KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI ANTARA KEPALA BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KEBUMEN DENGAN CV. METRO JAYA DALAM PEKERJAAN PENINGKATAN KUALITAS JALAN LINTAS DESA LUMBU KECAMATAN KUTOWINANGUN
KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI ANTARA KEPALA BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KEBUMEN DENGAN CV. METRO JAYA DALAM PEKERJAAN PENINGKATAN KUALITAS JALAN LINTAS DESA LUMBU KECAMATAN KUTOWINANGUN
Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Email: xxxxxxxxxxxxxxxx00000@xxxxx.xxx
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Xxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx
Xxxxx Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Abstract
This syudy aims to determine the application of the principle of proportionality in the regulation of rights and obligations between the head of Highways Department of Public Work of Kebumen District as
Keywords
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas proporsionalitas dalam pengaturan hak dan kewajiban antara kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan CV. Metro Jaya selaku penyedia jasa. Untuk tercapainya penulisan hukum ini, digunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat eksplanatoris dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan, sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari para pihak dan sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara, dengan model analisis interaktif sebagai teknik analisis data. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan pengaturan hak dan kewajiban antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia jasa pada dasarnya sudah memenuhi asas proporsionalitas, namun dalam perumusan isi kontrak belum diterapkan. Kontrak kerja konstruksi ideal berbasis Asas Proporsionalitas seharusnya mengatur pertukaran hak dan kewajiban para pihak sesuai proporsinya dari proses tahapan prakontraktual, pelaksanaan kontrak hingga pasca kontraktual.
Kata Kunci: Asas Proporsionalitas, Kontrak Kerja Konstruksi, Hak dan Kewajiban.
A. Pendahuluan
Indonesia merupakan negara berkembang yang terus berusaha melakukan pemerataan pembangunan diseluruh wilayahnya. Hasil-hasil dari pembangunan tersebut harus dapat dinikmati rakyat secara adil dan merata sebagai peningkatan kesejahteraan. Pembangunan yang dimaksud disini adalah pembangunan dalam arti sesungguhnya yaitu pembangunan fisik bangunan, seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, gedung, perumahan, serta segala sarana dan prasarana berserta infrastrukturnya. Pembangunan tersebut tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan jasa konstruksi.
Jasa Kontruksi menurut Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi adalah layanan jasa konsultasi perancangan pekerjaan kontruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan kontruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Jasa konstruksi merupakan salah satu bukti nyata berkembangnya pembangunan di Indonesia yang memiliki peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional (Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2000: 585). Salah satu contoh dari pembangunan nasional berskala kecil yaitu bentuk pembangunan fisik peningkatan kualitas jalan lintas desa yang ada di Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah.
Desa Lumbu yang memiliki wilayah paling luas di Kecamatan Kutowinangun mendapat bantuan dari pemerintah daerah Kabupaten Kebumen untuk meningkatkan kualitas jalan desa dengan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan perdesaan. Jalan sepanjang 0,55830 Km dan lebar 0,003 Km yang dibangun tersebut, kearah timur merupakan jalan utama yang menghubungkan Desa Lumbu dengan Kecamatan Padureso (kecamatan baru hasil pemekaran) dan kearah barat merupakan jalan utama menuju jalan raya Solo Jakarta (hasil wawancara dengan xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, ST. MT).
Penyelenggaraan jasa konstruksi pembangunan fisik peningkatan kualitas jalan lintas desa tersebut melibatkan pihak pemerintah sebagai pengguna jasa dan pihak penyedia jasa. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi Pasal 1 ayat (3) yang dimaksud dengan pengguna jasa adalah perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa kontruksi, sedangkan penyedia jasa dijelaskan dalam ayat (4) yaitu orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa kontruksi.
Pemilihan penyedia jasa dalam jasa konstruksi dilakukan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas dan hanya boleh diikuti oleh
peserta lelang yang telah lulus prakualifikasi, dalam hal tertentu dapat pula dilakukan dengan pemilihan langsung atau penunjukan langsung. Selanjutnya setelah ditentukan pemenang lelang sebagai penyedia jasa, pengguna jasa dan penyedia jasa membuat kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah kontrak kerja konstruksi.
