DAFTAR ISI
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP)
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
TAHUN 2022
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………. | i | ||
DAFTAR ISI ..................................................................................... | ii | ||
BAB I | PENDAHULUAN ................................................................................ | 1 | |
A. | Latar Belakang ................................................................................ | 1 | |
B. | Struktur Organisasi dan tata Kerja..……………….............................. | 2 | |
C. | Isu Strategis..................................................................................... | 23 | |
D. | Xxxxxxan Hukum.…………………………………………………………….... | 23 | |
E. | Sistematika ……………………………………………………………………... | 27 | |
BAB II | PERENCANAAN KINERJA………......................................................... | 28 | |
X. | Xxxxxxx Strategis……………….……………………………………………… | 28 | |
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA …………………..………………………………….. | 44 | |
A. Capaian Kinerja Organisasi …………………………………………………… | 46 | ||
B. Realisasi Anggaran Tahun 2022 ....................................................... | 62 | ||
C. Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya …………………………….. | 67 | ||
BAB IV | PENUTUP ............................................................................................. | 79 | |
A. Kesimpulan ………………………………………………………………………. | 79 | ||
B. Xxxxxxxxxxan dan Tindak Lanjut ………………………………………….. | 79 |
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Akuntabilitas merupakan prinsip dalam melaksanakan tugas pemerintah, dan dalam dunia birokrasi akuntabilitas menjadi kewajiban bagi setiap instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melaluimedia pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP).
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Bupati menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan Pemerintah Kabupaten kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis Tahun 2022 disusun untuk memberikan gambaran atas realisasi kinerja dan capaian kinerja sasaran dan indikator sasaran melalui program dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan misi untuk mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan RKPD dan Renstra Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis Tahun 2020 - 2024 dan Perjanjian Kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis Tahun 2022.
B. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Kedudukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis adalah unsur Pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan Kewenangan Daerah di Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan dan dipimpin oleh Kepala Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Ciamis No 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian, dan bidang pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya dan untuk melaksanakan tugas pokok tersebut mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pertanian dan pangan yang meliputi sarana pertanian, prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, perizinan usaha pertanian, penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, dan keamanan pangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pertanian dan pangan yang meliputi sarana pertanian, prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, perizinan usaha pertanian, penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian,
penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, dan keamanan pangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Strukur organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut :
Sedangkan uraian tugas fungsi setiap unsur jabatan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis mengacu pada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas
membantu Bupati melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian, dan bidang pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya.
Tugas
Fungsi |
Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pertanian dan pangan yang meliputi sarana pertanian, prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, perizinan usaha pertanian, penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, dan keamanan pangan sesuai dengan lingkup tugasnya; |
Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pertanian dan pangan; |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;. |
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. |
2. Sekretariat
a. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
b. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, pengkajian perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum.
c. Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
• Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program kerja Dinas;
• Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
• Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
• Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;
• Penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja;
• Penyelenggaraan pengendalian administrasi belanja;
• Penyelenggaraan pengelolaan aset/barang milik daerah;
• Penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian;
• Penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
• Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
• Penyelenggaraan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
• Penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
• Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2.1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi tatalaksana, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas.
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
• Penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi, pengembangan karir, kesejahteraan dan disiplin pegawai, dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya;
• Penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga;
• Pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundang- undangan, kearsipan dan perpustakaan;
• Pengelolaan perlengkapan dinas;
• Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga, ketertiban, keindahan serta keamanan kantor;
• Pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor,
kendaraan dan asset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
• Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2.2. Kelompok Substansi Perencanaan
Kelompok substansi perencanaan, menyelenggarakan fungsi:
• pelaksanaan koordinasi dan penyusunan perencanaan dan program kerja Dinas;
• penyiapan, penyusunan, dan analisis bahan rencana perumusan kebijakan, program, dan kegiatan;
• penyiapan, pengumpulan, penyusunan, dan analisis bahan rencana anggaran;
• pengumpulan, pengolahan, analisis data hasil pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
• pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja, program, kegiatan, dan anggaran;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2.3. Kelompok Substansi Keuangan
Kelompok Substansi Keuangan menyelenggarakan fungsi :
• pelaksanaan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;
• pelaksanaan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
• pelaksanaan perbendaharaan keuangan;
• pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
• pelaksanaan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas dan UPT;
• pelaksanaan verifikasi keuangan;
• pelaksanaan akuntansi dan penyiapan bahan pertanggung jawaban keuangan;
• pelaksanaan dan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Prasarana dan Sarana
a. Bidang Prasarana dan Sarana dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
b. Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan petunjuk teknis sarana dan prasarana pertanian, pengelolaan lahan dan air, pembiayaan, investasi serta perlindungan tanaman.
c. Bidang Prasarana dan Sarana menyelenggarakan fungsi:
• Penyusunan program kerja di bidang prasarana dan sarana pertanian;
• Penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
• Pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Penyediaan dan pengawasan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
• Pemberian bimbingan pembiayaan dan fasilitasi investasi di bidang pertanian;
• Penyusunan petunjuk teknis perlindungan pertanian;
• Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang pertanian;
• Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana pertanian;
• Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
3.1. Kelompok Substansi Lahan dan Irigasi
Kelompok Substansi Lahan dan Irigasi menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan program kerja dan petunjuk teknis Lahan dan Irigasi;
• penyiapan bahan penyusunan kebijakan, di bidang pengembangan lahan dan irigasi pertanian dan sejenisnya;
• pelaksanaan pengumpulan data lahan dan irigasi pertanian;
• penyiapan bahan penyediaan lahan, jalan usaha tani/produksi, dan jaringan irigasi yang merupakan kewenangan pertanian dan sejenisnya;
• penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan pertanian;
• penyiapan bahan pengembangan tata ruang dan tata guna lahan pertanian;
• penyiapan bahan bimbingan pemberdayaan kelembagaan pemakai air dan kelompok tani terkait;
• penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Lahan dan Irigasi;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
3.2. Kelompok Substansi Pupuk, Pestisida dan Alsintan
Kelompok Substansi Pupuk, Pestisida dan Alsintan menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan program kerja dan petunjuk teknis Pupuk, Pestisida dan Alsintan;
• penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian pra panen;
• penghitungan penyediaan pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
• pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data terkait pupuk, pestisida dan alsintan;
• pengawasan penggunaan pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
• pengoordinasian dan inventarisasi data terkait penjaminan mutu pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
3.3. Kelompok Substansi Perlindungan, Pembiayaan dan Investasi
Kelompok Substansi Perlindungan, Pembiayaan dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan program kerja dan petunjuk teknis Perlindungan, Pembiayaan dan Investasi di bidang pertanian;
• pelaksanaan pengendalian serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dan dampak perubahan iklim serta hal terkait lainnya;
• pengumpulan dan pengolahan data OPT dan dampak perubahan iklim;
• pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis penggunaan bahan dan peralatan perlindungan di bidang pertanian;
• penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim;
• pelaksanaan pengumpulan data, penyiapan bahan penanggulangan dan fasilitasi terkait penanggulangan bencana pertanian;
• penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pemberian bimbingan teknis di bidang pembiayaan dan investasi pertanian;
• pendampingan, bimbingan, fasilitasi, supervisi di bidang pembiayaan dan investasi pertanian;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
4. Bidang Tanaman Pangan
a. Bidang Tanaman Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
b. Bidang Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program kerja peningkatan produksi dan fasilitasi pengembangan produksi tanaman pangan.
c. Bidang Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
• Penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan produksi dan produktivitas Tanaman Pangan
• Penyusunan petunjuk teknis terkait perbenihan, sarana prasarana, penanganan panen, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil Tanaman Pangan;
• Penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan areal tanam pengembangan Tanaman Pangan;
• Penyusunan petunjuk teknis penggunaan sarana produksi Tanaman Pangan;
• Pengendalian pengembangan Tanaman Pangan;
• Pembinaan perencanaan kebutuhan, penyediaan, dan fasilitasi produksi, pemantauan penggunaan benih, fasilitasi sertifikasi benih/bibit Tanaman Pangan;
• Pemberian fasilitasi /keterangan teknis terkait usaha pertanian di bidang Tanaman Pangan;
• Pelaksanaan penerapan teknologi perbenihan, budidaya, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang Tanaman Pangan;
• Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
4.1. Kelompok Substansi Serealia
Kelompok Substansi Serealia menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis peningkatan dan pengembangan produksi dan produktivitas tanaman serealia;
• pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta fasilitasi terkait pengembangan Serealia;
• penyusunan rencana tanam dan panen tanaman serealia;
• perencanaan, pelaksanaan dan fasilitasi penyaluran sarana produksi serealia;
• fasilitasi dan koordinasi dengan pihak terkait serta penyiapan rencana kebutuhan benih serealia;
• pelaksanaan pengembangan pertanian serealia ramah lingkungan;
• pelaksanaan penyusunan analisa data tanaman serealia;
• pembinaan dan bimbingan teknis penyiapan dan penerapan paket teknologi;
• bimbingan peningkatan mutu dan penerapan teknologi produksi serealia;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
4.2. Kelompok Substansi Palawija
Kelompok Substansi Palawija menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis peningkatan dan pengembangan produksi dan produktivitas tanaman palawija;
• pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta fasilitasi terkait pengembangan palawija;
• penyusunan rencana tanam dan panen tanaman palawija;
• perencanaan, pelaksanaan dan fasilitasi penyaluran sarana produksi palawija;
• fasilitasi dan koordinasi dengan pihak terkait serta penyiapan rencana kebutuhan benih palawija;
• pelaksanaan penyusunan analisa data tanaman palawija;
• pembinaan dan bimbingan teknis penyiapan dan penerapan paket teknologi;
• pelaksanaan fasilitasi pengembangan pertanian palawija ramah lingkungan;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
4.3. Kelompok Substansi Perbenihan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan
Kelompok Substansi Perbenihan, Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan bahan penyusunan teknis terkait usaha perbenihan, penanganan panen, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil produksi tanaman pangan;
• penyiapan bahan penyediaan dan pengawasan usaha benih, penanganan panen, pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
• fasilitasi penerapan teknologi/penyiapan sarana dan prasarana penunjang usaha perbenihan, penanganan panen, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
• pengumpulan dan pengolahan data serta informasi terkait usaha perbenihan, penanganan panen, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
• pelaksanaan fasilitasi kegiatan dan pembinaan penanganan panen, pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran hasil tanaman pangan pada aspek produk, harga, distribusi, promosi serta kerjasama usaha pertanian;
• pelaksanaan pelayanan/fasilitasi teknis terkait usaha tanaman pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• fasilitasi dan koordinasi dengan pihak terkait serta penyiapan kebutuhan benih, pengembangan varietas unggul, fasilitasi sertifikasi benih, penangkaran, pengujian mutu dan pengendalian serta pemantauan dan hal lain yang berhubungan dengan pembibitan/perbenihan pada komoditas tanaman pangan;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
5. Bidang Hortikultura dan Perkebunan
a. Bidang Hortikultura dan Perkebunan dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
b. Bidang Holtikultura dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program kerja peningkatan produksi dan fasilitasi pengembangan produksi hortikultura dan perkebunan.
