Nomor: U.12/574/SPK-PkM-DRTPM/LPPM-UAD/VI/2023
SURAT PERJANJIAN KONTRAK (SPK) PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PkM)
Nomor: U.12/574/SPK-PkM-DRTPM/LPPM-UAD/VI/2023
Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (26-06-2023), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
(1) Xx. Xxxxx Xxxxxxx, S.T., M.T., Ph.D. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Xxxxx Xxxxxx, bertindak atas nama Rektor Universitas Xxxxx Xxxxxx, yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
(2) XXXXXXXXXX XXXXXXXXX Xxxxx Universitas Xxxxx Xxxxxx, bertindak sebagai pengusul dan ketua pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Surat Kontrak Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat antara LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta dengan Universitas Xxxxx Xxxxxx tentang Kontrak Pelaksanaan Program Pengabdian Masyarakat Tahun Anggaran 2023 nomor: 0424.5/LL5-INT/AL.04/2023, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama bersepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kontrak Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1
(1) PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat, Pendanaan Tahun Anggaran 2023 dengan judul “PENDAMPINGAN DIVERSIFKASI PRODUK KELAPA KOPYOR DAN OLAHAN LIMBAH KAYU MELALUI INTRODUKSI TEKNOLOGI UNTUK MEWUJUDKAN DESA WISATA BUDAYA DI KALURAHAN JATIMULYO”.
(2) PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat (1) melibatkan dosen lain sebagai anggota, antara lain :
(a) Anggota 1 : XXXXX XXX XXXXXXXX
(b) Anggota 2 : XXXXX XXXXX XXXXXX XXXXXXXX
(c) Anggota 3 :
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas seluruh pelaksanaan, pengadministrasian, dan pengelolaan keuangan serta pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penugasan Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan skema yang dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023, Nomor SP DIPA-023.17.1.690523/2023 revisi ke-04 tanggal 31 Maret 2023.
PASAL 2
(1) PIHAK PERTAMA menyerahkan dana untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 32.384.000,00 (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) yang dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor SP DIPA-023.17.1.690523/2023 revisi ke-04 tanggal 31 Maret 2023.
(2) Dana Pelaksanaan Penugasan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) pembayaran Tahap Pertama sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari total bantuan dana kegiatan yaitu 70% x Rp 32.384.000,00 (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) = Rp 22.668.800,00 (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) setelah PIHAK KEDUA mengirimkan dokumen kontrak yang telah ditandatangani, merevisi rencana anggaran biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat telah diunggah oleh pelaksana ke laman xxxxx://xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/
(b) pembayaran Tahap Kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total bantuan dana kegiatan yaitu 30% x Rp 32.384.000,00 (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) = Rp 9.715.200,00 (Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Dua Ratus Rupiah), dibayarkan setelah PIHAK KEDUA mengunggah dokumen catatan harian dan mengunggah dokumen lainnya sesuai dengan Panduan Penelitian dan Pengabdian Tahun 2023 ke laman xxxxx://xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/ sebagai berikut:
1. laporan penggunaan anggaran 70% yang telah dilaksanakan; dan
2. laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan dokumen lainnya sesuai sesuai dengan Panduan Penelitian dan Pengabdian Tahun 2023;
berupa file pdf selambat-lambatnya tanggal 23 Agustus 2023.
PIHAK KEDUA melaporkan salinan butir b1 dan b2 beserta Berita Acara Serah Terima Laporan Kemajuan Pelaksanaan Hibah PBM dan Berita Acara Serah Terima Laporan Penggunaan anggaran 70% dengan mengisi laman google formulir melalui tautan xxxxx://x.xxx.xx/xxxxxxxxxxxxxxxx0000 berupa upload file PDF: catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan, nota/bukti pengeluaran, bukti setor pajak, dan bukti upload laporan kemajuan berupa screenshoot upload laporan ke laman xxxxx://xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/ kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 16 Agustus 2023.
(c) Khusus untuk dana pembayaran 70% (tujuh puluh persen) jika cair setelah tanggal 16 Agustus 2023, maka unggah dokumen sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf b ke laman xxxxx://xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/ selambat-lambatnya dua minggu setelah dana cair.