Kontrak kerja kontruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi). Kontrak kerja konstruksi merupakan salah satu bagian dari kontrak publik yang didalamnya terdapat aspek kepentingan dan salah satu bagian dari kontrak komersial, dimana kontrak komersial lebih menekankan aspek penghargaan dan kemitraan serta lebih menekankan pada proporsionalitas pertukaran hak dan kewajiban diantara para pihak.
Pembentukan kontrak yang dilandasi pertukaran hak dan kewajiban para pihak secara proporsional akan menghasilkan kontrak yang fair. Proporsional pertukaran hak dan kewajiban dapat dicermati dari substansi klausul-klausul kontrak yang disepakati para pihak. Xxxx proporsionalitas dalam kontrak kerja konstruksi akan sangat bermanfaat bagi para pihak untuk mengetahui hak dan kewajiban apakah sudah terbagi secara proposional, sehingga dalam hubungan bisnis akan terjadi suatu timbal balik yang proporsional pula (Pranoto dan Itok Xxx Xxxxxxxxx, 2013: 89).
Xxxx proporsionalitas dalam kontrak diartikan sebagai asas yang mendasari pertukaran hak dan kewajiban para pihak yang sesuai dengan proporsi atau bagiannya. Asas proporsionalitas tidak mempermasalahkan keseimbangan (kesamaan) hasil, namun lebih menekankan proporsi pembagian hak dan kewajiban diantara para pihak (Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2010: 31-32).
Setiap kontrak pada dasarnya harus bersifat adil (fair) dan setara terhadap kedua belah pihak dan tidak bermaksud untuk mengambil keuntungan sepihak dengan cara merugikan pihak lain, namun umumnya selama ini posisi penyedia jasa hampir selalu lebih lemah dari pada posisi pengguna jasa. Posisi pengguna jasa lebih dominan dibandingkan dengan posisi penyedia jasa, karena penyedia jasa hampir selalu harus memenuhi draft kontrak yang dibuat oleh pengguna jasa karena pengguna jasa selalu menempatkan dirinya lebih tinggi dari pada penyedia jasa (Xxxxxxxxx Xxxxx, 2013: 15).
Pada penyelenggaraan proyek pekerjaan konstruksi peningkatan kualitas jalan lintas Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun, CV. Metro Jaya bertindak sebagai penyedia jasa yang melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pembangunan untuk
mewujudkan hasil perencanaan menjadi bentuk fisik, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum sesuai dengan pembagian kewenangannya yang bertugas terhadap pembangunan sarana dan fasilitas umum menunjuk Kepala Bidang Bina Marga bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hubungan kerja jasa konstruksi antara CV. Metro Jaya dengan Kepala Bidang Bina Marga diatur dan dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/ III/2014.
Hubungan hukum antara Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen dengan CV Metro Jaya menimbulkan akibat hukum dalam bidang konstruksi. Akibat hukum tersebut yaitu timbulnya hak dan kewajiban di antara para pihak. Karena kontrak kerja konstruksi merupakan salah satu bagian dari kontrak publik dan kontrak komersial, dimana kontrak komersial lebih menekankan pada proporsionalitas pertukaran hak dan kewajiban diantara para pihak dan sering terjadi kontrak-kontrak yang mengabaikan asas proporsionalitas dimana masing- masing pihak melakukan penguatan posisinya masing- masing dan cenderung melakukan pengalihan tanggung jawab, maka dari itu perlu adanya kajian yang lebih dalam mengenai penerapan asas proporsionalitas dalam pengaturan hak dan kewajiban yang terdapat pada substansi klausul-klausul kontrak yang disepakati antara kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen selaku pejabat pembuat komitmen dengan CV. Metro Jaya sebagai penyedia jasa.
B. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat eksplanatoris dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di kantor CV. Metro Jaya Jalan Ronggowarsito Nomor 125 Pejagoan Kebumen dan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Kabupaten Kebumen Jalan H.M. Xxxxxxx Nomor 37 Kebumen. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan, sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari para pihak dan sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara, dengan model analisis interaktif sebagai teknik analisis data.
