DAFTAR ISI KEBIJAKAN UMUM APBD TAHUN ANGGARAN 2023
DAFTAR ISI KEBIJAKAN UMUM APBD TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I PENDAHULUAN I-1
1.1 LATAR BELAKANG............................................................. I-1
1.2 TUJUAN............................................................................. I-7
1.3 DASAR HUKUM.................................................................. I-8 BAB II KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH ............................... II-1
2.1 ARAH KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH ............................. II-2
2.1.1 KONDISI EKONOMI DAERAH .................................... II-3
2.1.2 TANTANGAN DAN PROSPEK PEREKONOMIAN DAERAH TAHUN 2023 ................................................................... II-12
2.1.2.1 ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN DI LUAR KABUPATEN MUSI BANYUASIN................................... II-13
2.2 ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH ......................... II-15
2.2.1 PROYEKSI KEUANGAN DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN .................................................................... II-18
BAB III ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH ............................................. III-1
3.1 ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM APBN ............ III-1 3.1.1 ASUMSI INFLASI...................................................... III-3 3.1.2 ARAH KEBIJAKAN FISKAL ...................................... III-4 3.1.3 LAIN – LAIN ASUMSI ................................................ III-7
3.2 ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM APBD ............ III-8
3.2.1 ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM RAPBD KABUPATEN MUSI BANYUASIN TA 2023 ........................... III-9
BAB IV KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH ................................... IV-1
4.1 KEBIJAKAN PERENCANAAN, PENDAPATAN DAERAH YANG DIPROYEKSIKAN UNTUK TAHUN 2023 V-1
4.2 TARGET PENDAPATAN DAERAH ...................................... IV-5
BAB V KEBIJAKAN BELANJA DAERAH .............................................. V-1
5.1 KEBIJAKAN TERKAIT PERENCANAAN BELANJA ............... V-1
5.2 RENCANA BELANJA OPERASI, BELANJA MODAL, BELANJA TRANSFER, DAN BELANJA TIDAK TERDUGA .......................... V-6
BAB VI KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH.................................... VI-1
6.1 KEBIJAKAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH ........... VI-2
6.2 KEBIJAKAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH ........ VI-9 BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN.................................................... VII-1
7.1 STRATEGI PENCAPAIAN EKONOMI MAKRO DAERAH...... VII-1
7.2 STRATEGI PENCAPAIAN ASUMSI PENYUSUNAN APBD..... VII-7
7.3 LANGKAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH ............. VII-24
7.4 LANGKAH KEBIJAKAN BELANJA DAERAH.................... VII-26
7.5 ARAH KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH .................... VII-32 BAB VIII PENUTUP .........................................................................VIII-1
DAFTAR TABEL
Halaman | |||||||
Tabel | 2.1 | Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Muba- Provinsi-Nasional Tahun 2017 - 2021 | II-3 | ||||
Tabel | 2.2 | Distribusi Persentase PDRB ADHB Kabupaten Musi Banyuasin Menurut Lapangan Usaha Periode 2017-2021 | II-5 | ||||
Tabel | 2.3 | PDRB ADHB Kabupaten Musi Banyuasin Menurut Lapangan Usaha Tahun 2017 - 2021 | II-7 | ||||
Tabel | 2.4 | PDRB ADHK Kabupaten Musi Banyuasin Menurut Lapangan Usaha Tahun 2017 - 2021 | II-9 | ||||
Tabel | 2.5 | Kerangka Banyuasin | Ekonomi | Makro | Kabupaten | Musi | II-11 |
Tabel | 3.1 | Gambaran Ekonomi Makro Nasional 2022 - 2023 | III-3 | ||||
Tabel | 4.1 | Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 – 2021 dan Tahun 2022 Per 31 Mei 2022 | IV-2 | ||||
Tabel | 4.2 | Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 | IV-4 | ||||
Tabel | 5.1 | Realisasi Belanja Tahun 2019 – 2020 | V-2 | ||||
Tabel | 5.2 | Realisasi Belanja Tahun 2021 | V-3 | ||||
Tabel | 5.3 | Realisasi Belanja Tahun 2022 | V–4 | ||||
Tabel | 5.4 | Proyeksi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 | V-47 |
Tabel 6.1 | Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2019-2021 dan Per 31 Mei Tahun 2022 | VI-8 |
Tabel 6.2 | Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun 2019-2021 dan Per 31 Mei Tahun 2022 | VI-17 |
Tabel 6.3 | Rancangan Pembiayaan Daerah Tahun 2023 | VI-19 |
Tabel 7.1 | Capaian dan Realisasi Indikator Kinerja Utama Tahun 2021 | VII-2 |
Tabel 7.2 | Penetapan Indikator Kinerja Utama Kab. Muba Tahun 2023 | VII-4 |
Tabel 7.3 | Strategi dan Arah Kebijakan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi | VII-6 |
Tabel 7.4 | Sasaran Program Prioritas Kab. Muba Tahun 2023 | VII-8 |
Tabel 7.5 | Target Pembiayaan Daerah Tahun 2023 | VII-34 |
Tabel 7.6 | Ringkasan Struktur Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 | VII-35 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA)
Kebijakan Umum APBD (KUA) memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target.
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD sendiri merupakan rencana kerja tahunan daerah disusun berdasarkan amanat Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam Undang-Undang tersebut setiap pemerintah daerah wajib untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kebijakan Umum APBD (KUA) pada dasarnya adalah rencana tahunan yang bersifat makro yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang daerah dan rencana jangka menengah daerah disusun
dengan memperhatikan dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kebijakan Umum APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi perencanaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya. Kebijakan Umum APBD ini tetap memperhatikan dan mengacu pada agenda pembangunan nasional, kebijakan Pemerintah Pusat serta Rencana Kerja Pemerintah. Penentuan program prioritas pembangunan tetap memperhatikan program prioritas pemerintah pusat dan program pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Oleh karena itu program prioritas pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 merupakan hubungan yang tidak terpisahkan/sinergi dengan program prioritas Pemerintah Pusat dan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam rangka meningkatkan sinergitas pembangunan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, perencanaan pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 tidak lepas dari isu atau kebijakan pembangunan nasional. Untuk itu perlu dilakukan sinergi antar dokumen perencanaan pembangunan. Sebelum menentukan prioritas pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, maka perlu dilakukan telaahan terhadap RPJMN.
Guna mewujudkan visi pembangunan nasional 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”, dirumuskan 9 Misi Pembangunan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024 meliputi:
1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia;
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya;
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya;
9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.
Strategi Pembangunan Nasional yang ditempuh untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional disajikan pada Kerangka Pembangunan Rancangan Teknokratis RPJMN 2020-2024.
Isu strategis yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 tidak terlepas dari Tema Pembangunan Nasional Tahun 2023 yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk
Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” dengan 7 (tujuh) Prioritas Nasional sebagai berikut:
(1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan
(2) Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan
(3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing
(4) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
(5) Memperkuat Infrasturktur untuk mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar
(6) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
(7) Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Program Prioritas RKP Nasional tersebut dijabarkan dalam RKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan tema Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 yaitu “Sumatera Selatan Maju Untuk Semua”. Untuk mencapai target-target tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Prioritas Daerah Porvinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, yaitu :
1. Meningkatkan kesejahteraan sosial,
2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi,
3. Pembangunan infrastruktur dan wilayah berbasis lingkungan dan tata ruang,
4. Reformasi birokrasi dan stabilitas daerah.
RKPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 disusun secara simultan baik proses maupun perumusan subtansinya dengan penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 – 2026 yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut bagi daerah yang tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2022 atau tahun 2023 yang menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan (RKPD).
Berpedoman pada RPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 – 2026, RKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, serta Tema dan Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, kebijakan pembangunan tahunan daerah yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023. RKPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 mengusung Tema “Meningkatkan Produktivitas dan Hilirisasi dan Komoditas Unggulan yang Berkelanjutan” dengan 4 (empat) Prioritas Daerah sebagai berikut:
1. Meningkatkan Pendapatan dan Mengurangi Beban Masyarakat untuk Menurunkan Angka Kemiskinan;
2. Meningkatkan Produktivitas dan Hilirisasi Komoditas Unggulan untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi;
3. Membangun Infrastruktur Dasar yang berkualitas dan berwawasan lingkungan;
4. Meningkatkan Kualitas SDM dan Tata Kelola Pemerintahan.
Penyusunan RKPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 menggunakan pendekatan perencanaan pembangunan yang meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Pendekatan teknokratis dalam penyusunan RKPD dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Pendekatan partisipatif dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan politis dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. Sedangkan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Nasional. Selain itu, perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada subtansi, menggunakan pendekatan holistik, integratif, tematik dan spasial. Pendekatan holistik - tematik dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur/ bagian/ kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau
permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya. Pendekatan integratif dilakukan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah. Sedangkan pendekatan spasial dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
1.2. TUJUAN PENYUSUNAN KUA
Tujuan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) tahun 2023 adalah untuk menyusun gambaran kerangka ekonomi makro daerah tahun 2023 yang akuntabel yang meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator makro lainnya guna dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan daerah dan APBD Tahun Anggaran 2023. Selain itu, penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun 2023 memberikan arah kebijakan terhadap komponen pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang komprehensif dan sistematis sebagai dasar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Kebijakan Umum APBD Tahun 2023 memuat alokasi sumber daya yang terukur baik secara rasional pada sektor pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah kedalam suatu dokumen perencanaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun 2023 menjadi landasan bagi penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 dan Rencana Kerja Anggaran (RKA)
Perangkat Daerah Tahun 2023 hingga ke Rencana Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023. Implementasi RKPD tidak hanya akan didanai oleh keuangan daerah, namun juga didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun investasi swasta dan partisipasi masyarakat.
1.3. DASAR HUKUM PENYUSUNAN KUA
Dasar hukum penyusunan KUA Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Undang--Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembar Negara Republik Indonesia 1959 Nomor 73, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6322); |
15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 16. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1312) ; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 462); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik |
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
20. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Indonesia Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 590);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
24. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 Nomor 17);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2008 Nomor 40);
28. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 13);
29. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Lembar Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017- 2022 (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 Nomor 11);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Xxxxx Xxxxxx;
32. Peraturan Bupati Nomor 270 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 270);
33. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 – 2026 (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 Nomor 16);
34. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 38 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 Nomor 38 ).
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH
Kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah memberikan gambaran mengenai kemajuan ekonomi yang akan dicapai di tahun 2023 berdasarkan berbagai langkah kebijakan yang telah dituangkan dalam agenda pembangunan. Disamping itu juga menggambarkan kondisi ekonomi makro daerah serta tantangan dan prospek perekonomian daerah tahun 2023, kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam rangka pencapaian agenda pembangunan tahun 2023. Pembangunan ekonomi di tahun 2023 merupakan bagian fundamental dari proses yang berkelanjutan dalam mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga hasil dari peningkatan kegiatan perekonomian tersebut dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat secara berkeadilan. Kondisi ekonomi ke depan diperkirakan berangsur mengalami kenaikan. Pertumbuhan ekonomi 2023 diproyeksikan mulai mengalami peningkatan dan lepas dari tekanan besar setelah sebelumnya terkena akibat dampak dari pandemi Covid-19. Keberhasilan pengendalian Covid-19 dan kebijakan penanganannya akan menjadi kunci peningkatan keyakinan masyarakat serta dunia usaha yang kemudian dapat meningkatkan komponen pertumbuhan.
