SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
PELAKSANAAN DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Yth. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
A. Latar Belakang
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan bahwa setiap instansi wajib untuk melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerja masing-masing instansi. Surat Edaran tersebut juga merupakan amanat dari Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatur agar instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin pada PPPK dengan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan instansi masing-masing.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Instansi Pemerintah wajib untuk membuat regulasi terkait penegakan disiplin pada PPPK. Saat ini Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial belum memiliki regulasi terkait disiplin PPPK karena keberadaan PPPK di Komisi Yudisial baru mulai ada di tahun 2023 sehingga belum ada kebutuhan untuk membentuk peraturan tersebut di tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan hal tersebut, untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) terkait peraturan tentang disiplin pegawai PPPK di Sekretariat Jenderal, maka Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial perlu menyusun produk
hukum dalam bentuk surat edaran yang dijadikan dasar transisi penegakan disiplin PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Surat ini menjadi pelaksanaan dan penyelenggaraan kode etik dan penegakan disiplin PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) terkait bidang penegakan disiplin PPPK sehingga pelaksanaan manajemen PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial tidak terkendala.
2. Tujuan
a. terwujudnya kepastian hukum berupa landasan hukum yang digunakan pada masa transisi keberadaan PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sehingga pelaksanaan manajemen PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial tidak terkendala khususnya pada bidang disiplin PPPK; dan
b. bahan Pimpinan Sekretariat Jenderal Komisi Yudsial dalam melakukan pelaksanaan disiplin PPPK dengan mempertimbangkan dan mengacu pada regulasi yang sudah ada.
C. Ruang lingkup
Surat Edaran ini berlaku untuk seluruh PPPK Di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia;
9. Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia; dan
10. Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi.
E. Isi Edaran
1. Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan terkait kode etik, pedoman perilaku pegawai dan penegakan disiplin.
2. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PPPK yang dilakukan di dalam dan/atau di luar jam kerja yang berlaku di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
3. Jenis Hukuman Disiplin yang dikenakan bagi PPPK dapat mengacu kepada peraturan terkait kode etik, pedoman perilaku pegawai, dan peraturan pemerintah terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisal dan/atau mengacu pada Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Sekretaris Jenderal;
4. Tata cara pelaksanaan penegakan hukuman disiplin yang dikenakan bagi PPPK dapat merujuk peraturan terkait kode etik, pedoman perilaku pegawai, dan peraturan pemerintah terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisal;
5. Pejabat yang berwenang untuk melakukan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin bagi PPPK adalah atasan langsung;
6. Hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin bagi PPPK dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
7. Dalam hal atasan langsung tidak dapat melakukan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin bagi PPPK dapat diambil alih atasan di atasnya secara berjenjang;
8. Jika hasil pemeriksaan yang dimaksud pada angka 6 rekomendasinya adalah sanksi ringan atau sanksi sedang wajib dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan sanksi yang direkomendasikan tersebut;
9. Jika hasil pemeriksaan yang dimaksud pada angka 6 rekomendasinya adalah sanksi berat maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur kepegawaian, unsur atasan langsung dan unsur kepatuhan internal untuk melakukan pemeriksaan lanjutan;
10. Dalam hal hasil pemeriksaan yang rekomendasinya sanksi berat telah terbukti ada pelanggaran disiplin PPPK, maka wajib dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan sanksi yang direkomendasikan tersebut;
11. Jika hasil pemeriksaan yang dimaksud pada angka 5 dan 10 tidak terbukti dugaan pelanggaran disiplin PPPK, maka wajib dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Pembina Kepegawaian menindaklanjuti hasil tersebut dengan memulihkan nama baik PPPK terperiksa.
