Republik Indonesia
Republik Indonesia
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi [Dokumen Kualifikasi]
- Metoda [Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas]
dengan Prakualifikasi -
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (dengan Prakualifikasi)
Daftar Isi
BAB I. UMUM 2
BAB II. PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI 3
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 4
A. UMUM 4
1. Peserta Kualifikasi 4
2. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan 4
3. Larangan Pertentangan Kepentingan 5
4. Satu Dokumen Kualifikasi Tiap Peserta 6
B. DOKUMEN KUALIFIKASI 6
5. Isi Dokumen Kualifikasi 6
6. Bahasa Dokumen Kualifikasi 6
7. Perubahan Dokumen Kualifikasi 6
8. Berlakunya Kualifikasi 7
9. Biaya Kualifikasi 7
C. PENYIAPAN DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI 7
10. Bentuk Dokumen Isian Kualifikasi 7
11. Pakta Integritas 7
12. Pengisian Dokumen Isian Kualifikasi 7
D. PEMASUKAN DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI 8
13. Pemasukan Dokumen Isian Kualifikasi 8
14. Dokumen Isian Kualifikasi Terlambat 8
E. EVALUASI KUALIFIKASI 9
15. Kerahasiaan Proses 9
16. Evaluasi Kualifikasi 9
17. Pembuktian Kualifikasi 9
F. HASIL KUALIFIKASI 9
18. Penetapan Hasil Kualifikasi 9
19. Pengumuman Hasil Kualifikasi 10
20. SANGGAHAN 10
21. Kualifikasi Ulang 10
22. Undangan kepada Peserta yang Lulus Kualifikasi 11
BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) 12
A. Lingkup Kualifikasi 12
B. SUMBER DANA 12
C. Penyampaian Dokumen Isian Kualifikasi 12
D. Persyaratan Kualifikasi 12
BAB V. BENTUK PAKTA INTEGRITAS 14
BAB VI. BENTUK FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI 16
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR KUALIFIKASI 21
A. Data Administrasi 21
B. IZIN USAHA 21
X. Xxxx Lainnya (apabila dipersyaratkan) 21
D. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha 21
E. PENGURUS 21
F. DATA KEUANGAN 21
G. Data Personalia 22
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan 22
I. Data Pengalaman Perusahaan 22
J. Data Pekerjaan Yang Sedang Dilaksanakan 22
K. MODAL KERJA 22
L. KEMITRAAN/KSO 22
LAMPIRAN A - BENTUK SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI (KSO) 23
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI 25
D O K U M E N K U A L I F I K A S I
Nomor: _ _
Tanggal: _ _
untuk Pengadaan
_ _ _
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan:
Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi lainnya: _
Tahun Anggaran: _ ___
BAB I. UMUM
A. Dokumen Kualifikasi ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
- Pekerjaan
Konstruksi : seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya;
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri;
- Kemitraan/ Kerja Sama Operasi
(KSO) : kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDK : Lembar Data Kualifikasi;
- Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
C. Isi Dokumen Kualifikasi meliputi:
1. Umum;
2. Pengumuman Prakualifikasi;
3. Instruksi Kepada Peserta;
4. Lembar Data Kualifikasi;
5. Pakta Integritas;
6. Formulir Isian Kualifikasi;
7. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi;
8. Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO);
9. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
D. Pengadaan melalui prakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang tercantum dalam LDK.
E. Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha atau kemitraan/KSO.
BAB II. PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
CONTOH
[kop surat K/L/D/I]
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Nomor:
Pokja ULP pada [K/L/D/I] akan melaksanakan Prakualifikasi untuk paket pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan :
Lingkup pekerjaan :
Nilai total HPS : Rp ( ) Sumber pendanaan : Tahun Anggaran
2. Persyaratan Peserta
[Diisi oleh Pokja ULP berdasarkan ijin usaha, klasifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan].
3. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi Hari/tanggal : / s.d. / Waktu : s.d.
Tempat dan alamat :
Website :
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Kualifikasi.
6. Dokumen Kualifikasi dapat diambil dalam bentuk cetakan, softcopy dan/atau diunduh melalui website [bagi K/L/D/I yang belum memiliki website, hanya menyediakan Dokumen Pemilihan dalam bentuk cetakan dan/atau softcopy].
[Untuk Pelelangan Terbatas maka ditambahkan:
“7. Kualifikasi ini akan dilaksanakan terhadap penyedia sebagai berikut:
[nama-nama penyedia yang mampu beserta alamatnya]. Penyedia lain yang berminat dapat mendaftarkan diri ke alamat tersebut di atas.”]
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
, 20
Pokja ULP
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. Umum
1. Peserta Kualifikasi
1.1 Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan kemitraan/KSO, baik dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut.
1.2 Untuk nilai pekerjaan di bawah Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka kemitraan/KSO harus diwakili oleh perusahaan nasional.
2. Larangan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
2.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Kualifikasi, dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil kualifikasi, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil/meni adakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi.
2.2 Peserta yang menurut penilaian Pokja ULP terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka 2.1 di atas dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses kualifikasi atau pembatalan kelulusan kualifikasi;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang.
2.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja ULP kepada PA/KPA.
3. Larangan
Pertentangan Kepentingan
3.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, dilarang memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi.
3.2 Peran ganda sebagaimana dimaksud angka 3.1 di atas antara lain meliputi:
a. Seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha tidak boleh merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan yang sama;
b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana menjadi Penyedia Pekerjaan Konstruksi atau menjadi konsultan pengawas untuk pekerjaan fisik yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (turn key contract) atau Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi;
x. Xxnyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan pengawas menjadi Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan fisik yang diawasi, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (turn key contract) atau Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi;
d. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau pejabat yang berwenang menentukan pemenang Pelelangan.
3.3 Afiliasi sebagaimana dimaksud angka 3.1 di atas adalah keterkaitan hubungan, baik antar peserta, maupun antara peserta dengan PPK dan/atau anggota Pokja ULP yang antara lain meliputi:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. PPK dan/atau anggota Pokja ULP, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.
3.4 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
4. Satu Dokumen Kualifikasi Tiap Peserta
4.1 Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya diperbolehkan untuk menyampaikan satu Dokumen Isian Kualifikasi.
4.2 Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan/KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
B. Dokumen Kualifikasi
5. Isi Dokumen Kualifikasi
5.1 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi. Kelalaian menyampaikan keterangan yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko peserta.
5.2 Peserta dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai isi Dokumen Kualifikasi.
5.3 Pokja ULP wajib menanggapi setiap permintaan penjelasan yang diajukan peserta secara tertulis.
6. Bahasa Dokumen Kualifikasi
Dokumen Kualifikasi beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses kualifikasi menggunakan Bahasa Indonesia.
7. Perubahan Dokumen Kualifikasi
7.1 Sebelum batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi, Pokja ULP dapat mengubah Dokumen Kualifikasi dengan menetapkan Adendum.
7.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Kualifikasi dan disampaikan kepada semua peserta.
7.3 Pokja ULP dapat mengundurkan batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi apabila ada adendum Dokumen Kualifikasi.
8. Berlakunya Kualifikasi
Kualifikasi ini hanya berlaku untuk paket pekerjaan yang disebut dalam LDK.
9. Biaya Kualifikasi
9.1 Peserta sepenuhnya menanggung biaya untuk mengikuti kualifikasi ini.
9.2 Pokja ULP tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
C. Penyiapan Dokumen Isian Kualifikasi
10. Bentuk
Dokumen Isian Kualifikasi
Dokumen Isian Kualifikasi disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap serta ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen asli dan rekaman maka dokumen asli yang berlaku.
11. Pakta
Integritas
11.1 Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan pekerjaan konstruksi.
11.2 Pakta Integritas dimasukkan dalam Dokumen Isian Kualifikasi dan menjadi bagian Dokumen Isian Kualifikasi.
12. Pengisian
Dokumen Isian Kualifikasi
12.1 Peserta berkewajiban untuk mengisi dan melengkapi Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi.
12.2 Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi harus ditandatangani oleh:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh
kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
d. pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
D. Pemasukan Dokumen Isian Kualifikasi
13. Pemasukan Dokumen Isian Kualifikasi
13.1 Dokumen Isian Kualifikasi dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Dokumen Isian Kualifikasi” dan nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta disampaikan kepada Pokja ULP dengan alamat yang ditentukan dalam LDK.
13.2 Peserta menyampaikan langsung Dokumen Isian Kualifikasi kepada Pokja ULP sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDK.
13.3 Peserta dapat menyampaikan Dokumen Isian Kualifikasi melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima Pokja ULP sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Isian Kualifikasi serta segala risiko keterlambatan dan kerusakan dokumen menjadi risiko peserta.