Tahun 2023 merupakan tahun kunci dalam mengejar pencapaian target pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang karena
menjadi titik awal akselerasi pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-
19. Perkiraan vaksinasi penuh yang mendorong terciptanya kekebalan massal (herd immunity) pada tahun 2022, mendorong pemerintah untuk menyiapkan langkah dan kebijakan untuk menuju masa transisi dari kondisi pandemi menjadi endemi. Langkah kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas masyarakat yang tentunya juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.
Rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah pada KUA Tahun 2023 ini memberikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah serta tantangan dan prospek perekonomian daerah tahun 2023, kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam rangka pencapaian agenda pembangunan tahun 2023. Bab ini menjelaskan perkembangan kondisi ekonomi makro Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, dan prospek perekonomian Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, perkiraan keuangan daerah serta kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Tahun 2023.
2.1. Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Arah kebijakan pembangunan perekonomian Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 diselaraskan dengan sasaran dan arah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023-2026 dan Pemerintah Pusat dalam RKP Tahun 2023 serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam RKPD Tahun 2023.
2.1.1 Kondisi Ekonomi Daerah
Perekonomian Musi Banyuasin pada tahun 2021 terus mengalami pemulihan dan lepas dari tekanan besar akibat dampak Covid-19. Secara keseluruhan, ekonomi Musi Banyuasin mampu tumbuh sebesar 3,42 persen pada tahun 2021. Keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19, partisipasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi, dan sinergi yang baik antar pihak dalam menjaga stabilitas dan percepatan pemulihan ekonomi menjadi faktor utama terjaganya keberlanjutan pemulihan ekonomi daerah.
Tabel 2.1 Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi
Muba-Provinsi-Nasional Tahun 2017-2021
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | |
MUBA | 3,02 | 3,23 | 4,57 | -0,04 | 3,42 |
PROVINSI | 5,51 | 6,04 | 5,71 | -0,11 | 3,58 |
NASIONAL | 5,07 | 5,17 | 5,02 | -2,07 | 3,69 |
Sumber: Badan Pusat Statistik, 2022, Diolah
Berdasarkan data BPS Kabupaten Musi Banyuasin, pertumbuhan ekonomi Musi Banyuasin menunjukkan tren positif dari tahun 2017-2019, dan menurun pada tahun 2020 akibat dampak dari Pandemi Covid-19. Pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Musi Banyuasin kembali meningkat menjadi 3,42 persen.
Hampir semua lapangan usaha (sektor) mengalami pertumbuhan ekonomi yang bernilai positif memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap PDRB Kabupaten Musi Banyuasin meskipun masih di bawah tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
Berdasarkan distribusi persentase PDRB Kabupaten Musi Banyuasin Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) menurut lapangan usaha Tahun 2021, sektor yang memberikan kontribusi terbesar adalah sektor pertambangan dan penggalian yaitu mencapai 53,67 persen (angka ini menurun dari 54,18 persen di tahun 2017). Selanjutnya sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 11,69 persen (angka ini menurun dari 12,74 persen di tahun 2017) disusul oleh sektor industri pengolahan sebesar 10,69 persen (angka ini meningkat dari 9,19 persen di tahun 2017). Berikutnya sektor konstruksi sebesar 7,85% (angka ini menurun dari 8,32 persen di tahun 2017) dan sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 4,97 persen (angka ini meningkat dari 4,57 persen di tahun 2017).
Berdasarkan data kontribusi sektor terhadap pembentukan PDRB Kabupaten Musi Banyuasin diatas menunjukkan bahwa struktur ekonomi Kabupaten Musi Banyuasin masih tergantung pada lapangan usaha ekstraktif, yaitu sektor pertambangan dan penggalian serta sektor pertanian, perikanan dan kehutanan. Hal yang harus mendapat perhatian khusus walaupun 2 sektor masih memberikan kontribusi terbesar untuk PDRB, pertumbuhannya
mengalami perlambatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kedua sektor ini ditambah dengan sektor industri pengolahan dan sektor konstruksi perlu dijaga momentum pertumbuhannya untuk ditingkatkan dimasa mendatang sehingga pertumbuhan ekonomi Kabupaten Musi Banyuasin dapat terus meningkat, disamping sektor-sektor lainnya yang potensial untuk dikembangkan.
Tabel 2.2
Distribusi Persentase Produk Domestik Bruto (PDRB) Kabupaten Musi Banyuasin Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Periode 2017-2021 (%)
Kategori | Uraian | 2017 | 2018 | 2019 | 2020* | 2021** |
A | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 12,74 | 11,70 | 11,19 | 12,00 | 11,69 |
B | Pertambangan dan Penggalian | 54,18 | 54,87 | 55,36 | 52,43 | 53,67 |
C | Industri Pengolahan | 9,19 | 9,93 | 10,17 | 10,95 | 10,69 |
D | Pengadaan Listrik dan Gas | 0,05 | 0,05 | 0,04 | 0,05 | 0,05 |
E | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 0,02 | 0,02 | 0,02 | 0,02 | 0,02 |
F | Konstruksi | 8,32 | 8,02 | 7,79 | 8,09 | 7,85 |
G | Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 4,57 | 4,68 | 4,81 | 5,03 | 4,97 |
H | Transportasi dan Pergudangan | 0,28 | 0,29 | 0,30 | 0,31 | 0,28 |
I | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 0,15 | 0,16 | 0,18 | 0,19 | 0,18 |
J | Informasi dan Komunikasi | 0,23 | 0,25 | 0,26 | 0,31 | 0,30 |
K | Jasa Keuangan dan Asurans | 1,99 | 1,94 | 1,88 | 1,95 | 1,84 |
L | Real Estate | 1,88 | 1,98 | 2,06 | 2,22 | 2,19 |
M,N | Jasa Perusahaan | 0,04 | 0,04 | 0,04 | 0,04 | 0,04 |
O | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 3,57 | 3,35 | 3,13 | 3,43 | 3,32 |
P | Jasa Pendidikan | 1,91 | 1,85 | 1,83 | 1,96 | 1,91 |
Q | Jasa Kesehatan dan Kegiata Sosial | 0,34 | 0,33 | 0,34 | 0,39 | 0,39 |
Kategori | Uraian | 2017 | 2018 | 2019 | 2020* | 2021** |
R,S,T,U | Jasa lainnya | 0,54 | 0,55 | 0,58 | 0,63 | 0,60 |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 |
Sumber: Badan Pusat Statistik Kab. Muba Muba Dalam Angka, 2022, diolah
* Angka sementara/Preliminary Figures
** Angka sangat sementara/Very Preliminary Figures
Lima sektor lapangan usaha utama yang berkontribusi tertinggi dalam pembentukan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku pada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021, diantaranya adalah:
1) Pertambangan dan Penggalian sebesar 53,67 persen;
2) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 11,69 persen;
3) Industri Pengolahan sebesar 10,69 persen;
4) Konstruksi sebesar 7,85 persen; dan
5) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 4,97 persen.
Tabel 2.3
PDRB Kabupaten Musi Banyuasin Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha
Tahun 2017-2021 (Miliar Rupiah)
LAPANGAN USAHA | 0000 | 0000 | 0000 | 0000* | 2021** | |
A | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 7.137,78 | 7.119,72 | 7.371,60 | 7.911,97 | 8.493,84 |
B | Pertambangan dan Penggalian | 30.352,65 | 33.392,11 | 36.682,99 | 34.574,36 | 38.989,39 |
C | Industri Pengolahan | 5.150,33 | 6.043,90 | 6.695,83 | 7.221,34 | 7.767,15 |
D | Xxxxadaan Listrik dan Gas | 27,41 | 28,14 | 28,39 | 33,15 | 36,24 |
E | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 10,12 | 11,44 | 12,14 | 13,26 | 13,79 |
F | Konstruksi | 4.659,23 | 4.881,36 | 5.125,04 | 5.336,63 | 5.704,89 |
G | Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 2.560,76 | 2.846,87 | 3.175,05 | 3.318,61 | 3.613,09 |
H | Transportasi dan Pergudangan | 155,77 | 178,24 | 200,56 | 201,61 | 201,65 |
I | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 85,93 | 99,91 | 119,31 | 122,68 | 131,37 |
J | Informasi dan Komunikasi | 128,72 | 149,64 | 174,02 | 202,29 | 221,44 |
K | Jasa Keuangan dan Asuransi | 1.115,35 | 1.182,11 | 1.238.61 | 1.284,94 | 1.335,06 |
L | Real Estate | 1.055,13 | 1.204,69 | 1.355,54 | 1.462,02 | 1.593,72 |
X,N | Jasa Perusahaan | 20,96 | 23,98 | 27,52 | 28,55 | 28,87 |
O | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 1.999,14 | 2.037,72 | 2.071,30 | 2.264,15 | 2.409,79 |
P | Jasa Pendidikan | 1.067,77 | 1.125,20 | 1.206,20 | 1.290,31 | 1.384,73 |
Q | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 191,45 | 199,92 | 225,73 | 259,73 | 283,13 |
R,S,T | Jasa lainnya | 301,55 | 336,52 | 379,21 | 418,28 | 432,58 |
Produk Domestik Bruto | 56.020,03 | 60.861,46 | 66.089,04 | 65.943,88 | 72.640,74 |
Sumber: Badan Pusat Statistik Kab. Muba Muba Dalam Angka, 2022, diolah
* Angka sementara/Preliminary Figures
** Angka sangat sementara/Very Preliminary Figures
Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi suatu daerah dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. Sebagai indikator
penting, data PDRB dapat dilihat dari pendekatan sisi penyediaan (PDRB sektoral) dan PDRB sisi penggunaan.
Perkembangan PDRB sektoral atas dasar harga berlaku dan harga konstan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 adalah:
1. Dari sisi nilai PDRB atas dasar harga berlaku terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada tujuh belas subsektoral lapangan usaha. Tahun 2020 nilai PDRB sebesar Rp.65.943,88 milyar meningkat menjadi Rp.72.640,74 milyar pada tahun 2021. Begitu juga dengan nilai PDRB atas dasar harga konstan tahun 2020 nilai PDRB sebesar Rp.44.604,66 milyar meningkat menjadi Rp.46.128,39 milyar pada tahun 2021.
2. Pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan Musi Banyuasin tahun 2021 ditunjang oleh lapangan usaha sektor sekunder yaitu sektor informasi dan komunikasi serta sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor. Sektor informasi dan komunikasi pada tahun 2021 tumbuh sebesar 9,35% dari Rp125,74 milyar pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp137,5 milyar pada tahun 2021, sedangkan untuk sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor tumbuh sebesar 7,75% dari Rp.1.388,14 milyar pada tahun 2020 menjadi Rp1.495,77 milyar pada tahun 2021
3. Bila ditinjau dari share PDRB atas dasar harga berlaku Musi Banyuasin ditunjang oleh lapangan usaha sektor primer yaitu sektor pertambangan dan penggalian serta pertanian, kehutanan, dan perikanan. Pada tahun 2021 share sektor pertambangan dan
penggalian sebesar 53,67% dan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 11,69%.
