Permohonan Penerbitan Garansi Bank
No. Register : ………………......
Sales ID : ………………......
Permohonan Penerbitan Garansi Bank
Dengan ini hendak mengajukan permohonan penerbitan Garansi Bank kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., selanjutnya disebut “Bank”, dengan data sebagai berikut :
A. Pemohon Garansi Bank
1. Nama :
2. Alamat :
3. No. Telepon :
B. Tujuan Penggunaan Garansi Bank
Jaminan Penawaran Jaminan Uang Muka
Jaminan Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan
Jaminan lainnya (sebutkan) :
C. Penerima Garansi Bank
1. Nama :
2. Alamat :
3. No. Telepon :
D. Transaksi Yang Dijamin (sesuai Undangan Tender, SPPBJ, SPK/Perjanjian, PO atau dokumen lain)
(dokumen terlampir)
E. Nominal Garansi Bank :
Terbilang :
F. Jangka Waktu : , sejak tanggal s/d
G. Masa klaim : (minimal 14 hari kalender dan maksimal 30 hari kalender)
H. Kontra Garansi (pilih jenis kontra garansi yang akan digunakan)
Full Cover, Rekening Simpanan (Giro/Deposito Berjangka/Tabungan) atau Setoran Tunai (MD)
▪ No. Rekening :
▪ Atas Nama :
▪ Nominal :
Fasilitas Kredit Tidak Langsung (Non Cash Loan) / Plafond Garansi Bank
▪ Pemilik Plafond (1) :
▪ Nominal :
▪ Pemilik Plafond (2) :
▪ Nominal :
▪ Pemilik Plafond (3) :
▪ Nominal :
Asuransi
▪ Nama Asuransi :
▪ Persetujuan Prinsip : No. Tanggal
▪ Nominal :
I. Rekening Biaya Propisi, Administrasi dan biaya lainnya
Biaya Propisi, Administrasi dan biaya‐biaya lainnya yang timbul dari penerbitan Garansi Bank ini agar dibebankan ke rekening No. Atas Nama
J. Format Garansi Bank Standar Bank Format Khusus (dengan persetujuan Bank)
K. Bahasa Indonesia Inggris Bilingual (Indonesia & Inggris)
L. Persyaratan &Ketentuan Penerbitan Garansi Bank
1. Persyaratan
a. Pemohon telah menjadi Nasabah (nasabah penyimpan dan atau nasabah peminjam) pada Bank dan wajib mengisi, melengkapi dan menandatangani formulir Permohonan Penerbitan Garansi Bank.
b. Pemohon wajib menyerahkan kepada Bank foto copy perjanjian pokok yang meliputi dokumen tender, SPPBJ, Kontrak/Perjanjian atau dokumen lainnya yang menguraikan secara rinci dan jelas mengenai kewajiban Pemohon yang pemenuhannya akan dijamin dengan Garansi Bank.
2. Kontra Garansi/Fasilitas Kredit Non Cash Loan
a. Marginal Deposit (MD) minimal sebesar 100 % (full cover), yaitu berupa Setoran Tunai atau Simpanan pada Bank. Kontra garansi berupa setoran tunai yang disetor ke rekening MD pada Bank, sedangkan untuk kontra garansi dalam bentuk Simpanan akan diblokir (saldo/rekening) dan diikat secara gadai (Perjanjian Gadai) sesuai peraturan perundang‐undangan yang berlaku;
b. Fasilitas kredit tidak langsung (non cash loan), Pemohon memiliki fasilitas kredit tidak langsung berdasarkan Perjanjian Penebitan Garansi Bank yang telah disetujui oleh Bank;
c. Kontra garansi dari perusahaan asuransi yang ditentukan oleh Bank.
3. Biaya
a. Pemohon sepakat untuk membayar biaya‐biaya yang timbul yang berkaitan dengan penerbitan Garansi Bank seperti biaya propisi, biaya administrasi atau biaya lainnya kepada Bank sesuai dengan tarif yang berlaku di Bank.
b. Biaya‐biaya sebagaimana dimaksud huruf a angka 3 ini akan didebit dari rekening Pemohon pada huruf I.