13.4 Dalam hal Dokumen Isian Kualifikasi disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat Pokja ULP.
14. Dokumen Isian Kualifikasi Terlambat
14.1 Setiap Dokumen Isian Kualifikasi yang diterima oleh Pokja ULP setelah batas akhir waktu pemasukan Dokumen Isian Kualifikasi akan ditolak dan dikembalikan kepada peserta yang bersangkutan dalam keadaan tertutup (sampul tidak dibuka) disertai dengan bukti serah terima.
14.2 Terhadap Dokumen Isian Kualifikasi terlambat yang disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, Pokja ULP membuka sampul luar untuk mengetahui nama dan alamat peserta, serta memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali penawaran tersebut disertai dengan bukti serah terima.
E. Evaluasi Kualifikasi
15. Kerahasiaan Proses
Informasi yang berkaitan dengan evaluasi kualifikasi tidak boleh diungkapkan kepada para peserta atau pihak lain hingga hasil kualifikasi diumumkan.
16. Evaluasi
Kualifikasi
16.1 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem gugur.
16.2 Pakta Integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum dilakukan evaluasi.
16.3 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Dokumen Kualifikasi ini.
16.4 Apabila peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka lelang dinyatakan gagal.
17. Pembuktian Kualifikasi
17.1 Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
17.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta salinannya.
17.3 Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
17.4 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar Hitam.
F. Hasil Kualifikasi
18. Penetapan Hasil Kualifikasi
18.1 Semua peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan oleh Pokja ULP ke dalam daftar peserta yang lulus kualifikasi.
18.2 Apabila peserta yang lulus pembuktian kualifikasi
kurang dari 3 (tiga), maka lelang dinyatakan gagal.
19. Pengumuman Hasil Kualifikasi
20. Sanggahan
Hasil kualifikasi setelah ditetapkan oleh Pokja ULP disampaikan kepada semua peserta kualifikasi dan diumumkan oleh Pokja ULP melalui website yang ditentukan dalam LDK dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
20.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan hasil kualifikasi kepada Pokja ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
20.2 Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a. penyimpangan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi;
b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
20.3 | Pokja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan. | |
20.4 | Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal. | |
20.5 | Sanggahan yang disampaikan bukan kepada Pokja ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. | |
20.6 | Tidak ada sanggahan banding dalam proses prakualifikasi. | |
21. Kualifikasi | 21.1 | Apabila jumlah peserta yang lulus kualifikasi |
Ulang kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan pengumuman ulang prakualifikasi untuk mencari peserta baru selain peserta yang telah lulus penilaian kualifikasi. Peserta yang sudah lulus penilaian kualifikasi tidak perlu dilakukan penilaian kembali, kecuali ada perubahan Dokumen Kualifikasi.
21.2 Jika setelah kualifikasi ulang ternyata peserta yang lulus kualifikasi masih kurang dari 3 (tiga) maka Pokja ULP melanjutkan proses pelelangan.
22. Undangan kepada Peserta yang Lulus Kualifikasi
Jika tidak ada sanggahan atau sanggahan ditolak maka peserta yang masuk dalam daftar peserta yang lulus kualifikasi diundang mengambil Dokumen Pemilihan untuk memasukkan penawaran.
BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
X. Xxxxxxx
Kualifikasi
Nama Pokja ULP :
Alamat Pokja ULP :
Website :
Nama Paket Pekerjaan :
B. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Tahun Anggaran
C. Penyampaian Dokumen Isian Kualifikasi
Hari Tanggal Pukul Tempat
: s.d.
: s.d.
: s.d.
:
D. Persyaratan Kualifikasi
1. Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha [isi sesuai dengan izin usaha yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
konstruksi ini] dan surat izin [isi sesuai
dengan surat izin lain yang dipersyaratkan];
2. memiliki pengalaman pada subbidang
[isi sesuai dengan subbidang sejenis yang dipersyaratkan] dengan Kemampuan Dasar (KD) sebesar [sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS];
3. memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian
[isi sesuai dengan jenis keahlian yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi ini] serta
harus memenuhi persyaratan: [isi
dengan persyaratan keahlian/spesialisasi, pengalaman, dan kemampuan manajerial yang diperlukan];
4. memiliki Tenaga Teknis dengan kualifikasi kemampuan [isi dengan jenis kemampuan teknis yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi ini], serta harus memenuhi persyaratan: [isi dengan persyaratan pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial yang diperlukan];
5. memiliki surat keterangan dukungan keuangan
dari bank pemerintah/swasta sebesar ________
[paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS];
6. memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu:
[sebutkan fasilitas/peralatan/perlengkapan minimum yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksud, termasuk yang bersifat khusus/ spesifik/berteknologi tinggi].
BAB V. BENTUK PAKTA INTEGRITAS
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa Kemitraan/KSO]
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
________ ___________ ___ [nama wakil sah badan usaha]
______________________ ____________
Bertindak untuk
dan atas nama
: PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan
_________ [isi nama paket] pada
________ [isi
sesuai dengan K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada APIP [isi sesuai dengan K/L/D/I] yang bersangkutan dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
__________ [tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun] [Nama Penyedia]
[tanda tangan], [nama lengkap]
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan Kemitraan/KSO]
PAKTA INTEGRITAS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Jabatan :
_ [nama wakil sah badan usaha]
__ ______________________
Bertindak untuk dan atas nama
: PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
2. Nama :
Jabatan :
_ [nama wakil sah badan usaha]
__ ______________________
Bertindak untuk dan atas nama
: PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
3 [dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota kemitraan/KSO]
dalam rangka pengadaan
_________ [isi nama paket] pada
________ [isi
sesuai dengan K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada APIP [isi sesuai dengan K/L/D/I] yang bersangkutan dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
__________ [tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
[Nama Penyedia] | [Nama Penyedia] | [Nama Penyedia] |
[tanda tangan], | [tanda tangan], | [tanda tangan], |
[nama lengkap] | [nama lengkap] | [nama lengkap] |
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota Kemitraan/KSO]
BAB VI. BENTUK FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
______________________ [nama wakil sah jika badan usaha]
_____________ [diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]
Bertindak untuk
dan atas nama
: PT/CV/Firma/Koperasi
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]
Alamat :
Telepon/Fax :
Email :
______________________ ___________
______________________ ___________
______________________ ___________
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak
berdasarkan Akte Notaris
______ __________________ [sesuai akta
pendirian/perubahannya/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/perubahan/surat kuasa. Jika kemitraan/KSO maka ditambah Surat Perjanjian Kemitraan/KSO];
2. xxxx bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam;
7. data-data saya/badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Nama (PT/CV/Firma/Koperasi) | : | _____________________ |
2. Status | : | Pusat Cabang |
Alamat Kantor Pusat | : | _____________________ |
_____________________ | ||
3. No. Telepon | : | _____________________ |
No. Fax | : | _____________________ |
: | _____________________ | |
Alamat Kantor Cabang | : | _____________________ |
_____________________ | ||
4. No. Telepon | : | _____________________ |
No. Fax | : | _____________________ |
: | _____________________ |
B. Izin Usaha
1. No. Surat Izin Usaha _________ : __________ _ Tanggal ________
2. Masa berlaku izin usaha : __________ ___
3. Instansi pemberi izin usaha : __________ ___
X. Xxxx Lainnya (apabila dipersyaratkan)
1. No. Surat Izin __ _____ :
2. Masa berlaku izin :
3. Instansi pemberi izin :
__________ _ Tanggal ________
__________ ___
__________ ___
D. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Akta Pendirian PT/CV/Firma/Koperasi
a. Nomor Akta :
b. Tanggal :
c. Nama Notaris :
2. Akta Perubahan Terakhir
a. Nomor Akta :
b. Tanggal :
c. Nama Notaris :
_______________
_______________
_______________
_______________
_______________
_______________
E. Pengurus
1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)
No. | Nama | No. KTP | Jabatan dalam Badan Usaha |
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha
No. | Nama | No. KTP | Jabatan dalam Badan Usaha |
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
No. | Nama | No. KTP | Persentase |
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak
b. Bukti Laporan
terakhir
c. Bukti Laporan bulan terakhir):
1) PPh Pasal 21
2) PPh Pasal 23
Pajak Tahun
: _______________
: No. _____ Tanggal __ ___
Bulanan
(tiga
3) PPh Pasal 25/Pasal29
4) PPN
d. Surat Keterangan Fiskal (sebagai pengganti huruf b dan c)
: No. _____ Tanggal __ ___
: No. _____ Tanggal __ ___
: No. _____ Tanggal __ ___
: No. _____ Tanggal __ ___
: No. _____ Tanggal __ ___
G. Data Personalia (Tenaga ahli/teknis badan usaha)
No | Nama | Tgl/bln/thn lahir | Tingkat Pendidikan | Jabatan dalam pekerjaan | Pengalaman Kerja (tahun) | Profesi/ keahlian | Tahun Sertifikat/ Ijazah |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
No. | Jenis Fasilitas/Peralatan/ Perlengkapan | Jumlah | Kapasitas atau output pada saat ini | Merk dan tipe | Tahun pembuatan | Kondisi (%) | Lokasi Sekarang | Status Kepemilikan/Dukungan Sewa |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
I. Data Pengalaman Perusahaan (nilai paket tertinggi pengalaman sesuai sub bidang yang dipersyaratkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir)
No. | Nama Paket Pekerjaan | Sub Bidang Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Tanggal Selesai Menurut | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No / Tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
J. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan
No. | Nama Paket Pekerjaan | Sub Bidang Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Progres Terakhir | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No / Tanggal | Nilai | Kontrak (rencana) % | Prestasi Kerja % | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
K. Modal Kerja
Surat dukungan keuangan dari Bank:
Nomor : __________
Tanggal : __________
Nama Bank : __________
Nilai : __________
Xxxxxxxx pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
__________ [tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
__________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 6.000,- dan tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha) [jabatan pada badan usaha]
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR KUALIFIKASI
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email badan usaha peserta yang dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
B. Izin Usaha
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
X. Xxxx Lainnya (apabila dipersyaratkan)
1. Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.
D. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian badan usaha.
2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan terakhir badan usaha, apabila ada.
E. Pengurus
1. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha, apabila berbentuk Perseroan Terbatas.
2. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha.
F. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor KTP dan persentase kepemilikan saham/pesero.
2. Pajak:
a. Diisi dengan NPWP badan usaha.
b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT Tahunan.
c. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan bulanan (tiga bulan terakhir):
1) PPH pasal 21;
2) PPH pasal 23;
3) PPH pasal 25/pasal 29;
4) PPN.
Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh peserta
dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
G. Data Personalia
Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3), jabatan dalam pekerjaan yang pernah dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan Surat Keterangan Ahli/Surat Keterangan Terampil dan tahun penerbitan sertifikat/ijazah dari setiap tenaga ahli/teknis yang diperlukan.
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas atau output yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status kepemilikan/dukungan sewa (milik sendiri/sewa beli/sewa) dari masing-masing fasilitas/peralatan/ perlengkapan yang diperlukan. Bukti status kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
I. Data Pengalaman Perusahaan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, sub bidang pekerjaan yang dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak, dan tanggal Berita Acara serah terima (PHO), untuk masing- masing paket pekerjaan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.
J. Data Pekerjaan Yang Sedang Dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, sub bidang pekerjaan dan lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, prestasi kerja terakhir dan rencana tanggal kontrak berakhir.
K. Modal Kerja
Diisi dengan nomor, tanggal, dan nama bank yang mengeluarkan surat dukungan keuangan serta nilai dukungan paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS.
L. Kemitraan/KSO
Untuk peserta yang berbentuk kemitraan/KSO masing-masing anggota kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing- masing kualifikasi badan usahanya.
LAMPIRAN A - BENTUK SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI (KSO)
CONTOH
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/
KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan pelelangan pekerjaan yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di pada tanggal 20 , maka kami:
[nama peserta 1]
[nama peserta 2]
[nama peserta 3]
[dan seterusnya]
bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO adalah
b. Menunjuk _ [nama peserta 1] sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO adalah:
[nama peserta 1] sebesar % ( persen)
[nama peserta 2] sebesar % ( persen)
[nama peserta 3] sebesar % ( persen)
[dst]
3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari kemitraan/KSO.
4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota kemitraan/KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan,
perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.
6. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO
diberikan kepada [nama wakil peserta]
dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana
[nama peserta 1] berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota kemitraan/KSO.
7. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.
9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ( ) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan tanda tangan di pada hari tanggal bulan
, tahun
[Peserta 1] [Peserta 2]
( ) ( )
[Peserta 3] [dst
( ) ( )]
Catatan:
Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi ini harus dibuat diatas kertas segel
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
d. pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama;
2. memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;
5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
7. memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai;
8. memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
9. menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
10. memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS;
11. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO:
a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut;
b. evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 10 dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan/KSO;
12. memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan ketentuan:
a. KD = 3 NPt
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir;
b. dalam hal kemitraan/KSO yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO;
c. KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;
d. pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya;
e. nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut:
NPs | = | Nilai pekerjaan sekarang |
Npo | = | Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi |
(apabila ada) saat serah terima pertama | ||
Io | = | Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan |
serah terima pertama | ||
Is | = | Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi |
(apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi | ||
linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya) | ||
Indeks | BPS | yang dipakai adalah indeks yang merupakan |
komponen terbesar dari pekerjaan;
13. mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
a. SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
b. dalam hal kemitraan/KSO, yang diperhitungkan adalah SKP dari semua perusahaan yang bermitra/KSO;
14. memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila disyaratkan. [Untuk badan usaha yang bermitra/KSO, persyaratan ini disyaratkan bagi perusahaan yang melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan Sertifikat ISO dan/atau persyaratan Sertifikat K3].
B. Pokja ULP memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Dokumen Isian Kualifikasi dalam hal:
1. kelengkapan Dokumen Isian Kualifikasi; dan
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
C. Formulir Isian Kualifikasi yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membubuhi materai senilai Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah).
D. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja ULP dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
E. Data yang kurang dapat dilengkapi paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi.
Republik Indonesia
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi [Dokumen Pemilihan]
- Metoda [Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas]
dengan Prakualifikasi -
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Daftar Isi
BAB I. UMUM 2
BAB II. UNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN 3
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 5
A. UMUM 5
1. Lingkup Pekerjaan 5
2. SUMBER DANA 5
3. Peserta Pelelangan 5
4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan 5
5. Larangan Pertentangan Kepentingan 6
6. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri 6
7. Satu Penawaran Tiap Peserta 7
B. DOKUMEN PEMILIHAN 7
8. Isi Dokumen Pemilihan 7
9. Pemberian Penjelasan 8
10. Perubahan Dokumen Pemilihan 9
11. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran 10
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN 10
12. Biaya dalam Penyiapan Penawaran 10
13. Bahasa Penawaran 10
14. Dokumen Penawaran 10
15. Harga Penawaran 12
16. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran 12
17. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan 13
18. Jaminan Penawaran 13
D. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN 14
19. Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran 14
20. Penyampaian Dokumen Penawaran 15
21. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran 16
22. Penawaran Terlambat 16
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN 16
23. Pembukaan Penawaran Tahap I 16
24. Evaluasi Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) 18
25. Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Tahap I 23
26. Pembukaan Penawaran Tahap II 24
27. Evaluasi Penawaran Tahap II (Harga) 26
F. PENETAPAN PEMENANG 29
28. Pengumuman Pemenang 29
29. SANGGAHAN 30
30. Sanggahan Banding 30
G. PENUNJUKAN PEMENANG PENGADAAN 31
31. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 31
32. Kerahasiaan Proses 32
H. XXXXXXXXXX XXXXX 00
33. Pelelangan Gagal 33
I. SURAT JAMINAN PELAKSANAAN 34
34. Surat Jaminan Pelaksanaan 34
J. PENANDATANGANAN KONTRAK 35
35. Penanda-tanganan Kontrak 35
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) 38
X. Xxxxxxx Pekerjaan 38
B. SUMBER DANA 38
C. Pemberian Penjelasan Dokumen Pemilihan dan Peninjauan Lapangan 38
D. Dokumen Penawaran 39
E. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran 39
F. Masa Berlakunya Penawaran 39
G. Jaminan Penawaran 40
H. Pemasukan Dokumen Penawaran 40
I. Batas Akhir Waktu Penyampaian Penawaran 40
J. Pembukaan Penawaran 40
K. Evaluasi Sistem Nilai 40
L. Sanggahan, Sanggahan Banding Xxx Xxxxaduan 41
M. Jaminan Sanggahan Banding 41
N. Jaminan Pelaksanaan 41
BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN 42
A. BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS 42
B. BENTUK SURAT PENAWARAN HARGA 44
C. BENTUK SURAT KUASA 46
D. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS 48
E. BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) 49
F. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK 50
G. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
................................................................................................................................... 52
BAB VI. BENTUK SURAT PERJANJIAN 54
BAB VII. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) 58
A. KETENTUAN UMUM 58
1. DEFINISI 58
2. PENERAPAN 61
3. Bahasa dan Hukum 61
4. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan 61
5. ASAL MATERIAL/ BAHAN 62