Sektor tersier juga memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Musi Banyuasin. Perbandingan sektor tersier tersebut tahun 2020 dan tahun 2021 dititikberatkan pada
3 (tiga) sektor lapangan usaha berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan yang tertinggi diantaranya yaitu;
1. Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial tumbuh sebesar 7,78 persen dari tahun sebelumnya
2. Sektor Real Estate tumbuh sebesar 7,74 persen dan
3. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 6,68 persen.
Tabel 2.4
PDRB Kabupaten Musi Banyuasin Atas Dasar Harga Konstan Menurut Lapangan Usaha Tahun 2017-2021 (Miliar Rupiah)
LAPANGAN USAHA | 0000 | 0000 | 0000 | 0000* | 2021** | |
A | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 5.596,46 | 5.632,86 | 5.721,21 | 5.862,32 | 6.109,33 |
B | Pertambangan dan Penggalian | 24.944,13 | 25.588,54 | 26.823,40 | 26.379,81 | 27.093,26 |
C | Industri Pengolahan | 2.845,44 | 3.169,24 | 3.435,11 | 3.478,64 | 3.570,99 |
D | Pengadaan Listrik dan Gas | 9,94 | 10,37 | 10,89 | 12,31 | 13,10 |
E | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 5,81 | 6,27 | 6,51 | 6,96 | 6,99 |
F | Konstruksi | 2.813,48 | 2.890,10 | 3.026,09 | 3.103,38 | 3.216,27 |
LAPANGAN USAHA | 0000 | 0000 | 0000 | 0000* | 2021** | |
G | Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 1.281,11 | 1.333,30 | 1.393,26 | 1.388,14 | 1.495,77 |
H | Transportasi dan Pergudangan | 86,95 | 95,00 | 102,75 | 101,38 | 101,05 |
I | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 42,87 | 46,95 | 52,29 | 52,13 | 55,61 |
J | Informasi dan Komunikasi | 88,71 | 98,76 | 110,14 | 125,74 | 137,50 |
K | Jasa Keuangan dan Asuransi | 726,62 | 746,92 | 768,24 | 791,56 | 813,94 |
L | Real Estate | 621,71 | 678,66 | 727,39 | 761,01 | 819,92 |
M,N | Jasa Perusahaan | 12,72 | 13,63 | 14,80 | 14,87 | 14,97 |
O | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 1.195,25 | 1.235,87 | 1.248,12 | 1.299,99 | 1.380,82 |
P | Jasa Pendidikan | 731,30 | 767,00 | 802,22 | 818,57 | 872,19 |
Q | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 122,11 | 126,58 | 134,61 | 147,57 | 159,05 |
R,S, T,U | Jasa lainnya | 216,64 | 230,16 | 243,37 | 260,27 | 267,63 |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 41.341,25 | 42.670,21 | 44.620,40 | 44.604,66 | 46.128,39 |
Sumber: Badan Pusat Statistik Kab. Muba Muba Dalam Angka, 2022, diolah
* Angka sementara/Preliminary Figures
** Angka sangat sementara/Very Preliminary Figures
Kerangka ekonomi daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 menjelaskan asumsi dasar dan target ekonomi makro yang menjadi dasar penyusunan kebijakan keuangan daerah. Kerangka ekonomi daerah juga memuat analisis dan perkiraan pertumbuhan ekonomi serta memperhitungkan pengaruh perkembangan ekonomi daerah terhadap tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, tingkat kesenjangan dan IPM.
Tabel 2.5
Kerangka Ekonomi Makro Kabupaten Musi Banyuasin
INDIKATOR | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | |||||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Target | |
Pertumbuha n Ekonomi (%) | 5,05-5,25 | 3,02 | 5,25-5,4 | 3,21 | 5,4-5,6 | 4,57 | 2,00-2,50 | -0,04 | 2,40-2,70 | 3,42 | 3,5-4,00 | 3,75-4,25 |
PDRB ADHB (Rp.Trilyun) | 56,02 | 60,86 | 66,09 | 65,94 | 72,64 | |||||||
PDRB ADHK (Rp.Triliyun) | 41,34 | 42,67 | 44,62 | 44,6 | 46,13 | |||||||
Tingkat Kemiskinan (%) | 17,21 | 16,75 | 15,6 | 16,52 | 14,2 | 16,41 | 15,2 | 16,13 | 14,25 | 15,84 | 15,55 | 15,05 |
Tingkat Penganggur an Terbuka (%) | 5,2 | 2,75 | 5,01 | 3,29 | 4,82 | 4,15 | 4,62 | 4,79 | 4,44 | 3,99 | 3,9 | 3,8 |
IPM | 66,96 | 66,96 | 70,6 | 67,57 | 69,88 | 67,83 | 68,17 | 67,69 | 69,47 | 68,1 | 68,64 | 69,17 |
Indeks Gini | 0,25 | 0,266 | 0,25 | 0,326 | 0,25 | 0,309 | 0,34 | 0,321 | 0,31 | 0,326 | 0,316 | 0,306 |
Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Muba Muba Dalam Angka 2022 dan RPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023-2026, diolah
Penetapan berbagai asumsi kerangka ekonomi makro Kabupaten Musi Banyuasin ditujukan untuk memberikan suatu dorongan dan sekaligus peluang bagi para pelaku usaha untuk melakukan investasi baru dan mengembangkan usaha. Dengan bertambahnya investasi dan meningkatnya skala usaha, pertumbuhan ekonomi diharapkan mendorong perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan pengurangan kemiskinan.
Investasi akan mendorong permintaan barang modal dan penyerapan tenaga kerja baru untuk mengaktifkan peningkatan kapasitas pendapatan dan selanjutnya akan meningkatkan permintaan, sehingga pada akhirnya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Nilai ICOR Kabupaten Musi Banyuasin selama periode tahun 2017 - 2021 tergolong tinggi. Hal ini
menunjukkan bahwa untuk meningkatkan output di Kabupaten Musi Banyuasin memerlukan nilai investasi yang masih relatif tinggi. Pada tahun 2020 nilai ICOR berada pada posisi 7,10 dan pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 9,08.
Pertumbuhan ekonomi yang dicapai sampai saat ini belum memberikan hasil yang maksimal pada penciptaan lapangan kerja di sektor formal. Disamping itu, permasalahan penting ketenagakerjaan lainnya adalah masih besarnya lapangan pekerjaan disektor informal yang tidak dibarengi dengan meningkatnya pekerja informal, adanya peningkatan pendidikan juga mempengaruhi pemilihan pekerjaan sesuai dengan pendidikan yang dimiliki dan dampak dari krisis ekonomi global yang melanda dunia juga mempengaruhi tingkat pengangguran. Nilai realisasi tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 sebesar 3,99%, dan pada tahun 2020 sebesar 4,79%. Realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar 0,8%. Artinya tingkat kesempatan kerja meningkat sebanyak 0,8%. Tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Musi Banyuasin termasuk lebih rendah pada tahun 2019-2021 Jika dibandingkan dengan Provinsi Sumatera Selatan serta wilayah kabupaten yang berbatasan.
2.1.2 Tantangan dan Prospek Perekonomian Daerah Tahun 2023
Dalam mengidentifikasi tantangan dan prospek perekonomian daerah dapat dilakukan dengan melihat isu-isu strategis yang menjadikan kekuatan dan kelemahan dan juga kondisi eksternal dan internal yang mempengaruhi pencapaian tujuan pembangunan
daerah antara lain :
2.1.2.1 Isu Strategis Pembangunan di Luar Kabupaten Musi Banyuasin
a. Pemulihan Perekonomian Pasca Covid-19
Corona Virus Disease atau Covid-19 ditetapkan menjadi pandemi global pada tahun 2020. Virus dengan cepat telah menyebar ke berbagai dunia. Penanganan virus Covid-19 telah dilakukan dengan dimulainya vaksinasi Covid-19 secara bertahap, serta penerapan protokol kesehatan. Pemulihannya telah dirasakan masyarakat dengan bertumbuhnya kembali perekonomian yang sempat terkontraksi pada tahun 2020. Namun Covid-19 masih tetap harus diwaspadai dimana perkembangan virusnya menjadi lebih kuat dan penyebarannya menjadi lebih cepat ditandai dengan munculnya varian delta dan omicron.
b. Fluktuasi Harga dan Kurs Mata Uang
Produktivitas yang tidak sebanding dengan tingginya konsumsi mencerminkan pola hidup konsumtif yang harus dikurangi. Besarnya konsumsi mempengaruhi daya saing rupiah terhadap mata uang internasional dan dalam keterkaitan dengan perdagangan internasional akan terjadi ketimpangan (defisit) Necara Pembayaran. Fluktuasi negatif ataupun penurunan nilai rupiah yang signifikan mengakibatkan ketidakstabilan pada APBN yang selanjutnya akan mengurangi besaran dana
perimbangan (DAU, DAK dan lainnya) yang akan diterima pemerintah Kabupaten;
c. Kemiskinan dan Pengangguran
Jumlah penduduk miskin di Indonesia dengan kriteria SDGs yang berpenghasilan kurang dari US$ lebih kurang sebanyak 16,9 juta jiwa atau 7,5%.
d. Krisis Energi
Sumber energi yang digunakan saat ini sebagian besar bersumber dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Keterbatasan energi yang lebih lanjut akan berpengaruh pada produktivitas masyarakat utamanya dunia usaha. Penggunaan energi alternatif perlu diupayakan guna memenuhi kebutuhan energi masyarakat serta perlunya peran serta pemerintah dalam mencari dan menggali sumber-sumber energi yang dapat diperbaharui;
e. Tuntutan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional
Kenyataan yang melekat beberapa periode terdahulu hingga saat ini adalah banyaknya korupsi, kolusi dan nepotisme yang merambah di semua tingkatan aparatur. Selain itu birokrasi yang dinilai kurang profesional tidak sejalan dengan kebutuhan dan pengetahuan masyarakat yang terus berkembang. Sering tidak kesesuaian antara kemampuan dengan tanggung jawab yang diemban dan tingkat pendidikan yang tidak sesuai dengan syarat dalam memangku jabatan. Kebijakan Reformasi Birokrasi
dilakukan secara menyeluruh dari tatanan kelembagaan, manajemen, pengembangan SDM, penegakan hukum demokrasi dan lain-lain serta penggunaan aplikasi yang menggunakan teknologi tinggi serta dapat diakses masyarakat luas dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang makin berkualitas;
x. Xxmampuan Keuangan Negara
Pembangunan menyeluruh membutuhkan dana pembiayaan yang besar, sementara kemampuan keuangan negara sangat terbatas sehingga negara masih terbelit hutang luar negeri yang cukup besar pula. Setiap daerah harus berupaya meningkatkan kemandirian keuangan daerah (tidak hanya bergantung pada bantuan dari Pemerintah Pusat) dengan cara meningkatkan penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan investasi. Pertumbuhan ekonomi dapat terwujud manakala terjadi peningkatan produktivitas dunia usaha yang signifikan terhadap ekspor. Di sisi lain proporsi belanja daerah didominasi oleh belanja pegawai, harus diimbangi dengan efisiensi dan efektivitas tinggi agar dana yang ada dapat didayagunakan dengan sebaik-baiknya.
