyawan dalam pelayaran atau pengelolaan kapal, pemilik muatan yang diangkut berdasarkan perjanjian ini akan memberikan ganti rugi kepada pengangkut terhadap semua kerugian atau pertanggungan jawab kepada Kapal lain, atau Kapal yang bukan pengangkut atau pemiliknya sepanjang kerugian atau pertanggungan jawab demikian merupakan kerugian atas, atau kerusakan pada, atau suatu tuntutan apapun dari pemilik barang-barang tersebut dibayarkan atau dibayar oleh Kapal yang lain atau Kapal yang bukan pengangkut atau pemiliknya kepada pemilik barang-barang tersebut dan dikemukakan, dibayar kembali atau diperoleh kembali oleh Kapal yang lain atau yang bukan pengangkut atau pemiliknya sebagai bagian tuntutannya terhadap Kapal yang mengangkut atau pengangkut. |
37.1.2 The foregoing provisions shall also apply where the owners, operators or those in charge of any ship or ships or objects other than, or in addition to, the colliding ships or objects are at fault in respect of a collision or contact; and |
37.1.2 Ketentuan-ketentuan tersebut di atas juga akan berlaku jika pemilik, operator atau mereka yang bertugas atas suatu Kapal atau Kapal-kapal atau benda-benda selain daripada, atau di samping Kapal-kapal yang bertabrakan atau benda-benda yang ditabrak adalah dipihak yang salah dalam suatu tabrakan atau benturan.
|
37.1.3 CHARTERER shall procure that all bills of lading issued under this CHARTER shall contain a provision in the foregoing terms to be applicable where the liability for any collision in which the FSO VESSEL is involved falls to be determined in accordance with the laws of the Indonesian. |
37.1.3 PENYEWA harus menjamin bahwa semua Konosemen yang dikeluarkan menurut PERJANJIAN SEWA ini memuat ketentuan dalam syarat-syarat terdahulu yang akan diberlakukan bila kewajiban atas suatu tabrakan yang melibatkan FSO VESSEL akan ditentukan sesuai dengan hukum Indonesia.
|
38. NEW XXXXX CLAUSE |
38. KLAUSUL NEW XXXXX |
38.1 General average' contributions shall be payable according to the York/Antwerp Rules 1974, and shall be adjusted in London in accordance with English law and. practice but should adjustment be made in accordance with the law and practice of the United States of America, the following provisions shall apply; |
38.1 Kontribusi umum rata-rata harus dibayar sesuai dengan aturan YORK/ANTWERP 1974, dan harus disesuaikan di London sesuai dengan hukum dan kebiasaan yang berlaku di Inggris tetapi jika penyesuaian dilakukan menurut hukum dan kebiasaan yang berlaku di Amerika Serikat, maka ketentuan-ketentuan berikut harus berlaku: |
38.1.1 In the event of accident, danger, damage or disaster before or after the commencement of the voyage, resulting from any cause whatsoever, whether due to negligence or not, for which, or for the consequence of which, the carrier is not responsible by statute, contract or otherwise, the cargo, shippers, consignees or owners of the cargo shall contribute with the carrier in general average to the payment of any sacrifices, losses or expenses of a general average nature that may be made or incurred and shall pay salvage and special charges incurred in respect of the cargo; |
38.1.1 Dalam hal kecelakaan, bahaya, kerusakan atau bencana sebelum atau sesudah dimulainya perjalanan, yang merupakan akibat dari suatu sebab apapun, baik karena kelalaian maupun tidak, untuk mana, atau untuk akibat-akibat mana, kapal pengangkut tersebut tidak bertanggung jawab menurut Undang-Undang, kontrak atau lainnya, muatan, perusahaan pengangkutan, penerima barang atau para pemilik muatan harus memberi kontribusi pada kapal pengangkut secara umum terhadap pembayaran atas pengorbanan, kerugian, atau pengeluaran yang sifatnya umum yang mungkin dilakukan atau diadakan dan harus membayar barang-barang diselamatkan dan tagihan-tagihan khusus yang diadakan berkenaan dengan muatan tersebut. |
38.1.2 If a salving ship is owned or operated by the carrier, salvage shall be paid for as fully as if the said salving ship or ships belonged to strangers. Such deposit as the carrier or his agents may deem sufficient to cover the estimated contribution of the cargo and any salvage and special charges thereon shall, if required, be made by the cargo, shippers, consignees or owners of the cargo to the carrier before delivery; |
38.1.2 Jika sebuah kapal penyelamat dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan pengangkut, biaya atas barang yang diselamatkan harus dibayar sepenuhnya seolah-olah Kapal atau Kapal-kapal penyelamat tersebut milik pihak asing. Jaminan pembayaran yang oleh perusahaan pengangkut atau agennya dianggap cukup untuk menutup perkiraan kontribusi muatan atau barang yang diselamatkan serta tagihan-tagihan khususnya harus dilakukan, jika diminta, oleh perusahaan pelayaran, penerima barang, atau para pemilik kargo pada perusahaan pengangkut sebelum pengiriman; |
38.1.3 CHARTERER shall procure that all bills of lading issued pursuant under this shall contain a provision in the foregoing terms, to be applicable where adjustment of general average is made in accordance with the laws and practice of the United States of America. |
38.1.3 PENYEWA harus menjamin bahwa semua Konosemen yang dikeluarkan menurut perjanjian sewa ini memuat ketentuan dalam syarat-syarat terdahulu yang akan diberlakukan bila penyesuaian rata-rata umum dilakukan menurut Undang Undang dan kebiasaan yang berlaku Amerika Serikat. |
39. CLAUSE PARAMOUNT |
39. KLAUSUL TERTINGGI |
39.1. CHARTERER shall procure that all bills of lading pursuant to this CHARTER shall contain the following clauses: |
39.1 PENYEWA harus menjamin bahwa semua Konosemen menurut PERJANJIAN SEWA ini memuat klausul-klausul berikut. |
39.1.1 Subject to subject-clause 39.1.2 hereof, this bill of lading shall be governed by, and have effect subject to, the rules contained in the international Convention for the Unification of Certain Rules relalting to Bills of Lading signed at Brussels on 25th August 1942 (hereafter, the “Hague-Vibsy Rules). Nothing contained herein shall be deemed to be either a surrender by the carrier of any of his rights or immunities or an increase of any of his responsibilities or liabilities under the Hague-Visby Rules; |
39.1.1 Dengan tunduk pada sub klausul 39.1.2. dari perjanjian sewa ini, Konosemen ini harus diatur oleh, dan mempunyai akibat yang tunduk pada, aturan-aturan yang dimuat dalam Konvensi Internasional untuk penyatuan aturan-aturan tertentu yang terkait dengan Konosemen yang ditandatangani di Brussel pada tanggal 25 Agustus 1942 (selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Aturan-aturan Hague”) sebagaimana yang diubah dengan Protokol yang ditandatangani di Brussel pada tanggal 23 Februari 1968 (selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Aturan-aturan Hague-Visby”). Tidak ada satupun yang dimuat dalam perjanjian ini yang dapat dianggap sebagai suatu pengenyampingan oleh perusahaan pengangkut atas hak-hak atau kekebalannya atau peningkatan tanggungjawabnya menurut atutan-aturan Hague-Visby |
39.1.2 If there is governing legislation which applies the Hague Rules compulsory to this bill of lading, to the exclusion of the Hague‑Visby Rules, then this bill of lading shall have effect subject to the Hague Rules. Nothing herein contained shall be deemed to be either a surrender by the carrier of any of his rights or immunities or an increase of any of his responsibilities or liabilities under the Hague Rules; |
39.1.2 Jika ada terdapat Undang Undang yang mengatur penerapan aturan-aturan hak pada Konosemen ini, dengan mengecualikan aturan-aturan Hague-Visby, maka Konosemen ini harus berlaku dan tunduk pada aturan-aturan Hague. Tidak ada satupun yang dimuat dalam perjanjian ini yang dianggap sebagai pengesampingan hak-hak atau kekebalan perusahaan pengangkut atau peningkatan tanggung-jawabnya menurut aturan-aturan Hague; |
39.1.3 If any term of this bill of lading is repugnant to the Hague‑Visby. Rules, or Hague Rules if applicable, such term shall be void to that extent but no further; |
39.1.3 Jika ada persyaratan dari Konosemen ini yang bertentangan dengan aturan-aturan Hague-Visby atau aturan-aturan Hague jika berlaku, syarat tersebut harus batal sebatas hal tersebut. |
39.1.4. Nothing in this bill of lading shall be construed as in any way restricting, excluding or waiving the right of any relevant party or person to limit his liability under any available legislation and/or law. |
39.1.4. Tidak satupun dalam Konosemen yang dapat ditafsirkan sebagai cara untuk membatasi, mengecualikan, atau mengesampingkan hak dari pihak atau orang yang terkait untuk membatasi kewajibannya menurut Undang Undang atau hukum yang berlaku manapun.
|
40. OIL POLLUTION |
40. POLUSI MINYAK |
40.1. OWNER warrants that in relation to any oil pollution the FSO VESSEL is a tanker which will be dealt with in accordance with the 1992 Civil Liability Convention (1992 CLC) and the 1992 Fund Convention and that the FSO VESSEL will so remain during the currency of this CHARTER. |
40.1. PEMILIK menjamin bahwa sehubungan dengan polusi minyak, FSO VESSEL adalah sebuah tanker yang akan diatur menurut Konvensi Kewajiban Sipil 1992 (1992 CLC) dan Konvensi dana 1992, dan bahwa FSO VESSEL akan mematuhinya selama berlakunya PERJANJIAN SEWA ini. |
40.2 When an escape or discharge of oil occurs from the FSO VESSEL and causes or threatens to cause Pollution Damage, or when there is the threat of an escape or discharge of oil (that is a grave and imminent danger of the escape or discharge of oil which, if it occurred, would create a serious danger of Pollution Damage, whether. or not an escape or discharge in fact subsequently occurs), then CHARTERER may, at their option, upon notice to OWNER or master, undertake such measures as are reasonably necessary to prevent or minimize such Pollution Damage or to remove the threat, unless OWNER promptly undertake the same. CHARTERER shall keep OWNER advised of the nature and result of any such measures taken by them and, if time permits, the nature of the measures intended to be taken by them. Any of the aforementioned measures taken by CHARTERER shall be deemed taken on OWNER authority as OWNER'S agent, and shall be at OWNER'S expense except to the extent that: |
40.2. Jika terjadi kebocoran atau tumpahan minyak dari FSO VESSEL dan menyebabkan atau mengancam akan menyebabkan terjadinya kerusakan akibat polusi, apabila ada ancaman minyak yang bocor atau tertumpah (yang sangat berbahaya jika terjadi yang akan menciptakan bahaya kerusakan yang serius, yang akibatnya menyebabkan kebocoran atau tumpahan), maka PENYEWA atas pemberitahuan kepada PEMILIK atau master dapat dijalankan tindakan yang diperlukan tersebut untuk mencegah atau meminimumkan kerusakan karena polusi atau menghilangkan ancaman itu, kecuali kalau PEMILIK dengan segera mengambil tindakan yang sama. PENYEWA harus selalu memberitahu PEMILIK tentang sifat dan akibat dari tindakan yang diambilnya dan, jika waktu memungkinkan, sifat dari tindakan yang akan diambilnya. Tindakan yang tersebut di atas yang diambil oleh PENYEWA harus dianggap diambil dengan wewenang PEMILIK sebagai agen PEMILIK, dan batas biaya PEMILIK kecuali sejauh bahwa |
40.2.1 Any such escape or discharge or threat was caused or contributed to by CHARTERER, or |
40.2.1 Setiap kebocoran atau tumpahan atau ancaman tersebut disebabkan oleh PENYEWA, atau |
40.2.2 By reason of the exceptions set out in the 1992 CLC, OWNER is or, had the said Convention applied to such escape or discharge or to the threat, would have been exempt from liability for the same, or |
40.2.2 Dengan alasan pengecualian yang dikemukakan dalam 1992 CLC, PEMILIK atau sebagaimana telah tercantum di dalam konvensi tersebut yang diterapkan pada kondisi seperti kebocoran, atau tumpahan, atau ancaman tersebut, harus dibebaskan dari kewajiban tersebut, atau |
the cost of such measures together with all other liabilities, costs and expenses of OWNER arising out of or in connection with such escape or discharge or threat exceeds one hundred and sixty United States Dollars (US$160) per ton of the FSO's/TANKER’s tonnage or sixteen million eight hundred thousand United States Dollars (US$16,800,000), whichever is the lesser, save and insofar as OWNER shall be entitled to recover such excess under the 1992 Fund Convention.
Provided always that if OWNER in their absolute discretion consider said measures should be discontinued, OWNER shall so notify CHARTERER and thereafter CHARTERER shall have no right to continue said measures under the provisions of this Clause 40 and all further liability to CHARTERER under this Clause 40 shall thereupon cease. |
biaya untuk tindakan tersebut bersama-sama dengan kewajiban, biaya, dan pengeluaran lain oleh PEMILIK yang timbul dari atau sehubungan dengan kebocoron atau tumpahan atau ancaman melebihi seratus enam puluh Dolar AS (US$160) per ton dari jumlah tonnase FSO VESSEL atau enam belas juta delapan ratus ribu Dolar AS (US$16.800.000), mana yang lebih kecil, kecuali dan sejauh bahwa PEMILIK berhak untuk memperoleh kembali kelebihan tersebut menurut Konvensi Dana 1992. Asalkan bahwa jika PEMILIK atas kebijaksanaan mutlaknya sendiri menganggap tindakan tersebut harus dihentikan, PEMILIK harus memberitahu PENYEWA dan setelah itu PENYEWA tidak berhak melanjutkan tindakan tersebut menurut ketentuan dari Klausul 40 ini dan semua kewajiban lebih lanjut terhadap PENYEWA menurut Klausul ini setelah itu harus dihentikan. |
40.3 The above provisions are not in derogation of such other rights as CHARTERER or OWNER may have under this CHARTER or may otherwise have or acquired by law or any International Convention. |
40.3 Ketentuan-ketentuan di atas tidak mengurangi hak-hak lain dari PENYEWA atau PEMILIK yang dimiliki menurut PERJANJIAN SEWA ini, atau dengan cara lain diperoleh menurut hukum atau konvensi internasional.
|
41. EXPORT RESTRICTIONS |
41. PEMBATASAN EKSPOR |
41.1 The Master shall not be required or bound to sign bills of lading for the carriage of PRODUCT to any place to which export of such PRODUCT is prohibited under the laws, rules or regulations of the country in which the PRODUCT was produced and/or shipped. |
41.1 Master tidak diwajibkan atau terikat untuk menandatangani Konosemen untuk pengangkutan PRODUK ke suatu tempat dimana PRODUK tersebut dilarang menurut hukum atau aturan atau peraturan negara dimana produk dihasilkan dan/atau dikapalkan |
41.2 CHARTERER shall procure that all bills of lading issued under this CHARTER shall contain the following: |
41.2 PENYEWA harus menjamin bahwa semua Konosemen memuat hal-hal berikut |
41.2.1 If any laws, rules or regulations applied by the government of the country in which the cargo was produced and/or shipped, or any relevant agency thereof, impose a prohibition on export of the cargo to the place of discharge designated in or ordered under this Bill of lading, carriers shall be entitled to require cargo owners forthwith to nominate an alternative discharge place for the discharge of the cargo, or such part of it as may be affected, which alternative place shall not be subject to the prohibition, and carriers shall be entitled to accept orders from cargo owners to proceed to and discharge at such alternative place. If cargo owners fail to nominate an alternative place within 72 hours after they or their agents have received from carriers notice of such prohibition, carriers shall be at liberty to discharge the cargo or such part of it as may be affected by the prohibition at any safe place on which they or the Master may in their or his absolute discretion decide and which is not subject to the prohibition, and such discharge shall constitute due performance of the contract contained in this bill of lading so far as the cargo so discharged is concerned; |
41.2.1 Jika hukum, aturan, atau peraturan yang diterapkan oleh pemerintah dari negara dimana muatan itu dihasilkan dan/atau dikapalkan, atau agen yang terkait, mengenakan suatu larangan ekspor muatan tersebut ke tempat pengiriman yang ditunjuk dalam atau diperintahkan menurut Konosemen ini, perusahaan pengangkutan harus berhak mewajibkan pemilik muatan dengan segera menominasikan suatu tempat pengiriman alternatif untuk pengiriman muatan itu, atau bagian darinya yang terpengaruh, tempat alternatif mana tidak dilarang, dan perusahan pengangkut berhak untuk menerima perintah dari pemilik muatan untuk melanjutkan dan mengirimkan ke tempat alternatif tersebut. Jika pemilik muatan gagal untuk menominasikan sebuah tempat alternatif dalam waktu 72 jam setelah mereka atau agen-agennya menerima pemberitahuan tentang larangan tersebut dari perusahaan angkutan, perusahaan angkutan dapat mengirimkan muatan atau bagiannya yang terpengaruh oleh larangan tersebut pada suatu tempat yang aman dimana mereka atau Master atas kebijaksanaannya sendiri dapat memutuskan dan yang tidak tunduk pada larangan tersebut, dan pengiriman tersebut harus merupakan pelaksanaan kontrak yang dimuat dalam Konosemen ini sejauh menyangkut muatan yang dikirimkan |
41.2.2 The foregoing provision shall apply mutatis mutandis to this CHARTER, the references to a bill of lading being deemed to be references to, this CHARTER. |
41.2.2 Ketentuan terdahulu harus berlaku seperlunya pada PERJANJIAN SEWA ini, acuan pada Konosemen dianggap sebagai acuan pada PERJANJIAN SEWA ini.
|
42. LAW AND LITIGATION |
42. HUKUM DAN LITIGASI |
42.1. This CHARTER shall be construed and the relations between the parties determined in accordance with Indonesian law. |
42.1 PERJANJIAN SEWA ini harus ditafsirkan dan hubungan antara para pihak ditentukan menurut hukum Indonesia |
42.2. Any dispute arising under this CHARTER shall be decided by BANI (Indonesian Board of Arbitration) under the rules of BANI which decision shall be final and legaly binding to the Parties. The cost will be shared equally between the Parties. |
42.2 Perselisihan yang timbul dari PERJANJIAN SEWA ini harus diputuskan oleh BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) menurut aturan-aturan BANI, keputusan mana harus final dan mengikat terhadap para pihak. Biaya harus dibagi merata antara para pihak.
|
43. CONSTRUCTION |
43. KONSTRUKSI |
The Article headings have been included in this CHARTER are for convenience of reference and shall in no way‑affect the construction hereof. |
Judul-judul pasal yang dimasukkan dalam PERJANJIAN SEWA ini adalah untuk kemudahan acuan dan tidak boleh dengan cara apapun mempengaruhi konstruksinya.
|
44. OFFSHORE INSTALLATION |
44. INSTALASI LEPAS PANTAI |
In the context of this CHARTER, the term "offshore installation", will be applicable to installations or objects situated offshore, whether fixed or floating and intended to, or being utilized for, the purpose of all CHARTERER's activities, associated with offshore operation.
|
Dalam konteks PERJANJIAN SEWA ini, istilah “Instalasi Lepas Pantai” akan berlaku pada instalasi-instalasi atau benda-benda yang terletak di lepas pantai, baik yang tetap maupun yang mengapung dan dimasukkan untuk, atau digunakan untuk, tujuan, semua kegiatan PENYEWA, yang terkait dengan operasi lepas pantai. |
45. INSURANCES |
45. ASURANSI |
45.1 At all times during the CHARTER PERIOD the FSO VESSEL shall be in every respect at the risk of OWNER who shall bear all risks howsoever arising in respect of the FSO VESSEL and the SERVICES. OWNER shall be solely liable for, any premiums, demands, calls or claims in respect of the INSURANCES and shall bear all deductibles with respect to the INSURANCES obtained by OWNER. In the context of this CHARTER, the term "offshore installation", will be applicable to installations or objects situated offshore, whether fixed or floating and intended to, or being utilized for, the purpose of all CHARTERER's activities, associated with offshore operatio. |
4.5.1 Pada setiap saat selama JANGKA WAKTU PERJANJIAN SEWA FSO VESSEL harus merupakan resiko PEMILIK dalam segala hal, yang akan menanggung semua resiko yang timbul berkenaan dengan FSO/ TANKER dan Jasa-jasanya. Pemilik harus sepenuhnya bertanggungjawab atas setiap premi, permintaan, panggilan, atau klaim, yang berkenaan dengan ASURANSI-ASURANSI dan harus menanggung semua pengurangan yang berkenaan dengan ASURANSI-ASURANSI yang diperoleh oleh PEMILIK. Dalam konteks PERJANJIAN SEWA ini, istilah “instalasi lepas pantai” akan berlaku pada instalasi atau benda-benda yang terletak dilepas pantai, baik yang tetap atau mengapung dan yang dimaksudkan untuk, atau akan digunakan untuk, tujuan-tujuan dari semua kegiatan PERJANJIAN SEWA yang terkait dengan operasi lepas pantai. |
45.2 OWNER, and any of its subcontractors, shall carry in a form and with insurers acceptable to CHARTERER, the following INSURANCES: |
45.2 PEMILIK, dan para sub-kontraktornya, harus membawa sebuah bukti formulir dari perusahaan-asuransi asuransi yang dapat diterima oleh PENYEWA, asuransi-asuransi tersebut sebagai berikut; |
45.2.1 Workmen's Compensation and Occupational Disease Insurance against liability assumed under the CHARTER and at law (whether that law be of the country in which OWNER or any subcontractor is registered as a CHARTERER or the law of the domicile of the claimant or the law of the country in which OWNER's or subcontractor's work is being performed) for death; disease or injury to any person under a contract of service or apprenticeship with OWNER or subcontractor and which arises out of and in the course of such person's employment; |
45.2.1 Asuransi Kompensasi Pekerja dan Penyakit Yang Terkait Dengan Pekerjaan terhadap kewajiban yang dipikul menurut PERJANJIAN SEWA dan menurut hukum (baik hukum dari negara dimana PEMILIK atau sub kontraktor terdaftar sebagai PENYEWA atau hukum domisili pihak yang mengklaim atau hukum di negara dimana pekerjaan PEMILIK atau sub kontraktor sedang dilaksanakan) atas kematian, penyakit, atau cidera pada seseorang menurut suatu kontrak jasa atau magang dengan PEMILIK atau subkontraktor yang timbul dari dan dalam berlangsungnya pekerjaan orang tersebut. |
45.2.2 Employer's Liability Insurance covering each employee engaged in intended services with limits as per normal P&I coverage or, if applicable, Workers Compensation Insurance, in. the jurisdiction where the services are being performed. The policy shall provide that a claim "in rem" be treated as a claim "in personam" against OWNER or subcontractor.