c. Bidang Holtikultura dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
• pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian pada komoditas hortikultura dan perkebunan;
• penyusunan petunjuk teknis terkait perbenihan, sarana prasarana, penanganan panen, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil komoditas hortikultura dan perkebunan;
• pengendalian pengembangan tanaman hortikultura dan perkebunan;
• pembinaan perencanaan kebutuhan,penyediaan, dan fasilitasi produksi, pemantauan penggunaan benih, fasilitasi sertifikasi benih/bibit hortikultura dan perkebunan;
• pemberian fasilitasi/keterangan teknis terkait usaha pertanian di bidang hortikultura dan perkebunan;
• pelaksanaan penerapan teknologi perbenihan, budidaya, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura dan perkebunan;
• pelaksanaan fasilitasi peningkatan kualitas SDM, persiapan pengumpulan data dan informasi, pelaksanaan analisis data dan informasi, pengkajian kebijakan dan pengembangan pelayanan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan analisis pasar hasil pertanian pada komoditas hortikultura dan perkebunan;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
5.1. Kelompok Substansi Produksi Hortikultura
Kelompok Substansi Produksi Holtikultura menyelenggarakan fungsi:
• pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian pada komoditas hortikultura;
• penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis peningkatan dan pengembangan produksi dan produktivitas hortikultura;
• penyusunan rencana/sasaran tanam dan panen tanaman hortikultura;
• pelaksanaan dan fasilitasi penyaluran sarana produksi hortikultura;
• pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta fasilitasi terkait pengembangan hortikultura;
• pelaksanaan fasilitasi pengembangan hortikultura ramah lingkungan;
• pembinaan, bimbingan teknis, penerapan teknologi budidaya dan peningkatan mutu hasil, pemantauan, evaluasi, dan pendokumentasian di bidang tugasnya;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan pihak terkait serta penyiapan rencana kebutuhan benih, pengembangan varietas unggul, fasilitasi sertifikasi benih, penangkaran, pengujian mutu dan pengendalian serta pemantauan dan hal lain yang berhubungan dengan perbenihan/pembibitan pada komoditas hortikultura;
• pelaksanaan penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
5.2. Kelompok Substansi Produksi Perkebunan
Kelompok Substansi Produksi Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
• pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian pada komoditas perkebunan;
• penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis peningkatan dan pengembangan produksi dan produktivitas perkebunan;
• penyusunan rencana/sasaran tanam, panen dan produksi tanaman perkebunan;
• perencanaan, pelaksanaan dan fasilitasi penyaluran sarana produksi perkebunan;
• pembinaan dan bimbingan teknis penyiapan dan penerapan paket teknologi perkebunan;
• pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta fasilitasi terkait pengembangan perkebunan;
• pelaksanaan fasilitasi pengembangan perkebunan;
• pembinaan, bimbingan, penerapan teknologi budidaya dan peningkatan mutu hasil, pemantauan, evaluasi dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
• fasilitasi dan koordinasi dengan pihak terkait serta penyiapan rencana kebutuhan benih, pengembangan varietas unggul, fasilitasi sertifikasi benih, penangkaran, pengujian mutu dan pengendalian serta pemantauan dan hal
lain yang berhubungan dengan pembibitan/perbenihan pada komoditas perkebunan;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
5.3. Kelompok Substansi Perbenihan, Pengolahan dan Pemasaran
Kelompok Substansi Perbenihan, Pengolahan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
• pelaksanaan fasilitasi peningkatan kualitas SDM, persiapan pengumpulan data dan informasi, pelaksanaan analisis data dan informasi, pengkajian kebijakan dan pengembangan pelayanan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan analisis pasar hasil pertanian pada komoditas hortikultura dan perkebunan;
• penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis terkait usaha perbenihan, penanganan panen, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil produksi hortikultura dan perkebunan;
• penyiapan bahan penyediaan dan pengawasan usaha benih, penanganan panen, pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran hasil di bidang hortikultura dan perkebunan;
• fasilitasi penerapan teknologi/penyiapan sarana dan prasarana penunjang usaha perbenihan, penanganan panen, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura dan perkebunan;
• pengumpulan dan pengolahan data serta informasi terkait usaha perbenihan, penanganan panen, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura dan perkebunan;
• fasilitasi kegiatan dan pembinaan penanganan panen, pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran hasil pada aspek produk, harga, distribusi, promosi serta kerjasama usaha pertanian di bidang hortikultura dan perkebunan;
• pelaksanaan pelayanan/fasilitasi teknis terkait usaha pertanian di bidang hortikultura dan perkebunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Penyuluhan
a. Bidang Penyuluhan dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
b. Bidang Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, programa dan pelaksanaan penyuluhan.
c. Bidang Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
• melakukan analisis hasil rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan sumber daya ekonomi (SDE);
• melakukan analisis hasil rekapitulasi data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
• pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
• melakukan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
• pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, teknologi informasi dan sarana prasarana penyuluhan lainnya;
• Pelaksanaan fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
• peningkatan kapasitas Penyuluh Pertanian baik aparatur maupun non aparatur;
• pelaksanaan koordinasi tugas dan fungsi sesuai wilayah kerjanya;
• pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian dan Kelembagaan Petani;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
6.1. Kelompok Substansi Kelembagaan Penyuluhan
Kelompok Substansi Kelembagaan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
• Penyiapan data dan bahan penyusunan program dan kegiatan kelembagaan penyuluhan;
• penyiapan bahan penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
• pengumpulan, penyusunan data kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan petani;
• penyiapan sarana prasarana dan bahan penguatan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan petani;
• penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan petani;
• penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaan kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan petani;
• pelaksanaan koordinasi dengan bidang dan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
6.2. Kelompok Substansi Ketenagaan Penyuluhan
Kelompok Substansi Ketenagaan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
• Penyiapan data dan bahan penyusunan program dan kegiatan ketenagaan penyuluhan;
• perencanaan penyusunan program penyuluhan;
• pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
• penyiapan sarana prasarana dan bahan penguatan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluh;
• penyusunan dan pengelolaan database ketenagaan penyuluhan;
• penyiapan bahan dan fasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan bagi penyuluh berprestasi;
• pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas penyuluh dan kegiatan penyuluhan;
• pelaksanaan koordinasi dengan bidang dan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
6.3. Kelompok Substansi Metode dan Informasi Penyuluhan
Kelompok Substansi Metode dan Informasi Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
• Penyiapan data dan bahan penyusunan program dan kegiatan metode dan informasi penyuluhan;
• penyiapan bahan penyusunan materi, informasi dan pengembangan metodologi penyuluhan;
• pelaksanaan pengemasan materi dan informasi teknologi;
• penyiapan bahan supervisi materi dan pengembangan metodologi penyuluhan;
• penyiapan sarana prasarana dan bahan penguatan, pengembangan, dan peningkatan metode penyuluhan;
• penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi penyuluhan;
• pelaksanaan koordinasi dengan bidang dan unit kerja terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
7. Bidang Ketahanan Pangan
a. Bidang Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
b. Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pengkajian, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi bidang ketahanan pangan.
c. Bidang Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
• penyusunan bahan rumusan kebijakan bidang ketahanan pangan;
• penyusunan bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
• pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan pangan;
• penyusunan pedoman atau panduan dan juklak juknis di bidang ketahanan pangan;
• pelaksanaan analisa dan kajian ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan;
• pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaporan bidang ketahanan pangan;
• pelaksanaan koordinasi di bidang ketahanan pangan dan unit kerja terkait;
• pelaksanaan pendampingan di bidang ketahanan pangan;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
7.1. Kelompok Substansi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
Kelompok Substansi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan bahan koordinasi dan perumusan kebijakan tentang ketersediaan pangan, cadangan pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta bahan analisis penanganan kerawanan pangan;
• penyiapan data dan informasi untuk penyusunan dan analisis tentang ketersediaan pangan, Neraca Bahan Makanan (NBM), Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan, Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SPKG) serta peta kerentanan dan ketahanan pangan kabupaten/kota;
• penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di ketersediaan dan kerawanan pangan, termasuk sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya, serta penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
• penyiapan data dan informasi kelembagaan dan infrastruktur cadangan pangan;
• penyiapan bahan pendampingan di ketersediaan dan kerawanan pangan;
• penyiapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah kabupaten (pangan pokok dan pangan lokal);
• penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan supervisi di bidang tugasnya;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
7.2. Kelompok Substansi Distribusi dan Harga Pangan
Kelompok Substansi Distribusi dan Harga Pangan menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan bahan koordinasi dan perumusan kebijakan tentang distribusi, pasokan dan harga pangan;
• penyiapan bahan analisis tentang distribusi, pasokan dan harga pangan;
• penyiapan bahan penyusunan pedoman/juklak dan juknis serta rencana pelaksanaan kegiatan di distribusi dan harga pangan;
• penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan serta penyiapan bahan kajian pasokan dan harga pangan;
• penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
• Penyiapan bahan pendampingan di distribusi dan harga pangan;
• Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di distribusi dan harga pangan;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
7.3. Kelompok Substansi Konsumsi dan Keamanan Pangan
Kelompok Substansi Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan program konsumsi dan keamanan pangan;
• pelaksanaan analisis pola konsumsi pangan masyarakat melalui perhitungan skor Pola Pangan Harapan (PPH);
• penyiapan data/informasi pangan lokal dan produksi pangan serta peningkatan penganekaragaman konsumsi pangan masyarakat;
• penyiapan bahan promosi konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal;
• pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pengujian mutu dan keamanan pangan terhadap mutu pangan segar pada skala kecil/rumah tangga dan menengah;
• pengelolaan dan analisis data/informasi keamanan pangan segar;
• pelaksanan pelatihan/bimbingan teknis pada kegiatan konsumsi dan keamanan pangan;
• penyiapan bahan pendampingan kegiatan konsumsi dan keamanan pangan;
• pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan konsumsi dan keamanan pangan;
• pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait;
• penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sedangkan pada lingkup unit pelaksana teknis ( UPT ), telah dibentuk UPT sebanyak 17 UPT yang terdiri dari 14 UPT pengembangan pertanian dan ketahanan pangan ditambah 3 UPT yang bersifat teknis yaitu UPTD Perbenihan Banjarsari, UPTD Perbenihan Maloya dan UPTD Pemasaran Panumbangan. Adapun sebaran wilayah kerja UPT adalah sebagai berikut :
no | UPTD | kedudukan | Wilayah kerja |
1 | UPTD perbenihan Banjarsari | Banjarsari | Kab. Ciamis |
2 | UPTD Pemasaran Hasil Pertanian Panumbangan | Panumbangan | Kab. Ciamis |
3 | UPTD Balai Perbenihan Maloya | Cipaku | Kab . Ciamis |
4 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Ciamis | Ciamis | Ciamis, Baregbeg, Sadananya |
5 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Cijeungjing | Cijeungjing | Cijeungjing, Cimaragas, Cidolog |
6 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Cikoneng | Cikoneng | Cikoneng dan sindangkasih |
7 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Kawali | Kawali | Kawali, Cipaku, Panawangan |
8 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Cihaurbeuti | Cihaurbeuti | Cihaurbeuti |
9 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Panumbangan | Panumbangan | Panumbangan |
10 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Panjalu | Panjalu | Panjalu dan lumbung |
no | UPTD | kedudukan | Wilayah kerja |
11 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Sukamantri | Sukamantri | Sukamantri |
12 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Rancah | Rancah | Rancah, Tambaksari, Cisaga |
13 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Rajadesa | Rajadesa | Rajadesa, Jatinagara,Sukadana |
14 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Banjarsari | Banjarsari | Banjarsari, Banjar anyar |
15 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Purwadadi | Purwadadi | Purwadadi |
16 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Lakbok | Lakbok | Lakbok |
17 | UPTD Pengembangan Pertanian dan KP Pamarican | Pamarican | Pamarican |
Sedangkan untuk mewadahi unsur penyuluh lapangan pertanian, telah dibentuk pula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang merupakan pengganti dari peran fungsi BP3K ( Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan ) dikarenakan terjadi perubahan struktur kinerja. Adapun sebaran BPP di Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut :
NO | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN | NO | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN |
1 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN CIAMIS | 14 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN PANAWANGAN |
2 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN BAREGBEG | 15 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN JATINAGARA |
3 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN CIJEUNGJING | 16 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN RAJADESA |
4 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN SADANANYA | 17 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN RANCAH |
5 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN CIPAKU | 18 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN TAMBAKSARI |
6 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN KAWALI | 19 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN SUKADANA |
7 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN LUMBUNG | 20 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN CISAGA |
8 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN PANJALU | 21 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN CIMARAGAS |
9 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN SUKAMANTRI | 22 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN CIDOLOG |
10 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN PANUMBANGAN | 23 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN PAMARICAN |
11 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN CIHAURBEUTI | 24 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN BANJARSARI |
12 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN SINDANGKASIH | 25 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN LAKBOK |
13 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN CIKONENG | 26 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN PURWADADI |
NO | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN | NO | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN |
27 | BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN BANJARANYAR |
C. ISU STRATEGIS
Isu strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena atau belum dapat diselesaikan pada periode lima tahun sebelumnya dan memiliki dampak jangka panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu diatasi secara bertahap.
Isu strategis pembangunan terkait dengan Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan pengembangan usaha agribisnis yang berwawasan lingkungan;
2. Pengembangan ekonomi masyarakat sekitar hutan;
3. Peningkatan kualitas produksi, pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran hasil pertanian, dan perkebunan;
4. Penerapan teknologi produksi pertanian, dan perkebunan serta mekanisasinya secara terpadu;
5. Penanggulangan penyakit tanaman;
6. Penguatan kemampuan kualitas dan kuantitas SDM agribisnis;
7. Penguatan jalan pertanian;
8. Pemantapan komoditi unggulan daerah yang mempunyai daya saing regional dan nasional;
9. Penyediaan sarana prasarana terkait pengelolaan lahan dan air;
10. Pemantapan penataan agribisnis;
11. Peningkatan diversifikasi produk dan inovasi pengolahan hasil sumber daya alam.
D. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
9. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
10. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaaan Aparatur Negara Nomor PER/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedomanan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
22. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan
Fungsi Dinas Urusan Pangan Dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
23. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
24. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani;
25. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 yang telah dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
26. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 484/KPTS/RC.020/M/8/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 529/Kpts/RC.020/M/05/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024;
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005- 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025;
28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamisn Nomor 1 Tahun 2009 tentang
25
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019 – 2024.