2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah
Arah kebijakan keuangan daerah berisi uraian tentang kebijakan yang akan dipedomani oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah. Tujuan utama kebijakan keuangan daerah adalah bagaimana meningkatkan kapasitas riil keuangan daerah dan mengefisiensikan penggunaannya.
Anggaran merupakan alat atau komponen yang sangat penting, baik bagi suatu badan publik yang menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maupun bagi suatu badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya. Apabila prestasi suatu badan usaha dapat langsung diukur dari laba yang diperoleh, maka ukuran semacam itu nampaknya tidak dapat diterapkan pada suatu badan publik. Ukuran yang dapat diterapkan adalah sampai seberapa jauh hasil penyusunan dan pelaksanaan anggaran tersebut dapat memberikan sumbangan terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, dan hal ini tidak selalu dapat dinilai dengan angka.
Anggaran yang ideal seharusnya memberikan gambaran mengenai pekerjaan yang akan dilakukan pada tahun yang akan datang dan program keuangan yang memungkinkan pekerjaan tersebut dilaksanakan. Anggaran sebaiknya mudah dibaca, dipahami oleh masyarakat umum, tetapi juga cukup lengkap untuk memenuhi kebutuhan pemantauan dan evaluasi.
Dokumen anggaran sangat banyak jenis dan isinya, tetapi, anggaran yang baik pada umumnya memiliki sejumlah karakteristik, seperti :
1) Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Mencakup seluruh kebutuhan;
3) Memberikan perhatian terhadap informasi yang berguna bagi pembuatan keputusan;
4) Menyajikan informasi dengan jelas dan mudah diperoleh.
Secara lebih spesifik, paradigma anggaran daerah yang diperlukan di era otonomi daerah saat ini adalah sebagai berikut:
1. Anggaran Daerah harus bertumpu pada kepentingan publik;
2. Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah (work better and cost less);
3. Anggaran Daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran;
4. Anggaran Daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk seluruh jenis pengeluaran maupun pendapatan;
5. Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi yang terkait.
Anggaran Daerah harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksananya untuk memaksimalkan pengelolaan dana dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Arah kebijakan keuangan daerah ditetapkan untuk memastikan sasaran pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dicapai secara efektif dengan penggunaan sumber daya secara efisien, maka diperlukan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup proyeksi keuangan daerah dan kerangka pendanaan, arah kebijakan pendapatan daerah, arah kebijakan belanja daerah, dan arah kebijakan pembiayaan daerah.
2.2.1 Proyeksi Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan
Hasil analisis proyeksi keuangan daerah lima tahun terakhir menggambarkan bahwa terjadi fluktuatif dalam penerimaan daerah khususnya dari dana perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Desa (DAD), Dana Insentif Daerah (DID). Hal ini dikarenakan sumber utama dari Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin adalah dari dana perimbangan sekitar 70% dari APBD utamanya dari Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang hampir sekitar 50% dari APBD. Berdasarkan kondisi tersebut dan kajian terhadap tantangan serta prospek perekonomian daerah, selanjutnya dilakukan analisis dan proyeksi sumber-sumber pendapatan daerah yang dituangkan ke dalam tabel Realisasi dan Proyeksi/Target Pendapatan Daerah.
Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar dan merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Kenaikan dan penurunan pendapatan daerah dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro nasional secara signifikan yaitu terhadap Pendapatan Asli Daerah, terutama sektor pajak daerah. Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin secara terus menerus berupaya melakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi, sehingga apabila terjadi penurunan pada salah satu sektor
pendapatan, dapat diupayakan untuk meningkatkan sektor lainnya yang memiliki potensi tinggi.
Kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah daerah tahun 2023 berkaitan dengan pendapatan daerah. Belanja daerah dan pembiayaan daerah adalah rencana keuangan baik dari sisi pendapatan yang akan diperoleh maupun belanja yang akan digunakan dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah, implementasi otonomi dan pelayanan umum.
APBD Kabupaten Musi Banyuasin disusun dengan pendekatan kinerja, yang didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang diusulkan Perangkat Daerah (PD) dengan berpedoman Rencana Kerja (Renja).
Anggaran Daerah merupakan instrumen kebijakan bagi Pemerintah Daerah yang menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektifitas Pemerintah Daerah. Oleh karena itu Pengelolaan Keuangan Daerah harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented), mempunyai kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah, serta menyediakan informasi anggaran yang akurat. Oleh karena itu penyusunan APBD Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menerapkan sistem Anggaran Berbasis Kinerja sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berupaya
melaksanakan anggaran hingga pertanggungjawaban keuangan daerah mengutamakan pencapaian hasil kinerja berupa input, output, outcome dan impact dari perencanaan alokasi biaya yang telah dianggarkan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa agar dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat digunakan efektif dan efisien maka diperlukan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Arah kebijakan berisi uraian tentang kebijakan yang akan dipedomani oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Tujuan utama kebijakan keuangan daerah adalah bagaimana meningkatkan kapasitas (riil) keuangan daerah dan mengefisiensikan penggunaannya.
BAB III
ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
3.1. Asumsi Dasar yang digunakan dalam APBN
Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 2023 akan difokuskan pada optimisme bahwa momentum pemulihan ekonomi akan tetap berjalan. Stabilitas harga juga akan terus dijaga, dengan pengendalian inflasi untuk mempertahankan daya beli masyarakat, Peningkatan kualitas manusia Indonesia, Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, Pembangunan yang merata dan berkeadilan, Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa, Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, Bermartabat dan terpercaya, Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, Pengelolaan pemerintahan yang bersih, Efektif dan terpercaya, Sinergitas pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.
Memperhatikan Rencana Pembangunan Nasional tersebut maka pemerintah untuk tahun 2023 menentukan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023 adalah “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, Adapun 7 (Tujuh) Prioritas Nasional (PN) RKP Tahun 2023, yaitu :
1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan;
2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing;
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
6. Membangunan Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim;
7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Dengan mempertimbangkan berbagai potensi, kesempatan, dan resiko yang diperkirakan terjadi hingga tahun depan, Pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar Penyusunan RAPBN Tahun 2023 yaitu asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 sebesar 5,3% – 5,9%. Hal ini sesuai dengan proyeksi penguatan perekonomian di negara maju maupun berkembang. Laju inflasi ditetapkan sebesar 2,0% – 4,0 %, nilai tukar rupiah terhadap dolar dikisaran Rp.14.300 - Rp. 14.800 per dollar AS, suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 10 Tahun sebesar 7,34 % – 9,16 %. Asumsi harga minyak (ICP) diproyeksikan kisaran 80 - 100 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 619 – 680 ribu barel/hari, dan lifting gas bumi 1.02 juta - 1.111 juta barel setara minyak/hari, Tingkat Pengangguran Terbuka kisaran 5,3% – 6 %, Angka Kemiskinan 7,5% – 8,5%, Gini Ratio 0,375 - 0,378 dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,31% – 73,49%. Secara ringkas ekonomi makro tahun 2023 dapat dilihat pada tabel 3.1 berikut ini :
Tabel 3.1.
Gambaran Ekonomi Makro Nasional 2022 – 2023
No | Indikator | APBN 2022 | Asumsi APBN Tahun 2023 |
1. | Pertumbuhan ekonomi (%) | 5,2 – 5,8 | 5,3 – 5,9 |
2. | Inflasi (%) | 2,0 – 4,0 | 2,0 – 4,0 |
3. | Xxxxx Xxxxx (Rp/US$) | 13.900 – 15.000 | 14.300 - 14.800 |
4. | Tingkat bunga SPN 10 th (%) | 6,32 – 7,27 | 7,34 – 9,1 |
5. | Harga Minyak Mentah Indonesia (US$/ barel) | 55 - 65 | 80 - 100 |
6. | Lifting Minyak (ribu barel per hari) | 1.717 – 1.829 | 619 – 680 |
7. | Lifting Gas (ribu barel setara minyak per hari) | 1.031 – 1.103 | 1.02 - 1.111 |
Sumber : Website Kementerian Keuangan RI Tahun 2022
3.1.1 Asumsi Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga-harga umum yang terjadi secara terus-menerus selama periode tertentu. Inflasi menunjukkan kecenderungan naiknya harga-harga umum barang dan jasa yang berlangsung secara terus menerus. Kenaikan harga tidak harus selalu dalam nilai atau persentasi yang sama. Kenaikan harga yang terjadi satu kali atau tidak terus menerus, atau hanya temporer, atau tidak berdampak luas, maka tidak dikategorikan sebagai inflasi.
Faktor-faktor yang diduga mempengaruhi inflasi sesuai dengan literatur adalah : Jumlah Uang Beredar (JUB), Suku Bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB), Produk Domestik Bruto (PDB), dan Kurs terhadap inflasi.
Pemerintah memproyeksi laju inflasi tahun depan sebesar 2,0% – 4,0%. Pengendalian inflasi merupakan salah satu fokus yang akan dilakukan pemerintah dalam strategi makro ekonomi 2023. Laju inflasi yang terkendali menjadi salah satu kunci mendukung pencapaian ekonomi yang berkelanjutan dan menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan pengendalian inflasi tahun 2023 diarahkan pada upaya menjaga keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta efektifitas komunikasi yang mendukung proses pemulihan ekonomi pada masa pemulihan pasca pendemi Covid-19.
3.1.2 Arah Kebijakan Fiskal
Anggaran pemerintah akan fokus untuk penguatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi, serta mendukung revitalisasi industri dengan mendorong pembangunan ekonomi hijau.
Selain itu, kebijakan fiskal tahun 2023 juga akan meningkatkan efektivitas transformasi ekonomi yang didukung dengan reformasi fiskal. Reformasi ini dilakukan melalui mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal, konsistensi penerapan
perbaikan kualitas belanja atau spending better secara efisiensi dan efektif, serta terus mendorong pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif.
Pendapatan negara diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan. Hal ini ditempuh dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil sehingga dan mendorong perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang efektif, maka rasio perpajakan akan terus meningkat. Optimalisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga dilakukan dengan peningkatan inovasi layanan, dan reformasi pengelolaan asset. Selanjutnya, dirancang postur makro fiskal tahun 2023 sebagai berikut :
A. Pendapatan Negara
Pemerintah Memperkirakan Pendapatan negara sebesar 2.255,5 triliun - 2.382,6 triliun atau 11,28% - 11,37 % dari PDB. Dari sisi pendapatan negara, Kebijakan pendapatan negara diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha
serta kelestarian lingkungan. Hal ini ditempuh dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan, mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
B. Belanja Negara
Kebijakan belanja negara diarahkan untuk menghasilkan output/outcome yang berkualitas, Memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian serta dapat mendorong kondisi ke arah yang lebih baik.