F. Penutup
1) Surat Edaran ini dapat dijadikan pedoman pelaksanaan disiplin PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
2) Surat Edaran dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan sampai adanya Xxxaturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial yang memuat ketentuan disiplin PPPK;
3) Memerintahkan Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian dan Unit Kerja yang membidangi hukum melakukan percepatan pembahasan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial terkait manajemen PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; dan
4) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan secara nasional tentang PPPK maka akan dilakukan perubahan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2023 | |
Paraf: 1. Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal 2. Kepala Biro Umum 3. Kepala Bagian Perencanaan dan Hukum 4. Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian | SEKRETARIS JENDERAL, XXXX XXXXXXX |
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
PELAKSANAAN DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Yth. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
A. Latar Belakang
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan bahwa setiap instansi wajib untuk melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerja masing-masing instansi. Surat Edaran tersebut juga merupakan amanat dari Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatur agar instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin pada PPPK dengan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan instansi masing-masing.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Instansi Pemerintah wajib untuk membuat regulasi terkait penegakan disiplin pada PPPK. Saat ini Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial belum memiliki regulasi terkait disiplin PPPK karena keberadaan PPPK di Komisi Yudisial baru mulai ada di tahun 2023 sehingga belum ada kebutuhan untuk membentuk peraturan tersebut di tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan hal tersebut, untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) terkait peraturan tentang disiplin pegawai PPPK di Sekretariat Jenderal, maka Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial perlu menyusun produk
hukum dalam bentuk surat edaran yang dijadikan dasar transisi penegakan disiplin PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Surat ini menjadi pelaksanaan dan penyelenggaraan kode etik dan penegakan disiplin PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) terkait bidang penegakan disiplin PPPK sehingga pelaksanaan manajemen PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial tidak terkendala.
2. Tujuan
a. terwujudnya kepastian hukum berupa landasan hukum yang digunakan pada masa transisi keberadaan PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sehingga pelaksanaan manajemen PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial tidak terkendala khususnya pada bidang disiplin PPPK; dan
b. bahan Pimpinan Sekretariat Jenderal Komisi Yudsial dalam melakukan pelaksanaan disiplin PPPK dengan mempertimbangkan dan mengacu pada regulasi yang sudah ada.
C. Ruang lingkup
Surat Edaran ini berlaku untuk seluruh PPPK Di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia;
9. Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia; dan
10. Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi.
E. Isi Edaran
1. Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan terkait kode etik, pedoman perilaku pegawai dan penegakan disiplin.
2. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PPPK yang dilakukan di dalam dan/atau di luar jam kerja yang berlaku di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
3. Jenis Hukuman Disiplin yang dikenakan bagi PPPK dapat mengacu kepada peraturan terkait kode etik, pedoman perilaku pegawai, dan peraturan pemerintah terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisal dan/atau mengacu pada Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Sekretaris Jenderal;
4. Tata cara pelaksanaan penegakan hukuman disiplin yang dikenakan bagi PPPK dapat merujuk peraturan terkait kode etik, pedoman perilaku pegawai, dan peraturan pemerintah terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisal;
5. Pejabat yang berwenang untuk melakukan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin bagi PPPK adalah atasan langsung;
6. Hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin bagi PPPK dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
7. Dalam hal atasan langsung tidak dapat melakukan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin bagi PPPK dapat diambil alih atasan di atasnya secara berjenjang;
8. Jika hasil pemeriksaan yang dimaksud pada angka 6 rekomendasinya adalah sanksi ringan atau sanksi sedang wajib dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan sanksi yang direkomendasikan tersebut;
9. Jika hasil pemeriksaan yang dimaksud pada angka 6 rekomendasinya adalah sanksi berat maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur kepegawaian, unsur atasan langsung dan unsur kepatuhan internal untuk melakukan pemeriksaan lanjutan;
10. Dalam hal hasil pemeriksaan yang rekomendasinya sanksi berat telah terbukti ada pelanggaran disiplin PPPK, maka wajib dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan sanksi yang direkomendasikan tersebut;
11. Jika hasil pemeriksaan yang dimaksud pada angka 5 dan 10 tidak terbukti dugaan pelanggaran disiplin PPPK, maka wajib dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Pembina Kepegawaian menindaklanjuti hasil tersebut dengan memulihkan nama baik PPPK terperiksa.
F. Penutup
1) Surat Edaran ini dapat dijadikan pedoman pelaksanaan disiplin PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
2) Surat Edaran dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan sampai adanya Xxxaturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial yang memuat ketentuan disiplin PPPK;
3) Memerintahkan Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian dan Unit Kerja yang membidangi hukum melakukan percepatan pembahasan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial terkait manajemen PPPK di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; dan
4) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan secara nasional tentang PPPK maka akan dilakukan perubahan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2023 |
SEKRETARIS JENDERAL, XXXX XXXXXXX |