6. Korespondensi 62
7. Wakil Sah Para Pihak 63
8. PEMBUKUAN 63
9. PERPAJAKAN 63
10. Pengalihan dan/atau Subkontrak 63
11. PENGABAIAN 63
12. Penyedia Mandiri 64
13. KEMITRAAN/KSO 64
14. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan 64
15. Persetujuan Pengawas Pekerjaan 64
16. PERINTAH 65
17. Penemuan-penemuan 65
18. Akses ke Lokasi Kerja 65
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK 65
19. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan 65
B.1 PELAKSANAAN PEKERJAAN 65
20. Penyerahan Lokasi Kerja 65
21. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 66
22. PROGRAM MUTU 66
23. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak 67
24. MOBILISASI 67
25. Pemeriksaan Bersama 67
B.2 PENGENDALIAN WAKTU 68
26. Waktu Penyelesaian Pekerjaan 68
27. Perpanjangan Waktu 69
28. Penundaan oleh Xxxxawas Pekerjaan 69
29. Rapat Pemantauan 69
30. Peringatan Dini 70
B.3 PENYELESAIAN KONTRAK 70
31. Serah Terima Pekerjaan 70
32. Pengambilalihan 71
33. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan 71
B.4 ADENDUM 72
34. Perubahan Kontrak 72
35. Perubahan Lingkup Pekerjaan 72
36. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan 73
B.5 KEADAAN KAHAR 73
37. Keadaan Kahar 73
B.6 PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK 74
38. Penghentian dan Pemutusan Kontrak 74
39. Peninggalan 76
X. XXX DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 76
40. Hak dan Kewajiban Para Pihak 76
41. Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi 77
42. Hak Kekayaan Intelektual 77
43. Penanggungan dan Risiko 78
44. Perlindungan Tenaga Kerja 78
45. Pemeliharaan Lingkungan 79
46. ASURANSI 79
47. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan 80
48. Laporan Hasil Pekerjaan 80
49. Kepemilikan Dokumen 81
50. Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia 81
51. Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil 82
52. Penyedia Lain 82
53. Keselamatan 82
54. Pembayaran Denda 83
55. JAMINAN 83
D. PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA 84
56. Personil Inti dan/atau Peralatan 84
E. KEWAJIBAN PPK 85
57. FASILITAS 85
58. Peristiwa Kompensasi 85
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA 86
59. Xxxxx Xxxxxxx 00
60. PEMBAYARAN 86
61. HARI KERJA 88
62. Perhitungan Akhir 89
63. Penangguhan 89
64. [Penyesuaian Harga (Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum)] 90
G. PENGAWASAN MUTU 91
65. Pengawasan dan Pemeriksaan 91
66. Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK 92
67. CACAT MUTU 92
68. PENGUJIAN 92
69. Perbaikan Cacat Mutu 92
70. Kegagalan Bangunan 93
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 94
71. Penyelesaian Perselisihan 94
72. ITIKAD BAIK 94
BAB VIII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) 95
A. Korespondensi 95
B. Wakil Sah Para Pihak 95
C. Tanggal Berlaku Kontrak 95
D. Masa Pemeliharaan 95
E. Umur Konstruksi 95
F. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan 95
G. Pembayaran Tagihan 95
H. Pencairan Jaminan 95
I. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan 96
J. Kepemilikan Dokumen 96
K. FASILITAS 96
L. Sumber Pembiayaan 96
M. Pembayaran Uang Muka 96
N. Pembayaran Prestasi Pekerjaan 96
O. Penyesuaian Harga 96
P. DENDA 96
Q. Penyelesaian Perselisihan 97
Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak 98
BAB IX. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR 99
Keterangan 99
BAB X. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA 100
Keterangan (Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum) 100
Keterangan (Untuk Kontrak Lump Sum) 101
BAB XI. BENTUK DOKUMEN LAIN 106
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) 106
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) 107
C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN 109
Jaminan Sanggahan Banding dari Bank 109
Jaminan Sanggahan Banding dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan 111
Jaminan Pelaksanaan dari Bank 112
Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan 114
Jaminan Uang Muka dari Bank 116
Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan 118
Jaminan Pemeliharaan dari Bank 120
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan 122
D O K U M E N P E M I L I H A N
Nomor: _ _
Tanggal: _ _
untuk Pengadaan
_ _ _
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan:
Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi lainnya: _
Tahun Anggaran: _ ___
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pemilihan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta untuk menyiapkan penawarannya.
B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
- Pekerjaan
Konstruksi : seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya;
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri;
- HEA : Harga Evaluasi Akhir;
- Kemitraan/ Kerja Sama Operasi
(KSO) : kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDP : Lembar Data Pemilihan;
- Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan;
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- SPMK : Surat Perintah Mulai Kerja
- TKDN : Tingkat Komponen Dalam Negeri.
BAB II. UNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
[kop surat K/L/D/I]
UNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
Nomor : , 20
Lampiran :
Kepada Yth.
di
Perihal : Pelelangan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk paket pekerjaan
Pokja ULP Tahun Anggaran
Dengan ini kami beritahukan bahwa perusahaan Saudara telah lulus kualifikasi untuk paket pekerjaan tersebut di atas. Sebagai kelanjutan proses pelelangan kami mengundang Saudara untuk mengambil Dokumen Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Saudara dianjurkan untuk menghadiri pemberian penjelasan pada tempat dan waktu yang ditentukan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP), agar Saudara lebih memahami lingkup pekerjaan.
2. Penawaran meliputi kelengkapan persyaratan administrasi, teknis, dan harga dengan masa berlaku penawaran paling kurang ( ) hari kalender terhitung sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran;
3. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan:
No | Kegiatan | Hari/Tanggal | Waktu |
a. | Pengambilan Dokumen Pemilihan | / s.d. / | s.d. |
b. | Pemberian Penjelasan | s.d. selesai | |
c. | Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I | / s.d. / | s.d. |
d. | Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I | ||
e. | Evaluasi Penawaran Tahap I | / s.d. / | |
x. | Xxxberitahuan/pengumuman peserta yang lulus evaluasi Tahap I | ||
g. | Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II | / s.d. / | s.d. |
h. | Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II | ||
i. | Evaluasi Penawaran Tahap II | / s.d. / | |
x. | Xxxxumuman pemenang |
k. | Masa Sanggah | / s.d. / | |
l. | Penerbitan SPPBJ |
4. Pengambilan Dokumen Pemilihan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mengambil Dokumen Pemilihan.
6. Dokumen Pemilihan dapat diambil dalam bentuk cetakan, softcopy dan/atau diunduh melalui website [bagi K/L/D/I yang belum memiliki website, hanya menyediakan Dokumen Pemilihan dalam bentuk cetakan dan/atau softcopy].
Demikian disampaikan untuk diketahui. Kelompok Kerja ULP
[tanda tangan]
...........................
[nama lengkap]
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. Umum
1. Lingkup
Pekerjaan
1.1 Pokja ULP mengundang para peserta untuk menyampaikan penawaran atas paket pekerjaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan biaya sesuai kontrak.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
3. Peserta Pelelangan
3.1 Pelelangan penyedia pekerjaan konstruksi ini dapat diikuti oleh semua peserta yang telah lulus kualifikasi.
3.2 Peserta kemitraan/KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi.
4. Larangan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan, dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan, sehingga mengurangi/menghambat/memper- kecil/meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan ini.
4.2 Peserta yang menurut penilaian Pokja ULP terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pelelangan atau pembatalan penetapan pemenang;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja ULP kepada PA/KPA.
5. Larangan
Pertentangan Kepentingan
5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, dilarang memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi.
5.2 Larangan pertentangan kepentingan ditujukan untuk menjamin perilaku dan tindakan tidak mendua dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu yang bersangkutan tidak boleh memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi.
5.3 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
6. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia oleh tenaga Indonesia (produksi dalam negeri).
6.2 Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) dengan ketentuan:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan;
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian
dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan
f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
6.3 [Atas penggunaan produksi dalam negeri, penawaran peserta diberikan preferensi harga, untuk pekerjaan diatas Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan TKDN diatas 25% (dua puluh lima perseratus).].
7. Satu Penawaran Tiap Peserta
Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.
B. Dokumen Pemilihan
8. Isi Dokumen Pemilihan
8.1 Dokumen Pemilihan terdiri dari:
a. Umum
b. Undangan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Pemilihan;
e. Bentuk Dokumen Penawaran:
1) Surat Penawaran;
2) Surat Kuasa;
3) Dokumen Penawaran Teknis;
4) Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN;
5) Jaminan Penawaran;
x. Xxxxxx Surat Perjanjian;
g. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
x. Xxxxxx-Syarat Khusus Kontrak;
i. Spesifikasi Teknis, KAK dan/atau Gambar;
j. Daftar Kuantitas dan Harga;
x. Xxxxxx Dokumen Lain:
1) SPPBJ;
2) SPMK;
3) Jaminan Sanggahan Banding;
4) Jaminan Pelaksanaan;
5) Jaminan Uang Muka;
6) Jaminan Pemeliharaan.