Belanja negara bukan hanya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga untuk melakukan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, serta peningkatan daya beli masyarakat.
Sejalan dengan tujuan-tujuan tersebut, pemerintah terus mendorong penguatan spending better melalui penghematan belanja barang, penguatan belanja modal, reformasi belanja pegawai, peningkatan efektivitas termasuk ketepatan sasaran belanja bantuan sosial dan subsidi, serta penguatan kualitas transfer ke daerah dan dana desa
Belanja APBN didesain untuk terdiri atas belanja
pemerintah pusat Rp.2.017—2.152 triliun serta transfer ke
daerah dan dana desa (TKDD) berkisar Rp800—826 triliun.
Prioritas belanja di antaranya untuk perlindungan sosial yang berkisar Rp.332 – Rp.349 triliun, anggaran kesehatan Rp.255
triliun yang mencakup anggaran penanganan Covid 19 Rp.116,4
triliun
C. Defisit dan Pembiayaan Anggaran
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kisaran 562,6 triliun - 596,7 triliun atau 2,81% - 2,95% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Belanja negara akan mencapai 2.818,1 triliun - 2.979,3 triliun, sedangkan pendapatan negara berkisar antara 2.255,5 triliun - 2.382,6 triliun. Adapun defisit anggaran pada tahun 2023 lebih rendah dibandingkan tahun ini yang dipatok 840,2 triliun atau 4,5% dari PDB.
3.1.3 Lain – lain Asumsi
Saat ini, perekonomian dunia masih penuh ketidak pastian. Potensi dampak perlambatan ekonomi dunia masuk dalam RAPBN Tahun Anggaran 2023. Lain-lain asumsi yang melatar belakangi penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
1. Proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini dan tahun depan dari sejumlah lembaga internasional.
2. Pertumbuhan negara yang mempengaruhi ekonomi negara seperti Eropa dan Tiongkok bisa mempengaruhi nilai tukar, inflasi, dan suku bunga;
3.2. Asumsi Dasar yang digunakan dalam APBD
Program Prioritas RKP Nasional tersebut dijabarkan dalam RKPD Pemerintah Provinsi Sumatera menetapkan tema Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 Adapun tema pembangunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 adalah “Sumatera Selatan Maju Untuk Semua” yang terdiri dari 4 (empat) Prioritas Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
2. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi;
3. Pembangunan Infrastruktur dan Wilayah Berbasis Lingkungan dan Tata Ruang;
4. Reformasi Birokrasi dan Stabilitas Daerah
Memperhatikan Prioritas Nasional dan Program Prioritas Nasional dalam RKP, Prioritas Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
1. Pertumbuhan Ekonomi 5,5% - 6,1%;
2. Tingkat Kemiskinan 9,20%
3. Tingkat Pengangguran Terbuka 3,62%;
4. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,09%;
5. Indeks Gini 0,35.
3.2.1 Asumsi Dasar yang digunakan dalam RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 kebijakan pembangunan tahunan daerah yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 mengusung Tema “Meningkatkan Produktivitas dan Hilirisasi Komoditas Unggulan yang Berkelanjutan” dengan 4 (empat) Prioritas Daerah sebagai berikut:
Untuk mendukung tema pembangunan tahun 2023 tersebut, maka ditetapkan 4 (empat) Prioritas Daerah sebagai berikut:
1. Meningkatkan Pendapatan dan Mengurangi Beban Masyarakat untuk Menurunkan Angka Kemiskinan;
2. Meningkatkan Produktivitas dan Hilirisasi Komoditas Unggulan untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi;
3. Membangun Infrastruktur Dasar yang berkualitas dan berwawasan lingkungan;
4. Meningkatkan Kualitas SDM dan Tata Kelola Pemerintahan.
Indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
1. Laju pertumbuhan ekonomi 3,75 – 4,25%;
2. Tingkat Kemiskinan 15,05%;
3. Tingkat Pengangguran Terbuka 3,8%;
4. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 69,17%;
5. Indeks Gini 0,306.
Dalam penyusunan APBD tidak terlepas dari pendapatan daerah dimana pendapatan daerah merupakan salah satu kunci pokok dalam penganggaran sehingga pemerintah daerah harus teliti dalam memprediksikan pendapatan daerah. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar dan merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Kenaikan dan penurunan pendapatan daerah dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro nasional secara signifikan yaitu terhadap Pendapatan Asli Daerah, terutama sektor pajak daerah. Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin secara kontinyu berupaya melakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi, sehingga apabila terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan, dapat diupayakan untuk meningkatkan sektor lainnya yang memiliki potensi tinggi.
Hasil analisis realisasi dan proyeksi pendapatan daerah lima tahun terakhir menggambarkan bahwa terjadi fluktuatif dalam penerimaan daerah khususnya dari dana perimbangan (dana transfer daerah). Hal ini dikarenakan sumber utama dari pendapatan daerah Kabupaten Musi Banyuasin adalah dari dana perimbangan yang rata- rata sekitar 90%. Berdasarkan kondisi tersebut dan kajian terhadap tantangan dan prospek perekonomian daerah, selanjutnya dilakukan analisis dan proyeksi sumber-sumber pendapatan daerah yang
dituangkan ke dalam tabel Realisasi dan Proyeksi/Target Pendapatan Daerah.
Kebijakan Perencanaan belanja daerah sangat erat kaitannya dengan sistem manajemen keuangan daerah, sistem penganggaran maupun sistem akuntansi. Seiring dengan dilaksanakannya reformasi di bidang keuangan, masyarakat semakin menuntut adanya pengelolaan keuangan publik secara transparan sehingga tercipta akuntabilitas publik (public accountability) dengan mendasarkan pada prinsip value for money. Disamping itu, pengelolaan belanja daerah harus berlandaskan anggaran kinerja (performance budget) yaitu belanja daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, yang berarti harus berorientasi pada kepentingan publik.
Analisis proporsi realisasi anggaran belanja di Kabupaten Musi Banyuasin bertujuan untuk memperoleh gambaran realisasi dari kebijakan pembelanjaan dan pengeluaran pembiayaan pada periode tahun anggaran sebelumnya yang digunakan untuk menentukan kebijakan pembelanjaan dan pengeluaran pembiayaan pada masa yang akan datang dalam rangka peningkatan kapasitas pendanaan pembangunan daerah.
Pengalokasian belanja daerah sangat berkaitan erat dengan pendapatan yang diterima baik itu yang diperoleh dari pendapatan asli daerah maupun yang diperoleh dari dana perimbangan dan lain- lain pendapatan daerah yang sah.
Berkaitan dengan kondisi pendapatan sebagaimana diuraikan di atas dan dikaitkan dengan permasalahan dan isu yang dihadapi maka kebijakan-kebijakan belanja daerah diarahkan sebagai berikut:
a. Belanja daerah diprioritaskan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan yaitu urusan wajib dan pilihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang- undangan. Adapun Belanja wajib daerah telah memenuhi mandatory spending yaitu anggaran fungsi Pendidikan sebesar 20% dari APBD, anggaran Kesehatan sebesar 10% dari APBD diluar gaji, penggunaan Dana Transfer Umum paling sedikit 25% untuk belanja infrastruktur daerah yang berkaitan dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi sesuai amanat undang-undang dengan rincian sebagai berikut :
• anggaran pendidikan : Rp. 610.090.578.149 (22,69%)
• anggaran kesehatan : Rp. 547.605.095.936 (32,70%)
• infrastruktur publik : Rp. 646.940.018.344 (29,53%)
b. Belanja daerah dalam rangka membiayai kegiatan yang merupakan arah kebijakan dan prioritas yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah;
c. Belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya pemenuhan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan. fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial;
d. Belanja program diprioritaskan untuk membiayai Perangkat Daerah (PD) yang melayani dan menyediakan barang/jasa publik yang dibutuhkan masyarakat;
e. Melakukan efisiensi terhadap besaran Belanja Perangkat Daerah (PD) dan mengalihkannya pada Belanja Program yang terkait upaya pemulihan ekonomi selama pandemi covid-19, penurunan angka kemiskinan, Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur;
x. Xxningkatan efektivitas belanja program melalui sinergitas antar program dengan pendekatan kewilayahan yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi selama pandemi covid-19, penurunan angka kemiskinan, Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur;
g. Mengurangi kegiatan-kegiatan yang bersifat memberikan bantuan lepas kepada masyarakat antara lain pemberian benih, ternak, bantuan alat tangkap dan lain-lain;
x. Xxningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan di perdesaan;
i. Belanja bantuan sosial kemasyarakatan dan hibah harus memiliki kejelasan peruntukkan penggunaannya dalam bentuk kemitraan kegiatan sesuai dengan strategi akselerasi pembangunan partisipatif dan dikurangi jumlahnya.
Analisis Pembiayaan Daerah bertujuan untuk memperoleh gambaran dari pengaruh kebijakan pembiayaan daerah pada tahun tahun anggaran sebelumnya terhadap surplus/defisit belanja daerah
sebagai bahan untuk menentukan kebijakan pembiayaan pada masa yang akan datang dalam rangka penghitungan kapasitas pendanaan pembangunan daerah.
Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, dalam penyusunan APBD dimungkinkan adanya defisit. Untuk menutup defisit diperlukan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri dari:
1. Penerimaan pembiayaan yang mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (SILPA);
2. Pengeluaran pembiayaan yang mencakup pembayaran pokok pinjaman dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Surplus Anggaran terjadi bilamana anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah. Dalam hal surplus anggaran penggunaannya diprioritaskan untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah dan/atau penanaman penyertaan pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial yang diwujudkan dalam program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan tugasnya melaksanakan program dan kegiatan tersebut.
Defisit anggaran terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah yang
berpedoman pada penetapan batas maksimal defisit anggaran oleh Menteri Keuangan. Dalam hal anggaran defisit ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang di antaranya sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pembiayaan dapat bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun lalu, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan piutang daerah.
Selanjutnya Pembiayaan Netto adalah selisih lebih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan. Jumlah pembiayaan Neto harus dapat menutup defisit APBD. Pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja daerah. Jika pendapatan daerah lebih kecil daripada belanja daerah, maka terjadi transaksi keuangan yang defisit, dan harus ditutupi dengan penerimaan daerah. Sebaliknya juga pendapatan daerah lebih besar daripada belanja daerah, maka terjadi transaksi keuangan yang surplus, dan harus digunakan untuk pengeluaran daerah. Berkenaan dengan hal tersebut arah kebijakan pembiayaan daerah Kabupaten Musi Banyuasin dibagi menjadi dua sisi yaitu dari sisi sumber penerimaan daerah dan dari sisi pengeluaran daerah.
Kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah daerah tahun 2023 berkaitan dengan pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah adalah rencana keuangan baik dari sisi pendapatan yang akan diperoleh maupun belanja yang akan
digunakan dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah, implementasi otonomi dan pelayanan umum.