The policy shall also include a borrowed servant endorsement containing the following statement or its equivalent:
"It is agreed that any claim against CHARTERER, its directors, officers, employees, servants or agents or their respective underwriters, by an employee of OWNER based on the doctrine of "Borrowed Servant" shall, with respect to this insurance, be treated as a claim arising under this policy against OWNER hereunder; and CHARTERER, its AFFILIATES, directors, officers, employees, servants or agents or their respective underwriters, shall receive the benefit of this insurance with respect to such claims"; |
45.2.2 Asuransi Jiwa bagi pekerja yang melindungi setiap pekerja yang terlibat dalam jasa yang dilakukan dengan batas pertanggungan yang sesuai dengan pertanggungan P&I yang sudah normal berlaku atau, jika berlaku, kompensasi asuransi untuk pekerja dalam wilayah/ yuridiksi dimana jasa-jasa tersebut sedang dilaksanakan. Kebijaksanaan tersebut akan dapat menerangkan bahwa suatu klaim yang ditujukan pada harta milik (“in rem”) diperlakukan sebagai suatu klaim yang ditujukan pada seseorang (“in personam”) terhadap PEMILIK atau subkontraktor. Kebijaksanaan itu juga harus termasuk bagi suatu bentuk pengesahan untuk Pekerja yang dikaryakan (‘borrowed servant) yang memuat pernyataan berikut atau padanannya: “Disepakati bahwa setiap klaim terhadap PENYEWA, para direktur, perwira, pegawai, karyawan atau agen-agennya, atau para penjamin mereka masing-masing, oleh seorang pegawai PEMILIK berdasarkan pada doktrin Pekerja yang dikaryakan (“Borrowed Servant”) berkenaan dengan asuransi ini harus diperlakukan sebagai sebuah klaim yang timbul menurut kebijaksanaan ini terhadap PEMILIK menurut perjanjian ini; dan PENYEWA, PARA AFILIASINYA, para direkturnya, para pejabat, para pegawai, karyawan atau agen-agennya atau para penjamin mereka masing-masing akan menerima manfaat dari asuransi ini berkenaan dengan klaim tersebut.” |
45.2.3 "All Risk" and Third Party Liability Insurance providing for a combined single limit of five million United States Dollars (US$ 5,000,000) for each occurrence or accident, with provision in respect of coverage for bodily injury (including, but not limited to, death at any time resulting from bodily injury) and personal injury sustained by any person or persons and for injury to or destruction of property (including loss of use or occupancy) arising out of any of the intended services, and to include contractual liability covering OWNER's indemnity hereunder, with extension of ‑ territorial limit to include operations under this CHARTER and watercraft exclusion deleted; |
45.2.3 Asuransi “Semua Resiko” dan Kewajiban Pihak Ketiga yang memberikan batasan tunggal gabungan sebesar lima juta Dolar Amerika Serikat (US$ 5,000,000.00) untuk masing-masing peristiwa atau kecelakaan, dengan ketentuan sehubungan dengan pertanggungan atas cidera badaniah (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kematian pada setiap saat sebagai akibat dari cidera badaniah) dan cidera pribadi yang ditanggung oleh setiap orang atau orang-orang dan atas cidera terhadap atau kerusakan harta kekayaan (termasuk kerugian penggunaan atau penghunian) yang timbul dari setiap jasa yang dimaksud, dan untuk memasukkan kewajiban kontraktual yang mencakup ganti kerugian PEMILIK berdasarkan sewa ini, dengan perpanjangan – batas wilayah untuk mencakup operasi berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini dan perkecualian kapal air dihapus; |
45.2.4 Automobile Liability Insurance for owned, hired and non‑owned vehicles indemnifying CHARTERER, OWNER and/or any subcontractors and the driver of the vehicle for injury to persons or loss or damage to property arising out of the use of such vehicles for either business or private purposes. There will be not less than one million United States Dollars (US$ 1,000,000) cover for each and every occurrence in respect of injury to persons and for each and every occurrence in respect of property damage; |
45.2.4 Asuransi Pertanggungan Kendaraan untuk kendaraan yang dimiliki, disewa dan tidak dimiliki yang mengganti rugi PENYEWA, PEMILIK dan/atau setiap sub kontraktor dan pengemudi kendaraan atas cidera terhadap orang atau hilangnya atau kerusakan terhadap harta kekayaan yang timbul dari penggunaan kendaraan tersebut untuk tujuan bisnis atau pribadi. Tidak kurang dari satu juta Dolar Amerika Serikat (US$ 1,000,000.00) untuk menutup masing-masing dan setiap kejadian sehubungan dengan cidera terhadap orang dan untuk masing-masing dan setiap kejadian sehubungan dengan kerusakan harta kekayaan |
45.2.5 Umbrella Liability Insurance in excess of the policies referred to above; with a minimum limit of ten million United States Dollars (US$ 10,000,000); |
45.2.5 Payung Asuransi Perlindungan terhadap Pertanggungjawaban yang melebihi polis tersebut di atas; dengan batas minimum sepuluh juta Dolar Amerika Serikat (US$ 10,000,000.00); |
45.2.6 Physical Damage Insurance covering loss of or damage to OWNER's equipment used in the performance of this CHARTER, including loss or damage during LOADING, CUSTODY TRANSFER and while in‑transit under OWNER's arranged conveyance. Such coverage shall be on an allrisk basis or its equivalent, subject to a limit of not less than 90% of the actual cash value at the time of.loss with any and all deductibles to be assumed by, for the account of, and at OWNER's sole cost, risk and expense; |
45.2.6 Asuransi terhadap Kerusakaan Fisik yang mencakup hilangnya atau kerusakan terhadap perlengkapan PEMILIK yang digunakan dalam pelaksanaan PERJANJIAN SEWA ini, termasuk kehilangan atau kerusakan selama PEMUATAN, PEMINDAHAN PENYIMPANAN dan pada waktu transit berdasarkan pengiriman yang diatur oleh PEMILIK. Penutupan tersebut didasarkan pada semua resiko atau setaranya, tunduk pada batasan tidak kurang dari 90% dari nilai tunai sebenarnya pada waktu kehilangan dengan setiap dan semua tagihan yang harus ditanggung oleh, atas tanggungan, dan atas biaya, resiko dan pengeluaran tunggal PEMILIK. |
45.2.7 For the FSO VESSEL and any substitute FSO VESSEL provided together with all other vessels required to enable OWNER to perform its obligations under the CHARTER hull and machinery (including war), insurance on Institute Time Clauses Hulls and Institute War and Strikes Clauses, Clauses (HullsTime) and endorsed to include towage's liability for the full replacement value of the FSO VESSEL, including all plant and equipment thereon owned and non‑owned, operated, used and/or chartered in connection with the CHARTER and for the full value of any floating construction plant, workboats, lifeboats, barges or other craft used by the OWNER for the FSO VESSEL. The policy shall include sister ship clause unamended and collision liability; and |
45.2.7 Untuk FSO VESSEL dan setiap FSO VESSEL pengganti yang diberikan secara bersamaan dengan semua kapal lain yang diperlukan agar PEMILIK dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN SEWA lambung kapal dan mesin (termasuk pada saat perang), asuransi mengenai Klausul Waktu Lembaga Lambung Kapal dan Klausul Perang dan Pemogokan, Klausul (Waktu Lambung) dan disahkan mencakup pertanggung-jawaban penggandengan untuk nilai penggantian penuh FSO VESSEL, termasuk semua instalasi dan perlengkapannya yang dimiliki dan tidak dimiliki, dioperasikan, digunakan dan/atau disewa sehubungan dengan PERJANJIAN SEWA dan atas nilai penuh instalasi konstruksi mengapung, perahu kerja, sekoci, tongkang atau kapal lain yang digunakan oleh PEMILIK untuk FSO VESSEL. Polis mencakup klausul kapal sejenis yang tidak dirubah dan pertanggung jawaban tubrukan; dan |
45.2.8 War risks coverage and marine protection and indemnity coverage to the maximum amount obtainable (including pollution cover of not less than five hundred million United States Dollars (US$ 500,000,000) or such other amount as may be the maximum obtainable in respect of such liabilities available from time to time from its P&I association on such terms and conditions and with such insurer or P&I association (selected from the International Group of P&I Associations) as are approved by CHARTERER. The policy shall include "misdirected arrow" coverage for CHARTERER and its PARTNERS, holding any participating interest in the BANGKA MARINE TERMINAL (BMT) and their respective AFFILIATES, SUBSIDIARIES, directors, officers, employees, servants or agents or their respective (for example; under Rule 24 of the London Steamship Owners Mutual Assurance Association Limited rule book) for CHARTERER's pollution liability, collision, towage liability (where applicable) and wreck removal required by Iaw. If CHARTERER requires OWNER to obtain pollution cover in excess of the maximum amount obtainable in respect of such liability available from time to time from its P&I association, OWNER shall use all reasonable endeavours to procure such additional pollution cover provided that the additional premium cost shall be to CHARTERER's account. |
45.2.8 Penutupan pertanggungan atas resiko perang dan perlindungan laut dan penutupan pertanggungan atas ganti kerugian hingga jumlah maksimum yang dapat diperoleh (termasuk penutupan pertanggungan terhadap polusi tidak kurang dari lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat (US$ 500,000.00) atau jumlah lain sebagaimana mungkin maksimum dapat diperoleh sehubungan dengan kewajiban terhadap pertanggungan tersebut yang diberikan dari waktu ke waktu dari asosiasi P&Inya berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dan dengan penjaminnya tersebut atau asosiasi P&I (yang dipilih dari Kelompok Internasional Asosiasi P&I) sebagaimana disetujui oleh PENYEWA. Kebijaksanaan tersebut mencakup pula atas penutupan pertanggungan terhadap kondisi akibat adanya kesalahan pengarahan (“misdirected arrow”) untuk PENYEWA dan MITRAnya, yang memiliki kepentingan berperan serta di dalam BANGKA MARINE TERMINAL (BMT) dan AFILIASI-AFILIASI, ANAK PERUSAHAN, para direktur, pegawai, karyawan, pelayan atau agennya atau masing-masing mereka (sebagai contoh; berdasarkan Aturan 24 buku aturan London Steamship PEMILIKs Mutual Assurance Association Limited) untuk pertanggungjawaban polusi, tubrukan, penggandengan (jika berlaku) dan pengangkatan kapal kandas PENYEWA yang disyaratkan oleh hukum.
Jika PENYEWA mensyaratkan PEMILIK untuk penutupan pertanggungan atas polusi melebihi jumlah maksimum yang dapat diperoleh sehubungan dengan kewajiban tersebut yang diberikan dari waktu ke waktu dari asosiasi P&I, PEMILIK harus secara wajar berupaya untuk mengupayakan penutupan pertanggungan atas polusi tambahan tersebut asalkan biaya premi tambahan ditanggung oleh PENYEWA. |
45.3 OWNER shall provide CHARTERER with a certificate or certified copy of the insurance policies affected in accordance with this CHARTER, or such other confirmation acceptable to CHARTERER. |
45.3 PEMILIK harus memberi PENYEWA sertifikat atau salinan resmi polis asuransi yang berlaku sesuai dengan PERJANJIAN SEWA ini, atau penegasan lain yang dapat diterima bagi PENYEWA. |
45.4 All insurance taken out by OWNER and/or their subcontractors pursuant to the provisions of this CHARTER, shall include: |
45.4 Semua asuransi yang ditutup oleh PEMILIK dan/atau sub kontraktornya sesuai dengan ketentuan PERJANJIAN SEWA ini, mencakup: |
45.4.1 CHARTERER and its AFFILIATES, directors, officers, employees, servants and agents as additional insured (hereinafter called "ADDITIONAL INSURED") |
45.4.1 PENYEWA dan AFILIASI-nya, direktur, perwira, pegawai, karyawan-karyawan pembantu dan agennya sebagai tertanggung tambahan (selanjutnya disebut sebagai “TERTANGGUNG TAMBAHAN”) |
45.4.2 A waiver of the insurer's right of subrogation against CHARTERER, its employees, officer, directors, AFFILIATES, agents, invitees and contractors, and against the owner and/or operator of the offshore installation under contract to the CHARTERER; |
45.4.2 Pengesampingan hak-hak dari subrogasi penjamin terhadap PENYEWA, para pegawai, perwira, karyawan-karyawan, direktur, AFILIASI, agen, undangan dan kontraktornya dan terhadap pemilik dan/atau operator instalasi lepas pantai berdasarkan kontrak untuk PENYEWA. |
45.4.3 A provision obligating the insurer to give the CHARTERER thirty (30) days written notice prior to the effective date of cancellation or any material change. |
45.4.3 Ketentuan yang mewajibkan penjamin memberi waktu 30 (tiga puluh) hari kepada PENYEWA untuk membuat pemberitahuan tertulis sebelum tanggal berlaku pembatalan atau setiap perubahan penting. |
45.5 Without limiting the extent to which OWNER is otherwise responsible, all losses and damages to the extent the amount of the deductibles under the insurances carried, shall be for the account of the party (OWNER or subcontractor) carrying such insurances, |
45.5 Tanpa membatasi batasan waktu dalam hal ini PEMILIK secara lain juga bertanggungjawab atas semua kerugian dan kerusakan hingga sejauh jumlah tagihan yang ditanggung oleh asuransi akan menjadi tanggungjawab pihak (PEMILIK atau sub kontraktor) yang memiliki asuransi tersebut. |
45.6 If OWNER uses subcontractors, OWNER shall require each subcontractor to obtain and maintain insurance commensurate with the services subcontracted. OWNER shall cause its insurers to waive a clause in any policy that reduces coverage to the extent of coverage provided by other insurance policies so as to give effect to the provisions of the CHARTER. |
45.6 Jika PEMILIK menggunakan subkontraktor, PEMILIK harus meminta masing-masing sub kontraktor untuk memperoleh dan mengurus asuransi setara dengan jasa-jasa yang disub kontrakkan. PEMILIK harus meminta penjaminnya untuk melepaskan klausul dalam setiap polis yang mengurangi penutupan pertanggungan hingga sejauh penutupan pertanggungan tersebut diberikan oleh polis asuransi lain untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam PERJANJIAN SEWA . |
45.7 Unless otherwise provided in the CHARTER, if an additional Protection and Indemnity premium is assessed on an annual basis, the cost of such coverage shall be for OWNER's account. |
45.7 Kecuali jika ditetapkan secara lain di dalam PERJANJIAN SEWA ini, Perlindungan tambahan dan premi Ganti Kerugian dikenakan secara tahunan, biaya penutupan pertanggungan tersebut akan menjadi tangungan PEMILIK. |
45.8 Both OWNER and CHARTERER shall promptly give the other notice in writing of claims made, or proceedings commenced, relating to the services under this CHARTER, and shall confer with the other, and permit the other, to be represented by counsel in defense, and shall not settle or compromise any claim for which it holds the party harmless under the provisions of this CHARTER, without notice to or consent of such other party. |
45.8 Baik PEMILIK maupun PENYEWA harus segera memberi pemberitahuan tertulis lain mengenai klaim yang dilakukan, atau proses hukum yang diajukan, yang terkait dengan jasa berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini, dan harus memberi pihak lain, dan mengijinkan pihak lain untuk diwakili oleh penasehat dalam pembelaan, dan tidak akan menyelesaikan atau merundingkan setiap klaim yang untuk klaim tersebut ia memutuskan pihak lain berdasarkan ketentuan PERJANJIAN SEWA ini, tanpa pemberitahuan kepada atau ijin dari pihak lain tersebut. |
45.9 OWNER shall promptly report to XXXXXXXXX, in writing, full details of any accident involving personal injury, death or property damage incurred, in or in connection with, the performance of the services. |
45.9 PEMILIK harus segera melaporkan kepada PENYEWA secara tertulis rincian lengkap peristiwa yang mengakibatkan cidera pribadi, kematian, atau kerusakan harta kekayaan yang ditanggung, atau sehubungan dengan, pelaksanaan jasa. |
45.10 OWNER shall obtain all insurance cover which is required by the laws of the Republic of Indonesia, and such other insurance as OWNER and/or CHARTERER deems necessary including, but not limited to, risk of confiscation, expropriation, nationalization, capture, seizure or other political acts (other than acts of war). |
45.10 PEMILIK harus memperoleh semua penutupan pertanggungan asuransi yang disyaratkan oleh undang-undang Republik Indonesia, dan pertanggungan asuransi lain sebagaimana dianggap perlu oleh PEMILIK dan/atau PENYEWA yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada, resiko penyitaan, pengambilan, nasionalisasi, penangkapan, pengambilalihan atau tindakan politik lain (selain tindakan perang). |
45. 11 All policies in respect of the INSURANCES shall be endorsed |
45.11 Semua kebijakan-kebijakan sehubungan dengan ASURANSI harus disahkan |
45.11.1 To provide CHARTERER with at least thirty (30) days prior written notice of cancellation, reduction of coverage, or material change; and |
45.11.1 Memberi waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada PENYEWA untuk membuat pemberitahuan tertulis mengenai pembatalan, pengurangan penutupan pertanggungan, atau perubahan penting; dan |
45.11.2 With a waiver of all rights of subrogation (whether by loan receipts, equitable assignment or otherwise) against CHARTERER and the ADDITIONAL INSURED for services to be, or which are, performed pursuant to this CHARTER.
|
45.11.2 Dengan pengesampingan semua hak subrogasi (baik dengan tanda terima pinjaman, pengalihan wajar atau secara lain) terhadap PENYEWA dan TERTANGGUNG TAMBAHAN atas jasa yang harus dilaksanakan, atau telah dilaksanakan sesuai dengan PERJANJIAN SEWA ini. |
45.12 The "All Risks" and Third Party Liability Insurance and the Umbrella Liability Insurance shall include a "Cross Liability" clause or "Severability of Interest" clause with respect to all insured parties. |
45.12 Asuransi “Semua Resiko” dan Pertanggungan Pihak Ketiga dan Payung Asuransi Perlindungan harus mencakup klausula “Pertanggungjawaban Silang” atau klausula “Keterpisahan Kepentingan” sehubungan dengan semua pihak tertanggung. |
45.13 As evidence that all INSURANCES have been obtained, OWNER shall furnish CHARTERER with a certificate of insurance in a form satisfactory to CHARTERER, which certificate shall include the express undertaking of the insurers as to the coverage for the ADDITIONAL INSURED, waiver of subrogation, "Cross Liability" clause or "Severability of Interest" clause, "Borrowed Servant" endorsement and waiver of reduced coverage, where appropriate |
45.13 Sebagai bukti bahwa semua ASURANSI telah diperoleh, PEMILIK harus memberi PENYEWA surat keterangan asuransi dalam bentuk yang memuaskan bagi PENYEWA yang asuransi tersebut harus mencakup janji tegas penjamin mengenai penutupan untuk TERTANGGUNG TAMBAHAN, pengesampingan subrogasi, klausula “Pertanggungjawaban Silang” atau klausul “Keterpisahan Kepentingan”, pengesahan “Pekerja yang dikaryakan” (Borrowed Servant) dan pengesampingan atas penutupan peratanggungan yang dikurangi, jika perlu. |
45.14 The failure: |
45.14 Kelalaian: |
45.14.1 Tto obtain and maintain any one or more of the INSURANCES or |
45.14.1 Untuk memperoleh dan mengurus salah satu atau lebih ASURANSI atau |
45.14.2 To comply fully with any of the provisions of this CHARTER relating to the INSURANCES; or |
45.14.2 Untuk memenuhi ketentuan PERJANJIAN SEWA ini yang berkaitan dengan ASURANSI; atau |
45.14.3 To secure such endorsements on the INSURANCES as may be necessary to carry out the terms and provisions of this CHARTER; shall in no way act to relieve OWNER from its obligations under this CHARTER, notwithstanding any provisions hereof to the contrary. |
45.14.3 Untuk menjamin pengesahan tersebut atas ASURANSI sebagaimana mungkin diperlukan untuk melaksanakan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan di dalam PERJANJIAN SEWA ini; dengan cara apapun tidak akan membebaskan PEMILIK dari kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini, meskipun bertentangan dari ketentuan-ketentuan di dalam PERJANJIAN SEWA ini |
45.15 If liability for loss or damage is denied by the underwriter(s), in whole or in part, because of breach of any policy for the INSURANCES by OWNER, or for any other reason, or if OWNER fails to obtain or maintain any of the INSURANCES, OWNER shall hold harmless and indemnify CHARTERER and the ADDITIONAL INSURED against all claims, demands, costs and expenses (including, but not limited to, legal fees) that would otherwise be covered by the INSURANCES. |
45.15. Jika pertanggungjawaban atas kerugian atau kerusakan ditolak oleh (para) penjamin, secara keseluruhan atau sebagian, karena pelanggaran kebijakan ASURANSI tersebut oleh PEMILIK, atau karena alasan lain, atau jika PEMILIK tidak dapat memperoleh atau mengurus salah satu ASURANSI, PEMILIK akan membebaskan dan mengganti rugi PENYEWA dan TERTANGGUNG TAMBAHAN terhadap semua klaim, permintaan, biaya dan pengeluaran (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, biaya hukum) yang mungkin secara lain ditutup oleh ASURANSI. |
45.16 Notwithstanding anything to the contrary, OWNER's indemnification obligation under the CHARTER (express or implied) shall not be limited in amount or in scope of coverage notwithstanding that OWNER obtains and maintains the INSURANCES.
|
45.16 Meskipun bertentangan dari segala sesuatu, kewajiban ganti kerugian PEMILIK berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini (secara tegas atau tersirat) tidak akan dibatasi dalam jumlah atau ruang lingkup penutupan pertanggungan meskipun PEMILIK memperoleh dan mengurus ASURANSI tersebut. |
45.17 If OWNER fails or refuses to obtain and/or to maintain any of the INSURANCES, or to provide CHARTERER with policies or renewal certificates as and when required, without prejudice to any other rights of CHARTERER under the CHARTER, CHARTERER shall have the right, but shall not be obliged, to procure such INSURANCES at OWNER's expense. Upon such occurrence, all amounts paid by CHARTERER for this purpose shall immediately become due and payable by OWNER to CHARTERER. In addition to any other remedy that CHARTERER may have under the CHARTER or otherwise, CHARTERER shall be entitled to deduct such amounts from any sums due or which may become due to OWNER under the CHARTER.
|
45.17 Jika PEMILIK tidak dapat atau menolak untuk memperoleh dan/atau mengurus setiap ASURANSI, atau memberi PENYEWA polis atau sertifikat perpanjangan sebagaimana dan jika diperlukan, tanpa mengurangi hak-hak lain PENYEWA berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini, PENYEWA berhak, tetapi tidak diwajibkan untuk mengupayakan ASURANSI tersebut atas biaya PEMILIK. Setelah terjadinya peristiwa tersebut, semua jumlah yang dibayar oleh PENYEWA untuk tujuan ini harus segera dibayar bila sudah waktunya jatuh tempo oleh PEMILIK kepada PENYEWA. Disamping setiap upaya hukum lain yang mungkin dilakukan oleh PENYEWA berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini atau yang lain, PENYEWA berhak untuk mengurangi jumlah tersebut dari setiap jumlah yang sudah jatuh tempo atau |
45.18 Each party shall give the other notification of any claim with respect to any of the INSURANCES accompanied by full details of the incident-giving rise to such claim. |
45.18 Masing-masing pihak harus memberi pemberitahuan klaim sehubungan dengan setiap ASURANSI disertai dengan penjelasan rinci lengkap peristiwa yang menimbulkan klaim tersebut. |
45.19 Each party shall afford the other all such reasonable assistance as may be required for the preparation and negotiation of insurance claims, but OWNER shall be responsible for the preparation of documentation for insurance claims under the policies for the INSURANCES. |
45.19 Masing-masing pihak harus memberi pihak lain bantuan wajar sebagaimana mungkin diperlukan untuk persiapan dan perundingan klaim asuransi, tetapi PEMILIK bertanggungjawab atas pembuatan dokumentasi untuk klaim asuransi berdasarkan polis untuk ASURANSI. |
45.20 OWNER shall: |
45.20 PEMILIK harus: |
45.20.1 Renew all INSURANCES at least fourteen (14) days before the relevant policies or contracts expire (or give CHARTERER evidence satisfactory to it that such INSURANCES will be renewed upon their stated expiry dates) and procure that the approved brokers and any war risks and protection and indemnity association with which the INSURANCES are effected, shall promptly confirm in writing to CHARTERER the terms and conditions of such renewal as and when the same occurs; |
45.20.1 Memperpanjang semua ASURANSI paling tidak empat belas (14) hari sebelum polis atau kontrak terkait berakhir (atau memberi PENYEWA bukti yang memuaskan baginya bahwa ASURANSI tersebut akan diperpanjang pada tanggal berakhir yang dinyatakan) dan mengupayakan agar pialang yang disetujui dan setiap resiko perang dan perlindungan dan asosiasi ganti kerugian yang mana ASURANSI tersebut diberlakukan pada asosiasi tersebut, harus segera menegaskan secara tertulis kepada PENYEWA ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan atas perpanjangan tersebut dan jika peristiwa tersebut terjadi; |
45.20.2 punctually pay all premiums, calls, contributions or other sums in respect of the INSURANCES and produce all relevant receipts when so required by CHARTERER; |
45.20.2 Secara tepat waktu membayar semua premi, tagihan, sumbangan atau biaya-biaya lain sehubungan dengan ASURANSI dan mengupayakan semua tanda terima terkait ketika diminta oleh PENYEWA. |
45.20.3 Arrange for the execution of such guarantees as may from time to time berequired by any protection and indemnity or war risks association for the FSO VESSEL entry or for the continuance thereof; |
45.20.3 Mengurus pelaksanaan jaminan tersebut sebagaimana mungkin dari waktu ke waktu disyaratkan oleh perlindungan dan ganti kerugian atau asosiasi resiko perang untuk masuknya FSO VESSEL atau untuk kelanjutan FSO VESSEL tersebut; |
45.20.4 Procure that all instruments of insurance as are effected through the approved brokers shall be deposited with the approved brokers, and that such brokers shall furnish CHARTERER with pro forma copies and a letter or letters of undertaking in such form as may be required by CHARTERER; |
45.20.4 Mengupayakan agar semua instrumen/piagam asuransi sebagaimana berlaku melalui pialang yang disetujui harus disimpan pada pialang yang disetujui, dan agar pialang tersebut memberi PENYEWA salinan sebagai tatacara/ pro forma dan surat atau surat-surat perjanjian dalam bentuk sebagaimana mungkin disyaratkan oleh PENYEWA; |
45.20.5 Procure that the protection and indemnity and/or war risks associations in which the FSO VESSEL is entered and furnish CHARTERER with a certified copy of the Certificate of Entry for the FSO VESSEL and a letter or letters of undertaking in such form as may be required by CHARTERER together with a certified copy of each certificate of financial responsibility for pollution by oil or other substances issued by such protection and indemnity and/or war risks associations in relation to the FSO VESSEL; |
45.20.5 Mengupayakan agar perlindungan dan/atau ganti kerugian dan/atau asosiasi resiko perang di mana FSO VESSEL masuk dan melengkapi PENYEWA dengan salinan sah Sertifikat Masuk untuk FSO VESSEL dan surat atau surat-surat perjanjian dalam bentuk sebagaimana mungkin yang diminta oleh PENYEWA bersama-sama dengan salinan sah masing-masing surat keterangan tanggungjawab keuangan untuk polusi oleh minyak atau zat-zat lain yang dikeluarkan oleh asosiasi perlindungan dan ganti kerugian dan/atau resiko perang sehubungan dengan FSO VESSEL. |
45.20.6 Apply all sums received by the OWNER in respect of the INSURANCES for the purpose of making good the loss and fully repairing all damage in respect of which such sums have been received; |
45.20.6 Menggunakan semua jumlah uang yang diterima oleh PEMILIK sehubungan dengan ASURANSI untuk tujuan membuat baik kerugian dan secara penuh memperbaiki semua kerusakan sesuai dengan jumlah uang yang diterima sehubungan dengan kerusakan tersebut;
|
45.20.7 Not alter in any material respect any of the terms of any of the instruments of INSURANCE which have been approved by CHARTERER and not make, do, consent or agree to any act or omission which would or might render any such , instrument of insurance invalid, void, voidable or unenforceable or render any sum payable thereunder payable in whole or in part. |
45.20.7 Tidak merubah dalam masalah penting apapun ketentuan-ketentuan yang ada di dalam instrumen/ piagam ASURANSI yaang telah disetujui oleh PENYEWA dan tidak membuat, melaksanakan, mengijinkan atau menyepakati setiap tindakan atau kelalaian yang akan atau mungkin mengakibatkan instrumen/ piagam asuransi tersebut menjadi tidak sah, batal, dapat dibatalkan atau tidak dapat diberlakukan atau mengakibatkan setiap jumlah yang harus dibayar berdasarkan asuransi tersebut harus dibayarkan secara penuh atau sebagian. |
45.21 Nothing contained in Article 45 shall operate as a limitation of OWNER's liability, in tort, or for breach of the terms of this CHARTER. |
45.21 Segala ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 45 tidak akan berlaku untuk membatasi pertanggungjawaban PEMILIK, kelalaian, atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam PERJANJIAN SEWA ini.