33. Peraturan Bupati Ciamis No 64 Tahun 2021 Tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
34. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan;
35. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 100 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi pada Organisasi Jabatan Administrator di Lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
47. Peraturan Bupati Ciamis No 48 Tahun 2018 Tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
E. SISTEMATIKA
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis Tahun 2022 adalah :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini memuat tentang latar belakang disusun LKIP, penjelasan umum tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dasar hukum, serta sistematika penyusunan LKIP.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Pada bagian ini disajikan gambaran singkat mengenai rencana strategis dan perjanjian kinerja. Pada awal bab disajikan gambaran secara singkat
sasaran utama yang ingin diraih instansi pada tahun yang bersangkutan serta bagaimana kaitannya dengan capaian visi dan misi Kepala Daerah.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Pada bagian ini disajikan uraian hasil pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja termasuk didalamnya menguaraikan secara sistematis pembandingan data kinerja secara memadai, keberhasilan/kegagalan, dan permasalahan yang dihadapi serta Langkah-langkah antisipatif yang akan diambil. Disajikan pula akuntabilitas keuangan dengan cara menyajikan rencana dan realisasi anggaran bagi pelaksanaan tugas dan fungsi atau tugas-tugas lainnya dalam rangka mencapai sasaran organisasi yang telah ditetapkan, termasuk analisis tentang capaian indikator kinerja dan efisiensi.
BAB IV PENUTUP
Pada bagian ini dikemukakan simpulan secara umum tentang keberhasilan/kegagalan, permasalahan dan kendala utama yang berkaitan dengan kinerja instansi yang bersangkutan serta strategi pemecahan masalah.
II
PERENCANAAN KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistimatis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis. Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu dari tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024, terakhir ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 41 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019 - 2024. Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggung jawaban Kepala Daerah terkait dengan penetapan/kebijakan bahwa Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel.
Renstra Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024.
Penyusunan Renstra Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis telah melalui tahapan - tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum Perangkat Daerah, sehingga Renstra Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis merupakan hasil kesepakatan bersama antara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis dan stakeholder.
Selanjutnya, Renstra Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Di dalam Renja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.
1.Visi
Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Visi Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 adalah:
Mantapnya kemandirian ekonomi , sejahtera untuk semua
2.Misi
Sedangkan untuk mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
2. Meningkatkan ketersediaan infrastruktur yang mendukung pengembangan wilayah
3. Mengembangkan perekonomian yang berbasis ekonomi kerakyatan, potensi unggulan lokal dan pemberdayaan masyarakat
4. Meningkatkan kualitas daya dukung lingkungan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan
5. Meningkatkan tata Kelola pemerintahan yang efektif dan efisien
6. Memperkuat otonomi desa dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat dan desa.
Perumusan tujuan dan sasaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mengacu pada Misi ke-1 dan Misi ke-3, yaitu :
Misi 1 : Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta Misi 3 : Mengembangkan perekonomian yang berbasis ekonomi
kerakyatan, potensi unggulan lokal dan pemberdayaan masyarakat
3.Tujuan dan Sasaran
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisa strategis.
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Istansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 sebanyak 2 tujuan dan 3 sasaran strategis.
Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan target Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis sebagai berikut :
Tabel 2.1
Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target Kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis
Tujuan | Sasaran | Indikator tujuan/ sasaran | Target kinerja tujuan / sasaran ( tahun ) | ||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
1.Meningkatnya daya beli masyarakat | Indeks pengeluaran per kapita | 67,83 | 67,93 | 69,08 | 69,18 | 69,61 | |
1.Meningkat- nya kesejahteraan petani | NTP sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | 100,12 | 100,25 | 100,39 | 101,00 | 101,25 |
Tujuan | Sasaran | Indikator tujuan/ sasaran | Target kinerja tujuan / sasaran ( tahun ) | ||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
2. Meningkatnya kontribusi sektor unggulan dan potensial perekonomian daerah | Nilai Tukar Petani (NTP) | 112,0 | 112,2 | 112,4 | 112,6 | 112,8 | |
Persentase Pertumbuhan PDRB kategori pertanian, perikanan dan kehutanan | 1,66 | 2,68 | 2,77 | 2,86 | 2,94 | ||
2.Meningkat- nya produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan; | Jumlah Produksi pertanian dan perkebunan | 561.0 00 | 572.220 | 583.664 | 595.337 | 607.244 | |
Padi | 390.00 0 | 399.000 | 410.000 | 417.000 | 426.234 | ||
Jagung | 20.000 | 21.000 | 21.200 | 23.000 | 24.000 | ||
Kedelai | 45 | 50 | 55 | 60 | 65 | ||
Ubi kayu | 30.000 | 31.000 | 31.200 | 33.000 | 34.000 | ||
Cabe besar | 3.000 | 3.100 | 3.200 | 3.300 | 3.400 | ||
Tomat | 770 | 780 | 790 | 800 | 810 | ||
Pisang | 90.300 | 90.330 | 90.400 | 90.600 | 90.700 | ||
Cabe rawit | 900 | 905 | 907 | 909 | 1.000 | ||
Komoditas tanaman pangan lain | 4.900 | 5.000 | 5.100 | 5.200 | 5.300 | ||
Komoditas hortikultura lain | 3.400 | 3.345 | 3.000 | 3.238 | 3.400 | ||
kopi | 685 | 700 | 715 | 730 | 735 | ||
kelapa dalam | 17.000 | 17.010 | 17.097 | 17.500 | 17.600 | ||
2. Meningkatnya kontribusi sektor unggulan dan potensial perekonomian daerah | Skor Pola Pangan Harapan | 89,7 | 90 | 90,6 | 91,2 | 91,8 | |
3.Meningkat- nya ketahanan pangan mendukung terwujudnya kemandirian pangan masyarakat | Skor Pola Pangan Harapan ketersediaan | 90,92 | 91,02 | 91,12 | 91,22 | 91,32 | |
% AKE | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Jumlah ketersediaan energi per kapita | 2400 | 2400 | 2400 | 2400 | 2400 | ||
Jumlah ketersediaan protein per kapita | 63 | 63 | 63 | 63 | 63 |
Sumber : Perubahan Renstra Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan periode 2019-2024
4.Indikator Kinerja Utama
Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis perangkat daerah.
Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2 Indikator Kinerja Utama
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis
NO | SASARAN RENSTRA | INDIKATOR KINERJA UTAMA | PENANGGUNG JAWAB | SUMBER DATA | KETERANGAN | |
1. | Meningkatnya | 1.1. | Nilai Tukar | Dinas | Penyusunan | Nilai Tukar Petani adalah angka |
kesejahteraan | Petani sub | Pertanian dan | data | perbandingan antara indeks harga | ||
petani | sektor | Ketahanan | pembengunan | yang diterima petani(It) dengan indeks | ||
tanaman pangan, | Pangan | pertanian | harga yang dibayar petani (Ib) yang dinyatakan dalam persentase. | |||
hortikultura | ||||||
dan | ||||||
perkebunan | ||||||
2. | Meningkatnya | 2.1. | Jumlah | Dinas | Database | Jumlah produksi pertanian (tanaman |
produksi tanaman | Produksi tanaman | Pertanian dan Ketahanan | Pertanian | pangan dan hortikultura) dan perkebunan dalam satu tahun ( ton ) | ||
pangan, hortikultura | pangan, hortikultura | Pangan | ||||
dan | dan | |||||
perkebunan | perkebunan. | |||||
3. | Terwujudnya | 3.1. | Skor Pola | Dinas | Laporan Hasil | Skor Pola Pangan Harapan = Skor |
ketahanan | Pangan | Pertanian dan | Analisis Pola | PPH padi-padian+skor PPH umbi- | ||
pangan menuju | Harapan | Ketahanan Pangan | Konsumsi dan Suplay Pangan | umbian+ skor PPH pangan hewani+ skor PPH minyak dan lemak+skor | ||
kemandirian pangan | Penduduk | PPH buah/biji berminyak+skor PPH kacang-kacangan+skor PPH gula+skor | ||||
PPH sayur dan buah+skor PPH lain- | ||||||
lain |
33
2.1 Rencana Kinerja Tahun 2022
Rencana kinerja merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan. Adapun sasaran kinerja Tahun 2022 berdasarkan Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut :
Tabel 2.3. Sasaran Kinerja DPKP Tahun 2022
Tujuan | Sasaran | Indikator tujuan/sasaran | Target kinerja tujuan/ sasaran 2022 |
1. Meningkatnya daya beli masyarakat | 1.Meningkatnya kesejahteraan petani | NTP sub sector tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | 100,39 |
2.Meningkatnya kontribusi sector unggulan dan potensial perekonomian daerah | 2.Meningkatnya produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan; | Jumlah Produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | 583.664 |
Padi | 410.000 | ||
Jagung | 21.200 | ||
Kedelai | 55 | ||
Ubi kayu | 31.200 | ||
Cabe besar | 3.200 | ||
Tomat | 790 | ||
Pisang | 90.400 | ||
Cabe rawit | 907 | ||
Komoditas tanaman pangan lain | 5.100 | ||
Komoditas hortikultura lain | 3.000 | ||
kopi | 715 | ||
kelapa dalam | 17.097 | ||
3.Meningkatnya ketahanan pangan mendukung terwujudnya kemandirian pangan masyarakat | Skor Pola Pangan Harapan | 90,6 | |
Skor Pola Pangan Harapan ketersediaan | 91,12 | ||
% AKE | 100 | ||
Jumlah ketersediaan energi per kapita | 2400 | ||
Jumlah ketersediaan protein per kapita | 63 |
Sumber : Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis tahun 2022
2.2. Perjanjian Kinerja Tahun 2022
Tabel 2.4
Perjanjian Kinerja Tahun 2022
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Meningkatnya produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | Jumlah Produksi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan | 583.664 ton |
Produktivitas pertanian | 65,9 kw/ha | ||
2. | Meningkatnya kesejahteraan petani | Nilai Tukar Petani (NTP) sub sector tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | 100,39 Nilai |
3. | Meningkatkan ketahanan pangan mendukung terwujudnya kemandirian pangan masyarakat | Ketersediaan energi per kapita | 2.400 kkal/kap/hr |
Ketersediaan protein per kapita | 63 gr/kap/hr | ||
Skor PPH | 90,6 skor | ||
4. | Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan kapasitas organisasi perangkat daerah | Level Maturitas SPIP | 3 |
Hasil Evaluasi AKIP | BB | ||
Kualitas Pelaporan Keuangan | 758,6 | ||
5. | Meningkatnya kinerja organisasi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 83,74 |
Sumber : Perjanjian Kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2022
Dalam rangka pencapaian kinerja yang telah ditetapakan, dilaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Berikut rincian program dan kegiatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan :
Tabel 2.5
Daftar Program, Kegiatan, Sub Kegiatan Tahun 2022 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Anggaran (Rp) |
1. | PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN | Persentase Angka Kecukupan Energi | 100% | 2.960.600.000 |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Anggaran (Rp) |
1.1 | Kegiatan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Ketersediaan pangan utama | 18,3 % | 2.960.600.000 |
1.1.1 | Sub Kegiatan Penyediaan Infrastruktur Lumbung Pangan | Jumlah lumbung pangan yang tersedia | 2 Unit | 2.200.000.000 |
1.1.2 | Sub Kegiatan Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya | Jumlah Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan yang tersedia | 1 Unit | 760.600.000 |
2 | PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT | Ketersediaan energi dan Ketersediaan protein | 2.400 kkal/kap/hr 63 gr/kap/hr | 455.600.334 |
2.1 | Kegiatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan | Persentase stabilisasi harga pangan segar | 90% | 65.600.000 |
2.1.1 | Sub Kegiatan Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan | Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan | 1 dokumen | 65.600.000 |
2.3 | Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi | Jumlah capaian konsumsi pangan per kapita per tahun | 2.150 kkal/kap/hr | 390.000.334 |
2.3.1 | Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal | Jumlah Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal | 1 laporan | 390.000.334 |
3 | PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN | Produktivitas pertanian | 65,9 kw/ha | 375.600.000 |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Anggaran (Rp) |
3.1 | Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian | Cakupan lokasi pengawasan penggunaan sarana pertanian | 100% | 375.600.000 |
3.1.1 | Sub Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi | Jumlah Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi | 1 Laporan | 375.600.000 |
4 | PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN | Indeks Pertanaman | 200% | 6.960.865.000 |
4.1 | Kegiatan Pengembangan Prasarana Pertanian | Cakupan lokasi pengembangan prasarana pertanian | 11,1% | 428.690.000 |
4.1.1 | Sub Kegiatan Koordinasi dan sinkronisasi prasarana pendukung pertanian lainnya | Jumlah koordinasi dan sinkronisasi prasarana pendukung pertanian lainnya | 1 Laporan | 428.690.000 |
4.2 | Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian | Cakupan lokasi prasarana pertanian yang terbangun | 90% | 6.532.175.000 |
4.2.1 | Sub Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani | Jumlah jaringan irigasi usaha tani yang dibangun, direhabilitasi, dan dipelihara | 32 Unit | 4.732.175.000 |
4.2.2 | Sub kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan Balai Penyuluh di kecamatan serta sarana pendukungnya | Jumlah Balai Penyuluh di kecamatan serta sarana pendukungnya yang dibangun, direhabilitasi dan dipelihara | 3 unit | 1.800.000.000 |
5 | PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN | Persentase kelompok tani yang meningkat kapasitasnya | 3,6% | 6.142.750.000 |
5.1 | Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian | Persentase SDM pertanian terlatih | 88% | 6.142.750.000 |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Anggaran (Rp) |
5.1.1 | Sub Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa | Jumlah Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa yang ditingkatkan kapasitasnya | 27 Unit | 5.951.090.000 |
5.1.2 | Sub Kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian | Jumlah Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian | 27 Unit | 191.700.000 |
6 | Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota | 1. IKM DPKP 2. Hasil Evaluasi AKIP DPKP 3. Nilai pelaporan keuangan DPKP 4. Level maturitas SPIP DPKP | 83,74 Nilai BB Predikat 758.56 Nilai 3 Level | 00.000.000.000 |