(d) PIHAK KEDUA bertanggung jawab mutlak dalam pembelanjaan dana tersebut pada ayat
(1) sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui dan berkewajiban untuk menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA semua bukti-bukti pengeluaran sesuai jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
(e) PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Negara dan menyampaikan fotocopy bukti pengembalian dana yang telah divalidasi oleh KPPN setempat kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
(1) Dana Pelaksanaan Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA sebagai berikut:
Nama Penerima pada Rekening : RETNOSYARI SEPTIYANI
(2) PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang disebabkan karena kesalahan dalam mengisi data nomor rekening Bank yang diberikan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
(1) PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan pertama sebagai rangkaian Pelaksanaan PBM dengan mengundang :
(a) Bappeda
(b) Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah
(c) LPPM Universitas Xxxxx Xxxxxx
(d) Camat
(e) Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah
(f) Lurah/Kepala Desa
(g) Kepala Dusun/ Kepala Sekolah (sesuai masyarakat sasaran program)
(2) lama kegiatan sesuai judul pada pasal 1 ayat (1) selama 6 (enam) bulan.
Pasal 5
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menindaklanjuti dan mengupayakan hasil Pengabdian kepada Masyarakat skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat yang dilakukan untuk memperoleh paten dan/atau publikasi ilmiah dalam jurnal nasional/internasional dan/atau teknologi tepat guna atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
(2) Program hasil pengabdian kepada Masyarakat skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat yang dilakukan harus dipublikasikan pada media masa cetak/online.
(3) Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat wajib mencantumkan acknowledgement yang menyebutkan sumber pendanaan yaitu: Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada setiap bentuk luaran pengabdian baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster.
(4) Perolehan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi.
(5) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan perkembangan perolehan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada setiap akhir program.
Pasal 6
PIHAK PERTAMA melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap kemajuan pelaksanaan Pengabdian Masyarakat skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat tahun 2023 setelah Ketua Pelaksana mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan ke laman xxxxx://xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/, dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip dan/atau kaidah Program Pengabdian kepada Masyarakat.
Pasal 7
Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi pelaksanaan Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset, Teknologi.
Pasal 8
(1) PIHAK KEDUA harus menyampaikan Surat Pernyataan telah menyelesaikan seluruh pekerjaan selambat-lambatnya tanggal 01 Desember 2023 yang dibuktikan dengan pengunggahan dokumen pada laman xxxxx://xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/ dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
(a) Dokumen catatan harian 100%,
(b) Laporan penggunaan dana 100%,
(c) Laporan akhir
(d) Dokumen indikator capaian hasil
(e) Dokumen hasil luaran, dan
(f) Dokumen lainnya sesuai dengan Panduan Penelitian dan Pengabdian Tahun 2023.
(2) khusus untuk dana pembayaran 30% (tiga puluh persen) jika cair setelah tanggal 24 November 2023, maka unggah buku catatan harian dan laporan penggunaan dana 100% selambat-lambatnya dua minggu setelah dana cair;
PIHAK KEDUA melaporkan salinan butir 1a dan 1c beserta Berita Acara Serah Terima Laporan Pelaksanaan Hibah PBM dan Berita Acara Serah Terima Laporan Penggunaan anggaran 100% dengan mengisi laman google formulir melalui tautan xxxxx://x.xxx.xx/xxxxxxxxxxxxxxxx0000 berupa upload file PDF: catatan harian, laporan penggunaan dana 100%, laporan akhir pelaksanaan pekerjaan, nota/bukti pengeluaran, bukti setor pajak, surat pernyataan telah menyelesaikan seluruh pekerjaan, capaian hasil, poster, artikel ilmiah, profil, dan bukti upload laporan akhir berupa screenshoot upload laporan ke laman (website) BIMA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 28 November 2023.
(3) PIHAK KEDUA wajib mengirimkan 1 (satu) eksemplar Laporan Akhir Hasil Pengabdian dalam bentuk “hard copy” kepada:
(a) Program Studi yang bersangkutan
(b) Perpustakaan/Pusat Sumber Belajar UAD
(4) Laporan hasil Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk hard copy tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) Bentuk/ukuran kertas kuarto A4;
(b) Warna sampul muka (cover): Hijau tua skema PkM, dan Coklat tua skema KBM, PDB.