4. Penerbitan Garansi Bank
a. Bank akan menerbitan Garansi Bank berdasarkan Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini yang menguraikan secara jelas tentang Bank selaku pihak penjamin, Pemohon dan Penerima Garansi Bank, tujuan penggunaan Garansi Bank, transaksi yang dijamin, nominal Garansi Bank, jangka waktu Garansi Bank dan tenggang waktu masa klaimnya.
b. Pemohon menyetujui bahwa ketentuan penerbitan Garansi Bank ini mengacu pada peraturan yang berlaku di wilayah hukum negara Republik Indonesia tentang ketentuan penanggungan/penjaminan dan ketentuan pemberian Garansi oleh Bank, berikut perubahannya (bila ada).
c. Dalam hal salah satu ketentuan dalam Formulir Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang‐undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi kebasahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam Formulir Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain dalam Formulir Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini tetap sah dan mengikat.
5. Jangka Waktu Berlakunya Garansi Bank
a. Jangka waktu Garansi Bank disesuaikan dengan kebutuhan transaksinya sebagaimana dinyatakan dalam dokumen tender, SPPBJ, SPK, perjanjian/kontrak atau dokumen lainnya.
b. Jangka waktu dalam Garansi Bank tidak boleh melampaui/melebihi jangka waktu perjanjian antara Pemohon dengan Penerima Garansi Bank yang menjadi dasar penerbitan Garansi Bank.
6. Wanprestasi
a. Pemohon setuju bahwa apabila dinyatakan wanprestasi oleh Penerima Garansi Bank, maka wanprestasi tersebut cukup dibuktikan dengan surat pernyataan dari Penerima Garansi Bank bahwa Pemohon telah wanprestasi dan permohonan pencairan kontra garansi dengan melampirkan asli Garansi Bank berikut perubahannya (apabila ada perubahan) yang ditujukan kepada Bank.
b. Pemohon sepakat bahwa apabila Bank telah menerima surat pernyataan dan asli Garansi Bank berikut perubahannya (apabila ada perubahan) dari Penerima Garansi Bank sebagaimana dimaksud huruf a angka 6 ini, maka Bank wajib dan segera melakukan pembayaran atas klaim tersebut.
c. Bank tidak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran pernyataan bahwa Pemohon telah melakukan wanprestasi sebagaimana dimaksud huruf a angka 6 ini.
d. Apabila terjadi perselisihan antara Pemohon dan Penerima Garansi Bank mengenai wanprestasi sebagaimana dimaksud huruf a dan b angka 6 ini, maka Bank tetap dapat melakukan pembayaran/pencairan Garansi Bank, dan Pemohon akan membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum yang timbul karena pembayaran/pencairan tersebut.
7. Pembayaran Klaim Garansi Bank
a. Pemohon sepakat bahwa untuk keperluan pembayaran klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Penerima Garansi Bank, Bank akan melakukan hal‐hal sebagai berikut :
1) MD, Bank akan mendebit/mencairkan kontra garansi berupa setoran tunai pada rekening setoran jaminan Garansi Bank dan atau rekening Simpanan sebagaimana dimaksud huruf H Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini;
2) Fasilitas kredit tidak langsung, Bank akan mendudukan pembayaran klaim tersebut dalam faslitas kredit langsung;
3) Kontra garansi dari perusahaan asuransi, Bank akan melakukan pembayaran atas klaim dari Penerima Garansi Bank dengan kontra garansi yang diberikan oleh perusahaan Asuransi.
b. Apabila kontra garansi sebagaimana dimaksud huruf a angka 7 ini tidak dapat/cukup dicairkan untuk pembayaran klaim karena sebab‐sebab apapun, maka Pemohon sepakat bahwa Bank dapat mendebit rekening Simpanan Pemohon lainnya yang ada pada Bank dan/ataumelakukan pembayaran dari sumber lain untuk melunasi kewajiban Pemohon tersebut.
8. Pencairan/Pengembalian Jaminan (kontra garansi)
a. Pemohon dapat mengajukan pencairan/pengembalian kontra garansiyang diajukan secara tertulis kepada Bank dengan kondisi sebagai berikut :
1) Jangka waktu Garansi Bank dan masa pengajuan klaim telah berakhir, Pemohon menyampaikan permintaan tertulis perihal pencairan/pengembalian kontra garansi yang disertai asli Garansi Bank berikut perubahannya;
2) Jangka waktu Garansi Bank dan/atau masa pengajuan klaim belum berakhir, Pemohon menyampaikan permintaan tertulis perihal pencairan/pengembalian kontra garansi yang disertai asli Garansi Bank (berikut perubahannya)dan bukti berupa berita acara atau pernyataan dari Penerima Garansi Bank yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dan/atau Garansi Bank dimaksud tidak diperlukan lagi.
b. Apabila saat pengajuan pencairan/pengembalian kontra garansi, Pemohon tidak dapat menyerahkan/mengembalikan asli Garansi Bank kepada Bank, maka Pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis bermeterai perihal alasan bahwa asli Garansi Bank tidak dapat diserahkan/dikembalikan kepada Bank.