C. Hasil Penelitian dan Pembahasan
Kontrak sebagai proses mata rantai hubungan para pihak harus dibangun berdasarkan
pemahaman keadilan yang dilandasi atas pengakuan hak para kontraktan. Pengakuan terhadap eksistensi hak para kontraktan tersebut termanifestasi dalam pemberian peluang dan kesempatan yang sama dalam pertukaran kepentingan (hak dan kewajiban), namun demikian pengakuan terhadap hak, kebebasan dan kesamaan dalam pertukaran kepentingan (hak dan kewajiban) tersebut tetap harus dalam bingkai aturan main yang mempertimbangkan prinsip distribusi yang proporsional (Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2013: 89).
Asas proporsionalitas secara filosofi merupakan derivasi dari keadilan yang secara konseptual dirumuskan oleh para ahli dengan terminologi yang berbeda-beda, namun intinya mengacu pada pengertian keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam kontrak dengan cara yang layak dan patut (fair and reasonableness) (Xxxxxxxxxxx, 2014: 9). Asas proporsionalitas dapat dirunut dari asal kata “proporsi” (proportion-Inggris; proportie-Belanda) yang berarti perbandingan, perimbangan, sedang “proporsional” (proportional- Inggris; proportioneel-Belanda) berarti sesuai dengan proporsi, sebanding, seimbang, berimbang (Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2013: 31). X. Xxxxx Xxxxxxxx dalam disertasinya yang berjudul “Prinsip Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah” mengemukakan bahwa yang menjadi perhatian utama dalam asas proporsionalitas adalah keseimbangan dalam pembagian kewajiban (X. Xxxxx Xxxxxxxx, 2005: 43).
Xxxx proporsionalitas dalam kontrak diartikan sebagai asas yang mendasari pertukaran hak dan kewajiban para pihak sesuai proporsi atau bagiannya. Proporsionalitas pembagian hak dan kewajiban ini diwujudkan dalam seluruh proses hubungan kontraktual, baik pada fase prakontraktual, pembentukan kontrak maupun pelaksanaan kontrak. Asas proporsionalitas tidak mempermasalahkan keseimbangan (kesamaan) hasil, namun lebih menekankan proporsi pembagian hak dan kewajiban diantara para pihak (Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2013: 31-32).
Menilai sebuah aturan hukum telah atau belum memenuhi asas proporsionalitas, mutlak dibutuhkan suatu rumusan yang jelas dan tegas berupa kriteria dari asas proporsionalitas tersebut, demikian pula halnya untuk menilai sebuah kontrak telah atau belum memenuhi asas proporsionalitas. Kriteria yang dapat dijadikan pedoman untuk menemukan asas proporsionalitas dalam kontrak, adalah sebagai berikut (Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2013: 88-89).
1. Kontrak yang bersubtansi asas proporsional adalah kontrak yang memberikan pengakuan terhadap hak, peluang dan kesempatan yang sama kepada para kontrakan untuk menentukan pertukaran yang adil bagi mereka. Kesamaan bukan pada posisi para pihak yang mengandaikan “kesetaraan kedudukan dan hak (equitability)” (prinsip kesamaan hak/kesetaraan hak).
2. Berlandaskan pada kesamaan/kesetaraan hak tersebut maka kontrak yang bersubstansi asas proporsional adalah kontrak yang dilandasi oleh kebebasan para kontrakan untuk menentukan substansi apa yang adil dan apa yang tidak adil bagi mereka (prinsip kebebasan).
3. K o n t r a k y a n g b e r s u b s t a n s i a s a s p rop or s io n al a da l ah k on t rak y an g mampu menjamin pelaksanaan hak dan sekaligus mendistribusikan kewajiban secara proposional bagi para pihak. Perlu digarisbawahi bahwa keadilan tidak selalu berarti semua orang harus selalu mendapatkan sesuatu dalam jumlah yang sama, dalam konteks ini dimungkinkan adanya hasil akhir yang berbeda. Dalam hal ini, maka prinsip distribusi proporsional terhadap hak dan kewajiban para pihak harus mengacu pertukaran yang fair (prinsip distribusi proporsional).
4. Dalam hal terjadinya sengketa kontrak, maka beban pembuktian, berat ringan kadar kesalahan maupun hal-hal lain terkait harus diukur berdasarkan asas proporsionalitas untuk memperoleh hasil penyelesaian yang elegan dan win-win solution.
