PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
UPT. LABORATORIUM LAHAN KERING KEPULAUAN (LLKK) UNIVERSITAS NUSA CENDANA
DENGAN
DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KABUPATEN SUMBA TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
TENTANG
KEGIATAN PEMURNIAN KACANG TANAH VARIETAS SANDLE
Nomor Pihak Pertama : 182/UN15.27/DN/2023
Nomor Pihak Kedua : Distanpang/T/500.6.9.3/1.709/IX/2023
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini Senin, Tanggal Delapan Belas, Bulan September, Tahun 2023 bertempat di Waingapu, masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Dr. Ir. I X. X. Xxxxxx Xxxx, MP., Kepala UPT. Laboratorium Lahan Kering Kepulauan Universitas Nusa Cendana Kupang dalam hal ini bertindak dan atas nama UPT. Laboratorium Lahan Kering Kepulauan Universitas Nusa Cendana yang berkedudukan di Kupang, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.TP, MM, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berkedudukan di Waingapu, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA.
Dengan terlebih dahulu menerangkan bahwa masing-masing pihak mempunyai kemampuan dan fungsi yang dapat ditingkatkan untuk kepentingan bersama, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut KEDUA BELAH PIHAK bersepakat untuk membuat perjanjian kerjasama secara kelembagaan dengan memanfaatkan fasilitas dan sumberdaya yang tersedia tanpa mengganggu tugas pokok masing-masing, yang mencakup hal-hal seperti tercantum dalam pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 1 DASAR
Kerjasama dilakukan atas dasar semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan didasari oleh keinginan bersama untuk saling membantu dalam rangka pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Pasal 2
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KERJASAMA
Kerjasama ini bertujuan untuk menghasilkan benih sumber/ benih penjenis kacang tanah Varietas Sandle untuk mendukung keberlanjutan program penangkaran benih kacang tanah varietas ini di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur melanjutkan hasil pemurnian yang sudah dilakukan sebelumnya melalui penerapan metode pemurnian yang sesuai.
Kegiatan pemurnian yang akan dilaksanakan mengikuti tahapan berikut ini:
1. Pemurnian kacang tanah varietas Sandle oleh PIHAK PERTAMA pada bulan April-Juli Tahun 2023 di Lahan UPT LLKK Undana.
2. Penanaman benih kacang tanah varietas Sandle dari hasil pemurnian (pada point 1) di lahan petani mitra di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada bulan September 2023, kemudian dilakukan seleksi dengan Metode Seleksi Massa untuk memilih individu-individu tanaman pada fase vegetatif awal sampai panen.
3. Penanaman Individu-Individu Terpilih (hasil point 2) di Lahan Kering Petani Mitra di Kabupaten Sumba Timur pada Tahun 2024 yang hasilnya digunakan untuk membentuk kelas benih penjenis/ breeder seed.
4. Benih hasil point 3 bermanfaat sebagai benih sumber untuk menghasilkan kelas benih dasar, benih pokok dan benih sebar melalui mekanisme penangkaran benih kacang tanah sesuai ketentuan dalam kegiatan penangkaran benih di bawah pengawasan Petugas Pengawas Benih setempat.
Pasal 3
TUGAS DAN WEWENANG
Dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki tanpa menggangu tugas pokok KEDUA BELAH PIHAK, maka kerjasama ini dilaksanakan dengan tugas dan wewenang masing- masing sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA dalam batas kewenangan yang ada dan sumber daya yang tersedia akan menyediakan fasilitas dan melakukan pengawasan yang diperlukan untuk pelaksanaan kerjasama ini.
2. PIHAK KEDUA dalam batas kewenangan yang ada dan sumber daya yang tersedia akan menyediakan fasilitas dan dana kegiatan, serta membantu PIHAK PERTAMA mendukung kegiatan yang dikerjasamakan dimaksud.
Pasal 4
PELAKSANAAN KEGIATAN KERJASAMA
Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan dari perjanjian kerjasama ini akan dikoordinasikan oleh KEDUA BELAH PIHAK.