9. Kuasa
a. Pemohon dengan ini memberi kuasa kepada Bank, khusus untuk melakukan hal‐hal sebagai berikut :
1) Mendebit rekening Pemohon yang ada pada Bank untuk keperluan pemenuhan kontra garansi (MD) berupa setoran tunai sebagaimana dimaksud pada huruf H dan untuk pembayaran biaya‐biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada angka 3 Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini;
2) Memblokir,membuka blokir, memperpanjang jangka waktu deposito berjangka secara otomatis (automatic roll over), mencairkan/mendebit rekening Simpananyang menjadi kontra garansi sesuai dengan nilai jaminan yang tercantum dalam Garansi Bank,untuk keperluan pembayaran atas klaim yang diajukan oleh Penerima Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada angka 7 Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini;
3) Membuka blokir dan mencairkan sejumlah uang tunai dan atau rekening Simpananyang menjadi kontra garansi sesuai dengan nilai jaminan yang tercantum dalam Garansi Bank untuk keperluan pengembalian kontra garansi atas Garansi Bank sebagaimana dimaksud angka 8 Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini.
b. Bank berhak dan berwenang untuk melaksanakan kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 9 ini tanpa perlu pemberitahuan dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari Pemohon.
c. Kuasa tersebut di atas tidak dapat ditarik/dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab‐sebab yang ditentukan dalam Pasal 1813, 814 dan 1816 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 9 ini akan berakhir apabila seluruh kewajiban Pemohon kepada Bank telah terpenuhi.
10. Hukum Yang Berlaku dan Domisili Hukum
Pemohon dan Bank sepakat untuk memberlakukan hukum Negara Republik Indonesia dan memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan secara umum pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah tempat kantor cabang Bank.
M. Pernyataan Pemohon
Dengan ditandatanganinya Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini, maka Pemohon menyatakan sebagai berikut :
1. Data dan informasi yang dicantumkan dalam Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini adalah benar, lengkap dan sah.
2. Bank telah memberikan informasi yang layak dan memadai kepada Pemohon perihal fitur dan prosedur Garansi Bank ini.
3. Pemohon menerima dan mengikatkan diri pada seluruh syarat dan ketentuan dalam Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini berikut ketentuan lain yang berlaku di Bank.
4. Pemohon setuju bahwa Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini berlaku sebagai perjanjian antara Pemohon dan Bank.
5. Khusus untuk Garansi Bank dengan kontra garansi plafond (pagu), dalam hal terdapat perbedaan klausul dan/atau terdapat klausul yang bertentangan antara Formulir Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini dengan Perjanjian Penebritan Garansi Bank, maka Pemohon setuju bahwa ketentuan yang berlaku adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penebritan Garansi Bank.
6. Untuk kepentingan penyelesaian kewajibannya, Pemohon setuju bahwa Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini berlaku sebagai perjanjian utang piutang.
7. Pemohon dengan ini telah membaca, memahami, setuju dan tunduk serta terikat pada syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Permohonan Penerbitan Garansi Bank ini.
………………., …………………………………………
Pemohon
(……………………………………………………..)
Diisi oleh Petugas Bank
Jenis Verifikasi | Keterangan |
Tanda Tangan | |
Jumlah/Saldo Rekening | |
Kewenangan Pemohon | |
Lain‐lain |
Berdasarkan hal‐hal tersebut di atas, Permohonan Penerbitan Garansi Bank dari Pemohon disetujui untuk diterbitkan.
DITERIMA & DIPROSES OLEH :
Asisten PNC | Penyelia PNC | PBN/Pejabat Yang Ditunjuk | Pemimpin Cabang |
Nama : | Nama : | Nama : | Nama : |
NPP : | NPP : | NPP : | NPP : |
Xxxxx Xxxxan | Tanda Tangan | Tanda Tangan | Tanda Tangan |