Berbeda dengan Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, yang menekankan keseimbangan pendistribusian hak dan kewajiban dalam keseluruhan tahapan kontrak, X. Xxxxx Xxxxxxxx justru memberikan penekanan daya kerja prinsip proporsionalitas pada keseimbangan beban kewajiban dan keseimbangan penerapan sanksi serta daya kerjanya relevan pada tahapan pelaksanaan kontrak. Menurut X. Xxxxx Xxxxxxxx prinsip proporsionalitas merupakan salah satu prinsip dasar kontrak, dalam menilai kelayakan pembagian beban kewajiban, prinsip proporsionalitas relevan untuk disimak. Prinsip ini menganggap para pihak mempunyai kewajiban yang proporsional satu sama lain, dan keseimbangan posisi tawar tidak menjadi menjadi persoalan. Prinsip proporsionalitas juga berkaitan dengan keseimbangan dalam penerapan sanksi dengan bentuk kesalahan yang dilakukan. Xxxx kerja prinsip proporsionalitas terutama relevan pada tahap pelaksanaan kontrak
dan dapat digunakan oleh hakim dalam menilai kewajaran penerapan sanksi oleh pemerintah (X. Xxxxx Xxxxxxxx, 2013: 38-40), namun demikian
X. Xxxxx Xxxxxxxx tidak menyebutkan dalam uraianya tentang kriteria atas proporsionalitas tersebut.
Pendapat dari X. Xxxxx Xxxxxxxx yang mengatakan asas proporsionalitas merupakan salah satu prinsip dasar kontrak, bertentangan dengan prinsip dasar yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang meliputi asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, dan asas kepribadian. Asas proporsionalitas merupakan asas yang perkembangan yang awalnya dikemukakan oleh Xxxx Xxxxx Xxxxxxx.
Xxxxxxxxxxx, dalam perspektif kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah juga memberikan pemikiran yang berbeda untuk menentukan kriteria asas proporsionalitas dalam kontrak. Penelitianya yang berjudul “Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good goevernance)”, memberikan kriteria asas proporsionalitas dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu (Xxxxxxxxxxx, 2014: 557-558):
1. keseimbangan dalam memberi dan menerima informasi;
2. keseimbangan dalam melakukan negosiasi;
3. keseimbangan dalam pemenuhan prestasi;
4. keseimbangan dalam pemberian sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan;
5. keseimbangan dalam pembebebanan denda atau ganti rugi dengan kerugian yang diderita.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx menyebutkan asas proporsionalitas dengan equitability contract dengan unsure justice dan fairness. Makna equitability menunjukan makna kesetaraan dan tidak berat sebelah dan adil (fair). Artinya hubungan kontraktual tersebut berlangsung secara proporsional dan wajar. Merujuk pada asas aequitas praestasionis, yaitu asas menghendaki jaminan keseimbangan dan ajaran justum pretium yaitu kepantasan menurut hukum, maka harus diakui bahwa kesamaan para pihak dalam suatu kontrak tidak pernah ada karena para pihak ketika memasuki suatu kontrak akan berada dalam keadaan yang tidak sama, namun ketidaksamaan tersebut tidak boleh digunakan oleh pihak yang dominan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak lain. Asas proporsionalitas dalam situasi ini bermakna equitability (Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx, 2003: 205).
Kriteria merupakan standar yang menjadi ukuran/dasar penilaian atau penetapan sesuatu sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Untuk mengukur terpenuhinya asas proporsionalitas dalam suatu kontrak sangat dibutuhkan rumusan tentang kriteria asas proporsional dalam kontrak secara konkrit, jelas dan terukur. Kriteria tersebut merupakan standar atau ukuran terpenuhi atau tidakanya keseimbangan pendistribusian hak dan kewajiban secara proporsional diantara para pihak dalam pelaksanaan kontrak.
Menilai sebuah pelaksanaan kontrak kerja konstruksi telah atau belum memenuhi asas proporsionalitas, juga dibutuhkan suatu rumusan yang jelas dan tegas berupa kriteria dari asas proporsionalitas. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan kriteria asas proporsionalitas dalam kontrak berpedoman pada teori yang dikemukakan oleh Xxxx Xxxxx Xxxxxxx.