|
46. AUDIT |
46. AUDIT |
46.1 Throughout the CHARTER PERIOD and until two (2) years after termination or expiration of this CHARTER, CHARTERER shall have the right to carry out in normal working hours, audits of OWNER's books and records, in so far as they relate to any items, costs and expenses which are to be reimbursed by CHARTERER, or for CHARTERER's account, or to have those audits carried out by an auditing firm appointed by CHARTERER. |
46.1 Selama JANGKA WAKTU SEWA dan hingga dua (2) tahun setelah berakhirnya atau pemutusan PERJANJIAN SEWA ini, PENYEWA berhak untuk melaksanakan dalam jam kerja normal, audit buku-buku dan catatan PEMILIK, sejauh hal tersebut terkait dengan butir-butir, biaya dan pengeluaran yang harus diganti rugi oleh PENYEWA, atau atas tanggungan PENYEWA, atau meminta audit tersebut dilaksanakan oleh perusahaan audit yang ditunjuk oleh PENYEWA. |
46.2 OWNER shall keep, and properly maintain, adequate accounting and contractual books and records, so that the audits can be carried out without difficulty or delay, as and when required, and shall provide all necessary assistance. |
46.2 PEMILIK harus menyimpan, dan secara benar mempertahankan, pembukuan memadai dan buku dan catatan kontrak, sehingga audit dapat dilaksanakan tanpa kesulitan atau keterlambatan, sebagaimana dan jika diperlukan, dan harus memberi semua bantuan yang diperlukan.
|
47. COMPLIANCE WITH LAWS |
47. PEMENUHAN/PENERAPAN TERHADAP UNDANG-UNDANG |
47.1 OWNER, at its sole cost and expense, shall obtain and maintain all licenses, certificates and permits required to enable it to perform the FSO VESSEL services. |
47.1 PEMILIK, atas biaya dan pengeluaran tunggalnya harus memperoleh dan menyimpan semua surat ijin, surat keterangan dan ijin yang diperlukan agar ia dapat melaksanakan jasa-jasa FSO VESSEL. |
47.2 OWNER shall keep, and properly maintain, adequate accounting and contractual books and records, so that the audits can be carried out without difficulty or delay, as and when required, and shall provide all necessary assistance. Applicable to the performance and operation of this CHARTER, including, without limitation, all those pertaining to occupational health and safety, including without limitation, the transportation and handling of dangerous goods and the protection of the environment. OWNER shall indemnify, and hold CHARTERER harmless from all liability, loss or damage, arising out of, or attributable to, the failure or omission by OWNER, its subcontractors, or their respective employees, agents or contractors to comply with OWNER's obligation under this Article. |
47.2 PEMILIK harus memiliki dan dan secara benar menyimpan, pembukuan yang memadai dan buku dan catatan kontrak, sehingga audit/pemeriksaan dapat dilaksanakan tanpa kesulitan atau keterlambatan, sebagaimana dan jika diperlukan, dan harus memberi semua bantuan yang diperlukan. Berlaku untuk pelaksanaan dan jalannya PERJANJIAN SEWA ini, termasuk, tanpa membatasi, semua hal yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk tanpa membatasi, pengangkutan dan penanganan barang-barang berbahaya dan perlindungan lingkungan. PEMILIK harus mengganti rugi dan membebaskan PENYEWA dari semua pertanggungjawaban, kerugian atau kerusakan, yang timbul dari, atau disebabkan oleh, kegagalan atau kelalaian oleh PEMILIK, para subkontraktornya, masing-masing karyawan, agen atau kontraktor mereka untuk memenuhi kewajiban PEMILIK berdasarkan Pasal ini. |
47.3 OWNER shall be responsible for all income taxes, duty stamps, corporate or otherwise, levied on OWNER and, as stated in ATTACHMENT-B. |
47.3 PEMILIK akan bertanggungjawab atas semua pajak pendapatan, bea materai, korporasi atau yang lain, yang dibebankan kepada PEMILIK dan, sebagaimana dinyatakan dalam LAMPIRAN-B. |
47.4 Without obligation to reimburse OWNER, CHARTERER may withhold from amounts otherwise owing to OWNER under this CHARTER, any taxes or fees required by decree, law or regulations to be withheld and paid to the appropriate taxing authorities, as provided in ATTACHMENT-B. |
47.4 Tanpa kewajiban untuk mengganti PEMILIK, PENYEWA dapat menahan dari jumlah yang secara lain terhutang kepada PEMILIK berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini, setiap pajak atau biaya yang disyaratkan oleh keputusan, hukum, peraturan yang harus ditahan dan dibayar ke pihak berwenang pajak yang tepat, sebegaimana ditetapkan di LAMPIRAN-B. |
47.5 All activities in performance of this CHARTER are subject to jurisdiction of Indonesian law. OWNER shall comply in all respects with all applicable laws, statutes, decrees, orders, rules and regulations enforced in Indonesia and of any political sub‑divisions, agencies or representatives of the Republic of Indonesia or any duly constituted authority having jurisdiction or authority at contract locations or in connection with any work in progress pursuant to the performance of this CHARTER. OWNER will indemnify and hold CHARTERER harmless from liability or penalty, which said agencies, may impose due to any act or omission of OWNER. |
47.5 Semua kegiatan dalam pelaksanaan PERJANJIAN SEWA ini tunduk pada jurisdiksi/ kekuasaan hukum Indonesia. PEMILIK dalam segala hal harus memenuhi hukum, statuta, keputusan, perintah, aturan, peraturan yang berlaku di Indonesia dan setiap sub-pemerintahannya, lembaga atau wakil Republik Indonesia atau pihak berwenang yang dibentuk sebagaimana mestinya yang memiliki jurisdiksi atau kewenangan di lokasi-lokasi kontrak atau sehubungan dengan setiap pekerjaan yang sedang dalam pelaksaan sesuai dengan pelaksanaan PERJANJIAN SEWA ini. PEMILIK akan mengganti rugi dan membebaskan PENYEWA dari pertanggungjawaban atau denda, yang mungkin dibebankan oleh lembaga-lembaga tersebut karena tindakan atau kelalaian apapun oleh PEMILIK
|
48. CONFIDENTIAL INFORMATION |
48. INFORMASI RAHASIA |
48.1 All data, record, reports and other information furnished, obtained or developed hereunder are the sole property of CHARTERER and shall be held as confidential by OWNER (including OWNER's subcontractors and its and their officers, agents and employees), OWNER shall not divulge, unless to persons designated by CHARTERER, any information with respect to this CHARTER or the SERVICES and shall prevent any such information from becoming available to any unauthorized person or persons. |
48.1 Semua data, laporan dan informasi lain yang diberikan, diperoleh atau dibuat berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini merupakan kepemilikan tunggal PENYEWA dan akan dijaga kerahasiaannya oleh PEMILIK (termasuk para subkontraktor PEMILIK dan para pegawai, agen, dan karyawan mereka), PEMILIK dilarang mengungkapkan, kecuali kepada orang yang ditunjuk oleh PENYEWA, setiap informasi sehubungan dengan PERJANJIAN SEWA ini atau JASA dan harus mencegah agar informasi tersebut tidak diberikan kepada orang atau orang-orang yang tidak berwenang. |
48.2 OWNER shall not reproduce, copy, disclose to, place at the disposal of or use on behalf of any third party or allow any third party to peruse, copy or use any information. Obtained or developed during the course of the SERVICES save such as is strictly necessary for the performance of the obligations of OWNER in accordance with this CHARTER. |
48.2 PEMILIK dilarang menggandakan, menyalin, mengungkapkan kepada, menempatkan untuk dibuang atau digunakan atas nama pihak ketiga atau mengijinkan pihak ketiga untuk mempelajari, menyalin atau menggunakan informasi tersebut. Yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan JASA kecuali jika hal tersebut benar-benar diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban PEMILIK sesuai dengan PERJANJIAN SEWA ini. |
48.3 OWNER's obligation hereunder is a continuing one and shall not be discharged by expiration or termination of this CHARTER. |
48.3 Kewajiban PEMILIK berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini merupakan kewajiban berkelanjutan dan tidak akan dibebaskan karena berakhirnya atau putusnya PERJANJIAN SEWA ini.
|
49. HEALTH, ENVIRONMENT AND SAFETY |
49. KESEHATAN, LINGKUNGAN DAN KESELAMATAN |
49.1 OWNER shall at all times conduct operation and maintenance of the FSO VESSEL including LOADING and CUSTODY TRANSFER of PRODUCT in accordance with the International Chamber of Shipping (OCIMF) International Safety Guide for Oil Tankers and Terminals (latest edition) so as to prevent risk of injury to personnel and damage to property or any government, and in accordance with CHARTERER's policies covering safety, loss prevention and environmental protection and any other procedures, directives or instructions issued by CHARTERER, as may be applicable to the performance of the SERVICES. |
49.1 PEMILIK pada setiap saat harus melaksanakan operasi dan pemeliharaan FSO VESSEL yang mencakup PEMUATAN dan PEMINDAHAN PENYIMPANAN PRODUK sesuai dengan Pedoman dari International Safety Guide for Oil Tankers and Terminals (Pedoman Keselamatan Untuk Operasi Tanker dan Pelabuhan Khusus Minyak) yang diterbitkan oleh Forum Internasional Perusahaan Minyak Untuk Kegiatan Operasi Di Laut (OCIMF/International Chamber of Shipping, edisi terakhir) untuk mencegah resiko cidera terhadap orang dan kerusakan terhadap harta kekayaan atau setiap pemerintah, dan sesuai dengan kebijakan-kebijakan PENYEWA yang mencakup keselamatan dan pencegahan kehilangan dan perlindungan lingkungan dan setiap prosedur, arahan dan petunjuk lain yang dikeluarkan oleh PENYEWA sebagaimana mungkin berlaku untuk pelaksanaan JASA. |
49.2 OWNER shall provide CHARTERER with completed Material Safety Data Sheets (MSDS), in an acceptable format, for all chemicals and other products OWNER intends to provide at any stage during the CHARTER PERIOD. Further, OWNER will update the MSDS list every time a new product is supplied or existing data modified or otherwise as necessary. |
49.2 PEMILIK harus memberi PENYEWA Lembaran Data Keselamatan Bahan (MSDS), dalam format yang berterima, untuk bahan-bahan kimia dan produk-produk lain yang dimaksudkan untuk diberikan oleh PEMILIK pada setiap tahap selama JANGKA WAKTU SEWA. Lebih lanjut, PEMILIK akan memutakhirkan daftar MSDS pada setiap saat ketika produk baru dipasok atau data yang lama dirubah atau dengan cara lain sebagaimana diperlukan |
49.3 OWNER will supply and re‑supply its personnel with fire retardant coveralls and hard hat, steel toed safety boots or shoes glasses (including corrective lenses if necessary) and any other specific items to safely perform the SERVICES. Such items will be in full compliance with CHARTERER's policies and standards and will be maintained in good condition and replaced as necessary throughout the CHARTER PERIOD. In the event that OWNER fails to supply or replace such items CHARTERER retains the right of supply at a charge of US$ five thousand dollars (US$ 5,000.00) in addition to the documented cost of the items plus fifteen percent (15%) for each infringement.
|
49.3 PEMILIK akan memberi dan memberi kembali petugasnya pakaian penutup anti api dan helm, boot atau sepatu pengaman dengan ujung dari baja, kaca mata (termasuk lensa perbaikan jika diperlukan),dan setiap barang-barang khusus lain untuk secara aman melaksanakan JASA. Barang-barang tersebut harus memenuhi kebijakan dan standar PENYEWA dan akan dirawat agar dalam kondisi baik dan diganti jika diperlukan selama JANGKA WAKTU SEWA. Apabila PEMILIK tidak dapat menyediakan atau mengganti barang-barang tersebut, PENYEWA berhak untuk memberikannya dengan biaya sebesar lima ribu dollar AS (US$5.000,00) disamping biaya-biaya yang didokumentasikan ditambah lima belas persen (15%) untuk masing-masing pelanggaran. |
49.4 All OWNER personnel engaged in XXXXXXXXX'x offshore operations shall be adequately trained in Basic Tanker Fire Prevention and Sea Survival. In addition, OWNER personnel actually involved in handling and transferring hydrocarbons and personnel being members of the fire response team are required to have attended an Advanced Marine Fire Training Course, including the necessary refresher courses. Furthermore, Deck Officers in charge of cargo operations are required to produce documentary evidence of such attendance, acceptable to CHARTERER, prior to mobilization of its personnel. |
49.4 Semua karyawan PEMILIK yang terlibat dalam operasi lepas pantai PENYEWA harus secara memadai dilatih dalam Pencegahan Kebakaran Tanker dan Dasar Penyelamatan & Ketahanan di Laut. Disamping itu, petugas PEMILIK yang benar-benar terlibat dalam penanganan dan pemindahan hidrokarbon dan karyawan yang merupakan anggota tim tanggap kebakaran disyaratkan untuk telah mengikuti Kursus Lanjutan Pelatihan Kebakaran Laut, termasuk kursus-kursus penyegaran yang diperlukan. Lebih lanjut, Petugas Dek yang bertanggungjawab atas operasi-operasi muatan diminta untuk menunjukkan bukti pendukung mengenai keikutsertaan dalam kursus tersebut, yang berterima bagi PENYEWA, sebelum mobilisasi karyawannya. |
49.5 OWNER shall ensure that weekly emergency response drills will be carried out for fire, abandon ship and man overboard situations. |
49.5 PEMILIK harus memastikan bahwa latihan tanggap darurat mingguan akan dilakukan untuk kebakaran, meninggalkan kapal dan situasi orang di atas kapal. |
49.6 It is understood and agreed that all applicable insurance and indemnity provisions of the CHARTER shall remain in force during any training sessions attended by OWNER's personnel during the term of this CHARTER. |
49.6 Dipahami dan disepakati bahwa ketentuan asuransi dan ganti kerugian yang berlaku dalam PERJANJIAN SEWA ini akan tetap berlaku selama sesi pelatihan yang diikuti oleh petugas PEMILIK selama jangka waktu PERJANJIAN SEWA ini. |
49.7 OWNER shall pay due regard to the environment by acting to preserve air, water and animal and plant life from adverse effects of OWNER's activities, and to minimize any nuisance which may arise from such operations, in accordance with accepted industry practices. OWNER shall adhere to all statutory regulations. concerning environmental damage resulting from the performance of the SERVICES, OWNER shall ensure that OWNER's and any subcontractor's personnel are briefed and understand XXXXXXXXX'x policy on environmental protection and will act accordingly.
|
49.7 PEMILIK harus membayar sehubungan dengan lingkungan dengan bertindak untuk melindungi udara, air dan kehidupan hewan dan tanaman dari pengaruh buruk kegiatan-kegiatan PEMILIK, dan untuk menekan setiap gangguan yang mungkin timbul dari operasi tersebut, sesuai dengan praktek-praktek industri yang berlaku. PEMILIK harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kerusakan lingkungan sebagai akibat dari pelaksanaan JASA, PEMILIK harus memastikan bahwa karyawan PEMILIK dan setiap kontraktornya diberi penjelasan singkat dan memahami kebijakan PENYEWA mengenai perlindungan lingkungan dan akan bertindak secara tepat. |
49.8 Furthermore, if and when applicable, OWNER shall be responsible for the collection, packaging, labeling, treatment and disposal of any and all hazardous or non‑hazardous waste, generated in the performance of the SERVICES, in accordance with CHARTERER's Waste Management Plan. CHARTERER will transport such suitably packaged waste to a mutually agreed location where OWNER will promptly collect it and arrange for an appropriate disposal.
|
49.8 Lebih lanjut, jika dan ketika berlaku, PEMILIK bertanggungjawab atas pengumpulan, pengemasan, pelabelan, pemrosesan dan pembuangan setiap dan semua limbah berbahaya atau tidak berbahaya, yang dihasilkan dalam pelaksanaan JASA, sesuai dengan Rencana Pengelolaan Limbah PENYEWA. PENYEWA akan mengangkut limbah yang dikemas secara tepat tersebut ke tempat yang disepakati secara bersama-sama di mana PEMILIK akan segera mengumpulkannya dan mengurusnya untuk pembuangan secara tepat. |
49.9 OWNER shall be responsible for environmental damage caused due to OWNER's failure to comply with the above. |
49.9 PEMILIK bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegagalan PEMILIK untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas. |
49.10 If, in the opinion of the CHARTERER's REPRESENTATIVE, OWNER or any of its personnel are not performing the SERVICES in accordance with the safety, health and environmental protection policies, procedures and conditions stated or referred to herein, the particular activity or series of activities shall cease until the deficiency has been rectified. During such periods, if any, all CHARTER HIRE shall cease to apply until the CHARTERER's REPRESENTATIVE permits operations to resume. |
49.10 Jika menurut pendapat WAKIL PENYEWA, PEMILIK atau karyawannya tidak melaksanakan JASA sesusai dengan kebijakan, prosedure dan persyaratan keselamatan, kesehatan dan perlindungan lingkungan yang dinyatakan atau tersebut dalam PERJANJIAN SEWA ini, kegiatan tertentu atau serangkaian kegiatan harus berhenti hingga kekurangan telah diperbaiki. Selama jangka waktu tersebut, jika ada, semua BIAYA SEWA akan tidak lagi berlaku hingga WAKIL PENYEWA mengijinkan operasi mulai kembali. |
49.11 OWNER is, and remains at all times, responsible for the safety of its staff, master and crew, the staff of its subcontractors and of any third parties involved in, or could be affected by, the actions of OWNER. |
49.11 PEMILIK bertanggungjawab dan pada setiap saat akan tetap bertanggungjawab atas keselamatan staf, nahkoda dan awaknya, staf subkontraktornya dan setiap pihak ketiga yang terlibat dalam, atau mungkin dipengaruhi oleh, tindakan-tindakan PEMILIK |
49.12 Consultation and agreements with XXXXXXXXX can never relieve OWNER of its responsibility for safety, health, loss prevention and environmental protection. |
49.12 Konsultasi dan kesepakatan dengan PENYEWA tidak dapat membebaskan PEMILIK dari tanggungjawabnya atas keselamatan, kesehatan, pencegahan kehilangan dan perlindungan lingkungan. |
49.13 OWNER shall ensure that all personnel are physical fit for the work envisaged and are free from diseases or illness which could impair their performance or pose risk to others. OWNER will therefore arrange a thorough physical examination of each employee, at a medical establishment, which Less than 40 years of age - Every 1 years. has the prior approval of CHARTERER, and will provide a copy of the results of such physical examinations prior to mobilization of each employee. Subsequent examination frequency shall be as follows:
|
49.13 PEMILIK harus memastikan bahwa semua karyawan secara fisik sesuai untuk pekerjaan yang diperkirakan dan bebas dari penyakit atau sakit yang dapat menghambat kinerja mereka atau menghadapi resiko lain.
PEMILIK dengan demikian akan mengatur pemeriksaan fisik masing-masing karyawan, di rumah sakit, yang telah disetujui sebelumnya oleh PENYEWA dan akan memberikan salinan hasil pemeriksaan fisik tersebut sebelum mobilisasi masing-masing karyawan. Frekwensi pemeriksaan lebih lanjut adalah sebagai berikut:
(b) 40 hingga 50 tahun – setiap 1 tahun (c) Di atas 50 tahun – setiap 1 tahun (d) Semua karyawan katering – setiap 1 tahun |
49.14 OWNER will absorb all costs associated with the physical examinations including but not limited to professional fees, laboratory charges, medication, treatment, accommodation, meals, salary and overhead. |
49.14 PEMILIK akan menanggung semua biaya yang berkaitan dengan pemeriksaan fisik termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya profesional, biaya laboratorium, pengobatan, perawatan, penginapan, makan, gaji dan biaya umum. |
49.15 It is understood and agreed that any individual may not be permitted to work on the FSO VESSEL if CHARTERER determines that the individual is physically or mentally unfit or unsuited for such work. |
49.15 Dipahami dan disepakati bahwa setiap individu tidak diijinkan untuk bekerja di FSO VESSEL jika PENYEWA menentukan bahwa individu tersebut secara fisik dan mental tidak tepat atau tidak cocok untuk pekerjaan tersebut.
|
50. MANAGEMENT REPLACEMENT |
50. PENGGANTIAN MANAJEMEN |
50.1 OWNER acknowledges that proper administration and management of the FSO VESSEL is a priority of the CHARTERER. The parties hereby agree that: |
50.1 PEMILIK mengakui bahwa administrasi dan manajemen yang tepat di FSO VESSEL merupakan prioritas PENYEWA. Para pihak dengan ini sepakat bahwa: |
50.1.1 the commercial operator of the FSO VESSEL being provided pursuant to this CHARTER shall be OWNER or OWNER's agent; and |
50.1.1 Operator komersial FSO VESSEL yang diberikan sesuai dengan PERJANJIAN SEWA ini merupakan PEMILIK dan agen PEMILIK; dan |
50.1.2 that at the commencement of this CHARTER, the agent and persons listed in ATTACHMENT-C will be the managers of this CHARTER. |
50.1.2 Pada permulaan PERJANJIAN SEWA ini, agen dan orang yang terdaftar dalam LAMPIRAN C adalah para manajer PERJANJIAN SEWA ini. |
50.2 In the event that managers of this CHARTER are changed, the new essential personnel shall have‑ experience and professional backgrounds so that proper management and administration of this CHARTER is ensured at all times throughout the CHARTER PERIOD. CHARTERER shall approve such a change, such approval not to be unreasonably withheld. In the event XXXXXXXXX nevertheless should have reason not to approve the replacement, it must notify OWNER in writing of their reasons for such a disapproval, and if OWNER refuses to substitute a person acceptable to CHARTERER, then on two weeks written notice, CHARTERER shall have the right to terminate this CHARTER and shall have no further obligations to OWNER.
|
50.2 Apabila para manajer dalam PERJANJIAN SEWA ini diganti, karyawan penting baru harus memiliki pengalaman dan latarbelakang profesional sehingga pengelolaan dan adminstrasi yang tepat atas PERJANJIAN SEWA ini dapat dipastikan pada setiap saat selama JANGKA WAKTU SEWA. PENYEWA harus menyetujui perubahan, persetujuan tersebut tidak boleh secara tidak wajar ditahan. Kendatipun demikian, apabila PENYEWA memiliki alasan untuk tidak menyetujui penggantian tersebut, PENYEWA harus memberitahu PEMILIK secara tertulis alasan penolakan tersebut, dan jika PEMILIK menolak untuk mengganti orang yang diterima oleh PENYEWA, maka dengan pemberitahuan tertulis dua minggu, PEMILIK berhak untuk mengakhiri PERJANJIAN SEWA ini dan tidak memiliki kewajiban lebih lanjut terhadap PENYEWA.
|
51. LABOUR MATTERS |
51. MASALAH TENAGA KERJA |
51.1 OWNER agrees to comply with Minister of Man Power Decree No. Kep. 27/MEN/2000 dated February 29, 2000, memorandum from PERTAMINA General Director No. 1386/I0000/2000‑S8 dated August 24, 2000, and letter from PERTAMINA BPPKA No. 1803/LOI00/2000‑S8 dated September 5, 2000, which requires OWNER to participate in the Savings Program of Severance Pay for National Personnel, all: non‑permanent national employees of OWNER who are directly involved or directly assigned to work under this CHARTER shall be enrolled in this program at OWNER's own arrangement and responsibility. |
51.1 PEMILIK sepakat untuk memenuhi Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.27/MEN/200 tertanggal 29 Februari 2000, memorandun dari Direktur Umum PERTAMINA No. 1386/10000/2000-S8 tertanggal 24 Agustus, 2000, dan surat dari PERTAMINA BPPKA No.1803/LO100/2000-S8 tertanggal 5 September, 2000, yang mengharuskan PEMILIK untuk berperan serta dalam Program Tabungan untuk Uang Pesangon bagi Karyawan Nasional, semua: pegawai nasional tidak tetap yang mana PEMILIK yang secara langsung terlibat dalam atau secara langsung menugaskan untuk bekerja berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini akan dimasukkan dalam program ini atas pengaturan dan tanggungjawab PEMILIK. |
51.2 OWNER shall ensure its national employees shall have a working agreement in accordance with the prevailing Indonesian Labor Law and its implementation regulations. Upon any negligence of fulfilling obligations under the prevailing Indonesian Labor Law and its implementation regulation with respect to the national employees, OWNER shall be responsible and bear any incurred risk, including but not limited to (i) administrative penalty, (ii) penalty and sanction by the Indonesian Government. In any such event, CHARTERER shall not be liable to OWNER for any claim by OWNER for any loss, damage, cost or expense as a result of such negligence. |
51.2 PEMILIK harus memastikan bahwa karyawan nasionalnya memiliki perjanjian kerja sesuai dengan Undang-undang Perburuhan Indonesia yang berlaku dan peraturan pelaksanaannya. Untuk setiap kelalaian untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-undang Perburuhan Indonesia yang berlaku dan peraturan pelaksanaannya sehubungan dengan karyawan nasional, PEMILIK harus bertanggungjawab dan menanggung resiko yang timbul, termasuk tetapi tidak terbatas pada (i) hukuman administratif, (ii) hukuman dan sanksi oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam setiap peristiwa tersebut, PENYEWA tidak berkewajiban kepada PEMILIK atas setiap klaim yang diajukan oleh PEMILIK untuk setiap kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran sebagai akibat dari kelalaian tersebut. |
51.3 OWNER shall bear all responsibilities for every labor matters regarding its employees and shall fulfill all obligations as an employer to its employees in accordance with all Labor Laws and its implementation regulations. |
51.3 PEMILIK akan menanggung semua tanggungjawab atas setiap masalah perburuhan yang timbul atas karyawannya dan akan memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha terhadap karyawannya sesuai dengan semua Undang-undang Perburuhan dan peraturan pelaksanaannya. |
51.4 Pursuant to the Law No. 13/2003 regarding the Labor, OWNER shall be responsible for wages and welfare protection, working conditions and disputes that may arise, included but not limited to the termination, obligation to pay the severances, service fee, detachment money, annual leaves, and other compensations. |
51.4 Sesuai dengan Undang-undang No.13/2003 mengenai Perburuhan, PEMILIK harus bertanggungjawab atas gaji dan perlindungan kesejahteraan, kondisi pekerjaan dan perselisihan yang mungkin timbul, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengakhiran, kewajiban untuk membayar uang pesongon, uang jasa, uang pisah, cuti tahunan dan imbalan lainnya.
