KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM SISTEM BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH STUDI KASUS DESA BENDOARUM KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN BONDOWOSO
KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM SISTEM BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH STUDI KASUS DESA BENDOARUM KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN BONDOWOSO
SKRIPSI
Oleh:
Xxxxxx Xxxxx NIM: S20192132
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXX XXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX
FAKULTAS SYARIAH DESEMBER 2023
KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM SISTEM BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH STUDI KASUS DESA BENDOARUM KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN BONDOWOSO
SKRIPSI
Diajukan kepada Universitas Islam Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxx Jember Untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar
Xxxxxx Xxxxx (S.H) Fakultas Syariah
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Oleh:
Xxxxxx Xxxxx S20192132
ii
KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM SISTEM BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH STUDI KASUS DESA BENDOARUM KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN BONDOWOSO
SKRIPSI
Telah diuji dan di terima untuk memenuhi salah satu persyaratan memperoleh
Xxxxx Xxxxxxx (S.H.) Fakultas Syari’ah
Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah
Hari:
Tanggal:
Xxx Xxxxuji
Ketua Sekertaris
Moh. Xxxxx’xx Hisan, S.EI., M.S.I NUP. 201603100
(
)
(
)
Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, X.X. XXX. 198804132019031 008
Anggota:
1. Prof. Dr. Moh. Xxxxxx, X.Xx
2. Xxxxxx Xxxxxxx, M.H.
Menyetujui,
Dekan Fakultas Syari’ah
Xx. Xxxxxxx Xxxxx, S.H.I., M.A. NIP.199111072018011004
iii
مْ ك
يْ َلع
َاللّٰ
مُ ُتلْ عَ ج
دَقو
اهدِ يْ كِ وْ َت َدع
بَ ن
MOTTO
امَ يْ َلَْ ا اوضُ
ُقنْ َت لََ و
مْ ُّتدهاع
اَذِا ِاللّٰ
دِ هع
بِ اوْ ُفوْ َاو
نوْ ُلعَ فْ َت ام
مُ َلعي
اللَّٰ
نِاۗ لًا يْ فِ ك
Artinya: Dan tepatilah janji-janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah Mengetahui apa yang kamu perbuat. Q.S.An- Nahl(91).∗
∗ Al Mumayyaz Al;Qur’an Tajwid Warna Trasliterasi Perkata, Terjemah Perkata, (Bekasi: Cipta Bagus Sagara, 2014), 277.
iv
PERSEMBAHAN
Kami bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan berkah rahmat-Nya, bimbingan, dan ketabahan kepada kami selama proses menyelesaikan tugas akademis ini. Doa dan penghormatan kami sampaikan kepada Xxxx Xxxxxxxx XXX, sosok yang menjadi teladan tertinggi dalam ilmu dan perilaku bagi seluruh umat manusia. Semoga limpahan keberkahan terus mengalir kepada beliau.
Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada:
1. Yang tercinta kedua orang tua, Xxxxx Xxxxx dan Ibu Xxxxxx yang telah membesarkan saya, mendidik dan menuntun saya di setiap langkah dengan penuh cinta dan kasih serta penuh kesabaran. Dan senantiasa berdoa demi tercapainya cita-cita anaknya.
2. Kepada seluruh keluarga, saudara maupun sepupu yang terus memotivasi saya dalam mendukung seta mendoakan,sehngga skripsi ini dapat terselesaikan.
3. Kepada kakak saudara saya xxxxx yang telah banyak memberikan motifasi do’a serta dukungan, dan kepada seluruh teman seperjuangan saya yang ikut membantu menyumbangkan fikrannya serta ikut membantu dan menemani dalam penyelesaian skripsi ini, seingga skripi ini dapat terselesaikan.
v
KATA PENGANTAR
مِ يح
رلا نمحرلا اللَِّ
مِ س
Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, petunjuk, serta kesempatan bagi penulis untuk menyelesaikan penelitian ini. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita yakni Xxxx Xxxxxxxx XXX, yang merupakan sumber inspirasi dan teladan dalam menjalani kehidupan ini. Penelitian ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dan upaya keras yang telah di lakukan
selama beberapa tahun.
Penulis mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada:
1. Bapak. Prof. Dr. X. Xxxxx. X.Xx., M.M., CPEM selaku Rektor UIN KHAS Jember yang telah beri banyak motifasi kepada penulis.
2. Xxxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxx, S.H.I., M.A. selaku Dekan Fakultas Syariah yang telah memberi motifasi kepada penulis.
3. Xxxxx. Xxxxxx xxxxxxx, M.H. selaku Koordinator Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah. Xxxx telah memberi motifasi kepada penulis.
4. Xx. Xxxxxxxxxx, X.Xx. selaku dosen penasehat akademik (DPA).
5. Xxxxx. Xxxxxx xxxxxxx, M.H. selaku dosen Pembimbing
6. Bapak serta Ibu Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember yang sudah memberikan bekal ilmu dan yang tidak pernah lelah mengarahkan saya dari awal semester hingga bisa menyelesaikan tugas akhir ini dengan penuh rasa syukur;
7. Teman-teman saya HES 4 2019 yang tidak bisa saya sebutkan satu per- satu yang telah menemani pahit manis proses saya semasa kuliah
Dalam penyusunan skripsi ini penulis menyadari bahwa penelitian ini masih jauh dari kata sempurna, dan masih banyak hal-hal yang perlu di
vi
tingkatkan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari semua pihak sangat penulis harapkan untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Terakhir, penelitian ini di harapkan memberikan manfaat dan kontribusi yang sanga berarti dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat. Semoga Allah SWT senantiasa memberikah rahmat dan keberkahan dalam setiap langkah kita.Amiin
Jember,28 Oktober 2023 Penulis
Xxxxxx Xxxxx NIM.S20192132
vii
ABSTRAK
Xxxxxx Xxxxx, 2023, Xxxxxx Xxxxxxx,S.H., M.H. Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah (Studi Kasus Desa Bendoarum Kec. Wonsari Kab.Bondowoso).
Perjanjian tidak tertulis, atau yang sering disebut juga dengan perjanjian lisan atau implisit, merujuk pada kesepakatan antara dua pihak yang disepakati secara tidak resmi atau tanpa dituliskan dalam bentuk dokumen tertulis yang formal. Ini seringkali didasarkan pada komunikasi verbal, tindakan, atau perilaku yang menunjukkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Yang menjadi fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Proses Terjadinya Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Bagi Hasil Penggaran sawah di Desa Bendoarum kecamatan Wonosari kabupaten Bondowoso? 2) Bagaimana Kekuatan Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah di Desa Bendoarum kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso?
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana Proses Terjadinya Perjanjian Tidak Tertulis di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso 2) Untuk Mengetahui Baaimana Kekuatan Hukum PerjanjianTidak Tertulis di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.
Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah kualitatif deskriptif dengan fokus pada penelitian lapangan (field research). Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang fenomena yang diteliti. Untuk mengumpulkan data, teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi digunakan secara bersamaan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, memungkinkan peneliti untuk menggambarkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data yang diperoleh dari sudut pandang yang lebih mendalam. Hasil dari penelitian ini memperoleh beberapa kesimpulan yaitu: 1) Proses terjadinya perjanjian tidak tertulis dalam bagi hasil penggarapan sawah yaitu diawali dengan informasi tentang penggarapan sawah, dilanjutkan dengan pembicaraan antara pemilik sawah dengan penggarap sawah, dilanjutkan dengan negoisasi anatara keduanyanya. Setelah menemukan kesepakatan antara keduanya maka terjadilah yang namanya perjanjian tidak tertulis di Desa Bendoarum 2) Kekuatan hukum Perjanjian Tidak Tertulis di desa Bedoarum, itu terletak pada, Kesepakatan awal, Kepercayaan yang sangat erat di desa tersebut, Praktik dalam tindakan yang disertai komunikasi yang komunikasi yang tidak terputus selama perjanjian berlangsung, sudah menjadi kebiasaan di desa Bendoarum, dari faktor-faktor diataslah yang menjadikan kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis di Desa Bendoarum itu kuat.
Kata Kunci :Perjanjian Tidak Tertulis, Bagi Hasil
viii
DAFTAR ISI
Hal
HALAMAN SAMPUL.............................................................................. i
PERSETUJUAN PEMBIMBING ........................................................... ii
LEMBAR PENGESAHAN ...................................................................... iii MOTTO ..................................................................................................... iv
PERSEMBAHAN...................................................................................... v
KATA PENGANTAR............................................................................... vii
ABSTRAK ................................................................................................. viii
DAFTAR ISI.............................................................................................. ix
DAFTAR TABEL ..................................................................................... xi BAB I PENDAHULUAN
A. Konteks Penelitian.................................................................... 1
B. Fokus Penelitian ....................................................................... 5
C. Tujuan Penelitian...................................................................... 6
D. Manfaat Penelitian.................................................................... 6
1. Manfaat Teoritis .................................................................. 7
2. Manfaat Praktis.................................................................... 7
E. Definisi Istilah .......................................................................... 8
F. Sistematika Penulisan............................................................... 10
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A. Penelitian terdahulu.................................................................. 13
B. Kajian teori ............................................................................... 20
ix
BAB III METODE PENELITIAN
X. Xxxxx dan pendekatan penelitian ............................................... 36
B. Lokasi penelitian ...................................................................... 36
C. Subyek penelitian ..................................................................... 37
D. Teknik pengumpulan data ........................................................ 38
X. Xxxxxxxx data ............................................................................. 40
F. Keabsahan data......................................................................... 41
G. Tahap-tahap penelitian ............................................................. 41
BAB IV PENYAJIAN DATA DAN ANALISIS
X. Xxxxxxan obyek penelitian...................................................... 45
B. Penyajian data dan analisis....................................................... 50
C. Pembahasan temuan ................................................................. 60
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................... 65
B. Saran-saran ............................................................................... 66
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................ 67
x
DAFTAR TABEL
1.1 Tabel Perbandingan Penelitian Terdahulu ........................................... 19
1.2 Tabel Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin ........................... 47
1.3 Tabel Jumlah Penduduk berdasarkan Kelompok Usia.......................... 47 1.4 Tabel penduduk menurut Mata Pencaharian ........................................ 49
xi
BAB I PENDAHULUAN
A. Konteks Penelitian
Hukum merupakan kumpulan aturan yang terdiri dari berbagai norma dan konsekuensi atau hukuman yang mengatur cara individu bertingkah laku di dalam suatu komunitas sosial. Ini mencakup serangkaian aturan dan prinsip-prinsip yang mengatur tatanan sosial, termasuk lembaga-lembaga dan proses-proses yang memastikan implementasi aturan tersebut di dalam kehidupan masyarakat secara nyata.
Hukum merupakan seperangkat aturan yang berbentuk tertulis maupun tidak tertulis, tetapi dalam perkembangannya, hukum menjadi faktor penentu yang mengarahkan bagaimana sebuah masyarakat mengatur jalannya kehidupan. Kehidupan sosial tidak akan berfungsi dengan baik tanpa keberadaan hukum, karena hukum sangat berperan penting dalam memastikan kelancaran aktifitas yang dilakukan masyarakat.1
Hukum yang berada di kalangan masyarakat tidak bisa dikatakan sebagai hukum yang tetap, karena bisa berubah-ubah seiring dengan berjalannya waktu, sebenarnya sistem hukum itu bukanlah hanya peraturan yang tetap, akan tetapi sebuah cerminan yang terus berubah-ubah, terutama sebagai hasil dari perkembangan yang beragam dalam karakteristik sosial yang berada di kalangan masyarakat, baik itu masyarakat tradisional maupun
1 Xxxxxxxx Xxxxx,”Kekuatan hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum wad’i di indonesia,”Universitas Ibrahimi :Jurnal Pengembangan dan Pemikiran dan Kebudayaan, No.2,Desember (2013):413-414.
1
2
modern, baik perubahan itu terjadi secara singkat ataupun lambat. Seiring dengan pandangan bahwa hukum itu mencerminkan dari beragam karakteristik sosial, dapat di simpulkan bahwasanya tidak ada hukum yang tetap dan tidak mengalami perubahan, karena dalam perubahan didalam hukum selalu muncul sebagai hasil konflik dan perdebatan yang terus menerus.2
Ada dua jenis hukum yang dapat dibedakan berdasarkan formatnya, yakni hukum yang secara eksplisit diatur dalam dokumen tertulis dan hukum yang tidak terdokumentasikan secara khusus dalam teks resmi atau tulisan tertulis. Hukum tertulis merupakan sebuah hukum yang sudah tercantum di dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan hukum tidak tertulis merupakan sebuah hukum, yang mana hukum tersebut masih hidup di dalam keykinan masyarakat, tetapi hukum tersebut tidak tertulis, namun berlakunya sama seperti hukum tertulis, yaitu ditaati seperti peraturan perundang- undangan (disebut juga dengan hukum kebiasaan).
Hukum tidak tertulis merupakan sebuah aturan dan atau prinsip hukum yang telah berkembang dan juga telah dijalankan dalam kehidupan masyarakat, yang juga seringkali di dasarkan pada tradisi adat atau praktik- praktik yang telah berkembang dalam tatanan negara atau konversi hukum. Prinsip hukum yang tidak terdokumentasikan merupakan kontras dari hukum yang tercatat secara resmi yaitu, hukum yang tidak tercantum di dalam perundang-undangan. Hukum yang tidak terdokumentasikan bisa dikatakan
2 Xxxxx Xxxxxx,”Hukum dan Perkembangan Masyarakat”, Jurnal TAPIs ,No.1 Januari-Juni 2013: 104.
3
sebagai sebuah peraturan atau norma yang di anggap tidak konsisten, kanapa demikian, karena aturan yang terdapat di dalamnya bisa berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kepentingan yang mungkin berubah dari waktu ke waktu, seperti contoh norma-norma adat yang tidak secara resmi terdokumentasikan dalam sistem hukum tidak tertulis atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan hukum yang berlaku, tetapi meenjadi bagian integral dari budaya dan tatanan sosial masyarakat tertentu. Norma-norma telah tertanam kuat dalam kehidupan sehari-hari dan di hormati serta dijalankan oleh komunitas atau kelompok yang menganut adat tersebut. Dengan demikian, norma-norma adat ini berfungsi sebagai pedoman penting dala mengetur perilaku, hubungan dan tatacara dalam kehidupan bersama di wilayah atau lingkungan adat tersebut.3
Hukum tidak tertulis sudah ada dan bahkan mulai berkembang di kalangan masyarakat indonesia jauh sebelum kemerdekaan RI dan sistem pemerintahan yang ada pada saat sekarang ini. Dari sudut pandang sejarah, sistem hukum dan aturan berkelompok yang bersifat komunal, dan dilengkapi dengan semua alat pranata sosialnya, telah berlaku di berbagai ke kaisaran yang pernah ada di wilayah nusantara ini, sementara itu, masuknya ajaran islam dengan segala hukum dan segalanya telah memperkaya warisan kebijakan lokal yang sudah ada sebelumnya. Hukum tidak tertulis memiliki fungsi untuk memberikan justifikasi, tetapi hukuman yang diberrikan hanya
3 Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, “Penegakan hukum dalam masyarakat”,jurnal of Rural and Development,No.2, Agustus 2012: 165-166.