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, efekif, transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. APBD Kabupaten Musi Banyuasin disusun dengan pendekatan kinerja, yang didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang diusulkan Perangkat Daerah (PD) dengan berpedoman Rencana Kerja (Renja) PD.
Anggaran Daerah merupakan instrumen kebijakan bagi Pemerintah Daerah yang menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektifitas Pemerintah Daerah. Pengembangan kapabilitas dimaksudkan sebagai upaya untuk memperbaiki kemampuan Pemerintah Daerah menjalankan fungsi dan perannya secara efisien. Sedangkan peningkatan efektifitas diartikan sebagai upaya untuk menyelaraskan kapabilitasnya dengan tuntutan dan kebutuhan publik. Oleh karena itu Pengelolaan Keuangan Daerah harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented), mempunyai kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah, serta menyediakan informasi anggaran yang akurat. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berupaya melaksanakan anggaran hingga pertanggungjawaban keuangan daerah mengutamakan pencapaian hasil program, termasuk kinerja
berupa input, output, outcome dan impact dari perencanaan alokasi biaya yang telah dianggarkan.
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa agar dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat digunakan efektif dan efisien maka diperlukan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Arah kebijakan berisi uraian tentang kebijakan yang akan dipedomani oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Tujuan utama kebijakan keuangan daerah adalah bagaimana meningkatkan kapasitas (riil) keuangan daerah dan mengefisiensikan penggunaannya.
4.1. Kebijakan Perencanaan, Pendapatan, Daerah yang di Proyeksikan untuk Tahun 2023.
Secara umum terlihat bahwa selama kurun waktu 2019-2021 realisasi pendapatan Kabupaten Musi Banyuasin mengalami penurunan. Pada tahun 2019 ditetapkan penerimaan daerah sebesar Rp. 3.941.909.794.940. Kemudian pada tahun 2020 mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp. 3.540.659.694.225. Dan pada tahun 2021 penerimaan daerah mengalami penurunan kembali menjadi sebesar Rp. 3.510.691.709.632.
Tabel 4.1
Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 – 2021
NO | PENDAPATAN | REALISASI | ||
2019 | 2020 | 2021 | ||
1.1 | PENDAPATAN ASLI DAERAH | 286.594.847.515 | 353.989.261.395 | 377.346.398.574 |
1.1.1 | Pajak Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
1.1.2 | Retribusi Daerah | 6.812.210.395 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
1.1.3 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
1.1.4 | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah | 195.238.158.916 | 247.360.568.578 | 272.666.464.308 |
1.2 | Pendapatan Transfer | 3.366.601.427.302 | 2.909.333.422.093 | 2.804.111.596.486 |
1.2.1 | Xxxx Xxxx Xxxxx (DBH) | 2.405.793.795.815 | 1.908.963.956.440 | 1.851.636.079.750 |
1.2.2 | Dana Alokasi Umum (DAU) | 397.430.383.000 | 376.024.938.000 | 372.756.063.000 |
1.2.3 | Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx (DAK) | 300.109.018.487 | 331.728.204.653 | 292.571.213.639 |
1.2.4 | Xxxx Xxxxxxx Xxxx (DAD) | 227.973.390.000 | 232.888.342.000 | 233.443.654.097 |
1.2.5 | Dana Insentif Daerah (DID) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
1.3 | LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH | 288.713.520.123 | 277.337.010.737 | 329.233.714.572 |
1.3.1 | Pendapatan Hibah | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
1.3.2 | Pendapatan Bagi Hasil | 172.871.938.767 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
1.3.3 | Bantuan Keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000,00 | 000.000.000.000 |
TOTAL ........................ | 3.941.909.794.940 | 3.540.659.694.225 | 3.510.691.709.632 |
Sumber: BP2RD dan BPKAD Kab.Musi Banyuasin, 2019- 2021
Realisasi Pendapatan Tahun 2022 sampai dengan 31 Mei 2022
No | Daerah | Anggaran | Realisasi | Lebih / Kurang | % | |||
Kabupaten M usi Banyuasin | ||||||||
4 | PENDAPATAN DAERAH | 3.723.785.554.012,00 | 950.143.650.035,00 | -2.773.641.903.977,00 | 25,52 | |||
4.1 | PENDAPATAN ASLI DAERAH | 387.921.077.000,00 | 120.155.559.210,39 | -267.765.517.789,61 | 30,97 | |||
4.1.1 | Pajak Daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | -56.880.647.432,00 | 37,33 | |||
4.1.2 | Retribusi Daerah | 7.915.942.000,00 | 1.215.928.670,00 | -6.700.013.330,00 | 15,36 | |||
4.1.3 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,22 | 0.000.000.000,22 | 108,95 | |||
4.1.4 | Lain-lain PAD Yang Sah | 271.749.731.000,00 | 65.999.399.860,17 | -205.750.331.139,83 | 24,29 | |||
4. 2 | PENDAPATAN TRANSFER | 3.335.527.194.012,00 | 829.988.090.824,61 | -2.505.539.103.187,39 | 24,88 | |||
4.2.1 | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 3.236.021.828.012,00 | 804.020.984.543,00 | -2.432.000.843.469,00 | 24,85 | |||
4.2.2 | Pendapatan Transfer Antar Daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,61 | -73.538.259.718,39 | 26,1 | |||
4.3 | LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH | 337.283.000,00 | 0 | -337.283.000,00 | 0 | |||
4.3.1 | Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | 337.283.000,00 | 0 | -337.283.000,00 | 0 | |||
JUM LAH PENDAPATAN | 3.723.785.554.012,00 | 950.143.650.035,00 | -2.773.641.903.977,00 | 25,52 |
Sumber: BP2RD dan BPKAD Kab.Musi Banyuasin, 2022
Tabel 4.2
Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023
NO | URAIAN | PROGNOSIS 2023 |
1 | PENDAPATAN | 2.799.518.902.000 |
1.1 | PENDAPATAN ASLI DAERAH | 382.551.175.000 |
1.1.1 | Pajak Daerah | 00.000.000.000 |
1.1.2 | Retribusi Daerah | 7.525.360.000 |
1.1.3 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan | 19.000.000.000 |
1.1.4 | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah | 263.605.411.000 |
1.2 | PENDAPATAN TRANSFER | 2.416.585.715.000 |
1.2.1 | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 2.287.962.696.000 |
1.2.2 | Pendapatan Transfer Antar Daerah | 128.623.019.000 |
1.3 | LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH | 382.012.000 |
1.3.1 | Lain-Lain Pendapatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | 382.012.000 |
TOTAL | 2.799.518.902.000 |
Sumber: BP2RD dan BPKAD Kab.Musi Banyuasin 2022
Untuk mewujudkan kebijakan pengelolaan pendapatan daerah tersebut Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin secara bertahap menata infrastruktur dan suprastruktur daerah, satu dengan yang lainnya koheren dan konkruen, berinteraksi dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih. Pendapatan daerah yang juga diperoleh dari dana perimbangan terus ditingkatkan tertib pengelolaannya mulai pada tahapan pendataan sumber-sumber di daerah sampai dengan perhitungan tentatif
besarnya alokasi pada APBD Kabupaten Musi Banyuasin.
4.2. Target Pendapatan Daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Tranfer, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Proyeksi Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2023 berasal dari pendapatan pajak daerah yang diproyeksikan berdasarkan data historis pendapatan pajak daerah dari tahun 2019-2021. Penerimaan pajak daerah pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp.00.000.000.000,00. Hal ini dikarenakan sudah mulai efektifnya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang dulunya merupakan pajak kewenangan pemerintah pusat dialihkan menjadi pajak Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009. Disamping itu kebijakan perpajakan daerah lainnya juga memberikan kontribusi bagi meningkatkan penerimaan pajak daerah ini seperti Pajak Air Tanah yang dahulunya merupakan Pajak Provinsi sekarang diserahkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dahulunya Pajak Pusat sekarang diserahkan menjadi Pajak Daerah.
Untuk pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah pada tahun 2019-2021 juga mengalami fluktuatif, dan diproyeksikan pada tahun 2023 Rp.7.525.360.000,00. Hal ini disebabkan makin efektif dan gencarnya upaya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sumber ini. Begitupun dengan pendapatan daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan diproyeksikan sebesar Rp.19.000.000.000,00 pada tahun 2023. Untuk lain-lain
pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp.263.605.411.000,00 pada tahun 2023.
Sementara itu pada jenis pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat diproyeksikan sebesar Rp.2.287.962.696.000,00 pada tahun 2023. Serta pendapatan transfer antar daerah diproyeksikan sebesar Rp.128.623.019.000,00. Alokasi Dana Desa (ADD) untuk APBD telah memenuhi persyaratan minimal 10% Dana Transfer Umum (DAU dan DBH) yaitu sebesar Rp.222.448.242.700,00.
Sumber penerimaan daerah yang terbesar pada tahun 2023 diproyeksikan masih diperoleh dari bagian pendapatan dana transfer, yaitu sebesar 78,50 persen dari total pendapatan daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Fenomena ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa sumber pembiayaan pembangunan daerah Kabupaten Musi Banyuasin masih bergantung sumber penerimaan yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Pertumbuhan realisasi pendapatan tersebut didukung oleh pengelolaan dan kebijakan yang mengacu pada potensi daerah yang dimiliki Kabupaten Musi Banyuasin. Selain dari sumber-sumber pendapatan yang sudah dikelola selama ini, masih terdapat sumber- sumber pendapatan yang potensial penerimaannya dengan tetap memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat. Adapun kebijakan pengelolaan pendapatan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin periode tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diupayakan meningkat setiap tahunnya, yang bersumber dari: Pajak Daerah (hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, galian C); Retribusi Daerah (jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu); Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (PDAM, PT. Xxxxx Xxxx Holding, Bank Sumsel, PDPDE); Lain-lain PAD yang sah (Penjualan asset daerah, jasa giro, bunga deposito, ganti rugi, denda keterlambatan, denda retribusi, pendapatan lain-lain dan BLUD). Langkah-langkah prioritas yang ditempuh dalam rangka optimalisasi target PAD antara lain sebagai berikut:
- Perbaikan dalam administrasi perpajakan menyangkut pendataan objek pajak, penghitungan, penetapan serta penerapan sanksi baik kepada wajib pajak maupun aparatur pajak yang melanggar ketentuan perpajakan daerah;
- Sosialisasi dan pemberian penyuluhan yang memadai kepada masyarakat mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah;
- Peningkatan Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah;
- Review Perda-perda yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, khususnya yang berhubungan dengan retribusi daerah dan pajak daerah;
- Pemantapan kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Daerah;
- Peningkatan koordinasi antar OPD dalam upaya meningkatkan PAD;
- Peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan lembaga keuangan lainnya. terutama menyangkut perolehan dana perimbangan.
b. Pendapatan Transfer (DAU, DAK, Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak SDA) diharapkan dapat meningkat/naik setiap tahunnya, dengan melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
- Mendorong upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PBB, Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN), PPh Pasal 21 dan BPHTB, serta bagi hasil pajak dari Pusat dan Provinsi;
- Mencari dan menggali sumber pajak baru yang bisa meningkatkan pendapatan daerah;
- Peningkatan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada Tahun Anggaran 2019-2022 diupayakan naik setiap tahunnya, dengan mengupayakan adanya peningkatan perolehan Bagi Hasil Pajak Provinsi, dan bantuan keuangan provinsi melalui koordinasi dan konsultasi ke Provinsi dan Pusat.