|
52. POVERTY ALLEVIATION PROGRAM |
52. PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN |
52.1 XXXXXXXXX, in compliance with the Decree issued by the Minister of Finance cq. Director General of Supervision of State Owned Enterprises No. S.196/MK.16/1997 dated June 18, 1997 regarding the Poverty Alleviation Program (MPMK) is obligated to remind related high and middle class entrepreneurs (contractors and suppliers) to co‑operate/sub‑contract part of their work to the lower class entrepreneurs and/or local co‑operatives. OWNER shall comply with the above-mentioned Decree for work performed or services rendered hereunder showing the name of its sub‑contractor, details of work being sub‑contracted and its total value.
|
52.1 PENYEWA, sesuai dengan Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pengawasan Badan Usaha Milik Negara No.S.196/MK.16/1997 tertanggal 18 Juni, 1997 mengenai Program Pengentasan Kemiskinan (MPMK) diwajibkan untuk meminta pengusaha kelas atas dan menengah (kontraktor dan pemasok) bekerjasama untuk mensub-kontrakkan bagian pekerjaan mereka kepada pengusaha kelas lebih rendah dan/atau koperasi setempat. PEMILIK harus memenuhi Keputusan tersebut di atas untuk pekerjaan yang dilaksanakan atau jasa yang diberikan berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini yang menunjukkan nama sub-kontraktornya, rincian pekerjaan yang disub kontrakkan dan nilai keseluruhannya.
|
53.1 IMPORT AND EXPORT OF THE FSO VESSEL AND OTHER EQUIPMENT AND SERVICES |
53.1 IMPOR DAN EKSPOR ATAS FSO VESSEL DAN PERLENGKAPAN LAIN DAN JASA-JASA |
53.1. For the purpose of this Clause 53.1, "Operational Goods" means all goods, materials and equipment directly used in oil and gas mining operations, as defined in the Government Regulation of the Republic of Indonesia No. 45 dated December 2, 1985 and amendments thereof, that are brought into Indonesia using the CHARTERER's importation facility. |
53.1 Untuk tujuan Klausula 53.1 ini, “Barang-barang Operasional” yang dimaksud adalah semua barang, bahan dan perlengkapan yang secara langsung digunakan dalam operasi penambangan minyak dan gas, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 tertanggal 2 Desember, 1985 dan perubahannya, yang dibawa ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas impor PENYEWA. |
53.1.1 Except for the importation of Operational Goods Group I and Group II of OWNER which will be assisted by CHARTERER as further described in Sub Clauses 53.1.2 and 53.1.4 below, OWNER shall, at its own expense, obtain all permits, licenses, clearances, and other government authorizations and approvals including but not limited to surveyor's inspection report of exactness, FSO VESSEL registration, flag dispensation (DSB), sailing permits (SIB), route permits (SIT) which may be necessary for its performance under this CHARTER, for the import into and re‑export from the Republic of Indonesia and for the entrance into and departure from the LOCATION of all OWNER's equipment. OWNER shall, at its expense, be responsible for all fees and duties associated thereon. In the event that OWNER's goods, materials, or equipment cannot be re‑exported or released from Indonesia, CHARTERER shall have no obligation or liability to OWNER whatsoever. |
53.1.1 Kecuali untuk kepentingan Barang-barang Operasional Kelompok I dan Kelompok II PEMILIK yang akan dibantu oleh PENYEWA sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Sub Klausula 53.1.2 dan 53.1.4 di bawah ini, PEMILIK, atas biayanya sendiri harus memperoleh semua ijin, lisensi, persetujuan, dan kewenangan pemerintah lain dan persetujuan termasuk tetapi tidak terbatas pada laporan pemeriksaan surveyor mengenai kepastian, pendaftaran FSO VESSEL, dispensasi bendera (DSB), ijin berlayar (SIB), ijin rute (SIT) yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaannya berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini, untuk import ke atau ekspor kembali dari Republik Indonesia dan untuk masuk ke dan berangkat dari LOKASI atas semua perlengkapan PEMILIK. PEMILIK harus, atas biayanya sendiri, bertanggungjawab atas semua biaya dan bea yang terkait dengan ijin-ijin tersebut. Jika barang-barang, bahan, atau perlengkapan PEMILIK tidak dapat diekspor kembali atau dikeluarkan dari Indonesia, PENYEWA tidak memiliki kewajiban atau tanggungjawab apapun kepada PEMILIK. |
53.1.2 The import permit and importation into the Republic of Indonesia of operational Goods Group I of OWNER (excluding personal belongings of OWNER's personnel and products and materials which may not be imported hereunder because they are domestically produced or manufactured in Indonesia) which are imported specifically for OWNER's performance under this CHARTER, shall be prepared by OWNER assisted by; under in accordance with applicable Indonesian Government regulations and directives. |
53.1.2 Ijin impor dan pengimporan ke Republik Indonesia atas barang-barang operasional Kelompok I dari PEMILIK (tidak termasuk barang-barang pribadi PEMILIK dan produk dan bahan-bahan yang tidak mungkin diimpor berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini karena barang-barang tersebut dihasilkan atau dibuat di dalam negeri di Indonesia), yang diimpor secara khusus untuk pelaksanaan PEMILIK berdasarkan PERJANJIAN SEWA ini, akan disiapkan oleh PEMILIK disesuaikan berdasarkan peraturan dan arahan Pemerintah Indonesia yang berlaku. |
53.1.3 With regard to all equipment of OWNER which will be imported into the Republic of Indonesia specifically for this CHARTER and then be reexported upon completion of this CHARTER, and for which CHARTERER's assistance is not desired, OWNER shall at its sole cost be responsible for the importation into and the subsequent exportation out of the Republic of Indonesia, and must follow and comply with the importation procedure in accordance with the Indonesian Duty Ordinance Article 23. |
53.13 Sehubungan dengan semua perlengkapan PEMILIK yang akan diimpor ke Republik Indonesia secara khusus untuk PERJANJIAN SEWA ini dan kemudian diekspor kembali setelah selesainya PERJANJIAN SEWA ini, dan yang untuk ekspor kembali tersebut bantuan PENYEWA tidak diharapkan, PEMILIK atas biayanya sendiri bertanggungjawab atas pengimporan ke dan pengeksporan selanjutnya keluar Republik Indonesia, dan harus mengikuti dan memenuhi tatacara impor sesuai dengan Undang-undang Bea Indonesia Pasal 23. |
53.1.4 If it is deemed necessary due to critical operational requirements, OWNER may request CHARTERER to assist OWNER with processing the importation/ re-exportation of OWNER’s equipment (including the FSO VESSEL) in accordance with Operational Goods Group II of Indonesian custom regulation. In this regard, OWNER shall submit to CHARTERER a bank guarantee in an amount equal to the estimated import duties and other taxes applicable ti said imported items and in such form as the charter may require. Such bank guarantee shall be valid throughout the CHARTER PERIOD until one (1) month after the expiration of this CHARTER, and will be forfeited to the CHARTERER in the event OWNER fails or otherwise neglects to re-export all of its Operational Goods Group II items in accordance with paragraph 53.2 below. |
53.1.4 Jika dianggap perlu karena persyaratan operasional penting, PEMILIK dapat meminta PENYEWA untuk membantu PEMILIK atas pemrosesan pengimporan/ ekspor kembali perlengkapan PEMILIK (termasuk FSO VESSEL) sesuai dengan Barang-barang Operasional Kelompok II dari peraturan bea cukai Indonesia. Dalam hal ini, PEMILIK harus mengirim kepada PENYEWA jaminan bank dalam jumlah setara dengan bea impor yang diperkirakan dan pajak-pajak lain yang berlaku untuk barang-barang yang diimpor tersebut dan dalam bentuk sebagaimana mungkin disyaratkan oleh PERJANJIAN SEWA . Jaminan bank tersebut harus berlaku selama JANGKA WAKTU SEWA hingga satu (1) bulan setelah berakhirnya PERJANJIAN SEWA ini, dan akan dicairkan untuk PENYEWA apabila PEMILIK tidak dapat atau secara lain mengabaikan ekspor kembali semua Barang-barang Operasional Kelompok II-nya sesuai dengan Ayat 53.2 di bawah ini. |
53.1.5 Except in the case where equipment is lost or otherwise destroyed while in use, any goods, materials and equipment of OWNER, operational goods or otherwise for which import permits and importation are processed by CHARTERER as provided herewith, shall be the responsibility of OWNER and any duties levied thereon shall be paid by OWNER. |
53.1.5 Kecuali dalam hal jika perlengkapan hilang atau secara lain hancur ketika digunakan, atas barang-barang, bahan dan perlengkapan dari PEMILIK, barang-barang operasional atau yang lain yang untuk barang tersebut harus ada ijin impor dan pengimporan diproses oleh PENYEWA sebagaimana ditetapkan dalam PERJANJIAN SEWA ini, akan menjadi tanggungjawab PEMILIK dan setiap bea yang dibebankan atas pemrosesan tersebut akan dibayar oleh PEMILIK. |
53.1.6 Other than its responsibility to pay OWNER the CHARTER HIRE specified in ATTACHMENT-B, CHARTERER shall have no liability or obligation to OWNER with respect to delays for whatever reason in obtaining permits or approvals and processing of importation and exportation documents for OWNER's equipment. |
53.1.6 Selain tanggungjawabnya untuk membayar PEMILIK BIAYA SEWA yang ditetapkan dalam LAMPIRAN-B, PENYEWA tidak memiliki tanggungjawab atau kewajiban kepada PEMILIK sehubungan dengan keterlambatan karena alasan apapun dalam hal memperoleh ijin atau persetujuan dan pemrosesan dokumen impor dan ekspor untuk perlengkapan PEMILIK. |
53.1.7 With regard to Operational Goods Group II of OWNER, no items thereof shall be removed by OWNER from the LOCATION without the written approval of CHARTERER. Any consequences caused by OWNER's deviations to the foregoing provision, shall be the sole responsibility of OWNER. |
53.1.7 Sehubungan dengan Barang-barang Operasional Kelompok II dari PEMILIK, barang-barang tersebut tidak akan diambil oleh PEMILIK dari LOKASI tanpa persetujuan tertulis PENYEWA. Setiap akibat yang disebabkan oleh penyimpangan PEMILIK terhadap ketentuan di atas, akan menjadi tanggungjawab tunggal PEMILIK. |
53.2 Upon completion of this CHARTER, all Operational Goods Group II of OWNER shall be re‑exported out of the country by OWNER.
|
53.2 Setelah PERJANJIAN SEWA ini selesai, semua Barang-barang Operasional Kelompok II dari PEMILIK akan diekspor kembali oleh PEMILIK. |
54. DRUG AND ALCOHOL POLICY |
54. KEBIJAKAN MENGENAI OBAT TERLARANG DAN ALKOHOL |
54.1 OWNER warrants that they have a policy on drug and alcohol ("Policy") applicable to the FSO VESSEL, which meets or exceeds the standards in the Oil Companies International Marine Forum guideline for the Control of Drugs and Alcohol Onboard FSO VESSEL. Under the Policy, alcohol impairment shall be defined as a blood alcohol content of 40-mg/100 ml or greater; the appropriate seafarers to be tested shall be all vessel officers and the drug/ alcohol testing and screening shall include unannounced testing in addition to routine medical examinations,
An objective of the Policy should be that the frequency of the unannounced testing be adequate to act as an effective abuse deterrent, and that all officers be tested at least once a year, through a combined program of unannounced testing and routine medical examination's. |
54.1 PEMILIK menjamin bahwa mereka memiliki kebijakan mengenai obat dan alkohol (“Kebijakan”) yang berlaku bagi FSO VESSEL, yang memenuhi atau melebihi standar yang ada dalam pedoman Forum Internasional Perusahaan Minyak Untuk Kegiatan Operasi Di Laut (OCIMF) untuk kontrol terhadap Obat Terlarang dan Alkohol di Atas FSO VESSEL. Berdasarkan Kebijakan tersebut, gangguan karena alkohol didefinisikan sebagai kandungan alkohol dalam darah sebesar 40 mg/100 ml atau lebih besar; para pelaut yang akan diuji adalah semua perwira kapal dan uji dan penyaringan obat/ alkohol menakup uji yang tidak diumumkan di samping pemeriksaan kesehatan rutin.
Tujuan Kebijakan adalah agar frekuensi pengujian tidak diumumkan bertindak sebagai pencegahan penyalahgunaan yang efektif dan agar semua perwira diuji paling sedikit sekali setahun, melalui program gabungan uji yang tidak diumumkan dan pemeriksaan kesehatan rutin. |
54.2 OWNER further warrants that the Policy will remain in effect during the term of this CHARTER and that OWNER shall exercise due diligence to ensure that the Policy is complied with. It is understood that an actual impairment, or test finding of impairment, shall not in and of itself, mean that OWNER shall have failed to exercise due diligence.
|
54.2 PEMILIK lebih lanjut menjamin bahwa Kebijakan akan tetap berlaku selama jangka waktu PERJANJIAN SEWA ini dan bahwa PEMILIK akan melakukan uji tuntas untuk memastikan bahwa Kebijakan dipenuhi. Dipahami bahwa gangguan sebenarnya, atau temuan uji adanya gangguan tidak berarti bahwa PEMILIK gagal melaksanakan uji tuntas. |
55. CONFLICTS |
55. KONFLIK / PERBEDAAN |
55.1 In the event of any conflict between the particulars set out in the ATTACHMENT and any provision of this part of this CHARTER, such latter provisions shall prevail. |
55.1 Jika terjadi konflik antara keterangan yang ditetapkan di dalam LAMPIRAN dan setiap ketentuan dalam bagian PERJANJIAN SEWA ini, ketentuan yang disebutkan terakhir akan berlaku. |
55.2 Each of the rights and obligations contained in this CHARTER shall be deemed to be distinct, and severable terms to the extent that if one or more of such rights and obligation shall be or be declared to become void or unenforceable, then the remaining rights and obligations shall, (unless the effect is to frustrate the fundamental basis of this CHARTER), continue in force and effect. |
55.2 Masing-masing hak dan kewajiban yang terdapat dalam PERJANJIAN SEWA ini akan dianggap merupakan ketentuan yang berbeda dan terpisah hingga sejauh mana jika satu atau lebih hak dan kewajiban tersebut menjadi atau dinyatakan menjadi batal atau tidak dapat diberlakukan, maka hak dan kewajiban yang lain, (kecuali pengaruhnya mengganggu dasar pokok PERJANJIAN SEWA ini), akan tetap berlaku. |
55.3 The ATTACHMENT hereto are incorporated herein by reference. |
55.3 LAMPIRAN dalam PERJANJIAN SEWA ini dimasukkan sebagai acuan. |
IN WITNESS WHEREOF, the parties hereto have caused this CHARTER to be executed by their duly authorized representatives on the day and year first above written.
|
MAKA DENGAN DEMIKIAN, para pihak telah menandatangani PERJANJIAN SEWA ini melalui wakil sah mereka masing-masing pada tanggal dan tahun seperti tersebut di atas. |
OWNER
President Director
|
PEMILIK
Direktur Utama
|
CHARTERER PT Medco E&P Indonesia
President Director |
PENYEWA PT Medco E&P Indonesia
Direktur Utama |
SECTION II GENERAL CONDITION |
BAGIAN II SYARAT-SYARAT UMUM |
CHARTERER intends to place a CHARTER with a ship OWNER for the supply of a Floating Storage and Offloading (FSO)/TANKER.
The OWNER may propose more than 1 (one) proposed FSO VESSEL, which has to fulfill FSO VESSEL standard requirement define by CHARTERER.
In the event OWNER propose more than 1 (one) FSO VESSEL, then OWNER shall provide technical specification and complete drawing of each FSO VESSEL. |
PENYEWA bermaksud untuk membuat PERJANJIAN SEWA dengan Pihak PEMILIK kapal untuk penyediaan Floating Storage and Offloading (FSO)/TANKER.
Para PEMILIK dapat menawarkan lebih dari 1 (satu) FSO VESSEL dengan syarat bahwa semua FSO VESSEL yang ditawarkan memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak PENYEWA. Bila Para PEMILIK mengusulkan lebih dari 1 (satu) FSO VESSEL, para PEMILIK wajib memberikan spesifikasi teknis dan gambar lengkap dari masing-masing FSO VESSEL tersebut.
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
To discharge the crude oil from the FSO VESSEL, the FSO shall do side to side (STS) or Tandem System offloading operations to a CHARTERER nominated off-take tanker, not exceeding Aframax type.
All STS or Tandem System berthing cargo movements shall confirm to standards not less than those set out in the latest published edition(s) of the ICS/OCIMF STS and ISGOTT for crude oil transfer by STS or Tandem System Transfer Guide. |
Untuk membongkar crude oil dari FSO VESSEL, maka FSO VESSEL harus mampu melakukan operasi bongkar muatan secara sandar di Lambung kiri atau kanan atau ditambatkan di bagian haluan atau buritan (Tandem) dari FSO VESSEL ke Offtake Tanker yang ditentukan oleh PENYEWA dan tidak melebihi jenis Aframax . Semua pemuatan kargo secara STS atau pun Sistem Tandem harus memenuhi standar ICS/OCIMF dan ISGOTT edisi yang terakhir (updated) mengenai pedoman pemindahan minyak mentah secara STS atau Sistem Tandem.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
7. Upon notice to CONTRACTOR, COMPANY may terminate this Contract at the times and under the circumstances stipulated in this Contract, for all Work satisfactory performed to the date of receipt of notice or the occurrence of the even giving rise to the termination, but shall not be entitled to any additional compensation including, without limitation, bonus, damages, settlement or compensation for expected or lost profits.
|
7. Setelah menyampaikan pemberitahuan kepada KONTRAKTOR, pihak PERUSAHAAN dapat mengakhiri Kontrak ini pada waktu dan dalam keadaan yang ditetapkan dalam Kontrak ini, untuk semua Pekerjaan yang telah dilaksanakan secara memuaskan, sampai pada tanggal diterimanya pemberitahuan atau terjadinya peristiwa yang menimbulkan pengakhiran, akan tetapi tidak berhak atas kompensasi tambahan apapun termasuk, tanpa pembatasan, bonus, ganti rugi penyelesaian atau kompensasi untuk keuntungan–keuntungan yang diharapkan atau yang hilang.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
8. The OWNER Bid Proposal shall be valid for three (3) months after the closing date of this Tender. |
8. Usulan/ Proposal penawaran pihak PEMILIK berlaku selama tiga (3) bulan setelah tanggal Tender ditutup.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
9. The rates quoted must be net of all applicable discounts and should not include Value Added Tax (“VAT”). |
9. Harga sewa yang diajukan oleh PEMILIK harus bersih dari semua potongan dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
10. Payments shall be made by transfer in US Dollar currency within thirty (30) days of receipt of such invoices.
However, if CHARTERER shall dispute an item invoiced, CHARTERER shall within twenty (20) days of receipt of invoice notify OWNER of the item disputed specifying the reason and payment of the item shall be withheld until settlement of the dispute. However, payment shall be made of any undisputed portion within the period of time stated above. |
10. Pembayaran dilakukan melalui transfer dalam mata uang Dollar Amerika, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tagihan/ faktur yang lengkap diterima dan disetujui oleh PENYEWA. Namun, bila PENYEWA mempersoalkan salah satu hal pada tagihan/ faktur, maka PENYEWA dalam waktu dua puluh (20) hari setelah menerima tagihan/ faktur memberitahu pihak PEMILIK mengenai hal yang dipersoalkan itu dengan menegaskan alasan dan bahwa pembayaran akan ditangguhkan sampai persoalan diselesaikan. Namun, bagian yang tidak merupakan masalah akan dibayar dalam waktu seperti disebut di atas.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
11. CHARTERER shall withhold the VAT from invoice payments in conformity with the Indonesian tax laws, unless the OWNER provides a VAT exemption certificate. All other taxes are for the account of the OWNER |
11. Pihak PENYEWA akan menahan PPN dari pembayaran tagihan/ faktur sesuai dengan undang-undang pajak Indonesia, kecuali bila Pihak PEMILIK memberikan surat keterangan/ sertifikat bebas PPN. Semua pajak yang lain adalah atas beban pihak PEMILIK
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
12 The OWNER must be either an Indonesian company or a joint venture company formed under the foreign capital investment laws as required by KEPPRES No. 80/2003. The PMA/Joint Venture document shall be attached to the Bid Proposal, if applicable. |
12. Pihak PEMILIK harus berupa atau suatu perusahaan Indonesia atau suatu Usaha Patungan yang dibentuk di bawah undang-undang investasi modal asing sebagaimana diharuskan KEPPRES No.80/2003. Dokumen PMA/Usaha Patungan dilampirkan pada Usulan Tawaran bila dapat digunakan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
13. The Bid Proposal should follow KEPPRES No. 80/2003, and wherever possible, reflect in the performance of the SERVICES the use of domestic products and the employment of Indonesian personnel. The OWNER is also requested to utilize the “Local Economically Weak” companies to the extent possible for any support services required in the area of operations.
|
13. Usulan/ proposal penawaran harus mengikuti KEPPRES No.80/2003, dan bilamana mungkin mencerminkan pemakaian produk dalam negeri dan penempatan tenaga Indonesia dalam pelaksanaan JASA-JASA. Pihak PEMILIK juga diminta untuk menggunakan perusahaan lokal berskala ekonomi kecil dalam menunjang pelaksanaan JASA-nya kepada PENYEWA |
||||||||||||||||||||||||||||||||
14. The OWNER shall provide “All Risk” Insurance coverage on its equipment, Workmen’s Compensation Insurance, Employer Liability Insurance, and In Transit Insurance and Comprehensive General Liability Insurance and any other insurance as deemed necessary in amounts not less than the amounts provided in Article 45 of the CHARTER. All insurance costs identified and referred to in the CHARTER shall be included in the OWNER’S proposed CHARTER HIRE. |
14. Pihak PEMILIK harus menyediakan Asuransi Pertanggungan ”Segala Resiko” untuk peralatan, Workmen’s Compensation Insurance, Employer Liability Insurance, and In Transit Insurance and Comprehensive General Liability Insurance dan segala asuransi lainnya yang dianggap perlu dengan jumlah pertanggungan tidak kurang dari jumlah yang tercantum dalam Article 45 pada PERJANJIAN SEWA ini. Semua biaya Asuransi yang tertera dan dimaksudkan dalam PERJANJIAN SEWA ini harus termasuk dalam PERNYATAAN PERJANJIAN SEWA yang diajukan oleh PEMILIK.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
15. The OWNER must be able to provide XXXXXXXXX, if so requested, with evidence of the following qualifications: |
15. PIHAK PEMILIK apabila diminta harus dapat memberikan dengan bukti kepada PIHAK PENYEWA kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||
15.1 The OWNER has the economic means to meet the financial obligations necessary for the performance of the SERVICES required and must not have any claims pending against itself or its company which would prejudice this Tender. |
15.1. PIHAK PEMILIK harus memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kewajiban kewajiban keuangannya dalam pelaksanaan JASA-JASA yang diperlukan dan harus tidak memiliki kewajiban-kewajiban keuangan yang tertunda terhadap dirinya atau Perusahaannya yang akan merugikan/ melemahkan penawaran ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
15.2 The OWNER has no claims or liens pending against its Company and/or any equipment to be utilized for this Tender. |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
15.3 The OWNER has sufficient and qualified personnel, equipment, and related support facilities to perform the indicated SERVICES. |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
15.4 The OWNER has the technical expertise and recent experience in the required type of SERVICES being bid. |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
16. XXXXXXXXX places a great deal of emphasis on safety, both with respect to its own personnel and OWNER personnel working for it.
16.1 The OWNER is expected to have a documented safety program containing policies and procedures geared towards protecting the safety and health of its personnel and implement effectively its safety program in a day-to-day operation.