8.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta.
8.3 Peserta dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai isi Dokumen Pemilihan kepada Pokja ULP sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
8.4 Pokja ULP wajib menanggapi setiap permintaan penjelasan yang diajukan peserta secara tertulis.
9. Pemberian Penjelasan
9.1 Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu sebagaimana tercantum dalam LDP serta dihadiri oleh peserta yang terdaftar.
9.2 Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
9.3 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP.
9.4 Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a. metode pelelangan;
b. cara penyampaian Dokumen Penawaran;
c. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
d. pembukaan Dokumen Penawaran;
e. metode evaluasi;
x. xxx-hal yang menggugurkan penawaran;
g. jenis kontrak yang akan digunakan;
h. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
i. ketentuan tentang penyesuaian harga;
j. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian
pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan
k. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan.
9.5 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
9.6 Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pemilihan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota Pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
9.7 Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota Pokja ULP yang hadir.
9.8 Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 9.6 di atas terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
9.9 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal.
9.10 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pemilihan.
9.11 Peserta dapat mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pemilihan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui website sebagaimana tercantum dalam LDP.
10. Perubahan 10.1 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas
Dokumen Pemilihan
akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja ULP dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi pekerjaan.
10.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
10.3 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan Adendum Dokumen Pemilihan.
10.4 Peserta dapat mengambil salinan Adendum Dokumen Pemilihan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui website sebagaimana tercantum dalam LDP.
11. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran
Dalam Adendum Dokumen Pemilihan, Pokja ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
C. Penyiapan Dokumen Penawaran
12. Biaya dalam Penyiapan Penawaran
Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran.
13. Bahasa
Penawaran
13.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia.
13.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.
13.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
14. Dokumen
Penawaran
14.1 Penawaran yang disampaikan oleh peserta terdiri dari 2 (dua) tahap.
14.2 Dokumen Penawaran Tahap I (administrasi dan teknis), meliputi:
a. surat penawaran administrasi dan teknis yang didalamnya mencantumkan;
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran;
3) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dan
4) tanda tangan:
a) direktur utama/pimpinan perusahaan;
b) penerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
c) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
d) pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama;
b. Jaminan Penawaran asli;
c. surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
d. surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
e. dokumen penawaran teknis:
1) metode pelaksanaan;
2) jadwal waktu pelaksanaan;
3) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan;
4) spesifikasi teknis;
5) daftar personil inti;
6) bagian pekerjaan yang akan disubkontrak- kan;
f. formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan
g. dokumen lain yang dipersyaratkan.
14.3 Dokumen Penawaran Tahap II (harga) meliputi:
a. surat penawaran harga yang didalamnya mencantumkan;
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran;
3) total harga penawaran (dalam angka dan huruf);
4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dan
5) tanda tangan:
a) direktur utama/pimpinan perusahaan;
b) penerima kuasa dari direktur utama/
pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
c) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
d) pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama;
b. daftar kuantitas dan harga, apabila dipersya- ratkan;
c. surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda pada tahap I); dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan.
15. Harga
Penawaran
15.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.
15.2 Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan. [Untuk kontrak lump sum, peserta mencantumkan harga satuan untuk tiap mata pembayaran/ pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan].
15.3 Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi ini diperhitungkan dalam total harga penawaran.
15.4 [Untuk kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, ditulis “Penyesuaian harga dapat diberlakukan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak”].
16. Mata Uang 16.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam
Penawaran dan Cara Pembayaran
bentuk mata uang sebagaimana tercantum dalam LDP.
16.2 Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
17. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
17.1 Masa berlaku penawaran sesuai sebagaimana tercantum dalam LDP.
17.2 Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja ULP dapat meminta kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu.
17.3 Peserta dapat :
a. Menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran;
b. Menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi.
17.4 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
18. Jaminan
Penawaran
18.1 Peserta menyerahkan Jaminan Penawaran dalam mata uang penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP.
18.2 Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
d. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana tercantum dalam LDP;
e. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
f. nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan;
g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
h. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
i. Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO.
18.3 Jaminan Penawaran dari pemenang lelang akan dikembalikan setelah pemenang lelang menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
18.4 Jaminan Penawaran dari peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan setelah pengumuman pemenang lelang.
18.5 Jaminan Penawaran akan disita apabila:
a. peserta terlibat KKN;
b. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak bersedia menambah nilai Jaminan Pelaksanaan dalam hal harga penawarannya di bawah 80% HPS;
c. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
d. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
D. Pemasukan Dokumen Penawaran
19. Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran
19.1 Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap.
19.2 Peserta memasukkan Dokumen Penawaran asli
dan salinannya ke dalam 2 (dua) sampul yang masing-masing ditandai “Asli” dan “Rekaman”, kemudian kedua sampul tersebut dimasukan menjadi 1 (satu) sampul untuk menjaga kerahasiaannya.
19.3 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis, dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Penawaran Administrasi dan Teknis”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada Pokja ULP dengan alamat sebagaimana tercantum dalam LDP, untuk disampaikan pada Tahap I.
19.4 Dokumen Penawaran Harga dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Penawaran Harga”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada Pokja ULP dengan alamat sebagaimana tercantum dalam LDP, untuk disampaikan pada Tahap II.
19.5 Bila sampul Dokumen Penawaran tidak direkat, Pokja ULP tidak bertanggung jawab atas risiko yang mungkin timbul terhadap Dokumen Penawaran.
20. Penyampaian Dokumen Penawaran
20.1 Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada Pokja ULP sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam LDP, dan Pokja ULP memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan.
20.2 Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima Pokja ULP sebelum batas akhir pemasukan penawaran serta segala risiko keterlambatan dan kerusakan dokumen menjadi risiko peserta.
20.3 Dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan kedalam sampul luar yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat Pokja ULP.
20.4 Peserta boleh menarik, mengganti, mengubah dan menambah dokumen penawarannya, sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran.
20.5 Penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberikan tanda sesuai dengan isi sampul dengan penambahan pencantuman kata “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya.
21. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran
22. Penawaran Terlambat
Penawaran harus disampaikan kepada atau harus sudah diterima oleh Pokja ULP paling lambat di tempat dan pada waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
22.1 Setiap penawaran yang diterima oleh Pokja ULP setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran akan ditolak dan dikembalikan kepada peserta yang bersangkutan dalam keadaan tertutup (sampul tidak dibuka) disertai dengan bukti serah terima.
22.2 Terhadap penawaran terlambat yang disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, Pokja ULP membuka sampul luar untuk mengetahui nama dan alamat peserta, serta memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali penawaran tersebut disertai dengan bukti serah terima.
E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran
23. Pembukaan Penawaran Tahap I
23.1 Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat sebagaimana tercantum dalam LDP yang dihadiri paling kurang 2 (dua) peserta sebagai saksi.
23.2 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP.
23.3 Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi, maka Pokja ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua) jam.
23.4 Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar Pokja ULP yang ditunjuk oleh Pokja ULP.
23.5 Pokja ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan para peserta.
23.6 Pokja ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan peserta.
23.7 Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal.
23.8 Dokumen Penawaran dengan sampul bertanda “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGU- BAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, harus dibuka dan dibaca terlebih dahulu.
23.9 Dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka, apabila dokumen dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda “PENARIKAN”.
23.10 Pokja ULP membuka sampul Dokumen Penawaran Tahap I dihadapan peserta dan dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I.
23.11 Pokja ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan para peserta mengenai kelengkapan Dokumen Penawaran Tahap I yang meliputi:
a. surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran tetapi tidak mencantumkan harga penawaran;
b. Jaminan Penawaran asli;
c. surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
d. surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
e. dokumen penawaran teknis;
f. formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan
g. dokumen lain yang dipersyaratkan.
23.12 Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk
yang terlambat memasukkan penawaran.
23.13 Salah satu anggota Pokja ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.
23.14 Pokja ULP membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran Tahap I yang paling sedikit memuat:
a. jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b. jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c. kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran (apabila ada);
d. keterangan lain yang dianggap perlu;
e. tanggal pembuatan Berita Acara; dan
f. tanda tangan anggota Pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh Pokja ULP bila tidak ada saksi dari peserta.
23.15 Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita Acara.
23.16 Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota Pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
23.17 Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.