BAB V KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
5.1. Kebijakan Terkait Perencanaan Belanja
Kebijakan Perencanaan belanja daerah sangat erat kaitannya dengan sistem manajemen keuangan daerah, sistem penganggaran maupun sistem akuntansi. Seiring dengan dilaksanakannya reformasi dibidang keuangan, masyarakat semakin menuntut adanya pengelolaan keuangan publik secara transparan sehingga tercipta akuntabilitas publik (public accountability) dengan mendasarkan pada prinsip value for money. Disamping itu, pengelolaan belanja daerah harus berlandaskan anggaran kinerja (performance budget) yaitu belanja daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, yang berarti harus berorientasi pada kepentingan publik.
Analisis proporsi realisasi anggaran belanja di Kabupaten Musi Banyuasin bertujuan untuk memperoleh gambaran realisasi dari kebijakan pembelanjaan dan pengeluaran pembiayaan pada periode tahun anggaran sebelumnya yang digunakan untuk menentukan kebijakan pembelanjaan dan pengeluaran pembiayaan pada masa yang akan datang dalam rangka peningkatan kapasitas pendanaan pembangunan daerah.
Pengalokasian belanja daerah sangat berkaitan erat dengan pendapatan yang diterima baik itu yang diperoleh dari pendapatan asli daerah maupun yang diperoleh dari Dana Transfer Pemerintah Pusat dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Berikut Realisasi Belanja Tahun 2019-2021 dan Target Belanja Tahun 2023 diluar belanja DAK seperti pada tabel berikut :
Tabel 5.1
Realisasi Belanja Tahun 2019-2020
NO | JENIS BELANJA | REALISASI | |
2019 | 2020 | ||
2.1 | BELANJA TIDAK LANGSUNG | 1.360.418.604.306 | 1.350.886.696.253,10 |
2.1.1 | Belanja Pegawai | 788.752.944.526 | 807.612.409.527 |
2.1.2 | Belanja Bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2.1.3 | Belanja Subsidi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2.1.4 | Belanja Hibah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2.1.5 | Belanja Bantuan Sosial | 398.000.000 | 311.000.000 |
2.1.7 | Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa | 487.019.096.700 | 454.543.447.614,10 |
2.1.8 | Belanja Tidak Terduga | 913.265.205 | 1.355.789.200 |
2.2 | BELANJA LANGSUNG | 2.286.793.835.070,96 | 2.026.691.962.737,64 |
2.2.1 | Belanja Pegawai | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2.2.1 | Belanja Xxxxxx dan Jasa | 1.114.134.758.470,05 | 1.194.092.445.914,73 |
2.2.1 | Belanja Modal | 1.102.419.234.360,91 | 790.704.925.338,91 |
TOTAL………… | 3.647.212.439.376,96 | 3.377.578.658.990,74 |
Sumber: Perda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2019-2020 (Permendagri No.13 / 2006)
Tabel 5.2
Realisasi Belanja Tahun 2021
No | Daerah | Anggaran | Realisasi | Selisih | % | |||
5 | BELANJA DAERAH | 4.199.063.344.221,00 | 3.836.457.605.910,48 | -362.605.738.310,52 | 91,36 | |||
5.1 | BELANJA OPERASI | 2.556.011.657.399,00 | 2.271.258.011.014,17 | -284.753.646.384,83 | 88,85 | |||
5.1.1 | Belanja Pegawai | 1.045.912.595.891,00 | 953.392.507.260,00 | -92.520.088.631,00 | 91,15 | |||
5.1.2 | Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 1.452.515.316.479,00 | 1.269.485.693.192,17 | -183.029.623.286,83 | 87,39 | |||
5.1.3 | Belanja Bunga | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | -5.815.969.267,00 | 73,14 | |||
5.1.5 | Belanja Hibah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | -3.299.465.200,00 | 90,71 | |||
5.1.6 | Belanja Bantuan Sosial | 400.000.000,00 | 000.000.000,00 | -88.500.000,00 | 77,87 | |||
5.2 | BELANJA MODAL | 1.172.223.769.410,00 | 1.097.177.454.587,31 | -75.046.314.822,69 | 93,59 | |||
5.2.1 | Belanja Tanah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | -2.235.469.510,00 | 83,82 | |||
5.2.2 | Belanja Peralatan dan Mesin | 207.559.625.287,00 | 184.093.954.709,00 | -23.465.670.578,00 | 88,69 | |||
5.2.3 | Belanja Gedung dan Bangunan | 347.819.645.698,00 | 315.940.503.064,17 | -31.879.142.633,83 | 90,83 | |||
5.2.4 | Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan | 588.678.748.284,00 | 572.304.162.158,14 | -16.374.586.125,86 | 97,21 | |||
5.2.5 | Belanja Aset Tetap Lainnya | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | -1.091.445.975,00 | 92,39 | |||
5.3 | BELANJA TIDAK TERDUGA | 1.753.000.000,00 | 1.018.853.800,00 | -734.146.200,00 | 58,12 | |||
5.3.1 | Belanja Tidak Terduga | 1.753.000.000,00 | 1.018.853.800,00 | -734.146.200,00 | 58,12 | |||
5.4 | BELANJA TRANSFER | 469.074.917.412,00 | 467.003.286.509,00 | -2.071.630.903,00 | 99,55 | |||
5.4.2 | Belanja Bantuan Keuangan | 469.074.917.412,00 | 467.003.286.509,00 | -2.071.630.903,00 | 99,55 | |||
JUMLAH BELANJA | 4.199. 063.344.221,00 | 3.836.457.605.910,48 | -362.605.738.310,52 | 91,36 | ||||
SURPLUS/DEFISIT | -585.373.007.105,00 | -325.765.896.277,73 | 259.607.110.827,27 |
Sumber: Bidang Akuntansi BPKAD Kab.Musi Banyuasin 2021 Priode 01 Januari s.d 31 Desember 2021 ( Permendagri No.77 Th.2020 )
Tabel 5.3
Realisasi Belanja Tahun 2022
No | Daerah | Anggaran | Realisasi | Selisih | % | |||
5 | BELANJA DAERAH | 3.519.936.934.831,00 | 698.450.514.544,50 | -2.821.486.420.286,50 | 19,84 | |||
5.1 | BELANJA OPERASI | 2.350.473.944.591,00 | 500.474.959.927,50 | -1.849.998.984.663,50 | 21,29 | |||
5.1.1 | Belanja Pegawai | 1.103.923.240.024,00 | 286.900.113.969,50 | -817.023.126.054,50 | 25,99 | |||
5.1.2 | Belanja Barang dan Jasa | 1.224.196.392.100,00 | 205.890.350.129,00 | -1.018.306.041.971,00 | 16,82 | |||
5.1.3 | Belanja Bunga | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | -5.606.186.638,00 | 44,17 | |||
5.1.5 | Belanja Hibah | 00.000.000.000,00 | 3.250.000.000,00 | -8.663.630.000,00 | 27,28 | |||
5.1.6 | Belanja Bantuan Sosial | 400.000.000,00 | 0 | -400.000.000,00 | 0 | |||
5.2 | BELANJA MODAL | 683.578.566.540,00 | 26.454.075.825,00 | -657.124.490.715,00 | 3,87 | |||
5.2.1 | Belanja Tanah | 9.481.239.475,00 | 0 | -9.481.239.475,00 | 0 | |||
5.2.2 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 150.615.339.893,00 | 3.525.995.575,00 | -147.089.344.318,00 | 2,34 | |||
5.2.3 | Belanja Gedung dan Bangunan | 205.068.006.849,00 | 22.928.080.250,00 | -182.139.926.599,00 | 11,18 | |||
5.2.4 | Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan | 303.204.546.323,00 | 0 | -303.204.546.323,00 | 0 | |||
5.2.5 | Belanja Aset Tetap Lainnya | 00.000.000.000,00 | 0 | -15.209.434.000,00 | 0 | |||
5.3 | BELANJA TIDAK TERDUGA | 2.500.000.000,00 | 0 | -2.500.000.000,00 | 0 | |||
5.3.1 | Belanja Tidak Terduga | 2.500.000.000,00 | 0 | -2.500.000.000,00 | 0 | |||
5.4 | BELANJA TRANSFER | 483.384.423.700,00 | 171.521.478.792,00 | -311.862.944.908,00 | 35,48 | |||
5.4.2 | Belanja Bantuan Keuangan | 483.384.423.700,00 | 171.521.478.792,00 | -311.862.944.908,00 | 35,48 | |||
JUMLAH BELANJA | 3.519.936.934.831,00 | 698.450.514.544,50 | -2.821.486.420.286,50 | 19,84 | ||||
SURPLUS/DEFISIT | 203.848.619.181 | 251.693.135.490,50 | 47.844.516.309,50 |
Sumber: Bidang Akuntansi BPKAD Kab.Musi Banyuasin 2022 Priode 01 Januari s.d 31 Mei 2022
Berkaitan dengan kondisi pendapatan dan dikaitkan dengan permasalahan dan isu yang dihadapi maka kebijakan-kebijakan belanja daerah diarahkan sebagai berikut:
a. Belanja daerah diprioritaskan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan yaitu urusan wajib dan pilihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang- undangan;
b. Belanja daerah dalam rangka membiayai kegiatan yang merupakan arah kebijakan dan prioritas yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah;
c. Belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya pemenuhan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan. fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial;
d. Belanja program diprioritaskan untuk membiayai Perangkat Daerah (PD) yang melayani dan menyediakan barang/jasa publik yang dibutuhkan masyarakat;
e. Belanja Program yang terkait upaya pemulihan ekonomi selama pandemi covid-19, penurunan angka kemiskinan, Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur;
x. Xxningkatan efektivitas belanja program melalui sinergitas antar program dengan pendekatan kewilayahan yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi selama pandemi covid-19, penurunan angka kemiskinan, Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur;
g. Mengurangi kegiatan-kegiatan yang bersifat memberikan bantuan lepas kepada masyarakat antara lain pemberian benih, ternak, bantuan alat tangkap dan lain-lain;
x. Xxningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan di pedesaan;
i. Belanja bantuan sosial kemasyarakatan dan hibah harus memiliki kejelasan peruntukkan penggunaannya dalam bentuk
kemitraan kegiatan sesuai dengan strategi akselerasi pembangunan partisipatif dan dikurangi jumlahnya.
5.2 Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer, dan Belanja Tidak Terduga
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Belanja daerah dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek belanja daerah.
Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2023 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.
Belanja daerah selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang,
unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan.