6.1 | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Tersedianya dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 3 Dokumen | 315.600.000 |
6.1.1 | Sub kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah dokumen perencanaan perangkat daerah | 2 Dokumen | 315.600.000 |
6.2 | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Tersedianya dokumen laporan keuangan | 2 Dokumen | 00.000.000.000 |
6.2.1 | Sub Kegiatan Penyediaan gaji dan tunjangan ASN | Jumlah orang yang menerima gaji dan tunjangan ASN | 118 orang | 00.000.000.000 |
6.3 | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Tersedianya pengadministrasian umum perangkat daerah | 12 bulan | 255.095.000 |
6.3.1 | Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah paket peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | 1 paket | 74.595.000 |
6.3.2 | Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Jumlah paket Bahan Logistik Kantor yang disediakan | 1 paket | 24.000.000 |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Anggaran (Rp) |
6.3.3 | Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah paket barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | 1 paket | 12.090.000 |
1.3.4 | Sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 1 laporan | 144.410.000 |
1.4 | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Tersedianya jasa penunjang urusan pemerintahan daerah | 12 bulan | 583.799.666 |
1.4.1 | Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 1 laporan | 127.499.666 |
1.6.3 | Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 1 laporan | 456.300.000 |
1.7 | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Terpeliharanya barang milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 12 bulan | 209.000.000 |
1.7.1 | Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang dipelihara dan dibayarkan pajak dan perizinannya | 10 unit | 151.000.000 |
1.7.2 | Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang dipelihara/ direhabilitasi | 28 unit | 58.000.000 |
Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
1. Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
2. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
3. Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
Pada tanggal 18 bulan November tahun 2022 dilaksanakan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dikarenakan Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran) dengan uraian target kinerja sebagai berikut:
Tabel 2.6
Perubahan Perjanjian Kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis Tahun 2022
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Meningkatnya produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | Jumlah Produksi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan | 583.664 ton |
2. | Meningkatnya kesejahteraan petani | Nilai Tukar Petani (NTP) sub sector tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | 100,39 Nilai |
3. | Meningkatkan ketahanan pangan mendukung terwujudnya kemandirian pangan masyarakat | Skor PPH | 90,6 skor |
4. | Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan kapasitas organisasi perangkat daerah | Level Maturitas SPIP | 3 |
Hasil Evaluasi AKIP | BB | ||
Kualitas Pelaporan Keuangan | 758,6 | ||
5. | Meningkatnya kinerja organisasi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 83,74 |
Sumber : Perubahan Perjanjian Kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2022
Dengan rincian program dan kegiatan sebagai berikut :
Tabel 2.7
Perubahan Program dan Kegiatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Tahun 2022
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Anggaran (Rp) |
1. | PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN | Persentase Angka Kecukupan Energi | 100% | 3.265.600.000 |
1.1 | Kegiatan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Ketersediaan pangan utama | 18,3 % | 3.265.600.000 |
1.1.1 | Sub Kegiatan Penyediaan Infrastruktur Lumbung Pangan | Jumlah lumbung pangan yang tersedia | 2 Unit | 2.200.000.000 |
1.1.2 | Sub Kegiatan Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya | Jumlah Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan yang tersedia | 1 Unit | 1.065.600.000 |
2 | PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT | Ketersediaan energi dan protein | 2.400 kkal/kap/hr 63 gr/kap/hr | 855.600.334 |
2.1 | Kegiatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan | Persentase stabilisasi harga pangan segar | 90% | 65.600.000 |
2.1.1 | Sub Kegiatan Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan | Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan | 1 dokumen | 65.600.000 |
2.3 | Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi | Jumlah capaian konsumsi pangan per kapita per tahun | 2.150 kkal/kap/hr | 790.000.334 |
2.3.1 | Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal | Jumlah Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal | 1 laporan | 790.000.334 |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Anggaran (Rp) |
3 | PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN | Produktivitas pertanian | 65,9 kw/ha | 794.290.000 |
3.1 | Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian | Cakupan lokasi pengawasan penggunaan sarana pertanian | 100% | 794.290.000 |
3.1.1 | Sub Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi | Jumlah Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi | 1 Laporan | 794.290.000 |
4 | PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN | Indeks Pertanaman | 200% | 5.302.177.800 |
4.1 | Kegiatan Pengembangan Prasarana Pertanian | Cakupan lokasi pengembangan prasarana pertanian | 11,1% | 330.002.800 |
4.1.1 | Sub Kegiatan Koordinasi dan sinkronisasi prasarana pendukung pertanian lainnya | Jumlah koordinasi dan sinkronisasi prasarana pendukung pertanian lainnya | 1 Laporan | 330.002.800 |
4.2 | Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian | Cakupan lokasi prasarana pertanian yang terbangun | 90% | 4.972.175.000 |
4.2.1 | Sub Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani | Jumlah jaringan irigasi usaha tani yang dibangun, direhabilitasi, dan dipelihara | 32 Unit | 4.732.175.000 |
4.2.2 | Sub Kegiatan Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana pertanian lainnya | Jumlah prasarana pertanian lainnya yang dibangun, direhabilitasi, dan dipelihara | 1 unit | 240.000.000 |
5 | PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN | Prosentase luasan lahan bencana pertanian yang tertangani | 88% | 140.000.000 |
5.1 | Kegiatan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten/kota | Cakupan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian | 88% | 140.000.000 |
5.1.1 | Sub kegiatan pengendalian organisme pengganggu | Jumlah luas serangan organisme | 17 Ha | 140.000.000 |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Anggaran (Rp) |
tumbuhan (OPT) tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan | pengganggu tumbuhan (OPT) tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang dikendalikan | |||
6 | PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN | Persentase kelompok tani yang meningkat kapasitasnya | 3,6% | 5.867.790.000 |
6.1 | Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian | Persentase SDM pertanian terlatih | 88% | 5.867.790.000 |
6.1.1 | Sub Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa | Jumlah Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa yang ditingkatkan kapasitasnya | 27 Unit | 3.531.090.000 |
5.1.2 | Sub Kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian | Jumlah Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian | 27 Unit | 2.006.700.000 |
6 | Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota | 1. IKM DPKP 2. Hasil Evaluasi AKIP DPKP 3. Nilai pelaporan keuangan DPKP 4. Level maturitas SPIP DPKP | 83,74 Nilai BB Predikat 758.56 Nilai 3 Level | 00.000.000.000 |
6.1 | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Tersedianya dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 3 Dokumen | 315.600.000 |
6.1.1 | Sub kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah dokumen perencanaan perangkat daerah | 2 Dokumen | 315.600.000 |
6.2 | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Tersedianya dokumen laporan keuangan | 2 Dokumen | 00.000.000.000 |
6.2.1 | Sub Kegiatan Penyediaan gaji dan tunjangan ASN | Jumlah orang yang menerima gaji dan tunjangan ASN | 118 orang | 00.000.000.000 |
6.3 | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Tersedianya pengadministrasian umum perangkat daerah | 12 bulan | 352.486.000 |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Anggaran (Rp) |
6.3.1 | Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah paket peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | 1 paket | 91.736.000 |
6.3.2 | Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Jumlah paket Bahan Logistik Kantor yang disediakan | 1 paket | 29.250.000 |
6.3.3 | Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah paket barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | 1 paket | 12.090.000 |
1.3.4 | Sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 1 laporan | 219.410.000 |
1.4 | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Tersedianya jasa penunjang urusan pemerintahan daerah | 12 bulan | 548.295.600 |
1.4.1 | Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 1 laporan | 113.995.600 |
1.6.3 | Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 1 laporan | 434.300.000 |
1.7 | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Terpeliharanya barang milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 12 bulan | 202.283.066 |
1.7.1 | Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang dipelihara dan dibayarkan pajak dan perizinannya | 10 unit | 122.000.000 |
1.7.2 | Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang dipelihara/ direhabilitasi | 28 unit | 80.283.066 |
Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2022 (setelah perubahan)
………………………………………………………………………..
LKIP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan TA. 2022
44
III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang
menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan prinsip akuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target masing-masing indikator tujuan dan sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2019-2024 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis.
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.
Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing,
sedangkan capaian kinerja tujuan dan sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja tujuan dan sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian tujuan dan sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja tujuandan sasaran.
Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokkan dalam skala pengukuran ordinal dengan pendekatan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja, sebagai berikut :
Tabel 3.1 Pengkategorian Capaian Kinerja
No | Kategori/Interpretasi | Rata-Rata % Capaian |
1 | Sangat Baik | 120 ≥ X > 100 |
2 | Baik | X = 100 |
3 | Cukup | 80 < X < 100 |
4 | Kurang | 50 ≤ X ≤ 80 |
5 | Sangat Kurang | X < 50 |
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
Dalam laporan ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing-masing indicator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2019-2024 maupun Rencana Kerja Tahun 2022. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Tahun 2022 dan Indikator Kinerja Utama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasil pengukuran atas indikator kinerja utama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis tahun 2022 menunjukan hasil sebagai berikut:
Tabel 3.2
Capaian Indikator Kinerja Utama
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2022
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisa- si | % |
1. | Meningkatnya produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | Jumlah produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | 583.664 ton | 654.285 ton | 112,10 |
2. | Meningkatkan ketahanan pangan mendukung terwujudnya kemandirian pangan masyarakat | Skor PPH | 90,6 | 92,5 | 102,10 |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisa- si | % |
3. | Meningkatnya kesejahteraan petani | Nilai Tukar Petani (NTP) subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | 100,39 | 103,95 | 103,55 |
Berdasarkan pada indikator kinerja utama tahun 2019-2024 dapat dilaporkan bahwa pencapaian target kinerja pada capaian jumlah produksi pertanian sebesar sebesar 654.285 ton dari target kinerja sebesar 583.664 ton atau persentase capaian sebesar 112,10%.
Pencapaian yang melampaui target karena peningkatan capaian produksi pada sub sektor tanaman pangan pada komoditas kacang hijau yaitu dari capaian tahun 2021 sebesar 161 ton menjadi 289 ton pada tahun 2022 dan sub sector hortikultura dan perkebunan pada komoditas bawang merah dari capaian tahun 2021 sebesar 186 ton menjadi 354 ton pada tahun 2022, komoditas manggis dari capaian tahun 2021 sebesar 1.079 ton menjadi 2.001 ton pada tahun 2022, komoditas kopi arabika dari capaian tahun 2021 sebesar 30,26 ton menjadi 61,98 ton pada tahun 2022, komoditas mangga dari capaian tahun 2021 sebesar 5.540 ton menjadi 6.924 ton pada tahun 2022 . Hal ini disebabkan terdapat fasilitasi pengembangan kampung bawang merah, pengembangan kampung buah manggis, intensifikasi tanaman kopi arabika, dan pengembangan kampung buah mangga.
Upaya yang telah dilakukan pada tahun 2022 dalam rangka mencapai target pencapaian jumlah produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan secara garis besar adalah sebagai berikut :
1) Pembangunan Prasarana Pertanian
Hasil kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis pada tahun 2022 untuk pembangunan prasarana pertanian telah menghasilkan infrastruktur sebanyak 53 unit yang terdiri dari irigasi air tanah dangkal/dalam sebanyak 16 unit, embung sebanyak 1 unit, jalan pertanian sebanyak 12 unit, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi sebanyak 24 unit. Sumber dana pembangunan tersebut diperoleh dari dana alokasi khusus dan tugas pembantuan.
2) Fasilitasi pendukung sumber daya pertanian dan penerapan teknologi / fasilitasi pendukung lainnya
Upaya lain dalam rangka pencapaian produksi pertanian diantaranya melalui fasilitasi teknis dalam rangka pemberian input teknologi, pembahasan, praktek dan aspek pendukung lainnya.
Output dari fasilitasi ini dilihat dari meningkatnya jumlah SDM pertanian yang telah diikutsertakan di dalam kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kapasitasnya diantaranya pelatihan teknis, pertemuan teknis, sekolah lapangan, Diklat kepemimpinan dan sebagainya. Sedangkan untuk peningkatan kapasitas petani yang dilibatkan didalam kegiatan diantaranya melalui pelatihan, bimbingan teknis, pengendalian OPT, hari krida pertanian/even lainnya, obyek pengembangan
komoditas pertanian, obyek pengembangan infrastruktur/sarana prasarana pertanian serta kegiatan terkait lainnya.
