PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) ANTARA
PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA DAN
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM (BKI) FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN DAKWAH (FUAD) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK
TENTANG
PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
NOMOR: W14-A11/748/HM.01/IV/2021 NOMOR: B-259/In.15/FUAD/HM.01/04/2021
Pada hari ini, Jum’at 9 April 2021 bertempat di Pengadilan Agama Sungai Raya, Jalan Arteri Supadio, Komplek Rukan Citra Garden Aneka No.8-9 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. H. M. KUSEN XXXXXXX, X.X.X., MA., Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Sungai Raya, berkedudukan di Pengadilan Agama Sungai Raya Jl. Arteri Supadio, Komplek Rukan Citra Garden Aneka No. 8-9 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Pd, Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) Institut Agama Islam Negeri Pontianak, berkedudukan di Jl. Letnan Jenderal Xxxxxxxxx No. 19 Pontianak 78122, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerjasama ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang mempunyai tugas sebagai Lembaga Peradilan Agama di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang bersifat tetap dan mandiri;
b. Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Pontianak merupakan lembaga pendidikan tinggi yang bergerak dalam bidang pendidikan, pengkajian, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang Bimbingan dan Konseling Islam serta memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, dan berpengalaman di bidang tersebut.
c. Dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kerjasama Perguruan Tinggi.
PASAL 1 TUJUAN
Perjanjian Kerjasama ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan profesionalitas, mengembangkan Kompetensi Lapangan bagi Dosen dan Mahasiswa (konselor) dalam memberikan layanan kepada klien yang ada di Pengadilan Agama dan dibangun dalam rangka kemanfaatan yang saling menguntungkan bagi PARA PIHAK.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini mencakup bidang dibawah ini :
1. Pelaksanaan Pojok Konseling Sesuai Jadwal yang akan disepakati Bersama;
2. Pendidikan, Pelatihan, Praktik Magang untuk mengembangkan kompetensi lapangan di bidang Bimbingan dan Konseling Islam;
3. Pertemuan ilmiah dalam bentuk Seminar, Lokakarya, dan Forum Xxxxxx Xxxsama;
4. Bidang lain yang disepakati PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan Ketentuan yang berlaku pada masing-masing PIHAK.
Pasal 3 PELAKSANAAN
1. Dosen dan tenaga Konseling (Konselor) Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) memberikan Konseling kepada Pencari Keadilan yang memerlukan Konseling di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya;
2. Pemberian kesempatan kepada mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) FUAD IAIN Pontianak untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Pengadilan Agama Sungai Raya oleh PIHAK PERTAMA;
3. Penyediaan tenaga profesional sebagai Narasumber, Instruktur, dan atau Pembimbing dalam Praktek Xxxxx Xxxxxxan (PKL) oleh PIHAK PERTAMA;
4. Penyediaan tenaga profesional sebagai Instruktur atau Xxxxxxxxxx sesuai kebutuhan oleh PARA PIHAK;
5. Penyebarluasan informasi dalam bentuk sosialisasi, seminar, lokakarya dan workshop di bidang hukum dan pengadilan agama oleh PARA PIHAK;
6. Penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Bimbingan dan Konseling Islam oleh PIHAK KEDUA dan di fasiltasi oleh PIHAK PERTAMA;
7. Hal-hal lain yang menyangkut tindak lanjut Perjanjian kerjasama ini secara teknis akan diatur dalam adendum atas kesepakatan PARA PIHAK, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini;
Pasal 4 PEMBIAYAAN
1) Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama tersendiri dan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan akan disusun sesuai dengan program kerja yang disepakati bersama yang akan ditentukan berdasarkan anggaran dan kemampuan masing-masing lembaga dan PARA PIHAK;
Pasal 5 MONITORING DAN EVALUASI
1) Monitoring pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh PARA PIHAK;
2) Evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan oleh PARA PIHAK
sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
1) Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu selama (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas kesepakatan PARA PIHAK;
2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini maka PIHAK yang menghendaki perpanjangan wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini;
3) Dalam hal salah satu PIHAK menghendaki berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK yang menghendaki penghentian wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini;
4) Perjanjian Kerjasama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila:
a. Ada ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama ini;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak ada tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul sebagai akibat dari Implementasi Perjanjian Kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 8 LAIN-LAIN
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini, akan diatur kemudian dalam bentuk adendum atas kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini;
2) Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Lembaga masing- masing;
3) Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) sesuai kebutuhan PARA PIHAK, dan berkekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PARA PIHAK;
PIHAK PERTAMA: KETUA PENGADILAN AGAMA
SUNGAI RAYA
Ttd.
H. M. KUSEN XXXXXXX, X.X.X, MA
PIHAK KEDUA: KETUA PROGRAM STUDI BKI
FUAD IAIN PONTIANAK
Ttd.
Xx. XXXXX XXXXXXXX, M.PD
SAKSI I:
WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA
Ttd.
XXXXX XXXXX, S.H.I.
SAKSI II: KABAG. TU FUAD IAIN PONTIANAK
Ttd.