23.18 Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran dan Pokja ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui website sebagaimana tercantum dalam LDP yang dapat diunduh oleh peserta.
24. Evaluasi
Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
24.1 Pokja ULP melakukan Evaluasi Tahap I yang meliputi:
a. evaluasi administrasi; dan
b. evaluasi teknis.
24.2 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a. Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah isi Dokumen Pemilihan ini;
b. Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
e. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi;
f. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
3) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 2), maka pelelangan dinyatakan gagal.
24.3 Evaluasi Administrasi:
a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN-nya dianggap nol);
2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) ditandatangani oleh:
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
(4) pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
b) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini;
c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini; dan
d) bertanggal;
3) Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
f) nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan
nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan;
g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
h) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
i) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO;
j) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan;
c. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan;
d. peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.
24.4 Evaluasi Teknis :
a. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan;
b. evaluasi teknis dilakukan dengan [sistem nilai yaitu evaluasi penilaian dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan bobot sebagaimana tercantum dalam LDP, serta membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta]
[sistem penilaian biaya selama umur ekonomis yaitu evaluasi penilaian yang digunakan khusus untuk mengevaluasi pengadaan dengan memperhitungkan perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan
serta nilai sisa selama umur ekonomis]
dengan ketentuan:
1) Pokja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP;
2) penilaian persyaratan teknis minimal dilakukan terhadap:
a) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
b) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
c) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sebagaimana tercantum dalam LDP;
d) spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini;
e) personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan;
f) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP;
3) hasil penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus melewati nilai ambang batas minimal sebagaimana tercantum dalam LDP;
4) Pokja ULP dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP;
5) apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
c. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis diundang untuk pemasukan penawaran Tahap II (harga);
d. apabila peserta yang lulus evaluasi tahap I kurang dari 3 (tiga), maka proses pelelangan tetap dilanjutkan;
e. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
24.5 Pokja ULP membuat Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis yang paling sedikit memuat:
a. nama semua peserta;
b. hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alasan ketidaklulusan peserta;
c. nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari yang tertinggi;
d. ambang batas nilai teknis;
e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan pelelangan;
f. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
g. tanggal dibuatnya Berita Acara; dan
h. pernyataan bahwa pelelangan gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.
25. Pemberitahuan
/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Tahap I
25.1 Pokja ULP memberitahukan hasil evaluasi tahap I kepada seluruh peserta dan ditayangkan di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama paket pekerjaan;
b. nama dan alamat peserta;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. hasil evaluasi persyaratan administrasi;
e. nilai teknis semua peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; dan
f. ambang batas nilai teknis.
25.2 Pokja ULP mengundang semua peserta yang lulus evaluasi tahap I untuk memasukkan Dokumen Penawaran Tahap II.
25.3 Undangan mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pemasukan penawaran tahap II.
25.4 Undangan melampirkan perubahan nilai total HPS (apabila ada).
26. Pembukaan Penawaran Tahap II
26.1 Penawaran Tahap II dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai undangan yang dihadiri paling kurang 2 (dua) peserta sebagai saksi.
26.2 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP.
26.3 Apabila tidak terdapat peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi, maka Pokja ULP menunda pembukaan Penawaran selama 2 (dua) jam.
26.4 Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar Pokja ULP yang ditunjuk oleh Pokja ULP.
26.5 Pokja ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II dihadapan para peserta.
26.6 Pokja ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk di hadapan peserta.
26.7 Penawaran dengan sampul bertanda PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, harus dibuka dan dibaca terlebih dahulu.
26.8 Dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka, apabila dokumen dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda “PENARIKAN”.
26.9 Pokja ULP membuka sampul Dokumen Penawaran di hadapan peserta. Sampul yang berisi penawaran harga dibuka kemudian dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II.
26.10 Pokja ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan para peserta mengenai kelengkapan Dokumen Penawaran yang meliputi:
a. surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan
harga penawaran;
b. rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila ada;
c. surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda pada tahap I); dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan.
26.11 Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk yang terlambat memasukkan penawarannya.
26.12 Salah satu anggota Pokja ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.
26.13 Pokja ULP membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran Tahap II yang paling sedikit memuat:
a. jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b. jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c. harga penawaran masing-masing peserta;
d. kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran; (apabila ada)
e. keterangan lain yang dianggap perlu;
f. tanggal pembuatan Berita Acara; dan
g. tanda tangan anggota Pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh Pokja ULP bila tidak ada saksi dari peserta;
26.14 Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita Acara.
26.15 Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota Pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
26.16 Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.
26.17 Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran dan Pokja ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui website sebagaimana tercantum dalam LDP yang dapat diunduh oleh peserta.
27. Evaluasi
Penawaran Tahap II (Harga)
27.1 [Sebelum evaluasi penawaran, untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:
a. volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; dan
c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.]
27.2 [Hasil koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak harga satuan dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.]
[Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sum yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa mengubah nilai penawaran.]
27.3 [Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur.]
27.4 [Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja ULP menyusun urutan dari penawaran terendah.]
27.5 [Hasil koreksi aritmatik diumumkan melalui website sebagaimana tercantum dalam LDP.]
27.6 [Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh Pokja ULP untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.]
[Untuk evaluasi dengan sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis evaluasi
dilakukan oleh Pokja ULP terhadap seluruh penawaran setelah koreksi aritmatik.]
27.7 Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
27.8 Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan:
a. total harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibandingkan terhadap nilai total HPS:
1) apabila total harga penawaran atau penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan
2) apabila semua harga penawaran atau penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal;
b. harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Harga satuan penawaran tersebut dinyatakan timpang dan hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga;
c. mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya;
d. [untuk kontrak lump sum:
1) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;
2) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau
3) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur].
27.9 Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP;
b. klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:
1) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan
2) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
27.10 Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri dengan ketentuan:
a. xxxxx xxxxhitungan sebagai berikut:
HEA = 1 × HP
1 + KP
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/ Jasa).
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi).
b. dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang;
c. pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja ULP untuk keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang.
27.11 [Untuk penilaian sistem nilai, dihitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dengan nilai harga penawaran terkoreksi, sebagaimana tercantum dalam LDP.]
[Untuk penilaian biaya selama umur ekonomis, unsur harga dikonversikan ke dalam mata uang tunggal berdasarkan perhitungan secara profesional.]
27.12 Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama
(kolusi/persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam.
27.13 Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara.
27.14 Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan: [untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi terbaik.]
[untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari total harga yang terendah.]
27.15 Apabila peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan negosiasi teknis dan harga dengan ketentuan:
a. Pokja ULP melakukan negosiasi teknis dan harga terhadap calon pemenang;
b. negosiasi teknis dan harga dilakukan terhadap harga satuan yang dinilai tidak wajar;
c. dilakukan perkalian volume dan harga satuan yang telah disepakati, untuk mendapatkan total hasil negosiasi;
d. hasil negosiasi harga menjadi nilai harga penetapan pemenang dan sebagai dasar nilai kontrak;
e. apabila negosiasi terhadap calon pemenang tidak tercapai kesepakatan, maka penawarannya dinyatakan gugur dan dilanjutkan negosiasi terhadap calon pemenang cadangan, apabila ada; dan
f. apabila negosiasi terhadap calon pemenang cadangan tidak tercapai kesepakatan, maka pelelangan dinyatakan gagal.
F. Penetapan Pemenang
28. Pengumuman Pemenang
Pokja ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat sekurang-kurangnya:
a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. nama dan alamat penyedia;
c. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
e. hasil evaluasi Tahap I dan Tahap II untuk seluruh peserta yang dievaluasi.
29. Sanggahan 29.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara
tertulis atas penetapan pemenang kepada Pokja ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I sebagaimana tercantum dalam LDP.
29.2 Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
29.3 Pokja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
29.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal.
29.5 Sanggahan yang disampaikan bukan kepada Pokja ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
30. Sanggahan Banding
30.1 Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari Pokja ULP, dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi sebagaimana tercantum dalam LDP, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, Pokja ULP, dan APIP K/L/D/I sebagaimana tercantum dalam LDP.
30.2 Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi sebagaimana tercantum dalam LDP, wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima.
30.3 Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding sebesar sebagaimana tercantum dalam LDP dengan masa berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
30.4 Penerima Jaminan Sanggahan Banding adalah Pokja ULP.
30.5 Sanggahan banding menghentikan proses pelelangan.
30.6 Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi sebagaimana tercantum dalam LDP atau disampaikan di luar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
G. Penunjukan Pemenang Pengadaan
31. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
31.1 Pokja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
31.2 PPK menerbitkan SPPBJ apabila pernyataan peserta pada formulir isian kualifikasi masih berlaku, dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c. masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
31.3 Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima secara
obyektif oleh Pokja ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan sebagaimana tercantum dalam LDP;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh Pokja ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan sebagaimana tercantum dalam LDP serta dimasukkan dalam Daftar Hitam; atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan tidak boleh dicairkan.