Secara rinci, fasilitasi tersebut diimplementasikan di dalam pelaksanaan kegiatan sebagai berikut yaitu Koordinasi pengembangan padi, jagung, kedelai, Pencanangan tanam padi, Evaluasi pencapaian padi, jagung, kedelai, Sinkronisasi padi jagung kedelai, Sosialiasi padi organik, Koordinsi asosiasi organik, Evaluasi pengembangan organik, Sosialisasi pengembangan mina padi, Pelatihan teknis padi, Pelatihan teknis jagung, Pelatihan teknis kedelai, Penerapan survay ubinan panen tanaman pangan, Evaluasi produksi tanaman pangan dan hortikultura, Pelatihan teknis hidroponik, Pelatihan teknis pengembangan pekarangan, Pelatihan teknis dan pengunaan traktor, Pembahasan teknis pembangunan embung, Pembahasan teknis pembangunan dam parit, Pembahasan teknis pembangunan jalan usaha tani, Pembahasan teknis pembangunan irigasi perpompaan, Pembahasan teknis rehabilitasi jaringan irigasi, Pelatihan teknis dan pengunaan pompa air, Pelatihan teknis dan pengunaan handsprayer, Pelatihan teknis dan pengunaan rice transplanter, Pelatihan teknis penggunaan pestisida, Pelatihan teknis perencanaan dan penggunaan pupuk, Pelatihan teknis penggunaan dan pemanfaatan kartu tani, Pelatihan teknis pengendalian OPT dan DPI, Pelatihan teknis pengembangan manggis, Pelatihan teknis pengembangan alpukat, Pelatihan teknis pengembangan bawang putih, Pelatihan teknis pengembangan cabe merah, Pelatihan teknis pengembangan cabe rawit, Pelatihan teknis pengembangan cabe rawit, Pelatihan teknis pengembangan pisang, Pelatihan teknis pengembangan kopi, Pelatihan teknis pengembangan durian, Pelatihan teknis pengembangan mangga, Pelatihan teknis pengembangan kakao, Pengembangan teknologi budidaya tembakau, Pelatihan teknis Pengembangan perbenihan padi, Pelatihan teknis pengembangan benih kopi, Gerakan pengendalian organisme pengganggu
tanaman, Pelatihan teknis pengembangan lada, Sekolah lapangan pengembangan tembakau, Bimbingan teknis okulasi buah-buahan.
3) Deskripsi Capaian Produksi Pertanian
Capaian produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan merupakan salah satu indikator pencapaian kinerja yang mendeskripsikan perkembangan produksi setiap bulan untuk tanaman pangan dan hortikultura serta per semester untuk komoditas perkebunan. Capaian kinerja untuk dokumentasi progress produksi sebanyak 12 dokumen per bulan atau 100% dari target yang ditetapkan.
4) Upaya Perlindungan Potensi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dalam rangka meningkatkan produksi pertanian, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah ketersediaan lahan produktif dan merupakan salah asset penting pembangunan pertanian. Namun seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lahan untuk pertanian lambat laun mulai berkurang terutama dikaitkan dengan alih fungsi lahan. Oleh karena itu, diperlukan upaya dalam rangka melindungi keberadaan lahan tersebut supaya tetap dipertahankan fungsi dan manfaatnya bagi keberlangsungan sektor pertanian.
Undang – Undang No. 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ) pada intinya mengatur tentang perlindungan terhadap lahan- lahan produktif pertanian, dan telah diikuti pula dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Ciamis, namun sehubungan ada beberapa perubahan peraturan terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang perlu disesuaikan, sehingga diperlukan adanya revisi Perda tersebut.
Untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian semakin parah, langkah yang dilakukan diantaranya melakukan upaya perlindungan lahan melalui pemberian kompensasi pada lahan-lahan pertanian dengan pengalokasian kegiatan yang diharapkan dapat meyakinkan para petani pengguna lahan ataupun pemilik lahan untuk tetap memanfaatkan lahannya untuk kepentingan pembangunan pertanian.
Upaya perlindungan lahan pertanian tersebut dialokasikan pada beberapa kegiatan terkait penanganan lahan baik itu pada fase pra tanam, fase budidaya dan pasca panen dari kegiatan yang walaupun tidak secara langsung terkait dengan
kegiatan penanganan LP2B tapi dianggap sebagai upaya dalam pemberian insentif terhadap keberadaan lahan itu sendiri supaya tetap dimanfaatkan pada sektor pertanian.
Realisasi pengukuran rencana strategis tahun 2022 diuraikan pada tabel berikut:
Tabel 3.3
Realisasi pengukuran rencana strategis
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2022
tujuan | sasaran | Program /kegiatan/ kegiatan/sub kegiatan | Indikator kinerja tujuan, sasaran | satuan | Target | Realisa si | % |
2022 | 2022 | ||||||
Meningkatnya daya beli masyarakat | Meningkat nya kesejahtera an petani | Nilai Tukar Petani sub sector tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | Nilai | 100,39 | 103,95 | 103,55 | |
Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian | Produktivitas pertanian | Kw/ha | 65,9 | 63,71 | 96,68 | ||
Kegiatan pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian | Cakupan lokasi pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian | % | 100 | 100 | 100 | ||
Sub kegiatan pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian sesuai dengan komoditas, teknologi dan spesifik lokasi | Jumlah pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian sesuai dengan komoditas, teknologi dan spesifik lokasi | Lapo- ran | 1 | 1 | 100 | ||
Program Penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian | Indeks Pertanaman | % | 200 | 218 | 109 | ||
Kegiatan pengembangan prasarana pertanian | Cakupan lokasi pengembangan prasarana pertanian | % | 11,1 | 11,1 | 100 | ||
Sub kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian lainnya | Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian | Lapo- ran | 1 | 1 | 100 |
tujuan | sasaran | Program /kegiatan/ kegiatan/sub kegiatan | Indikator kinerja tujuan, sasaran | satuan | Target | Realisa si | % |
2022 | 2022 | ||||||
lainnya | |||||||
Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian | Cakupan lokasi prasarana pertanian yang terbangun | % | 90 | 90 | 100 | ||
Sub kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani | jumlah Jaringan Irigasi Usaha Tani yang dibangun, direhabilitasi dan dipelihara | unit | 32 | 32 | 100 | ||
Sub kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana pertanian lainnya | jumlah prasarana pertanian lainnya yang dibangun, direhabilitasi dan dipelihara | Paket | 1 | 1 | 100 | ||
Program pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian | Prosentase luasan lahan bencana pertanian yang tertangani | % | 88 | 88 | 100 | ||
Kegiatan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten/kota | Cakupan pengendalian dan penanggula- ngan bencana pertanian | % | 88 | 88 | 100 | ||
Sub kegiatan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | Jumlah luas serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang dikendalikan | Ha | 17 | 17 | 100 | ||
Meningkatnya kontribusi sektor unggulan dan potensial perekonomian daerah | Meningkat nya produksi tanaman pangan, hortikul- tura dan perkebu- nan | Jumlah produksi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan | Ton | 583.66 4 | 654.28 5 | 110,56 | |
PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN | Persentase kelompok tani yang meningkat kapasitasnya | % | 3,6 | 3,6 | 100 |
tujuan | sasaran | Program /kegiatan/ kegiatan/sub kegiatan | Indikator kinerja tujuan, sasaran | satuan | Target | Realisa si | % |
2022 | 2022 | ||||||
Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian | Persentase SDM pertanian terlatih | % | 88 | 88 | 100 | ||
Sub kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa | jumlah kelembagaan petani di kecamatan dan desa yang ditingkatkan kapasitasnya | unit | 27 | 27 | 100 | ||
Sub kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian | jumlah sarana dan prasarana penyuluhan pertanian | unit | 27 | 27 | 100 | ||
Meningkatnya kontribusi sektor unggulan dan potensial perekonomian daerah | Meningkat nya ketahanan pangan mendu- kung terwujud- nya kemandiri- an pangan | Skor | Nilai | 90,6 | 92,5 | 102,10 | |
PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN | Persentase Angka Kecukupan Energi | % | 100 | 107,4 | 107,4 | ||
Kegiatan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase ketersediaan pangan utama | % | 18,3 | 18,3 | 100 | ||
Sub kegiatan Penyediaan Infrastruktur Lumbung Pangan | Jumlah lumbung pangan yang tersedia | Unit | 2 | 2 | 100 | ||
Sub kegiatan Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya | jumlah Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan yang tersedia | Unit | 1 | 1 | 100 | ||
PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT | 1. Ketersediaan energi | Kkal/ kap/hr | 2.400 | 2.867 | 119,46 | ||
2. Ketersediaan protein | Gr/kap /hr | 63 | 91,64 | 145,46 |
tujuan | sasaran | Program /kegiatan/ kegiatan/sub kegiatan | Indikator kinerja tujuan, sasaran | satuan | Target | Realisa si | % |
2022 | 2022 | ||||||
Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi | Jumlah capaian konsumsi per kapita per hari | Kkal/ kap/hr | 2.150 | 2.309,1 | 107,4 | ||
Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal | Jumlah Pemberdayaan kelompok Masyarakat dalam Penganekaraga man Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal | laporan | 1 | 1 | 100 | ||
Kegiatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan | Persentase stabilisasi harga pangan segar | % | 90 | 88,4 | 98,22 | ||
Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan | Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan | Doku- men | 1 | 1 | 100 |
Dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan petani, terutama dalam rangka meminimalisir nilai yang dibayar petani untuk mendongkrak Nilai Tukar Petani beberapa upaya telah dilakukan terutama dikaitkan dengan peningkatan kapasitas petani dan aspek pendukung lainnya.
Penyusunan perencanaan dalam rangka peningkatan kapasitas petani untuk mendukung keberhasilan usahataninya diantaranya melalui penyusunan rencana kebutuhan sarana produksi pertanian yang dijabarkan ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang disusun secara teknis sebagai panduan dalam pelaksanaan usaha tani. Pada tahun 2022 telah disusun sebanyak 28 dokumen yang terdiri dari 27 dokumen di tingkat BPP kecamatan dan 1 dokumen di tingkat kabupaten.
Selain itu, dalam rangka menunjang keberhasilan pengembangan pertanian di tingkat lapangan pada aspek perencanaan disusun pula programa penyuluhan pertanian yang berisikan program kerja dan rencana kegiatan di setiap wilayah pengembangan pertanian. Maksud dari penyusunan programa penyuluhan yaitu sebagai acuan dalam rangka melaksanakan proses penyuluhan pertanian kepada petani di setiap wilayah binaan sesuai program kerja yang telah disepakati antara petani dan petugas sehingga pelaksanaan pengembangan pertanian di setiap wilayah binaan menjadi lebih terarah dan sistematis. Pada tahun 2022 ini, tersusun 28 dokumen programa penyuluhan terdiri dari 27 dokumen di tingkat kecamatan dan 1 dokumen untuk tingkat kabupaten.
Dalam rangka penguatan kapasitas petugas lapangan, telah dilaksanakan peningkatan kapasitas tenaga penyuluh pertanian sebanyak 167 orang yang telah dibekali metodologi dan informasi untuk disampaikan kepada para petani di setiap wilayah binaannya di seluruh Kabupaten Ciamis dan pelaksanaannya di seluruh BPP se Kabupaten Ciamis / 27 BPP.
Pada aspek peningkatan kapasitas petani lainnya, telah dilaksanakan pula even yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dalam mengimplementasikan hasil penerapan teknologi melalui keikutsertaan pada even yang diikuti khusus oleh para petani dan didampingi oleh para petugas lapangan yaitu Hari Krida Pertanian tingkat Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan 5 wilayah eks kewadanaan, sedangkan untuk even Hari Krida Pertanian tingkat Provinsi Jawa Barat serta Pekan Nasional tidak dilaksanakan karena adanya pandemi Covid-19.
Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pengembangan sumber daya manusia pertanian terkait penyuluhan pertanian dan prestasi petani, telah diberikan penghargaan yang diharapkan menjadi motivasi bagi petani dan petugas dalam rangka mengembangkan kemampuannya untuk memajukan pembangunan pertanian yang pada tahun 2022 ini telah diberikan penghargaan sebagai prestasi bagi petani dan petugas.
Prestasi yang diraih tahun 2022 adalah juara 1 tingkat Provinsi Jawa Barat Lomba Pemanfaatan Pekarangan sebagai Sumber Karbohidrat atas nama Ds. Sukajadi Kec. Sadananya, juara 2 tingkat Provinsi Jawa Barat Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) atas nama KEP Tani Berkah Kec. Sindangkasih, Juara Favorit 2 Tingkat Provinsi Jawa Barat tokoh perkebunan atas nama Xx. X. Xxxx Xxxxxxx, Juara Favorit 1 Tingkat Provinsi Jawa Barat Fasilitator Daerah (Fasda) atas nama Surachmanudin, SP, serta Petani berprestasi tingkat nasional atas nama Xxxxxxx Xxxxxxxx.
Pada penerapan teknologi penanganan panen, pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, upaya yang telah dilakukan pada Tahun 2022 dalam rangka meningkatkan kemampuan para petani dalam rangka meningkatkan nilai usaha taninya yaitu melalui penerapan teknologi baik itu bimbingan teknis. Pada penerapan teknologi panen pada tahun 2022 telah dilaksanakan sebanyak 5 unit yang didalamnya meliputi panen padi, panen jagung, panen cabe , panen kopi dan panen buah-buahan. Sedangkan pada penerapan pasca panen, teknologi penggunaan alsintan telah diterapkan pada komoditas tanaman pangan, sayuran, buah-buahan dan perkebunan dengan total kegiatan sebanyak 5 unit, untuk meningkatkan nilai tambah produk.