16.2 CHARTERER shall evaluate the OWNER’S safety program prior to awarding this Tender.
16.3 The OWNER shall be rejected by CHARTERER due to incompleteness of the Contractor Safety Management System (CSMS). |
16. Pihak PENYEWA menempatkan keselamatan sebagai hal yang utama baik berkenaan dengan tenaga kerjanya sendiri maupun tenaga kerja pihak PEMILIK yang bekerja untuk melaksanakan PERJANJIAN SEWA ini. 16.1 Dengan dasar fokus kepada keselamatan, pihak PENYEWA mensyaratkan kepada pihak PEMILIK, bahwa pihak PEMILIK wajib memiliki dokumen program keselamatan SMK3 yang memuat kebijakan dan prosedur yang sanggup melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya, serta wajib melaksanakan program keselamatan tersebut dengan handal dalam operasi sehari-hari. 16.2 Pihak PENYEWA akan melakukan evaluasi dan penilaian terhadap dokumen keselamatan SMK3 milik pihak PEMILIK dalam pelaksanaan LELANG, dan akan merupakan salah satu faktor penilaian pihak PENYEWA untuk menetapkan pemenang LELANG 16.3 Tanpa adanya dokumen keselamatan SMK3 dari pihak PEMILIK kepada PENYEWA, maka PENYEWA akan menolak penawaran lelang yang diusulkan/ diajukan PEMILIK.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
17. In compliance with Minister of Manpower Decree No. Kep. 27/MEN/2000 dated February 29, 2000, memo from PERTAMINA General Director No. 1386/I0000/2000 -S8 dated August 24, 2000, and letter from PERTAMINA BPPKA No. 1803/LOIOO/2000-S8 dated September 5, 2000, which requires OWNER to participate in the Savings Program of Severance Pay for National Personnel, all non-permanent national employees of OWNER who are directly involved or directly assigned to work under this CHARTER shall be enrolled in this program at OWNER’S own arrangement and responsibility. OWNER is requested to fill in and to sign Statement attached on OWNER’S STATEMENT ON THE LABOUR SEVERANCE PAY PROGRAM FOR NATIONAL PERSONNEL FOR CHARTER NO. …………… FLOATING STORAGE AND OFFLOADING (FSO)/TANKER SERVICES (See Attachment-G, Appendix-6).
|
17. Pihak PEMILIK wajib memenuhi Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Xxx.Xxx 27/MEN/2000 tertanggal 29 Februari 2000, memo Direktur Jenderal PERTAMINA No.1386/10000/2000-S8 tertanggal 24 Agustus 2000, dan surat dari PERTAMINA BPPKA No.1803/LOIOO/2000-S8 tertanggal 5 September 2000, yang mewajibkan pihak PEMILIK ikut serta dalam Program Tabungan Uang Pesangon untuk Pegawai Nasional, semua pegawai nasional tidak tetap dari pihak PEMILIK yang secara langsung terlibat atau secara langsung ditugaskan untuk bekerja di bawah PERJANJIAN SEWA ini akan terdaftar dalam program ini atas peraturan dan tanggung jawab pihak PEMILIK sendiri. Pihak PEMILIK diminta untuk mengisi dan menandatangani Pernyataan yang dilampirkan pada PERNYATAAN PIHAK PEMILIK MENGENAI PROGRAM UANG PESANGON BURUH UNTUK PEGAWAI NASIONAL UNTUK PERJANJIAN SEWA NO. …………… JASA-JASA FSO VESSEL (Lampiran-G, Appendix-6)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
18. The OWNER shall be responsible for all costs/ expenses and duties related to the importation into and the subsequent exportation out of the Republic of Indonesia upon completion of the CHARTER of all its equipment used specifically for this CHARTER. The costs/expenses will include but not be limited to obtaining of permits, approvals and customs clearances for the OWNER’S equipment. The OWNER must comply with all importation procedures in accordance with the applicable Indonesian government regulations and directives. If necessary due to critical operational requirements, CHARTERER may assist the OWNER with the importation/ re-exportation of the OWNER’S Equipment using CHARTERER‘S permits and facilities, at OWNER’s cost |
18. Pihak PEMILIK bertanggung jawab atas semua biaya/ pengeluaran dan pabean/bea cukai berkaitan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan atas biaya ekspor-keluar dari wilayah Republik Indonesia untuk FSO VESSEL yang ditawarkan, termasuk semua perlengkapan yang khusus dipakai untuk keperluan PERJANJIAN SEWA setelah PERJANJIAN SEWA ini berakhir. Selain semua biaya pengeluaran yang berkaitan dengan PIB dan ekspor-keluar, maka termasuk juga di dalamnya semua biaya-biaya/ pengeluaran yang timbul dalam usaha memperoleh izin, persetujuan dan izin pabean/ bea cukai untuk peralatan pihak PEMILIK. Pihak PEMILIK harus mematuhi semua prosedur berkenaan dengan impor menurut peraturan dan petunjuk pemerintah Indonesia. Bila perlu, disebabkan karena syarat-syarat operasional yang kritis, pihak PENYEWA dapat membantu pihak PEMILIK dengan masalah impor/ ekspor kembali peralatan pihak PEMILIK dengan menggunakan izin dan fasilitas pihak PENYEWA, atas biaya pihak PEMILIK.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19. PENYEWA tidak akan menunjuk pemenang LELANG, sebelum yakin bahwa pemenang yang terpilih mampu sepenuhnya untuk memenuhi segala persyaratan LELANG, bahwa FSO VESSEL yang diajukan tersedia untuk memenuhi permintaan PENYEWA pada saat tanggal dimulainya dan akan melaksanakan tugasnya secara memuaskan, bahwa pekerja yang diajukan adalah yang secara pantas memenuhi syarat dan dapat diterima PENYEWA dan sesuai dengan yang diisetujui di atas. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
20. The OWNERS acknowledge that no claim whatsoever will be made by OWNER to the CHARTERER as a result of such cancellation and/or postponement. |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
21. CHARTERER is not bound to accept the lowest bid and reserves the right to reject any or all Bid Proposals without obligation. The final acceptance of the successful OWNER will be subject to the results of bid quotation factor, physical inspection and Technical documentation of the FSO VESSEL propose, SMK3 evaluation, an assessment interview by CHARTERER with the OWNER’S personnel, if required by CHARTERER and FSO VESSEL availability to meet COMPANY’S proposed commencement date. |
21. Pihak PENYEWA tidak harus menerima tawaran yang terendah dan berhak untuk menolak semua Usulan Tawaran tanpa adanya kewajiban apapun bagi pihak PENYEWA. Dalam penunjukkan pemenang LELANG, selain factor harga PEMILIK, juga harus memenuhi hasil pemeriksaan fisik dan dokumen teknis FSO VESSEL yang ditawarkan, evaluasi dokumen keselamatan SMK3, wawancara penilaian terhadap awak FSO VESSEL, dan bila dikehendaki oleh PENYEWA maka FSO VESSEL dapat segera beroperasi pada tanggal yang dikehendaki oleh PENYEWA. |
SECTION IIISCOPE OF WORK |
BAGIAN III LINGKUP KERJA |
||
|
Scope of Work for Chartering and Operating Floating Storage Offloading (FSO)/TANKER |
Lingkup kerja untuk Penyewaan dan Pengoperasian Floating Storage Offloading (FSO)/TANKER
|
|
|
1. GENERAL REQUIREMENTS Upon CHARTERER prior written notice (fax), OWNER in a good and workmanlike manner and to the satisfaction of COMPANY shall provide one (1) unit FSO VESSEL with capacity 350,000 – 450.000 barrels based on 98% of cargo tanks is required at all times excluding slop tanks, including materials, equipment and personnel that is capable to RECEIVING, STORAGE and DISCHARGING Kaji Semoga Crude Oil at Bangka Strait, coordinate 01 50’ 00”S - 105 08’ 00” E. |
Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebelumnya (fax) dari pihak PENYEWA, maka pihak PEMILIK dengan itikad baik untuk kepuasan pihak PENYEWA akan menyediakan satu (1) unit FSO VESSEL dengan kapasitas 350.000 - 450.000 barrel minyak mentah yang setara dengan 98% dari kapasitas tanki yang tersedia setiap saat, tidak termasuk tanki penampungan minyak kotor (slop tank), termasuk suku cadang, peralatan dan awak kapal yang dapat mendukung kegiatan dalam MENERIMA, MEMUAT dan MEMBONGKAR muatan Minyak Mentah Kaji Semoga di Selat Bangka, koordinat 01 50’ 00”S - 105 08’ 00” E. |
|
|
1.1 OWNER shall ensure that all of its operations, the FSO VESSEL shall be in full compliance with the latest IMO regulation such as:
|
|
|
|
1.2 The FSO VESSEL shall be moored by soft mooring hawser to a Single Point Mooring or an option moored to its own anchors while LOADING PRODUCT from shuttle barge/tankers receiving and store PRODUCTION from field thru Shuttle Tanker/Offtake Tanker. To discharge, the FSO VESSEL shall be capable of conducting side to side/Tandem offloading operations to a CHARTERER nominated export tanker, not exceeding Aframax Range type. All side to side/Tandem berthing cargo movements shall conform to standards not less than those set out in the latest published edition of the ICS/OCIMF Ship-to-Ship Transfer Guide and ISGOTT. |
1.2 FSO VESSEL akan ditambatkan di Single Point Mooring atau ditambatkan pada jangkarnya sendiri selama menerima dan menampung PRODUKSI dari lapangan melalui shuttle barge, dan memuat ke offtake tanker. Untuk pekerjaan membongkar muatan, FSO VESSEL sanggup melakukan pembongkaran muatan secara ship-to-ship/Tandem ke offtake tanker yang ditunjuk pihak PENYEWA yang tidak melebihi jenis Aframax. Seluruh kegiatan sandar ship-to-ship/Tandem dalam rangka pemindahan penyimpanan PRODUK ke dan dari FSO VESSEL akan selalu mengacu pada standar yang berlaku sesuai dengan terbitan atau edisi terakhir dari ICS/OCIMF yang merupakan Pedoman Pemindahan dari ship-to-ship dan ISGOTT. |
|
|
1.3 OWNER agrees to make all modifications and repairs necessary for the FSO VESSEL to perform the simultaneously service and mode of operation ship to ship of the FSO VESSEL herein described.
These modifications shall include, but not be limited to design, procurement, fabrication and installation, and shall be inclusive of approval and certification by the Ship Certification Body (Class), FLAG STATE and Indonesian Authorities where applicable.
All such designprocurement, fabrication and Indonesiashal be agreed by CHARTERER. OWNER xxxxxxxxxxxxxxxxxx include all CHARTERER’S required modificationa specified in Articles herein to:
ii. To undertakethe operation and maintenance of the FSO VESSEL in accordance with the terms and conditions of the CHARTER throughout the CHARTER PERIOD. |
1.3 Pihak PEMILIK setuju untuk melakukan modifikasi dan perbaikan yang diperlukan agar FSO VESSEL dapat melakukan kegiatan penerimaan dan pemindahan minyak mentah secara bersamaan denganmetode ship-to-ship FSO VESSEL seperti tersebut di bawah. Dalam modifikasi yang dilakukan termasuk dan tidak terbatas pada rancangan, pengadaan, fabrikasi, dan instalasi, serta termasuk persetujuan dan sertifikat kelayakan dari Badan Sertifikasi Kapal (Class), Peraturan berdasarkan ketentuan dimana bendera kapal didaftarkan dan lembaga yang berwenang dalam bidang perkapalan di Indonesia. Semua hal mengenai pengadaan, fabrikasi dan instalasi harus disetujui oleh pihak PENYEWA. Modifikasi yang dilakukan oleh pihak PEMILIK, harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak PENYEWA seperti diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut:
ii. Untuk melaksanakan kegiatan operasional & perawatan dari FSO VESSEL akan selalu mengacu kepada persyaratan yang ada dalam perjanjian sewa lamanya masa sewa. |
|
|
1.4 In general, this scope of work shall include but not be limited to the following and is indicative of the minimum scope for the FSO VESSEL by CHARTERER:
The all cost of the following item 1.4 shall be included in the CHARTER HIRE |
1.4 Secara umum, lingkup kerja (scope of work) ini, termasuk dan tidak terbatas pada persyaratan minimum dari lingkup kerja (scope of work) FSO VESSEL yang disyaratkan oleh pihak PENYEWA sebagai berikut:
vii. melaksanakan manajemen dari PERJANJIAN SEWA secara menyeluruh. viii.melaksanakan Kalibrasi ulang untuk peralatan Custody Meter Sistim. Seluruh biaya dari item 1.4 harus dimasukkan dalam BIAYA SEWA |
|
|
1.5 FSO VESSEL Modifications Procedure and Administration |
1.5 Administrasi dan Prosedur Modifikasi FSO VESSEL |
|
|
OWNER agrees to arrange for the modification of a suitable vessel for use as a FSO VESSEL. The modification process will be carried out in close consultation with CHARTERER to carry out the modifications on its behalf, but for the purposes of this CHARTER, the OWNER shall always be responsible to CHARTERER unless otherwise agreed. Such designation shall not cause the cost of the modifications to be any greater than it would have been, had the OWNER arranged and carried out the modification itself. The work of modification shall be conducted in accordance with the following guidelines, unless otherwise agreed by the PARTIES. |
Pihak PEMILIK setuju untuk mempersiapkan dan melakukan modifikasi FSO VESSEL agar layak dan memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai FSO VESSEL. Proses modifikasi akan dilaksanakan dengan berkonsultasi dengan pihak PENYEWA untuk dilaksanakan atas namanya, namun untuk kepentingan pelaksanaan PERJANJIAN SEWA ini, pihak PENAWAR akan selalu bertanggung-jawab pada PENYEWA kecuali kalau ada suatu kesepakatan lain. Penunjukan kesepakatan tersebut diatas tidak akan membuat biaya modifikasi menjadi lebih besar dari biaya bila PENAWAR sendiri yang mempersiapkan dan melaksanakan modifikasi itu. Pekerjaan modifikasi akan dilakukan sesuai dengan garis petunjuk pelaksanaan ini, kecuali kalau PARA PIHAK yang bersangkutan bersepakat lain. |
|
|
1.6 OWNER or its designees shall provide: |
1.6 Pihak PENAWAR atau mereka yang ditunjuk akan mempersiapkan dan/ melengkapi dengan: |
|
|
1.6.1 List of project management personnel indicating essential personnel; function of personnel; and relationship between project personnel & CHARTERER’S personnel per ATTACHMENT C - OWNERS KEY PERSONNEL |
1.6.1 Daftar karyawan pelaksana manajemen proyek yang dapat menunjukkan karyawan yang diperlukan; fungsi karyawan; dan hubungan antara karyawan proyek dan karyawan pihak PENYEWA seperti yang terlampir di LAMPIRAN C - KARYAWAN KUNCI PIHAK PEMILIK. |
|
|
1.6.2 All essential OWNER’S personnel shall be dedicated unless otherwise agreed. |
1.6.2 Semua karyawan dari Pihak PENAWAR akan bekerja sesuai dengan penggunaannya/tugasnya, kecuali kalau disepakati lain. |
|
|
1.6.3 Additional personnel may be added as necessary, subject to prior review and approval of qualification by CHARTERER. |
1.6.3 Jumlah karyawan dapat ditambah sesuai dengan keperluannya, tetapi harus ditinjau/dianalisa sebelumnya serta disetujui kwalifikasinya oleh PENYEWA. |
|
|
1.6.4 OWNER, or its designees, shall arrange and control the project in its entirely, in close cooperation/ consultation with CHARTERER. |
1.6.4 Pihak PENAWAR atau mereka yang ditunjuk olehnya, akan mengatur dan mengawasi proyek secara keseluruhan, dengan bekerjasama/ berkonsultasi dengan PENYEWA. |
|
|
1.7 Responsibilities |
1.7 Tanggungjawab |
|
|
1.7.1 OWNER shall be responsible for equipment procurement, transportation and administration, for applying and enforcing the agreed quality assurance standards and for the approval of all work by the appropriate classification society. |
1.7.1 Pihak PEMILIK bertanggung jawab untuk pembelian atau pengadaan atas peralatan transportasi dan administrasi, dengan menerapkan dan melaksanakan standar mutu jaminan yang disepakati dan untuk mendapatkan persetujuan dari lembaga klasifikasi yang tepat bagi semua modifikasi yang telah dikerjakan. |
|
|
1.7.2 For purposes of this CHARTER, OWNER shall design, implement, maintain and operate a Quality Assurance (“QA”) System and shall require all parties involved in the work including, but not limited to, Subcontractors, suppliers, services, and personnel to operate within the requirements of the system. |
1.7.2 Untuk memenuhi kegunaan dari PERJANJIAN SEWA ini, pihak PENAWAR akan merancang, memelihara dan mengoperasikan Sistim Jaminan Mutu (Quality Assurance/QA) dan mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada, subkontraktor, pemasok, jasa dan karyawan untuk dapat mengoperasikan sesuai dengan persyaratan dalam system ini. |
|
|
1.8 Technical Management |
1.8 Manajemen Teknis |
|
|
1.8.1 OWNER, in close cooperation/ consultation with CHARTERER, shall ensure that the following design and engineering aspects of the work are properly executed: (as applicable):
|
1.8.1 Pihak PEMILIK, erat bekerjasama/ berkonsultasi dengan PENYEWA agar dapat memastikan bahwa rancangan dan rancang bangun teknis dapat dilaksanakan dengan baik: i. Persiapan secara lengkap konsep tentang bagan pemasangan/ instalasi ii. Peninjauan/ persetujuan atas spesifikasi dan gambar teknis atas peralatan yang dibeli.
|
|
|
The SERVICES is intended to make FSO VESSEL capable of carrying out the operations mentioned below : |
JASA-JASA dimaksudkan agar FSO VESSEL mampu melaksanakan pekerjaan yang disebut di bawah ini : |
|
|
To support the above operations, the following modifications will be carried out on board of the FSO VESSEL (see sketch of Modification FSO VESSEL Vessel/Tanker, Attachment-E): 1. Installation of 16 inch comman Production/Export Piping System from existing manifold at starboard side, to starboard side stern. The piping system, thereafter be referred to as “16 inch as Piping System” will be continued with a 16 inch floating hose string which is connected directly to the last flange of the piping system.
2. Install Chain Stopper of a Tanker Connection Point at sternfor tandem mooring of the Export/Shuttle Tanker.
3. Install Additional Pedestal Crane at sternwith minimum capacity 5 ton.
|
4. FSO VESSEL Mempersiapkan peralatan yang memadai untuk dapat melaasi penambatan secara Tandem, baik untuk Shuttle Tanker maupun untuk Expor/Tanker dengan dengan aman dan efisien. 5. Ukuran Ekspor/Offtake Tanker kira-kira 100.000 DWT, dan Shuttle Tanker kira-kira 20,000 DWT.
Untuk penunjang kegiatan operasi marine terminal, perubahan di bawah ini harus dilaksanakan di atas FSO VESSEL (lihat sket perubahan, lampiran-E):
|
|
|
OWNER shall procure the materials needed for the above mentioned, fabricate according to the approved Standards onshore, inland transport the components to the designated loading port, and install them on board. |
Pihak PEMILIK membeli material, melakukan fabrikasi di darat untuk keperluan tersebut di atas, sesuai standar yang disetujui, menyiapkan pengangkutan sampai pelabuhan dan memasangnya di atas kapal. |
|
|
The service descriptions herein are intended to advise OWNER of General Work and do not describe the SERVICES in every detail. |
Uraian jasa di dalam ini dimaksudkan untuk memberitahu pihak PEMILIK mengenai Kerja Umum dan tidak menguraikan JASA-JASA secara rinci. |
|
|
The detail of actual SERVICES shall be based on the Class-approved Drawings which will be supplied by OWNER. The said detail will also be determined by COMPANY Representative and/or COMPANY designated Third party expert(s) at OWNER'S Worksite and on the FSO VESSEL.
|
Perincian JASA-JASA yang sebenarnya akan berdasarkan uraian yang disetujui Class-approved yang akan diberikan oleh Pihak PEMILIK. Perincian tersebut akan ditentukan pula oleh Perwakilan PERUSAHAAN dan/atau ahli (ahli) Pihak Ketiga yang ditunjuk di lokasi kerja PEMILIK dan di atas FSO VESSEL. |
|
|
2. GENERAL |
2. UMUM |
|
|
2.1 It is assumed that only minimal modifications to a suitable trading tanker will be required to enable the vessel to operate as a simultaneously services FSO VESSEL. The candidate FSO VESSEL and any modifications required and carried out, will be subjected to CHARTERER’S inspection |
2.1 Diperkirakan hanya akan ada sedikit modifikasi diperlukan atas kapal trading/ trading tanker agar dapat memungkinkan kapal itu beroperasi secara simultan sebagai FSO VESSEL. Calon FSO VESSEL dan modifikasi apapun yang perlu dan dilaksanakan, harus tunduk pada pemeriksaan PENYEWA, |
|
|
2.2 The size of FSO VESSEL required, will be in the range of 70,000 to 80,000 DWT. The FSO VESSEL shall have minimum storage capacity 98% by volume 450,000 barrels excluding slop tanks. |
2.2. Besarnya ukuran FSO VESSEL yang diperlukan adalah sekitar 70.000 - 80.000 DWT. Kapasitas penyimpanan FSO VESSEL minimum adalah 98% dengan volume 450.000 barrel tidak termasuk tangki kotor. |
|
|
2.3 CHARTERER requires OWNER to make a minimum number of modifications to the FSO VESSEL to provide for safe mooring and reliable LOADING and CUSTODY TRANSFER. OWNER will arrange for making the modifications outlined in this scope of work, including project management of the modification program. The cost of the following modifications shall be included in the CHARTER HIRE (if any). |
2.3 Pihak PENYEWA menghendaki pihak PEMILIK membuat perencanaan modifikasi seminimal mungkin atas FSO VESSEL agar mampu digunakan untuk menambat shuttle tanker dan offtake tanker dengan aman serta dapat melakukan PEMUATAN dan CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN yang dapat diandalkan. Pihak PEMILIK akan mengatur pelaksanaan modifikasi yang digariskan pada lingkup kerja, termasuk manajemen proyek program modifikasi. Biaya modifikasi berikut ini akan dimasukkan ke dalam BIAYA SEWA (jika ada). |
|
|
2.4 OWNER shall supply all equipment and materials required for the modification, unless specifically provided otherwise. |
2.4 Pihak PEMILIK akan menyediakan semua perlengkapan dan material yang diperlukan untuk modifikasi, kecuali kalau disediakan khusus dengan cara yang lain. |
|
|
2.5 LOADING of PRODUCT |
2.5 PEMUATAN PRODUK |
|
|
2.5.1 All PRODUCTS shall be loaded on to the FSO VESSEL from shuttle barges/tankers, mooring alongside of the FSO VESSEL. The suttle barges/ tankers are expected to be in the 2,500 to 20,000 DWT range. |
2.5.1 Semua PRODUK akan dimuatkan ke FSO VESSEL dari shuttle barges/ tankers, yang merapat di sisi atau ditambat di buritan FSO VESSEL. Ukuran shuttle barges/ tankers yang diharapkan 2,500 sampai dengan 20,000 DWT. |
|
|
2.5.2 LOADING Fenders |
2.5.2 Fender untuk kegiatan PEMUATAN |
|
|
2.5.2.1To facilitate the berthing of the Shuttle Tankers and or barges CHARTERER shall provide a minimum of three (3) Pneumatic Rubber Fenders size 3 meter x 1.5 meter.
2.5.2.2OWNER to provide for any modifications (if required) to allow connection of the fenders alongside the FSO VESSEL and to secure them on the deck of the FSO VESSEL when required.
2.5.2.3 OWNER to provide a berthing diagram of the proposed mooring points, showing location of springs and breast lines. If required OWNER shall make any modifications necessary to comply with OCIMF requirements for, but not limited to, manifolds, mooring chocks and bits. |
2.5.2.1 Untuk memudahkan Shuttle Tanker dan atau Tongkang Minyak merapat ke FSO VESSEL, pihak PENYEWA akan menyediakan minimal tiga (3) buah Pneumatic Rubber Fender (PRF) berukuran 3 meter x 1.5 meter. 2.5.2.2 Pihak PEMILIK akan melakukan modifikasi (bila diperlukan) agar dapat memungkinkan fender-fender tersebut di atas terikat di atas deck dari FSO VESSEL sehingga dapat ditempatkan dengan aman di sisi lambung dari FSO VESSEL.
2.5.2.3 PEMILIK diharuskan menyiapkan sebuah gambar diagram yang dapat menunjukkan letak lokasi dari tempat/ titik untuk tali spring (tali yang menjulur kearah belakang) dan tali yang melintang yang akan digunakan untuk kegiatan tambat/ mooring breast line dan bila diperlukan maka pihak PEMILIK diharuskan melakukan modifikasi dan harus memenuhi persyaratan dari OCIMF, tetapi tidak terbatas pada manifold. |
|
|
2.5.3 LOADING Hoses |
2.5.3 Selang karet PEMUATAN |
|
|
2.5.3.1 CHARTERER will provide 1 (one) hose strings consist of two tanker rail hoses complete with ancillary fittings and standard submarine hoses. Each hose shall be a minimum of 30 feet long size 8 inch or 10 inch, fitted with ANSI # 150 raised face flanges. Hoses, flanges, valves and fittings shall conform to the latest Oil Companies International Marine Forum (OCIMF) for marine quality hose. OWNER to provide hoses handling facilities, and a full range of OCIMF reducer pieces, in order to facilitate LOADING from shuttle tankers and or/ barge.
2.5.3.2 The hose shall be fitted with a butterfly valve closure installed between the shuttle tanker or barge rail hose and a reducing spool or in lieu of a reducing spool, a short coupling spool. Such spools shall be long enough to allow operation of the butterfly valve when in place.
2.5.3.3 Hose shall be sized to allow crude oil velocities to remain below the manufacturers minimum recommended at the average LOADING rate of 3,000 – 4,000 Barrels/hr |
2.5.3.3 Ukuran selang harus memungkinkan untuk kecepatan minyak mentah tetap di bawah minimum yang direkomendasikan pada laju rata-rata PEMUATAN 3.000 - 4.000 Barrel/jam. |
|
|
2.6 CUSTODY TRANSFER |
2.6 CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN |
|
|
2.6.1 The PRODUCT shall be offloaded to OFFTAKE TANKER which size are expected to load by Tandem System from stern side of the FSO VESSEL are in the Aframax Range. However, smaller vessels may be used for CUSTODY TRANSFER operations from time to time as required by CHARTERER. These smaller tankers may use the Shuttle tanker. |
2.6.1 PRODUK dibongkar-muatkan ke OFFTAKE TANKER dimana ukurannya diharapkan untuk memuat System Tandem dari buritan FSO VESSEL. Namun, kapal yang lebih kecil dapat digunakan untuk CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN yang dilakukan dari waktu ke waktu menurut permintaan PENYEWA. Kapal-kapal tanker yang lebih kecil ini dapat menggunakan Shuttle tanker. |
|
|
2.6.2 CUSTODY TRANSFER Fender |
2.6.2 Penyangga CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN |
|
|
2.6.2.1. CHARTERER will provide four (4) Pneumatic Rubber Fenders (PRF) if conducting side to side berthing size 6 meter x 3 meter to facilitate the berthing of the Offtake Tanker. 2.6.2.2 OWNER to provide for any modifications (if required) to allow connection of the fenders alongside the FSO VESSEL and to secure them on to the deck of the FSO VESSEL when required.
2.6.2.3 OWNER to provide a berthing diagram of the proposed mooring points, showing location of springs and breast lines. If required, OWNER shall make any modifications necessary to comply with OCIMF requirements for, but not limited to, manifolds, mooring chocks and bits. |
2.6.2.1 PENYEWA akan menyediakan empat (4) jenis Pneumatic Rubber Fender (PRF) 6 meter x 3 meter untuk sandar side to side dari Offtake Tanker.