(c) Pada bagian bawah sampul harus ditulis:
Dibiayai oleh :
Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Sesuai dengan Kontrak Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023
Nomor SP DIPA-023.17.1.690523/2023 revisi ke-04 tanggal 31 Maret 2023.
(5) Softcopy laporan hasil Program Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana tersebut ayat (1) wajib diunggah ke laman (website) xxxxx://xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx dan PIHAK KEDUA menyerahkan salinannya ke laman google formulir melalui tautan xxxxx://x.xxx.xx/xxxxxxxxxxxxxxxx0000 kepada PIHAK PERTAMA, sedangkan hardcopy wajib disimpan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 9
(1) Apabila PIHAK KEDUA selaku ketua pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tidak dapat melaksanakan Penugasan Program Pengabdian Masyarakat skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat Tahun 2023 maka PIHAK KEDUA wajib mengusulkan pengganti ketua pelaksana yang merupakan salah satu anggota tim kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas dan tidak ada pengganti ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan dana yang telah diterima ke Kas Negara.
(3) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
(1) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Kontrak Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat telah berakhir, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan dan/atau terlambat mengunggah dan mengirimkan laporan kamajuan dan atau terlambat mengunggah dan mengirimkan laporan kemajuan dan/atau terlambat mengunggah dan mengirimkan laporan akhir di laman BIMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghentian pembayaran dan/atau Ketua Tim Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak dapat mengajukan proposal Pengabdian kepada Masyarakat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut – turut.
(3) Pelaksana Program Pengabdian Masyarakat yang tidak hadir dalam kegiatan Pemonitoran dan Evaluasi Program Pengabdian Masyarakat tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Direktur Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat, maka Pelaksana Program Pengabdian Masyarakat tidak berhak menerima dana penugasan tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dan apabila sebelumnya PIHAK KEDUA telah menerima dana penugasan tahap
kedua sebesar 30% (tiga puluh persen), maka wajib mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke Kas Negara dan fotokopi bukti setor denda yang telah divalidasi oleh KPPN setempat diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 11
Apabila dikemudian hari terbukti bahwa judul-judul proposal yang diajukan pada Program Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran/itikad buruk yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, maka kegiatan Pengabdian Masyarakat tersebut dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK PERTAMA serta mengembalikan dana Pengabdian Masyarakat yang telah diterima ke Kas Negara serta menyerahkan fotokopi bukti pengembalian ke Kas Negara kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 12
(1) PIHAK KEDUA wajib memungut dan menyetor pajak ke kantor pelayanan pajak setempat yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa:
(a) pembelian barang dan/atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
(b) belanja honorarium yang dikenakan PPh Pasal 21 dengan ketentuan:
1) 5% (lima persen) bagi yang memiliki NPWP untuk Golongan III, serta 6% (enam persen) bagi yang tidak memiliki NPWP, dan
2) untuk Golongan IV sebesar 15% (lima belas persen).
(c) pajak-pajak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA wajib menyimpan seluruh bukti-bukti pembayaran pajak yang telah disetorkan.
Pasal 13
(1) Hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan dari pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat diatur dan dikelola sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hasil Pengabdian Masyarakat berupa peralatan dan/atau peralatan yang dibeli dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah milik negara, dan dapat dihibahkan kepada
institusi/lembaga/masyarakat melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dilaporkan perolehannya ke Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
PASAL 14
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses hukum.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam surat penugasan ini diatur kemudian oleh kedua belah pihak secara musyawarah.
(3) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang dimaksud dalam Perjanjian Penugasan ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh peristiwa atau kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang dapat digolongkan sebagai keadaan memaksa (force majeure).
(4) Peristiwa atau kejadian yang dapat digolongkan keadaan memaksa (force majeure) dalam Perjanjian Penugasan ini adalah bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, perang, blokade, peledakan, sabotase, revolusi, pembrontakan, huru hara, serta adanya tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian Penugasan ini.
(5) Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) maka pihak yang mengalami wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeur), disertai dengan bukti-bukti yang sah dari pihak yang berwajib, dan PARA PIHAK dengan iktikad baik akan segera membicarakan penyelesaiannya.
Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat ini dibuat rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan biaya materainya dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA
Xx. Xxxxx Xxxxxxx, S.T., M.T., Ph.D.
NIDN 0508087601