Kriteria yang pertama untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014 telah atau belum memenuhi asas proporsionalitas yaitu diterapkanya prinsip distribusi proporsional, yang mampu menjamin pelaksanaan hak dan sekaligus mendistribusikan kewajiban secara proposional bagi para pihak. Dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014 Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai kewajiban sebagai berikut.
1. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Hal tersebut menjadi kewajiban karena Pejabat Pembuat Komitmen merupakan wakil dari pemerintah yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014. Pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan tersebut terkait dengan kewajiban yang dilakukan oleh penyedia jasa yang meliputi:
a. pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu 100 (seratus) hari Kalender dan masa pemeliharaan selama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender dimulai sejak 28 Maret 2014 sampai dengan 15 April 2015;
b. pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan;
c. realisasi pengambilan langkah-langkah untuk melindungi lingkungan tempat kerja yaitu desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat akibat kegiatan penyedia jasa.
2. Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014. Fasilitas berupa sarana dan prasarana yang diterima CV. Metro Jaya sebagai penyedia jasa merupakan haknya dalam upaya kelancaran pelaksanakan pekerjaan konstruksi peningkatan kualitas jalan lintas Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun.
3. Membayar pekerjaan dengan total harga kontrak atau nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan perkerjaan sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga sebesar Rp 238.702.00,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) kepada Penyedis jasa melalui rekening nomor: 1.008.01632.2 pada PT. BPD Jateng Cabang Kebumen atas nama CV. Metro Jaya. Pembayaran pekerjaan sebesar Rp 238.702.00,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) merupakan hak yang diperoleh oleh CV. Metro Jaya sebagai penyedia jasa atas terlaksananya pekerjaan konstruksi peningkatan kualitas jalan lintas Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun.
Setelah melaksankan kewajibanya, Kepala Bidang Bina Marga Kabupaten Kebumen selaku Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai hak untuk meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa. Laporan pelaksanaan pekerjaan tersebut merupakan kewajiban dari CV. Metro Jaya sebagai penyedia jasa untuk melaporkanya secara periodik.
Pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas
pekerjaan. Untuk merekam kegiatan pelaksanakan pekerjaan konstruksi peningkatan kualitas jalan lintas Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun, Pejabat Pembuat Komitmen membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
Hak CV. Metro Jaya sebagai penyedia jasa juga terdapat dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014 yang meliputi:
1. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak. Disisi lain pembayaran ini merupakan kewajiban dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk membayar pekerjaan dengan total harga kontrak atau nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 238.702.00,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) melalui rekening nomor: 1.008.01632.2 pada PT.BPD Jateng Cabang Kebumen atas nama CV. Metro Jaya;
2. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak. Memberikan fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana juga merupakan kewajiban dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan konstruksi peningkatan kualitas jalan lintas Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun.
Sebelum mendapatkan haknya CV. Metro Jaya sebagai penyedia jasa harus melaksanakan kewajibanya yang meliputi:
1. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Laporan hasil kemajuan hasil pekerjaan merupakan laporan pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Sedangkan laporan realisasi pekerjaan (harian dan bulanan) merupakan laporan yang dibuat untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan seluruh aktivitas pekerjaan. Disisi lain laporan-laporan yang diserahkan oleh penyedia jasa merupakan hak yang harus diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk menilai pelaksanaan proyek pekerjaan konstruksi peningkatan kualitas jalan lintas Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun;
2. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu 100 (seratus) hari Kalender dan masa pemeliharaan selama 270 (dua ratus tujuh
puluh) hari kalender dimulai sejak 28 Maret 2014 sampai dengan 15 April 2015;
3. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
4. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen. Pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan selama pelaksanaan kontrak dilakukan untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
5. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu setelah 100 (seratus) hari kalender;
6. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia;
7. mengembalikan atau menyetorkan ke kas daerah atau negara atas kerugian daerah atau negara apabila dikemudian hari ditemukan adanya kerugian daerah atau negara dengan jangka waktu pengembalian paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksa fungsional. Dan apabila dalam jangka waktu tersebut penyedia belum melunasi karena berbagai hal, maka penyedia sanggup atau bersedia melunasi melalui pemotongan pembayaran termin dari kegiatan yang dikerjakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Kriteri a yang kedua untu k me nilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014 telah atau belum memenuhi asas proporsionalitas yaitu diterapkanya prinsip kesamaan hak/kesetaraan hak. Jika dilihat dari jumlah hak dimiliki antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia jasa lebih dominan CV. Metro Jaya sebagai penyedia jasa. Namun bukan hasil secara matematis yang digunakan tetapi lebih menekankan kesetaraan kedudukan dan hak. Kepala Bidang Xxxx Xxxxx selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang mewakili Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen
bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014 mempunyai hak untuk meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mana salah satu cara Pejabat Pembuat Komitmen menilai pelaksanaan pekerjaan dengan adanya laporan-laporan tersebut. Sedangkan CV. Metro Jaya sebagai penyedia jasa yang telah melakukan pekerjaan konstruksi peningkatan kualitas jalan lintas Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun mempunyai hak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dan meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kriteria yang ketiga untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014 telah atau belum memenuhi asas proporsionalitas yaitu diterapkanya prinsip kebebasan. Berlandaskan pada kesamaan/ kesetaraan hak maka kontrak yang bersubstansi asas proporsional adalah kontrak yang dilandasi oleh kebebasan para pihak untuk menentukan substansi apa yang adil dan apa yang tidak adil bagi mereka. Dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014 substansi kontrak telah dibuat oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen. Pihak penyedia jasa hanya diberikan kesempatan untuk membaca, memahami dan meneliti ketentuan yang ada dalam kontrak, serta diberi kesempatan untuk
dalam kontrak beserta semua fakta dan kondisi yang terkait sebelum menandatangani kontrak tersebut. Dalam hal nampaknya kebebasan pihak penyedia jasa masih belum terlihat.
Kriteria yang terakhir untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014 telah atau belum memenuhi asas proporsionalitas yaitu diterapkanya prinsip penyelesaian win-win solution jika terjadi sengketa, dimana beban pembuktian, berat ringan kadar kesalahan maupun hal-hal lain terkait harus diukur berdasarkan asas proporsionalitas. Namun sampai saat Xxxxxxx kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014 ini berakhir tidak terjadi sengketa sehingga kriteria ini tidak bisa digunakan untuk membuktikan telah atau belum memenuhinya asas proporsionalitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014.
Pembentukan kontrak komersial yang dilandasi pertukaran hak dan kewajiban para pihak secara proporsional akan menghasilkan kontrak yang fair. Untuk itu proporsionalitas pertukaran hak
dan kewajiban juga dapat dicermati dari subtansi klausul-klausul kontrak yang disepakati para pihak. Penilaian terhadap proporsionalitas pertukaran hak dan kewajiban sebaiknya objektif, bukan
pihak lainnya, dalam kontrak kerja konstruksi terdapat klausul sebagai berikut.
1. Klausul masa pemeliharaan
P e n c a n t u m a n “ k l a u s u l m a s a pemeil iharaan ” dimaksudkan unt uk memberikan jaminan kepada pengguna jasa mengenai keadaan objek setelah selesai pekerjaan. Kondisi objek yang diserahkan pada dasarnya harus dalam keadaan baik dan aman, sesuai dengan standar yang telah disepakati para pihak. Oleh karena itu diperlukan tenggang waktu pemeliharaan objek perjanjian dimaksud, khususnya untuk mengetahui ada tau tidak cacat-cacat konstruksi yang tentunya akan membahayakan sekaligus merugikan pengguna jasa (Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2013: 210-211). Dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014, klausul masa pemeliharaan tercantum didalam syarat- syarat khusus kontrak dan syarat-syarat umum kontrak. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi peningkatan kualitas jalan lintas Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun berlaku selama 270 (dua ratus tujuh puluh hari) kalender, dan bangunan hasil pekerjaan memiliki umur konstruksi 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir. Penyedia jasa diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat Pembuat Komitmen tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan syarat-syarat khusus kontrak.