2.6.2.2 Pihak PEMILIK akan melakukan modifikasi apapun (bila diperlukan) supaya penyangga dapat berhubungan di sisi FSO VESSEL dan meletakkannya terikat kuat di geladak FSO VESSEL bila perlu. 2.6.2.3 Pihak PEMILIK menyediakan diagram titik-titik tambatan kapal yang diusulkan dimana kapal dapat berlabuh, menunjukkan lokasi springs dan breast lines. Bila diminta, pihak PEMILIK akan membuat modifikasi apapun yang perlu untuk memenuhi syarat-syarat OCIMF untuk, tapi tidak terbatas pada, manifold, mooring chock (benda dari tuangan logam dengan semacam lengan yang dipasang di samping geladak atas dan di haluan dan buritan kapal, dan di antara lengannya diikatkan tali untuk menambatkan kapal). |
|
|
2.6.3 CUSTODY TRANSFER Hose |
2.6.3 Selang CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN |
|
|
2.6.3.1 CHARTERER will provide 1 (one) hose string. The hose string shall consist of two (2) tanker rail hoses complete with ancillary fittings and standard floating hoses size16 inch. Each hose shall be a minimum of 30 feet long size 16 inch and fitted with ANSI # 150 raised flanges. Hoses flanges, Valves and fittings shall conform to the latest Oil Companies International Marine Forum (OCIMF) for marine quality hose. OWNER to provide hose handling facilities, and a full range of OCIMF reducer pieces, in order to facilitate CUSTODY TRANSFER. |
2.6.3.1 Pihak PENYEWA memberikan 1 (satu) rangkaian selang karet. Rangkaian selang ini terdiri atas dua (2) tanker rail hoses dengan tambahan peralatan dan selang mengapung yang standar berukuran 16 inch. Masing-masing selang panjangnya paling sedikit 30 kaki, ukuran 16 inch dan dipasang dengan pinggiran ANSI #150 yang dinaikkan untuk memperkuatnya. Pinggiran selang, klep dan pemasangannya harus sesuai dengan Forum Internasional Perusahaan Minyak Lepas Pantai (OCIMF) untuk selang/ hose yang berkwalitas. Pihak PEMILIK menyediakan fasilitas untuk menangani selang, dan banyak sekali macam-macam alat OCIMF untuk menguranginya hingga mempermudah CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN. |
|
|
2.6.3.2 The hose string shall be fitted with a butterfly valve closure installed between the export tanker rail hose and the reducing spool or in lieu of a reducing spool, a short coupling spool. Such spools shall be long enough to allow operation of the butterfly valve when in place. |
2.6.3.2 Rangkaian selang itu dipasang dengan sebuah butterfly valve antara ekspor tanker rail hose dan sambungan reducer, atau sebagai pengganti sambungan reducer, sambungan perangkai pendek. Sambungan seperti itu hendaknya cukup panjang untuk memungkinkan bekerjanya butterfly valve ketika dipasang.
|
|
|
2.6.3.3 Hose shall be sized to allow crude oil velocities to remain below the manufacturers minimum recommended at the maximum CUSTODY TRANSFER rate of 30,000 Barrels/hr |
2.6.3.3 Ukuran selang karet untuk kegiatan PEMUATAN minyak harus menjamin untuk dapat digunakan dengan kecepatan aliran minyak dibawah persyaratan minimum dari rekomendasi pabrik tetapi tetap pada tingkat maksimum kecepatan aliran minyak untuk kegiatan PEMINDAHAN PENYIMPANAN PRODUK yaitu 30,000 barrel/jam dengan aman. |
|
|
2.7 PRODUCT CUSTODY TRANSFER Tank Management |
2.7 Manajemen Tangki CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN PRODUCT |
|
|
The FSO VESSEL must have internationally certified and MIGAS / other Authority approved closed tank ullage measuring equipment in each cargo tank. Each tank calibration shall be certified by an independent internationally recognized measurement authority. The OWNER shall in addition to obtaining independent certification, calibrate the tanks to the satisfaction of the Indonesia Department of Energy and Mineral Resources (MIGAS) and shall maintain validity of the certificate during these contract period i.e: Floating Storage Permit/Surat Izin Penggunaan Tangki Terapung, etc. |
FSO VESSEL harus mempunyai alat pengukur isi tangki yang tertutup pada setiap tangki kargo yang dijamin kelayakannya secara internasional dan disetujui oleh MIGAS/ pihak berwewenang lain. Peneraan setiap tangki harus dijamin kelayakannya oleh badan penera akhli yang berdiri sendiri dan diakui secara internasional. Selain mengusahakan surat keterangan yang berdiri sendiri. Pihak PEMILIK menterakan tangki-tangki dengan memuaskan Departemen Tenaga dan Sumber Mineral (MIGAS) Indonesia dan akan mempertahankan keabsahan surat keterangan tersebut selama masa kontrak berjalan, yaitu: Izin Penyimpanan Terapung/ Surat Izin Penggunaan Tangki Terapung, dsb. |
|
|
2.8 Maximum CUSTODY TRANSFER Rates |
2.8 Tingkat maksimal CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN |
|
|
2.8.1 CUSTODY TRANSFER may occur concurrently. To achieve concurrent LOADING and CUSTODY TRANSFER, the FSO VESSEL must be fitted with independent drop lines/ reducer having two valves isolation between the CUSTODY TRANSFER system and the LOADING system. |
2.8.1 CUSTODY TRANSFER/PEMINDAHAN PENYIMPANAN dapat berlangsung bersamaan. Untuk mencapai PEMUATAN dan CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN yang bersamaan, FSO VESSEL harus dilengkapi dengan saluran penurunan/ reducer yang berdiri sendiri dengan dua buah valve di antara sistim CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN dan sistim PEMUATAN. |
|
|
2.8.2 Maximum CUSTODY TRANSFER rate to an export/ domestic tanker in the Medium Range is 18,000 Barrels/hr, for domestic tanker is minimum 7,000 Barrels/hr and to be expected can be lifted maximum within 36 hours. |
2.8.2 Tingkat kecepatan aliran minyak secara maksimum untuk kegiatan CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN pada kapal tanker domestic untuk jenis/ ukuran Medium Range adalah 18,000 Barrel/jam kecepatan minimumnya adalah 7,000 Barrel/jam dan diharapkan kegiatan pemindahan minyak ini dapat dilaksanakan maksimum dalam waktu 36 jam. |
|
|
2.9 Cargo Piping Design Criteria |
2.9 Kriteria Disain Pipa Muatan |
|
|
FSO VESSEL cargo piping systems and manifolds shall be ANSI # 150 of equivalent international standard |
Sistim pipa muatan FSO VESSEL dan manifold harus sesuai dengan ANSI #150 dengan standard internasional yang sama. |
|
|
2.10 CHARTERER’S Accommodation |
2.10 Akomodasi bagi PENYEWA |
|
|
2.10.1 OWNER shall provide, in accordance with Article 18 (Standard Time Charter) of the CHARTER suitable accommodation, messing and recreation facilities for CHARTERER’S personnel, who will include from time to time CIQP officials, up to a maximum of twenty five (25) persons. The CHARTERER’S requirement for eight (8) berths is irrespective of the actual number of CHARTERER’S personnel on board Cabin standards shall be equivalent to officer accommodation. |
2.10.1 Sesuai dengan Pasal 18 (Standard Time Charter) dari PERJANJIAN SEWA, maka PEMILIK akan menyediakan akomodasi yang pantas, fasilitas ruang makan dan rekreasi untuk personil PENYEWA, termasuk dari waktu ke waktu pejabat-pejabat CIQP, sampai paling banyak dua puluh lima (25) orang. Permintaan pihak PENYEWA untuk delapan (8) tempat tidur terlepas dari jumlah personil PENYEWA yang sebenarnya di atas kapal. Standar kamar di kapal sama dengan akomodasi untuk perwira kapal.
|
|
|
2.10.2 A minimum of two (2) single berth cabins with shower and toilet facilities shall be provided. The balance of the accommodation may be four shared accommodation with adjoining shower and toilet facilities |
2.10.2 Akan disediakan sedikitnya dua (2) kamar tidur untuk satu orang dengan fasilitas pancuran untuk mandi dan toilet. Sisanya dapat menjadi empat akomodasi untuk bersama dengan fasilitas pancuran dan toilet di sebelahnya |
|
|
2.10.3 Maximum ratio for toilet facilities shall be four persons to one facility. |
2.10.3 Perbandingan fasilitas toilet adalah empat orang dengan satu fasilitas |
|
|
2.10.4 OWNER shall provide for CHARTERER’S personnel with: i. Two (2) Office space complete with desks and chairs ii. One (1) Laboratory space iii. Two (2) portable/ handheld marine band radio complete with charger |
2.10.4 PEMILIK akan menyediakan untuk personil PENYEWA: i. Dua (2) ruang kantor lengkap dengan meja dan kursi. ii. Satu (1) ruang laboratorium. iii. Dua (2) marine band radio yang mudah dibawa/ portable lengkap dengan chargernya. |
|
|
2.10.5 Life boats, life rafts and life saving equipment shall be certified by Class and FLAG STATE, for the full compliment of personnel on board including the OWNER’S crew and twenty five (25) CHARTERER’S personnel |
2.10.5 Sekoci penolong, rakit penolong dan alat-alat penolong yang dijamin oleh Class dan NEGARA ANGGOTA, untuk seluruh personil yang ada di kapal termasuk awak kapal pihak PEMILIK dan dua puluh lima (25) orang personil pihak PENYEWA. |
|
|
2.11 Personnel Boarding Facilities |
2.11 Fasilitas bagi Personil untuk Naik Ke kapal |
|
|
Accommodation ladders or personnel crane to lift up personnel basket shall be used by CHARTERER’S personnel for gaining access to/from FSO VESSEL via CHARTERER’S boats. Pilot ladders shall not be used by CHARTERER’S personnel. |
Tangga atau xxxxx personil untuk mengangkat keranjang personil akan digunakan oleh personil pihak PENYEWA untuk masuk/keluar FSO VESSEL via kapal-kapal pihak PENYEWA. Tangga Pilot tidak boleh dipakai oleh personil pihak PENYEWA. |
|
|
2.12 Compliance with MARPOL 73/78 |
2.12 Memenuhi aturan MARPOL 73/78 |
|
|
2.12.1 The FSO VESSEL shall be equipped with a fully functional sewage treatment plant in accordance with MARPOL Regulations Annex IV. |
2.12.1 FSO VESSEL akan dilengkapi dengan alat pembuangan kotoran yang sepenuhnya fungsional sesuai dengan peraturan MARPOL Annex IV. |
|
|
2.12.2 The FSO VESSEL shall be equipped with a fully functional waste incinerator and shall in every way conform to MARPOL Regulations Annex V |
2.12.2 FSO VESSEL akan dilengkapi dengan tempat pembakaran sampah yang sepenuhnya fungsional dan akan mematuhi segala Peraturan MARPOL Annex V |
|
|
2.12.3 The FSO VESSEL shall be in full compliance with MARPOL Annex I |
2.12.3 FSO VESSEL akan sepenuhnya mematuhi MARPOL Annex I |
|
|
2.13 Classification Society Requirements |
2.13 Klasifikasi Syarat-syarat Lembaga |
|
|
2.13.1 OWNER to be responsible for providing any special equipment as required by the FSO VESSEL’s classification society/ FLAG STATE, due to the vessels service as a FSO VESSEL. This may, or may not include, additional fire protection, gas detection, deck lighting, etc.
2.1.3.2 OWNER warrants that the FSO VESSEL shall comply with Classification Society requirements for in water service for forty two (2) years operation as FSO VESSEL and will not be dry docked for repairs or maintenance during the CHARTER PERIOD. |
2.13.1 Pihak PEMILIK bertanggung jawab untuk memberikan perlengkapan khusus sebagaimana disyaratkan oleh lembaga klasifikasi FSO VESSEL dari NEGARA ANGGOTA, disebabkan karena jasa kapal sebagai FSO VESSEL. Hal ini dapat atau tidak termasuk di dalamnya tambahan perlindungan kebakaran, deteksi gas, penerangan geladak, dsb 2.13.2 Pihak PEMILIK menjamin FSO VESSEL akan mematuhi persyaratan Lembaga Klasifikasi untuk melakukan pekerjaan di air sebagai FSO VESSEL selama 2 (dua) tahun dan tidak akan dry docked untuk melakukan perbaikan atau pemeliharaan selama MASA SEWA |
|
|
2.14 Survival/ Operational Condition |
2.14 Kondisi Bertahan/ Operasionil |
|
|
2.14.1 The FSO VESSEL shall have been supplied for more stringent met ocean criteria and the OWNER shall bear in mind that this FSO VESSEL is moored permanently to the Single Point Mooring or FSO VESSEL may be required to stay anchored throughout the charter period, as outlined herein. In which case, the FSO VESSEL may experience weather conditions as summarized are provided below. |
2.14.1 FSO VESSEL seharusnya dihadapkan dengan kriteria samudera yang lebih keras dan PEMILIK seharusnya ingat bahwa FSO VESSEL ini ditambatkan secara permanen pada Single Point Mooring atau pada jangkarnya selama masa carter ini, seperti digariskan disini. Dalam hal yang demikian, FSO VESSEL mungkin akan mengalami kondisi cuaca seperti diringkaskan di bawah ini. |
|
|
d. Maximum surface current 1.5 m/s |
2.14.2 Kondidi Bertahan a. Tinggi gelombang maksimal 7.5 m b. Tinggi gelombang 4 m c. Periode gelombang 1 detik d. Arus permukaan maksimal 1.5 m/d |
|
|
2.1.4.3 Survival at anchor in these conditions is not required. It is expected that the Master of the FSO VESSEL would position the FSO VESSEL favourably to best weather a 100 years storm.
2.1.4.4 Operational Conditions through which the FSO VESSEL is expected to carry out normal operations including loading and Custody Transfer. These conditions are presented for guidance. The Master of the FSO VESSEL and the Masters of the Shuttle tanker or Offtake Tanker shall determine the final safety of any operational conditions. |
2.1.4.3 Bertahan pada jangkar dalam kondisi seperti ini tidak diminta. Diharapkan Nakhoda FSO VESSEL akan menempatkan FSO VESSEL pada posisi yang sedemikian baiknya hingga mampu menghadapi dan mengatasi badai 100 tahun. 2.1.4.4 Selama dalam Kondisi Operasional, FSO VESSEL diharapkan dapat melakukan pekerjaan yang biasa dilaksanakan termasuk pemuatan dan CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN. Kondisi ini diberikan sebagai pedoman. Nakhoda FSO VESSEL dan para nakhoda Shuttle tanker atau Offtake Tanker akan menentukan keselamatan kondisi operasional. |
|
|
|
|
|
|
2.1.4.5 Side by side or Tandem Custody Transfer operations shall be carried out in accordance with the OCIMF ship to ship guidelines and Bangka Marine Terminal Port Regulations as agreed between the Master of the Offtake Tanker, Master of the FSO VESSEL and COMPANY’S representative. This operation may vary depending on Offtake Tanker size and weather conditions.
2.14.6 Ship to Ship loading shall always be carried out in accordance with the OCIMF ship to ship guidelines and the Bangka Marine Terminal Port Regulations as agreed between the Master of the Offtake Tanker or Shuttle tanker and the Master of the FSO VESSEL and COMPANY’S representative. This operation may vary depending on Shuttle tanker or Offtake Tanker size and weather conditions |
2.14.5 Side by side atau Tandem operasi CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN dilakukan menurut garis pedoman ship to ship OCIMF dan Peraturan Bangka Marine Terminal sebagaimana disepakati antara Nakhoda Offtake Tanker, Nakhoda FSO VESSEL dan Wakil PERUSAHAAN. Pekerjaan ini dapat berubah-ubah tergantung dari ukuran Offtake Tanker dan keadaan cuaca. 2.14.6 Pemuatan Ship to Ship harus selalu dilaksanakan sesuai dengan garis pedoman ship to ship dari OCIMF dan peraturan Terminal/Pelabuhan Laut Bangka sebagaimana disepakati antara Nakhoda Offtake Tanker atau Shuttle tanker dan Nakhoda FSO VESSEL dan Perwakilan PERUSAHAAN. Pengoperasian ini dapat berbeda-beda tergantung pada ukuran Shuttle tanker atau Offtake Tanker dan kondisi cuaca. |
|
|
2.15 FSO VESSEL Characteristics The following information describes the typical size trading tanker that may be converted for use as the FSO VESSEL. |
2.15 Karakteristik FSO VESSEL Informasi berikut ini menguraikan ukuran khas dari trading tanker yang dapat dirubah untuk dipakai sebagai FSO VESSEL. |
|
|
TANKER CHARACTERISTICS |
TYPICAL PARTICULARS |
|
|
Class of Tanker |
Aframax Range |
|
|
Minimum storage capacity at API 46 |
450,000 barrels |
|
|
2.16 Shuttle Tanker Characteristics The following information describes the characteristics of typical Shuttle Tanker: |
2.16 Karakteristik Shuttle Tanker Informasi berikut ini menguraikan karakteristik dari Shuttle tanker: |
|
|
TANKER CHARACTERISTICS |
TYPICAL PARTICULARS |
|
|
Deadweight Tonnage Range (m tons) |
18,000 – 20,000 DWT |
|
|
Length overall (m) |
150 – 170 meters |
|
|
2.17 Export Tanker Characteristics The following information describes the characteristics of maximum size, OFFTAKE TANKER that may be used when conducting ship to ship transfer. |
2.17 Karakteristik Export Tanker Informasi berikut ini menguraikan karakteristik ukuran maksimum OFFTAKE TANKER yang dapat dipakai bila melakukan pemindahan ship to ship.
|
|
TANKER CHARACTERISTIC
|
TYPICAL PARTICULARS |
||
Class of Tanker |
Aframax Range |
||
Deadweight Tonnage Range (m tons) |
70,000 to 80,000 DWT |
ATTACHMENT- A
TENDER NO. ……….
CONTRACT NO. ……………
CHARTERING AND OPERATING FSO VESSEL
PARTICULARS OF FSO VESSEL AND CERTIFICATIONS
APPENDIX - 1
FSO VESSEL PARTICULARS
VESSEL SPECIFICATION AND QUESTIONNAIRE FOR FLOATING STORAGE AND OFF LOADING FACILITIES
GENERAL PARTICULARS
Name of Ship |
|
Former Name (if applicable) |
|
Date of Name Change |
|
Class / IMO Number |
|
Flag / Nationality |
|
If the flag has been changed what was previous flay |
|
Call sign |
|
INMARSAT Number |
|
Ship Fax Number |
|
Ship Telex Number |
|
Ship Email Number |
|
Type of Vessel (FSO VESSEL) |
|
Length over all |
|
Type of Hull |
|
DIMENSIONS
Length over all |
|
Length between perpendicular |
|
Extreme breadth |
|
Moulded breadth |
|
Moulded depth |
|
Keel to masthead |
|
Distance bow to bridge |
|
Distance bridge front to mid point manifold |
|
Parallel body light ship |
|
Parallel body normal ballast |
|
Parallel body at loaded summer DWT. |
|
BUILDER
Ship yard |
|
Year build |
|
Hull number |
|
Date of building contract |
|
Date of keel laid |
|
Date of launched |
|
Date of delivery |
|
If applicable, date of completion of major hull changes |
|
If major hull changes, what changes were made |
|
SHIP OWNER AND OPERATOR
Registered owner |
|
Full address |
|
Office telephone number |
|
Office fax number |
|
Office E-mail address |
|
Contact person |
|
Contact person after office hours and telephone number |
|
Number of years ship owned |
|
Name of operator (if different from above) |
|
Full address |
|
Office telephone number |
|
Office E-mail address |
|
Office fax number |
|
Contact person |
|
Contact person after office hours and telephone number |
|
Contact details for person responsible for oil spill response |
|
Number of years this vessel operated by this operator |
|
Total number of vessel operated by this operator |
|
CLASSIFICATION AND SHIP HISTORY
Classification society |
|
Class notations |
|
If classification society change, name of previous society |
|
If classification society change, date of change |
|
Date of last dry docking |
|
Date of second last dry docking |
|
Date next dry dock due |
|
Date of last special survey |
|
Date of next special survey due |
|
Date of last annual survey |
|
Date of last boiler survey (P/S) |
|
If machinery on continuous survey, are any items overdue or extended |
|
If yes give details |
|
If vessel subject to any conditions of class, class extensions, out standing memorandums or class recommendations |
|
If yes, give details |
|
Has the vessel been involved in a grounded incident during the past 12 months ? |
|
Has the vessel been in a collision ? If yes, provide details of extent of damage and repair |
|
Has the vessel had a fire in the engine room, or in the accommodation block ? |
|
Has the vessel been involved in a pollution incident during the past 12 months ? |
|
TONNAGES AND LOAD LINE INFORMATION
Gross tonnage |
|
|||
Net registered tonnage |
|
|||
|
Free board |
draft |
DWT |
Displ |
|
|
|
|
|
FWA at summer draft |
|
|||
TPC immersion at summer draft |
|
CERTIFICATION & CREW MANAGEMENT
|
Issued |
Expired |
Last Annual |
|||
Certificate of nationality |
|
|
|
|||
CSS Equipment |
|
|
|
|||
CSS Construction |
|
|
|
|||
CSS Communication |
|
|
|
|||
Load line certification |
|
|
|
|||
IOPP certificate |
|
|
|
|||
Safety management certificate |
|
|
|
|||
International sewage pollution prevention certificate |
|
|
|
|||
Date of minimum manning certificate |
|
Permanent |
||||
Minimum manning
|
|
|
|
|||
Xxxxxxx Agent
|
|
|||||
Is manning agent wholly or partially owned by operator ? |
|
|||||
If no, does operator have selection rights ? |
|
|||||
Does vessels operator maintain personnel files assigned to his vessel ? |
|
|||||
Are the officers and ratings return to the same vessel on a notational basic ? |
|
|||||
If the officers and ratings do not return to same vessel on notational basic, changes of, master, chief officer, chief engineer, second engineer and other key persons organized to avoid a full change at some time |
|
|||||
Are masters and chief engineers required to attend company office before/after each town of duty ? |
|
|||||
Are training seminars providing on board for officers and ratings ? |
|
SAFETY MANAGEMENT
Is the vessel operated under a Quality Management or Safety & Environmental Protection Management System |
|
If Yes, what type of system?(ISO 9002 or IMO Resolution A.741(18)) ? |
|
If Yes, who is the certifying body |
|
Date of vessel certification |
|
HELICOPTERS
Can the vessel comply with the ICS Helicopter Guidelines ? |
|
If Yes, state whether winching or landing are provided |
|
What is diameter of circle provided ? |
|
FIRE FIGHTING EQUIPMENT
Date of foam supply or date of last analysis cert. |
|
Date of Halon (or alternative) analysis certificate |
|
Is vessel equipped with recharging compressor for breathing apparatus ? |
|
What fixed fire fighting system is provided for the paint |
|
What type of fire fighting system is fitted in pump room(s) ? |
|
What type of fire fighting system is fitted in engine room ? |
|
What type of fire fighting system is fitted in void space(s)?
|
|
STRUCTURAL CONDITION
Are cargo tanks coated ? |
|
If Yes, specify type of coating Bottom Sides |
|
If partially coated, specify which tanks are coated
|
|
If cargo tanks are coated, specify to what extent 1 = deck head only 2 = bottom only 3 = whole tank 4 = other |
|
What is the condition of coating as determined by the criteria listed below ? (i) Good Only minor spot rusting (ii) Fair Local breakdown with local breakdown at edges of stiffeners and weld connection and/or light rusting over 20% or more of areas under consideration, but less than as defined for Poor condition (iii) Poor General breakdown of coating over 20% or more of areas or hard scale at 10% or more of areas under consideration |
|
Are ballast tanks coated ? |
|
If cargo tanks are coated, specify to what extent 1 = deck head only 2 = bottom only 3 = whole tank 4 = other |
|
What is the condition of cargo/ballast tank coating? (specify Good/Fair/Poor) |
|
Are there anodes in the cargo tanks? |
|
Are there anodes in the ballast tanks? |
|
What type of anodes are used? |
|
What percentage of anodes has wasted? |
|
If formal programmed in place for regular inspection of void spaces, cargo and ballast tanks? |
|
Does vessel have planned prevention maintenance program (PPM)? |
|
Is PPM manual (card system) or computerized? |
|
What areas of vessel does PPM cover? |
|
Is PPM Class approved? |
|
CARGO AND BALLAST HANDLING
State cargo tank capacities in barrels at on API 46, 98% full (excluding slop tank)
Tank Identity |
Capacities (98%) |
Tank Identity |
Capacities (98%) |
||
1 centre |
|
bbls m3 |
1 Port 1 Starboard |
|
bbls m3 |
2 centre |
|
bbls m3 |
2 Port 2 Starboard |
|
bbls m3 |
3 centre |
|
bbls m3 |
3 Port 3 Starboard |
|
bbls m3 |
4 centre |
|
bbls m3 |
4 Port 4 Starboard |
|
bbls m3 |
TOTAL (1)
Slop tank |
.............. bbls .............. m3
.............. bbls .............. m2 |
|
TOTAL (2)
Slop tank P/S
|
bbls m3
bbls m2 |
|
|
.............. bbls .............. m3 |
TOTAL
|
.............. bbls .............. m3 |
||
GRAND TOTAL : ........................ BBLS ........................ M3
|
3.2 Ballast tank capacities 100% Full (m3)
Fore peak tank .................................... m3
After peak tank ..................................... m3
Segregated ballast tank ....................... m3
TOTAL ................................................ m3
BALLAST HANDLING
If vessel is a pre-Marpol tanker, indicate by tank number, tanks usually designated for departure ballast. |
|
If vessel is a Pre-Marpol tanker, indicate by tank number, tanks usually designated for arrival ballast. |
|
Can vessel handle cargo and non-segregated ballast concurrently maintaining two valves segregation? |
|
Can dirty ballast be safely loaded with gas transfer method? (simultaneous cargo discharge and loading of ballast into empty tanks) |
|
IF VESSEL IS SBT TANKER
What is total capacity of SBT? |
|
What percentage of summer deadweight can vessel maintain with SBT only? |
|
Does the vessel meet the requirements of MARPOL Reg. 13 (2)? |
|
Can segregated ballast be discharged through vessel’s manifold? |
|
Is vessel equipped with spool piece designated to connect ballast system to cargo system? |
|
Do cargo lines pass through any dedicated or segregated ballast tanks? |
|
If Yes, what type of expansion is fitted (U bend, Dresser coupling, etc.) |
|
Do ballast lines pass through any cargo tanks? |
|
If Yes, what type of expansion is fitted, (U bend, Dresser coupling, etc) |
|
Can vessel pump water ashore for line clearing? |
|
If Yes, what is maximum attainable discharge rate? |
|
If Yes, what is maximum acceptable back pressure? |
|
CARGO HANDLING
How many grades can vessel load/discharge with double valve |
|
How many grades can vessel load/discharge using blank flanges? |
|
What type of Oil Discharge Monitoring Equipment (ODME) is fitted? |
|
Is vessel equipped with class approved or certified stability computer? |
|
Is computer integrated with cargo system and equipped with alarm to monitor loading and discharging operations? |
|
CARGO AND BALLAST PUMPING SYSTEMS
CARGO HANDLING |
No |
Type |
Type of Prime Mover |
Self priming or draining? |
Capacity |
Norm Back Press. |
At What Head? (M) |
Max RPM |
Main pump |
|
|
|
|
|
|
|
|
Stripping |
|
|
|
|
|
|
|
|
Eductor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BALLAST HANDLING |
|
|
|
|
|
|
|
|
Main pump for X.Xx |
|
|
|
|
|
|
|
|
Main pump for |
|
|
|
|
|
|
|
|
GS Pump for X.Xx |
|
|
|
|
|
|
|
|
Educators |
|
|
|
|
|
|
|
|
Is vessel fitted with dedicated stripping lines and pumps? |
|
State location of cargo pump emergency stops |
|
State location of cargo pump emergency stops |
|
State location of cargo pump emergency stops |
|
State location of cargo pump emergency stops |
|
State location of cargo pump emergency stops |
|
Are cargo pump emergency stops regularly tested? |
|
Are bearings of cargo pumps fitted with high temperature alarms? |
|
Area bearings of ballast pumps fitted with high temperature alarms? |
|
Are casing of cargo pumps fitted with high temperature alarms? |
|
Are casing of ballast pumps fitted with high temperature alarms? |
|
What is the principal type of cargo valve?