31.4 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat, selama masa surat penawaran dan Jaminan Penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
31.5 Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK.
31.6 SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan.
31.7 SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua sanggahan dan sanggahan banding dijawab.
31.8 Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.
31.9 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
32. Kerahasiaan Proses
Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) oleh Pokja ULP bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang.
X. Xxlelangan Gagal
33. Pelelangan Gagal
33.1 Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta;
b. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
c. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
d. [harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;]
[seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum di atas HPS;]
e. sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Dokumen Pemilihan ternyata benar;
x. xxxxxxxan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen Pemilihan ternyata benar; atau
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
33.2 [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada Daerah] sebagaimana yang tercantum dalam LDP menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada Daerah] sebagaimana tercantum dalam LDP sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
d. sanggahan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Xxxaturan Presiden No. 54 Tahun 2010;
f. pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pemilihan; atau
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri.
33.3 [Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya sebagaimana tercantum dalam LDP selaku PA menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan KPA, PPK dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau
b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA, ternyata benar.]
[Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan PA, KPA, PPK dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau
b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA, ternyata benar.]
33.4 Setelah pelelangan dinyatakan gagal, maka Pokja ULP memberitahukan kepada seluruh peserta.
33.5 Setelah pemberitahuan adanya pelelangan gagal, maka Pokja ULP atau Pokja ULP lainnya yang ditugaskan meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya pelelangan gagal, menentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. pelelangan ulang; atau
d. penghentian proses pelelangan.
I. Surat Jaminan Pelaksanaan
34. Surat Jaminan Pelaksanaan
34.1 Surat Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat), perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yang sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO) sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. nama penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan;
d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan;
e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf;
f. nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama PPK yang menandatangan kontrak;
g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ;
h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK diterima oleh penerbit Jaminan;
i. Jaminan Pelaksanaan atas nama Kemitraan/KSO harus ditulis atas nama Kemitraan/KSO; dan
j. memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin.
34.2 Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak.
34.3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Surat Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
J. Penandatanganan Kontrak
35. Penanda-
tanganan Kontrak
35.1 Sebelum penandatanganan kontrak PPK wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Dokumen Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut sudah tidak dipenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
35.2 Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga
penawaran atau penawaran terkoreksi diatas 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai penawaran atau penawaran terkoreksi; atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
35.3 PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran.
35.4 Perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah mendapat persetujuan kontrak tahun jamak.
35.5 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
35.6 Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian;
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
d. syarat-syarat khusus kontrak;
e. syarat-syarat umum kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar; dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
35.7 Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
1) kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan
2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi
materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK;
b. rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan.
35.8 Penandatanganan kontrak yang kompleks dan/atau bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak.
35.9 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
35.10 Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada pasal 35.9, dapat menandatangani kontrak, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani kontrak.
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. Lingkup 1. Pokja ULP:
Pekerjaan
[diisi nama Pokja ULP, contoh: Pokja Pekerjaan Konstruksi ULP LKPP]
2. Alamat Pokja ULP:
3. Website:
4. Nama paket pekerjaan:
5. Uraian singkat pekerjaan:
[diisi uraian secara singkat dan jelas pekerjaan/ kegiatan yang dilaksanakan]
6. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan:
( ) hari kalender.
[diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan]
B. Sumber Dana Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Tahun Anggaran [diisi sumber dana dan tahun anggarannya sesuai dokumen anggaran untuk pembiayaannya]
C. Pemberian Penjelasan Dokumen Pemilihan dan Peninjauan Lapangan
1. Pemberian Penjelasan Dokumen Pemilihan akan dilaksanakan pada:
Hari : Tanggal : Pukul : Tempat :
2. [Peninjauan lapangan (apabila diperlukan) akan dilaksanakan pada:
Hari : Tanggal : Pukul : Tempat : ]
D. Dokumen Penawaran
1. Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
[diisi, jabatan dalam organisasi paket pekerjaan ybs, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan]
2. Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
[diisi jenis, kapasitas, jumlah peralatan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan]
3. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan
[diisi, apabila ada bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan dan bukan merupakan pekerjaan utama, kecuali pekerjaan spesialis]
4. Uji mutu/teknis/fungsi diperlukan untuk:
a. Bahan
b. Alat
[diisi, “tidak ada” apabila tidak diperlukan]
E. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
1. Mata uang yang digunakan
[diisi Rupiah atau mata uang lainnya apabila dilaksanakan diluar negeri]
2. Pembayaran dilakukan dengan cara [diisi pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan secara bulanan (monthly certificate) atau cara angsuran (termijn)]
F. Masa Berlakunya Penawaran
Masa berlaku penawaran selama ( ) hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran.
[diisi dengan memperhitungkan awal pemasukan penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak]
G. Jaminan Penawaran
1. Besarnya Jaminan Penawaran adalah:
Rp
( )
[diisi, besar nominal antara 1% sampai dengan 3% dari nilai total HPS]
2. Masa berlakunya jaminan penawaran
( ) hari kalender.
3. Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan pada
[Kas Negara/Kas Daerah]
H. Pemasukan Dokumen Penawaran
Hari : s.d.
Tanggal : s.d.
Pukul : s.d. (kecuali hari terakhir pemasukan penawaran)
Tempat :
I. Batas Akhir Waktu Penyampaian Penawaran
Hari : Tanggal : Pukul :
J. Pembukaan Penawaran
Pembukaan penawaran:
Tempat : Hari : Tanggal : Pukul :
K. Evaluasi Sistem Nilai
1. Ambang Batas Nilai Teknis :
2. Xxxxx Xxxxxx :
3. Bobot Harga :
L. Sanggahan, Sanggahan Banding Xxx Xxxxaduan
1. Sanggahan ditujukan kepada [diisi nama Pokja ULP, contoh: Pokja Pekerjaan Konstruksi ULP LKPP]
2. Tembusan sanggahan ditujukan kepada:
a. PPK
b. PA/KPA
c. APIP
[diisi secara lengkap dan jelas]
3. Sanggahan Banding ditujukan kepada
[diisi nama Jabatan PA/KPA K/L/I atau Kepala Daerah, contoh: Kepala LKPP]
4. Tembusan sanggahan banding ditujukan kepada:
a. PPK
b. Pokja ULP
c. APIP
[diisi secara lengkap dan jelas]
M. Jaminan Sanggahan Banding
1. Besarnya jaminan sanggahan banding:
Rp
( )
[diisi sebesar 2‰ (dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)]
2. Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan
disetorkan pada
Daerah]
[Kas Negara/Kas
N. Jaminan 1. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan selama
Pelaksanaan ( ) hari kalender sejak penandatanganan kontrak.
[diisi dengan memperhitungkan tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO)]
2. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada [Kas Negara/Kas Daerah]
BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS
CONTOH
[Kop Surat Badan Usaha/Kemitraan (KSO)]
Nomor : Lampiran :
, 20
Kepada Yth.:
Pokja ULP [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja ULP]
di
Perihal : Penawaran Administrasi dan Teknis Pekerjaan
[nama pekerjaan diisi oleh Xxxxx XXX]
Sehubungan dengan undangan pengambilan Dokumen Pemilihan nomor: tanggal dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk pekerjaan [diisi oleh Pokja ULP].
Penawaran administrasi dan teknis ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama ( ) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama
kalender sejak tanggal surat penawaran ini.
( ) hari
Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:
1. Jaminan Penawaran;
2. [Surat Kuasa, apabila ada];
3. [Surat perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila ada];
4. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :
a. Metoda Pelaksanaan;
b. Jadwal Waktu Pelaksanaan;
c. Daftar Personil Inti;
d. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan utama minimal yang dibutuhkan;
e. Spesifikasi teknis;
f. [Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan, apabila ada].
5. Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
6. [Dokumen lain yang dipersyaratkan].
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap serta ditandai “Asli” dan “Rekaman”.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO)
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
..........................
Jabatan
B. BENTUK SURAT PENAWARAN HARGA
CONTOH
[Kop Surat Badan Usaha]
Nomor : Lampiran :
, 20
Kepada Yth.:
Pokja ULP [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja ULP]
di
Perihal : Penawaran Harga untuk pekerjaan
[nama pekerjaan diisi oleh Xxxxx XXX]
Sehubungan dengan undangan pemasukan Dokumen Penawaran Tahap
II nomor:
tanggal
setelah kami
mempelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran harga untuk pekerjaan [diisi oleh Pokja ULP] sebesar Rp ( ).
