PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini, Jumat tanggal 27 bulan Desember tahun 2016 dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama (“Perjanjian”) oleh dan antara:
1. , sebagai salah satu anggota Coworking Indonesia, berpusat di , dalam hal ini
diwakili oleh kedudukannya selaku divisi
partnership dan oleh karenanya berwenang bertindak mewakili Asosiasi tersebut diatas (untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”).
2. PT Beon Intermedia, berkedudukan hukum di Indonesia, beralamat di Komplek Ruko Surya Inti Permata Block C No. 17-19, Xx. Xxxxx Xxxxxxxx xx. 00, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxxxx X. Xxxxxxxxx, dengan jabatan Sales & Marketing Dept. Head, dan oleh karena itu berwenang bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas tersebut diatas. (untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya masing-masing dapat disebut ”Pihak” dan secara bersama–sama dapat disebut “Para Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Pertama adalah , yaitu salah satu anggota coworking, yang punya visi untuk membangun pertumbuhan kewirausahaan dan ekonomi Indonesia lewat gerakan coworking.
2. Bahwa Pihak Kedua adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang Layanan Cloud Hosting & Server.
3. Bahwa Para Pihak bermaksud bekerjasama agar dapat saling memperoleh manfaat yang positif, dan selanjutnya dapat saling membantu sehingga tercapai kerjasama mutualisme di antara kedua belah pihak yang akan menciptakan sinergi positif ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri di dalam Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Para Pihak sepakat bahwa ruang lingkup Perjanjian ini adalah untuk saling bekerjasama, dimana Pihak Kedua setuju untuk berpartisipasi dalam program yang akan dilakukan oleh Pihak Pertama, yaitu suatu program yang secara garis besar bertujuan untuk menyediakan benefit yang dapat memberikan dampak secara langsung terhadap operasional para pelaku usaha/startup teknologi dengan melakukan kerjasama yang positif dengan para member Pihak Pertama (terutama coworking yang membutuhkan Infrastruktur Cloud Hosting & Server) atau member dari coworking tersebut, sehingga tercapai kerjasama
mutualisme dan sinergi positif ekosistem kewirausahaan di Indonesia (selanjutnya disebut dengan “Program”).
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
2. Jangka Waktu Perjanjian ini dapat diperpanjang jangka waktu berlakunya berdasarkan kesepakatan dari Para Pihak dalam Perjanjian ini.
3. Perjanjian ini akan diperpanjang otomatis setiap tahunnya. Kalau ada perubahan, maka wajib mengajukan secara tertulis atau via email kepada Pihak lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana tercantum pada ayat 1 pasal ini
.PASAL 3
TUJUAN DAN KETERANGAN MENGENAI PROGRAM
Para Pihak mengetahui dan menyetujui bahwa bentuk tujuan dan bentuk dari Program adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Program
a. Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk menjadi Hosting Partner yang akan memberikan keuntungan langsung (direct benefits) kepada para pelaku usaha coworking maupun profesional, perusahaan, dan startup di yang menjadi member coworking tersebut.
b. Memperkenalkan adanya teknologi innovatif dari PT Beon Intermedia yang terjangkau dan didesain khusus untuk membantu setiap pelaku usaha yang membutuhkan solusi digital untuk dapat berkembang dengan baik dan bersaing di kelas dunia.
c. Memberikan dampak positif kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua dari sisi bisnis, dengan perhitungan yang tepat sehingga Program ini tidak menimbulkan kerugian.
2. Bentuk Program yang diadakan oleh Pihak Pertama antara lain:
a. Cross promotion dan web presence di website Pihak Pertama.
b. Cross promotion, web presence, dan banner placement di setiap event yang diadakan oleh Pihak Pertama atau memiliki peran di dalamnya.
c. Mengundang Pihak Kedua pada setiap event yang diadakan Pihak Pertama di mana Pihak Kedua berhak mengirimkan atau tidak mengirimkan perwakilannya.
d. Tidak bekerja sama atau mempromosikan perusahaan hosting lain.