|
|
What type of cargo valve actuator is fitted?
|
|
CARGO CONTROL ROOM (CCR) : CARGO OFFICE ONLY
Is vessel fitted with a Cargo Control Room? (CCR) |
|
Can cargo and ballast pumps be controlled from the CCR? |
|
Can all valves be controlled from the CCR? |
|
Can tank innage/ullage beread from the CCR? |
|
Is ODME readout fitted in the CCR |
|
Can the IGS be controlled from the CCR? |
|
GAUGING AND SAMPLING
Can vessel operate under closed loading conditions in accordance with Section 7.6.3 of ISGOTT? |
|
If Yes, what type of fixed closed ullaging/gauging system is fitted?
|
|
Does ullaging/gauging system have local reading? |
|
Does ullaging/gauging system have remote reading in CCR? |
|
Is it certified and calibrated? |
|
If it is portable system does the sounding pipe extend to full tank depth? |
|
Are bunker tanks fitted with a full depth gauging system? |
|
Are all tank gauges in working order? |
|
Are high level alarm fitted ? |
|
If Yes, indicate whether to all tanks or partial? |
|
Are high level alarms independent of the gauging system? |
|
Are bunker tanks fitted with high level alarms? |
|
If Yes, are bunker tank high level alarms part of the primary tank gauging system? |
|
Are closed sampling devices on board |
|
Are cargo tanks provided with dipping points are per IMO res A446(XI)? |
|
If portable equipment for gauging uses vapor locks, are vapor locks calibrated? |
|
If Yes, by whom are vapor locks calibrated? |
|
If Yes, by whom are vapor locks certified? |
|
If portable equipment used for gauging who is manufactured? |
|
If portable equipment used for gauging how many units are supplied? |
|
What size of vapor lock? |
|
Can vapor lock be used for ullaging? |
|
Can vapor lock be used for temperature? |
|
Can vapor lock be used for interface? |
|
Can vapor lock be used for sampling |
|
Specify portable equipment for checking oil/water interface |
|
Can cargo samples be taken at the manifold? |
|
VAPOR EMISSION CONTROL
Is a vapor return system fitted? |
|
If fitted, is vapor line return manifold in compliance with OCIMF Guidelines? |
|
Is vessel certified for vapor transfer? |
|
If yes, by which organization? |
|
VENTING
State what type of venting system is fitted |
|
State vacuum setting |
|
State maximum capacity |
|
State P/V valve opening pressure |
|
State P/V valve vacuum setting |
|
Does each tank have isolating valve for I.G. |
|
Are cargo tanks fitted with high velocity P/V valves without isolating valves between the P/V valve and tank? |
|
Is venting through a mast riser |
|
Are mast risers fitted with high velocity vents |
|
If Yes, state opening pressure |
|
State vacuum setting |
|
State throughput capacity |
|
CARGO MANIFOLD
Does vessel comply with the latest edition of the OCIMF Recommendations for Oil Tanker Manifolds and Associated Equipment? |
|
What type of valves is fitted at manifold? |
|
If hydraulic valves fitted, what are closing times? |
|
What is the number of cargo connections per side? |
|
What is the size of cargo connections? |
|
Are pressure gauges fitted outboard of manifold valves? |
|
What is the material of the manifold? |
|
If the vessel fitted with a crossover at the manifold? |
|
Are manifold cross-connections made by hard of flexible piping? (chemical carriers) |
|
BUNKER MANIFOLD
What the number of bunker connecting per side? |
|
What is the size of the bunker connection? |
|
Distance bunker manifold to cargo manifold |
|
Distance cargo manifold to cargo manifold |
|
Distance cargo manifold to vapor return manifold |
|
Distance manifolds to ship’s rail |
|
Distance spill tank grating to center of manifold (presentation reducer) |
|
Distance main deck to center of manifold |
|
Distance main deck to top of rail |
|
Distance top of rail center of manifold |
|
Distance manifold to ship side |
|
What is the height of the manifold connections above the waterline at loaded (SDWT) condition? |
|
What is the height of the manifold connection above the waterline in normal ballast? |
|
What is the distance between the keel and center of manifold? |
|
Is vessel fitted with a stern manifold |
|
If stern manifold fitted, state size |
|
Is vessel fitted with a bow manifold |
|
If bow manifold fitted, state size |
|
Number of Reducers carried from 16” to 12” Dia |
|
Number of Reducers carried from 12” to 10” Dia |
|
Number of Reducers carried from 10” to 10” Dia |
|
Number of Reducers carried from 10” to 8” Dia |
|
Number of Reducers carried from 12” to 6” Dia |
|
Number of Reducers carried from 12” to 8” Dia |
|
To what standard are reducers manufactured? (JIS. DIN. ASA. Etc.) |
|
HYDROCARBON GAS MONITORING
Is the vessel fitted with a fixed system to continuously monitor for flammable atmospheres? |
|
What spaces are monitored?
|
|
Where are sensors/sampling points located in pump room? |
|
Are sensors/sampling points calibrated/tested? |
|
Who is responsible for testing sensors/sampling points? |
|
In the table below, list portable gas detection equipment carried |
Number of units |
|
|
Tank scope (MSA) |
|
Explosive meter |
|
O2 Analyzer |
|
Gas Detector |
|
Personal Gas Detector |
|
INERT GAS AND CRUDE OIL WASHING
INERT GAS SYSTEM
Is an inert gas system (IGS) fitted? |
|
Is a P/V breaker fitted? |
|
Is IGS supplied by flue gas, inert gas (IG) generator and/or nitrogen? |
|
What is the capacity of the IGS? |
|
How many fans does it have? |
|
What is the total combined fan capacity? |
|
Is a to-up IG generator fitted? |
|
If Yes, what is its capacity? |
|
Is an IGS operating manual on board? |
|
What type of deck seal is fitted? |
|
How many segregation’s does the IGS have? |
|
What method is used to isolate individual tanks?
|
|
What type of cargo tank venting is fitted? (e.g. high velocity vents, etc.) |
|
What type of non-return valve is fitted? |
|
What means of protection is fitted, other than minimum thermal variation P/V valves, if tanks can be individually isolated from the IG? |
|
If vessel has double hull or sides, are facilities available to inert ballast tanks and other void spaces? |
|
Can these tank/spaces be purged with air? |
|
Is the publication IMO-Inert Gas System, or Vessel Technical Operator’s equivalent manual on board? |
|
What is the size and location of emergency IGS connection?
|
|
CRUDE OIL WASHING SYSTEM/FIXED TANK WASHING SYSTEM :
Is a Crude Oil Washing (COW) installation fitted? |
|
Are COW drive units fixed or portable? |
|
Are COW drive units programmable? |
|
Is vessel capable of performing COW at the same time as cargo discharge? |
|
Is there an approved COW Manual on board? |
|
Is the publication IMO-Cow System, or Vessel Technical Operator’s equipment manual on board? |
|
What is the working pressure of the COW lines? |
|
POLLUTION PREVENTION
Is vessel fitted with a continuous deck edge fishplate enclosing the deck area? |
|
If Yes, what is its minimum vertical height above the deck plating? |
|
What is maximum vertical height above deck plating at aft athwart ships coaming? |
|
How far forward is this height maintained? |
|
Is an athwart ship deck coaming fitted adjacent to accommodation and service areas? |
|
What is the height of the coaming? |
|
Is spill containment fitted under the cargo manifolds? |
|
Is spill containment fitted under all bunker manifolds? |
|
Is containment fitted under the bunker tank vents? |
|
Is containment fitted around the deck machinery? |
|
Specify type of scupper plugs : Mechanical / Rubber |
|
Is means provided for draining or removing oil from deck area/ containment? |
|
Is the following pollution control equipment available to clean up oil spilled on deck? |
|
Sorbets |
|
Non-sparking hand scoop/shovels |
|
Containers |
|
Emulsifiers |
|
Non-sparking pumps |
|
Area at least two valves fitted on each cargo sea chest |
|
Specify type of valves : GATE |
|
Is cargo sea chest valve testing arrangement fitted which meets OCIMF |
|
Are dump valves fitted to slop tanks which can be left open with inert gas pressure on the tank? |
|
Are stripping overboard discharges fitted with blanks or alternatively, is there a testing arrangement for the overboard valves? |
|
Does Operator have policy to pressure test cargo piping at intervals no greater than 12 months? |
|
If Yes, specify pressure |
|
Is garbage incinerator fitted? |
|
NAVIGATION
Is the vessel fitted with the following equipment? |
Yes/No |
Type |
No. of Units |
Magnetic compass |
|
|
|
Gyro compass and repeaters |
|
|
|
Radar 1 S Band 10-cm |
|
|
|
Radar 2 Band 3-cm |
|
|
|
Are radar’s gyro stabilized? |
|
|
|
Radar plotting equipment |
|
|
|
ARPA X Band 3 cm |
|
|
|
Depth sounder with recorder |
|
|
|
Speed/distance indicator |
|
|
|
Doppler log |
|
|
|
Docking approach Doppler |
|
|
|
Rudder angle indicator |
|
|
|
RPM indicator |
|
|
|
Variable pitch indicator |
|
|
|
Bow thruster indicator |
|
|
|
Rate of turn indicator |
|
|
|
Radio direction finder |
|
|
|
Navtex receiver |
|
|
|
Satellite navigation receiver |
|
|
|
GPS 1 |
|
|
|
GPS 2 |
|
|
|
ECDIS (Electronic Chart Display and Information System) |
|
|
|
Transponder |
|
|
|
GMDSS |
|
|
|
Decca navigator |
|
|
|
Omega receiver |
|
|
|
Xxxxx X receiver |
|
|
|
Course recorder |
|
|
|
Off – course alarm – gyro |
|
|
|
Off – course alarm – magnetic |
|
|
|
Engine order printer |
|
|
|
Anemometer |
|
|
|
Weather fax |
|
|
|
Does vessel carry sextant(s)? |
|
Does vessel carry a signal lamp? |
|
Is each bridge wing fitted with a rudder angle indicator? |
|
Is each bridge wing fitted with a RPM indicator? |
|
Is each bridge wing fitted with a gyro repeater? |
|
Are steering motor controls and engine controls fitted on bridge ings? |
|
Is bridge equipped with a Dead-Man alarm equipment? |
|
MOORING
Mooring Wires (On Drums)
|
No. |
Diam. |
Length |
Breaking Strength |
Forecastle |
|
|
|
|
Forward main deck |
|
|
|
|
Aft Main deck |
|
|
|
|
Poop |
|
|
|
|
Mooring Wires Tails
|
No. |
Diam. |
Length |
Breaking Strength |
Forecastle |
|
|
|
|
Forward main deck |
|
|
|
|
Aft Main deck |
|
|
|
|
Poop |
|
|
|
|
Mooring Ropes (On Drums)
|
No. |
Diam. |
Length |
Breaking Strength |
Forecastle |
|
|
|
|
Forward main deck |
|
|
|
|
Aft Main deck |
|
|
|
|
Poop |
|
|
|
|
Other Mooring Lines
|
No. |
Diam. |
Length |
Breaking Strength |
Forecastle |
|
|
|
|
Forward main deck |
|
|
|
|
Aft Main deck |
|
|
|
|
Poop |
|
|
|
|
Spare Mooring Wires
|
No. |
Diam. |
Length |
Breaking Strength |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Spare Mooring Ropes
|
No. |
Diam. |
Length |
Breaking Strength |
Forecastle store |
|
|
|
|
Poop store |
|
|
|
|
Spare Mooring Wire Tails
|
No. |
Diam. |
Length |
Breaking Strength |
Forecastle store |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MOORING WINCHES
|
No. |
Serving Single of Double Drums |
Split Drums Y/N. |
Motive Power |
Heaving Power. |
Brake Cup. |
Hauling Speed |
Forecastle |
|
|
|
|
|
|
|
Forward |
|
|
|
|
|
|
|
Aft Main deck |
|
|
|
|
|
|
|
Poop |
|
|
|
|
|
|
|
What type of winch brakes are fitted? |
|
Is brake testing equipment on board? |
|
When were the brakes last tested? |
|
MOORING BITTS
How many mooring bitts are fitted on forecastle? |
|
How many mooring bitts are fitted on forward main deck? |
|
How many mooring bitts are fitted on aft main deck? |
|
How many mooring bitts are fitted on poop deck? |
|
ANCHORS AND WINDLASS
What is the main power of this windlass? |
|
What is the cable diameter? |
|
Number of shackles – port cable? |
|
Number of shackles – starboard cable? |
|
Are bitter end connections to both cables capable of being slipped? |
|
EMERGENCY TOWING ARRANGEMENTS
Type of system |
|
SWL of system |
|
Is pick-up provided? |
|
Towing pennant length |
|
Towing pennant diam. |
|
Type of strong point (Xxxxx bracket etc.) |
|
Chafing size |
|
Fairlead size |
|
Is pedestal roller fitted ? |
|
Is vessel provided with towing wire? |
|
If Yes, what is the diameter of towing wire? |
|
If Yes, what is the length of towing wire? |
|
What is the number of bitts in the bow area |
|
|
What is the height of the bitts in the bow area? |
|
|
What is the safe working load of the bitts in the bow are |
|
|
What is the distance between bow fairleads and nearest bitts? |
|
|
Is the bow area clear of any obstructions which would hamper towing connections? |
|
|
SINGLE POINT MOORING (SPM) EQUIPMENT
Does vessel comply with the latest edition of OCIMF “Standards for Equipment Employed in the Mooring of vessels at Single point Mooring (SPM)? |
|
Is vessel fitted with chain stopper(s)? |
|
If Yes, how many |
|
If Yes, state type |
|
If Yes, what is the Safe Working Load (SWL)? |
|
What is the maximum size chain diameter the bow stopper(s) can handle? |
|
Are closed fairleads of OCIMF recommended size (600mm x 450 mm) |
|
If not, give details of size |
|
I two forward bow fairleads are fitted give distance between them |
|
What is the distance between the bow fairlead and stopper/bracket? |
|
What is the distance from the stopper bracket to roller lead/winch drum |
|
Is there a direct lead from the bow stopper to the winch drum (not the warping end)? |
|
Is the winch from the stopper to the winch drum (not the warping end)? |
|
How many bitts are used for morning? |
|
What is the safe working load of these bitts ? |
|
LIFTING EQUIPMENT
How many derricks does the vessel have? |
|
What is their safe working load (SWL) |
|
Date last tested |
|
If cranes are fitted, how many? |
|
What is their safe working load (SWL)? |
|
Date last tested |
|
Is SWL clearly marked on all lifting equipment |
|
Do the vessel’s derricks or cranes at least 1 meters outboard of rail? |
|
How many bitts are there on each side of the manifold for tying off submarine hoses? |
|
OTHER EQUIPMENT
Are accommodation ladder arranged to face aft when rigged? |
|
Does vessel have Suez canal bat davits ? |
|
Does vessel have Suez canal projector ? |
|
COMMUNICATIONS AND ELECTRONICS
Is vessel fitted with a main transceiver including the facility to transmit and receive on RT distress frequency? |
|
Is vessel fitted with a RT distress frequency watch receiver? |
|
Is vessel fitted with an emergency transceiver? |
|
Are the main and emergency installations electrically separate and electrically independent of each other? |
|
Is vessel fitted with a radio telegraphy alarm? |
|
Is vessel fitted with a radio telephony alarm? |
|
Is vessel fitted with a SSB radio transceiver? |
|
Is vessel fitted with VHF in the Radio Room? |
|
How many VHF radios are fitted on the bridge |
|
Is vessel fitted with VHF in the cargo control room (CCR) (CARGO OFFICE) |
|
Is the CCR connected to the vessel’s internal communication system? |
|
How many intrinsically safe walkie-talkies are provided for cargo handling? |
|
Is vessel fitted with an INMARSAT satellite communications system? |
|
Does vessel carry an emergency lifeboat transmitter? |
|
Is vessel provided with a mobile telephone? |
|
If Yes, indicate call number |
|
List any other communications equipment carried :
|
|
Can vessel transmit the helicopter homing signal on 410 kHz? |
|
Is vessel certified for GMDSS? |
|
MACHINERY
MAIN PROPULSION AND BOILER
Means of main propulsion (1) MOTOR or (2) STEAM |
|
If motor state whether two stroke or four stroke |
|
If four stroke, state how many engines fitted |
|
Does vessel have (1) Single (2) twin propellers? |
|
Is vessel fitted with (1) Fixed or (2) controllable pitch propeller(s)? |
|
How many boilers are fitted? |
|
What is rated output of boiler? |
|
What type of fuel pipes double sheathed? |
|
Are pressurized fuel pipes double sheathed? |
|
When moored at SBM, is main engine capable of being run astern at low revolutions for extended periods (up to 24 hours continuously) |
|
Is vessel capable of maintaining speed below 5 Knots? |
|
Is vessel fitted for Unmanned Machinery Space (UMS) operations? |
|
Is vessel operated in UMS mode? |
|
THRUSTERS
Is vessel fitted with a bow thruster |
|
If Yes, give Brake Horse Power |
|
Is vessel fitted with stern thruster? |
|
If Yes, give Brake Horse Power |
|
GENERATORS
How many generators are fitted |
|
Indicate type of power generator(s) |
|
What type of fuel is used in the generation plan |
|
Is vessel fitted with
|
|
What is fuel consumption/day (in operation / idle condition) |
|
Date of last overhaul |
|
Type of last overhaul |
|
MAIN ENGINE AIR START COMPRESSORS
Number of compressors |
|
Operating pressure |
|
Motive power of emergency compressor |
|
BUNKERS
Give following details of bunker tanks : 100%
Fuel Oil |
Diesel Oil |
Gas Oil |
|||
Tank Name |
Cap.(m3) |
Tank Name |
Cap. (m3) |
Tank Name |
Cap. (m3) |
Fwd Tank |
|
|
|
|
|
Aft Port Tank |
|
|
|
|
|
Aft Stbd Tank |
|
|
|
|
|
FO Overflow |
|
|
|
|
|
FO Settling Tank |
|
|
|
|
|
FO Service |
|
|
|
|
|
Total |
|
|
Total |
|
|
STEERING GEAR
What type of steering gear fitted ? (rotary vane or cylinder) |
|
How many hydraulic pumps or motors fitted |
|
How many telemotors fitted? |
|
Is an emergency rudder arrest/xxxxxx control fitted? |
|
ANTI-POLLUTION
Is an engine-room bilge high level alarm fitted? |
|
SHIP TO SHIP TRANSFER INFORMATION
Does vessel comply with recommendations contained in OCIMF/ICS Ship To Ship Transfer Guide (Petroleum)? |
|
Are at least 7 rating available to assist with mooring operations? |
|
What is SWL of bitts in the manifold area? |
|
Are manifold bitts at least 35 meters away from the breast lines leading fore and aft? |
|
What is maximum outreach of vessels or derrick outboard of the vessel’s side? |
|
Are four (4) 200 x 40 mm messenger lines available for Ship-To-Ship (STS) morning operations? |
|
Are three two (2) closed chocks with associated bollards and lead to winches located within 35 meters forward and aft of the centre of the cargo manifold? |
|
APPENDIX ‑ 2
HULL CLASSIFICATION CERTIFICATE
Certificate of Classification
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
APPENDIX ‑ 3
MACHINERY CLASSIFICATION CERTIFICATE
Survey Record for Issuing
Statutory Certificates
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
APPENDIX ‑ 4
SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATES AND RECORDS
Cargo Ship Safety Equipment Certificate
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
APPENDIX - 5
SAFETY CONSTRUCTION CERTIFICATES
Cargo Ship Safety Construction Certificate
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
APPENDIX ‑ 6
LOADLINE CERTIFICATE AND RECORD
International Loadline Certificate
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
APPENDIX ‑ 7
IOPP CERTIFICATE AND RECORD
International Oil Pollution Prevention Certificate (MARPOL)
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
APPENDIX ‑ 8
EXEMPTION CERTIFICATE
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
APPENDIX ‑ 9
SAFETY RADIO COMMUNICATION CERTIFICATE
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
APPENDIX ‑ 10
CIVIL LIABILITY CERTIFICATE (CLC)
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
APPENDIX ‑ 11
DERATTING CERTIFICATE
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
APPENDIX ‑ 12
LAST HULL STRUCTURAL SURVEY REPORT
Survey Record
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
APPENDIX ‑ 13
OCIMF DRAWING AND DESIGN DOCUMENTS
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
ATTACHMENT- B
(Second Envelope)
TENDER NO. ………………
CONTRACT NO. ……………
CHARTERING AND OPERATING FSO VESSEL
COMPENSATION AND PAYMENT
COMPENSATION AND PAYMENT
1. CHARTER HIRE
CHARTER HIRE RATE FSO VESSEL : US$ ................ Per Day Pro Rate
(Incl. Metering System) –FIXED 2 YEARS (731 DAYS)
CHARTER HIRE RATE FSO VESSEL : US$ ................ Per Day Pro Rate
(Incl. Metering System) –OPTION 1+1 YEAR (730 DAYS)
Catering Loging Service = : US$ ………. per man day
Estimated Quantity: 25 man day X 1461 days
Fresh Water and Handling = : US$.............. per KL
Estimated Quantity: 16,800 KL
Handling Fuel Supply = :US$............. per KL
Estimated Quantity: 16,800 TON
5. Maximum Total CHARTER Value
Maximum Total CHARTER value : US$ ……………
1. The above rates shall include i.e. inclusive of all necessary Personnel and all spare parts, lubricants, operating supplies etc. required to operate and maintain the Vessels including mobilization/demobilization and any other overhead expenses.
|
1. Tarif tersebut termasuk, antara lain sampai dengan semua personnel yang diperlukan, suku cadang, bahan bakar, keperluan operational yang di perlukan untuk pelaksanaan dan perawatan kapal-kapal termasuk mobilisasi dan demobilisasi dan biaya biaya overhead lainnya.
2. PERUSAHAAN tidak berkewajiban atau menjanjikan untuk menggunakan semua jumlah hari yang tercantum diatas untuk menggunakan Kapal PEMILIK. |
3. Tax Liability
3.1 OWNER's Responsibility For Taxes and Duties OWNER represents and warrants that they are a resident of Indonesia for tax purposes. OWNER shall be solely responsible for assessment, collection and payment of all corporate, income, royalty, property and any and all taxes and monetary transaction as may apply to the payroll, income, turnover remittances or property of OWNER or its sub‑contractor(s). OWNER agrees to indemnify and hold XXXXXXXXX harmless from any fines, fees or other consequences of OWNER failing to perform this obligation. |
3. Kewajiban Pajak
3.1 PEMILIK Menanggung Pajak dan Cukai. Untuk tujuan Pajak, PEMILIK mewakili dan menjamin bahwa mereka adalah Warga Negara Indonesia. PEMILIK bertanggung jawab terhadap pemeriksaan, penerimaan, dan pembayaran semua biaya resmi, pendapatan, royalti, properti, serta pajak dan transaksi keuangan yang dilakukan oleh payroll, pendapatan, omzet pembayaran atau properti yang dimiliki oleh PEMILIK atau subkontraktornya, PEMILIK setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan PENYEWA dari segala bentuk denda, biaya, atau konsekuensi lainnya apabila PEMILIK lalai dalam melakukan kewajibannya. |
|||||||||||||||
3.2 PPH Tax CHARTERER being an appointed PPH Tax collector may be obligated to deduct PPH Tax at the appropriate ruling rate, from certain payments made by CHARTERER to OWNER for work performed or services rendered, unless OWNER can provide CHARTERER with a Tax Exemption Letter from the Directorate General of Taxation. CHARTERER in accordance with its obligations as PPH Tax collector shall on a timely basis pay the appropriate amounts of PPH Tax to the Indonesian Taxation Authorities and forward the appropriate receipt to OWNER.