Pada aspek pengembangan produk bersertifikat, pada tahun 2022 telah dihasilkan sertifikat padi organic di Kecamatan Cihaurbeuti. Sedangkan daya dukung lainnya dalam rangka meringankan biaya yang harus dibayar oleh petani sebagai upaya meningkatkan Nilai Tukar Petani yaitu melalui fasilitasi bantuan alat mesin pertanian yang pada tahun 2022 telah disalurkan sebanyak 101 unit terdiri dari power thresher kecil 41 unit, corn sheller 9 unit, tractor roda dua 3 unit, hand sprayer 27 unit, pompa air sebanyak 2 unit, motor roda tiga 16 unit, dan alat penyulingan tembakau 2 unit.
Dalam rangka meningkatkan daya tawar dan informasi tentang produk hasil pertanian sekaligus menerapkan salah satu fungsi bauran pemasaran pada aspek promosi. Beberapa produk unggulan pertanian telah diikut sertakan pada even promosi baik itu sebagai partisipasi dalam bentuk stand tersendiri ataupun partisipasi secara gabungan dengan hanya mengirimkan produk unggulan saja. Pada tahun 2022, beberapa even promosi dimaksud yaitu even Hari Krida Pertanian di 5 wilayah eks kewadanaan serta Gelar Pangan Murah.
Untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan masyarakat, dikaitkan dengan pendekatan beberapa indikator penunjang, pada Tahun 2022 realisasi capaian kinerja terhitung baik apabila dihubungkan dengan target yang telah ditetapkan baik pada aspek angka kecukupan energi, jumlah ketersediaan energi per kapita, jumlah ketersediaan protein per kapita, dan pola pangan harapan yang dapat diartikan bahwa keanekaragaman konsumsi pangan masyarakat Kabupaten Ciamis
pada keseimbangan konsumsi karbohidrat, protein dan unsur lainnya termasuk berimbang.
Secara umum, beberapa aspek pendukung dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan masyarakat di Kabupaten Ciamis pada tahun 2022 diantaranya adalah penyediaan infrastruktur lumbung pangan dan sarana pendukungnya (Gudang lumbung, lantai jemur, rumah RMU dan bed dryer, mesin RMU, serta mesin bed dryer) yang didalamnya berperan dalam pengembangan cadangan pangan masyarakat serta pembinaan kelembagaan pangan masyarakat dalam mensosialisasikan pemanfaatan pangan lokal serta penjelasan konsumsi makanan yang aman dan bergizi.
Kegiatan penunjang lainnya yaitu peningkatan koordinasi ketahanan pangan di Kabupaten Ciamis yang berperan dalam membahas segala hal yang berhubungan dengan ketahanan pangan baik itu ketersediaan kebutuhan pangan masyarakat, permasalahan terkait dengan harga pangan, alur distribusi pangan, kelembagaan pangan, penganekaragaman pangan, pelaksanaan even penunjang ketahanan pangan masyarakat dan hal terkait lainnya. Selain itu terdapat pemberian Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai kompensasi kenaikan BBM kepada 80 kelompok sebagai upaya untuk pengendalian inflasi. Untuk mengukur kinerja pencapaian indikator ketahanan pangan dan kinerja kegiatan penunjang lainnya, output kinerja berupa dokumen hasil analisis dan pelaporan terealisasi sebanyak 5 dokumen yang didalamnya meliputi analisis pola konsumsi dan suplay pangan, laporan sistem kewaspadaan pangan dan gizi, dokumen pengawasan keamanan pangan, dokumen harga pangan pokok dan dokumen peta ketahanan dan kerentanan pangan.
Upaya lainnya dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan masyarakat dilaksanakan melalui peningkatan keanekaragaman pangan masyarakat melalui pengembangan sayuran yang melibatkan kelompok wanita tani (KWT), pengembangan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dalam rangka mengembangan potensi pangan lokal masyarakat dan pemanfaatan lahan pekarangan supaya lebih optimal serta penyediaan kebun bibit dan demplot sayuran lokal, yang bersumber dana dari DAK Non Fisik.
Realisasi kinerja indikator penunjang tahun 2022 diuraikan pada tabel berikut:
Tabel 3.4
Realisasi Kinerja Indikator Penunjang
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2022
No | Deskripsi | Satuan | Target | Capaian | % |
1 | Jumlah dokumen perencanaan perangkat daerah | Dok. | 2 | 2 | 100 |
2 | Jumlah orang yang menerima gaji dan tunjangan ASN | Orang | 118 | 118 | 100 |
3 | Jumlah paket peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | Paket | 1 | 1 | 100 |
4 | Jumlah paket bahan logistic kantor yang disediakan | Paket | 1 | 1 | 100 |
5 | Jumlah paket barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | Paket | 1 | 1 | 100 |
6 | jumlah laporan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | Laporan | 1 | 1 | 100 |
7 | Jumlah laporan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik yang disediakan | Laporan | 1 | 1 | 100 |
8 | jumlah laporan penyediaan jasa pelayanan umum kantor yang disediakan | Laporan | 1 | 1 | 100 |
9 | jumlah kendaraan dinas operasional atau lapangan yang dipelihara dan dibayarkan pajak dan perizinannya | Unit | 10 | 10 | 100 |
10 | Jumlah gedung kantor dan bangunan lainnya yang dipelihara/direhabilitasi | Unit | 28 | 28 | 100 |
Perbandingan capaian kinerja tahun 2022 dengan capaian kinerja tahun sebelumnya atau tahun 2021 diuraikan pada tabel berikut :
Tabel 3.5 Perbandingan Capaian Kinerja
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | 2021 | 2022 | % |
1. | Meningkatnya produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | Jumlah tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | 581.519 ton | 654.285 ton | 112,51 |
Produktivitas padi atau bahan pangan utama lokal lainnya | 65,76 kw/ha | 63,71 kw/ha | 96,88 | ||
2. | Meningkatkan ketahanan pangan mendukung terwujudnya kemandirian pangan masyarakat | Ketersediaan energi per kapita | 2.636 kkal/ kap/hr | 2.867 kkal/kap/ hr | 108,76 |
Ketersediaan protein per kapita | 82,29 gr/kap/ hr | 91,64 gr/kap/hr | 111,36 | ||
Skor PPH | 91,3 | 92,5 | 101,31 | ||
3. | Meningkatnya kesejahteraan petani | Nilai Tukar Petani (NTP) subsector tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | 102,99 | 103,95 | 100,93 |
Perbandingan capaian kinerja tahun selama 5 tahun terakhir diuraikan pada tabel berikut :
Tabel 3.6
Perbandingan Capaian Kinerja Selama 5 Tahun
No | Indikator | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 |
1. | Jumlah Produksi Pertanian (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan) (Ton) | 591.552 | 546.638 | 544.640 | 581.519 | 654.285 |
2. | Produktivitas padi atau bahan pangan utama lokal lainnya (kw/ha) | 66,47 | 66,82 | 65,53 | 65,76 | 63,71 |
No | Indikator | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 |
3. | Ketersediaan energi per kapita (kkal/kap/hr) | 3.592 | 2.455 | 2.723 | 2.636 | 2.867 |
4. | Ketersediaan protein per kapita (gr/kap/hr) | 101,5 | 84,09 | 93,84 | 82,29 | 91,64 |
6. | Skor PPH | 89,8 | 89,4 | 91,5 | 91,3 | 92,5 |
7. | Nilai Tukar Petani (NTP) sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan | 103,68 | 106,22 | 107,65 | 102,99 | 103,95 |
Perbandingan realisasi kinerja tahun 2022 dengan standar nasional diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.7
Perbandingan Capaian dengan Standar Nasional
No | Sasaran strategis / IKU /Indikator | satuan | Target 2022 Nasional | Realisasi 2022 Kab. Ciamis | % |
Keputusan Menteri pertanian RI Nomor : 259/Kpts/RC.020/M/05/2020 tentang rencana strategis kementrian pertanian tahun 2020 – 2024 | |||||
I. | Meningkatnya pemantapan ketahanan pangan (target nasional) | ||||
1 | Skor Pola Pangan Harapan | Skor | 92,8 | 92,5 | 99,68 |
2 | Angka Kecukupan Energi (AKE) | Kkal/kap/hr | 2.100 | 2.309,1 | 109,96 |
3 | Angka Kecukupan Protein (AKP) | Gr/kap/hr | 57 | 67,5 | 118,42 |
4 | Ketersediaan beras | Ton | 44.000.000 | 335.095,62 | 0,76 |
II. | Meningkatnya nilai tambah dan daya saing pertanian | ||||
Indeks Xxxxx Xxxxx Petani | Indeks | 104 | 102,95 | 98,99 |
Perbandingan realisasi kinerja tahun 2022 dengan standar provinsi diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.8
Perbandingan Capaian dengan Standar Provinsi
no | Sasaran strategis / IKU /Indikator | satuan | Target 2022 Propinsi Jawa Barat | Realisasi 2022 Kab. Ciamis | % |
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Startegis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 | |||||
I. | Meningkatnya daya saing hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan ( target propinsi jawa barat ) | ||||
1. | Jumlah Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura | Ton | 12.802.956 | 654.285 | 5,11 |
2. | Produktivitas tanaman pangan | Kw/ha | 58,26 | 63,71 | 109,35 |
II. | Meningkatnya Daya Saing hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan ( target propinsi jawa barat ) | ||||
Indeks Nilai Tukar Petani | Indeks | 103,39 | 102,95 | 99,57 | |
III. | Meningkatnya daya saing usaha pertanian dan perkebunan (target propinsi jawa barat ) | ||||
Skor Pola Pangan Harapan ( PPH ) | Skor | 84,2 | 92,5 | 109,86 |
Berdasarkan hasil capaian kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan pada Tahun 2022, diperoleh beberapa hasil analisis sebagai berikut :
1. Meningkatnya produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
Pada sasaran strategis ini, capaian kinerja secara keseluruhan terkait jumlah produksi tanaman pangan , hortikultura dan perkebunan capaian kinerja mencapai
654.285 ton serta produktivitas padi mencapai 63,71 kw/ha. Hasil analisis disimpulkan bahwa pada Tahun 2022 terjadi beberapa hal yang berpengaruh terhadap pencapaian produksi dan produktivitas pertanian diantaranya serangan organisme pengganggu tanaman, penurunan produktivitas pada beberapa komoditi diakibatkan menurunnya kualitas unsur hara, penurunan produksi tanaman pangan terutama serta faktor lain terkait penerapan Good Agricultural Practices yang belum optimal.
Pada tahun 2022, beberapa alternatif solusi yang telah dilakukan diantaranya optimalisasi pompa air, penananaman palawija di lahan sawah pada musim kemarau, penanaman padi sistem gogo rancah dan salibu, penerapan teknologi pengendalian hama terpadu, pemanfaatan bahan organik, penyampaian informasi melalui penyuluhan dan bimbingan teknis terkait penerapan cara berusaha tani yang tepat dan pengaturan jadwal tanam.
2. Meningkatnya ketahanan pangan mendukung terwujudnya kemandirian pangan masyarakat
Pada sasaran strategis ini, capaian kinerja dilihat pada empat komponen yaitu jumlah ketersediaan energi per kapita, jumlah ketersediaan protein per kapita, persentese angka kecukupan energi serta skor pola pangan harapan (PPH).
Capaian kinerja pada aspek jumlah ketersediaan energi per kapita terealisasi sebesar 2.867 kkal/kap/hr dari target 2.400 kkal/kap/hr (119,46%). Pada capaian kinerja ketersediaan protein per kapita terealisasi sebesar 91,64 gr/kap/hr dari target
63 gr/kap/hr (145,46%). Pada capaian angka kecukupan energi terealisasi sebesar 107,4% dari target sebesar 100% (107,4%). Hal ini diakibatkan dari sudah optimalnya kecukupan energi masyarakat dari pemenuhan pangan dan juga didukung oleh kecukupan konsumsi pangan dilihat dari capaian target produksi pangan yang sudah melebihi target konsumsi pangan masyarakat. Dan pada capaian kinerja peningkatan skor pola pangan harapan, tercapai 92,5 dari target sebesar 91,3 (101,31%). Hal ini berdasarkan hasil perhitungan diakibatkan dari baiknya situasi konsumsi atau ketersediaan pangan, baik jumlah dan komposisi/keragaman pangan.