PASAL 4
KESEPAKATAN KERJASAMA PARA PIHAK
1. Terkait dengan Ruang Lingkup dan pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk saling bekerja sama, dan memberikan benefit yang saling menguntungkan yang terbagi dalam 3 paket pilihan:
Tier 1 tanpa banner on-site, Tier 1 dengan penempatan banner on-site, dan Tier 2 yakni ditambah pemberian benefit kepada masing-masing member.
a. Pihak Pertama
- Pihak Pertama setuju untuk memberikan benefit kepada Pihak Kedua dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran perjanjian ini.
a. Pihak Kedua
- Pihak Kedua setuju untuk memberikan benefit kepada Pihak Pertama dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran perjanjian ini.
2. Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, akan memiliki peranan sebagai berikut:
a. Bertindak sebagai inisiator dan koordinator sehingga mengikatkan setiap member-member dengan Perjanjian ini.
b. Apabila dalam pelaksanaan teknisnya terdapat kendala/hambatan, maka Pihak Kedua akan menyelesaikan secara langsung dengan Pihak pengguna jasa.
c. Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mempromosikan Pihak Kedua sebagai Hosting Partner secara reguler melalui seluruh jalur/channel promosi Pihak Pertama.
d. Begitu pun sebaliknya. Jika nantinya ada pelanggan Pihak Kedua yang ingin menggunakan jasa anggota Pihak Pertama, maka Pihak Kedua akan bertindak sebagai fasilitator dan dalam pelaksanaannya dapat menyerahkan sepenuhnya kepada anggota Pihak Pertama untuk berhubungan langsung dengan pelanggan tersebut. Apabila dalam pelaksanaan teknisnya terdapat kendala/hambatan, maka anggota Pihak Pertama akan menyelesaikan secara langsung dengan pelanggan Pihak Kedua.
PASAL 5 BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1. Bahwa Perjanjian ini akan berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini sesuai ketentuan di pasal 2.
b. Salah satu Pihak melanggar, baik sebagian maupun seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini, dan tidak segera melakukan perbaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah disampaikannya pemberitahuan telah terjadinya pelanggaran oleh Pihak yang dirugikan.
2. Para pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai pengakhiran Perjanjian dimuka hakim pengadilan.
PASAL 6 FORCE MAJEURE
1. Yang termasuk force majeure dalam Perjanjian ini adalah suatu peristiwa atau kejadian yang terjadi di luar kekuasaan manusia untuk mengatasinya, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, huru hara, kebakaran besar, blokade, pemberontakan, pemogokan umum dan banjir besar, putusnya saluran/ akses data internet, tsunami, terbitnya kebijakan/peraturan Pemerintah yang mengakibatkan tertundanya ataupun tidak mungkin dilaksanakannya ketentuan dalam Perjanjian ini, baik sebagian ataupun seluruhnya.
2. Dalam hal terjadi force majeure maka pihak yang mengalami force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihalainnya mengenai terjadinya peristiwa force majeure xxxxxxxx, xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxxx) xxxx xxxxx terhitung sejak
tanggal terjadinya force majeure. Selanjutnya Para Pihak akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat force majeure tersebut serta cara penyelesaiannya.
3. Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 6.2 pasal ini oleh pihak yang mengalami force majeure mengakibatkan tidak diakuinya keadaan yang menimpa pihak tersebut sebagai force majeure.
4. Force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian ini tidak menghapus atau menunda kewajiban masing-masing pihak yang tidak terkait langsung dengan keadaan force majeure.
PASAL 7 FORMAT PERJANJIAN
1. Setiap ketentuan dalam Perjanjian ini dapat berlaku tanpa terbatas oleh pasal, ayat maupun judulnya, pembatalan satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian ini tidak membatalkan ketentuan-ketentuan lain yang masih berlaku.
2. Perjanjian ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain baik seluruh maupun sebagian tanpa adanya persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian dalam suatu dokumen perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak.
4. Lampiran-lampiran yang melekat pada Perjanjian ini (jika ada) mengikat Para Pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 8
HUKUM YANG BERLAKU, PENYELESAIAN PERSELISIHAN, DOMISILI HUKUM
1. Perjanjian ini dan segala akibatnya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Segala perselisihan mengenai Perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya bilamana tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
3. Para Pihak menerangkan tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya, memilih tempat kediaman yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dipegang oleh masing-masing pihak dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian ini.
Untuk dan atas nama | Untuk dan atas nama |
PT. Beon Intermedia | |
Afrizal N. Baharsyah | |
Partnership | Business Development Dept. Head |