2. Xxxxxxx xxxxxan
Pencant uman “ k lausul jaminan” dimaksudkan untuk mengetahui komitmen
dalam menyelesaikan pekerjaanya. Pada umumnya klausul ini mengikat penyedia jasa untuk menyediakan antara lain jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan. Jaminan tersebut dikaitkan dengan pembayaran oleh pengguna jasa atas prestasi pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia jasa (Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2013: 211). Dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014, klausul jaminan tercantum dalam syarat- syarat umum kontrak. Salah satu jaminan pemiliharaan yaitu adanya Bank Garansi Pemeliharaan No. PEM/0165/BG/008/2014,
sejumlah Rp 11.935.100,00 (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah).
3. Klausul pekerjaan tambah kurang
Pencantuman “klausul pekerjaan tambah kurang” dimaksudkan untuk memberi peluang kepada para pihak untuk menegosiasiikan kewajiban-kewajiban para pihak terkait dengan pekerjaan yang mungkin mengalami perubahan atau penyesuaian pada saat pelaksanaa (Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2013: 211). Dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014 klausul pekerjaan tambah kurang tercantum didalam syarat- syarat umum kontrak.
4. Klausul kenaikan harga
Pencantuman “ klausul kenaikan harga” dimaksudkan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat terkait dengan perubahan-perubahan harga, khususnya terkait dengan kenaikan harga barang, baik yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah, maupun sebab-sebab lain. Artinya para pihak sejak awal telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya kondisi-kondisi tersebut (Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2013: 211-212). Dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/ SP/III/2014 klausul kenaikan harga tercantum didalam syarat-syarat umum kontrak.
5. Xxxxxxx xxxxxx
Klausul ini senantiasa dicantumkan dalam kontrak kerja konstruksi, mengingat proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi mempunyai tingkat risiko yang cukup kompleks, baik terkait dengan bahan, alar-alat manusia (pekerja) dan lain-lain. Oleh karena itu pencantuman klausul ini dimaksudkan untuk meminimalisir kemungkinan bahaya serta kerugian yang akan timbul dalam pelaksanaanya (Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2013: 212). Dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014 klausul risiko tercantum pada syarat-syarat khusus kontrak dan syarat-syarat umum kontrak. Salah satunya yaitu mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia jasa.
Pencantuman klausul-klausul tersebut merupakan bentuk pembagian hak dan kewajiban yang saling bertukar secara proporsional diantara para pihak. Jika hanya membaca klausul kontrak orang akan terjebak dengan asumsi bahwa klausul tersebut hanya melindungi salah satu
pihak (memberatkan posisi pihak lain). Untuk menganalisis hubungan tersebut, proporsionalitas hubungan antara para pihak tidak ditentukan oleh kesamaan atau kesebandingan jumlah klausul yang ada, namun yang lebih penting adalah apakah hak dan kewajiban diantara mereka telah tebagi secara proporsional.
Tidak ada larangan bagi salah satu pihak yang berkontrak untuk melindungi kepentingan agar tidak dirugikan, demikian pula sebaliknya bagi para pihak yang lain. Asal tidak saling merugikan maka wajar apabila kalusul tersebut lebih banyak mengarah pada perlindungan kepada para pihak. Hal ini perlu dipahami karena pada tahap awal pelaksanaan hubungan kontraktual risiko terbesar terletak pada Pejabat Pembuat Komitmen yang telah berprestasi lebih dahulu, sehingga wajar apabila Pejabat Pembuat Komitmen mengharapkan prestasi yang sebanding yang nantinya akan dilakukan oleh penyedia jasa. Bentuk pengharapan terhadap prestasi penyedia jasa kemudian dibingkai dengan pencantuman klausul-klausul tersebut.
Pelaksanaan hak dan kewajiban antara Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan CV. Metro Jaya sebagai penyedia jasa pada dasarnya sudah memenuhi asas proporsionalitas, dimana tidak mempermasalahkan keseimbangan (kesamaan) hasil, namun lebih menekankan proporsi pembagian hak dan kewajiban diantara para pihak.