Such receipts are to be considered as proof of payment of taxes paid on OWNER's invoices by CHARTERER.
|
3.2 Pajak Penghasilan (PPH) PENYEWA yang ditunjuk oleh Pihak PPH Pajak wajib untuk memotong PPH sesuai tarif pajak yang berlaku atas pembayaran-pembayaran tersebut dibuat oleh PENYEWA untuk PEMILIK untuk melaksanakan pekerjaan atau memberikan jasanya, kecuali PEMILIK dapat menyediakan PENYEWA dengan Surat bebas Pajak dari Direktorat Jendral Pajak. PENYEWA dalam hal ini dengan kewajibannya sebagai pengumpul Pajak PPH harus melakukan pembayaran secara tepat waktu sesuai dengan jumlah Pajak PPH kepada Dinas Perpajakan dan memberikan bukti pembayaran kepada PEMILIK. Bukti-bukti pembayaran Pajak tersebut dilampirkan dalam invoices oleh PENYEWA sebagai bukti pajak yang telah dibayarkan oleh PEMILIK.
|
|||||||||||||||
3.3 Value Added Tax OWNER's billing for VAT (if applicable) must be in Rupiah and supported by a Faktur Pajak, a Surat Setoran Pajak (with all forms appropriately completed in accordance with the latest government regulation on VAT), and a copy of Letter Pengusaha Xxxx Xxxxx (KP. PPN. Type I.C.). The settlement of VAT by CHARTERER shall be made in accordance with the applicable government regulations on VAT.
|
3.3 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tagihan atas PPN bagi PEMILIK (jika digunakan) harus dalam mata uang Rupiah dan di dukung oleh Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak(dengan dilengkapi semua kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan terakhir pemerintah mengenai Nilai Pajak), dan copy Surat Pengusaha Kena Pajak (KP.PPN type I.C). Penyelesaian Nilai Pajak oleh PENYEWA harus dibuat berdasarkan Ketentuan Pemerintah mengenai Nilai Pajak yang masih berlaku. |
|||||||||||||||
OWNER's invoices shall be submitted in triplicate bearing reference to this Charter Party and addressed to CHARTERER's Finance Office base floor at the address first stated below. Invoices shall be submitted on a monthly basis no later than the 1st (first) day of each month for services to be rendered during the next month and for authorized reimbursable expenses incurred during the preceding month. Invoices shall be submitted to:
PT MEDCO E&P INDONESIA The Energy Building 30 Fl. SCBD Lot 11 A Jl. Jend. Sudirman Jakarta 12190, Indonesia
|
Tagihan dari PEMILIK harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) sesuai jumlah Pihak Charter dan ditujukan kepada Bagian Keuangan PENYEWA Lantai Dasar pada alamat yang tercantum dibawah. Invoice harus diberikan paling lambat tgl 1 setiap bulannya untuk jasa2 yang akan diserahkan pada bulan berikutnya, dan untuk pembayaran biaya-biaya yang muncul di bulan sebelumnya
Tagihan dapat di kirimkan ke :
PT MEDCO E&P INDONESIA The Energy Building 30 Fl. SCBD Lot 11 A Jl. Jend. Sudirman Jakarta 12190, Indonesia
|
|||||||||||||||
5. Payments 5.1 Payments under this CHARTER shall be made by check in US Dollar within thirty (30) days of receipt of such invoices. However, if CHARTERER shall dispute an item invoiced, CHARTERER shall within twenty (20) days of receipt of invoice notify OWNER of the item disputed specifying the reason and payment of the item shall be withheld until settlement of the dispute. However, payment shall be made of any undisputed portion within the period of time stated above.
5.2 In addition to any legal or other remedy that CHARTERER may have under this CHARTER or otherwise, CHARTERER shall be entitled to deduct any amounts paid by XXXXXXXXX on behalf of OWNER in regards to OWNER's obligation hereunder from the payments due or which may become due to OWNER under this CHARTERER.
5.3 Payment shall be conducted via transfer to CONTRACTOR’s bank account stated below. All administrative expenses arising from such transfer shall be CONTRACTOR’s responsibility. |
5 Pembayaran 5.1. Pembayaran dalam PERJANJIAN SEWA ini akan dibuat dalam bentuk cek dan US Dollar dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima invoice. Dalam hal ini jika PENYEWA mendapati selisih dalam invoice, PENYEWA harus memberitahukan kepada PEMILIK dalam 20 hari mengenai selisih tersebut secara detail dan alasannya, dan Pembayaran ditunda sampaikan dengan penyelesaian perselisihan. Dalam hal ini pembayaran dibuat tanpa adanya perselisihan selama jangka waktu yang ditetapkan diatas.
5.2 Dalam hal terjadi hal-hal yang menyangkut hukum atau penyebab lainnya yang dimiliki oleh PENYEWA terhadap PERJANJIAN SEWA atau sebaliknya, maka PENYEWA berhak untuk mengurangi jumlah pembayaran yang dilakukan oleh PENYEWA dengan mengatasnamakan PEMILIK sesuai dengan kewajiban PEMILIK atas pembayaran yang menjadi haknya atau yang diwajibkan pada PEMILIK oleh PENYEWA.
5.3 Pembayaran akan dilakukan dengan cara transfer ke dalam rekening milik KONTRAKTOR di bawah ini. Biaya administrasi yang timbul sehubungan dengan hal ini menjadi tanggung jawab KONTRAKTOR.
|
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||
7. Commencement Rate of Hire shall not commence until the FLOATING STORAGE UNIT is delivered to the CHARTERER 's Bangka Marine Terminal, fully tested and accepted by the CHARTERER to be fit for commencement of the storage operations. |
7. Mulai Operasional Tarif Sewa akan diberlakukan sejak Floating Storage Unit diserahkan kepada PENYEWA di Bangka Marine Terminal, diuji-coba secara penuh dan diterima oleh PENYEWA untuk siap digunakan sebagai storage operations. |
ATTACHMENT – C
TENDER NO. ……………
CONTRACT NO. …………..
CHARTERING AND OPERATING FSO VESSEL
OWNER’S KEY PERSONNEL
ATTACHMENT – C
APPENDIX-1
OWNER’S KEY PERSONNEL
OWNER’S KEY PERSONNEL
_____________________________, is commercial operator of the FSO VESSEL.
_____________________________ , is the agent for and acts for ____________________,
on behalf of the matters associated with the FSO VESSEL.
At the Commencement of this CHARTER, OWNER’s Key Personnel are :
_________________________________________________
_________________________________________________
_________________________________________________
OWNER’s Representative is ________________________
ATTACHMENT – C
APPENDIX - 2
OWNER’S MANAGEMENT STRUCTURE
Composition of OWNER’s Organization and Regional Office
Overall Organization Chart
Functional Chart of OWNER’s Organization
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
ATTACHMENT – C
APPENDIX - 3
OWNER’S OPERATIONAL AND MAINTENANCE STRUCTURE
OWNER’s Operational Organization Chart
Operations lines of Authority
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
ATTACHMENT – C
APPENDIX - 4
EMERGENCY RESPONSE TEAM
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
ATTACHMENT – C
APPENDIX - 5
CREW LIST
(TO BE FILLED IN BY OWNER)
CREW LIST
POSITION
|
QUALIFICATION |
NATIONALITY |
|
|
|
|
ATTACHMENT- D
TENDER NO. ……………..
CONTRACT NO. ……………..
CHARTERING AND OPERATING FSO VESSEL
SPECIFICATION AND DRAWINGS
ATTACHMENT‑ D
APPENDIX – 1
GENERAL ARRANGEMENT OF FSO VESSEL
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
ATTACHMENT‑ D
APPENDIX – 2
APPLICABLE STANDARDS, CODES AND REGULATIONS
APPLICABLE STANDARDS CODES AND REGULATIONS
The latest edition of the following standards, codes and regulations are applicable for the activities covered by this CHARTER PARTY.
Agency Code Title
ABS |
‑‑‑‑‑‑--------- |
American Bureau of Shipping (or equal) |
|
|
|
ABS |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Rules for Building and Classing Vessels (or equal) |
|
|
|
ANSI |
‑‑‑‑‑‑--------- |
American National Standards Institute |
|
|
|
ANSI |
A13.1 |
Scheme for the Identification of Piping Systems |
|
|
|
ANSI |
B16.5 |
Pipe Flanges and Flanged Fittings |
|
|
|
ANSI |
B16.9 |
Steel Butt‑welded Fittings |
|
|
|
ANSI |
B16.11 |
Steel Socket‑welded Fittings |
|
|
|
API |
‑‑‑‑‑‑--------- |
American Petroleum Institute |
|
|
|
API |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Manual of Petrouleum Measurement Standards |
|
|
|
API |
SPEC 2B |
Specification for Fabricated Structural Steel Pipe |
|
|
|
API |
SPEC 2F |
Specification for Mooring Chain |
|
|
|
ASME |
‑‑‑‑‑‑--------- |
American Society of Mechanical Engineers |
|
|
|
AWS |
‑‑‑‑‑‑--------- |
American Welding Society |
|
|
|
IMO |
‑‑‑‑‑‑--------- |
International Maritime Organization |
|
|
|
IMO |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Proposed Regulations for Bow and `tern Loading, 30th. Session, 15 August 1984 and subsequent sessions. |
|
|
|
MARPOL |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Regulations for the Prevention of Pollution from Ships 1973, MARPOL 1978 Protocol and all later Resolutions |
|
|
|
MIGAS |
‑‑‑‑‑‑--------- |
1982 Latest Edition |
|
|
|
NEC |
‑‑‑‑‑‑--------- |
National Electric Code, NFPA-70 |
|
|
|
NEMA |
‑‑‑‑‑‑--------- |
National Electrical Manufactirers Association |
International Chamber of Shipping
‑‑‑‑‑‑------ |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Guide to Helicopter and Ship Operations |
|
|
|
‑‑‑‑‑‑------ |
‑‑‑‑‑‑--------- |
International Convention of Load Lines, 1966 |
|
|
|
‑‑‑‑‑‑------ |
‑‑‑‑‑‑--------- |
International Convention for the Unification of Certain Rules, Xxxxxxxx, Xxxxxx 1924 |
|
|
|
‑‑‑‑‑‑------ |
‑‑‑‑‑‑--------- |
International Regulations for Preventing Collisions at sea 1972 |
|
|
|
ILO |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Accommodation of Crews Convention |
|
|
|
NFPA |
12B |
Halon 1211 Fire Extinguishing Systems |
|
|
|
NFPA |
13 |
Standard for the Installation of Sprinkler Systems |
|
|
|
NFPA |
15 |
Water Spray Fixed Systems |
|
|
|
NFPA |
16 |
Deluge Foam‑water Sprinkler System and Foam‑water Spray System |
|
|
|
OCIMF |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Buoy Mooring Forum Hose Standards |
|
|
|
OCIMF |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Buoy Mooring Forum Hose Guide |
|
|
|
OCIMF |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Buoy Mooring Forum Hose Ancillary Equipment Guide |
|
|
|
OCIMF |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Ship to Ship Mooring Guide |
|
|
|
OSHA |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Occupational Safety and Health Administration (Act) (1970) |
|
|
|
OSHA |
1910.95 |
Occupational Noise Exposure (1970) |
|
|
|
P&I |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Protection and Indemnity Insurance Club |
|
|
|
SOLAS |
‑‑‑‑‑‑--------- |
International Conference on Safety of Life at Sea, 1974, SOLAS 1978 Protocol and the 1981 and 1983 Amendments |
|
|
|
SSPC |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Steel Structures Painting Council |
|
|
|
SSPC |
‑‑‑‑‑‑--------- |
"Painting Manual," Volume 1, "Good Painting Practice," 1954 Ed.with 1966 ; revision ; Volume 2, "Systems and Specifications," 2nd Ed. 1967, with 1971, supplement and Editorial Changes, dated 1 Jan, 1971. |
|
|
|
SSPC |
SP1 |
Solvent Cleaning |
|
|
|
UL |
‑‑‑‑‑‑--------- |
Underwriter's Laboratories, Inc. |
|
|
|
WHO |
‑‑‑‑‑‑--------- |
World Health Organization |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Government of the Republic of Indonesia rules and regulations, as applicable, including but not limited to
Regulations for disposal of produced water, deck drainage, bilge water, sewage and solid wastes.
Regulations for special ports.
Regulations for radio stations.
MIGAS regulations
Pressure Vessels
Safety Valves
Metrology Department, MI GAS and BPMIGAS
Storage Permit for Storage Tanks
Manpower Department for Boiler Certificate
Sea Communication Department
Harbor and Terminal Permit
Permit MIGAS and BPMIGAS
Special Harbor
CUSTODY TRANSFER Procedure Manual Approval
MIGAS regulations regarding fire, life saving and safety equipment
ATTACHMENT‑ D
APPENDIX – 3
FENDER SYSTEM
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
ATTACHMENT‑ D
APPENDIX - 4
SIDE TO SIDE MOORING DETAILS
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
ATTACHMENT‑ D
APPENDIX ‑ 5
HOSE CONFIGURATION
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
ATTACHMENT‑ D
APPENDIX ‑ 6
PROJECT SCHEDULE
(TO BE ATTACHED BY OWNER)
ATTACHMENT- E
TENDER NO. ……………..
CONTRACT NO. ………………
CHARTERING AND OPERATING FSO VESSEL
PORT INFORMATION AND REGULATION
(PROVIDED BY XXXXXXXXX)
ATTACHMENT- F
TENDER NO. …………….
CONTRACT NO. ……………….
CHARTERING AND OPERATING FSO VESSEL
FORM OF TENDER
APPENDIX - 1
DECLARATION LETTER
( KOP SURAT)
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN MELENGKAPI SERTIFIKAT DAN PERIZINAN FSO VESSEL DAN OIL BARGE
Sebagai salah satu syarat kelengkapan Standard Tender FSO VESSEL dan OIL BARGE PT MEDCO E&P INDONESIA dengan Kontrak No. ......................, kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
Nama Perusahaan :
Jabatan :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami bersedia dan sanggup memberikan Vessel Certificate dan Perizinan FSO VESSEL dan OIL BARGE untuk kapal yang tersebut dalam kontrak di atas secara lengkap dan akan selalu dalam kondisi berlaku.
Apabila terbukti bahwa kami melanggar isi dari surat Pernyataan ini, kami bersedia untuk menerima sanksi dari PT MEDCO E&P INDONESIA.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta,……………., 2011
Hormat kami,
(Cap Perusahaan & tanda tangan di atas Materai Rp. 6,000)
Nama Jelas
Jabatan
(KOP SURAT)
SURAT PERNYATAAN POSISI KAPAL
Sebagai salah satu syarat kelengkapan Standard Tender FSO VESSEL dan OIL BARGE PT MEDCO E&P INDONESIA dengan Kontrak No. ................. kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
Nama Perusahaan :
Jabatan :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa posisi FSO VESSEL dan OIL BARGE yang akan dilakukan inspeksi adalah :
Nama FSO VESSEL : Nama OIL BARGE :
Dermaga : Dermaga :
Kota : Kota :
Apabila terbukti bahwa kami melanggar isi dari surat Pernyataan ini, kami bersedia untuk menerima sanksi dari PT MEDCO E&P INDONESIA.
Demikian
pernyataan ini kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta,……………., 2011
Hormat kami,
(Cap Perusahaan & tanda tangan di atas Materai Rp. 6,000)
Nama Jelas
(KOP SURAT)
SURAT PERNYATAAN INSPEKSI KAPAL
Sebagai salah satu syarat kelengkapan Standard Tender FSO VESSEL dan OIL BARGE PT MEDCO E&P INDONESIA dengan Kontrak No. .................., kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
Nama Perusahaan :
Jabatan :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami bersedia dan siap untuk dilakukan inspeksi atas FSO VESSEL dan OIL BARGE yang tercantum dalam Kontrak yang tersebut di atas selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal pelaksanaan Bid Opening untuk Technical dan Administration Envelope.
Apabila terbukti bahwa kami melanggar isi dari surat Pernyataan ini, kami bersedia untuk menerima sanksi diskualifikasi dari PT MEDCO E&P INDONESIA.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta,……………., 2011
Hormat kami,
(Cap Perusahaan & tanda tangan di atas Materai Rp. 6,000)
Nama Jelas
Jabatan
(KOP SURAT)
SURAT PERNYATAAN
SHARE HOLDER & MANAGEMENT
Sebagai salah satu syarat kelengkapan Standard Tender FSO VESSEL dan OIL BARGE PT MEDCO E&P INDONESIA dengan Kontrak No. ..................., kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
Nama Perusahaan :
Jabatan :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami tidak terlibat dalam suatu kasus pidana maupun perdata yang baik secara langsung maupun tidak langsung pada pelaksanaan pekerjaan apabila kami memenangkan Tender tersebut.
Apabila terbukti bahwa kami melanggar isi dari surat Pernyataan ini, kami bersedia untuk menerima sanksi dari PT MEDCO E&P INDONESIA.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta,……………., 2011
Hormat kami,
(Cap Perusahaan & tanda tangan di atas Materai Rp. 6,000)
Nama Jelas
Jabatan
APPENDIX - 2
STATEMENT LETTER
SURAT PERNYATAAN
UNTUK PELAKSANAANUNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
|
|
|
Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertanggal 25 Maret 2003 (selanjutnya disebut “UUTK”) dan peraturan pelaksananya, saya yang bertanda tangan di bawah ini untuk dan atas nama: |
|
With regard to the enactment of Law No. 13 year 2003 on Manpower, dated 25 March 2003 (hereinafter called "Manpower Law”), and its implementing regulations, I, the undersigned, acting for and on behalf of: |
PT. __________________________________ ______________________________________ ______________________________________ ______________________________________ Telp. No. ______________________________ Fax No. ______________________________
(selanjutnya disebut "Kontraktor")
dengan ini berjanji akan mematuhi, sepanjang berlaku terhadap Kontraktor, semua ketentuan-ketentuan dan memenuhi semua persyaratan-persyaratan dalam UUTK serta peraturan pelaksananya dalam melaksanakan Kontrak/Perjanjian No. _________ untuk “________________________________________” ("Perjanjian"). |
|
PT. __________________________________ _____________________________________ _____________________________________ _____________________________________ Telp. No. ______________________________ Fax No. ______________________________
(hereinafter referred to as "Contractor"),
herewith pledge that Contractor will comply with, provided that they are applicable to Contractor, all provisions and fulfill all requirements stipulated in Manpower Law and its implementing regulations in performing the Contract/Agreement No. __________ for ____________________________ (Agreement”). |
Ketentuan-ketentuan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada yang berikut: |
|
The requirements shall include but not be limited to the followings: |
1. Kontraktor telah berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain “PT” atau “Koperasi” (Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 3 UUTK); |
|
1. Contractor has become a legal entity, in accordance with the existing laws and regulations, among others “PT” or Cooperative (Article 65 Section 3 and Article 66 Section 3 of Manpower Law); |
2. Kontraktor penyedia jasa pekerja/buruh harus memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 66 Ayat 3 UUTK dan Pasal 2 Ayat (1) Kepmenakertrans No. 101/2004); |
|
2. Contractor providing worker/labor service must have operational permit/license from the institution in charge of manpower (Article 66 Section 3 of Manpower Law and Article 2 Paragraph (1) Kepmenakertrans No. 101/2004); |
3. Kontraktor yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri/pejabat yang ditunjuk, atau Perjanjian Kerja Bersama (Pasal 108 UUTK); |
|
3. Contractor employing worker/labor at least 10 (ten) persons is obliged to make Company’s regulation which is effective after being ratified by the Minister/the appointed functionary or Joint Working Agreement (Article 108 of Manpower Law); |
4. Kontraktor wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis (Pasal 51 UUTK) yang mengatur hubungan kerja antara Kontraktor dengan pekerja/buruhnya, serta ketentuan lainnya yang diatur dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 66 UUTK; |
|
4. Contractor shall make a written working agreement between Contractor and its worker/labor (Article 51 of Manpower Law), and other provisions regulated in Article 52 through Article 66 of Manpower Law; |
5. Kontraktor dalam menerapkan waktu kerja, dan pengupahan, harus mematuhi ketentuan-ketentuan, namun tak terbatas pada, Pasal-pasal 77 sampai dengan Pasal 85, dan Pasal 88 sampai dengan Pasal 94 UUTK, dan ketentuan-ketentuan serta peraturan-peraturan lain yang berlaku yang mengatur tentang waktu kerja, dan pengupahan. |
|
5. Contractor in performing Services Hours, and defining salary, shall comply with, but not be limited to, Articles 77 up to 85 and 88 up to 94 of Manpower Law, and other applicable decrees and regulations with regard to working hours, and salary.
|
6. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan/jasa-jasa sebagaimana diminta dalam Perjanjian ini, harus mematuhi ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam UUTK, termasuk tapi tidak terbatas kepada penggunaan tenaga kerja asing (Pasal 42 sampai dengan Pasal 49), dan perselisihan hubungan industrial (Pasal 136 sampai dengan Pasal 149). |
|
6. Contractor in performing the work/services required in this Agreement, shall comply with other provisions regulated in the Manpower Law including but not be limited to the use of expatriate (Articles 42 through 49) and industrial relations dispute (Article 136 up to 149). |
|
|
7. Contractor, in performing the work/services required this Agreement, admits that the employment relationship is solely between Contractor and its employees and therefore salary and benefits protection, employment terms and conditions as well as employment disputes arising in performing the agreement shall be the sole responsibility of Contractor (Article 4 letter b, Kepmenakertrans No. 101/2004).
|
|
|
|
|
|
9. Contractor will register this Agreement to the institution responsible for manpower affairs in the regency/city where the work/services performed (Article 5 Kepmenakertrans No. 101/2004). |
|
|
10. Contractor shall satisfy the rights of its employees as set forth in the prevailing laws and regulations (Article 5 Kepmenakertrans No. 220/2004).
|
Apabila kontraktor tidak melaksanakan atau lalai dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan diatas dan ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam UUTK dan peraturan pelaksananya, maka semua akibat dari tidak dilaksanakannya dan/atau kelalaian melaksanakan UUTK dan peraturan pelaksananya yang berdampak terhadap PT Medco E&P Indonesia menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. |
|
If Contractor does not comply with or neglects to carry out the above requirements and other requirements in the Manpower Law and its implementing regulations, Contractor shall be fully responsible for, and shall indemnify and hold PT Medco E&P Indonesia harmless from any impact that arises from non-compliance or negligence to such Law. |
|
|
|
Penandatangan/The undersigned
Duty Stamp/Materai (Rp. 6.000,-)
__________________ Director |
ATTACHMENT- G
TENDER NO. ……………….
CONTRACT NO. …………………
CHARTERING AND OPERATING FSO VESSEL
VESSEL TIME RECORD
ATTACHMENT – G
VESSEL TIME RECORD
No. |
Date |
Loading Port |
Cargo Grade |
BL’s Figures |
Ship’s Figures |
Different |
Disch Port |
Ship’s Figure before Disch |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
6 |
|
|
|
|
|
|
|
|
7 |
|
|
|
|
|
|
|
|
8 |
|
|
|
|
|
|
|
|
9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
10 |
|
|
|
|
|
|
|
|
ATTACHMENT- H
TENDER NO. …………….
CONTRACT NO. ………………….
CHARTERING AND OPERATING FSO VESSEL
TECHNICAL EVALUATION
ATTACHMENT - H
Vessel Specification
CHECK LIST
MANDATORY ITEMS
Otherwise will be disqualified (should be Yes)
No.
|
Description/Item |
Yes |
No |
1. |
Ship’s Certificate (complete and valid)
|
|
|
2. |
Cargo Operation: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. |
Mooring Arrangement: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4. |
Safety and Environment |
|
|
|
4.1. Main Engine & Generator Engine & Boiler (if any) are in good order. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
NON MANDATORY ITEMS (SHIP’S CONDITION)
No. |
Description/Item |
Condition |
Remarks |
||
Poor |
Fair |
Good |
|||
1. |
Hull and deck plate
|
|
|
|
|
2. |
Windlass & Mooring winch
|
|
|
|
|
3. |
Fire fighting equipment in sufficient number (CO2; Dry Powder; Foam; Fire pump, fire hoses & nozzle etc)
|
|
|
|
|
4. |
Emergency stop for COP & Blowers (ESD)
|
|
|
|
|
5. |
Life saving equipment in sufficient number for all crew plus 8 company personnel on board
|
|
|
|
|
6. |
Pipeline e.g.: Cargo lines; Inert gas pipe; Crude oil washing pipe, steam line & fire line
|
|
|
|
|
7. |
Cargo valves on main deck & in pump room (operate by hydraulic from CCR or by manual from main deck)
|
|
|
|
|
8. |
Vessel provide with CCR & ECR
|
|
|
|
|
9. |
Cargo oil tank fitted with the float gauge and can be read locally and from CCR
|
|
|
|
|
10. |
Vessel accommodation in full air-conditioning & clean
|
|
|
|
|
11. |
Cargo oil tank: preferable coated and provide with heating coil
|
|
|
|
|
12. |
Vessel should be provided with 8 (eight) banks for company personnel and 1 (one) office room complete for cargo administration
|
|
|
|
|
FUEL CONSUMPTION
Fuel consumption for Boiler when idle ....... ltr/hr.
Fuel consumption for Generator when COP running ....... ltr/hr.
Fuel oil consumption for Generator when idle ....... ltr/hr.
Fuel oil consumption for boiler when COP running ........ ltr/hr.
ATTACHMENT- I
TENDER NO. ……………..
CONTRACT NO. ………………….
CHARTERING AND OPERATING FSO VESSEL
PENALTY
ATTACHMENT- J
PENALTY
Untuk setiap hari keterlambatan penyelesaian Pekerjaan dikenakan pemotongan harga Kontrak sebesar 0.1% dari Total Nilai Kontrak.
Kontraktor wajib mengganti perlengkapan atau peralatan milik PERUSAHAAN yang rusak atau hilang akibat kelalaian pekerja kontraktor.
Nilai maksimum penalti adalah sebesar 5% dari total Xxxxx Xxxxxxx. Jika jumlah penalti mencapai 5% dari total Xxxxx Xxxxxxx, PERUSAHAAN atas opsinya sendiri berhak untuk memutuskan Kontrak tanpa ganti rugi apa pun kepada KONTRAKTOR dan PERUSAHAAN berhak untuk mencairkan Performance Bond.
Terhadap pelanggaran pelaksanaan aturan K3LL oleh Pekerja Kontraktor, KONTRAKTOR sepakat untuk dikenakan penalti dengan rincian sebagai berikut:
-
No
Keterangan
Nilai sanksi /Pekerja /hari (Rp)
1
Tidak mengunakan Alat Pelindung Diri yang sesuai didalam bekerja / melaksanakan tugas (Sepatu,Topi,Sarung Tangan, Safety belt dlsb.)
25.000,-
2
Bekerja ditempat tertentu tidak dilengkapi Work Permit
100,000.-
4
Membawa Korek Api di daerah berbahaya atau yang mudah terbakar (station , gudang handak , pump station, Tempat pemboran, sumur minyak )
100,000.-
5
Bekerja ditempat tertentu tidak dilengkapi Hot Work, Climbing dan Convience Space Entry Permits.
1,000,000.-
6
Kedapatan merokok atau membuat api ditempat terlarang
Dikembalikan ke KONTRAKTOR
Pembayaran Penalty ini akan ditagihkan langsung kepada Kontraktor atau dapat dipotongkan pada setiap tagihan yang diajukan oleh KONTRAKTOR sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak ini.
183 of 183