4
berupa hukuman moral yang tidak mencangkup hukuman fisik seperti halnya penjara dan sanksi hukum lainnya.4
Sistem bagi hasil penggarapan sawah adalah salah satu aspek penting dalam pertanian di indonesia, tertutama di pedesaan. Sistem ini menjadi pondasi penting bagi hubungan antara pemilik sawah dengan penggarap, atau petani yang tidak memiliki lahan sendiri. Sistem ini berfungsi sebagai payung hukum dan etika yang mengatur pembagian hasil panen antara pemilik lahan dan penggarap. Meskipun dalam banyak kasus sistem ini didasarkan pada perjanjian lisan atau peraturan yang tidak tertulis, namun memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam praktiknya. dan pada dasarnya baik itu hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang terdapat didalamnya.
Desa Bendoarum yang berada di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur merupakan salah satu Desa yang masih menerapkan sistem bagi hasil penggarapan sawah, yang mana para petani menggarap lahan milik pemilik tanah dengan menggunakan perjanjian lisan atau aturan yang sudah di wariskan dari generasi ke generasi. Keberlanjutan dan stabilitas sistem ini sangat penting bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Namun dalam beberapa tahun terakhir, ada perubahan dalam dinameka sosial dan ekonomi di Desa Bendoarum. Perubahan ini Termasuk pergantian generasi petani, urbanisasi, perkembang tekhnologi, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi yang memengaruhi cara sistem bagi hasil penggarapan
4 Xxxxxxxx Xxxxx,”Kekuatan hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum wad’i di indonesia,”Universitas Ibrahimi :Jurnal Pengembangan dan Pemikiran dan Kebudayaan, No.2,Desember (2013):413-414.
5
sawah dijalankan. Seiring dengan perubahan ini, mungkin muncul ketidak pastian atau konflik dalam pemahaman dan pelaksanaan sistem tersebut.
Dalam pelaksanaan perjanjian hukum tidak tertulis itu rentan dengan yang namanya wanprestasi, karena dalam perjanjian tidak tertulis tidak didokumentasikan secara tertulis, seringkali muncul ketidakpastian dan potensi konflik. Kekurangan rincian tertulis dapat membuka peluang terjadinya interpretasi yang berbeda antara para pihak yang terlibat, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan perselisihan. Tanpa kerangka yang jelas, perjanjian tidak tertulis cenderung meninggalkan ruang bagi ketidaksepakatan dan kesalahpahaman, menciptakan lingkungan yang rentan terhadap konfrontasi dan perselisihan di masa depan.
Tetapi pada kenyataannya, sejauh yang peneliti ketahui, bahwasanya di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, selama sejak awal berjalannya perjanjian, hingga berakhirnya sebuah perjanjian, tidak pernah terjadi yang namanya wanprestasi. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengadakan sebuah penelitian, dengan tujuan untuk menggali lebih dalam tentang “Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah Di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso”
B. Fokus Penelitian
1. Bagaimana praktik terjadinya perjanjian tidak tertulis dalam bagi hasil penggarapan sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso?
6
2. Bagaimana kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis dalam sistem bagi hasil penggarapan sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso?
X. Xxxxxan Penelitian
Tujuan dari sebuah penelitian merupakan deskripsi yang mengindekasikan arah yang akan dituju dalam menjalankan suatu penelitian. Tujuan penelitian ini perlu didasarkan pada permasalahan-permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya, dan juga setiap penelitian mempunyai tujuan masing-masing yang hendak dicapai. Dalam penelitian ini ada beberapa tujuan yang pada intinya ingin di capai oleh peneliti yaitu:
1. Untuk mengetahui dan mengkaji praktik perjanjian tidak tertulis dalam bagi hasil penggarapan sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso?
2. Untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis dalam sistem bagi hasil penggarapan sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso?
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari sebuah penelitian mencakup berbagai hal yang akan menjadi hasil dari penelitian tersebut setelah selesai dilakukan. Manfaat ini biasanya dapat berupa hal-hal yang memiliki nilai teoritis dan nilai praktis, seperti dampak positif yang diperoleh oleh peneliti, manfaat yang dirasakan oleh instansi terkait, dan juga dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan. Penting untuk dincatat bahwa manfaat dari penelitian ini
7
perlu memiliki karakteristik realistis, yang berarti bahwa manfaat tersebut harus dapat tercapai dan sesuai dengan hasil dari penelitian yang telah dilakukan. Adapun manfaat dari penelitian ini yaitu:5
1. Manfaat Teoritis
Secara teoritis, penelitian ini diharapkan bisa memperkaya literatur ilmiah dengan menggunakan atau menggugah pertanyaan-pertanyaan teoritis baru, dan membuka jalan bagi peneliti selanjutnya dalam bidang ini. Dan juga dari hasil penelitian ini nantinya diharapkan bisa menjadi sumbangan pemikiran yang dapat di kaji lagi, terutama yang berkaitan dengan penelitian ini.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi Peneliti
Dari hasil penelitian ini diharapkan nantinya dapat lebih memahami secara menndalam tentang penelitian yang saat ini sedang diteliti, dan juga penelitian ini diharapkan bisa menambah pengetahuan pengalaman terutama tentang kekuatan hukum tidak tertulis dalam bagi hasil penggarapan sawah.
b. Bagi Kampus UIN Xxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx
Hasil penelitian ini nantinya dapat dijadikan sebagai tambahan wawasan ilmu terkait pembahasan tentang kekuatan hukum tidak tertulis dalam praktik bagi hasil penggarapan sawah, dan juga dari
5 Tim penyusun, Xxxxxxx penulisan karya tulis ilmiah (Jember: IAIN Jember pers,2019),47.
8
hasil penilitian ini diharapkan menjadi sarana bacaan baru, khususnya di perpustakaan UIN Xxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx.
c. Bagi Masyarakat
Dari hasil penelitian ini nantinya diharapkan menjadi sebuah temuan atau solusi dalam memecahkan masalah yang ada didalam masyarakat, terutama di bidang Hukum Ekonomi Syariah yakni tentang kekuatan hukum tidak tertulis dalam bagi hasil penggarapan sawah.
E. Definisi Istilah
1. Kekuatan Hukum
Istilah ini mencakup konsep bahwa suatu peraturan atau tindakan hukum memiliki kewenangan atau keabsahan yang sah sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Kekuatan hukum adalah sifat atau karakteristik yang menentukan tingkat kewenangan atau keabsahan suatu norma hukum atau tindakan hukum dalam suatu sistem hukum. Hal ini mencakup sejauh mana suatu peraturan atau tindakan diakui sebagai sah, berlaku, dan dapat ditegakkan oleh lembaga-lembaga hukum yang berwenang. Kekuatan hukum suatu norma dapat ditentukan oleh kesesuaian dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan prinsip- prinsip hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kekuatan hukum mencerminkan tingkat kepatuhan suatu norma atau tindakan terhadap hierarki peraturan hukum yang berlaku dan kemampuannya untuk memberikan dasar hukum yang sah bagi penerapannya.
9
2. Perjanjian Tidak Tertulis
merupakan sebuah aturan yang mana aturan tersebut memang tidak tertulis dan juga sudah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari- hari, dan perjanjian tidak tertulis merupakan sebuah perjanjian yang tidak tertuang atau tercantum dalam sebuah perundang undangan, seperti halnya hukum adat, hukum adat tersebut tidak pernah tertuang di dalam perundang undangan, tetapi dipatuhi oleh wilayah tertentu.6
Perjanjian tidak tertulis merupakan sebuah Perjanjian yang tidak terdokumentasikan, dan Perjanjian tidak tertulis juga sering disebut dengan hukum kebiasaan atau hukum adat, merujuk pada aturan hukum yang tidak diuraikan secara jelas dalam teks hukum tertulis seperti halnya Undang-Undang ataupun konstitusi. Aturan-aturan ini tumbuh dan berkembang melalui tindakan sosial, warisan, tradisi, praktik-praktik umum serta prinsip-prinsip yang dapat di terima oleh masyarakat7,
3. Bagi Hasil
Bagi hasil merupakan suatu pola pembagian keuntungan atau sebuah pendapatan antara dua atau lebih pihak yang terlibat dalam suatu usaha atau investasi. Pola ini umumnya digunakan dalam berbagai jenis bisnis atau sebuah proyek, terutama ketika pihak-pihak yang terlibat memiliki peran atau kontribusi yang berbeda dalam usaha tersebut. Pembagian hasil ini dapat dilakukan berdasarkan persentase, proporsi atau kesepakatan tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Xxxxxxx
6 Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, “Penegakan hukum dalam masyarakat”,jurnal of Rural and Development, No.2, Agustus (2012):165-166,
7Maksum Rangkuti,Hukum Tidak Tertulis,in Opini,(Agustus 26,2023)
10
mengemukakan pendapatnya tentang bagi hasil, bagi hasil menurutnya adalah sebuah mekanisme pengelolahan dana dalam ekonomi islam yang melibatkan antara pemilik modal dengan pengelola.8
4. Penggarapan Sawah
Penggarapan sawah merupakan suatu proses pertanian yang melibatkan kegiatan untuk menyiapkan, mengelola, dan menjaga lahan pertanian yang digunakan untuk budidaya tanaman padi atau semacamnya, proses ini mencakup langkah-langkah seperti pengolahan tanah, pemadatan tanah pembuatan saluran irigasi, dan lain sebagainya.9 Penggarapan sawah adalah bagian integral baik itu pertanian padi ataupun semacamnya, dan memainkan peran penting dalam memastikan produksi dari panen tersebut bisa memenuhi kebutuhan pangan manusia. Proses ini memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang baik dalam bidang pertanian, serta pengelolaan sumberdaya air untuk mencapai hasil yang maksimal.10
F. Sitematika Pembahasan
Dalam rangka memperincikan pembahasannya, peneliti akan menjelaskan secara terperinci langkah demi langkah dari bab awal hingga penutup dalam skripsi ini. Di samping menggambarkan substansi dari setiap bagian skripsi, penulis juga akan menguraikan keterkaitan antara setiap bagian tersebut.
8 Xxxxx’X Xxxxxx, Bank Syariah Teori dan Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2001), 90.
9 Xxxxxxxx, S. Modul Pembelajaran Teknik Penggarapan Lahan. Universitas Sebelas Maret Surakarta,(2008)1-3.
10 Xxxxxx,Xxxxxxxxx, Evaluasi Produktivitas Lahan Sawah pada Areal Tadah Hujan dan Irigasi di Kabupaten Kendal. Jurnal Penelitian Pertanian Terapan, 2018(3), 205-214.
11
Bagian awal dari skripsi ini yaitu Bab I yang diberi judul "Pendahuluan", pada bagian ini, menguraikan informasi mengenai konteks, serta latar belakang penelitian yang menjadi landasan utama. Bab ini kemudian melanjutkan dengan menitikberatkan pada fokus penelitian, tujuan yang ingin dicapai, manfaat yang diharapkan, definisi-definisi penting dari istilah-istilah yang digunakan, serta penjelasan mengenai struktur dan sistematika keseluruhan pembahasan. Di dalam Bab ini, fokus utamanya adalah memberikan gambaran umum yang komprehensif tentang penelitian yang akan dipaparkan dalam skripsi ini.11
Bab II, pada bagian ini, akan mengulas dengan rinci konten dari kajian literatur yang mencakup penelitian sebelumnya dan tinjauan teoritis. Bagian ini akan membahas penelitian sebelumnya yang memiliki kesamaan dalam sifat, karakteristik, atau topik, bertujuan sebagai acuan perbandingan yang memastikan keaktualan penelitian ini serta menghindari unsur plagiarisme. Selanjutnya, akan dibahas pula teori-teori yang akan digunakan untuk menganalisis fenomena yang teramati di lapangan.
Bab III, Bagian ketiga dari laporan ini akan secara rinci menjelaskan mengenai prosedur penelitian yang mencakup teknik-teknik serta langkah- langkah yang terlibat dalam proses analisis. Ini meliputi pendekatan dan jenis penelitian, lokasi studi, subjek penelitian, metode pengumpulan data, analisis data, validitas data, serta serangkaian tahapan yang diperlukan. Tujuan dari pemaparan ini adalah sebagai instrumen untuk menangani permasalahan atau
11 Xxx Xxnyusun, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Jember: UIN KHAS Jember, 2021),93.
12
pertanyaan yang muncul dalam konteks penelitian ini, sehingga memungkinkan perolehan hasil yang akurat dan dapat dipercaya.
Bab IV, bagian keempat dari penelitian ini akan mencangkup penyajian tentang data yang berkaitan dengan obyek penelitian, meliputi gambaran menyeluruh mengenai obyek tersebut. Selain itu, penelitian ini akan menampilkan hasil-hasil yang telah dikumpulkan dari data yang diambil, dan diikuti dengan analisis yang telah dilakukan oleh peneliti. Seluruh hasil analisis ini akan disertai dengan pembahasan yang mendalam tentang temuan- temuan yang ditemukan selama proses penelitian.
Bab V, bagian kelima dari penelitian ini adalah penutup, yang merangkum secara menyeluruh kesimpulan yang diperoleh dari analisis yang dilakukan dalam bab keempat. Bagian ini bertindak sebagai penutup dari seluruh konten yang telah disajikan, menjawab pertanyaan atau fokus yang telah dibahas sejak bab pertama. Selain itu, bagian penutup ini juga memberikan rekomendasi atau saran yang terkait dengan inti dari penelitian yang telah dilakukan.12
12 Xxx Xxnyusun, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, (Jember: UIN KHAS Jember, 2021), 94-97.
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A. Penelitian Terdahulu
Pada bagian ini, peneliti akan merangkum dari berbagai temuan dari peneliti sebelumnya baik penelitian tersebut telah di publikasikan atau belum terpublikasikan seperti (Skripsi, tesis disertasi, artikel, dan lain sebaginya), yang mana tindakan ini memungkinkan peneliti untuk mengukur sejauh mana kebaruan dan posisi penelitian yang akan di lakukan.13
1. Skripsi yang ditulis oleh Xxxxx Xxxxxx,2017, dengan judul ”Praktik Bagi Hasil Pemilik Sawah dan Pengelola Sawah di Kelurahan Tejo Agung(Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Undang- Undang No.2 Tahun 1960 Tentang Bagi Hasil)”. Dalam penelitiannya terdapat satu fokus penelitiannya yaitu; 1). Bagaimana praktek bagi hasil antara pemilik sawah dan pengelola sawah di Kelurahan Tejo Agung, Metro Timur ditinjau dari
2. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan UndangUndang No. 2 tahun 1960 tentang Bagi Hasil? dan jenis penellitian yang digunakannya empiris atau penelitian lapangan, yang mana juga bersifat deskriptif. Kesimpulan daripada penelitian tersebut yaitu, Praktek bagi hasil antara pemilik dan penggarap sawah telah sebagian mematuhi pedoman yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, namun masih belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi
13 Xxxxxxx, Asas keadilan dan kepastian Hukum dalam putusan hakim, (Jakarta:Sinar grafika,(2019), 46.
13
hasil. Implementasi bagi hasil yang sejalan dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah melibatkan aspek-aspek seperti hak kepemilikan tanah, kriteria benih yang digunakan dalam perjanjian, estimasi hasil panen, durasi kesepakatan, terminasi kontrak, dan penyelesaian bila penggarap atau pemilik tanah meninggal dunia. Sementara itu, ketentuan yang sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 berfokus pada restitusi tanah kepada pemilik setelah perjanjian berakhir dan juga kewajiban pembayaran pajak yang dikenakan pada pemilik tanah.14
3. Skripsi yang ditulis oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx, yang berjudul “Mekanisme Bagi Hasil Panen Padi Antara Pemilik Lahan dan Penggarap Sawah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi kasus Di Kampung Pabuaran, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanang, Kabupaten Bogor)”. Dalam penelitiannya terdapat dua fokus penelitian di dalamnya yaitu, 1) Bagaimana mekanisme bagi hasil panen padi antara pemilik lahan dan penggarap sawah?. 2.) Bagaimana persfektif hukum ekonomi syariah tentang mekanisme bagi hasil panen padi antara pemilik lahan dan pengolahan sawah?. Jenis penelitian yang di gunakan dalam skripsinya yaitu Penelitian kualitatif , penelitian ini merupakan jenis penelitian yang dilakukan dalam konteks alami atau situasi yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, serta bertujuan untuk menemukan dan memahami fenomena yang ada. Dalam metode penelitian ini, peran peneliti menjadi kunci dalam proses pengumpulan dan interpretasi data, di mana peneliti itu
14 Tridi Astuti,”Praktik Bagi Hasil Pemilik Sawah dan Pengelola Sawah di Kelurahan Tejo Agung(Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Undang-Undang No.2 Tahun 1960 Tentang Bagi Hasil)”, Skripsi Institut Aagama Islam Negri Metro,(2017), 1-58.
sendiri dianggap sebagai instrumen utama yang berperan dalam mengumpulkan, menganalisis, dan memahami informasi yang diperoleh:
a.Mekanisme bagi hasil padi atau kerjasama pertanian sawah di kampung Pabuaran RT 001/005 desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menurut tradisi yang berlangsung dari generasi ke generasi dalam kebiasaan lokal tertentu, dimana kebiasaan tersebut dijadikan sebagai prinsip hukum yang dihormati oleh masyarakat setempat, perjanjian bagi hasil umumnya disampaikan secara lisan, dan tanpa menghadirkan saksi atas dasar saling mempercayai dalam ekonomi Islam belum sesuai. Sistem bagi hasil panen padi yaitu dengan cara parohan dan pertelon tergantung pada kesepakatan di awal akad, serta jangka waktu yang tidak ditetapkan secara jelas.
b.Masyarakat di Desa Pingku telah menetapkan perjanjian bagi hasil yang sesuai dengan praktik yang telah lama berjalan di komunitas mereka dan tidak didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam. Proporsi bagi hasil telah ditetapkan sejak awal pada saat perjanjian dibuat. Meskipun demikian, dalam konteks penetapan proporsi bagi hasil untuk pertanian di lahan sawah di desa Pingku, mereka menjalankan praktik yang sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Sistem kerja sama yang diterapkan dalam bentuk bagi hasil oleh masyarakat tersebut memiliki kesamaan dengan sistem yang dianjurkan dalam syari'at Islam15
15 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Mekanisme Bagi Hasil Panen Padi Antara Pemilik Lahan dan Penggarap Sawah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah(Studi kasus Di Kampung Pabuaran,Desa Pingku,Kecamatan Parungpanang,Kabupaten Bogor),(Skripsi Sekolah Tinggi Agama Islam El- Adabi Bogor,Jawa Barat,2023),1-120
4. Xxxxxxx yang ditulis oleh Xxxxxxxx Xxxx, dengan judul “Pelaksanaan Perjanjian Sistem Bagi Hasil Pada pengolahan Lahan Sawah Menurut Hukum Adat Jawa di Desa Tulung Sari Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten Ogang Kemiring Ulu Timur”. Dalam penelitiannya terdapat dua fokus penelitian, yaitu, 1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian sistem bagi hasil pada pengolahan lahan sawah di Desa Tulung Sari Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten Xxxx Komering Ulu Timur? 2.) Bagaimana berakhirnya perjanjian dari pelaksanaan perjanjian sistem bagi hasil pada pengolahan lahan sawah tersebut? dan metode penelitian yang diterapkan dalam studi tersebut adalah penelitian yang menghubungkan pendekatan yuridis dan empiris, dan kesimpulan dari penelitian yang telah ditelitinya yaitu, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 mengamanatkan bahwa segala perjanjian bagi hasil harus disusun secara tertulis oleh pemilik dan penggarap, dengan kehadiran Kepala Desa atau pejabat yang setara, serta disaksikan oleh dua orang sebagai wakil dari pihak pemilik lahan dan penggarap. Namun, terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjanjian sistem bagi hasil di Desa Tulung Sari. Masyarakat di sana menjalankan perjanjian ini berdasarkan tradisi hukum adat Jawa, sehingga perjanjian dilakukan secara lisan tanpa disusun secara tertulis, tanpa kehadiran kepala desa, dan tanpa saksi yang memperkuat perjanjian tersebut. Dalam konteks ini, perjanjian bagi hasil yang terbentuk tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.16
5. Skripsi yang ditulis oleh Xxxx Xxxxxxxx dengan judul “Analisis Penggarapan Sawah Menurut Perspektif Mukhabarah Dan Perlindungan Hukum (Studi Kasus di Kelurahan Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali)”. Dalam penelitiannya terdapat dua fokus penelitian yaitu, 1.) Bagaimana mekanisme sistem mukhabarah dalam penggarapan sawah yang diterapkan oleh masyarakat Kelurahan Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali? 2) Bagaimana perlindungan hukum para pihak dalam penggarapan sawah apabila terjadi wanprestasi menurut prespektif mukhabarah? didalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris, dan kesimpulan dari hasil penelitiannya yaitu:
a. Mekanisme mukhabarah dalam penggarapan sawah ada yang sesuai syariat islam yaitu pemilik tanah menyediakan lahan dan penggarap menanggung semua biaya oprasional, namun ada yang tidak sesuai dengan syariat yaitu pemilik lahan ikut menanggung biaya oprasional penggarapan.
b. Al adat Al muhakamah digunakan sebagai perlindungan hukum dalam penyelesaian masalah pada mediasi kedua belah pihak atau
16 Xxxxxxxx Xxxx, Pelaksanaan Perjanjian Sistem Bagi Hasil Pada pengolahan Lahan Sawah Menurut Hukum Adat Jawa (di Desa Tulung Sari Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten Ogang Kemiring Ulu Timur), (Skripsi Universitas Lampung Bandar Lampung,2023), 1-60.
pembebanan denda jika terjadi wanprestasi menurut prespektif xxxxxxxxxx, sehingga hal ini sudah sesuai dengan syariat Islam.17
6. Jurnal yang ditulis oleh Xxxxxxx Xxxx,X.Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx,dengan judul “Sistem Bagi Hasil penggarapan Sawah (Teseng)Menurut Hukum Islam” fokus permasalahan dalam artikel yang ditulis olah peneliti ada dua yakni, 1).Bagaimana sistem bagi hasil penggarapan sawah (Teseng) di Kelurahan Sangiasseri Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai? 2).Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap sistem bagi hasil penggarapan sawah (teseng)?, metode yang digunakan dalam artikel itu yaitu penelitian kualitatif deskriptif yaitu berupa penelitian lapangan (field research), dan hasil atau temuan daripada artikel ini yaitu, Dalam ajaran Islam, terdapat konsep yang dikenal sebagai Muzara'ah dan Mukharabah yang terkait dengan praktik pembagian hasil usahatani padi di Kelurahan Sangiasseri. Praktik ini menunjukkan bahwa hal tersebut sesuai dengan prinsip Syariah. Muzara'ah merujuk pada pengelolaan tanah di atas hasil yang dihasilkannya, dimana benihnya berasal dari pemilik tanah. Sedangkan Mukharabah serupa dengan Muzara'ah namun benihnya berasal dari pengelola. Konsep kerjasama ini diizinkan dalam Islam karena adanya semangat tolong-menolong antara individu, yang juga telah dilakukan oleh Xxxxxxxxxx xxx dan para sahabatnya. Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian kerjasama bagi hasil sebaiknya dilakukan secara tertulis atau di atas kertas agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Hal ini
17Xxxx Xxxxxxxx, “Analisis Penggarapan Sawah Menurut Perspektif Mukhabarah Dan Perlindungan Hukum (Studi Kasus di Kelurahan Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali)”,Universitas Islam Negeri Surakarta, (2023) ,1-115
diperlukan karena tidak dapat dipastikan apakah ada pihak yang mungkin melanggar perjanjian. Disarankan pula kepada pemilik lahan, terutama yang memiliki lahan yang tidak termanfaatkan (lahan tidur), untuk memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkannya secara produktif. Hal ini akan membantu meningkatkan perekonomian orang lain dan juga dapat memberikan manfaat bagi pemilik lahan itu sendiri.18
Tabel 1.1
Tabel Perbandingan Penelitian Terdahulu
No | Judul Penelitian | Persamaan | Perbedaan |
1 | “Praktik Bagi Hasil Pemilik Sawah dan Pengelola Sawah di Kelurahan Tejo Agung(Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Undang-Undang No.2 Tahun 1960 Tentang Bagi Hasil)” | Persamaan dari penelitian ini sama- sama menggunakan metode penelitian lapangan empiris deskriptif, | Perbedaan dengan ini penelitian ini menggunakan perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Undang-Undang No.2 Tahun 1960 Tentang Bagi Hasil),sedangkan penelitian dari penulis,lebih ke perspektif hukum tidak tertulis |
2 | “Mekanisme Bagi Hasil Panen Padi Antara Pemilik Lahan dan Penggarap Sawah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi kasus Di Kampung Pabuaran, Desa Pingku,Kecamatan Parung panang, Kabupaten Bogor)” | Persamaan dari penelitian ini yaitu sama-sama menggunakan jenis penelitian kualitatif yang dilakukan pada kondisi alamiah dan bersifat penemuan. Dalam penelitian kualitatif | Perbedaan dengan ini penelitian ini menggunakan perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah(Studi kasus Di Kampung Pabuaran, Desa Pingku,Kecamatan Parungpanang,Kabupaten Bogor) |
3 | “Pelaksanaan Perjanjian Sistem Bagi Hasil Pada pengolahan Lahan Sawah Menurut Hukum Adat Jawa di Desa Tulung Sari | Persamaan dari penelitian ini sama sama menggunapan penelitian empiris | Penelitian ini lebih fokus ke pelaksanaan sistem bagi hasilnya dan menggunakan perspektif hukum jawa |
18 Xxxxxxx Xxxx,X.Xxxxx Xxxxxxx,Xxxxxxxx Xxxx,Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah (Teseng)Menurut Hukum Islam,Jurnal Mahasiswa Hukum Keluarga Islam,Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxxx Makasar, No.3,Agustus (2022), 621-623
Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten Ogang Kemiring Ulu Timur” | |||
4 | “Analisis Penggarapan Sawah Menurut Perspektif Mukhabarah Dan Perlindungan Hukum (Studi Kasus di Kelurahan Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten” Boyolali) | Persamaan dengan penelitian ini yaitu sama-sama menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekattanya sama menggunakan pendekatan empiris | Penelitian ini lebih berfokus analisis penggarapan sawah,dan perspektif yang digunakan yaitu Mukhabarah Dan Perlindungan Hukum |
5 | “Sistem Bagi Hasil penggarapan Sawah (Teseng) Menurut Hukum Islam” | Persamaan dengan penelitian ini yaitu sama-sama menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekattanya sama menggunakan pendekatan empiris | Penelitian ini lebih berfokus pada Sistem Bagi Hasil penggarapan Sawah,dan perspektif yang digunakan yaitu Hukum Islam |
B. Kajian Teori
1. Pengertian Hukum
Pada dasarnya, untuk mendefinisikan tentang apa itu hukum dengan cara yang benar-benar tepat itu merupakan hal yang sulit untuk dijangkau, karena hukum sendiri memiliki beragam aspek dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi seiring dengan berjalnnya waktu. Menurut kutipan yang di sampaikan oleh xxx xxxxxxxx pada tahun 1999 (halaman 1), xxxxxxxx xxxx mengingatkan bahwa hampir semua para pakar hukum terus-menerus berupaya untuk menemukan devinisi yang paling akurat unntuk konsep hukum mereka, meskipun tidak mungkin memberikan pengertian hukum secara tepat.19
19 Xxxxx X.Xxxxx, Pengantar Ilmu Hukum,(Gorontalo: Xxxxxx Xxxxxxxx, 2015):1-2.
Seiring dengan perkembangannya ada dengan pandangan yang berbeda. Kelompok pertama berpendapat bahwa hampir tidak mungkin memberikan devinisi sepenuhnya tentang hukum, pandangan ini didasarkan pada keyakinan beberapa ahli hukum, seperti, X.Xxxxx,yang menyatakan bahwa, ”Karena hukum tidak dapat diamati oleh panca indra, maka sulit untuk menemukan devinisi yang dapat diterima secara umum.” Pendapat ini dapat diterima apabila jika kita merujuk pada pernyataan lama yang diungkapkan oleh xxxxx xxxxxx xxxxxxx yang mengatakan bahwa jika 100 orang ditanya tentang apa devinisi tentang hukum, mungkin akan ditemukan 100 devinisi yang berbeda, oleh karena itu, menemukan devinisi hukum yang tepat menjadi sesuatu yang sangat sulit.20
Pendapat kedua mengemukakan bahwa ada manfaat dalam memiliki definisi, karena pada saat yang sama, definisi dapat memberikan pemahaman awal kepada setiap individu yang baru memulai belajar tentang suatu konsep, setidaknya sebagai pegangan. Sudut pandang ini jugadapat ditangkap kebenarannya, terutama bagi seseorang yang baru memulai perjalanan dalam memahami ilmu hukum atau bagi masyarakat awam, setidaknya memiliki gambaran yang jelas terkait dengan apa itu hukum.
20 Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pengantar hukumHukum Indonesia,(Jakarta:Kencana, 2019):1-2.
a. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1) Utrecht, dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” mencoba memberikan definisi tentang apa itu hukum, hukum merupakan sekumpulan peraturan baik itu dalam bentuk perintah ataupun dalam bentuk larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Peraturan-peraturan ini seharusnya diikuti dan ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dapat menyebabkan tindakan hukum yang diberlakukan oleh pemerintah.
2) Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxx, dalam bukunya “Pengantar Tata Hukum Indonesia”, mencoba untuk memberikan definisi tentang hukum, menurutnya hukum adalah suatu konsep yang mencerminkan pandangan seseorang mengenai apa yang dianggap sebagai perilaku yang adil atau tidak dalam kontek hubun gan antar individu.21
3) Xxxxxxxx Xxxx dalam bukunya ia berpendapat, bahwasanya hukum itu sebagai seluruh aturan yang memungkinkan kehendak bebas individu yang satu selaras dengan kehendak bebas individu yang lainnya.
4) Xxxxxx Xxxxxx dalam bukunya berpendapat bahwasanya, hukum adalah sekumpulan aturan yang mana didalamnya mengandung perintah atau larangan terkait tingkah laku manusia, dan aturan-
21Ketut Wirawan, X.Xxx.xx al.,Buku Ajar Pengantar hukum Indonesia, (Denpasar:Universitas Budaya, 2017):18.
aturan ini pada umumnya diikuti oleh setiap masyarakat. Jika salah seorang melanggarnya atau mengabaikan aturan tersebut, maka mereka dapat dikenai sanksi, yang mana dalam beberapa kasus mungkin diterapkan secara paksa oleh pemerintah
5) Xxxxxxxx Xxxxxxx, dalam bukunya menjelaskan bahwasanya hukum merupakan sebuah karya manusia dalam bentuk norma-norma yang berisi panduan tentang perilaku. Hukum adalah sebuah bentuk refleksi dari kehendak manusia mengenai bagaimana masyarakat harus di atur, dan tujuan yang harus di capai. Karena itu, hukum yang awalnya mencerminkan konsep-konsep yang telah di terima oleh masyarakat di tempat hukum tersebut di ciptakan, konsep-konsep tersebut berkaitan dengan gagasan tentang keadilan.22
6) Xxxxx Xxxxx dalam bukunya menjelaskan bahwasanya, hukum merupakan serangkaian aturan yang mengatur perilaku atau tindakan tertentu yang di lakukan oleh individu dalam kehidupan sosial mereka. Hukum memiliki karakteristik yang konsisten, yakni hukum merupakan seperangkat peraturan abstrak yang bertujuan untuk mengatur kepentingan manusia. Setiap pelanggaran terhadap hukum akan berkibat pada pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan. 23
22 Xxxx Xxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Adam, Pengantar Hukum Indonesia, Sejarah pokok-pokok Hukum Indonesia, (Jakarta:Sinar Gravika, 2018), 4-5.
23 Xxxxx Xxxxx, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), 2.
7) J.C.T. Simorangkir dan woerjono, dalam bukunya yang mengutip dari pendapat Ultrech beliau menjelaskan bahwasanya, hukum merupakan serangkaian aturan yang memiliki sifat yang mengikat, yang mengatur cara manusia bertindak dalam konteks kehidupan bersama yang dibentuk oleh lembaga resmi yang bertanggung jawab. Ketika seseorang melanggar aturan-aturan tersebut, konsekuensinya adalah penerapan tindakan tertentu, seperti hukuman, yang diambil sebagai respons terhadap pelanggaran tersebut
b. Hukum Berdasarkan Bentuknya
1) Hukum Tertulis
Holijah, dalam bukunya yang berjudul “Studi pengantar Ilmu Hukum” dia menjelaskan bahwasanya hukum tertulis juga di kenal sebagai statte law atau writen law. jika merujuk kepada hukum yang secara tegas diuraikan dalam peraturan perundang- undangan. Terdapat dua bentuk penulisan hukum tertulis, yaitu, yang telah mengalami pembuktian, dan yang masih berupa hukum- hukum terpisah, yang mana belum diatur secara komprehensif. Tujuan dari pembukuan ini adalah untuk mengordanisasi berbagai jenis hukum tertentu kedalam satu kitab Undang-Undang secara sistematik dan menyeluruh, dengan tujuan utama untuk memberikan kepstian hukum, menyederhanakan pengertian, serta menciptakan kesatuan hukum yang kohesif.
Dengan demikian hukum tertulis memiliki kegunaan unuk memfalitasi penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang telah di uraikan secara tertulis. Dengan demikian, jenis hukum ini seuai dengan peraturan hukum yang telah dijadikan acuan dalam sistem hukum suatu negara, akan tetapi salah satu keterbatasan yang dapat di temui dalam hukum tertulis adalah kesulitan yang mungkin timbul ketika menghadapi kasus, dimana tindakan pelaku kejahatan tidak secara eksplisit di atur dalam Undang-Undang.24
2) Hukum Tidak tertulis
Hukum tidak tertulis merupakan sebuah aturan dan atau prinsip hukum yang telah berkembang dan juga telah dijalankan dalam kehidupan masyarakat, yang juga seringkali di dasarkan pada tradisi adat atau praktik-praktik yang telah berkembang dalam tatanan negara atau konversi hukum. Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari hukum tertulis yaitu, hukum yang tidak tercantum di dalam perundang-undangan. Hukum tidak tertulis bisa dikatakan sebagai sebuah peraturan atau norma yang di anggap tidak konsisten, kanapa demikian, karena aturan yang terdapat di dalamnya bisa berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kepentingan yang mungkin berubah dari waktu kewaktu, seperti contoh norma- norma adat yang tidak secara resmi terdokumentasikan dalam
24 Vanya Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx,Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya, (2020), xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxx/0000/00/00/000000000/xxxxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxxx- bentuknya?page=all
sistem hukum tidak tertulis atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan hukum yang berlaku, tetapi menjadi bagian integral dari budaya dan tatanan sosial masyarakat tertentu. Norma-norma telah tertanam kuat dalam kehidupan sehari-hari dan di hormati serta dijalankan oleh komunitas atau kelompok yang menganut adat tersebut. Dengan demikian, norma-norma adat ini berfungsi sebagai pedoman penting dala mengetur perilaku, hubungan dan tatacara dalam kehidupan bersama di wilayah atau lingkungan adat tersebut.25
x. Xxxxertian Perjanjian Menurut Hukum Positif
Perjanjian merupakan suatu kejadian dimana satu orang atau lebih yang saling berkomitmen untuk melaksanakan suatu tindakan tertentu, maka dari itu terjalinlah suatu hubungan yang dikenal dengan perikatan, dimana perjanjian menciptakan kewajiban di anatara kedua belah pihak yang terlibat. Dalam bentuknya, perjanjian berupa serangkaian kata-kata yang mengandung janji-janji atau kesepakatan yang diutarakan secara tidak tertulis ataupun secara tertulis.26
Pada Pasal 1313 BW memberikan rumusan tentang kontrak atau perjanjian, “perjanjian adalah suatau perbuatan dengan ana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
25 Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, “Penegakan hukum dalam masyarakat”,jurnal of Rural and Development,No.2,Agustus,2012:165-166,xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx/xxxxx-xxx development/article/download/1882/1782
26 Xxxx Xxx Xxxxxx Xx’xxx Xxxx, Buku Ajar Hukum Perjanian(Yogyakarta: Deepublish Digital, 2023), 2-3.
lebih.”27 Subekti memberikan devinisi tentang perjanjian. Merupakan suatu kejadian, dimana lebih dari satu orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan menurut KRMT Xxxxxxxxxxxxxx, Perjanjian merupakan tindakan yang muncul dari kesepkatan antara dua individu atau lebih, dengan tujuan menghasilkan konsekuensi hukum yang dapat ditegakkan melalui ketentuan undang undang.
d. Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Hukum Positif
Didalam pasal 1320 sudah diatur terkait syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian, yaitu:
1) Adanya kata sepakat bagi mereka untuk mengikatkan dirinya
Di dalam pasal 30 ayat (1) disitu dijelaskan bahwasanya salah satu yang menadi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu diperlukan adanya “sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya.” Dan di dalam pasal 1338 juga dijelaskan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya.”
Berdasarkan dua pasal diatas dalam KUH Perdata, dapat di ambil kesimpulan bahwa asas konsensualisme memperkuat prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian. Kesepakatan dari setiap pihak yang terlibat dalam pembuat perjanjian menjadi faktor penentu keabsahan dari perjanjian tersebut, dan tanpa keepakatan tersebut, perjanjian menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan. Penting
27 Terjemahan BW dalam bahasa indonesia merujuk pada hasil terjemahan Subekti dan Xxxxxxxxxxxxx, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Jakarta: Pramita, 1980).
untuk dicatat bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan persetujuannya, dan apabila ada paksaan didalamnya mak hal ini disebut sebagai Contradictio interminis yang menunjukkan ketidaksetujuan yang sebenarnya, karena adanya unsur paksaan.
2) Suatu sebab yang halal
Di dalam pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata menyatakan bahwasanya yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu apabila dilakukan atas “Suatu sebab yang halal”. Dan juga di dalam pasal 1337 KUH Perdata juga di jelakan bahwa “suatu sebab adalah terlarag, apabila dilarang oleh Undang-Undang, tau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”. Dapatlah disimpulkan bahwasanya suatu perjanjian dianggap sah, yang penting suatu yang halal dan tidak dilarang oleh Undang- Undang.
3) Kecakapan para [ihak untuk membuat suatu perikatan
Di dalam pasal 1329 KUH Perdata disitu ditegaskan bahwa “setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika ia ditentukan tidak cakap oleh Undang-Undang.” Dan dilanjutkan oleh pasal 1330, disitu disebutkan bahwasanya orang yang tidak cakap adalah
a. Orang yang belum dewasa
b. Mereka yang diataruh dibawah pengampuan
c. Seorang wanita yang sudah mempunyai suami.
Di dalam pasal 1331 KUH Perdata juga menyatakan bahwasanya “orang-orang yang di dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap, boleh menuntut pembatalan perikatan- perikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal dimana kekuasaan itu tidak dikecualikan dalam Undang-Undang”.
4) Perihal tertentu
Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata. Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa “Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa “Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya, tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung”.28
e. Pengertian Perjanjian Menurut Hukum Islam
Istilah perjanjian dalam hukum Indonesia dapat disebut sebagai "akad" dalam konteks hukum Islam. Kata "akad" berasal dari al’aqdu, yang memiliki arti mengikat, menyambung, atau
28 Cahyono, Pembatasan Asas “Freedom Of Contract” Dalam Perjanjian Komersial, 1.
menghubungkan. Menurut etimologi Xxxxxx xx-zuhaili, akad diartikan sebagai "ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun secara maknawi, dari satu segi maupun dua segi".29 Sebagai istilah dalam hukum Islam, akad didefinisikan sebagai pertemuan ijab dan qabul, yaitu pernyataan kehendak dari dua pihak atau lebih untuk menciptakan akibat hukum pada objeknya.
Maksud dari suatu perjanjian adalah untuk menghasilkan konsekuensi hukum. Dengan kata lain, tujuan perjanjian adalah niat bersama yang ingin dicapai dan diwujudkan oleh semua pihak melalui kesepakatan perjanjian. Dalam konteks hukum Islam, dampak hukum dari perjanjian ini disebut sebagai hukum perjanjian atau "hukum al- aqd.
x. Xxxx-Asas Perjanjian Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam terdapat asas-asas dari suatu perjanjian. Asas-asas akad ini tidak berdiri sendiri melainkan saling berkaitan antara satu dan lainnya. Adapun asas-asas itu adalah sebagai berikut:
1) Asas kebebasan (Al-Hurriyyah), asas ini sesuai dengan firman
Allah SWT yaitu surat Al-Maidah (5) ayat 1 sebagai berikut:
ىل’ ْتُي ام
لََّ ِا مِ ا نْ َلَْ ا ُةمَ يْ هِ ب
مْ ك
تَّلحِ ُا دِۗ وْ ُقُعلْ ا اوْ ُفوْ َا اوْ ُنمَ ا
نيْ ذِ َّلا اه
ُّيَاي
ُديْ رِ ُي ام مُ كح َاللّٰ ن م ۗ رح مْ ُتنْ َاو دِ يْ صلا ىل'ِ حم ريْ غ مْ كيْ َلع
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janjijanji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau xxxxxx). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang dia kehendaki.
29 Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Syariah, (Jakarta : Rajawali Pers, 2010), 68.
2) Asas Persamaan dan Kesetaraan (Al-Musawah), sesuai dengan
firman Allah SWT dalam surat Al-Hujurat ayat 13
لىِٕ اۤ بَ َقو
اًبوْ ُعش
مْ ك
ن’ لْ عَ جو
ىث’ نْ ُاو
رٍ كَذ نم
مْ ك
ن’ قْ َلخ
اهنِا س
اهنلا اه
ُّيَاي
ريْ بِ خ ميْ لِ ع َاللَّ ن مْْۗ كىق’ ْتَا ِاللَّ دَ نْ ع مْ كمركْ َا ن اۚ وْ ُفرا َتل
Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsabangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Dalam menjalankan suatu perjanjian, pihak-pihak yang terlibat menetapkan hak dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan prinsip kesetaraan. Artinya, dalam perjanjian tersebut, setiap pihak memiliki kedudukan yang sama, yang mencerminkan kesetaraan atau keseimbangan dalam menetapkan syarat dan kondisi suatu perjanjian.
3) Asas Keadilan (Al-‘Adalah),
Asas ini sesuai dengan surat Al-Maidah ayat 8
مْ كَّنمَ رِ جي
لََ و
طسقِ لْ ا
ءاۤ َدهش
ِلِلّه
نيْ مِ اوَّ قَ اوْ ُنوْ ك اوْ ُنٰٓمَ ا
نيْ ذِ َّلااهُّيَاي
ن اللَّٰ ۗ
اوُقَّتاو
ىو’ قْ َّتلل ب
رقْ َا
وَ ه
اۗ وْ ُلدِ ع اۗ وْ ُلدِ عَت لََّ َا ىل’ ع مٍ وْ نا’ َنش
نوْ ُلمَ عَت امَ بِ ر ٌۢ يْ بِ خ َاللّٰ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orangorang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Kesepakatan yang terbentuk harus selalu menghasilkan manfaat yang adil dan seimbang, serta tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.30
4) Asas Kerelaan atau Konsensualisme (Al-Ridhuiyyah), sesuai dengan surat An-Nisa ayat 29
نوْ كَت نَا
لَه
لطابَ لْ اب
مْ كَنيْ بَ مْ كَلاوَ مْ َا اوْ ُلك
ْأَت لَ
اوْ ُنما نيْ ذِ هلا اه
ُّيَاي
مْ ك ناك َاللَّ نا ْۗ مْ كسُفنْ َا اوْ ُلتقُ ْ َت لََ و ْۗ مْ كنْ م ضارَ َت نع ًةراجتِ
امً يْ حِ ر
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Asas ini menyatakan bahwa setiap kegiatan transaksi harus dilakukan atas dasar persetujuan sukarela dari setiap pihak, berdasarkan perjanjian yang bebas dan tanpa unsur paksaan, tekanan, atau penipuan. Jika kondisi ini tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dianggap tidak sah.
5) Asas Kejujuran (Ash-Shidq), selaras dengan firman Allah SWT surat Al-Ahzab ayat 70
ا ديْ دِ س لًَ وْ َق اوْ ُلوْ ُقو َاللَّ اوُقتاه اوُنما نيْ ذِ هلا اهُّياَ ي
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Apabila ketidakjujuran tidak dijalankan dalam suatu kesepakatan, hal tersebut dapat merusak keabsahan hukumnya dan memiliki dampak serius terhadap validitas perjanjian tersebut. Kesepakatan yang melibatkan unsur penipuan memberikan hak kepada
30 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian Islam, 221.
pihak lain untuk menghentikan pelaksanaan perjanjian tersebut.31
6) Asas Kemanfaatan (Al-Manfa’ah)
Maksudnya adalah bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait bertujuan untuk mencapai manfaat bagi mereka dan tidak boleh menyebabkan kerugian atau keadaan sulit. Dasar hukum prinsip kemanfaatan ini dapat ditemukan
dalam surat Al-Baqarah ayat 168
تو’ طخ
اوْ ُعبِ هتَت
لََ و
xx بً يِ x
لًً ل’ ح
ضرْ َلَْ ا ىف
امم
اوْ ُلك
ساهنلا اهُّيايَٰٓ
ٌ٨٦١ ٌنيْ بِ م ودع مْ ك ههناِ نِ طيْ شلا
Artinya : Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Xxxxxxx, setan itu musuh yang nyata bagimu.
g. Syarat-Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum Islam
Untuk mencapai tujuan akad, kita perlu memahami unsur- unsur yang membentuknya. Namun, di kalangan para ahli hukum Islam (fuqaha), ada perbedaan pendapat mengenai unsur-unsur pokok akad, seperti rukun dan syarat. Menurut mayoritas fuqaha, rukun akad terdiri atas:
Menurut Xxxxxxx Xxxxx, rukun dapat dijelaskan sebagai unsur-unsur yang membentuk suatu entitas, sehingga keberadaan entitas tersebut tergantung pada unsur-unsur yang membentuknya. Oleh karena itu, rukun dianggap sebagai elemen yang esensial dalam suatu akad, karena keberadaannya memastikan sahnya suatu perjanjian secara hukum dalam konteks Islam. Pendapat yang sejalan
31 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Suhrawardi X. Xxxxx, Hukum Perjanjian, 140.
juga disampaikan oleh ulama Hanafiyah, yang mengidentifikasi ijab dan kabul sebagai rukun utama dalam suatu akad.32
1) Al-aqidani, yaitu para pihak yang terlibat langsung dengan akad.
2) Mahallul akad,yaitu sesuatu yang menjadi obyek dalam sebuah akad, atau dengan kata lain, sesuatu yang hendak di akadkan.
3) Shighatul aqd, yaitu sebuah pernyataan kalimat yang biasanya dilaksanakan melalui ijab dan qobul.
4) maudhu akadm, yaitu tujuan akad
Dalam konteks hukum Islam, persyaratan-persyaratan tersebut di atas disebut dengan ketentuan-ketentuan untuk terbentuknya perjanjian (syurūth al-In’iqad).
x. Xxxxx hukum akad
Salah satu ayat dalam Al-Quran yang membahas tentang kegiatan muamalah dalam hal akad adalah QS. al-Maidah (5:1) dan (QS. al-Isra (7:34) sebagai berikut :33
ىل’ ْتُي ام
لَه ِا
مِ اعَ نْ َلَْ ا ُةم
يْ ه
مْ ك
تهلحِ ُا دِْۗ وْ ُقعُ لْ ابِ اوْ ُفوْ َا اوْٰٓ ُنما
نيْ ذِ هلا اه
ُّيَاي
ديْ رِ ُي ام مكح َاللَّ نِا مٌ ْۗ رح مْ ُتنْ َاو دِ يْ صلا ى لِ حم ريْ غ مْ كيْ َلع
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
اوْ ُفوْ َاوَ ٗ هَّدشَا غُلبْ يَ ىته ح نسحَا يه يتِ َّلا لََّ ا مِ يْ تِ يَ لْ ا لام اوْ ُبرقْ َت لََ و
لَا وْ ُٔـسم ناك َدهعلْ ا ن دِِۖ ه لْ ا
Artinya :Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa
32 Xxxxxxx Xxxxx`i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2012), 45.
33 Xxxxxx X. Xxxxx, Ekonomi Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2012), 96.
dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.
BAB III METODE PENELITIAN
A. Pendekatan dan Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan/studi kasus. Studi kasus merupakan rangkaian kegiatan ilmiah yang dilaksanakan dengan cermat, rinci, dan mendalam untuk menganalisis suatu program, peristiwa, atau aktivitas. Analisis ini dapat dilakukan pada tingkat perorangan, kelompok, lembaga, atau organisasi guna mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang subjek yang diteliti. Umumnya, kasus yang dipilih, yang disebut sebagai objek studi, merupakan peristiwa aktual yang sedang berlangsung, bukan suatu hal yang telah berlalu.34 Hal ini dilakukan untuk menganalisis masalah yang muncul dalam didalam aktivitas masyarakat dan peraturan huum yang berlaku dalam pelaksanaan praktik tersebut dilapangan. Secara khusus penelitian ini fokus pada praktik pembagian hasil penggarapan sawah di desa Bendoarom Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.
Kemudian, pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan external legal culture. Dalam teori Xxxxxxxx Xxxx xxxxxxxx, external legal culture merupakan budaya hukum yang terjadi di masyarakat secara luas. Sedangkan dalam teori hukum islam dsebut dengan urf. Urf secara etimologis, mengacu pada makna tertinggi atau puncak suatu hal. Dalam Al- Qur'an Surat Al-A'raf: 46, Allah SWT menyebutkan bahwa di atas (al-araf)
34 Xxxxxx Xxxxxxxx, “ Studi Kasus Dalam Peneltan Kualtatif: Konsep dan Prosedurnya”(Master tesis, Universtas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2017), 3.
36
terdapat orang-orang yang mengenali tanda-tanda dari dua golongan tersebut.35 Pandangan lain menyatakan bahwa 'Urf, secara linguistik, merujuk pada kebiasaan yang umum dilakukan oleh masyarakat. Secara istilah, 'Urf menggambarkan sesuatu yang telah menjadi tradisi di kalangan manusia, di mana mereka melaksanakannya dengan perbuatan dan ucapan yang telah menjadi kebiasaan di antara mereka. Ini mencakup aspek 'Urf amaly (tindakan) dan qauly (ucapan). Dengan kata lain, 'Urf mencakup semua yang dikenal dan diterapkan oleh manusia, baik dalam bentuk kata-kata, tindakan, maupun pengabaian sesuatu.36 Dapat diinterpretasikan bahwa 'Urf adalah sesuatu yang dikenal oleh banyak orang dan dijalankan oleh mereka, entah itu dalam bentuk perkataan, perbuatan, atau sesuatu yang ditinggalkan.37
B. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian adalah sebuah lokasi yang dipilih sebagai area studi atau tempat dimana penelitian akan di jalankan, wilayah penelitian ini pada umumnya mencakup Desa, organisasi, atau hal-hal yang serupa yang menajadi fokus penelitian. Lokasi yang dijadikan penelitian pada skripsi ini yaitu di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Lokasi ini dijadikan tempat penelitian oleh penulis karena, tempat ini sebelumnya belum pernah di adakan yang namanya sebuah penelitian.
35 X. Xxxx, Study Ushul Fiqh. (Jakarta:1987). 109
36 Xxxxx Xxxxxxxxx, Kamus Ilmu Ushul Fiqh. (Jakarta: Amzah, 2005). 1.
37 Xxxxx Xxxxxxxxx, “Budaya Lokal Dalam Perspektif Agama” Legitimasi Hukum Adat Urf Dalam Islam, Jurnal Esensia No. 2( Juli 2012): 214.
C. Subyek Penelitian
Untuk mendapatkan sebuah data yang dibutuhkan dalam sebuah penelitian, penelitian ini menggunakan key informan. Key informan yaitu menggali sebuah informasi dari orang-orang yang dianggap paling mengetahui secara jelas mengenai fokus penelitian, atau yang menjadi fokus permasalahan dari penelitian ini. Selain itu dalam penelitian ini diperoleh melalui hasil dokumentasi yang mendukung yakni berupa informasi, baik itu dalam bentuk tertulis ataupun dalam bentuk tindakan. Dalam penelitian ini, berbagai jenis sumber data digunakan, termasuk data primer, data sekunder, dan data tersier.38
D. Tekhnik Peengumpulan data
Dalam penelitian ini, ada beberapa tekshnik pengumpulan data yaitu:
1. Observasi
Tekhnik pengumpulan data yang pertama yang digunakan oleh peneliti yakni Obsevasi, observasi disini merupakan sebuah tekhnik pengumpulan data yang yang mana dalam hal tersebut pengamatannya melibatkan perilaku setiap individu atau sebuah peristiwa dalam konteks tertetu. Dalam proses ini, Pengamatan akan mengamati dengan cermat dan sistematis, mencatat setiap peristiwa yang diperhatikan, serta memberikan intertpretasi yang tepat terhadap peristiwa tersebut. Penting untuk dicatat bahwa observasi akan menghasilkan data yang valid dan dapat diandakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data yang diperoleh memalui
38 Xxxx Xxxxxxxx, Metodologi Penelitian Kualitatif (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004), 7.
observasi dapat dianggap sebagai sumber invormasi yang akurat dan dapat dipercaya. Oleh karena itu hasil observasi dapat digunakan secara efektif untuk menjawab pertanyaan atau sebuah permasalahan yang ada.39
2. Wawancara
Tekhnik pengumpulan data kedua yang digunakan oleh peneliti yaitu wawancara, wawancara ini merupakan bagian dari tekhnik dalam mengumpulkan sebuah informasi atau data yang digunakan oleh peneliti. Wawancara merupakan sebuah aktivitas, di mana seorang peneliti bertemu langsung dengan informan atau subjek studi untuk melakukan tanya jawab secara lisan. Dalam pertemuan tersebut, mereka saling berhadapan dan berkomunikasi langsung guna bertukar informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh peneliti dari informan yang diwawancarai40
3. Dokumentasi
Tekhnik pengumpulan data yang terakhir yang digunakan oleh peneliti yaitu dokumentasi. Dokumentasi adalah tekhnik yang digunakan oleh peneliti baik itu dengan cara mencatat, menyimpan, dan mencatat sebuah informasi yang penting ketika melakukan sebuah kegiatan. Secara sederhana, dokumentasi ini seperti membuat catatan atau rekaman tertulis yang sah dan dapat digunakan sebagai bukti dalam masalah hukum. Dokumentasi juga merupakan sebuah metode yang digunakan untuk mengumpulkan informasi dengan meneliti dokumen-dokumen yang
39 Xx’xxxxxxxxx,Xxxxxxx.Obsevasi Teori dalam Hukum,(Malang:Universitas Muhammadiyah Malang,2018), 2.
40 Xxxxxx Xxxxxxx dan Xxx Xxxxxx, Metode Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara,2010), 83.
berkaitan dengan masalah atau topik penelitian yang sedang dipelajari. Dengan menerapkan teknik ini, peneliti dapat mengumpulkan data dari berbagai sumber yang relevan, seperti tulisan, laporan, atau rekaman yang sudah ada. Pendekatan ini memungkinkan pengambilan data yang telah dikumpulkan sebelumnya dari berbagai narasumber yang berbeda. Dalam esensinya, pengumpulan data melalui dokumentasi merupakan proses menggali dan menggunakan sumber informasi yang sudah ada sebelumnya.41
E. Analisis Data
Pada penelitian ini, metode yang digunakan dalam analisis data adalah empiris kualitatif. Penelitian hukum empiris juga dikenal dengan sebagai penelitian sosiologis atau penelitian lapangan,yang mana jenis penelitian hukum ini berfokus pada pengumpulan data primer sebagai landasan utamanya. Data primer ini diperoleh langsung dari masyarakat, menjadi sumber utama dalam penelitian ini, dan biasanya dikumpulkan dari berbagai metode, seperti, pengamatan (Observasi), wawancara atau penyebaran kuisioner, berbeda dengan penelitian hukum normatif yang mengandalkan data sekunder, penelitian hukum sosiologis/empiris ini menekankan analisis data lapangan untuk memahami perran hukum dalam konteks sosial dan kemanusiaan yang sebenarnya. Penelitian hukum sebagai pendekatan sosiologis (empiris) dapat di fokuskan pada dua hal efektivitas hukum yang berlaku saat ini dan identifikasi hukum, penelitian ini seringkali di kenal
41 Xxxxxx Xxx, Metodologi penelitian social dan hukum (kajarta: Granit,2004), 118.
dengan sebagai studi prilaku masyarakat yang dipengaruhi oleh norma norma hukum, masyarakat dapat bereaksi terhadap penerapan hukum positif yang berlaku atau berupaya memengaruhi pembentukan hukum positif.
Sebagai contoh, penelitian ini berfokus pada kekuatan hukum tertulis, ini melibatkan bagaimana perilaku masyarakat dalam menjalankan perjanjian pembagian hasil penggarapan sawah, atau kata lain untuk mengetahui kekuatan hukum tidak tertulis dalam perjanian ini terletak dimana.42
F. Keabsahan Data
Dalam penelitian ini, peneliti akan secara cermat memeriksa kembali semua informasi yang telah dikumpulkan memalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang telah terkumpul, tujuan utamanya yaitu untuk memastikan bahwa data yang diperoleh itu beneran ada, dan selanjutnya peneliti akan menerapkan tekhnik triangulasi. Triangulasi adalah metode yang digunakan untuk memeriksa kevaliditas data dengan membandingkannya dengan sumber atau tekhnik lain dari data asli tersebut.
G. Tahap-Tahap Penelitian
Pada penelitian ini, peneliti mencoba untuk menguraikan tahap tahap didalam penelitiannya, ada beberapa tahapan yang terdapat di dalam penelitian ini yaitu:
1. Pendahuluan
Pada bagian ini penelitian dimulai denagan sebuah pendahuluan, yang mana berfungsi untuk menjelaskan isi daripada latar belakang,
42 Xxxxxxx Xxxxxx ,Metode Penelitian Hukum Normatif dn Empiris,(Depok:Kencana,2016),126.
konteks, dan pentingnya masalah yang nantinya akan menjadi fokus penelitian. Pada tahapan ini, peneliti harus memiliki kemampuan untuk merumuskan dengan jelas permasalahan yang menjadi inti daripada penelitiannya, sehingga nantinya jelas, apa yang mejadi pokok permasalahann dalam penelitian tersebut.
2. Fokus Penelitian
Setelah memberikan sebuah informasi di pendahuluan, langkah selanjutnya pada bagian ini peneleliti akan menggali sebuah permasalahan yang ada dan perlu untuk dipecahkan dalam konteks penelitian ini. Ini mencakup penyusunan pernyataan permasalahan, menentukan tujuan penelitian, serta merinci manfaat yang akan dihasilkan dari penelitian ini.
3. Tinjauan Pustaka
Pada bagian ini melibatkan tinjauan pustaka, yang mana pada penelitian ini peneliti merangkum atau mengumpulkan penelitian sebelumnya atau penelitian terdahulu yang relevan dengan permasalahan penelitian dan akan diuraikan secara terperinci, dalam proses ini, penulis dapat memperoleh pemahaman mendalam mengenai kerangka konseptual.
4. Kerangka Teoritis
Kerangka teoritis adalah landasan konseptual yang digunakan dalam sebuah studi sebagai panduan untuk memahami masalah penelitian yang sedang di investigasi, dalam konteks ini, peneliti diharapkan untuk merinci konsep atau teori yang menjadi dasar utama dalam penelitian ini,
serta penulis menjelaskan dengan cermat bagaimana konsep tersebut berkaitan permasalahan yang sedang diteliti.
5. Metode Penelitian
Pada bagian ini, penulis mencoba untuk menjelaskan secara terperinci mengenai apa saja yang akan diterapkan dalam rangka penelitian. Ini meliputi metode penelitian digunakan, tipe data yang akan di himpun, strategi analisis data yang akan di terapkan, seta populasi atau sample yang nantinya akan menjadi subyek penelitian.
6. Rancangan Penelitian
Pada bagian ini penulis akan menjelaskan secara terperinci bagaimana cara pelaksanaan penelitian akan dilakukan, dalam hal ini, mencakup uraian yang sangat rinci mengenai langkah-langkah yang akan di jalankan, dan perincian tentang alat atau instrumen yang akan di gunakan dalam proses penelitian ini, dan juga peneliti menyusun jadwal waktu yang terperinci untuk tahap-tahap penelitian.
7. Pengumpula Data
Setelah proposal ini telah di setujui, maka penulis akan melaksanakan proses penghimpunan data yang sesuai dengan pendekatan yang telah diuraikan sebelumnya. Dan nantinya informasi yang sudah terhimpun atau terkumpul akan menjadi sebuah elemen atau kunci dalam menjawab sebuah pertanyaan yang telah diuraikan dalam penelitian ini.
8. Analisis Data
Pada bagian ini, sebuah informasi yang telah terhimpun akan diolah dengan menggunaan pendekatan yang telah diuraikan sebelumnya dalam proposal penelitian. Hasil dari analisis ini nantinya akan menjadi landasan untuk penarikan kesimpulan dalam penelitian.
9. Daftar Pustaka
Pada bagian penelitian ini (proposal) wajib mencakup sebuah daftar pustaka, daftar Pustaka merupakan sebuah pencantuman semua sumber yang telah digunakan dalam penelitian ini. Hal ini merupakan sebuah indikasi dari kualitas penelitian dan ketepatan informasi yang diberikan.
.
BAB IV
PENYAJIAN DATA DAN ANALISIS
X. Xxxxxxan Obyek Penelitian
1. Sejarah Desa Bendoarum
Lokasi yang menjadi obyek dalam penelitian ini yaitu di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Agar lebih memahami keadaan lokasi, peneliti akan memberikan gambaran lebih lengkap tentang obyek penelitian, maka dapat di kemukakan secara sistematis gambaran obyek penelitian sebagai berikut.
Desa Bendoarum, yang berlokasikan di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menawarkan pesona keindahan yang memikat dengan lanskapnya yang mempersona, dengan ketinggian mencapai 366 meter di atas permukaan laut, desain berada di wilayah dataran tinggi yang menakjubkan. Keunikan Desa Bendoarum tidak hanya terletak pada kecantikan alamnya, akan tetapi juga pada kondisi geografisnya yang stabil. Dengan kontur tanah yang kokoh, dan desa ini menjadi tempat yang sanga cocok untuk aktivitas pertanian, karena penduduk di desa bendorum rata-rata seorang petani.
Desa Bendoarum memiliki wilayah seluas 487 hektar yang terdiri dari 8 Dusun, diantaranya:
a. Dusun Lamparan Timur
b. Lamparan Barat
c. Sumbersari Barat
45
d. Sumbersari Timur
e. Krajan I Selatan
f. Krajan II Utara
g. Krajan 11I krajan
Desa Bendoarum awalnya merupakan komunitas permukiman dengan populasi yang terbatas. Menurut cacatan sejarah, tokoh yang pertama kali menginisiasi pembangunan desa ini dikenal sebagai XXX Xxxxxxan, dan mayoritas penduduknya menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian. Desa Bendoarum meliputi luas wilayah sekitar 487 hektar yang terletak di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.
Desa Bendoarum ini berbatasan dengan jurang sapi di sebelah utara (Kecamatan Tapen), dan berbatasan dengan desa kerang di sebelah selatan (Kecamatan Sukosari), berbatasan dengan Desa Wonokusumo di sebelah timur, yang mana Wonokusumo tersebut masih termasuk daripada Kecamatan tapen, dan Desa Pelalangan disebelah barat (Kecamatan Wonosari), topografinya ditandai dengan wilayah yang berombak hingga berbukit.
Data iklim di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso adalah sebagai berikut:
a. Curah hujan: 6,475 mm
b. Jumlah bulan hujan: 6-8 bulan
c. . Suhu rata-rata harian: 21-27 °C
d. Tinggi tempat: 230 meter di atas permukaan laut.
2. Keadaan Sosial Budaya
a. Kependudukan
Berdasarkan sebuah informasi yang terdapat dalam data administrasi pemerintah Desa, populasi yang tercatat secara administratif mencapai 4.153 individu. Detailnya, jumlah penduduk laki-laki yaitu 2.023 orang, sementara penduduk perempuan mencapai
2.130 orang, dan informasi lebih lanjut mengenai distribusi jumalah penduduk dapat ditemukan dalam tabel di bawah ini
Tabel 02
Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin di Desa Bendoarum tahun 2015.
Jenis Kelamin | Jumlah | Presentase (%) | ||
Laki-Laki | 2.011 jiwa | 48, 71 | ||
Jenis Perempuan | 2.138 jiwa | 51,28 | ||
Jumlah | 4.149 jiwa | 100% |
Sumber: Buku Administrasi Desa Bendoarum Kecamatan Bendaorum, Tahun 2015
Di Desa Bendoarum, identifikasi masalah jumlah penduduk dilakukan dengan fokus pada klasifikasi usia. Untuk mendapatkan informasi lebih rinci mengenai deskripsi jumlah penduduk di Desa Bendoarum berdasarkan usia dan jenis kelamin, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 03
Jumlah Penduduk Bedasarkan Kelompok Usia
No. | Kelompok Usia | Laki-Laki | Perempuan | Jumlah | Presentase (%) |
1 | 0-6 | 156 | 129 | 285 | 6,86% |
2 | 7-15 | 251 | 238 | 489 | 11,77% |
3 | 16-18 | 164 | 146 | 310 | 7,46% |
4 | 19-24 | 000 | 000 | 000 | 20,82% |
5 | 25-39 | 759 | 515 | 1.274 | 30,67% |
6 | 40-49 | 250 | 265 | 521 | 12,54% |
7 | 50-59 | 135 | 143 | 278 | 6,69% |
8 | 60 | 72 | 59 | 132 | 3,15% |
Jumlah | 4.153 | 100% |
Sumber: Buku Administrasi Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari, Tahun 2014 Dari kseluruhan populasi Desa Bendoarum, kelopok yang
rentan dari segi kesehatan karena usianya adalah mereka yan berusia di
atas 56 tahun. Mayoritas dari kelompok ini, sebanyak 7,81%, berada
dalam rentang usia 56 hingga 60 tahun. Sementara itu, sebanyak
70,72% dari total penduduk berada dalam rentang usia produktif, yaitu
19 hingga 59 tahun.
Diantara penduduk yang berusia di atas 60 tahun, 1,73% adalah laki-laki dan 1,42% adalah perempuan. Sedangkan pada rentang usia 0-4 tahun, proposrsi laki-laki sebanyak 1,44% dan perempuan 1,92% .
Jumlah penduduk usia produktif yaitu, 19 hingga 59 tahun, di Desa Bendoarum cukup signifikan, Mencapai 2.933 jiwa atau sekitar 70,62% dari total populasi. Presentase penduduk ini terbagi menjadi 54,22% laki-laki dan 45,65% perempuan.
Dari informasi di atas, terlihat bahwa jumlah individu yang berusi produktif dan berjenis kelamin laki-laki atau perempuan lebih banyak. Oleh kerena itu, perempuan yang berusia produktif di Desa Bendoarum memiliki potensi sebagai sumber daya yang cukup penting
dalam meningkatkan usaha-usaha produktif, yang kegiatan ekonomi masih lebih bergantung pada kontribusu tenaga dari pihak laki-laki.
b. Mata Pencaharian Pokok
Secara keseluruhan, pekerjaan yang di jalankan oleh penduduk Desa Bendoarum dapat di klasifikasikan kedalam beberapa sektor diantaranya, termasuk pertanian, pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS), karyawan di sektor swasta, pedagang, pengusaha mandiri, pensiunan, pekerja kontruksi/tukang, dan peternak. Informasi mengenai jumlah penduduk berdasarkan jenis pekerjaan dapat ditemukan pada tabel di bawh ini.
Tabel 04
Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian Desa Bendoarum Tahun 2015
No | Jenis pekerjaan | Jumlah | Presentase dari Total Jumlah Penduduk |
1 | Petani | 906 | 21,81% |
2 | Buruh Tani | 1.750 | 42,13% |
3 | PNS/TNI/POLRI | 9 | 0,21% |
4 | Karyawan Swasta | 10 | 0,24% |
5 | Pedagang | 35 | 0,84% |
6 | Wirausaha | 47 | 1,13% |
7 | Pensiunan | 0 | 0% |
8 | Tukang Bangunan | 18 | 0,43% |
9 | Peternak | 10 | 0,24% |
10 | Lain-Lain/Tidak Tetap | 67 | 1,16% |
Jumlah | 2.852 | 68,64% |
Sumber: Dari data survey potensi ekonomi Desa Bendoarum, Juni 2015
Berdasarkan analisis data yang dilakukan, dapat diidentifikasi bahwa di Desa Bendoarum, sebanyak 68,64% dari penduduk memiliki
mata pencaharian. Dari persentase tersebut, sektor pertanian menjadi sumber kehidupan bagi 21,81% dari total jumlah penduduk.
Lebih lanjut, sektor pertanian ini terbagi menjadi beberapa bagian. Buruh tani mendominasi dengan persentase 42,13% dari penduduk yang memiliki pekerjaan atau 68,64% dari jumlah total penduduk. Petani juga menjadi bagian penting dengan jumlah 21,81% dari mereka yang memiliki pekerjaan atau 68,64% dari keseluruhan penduduk.
Pada urutan ketiga terdapat Wiraswasta, yang jumlahnya mencapai 2,74% dari penduduk yang memiliki mata pencaharian atau 68,64% dari total jumlah penduduk. Sementara itu, sebagian penduduk lainnya memiliki beragam mata pencaharian seperti menjadi PNS, pedagang, karyawan swasta, sopir, tukang bangunan, dan sebagainya.
Situasi ini menunjukkan ketergantungan yang tinggi pada pertanian, terutama karena kondisi lahan yang sangat bergantung pada curah hujan alami. Namun, kendala muncul saat air irigasi yang ada tidak mencukupi kebutuhan lahan pertanian, terutama pada masa
kemarau. Oleh karena itu, warga Desa Bendoarum terpaksa mencari
alternatif pekerjaan lain untuk mengatasi kondisi tersebut.
B. Penyajian Data dan Analisis Data
Sebagaimana telah di jelaskan sebelumnya bahwasanya dalam penelitian ini, tekhnik yang digunakan untuk mengumpulkan sebuh data yaitu melalui wawancara atau interview, dokumentasi dan cacatan lapangan sebagai
pendukung dalam penelitian ini secara berurutan dan disajikan data hasil peneliti sesuai dengan fokus penelitian. Data yang akan di gali adalah “Kekuatan Hukum Perjanjian tidak tertulis dalam sistem bagi hasil penggarapan sawah (Studi Kasus di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso) ”.
Sesuai dengan apa yang telah di cantumkan di dalam rumusan
masalah, maka data data yang akan di peroleh dari lapangan akan disajikan
sebagai berikut:
1. Praktik Terjadinya Perjanjian Tidak Tertulis di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.
Melalui studi yang dilakukan secara langsung di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, digunakan beragam metode penelitian seperti observasi, wawancara, analisis dokumen, dan pencatatan lapangan. Melalui pendekatan ini, berhasil dikumpulkan informasi yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian lisan di wilayah tersebut, ada beberapa orang yang telah di wawancarai oleh peneliti, dan orang-orang yang telah di wawancarai tersebut merupakan salah satu dari pihak yang
terlibat dalam praktik perjanjian lisan. Salah satu di anataranya yaitu yang
disampasikan oleh bapak xxxxxxx
Di desa bendoarum ini nak bisa dikatakan desa yang rata-rata penghasilannya bersumber dari pertanian, dan juga penduduknya juga sebagai petani semua, jadi, klok perjanjian tidak tertulis itu nak biasanya sering terjadi di Desa ini, dan sebelum kesepakatan perjanjian tidak tertulis (peranjian secara lisan) itu terjadi, biasanya di mulai dengan pembicaraan awal antara kedua belah pihak (pemilik sawah dan penggarap), yang dibicarakan di dalamnya itu biasanyanya sebelum ke arah bagi hasil nantinya,
itu biasanya penggarap sawahnya menanyakan lebih dalam yang berkaitan dengan sawah yang nantinya akan di garap, seperti contohnya, berapa lebar sawah, kalok di tanami padi ataupun yang lainya penghasilannya berapa tiap bulannya, dan lain sebaainya. Begitupun pemilik sawah juga bertanya kepeda yang akan menggarap sawahnya nantinya, pertanyaan yang di ajukan oleh pelilik sawah biasanya seperti ini nak ,sebelumnya kamu pernah garap sawah punya siapa, apakah kamu udah benar-benar siap untuk menggarap sawah saya, seperti itu biasanya yang dibicarakan di dalamnya nak, sehingga nantinya muncullah kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu, pemilik sawah dengan penggarap sawah. Setelah menemukan kesepakatan
diantara keduanya nak maka, penggarap akan segera menggarap sawahnya nak, setelah beberapa bulan kemudian, setelah sampek
kepada tahap panen, maka orang yang menggarap sawah dengan orang yang mempunyai sawah itu berkumpul lagi nak, untuk menagih janji sesuai kesepakatan awal itu nak.43
Kemudian penulis mewawancarai Bapak Xxxxxxx, selaku salah satu orang yang terlibat dalam perjanjian.
Perjanjian-perjanjian seperti itu nak (perjanjian tidak tertulis), itu
sering terjadi di Desa ini nak, apalagi perjanjian bagi hasil dari penggarapan sawah, itu sudah menjadi hal biasa di desa ini nak, kenapa begitu, karena orang-orang atau penduduk sini rata-rata kerjanya kesawah nak, dan sumber penghasilannya pun juga dari sawah nak, biasanya kalok disini nak sebelum perjanjian itu berlangsung, biasanya ada sebuah informasi tentang penggarapan sawah itu nak, hampir mirip seperti lowongan pekerjaan itu dah nak, setelah itu biasanya keduanya mengadakan pertemuan, baik itu dirumah pemilik ataupun dirumah penggarap, tapi pertemuan itu biasanya yang sering terjadi dirumahnya pemilik sawah nak, setelah itu nak, pemilik sawah dan penggrap sawah biasanya mulai berdiskusi, pemilik sawah dengan penggarap nantinya harus bicara secara terang terangan atau terbuka nak tentang persyaratan perjanjian itu, seperti, bagaimana hasil yang akan di bagi, jenis tanaman yang akan ditanam, dan kapan waktu tanam akan di lakukan dan kapan waktu panen akan terjadi. Kedua belah pihak yang terlibat nantinya harus sepakat tentang hal itu nak, dan pada saat pertemuan itu nak, para pihak harus mencapai kesepakatan lisan tentang semua persyaratan, ini bisa termasuk perjanjian berapa persen hasil yang nantinya akan di berikan kepada pemilik lahan sebagai pembayaran untuk
43 Fathori, diwawancarai oleh penulis, Xxxxxxxxx, 08 November 2023.
pemilik sawah sebagai pembayaran untuk penggunaan sawah tersebut, seperti itu nak, setelah nantinya keduanya telah mencapai kesepakatan nak, maka, orang yang akan menggarap sawahnya itu langsung menggarap sawahnya nak. Setelah berjalan beberapa waktu nak, dan telah nyampe ke tahap panen, maka pemilik sawah dengan penggarap itu berkumpul lagi nak untuk membahas bagi hasil, dan sesuai dengan perjanjian awal itu nak. Mungkin cuma itu saja naka yang yang bisa bapak berikan terkait perjanian tersebut nak.44
Kemudian penulis mewawancarai Bapak Xxxxxxx, selaku salah satu orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil penggarapan sawah.
Untuk masalah perjanjian lisan atau perjanjian tidak tertulis ini cong setau saya sudah lumrah disini cong (sering terjadi), karena ini merupakan sebuah kebutuhan cong, knapa begitu?, kan rata- rata orang sini petani cong, dan meskipun disini rata-rata petani tetapi tidak semuanya punya sawah cong, maka dari itu cong muncullah keinginan yang besar untuk ingin merasakan hasil daripada garap sawah, sehingga muncullah perjanjian itu cong (perjanjian tidak tertulis), untuk proses teradinya peranjian lisan atau peranjian tidak tertulis ini cong biasanya, pertama, pemilik lahan dengan yang akan menggarap lahannya ini mengadakan pertemuan seperti biasa, (omong-omongan), dan pertemuan ini bisa diadakan secara langsung atau melalui perantara, tapi klok disisni biasanya tanpa perantara cong, karena klok menurut orang sini biar jelas nanti arahnya kemana, gitu cong. Biasanya yang di omongkan cong antara pihak yang yang punya lahan dengan orang yang akan menggarap lahannya harus saling terbuka cong baik itu tentang dana buat penggarapan lahannya, tanaman apa nantinya yang akan di tanam dan sampek nanti ketika waktu panen, dan dalam perjanjian ini nantinya semua pihak harus saling sepakat terhadap kentuan yang sudah di buat, dan para pihak harus benar-benar mencapai kesepakatan lisan tentang semua persyaratan. Ini bisa termasuk peranjian beberapa persen hasil yang akan di berikan kepada pemilik lahan sebagai pembayaran untuk penggunaan tanah, dan sebaliknya cong. setelah kedunya mencapai kesepakatan cong, maka penggarap akan mulai untuk menggarap sawahnya cong. Setelah berjalannya waktucong, setelh sampek pada tahap panen, maka pemilik sawah dan penggarap sawah, itu berkumpul lagi cong untuk membagi daripada hasil tersebut dengan sesuai kesepakatan awal cong.45
44 Xxxxxxx, diwawancarai oleh penulis, Bondowoso, 08 November 2023.
45 Ferdi, diwawancarai oleh penulis, Bondowoso, 08 November 2023.
Kemudian penulis mewawancarai Bapak Xxxxxxx, selaku salah satu orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil penggarapan sawah.
Setau saya cong, biasanya perjanjian lisan ataupun peranjian tidak tertulis itu terjadi jika, pemilik sawah sudah tidak mampu mengurus sawahnya dikarenakan beberapa faktor, diantaranya, kekurangan modal, bosan karena setiap panen hasilnya selalu kecil, pemilik sawah sudah lanjut usia, jadi, sudah tidak mampu untuk mengurus sawahnya. Dan juga Perjanjian lisan itu cong bisa juga terjadi karena orang-orang yang tidak mempunyai sawah, jadi, meminta kepada orang yang punya sawah, agar supaya sawahnya bisa di pekerjakan kepada orang yang tidak punya sawah, (Permintaan penggarap). Setelah itu cong, pada awal musim tanam, baik itu musim tanaman padi, atau yang lainnya, itu biasanya kedua belah pihak (pemilik dan penggarap) bertemu untuk membahas masalah peran dan tanggung jawab masing- masing, termasuk jenis tanaman yang akan ditanam, jadwal tanam dan panen, setelah terjadinya kesepakatan antara keduanya, barulah penggarap akan menggarap sawahnya cong. Setelah sampek pada proses panen, maka seorang pemilik sawah dengan penggarap berkumpul untuk membagi hasil sesuai kesepakatan awal.46
Kemudian penulis mewawancarai Bapak Xxxxxxx, selaku salah satu orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil penggarapan sawah.
Perjanjian tidak tertulis itu cong klok disini bukan itu namanya
tetapi kesepakan lisan, dan untuk kesepakatan lisan di desa ini sudah menjadi kebiasaan, karena itu sudah turun temurun cong,dan juga rata-rata orang sini bisa dikatan penghasilan utamanya dari sawah (petani). Setau saya praktik terjadinya perjanian lisan itu cong di awali dengan munculnya sebuah keinginan, baik itu dari pemilik lahan untuk mempekerjakan sawahnya untuk digarap orang yang tidak mempunyai sawah, ataupun sebaliknya. Perjanjian tidak tertulis itu cong biasanya dimulai dari sebuah pembincaraan anatara pihak yang mau menggarap dengan pemilik sawah, pemilik sawah dengan penggarap biasanya membicarakan tentang; lebar sawahnya berapa, pupuk yang nantinya di gunakan apa, sawahnya nanti akan ditanami apa, dan lain sebagainya, dan juga dibicarakan yaitu tentang presentase bagi hasil yang nantinya akan diterima
46 Sugik, diwawancarai oleh penulis, Bondowoso 09 November 2023.
oleh pemilik lahan dan penggarap, serta syarat-syarat lainnya, dan mereka (pemilik dan penggarap)nantinya akan menentukan presentase dari hasil panen yang akan diberikan kepada pemilik lahan dan penggarap. Presentase itu cong biasanya berbeda beda tergantung pada pertanian dan kondisi setempat, setelah nantinya kedua belah pihak sudah mencapai kesepakan, baru penggarap akan menggarap sawahnya sesuai dengan ketentuan yang sudah di buat di awal.Setelah nantinya panen cong, hasilnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Pemilik lahan akan menerima bagian mereka,dan penggarap aka menerima bagiannya sesuai dengan perjajian yang sudah dibuat diawal tadi, mungkin hanya itu yang bisa saya jelaskan cong.47
Ternyata dari beberapa penjelasan di atas, praktik terjadinya perjanjian tidak tertulis dalam bagi hasil penggarapan sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, itu dimulai dari adanya sebuah informasi yang beredar di Desa Bendoarum tentang kesediaan untuk menggarap sawah. Setelah ada yang menanggapi informasi tersebut lalu, pemilik sawah dengan orang yang bersedia untuk menggarap sawahnya itu bertemu untuk membicarakan hal yang berkaitan dengan penggarapan sawah, sampai nantinya menemukan kesepakan antara keduanya (pemilik lahan dengan penggarap). Topik pembicaraan yang terdapat di dalamnya yaitu diantaranya;
a. Lebar sawah
Berapa lebar sawah itu nantinya akan mempengaruhi berapa banyak tanaman yang akan di tanam di sawah tersebut,agar supaya nantinya tanaman yang akan ditanam tidak kurang dan tidak berlebihan.
47 Azril, Diwawancarai Oleh Penulis, Bondowoso 09 November 2023.
b. Jenis Tanaman
Jenis tanaman yang akan ditanam nantinya juga akan sangat mempengaruhi terhadap tanaman tersebut,bagus tidaknya tanaman yang nantinya akan di tanam itu juga tergantung bibit yang kita tanam sebelumnya,sampai ke tahap pemanennan natninya
x. Xxxxxxxxx, negoisasi merupakan isi dari perbincangan kedua belah pihak, yang mana dalam hal ini pemilik sawah dengan penggarap saling tawar menawar nantinya tentang yang berkaitan dengan penggarapan sawah nantinya, sehingga menemukan sebuah kesepkatan antara keduabelah pihak.
Didalam pasal 1313 KUHPerdata tidak secara khusus merujuk kepada Perjanjian secara tertulis. KUHPerdata hanya memberikan devinisi umum mengenai perjanjian sebagai suatu tindakan di mana satu atau lebih individu mengikatkan dirinya kedapa pihak lain. Walau begitu,kita bisa mengklarifikasikan perjanian secara umum berdasarkan formatntya, yaitu, perjanjian lisan (perjanjian tidak tertulis) dan perjanjian tertulis. Perjanjian tidak tertulis merupakan
sebuah perjanjian yang di buat tanpa adanya dokumen tertulis resmi, di
mana para pihak mencapai kesepakan melalui komunikasi lisan. Perlu kita ketahui bahwasanya kekuatan hukum dari kedua jenis perjanjian
ini sebenarnya tidak tergantung kepada formatnya, apakah itu tertulis ataupun tidak tertulis48
Sebagaimana yang telah di jelaskan oleh Xxxxx X.X pada tahun 2003, beliau menjelaskan bahwasanya, pada dasarnya, pembuatan perjanjian tidak dibatasi oleh suatu bentuk khusus. Hukum perdata tidak mengatur secara terperinci mengatur persyaratan mengenai
bentuk perjanjian. Oleh kerena itu,setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian memiliki kebebasan penuh dalam menentukan bentuk perjanjian yang mereka inginkan, baik itu berupa perjanjian tidak tertulis msupun perjanjian tertulis. Prinsip kebebasan berkontrak adalah suatu prinsip yang memberikan hak kepada pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk bentuk perjanjian mereka, bentuk perjanjian yang di maksud diantaranya;
1) Membuat atau tidak membuat perjanjian
2) Mengadakan perjanjian dengan siapapun
3) Menentukan isi perjanjian,pelaksanaan,dan persyaratannya;dan
4) Menentukan bentuknya perjanjian,yaitu dalam bentuk tertulis atapun tidak tertulis49
Dengan demkian, pada dasarnya, perjanjian yang disepakati secara lisan tanpa dituangkan dalam dokumen tertulis, baik itu melalui
48 Titik Wijayanti, Kekuatan hukum perjanian tidak tertulis atau perjanjian lisan, Diakses pada xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx/xx-xxxxxxx/xxxxxxx/0000/00/XX-xxxxxxxxxx-xxxxx-xxxx-xxxxxx.xxx pada tanggal 05 November 2023.Pukul 20:03
49 Pasal 1320 KUHPerdata: Berikut Syarat Sah Perjanjian/Kontrak. Diakses dari xxxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx.xx/0000/00/xxxxx-0000-xxx-xxxxxxx-xxxxxx-xxx-xxxxxxxxxx- kontrak.html. Pada tanggal 11November 2023. Pukul 13:34
perjanjian tangan maupun perjanjian yang di buat dengan bantuan notaris, tetap dianggap sah berdasarkan kesepakatan semua pihak. Namun jenis perjanjian seperti ini memiliki kekurangan dalam hal pembuktian yang kurang kuat.
2. Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso?
Seperti yang kita ketahui bahwasanya kekuatan hukum, baik itu
hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang kuat, akan tetapi pada kenyatannya kekuatan hukum tidak tertulis mempunyai kekurangan, yakni di pembuktian. Meskipun pada kenyataannya seperti itu, di desa bendoarum tidak pernah terjadi yang namanya wanprestasi. Pada bagian ini peneliti akan menelusuri lebih dalam terkait bagaimana kekuatan hukum tidak tertulis dalam sistem bagi hasil penggarapan sawah di Desa Bendoarum, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso. Dalam hal ini, penulis mewawancarai beberapa warga yang berada di desa tersebut, diantaranya, Xxxxx Xxxxx, Selaku
orang yang terlibat dalam perjanjian Bagi Xxxxx Xxxxxxxxxan Sawah.
Orang-orang di desa ini tu nak tidak suka dengan yang ruwet- ruwet,maka dari itu,klok udah melakukan sebuah perjanjian tidak pernah menggunakan perjanjian yang resmi nak, kayak yang bermaterai dan semacamnya itu, maka dari itu nak karena itu dianggep ruwet sama orang sini nak, tetapi meskipun begitu nak, hukum tidak tertulis di desa ini itu sangat dihormati dan dijalani dengan baik, karena Perjanjian tidak tertulis di desa ini nak sudah turun-temurun hingga saat ini masih banyak yang melakukan perjanjian semacam itu nak. Dan kekuatan hukumnya terletak pada perjanjian awal yang mana sebelumnya telah disepakati oleh
kedua belah pihak, dan juga yang menjadi tolak ukur di desa ini nak terkait perjanjian seperti itu yakni salah satunya kepercayaan, knapa begitu?,karena klok orang melakukan sebuah perjanjian, tetapi salah satu dari orang tersebut ada yang melanggarnya maka, tidak ada kata kerja sama lagi dengan orang yang sudah pernah melanggarnya nak.50
Kemudian penulis mewawancarai Bapak Angga, selaku salah satu orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil penggarapan sawah.
Kalau di desa bendoarum ini nak, dalam sistem bagi hasil penggarapan sawah itu merupakan tradisi secara turun temurun nak. Seseorang yang menggarap sawah biasanya diminta untuk berkontribusi nak, baik itu dalam bentuk tenag kerja, bibit, dan pupuk. Dan setelah itu, nantinya hasil panen dibagi antara pemilik sawah dan orangyang menggarap sawahnya itu nak berdasarkan kesepakatan awal, yang pada biasanya tidak tertulis.51Tetapi meskipun tidak ada dokumen tertulis yang mengaturnya nak, kekuatan hukum tidak tertulis ini sangatlah kuat di desa ini nak, karena kalau disini nak kesepakatan lisan dan norma-norma sosial menjadi dasar bagi pembagian hasil panen nantinya. Dan juga masyarakat sini itu nak mempunyai keyakinan yang sangat kuat tentang hal itu, bahwa jika salah satu dari mereka melanggar kesepakatan yang sudah dibuat maka, akan merusak hubungan sosial dan reputasi seseorang, bahkan tidak akan ada orang yang akan menjalin kerja sama dengan oramg yang pernah melanggar suatu perjanjian tersebut, dan bahkan mereka yang melanggar dapat diisolasi atau dianggap tidak dapat dipercaya. Meskipun tidak ada peraturan tertulisnya nak, tetapi kekuatan sosial inilah yang membuat masyarakat sini berpikir dua kali sebelum melanggar kesepakatan.
Kemudian penulis mewawancarai Xxxxx Xxxx, selaku salah satu orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil penggarapan sawah.
Setau saya nak, perjanjian tidak tertulis ini kan didasarkan pada tradisi dan sebuah kesepakatan lisan antara pemilik lahan dengan penggarap lahan, yang perlu diingat nak bahwasasanya di desa bendoarum ini meskipun tidak menggunakan dokumen tertulis didalam sebuah perjanjian, akan tetapi perjanjian tersebut sangat dihormati dan dijalankan dengan baik oleh para pihak yang
50 Xxxxx, Diwawancarai Xxxx Xxnulis, Bondowoso 11 November 2023.
51 Angga, Diwawancarai Oleh Penulis, Bondowoso 11 November 2023.
terlibat nak. Dan biasanya perjanjian semacam ini di desa bendoarum berbentuk musyawarah atau kayak ngobrol santai itu nak. Dalam penggarapan sawah di desa bendoarum ini, perjanjian semacam itu (perjanjian tidak tertulis), ini dianggap berharga dan sangat dihormati nak, knapa begitu? Karena apabila salah seorang pihak yang terlibat itu melanggar kesepakatan yang sudah dibuat, maka tidak ada lagi yang namanya sebuah kerja sama lagi bagi orang yang melanggaranya tadi nak. Dan meskipun tidak ada tekanan dari hukum yang formal seperti (perjanjian tertulis), norma-norma sosial dan dan kebiasaan lokal sangat mendorong para pihak yang terlibat untuk mematuhi kesepakatan tersebut. Perlu digarisbawahi nak, perjanjian tidak tetulis sudah menjadi kebiasaan di desa ini nak, bahkan sampe sekarang kebiasaan tersebut masih terjaga di desa ini nak, dan orang-orang di desa ini nak mempunyai kepercayaan bahwa keberlanjutan sistem ini dapat memelihara harmoni dan keadilan di anatara warga desasini nak.52
C. Pembahasan Temuan
Pada bagian ini, terdapat sebuah gagasan dari peneliti yang akan menjelaskan antara berbagai kategori dan dimensi, serta bagaimana temuan yang dihasilkan berhubungan dengan penemuan-penemuan sebelumnya. Selain itu, juga terdapat interpretasi dan penjelasn yang merinci temuan yang ditemukan selama penelitian di lapangan. Adapun perincian dalam pembahasan penelitian ini adalah:
1. Praktik Terjadinya Terjanjian Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi
Hasil Penggarapan Sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso?
Beradsarkan dari hasil temuan, dapat di ketahui bahswasanya ada beberapa tahapan dalam proses terjadinya perjanjian tidak terttulis dalam
52 Arfa, Diwawancarai Oleh Penulis, Bondowoso 11 November 2023.
sistem bagi hasil penggarapan sawah di Desa Bendoarum yaitu diantaranya:
a. Pembicaraan Awal
Pada bagian ini yang mana pemilik lahan dengan penggarap berkomunikasi secara lisan untuk membahas persyaratan apa saja terkait bagi hasil. Kedua belah pihak membicarakan berapa persen dari
panen yang akan diberikan kepada pemilik lahan sebagai imbalan atas penggunaan lahan tersebut.
b. Negoisasi
Dalam hal ini yang di negoisasi yaitu diantaranya, pembagian biaya produksi, jenis tanaman yang akan ditanam, dan perawatan lahan, setelah menemukan titik temu anatara keduanya maka, maka penggarap mulai bekerja di lahan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal
c. Pembagian Hasil
Pada bagian ini, setelah nantinya sudah sampai ke tahap panen, maka hasilnya akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan awal, yang
mana pemilik lahan akan mendapatkan bagian tertentu dari hasil panen
sebagai pembayaran atas pengguna lahan.
Proses ini seringkali berjalan berdasarkan kepercayaan antara pemilik lahan dan penggarap, serta merupakan praktik yang umum terutama di lingkungan pertanian di banyak negara, terutama di daerah pedesaan dimana kontrak tertulis mungkin kurang umum atau
mungkin sulit untuk di akses. Namun, ketika terjadi perselisihan atau tidak ada kejelasan, hal ini dapat menyebabkan masalah hukum atau ketegangan antara keua belah pihak. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk saling memahami dan mematuhi kesepakatan yang telah di buat, meskipun tidak secara tidak tertulis.
Dalam Pasal 1338 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata) menjelaskan bahwa setiap kesepakatan atau perjanjian yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum berlaku sebagai hukum bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali ada persetujuan dari kedua belah pihak atau atas dasar alasan-alasan yang telah diatur oleh hukum. Selain itu, pelaksanaan perjanjian harus dilakukan dengan niat baik atau iktikad baik. Dan dalam proses terjadinya sebuah perjanjian di atas diketahui, bahwasanya telah memenuhi syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian yang terdapat pada pasal 1320, yang mana diantara syarat sahnya sebuah perjanjian yaitu:
1) Kesepakatan mereka untuk mengikat dirinya
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3) Suatu pokok persoalan tertentu
4) Suatu sebab yang tidak dilarang
Jadi, bisa dikatan juga bahwasanya Proses terjadinya sebuah perjanjian di atas sah menurut hukum, karena sudah memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian.
2. Kekuatan Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso
Dari hasil analisis di atas, diketahui bahwasanya dalam konteks sistem bagi hasil penggarapan sawah, kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis di Desa Bendoarum mengacu pada kesepakatan atau persetujuan antara pemilik tanah (pemilik sawah) dan penggarap tanah (petani) yang mungkin tidak secara resmi atau tertulis dicatat dalam dokumen hukum
formal, tetapi memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat, yang mana kekuatan hukum tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Pertama, terletak pada kesepakatan lisan, yang mana dalam hal tersebut diketahui bahwasanya dalam Perjanjian sistem bagi hasil penggarapan sawah di Desa Bendoarum kekuatan hukumnya terletak pada kesepakatan lisan antara pemilik sawah dan penggarap sawah. Meskipun tidak ada dokumen tertulis, kesepakatan ini dianggap sah, dan mempunyai kekuatan hukum di Desa Bendoarum, apabila kedua belah pihak setuju terhadap persyaratan dan pembagian hasil tanpa adanya perselisihan.
Kedua, yaitu terletak pada kebiasaan, karena Dalam perjanjian
sistem bagi hasil di Desa Bendoarum ini telah menjadi bagian dari tradisi atau praktik yang diterima secara luas di Desa tersebut. Meskipun tidak ada dokumen tertulis, kebiasaan ini bisa diakui secara hukum karena telah lama berlangsung (turun temurun), dan diterima sebagai norma dalam lingkungan tersebut.
Ketiga, pembuktian melalui sebuah tindakan, Xxxxxpun tidak ada dokumen tertulis, bukti-bukti implisit seperti tindakan nyata yang menunjukkan kesepakatan antara kedua pihak juga dapat menjadi bukti yang menguatkan keberadaan perjanjian. Misalnya, pembagian hasil panen yang dilakukan setiap musim tanam sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada, atau kesepakatan awal.
Keempat, kepercayaan, pada bagian ini, kepercayaan di Desa Bendoarum dijadikan sebagai landasan yang sangat penting dalam
menjalin hubungan yang sehat dan saling mempercayai antara individu, kelompok, dan masyarakat secara keseluruhan. Karena menurut masyarakat di Desa Bendoarum saat individu mempercayai satu sama lain, hal ini membuka jalan bagi terjalinnya kerjasama yang harmonis, solidaritas yang kuat, dan pertumbuhan komunitas yang kokoh.
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan observasi dan evaluasi mendalam yang dilakukan dalam penelitian lapangan, beberapa simpulan telah berhasil diungkap oleh peneliti yaitu:
1. Ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh para pihak dalam Proses terjadinya sebuah perjanjian tidak tertulis dalam sistem bagi hasil penggarapan sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Pertama, yaitu, pembicaraan keduabelah pihak, yang mana dalam hal ini keduabelah pihak membicarakan sebuah persyaratan terkait bagi hasil penggarapan sawah tersebut. Kedua, negoisasi, dalam hal ini para pihak saling bernegoisasi terkait pembagian biaya produksi, jenis tanaman yang akan ditanam, dan perawatan lahan dan lain sebagainya. Ketiga, pembagian hasil, dalam hal ini para pihak akan membagi hasil dari panennya sesuai kesepakatan awal.
2. Dalam hal ini ada beberapa faktor yang mempengaruhi kekuatan perjanjian hukum tidak tertulis di Desa Bendoarum kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, sehingga dalam melaksanakan sebuah perjanjian tidak tertulis, dari awal hinggal berakhirnya sebuah perjanjian tidak pernah terjadi yang namanya wanprestsi, beberapa faktor yang disebut diatas yaitu:
65
a. Kesepakatan awal
b. Sudah menjadi sebuah kebiasaan (turun temurun)
c. Praktik dalam tindakan dan disertai komunikasi
d. Kepercayaan
B. Saran
1. Kepeda seluruh seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian lisan/perjanjian tidak tertulis di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten bondowoso seharusnya dalam pelaksanaan tersebut harus benar-benar memahami isi daripada perjanjian tersebut, sehingga tidak terjadi ksesalahfahaman nantinya.
2. Kepeda seluruh seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian lisan/perjanjian tidak tertulis di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten bondowoso seharusnya, agar kekuatan hukum perjanjian tersebut benar- benar tambah kuat dari kesua belah pihak yang terlibat minimal harus menghadirkan salah satu saksi, untuk meminimalisisir terjadinya wanprestasi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Xxxxx Xxxxx, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2009).
Alnbi Xxxxxxx,Xxxxx Xxxxxxxx,S.Pd.,Metodologi Penelitian Kualitatif,(Jawa Barat:cv Jejak,2018).
Ajat Rukajat, Pendekatan Penelitian Kualitati,f(Yogyakarta:Cv Xxxx Xxxxx,2018)
Xxxx Xxxxxxxx, Metodologi Penelitian Kualitatif (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004).
Xxxxx X.Xxxxx, Pengantar Ilmu Hukum,(Gorontalo: Xxxxxx Xxxxxxxx,2015). Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxx,Teori Wawancara Psikodiagnostik,(Yogyakarta:Leotika
Prio,2016).
Xxxxxxx Xxxxxx ,Metode Penelitian Hukum Normatif dn Empiris,(Depok:Kencana,2016).
Xxxxxx X. Xxxxx, Ekonomi Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2012). Xxxxx Xxxxxxx, X.Xxx.xx al.,Buku Ajar Pengantar hukum
Indonesia,(Denpasar:Universitas Budaya,2017).
Xxxx Xxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Adam, Pengantar HukumIIndonesia,Sejarah pokok- pokok Hukum Indonesia,(Jakarta:Sinar Gravika,2018).
Xx’xxxxxxxxx,Xxxxxxx.Obsevasi Teori dalam Psikologi,(Malang:Universitas Muhammadiyah Malang,2018).
Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pengantar hukumHukum Indonesia,(Jakarta:Kencana:2019)
Xxxxxxx Xxxxx`i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2012). Xxxxxxx Xxxxx`i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2012).
Xxxx Xxx Xxxxxx Xx’xxx Xxxx, Buku Ajar Hukum Perjanian(Yogyakarta: Deepublish Digital, 2023)
Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Syariah, (Jakarta : Rajawali Pers, 2010).
67
Tim penyusun, Pedoman penulisan karya tulis ilmiah (Xxxxxx: IAIN Jember pers,2019)
Jurnal
Xxxxx Xxxxxxxxx, “Budaya Lokal Dalam Perspektif Agama” Legitimasi Hukum Adat (‘Urf) Dalam Islam, Jurnal Esensia No. 2( Juli 2012)
Xxxxxx,Xxxxxxxxx, Evaluasi Produktivitas Lahan Sawah pada Areal Tadah Hujan dan Irigasi di Kabupaten Kendal. Jurnal Penelitian Pertanian Terapan, 2018.
Xxxxxxxx Xxxxx,Kekuatan hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum wad’i di indonesia,2013. xxxxx://xxxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxxxxxxxx
/article.
Xxxxxxx Xxxx,X.Xxxxx Xxxxxxx,Xxxxxxxx Xxxx,Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah (Teseng)Menurut Hukum Islam,Jurnal Mahasiswa Hukum Keluarga Islam,Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxxx Makasar,No.3,Agustus 2022.
Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, “Penegakan hukum dalam masyarakat”,jurnal of Rural and Development,No.2,Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, “Penegakan hukum dalam masyarakat”,jurnal of Rural and Development,No.2,Agustus.
Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, “Penegakan hukum dalam masyarakat”,jurnal of Rural and Development,No.2,Agustus,2012
Internet
Xxxxxx Xxxxxxxx,Hukum Tidak Tertulis,in Opini,Agustus 26,2023, 26,2023,xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx-xxxxx-xxxxxxxx-xxxxxx/.
Xxxxxxx, Asas keadilan dan kepastian Hukum dalam putusan hakim,(Jakarta:Sinar grafika,2019.
Vanya Karunia Mulia Putri,Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya,2020. Xxxxx’X Xxxxxx, Bank Syariah Teori dan Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2001), 90 Xxxxxxxx, S. Modul Pembelajaran Teknik Penggarapan Lahan. Universitas
Sebelas Maret Surakarta,2008.
Xxxxx’X Xxxxxx, Bank Syariah Teori dan Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2001)
Skripsi
Xxxx Xxxxxxxx, “Analisis Penggarapan Sawah Menurut Perspektif Mukhabarah Dan Perlindungan Hukum (Studi Kasus di Kelurahan Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali)”,Universitas Islam Negeri Surakarta,2023.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Mekanisme Bagi Hasil Panen Padi Antara Pemilik Lahan dan Penggarap Sawah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah(Studi kasus Di Kampung Pabuaran,Desa Pingku,Kecamatan Parungpanang,Kabupaten Bogor),(Skripsi Sekolah Tinggi Agama Islam El-Adabi Bogor,Jawa Barat,2023)
Xxxxxxxx Xxxx, Pelaksanaan Perjanjian Sistem Bagi Hasil Pada pengolahan Lahan Sawah Menurut Hukum Adat Jawa (di Desa Tulung Sari Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten Ogang Kemiring Ulu Timur),(Skripsi Universitas Lampung Bandar Lampung,2023)
Xxxxxx Xxxxxxxx, “ Studi Kasus Dalam Peneltan Kualtatif: Konsep dan Prosedurnya”(Master tesis, Universtas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2017)
Tridi Astuti,”Praktik Bagi Hasil Pemilik Sawah dan Pengelola Sawah di Kelurahan Tejo Agung(Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Undang-Undang No.2 Tahun 1960 Tentang Bagi Hasil)”,(Skripsi Institut Aagama Islam Negri Metro,2017).
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxx
Nim : S20192132
Program Studi : Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas : Syari’ah
Institusi : Universitas Islam Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Jember
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa dalam hasil penelitian ini tidak terdapat unsur-unsur penjiplakan karya penelitian atau karya ilmiah yang pernah dilakukan atau dibuat orang lain, kecuali yang secara tertulis dikutip dalam naskah ini dan disebutkan dalam sumber kutipan dan daftar pustaka.
Apabila di kemudian hari ternyata hasil penelitian ini terbukti terdapat unsur- unsur penjiplakan maka saya bersedia untuk di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari siapapun.
Jember, 27 November 2023 Saya yang menyatakan
Xxxxxx Xxxxx NIM. S20192132
67
Lampiran
Wawancara dengan Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx dengan Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx dengan Xxxxx Xxxxxxx
Xxxx Sawah
BIODATA PENULIS
A. Biodata Penulis
Nama : Xxxxxx Xxxxx
Tempat, Tanggal Lahir : Bondowoso, 14 Mei 2000 Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Desa Bendoarum, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso
Agama : Islam
Status : Belum Menikah
Pekerjaan : Mahasiswa
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia (WNI) Nomor Handphone 082233074905
Email : xxxxxxxxxx00@xxxxx.xxx
B. Riwayat Pendidikan
TK : Xxxxx Xxxxxxx
SD : Xxxxx Xxxxxxx
SMP : Xxxxx Xxxxxxx SMK : Manbaul Ulum
C. Pengalaman Organisasi
OSIS (2015)
PMII (2019)