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas:
a. Urusan pemerintahan wajib
Urusan pemerintahan wajib terdiri atas:
1) urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal. Urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar, meliputi:
a) pendidikan;
b) kesehatan;
c) pekerjaan umum dan penataan ruang;
d) perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e) ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.
2) urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan daerah. Urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar, meliputi:
a) tenaga kerja;
b) pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
c) pangan;
d) pertanahan;
e) lingkungan hidup;
f) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g) pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h) pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i) perhubungan;
j) komunikasi dan informatika;
k) koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l) penanaman modal;
m) kepemudaan dan olah raga;
n) statistik;
o) persandian;
p) kebudayaan;
q) perpustakaan; dan
r) kearsipan.
b. urusan pemerintahan pilihan
urusan pemerintahan pilihan yang dialokasikan sesuai dengan prioritas daerah dan potensi yang dimiliki daerah. Urusan pemerintahan pilihan, meliputi:
1) kelautan dan perikanan;
2) pariwisata;
3) pertanian;
4) kehutanan;
5) energi dan sumber daya mineral;
6) Perdagangan;
7) perindustrian; dan
8) transmigrasi.
c. unsur pendukung, meliputi:
1) sekretariat Daerah; dan
2) sekretariat DPRD.
d. unsur penunjang, meliputi:
1) perencanaan;
2) keuangan;
3) kepegawaian;
4) pendidikan dan pelatihan;
5) penelitian dan pengembangan;
6) penghubung; dan
7) pengelolaan perbatasan daerah.
e. unsur pengawas yaitu inspektorat; unsur kewilayahan, meliputi:
1) kabupaten/kota administrasi; dan
2) kecamatan.
f. unsur pemerintahan umum yaitu kesatuan bangsa dan politik; dan
g. unsur kekhususan.
Selanjutnya, dalam penggunaan APBD, Pemerintah Daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki
manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kelurahan atau desa. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi alokasi belanja tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait.
Pemerintah Daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Dalam penetapan besaran alokasi belanja daerah, Pemerintah Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, rencana kebutuhan barang milik daerah dan/atau standar teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang selanjutnya digunakan untuk menyusun RKA-SKPD dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Standar harga satuan regional tersebut digunakan sebagai dasar dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Dalam hal Pemerintah Daerah telah menetapkan standar harga satuan lebih rendah dari standar harga satuan regional, Pemerintah Daerah tetap dapat menggunakan standar harga satuan tersebut.
Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Struktur Belanja Daerah
1. Belanja Operasi
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Hibah; dan
e. Belanja Bantuan Sosial.
2. Belanja Modal
a. Belanja Tanah;
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin;
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan;
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi
e. Belanja modal aset tetap lainnya.
3. Belanja Tidak Terduga
4. Belanja Transfer
a. Belanja Bagi Hasil;
b. Belanja Bantuan Keuangan.
Struktur belanja daerah sebagaimana tercantum di atas diuraikan sebagai berikut:
a. Belanja Operasi
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
Belanja operasi dirinci atas jenis:
1) Belanja Pegawai
Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penganggaran belanja pegawai antara lain berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan, dan honorarium.
Penganggaran belanja pegawai tersebut bagi:
a) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat Daerah;
b) Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat DPRD; dan
c) Pegawai ASN dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.
Kebijakan penganggaran belanja pegawai dimaksud memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya.
b) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon ASN sesuai dengan kebutuhan Daerah.
c) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.
d) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN/PNS daerah dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah serta pimpinan dan anggota DPRD serta ASN/PNS, dibebankan pada APBD disesuaikan dengan yang berlaku bagi pegawai ASN/PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Penganggaran tambahan penghasilan kepada pegawai ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan kriteria pemberian tambahan penghasilan dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Dalam hal belum adanya peraturan pemerintah dimaksud, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Penetapan besaran standar satuan biaya tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dimaksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas. Berkaitan dengan itu, dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, tunjangan Profesi Guru PNSD, Xxxx Xxxxxxan Penghasilan Guru PNSD, dan Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 melalui DAK Non Fisik,
merupakan salah satu kriteria tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Penganggaran tambahan penghasilan PNSD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, Esselonering dan pangkat/golongan di seluruh OPD, yang besaran ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Banyuasin.
- Berdasarkan Beban Kerja, Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), Pendapatan Daerah (BPPRD), Pengawasan (Inspektorat), Pelayanan Terpadu (DPM dan PTSP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sekretaris Daerah, yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Musi Banyuasin;
- Berdasarkan Tempat Bertugas, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Musi Banyuasin;
- Berdasarkan Kelangkaan Profesi, RSUD Sekayu dan Dinas Kesehatan yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Musi Banyuasin.
g) Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
h) Penganggaran honorarium memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan itu, pemberian honorarium tersebut meliputi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang/jasa, dan honorarium perangkat Unit Xxxxx Xxxxadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
i) Larangan Pemerintah Daerah menganggarkan sub kegiatan yang hanya diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, objek belanja honorarium, rincian objek belanja dan sub rincian objek belanja honorarium ASN.
2) Belanja Barang dan Jasa
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait serta diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
Barang dan jasa dimaksud antara lain berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, jasa asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/ gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, jasa ketersediaan pelayanan (availability payment), lain-lain pengadaan barang/jasa, belanja lainnya yang sejenis, belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, belanja barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat atau
pihak ketiga/pihak lain, belanja beasiswa pendidikan ASN, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS, dan belanja pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat.
Selanjutnya, kebijakan penganggaran belanja barang dan jasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Penganggaran honorarium memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksud.
c) Penganggaran jasa Xxxxxxxxxx, Moderator, pembawa acara/tenaga ahli besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d) Penganggaran untuk Jaminan Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa serta pekerja/pegawai yang menerima
gaji/upah, dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah wajib melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, di luar peserta penerima bantuan iuran yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dianggarkan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
Besaran kontribusi iuran penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan bantuan iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk
mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.
Kategori skema ganda, yaitu:
(1) Penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan, yang jenis pelayanan kesehatan/manfaatnya sama sebagian atau seluruhnya dengan jenis/manfaat pelayanan kesehatan yang diatur dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
(2) Penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan status kepesertaan aktif atau berstatus non aktif karena menunggak iuran.
Kategori bukan skema ganda, yaitu:
(1) Masyarakat yang sudah mendaftar atau didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional kepada BPJS Kesehatan.
(2) Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional dapat dijamin/dibayarkan biaya pelayanan kesehatannya oleh Pemerintah Daerah.
(3) Penduduk yang sudah pernah mendaftar/didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional, namun sudah tidak ditanggung/sudah dinonaktifkan oleh penanggungnya.
(4) Penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang tidak memiliki identitas (NIK) sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
(5) Penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis manfaat/pelayanan kesehatannya tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional, seperti:
(a) Biaya ambulance peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya;
(b) Biaya transportasi peserta dan pendamping ke fasilitas kesehatan rujukan di luar kota yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan Nasional;
(c) Biaya rumah singgah pengantar khusus rujukan ke luar kota;
(d) Manfaat komplementer lainnya yang tidak dijamin dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.
(e) Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan
oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada:
(1) Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak), dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak, dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dilakukan di dalam negeri dengan tetap memprioritaskan Rumah Sakit Umum Daerah terdekat, Rumah Sakit Umum Pusat di Provinsi atau Rumah Sakit Umum Pusat terdekat.
(f) Penyediaan anggaran pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas bagi:
(1) Pejabat daerah dan staf Pemerintah Daerah;
(2) Pimpinan dan anggota DPRD; serta
(3) Unsur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
diprioritaskan pelaksanaannya pada masing- masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas dilakukan secara selektif, efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar, atau sejenisnya dapat diselenggarakan di luar wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19, penerapan protokol pencegahan penularan COVID- 19 serta penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi, penyelenggaraan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop,
lokakarya, seminar atau sejenis lainnya dapat dilaksanakan secara virtual berbasis teknologi informasi. Dalam hal penyelenggaraan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya tidak dapat dilaksanakan secara virtual berbasis teknologi informasi dengan pertimbangan antara lain keterbatasan dukungan sarana dan prasana teknologi dan infomasi, pelaksanaan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan protokol pencegahan penularan COVID- 19.
(g) Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(h) Penganggaran biaya sertifikasi atas barang milik daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(i) Pemerintah Daerah menganggarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(j) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Daerah. Hasil kunjungan kerja atau studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(k) Penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut:
(1) Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan tersebut hanya diberikan untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, pejabat pimpinan tinggi madya dan
pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pejabat pimpinan tinggi madya;
(2) Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
(3) Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum;
(4) Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum;
(5) Biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19 (rapid test/PCR test/swab test) sesuai dengan biaya riil (sepanjang dalam masa pandemi COVID-19).
Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, penyediaan alokasi anggaran untuk perjalanan dinas tersebut termasuk yang mengikutsertakan Non ASN. Ketentuan perjalanan dinas dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
(l) Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD, dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan.
(m) Uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat dianggarkan dalam rangka:
1) hadiah yang bersifat perlombaan;
2) penghargaan atas suatu prestasi;
3) beasiswa kepada masyarakat;
4) penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis
nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
5) TKDD yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3) Belanja Bunga
Belanja bunga digunakan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bunga antara lain berupa belanja bunga utang pinjaman dan belanja bunga utang obligasi.
Pemerintah Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran bunga utang dianggarkan pembayarannya dalam APBD Tahun Anggaran 2023 pada SKPD selaku SKPKD dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
Dalam hal unit SKPD melaksanakan BLUD, belanja bunga tersebut dianggarkan pada unit SKPD berkenaan dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
4) Belanja Subsidi
Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja subsidi dalam APBD Tahun Anggaran 2023 agar harga jual
produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat. Belanja subsidi kepada badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sebagai penerima subsidi yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023, harus terlebih dahulu dilakukan audit keuangan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Audit keuangan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh kantor akuntan publik tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk penganggaran pemberian subsidi.
Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Daerah. Pemerintah Daerah tidak menganggarkan belanja subsidi tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
5) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
a) Belanja hibah
Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan
belanja urusan pemerintahan wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
(1) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
(2) bersifat tidak wajib dan tidak mengikat;
(3) tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
(a) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
(b) ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
(5) memenuhi persyaratan penerima hibah.
Selanjutnya, belanja hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran penganggaran belanja bantuan keuangan kepada partai politik dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja Hibah TA. 2023 | Jumlah | SKPD |
PMI Kab. Musi Banyuasin | 1.500.000.000,00 | Dinas Kesehatan |
Bantuan Hibah Partai Politik | 1.695.170.000,00 | Badan Kesbangpol |
KPUD Kab. Musi Banyuasin | 5.000.000.000,00 | Badan Kesbangpol |
KONI Kab. Musi Banyuasin | 7.500.000.000,00 | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata |
Kwarcab Pramuka Kab. Musi Banyuasin | 2.000.000.000,00 | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata |
Polres Musi Banyuasin (ETLE) | 3.000.000.000,00 | Dinas Perhubungan |
Jumlah | 00.000.000.000,00 |