Penawaran harga ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama ( ) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama ( ) hari kalender sejak tanggal surat penawaran ini.
Sesuai dengan persyaratan, bersama surat penawaran ini kami lampirkan :
1. [Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan];
2. [Surat Kuasa, apabila ada];
3. [Dokumen lain yang dipersyaratkan].
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap serta ditandai “Asli” dan “Rekaman”.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO)
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
..........................
Jabatan
C. BENTUK SURAT KUASA
CONTOH-1
[Kop Surat Badan Usaha]
SURAT KUASA
Nomor :
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Alamat Perusahaan :
Jabatan : [Direktur Utama/Pimpinan
Perusahaan] [nama PT/CV/Firma]
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris No. [No. Akta Notaris] tanggal [tanggal penerbitan
Akta] Notaris [nama Notaris penerbit Akta] beserta
perubahannya, yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa,
memberi kuasa kepada :
Nama : *) Alamat : Jabatan : yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk:
1. [Menandatangani Surat Penawaran,]
2. [Menandatangani Pakta Integritas,]
3. [Menandatangani Surat Perjanjian,]
4. [Menandatangani Surat Sanggahan,]
5. [Menandatangani Surat Sanggahan Banding.]
Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.
, 20
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(nama dan jabatan) (nama dan jabatan)
*) Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya.
CONTOH-2
[Kop Surat Badan Usaha]
SURAT KUASA
Nomor :
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Alamat Perusahaan :
Jabatan : [Direktur Utama/Pimpinan
Perusahaan/Kepala Cabang/wakil kemitraan (KSO)]
[nama PT/CV/Firma]
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [perusahaan/kemitraan (KSO)] berdasarkan [Akta Notaris No. [No. Akta Notaris] tanggal [tanggal penerbitan Akta] Notaris [nama Notaris penerbit Akta] beserta perubahannya atau Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) No tanggal ], yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa,
memberi kuasa kepada:
Nama : Alamat : yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk:
1. [melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen,]
2. [menghadiri pemberian penjelasan,]
3. [menghadiri pembukaan penawaran,]
4. [ , dst.]
Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.
, 20
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(nama) (nama dan jabatan)
D. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
Dokumen Penawaran Teknis
[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]
1. metoda pelaksanaan pekerjaan [diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan];
2. jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan [tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan];
3. jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal [sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan];
4. spesifikasi teknis;
5. personil inti yang akan ditempatkan secara penuh [sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan];
6. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan [sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan]; dan
7. [Hal-hal lain yang dipersyaratkan].
E. BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Uraian Pekerjaan | Nilai Gabungan Barang/Jasa (Rp) | TKDN | ||||
DN | LN | Total | Barang/ Jasa | Gabungan | ||
Ribu Rp | % KDN | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (7) | (8) |
Barang | ||||||
I. Material Langsung (Bahan baku) | (1A) | (1B) | (1C) | (1D) | (1E) | (1G) |
II. Peralatan (Barang jadi) | (2A) | (2B) | (2C) | (2D) | (2E) | (2G) |
A. Sub Total Barang | (3A) | (3B) | (3C) | (3D) | (3E) | (3G) |
Jasa | ||||||
III. Manajemen Proyek dan Perekayasaan | (4A) | (4B) | (4C) | (4D) | (4E) | (4G) |
IV. Alat Kerja / Fasilitas Kerja | (5A) | (5B) | (5C) | (5D) | (5E) | (5G) |
V. Konstruksi dan Fabrikasi | (6A) | (6B) | (6C) | (6D) | (6E) | (6G) |
VI. Jasa Umum | (7A) | (7B) | (7C) | (7D) | (7E) | (7G) |
B. Sub Total Jasa | (8A) | (8B) | (8C) | (8D) | (8E) | (8G) |
C. TOTAL Biaya (A + B) | (9A) | (9B) | (9C) | (9D) | (9E) | (9G) |
Formulasi perhitungan:
% TKDN (Gabungan Barang dan Jasa)
Nilai Barang Total (3C) - Nilai Barang Luar Negeri (3B)
= Nilai Gabungan Barang dan Jasa (9C)
Nilai Jasa Total(8C) - Nilai Jasa Luar Negeri (8B) Nilai Gabungan Barang dan Jasa (9C)
[tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun] [tanda tangan]
[nama wakil sah badan usaha/pemimpin kemitraan (KSO)]
F. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK
Contoh
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai JAMINAN PENAWARAN
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank] berkedudukan di [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [Pokja ULP]
Alamat :
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang ) sebagai Jaminan Penawaran dalam bentuk garansi bank, apabila:
Nama : [peserta pelelangan]
Alamat :
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu:
a. Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
x. Xxxx Xxxxxxx tidak:
1) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
2) menandatangani Kontrak; atau
3) hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang;
x. Xxxx Dijamin terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Xxxx Xxxxxxx.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Garansi Bank berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal s.d. .
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri .
Dikeluarkan di :
Pada tanggal :
[Bank]
Materai Rp.6000,00
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke
[bank]
[Nama dan Jabatan]
G. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
Contoh
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PENAWARAN
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan [nama penerbit jaminan], [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada
[nama Pokja ULP], [alamat]
sebagai Pelaksana Pelelangan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang )
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan
yang diselenggarakan oleh PEXXXXXX XXXXXXX.
3. Surat Jaminan ini berlaku apabila TERJAMIN:
a. menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
b. tidak:
1) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
2) menandatangani Kontrak; atau
3) hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang;
c. terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
4. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal sampai dengan tanggal
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di
pada tanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Materai Rp.6000,00
_
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke
[Penerbit Jaminan]
BAB VI. BENTUK SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi:
Nomor:
[Jika Penyedia bukan berbentuk kemitraan/KSO maka kalimat pembukaan/komparisi sebagai berikut:
“SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di pada hari tanggal bulan tahun [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama
[nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan
Surat Keputusan [pejabat yang menandatangani SK
penetapan sebagai PPK] No [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen] (selanjutnya disebut “PPK”) dan [nama wakil Penyedia], [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak untuk
dan atas nama [nama Penyedia], yang berkedudukan di
[alamat Penyedia], berdasarkan Akta Notaris No. [No. Akta notaris] tanggal [tanggal penerbitan Akta] yang dikeluarkan oleh Notaris _ [nama Notaris penerbit Akta] (selanjutnya disebut “Penyedia”).”]
[Jika Penyedia berbentuk kemitraan/KSO maka kalimat pembukaan/komparisi sebagai berikut:
“SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di pada hari tanggal bulan tahun [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama
[nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan
Surat Keputusan [pejabat yang menandatangani SK
penetapan sebagai PPK] No [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen] (selanjutnya disebut “PPK”) dan kemitraan/KSO yang beranggotakan sebagai berikut:
1. [nama Penyedia 1];
2. [nama Penyedia 2];
..... dst
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk _ [nama anggota kemitraan yang ditunjuk
sebagai wakil kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di [alamat Penyedia wakil kemitraan], berdasarkan
surat Perjanjian kemitraan/KSO No.
(selanjutnya disebut “Penyedia”).”]
MENGINGAT BAHWA:
tanggal
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. [untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, ditulis sebagai berikut:
“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp ( rupiah);”]
[untuk kontrak lump sum, ditulis sebagai berikut:
“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp ( rupiah);”]
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian;
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar; dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat- Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama
PPK
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap] [jabatan]
Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan (KSO)
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap] [jabatan]
BAB VII. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. Ketentuan Umum
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.7 Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi.
1.8 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.9 Kemitraan/KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia baik penyedia nasional maupun penyedia asing, yang masing-masing pihak
mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh penyedia kepada PPK/Pokja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.
1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.
1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.13 Hari adalah hari kalender.
1.14 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari
1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.15 Direksi teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.16 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.17 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
1.18 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
1.19 Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu;
1.20 Metoda pelaksanaan pekerjaan adalah cara
kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar;
1.21 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.22 Personil inti adalah tenaga yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
1.23 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
1.24 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
1.25 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh PPK.
1.26 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.
1.27 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
1.28 Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna atau penyedia.
1.29 Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh
penyedia kepada PPK dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum
3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan Bahasa Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia, kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara Pemerintah dan negara pemberi pinjaman/hibah).
4. Larangan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO
apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
d. pengenaan daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Material/ Bahan
5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
6. Korespondensi 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-
mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
7. Wakil Sah Para Pihak
Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
10. Pengalihan dan/atau Subkontrak
10.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Kontrak ini. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan sebagian/seluruh pekerjaan utama dalam Kontrak ini.
10.3 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
10.4 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi