PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT XXXXXXX XXXXXXXX SEMARANG, Tbk
PT XXXXXXX XXXXXXXX SEMARANG, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Kendal (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Jumat, tanggal 31 Mei 2024, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat Ringkasan Risalah Rapat, sesuai dengan Risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Xxxxxxx Xxxxxxxx Semarang Tbk, No. 74 tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat oleh Dr. Xxxxx Xxxxxxx, SH, X.Xx Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
1. Lokasi, tempat dan tanggal:
- Tanggal Rapat : Jumat, 31 Mei 2024
- Tempat penyelenggaraan Rapat : Citi Hub Xxxxxx Tower, Lantai Dasar, Jl. Boulevard
Artha Gading, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Waktu penyelenggaraan Rapat : 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) – 10.52 WIB
2. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahun 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih (jika terdapat laba) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Persetujuan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
4. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris, serta Persetujuan pelimpahan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan besarnya gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi.
5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
6. Persetujuan perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan Pasal 20 POJK 14/POJK.04/2022.
3. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx | Xxx Xxxxxxxxxxxx |
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Komisaris Utama | Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx |
Komisaris Independen | Xxx Xxxxxxxx |
4. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 2.120.011.200 (dua miliar seratus dua puluh juta sebelas ribu dua ratus) saham atau setara dengan 80% (delapan puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
5. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat dan tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham.
6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara;
- Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting.
7. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
i. Mata Acara Pertama
Tidak Setuju | Setuju | Abstain | Total Setuju (Suara Mayoritas + Abstain) |
0 suara/0 % | 2.120.009.900 suara /99,9999% | 1.300 suara/0,0001 % | 2.120.011.200 suara/100 % |
Keputusan Rapat:
“Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahun 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2023”.
ii. Mata Acara Kedua
Tidak Setuju | Setuju | Abstain | Total Setuju (Suara Mayoritas + Abstain) |
0 suara/0 % | 2.120.009.900 suara /99,9999% | 1.300 suara/0,0001 % | 2.120.011.200 suara/100 % |
Keputusan Rapat:
“Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx & Rekan dengan nomor laporan: 000018/2.0627/AU.1/10/0325- 1/1/III/2024, Perseroan membukukan rugi tahun berjalan sebesar Rp.1.111.798.113 (satu miliar seratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga belas Rupiah) sehingga Perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham”.
iii. Mata Acara Ketiga
Tidak Setuju | Setuju | Abstain | Total Setuju (Suara Mayoritas + Abstain) |
0 suara/0 % | 2.120.009.900 suara /99,9999% | 1.300 suara/0,0 001 % | 2.120.011.200 suara/100 % |
Keputusan Rapat:
“Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya”.
iv. Mata Acara Keempat;
Tidak Setuju | Setuju | Abstain | Total Setuju (Suara Mayoritas + Abstain) |
0 suara/0 % | 2.120.009.900 suara /99,99999% | 1.300 suara/0,0 001 % | 2.120.011.200 suara/100 % |
Keputusan Rapat:
“Menyetujui penetapan Gaji dan/atau honorarium dan/atau remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris perseroan serta pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024”.
v. Mata Acara Kelima
Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
1. Nilai Penawaran Umum: Rp. 00.000.000.000,- (enam puluh miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah);
2. Biaya Emisi : Rp. 2.946.239.430,- (dua miliar sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
3. Penggunaan Dana dari hasil Penawaran Umum Saham terdiri dari :
i. Penyelesaian Pembangunan Rumah Sakit Xxxxxxx Xxxxxxxx Demak sebesar Rp. 00.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar empat ratus delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
ii. Pembelian alat medis sebesar Rp. 00.000.000.000,- (dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah);
iii. Modal Kerja sebesar 336.235.638 (tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh delapan Rupiah);
iv. Sisa dana sebesar Rp. 3.572.857,- (tiga juta lima ratus rupiah) ditempatkan di bank Mandiri.
Tidak ada Voting.
vi. Mata Acara Keenam
Tidak Setuju | Setuju | Abstain | Total Setuju (Suara Mayoritas + Abstain) |
0 suara/0 % | 2.120.009.900 suara /99,99999% | 1.300 suara/0,0 001 % | 2.120.011.200 suara/100 % |
Keputusan:
1. “Menyetujui perubahan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 17
5. Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan, termasuk di dalamnya Neraca dan Laporan Laba/rugi menurut tata cara yang berlaku dalam ketentuan perundang- undangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku.”
2. “Menyetujui Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan ini kepada instansi yang berwenang”.
Kendal, 4 Juni 2024
PT XXXXXXX XXXXXXXX SEMARANG Tbk
Direksi