CV. Metro Jaya sebagai penyedia jasa wajib mengerjakan pekerjaan konstruksi peningkatan kualitas jalan lintas Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun sesuai dengan ketentuan Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014 dengan memanfaatkan fasilitas sarana dan prasarana yang telah diberikan serta dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan selama pelaksanaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen wajib melunasi pembayaran pekerjaan sebesar Rp 238.702.00,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) sesuai dengan nilai kontrak yang telah di tandatangani. Dari hal tersebut terlihat adanya pembagian hak dan kewajiban sesuai dengan proporsinya antara tanggungjawab dengan upah dalam pemenuhan prestasi kontrak. Namun dalam hal perumusan, isi kontrak telah diatur sedemikian rupa terutama format dan klausulanya, sehingga penyedia jasa hanya diberikan kesempatan untuk membaca, memahami, meneliti, memeriksa, dan
Berdasarkan pasal 1338 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, para pihak bebas untuk
menentukan bentuk dan isi perjanjian, namun kebebasan untuk menentukan bentuk dan isi perjanjian sekiranya telah hilang karena di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, telah ditentukan isi dari suatu kontrak kerja jasa konstruksi. Bentuk perjanjian jasa konstruksi yang ada adalah bentuk kontrak standar, dengan tujuan untuk menjaga agar kontrak dan pelaksanaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan. Para pihak terutama pihak penyedia jasa tidak mempunyai kebebasan dalam menentukan kontrak kerja konstruksi. Karena semua proses dari tahapan awal dari pendaftaran sampai dengan penetapan pemenang lelang semuanya telah diatur oleh undang-undang berikut peraturan pelaksanaannya termasuk dalam perjanjian kontrak kerja konstruksi telah diatur dalam bentuk standar kontrak. Pihak pengguna jasa dalam hal ini terutama pemerintah dan atau lembaga negara lebih dominan untuk menentukan isi perjanjian.
D. Simpulan
Pengaturan hak dan kewajiban antara kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen selaku pejabat pembuat komitmen dengan CV. Metro Jaya selaku penyedia jasa pada dasarnya sudah memenuhi asas proporsionalitas dengan tidak mempermasalahkan keseimbangan (kesamaan) hasil, namun lebih
menekankan proporsi pembagian hak dan kewajiban diantara para pihak. Namun dalam hal perumusan isi kontrak telah diatur sedemikian rupa terutama format dan klausulanya, sehingga penyedia jasa hanya diberikan kesempatan untuk membaca, memahami, meneliti, memeriksa, dan mengkonfirmasi semua ketentuan dalam kontrak. Kontrak kerja konstruksi ideal berbasis Asas Proporsionalitas seharusnya juga mengatur pertukaran hak dan kewajiban para pihak sesuai proporsinya dari proses tahapan prakontraktual, pelaksanaan kontrak, hingga pasca kontraktual.
E. Saran
1. Kepada pihak penyedia jasa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus lebih memahami pada saat meneliti dan memeriksa ketentuan yang tercantum didalam kontrak,
ketidaksesuaian.
2. Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen, sebaiknya sebelum tahap perencanaan, dilakukan persiapan studi kelayakan yang meliputi studi kelayakan ekonomi, studi kelayakan teknis, dan studi kelayakan lingkungan terlebih dahulu sehingga perubahan pekerjaan dapat dihindari serta dapat menghemat tenaga, waktu dan biaya.
Daftar Pustaka
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx. 2000. Hukum Perusahaan Indonesia, cet 4. Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx. 2010. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
. 2013. “Penyelesaian Sengketa Kontrak Berdasarkan Azas Proporsionalitas”.
Xxxxxxx.xxx.xxxxx.xx.xx.
Xxxxxxxxx Xxxxx. 2013. Kontrak Konstruksi di Indonesia Edisi Ke Dua. Jakarta: PT. Gramedia.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx. 2003. “Batas-Batas Kebebasan Berkontrak”. Yuridikal, Volume 18, No.3, Mei. Pranoto dan Itok Xxx Xxxxxxxxx. 2013. “Xxxxxxx Xxxx Proposionalitas Dalam Kontrak Kerja Konstruksi
Sebagai Antisipasi Terjadinya Sengketa”. Private Law Edisi 02 Juli-Oktober.
Xxxxxxxxxxx. 2014. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Kencana Prenadamedia.
X. Xxxxx Xxxxxxxx. 2013. Hukum Kontrak, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia, Cet.1. Surabaya: Laksbang Justitia.
_________________. 2005. “Prinsip Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah”. Disertasi. Progam Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.