PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI DAN
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG
JASA PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI DI PUSAT JASA KEARSIPAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PADA TAHUN 2020
NOMOR: 1.a/PKS/MARVES/1/2020 NOMOR: KE.00.00/13.A/2020
Pada hari ini, Rabu Tanggal Dua Puluh Dua, Bulan Januari, Tahun Dua Ribu Dua Puluh yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxx. Xxxx Xxxxxxxx, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi Republik Indonesia, beralamat di Jalan MH. Thamrin Nomor 8 Jakarta 10340, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Xxx. Xxxxxx Xxxxxx, MM. selaku Kepala Pusat Jasa Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pusat Jasa Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxxxx, xxxxxxxxnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK, terlebih dahulu menjelaskan bahwa berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
5. Kesepahaman Bersama antara Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Pusat Jasa Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: 3/NKB/MaritimN/2018 Nomor: KE.00.00/27/2018 tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
6. Surat Kepala Pusat Jasa Kearsipan Nomor B-JK.01.04/3409/2019 tanggal 5 November 2019 hal Permohonan Kerjasama Penyimpanan Arsip lnaktif;
7. Surat Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor B- 0519/SESMENKO.03/MARITIM/KA.02.00/Xl/2019 tanggal 25 November 2019 hal Perpanjangan Penyimpanan Arsip;
8. Surat Kepala Pusat Jasa Kearsipan Nomor B-JK.01.04/3946/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Penyampaian Proposal dan Draf PKS.
PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang mengikat PARA PIHAK tentang Jasa Penyimpanan Arsip lnaktif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi:
a) Penyimpanan arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi dengan volume 1.000 (seribu) boks di Pusat Jasa Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia pada Tahun 2020;
b) Jasa layanan peminjaman arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi sesuai permintaan.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban:
a. PIHAK KESATU berhak menerima laporan pelaksanaan penyimpanan arsip secara periodik dari PIHAK KEDUA;
b. PIHAK KESATU berhak menerima informasi dan keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan penyimpanan arsip dari PIHAK KEDUA;
c. PIHAK KESATU berhak atas layanan peminjaman arsip dari PIHAK KEDUA
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. PIHAK KESATU berkewajiban untuk memberikan data, keterangan dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA;
e. PIHAK KESATU berkewajiban untuk membayar biaya penyimpanan arsip sesuai dengan jumlah yang telah disepakati;
f. PIHAK KESATU berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyimpanan arsip yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
g. PIHAK KESATU berkewajiban untuk menunjuk secara tertulis, melalui Surat Tugas, pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi yang diberi hak akses arsip yang disimpan oleh PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban:
a. PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan data, keterangan dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan dari PIHAK KESATU;
b. PIHAK KEDUA berhak mendapat pembayaran atas biaya penyimpanan arsip sesuai jumlah yang telah disepakati;
c. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan secara profesional sesuai standar dan prosedur yang berlaku berdasarkan pedoman pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk merahasiakan segala informasi dan keterangan yang bersifat rahasia yang diketahui dan berkaitan dengan pekerjaan yang diperjanjikan dengan PIHAK KESATU;
e. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan laporan pelaksanaan penyimpanan arsip secara periodik kepada PIHAK KESATU;
f. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan informasi dan keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan peminjaman arsip kepada PIHAK KESATU;
g. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan pelayanan peminjaman arsip kepada PIHAK KESATU atau orang/pegawai yang diberi hak akses arsip dengan membawa Surat Tugas;
h. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk tidak mengalihkan dan menyerahkan pekerjaan yang telah diterima dari PIHAK KESATU, baik sebagian maupun keseluruhan, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1) Jangka waktu penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020.
(2) PIHAK KEDUA harus memberitahukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan secara tertulis kepada PIHAK KESATU bahwa jangka waktu Perjanjian Kerja Sama akan berakhir.
(3) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang atas dasar musyawarah dengan persyaratan dan persetujuan secara tertulis dari PARA PIHAK serta tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia.
PASAL 4 BIAVA PEKERJAAN
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini ditanggung oleh PIHAK KESATU.
(2) Biaya penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uraian Pekerjaan | Durasi (Bulan) | Volume (Boks) | Harga Satuan (Rp) | Harga (Rp) |
Penyimpanan Arsip | 12 | 1.000 | Rp2.800,- | Rp33.600.000,- |
Total Harga | Rp33.600.000,- |
(3) Apabila terjadi penambahan jumlah boks yang berisi arsip selama masa Perjanjian ini berlangsung, maka biaya penyimpanan akan bertambah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan perhitungan: jumlah boks dikalikan tarif dan dikalikan bulan.
(4) Biaya lain dalam rangka pelaksanaan pekerjaan di luar dari ayat (2) menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU dan akan dibebankan pada DIPA Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun Anggaran 2020.
PASAL 5 HASIL PEKERJAAN
(1) Penyerahan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan yaitu tanggal 1 Januari 2020;
(2) Laporan Akhir Penyimpanan Arsip diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya pada tanggal berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yaitu tanggal 31 Desember 2020;
(3) Untuk keperluan pemeriksaan pekerjaan, PIHAK KEDUA harus memberitahukan PIHAK KESATU selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selesai.
(4) Hasil pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan pada Serita Acara Serah Terima Arsip antara PARA PIHAK yang dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 6 CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran terhadap pelaksanaan pekerjaan penyimpanan arsip sebesar Rp33.600.00,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara transfer ke Bank Mandiri KCP Jakarta Cibis Nine, Nomor Rekening 127-00- 0773286-8 atas nama BPN 139 Pusat Jasa Kearsipan dengan Nomor NPWP 80.955.967. 7-017.000.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilaksanakan secara keseluruhan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah penandatanganan Perjanjian yaitu sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PIHAK KESATU paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah pengajuan penagihan dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL 7 LAYANAN PEMINJAMAN ARSIP
(1) PIHAK KEDUA memberikan layanan peminjaman arsip kepada PIHAK KESATU
dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari kerja Waktu
: Senin - Jumat
: Pukul 08.00 -15.30 WIB
(2) Dalam kondisi mendesak tidak menutup kemungkinan peminjaman arsip dilakukan pada hari libur.
(3) Untuk layanan peminjaman arsip pada hari libur akan diberitahukan pada hari kerja sebelumnya.
(4) Dalam hal layanan peminjaman arsip hanya PIHAK KESATU atau pegawai
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi yang diberi hak akses arsip dengan membawa Surat Tugas yang berhak untuk mengakses/membuka segel boks arsip dengan didampingi Petugas dari PIHAK KEDUA.
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa dalam perjanjian ini adalah keadaan di luar kehendak dan kuasa PARA PIHAK yang menyebabkan PARA PIHAK
�
tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam Pasal 1, namun tidak terbatas pada peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor dan banjir);
b. Kebakaran;
c. Perang, huru hara, pemogokan, pemberontakan, dan epidemic yang secara keseluruhan ada hubungannya dengan penyelesaian pekerjaan.
(2) Apabila terjadi keadaan memaksa, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK KESATU secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan memaksa dengan disertai bukti-bukti yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
(3) Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU dapat menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan memaksa tersebut dalam jangka waktu 3 kali 24 jam sejak pemberitahuan tersebut.
(4) Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIHAK KESATU tidak dapat memberikan jawaban, maka PIHAK KESATU dianggap menyetujui adanya keadaan memaksa tersebut.
(5) Apabila terjadi keadaan memaksa, maka :
a. PARA PIHAK atau salah satu pihak tidak dapat dituntut untuk melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. Perjanjian Kerja Sama ini dan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat ditinjau kembali;
c. Kelalaian terhadap kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakibat pada gugurnya alasan keadaan memaksa.
PASAL 9
PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Pemutusan Perjanjian dapat dilakukan atas persetujuan bersama antara PARA PIHAK, apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure), sehingga penyimpanan terpaksa harus dipindahkan.
(2) Pemutusan Perjanjian juga dapat dilakukan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
(3) Akibat dari Pemutusan Perjanjian Kerja Sama ini, maka:
a. PIHAK KESATU berhak menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA setelah dihitung waktu yang tersisa dan jumlah arsip yang didasarkan pada kesepakatan PARA PIHAK;
b. PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan haknya yang timbul
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL10 PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN
(1) Setiap perselisihan atas perbedaan pendapat yang timbul diantara PARA PIHAK dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka semua perselisihan yang timbul dari Perjanjian Kerja Sama ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir oleh Sadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
PASAL11
ADDENDUM
(1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk Adendum yang disepakati PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) PARA PIHAK harus menegosiasikan hal-hal atau klausul-klausul yang akan diubah. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara dan digunakan sebagai dasar penyusunan Addendum Perjanjian Kerja Sama. Addendum dibuat secara tertulis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini
jika disetujui oleh PARA PIHAK sepanjang masih dalam masa Perjanjian ini.
(3) Dalam hal tidak ada persetujuan dari salah satu PIHAK atas usulan perubahan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL12 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal PARA PIHAK mengalami perubahan manajemen, organisasi atau perubahan tempat domisili maka PARA PIHAK menjamin bahwa secara hukum Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK belum menerima perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis yang dibuktikan dengan tanda terima dari PIHAK lainnya, maka data dan informasi yang belum diubah tetap digunakan sebagai dasar pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL13 PENUTUP
(1) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
(2) Surat-surat/dokumen-dokumen dan/atau lampiran-lampiran yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian;
(3) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk kepentingan PARA PIHAK dan segala sesuatunya dibuat dengan tujuan dan itikad baik.
f, MM )J.