B. REALISASI ANGGARAN TAHUN 2022
Untuk menunjang pencapaian target kinerja pada tahun 2022, telah diimplementasikan ke dalam Program dan Kegiatan yang terdiri dari 7 Program, 13 kegiatan dan 21 sub Kegiatan, baik Non Urusan maupun Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian. Realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dokumen Perjanjian Kinerja diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.9
Capaian Anggaran Program
PROGRAM | ANGGARAN (Rp) | REALISASI KEUANGAN | |
Rp. | % | ||
Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99,78 |
Program pengelolaan sumberdaya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan | 3.265.600.000 | 3.244.179.800 | 99,34 |
Program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat | 855.600.334 | 855.584.520 | 99,99 |
Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian | 794.290.000 | 757.174.560 | 95,33 |
Program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian | 5.302.177.800 | 5.291.841.800 | 99,81 |
Program pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian | 140.000.000 | 137.180.000 | 97,99 |
Program penyuluhan pertanian | 5.867.790.000 | 5.817.665.617 | 99,15 |
JUMLAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99,25 |
Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis, APBD Propinsi Jawa Barat dan APBN Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
Tabel 3.10
Capaian Anggaran Belanja Operasi
No | Uraian | Rencana (Rp) | Realisasi (Rp) | Efisiensi (Rp) |
1 | Belanja pegawai | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000 |
2. | Belanja barang dan jasa | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000 |
3. | Belanja hibah | 1.805.000.000 | 1.795.000.000 | 10.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000 |
Tabel 3.11
Capaian Anggaran Belanja Modal
No | Uraian | Rencana (Rp) | Realisasi (Rp) | Efisiensi (Rp) |
1 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 614.371.400 | 611.057.970 | 3.313.430 |
2 | Belanja modal Gedung dan bangunan | 1.462.461.000 | 1.419.750.047 | 42.710.953 |
Jumlah | 2.076.832.400 | 2.030.808.017 | 46.024.383 | |
Jumlah A + B | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000 |
Berdasarkan uraian di atas, realisasi pencapaian penyerapan dana untuk Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis dan Dana Alokasi Khusus adalah sebesar 99,52 % dari total anggaran Rp. 00.000.000.000,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,-. Dengan selisih sebesar Rp. 159.789.002,- yang berasal dari belanja operasi sebesar Rp. 113.764.619,- dan belanja modal sebesar Rp. 46.024.383,-. yang merupakan akumulasi dari efisiensi anggaran dan kegiatan yang tidak terserap dan lainnya dikembalikan ke kas Negara/daerah.
Perincian penggunan anggaran yang dialokasikan pada kegiatan di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Ciamis secara lengkap diuraikan sebagai berikut:
Tabel 3.12
Capaian Anggaran Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan Sumber Anggaran APBD, DBHCHT, dan DAK
PROGRAM/ KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | REALISASI KEUANGAN | FISIK (%) | |
Rp. | % | |||
TOTAL BELANJA | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99,52 | |
Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99,78 |
PROGRAM/ KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | REALISASI KEUANGAN | FISIK (%) | |
Rp. | % | |||
Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah | 315.600.000 | 315.599.900 | 99,99 | 100 |
Penyediaan gaji dan tunjangan ASN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99,90 | 100 |
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | 91.736.000 | 91.541.000 | 99,79 | 100,0 |
Penyediaan bahan logistik kantor | 29.250.000 | 29.250.000 | 100,0 | 100,0 |
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | 12.090.000 | 12.082.500 | 99,94 | 100,0 |
Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | 219.410.000 | 219.410.000 | 100,0 | 100,0 |
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | 113.995.600 | 111.796.759 | 98,07 | 100,0 |
Penyediaan jasa pelayanan umum kantor | 434.300.000 | 432.800.000 | 99,65 | 100,0 |
Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan | 122.000.000 | 104.795.503 | 85,90 | 100,0 |
Pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya | 80.283.066 | 78.809.943 | 98,17 | 100,0 |
Program pengelolaan sumberdaya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan | 3.265.600.000 | 3.244.179.800 | 99,34 | |
Penyediaan infrastruktur lumbung pangan | 2.200.000.000 | 2.178.826.000 | 99,04 | 100,0 |
Penyediaan infrastruktur kemandirian pangan lainnya | 1.065.600.000 | 1.065.553.800 | 100,0 | 100,0 |
Program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat | 855.600.334 | 855.584.520 | 99,99 |
PROGRAM/ KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | REALISASI KEUANGAN | FISIK (%) | |
Rp. | % | |||
Pemantauan stok, pasokan dan harga pangan | 65.600.000 | 65.600.000 | 100,0 | 100,0 |
Pemberdayaan masyarakat dalam penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal | 790.000.334 | 789.984.520 | 99,99 | 100,0 |
Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian | 794.290.000 | 757.174.560 | 95,33 | |
Pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian sesuai dengan komoditas, teknologi dan spesifik lokasi | 794.290.000 | 757.174.560 | 95,33 | 100,0 |
Program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian | 5.302.177.800 | 5.291.841.800 | 99,81 | |
Koordinasi dan sinkronisasi prasarana pendukung pertanian lainnya | 330.002.800 | 329.992.800 | 99,99 | 100,0 |
Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani | 4.732.175.000 | 4.722.175.000 | 99,79 | 100,0 |
Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana pertanian lainnya | 240.000.000 | 239.674.000 | 99,86 | |
Program pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian | 140.000.000 | 137.180.000 | 97,99 | |
Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | 140.000.000 | 137.180.000 | 97,99 | 100,0 |
Program penyuluhan pertanian | 5.867.790.000 | 5.817.665.617 | 99,15 | |
Pengembangan kapsitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa | 3.861.090.000 | 3.855.110.000 | 99,85 | 100,0 |
Penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian | 2.006.700.000 | 1.962.255.617 | 97,79 | 100,0 |
Secara umum, pelaksanaan seluruh program/kegiatan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis pada Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan target output yang telah ditetapkan. Dari anggaran belanja daerah sebesar Rp. 00.000.000.000,- telah direalisasikan sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau sebesar 99,52% dengan realisasi fisik sebesar 100% atau dengan kata lain seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sepenuhnya. Terkait dengan pencapaian indikator kinerja utama, secara umum pencapaian target kinerja telah mencapai angka yang optimal.
Sumber dana lain dari APBN baik itu berupa tugas pembantuan dan dekonsentrasi melalui SKPD terkait yang dilaksanakan di Kabupaten Ciamis Tahun 2022 sebesar Rp. 2.303.665.000,- dan direalisasikan sebesar Rp. 2.303.248.600,- atau sebesar 99,98% dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 3.13
Capaian Anggaran Program Sumber Anggaran APBN
Program | Alokasi Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % |
Program ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas | 2.200.815.000 | 2.200.815.000 | 100,00 |
Program dukungan manajemen | 89.800.000 | 89.383.600 | 99,54 |
Program nilai tambah dan daya saing industri | 3.600.000 | 3.600.000 | 100,00 |
Program dukungan manajemen | 9.450.000 | 9.450.000 | 100,00 |
JUMLAH | 2.303.665.000 | 2.303.248.600 | 99,98 |
C. TINGKAT EFISIENSI PENGGUNAAN SUMBER DAYA
Sampai dengan akhir pelaksanaan anggaran tahun 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis sebagai satuan kerja dituntut untuk terus meningkatkan kinerja terutama pencapiaan target kinerja setiap tahunnya.
Pencapaian target indikator kinerja utama akan sangat berpengaruh terhadap kinerja keseluruhan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis. Sehingga sangat diperlukan analisis untuk pemenuhan dan penggunaan sumber daya.
Pemenuhan dan penggunaan sumber daya tentu sangat berkaitan erat dengan penggunaan anggaran. Dalam setiap pelaksanaan kegiatan penunjang kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis melakukan beberapa analisis dan efisiensi dalam pemenuhan dan penggunaan sumber daya maupun sumber dana. Untuk analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya manusia, secara Umum
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis langsung memberi tanggungjawab kinerja kepada bagian yang berhubungan dengan target kinerjanya dan setiap pegawai melaksanakan kinerja sesuai tupoksi masing - masing. dimana setiap harinya Pegawai di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis membuat Laporan Kinerja.
Sedangkan untuk analisis atas efisiensi penggunaan anggaran, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis melaksanakan setiap kinerja dengan menyesuaikan kebutuhan kegiatan dan alokasi anggaran dengan prinsip efektif dan efesien. Prinsip efektif terlihat dari pencapaian target kinerja (output dan outcome) yang hampir tercapai keseluruhan. Prinsip efesien terlihat dari adanya penghematan anggaran atas setiap kinerja yang dilakukan tanpa mengurangi output atau outcome yang dihasilkan.
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.14
Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Tujuan dan Sasaran
No | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Anggaran | Tingkat Esisien si | ||||
Target | Reali sasi | % Capaian | Anggaran | Realisasi | % Capaian | |||
(dlm ribu) | (dlm ribu) | |||||||
1. | Meningkatnya produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | |||||||
Jumlah produksi tanaman pangan, hortikultura | 583.664 ton | 654.285 ton | 112,10 | 6.096.468 | 6.049.016 | 99,22 | 112,98 |
No | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Anggaran | Tingkat Esisien si | ||||
Target | Reali sasi | % Capaian | Anggaran | Realisasi | % Capaian | |||
(dlm ribu) | (dlm ribu) | |||||||
dan perkebunan | ||||||||
2. | Meningkatkan ketahanan pangan mendukung terwujudnya kemandirian pangan masyarakat | |||||||
Skor PPH | 90,6 | 92,5 | 102,10 | 4.121.200 | 4.099.764 | 99,48 | 102,26 | |
3. | Meningkatnya kesejahteraan petani | |||||||
NTP sub sector tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | 100,39 | 103,95 | 103,55 | 6.007.790 | 5.954.846 | 99,12 | 104,47 | |
Rata-rata | 106,57 |
Analisis efisiensi penggunaan sumber daya di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis membandingkan antara ketercapaian target kinerja dengan anggaran yang digunakan. Pagu anggaran dan realisasi anggaran dikalkulasikan dari program-program yang menunjang indikator-indikator kinerja yang ada. Karena seluruh target kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis pada 2022 tercapai, maka persentase realisasi target kinerja seluruh indikatornya melebihi 100%.
Langkah selanjutnya adalah menghitung persentase realisasi anggaran yang menunjang indikator-indikator tersebut. Kita ambil contoh realisasi skor PPH tahun 2022 adalah 92,5 dari target 90,6, sehingga persentase capaian target skor PPH adalah 102,1%. Selanjutnya kita menghitung realisasi anggaran yang menunjang indikator tersebut, sebanyak Rp. 4.099.764.320 telah terealisasikan dari pagu Rp. 4.121.200.334 atau dengan kata lain hanya dibutuhkan realisasi anggaran sebesar 99,48% untuk mencapai target kinerja skor PPH. Artinya efisiensi penggunaan anggaran untuk dapat mencapai target kinerja skor PPH pada 2022 adalah 102,26%.
Dengan cara perhitungan dan perbandingan sebagaimana dipaparkan di paragraf sebelumnya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis menggunakan cara perbandingan yang sama untuk analisis efisiensi penggunaan sumber daya di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis tahun 2022, yaitu dengan melihat persentase ketercapaian target kinerja dibandingkan
dengan persentase realisasi anggaran kegiatan-kegiatan yang mendukung indikator- indikator target kinerja berikut sasaran-sasaran kegiatannya. Hal tersebut diberlakukan untuk seluruh sasaran kegiatan yang ada dan setelah dilakukan perhitungan sebagaimana terlihat di Tabel 3.14, diperoleh efisiensi penggunaan sumber daya di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis sebesar 106,57% atau 100% pada tahun 2022. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penggunaan sumber daya di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis pada 2022 adalah efisien karena seluruh target kinerja pada 2022 telah tercapai dengan realisasi anggaran 99,78%.
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka penca`paian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.15
Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Program dan Kegiatan
Program /kegiatan/ kegiatan/ sub kegiatan | Indikator kinerja | satuan | Target | Realisasi | % | Anggaran | Tingkat efisiensi | ||
2022 | 2022 | target | Realisasi | % | |||||
Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian | Produktivitas pertanian | Kw/ha | 65,9 | 63,71 | 96,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 95,33 | 101,42 |
Kegiatan pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian | Cakupan lokasi pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian | % | 100 | 100 | 100 | 794.290.000 | 757.174.560 | 95,33 | 104,90 |
Sub kegiatan pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian sesuai dengan komoditas, teknologi dan spesifik lokasi | Jumlah pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian sesuai dengan komoditas, teknologi dan spesifik lokasi | Laporan | 1 | 1 | 100 | 794.290.000 | 757.174.560 | 95,33 | 104,90 |
Program Penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian | Indeks Pertanaman | % | 200 | 218 | 109 | 5.302.177.800 | 5.291.841.800 | 99,81 | 109,21 |
Kegiatan pengembangan prasarana pertanian | Cakupan lokasi pengembangan prasarana pertanian | % | 11,1 | 11,1 | 100 | 330.002.800 | 329.992.800 | 99,99 | 100,01 |
Program /kegiatan/ kegiatan/ sub kegiatan | Indikator kinerja | satuan | Target | Realisasi | % | Anggaran | Tingkat efisiensi | ||
2022 | 2022 | target | Realisasi | % | |||||
Sub kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian lainnya | Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian lainnya | Laporan | 1 | 1 | 100 | 330.002.800 | 329.992.800 | 99,99 | 100,01 |
Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian | Cakupan lokasi prasarana pertanian yang terbangun | % | 90 | 90 | 100 | 4.972.175,000 | 4.961.849.000 | 99,79 | 100,21 |
Sub kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani | jumlah Jaringan Irigasi Usaha Tani yang dibangun, direhabilitasi dan dipelihara | unit | 32 | 32 | 100 | 4.732.175.000 | 4.722.175.000 | 99,79 | 111,34 |
Sub kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana pertanian lainnya | jumlah prasarana pertanian lainnya yang dibangun, direhabilitasi dan dipelihara | Paket | 1 | 1 | 100 | 240.000.000 | 239.674.000 | 99,86 | 100,14 |
Program pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian | Prosentase luasan lahan bencana pertanian yang tertangani | % | 88 | 88 | 100 | 140.000.000 | 137.180.000 | 97,99 | 102,05 |
Kegiatan pengendalian dan penanggulangan bencana | Cakupan pengendalian dan penanggulangan bencana | % | 88 | 88 | 100 | 140.000.000 | 137.180.000 | 97,99 | 102,05 |
Program /kegiatan/ kegiatan/ sub kegiatan | Indikator kinerja | satuan | Target | Realisasi | % | Anggaran | Tingkat efisiensi | ||
2022 | 2022 | target | Realisasi | % | |||||
pertanian kabupaten/kota | pertanian | ||||||||
Sub kegiatan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan | Jumlah luas serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang dikendalikan | Ha | 17 | 17 | 100 | 140.000.000 | 137.180.000 | 97,99 | 102,05 |
PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN | Persentase kelompok tani yang meningkat kapasitasnya | % | 3,6 | 3,6 | 100 | 5.867.790.000 | 5.817.665.617 | 99,15 | 100,86 |
Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian | Persentase SDM pertanian terlatih | % | 88 | 88 | 100 | 5.867.790.000 | 5.817.665.617 | 99,15 | 100,86 |
Sub kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa | jumlah kelembagaan petani di kecamatan dan desa yang ditingkatkan kapasitasnya | unit | 27 | 27 | 100 | 3.861.090.000 | 3.855.110.000 | 99,85 | 100,15 |
Sub kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan | jumlah sarana dan prasarana penyuluhan pertanian | unit | 27 | 27 | 100 | 2.006.700.000 | 1.962.255.617 | 97,79 | 102,26 |
LAKIP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan TA. 2022 75
Program /kegiatan/ kegiatan/ sub kegiatan | Indikator kinerja | satuan | Target | Realisasi | % | Anggaran | Tingkat efisiensi | ||
2022 | 2022 | target | Realisasi | % | |||||
Prasarana Penyuluhan Pertanian | |||||||||
PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN | Persentase Angka Kecukupan Energi | % | 100 | 107,4 | 107,4 | 3.265.600.000 | 3.244.179.800 | 99,34 | 107,75 |
Kegiatan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase ketersediaan pangan utama | % | 18,3 | 18,3 | 100 | 3.265.600.000 | 3.244.179.800 | 99,34 | 100,66 |
Sub kegiatan Penyediaan Infrastruktur Lumbung Pangan | Jumlah lumbung pangan yang tersedia | Unit | 2 | 2 | 100 | 2.200.000.000 | 2.178.826.000 | 99,04 | 100,97 |
Sub kegiatan Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya | jumlah Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan yang tersedia | Unit | 1 | 1 | 100 | 1.065.600.000 | 1.065.553.800 | 99,99 | 100,01 |
Program /kegiatan/ kegiatan/ sub kegiatan | Indikator kinerja | satuan | Target | Realisasi | % | Anggaran | Tingkat efisiensi | ||
2022 | 2022 | target | Realisasi | % | |||||
PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT | 1. Ketersediaan energi | Kkal/ka p/hr | 2.400 | 2.867 | 119,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 99,99 | 132,47 |
2. Ketersediaan protein | Gr/kap/ hr | 63 | 91,64 | 145,46 | |||||
Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi | Jumlah capaian konsumsi per kapita per hari | Kkal/ka p/hr | 2.150 | 2.309,1 | 107,4 | 790.000.334 | 789.984.520 | 99,99 | 107,41 |
Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragam an Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal | Jumlah Pemberdayaan kelompok Masyarakat dalam Penganekaraga man Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal | laporan | 1 | 1 | 100 | 790.000.334 | 789.984.520 | 99,99 | 100,01 |
Kegiatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan | Persentase stabilisasi harga pangan segar | % | 90 | 88,4 | 98,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | 100 | 98,22 |
Program /kegiatan/ kegiatan/ sub kegiatan | Indikator kinerja | satuan | Target | Realisasi | % | Anggaran | Tingkat efisiensi | ||
2022 | 2022 | target | Realisasi | % | |||||
Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan | |||||||||
Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan | Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan | dokume n | 1 | 1 | 100 | 65.600.000 | 65.600.000 | 100 | 100 |
Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten/ Kota | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) DPKP | Hasil Penilaian | 83,74 | 90,27 | 107,80 | 17.190.721.656 | 00.000.000.000 | 99,78 | 99,85 |
Hasil evaluasi AKIP DPKP | Predikat | BB | BB | 100 | |||||
Nilai pelaporan keuangan DPKP | Hasil Penilaian | 758,56 | 688,33 | 90,74 | |||||
Level maturitas SPIP DPKP | Level | 3 | 3 | 100 | |||||
Kegiatan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah | Tersedianya dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah | Doku- men | 3 | 3 | 100 | 315.600.000 | 315.599.900 | 99,99 | 100,01 |
Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah | Jumlah dokumen perencanaan perangkat daerah | Doku- men | 1 | 1 | 100 | 315.600.000 | 315.599.900 | 99,99 | 100,01 |
LAKIP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan TA. 2022 78
Program /kegiatan/ kegiatan/ sub kegiatan | Indikator kinerja | satuan | Target | Realisasi | % | Anggaran | Tingkat efisiensi | ||
2022 | 2022 | target | Realisasi | % | |||||
Kegiatan administrasi keuangan perangkat daerah | Tersedianya dokumen laporan keuangan | Doku- men | 2 | 2 | 100 | 15.772.056.990 | 00.000.000.000 | 99,90 | 100,10 |
Penyediaan gaji dan tunjangan ASN | Jumlah orang yang menerima gaji dan tunjangan ASN | orang | 118 | 118 | 100 | 15.772.056.990 | 00.000.000.000 | 99,90 | 100,10 |
Kegiatan administrasi umum perangkat daerah | Tersedianya pengadministra sian umum perangkat daerah | Bulan | 12 | 12 | 100 | 352.486.000 | 352.283.500 | 99,94 | 100,06 |
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | Jumlah paket peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | Paket | 1 | 1 | 100 | 91.736.000 | 91.541.000 | 99,79 | 100,21 |
Penyediaan bahan logistik kantor | Jumlah paket bahan logistik kantor yang disediakan | Paket | 1 | 1 | 100 | 29.250.000 | 29.250.000 | 100,0 | 100 |
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Jumlah paket barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | Paket | 1 | 1 | 100 | 12.090.000 | 12.082.500 | 99,94 | 100,06 |
Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | Jumlah laporan Penyelenggaraa n rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | Laporan | 1 | 1 | 100 | 219.410.000 | 219.410.000 | 100,0 | 100 |
Program /kegiatan/ kegiatan/ sub kegiatan | Indikator kinerja | satuan | Target | Realisasi | % | Anggaran | Tingkat efisiensi | ||
2022 | 2022 | target | Realisasi | % | |||||
Kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah | Tersedianya jasa penunjang urusan pemerintahan daerah | Bulan | 12 | 12 | 100 | 548.295.600 | 544.596.759 | 99,32 | 100,68 |
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Jumlah laporan Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Laporan | 1 | 1 | 100 | 113.995.600 | 111.796.759 | 98,07 | 101,97 |
Penyediaan jasa pelayanan umum kantor | Jumlah laporan Penyediaan jasa pelayanan umum kantor | Laporan | 1 | 1 | 100 | 434.300.000 | 432.800.000 | 99,65 | 100,35 |
Kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah | Terpeliharanya barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah | Bulan | 12 | 12 | 100 | 202.283.066 | 183.605.446 | 90,76 | 110,18 |
Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan | Jumlah kendaraan dinas operasional atau lapangan yang dipalihara dan dibayarkan pajak dan perizinannya | Unit | 10 | 10 | 100 | 122.000.000 | 104.795.503 | 85,90 | 116,41 |
Pemeliharaan/ rehabilitasi gedung kantor | Jumlah gedung kantor dan bangunan | Unit | 28 | 28 | 100 | 80.283.066 | 78.809.943 | 98,17 | 101,86 |
Program /kegiatan/ kegiatan/ sub kegiatan | Indikator kinerja | satuan | Target | Realisasi | % | Anggaran | Tingkat efisiensi | ||
2022 | 2022 | target | Realisasi | % | |||||
dan bangunan lainnya | lainnya yang dipelihara/ direhabilitasi | ||||||||
JUMLAH | 101,86 | 33.416.179.790 | 00.000.000.000 | 99,52 | 103,02 |
Analisis efisiensi penggunaan sumber daya di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis membandingkan antara ketercapaian target kinerja dengan anggaran yang digunakan. Rata-rata capaian target kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis pada 2022 adalah sebesar 103,64%. Dari pagu anggaran Rp. 00.000.000.000 terealiasi sebesar Rp. 00.000.000.000 (99,52%). Untuk mencapai target kinerja 101,86% dibutuhkan realisasi anggaran sebesar 99,52%. Artinya efisensi penggunaan anggaran untuk dapat mencapai target kinerja adalah 103,02%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penggunaan sumber daya di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis pada 2022 adalah efisien karena rata-rata target kinerja pada 2022 telah tercapai dengan realisasi anggaran 99,52%.
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis Tahun 2022 yang kami susun merupakan langkah - langkah kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2022.
Simpulan umum terhadap capaian kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
1. Capaian realisasi terhadap kinerja anggaran pada tahun 2022 pada sumber anggaran APBD Kabupaten Ciamis termasuk didalamnya IPDMIP dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 00.000.000.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 00.000.000.000,-, atau mencapai 99,52%
2. Capaian kinerja terhadap Indikator kinerja Utama yang menjadi sasaran strategis, yaitu:
a. Indikator kinerja sasaran strategis meningkatnya kesejahteraan petani yaitu Nilai Tukar Petani pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan mencapai 103,95 atau 103,55%;
b. Indikator kinerja sasaran strategis meningkatnya produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yaitu jumlah produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan mencapai 654.285 ton atau 112,10%.
c. Indikator kinerja sasaran strategis meningkatkan ketahanan pangan mendukung terwujudnya kemandirian pangan yaitu Skor Pola Pangan Harapan mencapai 92,5 atau 102.10%.
B. PERMASALAHAN DAN TINDAK LANJUT
1. Permasalahan
Secara umum beberapa permasalahan yang masih dihadapi sampai saat ini dalam rangka pembangunan pertanian dan ketahanan pangan antara lain sebagai berikut :
a) Peningkatan Hasil produksi pertanian serta produksi olahan perlu dioptimalkan;
b) Terbatasnya sarana dan prasarana alat mesin pertanian yang dimiliki kelompok/petani terutama alat pasca panen;
c) Penerapan teknologi pertanian oleh para petani belum optimal;
d) Terbatasnya fasilitas perbenihan tanaman pangan;
e) Masih adanya lokasi areal pertanian endemis Organisme Pengganggu Tanaman;
f) Adanya potensi alih fungsi lahan sawah produktif;
g) Dampak perubahan iklim terutama pada musim kemarau yang mengakibatkan kurangnya ketersediaan air sehingga berpengaruh terhadap produksi tanaman pangan dan hortikultura;
h) Belum terpenuhinya target ketersediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD);
i) Masih relatif tingginya ketergantungan masyarakat terhadap konsumsi beras dan terigu;
j) Akses pemasaran dan kinerja kelembagaan pemasaran di tingkat petani belum optimal;
k) Ketersediaan dan keanekaragaman pangan lokal belum optimal;
l) Pola konsumsi pangan masyarakat terutama konsumsi umbi-umbian, pangan hewani dan kacang-kacangan perlu ditingkatkan;
m)Tingginya fluktuasi harga pada beberapa komoditi pertanian strategis.
2. Upaya Tindak Lanjut
a) Intensifikasi pertanian dan diversifikasi hasil pertanian;
b) Penyediaan alat mesin pertanian (alsintan) pengolah tanah, sarana pengendali OPT, sarana produksi, sarana pasca panen untuk komoditas tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
c) Penerapan GAP (Good Agricultural Practices) dan GHP (Good Handling Practices) di tingkat lapangan oleh para penyuluh lapangan;
d) Peningkatan kapasitas perbenihan;
e) Penerapan konsep Pengendalian Hama Terpadu secara optimal;
f) Pemberian alokasi pendukung pemanfaatan sawah, misal alsintan dan sarana produksi dan lain-lain serta koordinasi dengan pihak lain terkait penggunaan lahan;
83